No. 98 of 2020
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.08/2020 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.08/2020 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation outlines the procedures for government guarantees provided to corporate actors through designated guarantee institutions as part of the National Economic Recovery Program (PEN). It aims to support businesses affected by the COVID-19 pandemic by ensuring they have access to working capital loans with government backing.
The regulation primarily affects corporate actors in the real and financial sectors with a net worth above Rp10 billion and annual revenue exceeding Rp50 billion. These businesses must demonstrate that their operations have been impacted by the COVID-19 pandemic.
- **Government Guarantee**: As per Pasal 6, the government guarantees financial obligations related to working capital loans received by corporate actors. This includes both principal and interest payments (Pasal 7). - **Eligibility Criteria**: To qualify for the guarantee, corporate actors must meet specific criteria, including being a legal entity and having a minimum of 300 employees (Pasal 7 ayat (4)). - **Loan Amounts**: The loans guaranteed must be new or additional working capital loans ranging from Rp10 billion to Rp1 trillion (Pasal 10 ayat (3)). - **Payment of Guarantee Fees**: The government will pay guarantee fees (Imbal Jasa Penjaminan, IJP) to the guarantee institution based on the loan amount and specific rates set by the Minister (Pasal 10). - **Claims Process**: In case of default, the guarantee institution can claim against the corporate actor for amounts paid out under the guarantee (Pasal 22).
- **Penjaminan Program PEN**: Government guarantees provided under the National Economic Recovery Program. - **Pelaku Usaha**: Corporate actors eligible for guarantees. - **Penerima Jaminan**: Banks providing loans under the guarantee scheme. - **Terjamin**: Corporate actors receiving government guarantees. - **Imbal Jasa Penjaminan (IJP)**: Fees paid for the government guarantee.
This regulation came into effect on July 28, 2020, and is part of the broader framework established by Government Regulation No. 23 of 2020 regarding the National Economic Recovery Program. It does not explicitly replace any prior regulations but is intended to enhance existing support mechanisms.
The regulation interacts with several laws and regulations, including Government Regulation No. 23 of 2020 and various Ministerial Regulations that govern the financial sector and economic recovery efforts. It emphasizes the need for coordination with the OJK (Financial Services Authority) and other relevant bodies to ensure effective implementation of the guarantee program.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Corporate actors must have a net worth above Rp10 billion and annual revenue exceeding Rp50 billion, and their operations must be impacted by COVID-19 (Pasal 7 ayat (4)).
Guaranteed loans must be new or additional working capital loans ranging from Rp10 billion to Rp1 trillion, with a maximum tenor of one year (Pasal 10 ayat (3)).
In the event of a default by the Terjamin, the guarantee institution can claim against the corporate actor for amounts paid out under the guarantee (Pasal 22).
The government will pay guarantee fees (IJP) based on the loan amount, with specific rates set by the Minister (Pasal 10).
The Minister assigns LPEI to provide government guarantees, which may also involve PT PII for joint guarantees (Pasal 6).
Full text extracted from the official PDF (50K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
MENTER! KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 98 /PMK.08/2020
TENTANG
TATA CARA PENJAMINAN PEMERINTAH UNTUK PELAKU USAHA
KORPORASI MELALUI BADAN USAHA PENJAMINAN YANG DITUNJUK
DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROGRAM
Menimbang
Mengingat
PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang
Pelaksanaan Program .Pemulihan Ekonomi Nasional dalam
rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
dan/ atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas Sistem
Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan ten tang Tata Cara
Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi
melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam
rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 1 of 36 --
Menetapkan
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang
Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara
untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ atau
Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan
Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 131, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6514);
4. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.01/2018
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TATA CARA
PENJAMINAN PEMERINTAH UNTUK PELAKU USAHA
KORPORASI MELALUI BADAN USAHA PENJAMINAN YANG
DITUNJUK DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROGRAM
PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 2 of 36 --
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penjaminan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
yang selanjutnya disebut Penjaminan Program PEN
adalah penjaminan yang diberikan dalam rangka
melaksanakan Peraturan Pemerintah tentang
Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara
untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) dan/ a tau Menghadapi Ancaman yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau
Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan
Ekonomi Nasional.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
3. Penjaminan Pemerintah adalah penjaminan yang
diberikan untuk dan atas nama Pemerintah oleh
Menteri melalui badan usaha penjaminan yang
ditunjuk sebagai penjamin atas pemenuhan kewajiban
finansial terjamin kepada penerima jaminan dalam
rangka pelaksanaan Penjaminan Program PEN.
4. Pinjaman adalah setiap pembiayaan baik secara
konvensional maupun syariah dari kreditur atau
pemberi fasilitas pembiayaan syariah berupa sejumlah
uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu yang
menimbulkan kewajiban finansial berdasarkan
perjanjian pinjaman atau perjanjian pembiayaan.
5. Pelaku Usaha Korporasi selanjutnya disebut Pelaku
U saha adalah pelaku usaha di sektor riil dan sektor
keuangan yang kekayaan bersihnya di atas Rpl0 miliar
dan omzet tahunannya di atas Rp50 miliar yang
kegiatan usahanya terdampak oleh pandemi Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19).
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 3 of 36 --
6. Penjamin adalah Pemerintah dalam hal ini Menteri yang
dilaksanakan melalui penugasan kepada badan usaha
pen3amman.
7. Penerima Jaminan adalah bank yang memberikan
fasilitas Pinjaman.
8. Terjamin adalah Pelaku Usaha penerima Penjaminan
Pemerintah.
9. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari
campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi,
tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan,
pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang mengena1 Otoritas Jasa
Keuangan.
10. Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang
seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh
negara melalui penyertaan secara langsung yang
berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
11. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang
selanjutnya disingkat LPEI adalah Lembaga
Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang Undang mengenai Lembaga Pembiayaan
Ekspor Indonesia.
12. PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) yang
selanjutnya disingkat PT PII adalah Badan Usaha Milik
Negara yang dibentuk berdasarkan Peraturan
Pemerintah mengenai Penyertaan Modal Negara
Republik Indonesia untuk pendirian perusahaan
perseroan (persero) di bidang penjaminan infrastruktur.
13. Imbal Jasa Penjaminan yang selanjutnya disingkat IJP
adalah sejumlah uang yang diterima oleh Penjamin dari
Terjamin dalam rangka kegiatan penjaminan.
14. Imbal Jasa Penjaminan Loss Limit yang selanjutnya
disingkat IJP Loss Limit atau premi Loss Limit adalah
sejumlah uang yang diterima badan usaha yang
menjalankan penugasan dukungan loss limit dalam
rangka kegiatan Penjaminan Pemerintah.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 4 of 36 --
15. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh
Dewan Perwakilan Rakyat.
16. Regres adalah hak Penjamin untuk menagih Terjamin
atas apa yang telah dibayarkan oleh Penjamin kepada
Penerima Jaminan untuk memenuhi kewajiban
Terjamin tersebut.
17. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat
KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari
Pengguna Anggaran untuk melaksanakan sebagian
kewenangan dan tanggung jawab penggunaan
anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang
bersangkutan.
BAB II
TUJUAN, PRINSIP, DAN RUANG LINGKUP
Pasal 2
Penjaminan Program PEN bertujuan untuk melindungi,
mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi
para Pelaku Usaha dalam menjalankan usahanya.
Pasal 3
Penjaminan Program PEN diberikan dengan
mempertimbangkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. kemampuan keuangan negara;
b. dukungan kepada Pelaku Usaha;
c. penerapan kaidah-kaidah kebijakan yang penuh
kehati-hatian, serta tata kelola yang baik, transparan;
d. tidak menimbulkan moral hazard; dan
e. pembagian biaya dan risiko antar pemangku
kepentingan sesuai tugas dan kewenangan masing-
masing.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 5 of 36 --
Pasal 4
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. penjaminan Pemerintah atas Pinjaman modal kerja; dan
b. dukungan pemerintah dalam rangka pelaksanaan
Penjaminan Pemerintah.
BAB III
PELAKSANAAN PENJAMINAN
Bagian Kesatu
Kebijakan Pelaksanaan Penjaminan
Pasal 5
(1) Kebijakan Penjaminan Pemerintah berpedoman pada
hasil rumusan dan ketetapan kebijakan dan strategi
pelaksanaan Program PEN oleh Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi, Menteri, Gubernur Bank
Indonesia, Ketua Dewan Komisioner OJK, dan Ketua
Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah
mengenai pelaksanaan program pemulihan ekonomi
nasional dalam rangka mendukung kebijakan
keuangan negara untuk penanganan pandemi Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi
ancaman yang membahayakan perekonomian nasional
dan/atau stabilitas sistem keuangan serta
penyelamatan ekonomi nasional.
(2) Dalam perumusan kebijakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Menteri dapat mengusulkan masukan
mengenai:
a. sektor-sektor yang diprioritaskan untuk diberikan
Pinjaman modal kerja;
b. pagu total penyaluran Pinjaman modal kerja yang
akan mendapat Penjaminan Pemerintah;
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 6 of 36 --
c. pagu tertinggi anggaran pelaksanaan Penjaminan
Pemerintah;
d. plafon Pinjaman setiap Pelaku Usaha yang
mendapat Penjaminan Pemerintah; dan/atau
e. porsi Pinjaman modal kerja yang dijamin.
(3) Dalam mengusulkan masukan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) yang terkait dengan data perbankan,
Menteri melakukan koordinasi dengan OJK.
Pasal 6
(1) Dalam rangka melaksanakan Penjaminan Pemerintah,
Menteri menugaskan LPEI untuk memberikan
Penjaminan Pemerintah.
(2) Dalam pelaksanaan penugasan Penjaminan Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat
menugaskan LPEI untuk melakukan penjaminan
bersama dengan PT PII.
(3) Penjaminan
dimaksud
bersama dengan
pada ayat (2),
PT PII sebagaimana
dilakukan dengan
mempertimbangkan kondisi sebagai berikut:
a. kriteria Pelaku Usaha tidak dapat dijamin LPEI
secara sendiri; dan/ atau
b. kapasitas penjaminan LPEI mendekati batas
maksimal sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
(4) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Bagian Kedua
Pemberian Penjaminan Pemerintah
Pasal 7
(1) Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1), diberikan terhadap kewajiban finansial
atas Pinjaman modal kerja yang diterima oleh Pelaku
Usaha.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 7 of 36 --
(2) Kewajiban finansial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), meliputi tunggakan pokok pinjaman dan/atau
bunga/imbalan sehubungan dengan Pinjaman modal
kerja sebagaimana disepakati dalam perJanJlan
Pinjaman.
(3) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diberikan untuk Pinjaman modal kerja baru atau
tambahan Pinjaman modal kerja dalam rangka
Pemulihan Ekonomi Nasional.
(4) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
merupakan pelaku usaha yang melakukan kegiatan
menghasilkan devisa, menghemat devisa dalam negeri,
meningkatkan kapasitas produksi nasional dan/ atau
memiliki karyawan minimal 300 (tiga ratus) orang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(5) Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara
Penjamin dan Penerima Jaminan.
(6) Tata cara pemberian Penjaminan Pemerintah kepada
Pelaku Usaha dengan kategori sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 8
(1) Penerima Jaminan merupakan perbankan dengan
kriteria:
a. bank umum; dan
b. bank kategori sehat dengan peringkat komposit 1
atau peringkat komposit 2 berdasarkan penilaian
tingkat kesehatan bank oleh OJK.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 8 of 36 --
(2) Besaran plafon Pinjaman untuk Penerima Jaminan
ditetapkan sesuai dengan nilai penjaminan yang dapat
diberikan oleh LPEI yang akan dituangkan dalam
perJanJ1an kerja sama antara Penjamin dengan
Penerima Jaminan.
Pasal 9
(1) Tata cara mengenai permohonan penJam1nan sampai
dengan evaluasi penjaminan dilaksanakan berdasarkan
peraturan yang berlaku di LPEI.
(2) Tata cara mengenai klaim penjaminan sampai dengan
penyelesaian atas klaim penjaminan dilaksanakan
berdasarkan perjanjian yang dibuat antara LPEI dengan
Penerima Jaminan.
Bagian Ketiga
Imbal Jasa Penjaminan Pemerintah
Pasal 10
(1) Dalam rangka pelaksanaan penugasan Penjaminan
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1), LPEI berhak inendapatkan IJP.
(2) IJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibayarkan
oleh Pemerintah melalui Menteri dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. untuk Pelaku Usaha dengan plafon pmJaman
antara Rpl0.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah)
sampai dengan Rp50.000.000.000,- (lima puluh
miliar rupiah), IJP yang dibayarkan sebesar 100%
(seratus persen);
b. untuk Pelaku Usaha dengan plafon p1nJaman
antara Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar
rupiah) sampai dengan Rp300.000.000.000,- (tiga
ratus miliar rupiah), IJP yang dibayarkan sebesar
100% (seratus persen); atau
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 9 of 36 --
c. untuk Pelaku Usaha dengan plafon pinjaman
antara Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar
rupiah) sampai dengan Rpl.000.000.000.000,-
(satu triliun rupiah), IJP yang dibayarkan sebesar
50% (lima puluh persen) dan 50% (lima puluh
persen) sisanya dibayarkan oleh Pelaku Usaha.
(3) IJP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dihitung
dengan formula, yaitu besaran IJP = tarif IJP x plafon
Pinjaman.
(4) Tarif IJP sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
ditetapkan untuk pertama kali oleh Menteri melalui
surat.
(5) Besaran tarif IJP sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
dapat dilakukan evaluasi dan penyesuaian oleh Menteri
setiap 3 (tiga) bulan.
(6) Penyesuaian tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
ditetapkan melalui surat Menteri.
(7) Tarif IJP dan penyesuaian besaran tarif IJP
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5),
ditetapkan dengan memperhatikan:
a. keputusan mengenai kebijakan penJamman
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1);
b. laporan keuangan LPEI;
c. kemampuan Pemerintah melalui Menteri dalam
menyediakan alokasi belanja pembayaran IJP;
dan/atau
d. data dan informasi pendukung lainnya, antara lain
proyeksi non performing loan (NPL), besaran porsi
penjaminan, batasan Zoss limit, dan jangka waktu
Pinjaman.
(8) Dalam menetapkan besaran tarif IJP sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), Menteri dapat
meminta masukan dari pihak yang kompeten dan
independen, serta pihak yang terkait lainnya.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 10 of 36 --
(9) IJP yang clibayarkan oleh Pemerintah melalui Menteri
sebagaimana climaksucl pacla ayat (2), merupakan
belanja subsicli atas pelaksanaan program PEN.
BAB IV
PEMBERIAN DUKUNGAN PENJAMINAN
Pasal 11
Dalam rangka pelaksanaan Penjaminan Pemerintah oleh
LPEI sebagaimana climaksucl clalam Pasal 6 ayat (1),
Pemerintah melalui Menteri clapat memberikan clukungan
berupa:
a. loss limit;
b. PMN; clan
c. pembayaran IJP loss limit.
Pasal 12
(1) Dukungan berupa loss limit sebagaimana climaksucl
clalam Pasal 11 huruf a, clitujukan untuk membatasi
risiko LPEI clalam melaksanakan penugasan
Penjaminan Pemerintah pacla konclisi tertentu yang
cliatur clalam perjanjian kerja sama antara Pemerintah
melalui Menteri clan LPEI.
(2) Dalam rangka pemberian clukungan loss limit
sebagaimana climaksucl pacla ayat (1), Menteri
menugaskan PT PII.
(3) PT PII sebagaimana climaksucl pacla ayat (2), memiliki
tugas, termasuk tapi ticlak terbatas pacla:
a. melaksanakan kegiatan operasional program loss
limit clan backstop loss limit;
b. melakukan pemantauan intensif atas proses
perriulihan hak tagih piutang penJamman yang
clilakukan oleh perbankan; clan
c. melaksanakan tugas lain yang cliberikan oleh
Menteri.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 11 of 36 --
(4) Kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a, termasuk tapi tidak terbatas pada:
a. monitoring threshold loss ratio; dan
b. monitoring threshold backstop loss ratio.
Pasal 13
(1) Dalam rangka pelaksanaan Penjaminan Pemerintah,
LPEI sebagai penjamin dan PT PII sebagai pelaksana
dukungan loss limit dapat menerima penyertaan modal
negara untuk meningkatkan kapasitas korporasi sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyertaan modal negara kepada LPEI dan PT PII
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan
bagian dari dana penugasan khusus untuk
melaksanakan Penjaminan Pemerintah sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 14
(1) Dalam melaksanakan penugasan untuk memberikan
dukungan Zoss limit sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (2), PT PII dapat mengenakan IJP Zoss limit
kepada LPEI.
(2) IJP loss limit sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dibayarkan oleh Pemerintah melalui Menteri.
(3) IJP loss limit sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dihitung dengan formula, yaitu besaran IJP Zoss limit =
tarif IJP loss limit x plafon Pinjaman.
(4) Besaran tarif IJP loss limit sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), ditetapkan untuk pertama kali oleh Menteri
melalui surat.
(5) Terhadap besaran tarif IJP loss limit sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), dapat dilakukan evaluasi dan
penyesuaian oleh Menteri setiap 3 (tiga) bulan.
(6) Penyesuaian besaran tarif IJP sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), ditetapkan melalui surat Menteri.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 12 of 36 --
(7) Besaran tarif IJP loss limit dan penyesuaian besaran
tarif IJP loss limit sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dan ayat (5), ditetapkan dengan memperhatikan:
a. keputusan mengenai kebijakan penjaminan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1);
b. laporan keuangan PT PII;
c. kemampuan Pemerintah melalui Menteri dalam
menyediakan alokasi belanja pembayaran IJP loss
limit; dan/ atau
d. data dan informasi pendukung lainnya, antara lain
proyeksi non perfonning loan (NPL), besaran porsi
penjaminan, batasan loss limit, jangka waktu
Pinjaman, biaya overhead dan marin.
(8) IJP loss limit yang dibayarkan oleh Pemerintah melalui
Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
merupakan belanja subsidi atas pelaksanaan program
PEN.
Pasal 15
(1) Dalam rangka pelaksanaan penugasan untuk
memberikan dukungan loss limit sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), Pemerintah melalui
Menteri dapat memberikan dukungan backstop loss
Zimit kepada PT PII.
(2) Dukungan backstop loss limit sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), diberikan oleh Pemerintah melalui
Menteri untuk mengantisipasi risiko kelebihan klaim
atas dukungan loss limit yang ditanggung oleh PT PII.
(3) Dalam hal terjadi risiko kelebihan klaim atas dukungan
loss limit PT PII sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Pemerintah dalam hal ini Menteri menanggung
kelebihan porsi atas klaim dukungan loss limit.
(4) Kelebihan porsi atas klaim dukungan loss limit
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibayarkan
terlebih dahulu oleh PT PII.
(5) PT PII mendapat penggantian kelebihan porsi atas klaim
dukungan Zoss limit yang dibayar oleh PT PII
sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 13 of 36 --
(6) Penggantian atas pembayaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), meliputi:
a. jumlah kelebihan porsi atas klaim dukungan loss
limit; dan
b. biaya yang ditimbulkan dari pelaksanaan
pembayaran kelebihan porsi atas klaim dukungan
loss limit.
Pasal 16
Pelaksanaan dukungan loss limit sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 dan dukungan berupa backstop loss limit
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, diatur lebih lanjut
dalam perjanjian kerja sama antara Menteri dalam ha! ini
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
dengan PT PII.
BABV
PENGELOLMN ANGGARAN DALAM RANGKA
PENJAMINAN
Bagian Kesatu
Penganggaran IJP
Pasal 17
(1) Belanja subsidi IJP atas pelaksanaan program PEN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan
be!anja subsidi IJP loss limit sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (2), dialokasikan dalam APBN
dan/ atau APBN-Perubahan.
(2) Dalam rangka pengalokasian belanja subsidi IJP dan
belanja subsidi IJP loss limit atas pelaksanaan program
PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri
selaku Pengguna Anggaran menetapkan Direktur
Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen, Direktorat Jenderal
Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sebagai KPA.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 14 of 36 --
Pasal 18
(1) Dalam menghitung rencana kebutuhan alokasi belanja
subsidi IJP dan belanja subsidi IJP Zoss limit atas
pelaksanaan program PEN sebagaimana dirriaksud
dalam Pasal 17 ayat (1), KPA dapat meminta masukan
kepada Badan Kebijakan Fiskal.
(2) Rencana kebutuhan alokasi belanja subsidi IJP dan
belanja subsidi IJP Zoss limit atas pelaksanaan program
PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan
oleh KPA kepada pembantu pengguna anggaran bagian
anggaran bendahara umum negara.
(3) Pengalokasian anggaran belanja subsidi IJP dan belanja
subsidi IJP Zoss limit atas pelaksanaan program PEN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan mengenai tata
cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi
anggaran bagian anggaran bendahara umum negara,
dan pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran
bendahara umum negara.
Pasal 19
(1) Pagu pembayaran belanja subsidi IJP dan belanja
subsidi IJP Zoss limit atas pelaksanaan program PEN
merupakan batas tertinggi dalam pelaksanaan
pembayaran IJP.
(2) Dalam hal terdapat tagihan pembayaran IJP atas
penerbitan sertifikat penjaminan yang melampaui pagu
belanja subsidi IJP dan belanja subsidi IJP Zoss limit atas
pelaksanaan program PEN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), maka tagihan IJP tersebut tidak dibayarkan
oleh KPA.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 15 of 36 --
Pasal 20
(1) Berdasarkan perhitungan besaran IJP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) clan besaran IJP Zoss
limit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3),
Pemerintah melalui Menteri membayarkan IJP kepada
LPEI clan IJP loss limit kepada PT PII sampai dengan
selesainyajangka waktu Penjaminan Pemerintah.
(2) Dalam hal terjadi kelebihan/kekurangan bayar IJP clan
IJP Zoss limit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
timbul akibat dari timbulnya diskrepansi data, maka
kelebihan/kekurangan tersebut dikembalikan kepada
negara atau diperhitungkan dalam pembayaran IJP
berikutnya.
Bagian Kedua
Pengelolaan Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah
Pasal 21
(1) Pemerintah melalui Menteri mengalokasikan anggaran
kewajiban Penjaminan Pemerintah berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
tata cara perencanaan, penelaahan, clan penetapan
alokasi anggaran bagian anggaran bendahara umum
negara, clan pengesahan daftar isian pelaksanaan
anggaran bendahara umum negara.
(2) Pengelolaan dana cadangan penJam1nan dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai tata cara pengelolaan dana
cadangan penjaminan untuk pelaksanaan kewajiban
penjaminan pemerintah sepanjang tidak diatur lain
dalam Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam ha! terjadi pembayaran klaim dukungan
backstop loss limit sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15, Pemerintah melalui Menteri dapat
menggunakan dana yang bersumber dari pengelolaan
dana cadangan penjaminan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2).
fwww.jdih.kemenkeu.go.id
-- 16 of 36 --
(4) Penggantian pembayaran klaim dukungan backstop loss
limit kepada PT PII berupa biaya yang ditimbulkan dari
pembayaran kelebihan porsi atas klaim dukungan loss
limit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6)
huruf b, merupakan pengeluaran belanja transaksi
khusus yang belum dialokasikan dan/ atau melebihi
alokasi yang telah ditetapkan dalam APBN dan/ a tau
APBN Perubahan pada tahun anggaran berjalan.
(5) Menteri selaku Pengguna Anggaran menunjuk Direktur
Pengelolaan Risiko
Jenderal Pengelolaan
Keuangan Negara, Direktorat
Pembiayaan dan Risiko sebagai
KPA belanja transaksi khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (4).
(6) Terhadap realisasi penggunaan dana cadangan
penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), yang berasal selain dari anggaran kewajiban
penjaminan Pemerintah dalam rangka Program
Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), dapat diganti
melalui mekanisme APBN dan/atau APBN-Perubahan.
(7) Dalam hal pengelolaan dana cadangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak mencukupi untuk
penggantian pembayaran kepada PT PII sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5), Menteri
mengalokasikan dana cadangan atas klaim dukungan
backstop loss limit pada APBN maupun APBN-
Perubahan.
(8) Pencatatan realisasi pengeluaran atas klaim dukungan
backstop loss limit sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), dilaporkan dalam APBN-Perubahan dan/atau
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 17 of 36 --
BAB VI
PENYELESAIAN PIUTANG PEMERINTAH (REGRES) ATAS
PEMBAYARAN KLAIM PENJAMINAN PEMERINTAH
Pasal22
(1) Dalam hal terjadi gagal bayar dari Terjamin,
pembayaran klaim atas pelaksanaan Penjaminan
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) menimbulkan piutang dan/atau Regres dari LPEI
kepada Terjamin.
(2) Regres sebagaimana dimaksud ayat (1), diserahkan oleh
LPEI kepada Pemerintah.
(3) Pelaksanaan tagihan Regres sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dilakukan melalui Penerima J aminan
atau pihak pengelola Regres yang ditunjuk Pemerintah
dalam hal ini Menteri.
(4) Penerima Jaminan wajib memenuhi Regres
sebagaimana dimaksud ayat (1).
(5) Pemantauan atas Regres Pemerintah dilakukan oleh PT
PII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3)
hurufb.
BAB VII
PEMBUKUAN DAN PELAPORAN PELAKSANAAN
PENUGASAN
Pasal 23
Dalam melaksanakan penugasan penjaminan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan penugasan dukungan
loss limit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1),
LPEI dan PT PII menyelenggarakan pembukuan berdasarkan
ketentuan tentang standar akuntansi yang berlaku.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 18 of 36 --
Pasal24
(1) LPEI dan PT PII menyampaikan laporan triwulanan dan
tahunan atas pelaksanaan penugasan penjaminan dan
penugasan dukurigan loss limit kepada Menteri
ditembuskan kepada Direktur Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko, Direktur Jenderal Kekayaan
Negara, dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat:
a. informasi umum:
1. perkembangan kegiatan penjaminan;
2. strategi pelaksanaan penjaminan; dan
3. kebijakan terkait penugasan penjaminan;
b. capaian target;
c. informasi keuangan;
d. profil risiko dan mitigasi risiko; dan
e. informasi lain yang dianggap penting.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan paling lambat:
a. 30 (tiga puluh) hari
pelaporan dimaksud
triwulanan; dan
b. pada akhir triwulan
pelaporan dimaksud
tahunan.
kalender
berakhir,
pertama
berakhir,
setelah periode
untuk laporan
setelah periode
untuk laporan
(4) Dalam ha! diperlukan, Menteri sewaktu-waktu dapat
meminta laporan pelaksanaan penugasan.
(1)
BAB VIII
PENGAWASAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI
Pasal25
Dalam rangka pelaksanaan
dan dukungan loss limit,
Penjaminan Pemerintah
Inspektorat J enderal
Kementerian Keuangan dan Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan melakukan pengawasan
terhadap LPEI dan PT PII.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 19 of 36 --
(2) Dalam rangka pelaksanaan Penjaminan Pemerintah
dan dukungan Zoss limit, Menteri melakukan
pemantauan dan evaluasi terhadap LPEI dan PT PII.
(3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), dilakukan paling sedikit satu kali setiap 3 (tiga)
bulan.
(4) Pemantauan dan evaluasi dilakukan paling sedikit
terhadap aspek sebagai berikut:
(5)
a. kesesuaian tarif IJP penjaminan dan tarif IJP Loss
Limit;
b. perkembangan jumlah Pinjaman yang dijamin;
c. realisasi pembayaran klaim; dan
d. proyeksi pembayaran klaim sampai dengan 3 (tiga)
bulan ke depan.
Pelaksanaan pemantauan
dimaksud pada ayat
dan evaluasi sebagaimana
(2), dilakukan oleh tim
pemantauan dan evaluasi · pelaksanaan kebijakan dan
program pemulihan ekonomi nasional yang dibentuk
oleh Menteri.
(6) Tim pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), dapat meminta masukan dari pihak
independen.
(7) Dalam rangka pemantauan dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat meminta
informasi dan/ a tau data serta laporan terkait
pelaksanaan Penjaminan Pemerintah, dukungan Zo.ss
Zimit, dan dukungan backstop loss limit kepada LPEI, PT
PII, dan/ atau Penerima J aminan.
Pasal 26
(1) Dalam melaksanakan penugasan Penjaminan
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1), LPEI harus melakukan upaya terbaik dalam rangka
pengelolaan risiko.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 20 of 36 --
(2) Dalarn melaksanakan penugasan dukungan loss limit
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), PT PII
harus melakukan upaya terbaik dalam rangka
pengelolaan risiko.
(3) Menteri melalui Direktur Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko memberikan masukan atas
kegiatan pengelolaan risiko yang dilakukan LPEI dan PT
PII sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 27
Dalarn rangka pelaksanaan Penjarninan Pemerintah tahun
2020, sumber dana belanja subsidi IJP atas pelaksanaan
program PEN untuk Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud
dalarn Pasal 10 ayat (3), belanja subsidi IJP loss limit
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3), anggaran
kewajiban penjaminan sebagaimana dimaksud dalarn Pasal
21 ayat (1), dan belanja transaksi khusus untuk dukungan
backstop loss limit sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 21
ayat (4), dapat berasal dari APBN sesuai dengan Peraturan
Presiden mengenai postur dan rincian APBN maupun
peraturan pelaksanaannya.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 21 of 36 --
842
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28
Peraturan Menteri 1m mulai berlaku pada tangg al
diundangkan .
Agar setiap orang mengetahuiny a, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri m1 dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia .
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juli 2020
DIREKTUR JENDERAL
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juli 2020
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd .
SRI MULYANI INDRAWATI
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd .
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR
Salinan sesuai dengan aslinya
~ e - alaBiroUmum
/
~ ministrasi Kementerian
-:: 1-, - ---a=,~~+--II---..
""
*\---~- -
':\ S, J~;___l,,, YAB
13 199703 1 001
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 22 of 36 --
LAMPIRAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 98 /PMK.08/2020
TENTANG
TATA CARA PENJAMINAN PEMERINTAH UNTUK PELAKU
USAHA KORPORASI MELALUI BADAN USAHA PENJAMINAN
YANG DITUNJUK DALAM RANGKA PELAKSANMN
PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL
I. TATA CARA PEMBERIAN PENJAMINAN KEPADA PELAKU USAHA
KORPORASI
A. Tata Cara Pemberian Penjaminan
1. Ketentuan Penerima Jaminan
Untuk dapat menjadi peserta Penjaminan Program PEN,
Penerima Jaminan harus memenuhi ketentuan sebagai
berikut:
a. memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (1);
b. Penerima Jaminan menanggung minimal 40% (empat
puluh persen) dari risiko Pinjaman modal kerja, kecuali
untuk sektor prioritas yang ditetapkan oleh Menteri,
Penerima Jaminan menanggung minimal 20% (dua puluh
persen) dari risiko Pinjaman modal kerja;
c. pembayaran bunga kredit/imbalan/margin pembiayaan
dari Pelaku Usaha kepada Penerima Jaminan dapat
dibayarkan di akhir periode Pinjaman; dan
d. Penerima Jaminan sanggup menyediakan sistem
informasi yang memadai untuk melaksanakan program
Penjaminan Pemerintah.
2. Ketentuan Terjamin
Untuk dapat menjadi peserta Penjaminan Program PEN,
Terjamin harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (4);
b. berbentuk badan usaha;
c. merupakan debitur existing dan/ atau debitur baru dari
Penerima Jaminan;
d. tidak termasuk dalam daftar hitam nasional; dan
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 23 of 36 --
e. memiliki performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau
kolektibilitas 2) posisi per tanggal 29 Februari 2020.
3. Ketentuan pinjaman yang dijamin
Pinjaman yang dapat dijamin harus memenuhi ketentuan:
a. memenuhi syarat dan ketentuan Pinjaman dari Penerima
Jaminan;
b. merupakan Pinjaman modal kerja baru atau tambahan
baru Pinjaman modal kerja paling sedikit
Rpl0.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) dan paling
banyak Rpl.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah)
untuk seluruh pihak yang terafiliasi;
c. hanya diberikan oleh satu Penerima Jaminan kepada satu
Terjamin;
d. merupakan Pinjaman yang sertifikat penjaminannya
diterbitkan paling Jambat tanggal 30 November 2021;
e. memiliki tenor maksimal 1 (satu) tahun; dan
f. dalam hal pinjaman sebagaimana dimaksud pada huruf e
jatuh tempo sebelum 30 November 2021, maka tenor
pinjaman yang dapat dijamin adalah pinjaman dengan
tenor paling Jama 1 (satu) tahun.
4. Kerja sama antara LPEI dengan Penerima Jaminan
a. Dalam pelaksanaan Penjaminan Program PEN, LPEI
melakukan kerja sama dengan Penerima Jaminan.
b. Kerja sama antara Jain dilakukan untuk menentukan:
1) jenis dokumen yang harus diserahkan oleh Pelaku
Usaha dan Penerima Jaminan;
2) metode pertukaran data yang dilakukan antara LPEI
dengan Penerima Jaminan;
3) batas penerapan skema penjaminan bersyarat (case
by case coverage);
4) kriteria penggunaan Jembaga independen dalam
profil risiko Terjamin; dan
5) upaya Penerima Jaminan untuk memaksimalkan
Regres Penjamin.
5. Permohonan Pinjaman dan Penjaminan
a. Pelaku Usaha yang memenuhi syarat mengajukan
permohonan Pinjaman modal kerja baru atau tambahan
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 24 of 36 --
baru Pinjaman modal kerja/pembiayaan modal kerja
Penerima Jaminan.
b. Atas permohonan tersebut, PenerimaJaminan melakukan
analisa syarat clan ketentuan sesuai dengan prosedur
standar operasional yang berlaku di masing-masing
Penerima Jaminan.
c. Pelaku Usaha melalui Penerima Jaminan mengajukan
permohonan penjaminan kepada Penjamin dengan
melampirkan bukti persetujuan pemberian Pinjaman
(offering letter) dari Penerima Jaminan.
d. Penjamin dapat meminta lembaga independen untuk
melakukan reviu risiko kredit.
e. Penjamin menyampaikan persetujuan penjaminan kepada
Pelaku Usaha ditembuskan ke Penerima Jaminan.
f. Pelaku Usaha melakukan Pinjaman dengan Penerima
Jaminan.
g. Dalam hal syarat clan ketentuan telah terpenuhi,
Penjamin menerbitkan sertifikat penjaminan kepada
·Penerima Jaminan.
h. Penjamin melaporkan data transaksi penjaminan kepada
PTPII.
1. PT PII melakukan verifikasi data transaksi penJam1nan
yang disampaikan oleh Penjamin clan menyampaikan
hasilnya ke Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal
Pengelolaan Pembiayaan clan Risiko.
J. Pemberian penjaminan dilakukan sesuai ketentuan yang
berlaku di Penjamin dengan memperhatikan perJanJian
kerja sama dengan Penerima Jaminan.
k. Terhadap penjaminan yang telah terbit, Penjamin
mengajukan tagihan pembayaran IJP kepada Pemerintah
melalui Menteri.
6. Pengajuan Pembayaran IJP oleh Penjamin kepada Pemerintah
melalui Menteri
a. Penjamin mengajukan permohonan pembayaran IJP
kepada KPA paling lambat setiap tanggal 15 (lima belas)
untuk penjaminan yang diterbitkan periode bulan
sebelumnya.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 25 of 36 --
b. Dalam ha! tanggal 15 (lima belas) jatuh pada hari libur,
maka pengajuan permohonan dilakukan pada hari kerja
berikutnya.
c. Permohonan pembayaran IJP disertai data pendukung
paling kurang sebagai berikut:
1) surat permohonan pembayaran IJP sesua1 dengan
format tercantum dalam angka romawi II;
2) rincian tagihan IJP per sektor usaha per bank
penyalur sesuai dengan format tercantum dalam
angka romawi V;
3) kuitansi atau bukti penenmaan pembayaran yang
telah ditandatangani oleh pihak yang berwenang
mewakili LPEI;
4) surat pernyataan tanggung jawab mutlak sesua1
dengan format tercantum dalam angka romawi VI;
5) salinan sertifikat penjaminan; dan
6) arsip data komputer penjaminan.
d. Perhitungan besaran IJP dilakukan dengan formula
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3).
e. Kebenaran data pendukung permohonan pembayaran IJP
menjadi tanggungjawab Penjamin.
f. IJP yang dimintakan oleh Penjamin akan dibayarkan KPA
melalui belanja subsidi IJP atas pelaksanaan program
PEN.
7. Pengujian Pembayaran Belanja Subsidi IJP atas Pelaksanaan
Program PEN oleh KPA
a. KPA melakukan pengujian pembayaran belanja subsidi
IJP berdasarkan kelengkapan dokumen dan laporan hasil
verifikasi dari PT PII.
b. KPA melakukan pembayaran sesudah memeriksa aspek
formal atas kelengkapan dokumen dan laporan hasil
verifikasi dari PT PII.
c. Pelaksanaan pengujian dokumen atas permohonan
pembayaran belanja subsidi IJP atas pelaksanaan
program PEN diatur dalam standar prosedur operasional
yang ditetapkan oleh KPA.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 26 of 36 --
d. Tata cara pencairan belanja subsidi IJP atas pelaksanaan
program PEN oleh KPA dilakukan dengan berpedoman
pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Pelaksanaan Klaim
a. Penerima Jaminan dapat mengajukan klaim kepada
Penjamin dalam hal:
1) terjadi tunggakan pokok dan/atau
bunga/margin/bagi hasil/ujrah selama 90 (sembilan
puluh) hari meskipun Pinjaman belum jatuh tempo;
atau
2) tidak diterimanya pembayaran pokok dan/ a tau
bunga/margin/bagi hasil/ujrah pada saat Pinjaman
jatuh tempo.
b. Tata cara pelaksanaan klaim dilakukan berdasarkan
perjanjian kerja sama antara Penerima Jaminan dengan
LPEI.
9. Pengelolaan Regres
a. Realisasi pembayaran klaim kepada Penerima Jaminan
diikuti pengakuan Regres sebagaimana dimaksud Pasal
22 ayat (2) dari Terjamin kepada Penjamin.
b. Atas pengakuan Regres sebagaimana dimaksud huruf a,
dilakukan perjanjian antara Terjamin, PenerimaJaminan,
dan Penjamin untuk menyerahkan Regres tersebut
kepada Pemerintah atau pihak lain yang ditunjuk oleh
Pemerintah.
c. Penjamin memastikan Regres yang telah diserahkan oleh
Penerima Jaminan sudah sesuai dengan perjanjian.
d. PT PII melakukan pemantauan atas pengelolaan Regres.
13. Dukungan terhadap Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah
1. Dukungan loss limit kepada LPEI
a. Permohonan Dukungan
1) LPEI mengajukan permohonan dukungan loss limit
kepada PT PII.
2) Pengajuan dukungan loss limit dilakukan setiap 2
(dua) bulan sejak awal Penjaminan Pemerintah atau
di setiap awal tahun anggaran.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 27 of 36 --
3) Pengajuan dukungan loss limit disertai dengan data
pendukung paling sedikit sebagai berikut:
a) data proyeksi portofolio NPL Pelaku Usaha;
b) data pagu Pinjaman untuk masing-masing
Terjamin dan Penerima Jaminan;
c) data analisa lembaga independen terhadap profil
risiko Terjamin; dan
d) data transaksi penJam1nan yang belum
disampaikan hingga tanggal pengajuan.
4) Atas dukungan loss limit yang disetujui, PT PII
menagihkan IJP loss limit sebesar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) kepada Pemerintah
melalui Menteri sebagai penanggung loss limit yang
diberikan kepada LPEI.
5) Pemerintah melalui Menteri membayarkan IJP loss
limit kepada PT PII.
b. Terhadap permohonan dukungan loss limit yang diajukan
oleh LPEI, PT PII melakukan analisis berdasarkan
peraturan internal PT PII.
c. Atas permohonan dukungan sebagaimana dimaksud pada
angka 1, LPEI dan PT PII atas nama Menteri melakukan
perjanjian kerja sama dukungan loss limit.
d. Dalam hal risiko yang dijamin pada dukungan loss limit
terjadi, LPEI mengajukan tagihan klaim kepada PT PII.
2. Dukungan backstop loss limit kepada PT PII
a. PT PII mengajukan permohonan dukungan backstop loss
limit pada Pemerintah dalam hal ini Menteri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) setiap 2 (dua) bulan
sejak awal Penjaminan Pemerintah atau di setiap awal
tahun anggaran dengan dilengkapi:
1) data proyeksi portofolio NPL Pelaku U saha;
2) data pagu Pinjaman untuk masing-masing Terjamin
dan Penerima Jaminan;
3) data analisa lembaga independen terhadap profil
risiko Terjamin; dan
4) data transaksi penjaminan yang belum disampaikan
hingga tanggal pengajuan.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 28 of 36 --
b. Atas permohonan dukungan sebagaimana dimaksud pada
angka 1, PT PII dan Menteri dalam hal ini Direktur
Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melakukan
perjanjian kerja sama dukungan backstop loss limit.
c. PT PII mengajukan permohonan pembayaran dukungan
backstop loss limit kepada Pemerintah dalam hal ini
Menteri melalui KPA dengan melampirkan:
d.
1) perhitungan pelampauan threshold loss limit;
2) porsi risiko yang akan ditanggung oleh Pemerintah
melalui Menteri; dan
3) dokumen kelengkapan pembayaran berupa:
a) surat permohonan pembayaran klaim sesua1
dengan format tercantum dalam angka romawi
IV;
b) rincian tagihan klaim;
c) surat pernyataan tanggungjawab mutlak sesuai
dengan format tercantum dalam angka romawi
VI;dan
d) kuitansi atau bukti penenmaan pembayaran
yang telah ditandatangani oleh Direksi PT PII.
KPA melakukan reviu atas
dukungan backstop loss
permohonan pembayaran
limit yang disampaikan
sebagaimana dimaksud pada angka 2 sebagai berikut:
1) KPA melakukan pengujian dokumen atas tagihan
klaim berdasarkan perjanjian kerja sama dukungan
backstop loss limit sebagaimana dimaksud pada
angka 2 huruf b.
2) Pelaksanaan pengujian dokumen atas permohonan
pembayaran tagihan klaim diatur dalam standar
prosedur operasional yang ditetapkan oleh KPA.
3) Tata cara pencairan tagihan klaim oleh KPA
dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan
peraturan perundang-undangan.
e. KPA melakukan pembayaran backstop loss limit kepada
PT PII sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 29 of 36 --
C. Pemeriksaan Akuntansi dan Pelaporan
1. Pemeriksaan, Akuntansi, dan Pelaporan atas Transaksi
Penjaminan
a. Untuk keperluan pemeriksaan, Penjamin harus
menyampaikan laporan, informasi dan/ a tau data terkait
pelaksanaan Penjaminan Pemerintah kepada Menteri,
ditembuskan kepada Direktur Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko, Direktur Jenderal Kekayaan
Negara, dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal.
b. Apabila dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
huruf a ditemukan Penjaminan Pemerintah yang tidak
sesuai dengan syarat dan ketentuan, maka IJP yang telah
terbayarkan dikembalikan oleh LPEI ke Kas Negara atau
diperhitungkan untuk pembayaran IJP periode
berikutnya.
c. KPA menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan
keuangan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan
perundang- undangan.
2. Pemeriksaan, Akuntansi, dan Pelaporan atas Dukungan
Pemerintah
a. Dalam ha! keperluan pemeriksaan, LPEI dan PT PII harus
menyampaikan laporan, informasi dan/ atau data terkait
pelaksanaan dukungan loss limit dan backstop loss limit
kepada Menteri, ditembuskan kepada Direktur Jenderal
Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Direktur Jenderal
Kekayaan Negara, dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal.
b. Apabila dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
huruf a ditemukan klaim penjaminan yang tidak sesuai
dengan syarat dan ketentuan, maka klaim backstop loss
limit yang telah terbayarkan oleh Pemerintah melalui
Menteri kepada PT PII, dikembalikan ke Kas Negara.
c. KPA menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan
keuangan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan
perundang- undangan.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 30 of 36 --
II. CONTOH FORMAT SURAT PERMOHONAN PEMBAYARAN IJP
Nomor
Lampiran
Hal
Kepada Yth .
Kop Surat Perusahaan Peniamin
..... (tempat) .... , ...... ( tanggal) ...... .
: 1 ( satu) berkas
: Permohonan Pembayaran Imbal Jasa Penjaminan
Program PEN
... ... (diisi jabatan Kuasa Pengguna Anggaran) ........ .
...... (diisi tempat kedudukan Kuasa Pengguna Anggaran) ........ .
Sehubungan dengan pelaksanaan program Penjaminan PEN oleh ................ .
(diisi nama Perusahaan Penj amin) ............... , dengan ini kami mengajukan tagihan
Imbal Jasa Penjaminan atas Program PEN sebagai berikut:
Periode (diisi periode klaim)
Sebesar (diisi nominal jumlah tagihan dalam angka dan
dalam huruf)
Pencairan atas tagihan tersebut mohon untuk ditransfer ke rekening kami di:
Nama Pemilik Rekening (diisi rekening Perusahaan Penjamin)
NPWP (diisi Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan
Penjamin)
Bank
Nomor Rekening
(diisi nama bank tempat rekening Perusahaan
Penjamin)
(diisi nomor rekening Perusahaan Penjamin)
Kebenaran data pendukung yang terlampir dalam surat ini merupakan tanggung
jawab kami sepenuhnya.
Demikian kami sampaikan, atas kerja sama yang baik kami ucapkan terima
kasih.
. ....... (diisi nama Perusahaan Penjamin) ...... .
Direksi,
(diisi nama Direksi Perusahaan Penjamin)
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 31 of 36 --
III. CONTOH FORMAT SURAT PERMOHONAN PEMBAYARAN
IJP LOSS LIMIT
Nomor
Lampiran
Hal
Kepada Yth .
Kop Surat Perusahaan Penanggung Loss Limit
..... (tempat) .... , ...... ( tanggal) ...... .
1 ( satu) berkas
: Permohonan Pembayaran Imbal Jasa Penjaminan Loss Limit
Program PEN
. . . . . . (diisi jabatan Kuasa Pengguna Anggaran) ........ .
...... (diisi tempat kedudukan Kuasa Pengguna Anggaran) ........ .
Sehubungan dengan pelaksanaan program Penjaminan PEN oleh ................ .
(diisi nama Perusahaan Penanggung Loss Limit) ............... , dengan ini kami
mengajukan tagihan Imbal Jasa Penjaminan Loss Limit atas Program PEN sebagai
berikut:
Periode
Sebesar
(diisi periode klaim)
(diisi nominal jumlah tagihan dalam angka dan
dalam huruf)
Pencairan atas tagihan tersebut mohon untuk ditransfer ke rekening kami di:
Nama Pemilik Rekening (diisi rekening Perusahaan Penanggung Loss
Limit)
NPWP
Bank
Nomor Rekening
(diisi Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan
Penanggung Loss Limit)
(diisi nama bank tempat rekening Perusahaan
Penanggung Loss Limit)
(diisi nomor rekening Perusahaan Penanggung
Loss Limit)
Kebenaran data pendukung yang terlampir dalam surat ini merupakan tanggung
jawab kami sepenuhnya.
Demikian kami sampaikan, atas kerja sama yang baik kami ucapkan terima
kasih.
. .. (diisi nama Perusahaan Penanggung Loss Limit) ...
Direksi,
(diisi nama Direksi Perusahaan Penanggung Loss Limit)
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 32 of 36 --
IV. CONTOH FORMAT SURAT PERMOHONAN PEMBAYARAN KLAIM
DUKUNGAN BACKSTOP LOSS LIMIT
Nomor
Lampiran
Hal
Kepada Yth .
Kop Surat Perusahaan Penan.,.,mng Loss Limit
..... (tempat) .... , ...... (tanggal) ...... .
: 1 ( satu) berkas
: Perm0honan Pembayaran Klairn Dukungan Backstop Loss Limit
Penjaminan Program PEN
. . . . . . (diisi jabatan Kuasa Pengguna Anggaran) ........ .
...... (diisi tempat kedudukan Kuasa Pengguna Anggaran) ........ .
Sehubungan dengan pelaksanaan Penjaminan Program PEN oleh ................ .
(diisi nama Perusahaan Penanggung Loss Limit) ............... , dengan ini kami
mengajukan klairn dukungan backstop loss limit atas Penjaminan Program PEN
sebagai berikut:
Periode
Sebesar
(diisi periode klairn)
(diisi nominal jumlah tagihan dalam angka dan
dalam huruf)
Pencairan atas tagihan tersebut mohon untuk ditransfer ke rekening kami di:
Nama Pemilik Rekening (diisi rekening Perusahaan Penanggung Loss
Limit)
NPWP
Bank
Nomor Rekening
(diisi Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan
Penanggung Loss Limit)
(diisi nama bank tempat rekening Perusahaan
Penanggung Loss Limit)
(diisi nomor rekening Perusahaan Penanggung
Loss Limit)
Kebenaran data pendukung yang terlampir dalam surat ini merupakan tanggung
jawab kami sepenuhnya.
Demikian kami sampaikan, atas kerja sama yang baik kami ucapkan terima
kasih.
. ... (diisi nama Perusahaan Penanggung Loss Limit) ...
Direksi,
(diisi nama Direksi Perusahaan Penanggung Loss Limit)
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 33 of 36 --
V. CONTOH FORMAT RINCIAN TAGIHAN IJP - PROGRAM PENJAMINAN PEMERINTAH
Rincian Tagihan Imbal Jasa Penjaminan Program PEN
dari ... (diisi nama Perusahaan Penjamin) ...
!JP-Program PEN Periode: ... (diisi periode tagihan !JP) ...
Status Akad Jenis
No Nama Tgl&Nomor Tgl&Nomor Bank Pinjaman Debitur Nominal Pinjaman
Sertifikat Akad Penyalur Debitur B=Baru Penjaminan Pinjaman Kredit R=Rill
S=Suplesi K=Keuangan Plafon Outstanding
Sektor Usaha: .... (diisi nama sektor usaha) ....
1
2
3
Sektor Usaha: .... (diisi nama sektor usaha) ....
1
2
3
Sektor Usaha: .... (diisi nama sektor usaha) ....
1
2
3
dst.
Jumlah
Keteran an:
Porsi Tagihan
Penjaminan !JP
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 34 of 36 --
1. Tarif !JP Kredit Modal Kerja: (diisi tarif !JP Program PEN yang berlaku)
2. Rekapitulasi dibuat per sektor usaha
3. Sertifikat Penjaminan terlampir
........ (diisi nama Perusahaan Penjamin) ...... .
Direksi,
(diisi nama Direksi Perusahaan Penjamin)
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 35 of 36 --
VI. CONTOH FORMAT SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK
Kap Surat Penjamin/Perusahaan Penanggung Loss Limit
SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ... ...... {diisi dengan nama pejabat yang bertanggungjawab)
Jabatan
Lembaga
Limit)
: ... ...... (diisi jabatan pejabat yang bertanggung jawab)
: ......... (diisi dengan Penjamin/Perusahaan Penanggung Loss
Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:
1. Perhitungan .. .. ............ (diisi denganjenis permintaan pembayaran dan
periode) sebesar .... . ............... (diisi dengan jumlah uang yang
dibayarkan) (dengan huruf1 telah dihitung dengan benar;
2. Apabila di kemudian hari terdapat kesalahan dan/atau kelebihan atas
pembayaran .................... {diisi dengan jenis permintaan pembayaran
dan periode) tersebut, sebagian atau seluruhnya, kami bertanggung
jawab sepenuhnya dan bersedia menyetorkan atas kesalahan dana/ atau
kelebihan pembayaran tersebut ke kas negara.
Demikian pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya.
. . . . . . , .. . ...... (Diisi dengan tempat dan
tanggal penerbitan surat)
Nama Penjamin/Perusahaan Penanggung Loss Limit
(tanda tangan dan cap resmi
Penjamin/Perusahaan Penanggung Loss Limit)
Nama Pejabat yang Bertanggungjawab
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
inistrasi Kementerian
~ SYAB )
0213 199703 1 001www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 36 of 36 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.08/2020 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
tentang PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - PEREKONOMIAN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 98/PMK.08/2020/2020. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
The regulation mandates regular monitoring and evaluation of the guarantee program by the Minister and relevant authorities (Pasal 25).
The regulation allows for the use of funds from the state budget for the implementation of guarantees under the PEN program (Pasal 27).
LPEI and PT PII must submit quarterly and annual reports on the implementation of guarantees to the Minister (Pasal 24).