MENTER! KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 96/PMK. 03/2021
TENTANG
PENETAPAN JENIS BARANG KENA PAJAK SELAIN KENDARAAN
BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN
TATA CARA PENGECUALIAN PENGENAAN PAJAK PENJUALAN
ATAS BARANG MEWAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan
Pemerintah Nomor 61 Tahun 2020 tentang Barang Kena Pajak
yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang
Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Jenis Barang
Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak
Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian
Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
Mengingat: 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 1 of 50 --
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4916);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2020 tentang Barang
Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan
Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang
Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 236, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6568);
5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara
Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
tentang
Republik
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.01/2018
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 217 /PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 1745);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PENETAPAN
JENIS BARANG KENA PAJAK SELAIN KENDARAAN
BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS
BARANG MEWAH DAN TATA CARA PENGECUALIAN
PENGENAAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.
t Iwww.jdih.kemenkeu.go.id
-- 2 of 50 --
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya
disebut Undang-Undang PPN adalah Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
2. Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat PPN
adalah Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang PPN.
3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang selanjutnya
disebut PPnBM adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPN.
4. Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya
yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena
penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk PPN yang
dipungut menurut Undang-Undang PPN dan potongan harga
yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
5. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak
berdasarkan Undang-Undang PPN.
6. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang
Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
7. Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar
penghitungan bea masuk ditambah pungutan berdasarkan
ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai kepabeanan dan cukai untuk 1mpor
Barang Kena Pajak, tidak termasuk PPN dan PPnBM.
8. Surat Keterangan Bebas PPnBM yang selanjutnya disebut
SKB PPnBM adalah surat keterangan yang menyatakan
bahwa Wajib Pajak diberikan pengecualian melalui
pembebasan dari pengenaan PPnBM atas impor atau
fi /www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 3 of 50 --
perolehan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain
kendaraan bermotor.
9. W ajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi
pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang
mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
10. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan
penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau penyerahan Jasa
Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang
PPN.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
BAB II
PENETAPAN JENIS BARANG KENA PAJAK SELAIN KENDARAAN
BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN
ATAS BARANG MEWAH
Pasal 2
(1) Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain
kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM ditetapkan dengan
tarif 20% (dua puluh persen), 40% (empat puluh persen),
50% (lima puluh persen), atau 75% (tujuh puluh lima
persen).
(2) Ketentuan mengenai daftar jenis Barang Kena Pajak yang
tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai
PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 4 of 50 --
BAB III
TATA CARA PENGECUALIAN DARI PENGENMN PAJAK
PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR ATAU
PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG
MEWAH SELAIN KENDARMN BERMOTOR
Pasal3
Pengenaan PPnBM dikecualikan atas impor atau penyerahan:
a. peluru senjata api dan/ atau peluru senjata api lainnya untuk
keperluan negara;
b. pesawat udara dengan tenaga penggerak untuk keperluan
negara atau angkutan udara niaga;
c. senjata api dan/ atau senjata api lainnya untuk keperluan
negara;
d. kapal pesiar, kapal ekskursi, dan/ atau kendaraan air
semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan
orang, kapal feri dari semua jenis dan/ atau yacht untuk
kepentingan negara atau angkutan umum; dan
e. yacht untuk usaha pariwisata.
Pasal 4
( 1) Pengecualian dari pengenaan PPnBM atas impor atau
penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a sampa1
dengan huruf d diberikan kepada Wajib Pajak tanpa harus
memiliki SKB PPnBM dalam hal Barang Kena Pajak yang
tergolong mewah tersebut telah memperoleh fasilitas
dibebaskan atau tidak dipungut PPN sesuai dengan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2) Pengecualian dari pengenaan PPnBM atas impor atau
penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e diberikan
kepada Wajib Pajak yang melakukan usaha pariwisata yang
memiliki SKB PPnBM untuk setiap kali impor atau
penyerahan.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 5 of 50 --
(3) Dalam hal Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memperoleh
fasilitas dibebaskan atau tidak dipungut PPN sesuai dengan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,
pengecualian dari pengenaan PPnBM atas impor atau
penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
tersebut diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki SKB
PPnBM untuk setiap kali impor atau penyerahan.
Pasal 5
(1) SKB PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
dan ayat (3) harus dimiliki oleh Wajib Pajak yang melakukan
impor atau menerima penyerahan Barang Kena Pajak yang
tergolong mewah sebelum pengajuan pemberitahuan pabean
impor atau menerima penyerahan.
(2) Dalam hal Wajib Pajak yang melakukan 1mpor atau yang
menerima penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong
mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. tidak memiliki SKB PPnBM; atau
b. memiliki SKB PPnBM setelah pengajuan pemberitahuan
pabean impor atau menerima penyerahan,
PPnBM atas impor atau penyerahan Barang Kena Pajak yang
tergolong mewah tersebut tetap dipungut atau dibayar.
Pasal6
(1) Untuk memperoleh SKB PPnBM sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), Wajib Pajak mengajukan
permohonan SKB PPnBM kepada Direktur Jenderal Pajak
secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak
atau laman yang terintegrasi dengan sistem Direktorat
Jenderal Pajak.
(2) Permohonan SKB PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1) harus memuat informasi:
a. nama;
b. alamat;
c. Nomor Pokok Wajib Pajak;
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 6 of 50 --
d. Jen1s usaha atau instansi/lembaga, dalam hal Barang
Kena Pajak yang tergolong mewah digunakan untuk
keperluan atau kepentingan negara;
e. nama dan/ataujenis barang;
f. kuantitas barang;
g. Nilai Impor, dalam hal impor atau Harga Jual, dalam hal
penyerahan;
h. PPnBM terutang;
1. nomor dan tanggal invois (invoice}, dalam hal melakukan
impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah;
J. nomor dan tanggal kontrak pembelian atau surat
perjanjian jual beli atau dokumen yang dipersamakan,
dalam hal menerima penyerahan Barang Kena Pajak yang
tergolong mewah;
k. kurs mata uang asing serta nomor dan tanggal Keputusan
Menteri yang digunakan saat permohonan, dalam hal
melakukan imper Barang Kena Pajak yang tergolong
mewah;dan
1. identitas pengurus atau pejabat yang berwenang dari
instansi yang mengajukan permohonan.
(3) Permohonan SKB PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1) dilengkapi dengan dokumen pendukung yang diunggah
melalui laman Direktorat Jenderal Pajak atau laman yang
terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak.
(4) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
berupa fotokopi dokumen:
a. invois (invoice}, dalam hal melakukan impor Barang Kena
Pajak yang tergolong mewah;
b. kontrak pembelian atau surat perjanjian jual beli atau
dokumen yang dipersamakan yang memuat keterangan
nama penjual, nama pembeli, serta jenis dan spesifikasi
Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, dalam hal
menerima penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong
mewah;
c. dokumen yang menunjukkan kegiatan usaha angkutan
udara atau usaha angkutan umum di perairan berupa
t Iwww.jdih.kemenkeu.go.id
-- 7 of 50 --
nomor 1z1n berusaha dan sertifikat standar yang telah
diverifikasi atau surat izin usaha angkutan udara atau izin
usaha angkutan umum di perairan yang dikeluarkan oleh
instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
perizinan berusaha, dalam hal Wajib Pajak melakukan
impor atau menerima penyerahan Barang Kena Pajak yang
tergolong mewah se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf b atau huruf d; dan
d. dokumen yang menunjukkan kegiatan usaha pariwisata
berupa nomor izin berusaha dan sertifikat standar yang
telah diverifikasi oleh Lembaga Sertifikasi U saha Bidang
Pariwisata atau izin usaha pariwisata sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai perizinan berusaha, dalam hal Wajib
Pajak melakukan impor atau menerima penyerahan
Barang Kena Pajak yang tergolong mewah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf e.
(5) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Wajib Pajak harus memenuhi
ketentuan sebagai berikut:
a. tidak memiliki utang pajak, kecuali Wajib Pajak
mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur
pembayaran pajak; dan
b. telah menyampaikan:
1. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
2 (dua) Tahun Pajak terakhir; dan
2. Surat Pemberitahuan Masa PPN 3 (tiga) Masa Pajak
terakhir,
yang telah menjadi kewajibannya baik bagi pusat maupun
cabang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 8 of 50 --
Pasal 7
( 1) Berdasarkan permohonan se bagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak:
a. menerbitkan SKB PPnBM yang berlaku untuk setiap
impor atau penyerahan, dalam hal permohonan W ajib
Pajak telah dilengkapi informasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (2), dokumen yang sesuai dengan
kegiatan usaha se bagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (4), dan memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5); atau
b. tidak memproses permohonan, dalam hal permohonan
Wajib Pajak tidak dilengkapi informasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), tidak dilengkapi
dokumen yang sesua1 dengan kegiatan usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), dan/atau
tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (5),
melalui laman milik Direktorat Jenderal Pajak atau laman
yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak,
segera setelah permohonan disampaikan.
(2) Dalam hal permohonan Wajib Pajak tidak diproses
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Wajib Pajak
dapat mengajukan permohonan kembali dengan melengkapi
informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2),
dokumen yang sesuai dengan kegiatan usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), dan/atau ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5), sebelum
pengajuan pemberitahuan pabean impor atau menerima
penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
P- Iwww.jdih.kemenkeu.go.id
-- 9 of 50 --
Pasal 8
(1) Kepala kantor pelayanan pajak melakukan penelitian
administrasi terhadap SKB PPnBM yang telah diterbitkan
melalui laman se bagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat ( 1)
huruf a, meliputi:
a. kelengkapan dan kesesuaian dokumen pendukung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dalam
permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1); dan
b. kesesuaian kegiatan usaha Wajib Pajak.
(2) Dalam hal dokumen pendukung permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) tidak disampaikan atau
disampaikan namun tidak lengkap, kepala kantor pelayanan
pajak menyampaikan permintaan kelengkapan dokumen
kepada Wajib Pajak.
(3) Wajib Pajak dapat menyampaikan kelengkapan dokumen
pendukung secara langsung ke kantor pelayanan pajak
tempat Wajib Pajak terdaftar, paling lama 14 (empat belas)
hari kerja setelah surat permintaan kelengkapan dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikirim.
(4) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan kelengkapan
dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
kepala kantor pelayanan pajak melakukan penelitian
terhadap kesesuaian kegiatan usaha Wajib Pajak
berdasarkan dokumen, data, dan/ atau informasi yang
dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal9
(1) Dalam hal laman Direktorat Jenderal Pajak atau laman yang
terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) belum tersedia
atau tidak dapat diakses, Wajib Pajak dapat mengajukan
permohonan SKB PPnBM secara langsung ke kantor
pelayanan pajak tempat terdaftar yang ditujukan kepada
Direktur Jenderal Pajak c.q. kepala kantor pelayanan pajak
fl- Iwww.jdih.kemenkeu.go.id
-- 10 of 50 --
dengan melampirkan dokumen pendukung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4).
(2) Permohonan SKB PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1) sah apabila ditandatangani oleh orang pribadi, pengurus,
pejabat yang berwenang, atau kuasa sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), kepala kantor pelayanan pajak:
a. menerbitkan SKB PPnBM, dalam hal permohonan Wajib
Pajak telah dilengkapi informasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (2), dokumen yang sesuai dengan
kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (4), dan memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5); atau
b. menerbitkan surat penolakan, dalam hal permohonan
Wajib Pajak tidak dilengkapi informasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), tidak dilengkapi
dokumen yang sesuai dengan kegiatan usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), dan/atau
tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (5),
dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah
permohonan SKB PPnBM diterima.
(4) Wajib Pajak harus bertanggung jawab terhadap kebenaran
informasi yang diisi atau disampaikan dalam permohonan
penerbitan SKB PPnBM sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) atau Pasal 6 ayat (1).
Pasal 10
(1) Wajib Pajak yang melakukan impor Barang Kena Pajak yang
tergolong mewah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) dapat menyampaikan fotokopi surat
keterangan bebas PPN atau surat keterangan tidak dipungut
PPN atas impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
tersebut pada saat mengajukan pemberitahuan pabean
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 11 of 50 --
impor ke kantor pelayanan bea dan cukai tempat dokumen
impor diselesaikan.
(2) Wajib Pajak yang melakukan impor Barang Kena Pajak yang
tergolong mewah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) harus mencantumkan informasi
nomor dan tanggal SKB PPnBM sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a atau Pasal 9 ayat (3) huruf a
yang menjadi dasar pengecualian pengenaan PPnBM pada
dokumen pemberitahuan pabean di bidang impor.
(3) Wajib Pajak yang menerima penyerahan Barang Kena Pajak
yang tergolong mewah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat ( 1) menyerahkan fotokopi surat keterangan
bebas PPN atau surat keterangan tidak dipungut PPN atas
perolehan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah terse but
kepada Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan.
(4) Wajib Pajak yang menerima penyerahan Barang Kena Pajak
yang tergolong mewah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) harus menyerahkan SKB PPnBM
atas perolehan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
tersebut kepada Pengusaha Kena Pajak yang melakukan
penyerahan.
(5) Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena
Pajak yang tergolong mewah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 yang dikecualikan dari pengenaan PPnBM, harus
membuat Faktur Pajak dengan mencantumkan:
a. informasi berupa "PPnBM DIKECUALIKAN SESUAI
DENGAN PP NOMOR 61 TAHUN 2020" atau informasi
yang menunjukkan bahwa atas Barang Kena Pajak yang
tergolong mewah tersebut telah memperoleh fasilitas
dibebaskan atau tidak dipungut PPN sesuai dengan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
dan
b. nomor dan tanggal SKB PPnBM, dalam hal Barang Kena
Pajak yang tergolong mewah yang diserahkan merupakan
Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (2) dan ayat (3).
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 12 of 50 --
Pasal 11
( 1) Dalam hal terdapat kesalahan tulis dan / a tau kesalahan
hitung dalam penerbitan SKB PPnBM, kepala kantor
pelayanan pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak secara
jabatan atau melalui permohonan Wajib Pajak yang
melakukan impor atau yang menerima penyerahan dapat
mengganti SKB PPnBM dengan menerbitkan SKB PPnBM
Pengganti.
(2) Permohonan penggantian SKB PPnBM sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) harus disertai dengan alasan tertulis
dilakukannya penggantian dengan dilampiri asli SKB PPnBM
yang telah diterbitkan.
(3) Berdasarkan permohonan penggan tian SKB PPnBM
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), kepala kantor
pelayanan pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak
melakukan penelitian administrasi atas kesalahan tulis
dan/ atau kesalahan hitung dan kelengkapan permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), kepala kantor pelayanan pajak atas nama Direktur
Jenderal Pajak memberikan keputusan berupa:
a. menerbitkan SKB PPnBM Pengganti, dalam hal terdapat
kesalahan tulis dan/ atau kesalahan hitung sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dan memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2); atau
b. menerbitkan surat penolakan permohonan penggantian
SKB PPnBM, dalam hal tidak terdapat kesalahan tulis
dan/ atau kesalahan hi tung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan/atau tidak memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan
paling lama 5 (lima) hari kerja setelah surat permohonan
diterima lengkap.
(6) SKB PPnBM Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf a berlaku terhitung sejak tanggal mulai berlakunya
SKB PPnBM yang dilakukan penggantian.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 13 of 50 --
Pasal 12
(1) Kepala kantor pelayanan pajak atas nama Direktur Jenderal
Pajak menerbitkan surat keterangan pembatalan SKB
PPnBM atau SKB PPnBM Pengganti dalam hal:
a. diperoleh data dan/ atau informasi yang menunjukkan
bahwa Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (2) dan ayat (3) tidak berhak memperoleh SKB
PPnBM; atau
b. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (1) menunjukkan bahwa Wajib Pajak tidak berhak
memperoleh SKB PPnBM.
(2) Wajib Pajak yang melakukan impor atau menenma
penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib membayar
PPnBM yang dikecualikan dan/ atau PPN yang kurang
dibayar dalam hal dilakukan pembatalan atas:
a. SKB PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau
b. fasilitas dibebaskan atau tidak dipungut PPN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
(3) PPN yang kurang dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan PPN yang seharusnya dibayar dengan
memperhitungkan PPnBM dalam Dasar Pengenaan Pajak
PPN apabila atas penyerahan tersebut tidak dikecualikan
dari PPnBM.
(4) PPnBM dan/atau PPN yang wajib dibayar sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) terutang pada saat dilakukannya
impor atau saat terutang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
(5) PPnBM dan/ atau PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
wajib dibayarkan ke kas negara dalam jangka waktu paling
lama 1 (satu) bulan terhitung sejak pembatalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dengan menggunakan Surat Seto ran
Pajak atau sarana administrasi lain yang kedudukannya
disamakan dengan Surat Setoran Pajak.
(6) PPN yang telah dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dapat dikreditkan sebagai pajak masukan sesuai dengan
fl Iwww.jdih.kemenkeu.go.id
-- 14 of 50 --
ketentuan pengkreditan pajak masukan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(7) Terhadap keterlambatan pembayaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal Pajak
menerbitkan surat tagihan pajak untuk menagih sanksi
administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan.
(8) Dalam hal kewajiban pembayaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) tidak dipenuhi, Direktur Jenderal Pajak
menerbitkan surat ketetapan pajak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 13
(1) PPnBM yang telah dikecualikan dan/atau PPN yang kurang
dibayar atas impor atau perolehan Barang Kena Pajak berupa
yacht sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e wajib
dibayar apabila dalam jangka waktu 4 (empat) tahun
terhitung sejak saat dilakukannya 1mpor atau perolehan
Barang Kena Pajak tersebut:
a. digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula; atau
b. dipindahtangankan kepada pihak lain.
(2) PPN yang kurang dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan PPN yang seharusnya dibayar dengan
memperhitungkan PPnBM dalam Dasar Pengenaan Pajak
PPN apabila atas penyerahan tersebut tidak dikecualikan
dari PPnBM.
(3) PPnBM dan/ atau PPN yang wajib dibayar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terutang pada saat Barang Kena
Pajak tersebut digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula
atau dipindahtangankan kepada pihak lain.
(4) PPnBM dan/atau PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib dibayarkan ke kas negara dalam jangka waktu paling
lama 1 (satu) bulan terhitung sejak Barang Kena Pajak
tersebut digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau
dipindahtangankan kepada pihak lain dengan menggunakan
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 15 of 50 --
Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang
kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak.
(5) PPN yang telah dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
tidak dapat dikreditkan sebagai pajak masukan.
(6) Dalam hal pembayaran dilakukan setelah jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal
Pajak menerbitkan surat tagihan pajak untuk menagih
sanksi administratif berupa bunga sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(7) Dalam hal kewajiban pembayaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) tidak dipenuhi, Direktur Jenderal Pajak
menerbitkan surat ketetapan pajak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(8) Dikecualikan dari kewajiban membayar PPnBM dan/ atau
PPN yang kurang dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam hal Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e
dipindahtangankan kepada pihak lain yang memiliki
kegiatan usaha yang sama.
Pasal 14
(1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2)
dapat mengajukan permohonan pengembalian PPnBM atas
impor atau penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong
mewah yang dikecualikan dari pengenaan PPnBM, dengan
ketentuan:
a. untuk impor, PPnBM telah disetor ke kas negara pada
saat dilakukannya impor dan tidak dibiayakan dalam
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib
Pajak yang dipungut atau tidak dikapitalisasi dalam
harga perolehan; atau
b. untuk penyerahan, PPnBM telah dilaporkan dalam Surat
Pemberitahuan Masa PPN Wajib Pajak yang melakukan
pemungutan PPN dan/atau PPnBM dan tidak diajukan
keberatan oleh Wajib Pajak yang dipungut sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan. Jl,. J
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 16 of 50 --
(2) Permohonan pengembalian PPnBM sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan kepada kepala kantor pelayanan
pajak tempat Wajib Pajak terdaftar paling lama 12 (dua belas)
bulan setelah dilakukannya impor atau penyerahan Barang
Kena Pajak.
(3) Permohonan pengembalian PPnBM sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus dilampiri dengan dokumen yang sesuai
dengan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (4) dan dokumen berupa:
a. fotokopi bukti kepemilikan Barang Kena Pajak yang
tergolong mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (2) dan ayat (3);
b. Faktur Pajak dari Pengusaha Kena Pajak penjual yang
merupakan bukti pemungutan PPnBM;
c. dalam hal pengembalian PPnBM diajukan atas impor
Barang Kena Pajak yang dikecualikan dari pengenaan
PPnBM, dilengkapi dengan dokumen impor berupa
pemberitahuan impor barang dan dilampiri asli bukti
pembayaran berupa surat setoran pajak, surat setoran
pabean, cukai dan pajak, dan/ atau bukti pungutan pajak
oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang merupakan
satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
pemberitahuan 1mpor barang tersebut dan invois
(invoice);
d. penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang; dan
e. alasan permohonan pengembalian atas kelebihan
pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
Pasal 15
( 1) Berdasarkan permohonan se bagaimana dimaksud dalam
Pasal 14, kepala kantor pelayanan pajak melakukan
penelitian, terhadap:
a. kesesuaian kegiatan usaha Wajib Pajak dengan
kelengkapan dokumen yang disampaikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3);
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 17 of 50 --
b. untuk impor, PPnBM telah dibayar ke kas negara pada
saat dilakukannya impor; dan/ atau
c. untuk penyerahan, PPnBM telah dilaporkan dalam Surat
Pemberitahuan Masa PPN oleh Wajib Pajak yang
melakukan pemungutan PPN dan/ a tau PPnBM.
(2) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), kepala kantor pelayanan pajak atas nama Direktur
Jenderal Pajak:
a. menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, dalam
hal terdapat PPnBM yang seharusnya dikembalikan; atau
b. menerbitkan surat penolakan permohonan pengembalian
PPnBM, dalam hal tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau tidak terdapat
PPnBM yang seharusnya dikembalikan.
(3) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau surat penolakan
permohonan pengembalian PPnBM sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), diberikan paling lama 1 (satu) bulan terhitung
sejak surat permohonan diterima lengkap.
(4) Dalam hal permohonan pengembalian PPnBM ditolak, Wajib
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dapat
mengajukan permohonan kembali sepanjang permohonan
tersebut disampaikan dalam jangka waktu paling lama 12
(dua belas) bulan setelah dilakukannya impor atau
penyerahan Barang Kena Pajak.
Pasal 16
Ketentuan mengenai contoh format:
a. surat permintaan kelengkapan dokumen sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2);
b. permohonan SKB PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 ayat (1);
c. SKB PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3)
huruf a;
d. surat penolakan permohonan SKB PPnBM sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b;
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 18 of 50 --
e. permohonan penggantian SKB PPnBM sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1);
f. SKB PPnBM Pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (4) huruf a;
g. surat penolakan permohonan penggantian SKB PPnBM
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf b;
h. surat keterangan pembatalan SKB PPnBM sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1);
1. permohonan pengembalian PPnBM sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat ( 1);
J. surat penolakan permohonan pengembalian PPnBM
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) hurufb;
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena
Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang
Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 201 7 Nomor 362) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
86/PMK.010/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena
Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang
Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 640), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 19 of 50 --
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juli 2021
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULY ANI IND RAW ATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juli 2021
DIREKTUR JENDERAL
PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 835
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
u.b. ·-
Kepala ~ ,rr.:r.'t'".~1' +<• menterian
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 20 of 50 --
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR . . . 96/PMK. 03/2021
TENTANG
PENETAPAN JENIS BARANG KENA PAJAK SELAIN KENDARAAN
BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG
MEWAH DAN TATA CARA PENGECUALIAN PENGENAAN PAJAK
PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
DAFTAR JENIS BARANG KENA PAJAK
YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
NO
1.
2.
3.
TARIF PPnBM
20%
(dua puluh persen)
40%
(empat puluh
persen)
50%
(lima puluh persen)
URAIAN BARANG
Kelompok hunian mewah seperti
rumah mewah, apartemen,
kondominium, town house, dan
seJen1snya dengan harga jual
sehesar Rp30.000.000.000,00 (tiga
puluh miliar rupiah) atau lehih.
a. Kelompok halon udara dan halon
udara yang dapat dikemudikan,
pesawat udara lainnya tanpa
tenaga penggerak.
h. Kelompok peluru senjata api dan
senjata ap1 lainnya, kecuali
untuk keperluan negara:
Peluru dan hagiannya, tidak
termasuk peluru senapan angin.
a. Kelompok pesawat udara selain
yang dikenakan tarif 40%,
kecuali untuk keperluan negara
atau angkutan udara niaga:
a. l Helikopter.
a.2 Pesawat udara dan
kendaraan udara lainnya,
selain helikopter.
h. Kelompok senjata ap1 dan
senjata ap1 lainnya, kecuali
untuk keperluan negara:
- Senjata artileri
- Revolver dan pistol
NOHS
8801.00.00
ex 9306.21.00
ex 9306.29.00
ex 9306.30.11
ex 9306.30.19
ex 9306.30.20
ex 9306.30.30
ex 9306.30.91
ex 9306.30.99
ex 8802.11.00
ex 8802.12.00
ex 8802.20.10
ex 8802.20.90
ex 8802.30.10
ex 8802.30.90
ex 8802.40.10
ex 8802.40.90
ex 9301.10.00
ex 9302.00.00
MIwww.jdih.kemenkeu.go.id
-- 21 of 50 --
4. 75%
(tujuh puluh lima
persen)
- Senjata ap1 (selain senjata ex 9303.10.00
artileri, revolver dan pistol) ex 9303.20.10
__ dan peralatan semacam itu ex 9303.20.90
yang dioperasikan dengan ex 9303.30.10
penembakan bahan peledak. ex 9303.30.90
Kelompok kapal pes1ar mewah,
kecuali untuk keperluan negara
atau angkutan umum:
ex 9303.90.00
a. Kapal pesiar, kapal ekskursi, ex 8901.10.10
dan kendaraan air semacam itu ex 8901.10.20
terutama dirancang untuk ex 8901.10.60
pengangkutan orang, kapal feri ex 8901.10.70
dari semua jenis, kecuali untuk ex 8901.10.80
kepentingan negara atau ex 8901.10.90
angkutan umum.
b. Yacht, kecuali untuk ex 8903. 91.00
kepentingan negara atau ex 8903.92.00
angkutan umum atau usaha ex 8903.99.00
pariwisata.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
u.b. . --
Kepala Bagi I Y/li~l.1,1 enterian
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 22 of 50 --
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ... 96/PMK. 03/2021
TENTANG
PENETAPAN JENIS BARANG KENA PAJAK SELAIN KENDARAAN
BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG
MEWAH DAN TATA CARA PENGECUALIAN PENGENAAN PAJAK
PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
A. CONTOH FORMAT SURAT PERMINTAAN KELENGKAPAN DOKUMEN
PERMOHONAN SKB PPnBM ATAS IMPOR ATAU PENYERAHAN BARANG
KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH
Nomor
Hal
Kepada Yth .
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORATJENDERALPAJAK
KANTOR WILAYAH .................................... [1]
KANTOR PELAYANAN PAJAK .................... .
. . . . . . . . . . . . . . ,. ...................... [2]
Permintaan Kelengkapan Dokumen Permohonan Surat Keterangan
Be bas Pajak Penjualan atas Barang Mewah
............................................ [3]
............................................ [4]
Sehubungan dengan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penjualan atas
Barang Mewah (PPnBM) yang Saudara ajukan melalui surat:
nomor .......... , ........................................ [5]
tanggal .................................................. .
dengan ini diberitahukan bahwa dalam permohonan Saudara terdapat kekurangan
dokumen: [6]
CJ
CJ
CJ
invois (invoice}, dalam hal melakukan impor Barang Kena Pajak yang
tergolong mewah;
kontrak pembelian atau surat perjanjian jual beli atau dokumen yang
dipersamakan;
copy nomor izin berusaha dan sertifikat standar atau surat izin usaha angkutan
udara atau fain usaha angkutan umum di perairan atau nomor izin berusaha
dan sertifikat standar atau izin usaha pariwisata *; dan/ atau
CJ lainnya ........................................... .
Sehubungan dengan hal terse but, Saudara diminta segera melengkapinya dalam waktu
14 (empat belas) hari kerja setelah surat ini dikirim. Demikian disampaikan, atas
perhatiannya diucapkan terima kasih.
. .............. , ...................... (71
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Kepala Kantor,
.......... ······················· [8]
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 23 of 50 --
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERMINTAAN KELENGKAPAN DOKUMEN
PERMOHONAN SKB PPnBM ATAS IMPOR ATAU PENYERAHAN BARANG
KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH
[1] Diisi dengan kantor wilayah dan kantor pelayanan pajak yang
menerbitkan surat permintaan kelengkapan dokumen permohonan SKB
PPnBM.
[2] Diisi dengan nomor surat permintaan kelengkapan dokumen.
[3] Diisi dengan identitas Wajib Pajak yang mengajukan permohonan SKB
PPnBM, yaitu nama dan NPWP.
[4] Diisi dengan alamat Wajib Pajak yang mengajukan permohonan SKB
PPnBM.
[5] Diisi dengan nomor dan tanggal surat permohonan SKB PPnBM.
[6] Dipilih pada kotak yang sesuai, bisa diisi lebih dari satu.
[7] Diisi dengan tempat dan tanggal penerbitan surat permintaan
kelengkapan dokumen permohonan SKB PPnBM.
[8] Diisi dengan tanda tangan dan nama kepala kantor pelayanan pajak
penerbit.
Keterangan:
*) coret yang tidak perlu
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 24 of 50 --
B. CONTOH FORMAT PERMOHONAN SKB PPnBM ATAS IMPOR ATAU
PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH
Nomor Surat
Lampiran
Hal
·············· ......... [1]
....................... [2]
Permohonan Surat Keterangan Be bas
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (SKB
PPnBM) atas Impor/Penyerahan*) Barang
Kena Pajak yang tergolong mewah selain
kendaraan bermotor
Yth . Direktur Jenderal Pajak
c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak............ [3]
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2020 tentang Barang Kena Pajak
yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dan peraturan perubahannya, dengan ini:
nama
alamat
NPWP
jenis usaha/instansi
............................................. [4]
mengajukan permohonan untuk diberikan SKB PPnBM atas Barang Kena Pajak yang
tergolong mewah selain kendaraan bermotor:
Nilai [5]
No Nama/Jenis Jumlah Impor/ PPnBMyang Keterangan
Barang Kena Pajak Harga terutang
Jual*)
(1) (2) (3) (4) (5) (6)
Sesuai dengan : (7)
fovois (invoice) No. : ... Tanggal : ......
No. Kontrak/ dokumen yang dipersamakan : .... Tanggal : ........
Kurs USO 1 = Rp ....... ,- Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor ...... Tanggal. ....
yang diperoleh dari: [6]
D impor, SKB PPnBM akan diserahkan kepada unit kerja Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai, Kantor .............................................................. [7]
D penyerahan, Barang Kena Pajak yang tergolong mewah terse but diperoleh dari: [8]
nama
alamat
NPWP
Sehubungan dengan permohonan di atas, khusus untuk impor atau penyerahan yacht
untuk usaha pariwisata, dengan ini menyatakan bahwa:
1. yacht yang diimpor atau diperoleh akan digunakan sesuai dengan tujuan semula atau
tidak dipindahtangankan kepada pihak lain dalamjangka waktu 4 (empat) tahun terhitung
sejak saat dilakukannya impor atau penyerahan; dan
2. bersedia membayar kembali PPnBM yang dibebaskan dan/atau PPN yang kurang dibayar
ditambah sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan, apabila di kemudian hari yacht yang diimpor atau diperoleh digunakan tidak
sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain, dilakukan
pembatalan atas SKB PPnBM yang telah diterbitkan, atau dilakukan pembatalan atas
fasilitas dibebaskan atau tidak dipungut PPN atas Barang Kena Pajak yang tergolong
mewah sebagaimana dimaksud pada angka [5].
Terlampir disampaikan dokumen: [9]
D invois (invoice);
D Surat Kuasa Khusus (jika ditandatangani oleh kuasa);
D kontrak, perjanjian, atau dokumen jual beli;
□ copy nomor izin berusaha dan sertifikat standar atau surat izin usaha angkutan udara
atau izin usaha angkutan umum di perairan; ) I
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 25 of 50 --
D copy nomor izin berusaha dan sertifikat standar atau izin usaha pariwisata .
.............. , ................. [10]
Pemohon,
................................. [11]
*) Dipilih salah satu yang sesuai. Agar permohonan dibuat terpisah antara SKB PPnBM atas impor dan
penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 26 of 50 --
PETUNJUK PENGISIAN PERMOHONAN SKB PPnBM ATAS IMPOR ATAU
PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH
[ 1] Diisi dengan nomor surat permohonan.
[2] Diisi dengan banyaknya lampiran permohonan, contoh: 1 lembar.
[3] Diisi dengan nama dan alamat kantor pelayanan pajak tempat orang
pribadi atau badan yang mengajukan permohonan SKB PPnBM
terdaftar.
[4] Identitas Wajib Pajak yang mengajukan permohonan:
nama
alamat
NPWP
Diisi dengan nama W ajib Pajak.
Diisi dengan alamat Wajib Pajak.
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak.
jenis usaha Diisi dengan jenis usaha/instansi Wajib Pajak.
[5] Tabel rincian Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain
kendaraan bermotor yang diimpor atau diserahkan.
Kolom ( 1) Diisi dengan nomor urut.
Kolom (2) Diisi dengan nama atau jenis Barang Kena Pajak yang
tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang
diimpor atau yang diterima penyerahannya.
Kolom (3)
Kolom (4)
Kolom (5)
Kolom (6)
Diisi dengan jumlah unit Barang Kena Pajak yang
tergolong mewah selain kendaraan bermotor.
Diisi dengan Nilai Impor atau Harga Jual dalam satuan
rupiah. Dalam hal Nilai Impor atau Harga Jual dalam
valuta asing diisi dengan nilai transaksi dalam satuan
rupiah yang telah dikonversi berdasarkan kurs yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang berlaku pada
saat permohonan dibuat. Nilai Impor atau Harga Jual
dalam valuta asing tersebut agar dicantumkan juga
dalam kolom ini.
Diisi dengan nilai Pajak Penjualan atas Barang Mewah
(PPnBM) yang terutang dalam satuan rupiah. Dalam hal
PPnBM menggunakan valuta asing, agar kurs
disesuaikan sebagaimana dimaksud dalam kolom (4)
serta mencantumkan pula nilai PPnBM yang terutang
dalam valuta asing tersebut.
Diisi dengan tujuan penggunaan Barang Kena Pajak
yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 27 of 50 --
Kolom (7)
Dalam hal impor atau penyerahan atas:
peluru senjata api dan/ atau peluru senjata ap1
lainnya untuk keperluan negara;
- pesawat udara dengan tenaga penggerak diisi untuk
angkutan udara niaga;
senjata api dan/ atau senjata ap1 lainnya untuk
keperluan negara;
kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air
semacam itu terutama dirancang untuk
pengangkutan orang, kapal feri dari semuajenis diisi
untuk angkutan umum dan/ atau yacht untuk
kepentingan negara atau angkutan umum; atau
- yacht diisi untuk usaha pariwisata.
Dalam hal impor diisi dengan:
nomor dan tanggal invois (invoice);
- kurs mata uang asing serta nomor dan tanggal
Keputusan Menteri Keuangan yang digunakan saat
permohonan.
Dalam hal penyerahan:
- nomor dan tanggal kontrak pembelian atau surat
perjanjian jual beli atau dokumen yang
dipersamakan;
untuk penyerahan menggunakan valuta asmg,
dicantumkan nilai kurs yang digunakan sesua1
dengan Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku
pada saat SKB PPnBM diterbitkan;
- penjelasan bahwa kurs dapat disesuaikan dengan
kurs yang berlaku saat penerbitan Faktur Pajak.
[6] Diisi dengan asal Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain
kendaraan bermotor diperoleh, dengan cara membubuhkan tanda eek
(✓) pada kotak yang dipilih, yaitu:
- impor, dalam hal Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain
kendaraan bermotor yang diajukan pembebasan PPnBM berasal dari
impor; atau
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 28 of 50 --
- penyerahan, dalam hal Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
selain kendaraan bermotor yang diajukan pembebasan PPnBM
berasal dari penyerahan di dalam Daerah Pabean.
[7] Diisi dengan unit kerja kantor pelayanan bea dan cukai tempat
dokumen impor diselesaikan, contoh: Kantor Pelayanan Utama Bea dan
Cukai Batam.
[8] Diisi dengan identitas Pengusaha Kena Pajak yang melakukan
penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan
bermotor.
[9] Diisi dengan membubuhkan tanda eek ( ✓) pada dokumen yang
dilampirkan.
[10] Diisi dengan tempat dan tanggal permohonan SKB PPnBM.
[11] Diisi dengan tanda tangan, nama, dan jabatan pemohon.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 29 of 50 --
C. CONTOH FORMAT SKB PPnBM ATAS IMPOR ATAU PENYERAHAN BARANG
KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORATJENDERALPAJAK
KANTOR WILAYAH......................... [1]
KANTOR PELAYANAN PAJAK. ............... .
SURAT KETERANGAN BEBAS (SKB)
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
Nomor: ..................................... [2]
Kepala Kantor Pelayanan Pajak ....................................... [3] atas nama Direktur
Jenderal Pajak dengan ini menerangkan bahwa:
nama
alamat
NPWP
jenis usaha
. ············································· [4]
Sesuai dengan surat permohonan nomor : ................ tanggal ............... [5] dan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2020 tentang Barang Kena Pajak
yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas
Barang Mewah dan peraturan perubahannya, maka diberikan pembebasan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah atas impor/penyerahan*) Barang Kena Pajak yang
tergolong mewah selain kendaraan bermotor se bagai beriku t: [6]
No Nama/Jenis Jumlah Nilai Impor / PPnBM yang Keterangan
Barang Kena Pajak Harga Jual*) terutang
(1) (2) (3) (4) (5) (6)
Total
Sesuai dengan : (7)
[nvois (invoice} No. : ... Tanggal: ......
No. Kontrak/dokumen yang dipersamakan: .... Tanggal: ........
Kurs USD 1 = Rp ....... ,- Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor ...... Tanggal .....
Surat Keterangan ini agar diserahkan kepada: [7]
dalam hal impor, Kantor Pelayanan Bea dan Cukai ............ [8], bersama
dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB); atau
D dalam hal penyerahan, Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan
Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain
kendaraan bermotor:
nama
alamat
NPWP
············································· [9]
Demikian untuk dipergunakan seperlunya.
. ............. , ························ [10]
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Kepala Kantor
........................................ [11]
*) Dipilih salah satu yang sesuai
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 30 of 50 --
PETUNJUK PENGISIAN SKB PPnBM ATAS IMPOR ATAU PENYERAHAN
BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH
[1] Diisi dengan kantor wilayah dan kantor pelayanan pajak yang
menerbitkan SKB PPnBM.
[2] Diisi dengan nomor SKB PPnBM.
[3] Diisi dengan kantor pelayanan pajak yang menerbitkan SKB PPnBM.
[4] Identitas Wajib Pajak yang mengajukan permohonan.
[5] Diisi dengan nomor dan tanggal surat permohonan SKB PPnBM.
[6] Tabel rincian Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain
kendaraan bermotor yang diimpor atau diserahkan.
Kolom (1) Diisi dengan nomor urut.
Kolom (2) Diisi dengan nama atau jenis Barang Kena Pajak yang
tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang
diimpor atau yang diterima penyerahannya.
Kolom (3)
Kolom (4)
Kolom (5)
Diisi dengan jumlah unit Barang Kena Pajak yang
tergolong mewah selain kendaraan bermotor.
Diisi dengan Dasar Pengenaan Pajak yang dipakai
untuk menghitung PPnBM pada saat dilakukannya
1mpor atau penyerahan Barang Kena Pajak yang
tergolong mewah selain kendaraan bermotor, yaitu Nilai
Impor atau Harga Jual dalam satuan rupiah. Nilai
Impor atau Harga Jual dalam valuta asing, agar
dikonversi dengan kurs sesuai Keputusan Menteri
Keuangan yang berlaku pada saat permohonan dibuat.
Nilai Impor atau Harga Jual dalam valuta asing terse but
agar dicantumkan juga dalam kolom ini.
Diisi dengan Nilai PPnBM yang dibayar saat
dilakukannya impor atau dipungut saat penyerahan
Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain
kendaraan bermotor dalam satuan rupiah. Dalam hal
PPnBM menggunakan valuta as1ng, agar kurs
disesuaikan sebagaimana dimaksud dalam kolom (4)
serta mencantumkan pula nilai PPnBM yang terutang
dalam valuta asing tersebut.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 31 of 50 --
Kolom (6)
Kolom (7)
Diisi dengan tujuan penggunaan Barang Kena Pajak
yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor.
Dalam hal impor atau penyerahan atas:
peluru senjata api dan/ atau peluru senjata ap1
lainnya untuk keperluan negara;
- pesawat udara dengan tenaga penggerak diisi untuk
angku tan udara niaga;
senjata api dan/ atau senjata ap1 lainnya untuk
keperluan negara;
kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air
semacam itu terutama dirancang untuk
pengangkutan orang, kapal feri dari semuajenis diisi
untuk angkutan umum dan/ atau yacht untuk
kepentingan negara atau angkutan umum; atau
- yacht diisi untuk usaha pariwisata.
Dalam hal impor diisi dengan:
- nomor dan tanggal invois (invoice);
- kurs mata uang asing serta nomor dan tanggal
Keputusan Menteri Keuangan yang digunakan saat
permohonan.
Dalam hal penyerahan:
- nomor dan tanggal kontrak pembelian atau surat
perJanJian jual beli atau dokumen yang
dipersamakan;
untuk penyerahan menggunakan valuta asing,
dicantumkan nilai kurs yang digunakan sesua1
dengan Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku
pada saat SKB PPnBM diterbitkan;
- penjelasan bahwa kurs dapat disesuaikan dengan
kurs yang berlaku saat penerbitan Faktur Pajak.
[7] Diisi dengan asal Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain
kendaraan bermotor diperoleh, dengan cara membubuhkan tanda eek
(✓) pada kotak yang dipilih, yaitu:
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 32 of 50 --
- impor, dalam hal Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain
kendaraan bermotor yang diajukan pembebasan PPnBM berasal dari
impor; atau
- penyerahan, dalam hal Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
selain kendaraan bermotor yang diajukan pembebasan PPnBM
berasal dari penyerahan di dalam Daerah Pabean.
[8] Diisi dengan unit kerja kantor pelayanan bea dan cukai tempat
dokumen impor diselesaikan, contoh: Kantor Pelayanan Utama Bea dan
Cukai Batam.
[9] Diisi dengan identitas Pengusaha Kena Pajak yang melakukan
penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan
bermotor.
[10] Diisi dengan tempat dan tanggal SKB PPnBM.
[11] Diisi dengan tanda tangan dan nama kepala kantor pelayanan pajak
penerbit.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 33 of 50 --
D. CONTOH FORMAT SURAT PENOLAKAN PERMOHONAN SKB PPnBM ATAS
IMPOR ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK
TERGOLONG MEWAH
Nomor
Hal
Kepada Yth.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORATJENDERALPAJAK
KANTOR WILAYAH ................................. .
KANTOR PELAYANAN PAJAK. ........................... [1]
................................... [2]
Penolakan Permohonan Surat Keterangan
Be bas Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas
Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
selain kendaraan bermotor
··································· [3]
................................... [4]
YANG
Sehubungan dengan permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Penjualan atas
Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan
bermotor yang Saudara ajukan melalui surat:
nomor : ................................................... [5]
tanggal
dengan ini diberitahukan bahwa permohonan Saudara tidak dapat disetujui, karena
tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,
yaitu: [6]
D permohonan tidak lengkap;
D Wajib Pajak bukan merupakan pihak yang dapat diberikan SKB PPnBM
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
.. [7] .. / PMK. 03 / 2021;
D Barang Kena Pajak yang dimohonkan pengecualian pengenaan PPnBM
tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
.. [7] .. /PMK.03/2021;
D mempunyai utang pajak;
D belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir; dan/atau
D lainnya, .................................................. .
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih .
............... , ...................... (81
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Kepala Kantor,
...................................... [9]
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 34 of 50 --
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PENOLAKAN PERMOHONAN SKB PPNBM
ATAS IMPOR ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG
TERGOLONG MEWAH
[1] Diisi dengan kantor wilayah dan kantor pelayanan pajak yang
menerbitkan surat penolakan permohonan SKB PPnBM.
[2] Diisi dengan Nomor Surat Penolakan Permohonan.
[3] Diisi dengan identitas Wajib Pajak yang mengajukan permohonan SKB
PPnBM, yaitu nama dan NPWP.
[4] Diisi dengan alamat Wajib Pajak yang mengajukan permohonan SKB
PPnBM.
[5] Diisi dengan nomor dan tanggal surat permohonan SKB PPnBM.
[6] Dipilih pada kotak yang sesuai, bisa diisi lebih dari satu.
[7] Diisi dengan nomor Peraturan Menteri ini.
[8] Diisi dengan tempat dan tanggal penerbitan surat penolakan
permohonan SKB PPnBM.
[9] Diisi dengan tanda tangan dan nama kepala kantor pelayanan pajak
penerbit.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 35 of 50 --
E. CONTOH FORMAT SURAT PERMOHONAN PENGGANTIAN SKB PPnBM ATAS
IMPOR ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK
TERGOLONG MEWAH
Nomor Surat
Lampiran
Hal
······································ [1]
······································ [2]
Permohonan Penggantian Surat Keterangan
Bebas Pajak Penjualan atas Barang Mewah
atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
selain kendaraan bermotor
Yth. Kepala Kantor Pelayanan Pajak............ [3]
YANG
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor .. [4] .. /PMK.03/2021 dan
peraturan perubahannya dengan ini:
nama
alamat
NPWP
....................... ...................... [5]
mengajukan permohonan penggantian Surat Keterangan Bebas Pajak Penjualan
atas Barang Mewah atas impor /penyerahan*) sebagai berikut:
nomor ............................................. [6]
tanggal ............................................ .
dengan alasan terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung sebagai
berikut: [71
No. Uraian Semula Seharusnya
Terlampir disampaikan dokumen-dokumen: [8]
1. ················································
2. dst ............................................... .
. ............. , ························· [9]
[10]
Pemohon
*) Dipilih salah satu yang sesuai
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 36 of 50 --
PETUNJUK PENGISIAN PERMOHONAN PENGGANTIAN SKB PPnBM ATAS
IMPOR ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG
TERGOLONG MEWAH
[1] Diisi dengan nomor surat permohonan penggantian SKB PPnBM.
[2] Diisi dengan banyaknya lampiran permohonan penggantian SKB
PPnBM.
[3] Diisi dengan nama dan alamat kantor pelayanan pajak tempat Wajib
Pajak terdaftar.
[4] Diisi dengan nomor Peraturan Menteri ini.
[5] Diisi dengan identitas Wajib Pajak yang mengajukan permohonan,
meliputi: nama, alamat, dan NPWP.
[6] Diisi dengan nomor dan tanggal SKB PPnBM yang diajukan
penggan tian.
[7] Diisi dengan alasan dilakukannya penggantian SKB PPnBM.
[8] Diisi dengan lampiran dokumen yang dipersyaratkan.
[9] Diisi dengan tempat dan tanggal permohonan penggantian SKB PPnBM.
[10] Diisi dengan tanda tangan, nama, dan jabatan pemohon.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 37 of 50 --
F. CONTOH FORMAT SKB PPnBM PENGGANTI ATAS IMPOR ATAU
PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN
KENDARAAN BERMOTOR
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORATJENDERALPAJAK
KANTOR WILAYAH......................... [1]
KANTOR PELAYANAN PAJAK. ............... .
SURAT KETERANGAN BEBAS (SKB)
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
PENGGANTI
Nomor: ..................................... [2]
Kepala Kantor Pelayanan Pajak ....................................... [3] atas nama Direktur
Jenderal Pajak dengan ini menerangkan bahwa:
nama
alamat
NPWP
. ............................................. [4]
jenis usaha ............................................. .
Sesuai dengan surat permohonan nomor: ................ tanggal ............... [5] atau secara
jabatan*) dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2020 tentang
Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai
Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan peraturan perubahannya, maka diberikan
pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas impor/penyerahan*) Barang
Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor sebagai berikut:
[6
No Nama/Jenis Jumlah Nilai Impor / PPnBM yang Keterangan
Barang Kena Paiak Harga Jual*) terutang
( 1) (2) (3) (4) (5) (6)
Total
Sesuai dengan : (7)
Invois (invoice) No. : ... Tanggal : ......
No. Kontrak/dokumen yang dipersamakan: .... Tanggal: ........
Kurs USD 1 = Rp ....... Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor ...... Tanggal .....
Surat Keterangan ini agar diserahkan kepada: [8]
D dalam hal impor, Kantor Pelayanan Bea dan Cukai ............ [9], bersama
dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB); atau
D dalam hal penyerahan, Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan
Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain
kendaraan bermotor:
nama
alamat
NPWP
············································· [10]
Surat Keterangan Be bas Pajak Penjualan atas Barang Mewah Nomor ...... tanggal ....... .
[11] dinyatakan tidak berlaku lagi dan Surat Keterangan Bebas Pajak Penjualan atas
Barang Mewah Pengganti ini berlaku terhitung sejak tanggal ................ [12] .
.............. , ........................ [13]
a.n Direktur Jenderal Pajak
Kepala Kantor
........................................ [14]
*) Dipilih salah satu yang sesuai
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 38 of 50 --
PETUNJUK PENGISIAN SKB PPnBM PENGGANTI ATAS IMPOR ATAU
PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN
KENDARAAN BERMOTOR
[1] Diisi dengan kantor wilayah dan kantor pelayanan pajak yang
menerbitkan SKB PPnBM Pengganti.
[2] Diisi dengan nomor SKB PPnBM Pengganti.
[3] Diisi dengan kantor pelayanan pajak yang menerbitkan SKB PPnBM
Pengganti.
[4] Identitas Wajib Pajak yang mengajukan permohonan.
[5] Diisi dengan nomor dan tanggal surat permohonan penggantian SKB
PPnBM.
[6] Tabel rincian Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain
kendaraan bermotor yang diimpor atau diserahkan.
Kolom ( 1) Diisi dengan nomor urut.
Kolom (2) Diisi dengan nama atau jenis Barang Kena Pajak yang
tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang
diimpor atau yang diterima penyerahannya.
Kolom (3)
Kolom (4)
Kolom (5)
Diisi dengan jumlah unit Barang Kena Pajak yang
tergolong mewah selain kendaraan bermotor.
Diisi dengan Dasar Pengenaan Pajak yang dipakai untuk
menghitung PPnBM pada saat dilakukannya impor atau
penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
selain kendaraan bermotor, yaitu Nilai Impor atau Harga
Jual dalam satuan rupiah. Nilai Impor atau Harga Jual
dalam valuta asing, agar dikonversi dengan kurs sesuai
Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada saat
permohonan dibuat. Nilai Impor atau Harga Jual dalam
valuta asing tersebut agar dicantumkan juga dalam
kolom ini.
Diisi dengan Nilai PPnBM yang dibayar saat
dilakukannya impor atau dipungut saat penyerahan
Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain
kendaraan bermotor dalam satuan rupiah. Dalam hal
PPnBM menggunakan valuta asing, agar kurs
disesuaikan sebagaimana dimaksud dalam kolom (4)
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 39 of 50 --
Kolom (6)
Kolom (7)
serta mencantumkan pula nilai PPnBM yang terutang
dalam valuta asing tersebut.
Diisi dengan tujuan penggunaan Barang Kena Pajak
yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor.
Dalam hal impor atau penyerahan atas:
peluru senjata api dan/ atau peluru senjata api
lainnya untuk keperluan negara;
- pesawat udara dengan tenaga penggerak diisi untuk
angkutan udara niaga;
senjata api dan/ atau senjata ap1 lainnya untuk
keperluan negara;
kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air
semacam itu terutama dirancang untuk
pengangkutan orang, kapal feri dari semuajenis diisi
untuk angkutan umum dan/ atau yacht untuk
kepentingan negara atau angkutan umum; atau
- yacht diisi untuk usaha pariwisata.
Dalam hal impor diisi dengan:
nomor dan tanggal invois (invoice);
kurs mata uang asing serta nomor dan tanggal
Keputusan Menteri Keuangan yang digunakan saat
permohonan.
Dalam hal penyerahan:
- nomor dan tanggal kontrak pembelian, surat
perjanjian jual beli atau dokumen yang
dipersamakan;
- untuk penyerahan menggunakan valuta asmg,
dicantumkan nilai kurs yang digunakan sesuai
dengan Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku
pada saat 8KB PPnBM diterbitkan;
- penjelasan bahwa kurs dapat disesuaikan dengan
kurs yang berlaku saat penerbitan Faktur Pajak.
[8] Diisi dengan asal Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain
kendaraan bermotor diperoleh, dengan cara membubuhkan tanda eek
(✓) pada kotak yang dipilih, yaitu:
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 40 of 50 --
- impor, dalam hal Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain
kendaraan bermotor yang diajukan pembebasan PPnBM berasal dari
impor; atau
- penyerahan, dalam hal Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
selain kendaraan bermotor yang diajukan pembebasan PPnBM
berasal dari penyerahan di dalam Daerah Pabean.
[9] Diisi dengan unit kerja kantor pelayanan bea dan cukai tempat
dokumen impor diselesaikan, contoh: Kantor Pelayanan Utama Bea dan
Cukai Batam.
[10] Diisi dengan identitas Pengusaha Kena Pajak yang melakukan
penyerahan Barang Kena Pajak selain kendaraan bermotor yang
tergolong mewah.
[11] Diisi dengan tanggal SKB PPnBM yang diajukan permohonan
penggantian.
[12] Diisi dengan tanggal SKB PPnBM Pengganti mulai berlaku.
[13] Diisi dengan tempat dan tanggal SKB PPnBM Pengganti.
[14] Diisi dengan tanda tangan dan nama kepala kantor pelayanan pajak
penerbit.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 41 of 50 --
G. CONTOH FORMAT SURAT PENOLAKAN PENGGANTIAN SKB PPnBM ATAS
IMPOR ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG
TERGOLONG MEWAH
Nomor
Hal
Kepada Yth .
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR WILAYAH .................................... [1]
KANTOR PELAYANAN PAJAK .................... .
...................................... [2]
Penolakan Permohonan Penggantian Surat
Keterangan Bebas Pajak Penjualan atas Barang
Mewah
............................................ [3]
............................................ [4]
Sehubungan dengan permohonan penggantian Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang Saudara ajukan melalui surat:
nomor ................................................... [5]
tanggal .................................................. .
dengan ini diberitahukan bahwa permohonan Saudara tidak dapat disetujui, karena
tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,
yaitu: [6]
c:J tidak terdapat kesalahan tulis dan/ atau kesalahan hitung
c:J tidak disertai alasan tertulis dilakukannya penggantian; dan/ atau
D permohonan tidak lengkap.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih .
............... , ...................... (71
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Kepala Kantor,
................................. [8]
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 42 of 50 --
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PENOLAKAN PERMOHONAN
PENGGANTIAN 8KB PPnBM ATAS IMPOR ATAU PENYERAHAN BARANG
KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH
[1] Diisi dengan kantor wilayah dan kantor pelayanan pajak yang
menerbitkan surat penolakan penggantian 8KB PPnBM.
[2] Diisi dengan nomor surat penolakan permohonan penggantian 8KB
PPnBM.
[3] Diisi dengan identitas Wajib Pajak yang mengajukan permohonan
penggantian 8KB PPnBM, yaitu nama dan NPWP.
[4] Diisi dengan alamat Wajib Pajak yang mengajukan permohonan
penggantian 8KB PPnBM.
[5] Diisi dengan nomor dan tanggal surat permohonan penggantian 8KB
PPnBM.
[6] Diisi dengan alasan penolakan permohonan penggantian 8KB PPnBM.
[7] Diisi dengan tempat dan tanggal penerbitan surat penolakan
permohonan penggantian 8KB PPnBM.
[8] Diisi dengan nama dan tanda tangan kepala kantor pelayanan pajak
pen er bit.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 43 of 50 --
H. CONTOH FORMAT SURAT KETERANGAN PEMBATALAN SKB PPnBM ATAS
IMPOR ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG
TERGOLONG MEWAH
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORATJENDERALPAJAK
KANTOR WILAYAH DJP ............................... [1]
KANTOR PELAYANAN PAJAK .......... .
SURAT KETERANGAN PEMBATALAN
SURAT KETERANGAN BEBAS PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
Nomor: ..................................... [2]
Kepala Kantor Pelayanan Pajak ....... [3] atas nama Direktur Jenderal Pajak, dengan
ini menerangkan bahwa Surat Keterangan Bebas Pajak Penjualan atas Barang Mewah
nomor ...................... [4] tanggal ......................... [5] atas Wajib Pajak:
nama : ................................................... [6]
NPWP ................................................... .
alamat . . ................................................. .
dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku.
Kepada Wajib Pajak wajib membayar Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang
dibebaskan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayar ditambah sanksi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan .
.................. , ........................ [7]
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Kepala Kantor Pelayanan Pajak
............................................ [8]
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 44 of 50 --
PETUNJUK PENGISIAN SURAT KETERANGAN PEMBATALAN SKB PPnBM
ATAS IMPOR ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG
TERGOLONG MEWAH
A. Diisi dengan nama kantor wilayah dan kantor pelayanan pajak yang
menerbitkan Surat Keterangan Pembatalan SKB PPnBM.
B. Diisi dengan nomor Surat Keterangan Pembatalan SKB PPnBM.
C. Diisi dengan kantor pelayanan pajak yang menerbitkan Surat
Keterangan Pembatalan SKB PPnBM.
D. Diisi dengan nomor SKB PPnBM yang dibatalkan.
E. Diisi dengan tanggal SKB PPnBM yang dibatalkan.
F. Diisi dengan nama, NPWP, dan alamat pemilik SKB PPnBM yang
dibatalkan.
G. Diisi dengan tempat dan tanggal Surat Keterangan Pembatalan SKB
PPnBM ditandatangani.
H. Diisi dengan nama dan tanda tangan kepala kantor pelayanan pajak
penerbit.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 45 of 50 --
I. CONTOH FORMAT SURAT PERMOHONAN PENGEMBALIAN PPnBM
Nomor Surat
Lampiran
Hal
...................................... [ 1]
······································ [2]
Permohonan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah
(PPnBM) atas Impor/Penyerahan*) Barang Kena Pajak yang tergolong
mewah yang dibebaskan dari pengenaan PPnBM
Yth. Kepala Kantor Pelayanan Pajak............ [3]
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2020 tentang Barang Kena Pajak yang
Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah
dan peraturan perubahannya, dengan ini:
Nama ......................................... [4]
Alamat ........................................ .
NPWP ........................................ .
Jenis
Usaha
mengajukan permohonan untuk diberikan pengembalian PPnBM atas impor/penyerahan*) Barang
Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan
ppnBM sebagai berikut: rsl
PIB Saat Dilakukannya Faktur Pajak Saat Perolehan
impor Barang Kena Pajak Selain Nilai
No Kendaraan Bermotor Jumlah PPnBM
Nilai Nomor
Nomor Tanggal Impor Seri Tanggal Harga Jual
( 1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9)
Total
yang diperoleh dari: [6]
n impor; atau
CJ penyerahan, Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tersebut diperoleh
dari: [7]
Nama
Alamat
NPWP
Alasan diajukannya permohonan:
Terlampir disampaikan dokumen: [8]
1) dalam hal diajukan oleh importir/ pengguna
Barang Kena Pajak yang tergolong mewah;
atau invois (invoice);
Surat Kuasa Khusus (jika ditandatangani kuasa);
kontrak, perjanjian atau dokumen jual bell;
copy nomor izin berusaha dan sertifikat standar atau
surat izin usaha angkutan udara atau izin usaha
1----; angkutan umum di perairan;
copy nomor izin berusaha dan sertifikat standar atau izin
1----; usaha pariwisata;
copy bukti kepemilikan Barang Kena Pajal<: yang
1----; tergolong mewah;
Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan
,___ __, Bill of Lading (B/L) atau Ain.uay Bill (AWB); dan
bukti pembayaran pajak.
2)dalam hal diajukan oleh Wajib Pajak yang
menerima Barang Kena Pajak yang tergolong
mewah
Surat Kuasa Khusus (jika ditandatangani kuasa);
1----;
kontrak, perjanjian atau dokumen jual beli;
1----;
copy nomor izin berusaha dan sertifikat standar atau
surat izin usaha angkutan udara atau izin usaha
1----; angkutan umum di perairan;
copy nomor izin berusaha dan sertifikat standar atau
izin usaha pariwisata;
copy bukti kepemilikan Barang Kena Pajalc yang
,___ __, tergolong mewah; dan
Faktur Pajak dari Pengusaha Kena Pajak Penjual.
............. , .......................... [9]
Pemohon,
·········································· [ 10]
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 46 of 50 --
PETUNJUK PENGISIAN PERMOHONAN PENGEMBALIAN PPnBM
[ 1] Diisi dengan nomor dan tanggal surat permohonan.
[2] Diisi dengan banyaknya lampiran permohonan.
[3] Diisi dengan nama dan alamat kantor pelayanan pajak tempat orang
pribadi atau badan yang mengajukan permohonan pengembalian
PPnBM terdaftar.
[4] Diisi identitas orang pribadi atau badan yang mengajukan permohonan.
[5] Tabel rmc1an kendaraan bermotor yang diajukan permohonan
pengembalian PPnBM.
Kolom (1) Diisi dengan nomor urut.
Kolom (2) Diisi dengan nomor pendaftaran PIB sebagaimana
terdapat pada dokumen PIB berdasarkan Peraturan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang mengatur
tentang PIB.
Kolom (3)
Kolom (4)
Kolom (5)
Kolom (6)
Kolom (7)
Diisi dengan tanggal pendaftaran PIB sebagaimana
terdapat pada dokumen PIB berdasarkan Peraturan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang mengatur
ten tang PIB.
Diisi dengan Dasar Pengenaan Pajak yang dipakai untuk
menghitung PPnBM pada saat dilakukannya impor atau
penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
selain kendaraan bermotor, yaitu Nilai Impor dalam
satuan rupiah. Nilai Impor dalam valuta asing, agar
dikonversi dengan kurs sesuai Keputusan Menteri
Keuangan yang berlaku pada saat permohonan dibuat.
Diisi dengan Nomor Seri Faktur Pajak saat perolehan
Barang Kena Pajak yang tergolong mewah dari
Pengusaha Kena Pajak Penjual.
Diisi dengan tanggal Faktur Pajak saat perolehan
kendaraan bermotor dari Pengusaha Kena Pajak
Penjual.
Diisi dengan Dasar Pengenaan Pajak yang dipakai untuk
menghitung PPnBM pada saat penyerahan Barang Kena
Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor,
yaitu Harga Jual dalam satuan rupiah.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 47 of 50 --
Kolom (8)
Kolom (9)
Diisi dengan jumlah unit Barang Kena Pajak yang
tergolong mewah selain kendaraan bermotor.
Diisi dengan Nilai PPnBM yang dibayar saat
dilakukannya impor atau dipungut saat penyerahan
Barang Kena Pajak yang tergolong mewah dalam satuan
rupiah. Dalam hal PPnBM menggunakan valuta asing,
agar kurs disesuaikan sebagaimana dimaksud dalam
kolom (4) serta mencantumkan pula nilai PPnBM yang
terutang dalam valuta asing tersebut.
[6] Diisi dengan asal Barang Kena Pajak yang tergolong mewah diperoleh,
dengan cara membubuhkan tanda eek { ✓) pada kotak yang dipilih, yaitu:
- impor, dalam hal Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain
kendaraan bermotor yang diajukan permohonan pengembalian
PPnBM berasal dari impor; atau
- penyerahan, dalam hal Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
selain kendaraan bermotor yang diajukan permohonan
pengembalian PPnBM berasal dari penyerahan di dalam daerah
pabean.
[7] Diisi dengan identitas Pengusaha Kena Pajak yang melakukan
penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan
bermotor.
[8] Diisi dengan membubuhkan tanda eek ( ✓) pada dokumen yang
dilampirkan.
[9] Diisi dengan tempat dan tanggal permohonan pengembalian PPnBM
diajukan.
[10) Diisi dengan tanda tangan, nama, dan jabatan pemohon. Permohonan
pengembalian PPnBM dianggap sah jika ditandatangani oleh direksi
atau pengurus yang berwenang dan dibubuhi cap perusahaan yang
bersangkutan. Dalam hal permohonan pengembalian PPnBM
ditandatangani atau diwakilkan kepada orang lain, harus dilampiri
dengan surat kuasa khusus sesuai dengan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 48 of 50 --
J. CONTOH FORMAT
SURAT PENOLAKAN PERMOHONAN
PENGEMBALIAN PPnBM
Nomor
Hal
Kepada Yth .
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORATJENDERALPAJAK
KANTOR WILAYAH ................................. .
KANTOR PELAYANAN PAJAK ............................ [1]
...................................... [2]
Penolakan Permohonan Pengembalian Pajak
Penjualan atas Barang Mewah atas Barang
Kena Pajak yang tergolong mewah selain
kendaraan bermotor
................................... [3]
................................... [4]
Sehubungan dengan permohonan pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah
atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang
Saudara ajukan melalui surat:
nomor : ................................................... [5]
tanggal
dengan ini diberitahukan bahwa permohonan Saudara tidak dapat disetujui, karena
tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,
yaitu:
1.
2.
............................................... [6]
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih .
............... , ...................... [7]
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Kepala Kantor,
...................................... [8]
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 49 of 50 --
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PENOLAKAN PERMOHONAN
PENGEMBALIAN PPnBM
[1] Diisi dengan kantor wilayah dan kantor pelayanan pajak yang
menerbitkan surat penolakan permohonan pengembalian PPnBM.
[2] Diisi dengan nomor surat penolakan permohonan.
[3] Diisi dengan identitas Wajib Pajak yang mengajukan permohonan
pengembalian PPnBM, yaitu nama dan NPWP.
[4] Diisi dengan alamat Wajib Pajak yang mengajukan permohonan
pengembalian PPnBM.
[5] Diisi dengan nomor dan tanggal surat permohonan pengembalian
PPnBM.
[6] Diisi dengan alasan penolakan permohonan pengembaliar.1. PPnBM.
[7] Diisi dengan tempat dan tanggal penerbitan surat penolakan
permohonan pengembalian PPnBM.
[8] Diisi dengan nama dan tanda tangan kepala kantor pelayanan pajak
pen er bit.
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 50 of 50 --