No. 92 of 2023
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92 Tahun 2023 tentang Mekanisme Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Atas Pajak Ditanggung Pemerintah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92 Tahun 2023 tentang Mekanisme Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Atas Pajak Ditanggung Pemerintah
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the mechanisms for the implementation and accountability of taxes borne by the government (Pajak Ditanggung Pemerintah, or Pajak DTP). It aims to create a more orderly and transparent management of these taxes as part of the government's fiscal policy to stimulate the economy through budgetary subsidies. The regulation replaces the previous regulation from 2010 and its amendments, ensuring compliance with current laws and enhancing fiscal discipline.
The regulation primarily affects government entities involved in financial management, including the Ministry of Finance, the Directorate General of Taxes, and various budget users (Pengguna Anggaran). It also impacts companies receiving subsidies from the government, particularly those involved in producing, selling, exporting, or importing goods and services that meet public needs.
- **Pasal 1** defines Pajak DTP as taxes paid by the government within the budget limits set in the state budget (APBN). - **Pasal 2** outlines that Pajak DTP includes various types of subsidies such as PPh DTP, PPN DTP, and PPnBM DTP. - **Pasal 3** states that fiscal incentives for Pajak DTP are established in the APBN law, with specific tax objects designated by the Minister. - **Pasal 4** designates the Director handling compliance and revenue as the Budget User Authority (KPA) for Pajak DTP subsidies, with provisions for acting officials in case of vacancies. - **Pasal 5** mandates that the budget for Pajak DTP subsidies is allocated in the APBN and managed according to legal provisions. - **Pasal 6** requires the KPA to maintain records of Pajak DTP realizations and prepare reports based on data from relevant directorates. - **Pasal 7** outlines the formal and material testing of subsidy claims by the Budget User, including the issuance of payment orders (SPM) and tax payment receipts (SSP). - **Pasal 9** details the responsibilities of the Treasury Office (KPPN) in reviewing and approving payment orders related to Pajak DTP.
- Pajak DTP (Government-Borne Tax) - APBN (State Budget) - KPA (Budget User Authority) - SSP (Tax Payment Receipt) - SPM (Payment Order) - SP2D (Order for Fund Disbursement) - LRA (Budget Realization Report) - LO (Operational Report) - LK (Financial Report)
The regulation came into effect on September 18, 2023, and it replaces the previous regulation, Minister of Finance Regulation No. 228/PMK.05/2010 and its amendments.
The regulation interacts with various laws and regulations, including the State Treasury Law (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004) and the Ministry of Finance's organizational regulations. It also aligns with the broader fiscal policies outlined in the APBN and ensures compliance with the financial management framework established by the government.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
According to Pasal 1, Pajak DTP is defined as taxes owed that are paid by the government within the budget limits set in the state budget (APBN), unless specified otherwise by law.
Pasal 2 specifies that Pajak DTP includes various subsidies such as PPh DTP, PPN DTP, and PPnBM DTP, which are essential for fiscal management.
Under Pasal 3, fiscal incentives for Pajak DTP are determined in the APBN law, with the Minister responsible for designating specific tax objects eligible for these incentives.
Pasal 4 establishes that the Director responsible for compliance and revenue is designated as the KPA for Pajak DTP subsidies, with provisions for acting officials in case of vacancies.
Per Pasal 5, the budget for Pajak DTP subsidies must be allocated in the APBN and managed in accordance with applicable laws.
Full text extracted from the official PDF (30K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN jdih.kemenkeu.go.id I �)1 ,,. -;,-- � � A , � � • I ' ' ..,,,.,,"""' .. '"' MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 92 TAHUN 2023 TENT ANG MEKANISME PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PAJAK DITANGGUNG PEMERINTAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang Mengingat a. bahwa untuk memberikan stimulus perekonomian, pemerintah mengalokasikan belanja subsidi dalam rangka pemberian insentif fiskal pajak ditanggung pemerintah sebagai salah satu kebijakan fiskal; b. bahwa agar pajak ditanggung pemerintah dapat ditatausahakan dan dikelola secara lebih tertib dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta berdasarkan kewenangan Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran se bagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2010 tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237 /PMK.05/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2010 tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah; 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); -- 1 of 15 -- jdih.kemenkeu.go.id Menetapkan 4. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG MEKANISME PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PAJAK DITANGGUNG PEMERINTAH. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pajak Ditanggung Pemerintah yang selanjutnya disebut Pajak DTP adalah pajak terutang yang dibayar oleh pemerintah dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara. 2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. 4. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi BUN. 5. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kemen terian / lembaga. 6. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kemen terian / lem baga. 7. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN. 8. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kementerian/lembaga yang bersangkutan. 9. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara U mum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor -- 2 of 15 -- jdih.kemenkeu.go.id pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN. 10. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/ atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN. 11. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran. 12. Surat Setoran Pajak yang selanjutnya disingkat SSP adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri. 13. Pajak Penghasilan yang selanjutnya disingkat PPh adalah Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang PPh. 14. Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPN. 15. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang selanjutnya disingkat PPnBM adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPN. 16. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan PA dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN. 17. Belanja Subsidi Bagian Anggaran 999.07 yang selanjutnya disebut Belanja Subsidi adalah alokasi anggaran yang diberikan pemerintah kepada perusahaan negara, lembaga pemerintah atau pihak ketiga lainnya yang memproduksi, menjual, mengekspor, atau mengimpor barang dan/atau jasa untuk memenuhi hajat hidup orang banyak sedemikian rupa sehingga harga jualnya dapat dijangkau oleh masyarakat. 18. Kuasa Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Kuasa BUN adalah pejabat yang diangkat oleh BUN untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan APBN dalam wilayah kerja yang ditetapkan. 19. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan. 20. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara. 21. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA. t -- 3 of 15 -- jdih.kemenkeu.go.id 22. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM. 23. Laporan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disingkat LRA adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/ defisit, dan pembiayaan, serta sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode. 24. Laporan Operasional yang selanjutnya disingkat LO adalah laporan yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah pusat/ daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintah dalam 1 (satu) periode pelaporan. 25. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat UAKPA, adalah unit akuntansi instansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan tingkat satuan kerj a. 26. Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang di proses dengan beberapa sistem/ subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama. 27. Laporan Keuangan yang selanjutnya disingkat LK adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBN berupa LRA, laporan arus kas, LO, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, neraca, dan catatan atas laporan keuangan. 28. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SPTJM adalah pernyataan yang diterbitkan/ dibuat oleh KPA BUN yang memuat jaminan atau pernyataan bahwa seluruh pengeluaran telah dihitung dengan benar. Pasal 2 Pajak DTP yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. Belanja Subsidi Pajak DTP, berupa: 1. Belanja Subsidi PPh DTP; 2. Belanja Subsidi PPN DTP; dan 3. Belanja Subsidi PPnBM DTP. b. Pendapatan Pajak DTP, berupa: 1. pendapatan PPh DTP; 2. pendapatan PPN DTP; dan 3. pendapatan PPnBM DTP. Pasal 3 (1) Pemberian insentif fiskal Pajak DTP ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai APBN. (2) Berdasarkan pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan objek pajak tertentu yang mendapatkan insentif fiskal Pajak DTP. -- 4 of 15 -- jdih.kemenkeu.go.id Pasal 4 ( 1) Direktur yang menangani urusan potensi, kepatuhan, dan penerimaan pada Direktorat Jenderal Pajak ditetapkan sebagai KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP. (2) Dalam hal pejabat definitifyang ditunjuk sebagai KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan, Direktur yang menangani urusan kepatuhan internal dan transformasi sumber daya aparatur ditetapkan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP. (3) Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan suatu keadaan yang menyebabkan pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan; dan/atau b. masih terisi namun pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP tidak dapat melaksanakan tugas melebihi 45 (empat puluh lima) hari. (4) Penetapan pelaksana tugas KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir dalam hal KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. telah terisi kembali oleh pejabat definitif; dan/ atau b. pejabat definitif kembali dapat melaksanakan tugas. (5) Pelaksana tugas KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang sama dengan KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (6) KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang untuk menetapkan pejabat perbendaharaan lainnya meliputi PPK dan PPSPM. (7) Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak ditetapkan sebagai KPA Pendapatan Pajak DTP. Pasal 5 (1) Anggaran Belanja Subsidi Pajak DTP dialokasikan dalam APBN. (2) Pengalokasian anggaran dan perubahan anggaran Belanja Subsidi Pajak DTP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pasal 6 (1) KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 menatausahakan data dan informasi realisasi Pajak DTP sehubungan dengan insentif Pajak DTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Berdasarkan data dan informasi realisasi Pajak DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP menyusun berita acara. (3) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan data dari direktorat terkait pada Direktorat Jenderal Pajak serta instansi terkait lainnya. t -- 5 of 15 -- jdih.kemenkeu.go.id (4) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP memproses pengesahan pendapatan Pajak DTP dan Belanja Subsidi Pajak DTP. Pasal 7 (1) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), PPK Belanja Subsidi Pajak DTP melakukan pengujian secara formal dan material terhadap kelengkapan dan kebenaran administrasi tagihan Belanja Subsidi Pajak DTP dalam DIPA BUN. (2) Dalam hal tagihan sudah dinyatakan lengkap dan benar, PPK Belanja Subsidi Pajak DTP: a. menerbitkan SSP DTP atau dokumen yang dipersamakan berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2); b. menyusun SPTJM untuk ditandatangani oleh KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP, sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; c. menerbitkan SPP Belanja Subsidi Pajak DTP yang bersifat permintaan pengesahan pendapatan Pajak DTP dan Belanja Subsidi Pajak DTP, yang disusun dengan mencatat: 1) pendapatan Pajak DTP sesuai dengan jenis Pajak DTP dengan nilai masing-masing sebesar nilai yang tercantum dalam SSP DTP sebagaimana dimaksud dalam huruf a; 2) Belanja Subsidi Pajak DTP sesuai dengan jenis Belanja Subsidi Pajak DTP dengan nilai yang sama dengan nilai SSP DTP se bagaimana dimaksud dalam huruf a; dan 3) jumlah total nilai pengesahan pendapatan Pajak DTP sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan jumlah total nilai pengesahan Belanja Subsidi Pajak DTP sebagaimana dimaksud pada angka 2) yang bernilai sama besar. (3) PPK Belanja Subsidi Pajak DTP menyampaikan SPP Belanja Subsidi Pajak DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dengan melampirkan SSP DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan SPTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b kepada PPSPM. Pasal 8 (1) Berdasarkan SPP Belanja Subsidi Pajak DTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), PPSPM Belanja Subsidi Pajak DTP melakukan pengujian secara formal terhadap kelengkapan dan kebenaran administrasi tagihan dan ketersediaan alokasi anggaran Belanja Subsidi Pajak DTP dalam DIPA BUN. (2) Dalam hal SPP Belanja Subsidi Pajak DTP dinyatakan lengkap dan benar, PPSPM Belanja Subsidi Pajak DTP menerbitkan dan menyampaikan SPM Belanja Subsidi -- 6 of 15 -- jdih.kemenkeu.go.id Pajak DTP kepada KPPN dengan melampirkan SPTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b. (3) Dalam hal SPP Belanja Subsidi Pajak DTP dinyatakan tidak lengkap dan/ atau tidak benar, PPSPM mengembalikan SPP Belanja Subsidi Pajak DTP secara tertulis disertai alasan penolakan atau pengembalian SPP Belanja Subsidi Pajak DTP tersebut paling lama 1 (satu) hari kerja setelah SPP dimaksud diterima. (4) SPM Belanja Subsidi Pajak DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat perintah pengesahan pendapatan Pajak DTP dan Belanja Subsidi Pajak DTP. Pasal 9 (1) KPPN menerima dan melakukan penelitian dan pengujian atas SPM Belanja Subsidi Pajak DTP yang disampaikan oleh PPSPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2). (2) Penelitian dan pengujian SPM sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pencairan anggaran pendapatan dan belanja negara atas beban bagian anggaran bendahara umum negara pada KPPN. (3) Berdasarkan hasil penelitian dan pengujian SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPN menerbitkan SP2D Belanja Subsidi Pajak DTP. (4) SP2D Belanja Subsidi Pajak DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat pengesahan terhadap pendapatan Pajak DTP dan Belanja Subsidi Pajak DTP. (5) Batas waktu penyampaian SPM Belanja Subsidi Pajak DTP kepada KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran. Pasal 10 SPM Belanja Subsidi Pajak DTP yang telah diterbitkan SP2D menjadi dasar bagi: a. KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP untuk mengakui dan mencatat realisasi Belanja Subsidi Pajak DTP pada LK BUN pengelolaan Belanja Subsidi (BA BUN 999.07) sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan belanja subsidi; dan b. KPA pendapatan Pajak DTP untuk mengakui dan mencatat realisasi pendapatan Pajak DTP pada LK kementerian/lembaga (BA 015) sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan instansi. Pasal 11 Kebijakan akuntansi dan pelaporan keuangan Belanja Subsidi Pajak DTP dan pendapatan Pajak DTP dilaksanakan sesuai dengan kebijakan akuntansi atas transaksi belanja subsidi dan pendapatan pajak ditanggung pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. -- 7 of 15 -- jdih.kemenkeu.go.id Pasa112 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2010 tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 632) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237 /PMK.05/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2010 tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 898), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasa113 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tangga1 diundangkan. t -- 8 of 15 -- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 September 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 737 Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian Ditandatangani secara elektronik DEWI SURIANI HASLAM jdih.kemenkeu.go.id -- 9 of 15 -- jdih.kemenkeu.go.id LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 92 TAHUN 2023 TENTANG MEKANISME PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PAJAK DITANGGUNG PEMERINTAH A. FORMAT SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK PAJAK DITANGGUNG PEMERINTAH SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK PAJAK DITANGGUNG PEMERINTAH (SPTJM PAJAK DTP) Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : (1) NIP : (2) J abatan : Kuasa Pengguna Anggaran Menyatakan sesungguhnya bahwa: 1. Perhitungan ..... (3) ..... sebesar ..... (4) ..... (dengan hurujJ telah dihitung dengan benar. 2. Apabila di kemudian hari terdapat kesalahan atas perhitungan ..... (5) ..... tersebut, kami bertanggung jawab sepenuhnya atas kesalahan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Bukti-bukti pembebanan anggaran Belanja Subsidi Pajak DTP terhadap perhitungan pemotongan Pajak DTP tersebut di atas disimpan untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan aparat pengawasan fungsional. Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sesungguhnya. Jakarta, (6) Kuasa Pengguna Anggaran ........................................................................... (7) ........................................................................... (8) ........................................................................... (9) -- 10 of 15 -- jdih.kemenkeu.go.id PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK PAJAK DITANGGUNG PEMERINTAH (SPTJM PAJAK DTP) NO URAIAN ISIAN (1) Diisi dengan nama lengkap penanda tangan SPTJM. (2) Diisi dengan NIP penanda tangan SPTJM. (3) Diisi dengan uraian akun Belanja Subsidi Pajak DTP. (4) Diisi dengan nilai bruto Belanja Subsidi Pajak DTP sebesar sama dengan nilai Pai ak DTP. (5) Diisi dengan uraian akun Belanja Subsidi Pajak DTP. (6) Diisi dengan tanggal penerbitan SPTJM. (7) Diisi dengan tanda tangan dan stempel dinas atau tanda tangan elektronik. (8) Diisi dengan nama lengkap penanda tangan SPTJM. (9) Diisi dengan NIP penanda tangan SPTJM. -- 11 of 15 -- jdih.kemenkeu.go.id B. KEBIJAKAN AKUNTANSI ATAS TRANSAKSI BELANJA SUBSIDI DAN PENDAPATAN PAJAK DITANGGUNG PEMERINTAH Pajak DTP adalah pajak terutang yang dibayar oleh pemerintah dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan dalam APBN, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang mengenai APBN. Belanja Subsidi merupakan alokasi anggaran yang diberikan pemerintah kepada perusahaan negara, lembaga pemerintah, atau pihak ketiga lainnya yang memproduksi, menjual, mengekspor, atau mengimpor barang dan/ atau jasa untuk memenuhi hajat hidup orang banyak sedemikian rupa sehingga harga jualnya dapat dijangkau oleh masyarakat. Pajak DTP ditagihkan pembebanannya pada alokasi anggaran Belanja Subsidi pada Bagian Anggaran Pengelolaan Belanja Subsidi (BA BUN 999.07). Pengalokasian anggaran dan perubahan anggaran Belanja Subsidi Pajak DTP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Proses bisnis realisasi anggaran Belanja Subsidi menggunakan mekanisme penerbitan SPM/SP2D Belanja Subsidi Pajak DTP yang bersifat pengesahan dengan potongan pendapatan Pajak DTP dengan nilai pembayaran nihil. Secara sistem akuntansi dan pelaporan keuangan, transaksi Pajak DTP melibatkan pencatatan dan penyajian di beberapa unit akuntansi dan pelaporan keuangan sebagai berikut: 1. Pencatatan dan penyajian Belanja Subsidi Pajak DTP oleh KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP pada satuan kerja BUN di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (BA BUN 999.07). 2. Pencatatan dan penyajian pendapatan Pajak DTP oleh KPA Pendapatan Pajak DTP pada satuan kerja di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (BA 015). 3. Pencatatan dan penyajian eliminasi resiprokal LO dan neraca atas transaksi Pajak DTP pada entitas konsolidator tingkat Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Kebijakan akuntansi untuk pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi Belanja Subsidi Pajak DTP, sebagai berikut: 1. Pengakuan Belanja Subsidi Pajak DTP oleh KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP (BA BUN 999.07) dilakukan bersamaan dengan pengakuan pendapatan Pajak DTP oleh KPA Pendapatan Pajak DTP (BA 015) melalui mekanisme penerbitan SPM/SP2D Belanja Subsidi Pajak DTP yang bersifat pengesahan, yaitu pada saat SPM Belanja Subsidi Pajak DTP yang bersifat pengesahan dan nihil dengan potongan penerimaan Pajak DTP telah diterbitkan SP2D-nya oleh KPPN. 2. Belanja Subsidi Pajak DTP diukur sebesar nilai SPM/SP2D Belanja Subsidi Pajak DTP yang bersifat pengesahan dan pendapatan Pajak DTP diukur sebesar nilai potongan pada SPM/SP2D Belanja Subsidi Pajak DTP yang bersifat pengesahan. 3. Nilai Belanja Subsidi Pajak DTP disajikan oleh KPA Belanja Subsidi Pajak DTP (BA BUN 999.07) sebagai Belanja Subsidi di LRA dan sebagai beban subsidi di LO pos kegiatan operasional. 4. Nilai pendapatan Pajak DTP disajikan oleh KPA Pendapatan Pajak DTP (BA 015) sebagai pendapatan perpajakan di LRA dan sebagai pendapatan LO perpajakan di LO pos kegiatan operasional. i -- 12 of 15 -- jdih.kemenkeu.go.id 5. Dalam hal tagihan subsidi Pajak DTP telah terverifikasi namun belum dilakukan pengesahan sampai dengan periode pelaporan keuangan, maka: a. KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP mengakui dan mencatat nilai tagihan tersebut sebagai beban subsidi di LO pos kegiatan operasional dan sebagai Belanja Subsidi yang masih harus dibayar di neraca pada LK BUN Pengelolaan Belanja Subsidi (BA BUN 999.07) sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan Belanja Subsidi; b. KPA Pendapatan Pajak DTP mengakui dan mencatat nilai tagihan tersebut sebagai pendapatan-LO perpajakan di LO pos kegiatan operasional dan sebagai pendapatan yang masih harus diterima di neraca pada LK kementerian/lembaga (BA 015) sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan instansi; c. Pada tahun berikutnya, saat tagihan subsidi telah diterbitkan SP2D, pengakuan dan pencatatan akrual sebagaimana huruf a dan b di atas dilakukan jurnal penyesuaian untuk mengeliminasi kewajiban Belanja Subsidi dan beban subsidi-LO serta pendapatan yang masih harus diterima dan pendapatan-LO perpajakan. 6. Dalam hal tagihan subsidi Pajak DTP belum terverifikasi dan tidak dapat diestimasikan nilainya secara andal sampai dengan periode pelaporan keuangan, maka: a. KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP mengungkapkan secara memadai potensi kewajiban Belanja Subsidi Pajak DTP pada catatan atas laporan keuangan dan tidak mengakui tagihan subsidi tersebut sebagai beban subsidi Pajak DTP sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan belanja subsidi; dan b. KPA Pendapatan Pajak DTP mengungkapkan secara memadai potensi pendapatan perpajakan DTP pada catatan atas laporan keuangan dan tidak mengakui tagihan subsidi tersebut sebagai pendapatan-LO Pajak DTP sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan instansi. 7. Untuk memastikan kesesuaian antara nilai Belanja Subsidi Pajak DTP dengan nilai pendapatan Pajak DTP serta nilai Belanja Subsidi yang masih harus dibayar dengan nilai pendapatan yang masih harus diterima maka dilakukan rekonsiliasi antara UAKPA Belanja Subsidi Pajak DTP (BA BUN 999.07) dengan UAKPA Pendapatan Pajak DTP (BA 015) sebelum laporan keuangan disampaikan kepada unit akuntansi di atasnya untuk tujuan konsolidasi. 8. Belanja Subsidi Pajak DTP dan pendapatan Pajak DTP diungkapkan secara memadai dan paling sedikit menjelaskan informasi mengenai: a. Nilai realisasi anggaran masing-masing Belanja Subsidi Pajak DTP dan/ a tau pendapatan Pajak DTP; b. Jenis Belanja Subsidi Pajak DTP dan/ a tau pendapatan Pajak DTP; c. Nilai Belanja Subsidi yang masih harus dibayar (jika ada); d. Nilai pendapatan yang masih harus diterima (jika ada); e. Nilai kewajiban jangka panjang subsidi dan jenis subsidi yang tertunggak tagihannya serta keterangan reklasifikasinya dari Belanja Subsidi yang masih harus dibayar (jika ada); dan f. Informasi tagihan kurang bayar Belanja Subsidi yang belum dapat ditentukan nilai keandalan tagihannya (jika ada). 9. Untuk penyusunan laporan keuangan secara konsolidasian tahunan pada tingkat LKPP, dilakukan eliminasi transaksi resiprokal pengakuan -- 13 of 15 -- jdih.kemenkeu.go.id dan penyajian terhadap pendapatan Pajak DTP dan Belanja Subsidi Pajak DTP. Kebijakan akuntansi konsolidasian laporan keuangan tingkat LKPP untuk Pajak DTP sebagai berikut: a. Konsolidasi Laporan Keuangan di LRA 1) Entitas konsolidator pelaporan tingkat LKPP menggabungkan LRA seluruh entitas pelaporan bagian anggaran, baik Bagian Anggaran kementerian/lembaga maupun BA BUN. 2) Tidak ada eliminasi atas penyajian Belanja Subsidi Pajak DTP terhadap penyajian pendapatan Pajak DTP. 3) Konsolidasi pendapatan Pajak DTP dan Belanja Subsidi Pajak DTP disajikan di LRA secara bruto pada masing-masing pos pendapatan perpajakan dan pos belanja subsidi. 4) Pendapatan Pajak DTP dan Belanja Subsidi Pajak DTP di LRA disajikan sebagai ketaatan dalam pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran yang diamanatkan dan ditetapkan dalam APBN, sehingga penyajian realisasinya diperbandingkan dengan pagu anggarannya dalam satu tahun anggaran. b. Konsolidasi Laporan Keuangan di Laporan Arus Kas (LAK) 1) Entitas konsolidator pelaporan tingkat LKPP menggabungkan LAK yang ada di entitas pelaporan BUN yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum. 2) Tidak ada eliminasi atas penyajian arus kas masuk pendapatan Pajak DTP dan penyajian arus kas keluar Belanja Subsidi untuk Pajak DTP. 3) Konsolidasi pendapatan Pajak DTP dan Belanja Subsidi Pajak DTP disajikan di LAK secara bruto masing-masing pos arus kas dari operas1. 4) Penyajian arus kas dari operasi secara bruto di LAK terhadap pendapatan Pajak DTP dan Belanja Subsidi Pajak DTP memberikan informasi historis transaksional masing-masing pos arus kas dari operasi pemerintah, dan dapat juga digunakan sebagai pengendalian dan konsisten perlakuan akuntansi atas transaksi berbasis kas yang berlaku terhadap penyajian LRA dan LAK. c. Konsolidasi Laporan Keuangan di LO 1) Entitas konsolidator pelaporan tingkat LKPP mengkonsolidasi LO seluruh entitas pelaporan bagian anggaran, baik Bagian Anggaran kementerian/lembaga maupun BA BUN. 2) Dalam melakukan konsolidasi sebagaimana dimaksud angka 1), diperlukan eliminasi transaksi resiprokal di tingkat LKPP terhadap penyajian di LO untuk nilai beban subsidi Pajak DTP yang berhubungan dengan penyajian pendapatan-LO Pajak DTP dengan nilai yang sama se bagaimana didasarkan dalam satu dokumen yang sama dalam SPM/SP2D Belanja Subsidi Pajak DTP yang bersifat pengesahan dengan potongan Pajak DTP tahun anggaran berjalan. d. Konsolidasi Laporan Keuangan di Neraca 1) Entitas konsolidator pelaporan tingkat LKPP mengkonsolidasi neraca seluruh entitas pelaporan bagian anggaran, baik Bagian Anggaran kementerian/lembaga maupun BA BUN. 2) Dalam melakukan konsolidasi sebagaimana dimaksud angka 1), dilakukan eliminasi transaksi resiprokal di tingkat LKPP terhadap penyajian di neraca untuk nilai kewajiban (Belanja Subsidi yang masih harus dibayar Pajak DTP) yang berhubungan dengan penyajian aset (pendapatan yang masih harus diterima Pajak DTP) dengan nilai yang sama sebagaimana didasarkan dalam satu -- 14 of 15 -- MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian Ditandatangani secara elektronik DEWI SURIANI HASLAM jdih.kemenkeu.go.id dokumen yang sama dalam tagihan subsidi pajak DTP yang telah terverifikasi, namun belum dilakukan pengesahan sampai dengan periode pelaporan keuangan. t -- 15 of 15 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92 Tahun 2023 tentang Mekanisme Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Atas Pajak Ditanggung Pemerintah
tentang PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 92/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
According to Pasal 6, the KPA is required to maintain records of Pajak DTP realizations and prepare reports based on data from relevant directorates.
Pasal 7 outlines the process for formal and material testing of subsidy claims by the Budget User, including the issuance of payment orders (SPM) and tax payment receipts (SSP).
Pasal 9 details the responsibilities of the KPPN in reviewing and approving payment orders related to Pajak DTP, ensuring compliance with financial regulations.