No. 1 of 2023
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Lembaga Produktivitas Nasional
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Lembaga Produktivitas Nasional
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the National Productivity Agency (Lembaga Produktivitas Nasional) under the President of Indonesia to enhance national productivity across various sectors and regions. It aims to adapt to strategic changes in the national, regional, and global environments to improve the efficiency and effectiveness of production processes.
The regulation affects government entities, private sector companies, and various stakeholders involved in productivity enhancement initiatives. It is relevant to all sectors that contribute to national productivity, including industry, education, and local governance.
- Pasal 2 establishes the National Productivity Agency as a non-structural body responsible to the President. - Pasal 4 outlines the Agency's duty to provide advice and recommendations to the President regarding policies for enhancing productivity and competitiveness. - Pasal 5 details the functions of the Agency, including developing a productive culture, enhancing productivity awareness, and fostering cooperation in productivity improvement efforts. - Pasal 17 specifies the funding sources for the Agency, including the State Budget and Regional Budgets, ensuring that financial support aligns with the country's financial capabilities.
- Produktivitas (Productivity): A mindset and work ethic aimed at improving quality of life through efficiency and effectiveness. - Produktivitas Nasional (National Productivity): The overall efficiency and effectiveness of production processes across all national components, both public and private. - Gerakan Nasional Peningkatan Produktivitas dan Daya Saing (National Movement for Productivity and Competitiveness Improvement): A coordinated effort by all national components to enhance productivity and competitiveness systematically.
This regulation took effect on January 13, 2023, and it repeals the previous regulation, Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2005, regarding the National Productivity Agency.
The regulation references the 1945 Constitution and Law No. 13 of 2003 on Manpower as foundational legal frameworks guiding the establishment and operation of the National Productivity Agency. It emphasizes the need for coordination with various ministries and regional governments to implement productivity initiatives effectively.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 2 establishes the National Productivity Agency as a non-structural entity under the President's authority, focusing on enhancing national productivity.
Pasal 4 mandates the Agency to provide advice and recommendations to the President on policies aimed at improving productivity and competitiveness.
Pasal 5 outlines the functions of the Agency, including developing a productive culture, enhancing productivity awareness, and fostering cooperation for productivity improvement.
Pasal 17 details that funding for the Agency will come from the State Budget, Regional Budgets, and other lawful sources, ensuring alignment with financial capabilities.
Pasal 18 states that this regulation repeals Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2005, which previously governed the National Productivity Agency.
Full text extracted from the official PDF (11K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
Menimbang Mengingat Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN PRODUKTIVITAS NASIONAI,. TENTANG LEMBAGA SALINAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR l TAHUN 2023 TENTANG LEMBAGA PRODUKTIVITAS NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa Peraturan Presiden Nomor SO Tahun 2OOS tentang Lembaga Produktivitas Nasional yang merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 3O ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2OOg tentang Ketenagakerjaan perlu dilakukan penyesuaian dengan dinamika perubahan lingkungan strategis. baik skala nasional, regional, maupun global sebagai upaya peningkatan produktivitas nasional lintas sektor maupun daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan Presiden tentang i,embaga Produktivitas Nasional: Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2OO3 tentang Ketenagakerjaan (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia. Nomor 42791; a. b. 1 2 BAB I SK No 155459A -- 1 of 9 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Produktivitas adalah sikap mental dan etos kerja yang selalu berusaha melakukan perbaikan mutu kehidupan melalui peningkatan efisiensi, efektivitas, dan kualitas untuk menciptakan nilai tambah secara berkelanjutan. 2. Produktivitas Nasional adalah tingkat efisiensi, efektivitas, dan kualitas secara total dari seluruh proses produksi barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh seluruh komponen bangsa, baik pemerintah maupun swasta. 3. Gerakan Nasional Peningkatan Produktivitas dan Daya Saing adalah kegiatan yang dilakukan oleh seluruh komponen bangsa dalam rangka meningkatkan Produktivitas dan daya saing nasional secara terencana, terstruktur, sistematis, bersinergi, dan berkesinambungan. 4. Jejaring Kelembagaan Pelayanan Peningkatan Produktivitas adalah pola hubungan fungsional di arttara para pemangku kepentingan dalam pencapaian peningkatan Produktivitas dan daya saing nasional. 5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. BAB II KEDUDUKAN, BENTUK, TUGAS, DAN FUNGSI Pasal 2 Lembaga Produktivitas Nasional merupakan lembaga nonstruktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Pasal 3 Sl( Nlo lo(.l5ll A -- 2 of 9 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 3 Lembaga Produktivitas Nasional berbentuk Jejaring Kelembagaan Pelayanan Peningkatan Produktivitas yang bersifat lintas sektor dan daerah. Pasal 4 Lembaga Produktivitas Nasional mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden dalam perumusan kebijakan di bidang peningkatan Produktivitas dan daya saing nasional, serta percepatan program peningkatan Produktivitas dan daya saing nasional. Pasal 5 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Lerr.baga Produktivitas Nasional menyelenggarakan fungsi: a. pengembangan budaya produktif dan etos kerja; b. pengembangan jejaring informasi peningkatan Produktivitas dan daya saing nasional; c. pengembangan alat, teknik, dan metode peningkatan Produktivitas dan daya saing nasional; d. peningkatan kesadaran dan penggerak program Gerakan Nasional Peningkatan Produktivitas dan Daya Saing; e. pengembangan lembaga pelayanan peningkatan Produktivitas; dan f. pengembangan kapasitas, sumber daya, dan kerja sama peningkatan Produktivitas dan daya saing nasional, baik nasional maupun internasional. BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Kelembagaan Pasal 6 Susunan Lembaga Produktivitas Nasional, terdiri atas: a. Dewan Pengarah; dan b. Tim Kerja. Pasal7... Sl( Nlo 10(.071 /\ -- 3 of 9 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 7 (1) Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan anggota. (21 Keanggotaan Dewan Pengarah, terdiri atas: a. Ketua merangkap anggota dijabat secara ex oJficio oleh Menteri; b. Wakil Ketua merangkap anggota dijabat secara ex officio oleh Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian; c. Sekretaris merangkap anggota dijabat oleh Direktur Jenderal yang melaksanakan fungsi pembinaan bidang pelatihan vokasi dan Produktivitas pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerj aan; d. anggota, terdiri atas: 1) Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara; 2l Sekretaris Jenderal pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; 3) Deputi Bidang Ekonomi pada lembaga pemerintah non kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional; 4l Sekretaris Jenderal pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan; 5) Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri pada kementerian yang menyelenggarakan urusa.n pemerintahan di bidang perindustrian; 6) Sekretaris Kementerian pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah; Sl( Nlo 1061.59 A 7) Sekretaris -- 4 of 9 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 7) Sekretaris Jenderal pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; 8) Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia; dan 9) Ketua Forum Rektor Indonesia. (3) Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. menetapkan kebijakan dan program kerja Lembaga Produktivitas Nasional; dan b. mengarahkan, mengendalikan, serta melakukan pemantauan atas pelaksanaan tugas Tim Keda Lembaga Produktivitas Nasional. Pasal 8 (1) Tim Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b terbagi dalam 4 (empat) kelompok bidang, terdiri atas bidang: a. pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah; b. dunia usaha dan dunia industri serta dunia kerja; c. pendidikan dan pelatihan; dan d. organisasi kemasyarakatan. (21 Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas sebagai: a. pelaksana program kerja Lembaga Produktivitas Nasional; dan b. koordinator program Gerakan Nasional Peningkatan Produktivitas dan Daya Saing. Pasal 9 (1) Tim Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, terdiri atas Ketua merangkap anggota dan anggota. (21 Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur pemerintah, dunia usaha dan dunia industri, dunia kerja, dunia pendidikan dan pelatihan, serta organisasi kemasyarakatan. (3) Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Ketua Dewan Pengarah untuk masa bakti 3 (tiga) tahun. (41 Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pergantian oleh Ketua Dewan Pengarah atas usulan Sekretaris Dewan Pengarah. Bagian .Sl( No l0(1073 A -- 5 of 9 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONES!A Bagian Kedua Tata Kerja Pasal 10 (1) Dalam melaksanakan tugas, Dewan Pengarah dan Tim Keda menerapkan prinsip kerja yang terkoordinasi, terintegrasi, dan transparan, baik secara internal maupun eksternal. (21 Tata kerja Dewan Pengarah dan Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Ketua Dewan Pengarah. Paragraf 1 Dewan Pengarah Pasal 1 1 (1) Dewan Pengarah menyelenggarakan rapat secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan dengan melibatkan Ketua Tim Kerja. (21 Rapat berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua Dewan Pengarah. (3) Dalam hal diperlukan, rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menghadirkan tenaga ahli dan/atau narasumber. Pasal 12 (1) Ketua Dewan Pengarah wajib membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2) Tata cara pelaporan hasil pelaksanaan tugas Ketua Dewan Pengarah diatur dengan Peraturan Ketua Dewan Pengarah. Paragraf 2 Tim Kerja Pasal 13 (1) Ketua Tim Kerja wajib membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Ketua Dewan Pengarah 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila dibutuhkan. (21Tata 3l( ttlo l0(-,l,Jli A -- 6 of 9 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (2) Tata cara pelaporan pelaksanaan tugas Ketua Tim Kerja diatur dengan Peraturan Ketua Dewan Pengarah. Bagian Ketiga Kesekretariatan Pasal 14 (1) Sekretariat Lembaga Produktivitas Nasional mempunyai tugas melaksanakan fungsi administrasi dan kesekretariatan. (21 Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Sekretariat. (3) Kepala Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabat secara exofficio oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang melaksanakan fungsi di bidang Produktivitas pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. (41 Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab secara fungsional kepada Ketua Dewan Pengarah dan secara administratif bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal. BAB IV JF^IARING KELEMBAGAAN PELAYANAN PENINGKATAN PRODUKTIVITAS Pasal 15 Ketua Dewan Pengarah mengoordinasikan kerja sama yang dibangun lembaga pelayanan peningkatan Produktivitas secara nasional, baik sektor pemerintah maupun swasta. Pasal 16 (1) Gubernur dan bupati/walikota mengoordinasikan kerja sama yang dibangun lembaga pelayanan peningkatan Produktivitas di tingkat daerah. (21 Gubernur dan bupati/walikota mengatur pembentukan j ej aring lembaga pelayanan peningkatan Produktivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1). BAB V c'11 Nlo l0(r149 A -- 7 of 9 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA BAB V PENDANAAN Pasal 17 (1) Pendanaan yang timbul akibat diundangkannya Peraturan Presiden ini, bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau c. sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan negara. (3) Pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurr.f b dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 18 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2OO5 tentang Lembaga Produktivitas Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 19 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar. . . SK No 155635 A -- 8 of 9 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari2023 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari2023 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 7 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan Hukum, ttd SK No 144745 A Djaman -- 9 of 9 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Lembaga Produktivitas Nasional
tentang KETENAGAKERJAAN - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 1/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 19 indicates that this regulation is effective as of January 13, 2023.