PRESIDEN
BLIK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2022
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA
PUSAT PEI.,APORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
Mengingat
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas
dan fungsi pencegahan dan pemberantasan tindak
pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan
terorisme, perlu menata kembali organisasi dan tata
kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan;
b. bahwa Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2012
tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan
dan Analisis Transaksi Keuangan sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun
2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden
Nomor 48 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan sudah tidak sesuai dengan perubahan
dinamika organisasi dan perkembangan hukum
sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Presiden tentang Organisasi
dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan;
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang. . .
SK No 134514A
-- 1 of 17 --
Menetapkan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-2
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2Ol0 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OLO Nomor L22, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5164);
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pendanaan Terorisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol3 Nomor 50, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5406);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG ORGANISASI DAN
TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS
TRANSAKSI KEUANGAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, yang
selanjutnya disingkat PPATK adalah lembaga independen
yang dibentuk dalam rangka mencegah dan
memberantas tindak pidana pencucian uang.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Bagian Kesatu
Kedudukan
Pasal 2
(1) PPATK dalam melaksanakan tugas dan fungsinya
bersifat independen dan bebas dari campur tangan
dan pengaruh kekuasaan mana Pun.
(2) PPATK. . .
SK No 134615 A
-- 2 of 17 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-3
(2) PPATK bertanggung jawab kepada Presiden.
(3) PPATK dipimpin oleh KePala.
Bagian Kedua
Tugas
Pasal 3
PPATK mempunyai tugas mencegah dan memberantas
tindak pidana pencucian uang.
Bagian Ketiga
Fungsi
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3, PPATK menyelenggarakan fungsi:
a. pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
pencucian uang;
b. pengelolaan data dan pengelolaan informasi yang
diperoleh PPATK;
c. pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor; dan
d. analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi
transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana
pencucian uang dan/ atau tindak pidana lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat lll Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pasal 5
Selain tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 dan Pasal 4, PPATK juga menyelenggarakan tugas
dan fungsi berkaitan dengan pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'
BABIII ...
SK No 134616A
-- 3 of 17 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
BAB III
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Pasal 6
Susunan organisasi PPATK terdiri atas:
a. Kepala PPATK;
b. Wakil Kepala PPATK;
c. Sekretariat Utama;
d. Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama;
e. Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan
Kepatuhan; dan
f. Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan.
Bagian Kedua
Kepala PPATK
Pasal 7
(1) Kepala PPATK mempunyai tugas memimpin,
bertanggung jawab, dan mengendalikan pelaksanaan
tugas dan fungsi PPATK.
(2) Kepala PPATK mewakili PPATK di dalam dan di luar
pengadilan.
(3) Kepala PPATK dapat menyerahkan kewenangan
mewakili sebagaimana dimaksud pada ayat (21
kepada Wakil Kepala PPATK, seorang atau beberapa
orang pegawai PPATK, dan/atau pihak lain yang
khusus ditunjuk untuk itu.
Bagian Ketiga
Wakil Kepala PPATK
Pasal 8
(1) Wakil Kepala PPATK bertugas membantu Kepala
SK No 134617A
PPATK.
(2)wakil. . .
-- 4 of 17 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES]A
(2) wakil Kepala PPATK dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung
jawab kepada Kepala PPATK.
(3) Dalam hal Kepala PPATK berhalangan, Wakil Kepala
PPATK mempunyai tugas memimpin, bertanggung
jawab, dan mengendalikan pelaksanaan tugas dan
fungsi PPATK sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Keempat
Sekretariat Utama
Pasal 9
(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala PPATK.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Pasal 1O
Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan PPATK.
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10, Sekretariat Utama menyelenggarakan
fungsi:
a. koordinasi kegiatan di lingkungan PPATK;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
anggaran PPATK;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian,
keuangan, kerumahtanggaan, hubungan
masyarakat, arsip, manajemen internal, dan
dokumentasi PPATK;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana
PPATK;
e. pengelolaan . . .
SK No 134618 A
-- 5 of 17 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
e. pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan
layanan pengadaan PPATK; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala
PPATK.
Pasal 12
(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Biro tidak dapat
dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan, Fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat terdiri
atas paling banyak 3 (tiga) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(5) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan
pimpinan dikecualikan dari ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (a) dan dapat terdiri atas paling
banyak 2 (dua) Subbeglan.
Bagian Kelima
Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama
Pasal 13
(1) Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala PPATK.
(2) Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama dipimpin oleh
Deputi.
Pasal 14
Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan
pelaksanaan kebijakan di bidang strategi, hukum, dan
kerja sama terkait pencegahan dan pemberantasan
tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana
pendanaan terorisme' Pasal 15 . . .
SK No 134619A
-- 6 of 17 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14, Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan
di bidang strategi, hukum, serta kerja sama dalam
negeri dan internasional terkait pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan
tindak pidana pendanaan terorisme;
b. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang strategi, hukum, serta kerja sama dalam
negeri dan internasional terkait pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan
tindak pidana pendanaan terorisme;
c. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Strategi dan
Kerja Sama; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala
PPATK.
Pasal 16
(1) Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama terdiri atas
paling banyak 3 (tiga) Direktorat dan 1 (satu) Bagian
yang melaksanakan fungsi administrasi.
(2) Direktorat dan Bagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Keenam
Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan
Pasal 17
(1) Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala PPATK.
(2) Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan
diPimPin oleh DePuti' Pasar 18 . . .
SK No 134620A
-- 7 of 17 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESlA
Pasal 18
Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan,
koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pengawasar kepatuhan Pihak Pelapor, serta pelaporan
dan pengelolaan data dan informasi yang diterima
PPATK.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18, Deputi Bidang Pelaporan dan
Pengawasan Kepatuhan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan
di bidang pengawasan kepatuhan Pihak Pelapor,
serta pelaporan dan pengelolaan data dan informasi;
b. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang pengawasan kepatuhan Pihak Pelapor, serta
pelaporan dan pengelolaan data dan informasi;
c. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pelaporan
dan Pengawasan KePatuhan; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala
PPATK.
Pasal 20
(1) Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan
terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Direktorat dan 1 (satu)
Bagran yang melaksanakan fungsi administrasi.
(2) Direktorat dan Bagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian . . '
SK No 134621 A
-- 8 of 17 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Ketujuh
Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan
Pasal 2 1
(1) Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala PPATK.
(2) Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan dipimpin
oleh Deputi.
Pasal22
Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan
pelaksanaan kebijakan di bidang analisis dan
pemeriksaan tindak pidana pencucian uang dan tindak
pidana pendanaan terorisme.
Pasal 23
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22, Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di
bidang analisis dan pemeriksaan tindak pidana
pencucian uang dan tindak pidana pendanaan
terorisme;
b. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang
analisis dan pemeriksaan tindak pidana pencucian uang
dan tindak pidana pendanaan terorisme;
c. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Analisis
dan Pemeriksaan; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala
PPATK.
Pasal24
(1) Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan terdiri atas
paling banyak 3 (tiga) Direktorat dan 1 (satu) Bagian
yang melaksanakan fungsi administrasi.
(2) Direktorat dan Bagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional'
Bagian . . .
SK No 134622 A
-- 9 of 17 --
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
Bagian Kedelapan
Unsur Pengawas
Pasal 25
(1) Inspektorat dibentuk sebagai unsur pengawas di
lingkungan PPATK.
(2) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala PPATK dan secara administrasi
dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Pasa-l 26
Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan PPATK'
Pasal27
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kine{a
dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi,
pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu
atas penugasan KePala PPATK;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala
PPATK.
Pasal 28
(1) Inspektorat terdiri atas Kelompok Jabatan
Fungsional.
(2) Dalam melaksanakan fungsi administrasi,
Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dibantu oleh 1 (satu) Bagian'
Bagian . . .
SK No 134623 A
-- 10 of 17 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Kesembilan
Pusat
Pasal 29
(1) Pusat dibentuk sebagai unsur pendukung di
lingkungan PPATK.
(2) Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala PPATK.
(3) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin
oleh Kepala Pusat.
Pasal 30
(1) Penentuan jumlah pusat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 ayat (1) didasarkan pada analisis
organisasi dan beban kerja.
(2) Pusat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan
1 (satu) Subbagian yang melaksanakan fungsi di
bidang administrasi atau ketatausahaan.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Pusat tidak dapat
dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat terdiri
atas paling banyak 1 (satu) Bidang.
(4) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(5) Dalam ha1 Pusat tidak 1 (satu) lokasi dengan
Sekretariat Utama, fungsi di bidang administrasi
atau ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dapat diwadahi dalam bentuk Bagian.
BAB IV
TENAGA AHLI
Pasal 31
(1) Kepala PPATK dapat mengangkat Tenaga Ahli paling
banyak 5 (lima) orang untuk memberikan
pertimbangan mengenai masalah tertentu sesuai
dengan bidang keahliannYa.
(2) Tenaga . . .
SK No 134624A
-- 11 of 17 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t2-
(2) Tenaga Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala PPATK.
Pasal 32
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tenaga Ahli diatur
dalam Peraturan PPATK.
BAB V
TATA KERJA
Pasal 33
Kepala PPATK dalam melaksanakan tugas dan fungsinya
harus bekerja sama dan menerapkan sistem
akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Pasal 34
(1) PPATK harus menJrusun proses bisnis yang
menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif
dan elisien antar unit organisasi di lingkungan
PPATK.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses bisnis antar
unit organisasi di lingkungan PPATK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
PPATK.
Pasal 35
PPATK harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan,
analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh
jabatan di lingkungan PPATK.
Pasal 36
Setiap unsur di lingkungan PPATK dalam melaksanakan
tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi,
integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan PPATK
maupun dengan kementerian/lembaga lain yang terkait.
Pasal 37...
SK No 134625 A
-- 12 of 17 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 37
Semua unsur di lingkungan PPATK harus menerapkan
reformasi birokrasi, manajemen risiko, dan sistem
pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-
masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 38
(l) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh
bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan
secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 39
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi harus melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
BAB VI
JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Bagian Kesatu
Jabatan
Pasal 40
(1) Sekretaris Utama dan Deputi merupakan Jabatan
Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural
eselon I.a. (2) Kepata...
SK No 134626A
-- 13 of 17 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Kepala Biro, Direktur, Inspektur, dan Kepala Pusat
merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau
jabatan struktural eselon II.a.
(3) Kepala Bagian dan Kepala Bidang merupakan Jabatan
Administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(4) Kepala Subbagian merupakan Jabatan Pengawas atau
jabatan struktural eselon IV.a.
Bagian Kedua
Pengangkatan dan Pemberhentian
Pasal 41
(1) Kepala PPATK dan Wakil Kepala PPATK diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden.
(2) Kepala PPATK dan Wakil Kepala PPATK memegang
jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat
kembali untuk 1 (satu) kati masa jabatan berikutnya.
(3) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala
PPATK dan Wakil Kepala PPATK dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PasaL42
Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan
oleh Presiden atas usul Kepala PPATK.
Pasal 43
Kepala Biro, Direktur, Inspektur, Kepala Pusat, Kepala
Bagian, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, dan Jabatan
F\rngsional di lingkungan PPATK diangkat dan
diberhentikan oleh Kepala PPATK.
Pasal 44
Jabatan Aparatur Sipil Negara tertentu di lingkungan PPATK
dapat diisi dari non Pegawai Negeri Sipil setelah mendapat
persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara dan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BABVII ...
SK No 134627A
-- 14 of 17 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
BAB VII
PENDANAAN
Pasal 45
Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan
tugas dan fungsi PPATK bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 46
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja PPATK ditetapkan oleh Kepala
PPATK setelah mendapat persetujuan tertulis dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang aparatur negara.
Pasal 47
(1) Perwakilan PPATK dapat dibuka di daerah'
(2) Perwakilan PPATK di daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala PPATK setelah
mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 48
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
pejabat yang memangku jabatan di lingkungan PPATK,
tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan
diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan
Presiden ini.
BABX. . .
SK No 134628 A
-- 15 of 17 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 49
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
Peraturan Perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor
48 Tahun 2Ol2 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 110)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 103 Tahun 2016 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2Ol2 terrtang
Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 2841, dinyatakan masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 50
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2Ol2 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 110) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun
2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor
48 Tahun 2O!2 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (l,embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 284),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 51
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar. . .
SK No 134629A
-- 16 of 17 --
FRESIDEN
REPIJELIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggai 20 Januari2O22
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Januari2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESiA,
ttd.
YASONNA H, LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 18
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan
strasi Hukum,
SK No 023643 A
aS na Djaman
-- 17 of 17 --