MENTERIKEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 96/PMK.04/2022
TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 31/PMK.04/2020
TENTANG INSENTIF TAMBAHAN UNTUK PERUSAHAAN PENERIMA FASILITAS
KAWASAN BERIKAT DAN/ATAU KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR
UNTUK PENANGANAN DAMPAK BENCANA PENYAKIT VIRUS CORONA
Menimbang
(CORONA VIRUS DISEASE 2019 / COVID-19)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
a. bahwa untuk mengantisipasi dampak Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) yang telah menjadi pandemi
global dan menghambat pertumbuhan ekonomi global
serta mengakibatkan gangguan rantai pasok di dalam
negeri, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 31/PMK.04/2020 tentang Insentif
Tambahan untuk Perusahaan Penerima Fasilitas
Kawasan Berikat dan/ atau Kemudahan Impor Tujuan
Ekspor untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit
Virus Corona (Corona Virus Disease 2019 / COVID-19);
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap penerapan
kebijakan pemberian insentif tambahan untuk
perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat dan/ atau
kemudahan impor tujuan ekspor untuk penanganan
dampak bencana penyakit virus corona (Corona Virus
jdih.kemenkeu.go.id
-- 1 of 8 --
Mengingat
Disease 2019 / COVID-19) yang menunjukkan kondisi
pemulihan, kebijakan pemberian insentif tambahan
untuk perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat
dan/ atau kemudahan impor tujuan ekspor untuk
penanganan dampak bencana penyakit virus corona
(Corona Virus Disease 2019/COVID-19) sebagaimana.
dimaksud dalam huruf a sudah tidak sesuai dengan
kondisi saat ini;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pencabutan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.04/2020
tentang Insentif Tambahan untuk Perusahaan Penerima
Fasilitas Kawasan Berikat dan/ atau Kemudahan Impor
Tujuan Ekspor untuk Penanganan Dampak Bencana
Penyakit Virus Corona (Corona Virus Disease
2019 / COVID-19);
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4661);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008
Kementerian Negara (Lembaran Negara
tentang
Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
jdih.kemenkeu.go.id
-- 2 of 8 --
Menetapkan
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 18/PMK.01/2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 1031);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 31/PMK.04/2020
TENTANG INSENTIF TAMBAHAN UNTUK PERUSAHAAN
PENERIMA FASILITAS KAWASAN BERIKAT DAN/ATAU
KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR UNTUK
PENANGANAN DAMPAK BENCANA PENYAKIT VIRUS
CORONA (CORONA VIRUS DISEASE 2019/COVID-19).
Pasal 1
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.04/2020 tentang
Insentif Tambahan untuk Perusahaan Penerima Fasilitas
Kawasan Berikat dan/ atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor
untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona
(Corona Virus Disease 2019/COVID-19) (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 363), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. barang yang dimasukkan ke kawasan berikat
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 31/PMK.04/2020 tentang Insentif Tambahan
untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan
Berikat dan/ atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor
untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus
Corona (Corona Virus Disease 2019/COVID-19),
diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai
kawasan berikat;
jdih.kemenkeu.go.id
-- 3 of 8 --
b. persentase pengeluaran hasil produksi kawasan
berikat tahun 2022 dihitung dengan ketentuan:
1. untuk kawasan berikat yang berdiri pada tahun
2020, 2021, dan 2022, persentase pengeluaran
hasil produksi tahun 2022 dihitung
berdasarkan nilai realisasi tahun 2022;
2. untuk kawasan berikat yang berdiri pada tahun
2019, persentase pengeluaran hasil produksi
tahun 2022 dihitung berdasarkan nilai realisasi
tahun 2019 dan tahun 2022; dan
3. untuk kawasan berikat yang berdiri sebelum
tahun 2019, persentase pengeluaran hasil
produksi tahun 2022 dihitung berdasarkan
nilai realisasi tahun 2019;
c. persetujuan yang diberikan kepada tempat
penimbunan berikat untuk melakukan pelayanan
mandiri berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 31/PMK.04/2020 tentang Insentif Tambahan
untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan
Berikat dan/ atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor
untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus
Corona (Corona Virus Disease 2019/COVID-19),
dilakukan evaluasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai tempat penimbunan berikat;
d. terhadap barang yang berasal dari tempat lain dalam
daerah pabean yang telah · dimasukkan oleh
perusahaan kemudahan impor tujuan ekspor
pembebasan atau perusahaan kemudahan impor
tujuan ekspor industri kecil menengah dengan
mendapatkan fasilitas tidak dipungut pajak
pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan
pajak penjualan atas barang mewah berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.04/2020
tentang Insentif Tambahan untuk Perusahaan
Penerima Fasilitas Kawasan Berikat dan/atau
Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk
/f,, jdih.kemenkeu.go.id
-- 4 of 8 --
Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus
Corona (Corona Virus Disease 2019 / COVID-19),
berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. wajib dilakukan olah, rakit dan/ atau pasang,
kemudian diekspor paling lambat 12 (dua belas)
bulan terhitung sejak dilakukan pemasukan;
2. wajib menyampaikan laporan realisasi ekspor
atas ekspor sebagaimana dimaksud pada angka
1 paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung
sejak berakhirnya batas waktu ekspor; dan
3. dalam hal pemasukan barang tidak dilakukan
olah, rakit dan/ a tau pasang kemudian diekspor.
sebagaimana dimaksud pada angka 1,
perusahaan kemudahan impor tujuan ekspor
pembebasan atau perusahaan kemudahan
impor tujuan ekspor industri kecil menengah
wajib melunasi pajak pertambahan nilai atau
pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan
atas barang mewah yang semula tidak dipungut
pada saat pemasukan;
e. penyerahan hasil produksi perusahaan kemudahan
impor tujuan ekspor pembebasan atau perusahaan
kemudahan impor tujuan ekspor pengembalian ke
kawasan berikat berdasarkan ketentuan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.04/2020 tentang·
Insentif Tambahan untuk Perusahaan Penerima
Fasilitas Kawasan Berikat dan/ atau Kemudahan
Impor Tujuan Ekspor untuk Penanganan Dampak
Bencana Penyakit Virus Corona (Corona Virus
Disease 2019 / COVID-19) tetap dapat digunakan
sebagai:
1. pertanggungjawaban atas barang dan/ a tau
bahan oleh perusahaan kemudahan impor
tujuan ekspor pembebasan sepanjang
dilakukan dalam periode kemudahan 1mpor
tujuan ekspor pembebasan; atau
jdih.kemenkeu.go.id
-- 5 of 8 --
2. dasar pengajuan permohonan pengembalian
bea masuk oleh perusahaan kemudahan impor
tujuan ekspor pengembalian sepanjang
dilakukan dalam periode jangka waktu ekspor
dan diajukan paling lambat 6 (enam) bulan
terhitung sejak tanggal dokumen
pemberitahuan penyelesaian barang asal impor
yang mendapat kemudahan 1mpor tujuan
ekspor (BC 2 .4);
f. penyerahan hasil produksi perusahaan kemudahan
impor tujuan ekspor pembebasan ke perusahaan
kemudahan impor tujuan ekspor industri kecil
menengah berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 31/PMK.04/2020 tentang Insentif
Tambahan untuk Perusahaan Penerima Fasilitas
Kawasan Berikat dan/ atau Kemudahan Impor
Tujuan Ekspor untuk Penanganan Dampak Bencana
Penyakit Virus Corona (Corona Virus Disease
2019 / COVID-19) tetap dapat digunakan sebagai
pertanggungjawaban atas barang dan/atau bahan
oleh perusahaan kemudahan impor tujuan ekspor
pembebasan sepanjang dilakukan dalam periode
kemudahan impor tujuan ekspor pembebasan;
g. penjualan hasil produksi perusahaan kemudahan
impor tujuan ekspor pembebasan atau perusahaan
kemudahan impor tujuan ekspor industri kecil
menengah ke tempat lain dalam daerah pabean·
berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 31/PMK.04/2020 tentang Insentif Tambahan
untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan
Berikat dan/ atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor
untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus
Corona (Corona Virus Disease 2019 / COVID-19) tetap
dapat digunakan sebagai pertanggungjawaban atas
barang dan/atau bahan sepanjang dilakukan dalam
periode kemudahan impor tujuan ekspor
jdih.kemenkeu.go.id
-- 6 of 8 --
pembebasan atau periode kemudahan impor tujuan
ekspor industri kecil menengah;
h. pertanggungjawaban yang dilakukan oleh
1.
perusahaan kemudahan 1mpor tujuan ekspor
pembebasan sebagaimana dimaksud pada huruf e,
huruf f, dan huruf g, dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai pembebasan bea masuk dan
tidak dipungut pajak pertambahan nilai atau pajak
pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang
mewah atas impor barang dan bahan untuk diolah,
dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan
tujuan untuk diekspor; dan
pertanggungjawaban yang dilakukan oleh
perusahaan kemudahan 1mpor tujuan ekspor
industri kecil menengah se bagaimana dimaksud.
pada huruf g, dilaksanakan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengena1 pembebasan bea masuk dan tidak
dipungut pajak pertambahan nilai atau pajak
pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang
mewah atas 1mpor barang dan/ atau bahan,
dan/ a tau mesin yang dilakukan oleh industri kecil
dan menengah dengan tujuan diekspor.
(2) Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga
puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 7 of 8 --
Agar setiap orang mengetahuinya , memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juni 2022
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 2022
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd .
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 586
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
:,_;:;- . . --:::U. b.
~~ g:p'J i~i' B~ an Administrasi Kementerian
~~ .
I A-41
MAS SOEHARTO -
~NIP 196909221990011001 ~
jdih.kemenkeu.go.id
-- 8 of 8 --