Presidential Regulation No. 1 of 2022 on the National Road Traffic and Transportation Safety General Plan
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
Presidential Regulation No. 1 of 2022 establishes the National Road Traffic and Transportation Safety General Plan in Indonesia. This regulation aims to enhance safety measures across various modes of transportation, including land, sea, and air. It affects all stakeholders involved in transportation, including government agencies, private sector companies, and the general public. Key obligations under this regulation include the development and implementation of safety programs, adherence to safety standards, and collaboration among various transportation sectors. The regulation interacts with existing laws and regulations related to transportation safety, ensuring a cohesive approach to improving safety measures. It emphasizes the importance of a comprehensive strategy that integrates traffic management, infrastructure development, and public awareness campaigns to reduce accidents and enhance overall transportation safety in Indonesia.
Full text extracted from the official PDF (17K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
Menimbang Mengingat Menetapkan REPUBUK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR I TAHUN 2022 TENTANG RENCANA UMUM NASIONAL KESEI.AMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JAI,AN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2Ol7 terrtang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 205, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6122); MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG RENCANA UMUM NASIONAL KESEI,AMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JAI.AN. 1 2 SK No l34l77A BABI... -- 1 of 13 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disingkat LLAJ adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan, serta pengelolaannya. 2. Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disingkat KLLAJ adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan, dan/ atau lingkungan. 3. Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disingkat RUNK LLAJ adalah dokumen perencanaan keselamatan Pemerintah untuk periode 20 (dua puluh) tahun. 4. Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kementerian/ Lembaga yang selanjutnya disebut RAK LLAJ Kementerian/ Lembaga adalah dokumen perencanaan KLLAJ Kementerian/Lembaga untuk periode 5 (lima) tahun. 5. Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi/Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut RAK LLA.J Provinsi/Kabupaten/Kota adalah dokumen perencanaan KLLAJ Provinsi/Kabupaten/ Kota untuk periode 5 (lima) tahun. 6. Program Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disebut Program Nasional KLLAJ adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah / lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah. SK No 134178 A 7. Manajemen . . . -- 2 of 13 -- PRES!DEN REPTJBLIK INDONES 7. Manajemen Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disebut Manajemen KLLAJ adalah seluruh usaha pemangku kepentingan yang terorganisir dan terintegrasi untuk mewujudkan KLLAJ yang ditetapkan dalam RUNK LLAJ. 8. Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disebut Forum LLAJ adalah wahana koordinasi antarinstansi penyelenggara LLAJ sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 9. Penanggung Jawab Pilar adalah Kementerian/ Lembaga yang bertanggung jawab mengoordinasikan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian, serta evaluasi pilar dalam Program Nasional KLLA.J. 10. Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, badan usaha swasta yang berbentuk Perseroan Terbatas, badan hukum asing, atau koperasi. 11. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok perseorangan, akademisi, organisasi profesi, organisasi masyarakat sipil, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan mitra pembangunan, yang terkait dengan KLLAJ. 12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangu.nan nasional. 13. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Pasal 2 (1) RUNK LLAJ ditetapkan untuk periode 20 (dua puluh) tahun, untuk jangka waktu ta}run 2O2l sampai dengan tahun 2040. (2) RUNK. . . SK No 134179A -- 3 of 13 -- PRESIDEN REPUELIK INDONESIA (21 RUNK LLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (l) menjadi acuan bagi Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam mensinergikan pen3rusunan dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian KLLAJ. Pasal 3 (1) RUNK LLAJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat: visi dan misi; sasaran; kebijakan; strategi; dan Program Nasional KLLAJ. (2) Penyusunan RUNK LLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan: a. rencana pembangunan jangka panjang nasional; b. rencana pembangunan jangka menengah nasional; c. perkembangan lingkungan strategis KLI,AJ dalam 10 (sepuluh) tahun terakhir; dan d. tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Deuelopment Goals/ SDG's). (3) RUNK LLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 4 (1) RUNK LLAJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dijabarkan dalam Program Nasional KLLAJ. (21 Program Nasional KLLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 5 (lima) pilar yang meliputi: a. Pilar 1 (satu), yaitu sistem yang berkeselamatan; b. Pilar 2 (dua), yaitu jalan yang berkeselamatan; c. Pilar 3 (tiga), yaitu kendaraan yang berkeselamatan; a. b. c, d. e. SK No 134180 A d. Pilar -- 4 of 13 -- PRESIDEN REPIIBLIK INDONESIA d. Pilar 4 (empat), yaitu pengguna jalan yang berkeselamatan; dan e. Pilar 5 (lima), yaitu penanganan korban kecelakaan. (3) Penyusunan Program Nasional KLLAJ Pilar I (satu) yaitu sistem yang berkeselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional selaku Penanggung Jawab Pilar 1 (satu). (41 Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi kegiatan yang fokus kepada: a. penyusunan, penetapan, dan pemberian bimbingan RAK LI,AJ Kementerian/ Lembaga, RAK LLAJ Provinsi, RAK LLAJ Kabupaten/Kota; b. penguatan koordinasi KLLAJ antar pemangku kepentingan; c. penyempurnaan kebijakan dan regulasi KLLA,J terkait sistem yang berkeselamatan; d. pengembangan dan integrasi data dan sistem informasi KLLAJ setiap pilar; e. pengembangan sistem manajemen KLLAJ; f. penguatan kemitraan dan kerja sama KLLAJ; g. penyelenggaraan studi dan evaluasi terhadap kebijakan program KLLAJ; h. skema pendanaan KLLAJ dan dana pemeliharaan jalan; dan i. penyelenggaraan monitoring dan evaluasi kinerja KLLAJ. (5) Penyusunan Program Nasional KLLAJ Pilar 2 (dua) yaitu jalan yang berkeselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jalan selaku Penanggung Jawab Pilar 2 (dua). (6) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi kegiatan yang fokus kepada: a. penyempurnaan regulasi KLLAJ terkait jalan yang berkeselamatan; SK No 134181A b. penetapan . . . -- 5 of 13 -- PRESIDEN REPIJBLIK INDONES b. penetapan pemeringkatan jalan di jalan bebas hambatan, jalan nasional, dan jalan daerah; c. pengawasan jalan yang berkeselamatan; d. pengendalian fungsi, kegiatan dan pengendalian bahaya di ruang jalan; e. perbaikan badan jalan; f. pemenuhan persyaratan laik fungsi jalan dan perlengkapan jalan; C. penyelenggaraan fasilitas bagi pejalan kaki dan pesepeda terutama di jalan perkotaan; h. penyelenggaraan penanganan keselamatan pada tahap konstruksi; i. penanganan daerah rawan kecelakaan; j. penanganan pelintasan sebidang dengan kereta api; k. penyediaan lajur khusus angkutan umum massal perkotaan yang berkeselamatan; 1. penyelenggaraan batas kecepatankendaraan; m. penyelenggaraan pembatasan akses jalan bagi kendaraan rentan untuk sepeda motor dan sepeda; dan n. penguatan kapasitas sumber daya manusia bagi penyelenggaraan jalan serta manajemen dan rekayasa lalu lintas. (71 Penyusunan Program Nasional KLLAJ Pilar 3 (tiga) yaitu kendaraan yang berkeselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan selaku Penanggung Jawab Pilar 3 (tiga). (8) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) meliputi kegiatan yang fokus kepada: a. penyempurnaan regulasi KLLAJ terkait kendaraan yang berkeselamatan; b. penyelenggaraan dan perbaikan prosedur uji tipe; c. penyelenggaraan dan perbaikan prosedur uji berkala; SK No 134182A d. penyelenggaraan . . . -- 6 of 13 -- PRESIDEN BLIK INDONESIA d. penyelenggaraan sistem informasi pengujian kendaraan bermotor; e. penguatan sumber daya manusia dan peningkatan lembaga pendidikan dan pelatihan penguji kendaraan bermotor; f. peningkatan instrumen kendaraan untuk pembatasan kecepatan; g. penegakan hukum kepatuhan pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan; h. penyelenggaraan kepatuhan persyaratan teknis dan laik jalan; i. penyelenggaraan sistem manajemen keselamatan perusahaan angkutan umum; dan j. penyelenggaraan pemenuhan standar teknis keselamatan sesuai kaidah internasional. (9) Penyusunan Program Nasional KLLAJ Pilar 4 (empat) yaitu pengguna jalan yang berkeselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf d, dikoordinasikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku Penanggung Jawab Pilar 4 (empat). (10) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) meliputi kegiatan yang fokus kepada: a. penyempurnaan regulasi KLLAJ terkait pengguna jalan yang berkeselamatan; b. pengembangan pendidikan berlalu lintas; c. kampanye dan sosialisasi KLI,AJ; d. integrasi surat izin mengemudi dengan pencatatan data dan pelanggaran,' e. penyempurnaan persyaratan dan prosedur uji surat izin mengemudi; f. pengembangan sumber daya manusia, sarana dan prasarana pengujian surat izin mengemudi; g. pembinaan teknis pendidikan dan pelatihan mengemudi; h. penyediaan dan penggunaan teknologi untuk informasi dan penegakan hukum; i. pengendalian, pengawasan, dan penegakan hukum bagi 7 (tujuh) faktor risiko; SK No 134183 A j. pemeriksaan . . . -- 7 of 13 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA pemeriksaan kondisi pengemudi; dan k. penyidikan perkara dan rekonstruksi kecelakaan lalu lintas. (11) Penyusunan Program Nasional KLLAJ Pilar 5 (lima) yaitu penanganan korban kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan selaku Penanggung Jawab Pilar 5 (lima). (12) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) meliputi kegiatan yang fokus kepada: a. penyempurnaan regulasi KLLAJ terkait penanganan korban kecelakaan; b. penyelenggaraan layanan gawat darurat terpadu; c. pengembangan sistem komunikasi layanan gawat darurat; dan d. rehabilitasi pasca kecelakaan. BAB II RENCANA AKSI KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN Pasal 5 (1) RAK LLAJ disusun dalam rangka melaksanakan RUNK LLAJ. (21 RAK LLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan dilaksanakan oleh: a. Kementerian/Lembaga sesuai dengan kewenangannya; b. Pemerintah Daerah Provinsi; dan c. PemerintahDaerahKabupaten/Kota. (3) Kementerian/ Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a, meliputi: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional; J SK No 134184A b. kementerian . . . -- 8 of 13 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan; c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jalan; d. Kepolisian Negara Republik Indonesia; e. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan; f. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan; dan g. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. (41 Kementerian/ Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Penanggung Jawab Pilar dalam menyusun RAK LI,AJ Kementerian/ Lembaga. (5) Pemerintah Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Penanggung Jawab Pilar dan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dalam menJrusun RAK LLA.I Provinsi. (6) Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Penanggung Jawab Pilar dan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri melalui Pemerintah Daerah Provinsi dalam menyusun RAK LLAJ KabupatenlKota. (71 Badan Usaha dan Masyarakat dapat berpartisipasi dalam penJrusunan dan pelaksanaan RAK LLAJ Kementerian/Lembaga dan RAK LLAJ Provinsi/ Kabupaten/ Kota. (8) RAK LLAJ Kementerian/Lembaga ditetapkan dengan Peraturan Menteri/ Lembaga sesuai wewenang dan tanggung jawabnya masing-masing. (9) RAK LLAJ Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur. SK No 098806 A (10) RAK. . . -- 9 of 13 -- PRESIDEN REPLIBLIK INDONES (10) RAK LLAJ Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota. (11) RAK LLAJ Kementerian/Lembaga dan RAK LLAJ Provinsi/Kabupaten/Kota berlaku paling lama 5 (lima) tahun dan dapat dilakukan evaluasi secara berkala setiap tahun. (12) Tata cara penJrusunan RAK LLAJ Kementerian/ kmbaga dan RAK LLAJ Provinsi/Kabupaten/Kota diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri. BAB III PELAKSANAAN DAN PENGENDALIAN SERTA EVALUASI Pasal 6 RAK LLAJ Kementerian/Lembaga dan RAK LLAJ Provinsi/Kabupaten/Kota masing-masing dilaksanakan oleh Kementerian/ Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota sesuai tugas dan kewenangannya. Pasal 7 (1) Pelaksanaan dan pengendalian RUNK LLAJ, RAK LI,AJ Kementerian/Lembaga, RAK LLAJ Provinsi, dan RAK LLu Kabupaten/ Kota dilaksanakan terkoordinasi oleh Penanggung Jawab Pilar dengan menggunakan manajemen KLLAJ. (21 Manajemen KLLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pencapaian sasaran atau hasil yang diinginkan; b. pelaksanaan tindakan langsung secara sinergi; dan c. pemberian dukungan fungsi. (3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Penanggung Jawab Pilar melalui Forum LLAJ. SK No 134186A (4) Penanggung . . . -- 10 of 13 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (41 Penanggung Jawab Pilar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memprakarsai pelaksanaan pembahasan dalam Forum LLAJ. (5) Penanggung Jawab Pilar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat mengikutsertakan pihak terkait dalam pelaksanaan pembahasan pada Forum LLAJ sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 (1) Pelaksanaan RUNK LLAJ, RAK LLAJ Kementerian/ Lembaga, RAK LLAJ Provinsi, dan RAK LLAJ Kabupaten lKota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan evaluasi secara berkala setiap 3 (tiga) bulan. (21 Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh masing-masing Penanggung Jawab Pilar melalui Forum LLAJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (31, ayat (41, dan ayat (5). (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Penanggung Jawab Pilar kepada Menteri. (41 Menteri menyusun laporan tahunan evaluasi pelaksanaan RUNK LLAJ, RAK LLAJ Kementerian/Lembaga, RAK LLAJ Provinsi, dan RAK LLAJ Kabupaten/Kota berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Pasal 9 (1) RUNK LLAJ dapat dievaluasi setiap 5 (lima) tahun atau sewaktu-waktu bila diperlukan. (21 Menteri melaksanakan evaluasi RUNK LLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan: a. laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4); b. kebijakan strategis nasional; dan/atau c. dinamika global terkait KLLAJ. (3) Dalam . . . SK No 134187A -- 11 of 13 -- PRESIDEN REPIIBLIK INDONES _t2_ (3) Dalam rangka pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat meminta masukan melalui Forum LLAJ. (4) Hasil evaluasi RUNK LLAJ dapat berupa perubahan terhadap RUNK LI,AJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3). (5) Hasil Evaluasi RUNK LLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimintakan persetujuan oleh Menteri kepada Presiden. Pasal 10 Ketentuan mengenai mekanisme dan tata cara evaluasi RUNK LLAJ, RAK LLAJ Kementerian/Lembaga, RAK LLAJ Provinsi, dan RAK LLAJ Kabupaten/Kota diatur dalam Peraturan Menteri. BAB IV PENDANAAN Pasal 11 Pendanaan penyelenggaraan RUNK LLAJ bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau c. sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- perundangan. Pasal 12 Peraturan Presiden diundangkan. ini mulai berlaku pada tanggal SK No 134188A Agar -- 12 of 13 -- penempatannya Indonesia. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan dalam kmbaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 03 Januari2o22 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanisal O3 Januari 2022 MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 2 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan Hukum, ttd SK No 134050A Djaman -- 13 of 13 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
tentang PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - TRANSPORTASI DARAT / LAUT / UDARA - LALU LINTAS, JALAN - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 1/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.