SALINAN
REPUELIK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR IO TAHUN 2023
TENTANG
PENGESAHAN N ICE AGRDEMENT COJVCER/V/IVG TH E INTERNATION AL
CI,ASSIFICATION OF GOODSAJVD SERWCES FOR THE PURPOSES OF
THB REGISTRATION OF IvIARKS (PERSETUJUAN NICE MENGENAI
KLASIFIKASI INTERNASIONAL ATAS BARANG DAN JASA
UNTUK TUJUAN PENDAFTARAN MEREK)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a.
b.
c.
bahwa untuk melindungi merek Indonesia khususnya
merek yang berasal dari usaha mikro, kecil, dan
menengah, permohonan pendaftaran merek perlu
dilakukan penyesuaian atau penambahan klasifikasi dan
uraian jenis barang dan jasa secara internasional yang
akan dimohonkan pendaftarannya;
bahwa untuk penyesuaian atau penambahan klasifikasi
dan uraian jenis barang dan jasa secara internasional
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
mengesahkan Nice Agreement ancerning tlw Intemational
Classification of Goods and Seruices for the htrposes of the
Registration of Marlcs (Persetujuan Nice mengenai
Klasifikasi Internasional atas Barang dan Jasa untuk
Tujuan Pendaftaran Merek) yang diadopsi pada tanggal
15 Juni 1957 di Nice, Prancis sebagaimana direvisi pada
tanggal 14 Juli 1967 di Stockholm, Swedia dan pada
tanggal 13 Mei L977 di Jenewa, Swiss, serta
diamendemen pada tanggal 28 September L9T9 di
Jenewa, Swiss;
bahwa Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf
b perlu disahkan melalui Peraturan presiden sebagai
dasar hukum pemberlakuannya;
d. bahwa. . .
SK No 163l94A
-- 1 of 4 --
d
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan lVice
Agreement concerning the Intemational Classification of
Goods and Seruices for the Purposes o;f tle Registration of
Marks (Persetujuan Nice mengenai Klasifikasi
Internasional atas Barang dan Jasa untuk Tujuan
Pendaftaran Merek);
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang
Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Repubtik
Indonesia Tahun 2OOO Nomor 185, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor aO2l;
Mengingat
Menetapkan
1.
2.
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN NICE
AGREEMENT CONCERNING THB INTERNATIONAL
CLASSIFICATION OF GOODS AND SERWCES FOR THE
PURPOSES OF THE REG/STRATION OF MARKS
(PERSETUJUAN NICE MENGENAI KLASIFIKASI
INTERNASIONAL ATAS BARANG DAN JASA UNTUK TUJUAN
PENDAFTARAN MEREK).
SK No 163206 A
Pasal 1
-- 2 of 4 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
(1) Mengesahkan lvice Agreement concerning tlrc International
Classiftcation of Goods and. Seruices for tlrc h.trposes of tlrc
Registration of Marks (Persetujuan Nice mengenai
Klasifikasi Internasional atas Barang dan Jasa untuk
Tujuan Pendaftaran Merek) yang diadopsi pada tanggal
15 Juni 1957 di Nice, Prancis sebagaimana direvisi pada
tanggal 14 Juli 1967 di Stockholm, Swedia dan pada
tanggal 13 Mei L977 di Jenewa, Swiss, serta
diamendemen pada tanggal 28 September l9T9 di
Jenewa, Swiss.
l2l Salinan naskah asli Nice Agreement ancerning tlrc
International Classification of Goods and Seruices for the
htrposes of the Registration of Marks (persetujuan Nice
mengenai Klasifikasi Internasional atas Barang dan Jasa
untuk Tujuan Pendaftaran Merek) dalam bahasa Inggris
dan bahasa Prancis, serta terjemah€rnnya dalam bahasa
Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan presiden ini.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini
diundangkan. mulai berlaku tanggal
SK No 163l89A
Agar
-- 3 of 4 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESTA
Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Presiden ini dengan
dalam lembaran Negara Republik
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Januari 2023
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Januari 2023
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 19
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan
Hukum,
ttd
SK No 032846 A
Djaman
-- 4 of 4 --