No. 1 of 2014
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional
This regulation has been revoked and no longer applies.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This Presidential Regulation establishes guidelines for the preparation of the National Energy Plan (RUEN) and its regional counterparts (RUED-P and RUED-Kab/Kota) in Indonesia. It aims to ensure a coherent and sustainable approach to energy management at national and regional levels, aligning with the principles of fairness, sustainability, and environmental awareness as outlined in the National Energy Policy (KEN).
The regulation affects various entities including the central government, provincial governments, and local governments (kabupaten/kota) involved in energy management. It also engages stakeholders such as energy associations, educational institutions, and the general public in the planning process.
- Pasal 3 outlines the scope of the regulation, which includes the preparation of RUEN, RUED-P, and RUED-Kab/Kota. - Pasal 5 mandates that these plans be developed based on data from the baseline year and targets set by KEN. - Pasal 7 requires the Minister of Energy to form a drafting team for RUEN, which must include local government input and public feedback. - Pasal 15 states that RUEN must be established no later than one year after KEN is set, and Pasal 17 specifies that RUED-P must be established within one year after RUEN. - Pasal 19 requires that RUED-Kab/Kota be established within one year after RUED-P.
- RUEN (Rencana Umum Energi Nasional): National Energy Plan. - RUED-P (Rencana Umum Energi Daerah Provinsi): Provincial Energy Plan. - RUED-Kab/Kota (Rencana Umum Energi Daerah Kabupaten/Kota): District/City Energy Plan. - KEN (Kebijakan Energi Nasional): National Energy Policy.
This regulation came into effect on January 22, 2014, as stated in Pasal 23. It does not explicitly replace any previous regulations but serves as a guideline for future energy planning.
The regulation references Law No. 30 of 2007 on Energy and is intended to align with the broader framework of energy management in Indonesia as established by this law. It emphasizes the need for consistency and uniformity in the preparation of energy plans across different levels of government.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 2 defines the scope of the regulation, which includes the preparation of RUEN, RUED-P, and RUED-Kab/Kota, ensuring a comprehensive approach to energy management.
Pasal 5 mandates that RUEN, RUED-P, and RUED-Kab/Kota be developed based on baseline year data and targets set by KEN, ensuring data-driven planning.
Pasal 7 requires the Minister to form a drafting team for RUEN, which must include local government representatives and consider public input.
Pasal 15 states that RUEN must be established within one year of KEN's approval, while Pasal 17 and Pasal 19 set similar timelines for RUED-P and RUED-Kab/Kota.
Pasal 20 allows for public participation in the drafting process, enabling individuals and groups to provide input on RUEN, RUED-P, and RUED-Kab/Kota.
Indonesian business classifications explicitly referenced or governed by this regulation.
Click a code to see the full KBLI profile — risk, foreign-ownership, licensing, and setup cost.
Full text extracted from the official PDF (22K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
BAB I ... PERATURAN PRESIDEN TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA UMUM ENERGI NASIONAL. MEMUTUSKAN: 2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4746); 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA " ". Menetapkan Mengingat Menimbang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA UMUM ENERGI NASIONAL TENTANG NOMOR 1 TAHUN 2014 PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -- 1 of 22 -- 5. Menteri ... 4. Kebijakan Energi Nasional, yang selanjutnya disingkat KEN adalah kebijakan pengelolaan energi yang berdasarkan prinsip berkeadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan guna terciptanya kemandirian dan ketahanan energi nasional. 3. Rencana Umum Energi Daerah Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disingkat RUED-Kab/Kota, adalah kebijakan pemerintah kabupaten Zkota rnengenai rencana pengelolaan energi tingkat kabupaten Zkota yang merupakan penjabaran dan rencana pelaksanaan RUED-P yang bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran RUED-P. 2. Rencana Umum Energi Daerah Provinsi, yang selanjutnya disingkat RUED-P, adalah kebijakan pemerintah provinsi mengenai rencana pengelolaan energi tingkat Provinsi yang merupakan penjabaran dan rencana pelaksanaan RUEN yang bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran RUEN. 1. Rencana Umum Energi Nasional, yang selanjutnya disingkat RUEN, adalah kebijakan Pemerintah mengenai rencana pengelolaan energi tingkat nasional yang merupakan penjabaran dan rencana pelaksanaan Kebijakan Energi Nasional yang bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran Kebijakan Energi Nasional. Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: Pasal 1 BAB I KETENTUANUMUM PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA '. , ; ~. -- 2 of 22 -- Pasal5 ... dan transparansi, memperhatikan prrnsip efisiensi, partisi pasi. RUEN, RUED-P, dan RUED-Kab/Kota disusun dengan Pasa14 b. mewujudkan konsistensi materi dan keseragaman sistematika dalam penyusunan RUEN bagi Pemerintah, RUED-P bagi pemerintah provinsi, dan RUED-Kab/Kota bagi pemerintah kabupaten/kota. a. memberikan pedoman dalam penyusunan RUEN bagi Pemerintah, RUED-P bagi pemerintah provinsi, dan RUED-Kab/Kota bagi pemerintah kabupaten/kota; dan Pengaturan Peraturan Presiden ini bertujuan untuk: Pasal3 c. peran masyarakat. a. penyusunan RUEN; b. penyusunan RUED-P dan RUED-Kab/Kota; dan Ruang lingkup pengaturan Peraturan Presiden ini meliputi: Pasal2 6. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi. 5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -- 3 of 22 -- • '0. c. kebijakan ... ,.~ ". b. penetapan visi, misi, tujuan, dan sasaran energi nasional berupa target yang ditetapkan dan target yang akan dicapai; dan a. kondisi energi nasional saat lUI dan kondisi energi nasional di mas a mendatang; Rancangan RUEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, paling sedikit memuat: Pasal 7 (2) Rancangan RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Menteri dengan mengikutsertakan pemerintah daerah, serta memperhatikan pendapat dan masukan dari masyarakat. Pasa16 (1) Pemerintah menyusun rancangan RUEN berdasarkan KEN. Bagian Kesatu Umum BAB II PENYUSUNAN RENCANAUMUMENERGI NASIONAL Pasal 5 RUEN, RUED-P, dan RUED-Kab/Kota disusun berdasarkan data tahun dasar dan target KEN. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -- 4 of 22 -- (5) Anggota ... (4) Sekretaris Tim Penyusunan Rancangan RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dijabat oleh Pejabat Eselon II yang menyelenggarakan fungsi di bidang penyusunan RUENpada Kementerian. (3) Ketua Tim Penyusunan Rancangan RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dijabat oleh Pejabat Eselon I di Kementerian. (2) Susunan Tim Penyusunan Rancangan RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Ketua; b. Sekretaris; dan c. Anggota. (1) Dalam menyusun rancangan RUEN, Menteri membentuk Tim Penyusunan Rancangan RUEN. Pasa19 Bagian Kedua Mekanisme Pelaksanaan Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional Penyusunan rancangan RUEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan sesuai dengan sistematika sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal8 c. kebijakan dan strategi pengelolaan energi nasional yang menjabarkan kebijakan, strategi, kelembagaan, instrumen kebijakan, dan program pengembangan.energi. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -- 5 of 22 -- Pasal 12 ... c. anggota masyarakat lainnya yang mempunyai kompetensi di bidang energi. a. asosiasi yang terkait di bidang energi; b. perguruan tinggi; dan (2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: (1) Tim Penyusunan Rancangan RUEN dalam membahas rancangan RUENmemperhatikan pendapat dan masukan dari masyarakat. Pasal 11 (2) Unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menyusun rancangan RUEN mengikutsertakan pemerintah daerah. (1) Unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6) bertugas menyiapkan, mengolah, dan merumuskan rancangan RUEN. Pasal 10 (6) Tim Penyusunan Rancangan RUEN bertugas melakukan pembahasan rancangan RUEN yang telah disusun oleh unit kerja yang menyelenggarakan fungsi di bidang penyusunan RUEN pada Kementerian secara komprehensif dan lintas sektoral. (5) Anggota Tim Penyusunan Rancangan RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri dari wakil kementerian dan/ atau lembaga pemerintah terkait. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA · ~ , : . -- 6 of 22 -- (2) RUEN ... (1) RUEN ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun setelah KEN ditetapkan. Pasal 15 Penetapan RUEN dilaksanakan sesuai dengan tata kerja persidangan Dewan Energi Nasional. Pasal 14 (2) Rancangan RUEN hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai RUEN oleh Ketua Dewan Energi Nasional. (1) Dalam hal Dewan Energi Nasional terdapat perbedaan pendapat darr/ atau ada masukan atas rancangan RUEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) maka Dewan Energi Nasional melakukan pembahasan bersama dengan Kementerian. Pasal 13 (3) Rancangan RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai RUEN oleh Ketua Dewan Energi Nasional. (1) Tim Penyusunan Rancangan RUEN menyampaikan rancangan RUEN kepada Menteri. (2) Menteri menyampaikan rancangan RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan Energi Nasional. Pasal 12 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -- 7 of 22 -- a. kondisi ... (3) Rancangan RUED-P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: c. pemangku kepentingan. b. pemerintah kabupaten/kota; dan a. Pemerintah; (2) Penyusunan rancangan RUED-P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dengan mengikutsertakan: Pasal16 (1) Pemerintah provmsi menyusun rancangan RUED-P dengan mengacu pada RUEN. Bagian Kesatu Penyusunan Rencana Umum Energi Daerah Provinsi BABIII PENYUSUNAN RENCANAUMUM ENERGI DAERAH PROVINSI DAN RENCANAUMUM ENERGI DAERAHKABUPATEN/KOTA (2) RUEN dapat ditinjau kembali dan dimutakhirkan secara berkala 5 (lima) tahun sekali atau sewaktu-waktu. sesuai dengan perubahan lingkungan strategis dan/ atau perubahan KEN. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -- 8 of 22 -- (2) Penyusunan ... (1) Pemerintah kabupaten Zkota menyusun rancangan RUED-Kab/Kota dengan mengacu pada RUEN dan RUED-P. Pasal 18 Bagian Kedua Penyusunan Rencana Umum Energi Daerah Kabupaten /Kota (2) RUED-P dapat ditinjau kembali dan dimutakhirkan secara berkala 5 (lima) tahun sekali atau sewaktu-waktu sesuai dengan perubahan lingkungan strategis dan/ atau perubahan RUEN. (1) RUED-P ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun setelah RUEN ditetapkan. Pasal 17 (5) RUED-P ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi. (4) Penyusunan rancangan RUED-P dilaksanakan sesuai dengan sistematika sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. energi. c. kebijakan dan strategi pengelolaan energi daerah yang menjabarkan kebijakan, strategi, kelembagaan, instrumen kebijakan, dan program pengembangan b. penetapan visi, misi, tujuan, dan sasaran energi daerah berupa target yang ditetapkan dan target yang akan dicapai; dan a. kondisi energi saat ini dan di masa mendatang; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -- 9 of 22 -- BAB IV ... (2) RUED-Kab/Kota dapat ditinjau kembali dan dimutakhirkan secara berkala 5 (lima) tahun sekali atau sewaktu-waktu sesuai dengan perubahan lingkungan strategis dan/ atau perubahan RUED-P. (1) RUED-Kab/Kota ditetapkan paling lamb at 1 (satu) tahun setelah RUED-P ditetapkan. Pasal 19 (5) RUED-Kab/Kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaterr/Kota. (4) Penyusunan rancangan RUED-Kab/Kota dilaksanakan sesuai dengan sistematika sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. energi. b. penetapan visi, misi, tujuan, dan sasaran . energi daerah berupa target yang ditetapkan dan target yang akan dicapai; dan c. kebijakan dan strategi pengelolaan energi daerah yang menjabarkan kebijakan , strategi, kelembagaan, instrumen kebijakan, dan program pengembangan a. kondisi energi saat ini dan di mas a mendatang; (3) Rancangan RUED-Kab/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: menyelenggarakan urusan pemerin tahan di bidang energi dengan mengikutsertakan: a. pemerintah provinsi; dan b. pemangku kepentingan. yang Kabupaten/ Kota Daerah Perangkat (2) Penyusunan rancangan RUED-Kab/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Satuan Kerja PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ~ ! I ..' I -- 10 of 22 -- BABV ... c. kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaterr/ Kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi mengumumkan rencana penyusunan RUED-KabI Kota melalui laman (website) pemerintah kabupaten Zkota atau media lainnya. b. kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerin tahan di bidang energi mengumumkan rencana penyusunan RUED-P melalui laman (website) pemerintah provinsi atau media lainnya; a. kepala unit kerja yang menyelenggarakan fungsi di bidang penyusunan RUEN pada Kementerian mengumumkan rencana penyusunan RUEN melalui laman (website) Kementerian; (3) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja, sejak: (2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk pemberian gagasan, data, darr/ atau informasi secara tertulis. (1) Masyarakat baik secara perseorangan maupun kelompok dapat berperan dalam penyusunan RUEN, RUED-P dan RUED-KabI Kota. Pasa120 BABIV PERANMASYARAKA T PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -- 11 of 22 -- Agar ... Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Pasal 23 BAB VI KETENTUANPENUTUP rancangan RUED-Kab/ Kota dapat melakukan konsultasi dengan Kementerian. menyusun pemerintah kabupaten Zkota dalam dan Pemerintah provmsi dalam menyusun rancangan RUED-P Pasal 22 penyusunan rancangan RUED-P dan RUED-Kab / Kota. integrasi dan sinkronisasi melakukan energi (2) Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang (1) Unit kerja yang menyelenggarakan fungsi di bidang penyusunan RUEN pada Kementerian melakukan sinkronisasi dan integrasi penyusunan rancangan RUEN dan rancangan RUED-P. Pasal21 BABV KETENTUANLAIN-LAIN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -- 12 of 22 -- SEKRETARIAT KABINET RI Salinan sesuai dengan aslinya LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 11 AMIR SYAMSUDIN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 2014 DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO ttd. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2014 penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. dengan ini Presiden Peraturan pengundangan memerintahkan Agar setiap orang mengetahuinya, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -- 13 of 22 -- ..;".... ,)-1' 4. menjelaskan ... 'I _ '1- _ 3. menjelaskan mengenai posisi dan keterkaitan RUEN, RUED-P, atau RUED-Kab / Kota dengan dokumen perencanaan nasional/ daerah serta sifat penyusunan RUEN, RUED-P, atau RUED-Kab/Kota yang melibatkan proses dari atas ke bawah (top down) dan juga sekaligus proses dari bawah ke atas (bottom up). 2. melakukan identifikasi aspek legal bagi Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten Zkota terhadap tugas, fungsi dan kewenangannya dalam pengelolaan energi nasional/ daerah. 1. menjelaskan latar belakang penyusunan RUEN, RUED-P, atau RUED-Kab/Kota dan arti pentingnya dalam tatanan pengelolaan energi nasional/ daerah. Dalam latar belakang ini diuraikan mengenai permasalahan dan tantangan dalam pengelolaan energi yang sedang dihadapi dan yang diperkirakan akan dihadapi di mas a mendatang baik di tingkat daerah, nasional maupun global. Beberapa hal yang harus dipersiapkan dan dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi atau pemerintah kabupateny kota dalam proses penyusunan RUEN, RUED-P, dan RUED-Kab/Kota adalah: I. PENDAHULUAN SISTEMATlKAPENYUSUNANRENCANAUMUM ENERGI NASIONAL, RENCANAUMUM ENERGI DAERAH PROVINSI, DAN RENCANAUMUM ENERGI DAERAH KABUPATEN/KOTA LAMPIRAN PERATURANPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA UMUM ENERGI NASIONAL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -- 14 of 22 -- t ' .. 2. Kondisi ... . , , '. Dari isu dan permasalahan energi di atas, perlu dilakukan analisis untuk mencari solusi strategis yang nantinya dimasukkan dalam RUEN, RUED-P, dan RUED-Kab/Kota. g. langkah-langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi. f. dampak lingkungan akibat produksi dan konsumsi energi; e. harga keekonomian komoditas energi; d. subsidi bahan bakar minyak dan listrik; c. infrastruktur energi; b. pemanfaatan energi baru, energi terbarukan, dan pelaksanaan konservasi energi; a. ketergantungan pada energi fosil, khususnya bahan bakar minyak, sedangkan sumber daya energi fosil semakin berkurang; Uraian terhadap hasil identifikasi dari berbagai isu dan permasalahan energi, baik daerah, nasional maupun global. Secara spesifik isu dan permasalahan umum sektor energi yang dapat diungkapkan antara lain mengenai: 1. Isu dan Permasalahan Energi Kondisi umum yang akan dituangkan dalam RUEN, RUED-P, dan RUED-Kab/Kota an tara lain sebagai berikut: II. KONDISI ENERGI NASIONAL/DAERAHSAAT INI DAN EKSPEKTASI MASAMENDATANG 4. menjelaskan mengenai istilah dan artinya yang terdapat dalam RUEN, RUED-P, atau RUED-Kab/Kota serta kaitannya dengan konteks pengelolaan energi nasional/ daerah. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -- 15 of 22 -- b. menyusun ... a. menginventarisasi dan memverifikasi data pengelolaan energi nasional/ daerah pada tahun dasar pemodelan sesuai KEN, sebagaimana dimaksud pada angka 2. Langkah-langkah perhitungan pemodelan, sebagai berikut: Berisikan hasil perhitungan pemodelan berupa proyeksi kondisi energi nasional/ daerah di mas a mendatang untuk mencapai target- target yang ditetapkan dalam KEN, RUEN, RUED-P atau RUED- Kab/Kota. Hasil dari pemodelan tersebut terdiri dari indikator energi dan indikator lingkungan. 3. Kondisi Energi Nasional/Daerah di Masa Mendatang c. indikator lingkungan yang merupakan gambaran umum kondisi lingkungan, paling sedikit memuat emisi C02 per kapita dan emisi C02 per PDB. b. indikator energi yang merupakan gambaran umum kondisi energi, paling sedikit memuat potensi dan pemanfaatan energi, bauran energi, rasio elektrifikasi, elastisitas energi, intensitas energi, pasokan dan kebutuhan energi, konsumsi energi per kapita, konsumsi listrik per kapita, dan cadangan energi; a. indikator sosio-ekonomi yang merupakan gambaran umum sosio-ekonomi pada tahun dasar, paling sedikit memuat PDB, pendapatan per kapita, jumlah penduduk, jumlah tenaga kerja, jumlah kendaraan bermotor, tingkat pengangguran, dan tingkat kemiskinan; Menginventarisasi dan memverifikasi data pengelolaan energi nasiorial/ daerah pada tahun dasar pemodelan sesuai KEN, yang mencakup antara lain: 2. Kondisi Energi Nasional/Daerah Saat Ini PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -- 16 of 22 -- 2. Misi ... . I .! 1 1. Visi yang terdapat di dalam RUEN, RUED-P, atau RUED-Kab/Kota merupakan rumusan umum mengenai terpenuhinya kebutuhan energi dalam negeri secara berkelanjutan, berkeadilan dan optimal dalam rangka mencapai ketahanan dan kemandirian energi nasional/ daerah . III. VISI, MISI, TUJUAN DANSASARANENERGI NASIONAL/DAERAH d. menjalankan model dengan menggunakan perangkat lunak yang menerapkan metode dari atas ke bawah (top down) dan dari bawah ke atas (bottom up) dalam perencanaan energi. 3) Skenario RUEN yang mengacu pencapaian target KEN; 4) Skenario RUED-P atau RUED-Kab/ Kota mengacu program yang ditetapkan dalam RUEN. c. menyusun dan menetapkan asumsi dasar dan skenario: 1) Asumsi dasar, meliputi: a) pertumbuhan penduduk yang akan dicapai nasional/daerah dalam RUEN, RUEN-P, dan RUED- Kab/ Kota disesuaikan dengan target KEN; b) pertumbuhan PDB yang akan dicapai nasional/ daerah dalam RUEN, RUED-P, dan RUED-Kab/Kota disesuaikan dengan target KEN. 2) Skenario dasar, yang menggambarkan kondisi masa depan yang dianggap akan berjalan seperti kecenderungan yang sudah ada dan sedang terjadi tanpa ada intervensi kebijakan terkait sektor energi; b. menyusun struktur model dengan 2 (dua) modul utama: 1) kebutuhan energi, terdiri dari submodel rumah tangga, transportasi, industri, komersial, lainnya, dan non energi; 2) penyediaan energi, terdiri dari submodel tenaga listrik, minyak dan gas bumi, batubara, dan energi baru dan energi terbarukan. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -- 17 of 22 -- Secara ... , • I ~ " .' '. '. Menguraikan secara garis besar mengenai kecenderungan arah kebijakan dan strategi energi nasional/ daerah, baik dalam jangka panjang maupun jangka menengah, dalam menjawab kondisi lingkungan strategis yang sejalan dengan ekspektasi kondisi energi nasional/ daerah di mas a mendatang. IV. KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENGELOLAAN ENERGI NASIONAL/ DAERAH 4. Sasaran adalah target-target yang harus dicapai untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan di dalam KEN, .RUEN, atau RUED-P, atau RUED-Kab/ Kota. 3. Tujuan adalah untuk menyusun dan mengimplementasikan berbagai kebijakan, strategi dan program pengembangan energi untuk mencapai target-target yang ditetapkan dalam KEN, RUEN, RUED-P, atau RUED-Kab/Kota. f. mendorong pengelolaan energi yang berwawasan lingkungan. e. mengoptimalkan peningkatan nilai tambah penggunaan energi; c. meningkatkan aksesibilitas energi dengan harga terjangkau kepada seluruh masyarakat; d. mengakselerasikan pemanfaatan energi baru, energi terbarukan, dan konservasi energi; energi; a. menjamin ketersediaan energi nasional/ daerah; b. memaksimalkan potensi nasional/ daerah berupa sumber daya alam dan sumber daya manusia untuk mencapai kemandirian 2. Misi mencakup: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -- 18 of 22 -- 4. Instrumen '" Kernenterian Perdagangan, Badan Pusat Statistik, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan asosiasi sektor energi. Kehutanan, Kernenterian Hidup, Lingkungan Kernenterian Nasional, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, Kementerian Riset dan Teknologi, Pembangunan Perencanaan Nasional / Badan Pembangunan Pengelolaan energi nasional/ daerah melibatkan instansi pemerintah dan pemangku kepentingan terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing antara lain: Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan 3. Kelembagaan Menjelaskan strategi sesuai dengan arah kebijakan nasional/ daerah. 2. Strategi Menjabarkan hal-hal yang ditetapkan dan ditargetkan dalam KEN atau RUEN yang mencakup kebijakan utama maupun kebijakan pendukung energi nasional/ daerah untuk mencapai target yang telah ditetapkan. 1. Kebijakan Hal-hal yang akan dibahas dalam bab ini adalah: Secara khusus dalam bagian ini juga menguraikan mengenai langkah- langkah pengaturan kelembagaan dan instrumen kebijakan yang diperlukan dalam pengelolaan energi nasional/ daerah, termasuk peran dan tanggung jawab dari pihak-pihak yang berkepentingan, guna mendukung pelaksanaan upaya dan program-program pengembangan energi agar sesuai dengan rencana. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -- 19 of 22 -- Program ... b. Program pendukung merupakan kegiatarr/ proyek pemerintah pusat/ daerah darr/ atau swasta nasiorial/ asing yang berskala kecil menengah dan hanya berdampak terhadap perkembangan daerah maupun regional. Program pendukung memiliki jangka waktu satu tahun atau tahun jamak yang melibatkan beberapa instansi dalam pelaksanaannya. a. Program utama merupakan kegiatan utama pemerintah pusat./ daerah dan/ atau swasta nasional/ asing yang merupakan penjabaran dari upaya yang berskala besar, bersifat penguraian masalah dan peningkatan nilai tambah serta berdampak terhadap perkembangan regional maupun nasional. Program utama memiliki jangka waktu tahun jamak yang melibatkan beberapa instansi dalam pelaksanaannya. Program Pengembangan Energi meliputi: 5. Program Pengembangan Energi Instrumen kebijakan merupakan perangkat peraturan perundang- undangan di tingkat nasional, provinsi, atau kabupaten Zkota yang diperlukan untuk mendukung kegiatan sektor energi dan terkait dengan pengelolaan energi yang ditetapkan RUEN, RUED-P, atau RUED-KabI Kota. 4. Instrumen Kebijakan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -- 20 of 22 -- ci z ~ .s.!>t: vtil .0 ;:l r/) ...; til "0 ...; til "0 ...; til "0 o o ~ '<t ex) ..... o N I lJ') ..... o N 0\ ..... o N I lJ') ..... o N 00 « (/') w z zo wo Q~(/') W~ 0:::- Il.~ :::J o, W 0::: -- 21 of 22 -- SEKRETARIAT KABINET RI Salinan sesuai dengan aslinya DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO ttd. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Merupakan kesimpulan RUEN, RUED-P dan RUED-Kab/Kota yang telah dijabarkan dalam bab-bab sebelumnya. V. PENUTUP PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -- 22 of 22 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional
tentang PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 1/2014. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 18 states that RUED-P and RUED-Kab/Kota can be reviewed and updated every five years or as needed, ensuring they remain relevant to changing conditions.
Pasal 21 emphasizes the need for synchronization and integration of RUEN with other national and regional energy management policies.