MENTER! KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 90 /PMK.0 10 /2022
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN
NOMOR 48/PMK.010/2022 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK
DALAM RANGKA PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI MENYELURUH
ANTAR NEGARA-NEGARA ANGGOTA PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA
ASIA TENGGARA DAN JEPANG
(ASEAN-JAPAN COMPREHENSWE ECONOMIC PARTNERSHIP}
Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
a. bahwa untuk melaksanakan kerja sama ekonomi
menyeluruh antar negara-negara anggota Perhimpunan
Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang, Pemerintah
Republik Indonesia telah menetapkan tarif bea masuk
atas barang impor dalam rangka Persetujuan Kemitraan
Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota
Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang
dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
48/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk
dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi
Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan
Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang (ASEAN-Japan
Comprehensive Economic Partnership);
jdih.kemenkeu.go.id
-- 1 of 7 --
Mengingat
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap implementasi
Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar
Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa
Asia ·Tenggara dan Jepang dalam rangka fasilitasi
importasi barang dari negara-negara anggota
Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang
serta untuk memberikan kepastian hukum bagi
c.
pengguna jasa, perlu melakukan penyempurnaan
terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.010/2022
tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka
Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar
Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa
Asia Tenggara dan Jepang (ASEAN-Japan Comprehensive
Economic Partnership);
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006
tentang Perub_ahan atas Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
jdih.kemenkeu.go.id
-- 2 of 7 --
Menetapkan
4. Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2009 tentang
Pengesahan Agreement on Comprehensive Economic
Partnership among Member States of the Association of
Southeast Asian Nations and Japan (Persetujuan
Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara
Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan
Jepang) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 174);
5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 1031);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022
tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan
Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 316);
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.010/2022
tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka
Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar
Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa
Asia Tenggara dan Jepang (ASEAN-Japan Comprehensive
Economic Partnership) (Betita Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 348);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN
ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR
48/PMK.010/2022 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA
MASUK DALAM RANGKA PERSETUJUAN KEMITRAAN
EKONOMI MENYELURUH ANTAR NEGARA-NEGARA
ANGGOTA PERHIMPUNAN BAN GSA-BAN GSA ASIA
TENGGARA DAN JEPANG (ASEAN-JAPAN COMPREHENSWE
ECONOMIC PARTNERSH!PJ.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 3 of 7 --
Pasall
Pos tarif 8703.23.72, 8703.23.73, dan 8703.23.74
sebagaimana tercantum dalam Nomor 9750, Nomor 9751, dan
Nomor 9752 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor
48/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam
rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar
Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia
Tenggara dan Jepang (ASEAN-Japan Comprehensive Economic
Partnership) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 348), diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, uraian
barang dalam pos tarif 8703.23.72, 8703.23.73, dan
8703.23.74 sebagaimana tercantum dalam Nomor 9750,
Nomor 9751, dan Nomor 9752 Lampiran Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.010/2022 tentang
Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan
Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara
Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan
Jepang (ASEAN-Japan Comprehensive Economic
Partnership) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 348), terhitung sejak tanggal 1 April 2022
sampai dengan pada saat berlakunya Peraturan Menteri
ini menggunakan uraian barang sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 4 of 7 --
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Mei 2022
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juni 2022
MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 537
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
u.b.
Kepala Bagian Administrasi Kernen terian
I ..I
MAS SOEHAR1'0 , · _,,,
NIP 19690922 1990 ITT 1 001 ~
jdih.kemenkeu.go.id
-- 5 of 7 --
Pos Tariff
No. HS Code
(1) (2)
9750 8703.23.72
ex8703.23.72
ex8703.23.72
ex8703.23.72
9751 8703.23.73
ex8703.23.73
ex8703.23.73
ex8703.23. 73
9752 8703.23.74
ex8703.23.74
ex8703.23.74
LAMPIRAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 90/PMK.010/2022
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 48/PMK.010/2022 TENTANG
PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI
MENYELURUH ANTAR NEGARA-NEGARA ANGGOTA PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA
TENGGARA DAN JEPANG (ASEAN..JAPAN COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP)
Bea Masuk AJCEP / AJCEP Import Duty
U raian Barang Description of Goods 2025 dan
2022 2023 2024 seterusnya
(3) (4) (5) (6) (7) (8)
- - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 1.800 - - - - - Of a cylinder capacity exceeding 1,800 cc but not
cc tetapi tidak melebihi 2.000 cc exceeding 2,000 cc
a. Sistem penggerak dua roda (4x2) a. Two wheel drive (4x2) system 9,71% 7,35% 5,00% 5,00%
b. Sistem penggerak empat roda (4X4), untuk b. Four wheel drive (4x4) system, for the transport of 8 9,71% 7,35% 5,00% 5,00%
pengangkutan 8 orang atau kurang termasuk persons or less including the driver
pengemudi
C. Sistem penggerak empat roda (4X4), untuk C. Four wheel drive (4x4) system, for the transport of 9 45,00% 45,00% 45,00% 45,00%
pengangkutan 9 orang termasuk pengemudi persons including the driver
- - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 2.000 - - - - - Of a cylinder capacity exceeding 2,000 cc but not
cc tetapi tidak melebihi 2.500 cc exceeding 2,500 cc
a. Sistem penggerak dua roda (4x2) a. Two wheel drive (4x2) system 9,71% 7,35% 5,00% 5,00%
b. Sistem penggerak empat roda (4X4), untuk b. Four wheel drive (4x4) system, for the transport of 8 9,71% 7,35% 5,00% 5,00%
pengangkutan 8 orang atau kurang termasuk persons or less including the driver
pengemudi
C. Sistem penggerak empat roda (4X4), untuk C. Four wheel drive (4x4) system, for the transport of 9 45,00% 45,00% 45,00% 45,00%
pengangkutan 9 orang termasuk pengemudi persons including the driver
- - - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 2.500 - - - - - Of a cylinder capacity exceeding 2,500 cc
cc
a. Sistem penggerak dua roda (4x2) a. Two wheel drive (4x2) system 9,71% 7,35% 5,00% 5,00%
b. Sistem penggerak empat roda (4X4), untuk b. Four wheel drive (4x4) system, for the transport of 8 9,71% 7,35% 5,00% 5,00%
pengangkutan 8 orang atau kurang termasuk persons or less including the driver
pengemudi
jdih.kemenkeu.go.id
-- 6 of 7 --
Pas Tariff
No. HS Code U raian Barang
(1) (2) (3)
ex8703 . 23.74 C. Sistem penggerak empat roda (4X4), untuk
pengangkutan 9 orang termasuk pengemudi
Bea Masuk AJCEP / AJCEP Import Duty
Description of Goods 2025 dan
2022 2023 2024 seterusnya
(4) (5) (6) (7) (8)
c. Four wheel drive (4x4) system, for the transport of 9 45,00% 45,00% 45,00% 45 , 00%
persons including the driver
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Kepala Bagian A in·
/
MAS SOEHARTO
NIP 196909221-9~001 l 001 ~
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
jdih.kemenkeu.go.id
-- 7 of 7 --