No. 93 of 2025
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the types and tariffs for non-tax revenue (PNBP) related to urgent needs applicable to government procurement agencies. It aims to enhance digital transformation in government procurement processes and streamline the implementation of non-tax revenue collection.
The regulation primarily affects government procurement agencies and service providers involved in the electronic procurement system. It also impacts micro, small, and cooperative businesses that engage in government contracts.
- Pasal 1 outlines that the types of non-tax revenue include fees for electronic procurement services. - Pasal 2 provides exemptions for micro, small, and cooperative businesses with annual transaction values up to Rp15 billion, allowing them to pay a tariff of Rp0.00. - Pasal 3 states that the management of non-tax revenue will be conducted by designated partners who must comply with relevant laws. - Pasal 5 allows partners to charge transaction fees for banking services and electronic signatures, reflecting standard market rates. - Pasal 7 mandates that all collected non-tax revenue must be deposited into the state treasury.
- PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak): Non-Tax Revenue. - Mitra Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak: Partners managing non-tax revenue. - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Government Procurement Policy Agency.
The regulation will take effect 45 days after its promulgation. It repeals and replaces the previous regulation, No. 117 of 2023, regarding non-tax revenue for government procurement.
The regulation references several laws and regulations, including Pasal 14 ayat (1) of Government Regulation No. 44 of 2025, which governs tariff determination and management of non-tax revenue. It also aligns with Presidential Regulation No. 17 of 2023 on digital transformation in government procurement.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 defines the types of non-tax revenue as fees for electronic procurement services provided by government procurement agencies.
Pasal 2 states that micro, small, and cooperative businesses with annual transactions up to Rp15 billion are exempt from non-tax revenue tariffs, paying Rp0.00 instead.
Pasal 3 outlines that the management of non-tax revenue will be handled by designated partners, who must operate within the legal framework governing non-tax revenue.
Pasal 5 allows partners to impose banking transaction fees and electronic signature fees on service providers, based on standard market rates.
Pasal 7 mandates that all collected non-tax revenue must be deposited into the state treasury.
Full text extracted from the official PDF (10K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 93 TAHUN 2025 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEBUTUHAN MENDESAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan percepatan transformasi digital di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan penyesuaian pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu dilakukan penyempurnaan atas ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, -- 1 of 6 -- Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7140); 4. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital di Bidang Pengadaan/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 31); 5. Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354); 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEBUTUHAN MENDESAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH. Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak yang berlaku pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berupa layanan pemilihan penyedia barang/jasa dalam sistem pengadaan secara elektronik. (2) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 2 (1) Dikecualikan dari tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), untuk usaha mikro, kecil, dan koperasi yang nilai akumulasi transaksi dalam 1 (satu) tahun anggaran sampai dengan sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah). (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) mulai berlaku setelah nilai akumulasi transaksi untuk usaha mikro, kecil, dan koperasi di atas Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) dalam kurun waktu 1 (satu) tahun anggaran. -- 2 of 6 -- Pasal 3 (1) Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan oleh Mitra Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak. (2) Mitra Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak. (3) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Mitra Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak juga melaksanakan penugasan berupa pendanaan, perencanaan, pembangunan, pengembangan, pengintegrasian, pengoperasian, serta pemeliharaan sistem pengadaan secara elektronik dan sistem pendukungnya sesuai Peraturan Presiden mengenai percepatan transformasi digital di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah. Pasal 4 (1) Dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Mitra Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat diberikan imbal jasa. (2) Imbal jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. pembagian pendapatan penyelenggaraan layanan pemilihan penyedia barang/jasa dalam sistem pengadaan secara elektronik yang diberikan sebagai pengembalian pendanaan, termasuk biaya jasa layanan atas pelaksanaan tugas Mitra Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3); atau b. pembayaran biaya jasa layanan atas layanan yang dilakukan oleh Mitra Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak setelah masa pengembalian pendanaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a berakhir. (3) Imbal jasa berupa pembagian pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. (4) Imbal jasa berupa pembayaran biaya jasa layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Pasal 5 (1) Terhadap layanan pemilihan penyedia barang/jasa dalam sistem pengadaan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Mitra Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat mengenakan biaya transaksi perbankan, biaya tanda tangan elektronik, dan materai elektronik kepada penyedia barang/jasa sesuai dengan biaya yang secara umum berlaku pada layanan serupa. -- 3 of 6 -- (2) Biaya transaksi perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa biaya transfer dana yang dikenakan oleh penyelenggara jasa sistem pembayaran termasuk penyedia kartu kredit/debit, dan/atau bank acquirer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 6 (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). (2) Besaran, persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah wajib disetor ke Kas Negara. Pasal 8 Transaksi yang telah dilakukan oleh usaha mikro, kecil, dan koperasi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak yang Berlaku Pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, diperhitungkan sebagai jumlah nilai akumulasi transaksi dalam 1 (satu) tahun anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. Pasal 9 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 896), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 10 Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. -- 4 of 6 -- Ditandatangani secara elektronik Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2025 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Œ PURBAYA YUDHI SADEWA Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж -- 5 of 6 -- LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 93 TAHUN 2025 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEBUTUHAN MENDESAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF Layanan pemilihan penyedia barang/jasa dalam sistem pengadaan secara elektronik, dengan nilai kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah: 1. sampai dengan Rp200.000.000,00 per kontrak pengadaan 0,40% dari nilai kontrak pengadaan, dengan tarif maksimum Rp600.000,00 2. di atas Rp200.000.000,00 sampai dengan Rp1.000.000.000.00 per kontrak pengadaan 0,30% dari nilai kontrak pengadaan, dengan tarif maksimum Rp2.000.000,00 3. di atas Rp1.000.000.000,00 sampai dengan Rp5.000.000.000.00 per kontrak pengadaan 0,20% dari nilai kontrak pengadaan, dengan tarif maksimum Rp5.000.000,00 4. di atas Rp5.000.000.000,00 sampai dengan Rp50.000.000.000.00 per kontrak pengadaan 0,10% dari nilai kontrak pengadaan, dengan tarif maksimum Rp25.000.000,00 5. di atas Rp50.000.000.000,00 per kontrak pengadaan 0,05% dari nilai kontrak pengadaan, dengan tarif maksimum Rp200.000.000,00 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. PURBAYA YUDHI SADEWA -- 6 of 6 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
tentang PNBP / PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 93/2025. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 10 specifies that this regulation will take effect 45 days after its promulgation.
Pasal 9 indicates that this regulation repeals and replaces Peraturan Menteri Keuangan No. 117 of 2023.