MENTERIKEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 97 /PMK.02/2022
TENTANG
TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN
SUBSIDI PENYELENGGARAAN KERETA API RINGAN (LIGHT RAIL TRANSIT)
TERINTEGRASI DI WILAYAH JAKARTA, BOGOR, DEPOK, DAN BEKASI
Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8C dan Pasal 16C.
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 tentang
· Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan (Light
Rail Transit) Terintegrasi· di Wilayah Jakarta, Bogor,
Depok; dan Bekasi sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 49
Tahun 201 7 ten tang Perubahan Kedua atas Peraturan
Presiden Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan
Penyelenggaraan Kereta Api Ringan (Light Rail Transit)
Terintegrasi di Wilayali Jakarta, Bogor, Depok, dan
Bekasi, Pemerintah memberikan dukungan berupa
subsidi/ bantuan un tuk penyelenggaraan
pengoperas1an prasarana, perawatan prasarana, dan
pengusahaari prasarana termasuk pendanaan
pembangunan prasarana kereta api ringan (light rail
transit) terintegrasi dan penyelenggaraan kewajiban
pelayanan publik (public servzce obligation) guna
jdih.kemenkeu.go.id
-- 1 of 11 --
Mengingat
meningkatkan keterjangkauan tarif keteta api ringan
(light rail transit) terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor,
Depok, dan Bekasi;
b. bahwa untuk penyelenggaraan kereta api ringan (light
rail transit) terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor,
Depok, dan Bekasi telah dialokasikan belanja negara
untuk subsidi penyelenggaraan angkutan kereta api
ringan (light rail transit) terintegrasi di wilayah Jakarta,
Bogor, Depok, dan Bekasi dalam anggaran pendapatan
dan belanja negara;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 98 Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013
tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara, Menteri Keuangan selaku
bendahara umum negara berwenang mengatur lebih
lanjut mengenru pelaksanaan anggaran bagian
anggaran bendahara umum negara untuk belanja
subsidi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata
Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban
Subsidi Penyelenggaraan Kereta Api Ringan (Light Rail
Transit) Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok,.
dan Bekasi;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4916);
jdih.kemenkeu.go.id
-- 2 of 11 --
\
3. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6267);
4. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 tentang
Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan (Light
Rail Transit) Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogar,
Depok, dan Bekasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 205) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 49 Tahun 2017 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015
tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan
(Light Rail Transit) Terintegrasi di Wilayah Jakarta,
Bogar, Depok, dan Bekasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 92);
5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 1031);
MEMUTUSKAN:
Menetapka:h PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TATA CARA
PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN
SUBSIDI PENYELENGGARAAN KERETA API RINGAN (LIGHT
jdih.kemenkeu.go.id
-- 3 of 11 --
RAIL TRANSIT} TERINTEGRASI DI WILAYAH JAKARTA,
BOGOR, DEPOK, DAN BEKASI.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Kereta Api Ringan {Light Rail Transit) Terintegrasi di
Wilayah Jakarta, Bogar, Depok, dan Bekasi yang
selanjutnya disebut LRT Jabodebek adalah jenis
transportasi umum berupa kereta api ringan (light rail
transit) yang memberikan layanan angkutan secara
terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan
Bekasi.
2. Subsidi Penyelenggaraan Kereta Api Ringan (Light Rail
Transit) Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok,
dan Bekasi yang selanjutnya disebut Subsidi
Penyelenggaraan LRT Jabodebek adalah belanja negara
yang dialokasikan oleh Pemerintah dalam anggaran
pendapatan dan belanja negara untuk mendukung
penyelenggaraan kereta api ringan (light rail transit)
terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan
Bekasi.
3. Penyelenggara LRT Jabodebek adalah PT Kereta Api
Indonesia (Persero).
4. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara
yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat
pada satuan kerja dari masing-masing pembantu
pengguna anggaran bendahara umum negara baik di
kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja
di kementerian negara/lembaga yang memperoleh
penugasan dari Menteri Keuangan untuk
melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab
pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian
anggaran bendahara umum negara.
5. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum
Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah
dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh
KPA BUN.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 4 of 11 --
Pasal 2
(1) Dalam rangka penyelenggaraan LRT Jabodebek,
Pemerintah memberikan dukungan berupa Subsidi
Penyelenggaraan LRT J abode bek.
(2) Subsidi Penyelenggaraan LRT Jabodebek sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. subsidi penyelenggaraan prasarana yang
besarannya mempertirribangkan seluruh
pendapatan; dan
b. subsidi penyelenggaraan sarana untuk
meningkatkan keterjangkauan tarif dalam rangka
penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik
(public services obligation).
(3) Besaran Subsidi Penyelenggaraan LRT Jabodebek
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung
berdasarkan hasil penjumlahan atas subsidi
penyelenggaraan prasarana sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a dan subsidi penyelenggaraan
sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(4) Tata cara penyediaan Subsidi Penyelenggaraan LRT
Jabodebek sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai
tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan
alokasi anggaran bagian anggaran bendahara umum
negara, dan pengesahan DIPA BUN.
Pasal 3
(1) Subsidi Penyelenggaraan LRT Jabodebek dialokasikan
dalani anggaran pendapatan dan belanja negara.
(2) Berdasarkan alokasi Subsidi Penyelenggaraan LRT
Jabodebek sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diterbitkan DIPA BUN sesuai dengan ketentuan dalam
Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara
perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi
anggaran bagian anggaran bendahara umum negara,
dan pengesahan DIPA BUN.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 5 of 11 --
(3) DIPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
digunakan sebagai dasar pelaksanaan pembayaran
Subsidi Penyelenggaraan LRT Jabodebek.
Pasal 4
(1) Menteri Keuangan selaku pengguna anggaran bagian
anggaran bendahara umum negara menetapkan
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian
Perhubungan sebagai KPA BUN Subsidi
Penyelenggaraan LRT Jabodebek.
(2) KPA BUN Subsidi Penyelenggaraan LRT Jabodebek
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan
keputusan untuk menetapkan:
a. pejabat yang diberi kewenangan untuk mengambil
keputusan dan/ atau melakukan tindakan yang
dapat mengakibatkan . pengeluaran anggaran
belanja negara untuk keperluan Subsidi
Penyelenggaraan LRT Jabodebek; dan/atau
b. pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan
penguJian atas permintaan pemb.ayaran dan
menerbitkan perintah pembayaran untuk
keperluan Subsidi Penyelenggaraan LRT Jabodebek.
.(3) Salinan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara mitra kerja selaku kuasa
bendahara umum negara.
(4) Dalam hal KPA BUN Subsidi Penyelenggaraan LRT
Jabodebek sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berhalangan, Menteri Keuangan menunjuk Direktur
Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kementerian
Perhubungan sebagai Pelaksana Tugas KPA BUN
Subsidi Penyelenggaraan LRT Jabodebek.
(5) Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) merupakan suatu keadaan yang menyebabkan
pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN
Subsidi Penyelenggaraan LRT Jabodebek sebagaimana
dimaksud pada ayat (1): .. t ·•
jdih.kemenkeu.go.id
-- 6 of 11 --
a. tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan;
atau
b. masih terisi namun pejabat definitifyang ditetapkan
sebagai KPA BUN tidak dapat melaksanakan tugas
melebihi 30 (tiga puluh) hari kalender.
(6) Penunjukan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta
Api Kementerian Perhubungan sebagai pelaksana tugas
KPA BUN Subsidi Penyelenggaraan LRT Jabodebek
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir dalam
hal KPA BUN ·subsidi Penyelenggaraan LRT Jabodebek
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terisi
kembali oleh pejabat definitif.
Pasal 5
(l) Dalam rangka pelaksanaan pembayaran Subsidi
Penyelenggaraan LRT Jabodebek, Direktur pada PT
Kereta Api Indonesia (Persero) mengajukan tagihan
pembayaran kepada KPA BUN Subsidi Penyelenggaraan
LRT Jabodebek.
(2) Berdasarkan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), KPA BUN Subsidi Penyelenggaraan LRT Jabodebek
melakukan pengujian terhadap dokumen tagihan.
(3) Tata cara mengenai pengajuan dan pengujian tagihan
Subsidi Penyelenggaraan LRT Jabodebek sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(4) Hasil pengujian terhadap dokumen tagihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan
sebagai dasar pembayaran Subsidi Penyelenggaraan
LRT Jabodebek.
Pasal 6
Tata cara pencairan. Subsidi Penyelenggaraan LRT
Jabodebek mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan
mengenai tata cara pencairan anggaran pendapatan dan
belanja negara bagian atas beban anggaran bendahara
. -t ·-jdih.kemenkeu.go.id
-- 7 of 11 --
umum negara pada kantor pelayanan perbendaharaan
negara.
Pasal 7
KPA BUN Subsidi Penyelenggaraan LRT Jabodebek
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) bertanggung
jawab secara formil dan materiil atas pelaksanaan kegiatan
Subsidi Penyelenggaraan LRT Jabodebek.
Pasal 8
KPA BUN Subsidi Penyelenggaraan LRT Jabodebek
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesuai dengan
Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi
dan pelaporan keuangan belanja subsidi dan belanja
lain-lain.
Pasal 9
( 1) Dalam pelaksanaan kegiatan subsidi penyelenggaraan
LRT Jabodebek, dilakukan pemeriksaan oleh instansi
yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dinyatakan bahwa jumlah dana
pelaksanaan kegiatan Subsidi Penyelenggaraan LRT
Jabodebek lebih besar dari jumlah dana yang telah
dibayarkan Pemerintah kepada PT Kereta Api Indonesia
(Persero), kekurangan pembayaran tersebut dapat
diusulkan untuk dianggarkan dalam anggaran
pendapatan dan belanja negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dinyatakan bahwajumlah dana
pelaksanaan kegiatan Subsidi Penyelenggaraan LRT
Jabodebek lebih kecil dari jumlah dana yang telah
dibayarkan oleh Pemerintah kepada PT Kereta Api
Indonesia (Persero), kelebihan pembayaran tersebut
.t--jdih.kemenkeu.go.id
-- 8 of 11 --
harus disetorkan ke Kas Negara sebagai penenmaan
kembali belanja subsidi tahun anggaran yang lalu
dengan kode akun 425915.
Pasal 10
(1) Kementerian Perhubungan melaksanakan Perhitungan
Su bsidi Penyelenggaraa.n LRT Ja.bodebek dengan
mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan
mengena1 penyelenggaraan kereta a.pi nnga.n
terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan
Bekasi.
(2) Pelaksanaan perhitungan subsidi penyelenggaraan LRT
Jabodebek sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Kementerian Perhubungan melibat¼:an Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan dapat
melibatkan pihak lain yang diperlukan.
Pasal 11
Pelaksanaan kegiatan Subsidi Penyelenggaraan LRT
Jabodebek dan laporan pertanggungjawaban PT Kereta Api
Indonesia (Persero) kepada KPA BUN mengacu pada
peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang fransportasi.
Pasal 12
Dalam rangka pelaksanaan Subsidi Penyelenggaraan LRT
Jabodebek, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang transportasi melakukan monitoring
dan evaluasi sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 13
Pengawasan dan pengendalian internal atas pelaksanaan
Subsidi Penyelenggaraan LRT Jabodebek dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 9 of 11 --
Peraturan Menteri
Penyelenggaraan LRT
Pasal 14
m1 berlaku
Jabodebek
sepanJang
dialokasikan
anggaran pendapatan dan belanja negara.
Pasal 15
Subsidi
dalam
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 10 of 11 --
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri 1n1 dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juni 2022
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 2022
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 575
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Kepala Bagian Administrasi Kementerian
, ~,.i~1<l1M· Rt~
;,.;✓ 1· ~
/_;./-\ t ••
~,.
1
MAS_S_O_E_H_A_R_T_O_..,. .
NIP 196909221990011001 ~
jdih.kemenkeu.go.id
-- 11 of 11 --