No. 91 of 2023
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit
This regulation has been revoked and no longer applies.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the framework for managing the Palm Oil Revenue Sharing Fund (DBH Sawit) in Indonesia, detailing how funds are allocated, used, and monitored to support local government initiatives related to palm oil production. It aims to ensure equitable distribution of revenue generated from palm oil exports and to mitigate fiscal disparities among regions.
The regulation primarily affects local governments (Daerah) in Indonesia, particularly those involved in palm oil production. It also impacts the Ministry of Finance, the Directorate General of Financial Balance, and other related ministries responsible for agriculture, public works, and environmental management.
- **Budgeting and Allocation**: Article 2 outlines that the management of DBH Sawit includes budgeting, allocation, usage, distribution, and monitoring. - **Revenue Sources**: According to Article 3, DBH Sawit is derived from export duties and levies on palm oil and its derivatives, with a minimum allocation set at 4% of the national revenue from these sources. - **Usage of Funds**: Article 16 specifies that at least 80% of DBH Sawit must be used for infrastructure development and maintenance, while up to 20% can be allocated for other activities such as social protection for workers and sustainable palm oil initiatives. - **Reporting Requirements**: Article 21 mandates local governments to submit reports on the use of DBH Sawit, ensuring transparency and accountability in fund management.
- **DBH Sawit**: Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit, the revenue sharing fund allocated to local governments from palm oil export revenues. - **KPA BUN**: Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara, the official responsible for managing the budget related to DBH Sawit. - **RKP DBH Sawit**: Rancangan Kegiatan dan Penganggaran Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit, the plan for activities and budgeting funded by DBH Sawit.
The regulation came into effect on September 11, 2023, and it replaces previous regulations regarding the management of palm oil revenue sharing funds.
This regulation interacts with several existing laws and regulations, including Government Regulation No. 38 of 2023 on Revenue Sharing Funds and various Ministerial Regulations regarding budgeting and financial management. It emphasizes the need for coordination among different governmental bodies to ensure effective implementation and compliance with the law.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Article 2 outlines the comprehensive management framework for DBH Sawit, including budgeting, allocation, usage, distribution, and monitoring.
Article 3 specifies that DBH Sawit is derived from export duties and levies on palm oil, with a minimum allocation of 4% of national revenue from these sources.
Article 16 mandates that at least 80% of DBH Sawit must be allocated for infrastructure projects, while up to 20% can be used for other activities, including social protection initiatives.
Article 21 requires local governments to submit detailed reports on the utilization of DBH Sawit to ensure transparency and accountability.
Article 10 details the allocation of DBH Sawit to provinces and districts, with specific percentages based on land area and productivity.
Indonesian business classifications explicitly referenced or governed by this regulation.
Click a code to see the full KBLI profile — risk, foreign-ownership, licensing, and setup cost.
Full text extracted from the official PDF (80K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN
jdih.kemenkeu.go.id
MENTERIKEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 91 TAHUN 2023
TENTANG
PENGELOLAAN DANA BAGI HASIL PERKEBUNAN SAWIT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
Mengingat
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil
Perkebunan Sawit, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan
Sa wit;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang
Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 101, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6884);
4. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 954);
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023
tentang Perencanaan Anggaran Pelaksanaan Anggaran,
serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4 72);
1
-- 1 of 48 --
jdih.kemenkeu.go.id
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGELOLAAN
DANA BAGI HASIL PERKEBUNAN SAWIT.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
2. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah.
4. Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau
bupati bagi Daerah kabupaten atau wali kota bagi Daerah
kota.
5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya
disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan
tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan
Daerah.
7. Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat dengan TKD
adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan
bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan
disalurkan kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah
dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
8. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah
bagian dari TKD yang dialokasikan berdasarkan persentase
atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu.
yang dibagikan kepada Daerah penghasil dengan tujuan
untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara Pemerintah
dan Daerah, serta kepada Daerah lain nonpenghasil dalam
rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/ a tau
meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
9. Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit yang selanjutnya
disebut DBH Sawit adalah DBH yang dialokasikan
berdasarkan persentase atas pendapatan dari bea keluar
1
-- 2 of 48 --
jdih.kemenkeu.go.id
dan pungutan ekspor atas kelapa sawit, minyak kelapa
sawit mentah, dan/ atau produk turunannya.
10. Rancangan Kegiatan dan Penganggaran Dana Bagi Hasil
Perkebunan Sawit yang selanjutnya disebut RKP DBH
Sawit adalah rencana kegiatan dan penganggaran yang
dapat dibiayai oleh DBH Sawit sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan diselaraskan dengan
program kerja Pemerintah Daerah pada tahun anggaran
berjalan.
11. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN
adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan
fungsi bendahara umum negara.
12. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah
pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran
kementerian negara/lembaga.
13. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara
yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit eselon I di
lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan
anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran BUN.
14. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran
yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran
kementerian negara/lembaga.
15. Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara
Umum Negara yang selanjutnya disebut Pemimpin PPA
BUN adalah pejabat eselon I di lingkungan Kementerian
Keuangan yang bertanggungjawab atas program BA BUN
dan bertindak untuk menandatangani daftar isian
pelaksanaan anggaran BUN.
16. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan
kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat
maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian
negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri
Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung
jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
17. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum
Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah
dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA
BUN.
18. Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Bendahara
Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKA Satker BUN
adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang
memuat rincian kebutuhan dana baik yang berbentuk
anggaran belanja maupun pembiayaan dalam rangka
pemenuhan kewajiban Pemerintah dan TKD tahunan yang
disusun oleh KPA BUN.
19. Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Bendahara
Umum Negara TKD untuk DBH Sawit yang selanjutnya
disebut RKA Satker BUN TKD untuk DBH Sawit adalah
dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang memuat
rincian kebutuhan DBH Sawit tahunan yang disusun oleh
KPA BUN Pengelolaan DBH Sawit.
-- 3 of 48 --
jdih.kemenkeu.go.id
20. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang
selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah
Direktorat J enderal Perbendaharaan.
21. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat
SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat
pembuat komitmen yang berisi permintaan pembayaran
tagihan kepada negara.
22. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM
adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat
penandatangan surat perintah membayar atau pejabat lain
yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber
dari DIPA.
23. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit yang
selanjutnya disebut Kurang Bayar DBH Sawit adalah
selisih kurang antara DBH Sawit yang dihitung
berdasarkan realisasi rampung penerimaan negara dengan
DBH Sawit yang telah disalurkan ke Daerah atau DBH
Sawit yang dihitung berdasarkan prognosis realisasi
penerimaan negara pada satu tahun anggaran tertentu.
24. Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit yang
selanjutnya disebut Lebih Bayar DBH Sawit adalah selisih
lebih antara DBH Sawit yang dihitung berdasarkan
realisasi rampung penerimaan negara dengan DBH Sawit
yang telah disalurkan ke Daerah atau DBH Sawit yang
dihitung berdasarkan prognosis realisasi penerimaan
negara pada satu tahun anggaran tertentu.
25. Sisa DBH Sawit adalah selisih lebih antara DBH Sawit yang
telah disalurkan oleh Pemerintah kepada Pemerintah
Daerah dengan realisasi penggunaan DBH Sawit sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan selama
satu periode tahun anggaran dan/atau beberapa tahun
anggaran.
26. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
27. Indikasi Kebutuhan Dana Pengeluaran Bendahara Umum
Negara yang selanjutnya disebut Indikasi Kebutuhan Dana
BUN adalah indikasi dana dalam rangka untuk pemenuhan
kewajiban Pemerintah yang penganggarannya hanya
ditampung pada BA BUN.
28. Indikasi Kebutuhan Dana BUN untuk DBH Sawit adalah
indikasi dana yang perlu dianggarkan dalam rangka
pelaksanaan DBH Sawit.
29. Arsip Data Komputer yang selanjutnya disingkat ADK
adalah arsip data dalam bentuk softcopy yang disimpan
dalam media penyimpanan digital.
30. Sistem Informasi Keuangan Daerah yang selanjutnya
disingkat SIKD adalah suatu sis tern yang
mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta
mengolah data pengelolaan keuangan Daerah dan data
terkait lainnya menjadi informasi yang disajikan kepada
masyarakat dan sebagai bahan pengambilan keputusan
1
-- 4 of 48 --
jdih.kemenkeu.go.id
dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan
pertanggungjawaban Pemerintah Daerah.
Pasal 2
Pengelolaan DBH Sa wit yang diatur dalam Peraturan Menteri ini
meliputi:
a. penganggaran;
b. pengalokasian;
c. penggunaan;
d. penyaluran; dan
e. pemantauan dan evaluasi.
Pasal 3
(1) DBH Sawit merupakan bagian dari TKD.
(2) DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bersumber dari penerimaan negara atas:
a. bea keluar yang dikenakan atas kelapa sawit, minyak
kelapa sawit mentah, dan/ a tau produk turunannya
berdasarkan Peraturan Menteri mengenai penetapan
besaran tarif bea keluar; dan
b. pungutan ekspor yang dikenakan atas kelapa sawit,
minyak kelapa sawit mentah, dan/ atau produk
turunannya berdasarkan Peraturan Menteri
mengenai penetapan besaran tarif pungutan ekspor.
(3) Pagu DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan paling rendah sebesar 4% (empat persen) dari
penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Pemerintah dapat menetapkan alokasi minimum DBH
Sawit.
(5) Dalam hal ditetapkan alokasi minimum DBH Sawit
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemerintah dapat
menggunakan sumber penerimaan lain yang
dilaksanakan dengan mekanisme APBN.
BAB II
PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA
PENGELOLAAN DBH SAWIT
Pasal 4
(1) Dalam rangka pengelolaan DBH Sawit, Menteri selaku PA
BUN Pengelolaan TKD menetapkan:
a. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai
Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD;
b. Direktur Dana Transfer Umum sebagai KPA BUN
Pengelolaan Dana Transfer Umum;
c. Direktur Pelaksanaan Anggaran sebagai koordinator
KPA BUN Penyaluran TKD; dan
d. Kepala KPPN sebagai KPA BUN Penyaluran Dana
Transfer U mum.
(2) Kepala KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
d merupakan Kepala KPPN yang wilayah kerjanya meliputi
Daerah provinsi/kabupaten/kota penerima alokasi DBH
Sa wit.
1
-- 5 of 48 --
jdih.kemenkeu.go.id
(3) Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN
Pengelolaan Dana Transfer Umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b berhalangan, Menteri
menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan
Dana Transfer Umum.
(4) Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN
Penyaluran Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d berhalangan, Menteri menunjuk
pejabat pelaksana tugas/pelaksana harian Kepala KPPN
sebagai pelaksana tugas KPA BUN Penyaluran Dana
Transfer Umum.
(5) Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan ayat (4) merupakan suatu keadaan yang
menyebabkan pejabat definitif yang ditetapkan sebagai
KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum dan Kepala
KPPN selaku KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum:
a. tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan; atau
b. masih terisi namun pejabat definitif yang ditetapkan
sebagai KPA BUN tidak dapat melaksanakan tugas
melebihi 5 (lima) hari kerja.
(6) Penunjukan:
a. Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN
Pengelolaan Dana Transfer Umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (3); dan/atau
b. pejabat pelaksana tugas/pelaksana harian Kepala
KPPN sebagai pelaksana tugas KPA BUN Penyaluran
Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (4),
berakhir dalam hal Direktur Dana Transfer Umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan/atau
Kepala KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1} huruf
d telah terisi kembali oleh pejabat definitif dan/ atau dapat
melaksanakan tugas kembali sebagai KPA BUN.
(7) Pejabat pelaksana tugas KPA BUN sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dan ayat (4) memiliki kewenangan dan
tanggungjawab yang sama dengan KPA BUN.
(8) Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD dapat mengusulkan
penggantian KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum
kepada Menteri.
(9) Penggantian KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan dengan
Keputusan Menteri.
Pasal 5
(1) KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b mempunyai
tugas dan fungsi sebagai berikut:
a. mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan Dana BUN
TKD untuk DBH Sawit kepada Pemimpin PPA BUN
Pengelolaan TKD yang dilengkapi dengan dokumen
pendukung;
-- 6 of 48 --
jdih.kemenkeu.go.id
b. menyusun RKA Satker BUN TKD untuk DBH Sawit
beserta dokumen pendukung yang berasal dari pihak
terkait;
c. menyampaikan RKA Satker BUN TKD untuk DBH
Sawit beserta dokumen pendukung sebagaimana
dimaksud dalam huruf b kepada Inspektorat
Jenderal Kementerian Keuangan untuk direviu;
d. menandatangani RKA Satker BUN TKD untuk DBH
Sawit yang telah direviu oleh Inspektorat Jenderal
Kementerian Keuangan dan menyampaikannya
kepada Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD;
e. menyusun DIPA BUN TKD untuk DBH Sawit;
f. menyusun dan/atau menyampaikan rekomendasi
penyaluran, penghentian penyaluran, dan/ atau
penyaluran kembali TKD untuk DBH Sawit kepada
KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum melalui
koordinator KPA BUN Penyaluran TKD; dan/ a tau
g. menyampaikan rencana penyaluran DBH Sawit
kepada KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum.
(2) Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c mempunyai
tugas dan fungsi sebagai berikut:
a. menyampaikan laporan realisasi penyaluran DBH
Sawit kepada PPA BUN Pengelolaan TKD melalui
aplikasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal
Perbendaharaan;
b. menyusun proyeksi penyaluran DBH Sawit sampai
dengan akhir tahun berdasarkan rekapitulasi
laporan dari KPA BUN Penyaluran Dana Transfer
Umum melalui aplikasi Cash Planning Information
Network; dan
c. menyusun dan menyampaikan konsolidasi laporan
keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA
BUN Pengelolaan TKD sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d mempunyai
tugas dan fungsi sebagai berikut:
a. menetapkan pejabat pembuat komitmen dan pejabat
penandatangan SPM;
b. melakukan penatausahaan dokumen yang berkaitan
dengan penyaluran DBH Sawit;
c. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan
atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN
Pengelolaan TKD melalui koordinator KPA BUN
Penyaluran TKD sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
d. melakukan verifikasi terhadap rekomendasi
penyaluran dan pengenaan pemotongan penyaluran,
penundaan penyaluran, penghentian penyaluran,
dan penyaluran kembali DBH Sawit;
e. melaksanakan penyaluran dan/atau penyaluran
kembali DBH Sawit berdasarkan rekomendasi
1
-- 7 of 48 --
jdih.kemenkeu.go.id
penyaluran yang diterbitkan oleh KPA BUN
Pengelolaan Dana Transfer Umum;
f. menyusun dan menyampaikan laporan realisasi
penyaluran DBH Sawit kepada PPA BUN Pengelolaan
TKD melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD
menggunakan aplikasi online monitoring sistem
perbendaharaan anggaran negara dalam rangka
pertanggungjawaban penyaluran DBH Sawit; dan
g. melakukan pengisian dan menyampaikan capaian
kinerja penyaluran DBH Sawit melalui aplikasi
sistem monitoring dan evaluasi kinerja terpadu
bendahara umum negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4) Penyaluran DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf e menggunakan aplikasi yang disediakan oleh
Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 6
PPA BUN Pengelolaan TKD, KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer
Umum, koordinator KPA BUN Penyaluran TKD, dan KPA BUN
Penyaluran Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) tidak bertanggung jawab secara formil
dan materiil atas pelaksanaan kegiatan dan penggunaan DBH
Sawit oleh Pemerintah Daerah.
BAB III
PENGANGGARAN DBH SAWIT
Pasal 7
(1) KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum mengajukan
usulan lndikasi Kebutuhan Dana DBH Sawit kepada
Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD.
(2) Berdasarkan usulan Indikasi Kebutuhan Dana DBH Sawit
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemimpin PPA BUN
Pengelolaan TKD menyusun lndikasi Kebutuhan Dana
DBH Sawit.
(3) Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD menyampaikan
Indikasi Kebutuhan Dana DBH Sawit sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal
Anggaran paling lambat bulan Februari tahun anggaran
sebelumnya.
(4) Indikasi Kebutuhan Dana DBH Sawit sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disusun dengan memperhatikan
minimal:
a. penerimaan bea keluar dan pungutan ekspor yang
dibagihasilkan pada tahun anggaran sebelumnya;
dan/atau
b. Kurang Bayar /Lebih Bayar DBH Sawit tahun-tahun
sebelumnya.
(5) Penyusunan dan penyampaian Indikasi Kebutuhan Dana
DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) berpedoman pada Peraturan Menteri mengenai
perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta
akuntansi dan pelaporan keuangan.
l
-- 8 of 48 --
jdih.kemenkeu.go.id
BAB IV
PENGALOKASIAN DBH SAWIT
Bagian Kesatu
Penyediaan Data Penerimaan Sawit yang Dibagihasilkan
Pasal 8
(1) Berdasarkan Indikasi Kebutuhan Dana DBH Sawit
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan menyampaikan permohonan
penyampaian data berupa:
a. realisasi penerimaan bea keluar, kepada Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai;
b. realisasi penerimaan pungutan ekspor, kepada
Direktorat Jenderal Anggaran;
c. luas lahan perkebunan sawit tahun sebelumnya, data
produktivitas lahan sawit tahun sebelumnya yang
dirinci menurut kabupaten/kota, dan data tingkat
kemiskinan menurut provinsi dan kabupaten/kota,
kepada Badan Pusat Statistik dan Kementerian
Pertanian;
d. daftar daerah yang telah memiliki rencana aksi daerah
kelapa sawit berkelanjutan, kepada Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian; dan
e. batas wilayah menurut kabupaten/kota, kepada
Kementerian Dalam Negeri.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
menyampaikan data realisasi penerimaan bea keluar 1
(satu) tahun sebelumnya.
(3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b, Direktorat Jenderal Anggaran
menyampaikan data realisasi penerimaan pungutan ekspor
1 (satu) tahun sebelumnya.
(4) Dalam hal realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3) belum tersedia, dapat digunakan
perkiraan realisasi penerimaan sampai dengan akhir tahun
anggaran.
(5) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c, Badan Pusat Statistik dan Kementerian
Pertanian menyampaikan data berupa data luas lahan
perkebunan sawit tahun sebelumnya, data produktivitas
lahan sawit tahun sebelumnya yang dirinci menurut
kabupaten/kota, dan data tingkat kemiskinan menurut
provinsi dan kabupaten/kota, sesuai dengan tugas dan
kewenangan masing-masing pihak.
(6) Dalam hal data tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) belum tersedia, digunakan data tahun
terakhir yang tersedia.
(7) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d, Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian menyampaikan daftar Daerah yang telah
memiliki rencana aksi daerah kelapa sawit berkelanjutan.
-- 9 of 48 --
jdih.kemenkeu.go.id
(8) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e, Kementerian Dalam Negeri menyampaikan
data batas wilayah menurut kabupaten/ kota.
(9) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat
(5), ayat (7), dan ayat (8) disampaikan kepada Kementerian
Keuangan c.q Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
paling lambat minggu kedua bulan September tahun
anggaran sebelumnya.
(10) Dalam hal data sebagaimana dimaksud pada ayat (9) belum
diterima sampai dengan minggu kedua bulan September
tahun anggaran sebelumnya, dapat digunakan data yang
disampaikan pada tahun-tahun anggaran sebelumnya.
Bagian Kedua
Perhitungan Alokasi DBH Sawit Menurut Daerah Provinsi dan
Kabupaten/ Kota
Pasal 9
Data penerimaan bea keluar dan penerimaan pungutan ekspor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) atau
data perkiraan realisasi penerimaan sampai dengan akhir tahun
anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4)
digunakan untuk menghitung pagu DBH Sawit yang
dibagihasilkan kepada Daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Pasal 10
(1) Pagu DBH Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
digunakan untuk menghitung besaran rincian alokasi DBH
Sawit yang dibagikan kepada provinsi/kabupaten/kota
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. 50% (lima puluh persen) dari pagu DBH Sawit
dialokasikan berdasarkan luas lahan perkebunan
sawit; dan
b. 50% (lima puluh persen) dari pagu DBH Sawit
dialokasikan berdasarkan produktivitas lahan sawit.
(2) Perhitungan alokasi DBH Sawit berdasarkan indikator luas
lahan perkebunan sawit per kabupaten/kota penghasil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan
secara proporsional terhadap luas lahan perkebunan sawit
secara nasional.
(3) Perhitungan alokasi DBH Sawit berdasarkan indikator
produktivitas lahan sawit per kabupaten/kota penghasil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan
sesuai nilai produktivitas dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. kategori sangat rendah, yaitu Daerah yang memiliki
produktivitas kurang dari 1.000 kg/ha (seribu kilogram
per hektar) mendapatkan nilai produktivitas 10%
(sepuluh persen);
b. kategori rendah, yaitu Daerah yang memiliki
produktivitas 1.000 kg/ha (seribu kilogram per hektar)
sampai dengan kurang dari 2.000 kg/ha (dua ribu
kilogram per hektar) mendapatkan nilai produktivitas
15% (lima belas persen);
-- 10 of 48 --
jdih.kemenkeu.go.id
c. kategori sedang, yaitu Daerah yang memiliki
produktivitas 2.000 kg/ha (dua ribu kilogram per
hektar) sampai dengan kurang dari 3.000 kg/ha (tiga
ribu kilogram per hektar) mendapatkan nilai
produktivitas 20% (dua puluh persen);
d. kategori tinggi, yaitu Daerah yang memiliki
produktivitas 3.000 kg/ha (tiga ribu kilogram per
hektar) sampai dengan kurang dari 4.000 kg/ha (empat
ribu) mendapatkan nilai produktivitas 25% (dua puluh
lima persen); dan
e. kategori sangat tinggi, yaitu Daerah yang memiliki
produktivitas lebih dari atau sama dengan 4.000 kg/ha
(empat ribu kilogram per hektar) mendapatkan nilai
produktivitas 30% (tiga puluh persen).
(4) Perhitungan alokasi DBH Sawit berdasarkan indikator
produktivitas perkebunan sawit per kabupaten/kota
penghasil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan
secara proporsional terhadap total nilai produktivitas
secara nasional.
(5) Dalam hal data produktivitas lahan sawit tidak tersedia
untuk suatu kabupaten/kota penghasil, penghitungan
DBH Sawit untuk kabupaten/kota tersebut dilakukan
berdasarkan rata-rata produktivitas lahan sawit di provinsi
yang bersangkutan.
(6) Dalam hal data rata-rata produktivitas lahan sawit di
provinsi yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) tidak tersedia, kabupaten/kota penghasil
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dimasukkan dalam
nilai produktivitas dengan kategori sangat rendah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
Pasal 11
(1) Alokasi DBH Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat ( 1) dibagikan kepada:
a. provinsi yang bersangkutan sebesar 20% (dua puluh
persen);
b. kabupaten/kota penghasil sebesar 60% (enam puluh
persen); dan
c. kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan
kabupaten/kota penghasil sebesar 20% (dua puluh
persen).
(2) Pembagian besaran persentase alokasi DBH Sawit kepada
kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan
kabupaten/kota penghasil sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c, dilakukan berdasarkan tingkat
eksternalitas negatif yang dialami masing-masing Daerah.
(3) Perhitungan eksternalitas negatif sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan oleh kementerian negara/lembaga
terkait sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
(4) Dalam hal perhitungan eksternalitas negatif sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) belum tersedia, besaran persentase
alokasi DBH Sawit dibagikan secara merata kepada
seluruh kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan
kabupaten/kota penghasil.
-- 11 of 48 --
jdih.kemenkeu.go.id
(5) Data batas wilayah untuk menentukan kabupaten/kota
yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota
penghasil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersumber
dari Kementerian Dalam Negeri.
(6) Dalam hal suatu kabupaten/kota merupakan
kabupaten/kota penghasil sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dan kabupaten/kota yang berbatasan
langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c, alokasi untuk
kabupaten/kota tersebut dilakukan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. alokasi DBH sawit yang disalurkan merupakan alokasi
terbesar antara alokasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dan ayat (1) huruf c; dan
b. alokasi DBH sawit terkecil antara alokasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (1) huruf c
tidak disalurkan dan menjadi akumulasi sisa alokasi
DBH Sawit.
(7) Akumulasi sisa alokasi DBH Sawit sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) huruf b seprovinsi dialokasikan secara merata
kepada kabupaten/kota penghasil dan/ atau
kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan
kabupaten/kota penghasil dalam provinsi yang sama.
Pasal 12
(1) Alokasi DBH Sawit dihitung sebagai berikut:
a. berdasarkan persentase bagi basil dan penetapan
Daerah penghasil; dan
b. berdasarkan kinerja Pemerintah Daerah.
(2) Alokasi DBH Sawit berdasarkan persentase bagi basil dan
penetapan Daerah penghasil sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a ditetapkan sebesar 90% (sembilan puluh
persen) dari alokasi DBH Sawit sebagaimana dimaksud
dalam Pas al 11 ayat ( 1).
(3) Alokasi DBH Sawit berdasarkan kinerja Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang
selanjutnya disebut alokasi kinerja ditetapkan sebesar 10%
(sepuluh persen) dari alokasi DBH Sawit sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
(4) Alokasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diberikan kepada provinsi dan kabupaten/kota yang
mencapai tingkat kinerja tertentu.
Pasal 13
(1) Alokasi kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(3) dihitung berdasarkan indikator:
a. penurunan tingkat kemiskinan; dan/ atau
b. ketersediaan rencana aksi daerah kelapa sawit
berkelanjutan.
(2) Perhitungan alokasi kinerja berdasarkan indikator
penurunan tingkat kemiskinan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan sebagai
berikut:
-- 12 of 48 --
jdih.kemenkeu.go.id
engan etentuan se agar en
Kategori Persentase terhadap alokasi kinerja pada
Penurunan pasal 12 avat (3}
Tingkat Provinsi Kabupaten/Kota Kabupaten/Kota
Kemiskinan penghasil berbatasan
Sangat rendah 10% 10% 20%
Rend ah 20% 20% 40%
Sedang 30% 30% 60%
Tinggi 40% 40% 80%
Sangat Tinggi 50% 50% 100%
a. bagi provinsi yang bersangkutan dan kabupaten/kota
penghasil menggunakan indikator penurunan tingkat
kemiskinan dengan bobot sebesar 50% (lima puluh
persen) dan indikator ketersediaan rencana aksi
daerah kelapa sawit berkelanjutan dengan bobot
sebesar 50% (lima puluh persen); dan
b. bagi kabupaten/kota yang berbatasan langsung
dengan kabupaten/kota penghasil menggunakan
indikator penurunan tingkat kemiskinan.
(3) Penurunan tingkat kemiskinan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) merupakan persentase penurunan tingkat
kemiskinan 1 (satu) tahun sebelumnya dibandingkan
dengan tingkat kemiskinan 2 (dua) tahun sebelumnya.
(4) Penurunan tingkat kemiskinan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diurutkan mulai dari nilai terendah hingga
nilai tertinggi dan dikelompokkan menjadi 5 (lima) kategori
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. kategori sangat rendah terdiri atas provinsi dan
kabupaten/kota dengan penurunan tingkat
kemiskinan pada urutan 20% (dua puluh persen)
terbawah secara nasional;
b. kategori rendah terdiri atas provinsi dan
kabupaten/kota dengan penurunan tingkat
kemiskinan pada urutan lebih dari 20% (dua puluh
persen) sampai dengan 40% (empat puluh persen)
terbawah secara nasional;
c. kategori sedang terdiri atas provinsi dan
kabupaten/kota dengan penurunan tingkat
kemiskinan pada urutan lebih dari 40% (empat puluh
persen) sampai dengan 60% (enam puluh persen)
terbawah secara nasional;
d. kategori tinggi terdiri atas provinsi dan kabupaten/kota
dengan penurunan tingkat kemiskinan pada urutan
lebih dari 60% (enam puluh persen) sampai dengan
80% (delapan puluh persen) terbawah secara nasional;
dan
e. kategori sangat tinggi terdiri atas provinsi dan
kabupaten/kota dengan penurunan tingkat
kemiskinan pada urutan lebih dari 80% (delapan puluh
persen) sampai dengan 100% (seratus persen) secara
nasional.
(5) Berdasarkan kategori penurunan tingkat kemiskinan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), alokasi kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung
d k b . b ikut
l
-- 13 of 48 --
jdih.kemenkeu.go.id
(6) Alokasi kinerja berdasarkan indikator ketersediaan
rencana aksi daerah kelapa sawit berkelanjutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. provinsi dan kabupaten/ kota penghasil yang tersedia
rencana aksi daerah kelapa sawit berkelanjutan
dihitung sebesar 50% (lima puluh persen) dari alokasi
kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3);
dan
b. provinsi dan kabupaten/kota penghasil yang tidak
tersedia rencana aksi daerah kelapa sawit
berkelanjutan dihitung sebesar 0% (nol persen) dari
alokasi kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (3).
(7) Selisih lebih atas penghitungan alokasi kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (6) dapat
digunakan un tuk:
a. perubahan alokasi DBH;
b. penyelesaian Kurang Bayar DBH; dan/ atau
c. penetapan alokasi minimum.
(8) Alokasi minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
huruf c merupakan batas terendah alokasi DBH Sawit
untuk provinsi dan kabupaten/kota.
Pasal 14
(1) Hasil penghitungan alokasi DBH Sawit sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan/atau alokasi
minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat {8)
disampaikan dalam pembahasan Nota Keuangan dan/atau
Rancangan Undang-Undang mengenai APBN antara
Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat untuk
disetujui menjadi pagu DBH Sawit.
(2) Berdasarkan pagu DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ditetapkan alokasi DBH Sawit menurut Daerah
provinsi dan kabupaten/kota.
(3) Berdasarkan alokasi DBH Sawit menurut Daerah provinsi
dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan menyampaikan informasi alokasi
DBH Sawit melalui portal (website) Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan.
(4) Alokasi DBH Sawit menurut Daerah provinsi dan
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian
APBN.
Bagian Ketiga
Perhitungan dan Penetapan Perubahan Alokasi DBH Sawit
Pasal 15
(1) Perubahan alokasi DBH Sawit dapat dilakukan dalam hal
terdapat:
a. perubahan APBN; dan/atau
b. perubahan realisasi penerimaan negara yang
dibagihasilkan dalam tahun berjalan.
-- 14 of 48 --
jdih.kemenkeu.go.id
(2) Dalam hal dilakukan perubahan alokasi DBH Sawit,
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan
penghitungan perubahan alokasi DBH Sawit sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menurut provinsi dan
kabupaten/kota secara proporsional berdasarkan data
alokasi DBH Sawit dalam APBN tahun anggaran berjalan.
(3) Perubahan alokasi menurut provinsi dan kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan.
BABV
PENGGUNAAN DBH SAWIT
Bagian Kesatu
Kegiatan yang Didanai DBH Sawit
Pasal 16
(1) DBH Sawit digunakan untuk membiayai kegiatan:
a. pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan;
dan/atau
b. kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Pemenuhan pendanaan kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) disinergikan dengan jenis pendanaan lainnya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (l} huruf a berlokasi di
luar area perkebunan, terdiri atas:
a. penanganan jalan, meliputi:
1) rekonstruksi/ peningkatan struktur;
2) pemeliharaan berkala; dan/ atau
3) pemeliharaan rutin; dan/ atau
b. penanganan jembatan, meliputi:
1) rehabilitasi/pemeliharaan berkala jembatan;
2) penggantian jembatan; dan/ atau
3) pembangunan jembatan.
(4) Penanganan jalan yang didanai menggunakan DBH Sawit
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. merupakan jalan kewenangan Pemerintah Daerah yang
tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Daerah
tentang Penetapan Status Jalan Daerah;
b. diprioritaskan untuk jalan yang menjadi jalur logistik
pengangkutan sawit; dan/ atau
c. diprioritaskan untuk jalan yang telah dilakukan survei
kondisi jalan minimal 1 (satu) tahun sebelum
pengusulan.
(5) Kegiatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b terdiri atas:
a. pendataan perkebunan sawit rakyat;
b. penyusunan rencana aksi daerah kelapa sawit
berkelanjutan;
c. pembinaan dan pendampingan untuk sertifikasi
indonesiari sustainable palm oil;
d. rehabilitasi hutan dan lahan; dan
-- 15 of 48 --
jdih.kemenkeu.go.id
e. perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan sawit yang
belum terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(6) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
termasuk kegiatan penunjang yang terdiri atas:
a. pengadaan jasa konsultan pengawas kegiatan
kontraktual; dan/ a tau
b. perjalanan dinas ke dan/atau dari lokasi kegiatan
dalam rangka perencanaan, pengendalian, dan
pengawasan.
(7) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
termasuk kegiatan penunjang yang terdiri atas:
a. pemberian honorarium fasilitator kegiatan DBH Sawit
yang dilakukan secara swakelola;
b. penyewaan sarana dan prasarana pendukung;
c. pembahasan rencana kegiatan di Pemerintah Daerah;
dan/atau
d. perjalanan dinas ke dan/ a tau dari lokasi kegiatan
dalam rangka perencanaan, pengendalian, dan
pengawasan.
(8) Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan
sebagaimana pada ayat (3) dan pemenuhan ketentuan
penanganan jalan yang didanai menggunakan DBH Sawit
sebagaimana dimaksud pada ayat {4) berpedoman pada
ketentuan yang ditetapkan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pekerjaan umum dengan memperhatikan capaian
keluaran, kebutuhan, dan ketersediaan anggaran di
Daerah.
(9) Kegiatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
huruf a dan huruf c berpedoman pada ketentuan yang
ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pertanian dengan
memperhatikan capaian keluaran, kebutuhan, dan
ketersediaan anggaran di Daerah.
(10) Kegiatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
huruf b berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri.
( 11) Kegiatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
huruf d berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan
dengan memperhatikan capaian keluaran, kebutuhan, dan
ketersediaan anggaran di Daerah.
(12) Pelaksanaan kegiatan perlindungan sosial bagi pekerja
perkebunan sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
huruf e ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah
minimal dengan mempertimbangkan kriteria penerima
bantuan, besaran bantuan, jangka waktu pemberian
bantuan, dan kondisi pemberian bantuan.
l
-- 16 of 48 --
jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 17
(1) Penggunaan DBH Sawit untuk kegiatan pembangunan dan
pemeliharaan infrastruktur jalan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (3) minimal 80% (delapan puluh
persen) dari alokasi DBH Sawit per Daerah provinsi dan
kabupaten/ kota.
(2) Penggunaan DBH Sawit untuk kegiatan lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) paling
tinggi 20% (dua puluh persen) dari alokasi DBH Sawit per
Daerah provinsi dan kabupaten/kota.
(3) Kegiatan penunjang dalam DBH Sawit untuk kegiatan
pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (6) dan DBH
Sawit untuk kegiatan lainnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (7) paling tinggi 10% (sepuluh persen)
dari alokasi DBH Sawit untuk masing-masing kegiatan.
(4) Dalam hal ketersediaan anggaran untuk kegiatan lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melebihi kebutuhan,
Pemerintah Daerah dapat mengalihkan kelebihan anggaran
tersebut untuk:
a. kegiatan pembangunan dan pemeliharaan
infrastruktur jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16 ayat (3); dan/atau
b. kegiatan lain sesuai dengan prioritas dan kebutuhan
Daerah.
Pasal 18
(1) Besaran biaya yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan
kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 mengacu
pada standar biaya di Daerah yang ditetapkan oleh Kepala
Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Presiden
mengenai standar harga satuan regional.
(2) Dalam pelaksanaan kegiatan DBH Sawit sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16, Kepala Daerah membentuk
sekretariat atau menunjuk koordinator pengelola kegiatan
DBH Sawit dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi
pelaksanaan kegiatan DBH Sawit di wilayahnya.
Bagian Kedua
RKP DBH Perkebunan Sawit
Pasal 19
(1) Berdasarkan Peraturan Presiden mengenai rincian APBN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4), Daerah
provinsi dan kabupaten/kota penerima alokasi DBH Sawit
menganggarkan DBH Sawit dalam APBD.
(2) Dalam rangka penganggaran DBH Sawit sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Kepala Daerah menyusun RKP
DBH Sawit yang berisi kegiatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16.
(3) RKP DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
minimal memuat:
a. perkiraan pagu alokasi DBH Sawit;
b. rincian dan lokasi kegiatan;
1
-- 17 of 48 --
jdih.kemenkeu.go.id
c. target keluaran kegiatan;
d. rincian pendanaan kegiatan; dan
e. penganggaran kembali sisa DBH Sawit yang masih
terdapat di rekening kas umum Daerah dalam hal
Daerah masih memiliki sisa DBH Sawit.
(4) RKP DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disesuaikan dengan klasifikasi, kcdefikasi, dan
nomenklatur perencanaan pem bangunan dan keuangan
daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(5) RKP DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dibahas bersama dengan kementerian negara/lembaga
Pemerintah terkait paling lambat bulan November pada
tahun anggaran sebelumnya.
(6) Pemerintah provinsi mengoordinasikan pembahasan
penyusunan RKP DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dengan kabupaten/kota di wilayahnya dan
kementerian negara/lembaga terkait.
(7) Hasil pembahasan RKP DBH Sawit sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) dituangkan dalam berita acara hasil
pembahasan yang ditandatangani oleh perwakilan dari:
a. Pemerintah dan provinsi untuk RKP DBH Sawit
provinsi; atau
b. Pemerintah, kabupaten/kota, dan provinsi untuk RKP
DBH Sawit kabupaten/kota.
(8) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada
ayat (7), Kepala Daerah menetapkan RKP DBH Sawit dalam
APBD.
(9) Kepala Daerah bertanggung jawab secara formal dan
materiil atas kegiatan DBH Sawit yang tercantum dalam
RKP DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
BAB VI
PENYALURAN,PENUNDAANPENYALURAN,PENYALURAN
KEMBALI, DAN PENGHENTIAN PENYALURAN
Pasal 20
(1) Penyaluran DBH Sawit dilakukan dengan
pemindahbukuan dari rekening kas umum negara ke
rekening kas umum Daerah.
(2) Jumlah DBH Sawit yang disalurkan ke rekening kas umum
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai
dengan alokasi yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden
mengenai rincian APBN.
(3) Penyaluran DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan secara bertahap, dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. tahap I sebesar 50% (lima puluh persen) dari alokasi
paling lambat bulan Mei tahun anggaran berjalan; dan
b. tahap II sebesar 50% (lima puluh persen) dari alokasi
paling lambat bulan Oktober tahun anggaran berjalan.
1
-- 18 of 48 --
jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 21
(1) Dalam rangka penyaluran DBH Sawit sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20, Gubernur menyusun laporan
realisasi penggunaan DBH Sawit yang terdiri atas:
a. laporan realisasi penggunaan tahun anggaran
sebelumnya;
b. laporan realisasi penggunaan semester I tahun
anggaran berjalan;
c. laporan konsolidasi realisasi penggunaan tahun
anggaran sebelumnya untuk provinsi dan
kabupaten/kota di wilayahnya; dan
d. laporan konsolidasi realisasi penggunaan semester I
tahun anggaran berjalan untuk provmsi dan
kabupaten/kota di wilayahnya.
(2) Dalam rangka penyaluran DBH Sawit sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20, Bupati/Wali kota menyusun
laporan realisasi penggunaan DBH Sawit yang terdiri atas:
a. laporan realisasi penggunaan tahun anggaran
sebelumnya; dan
b. laporan realisasi penggunaan semester I tahun
anggaran berjalan.
(3) Laporan realisasi penggunaan DBH Sawit sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada:
a. Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan;
b. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat c.q.
Sekretaris Jenderal;
c. Menteri Pertanian c.q. Direktur Jenderal Perkebunan;
d. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan c.q.
Sekretaris Jenderal dan Direktorat Jenderal
Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi
Rutan; dan
e. Menteri Dalam Negeri c.q. Direktur Jenderal Bina
Keuangan Daerah.
Pasal 22
(1) Penyaluran DBH Sawit tahap I sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (3) huruf a dilakukan setelah Menteri
c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima
syarat salur berupa:
a. laporan realisasi penggunaan DBH Sawit tahun
anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (1) huruf a dan laporan konsolidasi
realisasi penggunaan tahun anggaran sebelumnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c
bagi provinsi;
b. laporan realisasi penggunaan DBH Sawit tahun
anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (2) huruf a bagi kabupaten/kota; dan
c. RKP DBH Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
ayat (2) bagi provinsi dan kabupaten/kota,
paling lambat tanggal 30 April tahun anggaran berjalan.
(2) Penyaluran DBH Sawit tahap II sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (3) huruf b dilakukan setelah Menteri
c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima
syarat salur berupa:
1
-- 19 of 48 --
jdih.kemenkeu.go.id
a. laporan realisasi penggunaan DBH Sawit semester
pertarna tahun anggaran berjalan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b dan laporan
konsolidasi realisasi penggunaan semester pertarna
tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (1) huruf d bagi provinsi; dan
b. laporan realisasi penggunaan DBH Sawit semester
pertarna tahun anggaran berjalan sebagaimana
dimaksud dalarn Pasal 21 ayat (2) huruf b bagi
kabupaten / kota,
paling lambat tanggal 30 September tahun anggaran
berjalan.
(3) Dalam hal tanggal 30 April dan 30 September bertepatan
dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu
penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) pada hari kerja berikutnya.
(4) Surat penyarnpaian syarat salur DBH Sawit sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditandatangani oleh
kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 23
(1) Dalarn hal syarat salur tahap I sebagaimana dimaksud
dalarn Pasal 22 ayat (1) tidak diterima sarnpai dengan batas
waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1),
Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
dapat melakukan penundaan penyaluran tahap I terhadap
DBH Sawit.
(2) Dalam hal RKP DBH Sawit sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 ayat (1) huruf c tidak memenuhi kesesuaian
proporsi alokasi kegiatan se bagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 dan/atau tidak memenuhi ketentuan dalam
peraturan perundang-undangan, Menteri c.q. Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan
penundaan penyaluran sebesar 15% (lima belas persen)
dari nilai penyaluran tahap I terhadap DBH Sawit.
(3) Dalam hal syarat salur tahap II sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 ayat (2) tidak diterima sarnpai dengan batas
waktu sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 22 ayat (2),
Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
dapat melakukan penundaan penyaluran tahap II terhadap
DBH Sawit.
(4) Dalarn hal laporan realisasi penggunaan DBH Sawit
semester pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
ayat (1) dan ayat (2) tidak memenuhi kesesuaian proporsi
alokasi kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16,
Menteri Keuangan c.q. Direktur J enderal Perimbangan
Keuangan dapat melakukan penundaan penyaluran
sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai penyaluran tahap
II terhadap DBH Sawit.
Pasal 24
(1) Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
melakukan penyaluran kembali DBH Sawit tahap I yang
ditunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dalam hal:
1
-- 20 of 48 --
jdih.kemenkeu.go.id
a. Daerah telah menyampaikan syarat salur tahap I
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1};
dan/atau
b. Daerah telah menyampaikan perbaikan RKP DBH Sawit
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang
menunjukkan kesesuaian proporsi alokasi kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(2) Penyaluran kembali DBH Sawit tahap I yang ditunda
sebagaimana dimaksud pada ayat (1} dilakukan paling
cepat bulan Juni tahun anggaran berjalan.
(3) Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
melakukan penyaluran kembali DBH Sawit tahap II yang
ditunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dalam hal:
a. Daerah telah menyampaikan syarat salur tahap II
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3);
dan/atau
b. Daerah telah menyampaikan perbaikan laporan
realisasi penggunaan DBH Sawit sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) yang menunjukkan
kesesuaian proporsi alokasi kegiatan se bagaimana
dimaksud dalam Pasal 16.
(4) . Penyaluran kembali DBH Sawit tahap II yang ditunda
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling
cepat bulan November tahun anggaran berjalan.
Pasal 25
(1) Dalam hal:
a. laporan syarat salur tahap I sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a; dan/atau
b. perbaikan RKP DBH Sawit sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b,
belum diterima sampai dengan tanggal 15 November tahun
anggaran berjalan, Menteri c.q. Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan dapat melakukan penghentian
penyaluran DBH Sawit tahap I yang ditunda sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1).
(2) Dalam hal:
a. laporan syarat salur tahap II sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (3) huruf a; dan/ atau
b. perbaikan laporan realisasi penggunaan DBH
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat {3)
huruf b,
belum diterima sampai dengan tanggal 15 November tahun
anggaran berjalan, Menteri c.q. Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan dapat melakukan penghentian
penyaluran DBH Sawit tahap II yang ditunda sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3).
(3) Dalam hal tanggal 15 November bertepatan dengan hari
libur atau hari yang diliburkan, batas waktu penerimaan
laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
jatuh pada hari kerja berikutnya.
l
-- 21 of 48 --
jdih.kemenkeu.go.id
(4) Dalam hal laporan realisasi penggunaan DBH Sawit tahun
anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
22 ayat ( 1) huruf a dan huruf b tidak memenuhi kesesuaian
proporsi alokasi kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17, Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan dapat melakukan penghentian penyaluran DBH
Sawit tahap I sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai
penyaluran tahap I terhadap DBH Sawit.
(5) Penghentian penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan
Menteri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan atas nama Menteri.
BAB VII
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Bagian Kesatu
Mekanisme Pemantauan dan Evaluasi
Pasal 26
(1) Gubernur melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap
alokasi, penggunaan anggaran, pemanfaatan dan teknis
pelaksanaan kegiatan yang didanai dari DBH Sawit oleh
pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya.
(2) Gubernur menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta rekomendasi
tindak lanjut kepada:
a. Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan;
b. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat c.q.
Sekretaris Jenderal;
c. Menteri Pertanian c.q. Direktur Jenderal Perkebunan;
d. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan c.q.
Sekretaris Jenderal dan Direktur Jenderal
Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi
Hutan; dan
e. Menteri Dalam Negeri c.q. Direktur Jenderal Bina
Keuangan Daerah.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disampaikan dalam bentuk ADK (softcopy)
dan dokumen hardcopy (pindai Format Dokumen Portabel
(Portable Document Format/ PDF)).
(4) Penyampaian dalam bentuk ADK dan pindai Format
Dokumen Portabel (Portable Document Format/ PDF)
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui
aplikasi pada SIKD.
(5) Dalam hal aplikasi pada SIKD sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) belum tersedia, penyampaian hasil pemantauan
dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dikirimkan melalui surat elektronik (emaiij resmi Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan dan/atau media lain yang
ditentukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan.
l
-- 22 of 48 --
jdih.kemenkeu.go.id
(6) Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat, Kementerian Pertanian,
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan
Kementerian Dalam Negeri melakukan pemantauan dan
evaluasi realisasi penggunaan DBH Sawit berdasarkan:
a. laporan realisasi penggunaan DBH Sawit sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) untuk provinsi;
b. laporan konsolidasi realisasi penggunaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c dan huruf d
dan laporan realisasi penggunaan DBH Sawit
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) untuk
kabupaten dan kota; dan/ atau
c. pengamatan langsung di lapangan,
sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
(7) Pemantauan dan evaluasi penggunaan DBH Sawit oleh
Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
meliputi:
a. kepatuhan penyampaian laporan;
b. besaran penganggaran untuk masing-masing kegiatan;
c. kesesuaian capaian keluaran antara RKP DBH Sawit
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dengan
laporan realisasi penggunaan DBH Sawit sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat {2); dan
d. besaran Sisa DBH Sawit yang masih terdapat di
rekening kas umum Daerah.
(8) Dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi realisasi
penggunaan DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
dapat berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan/atau
instansi/unit terkait.
(9) Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2), Menteri dapat mengenakan
sanksi penundaan dan/atau penghentian penyaluran DBH
atas alokasi dan/ atau penggunaan DBH Sawit yang tidak
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Sisa DBH Sawit
Pasal 27
(1) Untuk menghitung besaran Sisa DBH Sawit yang masih
terdapat di rekening kas umum Daerah setelah tahun
anggaran berakhir, Pemerintah Daerah melakukan
rekonsiliasi perhitungan Sisa DBH Sawit dengan Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan yang dituangkan dalam
berita acara rekonsiliasi.
(2) Gubernur dapat mengoordinasikan pelaksanaan
rekonsiliasi perhitungan Sisa DBH Sawit sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Pelaksanaan rekonsiliasi Sisa DBH Sawit sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dilaksanakan paling
lambat bulan April tahun anggaran berikutnya.
1
-- 23 of 48 --
jdih.kemenkeu.go.id
(4) Dalam hal rekonsiliasi perhitungan Sisa DBH Sawit
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) tidak
dilaksanakan, Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan menghitung Sisa DBH Sawit berdasarkan hasil
pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (6).
(5) Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
menyampaikan surat pemberitahuan Sisa DBH Sawit
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) kepada
Kepala Daerah paling cepat bulan Mei tahun anggaran
berikutnya.
(6) Berdasarkan surat pemberitahuan Sisa DBH Sawit
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pemerintah Daerah
menganggarkan kembali Sisa DBH Sawit pada tahun
anggaran berjalan dan/atau tahun anggaran berikutnya
untuk mendanai kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16.
BAB VIII
PERHITUNGAN DAN PENETAPAN ALOKASI KURANG
BAYAR/LEBIH BAYAR DBH SAWIT
Pasal 28
(1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan
penghitungan alokasi Kurang Bayar/Lebih Bayar DBH
Sawit berdasarkan:
a. data realisasi penerimaan bea keluar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a; dan
b. data realisasi penerimaan pungutan ekspor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b.
(2) Direktur Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan data
realisasi penerimaan bea keluar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a kepada Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan paling lama 1 (satu) bulan setelah
laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa
Keuangan kepada Menteri.
(3) Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan data realisasi
penerimaan pungutan ekspor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b kepada Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan paling lama 1 (satu) bulan setelah laporan hasil
pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan kepada
Menteri.
(4) Penghitungan alokasi DBH Sawit berdasarkan realisasi
penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan setelah berkoordinasi dengan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Anggaran.
(5) Dalam hal alokasi DBH Sawit berdasarkan realisasi
penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih
besar dari DBH Sawit yang telah disalurkan ke rekening
kas umum Daerah, terdapat Kurang Bayar DBH Sawit.
-- 24 of 48 --
jdih.kemenkeu.go.id
(6) Dalam hal alokasi DBH Sawit berdasarkan realisasi
penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih
kecil dari DBH Sa wit yang telah disalurkan ke rekening kas
umum Daerah, terdapat Lebih Bayar DBH Sawit.
(7) Penetapan alokasi Kurang Bayar dan/ a tau Lebih Bayar
DBH Sawit mempertimbangkan:
a. alokasi minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 ayat (8); dan/atau
b. penghentian salur DBH Sawit sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25.
(8) Alokasi Kurang Bayar DBH dan Lebih Bayar DBH Sawit
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut Daerah
provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan
Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 29
(1) Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
menyetorkan penerimaan negara yang berasal dari
pungutan ekspor tahun anggaran sebelumnya yang
menjadi realisasi DBH Sawit.
(2) Penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan
dari rekening Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa
Sawit ke rekening kas umum negara melalui bank
persepsi/pos persepsi.
(3) Dalam rangka penyetoran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ditetapkan persentase pagu DBH Sawit
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) sesuai
dengan mekanisme anggaran pendapatan dan belanja
negara.
(4) Penyetoran penerimaan negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) bulan setelah
laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat disampaikan oleh Badan Pemeriksa
Keuangan kepada Menteri.
(5) Besaran penyetoran oleh Badan Pengelola Dana
Perkebunan Kelapa Sawit dihitung berdasarkan perkalian
antara persentase pagu DBH sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dengan realisasi penerimaan negara yang berasal
dari pungutan ekspor yang menjadi realisasi DBH Sawit
sesuai dengan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat yang
telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Tata cara penyetoran penerimaan negara sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan sesuai dengan
Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem penerimaan
negara secara elektronik.
1
-- 25 of 48 --
jdih.kemenkeu.go.id
BAB IX
PENYALURAN DBH SAWITTAHUN 2023
Pasal 30
Penyaluran DBH Sawit tahun anggaran 2023 dilaksanakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kepala Daerah provinsi dan kabupaten/kota menyusun
RKP DBH Sawit tahun anggaran 2023 sebagai dasar
penggunaan dan penyaluran DBH Sawit.
b. Penyaluran DBH Sawit tahun anggaran 2023 dilakukan
secara sekaligus bagi Daerah provinsi dan kabupaten/kota
yang telah menyampaikan RKP DBH Sawit sebagaimana
dimaksud pada huruf a kepada Menteri c.q. Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan.
c. Penyampaian RKP DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada
huruf b dilakukan paling lambat tanggal 30 November
2023.
d. Dalam hal tanggal 30 November 2023 bertepatan dengan
hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu
penerimaan sebagaimana dimaksud pada huruf c
dilakukan pada hari kerja berikutnya.
e. Dalam hal Daerah provinsi dan kabupaten/kota tidak
menyampaikan RKP DBH Sawit sampai dengan tanggal 30
November 2023 sebagaimana dimaksud pada huruf c
atau hari kerja berikutnya sebagaimana dimaksud pada
huruf d:
1. penyaluran DBH Sawit dilakukan secara sekaligus
paling lambat 27 Desember 2023; dan
2. seluruh DBH Sawit yang disalurkan sebagaimana
dimaksud pada angka 1 dianggarkan dalam APBD
tahun anggaran 2024 dan RKP DBH Sawit tahun
anggaran 2024.
BABX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 31
Penyaluran DBH Sawit Tahun Anggaran 2023 bersumber dari
rupiah murni.
Pasal 32
(1) Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit mulai
melakukan penyetoran penerimaan negara yang berasal
dari pungutan ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal
29 berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
Tahun Anggaran 2024 yang telah diaudit oleh Badan
Pemeriksa Keuangan.
(2) Penyetoran penerimaan negara sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan setelah
laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2024 disampaikan oleh
Badan Pemeriksa Keuangan kepada Menteri.
-- 26 of 48 --
jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 33
Ketentuan mengenai:
a. rincian kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16;
b. format RKP DBH Sawit sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19;
c. format laporan realisasi penggunaan DBH Sawit
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a dan
huruf b dan Pasal 21 ayat (2);
d. format laporan konsolidasi realisasi penggunaan DBH
Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf
c dan huruf d; dan
e. rincian DBH Sawit tahun anggaran 2023 menurut Daerah
provinsi dan kabupaten/kota,
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 34
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
l
-- 27 of 48 --
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 September 2023
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 September 2023
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 715
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
DEWI SURIANI HASLAM
jdih.kemenkeu.go.id
II
... .
. . .
. �
[!] . - .
-- 28 of 48 --
jdih.kemenkeu.go.id
LAMPI RAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 91 TAHUN 2023
TENTANG PENGELOLAAN DANA BAGI HASIL PERKEBUNAN
SAWIT
A. RINCIAN KEGIATAN PENGGUNAAN DBH SAWIT
A.l. RINCIAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DAN PEMELIHARAAN INFRASTRUKTUR JALAN
NO. KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN OUTPUT SATUAN OUTPUT PENERIMA
MANFAAT
(1) (2) (3} (4) (5) (6)
1. Penanganan 1. Kegiatan Utama
jalan Panjang jalan yang a. Masyarakat
a. rekonstruksi/ peningkatan dilakukan Km b. Pemerintah
struktur; rekonstruksi / peningkatan Daerah
struktur
Panjangjalan yang Km a. Masyarakat
b. pemeliharaan berkala; dilakukan pemeliharaan b. Pemerintah
berkala Daerah
Panj ang jalan yang Km a. Masyarakat
c. pemeliharaan rutin; dilakukan pemeliharaan b. Pemerintah
rutin Daerah
2. Keidatan penunjang
a. jasa konsultan pengawas Jumlah kegiatan konsultan Paket Pemerintah Daerah
kegiatan kontraktual; clan I a tau pengawas kegiatan
b. perj alanan dinas ke Jumlah perjalanan dinas ke
dan/ atau dari lokasi kegiatan
dalam rangka perencanaan, dan / a tau dari lokasi Frekuensi Pemerintah Daerah
pengendalian, dan pengawasan. kegiatan
2. 1. Kegiatan Utama
l
-- 29 of 48 --
jdih.kemenkeu.go.id
NO. KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN OUTPUT SATUAN OUTPUT PENERIMA
MANFAAT
( 1) (2) (3) (4) (5) (6)
Penanganan a. pemeliharaan berkala Panjangjembatan yang a. Masyarakat
jembatan dilakukan pemeliharaan Meter b. Pemerintah
jembatan; berkala Daer ah
b. penggantian jembatan; Panjangjembatan yang a. Masyarakat
Meter b. Pemerintah
dan/atau dilakukan penggan tian Daerah
Panjangjembatan yang a. Masyarakat
c. pembangunan jembatan. dibangun Meter b. Pemerintah
Daerah
2. Kegiatan Penunjang
a. jasa konsultan pengawas Jumlah kegiatan konsultan Pak et Pemerintah Daerah
kegiatan kontraktual; dan/ atau pengawas kegiatan
b. perjalanan dinas ke Jumlah perjalanan dinas ke
dan/atau dari lokasi kegiatan dan/atau dari lokasi Frekuensi Pemerintah Daerah
dalam rangka perencanaan, kegiatan
pengendalian, dan pengawasan.
1
-- 30 of 48 --
jdih.kemenkeu.go.id
A.2. RINCIAN KEGIATAN LAINNYA PENGGUNAAN DBH SAWIT
NO. KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN OUTPUT SATUAN PE NE RIMA
OUTPUT MANFAAT
{1) (2) (3) (4) (5) (6)
1. Pendataan 1. Kegiatan utama
Perkebunan Sa wit a. Sosialisasi keziatan di tingkat pekebun Pertemuan Frekuensi Masyarakat
Rakyat b. Peningkatan kapasitas tim pendataan Bimbingan Orang Pemerintah
teknis Daerah
a. Masyarakat
c. Pendataan pekebun Sensus Orang a. Pemerintah
Daerah
a. Masyarakat
d. Verifikasi dan validasi data pekebun Pertemuan Frekuensi b. Pemerintah
Daerah
a. Masyarakat
e. Pemeriksaan lapangan dan pemetaan Survey Persil b. Pemerintah
Daerah
Pen er bi tan a. Masyarakat
f. Penerbitan STDB surat Dokumen b. Pemerintah
Daerah
2. Kegiatan penunjang
a. Perj alanan din as dalam rangka sosialisasi. Perjalanan Frekuensi Pemerintah
bimbingan teknis, pendataan, dan verifikasi Daerah
b. Fasilitasi honor narasumber dalam rangka Honor Laporan Narasumber
bimbingan teknis .
c. Fasilitasi honor narasumber dalam rangka Honor laporan Narasumber
verifikasi dan validasi data
d. Penyediaan sarana prasarana pendukung Sewa alat Unit Pemerintah
untuk pemetaan dan pengolah data Daerah
1
-- 31 of 48 --
jdih.kemenkeu.go.id
NO. KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN OUTPUT SATUAN PENERIMA
OUTPUT MANFAAT
(1) (2) (3) (4) (5) (6)
1) GPS Hand Held Sewa alat Unit Pemerintah
Daerah
2) Laptop dilengkapi aplikasi pemetaan Sewa alat Unit Pemerintah
(arcgis) Daerah
3) Kendaraan untuk survey lapangan Sewa alat Unit Pemerintah
Daerah
4) ATK Belanja bahan Pak et Pemerintah
Daerah
5) Printer Sewa alat Unit Pemerintah
Daer ah
6) Ruangan pertemuan Sewa alat Unit Pemerintah
Daerah
Penyusunan Rencana
Aksi Daerah Kelapa
2. Sawit Berkelanjutan 1. Kegiatan utama
Pembentukan tim penyusun Pertemuan Frekuensi Pemerintah
a. Daer ah
b. Identifikasi dan pendataan program dan Pertemuan Frekuensi Pemerintah
kegiatan Daerah
Perumusan rencana aksi Pertemuan Frekuensi Pemerintah
c. Daerah
d. Konsultasi/uji publik Pertemuan Frekuensi Pemerintah
Daerah
Penetapan rencana aksi Pertemuan Frekuensi Pemerintah
e. Daerah
2. Kegiatan penunjang
a. Perj alanan dinas dalam rangka Perjalanan Frekuensi Pemerintah
pembentukan tim, identifikasi dan din as Daer ah
l
-- 32 of 48 --
jdih.kemenkeu.go.id
NO. KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN OUTPUT SATUAN PE NE RIMA
OUTPUT MANFAAT
(1) (2) (3) (4) (5) (6)
pendataan program, perumusan rencana
aksi, konsultasi public, dan penetapan
rencana aksi
b. Fasilitasi honor narasumber dalam rangka Honor Laporan Narasumber
konsultasi/uii publik
c. Penyediaan sarana pengolah data program Sewa alat Unit Pemerintah
keziatan Daerah
1) Laptop Sewa alat Unit Pemerintah
Daer ah
2) Printer Sewa alat Unit Pemerintah
Daerah
3. Pembinaan dan 1. Kegiatan utama
Pendampingan a. Pendataan pekebun untuk proses sertifikasi Survey Data a. Peke bun
untuk sertifikasi ISPO peke bun b. Perusahaan
Indonesian c. Pemerintah
Sustainable Palm Oil Daerah
(ISPO} pekebun b. Sosialisasi sertifikasi ISPO Sosialisasi Orang Peke bun
c. Pelatihan sertifikasi ISPO Pelatihan Orang Peke bun
d. Pendampingan pekebun untuk sertifikasi Bimbingan Frekuensi Peke bun
ISPO teknis
1) Pembentukan tim kendali internal Pertemuan Frekuensi a. Peke bun
b. Pemerintah
Daerah
2) Penyusunan prosedur/mekanisme terkait Pertemuan Frekuensi a. Peke bun
pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO b. Pemerintah
Daer ah
3) Sosialisasi prosedur / mekanisme kepada Pertemuan Frekuensi a. Peke bun
anggota kelembagaan
-- 33 of 48 --
jdih.kemenkeu.go.id
NO. KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN OUTPUT SATUAN PENERIMA
OUTPUT MANFAAT
( 1) (2) (3} (4) (5) (6)
b. Pemerintah
Daer ah
4) Pengelolaan catatan terkait aktivitas Pertemuan Frekuensi a. Peke bun
pekebun dalam rangka pemenuhan b. Pemerintah
prinsip dan kriteria ISPO termasuk Daerah
pengelolaan catatan kelompok
tani I koperasi
5) Penyusunan dokumen pemenuhan prinsip Pertemuan Frekuensi a. Peke bun
dan kriteria ISPO pekebun b. Pemerintah
Daer ah
6) Pelatihan teknik audit kepada tim kendali Pelatihan Orang a. Peke bun
internal b. Pemerintah
Daerah
7) Penjadwalan kegiatan audit internal dan Pertemuan Frekuensi a. Peke bun
pelaksanaan audit internal b. Pemerintah
Daer ah
8) Perbaikan temuan atau ketidaksesuaian Pertemuan Frekuensi a. Peke bun
pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO b. Pemerintah
Daerah
9) Penjadwalan audit eksternal Pertemuan Frekuensi a. Peke bun
b. Pemerintah
Daer ah
2. Kegiatan penunjang
a. Fasilitasi honor narasumber dalam rangka Honor Laporan Narasumber
pelatihan sertifikasi ISPO
b. Perjalanan dinas dalam rangka Perjalanan Frekuensi Pelaksana
pendampingan pekebun din as
1
-- 34 of 48 --
jdih.kemenkeu.go.id
NO. KEGIATAN RINCIAN KEGIATAN OUTPUT SATUAN PE NE RIMA
OUTPUT MANFAAT
( 1) (2) (3) (4) (5) (6)
c. Penyediaan sarana pendukung pengolah Sewa alat Unit Pemerintah
data sertifikasi ISPO Daerah
1) Kendaraan operasional lapangan Sewa alat Unit Pelaksana
2) Laptop Sewa alat Unit Pelaksana
3) Printer Sewa alat Unit Pelaksana
4) Infocus Sewa alat Unit Pelaksana
5) ATK Sewa alat Unit Pelaksana
6) Ruang pertemuan Sewa alat Unit Pelaksana
-- 35 of 48 --
jdih.kemenkeu.go.id
B. FORMAT RKP DBH SAWIT PROVINSI/KABUPATEN/KOTA
RANCANGAN KEGIATAN DAN PENGANGGARAN DBH SAWIT
PROVINSI/KABUPATEN/KOTA .....
TAHUN ANGGARAN .....
Perkiraan Pagu Alokasi DBH Sawit : Rp .
Perkiraan Pagu Sisa DBH Sawit : Rp .
Total : Rp ...
Nomenklatur Ruas Kode/ Rencana Keterangan
Output
No. Kegiatan / Rincian Kegiatan {Sesuai SK Kepala Klasifikasi N omenklatur PaguDaerah tentang Status dalam Penganggaran
Jalan) APBD Volume Satuan Kegiatan
(Rp)
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8)
A. Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan
1. Kegiatan Utama
a ......
b ......
c ......
2. Kegiatan Penunjang
a ......
b ......
c ......
Total pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan
B. Kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri
1. Kegiatan Utama
a ......
b ......
-- 36 of 48 --
jdih.kemenkeu.go.id
Nomenklatur Ruas Kade/ Rencana Keterangan
Output
No. Kegiatan / Rincian Kegiatan (Sesuai SK Kepala Klasifi.kasi N omenklatur Pagu
Daerah tentang Status dalam Penganggaran
Jalan) APBD Volume Satuan Kegiatan
(Rp)
(1) (2) (3) (4) (5) (6) {7) (8)
c ......
2. Kegiatan Penunjang
a ......
b ......
c ......
Total Kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri
Total
Koordinator DBH Sawit
Provinsi/Kabupaten/Kota .
( )
NIP.
Disetujui oleh
Gubernur /Bupati/Walikota .....
( )
-- 37 of 48 --
jdih.kemenkeu.go.id
C. FORMAT LAPORAN REALISASI PENGGUNAAN DBH SAWIT
LAPORAN REALISASI PENGGUNAAN DBH SAWIT
SEMESTER: TAHUN ANGGARAN .
PROVINSI/KABUPATEN/KOTA .
Pagu Alokasi DBH Sawit
Pagu Sisa DBH Sawit
Total
Rp .
Rp .
Rp .
Ren can a Realisasi
Kode / Klasifikasi Output
No Rincian Kegiatan dalam
Bidang. Program. dan Kegiatan Ketentuan Teknis Nomenklatur dalam Pagu DanaPenganggaran APBD Volume Satuan Kegiatan Output (Rp)(Rp)
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9)
A. Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan
1. ...
Total Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan
B. Keaiatan lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah
1. ....
Total Kegiatan lainnya yane; ditetapkan oleh Pemerintah
Total
Koordinator DBH Sawit
Provinsi/Kabupaten/Kota .
( )
NIP.
Disetujui oleh
Gubernur /Bupati/Walikota .....
( )
-- 38 of 48 --
jdih.kemenkeu.go.id
D. FORMAT LAPORAN KONSOLIDASI REALISASI PENGGUNMN DBH SAWIT
LAPORAN KONSOLIDASI REALISASI PENGGUNAAN DBH SAWIT
SEMESTER: TAHUN ANGGARAN .
PROVINS! ......
Ren can a Realisasi
No Output
Bidang dan Program Pagu Kegiatan
Volume Satuan (Rp) Output Dana (Rp)
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7)
I. PROVINS! ......
A. Pembangunan dan pemeliharaan
infrastruktur jalan
1. ...
B. Kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh
Pemerintah
1. ...
TOTAL PROVINSI .....
II. KABUPATEN/KOTA ......
A. Pembangunan clan pemeliharaan
infrastruktur j alan
1. ...
B. Kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh
Pemerintah
1 .......
TOTAL KABUPATEN/KOTA
TOTAL SEPROVINSI .....
Koordinator DBH Sawit
Provinsi .
( )
NIP.
Disetujui oleh
Gubernur .....
( )
-- 39 of 48 --
jdih.kemenkeu.go.id
E. RINCIAN ALOKASI DBH SAWIT TAHUN ANGGARAN 2023
(dalam ribu rupiah)
NO NAMADAERAH JUMLAH
1 2 3
1 Provinsi Aceh 33.249.623
2 Kab. Aceh Barat 8.223.336
3 Kab. Aceh Besar 3.387.598
4 Kab. Aceh Selatan 5.994.050
5 Kah. Aceh Singkil 10.233.010
6 Kah. Aceh Tengah 4.046.570
7 Kah. Aceh Tenzzara 5.410.863
8 Kab. Aceh Timur 9.797.700
9 Kab. Aceh Utara 8.093.341
10 Kab. Bireuen 5.806.748
11 Kab. Pidie 3.649.530
12 Kab. Simeulue 3.500.874
13 Kata Banda Aceh 1.632.07
14 Kata Langsa 6.044.20
15 Kota Lhokseumawe 5.195.684
16 Kab. Gayo Lues 5.128.762
17 Kab. Aceh Barat Daya 6.055.050
18 Kab. Aceh Jaya 6.576.265
19 Kab. Nagan Raya 11.708.996
20 Kab. Aceh Tamianz 9.049.699
21 Kab. Bener Meriah 4.305.225
22 Kab. Pidie Jaya 5.308.700
23 Kota Subulussalam 7.025.546
24 Provinsi Sumatera Utara 74.861.392
25 Kab.Asahan 18.273.604
26 Kab. Dairi 8.513.744
27 Kab. Deli Serdang 9.498.198
28 Kab. Karo 7.931.896
29 Kab. Labuhanbatu 10.579.839
30 Kab. Lanzkat 14.208.953
31 Kab. Mandailing Natal 9.543.279
32 Kab. Nias 4.753.287
33 Kab. Simalungun 17.244.179
34 Kah. Tapanuli Selatan 11.780.293
35 Kab.TapanuliTengah 8.770.996
36 Kab. Tapanuli Utara 7.853.833
37 Kab.Taba 7.641.338
38 Kota Binjai 7.913.265
39 Kota Medan 2.346.320
40 Kata Pematang Siantar 2.783.103
41 Kota Sibalga 2.409.835
1
-- 40 of 48 --
jdih.kemenkeu.go.id
(dalam ribu rupiah)
NO NAMADAERAH JUMLAH
42 Kota Tanjung Balai 3.149.528
43 Kata Tebing Tinzzi 2.772.208
44 Kota Padang Sidempuan 7.825.982
45 Kab. Pakpak Bharat 4.220.513
46 Kab. Nias Selatan 11.925.812
47 Kab. Humbanz Hasundutan 5.880.980
48 Kab. Serdang Bedagai 10.548.725
49 Kab. Samosir 2.939.447
50 Kab. Batu Bara 10.120.480
51 Kab. Padang Lawas 14.804.342
52 Kab. Padang Lawas Utara 10.841.558
53 Kab. Labuhanbatu Selatan 15.642.224
54 Kab. Labuhanbatu Utara 16.846.713
55 Kab. Nias Utara 11.173.596
56 Kab. Nias Barat 4.753.287
57 Kota Gunungsitoli 3.133.333
58 Provinsi Sumatera Barat 32.052.337
59 Kab. Limapuluh Kota 6.859.359
60 Kab. Agam 9.122.414
61 Kab. Padang Pariaman 5.647.192
62 Kab. Pasaman 6.855.758
63 Kab. Pesisir Selatan 10.471.556
64 Kab. Siiuniung 6.546.848
65 Kab. Solak 5.756.739
66 Kab. Tanah Datar 5.447.007
67 Kota Bukit Tinaai 2.120.919
68 Kata Padang Panianz 1.879.689
69 Kata Padang 5.686.816
70 Kata Payakumbuh 1.905.720
71 Kota Sawahlunto 5.396.848
72 Kota Solak 7.309.141
73 Kota Pariaman 4.480.180
74 Kab. Pasaman Barat 19.266.609
75 Kab. Dharmasraya 10.982.777
76 Kab. Solok Selatan 10.607.491
77 Provinsi Riau 83.132.939
78 Kab. Beriakalis 22.160.404
79 Kab. Indragiri Hilir 43.397.030
80 Kab. Indragiri Hulu 27.305.271
81 Kab. Kampar 34.756.301
82 Kab. Kuantan Singingi 16.998.738
83 Kab. Pelalawan 33.873.165
84 Kab. Rokan Hilir 39.293.736
85 Kab. Rokan Hulu 33.687.684
1
-- 41 of 48 --
jdih.kemenkeu.go.id
(dalam ribu rupiah)
NO NAMADAERAH JUMLAH
86 Kab. Siak 27.419.188
87 Kota Dumai 16.782.649
88 Kota Pekanbaru 13.227.487
89 Provinsi Jambi 38.330.999
90 Kab. Batang Hari 15.962.275
91 Kab. Bungo 14.915.821
92 Kab. Kerinci 7.202.454
93 Kab. Merangin 13.345.576
94 Kab. Muaro Jambi 16.212.965
95 Kab. Sarolangun 12.180.899
96 Kab. Taniunz Jabung Barat 21.447.388
97 Kab. Tanjung Jabung Timur 22.533.323
98 Kab. Tebo 14.149.473
99 KotaJambi 5.056.196
100 Kota Sungai Penuh 3.807.250
101 Provinsi Sumatera Selatan 51.217.391
102 Kab. Lahat 11.547.895
103 Kab. Musi Banyuasin 26.702.357
104 Kab. Musi Rawas 14.817.085
105 Kab. Muara Enim 12.998.754
106 Kab. Ogan Komering Ilir 22.994.335
107 Kab. Ogan Komering Ulu 10.584.558
108 Kota Palembang 6.645.286
109 Kota Prabumulih 8.652.644
110 Kota Pagar Alam 4.717.056
111 Kota Lubuk Linzzau 6.729.745
112 Kab. Banyuasin 18.954.567
113 Kab. Ogan Ilir 7.326.376
114 Kab. Ogan Komering Ulu Timur 10.052.086
115 Kab. Ogan Komering Ulu Selatan 5.481.369
116 Kab.EmpatLawang 9.222.203
117 Kab. Penukal Abab Lematang Ilir 10.497.658
118 Kab. Musi Rawas Utara 11.494.473
119 Provinsi Bengkulu 21.732.563
120 Kab. Bengkulu Selatan 6.778.689
121 Kab. Bengkulu Utara 12.718.454
122 Kab. Reianz Lebong 5.788.850
123 Kota Bengkulu 6.127.688
124 Kab. Kaur 7.839.801
125 Kab. Seluma 9.668.511
126 Kab. Mukomuko 16.881.376
127 Kab. Lebona 4.267.522
128 Kab. Kepahiang 5.797.798
129 Kab. Benzkulu Tengah 9.015.867
l
-- 42 of 48 --
jdih.kemenkeu.go.id
(dalam ribu rupiah)
NO NAMADAERAH JUMLAH
130 Provinsi Lampung 19.666.494
131 Kab. Lampung Barat 4.165.272
132 Kab. Lampung Selatan 4.742.934
133 Kab. Lampung Tengah 6.798.151
134 Kab. Lampung Utara 4.006.445
135 Kab. Lampung Timur 5.585.116
136 Kab. 'I'anzzamus 4.121.493
137 Kab. Tulang Bawang 6.852.519
138 Kab. Way Kanan 7.144.467
139 Kota Bandar Lampung 5.158.578
140 Kota Metro 1.838.485
141 Kab. Pesawaran 4.171.404
142 Kab. Pringsewu 4.193.936
143 Kab. Mesuji 8.699.570
144 Kab. Tulang Bawang Barat 4.487.328
145 Kab. Pesisir Barat 5.
146 Provinsi Jawa Barat 8.
147 Kah.Bandung 1.170.576
148 Kab. Bekasi 1.000.000
149 Kab. Begor 3.468.393
150 Kab. Ciamis 1.000.000
151 Kab. Cianjur 3.241.051
152 Kab. Garut 3.444.897
153 Kab. lndramayu 1.000.000
154 Kab. Karawang 1.000.000
155 Kab. Maialengka 1.000.000
156 Kab. Purwakarta 1.000.000
157 Kab. Subang 4.184.872
158 Kab. Sukabumi 3.626.804
159 Kab. Sumedang 1.000.414
160 Kab. Tasikrnalava 3.206.330
161 Kota Bandung 1.000.000
162 Kata Bekasi 1.000.000
163 Kota Bogor 1.000.000
164 Kota Depok 1.000.000
165 Kata Sukabumi 1.000.000
166 Kata Tasikmalaya 1.000.000
167 Kota Cimahi 1.000.000
168 Kab. Bandung Barat 3.294.893
169 Kab. Pangandaran 3.205.560
170 Kab. Cilacap 1.000.000
171 Provinsi Kalimantan Barat 65.666.046
172 Kab.Bengkayang 17.955.377
173 Kab.Landak 15.796.470
l
-- 43 of 48 --
jdih.kemenkeu.go.id
(dalam ribu rupiah)
NO NAMADAERAH JUMLAH
174 Kab. Kapuas Hulu 15.223.400
175 Kab. Ketapang 48.309.790
176 Kab. Mempawah 8.862.529
177 Kab. Sambas 13.343.979
178 Kab. Sanggau 27.384.284
179 Kab. Sintang 20.492.470
180 Kota Pontianak 10.795.070
181 Kota Singkawang 7.150.819
182 Kab. Sekadau 19.882.889
183 Kab. Melawi 13.538.174
184 Kah. Kayong Utara 10.615.339
185 Kah. Kubu Raya 15.969.479
186 Provinsi Kalimantan Tengah 60.021.925
187 Kab. Barito Selatan 6.112.814
188 Kab. Barito Utara 10.352.389
189 Kah. Kapuas 17.774.473
190 Kab. Kotawaringin Barat 28.254.904
191 Kab. Kotawaringin Timur 46.485.301
192 Kota Palanzkarava 8.250.851
193 Kab. Katingan 14.701.342
194 Kab. Seruvan 25.064.163
195 Kab. Sukamara 13.633.160
196 Kab. Lamandau 18.352.928
197 Kab. Gunung Mas 9.915.360
198 Kab. Pulang Pisau 14.255.842
199 Kab. Murung Raya 7.466.940
200 Kab. Barito Timur 8.822.531
201 Provinsi Kalimantan Selatan 24.955.924
202 Kab. Banjar 7.022.490
203 Kab. Barito Kuala 8.589.332
204 Kab. Hulu Sungai Selatan 5.578.625
205 Kab. Hulu Sungai Tengah 3.277.190
206 Kab. Hulu Sungai Utara 4.965.793
207 Kab. Kotabaru 16.599.816
208 Kab. Tabalong 6.970.532
209 Kab. Tanah Laut 7.279.415
210 Kab. Tapin 8.677.200
211 Kota Baniarbaru 4.702.857
212 Kata Banjarmasin 5.615.096
213 Kab. Balangan 5.678.956
214 Kab. Tarrah Bumbu 14.968.120
215 Provinsi Kalimantan Timur 43.400.672
216 Kab. Berau 20.547.999
217 Kab. Kutai Kartanegara 19.731.608
l
-- 44 of 48 --
jdih.kemenkeu.go.id
(dalam ribu rupiah)
NO NAMADAERAH JUMLAH
218 Kab. Kutai Barat 17.817.877
219 Kab. Kutai Timur 37.453.049
220 Kab. Paser 20.333.984
221 Kata Balikpapan 6.951.956
222 Kata Bontang 7.070.837
223 Kata Samarinda 11.864.019
224 Kab. Penajam Paser Utara 11.687.418
225 Kab. Mahakam Ulu 8.734.895
226 Provinsi Sulawesi Tengah 15.722.718
227 Kab. Banzaai 9.207.972
228 Kab. Buol 7.112.470
229 Kab. Tali-Toli 5.378.195
230 Kab. Donzzala 5.207.685
231 Kab. Morowali 8.936.166
232 Kab. Poso 5.227.093
233 Kota Palu 1.973.132
234 Kab. Parigi Moutonz 4.
235 Kab. Tojo Una Una 3.333.893
236 Kab. Sizi 5.167.668
237 Kab. Morowali Utara 8.519.492
238 Provinsi Sulawesi Selatan 9.225.347
239 Kab. Barru 1.000.000
240 Kah.Bone 1.012.931
241 Kab. Enrekang 2.503.058
242 Kab. Luwu 2.503.375
243 Kab. Luwu Utara 7.897.627
244 Kota Palopo 2.545.823
245 Kab. Luwu Timur 6.599.083
246 Kab. Pinrang 2.537.807
247 Kab. Sidenreng Rappang 2.505.626
248 Kab. Soppeng 3.443.341
249 Kab. Tana Toraja 1.181.209
250 Kab. Waio 2.670.714
251 Kota Pare-pare 1.000.000
252 Kab. Tora,ja Utara 1.612.884
253 Provinsi Sulawesi Tenggara 10.476.445
254 Kab. Euton 1.004.795
255 Kab.Kanawe 4.423.763
256 Kab. Kolaka 4.004.879
257 Kab. Muna 3.566.771
258 Kota Kendari 5.471.852
259 Kab. Konawe Selatan 3.121.365
260 Kab. Bombana 4.626.418
261 Kab. Kalaka Utara 1.859.259
-- 45 of 48 --
jdih.kemenkeu.go.id
( dalam ribu rupiah)
NO NAMADAERAH JUMLAH
262 Kab. Konawe Utara 6.586.339
263 Kab. Buton Utara 1.004.795
264 Kab. Kalaka Timur 3.675.820
265 Kab. Muna Barat 2.621.313
266 Kab. Buton Tengah 1.339.927
267 Provinsi Maluku 1.547.258
268 Kab. Maluku Tengah 2.948.740
269 Kota Ambon 1.000.000
270 Kab. Seram Bazian Barat 1.000.000
271 Kab. Seram Bagian Timur 2.386.766
272 Provinsi Papua 2.677.705
273 Kah.Jayapura 6.158.404
274 Kota Jayapura 1.410.973
275 Kab. Sarmi 1.000.000
276 Kab. Keerom 5.739.515
277 Kab. Waropen 1.000.000
278 Provinsi Maluku Utara 1.000.000
279 Kab. Halmahera Tengah 1.000.000
280 Kab. Halmahera Selatan 2.503.807
281 Kota Tidore Kepulauan 1.000.000
282 Provinsi Banten 2.051.795
283 Kab.Lebak 4.036.587
284 Kab. Pandeglang 2.928.066
285 Kab. Serang 1.097.089
286 Kab. Tangerang 1.000.000
287 Kata Tangerang Selatan 1.000.000
288 Provinsi Bangka Belitunz 15.759.756
289 Kab. Bangka 10.958.465
290 Kab. Belitung 7.657.672
291 Kata Pangkal Pinang 6.373.373
292 Kab. Bangka Selatan 9.012.456
293 Kab. Bangka Tenzah 8.101.944
294 Kab. Bangka Barat 10.298.410
295 Kab. Belitung Timur 8.697.794
296 Provinsi Gorontalo 1.987.893
297 Kab. Boalemo 3.927.743
298 Kab. Gorontalo 1.000.000
299 Kab. Pohtrwato 2.927.231
300 Kab. Gorontalo Utara 1.519.094
301 Provinsi Kepulauan Riau 2.055.414
302 Kab. Karimun 4.474.842
303 Kata Tanjung Pinang 1.398.170
304 Kab.For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit
tentang PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 91/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Article 26 establishes the monitoring and evaluation mechanisms for the use of DBH Sawit, ensuring compliance with the regulation.
The regulation includes transitional provisions for the implementation of DBH Sawit for the 2023 fiscal year, as outlined in Article 30.
Article 16 also emphasizes the importance of sustainable palm oil practices and funding for related initiatives.
Text truncated at ~80K characters to fit the page. For the complete document, see the official PDF.