No. 97 of 2023
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2023 tentang Insentif Fiskal Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kategori Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Pada Tahun Anggaran 2023
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2023 tentang Insentif Fiskal Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kategori Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Pada Tahun Anggaran 2023
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes fiscal incentives for local governments in Indonesia aimed at enhancing community welfare through performance awards in the 2023 budget year. It outlines the criteria for performance evaluation and the allocation of funds to support various welfare improvement initiatives.
The regulation primarily affects local governments (provincial, city, and district levels) that are eligible for fiscal incentives based on their performance in specific welfare-related categories, including poverty alleviation, stunting reduction, domestic product utilization, and accelerated local spending.
- Pasal 2 outlines the total allocation of fiscal incentives amounting to Rp3 trillion, divided among various performance categories: poverty alleviation (Rp750 billion), stunting reduction (Rp750 billion), domestic product utilization (Rp750 billion), and accelerated local spending (Rp750 billion). - Pasal 3 specifies that the performance in poverty alleviation will be evaluated based on the realization of expenditures aimed at extreme poverty, compliance with data usage, and overall poverty reduction efforts. - Pasal 4 details the evaluation criteria for stunting reduction, focusing on weighted expenditures and performance metrics. - Pasal 5 addresses the evaluation of domestic product utilization based on procurement plans and transactions involving local products. - Pasal 6 outlines the criteria for assessing the acceleration of local spending based on the realization of expenditures in the first semester. - Pasal 10 describes the phased disbursement of incentives, with 50% allocated in the first phase and the remaining 50% contingent on the submission of required reports and plans by November 30, 2023.
- Insentif Fiskal (Fiscal Incentive): Funds sourced from the national budget allocated to local governments based on specific performance criteria. - Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem (Expenditure for Extreme Poverty Marking): Local government spending aimed at addressing extreme poverty. - Belanja Penandaan Stunting (Expenditure for Stunting Marking): Local government spending aimed at reducing stunting.
This regulation is effective from September 21, 2023, and was officially promulgated on September 25, 2023. It does not explicitly replace any previous regulations but builds upon existing laws regarding fiscal incentives and local government performance.
The regulation references several laws and regulations, including: - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 regarding financial relations between the central and local governments. - Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 concerning the state budget for the 2023 fiscal year. - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2023 regarding fiscal incentives for performance awards in 2023, which this regulation complements.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 2 states that the total allocation for fiscal incentives is Rp3 trillion, divided equally among four performance categories, each receiving Rp750 billion.
Pasal 3 outlines that the evaluation for poverty alleviation will consider the realization of expenditures, compliance with data usage, and overall poverty reduction efforts.
Pasal 4 specifies that stunting reduction performance will be evaluated based on weighted expenditures and performance metrics related to stunting.
Pasal 5 indicates that the evaluation of domestic product utilization will be based on procurement plans and transactions involving local products.
Pasal 6 details that the assessment of accelerated local spending will be based on the realization of expenditures in the first semester.
Full text extracted from the official PDF (80K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 97 TAHUN 2023 TENTANG INSENTIF FISKAL UNTUK PENGHARGAAN KINERJA TAHUN BERJALAN KATEGORI PENINGKATAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT PADA TAHUN ANGGARAN 2023 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 135 ayat (1) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, pemerintah pusat dapat memberikan insentif fiskal kepada daerah otonom atas pencapaian kinerja berdasarkan kriteria tertentu; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, ketentuan lebih lanjut mengenai insentif fiskal diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (13) Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, rincian insentif fiskal untuk penghargaan kinerja tahun berjalan menurut provinsi/kabupaten/kota ditetapkan oleh Menteri Keuangan; d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2023 tentang Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun Anggaran 2023, ketentuan mengenai pengalokasian dan penyaluran insentif fiskal kinerja tahun berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kategori Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat pada Tahun Anggaran 2023; -- 1 of 125 -- jdih.kemenkeu.go.id Mengingat Menetapkan 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6827); 5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 6. Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 215); 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah . diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954); 8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.07 /2022 tentang Pengelolaan Insentif Fiskal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1331); 9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2023 tentang Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 510); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG INSENTIF FISKAL UNTUK PENGHARGAAN KINERJA TAHUN BERJALAN KATEGORI PENINGKATAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT PADA TAHUN ANGGARAN 2023. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau wali kota bagi daerah kota. 2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah. -- 2 of 125 -- jdih.kemenkeu.go.id 3. lnsentif Fiskal adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diberikan kepada daerah berdasarkan kriteria tertentu berupa perbaikan dan/ atau pencapaian kinerja di bidang dapat berupa tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar yang mendukung kebijakan strategis nasional dan/ atau pelaksanaan kebijakan fiskal nasional. 4. Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kategori Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat yang selanjutnya disebut Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat adalah Insentif Fiskal yang diberikan kepada pemerintah daerah yang berkinerja baik di tahun berjalan meliputi kategori penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, penggunaan produk dalam negeri, dan percepatan belanja daerah. 5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. 6. Belanja Daerah yang Ditandai untuk Kemiskinan Ekstrem yang selanjutnya disebut Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem adalah belanja daerah yang digunakan untuk mendukung percepatan penanggulangan kemiskinan ekstrem di daerah. 7. Belanja Daerah yang Ditandai untuk Stunting yang selanjutnya disebut Belanja Penandaan Stunting adalah belanja daerah yang digunakan untuk mendukung percepatan penurunan stunting di daerah. Pasal 2 (1) Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat dialokasikan sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah). (2) lnsentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem sebesar Rp750.000.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh miliar rupiah); b. kategori kinerja penurunan stunting sebesar Rp750.000.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh miliar rupiah); c. kategori kinerja penggunaan produk dalam negeri sebesar Rp750.000.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh miliar rupiah); dan d. kategori kinerja percepatan belanja daerah sebesar Rp750.000.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh miliar rupiah). Pasal 3 (1) Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat untuk kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dihitung berdasarkan kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem. (2) Kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dinilai berdasarkan data: a. realisasi Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem; -- 3 of 125 -- jdih.kemenkeu.go.id b. kepatuhan pemerintah daerah dalam penggunaan dan verifikasi data pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem; dan c. kinerja penanggulangan kemiskinan daerah. (3) Data realisasi Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dihitung dengan: a. penjumlahan nilai persentase atas realisasi: 1. Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem langsung terhadap anggaran belanja, dengan bobot 50% (lima puluh persen); 2. Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem tidak langsung terhadap anggaran belanja, dengan bobot 30% (tiga puluh persen); dan 3. Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem penunjang terhadap anggaran belanja, dengan bobot 20% (dua puluh persen); b. Data realisasi Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak termasuk belanja perjalanan dinas. c. hasil penjumlahan nilai persentase sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan standardisasi nilai dengan menggunakan rumus: Xi XSi = X 100 Xmaks Keterangan: XSi nilai standar persentase realisasi Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem provinsi/ kabupaten/ kota Xi = nilai daerah persentase realisasi Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem provinsi/kabupaten/kota ke-i i daerah provinsi/kabupaten/kota ke-1, ke-2, ... , ke-n Xmaks nilai terbesar persentase realisasi Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem provinsi/kabupaten/kota (4) Data kepatuhan pemerintah daerah dalam penggunaan dan verifikasi data pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dihitung berdasarkan penjumlahan nilai: a. data surat keputusan tim koordinasi penanggulangan kemiskinan, dengan bobot 40% (empat puluh persen); dan b. data status rencana penanggulangan kemiskinan daerah, dengan bobot 60% (enam puluh persen). (5) Data kinerja penanggulangan kemiskinan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berdasarkan penjumlahan nilai: a. data surat keputusan penetapan data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, dengan bobot 35% (tiga puluh lima persen); b. data lampiran surat keputusan penetapan data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem atau data verifikasi dan validasi pensasaran -- 4 of 125 -- jdih.kemenkeu.go.id percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, dengan bobot 35% (tiga puluh lima persen); c. data pelaporan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem triwulan I, dengan bobot 15% (lima belas persen); dan d. data pelaporan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem triwulan II, dengan bobot 15% (lima belas persen). (6) Nilai kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan rumus: Nilai kinerja daerah 50% (lima puluh persen) realisasi Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem + 25% (dua puluh lima persen) kepatuhan pemerintah daerah dalam penggunaan dan verifikasi data pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem + 25% (dua puluh lima persen) kinerja penanggulangan kemiskinan daerah. Pasal 4 (1) Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat untuk kategori kinerja penurunan stunting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dihitung berdasarkan kinerja penurunan stunting. (2) Kinerja penurunan stunting sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dihitung berdasarkan data: a. realisasi tertimbang Belanja Penandaan Stunting; dan b. kinerja percepatan penurunan stunting. (3) Realisasi tertimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan hasil perkalian nilai realisasi Belanja Penandaan Stunting dengan bobot jerus Belanja Penandaan Stunting. (4) Data realisasi Belanja Penandaan Stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dihitung dengan tahapan yang meliputi: a. perhitungan nilai persentase realisasi tertimbang Belanja Penandaan Stunting terhadap anggaran belanja; dan b. hasil perhitungan nilai realisasi tertimbang Belanja Penandaan Stunting terhadap anggaran belanja sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan standardisasi nilai dengan menggunakan rumus: Xi XSi = X 100 Xmaks Keterangan: XSi = nilai standar persentase realisasi Belanja Penandaan Stunting provinsi / kabu paten/ kota -- 5 of 125 -- jdih.kemenkeu.go.id Xi nilai daerah persentase realisasi Belanja Penandaan Stunting provinsi/kabupaten/kota ke-i 1 = daerah provinsi/kabupaten/kota ke-1, ke-2, ... , ke-n Xmaks nilai terbesar persentase realisasi Belanja Penandaan Stunting provinsi/kabupaten/kota (5) Data kinerja percepatan penurunan stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b untuk provinsi dihitung berdasarkan data: a. dimensi input, dinilai dari pelaporan hasil penilaian kinerja konvergensi kabupaten/kota tahun 2023; b. dimensi proses, dinilai dari: 1. pelaksanaan rembug stunting provinsi; 2. penyampaian laporan penandaan APBD Tahun Anggaran 2023; 3. kendali capaian aksi konvergensi tahun 2023; 4. persentase keluarga berisiko stunting yang mendapatkan pendampingan tim pendamping keluarga; dan 5. persentase sasaran calon pengantin/ calon pasangan usia subur yang melakukan registrasi melalui aplikasi elektronik siap nikah dan siap hamil; c. dimensi output, dinilai dari: 1. balita yang dipantau pertumbuhannya; dan 2. ibu hamil mendapat pemeriksaan kehamilan 6 ( enam) kali. (6) Data nilai kinerja percepatan penurunan stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b untuk kabupaten/kota dihitung berdasarkan data: a. dimensi input, dinilai dari hasil penilaian kinerja pelaksanaan 8 (delapan) aksi konvergensi kategori baik; b. dimensi proses, dinilai dari: 1. capaian pelaksanaan aksi konvergensi tahun 2023; 2. persentase keluarga berisiko stunting yang mendapatkan pendampingan tim pendamping keluarga; 3. persentase sasaran calon pengantin/calon pasangan usia subur yang melakukan registrasi melalui aplikasi elektronik siap nikah dan siap hamil; dan 4. capaian imunisasi dasar lengkap pada bayi. c. dimensi output, dinilai dari: 1. capaian imunisasi dasar lengkap pada bayi; dan 2. persentase desa yang berkinerja baik. (7) Nilai kinerja percepatan penurunan stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dihitung dengan menggunakan rumus: Nilai kinerja 25% (dua puluh lima persen) percepatan penurunan = dimensi input + 35% (tiga stunting puluh lima persen) dimensi -- 6 of 125 -- jdih.kemenkeu.go.id proses + 40% (empat puluh persen) dimensi output (8) Nilai kinerja penurunan stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung dengan menggunakan rumus: Nilai kinerja daerah nilai realisasi Belanja Penandaan Stunting + nilai kinerja percepatan penurunan stunting PasalS (1) Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat untuk kategori kinerja penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dihitung berdasarkan kinerja penggunaan produk dalam negeri. (2) Kinerja penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan data: a. besaran rencana umum pengadaan penyedia produk dalam negeri dan usaha mikro dan kecil; b. transaksi rencana umum pengadaan penyedia produk dalam negeri dan usaha mikro dan kecil; dan c. anggaran belanja barang dan jasa dan belanja modal. (3) Penghitungan kinerja penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk daerah yang mempunyai nilai rasio rencana umum pengadaan produk dalam negeri melalui penyedia paling sedikit 40% (empat puluh persen). (4) Rasio rencana umum pengadaan produk dalam negeri melalui penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung dengan rumus sebagai berikut: rencana umum pengadaan penyedia produk dalam negeri dan usaha mikro dan kecil anggaran belanja barang dan jasa + anggaran belanja modal (5) Penghitungan nilai kinerja kategori penggunaan produk dalam negeri se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan se bagai beriku t: transaksi rencana umum pengadaan penyedia produk dalam negeri dan usaha mikro dan kecil anggaran belanja barang dan jasa + anggaran belanja modal Pasal 6 (1) Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat untuk kategori kinerja percepatan belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d dihitung berdasarkan kinerja percepatan belanja daerah. (2) Kinerja percepatan belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1) dihitung berdasarkan data: a. realisasi belanja daerah semester I; dan -- 7 of 125 -- jdih.kemenkeu.go.id b. anggaran belanja APBD. (3) Kinerja percepatan belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan rumus: realisasi belanja daerah semester I anggaran belanja APBD Pasal 7 (1) Data kinerja Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 menggunakan periode data bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Juni 2023. (2) Data kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b bersumber dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan. (3) Data kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c bersumber dari Kementerian Dalam Negeri dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan. (4) Data nilai kinerja percepatan penurunan stunting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) bersumber dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional atas kompilasi data dari: a. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional; b. Kementerian Dalam Negeri; dan c. Kementerian Kesehatan. (5) Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dan huruf b bersumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah. (6) Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, Pasal 4 ayat (2) huruf a, Pasal 5 ayat (2) huruf c, dan Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf b bersumber dari Kementerian Keuangan. Pasal 8 Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan kepada daerah yang mendapatkan nilai kinerja setiap kategori dalam mendukung kesejahteraan masyarakat yang terdiri dari: a. peringkat 1 ( satu) sampai dengan peringkat 7 (tujuh) provinsi terbaik; b. peringkat 1 (satu) sampai dengan peringkat 21 (dua puluh satu) kota terbaik; dan c. peringkat 1 (satu) sampai dengan peringkat 97 (sembilan puluh tujuh) kabupaten terbaik. Pasal 9 (1) Penghitungan pagu per daerah provinsi/kabupaten/kota per kategori kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dihitung dengan menggunakan rumus: -- 8 of 125 -- jdih.kemenkeu.go.id pagu Insentif X Fiskal per kategori kinerja jumlah daerah terbaik provinsi/kabupaten/kota per kategori kinerja jumlah daerah terbaik provinsi + jumlah daerah terbaik kabupaten + jumlah daerah terbaik kota per kategori kinerja Nilai kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 dilakukan standardisasi nilai untuk daerah terbaik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dengan menggunakan rumus: Xi-Xmin XS1·= X03+1 Xmaks - Xmin ' Pagu per daerah provinsi/ kabupaten /kota per kategori (2) (3) Keterangan: XSi = nilai kinerja standar provinsi/ kabupaten/kota per kategori XMin = nilai kinerja terkecil provinsi/ kabupaten/kota per kategori XMaks = nilai kinerja terbesar provinsi/ kabupaten/kota per kategori Penentuan alokasi Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat per daerah provinsi/kabupaten/kota untuk setiap kategori kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dihitung dengan menggunakan rumus: Alokasi per daerah nilai XSi pagu per daerah = -n- 1-. 1 a- 1-. t_o_t_a_l _ X provinsi/kabupaten/kota XSi per kategori kinerja Keterangan: XSi = nilai kinerja standar provinsi/kabupaten/kota per kategori daerah ke-i, 1 = daerah provinsi/kabupaten/kota ke-1, ke-2, ... , ke-n Pasal 10 ( 1) Penyaluran Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan sebagai berikut: a. tahap I, disalurkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi; dan b. tahap II, disalurkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi. (2) . Penyaluran Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. tahap I, dilakukan paling cepat pada bulan September 2023; b. tahap II, dilakukan setelah Menteri c.q. Direktur J enderal Perim bangan Keuangan menerima: -- 9 of 125 -- jdih.kemenkeu.go.id 1. rencana penggunaan Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat Tahun 2023; dan 2. laporan realisasi penyerapan tahap I Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. laporan realisasi penyerapan tahap I sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 2 paling rendah sebesar 20% (dua puluh persen) dari dana yang disalurkan pada tahap I; dan d. rencana penggunaan Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat dan laporan realisasi penyerapan tahap I sebagaimana dimaksud dalam huruf b diterima secara lengkap dan benar paling lambat tanggal 30 November 2023 pukul 17.00 WIB. (3) Kepala Daerah bertanggung jawab terhadap penggunaan Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat yang dilaksanakan secara optimal. (4) Dalam hal persyaratan penyaluran Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat belum diterima secara lengkap dan benar sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat tidak disalurkan. (5) Dalam hal tanggal 30 November 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, penyampaian persyaratan penyaluran Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya pukul 17.00 WIB. (6) Pemerintah daerah menyampaikan laporan realisasi penyerapan Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2023. Pasal 11 (1) Dokumen berupa: a. rencana penggunaan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan Tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b angka 1; dan b. laporan realisasi penyerapan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b angka 2, disusun dan disampaikan melalui portal pelaporan pada laman http://sikd.djpk.kemenkeu.go.id/ did. (2) Rencana penggunaan lnsentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditandatangani oleh Kepala Daerah, wakil Kepala Daerah atau sekretaris daerah, dan dibubuhi cap dinas. (3) Dalam hal dokumen rencana penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh penjabat Kepala Daerah/penjabat wakil Kepala Daerah/penjabat Sekretaris Daerah, dokumen rencana penggunaan tersebut harus disertai dengan surat penunjukkan penjabat Kepala Daerah/penjabat wakil Kepala Daerah/penjabat Sekretaris Daerah. -- 10 of 125 -- jdih.kemenkeu.go.id (4) Laporan realisasi penyerapan Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ditandatangani oleh Kepala Daerah, wakil Kepala Daerah atau pejabat pengelola keuangan daerah, dan dibubuhi cap dinas. (5) Dalam hal laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditandatangani oleh penjabat Kepala Daerah/penjabat wakil Kepala Daerah/penjabat pejabat pengelola keuangan daerah, laporan realisasi tersebut harus disertai dengan surat penunjukkan penjabat Kepala Daerah/ penjabat wakil Kepala Daerah/ penjabat pejabat pengelola keuangan daerah. (6) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditandatangani secara elektronik. Pasal 12 Ketentuan mengenai: a. rincian jenis Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a; b. rincianjenis Belanja Penandaan Stunting dan bobot Belanja Penandaan Stunting se bagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3); c. format rencana penggunaan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan Tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a; dan d. format laporan realisasi penyerapan Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 13 Rincian alokasi Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat menurut provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Peraturan Menteri mi diundangkan. Pasal 14 mulai berlaku pada tanggal <( -- 11 of 125 -- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 September 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 758 Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian Ditandatangani secara elektronik DEWI SURIANI HASLAM jdih.kemenkeu.go.id -- 12 of 125 -- jdih.kemenkeu.go.id LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 97 TAHUN 2023 TENT ANG INSENTIF FISKAL UNTUK PENGHARGAAN KINERJA TAHUN BERJALAN KATEGORI PENINGKATAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT PADA TAHUN ANGGARAN 2023 A. RINCIAN JENIS BELANJA PENANDAAN KEMISKINAN EKSTREM No. Nama Program Nama Kegiatan Nama Sub Kegiatan klasifikasi (1) (2) (3) (4) (5) 1. Program Baitul Mal Aceh Peningkatan Pendistribusian Pengelolaan Wakaf Penunjang dan Pendayagunaan Ziswaf 2. Program Pengelolaan Pengelolaan Pendidikan Penambahan Ruang Kelas Baru Tidak Langsung Pendidikan Sekolah Dasar 3. Program Pengelolaan Pengelolaan Pendidikan Pembangunan Sarana, Prasarana Tidak Langsung Pendidikan Sekolah Dasar dan Utilitas Sekolah 4. Program Pengelolaan Pengelolaan Pendidikan Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Tidak Langsung Pendidikan Sekolah Dasar Ke las 5. Program Pengelolaan Pengelolaan Pendidikan Rehabilitasi Sedang/Berat Sarana, Tidak Langsung Pendidikan Sekolah Dasar Prasarana dan Utilitas Sekolah 6. Program Pengelolaan Pengelolaan Pendidikan Pengadaan Perlengkapan Siswa Langsung Pendidikan Sekolah Dasar 7. Program Pengelolaan Pengelolaan Pendidikan Penyediaan Biaya Personil Peserta Langsung Pendidikan Sekolah Dasar Didik Sekolah Dasar -- 13 of 125 -- jdih.kemenkeu.go.id No. Nama Program Nama Kegiatan N ama Sub Kegiatan klasifikasi (1) (2) (3) (4) (5) 8. Program Pengelolaan Pengelolaan Pendidikan Pengelolaan Dana BOS Sekolah Tidak Langsung Pendidikan Sekolah Dasar Dasar 9. Program Pengelolaan Pengelolaan Pendidikan Penambahan Ruang Kelas Baru Tidak Langsung Pendidikan Sekolah Menengah Pertama 10. Program Pengelolaan Pengelolaan Pendidikan Pembangunan Sarana, Prasarana Tidak Langsung Pendidikan Sekolah Menengah Pertama dan Utilitas Sekolah 11. Program Pengelolaan Pengelolaan Pendidikan Rehabilitasi Sedang/ Berat Ruang Tidak Langsung Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Kelas Sekolah 12. Program Pengelolaan Pengelolaan Pendidikan Rehabilitasi Sedang/Berat Sarana, Tidak Langsung Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Prasarana dan Utilitas Sekolah 13. Program Pengelolaan Pengelolaan Pendidikan Pengadaan Perlengkapan Siswa Langsung Pendidikan Sekolah Menengah Pertama 14. Program Pengelolaan Pengelolaan Pendidikan Penyediaan Biaya Personil Peserta Langsung Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Didik Sekolah Menengah Pertama 15. Program Pengelolaan Pengelolaan Pendidikan Pengelolaan Dana BOS Sekolah Tidak Langsung Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Menengah Pertama 16. Program Pengelolaan Pengelolaan Pendidikan Anak Penyediaan Biaya Personil Peserta Langsung Pendidikan Usia Dini (PAUD) Didik PAUD 17. Program Pengelolaan Pengelolaan Pendidikan Anak Pengelolaan Dana BOP PAUD Tidak Langsung Pendidikan Usia Dini (PAUD) 18. Program Pengelolaan Pengelolaan Pendidikan Penyediaan Biaya Personil Peserta Langsung Pendidikan Nonformal / Kesetaraan Didik N onformal / Kesetaraan 19. Program Pengelolaan Pengelolaan Pendidikan Penyelenggaraan Proses Belajar Langsung Pendidikan N onformal / Kesetaraan N onformal / Kesetaraan -- 14 of 125 -- jdih.kemenkeu.go.id No. N ama Program Nama Kegiatan Nama Sub Kegiatan klasifikasi (1) (2) (3) (4) (5) 20. Program Pengelolaan Pengelolaan Pendidikan Pengelolaan Dana BOP Sekolah Tidak Langsung Pendidikan Nonformal/Kesetaraan N onformal/ Kesetaraan 21. Program Pendidikan Pengelolaan Pendidikan Dayah Pemberdayaan dan Pendidikan Langsung Day ah Santri 22. Program Pendidikan Pengelolaan Pendidikan Dayah Pemberian Bantuan Pembiayaan Tidak Langsung Day ah untuk Dayah Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan 23. Program Penyelenggaraan Penyelenggaraan Pembiayaan Pengelolaan TDBH Migas untuk Penunjang Majelis Pendidikan Aceh Pendidikan Aceh Membiayai Program dan Kegiatan Pembangunan Pendidikan Aceh 24. Program Penyelenggaraan Penyelenggaraan Pembiayaan Pengelolaan Dana Otsus untuk Penunjang Majelis Pendidikan Aceh Pendidikan Aceh Membiayai Program dan Kegiatan Pembangunan Pendidikan Alokasi Pemerintah Aceh 25. Program Penyelenggaraan Penyelenggaraan Pembiayaan Pemberian Bantuan Pembiayaan Langsung Majelis Pendidikan Aceh Pendidikan Aceh untuk Madrasah, dan Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan 26. Program Penyelenggaraan Penyelenggaraan Penjaminan Penyediaan Biaya Penyelenggaraan Langsung Majelis Pendidikan Aceh dan Pengendalian Mutu Proses Evaluasi Hasil Belajar Peserta Pendidikan Aceh Didik pada Sekolah/Madrasah dan Dayah yang Berskala Provinsi -- 15 of 125 -- jdih.kemenkeu.go.id No. Nama Program Nama Kegiatan Nama Sub Kegiatan klasifikasi (1) (2) (3) (4) (5) 27. Program Pengelolaan Pengelolaan SDA dan Rehabilitasi Stasiun Pompa Banjir Tidak Langsung Sumber Daya Air (Sda) Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai (WS) dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota 28. Program Pemenuhan Penyediaan Layanan Kesehatan Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Langsung Upaya Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan pada Usia Lanjut Perorangan Dan Upaya Tingkat Daerah Kesehatan Masyarakat Kabupaten/Kota 29. Program Pemenuhan Penyediaan Layanan Kesehatan Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Langsung Upaya Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Ibu Hamil Perorangan Dan U paya Tingkat Daerah Kesehatan Masyarakat Kabupaten/Kota 30. Program Pemenuhan Penyediaan Layanan Kesehatan Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Langsung Upaya Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Ibu Bersalin Perorangan Dan Upaya Tingkat Daerah Kesehatan Masyarakat Kabupaten/Kota 31. Program Pemenuhan Penyediaan Layanan Kesehatan Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Langsung Upaya Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Bayi Baru Lahir Perorangan Dan U paya Tingkat Daerah Kesehatan Masyarakat Kabu paten/ Kota 32. Program Pengelolaan Pengelolaan SDA dan Pembangunan Bendungan Tidak Langsung Sumber Daya Air (Sda) Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai (WS) dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota -- 16 of 125 -- jdih.kemenkeu.go.id No. Nama Program N ama Kegiatan Nama Sub Kegiatan klasifikasi (1) (2) (3) (4) (5) 33. Program Pemenuhan Penyediaan Layanan Kesehatan Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Langsung Upaya Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Bali ta Perorangan Dan Upaya Tingkat Daerah Kesehatan Masyarakat Kabupaten/Kota 34. Program Pengelolaan Pengelolaan SDA dan Rehabilitasi Kanal Banjir Tidak Langsung Sumber Daya Air (Sda) Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai (WS) dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota 35. Program Pemenuhan Penyediaan Layanan Kesehatan Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Langsung Upaya Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan pada U sia Pendidikan Dasar Perorangan Dan Upaya Tingkat Daerah Kesehatan Masyarakat Kabupaten/Kota 36. Program Pemenuhan Penyediaan Layanan Kesehatan Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Langsung Upaya Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan pada Usia Produktif Perorangan Dan Upaya Tingkat Daerah Kesehatan Masyarakat Kabupaten/Kota 37. Program Pemenuhan Penyediaan Layanan Kesehatan Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Langsung Upaya Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Penderita Hipertensi Perorangan Dan Upaya Tingkat Daerah Kesehatan Masyarakat Kabupaten/Kota 38. Program Pemenuhan Penyediaan Layanan Kesehatan Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Langsung Upaya Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Penderita Diabetes Melitus Perorangan Dan Upaya Tingkat Daerah Kesehatan Masyarakat Kabupaten/Kota -- 17 of 125 -- jdih.kemenkeu.go.id No. N ama Program N ama Kegiatan N ama Sub Kegiatan klasifikasi (1) (2) (3) (4) (5) 39. Program Pemenuhan Penyediaan Layanan Kesehatan Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Langsung Upaya Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Orang dengan Gangguan Jiwa Berat Perorangan Dan Upaya Tingkat Daerah Kesehatan Masyarakat Kabupaten/Kota 40. Program Pemenuhan Penyediaan Layanan Kesehatan Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Langsung Upaya Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Orang Terduga Tu berkulosis Perorangan Dan Upaya Tingkat Daerah Kesehatan Masyarakat Kabupaten/Kota 41. Program Pemenuhan Penyediaan Layanan Kesehatan Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Langsung Upaya Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Orang dengan Risiko Terinfeksi HIV Perorangan Dan Upaya Tingkat Daerah Kesehatan Masyarakat Kabupaten/Kota 42. Program Pemenuhan Penyediaan Layanan Kesehatan Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Penunjang Upaya Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan bagi Penduduk pada Kondisi Perorangan Dan Upaya Tingkat Daerah Kejadian Luar Biasa (KLB) Kesehatan Masyarakat Kabupaten/Kota 43. Program Pemenuhan Penyediaan Layanan Kesehatan Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Penunjang Upaya Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan bagi Penduduk Terdampak Krisis Perorangan Dan Upaya Tingkat Daerah Kesehatan Aki bat Bencana dan/ atau Kesehatan Masyarakat Kabupaten/Kota Berpotensi Bencana 44. Program Pemenuhan Penyediaan Layanan Kesehatan Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Penunjang Upaya Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Gizi Masyarakat Perorangan Dan Upaya Tingkat Daerah Kesehatan Masyarakat Kabupaten/Kota -- 18 of 125 -- jdih.kemenkeu.go.id No. Nama Program Nama Kegiatan Nama Sub Kegiatan klasifikasi (1) (2) (3) (4) (5) 45. Program Pemenuhan Penyediaan Layanan Kesehatan Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Penunjang Upaya Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Lingkungan Perorangan Dan Upaya Tingkat Daerah Kesehatan Masyarakat Kabupaten/Kota 46. Program Pengelolaan Pengelolaan SDA dan Pembangunan Sumur Air Tanah Tidak Langsung Sumber Daya Air (Sda) Bangunan Pengaman Pantai un tuk Air Baku pada Wilayah Sungai (WS) dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota 47. Program Pemenuhan Penyediaan Layanan Kesehatan Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Langsung Upaya Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Orang dengan Masalah Kesehatan Perorangan Dan Upaya Tingkat Daerah Jiwa (ODMK) Kesehatan Masyarakat Kabupaten/Kota 48. Program Pemenuhan Penyediaan Layanan Kesehatan Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Langsung Upaya Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Jiwa dan NAPZA Perorangan Dan Upaya Tingkat Daerah Kesehatan Masyarakat Kabupaten/Kota 49. Program Pemenuhan Penyediaan Layanan Kesehatan Pelayanan Kesehatan Penyakit Penunjang Upaya Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Menular dan Tidak Menular Perorangan Dan Upaya Tingkat Daerah Kesehatan Masyarakat Kabupaten/Kota 50. Program Pemenuhan Penyediaan Layanan Kesehatan Pengelolaan Jaminan Kesehatan Penunjang Upaya Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Masyarakat Perorangan Dan Upaya Tingkat Daerah Kesehatan Masyarakat Kabupaten/Kota -- 19 of 125 -- jdih.kemenkeu.go.id No. N ama Program Nama Kegiatan Nama Sub Kegiatan klasifikasi (1) (2) (3) (4) (5) 51. Program Pemenuhan Penyediaan Layanan Kesehatan Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Langsung Upaya Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Dasar Melalui Pendekatan Keluarga Perorangan Dan Upaya Tingkat Daerah Kesehatan Masyarakat Kabupaten/Kota 52. Program Pengelolaan Pengelolaan SDA dan Pembangunan Unit Air Baku Tidak Langsung Sumber Daya Air (Sda) Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai (WS) dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota 53. Program Pengelolaan Pengelolaan SDA dan Pembangunan Kanai Banjir Tidak Langsung Sumber Daya Air (Sda) Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai (WS) dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota 54. Program Pengelolaan Pengelolaan SDA dan Pembangunan Stasiun Pompa Banjir Tidak Langsung Sumber Daya Air (Sda) Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai (WS) dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota 55. Program Pemberdayaan Pelaksanaan Sehat dalam Penumbuhan Kesadaran Keluarga Tidak Langsung Masyarakat Bidang rangka Promotif Preventif dalam Peningkatan Derajat Kesehatan Tingkat Daerah Kesehatan Keluarga dan Lingkungan Kabupaten/Kota dengan Menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat -- 20 of 125 -- jdih.kemenkeu.go.id No. Nama Program N ama Kegiatan N ama Sub Kegiatan klasifikasi (1) (2) (3) (4) (5) 56. Program Pengelolaan Pengelolaan SDA dan Pembangunan Embung dan Tidak Langsung Sumber Daya Air (Sda) Bangunan Pengaman Pantai Penampung Air Lainnya pada Wilayah Sungai (WS) dalam 1 (Satu) Daerah Kabu paten/ Kota 57. Program Pengelolaan Pengelolaan SDA dan Pembangunan Tanggul Sungai Tidak Langsung Sumber Daya Air (Sda) Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai (WS) dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota 58. Program Pengelolaan Pengelolaan SDA dan Pembangunan Flood Forecasting And Tidak Langsung Sumber Daya Air (Sda) Bangunan Pengaman Pantai Warning System (FFWS) pada Wilayah Sungai (WS) dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota 59. Program Pengelolaan Pengelolaan SDA dan Rehabilitasi Bendungan Tidak Langsung Sumber Daya Air (Sda) Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai (WS) dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota 60. Program Pengelolaan Pengelolaan SDA dan Rehabilitasi Embung dan Tidak Langsung Sumber Daya Air (Sda) Bangunan Pengaman Pantai Penampungan Air Lainnya pada Wilayah Sungai (WS) dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota -- 21 of 125 -- jdih.kemenkeu.go.id No. Nama Program Nama Kegiatan Nama Sub Kegiatan klasifikasi (1) (2) (3) (4) (5) 61. Program Pengelolaan Pengelolaan SDA dan Rehabilitasi Sumur Air Tanah untuk Tidak Langsung Sumber Daya Air (Sda) Bangunan Pengaman Pantai Air Baku pada Wilayah Sungai (WS) dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/ Kota 62. Program Pengelolaan Pengelolaan SDA dan Rehabilitasi Unit Air Baku Tidak Langsung Sumber Daya Air (Sda) Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai (WS) dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota 63. Program Pengelolaan Pengelolaan SDA dan Rehabilitasi Tanggul Sungai Tidak Langsung Sumber Daya Air (Sda) Bangunan Pengaman Pan tai pada Wilayah Sungai (WS) dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota 64. Program Pengelolaan Pengelolaan SDA dan Rehabilitasi Pin tu Air/ Bendung Tidak Langsung Sumber Daya Air (Sda) Bangunan Pengaman Pantai Pengendali Banjir pada Wilayah Sungai (WS) dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota 65. Program Pengelolaan Pengelolaan SDA dan Operasi dan Pemeliharaan Penunjang Sumber Daya Air (Sda) Bangunan Pengaman Pantai Bendungan pada Wilayah Sungai (WS) dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota -- 22 of 125 -- jdih.kemenkeu.go.id No. Nama Program N ama Kegiatan N ama Sub Kegiatan klasifikasi (1) (2) (3) (4) (5) 66. Program Pengelolaan Pengelolaan SDA dan Operasi dan Pemeliharaan Embung Penunjang Sumber Daya Air (Sda) Bangunan Pengaman Pantai dan Penampung Air Lainnya pada Wilayah Sungai (WS) dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota 67. Program Pengelolaan Pengelolaan SDA dan Operasi dan Pemeliharaan Sumur Penunjang Sumber Daya Air (Sda) Bangunan Pengaman Pantai Air Tanah untuk Air Baku pada Wilayah Sungai (WS) dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota 68. Program Pengelolaan Pengelolaan SDA dan Operasi dan Pemeliharaan Embung Penunjang Sumber Daya Air (Sda) Bangunan Pengaman Pantai Air Baku pada Wilayah Sungai (WS) dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota 69. Program Pengelolaan Pengelolaan SDA dan Operasi dan Pemeliharaan Unit Air Penunjang Sumber Daya Air (Sda) Bangunan Pengaman Pantai Baku pada Wilayah Sungai (WS) dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota 70. Program Pengelolaan Pengelolaan SDA dan Operasi dan Pemeliharaan Tanggul Penunjang Sumber Daya Air (Sda) Bangunan Pengaman Pantai dan Te bing Sungai pada Wilayah Sungai (WS) dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota -- 23 of 125 -- jdih.kemenkeu.go.id No. N ama Program Nama Kegiatan Nama Sub Kegiatan klasifikasi (1) (2) (3) (4) (5) 71. Program Pengelolaan Pengelolaan SDA dan Operasi dan Pemeliharaan Kanai Penunjang Sumber Daya Air (Sda) Bangunan Pengaman Pantai Banjir pada Wilayah Sungai (WS) dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota 72. Program Pengelolaan Pengelolaan SDA dan Operasi dan Pemeliharaan Stasiun Penunjang Sumber Daya Air (Sda) Bangunan Pengaman Pantai Pompa Banjir pada Wilayah Sungai (WS) dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota 73. Program Pengelolaan Pengelolaan SDA dan Operasi dan Pemeliharaan Tidak Langsung Sumber Daya Air (Sda) Bangunan Pengaman Pantai Infrastruktur untuk Melindungi pada Wilayah Sungai (WS) Mata Air dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota 74. Program Pengelolaan Pengembangan dan Pengelolaan Pembangunan Jaringan Irigasi Air Tidak Langsung Sumber Daya Air (Sda) Sistem Irigasi Primer dan Tan ah Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya di Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota 75. Program Pengelolaan Pengembangan dan Pengelolaan Penyusunan Rencana Teknis dan Penunjang Sumber Daya Air (Sda) Sistem Irigasi Primer dan Dokumen Lingkungan Hidup untuk Sekunder pada Daerah Irigasi Konstruksi Irigasi dan Rawa yang Luasnya di Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota -- 24 of 125 -- jdih.kemenkeu.go.id No. Nama Program N ama Kegiatan Nama Sub Kegiatan klasifikasi (1) (2) (3) (4) (5) 76. Program Pengelolaan Pengembangan dan Pengelolaan Pembangunan Jaringan lrigasi Tidak Langsung Sumber Daya Air (Sda) Sistem lrigasi Primer dan Permukaan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya di Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota 77. Program Pengelolaan Pengembangan dan Pengelolaan Pembangunan Bendung lrigasi Tidak Langsung Sumber Daya Air (Sda) Sistem lrigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya di Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota 78. Program Pengelolaan Pengembangan dan Pengelolaan Pembangunan Jaringan lrigasi Rawa Tidak Langsung Sumber Daya Air (Sda) Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya di Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota 79. Program Pengelolaan Pengembangan dan Pengelolaan Pembangunan Jaringan lrigasi Tidak Langsung Sumber Daya Air (Sda) Sistem lrigasi Primer dan Tambak Sekunder pada Daerah lrigasi yang Luasnya di Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota <l -- 25 of 125 -- jdih.kemenkeu.go.id No. Nama Program Nama Kegiatan N ama Sub Kegiatan klasifikasi (1) (2) (3) (4) (5) 80. Program Pengelolaan Pengembangan dan Pengelolaan Pembangunan Sumur Jaringan Tidak Langsung Sumber Daya Air (Sda) Sistem Irigasi Primer dan Irigasi Air Tanah Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya di Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota 81. Program Pengelolaan Pengembangan dan Pengelolaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tidak Langsung Sumber Daya Air (Sda) Sistem Irigasi Primer dan Permukaan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya di Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota 82. Program Pengelolaan Pengembangan dan Pengelolaan Rehabilitasi Bendung Irigasi Tidak Langsung Sumber Daya Air (Sda) Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya di Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota 83. Program Pengelolaan Pengembangan dan Pengelolaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Rawa Tidak Langsung Sumber Daya Air (Sda) Sistem lrigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya di Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota -- 26 of 125 -- jdih.kemenkeu.go.id No. N ama Program Nama Kegiatan Nama Sub Kegiatan klasifikasi (1) (2) (3) (4) (5) 84. Program Pengelolaan Pengembangan dan Pengelolaan Rehabilitasi Jaringan lrigasi Tambak Tidak Langsung Sumber Daya Air (Sda) Sistem lrigasi Primer dan Sekunder pada Daerah lrigasi yang Luasnya di Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota 85. Program Pengelolaan Pengembangan dan Pengelolaan Rehabilitasi Sumur Jaringan lrigasi Tidak Langsung Sumber Daya Air (Sda) Sistem lrigasi Primer dan Air Tanah Sekunder pada Daerah lrigasi yang Luasnya di Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu) Daerah Kabu paten/ Kota 86. Program Pengelolaan Pengembangan dan Pengelolaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Air Tidak Langsung Sumber Daya Air (Sda) Sistem lrigasi Primer dan Tanah Sekunder pada Daerah lrigasi yang Luasnya di Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota 87. Program Pengelolaan Pengembangan dan Pengelolaan Koordinasi, Sinkronisasi dan Penunjang Sumber Daya Air (Sda) Sistem lrigasi Primer dan Pelaksanaan Konservasi Kawasan Sekunder pada Daerah Irigasi Rawa yang Luasnya di Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota -- 27 of 125 -- jdih.kemenkeu.go.id No. Nama Program Nama Kegiatan Nama Sub Kegiatan klasifikasi (1) (2) (3) (4) (5) 88. Program Pengelolaan Pengembangan dan Pengelolaan Operasi dan Pemeliharaan J aringan Penunjang Sumber Daya Air (Sda) Sistem lrigasi Primer dan lrigasi Permukaan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya di Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu) Daerah Kabu paten/ Kota 89. Program Pengelolaan Pengembangan dan Pengelolaan Operasi dan Pemeliharaan Bendung Penunjang Sumber Daya Air (Sda) Sistem Irigasi Primer dan Irigasi Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya di Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu) Daerah Kabu paten/ Kota 90. Program Pengelolaan Pengembangan dan Pengelolaan Operasi dan Pemeliharaan J aringan Penunjang Sumber Daya Air (Sda) Sistem Irigasi Primer dan lrigasi Rawa Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya di Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota 91. Program Pengelolaan Pengembangan dan Pengelolaan Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Penunjang Sumber Daya Air (Sda) Sistem Irigasi Primer dan Irigasi Tambak Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya di Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten / Kota 92. Program Pencatatan Sipil Penyelenggaraan Pencatatan Fasilitasi Terkait Pencatatan Sipil Penunjang Sipil -- 28 of 125 -- jdih.kemenkeu.go.id No. N ama Program Nama Kegiatan Nama Sub Kegiatan klasifikasi (1) (2) (3) (4) (5) 93. Program Pengelolaan Pengembangan dan Pengelolaan Operasi dan Pemeliharaan Sumur Penunjang Sumber Daya Air (Sda) Sistem lrigasi Primer dan Jaringan Irigasi Air Tanah Sekunder pada Daerah lrigasi yang Luasnya di Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota 94. Program Pengelolaan Pengembangan dan Pengelolaan Operasi dan Pemeliharaan J aringan Penunjang Sumber Daya Air (Sda) Sistem Irigasi Primer dan lrigasi Air Tanah Sekunder pada Daerah lrigasi yang Luasnya di Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota 95. Program Pengelolaan Pengembangan dan Pengelolaan Operasional Unit Pengelola Irigasi Penunjang Sumber Daya Air (Sda) Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya di Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota 96. Program Pengelolaan Pengembangan dan Pengelolaan Pengelolaan dan Pengawasan Alokasi Penunjang Sumber Daya Air (Sda) Sistem lrigasi Primer dan Air Irigasi Sekunder pada Daerah lrigasi yang Luasnya di Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota -- 29 of 125 -- jdih.kemenkeu.go.id No. Nama Program Nama Kegiatan Nama Sub Kegiatan klasifikasi (1) (2) (3) (4) (5) 97. Program Pengelolaan Pengembangan dan Pengelolaan Koordinasi, Sinkronisasi dan Penunjang Sumber Daya Air (Sda) Sistem Irigasi Primer dan Pelaksanaan Pemeliharaan Kawasan Sekunder pada Daerah Irigasi Rawa yang Luasnya di Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota 98. Program Pengelolaan Dan Pengelolaan dan Pengembangan Pembangunan SPAM Jaringan Tidak Langsung Pengembangan Sistem Sistem Penyediaan Air Minum Perpipaan di Kawasan Perkotaan Penyediaan Air Minum (SPAM) di Daerah Kabupaten/Kota 99. Program Pengelolaan Dan Pengelolaan dan Pengembangan Pembangunan SPAM Jaringan Tidak Langsung Pengembangan Sistem Sistem Penyediaan Air Minum Perpipaan di Kawasan Perdesaan Penyediaan Air Minum (SPAM) di Daerah Kabupaten/Kota 100. Program Pengelolaan Dan Pengelolaan dan Pengembangan Pembangunan Baru SPAM Bukan Tidak Langsung Pengembangan Sistem Sistem Penyediaan Air Minum Jaringan Perpipaan di Kawasan Penyediaan Air Minum (SPAM) di Daerah Perdesaan Kabupaten/Kota 101. Program Pengelolaan Dan Pengelolaan dan Pengembangan Pembinaan dan Pengawasan Tidak Langsung Pengembangan Sistem Sistem Penyediaan Air Minum Terhadap Penyelenggaraan SPAM Penyediaan Air Minum (SPAM) di Daerah oleh Badan Usaha Untuk Kebutuhan Kabupaten/Kota Sendiri 102. Program Pengelolaan Dan Pengelolaan dan Pengembangan Pembinaan dan Pengawasan Tidak Langsung Pengembangan Sistem Sistem Penyediaan Air Minum Terhadap Penyelenggaraan SPAM Penyediaan Air Minum (SPAM) di Daerah oleh Pemerintah Desa dan Kelompok Kabupaten/Kota Masyarakat -- 30 of 125 -- jdih.kemenkeu.go.id No. Nama Program Nama Kegiatan Nama Sub Kegiatan klasifikasi (1) (2) (3) (4) (5) 103. Program Pengelolaan Dan Pengelolaan dan Pengembangan Perbaikan SPAM Jaringan Perpipaan Tidak Langsung Pengembangan Sistem Sistem Penyediaan Air Minum di Kawasan Perkotaan Penyediaan Air Minum (SPAM) di Daerah Kabupaten/Kota 104. Program Pengelolaan Dan Pengelolaan dan Pengembangan Perbaikan SPAM Bukan Jaringan Tidak Langsung Pengembangan Sistem Sistem Penyediaan Air Minum Perpipaan di Kawasan Perdesaan Penyediaan Air Minum (SPAM) di Daerah Kabu paten/ Kota 105. Program Pengelolaan Dan Pengelolaan dan Pengembangan Pembangunan/Penyediaan Sub Tidak Langsung Pengembangan Sistem Air Sistem Air Limbah Domestik Sistem Pengolahan Setempat Lim bah dalam Daerah Kabupaten/Kota 106. Program Pengelolaan Dan Pengelolaan dan Pengembangan PenyusunanRencana, Kebijakan, Penunjang Pengembangan Sistem Air Sistem Air Limbah Domestik Strategi dan Teknis Sistem Lim bah dalam Daerah Kabupaten/Kota Pengelolaan Air Limbah Domestik dalam Daerah Kabupaten/Kota 107. Program Pengelolaan Dan Pengelolaan dan Pengembangan Rehabilitasi / Peningkatan / Perluasan Tidak Langsung Pengembangan Sistem Air Sistem Air Limbah Domestik Sistem Pengelolaan Air Limbah Lim bah dalam Daerah Kabupaten/Kota Domestik Terpusat Skala Permukiman 108. Program Pengelolaan Dan Pengelolaan dan Pengembangan Operasi dan Pemeliharaan Sistem Penunjang Pengembangan Sistem Air Sistem Air Limbah Domestik Pengelolaan Air Limbah Domestik Limb ah dalam Daerah Kabupaten/Kota 109. Program Pengelolaan Dan Pengelolaan dan Pengembangan Pembangunan / Penyediaan Sistem Tidak Langsung Pengembangan Sistem Air Sistem Air Limbah Domestik Pengelolaan Air Limbah Terpusat Lim bah dalam Daerah Kabupaten/Kota Skala Permukiman -- 31 of 125 -- jdih.kemenkeu.go.id No. Nama Program Nama Kegiatan Nama Sub Kegiatan klasifikasi (1) (2) (3) (4) (5) 110. Program Pengelolaan Dan Pengelolaan dan Pengembangan Penyediaan J asa Penyedotan Tidak Langsung Pengembangan Sistem Air Sistem Air Limbah Domestik Lumpur Tinja Lim bah dalam Daerah Kabupaten/Kota 111. Program Peningkatan Urusan Penyelenggaraan PSU Perencanaan Penyediaan PSU Penunjang Prasarana, Sarana Dan Peru mah an Perumahan Utilitas Umum (Psu) 112. Program Penyelenggaraan Penyelenggaraan J alan Pembangunan Jalan Strategis Desa Tidak Langsung Jalan Kabupaten/Kota 113. Program Penyelenggaraan Penyelenggaraan J alan Rekonstruksi Jalan Strategis Desa Tidak Langsung Jalan Kabupaten/Kota 114. Program Pengembangan Penyelenggaraan Pelatihan ldentifikasi Potensi Kerja Sama dan Penunjang J asa Konstruksi Tenaga Terampil Konstruksi Pemberdayaan Jasa Konstruksi 115. Program Pengembangan Penyelenggaraan Sistem Penyusunan Data dan Informasi Penunjang Jasa Konstruksi Informasi Jasa Konstruksi Proyek Bidang PUPR yang Dapat Caku pan Daerah Dilaksanakan dengan Skema KPDBU Kabupaten/Kota 116. Program Pengembangan Penyelenggaraan Sistem Penyusunan Data dan Informasi Penunjang J asa Konstruksi Informasi Jasa Konstruksi Tenaga Kerja dan Badan U saha Caku pan Daerah Kabupaten/Kota 117. Program Pengembangan Penerbitan Izin Usaha Jasa Pembinaan dan Peningkatan Tidak Langsung J asa Konstruksi Konstruksi Nasional (Non Kecil Kapasitas Badan Usaha Jasa dan Kecil) Konstruksi 118. Program Penanggulangan Pelayanan Pencegahan dan Penyusunan Rencana Kontijensi Penunjang Bencana Kesiapsiagaan Terhadap Bencana -- 32 of 125 -- jdih.kemenkeu.go.id No. Nama Program Nama Kegiatan Nama Sub Kegiatan klasifikasi (1) (2) (3) (4) (5) 119. Program Pengembangan Pendataan Penyediaan dan Iden tifikasi Perumahan di Lokasi Penunjang Perumahan Rehabilitasi Rumah Korban Rawan Bencana atau Terkena Bencana atau Relokasi Program Relokasi Program Kabupaten/Kota Kabupaten/Kota 120. Program Pengembangan Pendataan Penyediaan dan Identifikasi Lahan-Lahan Potensial Penunjang Perumahan Rehabilitasi Rumah Korban se bagai Lokasi Relokasi Perumahan Bencana atau Relokasi Program Kabupaten/Kota 121. Program Kawasan Peningkatan Kualitas Kawasan Pembangunan Rumah Baru Layak Lang sung Permukiman Permukiman Kumuh dengan Huni Luas di Bawah 10 (Sepuluh) Ha 122. Program Pengembangan Pendataan Penyediaan dan Pendataan Rumah Sewa Milik Penunjang Perumahan Rehabilitasi Rumah Korban Masyarakat, Rumah Susun dan Bencana atau Relokasi Program Rumah Khusus Kabupaten/Kota 123. Program Pengembangan Sosialisasi dan Persiapan Sosialisasi tentang Mekanisme Penunjang Perumahan Penyediaan dan Rehabilitasi Penggantian Hak atas Tanah dan Rumah Korban Bencana atau Bangunan Relokasi Program Kabu paten/ Kota 124. Program Pengembangan Sosialisasi dan Persiapan Rembug Warga untuk Menentukan Penunjang Peru mah an Penyediaan dan Rehabilitasi Calon Penerima Rumah bagi Korban Rumah Korban Bencana atau Bencana Relokasi Program Kabupaten/Kota -- 33 of 125 -- jdih.kemenkeu.go.id No. Nama Program Nama Kegiatan Nama Sub Kegiatan klasifikasi (1) (2) (3) (4) (5) 125. Program Pengembangan Sosialisasi dan Persiapan Koordinasi untuk Menyepakati Penunjang Perumahan Penyediaan dan Rehabilitasi Penerima dan Jenis Pelayanan Rumah Korban Bencana atau Relokasi Program Kabupaten/ Kota 126. Program Pengembangan Pembangunan dan Rehabilitasi Rehabilitasi Rumah bagi Korban Langsung Perumahan Rumah Korban Bencana atau Bencana Relokasi Program Kabupaten/Kota 127. Program Pengembangan Pembangunan dan Rehabilitasi Pengadaan Lahan untuk Tidak Langsung Perumahan Rumah Korban Bencana atau Pembangunan Rumah bagi Korban Relokasi Program Bencana Kabupaten/Kota 128. Program Pengembangan Pembangunan dan Rehabilitasi Pembangunan Rumah bagi Korban Langsung Perumahan Rumah Korban Bencana atau Bencana Relokasi Program Kabupaten/Kota 129. Program Kawasan Penataan dan Peningkatan Pembentukan/Pembinaan Kelompok Penunjang Permukiman Kualitas Kawasan Permukiman Swadaya Masyarakat di Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah Kum uh 10 (Sepuluh) Ha 130. Program Kawasan Penataan dan Peningkatan Survei dan Penetapan Lokasi Penunjang Permukiman Kualitas Kawasan Permukiman Perumahan dan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah Kumuh 10 (Sepuluh) Ha -- 34 of 125 -- jdih.kemenkeu.go.id No. N ama Program Nama Kegiatan Nama Sub Kegiatan klasifikasi (1) (2) (3) (4) (5) 131. Program Rehabilitasi Rehabilitasi Sosial Dasar Pemberian Layanan Kedaruratan Langsung Sosial Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, serta Gelandangan Pengemis di Luar Panti Sosial 132. Program Kawasan Penerbitan Izin Pembangunan Penyusunan dan/ atau Review serta Penunjang Permukiman dan Pengembangan Kawasan Legalisasi Rencana Pembangunan Permukiman dan Pengembangan Kawasan Permukiman dan Permukiman Kumuh 133. Program Kawasan Penerbitan Izin Pembangunan Koordinasi dan Sinkronisasi Penunjang Permukiman dan Pengembangan Kawasan Pengendalian Pembangunan dan Permukiman Pengembangan Kawasan Permukiman dan Permukiman Kumuh 134. Program Administrasi Pembinaan dan Pengawasan Fasilitasi Pengelolaan Aset Desa Penunjang Pemerintahan Desa Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa 135. Program Kawasan Penataan dan Peningkatan Penyusunan Rencana Pencegahan Penunjang Permukiman Kualitas Kawasan Permukiman dan Peningkatan Kualitas Kumuh dengan Luas di Bawah Perumahan Kumuh dan 10 (Sepuluh) Ha Permukiman Kumuh 136. Program Kawasan Peningkatan Kualitas Kawasan Kerja Sama Perbaikan Rumah Tidak Penunjang Permukiman Permukiman Kumuh dengan Layak Huni Beserta PSU Luas di Bawah 10 (Sepuluh) Ha -- 35 of 125 -- jdih.kemenkeu.go.id No. Nama Program Nama Kegiatan N ama Sub Kegiatan klasifikasi (1) (2) (3) (4) (5) 137. Program Kawasan Penataan dan Peningkatan Penyadaran Pu blik Pencegahan Penunjang Permukiman Kualitas Kawasan Permukiman Tumbuh dan Berkembangnya Kumuh dengan Luas di Bawah Permukiman Kumuh 10 (Sepuluh) Ha 138. Program Kawasan Penataan dan Peningkatan Pelaksanaan Pembagian Rumah bagi Penunjang Permukiman Kualitas Kawasan Permukiman Masyarakat Terdampak Program Kumuh dengan Luas di Bawah Pemugaran/ Peremajaan 10 (Sepuluh) Ha Permukiman Kumuh 139. Program Penataan Desa Penyelenggaraan Penataan Fasilitasi Sarana dan Prasarana Tidak Langsung Desa Desa 140. Program Kawasan Penataan dan Peningkatan Peningkatan Kesadaran Keluarga Tidak Langsung Permukiman Kualitas Kawasan Permukiman dalam Mewujudkan Rumah Sehat Kumuh dengan Luas di Bawah dan Layak Huni Serta Kesadaran 10 (Sepuluh) Ha Hukum Tentang Kepemilikan Rumah 141. Program Kawasan Peningkatan Kualitas Kawasan Penyusunan Rencana Tapak (Site Penunjang Permukiman Permukiman Kumuh dengan Plan) dan Detail Engineering Design Luas di Bawah 10 (Sepuluh) Ha (OED) Peremajaan/Pemugaran Permukiman Kumuh 142. Program Kawasan Peningkatan Kualitas Kawasan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Langsung Permukiman Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (Sepuluh) Ha 143. Program Kawasan Peningkatan Kualitas Kawasan Pelaksanaan Pembangunan Tidak Langsung Permukiman Permukiman Kumuh dengan Pemugaran/ Peremajaan Luas di Bawah 10 (Sepuluh) Ha Permukiman Kumuh -- 36 of 125 -- jdih.kemenkeu.go.id No. Nama Program N ama Kegiatan Nama Sub Kegiatan klasifikasi (1) (2) (3) (4) (5) 144. Program Kawasan Peningkatan Kualitas Kawasan Pendataan dan Verifikasi Penunjang Permukiman Permukiman Kumuh dengan Penyelenggaraan Kawasan Luas di Bawah 10 (Sepuluh) Ha Permukiman Kumuh 145. Program Penempatan Pelayanan antar Kerja di Perluasan Kesempatan Kerja Langsung Tenaga Kerja Daerah Kabupaten/Kota 146. Program Perumahan Dan Pencegahan Perumahan dan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Tidak Langsung Kawasan Permukiman Kawasan Permukiman Kumuh untuk Pencegahan Terhadap Kum uh pada Daerah Kabupaten/Kota Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh di Luar Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (Sepuluh) Ha 147. Program Perumahan Dan Pencegahan Perumahan dan Kerja Sama Perbaikan Rumah Tidak Penunjang Kawasan Permukiman Kawasan Permukiman Kumuh Layak Huni Beserta PSU di Luar Kum uh pada Daerah Kabupaten/Kota Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (Sepuluh) Ha 148. Program Perumahan Dan Pencegahan Perumahan dan Pemberian Bantuan U ang Sewa Penunjang Kawasan Permukiman Kawasan Permukiman Kumuh Rumah Tinggal Sementara bagi Kum uh pada Daerah Kabupaten/Kota Masyarakat yang Terkena Program Peremajaan Permukiman Kumuh di Luar Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (Sepuluh) Ha 149. Program Peningkatan Urusan Penyelenggaraan PSU Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Penunjang Prasarana, Sarana Dan Peru mah an Utilitas Umum di Perumahan untuk Utilitas Umum (Psu) Menunjang Fungsi Hunian -- 37 of 125 -- jdih.kemenkeu.go.id No. Nama Program Nama Kegiatan Nama Sub Kegiatan klasifikasi (1) (2) (3) (4) (5) 150. Program Penanggulangan Pelayanan Pencegahan dan Penyusunan Rencana Penunjang Bencana Kesiapsiagaan Terhadap Penanggulangan Kedaruratan Bencana Bencana 151. Program Penanganan Perlindungan Sosial Karban Penanganan Khusus bagi Kelompok Langsung Bencana Bencana Alam dan Sosial Ren tan Kabupaten/Kota 152. Program Penanggulangan Pelayanan Pencegahan dan Pelatihan Keluarga Tanggap Bencana Penunjang Bencana Kesiapsiagaan Terhadap Alam Bencana 153. Program Penanggulangan Pelayanan Informasi Rawan Penyusunan Kajian Risiko Bencana Penunjang Bencana Bencana Kabupaten/Kota Kabupaten/Kota 154. Program Penanggulangan Pelayanan Informasi Rawan Sosialisasi, Komunikasi, Informasi Penunjang Bencana Bencana Kabupaten/Kota dan Edukasi (KIE) Rawan Bencana Kabupaten/Kota (Per Jenis Bencana) 155. Program Penanggulangan Pelayanan Pencegahan dan Penyusunan Rencana Penunjang Bencana Kesiapsiagaan Terhadap Penanggulangan Bencana Bencana Kabupaten/Kota 156. Program Penanggulangan Pelayanan Pencegahan dan Pelatihan Pencegahan dan Mitigasi Tidak Langsung Bencana Kesiapsiagaan Terhadap Bencana Kabu paten/ Kota Bencana 157. Program Penanggulangan Pelayanan Penyelamatan dan Pencarian, Pertolongan dan Evakuasi Langsung Bencana Evakuasi Karban Bencana Karban Bencana Kabupaten/Kota 158. Program Penanggulangan Pelayanan Penyelamatan dan Penyediaan Logistik Penyelamatan Langsung Bencana Evakuasi Karban Bencana dan Evakuasi Karban Bencana Kabupaten/Kota -- 38 of 125 -- jdih.kemenkeu.go.id No. N ama Program Nama Kegiatan Nama Sub Kegiatan klasifikasi (1) (2) (3) (4) (5) 159. Program Pemberdayaan Pengembangan Potensi Sumber Peningkatan Kemampuan Potensi Penunjang Sosial Kesejahteraan Sosial Daerah Sumber Kesejahteraan Sosial Kabupaten/Kota Kelembagaan Masyarakat Kewenangan Kabupaten/ Kota 160. Program Pemberdayaan Pengembangan Potensi Sumber Peningkatan Kemampuan Potensi Langsung Sosial Kesejahteraan Sosial Daerah Sumber Kesejahteraan Sosial Kabupaten/Kota Keluarga Kewenangan Kabupaten/Kota 161. Program Pemberdayaan Pemberdayaan Sosial Fasilitasi Pemberdayaan Sosial KAT Langsung Sosial Komunitas Adat Terpencil (KAT) 162. Program Pemberdayaan Pengembangan Potensi Sumber Peningkatan Kemampuan Potensi Penunjang Sosial Kesejahteraan Sosial Daerah Pekerja Sosial Masyarakat Kabupaten/Kota Kewenangan Kabupaten/ Kota 163. Program Rehabilitasi Rehabilitasi Sosial Penyandang Pemberian Layanan Kedaruratan Langsung Sosial Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/ AIDS dan NAPZA di Luar Panti Sosial 164. Program Rehabilitasi Rehabilitasi Sosial Dasar Penyediaan Permakanan Langsung Sosial Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, serta Gelandangan Pengemis di Luar Panti Sosial -- 39 of 125 -- jdih.kemenkeu.go.id No. Nama Program N ama Kegiatan Nama Sub Kegiatan klasifikasi (1) (2) (3) (4) (5) 165. Program Rehabilitasi Rehabilitasi Sosial Dasar Penyediaan Sandang Langsung Sosial Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, serta Gelandangan Pengemis di Luar Panti Sosial 166. Program Rehabilitasi Rehabilitasi Sosial Dasar Penyediaan Alat Bantu Langsung Sosial Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, serta Gelandangan Pengemis di Luar Panti Sosial 167. Program Rehabilitasi Rehabilitasi Sosial Dasar Pemberian Pelayanan Reunifikasi Langsung Sosial Penyandang Disabilitas Keluarga Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, serta Gelandangan Pengemis di Luar Panti Sosial 168. Program Perlindungan Pengelolaan Data Fakir Miskin Fasilitasi Bantuan Sosial Langsung Dan Jaminan Sosial Caku pan Daerah Kesejahteraan Keluarga Kabupaten/Kota 169. Program Rehabilitasi Rehabilitasi Sosial Dasar Pemberian Bimbingan Fisik, Mental, Langsung Sosial Penyandang Disabilitas Spiritual, dan Sosial Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, serta Gelandangan Pengemis di Luar Panti Sosial -- 40 of 125 -- jdih.kemenkeu.go.id No. Nama Program N ama Kegiatan N ama Sub Kegiatan klasifikasi (1) (2) (3) (4) (5) 170. Program Rehabilitasi Rehabilitasi Sosial Dasar Pemberian Bimbingan Sosial kepada Langsung Sosial Penyandang Disabilitas Keluarga Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Lanjut Usia Terlantar, serta U sia Terlan tar, serta Gelandangan Gelandangan Pengemis di Luar Pengemis dan Masyarakat Pan ti Sosial 171. Program Rehabilitasi Rehabilitasi Sosial Penyandang Penyediaan Sandang Langsung Sosial Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/ AIDS dan NAPZA di Luar Panti Sosial 172. Program Rehabilitasi Rehabilitasi Sosial Dasar Fasilitasi Pembuatan Nomor Induk Langsung Sosial Penyandang Disabilitas Kependudukan, Akta Kelahiran, Terlantar, Anak Terlantar, Surat Nikah, dan Kartu Identitas Lanjut Usia Terlantar, serta Anak Gelandangan Pengemis di Luar Panti Sosial 173. Program Rehabilitasi Rehabilitasi Sosial Dasar Pemberian Akses ke Layanan Langsung Sosial Penyandang Disabilitas Pendidikan dan Kesehatan Dasar Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, serta Gelandangan Pengemis di Luar Panti Sosial -- 41 of 125 -- jdih.kemenkeu.go.id No. Nama Program Nama Kegiatan Nama Sub Kegiatan klasifikasi (1) (2) (3) (4) (5) 174. Program Rehabilitasi Rehabilitasi Sosial Dasar Pemberian Layanan Data dan Langsung Sosial Penyandang Disabilitas Pengaduan Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, serta Gelandangan Pengemis di Luar Panti Sosial 175. Program Rehabilitasi Rehabilitasi Sosial Dasar Pemberian Pelayanan Penelusuran Langsung Sosial Penyandang Disabilitas Keluarga Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, serta Gelandangan Pengemis di Luar Panti Sosial 176. Program Rehabilitasi Rehabilitasi Sosial Dasar Pemberian Layanan Rujukan Langsung Sosial Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, serta Gelandangan Pengemis di Luar Panti Sosial 177. Program Rehabilitasi Rehabilitasi Sosial Penyandang Pemberian Layanan Data dan Langsung Sosial Masalah Kesejahteraan Sosial Pengaduan (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/ AIDS dan NAPZA di Luar Panti Sosial d -- 42 of 125 -- jdih.kemenkeu.go.id No. N ama Program Nama Kegiatan Nama Sub Kegiatan klasifikasi (1) (2) (3) (4) (5) 178. Program Rehabilitasi Rehabilitasi Sosial Penyandang Penyediaan Permakanan Langsung Sosial Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/ AIDS dan NAPZA di Luar Panti Sosial 179. Program Rehabilitasi Rehabilitasi Sosial Penyandang Penyediaan Alat Bantu Lang sung Sosial Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/ AIDS dan NAPZA di Luar Pan ti Sosial 180. Program Perlindungan Pengelolaan Data Fakir Miskin Fasilitasi Bantuan Pengembangan Langsung Dan Jaminan Sosial Caku pan Daerah Ekonomi Masyarakat Kabupaten/Kota 181. Program Rehabilitasi Rehabilitasi Sosial Penyandang Penyediaan Perbekalan Kesehatan di Langsung Sosial Masalah Kesejahteraan Sosial Luar Panti (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/ AIDS dan NAPZA di Luar Panti Sosial 182. Program Rehabilitasi Rehabilitasi Sosial Penyandang Pemberian Bimbingan Fisik, Mental, Langsung Sosial Masalah Kesejahteraan Sosial Spiritual, dan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/ AIDS dan NAPZA di Luar Panti Sosial -- 43 of 125 -- jdih.kemenkeu.go.id No. N ama Program Nama Kegiatan N ama Sub Kegiatan klasifikasi (1) (2) (3) (4) (5) 183. Program Rehabilitasi Rehabilitasi Sosial Penyandang Pemberian Bimbingan Sosial kepada Langsung Sosial Masalah Kesejahteraan Sosial Keluarga Penyandang Masalah (PMKS) Lainnya Bukan Korban Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya HIV/ AIDS dan NAPZA di Luar Bukan Kor ban HIV/ AIDS dan NAPZA Panti Sosial 184. Program Rehabilitasi Rehabilitasi Sosial Penyandang Fasilitasi Pembuatan Nomor Induk Langsung Sosial Masalah Kesejahteraan Sosial Kependudukan, Akta Kelahiran, (PMKS) Lainnya Bukan Korban Surat Nikah, dan Kartu Identitas HIV/ AIDS dan NAPZA di Luar Anak Pan ti Sosial 185. Program Rehabilitasi Rehabilitasi Sosial Penyandang Pemberian Akses ke Layanan Langsung Sosial Masalah Kesejahteraan Sosial Pendidikan dan Kesehatan Dasar (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/ AIDS dan NAPZA di Luar Pan ti Sosial 186. Program Rehabilitasi Rehabilitasi Sosial Penyandang Pemberian Pelayanan Penelusuran Langsung Sosial Masalah Kesejahteraan Sosial Keluarga (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/ AIDS dan NAPZA di Luar Pan ti Sosial 187. Program Peningkatan Fasilitasi Kerja Sama antar Fasilitasi Kerja Sama Antar Desa Penunjang Kerja Sama Desa Desa dalam Kabupaten/Kota 188. Program Rehabilitasi Rehabilitasi Sosial Penyandang Pemberian Pelayanan Reunifikasi Langsung Sosial Masalah Kesejahteraan Sosial Keluarga (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/ AIDS dan NAPZA di Luar Pan ti Sosial -- 44 of 125 -- jdih.kemenkeu.go.id No. Nama Program Nama Kegiatan Nama Sub Kegiatan klasifikasi (1) (2) (3) (4) (5) 189. Program Rehabilitasi Rehabilitasi Sosial Penyandang Pemberian Layanan Rujukan Langsung Sosial Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/ AIDS dan NAPZA di Luar Pan ti Sosial 190. Program Perlindungan Pemeliharaan Anak-Anak Penjangkauan Anak-Anak Terlantar Langsung Dan Jaminan Sosial Terlantar 191. Program Perlindungan Pemeliharaan Anak-Anak Rujukan Anak-Anak Terlantar Langsung Dan Jaminan Sosial Terlantar 19�. Program Perlindungan Pemeliharaan Anak-Anak Pemantauan Terhadap Pelaksanaan Langsung Dan Jaminan Sosial Terlantar Pemeliharaan Anak Terlantar 193. Program Perlindungan Pengelolaan Data Fakir Miskin Pendataan Fakir Miskin Caku pan Langsung Dan J aminan Sosial Caku pan Daerah Daerah Kabupaten/Kota Kabupaten/Kota 194. Program Perlindungan Pengelolaan Data Fakir Miskin Pengelolaan Data Fakir Miskin Langsung Dan J aminan Sosial Cakupan Daerah Cakupan Daerah Kabupaten/Kota Kabupaten/Kota 195. Program Penanganan Perlindungan Sosial Korban Penyediaan Makanan Langsung Ben can a Bencana Alam dan Sosial Kabupaten/Kota 196. Program Penanganan Perlindungan Sosial Korban Penyediaan Sandang Langsung Bencana Bencana Alam dan Sosial Kabupaten/Kota 197. Program Penanganan Perlindungan Sosial Korban Penyediaan Tempat Penampungan Tidak Langsung Bencana Bencana Alam dan Sosial Pengungsi Kabupaten/Kota -- 45 of 125 -- jdih.kemenkeu.go.id No. Nama Program Nama Kegiatan Nama Sub Kegiatan klasifikasi (1) (2) (3) (4) (5) 198. Program Penanganan Perlindungan Sosial Korban Pelayanan Dukungan Psikososial Langsung Bencana Bencana Alam dan Sosial Kabupaten/Kota 199. Program Pelatihan Kerja Pelaksanaan Pelatihan Proses Pelaksanaan Pendidikan dan Langsung Dan Produktivitas Tenaga berdasarkan Unit Kompetensi Pelatihan Keterampilan bagi Pencari Kerja Kerja berdasarkan Klaster Kompetensi 200. Program Penempatan Pelayanan antar Kerja di Penyelenggaraan Unit Layanan Langsung Tenaga Kerja Daerah Kabupaten/Kota Disabilitas Ketenagakerjaan 201. Program Penempatan Pengelolaan Informasi Pasar Job Fair/ Bursa Kerj a Tidak Langsung Tenaga Kerj a Kerja 202. Program Penempatan Pelindungan PMI (Pra dan Pemberdayaan Pekerja Migran Tidak Langsung Tenaga Kerja Purna Penempatan) di Daerah Indonesia Purna Penempatan Kabupaten/Kota 203. Program Peningkatan Penyediaan dan Penyaluran Peningkatan Ketahanan Pangan Tidak Langsung Diversifikasi Dan Pangan Pokok atau Pangan Keluarga Ketahanan Pangan Lainnya sesuai dengan Masyarakat Kebu tuhan Daerah Kabupaten/Kota dalam rangka Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan 204. Program Hubungan Pengesahan Peraturan Penyelenggaraan Pendataan dan Penunjang Industrial Perusahaan dan Pendaftaran Informasi Sarana Hubungan Perjanjian Kerja Bersama untuk Industrial dan Jaminan Sosial Perusahaan yang Hanya Tenaga Kerja serta Pengupahan Beroperasi dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota -- 46 of 125 -- jdih.kemenkeu.go.id No. Nama Program Nama Kegiatan Nama Sub Kegiatan klasifikasi (1) (2) (3) (4) (5) 205. Program Hubungan Pencegahan dan Penyelesaian Pengembangan Pelaksanaan Tidak Langsung Industrial Perselisihan Hu bungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Industrial, Mogok Kerja dan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja Penutupan Perusahaan di Daerah Kabupaten/Kota 206. Program Penguatan dan Pengembangan Advokasi Kebijakan dan Tidak Langsung Pengarusu tamaan Gender Lembaga Penyedia Layanan Pendampingan kepada Lembaga Dan Pemberdayaan Pemberdayaan Perempuan Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan Kewenangan Kabu paten/ Kota Perempuan Kewenangan Kabupaten/Kota 207. Program Perlindungan Penyediaan Layanan Rujukan Koordinasi dan Sinkronisasi Penunjang Perempuan Lanjutan bagi Perempuan Pelaksanaan Penyediaan Layanan Korban Kekerasan yang Rujukan Lanjutan bagi Perempuan Memerlukan Koordinasi Korban Kekerasan Kewenangan Kewenangan Kabupaten/Kota Kabupaten/Kota 208. Program Pencatatan Sipil Penyelenggaraan Pencatatan Penyelenggaraan Pemanfaatan Data Penunjang Sipil Kependudukan Terkait Pencatatan Sipil 209. Program Peningkatan Pengelolaan dan Keseimbangan Penyusunan Rencana Kebutuhan Penunjang Diversifikasi Dan Cadangan Pangan Pangan Lokal Ketahanan Pangan Kabupaten/Kota Masyarakat 210. Program Perlindungan Penguatan dan Pengembangan Penyediaan Kebutuhan Spesifik bagi Langsung Perempuan Lembaga Penyedia Layanan Perempuan dalam Situasi Darurat Perlindungan Perempuan dan Kondisi Khusus Kewenangan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Kabupaten/Kota -- 47 of 125 -- jdih.kemenkeu.go.id No. Nama Program N ama Kegiatan N ama Sub Kegiatan klasifikasi (1) (2) (3) (4) (5) 211. Program Pengelolaan Pengumpulan, Pengolahan Penyediaan Data Gender dan Anak Penunjang Sistem Data Gender Dan Analisis dan Penyajian Data di Kewenangan Kabupaten/ Kota Anak Gender dan Anak Dalam Kelembagaan Data di Tingkat Daerah Kabupaten/Kota 212. Program Peningkatan Penyediaan dan Penyaluran Pengembangan Kelembagaan dan Penunjang Diversifikasi Dan Pangan Pokok atau Pangan Jaringan Distribusi Pangan Ketahanan Pangan Lainnya sesuai dengan Masyarakat Kebutuhan Daerah Kabupaten/Kota dalam rangka Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan 213. Program Pemenuhan Hak Pelembagaan PHA pada Advokasi Kebijakan dan Penunjang Anak (Pha) Lembaga Pemerintah, Pendampingan Pemenuhan Hak Nonpemerintah, dan Dunia Anak pada Lembaga Pemerintah, U saha Kewenangan Non Pemerintah, Media dan Dunia Kabupaten/Kota U saha Kewenangan Kabu paten/ Kota 214. Program Peningkatan Pengelolaan dan Keseimbangan Pengadaan Cadangan Pangan Tidak Langsung Diversifikasi Dan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota Ketahanan Pangan Kabupaten/Kota Masyarakat 215. Program Pengelolaan Penyediaan Infrastruktur dan Penyediaan Infrastruktur Pendukung Tidak Langsung Sumber Daya Ekonomi Seluruh Pendukung Kemandirian Pangan Lainnya Untuk Kedaulatan Dan Kemandirian Pangan sesuai Kemandirian Pangan Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota -- 48 of 125 -- jdih.kemenkeu.go.id No. N ama Program Nama Kegiatan N ama Sub Kegiatan klasifikasi (1) (2) (3) (4) (5) 216. Program Pengelolaan Penyediaan lnfrastruktur dan Penyediaan Infrastruktur Lumbung Tidak Langsung Sum ber Daya Ekonomi Seluruh Pendukung Pangan Untuk Kedaulatan Dan Kemandirian Pangan sesuai Kemandirian Pangan Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota 217. Program Pengelolaan Penyediaan Infrastruktur dan Penyediaan Infrastruktur Lantai Tidak Langsung Sumber Daya Ekonomi Seluruh Pendukung Jemur Untuk Kedaulatan Dan Kemandirian Pangan sesuai Kemandirian Pangan Kewenangan Daerah Kabu paten/ Kota 218. Program Pengelolaan Penyediaan lnfrastruktur dan Penyusunan Rencana dan Peta J alan Penunjang Sumber Daya Ekonomi Seluruh Pendukung Kebutuhan Infrastruktur Pendukung Untuk Kedaulatan Dan Kemandirian Pangan sesuai Kemandirian Pangan Kemandirian Pangan Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota 219. Program Peningkatan Penyediaan dan Penyaluran Penyediaan Pangan Berbasis Sumber Penunjang Diversifikasi Dan Pangan Pokok atau Pangan Daya Lokal Ketahanan Pangan Lainnya sesuai dengan Masyarakat Kebutuhan Daerah Kabupaten/Kota dalam rangka Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan 220. Program Peningkatan Pelaksanaan Pencapaian Target Pemberdayaan Masyarakat dalam Penunjang Diversifikasi Dan Konsumsi Pangan Penganekaragaman Konsumsi Ketahanan Pangan Perkapita/Tahun sesuai dengan Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal Masyarakat Angka Kecukupan Gizi -- 49 of 125 -- jdih.kemenkeu.go.id No. N ama Program N ama Kegiatan N ama Sub Kegiatan klasifikasi (1) (2) (3) (4) (5) 221. Program Penanganan Penyusunan Peta Kerentanan Penyusunan, Pemutakhiran dan Penunjang Kerawanan Pangan dan Ketahanan Pangan Analisis Peta Ketahanan dan Kecamatan Kerentanan Pangan 222. Program Penanganan Penanganan Kerawanan Pelaksanaan Pengadaan, Penunjang Kerawanan Pangan PanganKewenangan Pengelolaan, dan Penyaluran Kabupaten/Kota Cadangan Pangan pada Kerawanan Pangan yang Mencakup dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota 223. Program Pengelolaan Inventarisasi dan Pemanfaatan Pemanfaatan Tanah Kosong Penunjang Tanah Kosong Tanah Kosong 224. Program Pengaturan Koordinasi dan Sinkronisasi Identifikasi dan lnventarisasi Penunjang Pertanahan Di Wilayah Penggunaan dan Pemanfaatan Penggunaan dan Pemanfaatan Pesisir, Laut Dan Pulau Tanah di Wilayah Pesisir, Laut Tanah Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil, Sempadan Pantai, Wilayah Perbatasan dan Pulau Terpencil 225. Program Pembangunan Penataan Persebaran Penduduk Penyuluhan Transmigrasi Penunjang Kawasan Transmigrasi yang Berasal dari 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota 226. Program Pendaftaran Pelayanan Pendaftaran Penyelesaian Masalah Pendaftaran Tidak Langsung Penduduk Penduduk Penduduk 227. Program Pendaftaran Penataan Pendaftaran Pengadaan Dokumen Kependudukan Penunjang Penduduk Penduduk selain Blangko KTP-El, Formulir, dan Buku Terkait Pendaftaran Penduduk Sesuai dengan Kebutuhan -- 50 of 125 -- jdih.kemenkeu.go.id No. Nama Program Nama Kegiatan Nama Sub Kegiatan klasifikasi (1) (2) (3) (4) (5) 228. Program Pendaftaran Penyelenggaraan Pendaftaran Fasilitasi Pendaftaran Penduduk Penunjang Penduduk Penduduk 229. Program Pendaftaran Penyelenggaraan Pendaftaran Penyelenggaraan Pemanfaatan Data Penunjang Penduduk Penduduk Kependudukan Terkait Pendaftaran Penduduk 230. Program Pendaftaran Penyelenggaraan Pendaftaran Komunikasi, Informasi, dan Edukasi Tidak Langsung Penduduk Penduduk kepada Pemangku Kepentingan dan Masyarakat Terkait Pendaftaran Penduduk 231. Program Pendaftaran Penyelenggaraan Pendaftaran Penyajian Data Kependudukan yang Penunjang Penduduk Penduduk Akurat dan Dapat Dipertanggungjawabkan Terkait Pendaftaran Penduduk 232. Program Pencatatan Sipil Pelayanan Pencatatan Sipil Peningkatan dalam Pelayanan Tidak Langsung Pencatatan Sipil 233. Program Pencatatan Sipil Pelayanan Pencatatan Sipil Pengadaan Dokumen Kependudukan Tidak Langsung selain Blangko KTP-El, Formulir, dan Buku Terkait Pencatatan Sipil Sesuai dengan Ke bu tuhan 234. Program Pencatatan Sipil Penyelenggaraan Pencatatan Pelayanan Secara Aktif Pendaftaran Penunjang Sipil Peristiwa Kependudukan dan Pencatatan Peristiwa Penting Terkait Pencatatan Sipil -- 51 of 125 -- jdih.kemenkeu.go.id No. Nama Program N ama Kegiatan Nama Sub Kegiatan klasifikasi (1) (2) (3) (4) (5) 235. Program Pencatatan Sipil Pembinaan dan Pengawasan Supervisi Bersama dengan Kantor Penunjang Penyelenggaraan Pencatatan Kementerian yang Sipil Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di Bidang Agama Kabupaten/Kota dan Pengadilan Agama Mengenai Pelaporan Pencatatan Nikah, Talak, Cerai, dan Rujuk bagi Penduduk yang Beragama Islam dalam rangka Pembangunan Basis Data Kependudukan terkait Pencatatan Sipil 236. Program Pengelolaan Pengumpulan Data Pengolahan dan Penyajian Data Penunjang Informasi Administrasi Kependudukan dan Kependudukan Kependudukan Pemanfaatan dan Penyajian Database Kependudukan 237. Program Pengelolaan Pengumpulan Data Kerja Sama Pemanfaatan Data Penunjang Informasi Administrasi Kependudukan dan Kependudukan Kependudukan Pemanfaatan dan Penyajian Database Kependudukan 238. Program Pengelolaan Penyelenggaraan Pengelolaan Penyajian Data Kependudukan yang Penunjang Informasi Administrasi Informasi Administrasi Akurat dan dapat Kependudukan Kependudukan Dipertanggungjawabkan 239. Program Pengelolaan Penyelenggaraan Pengelolaan Fasilitasi Terkait Pengelolaan Penunjang Informasi Administrasi Informasi Administrasi Informasi Administrasi Kependudukan Kependudukan Kependudukan -- 52 of 125 -- jdih.kemenkeu.go.id No. Nama Program Nama Kegiatan Nama Sub Kegiatan klasifikasi (1) (2) (3) (4) (5) 240. Program Pengelolaan Penyelenggaraan Pengelolaan Penyelenggaraan Pemanfaatan Data Penunjang Informasi Administrasi Informasi Administrasi Kependudukan Kependudukan Kependudukan 241. Program Pengelolaan Penyelenggaraan Pengelolaan Kerja Sama dengan Organisasi Penunjang Informasi Administrasi Informasi Administrasi Kemasyarakatan dan Perguruan Kependudukan Kependudukan Tinggi 242. Program Pengelolaan Penyusunan Profil Penyusunan Profil Data Penunjang Profil Kependudukan Kependudukan Perkembangan dan Proyeksi Kependudukan serta Kebutuha
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2023 tentang Insentif Fiskal Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kategori Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Pada Tahun Anggaran 2023
tentang HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PERPAJAKAN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 97/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 10 describes the phased disbursement process, with 50% allocated in the first phase and the remaining 50% contingent on the submission of required reports by November 30, 2023.
Text truncated at ~80K characters to fit the page. For the complete document, see the official PDF.