No. 92 of 2020
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.03/2020 Tahun 2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.03/2020 Tahun 2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the criteria and details for religious services that are exempt from Value Added Tax (VAT) in Indonesia. It aims to clarify which religious services are not subject to taxation, thereby providing guidance for both service providers and consumers in the religious sector.
This regulation affects religious organizations, travel agencies, and service providers involved in religious activities, particularly those offering services related to Hajj and Umrah pilgrimages, as well as other religious events and ceremonies.
- Pasal 2 states that certain religious services are exempt from VAT. - Pasal 3 outlines specific services that qualify for this exemption, including services related to places of worship, preaching, and religious activities. - Pasal 4 details additional religious services that are exempt, such as government-organized pilgrimages and those organized by travel agencies. - Pasal 6 requires that travel agencies providing Hajj services must have the necessary permits from the relevant government authority. - Pasal 7 clarifies that if religious travel services include trips to other locations not related to religious activities, those services will be subject to VAT. - Pasal 8 specifies the VAT calculation method for taxable services related to religious travel. - Pasal 9 states that input tax on goods and services related to taxable services cannot be credited. - Pasal 10 indicates that this regulation comes into effect 30 days after its promulgation.
- Jasa Kena Pajak (Taxable Services): Services subject to VAT under the VAT Law. - Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler (Regular Hajj Services): Government-organized Hajj services. - Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (Special Hajj Services): Specially organized Hajj services by travel agencies.
This regulation is effective 30 days after its promulgation on July 23, 2020. It does not explicitly mention replacing or amending any previous regulations.
The regulation references several laws and regulations, including the VAT Law (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983) and the Government Regulation (Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012), which provide the legal framework for VAT implementation in Indonesia.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 2 states that certain religious services are exempt from VAT, which includes services related to places of worship and religious activities.
Pasal 3 lists specific services exempt from VAT, including services for places of worship, preaching, and organizing religious activities.
Pasal 6 mandates that travel agencies providing Hajj services must obtain permits from the relevant government authority.
Pasal 7 clarifies that if religious travel services include trips to non-religious locations, those services will be subject to VAT.
Pasal 8 specifies that VAT for taxable services related to religious travel is calculated at a rate of 10% based on the taxable base.
Full text extracted from the official PDF (10K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 92 /PMK.03/2020 Menimbang Mengingat TENTANG KRITERIA DAN/ATAU RINCIAN JASA KEAGAMAAN YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir ' dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai; 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Jwww.jdih.kemenkeu.go.id -- 1 of 8 -- Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069); 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang - Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5271); 5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745); www.jdih.kemenkeu.go.id -- 2 of 8 -- Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG KRITERIA DAN/ ATAU RINCIAN JASA KEAGAMAAN YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILA!. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah . 2. Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dipungut berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. 3. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. 4 . Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler adalah penyelenggaraan ibadah haji yang dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanan yang bersifat umum. 5 . Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah penyelenggaraan ibadah haji yang dilaksanakan oleh penyelenggara ibadah haji khusus dengan pengelolaan , pembiayaan, dan pelayanan yang bersifat khusus . 6. Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah adalah rangkaian kegiatan perjalanan ibadah umrah di luar musim haji yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan jemaah, yang dilaksanakan oleh pemerintah dan/ atau penyelenggara perjalanan ibadah umrah. 7. Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai lmpor, Nilai Ekspor, atau nilai lain J www.jdih.kemenkeu.go.id -- 3 of 8 -- yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang . Pasal 2 Jasa tertentu dalam kelompok jasa keagamaan termasuk jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 3 Jasa tertentu dalam kelompok jasa keagamaan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi : a. jasa pelayanan rumah ibadah; b. jasa pemberian khotbah atau dakwah; c. jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan; dan d. jasa lainnya di bidang keagamaan . Pasal 4 ( 1) J asa lainnya di bidang keagamaan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d meliputi: a. jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh pemerintah; dan b. jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh biro perjalanan wisata. (2) Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. jasa Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler; dan b. jasa Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah, ke Kota Makkah dan Kota Madinah. (3) Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan o leh biro perjalanan wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. j asa Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan/ atau Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah ke Kota Makkah dan Kota Madinah; www.jdih.kemenkeu.go.id -- 4 of 8 -- b. jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Yerusalem dan/atau Kota Sinai kepada peserta perjalanan yang beragama Kristen; c. jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Vatikan dan/ atau Kota Lourdes kepada peserta perjalanan yang beragama Katolik; d. jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Uttar Pradesh dan/ atau Kota Haryana kepada peserta perjalanan yang beragama Hindu; e. jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Bodh Gaya dan/ atau Kota Bangkok kepada peserta perjalanan yang beragama Buddha; dan f. jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Qufu kepada peserta perjalanan yang beragama Khonghucu. Pasal 5 Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (3) berupa penyerahan paket perjalanan, pemesanan sarana angkutan, dan/ a tau pemesanan sarana akomodasi, termasuk Jasa bimbingan perjalanan ibadah, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan. Pasal 6 (1) Jasa Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dilakukan oleh biro pe rjalanan wisata yang telah memiliki izin untuk menyelenggarakan ibadah haji khusus dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. (2) Jasa Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (3) huruf a dilakukan oleh biro perjalanan wisata yang telah memiliki izin untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah www.jdih.kemenkeu.go.id -- 5 of 8 -- dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Pasal 7 (1) Dalam hal jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat ( 1) selain menyelenggarakan perjalanan ibadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (3) juga menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain, jasa penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain dikenai Pajak Pertambahan Nilai. (2) Termasuk dalam penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain se bagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu perjalanan ke tempat lain bukan dalam rangka transit baik tercantum atau tidak tercantum dalam penawaran jasa penyelenggaraan perjalanan. Pasal 8 (1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak. (2) Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa nilai lain sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih atas jasa penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain, dalam hal tagihan dirinci antara tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain . (3) Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa nilai lain sebesar 5% (lima persen) dari keseluruhan jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih atas jasa penyelenggaraan perjalanan, dalam hal tagihan tidak dirinci antara tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 6 of 8 -- Pasal 9 Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak yang berhubungan dengan penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) tidak dapat dikreditkan. Pasal 10 Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. J,www.jdih.kemenkeu.go.id -- 7 of 8 -- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia . Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 2020 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd . SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Juli 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 819 Salinan sesuai dengan aslinya la Biro Umum ministrasi Kementerian www.jdih.kemenkeu.go.id -- 8 of 8 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.03/2020 Tahun 2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai
tentang PERPAJAKAN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 92/PMK.03/2020/2020. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 9 states that input tax on goods and services related to taxable services cannot be credited.
Pasal 10 indicates that this regulation takes effect 30 days after its promulgation.