No. 9 of 2023
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.06/2023 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tindakan Keperdataan dan/ atau Tindakan Layanan Publik Dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.06/2023 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tindakan Keperdataan dan/ atau Tindakan Layanan Publik Dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation provides guidelines for the implementation of civil actions and/or public service actions in the management of state debts by the National Debt Management Committee (PUPN). It aims to ensure effective recovery of state debts in accordance with existing laws and regulations.
The regulation affects entities that owe debts to the state, including individuals and legal entities (badan hukum). It specifically targets those with outstanding debts of at least Rp1,000,000,000 (one billion rupiah) who have not shown good faith in settling their debts.
- Pasal 2 outlines that civil actions and/or public service actions can be taken against debtors who meet specific criteria, including a minimum debt amount and lack of good faith in repayment. - Pasal 4 requires PUPN branches to conduct an inventory and classification of state debt cases before taking action. - Pasal 5 mandates the creation of a list of debtors eligible for action, which must include specific personal and debt-related information. - Pasal 10 clarifies that the implementation of civil actions does not delay the ongoing management of state debts by PUPN.
- Piutang Negara (State Debt): The amount owed to the state based on regulations or agreements. - Penanggung Utang (Debtor): The individual or entity that owes the debt. - Tindakan Keperdataan (Civil Action): Restrictions imposed by financial institutions on debtors. - Tindakan Layanan Publik (Public Service Action): Restrictions imposed by the government on debtors regarding public services.
The regulation came into effect on February 2, 2023, and it does not replace any previous regulations but provides specific guidelines for implementing existing laws regarding state debt management.
The regulation references several laws, including Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022, which governs the management of state debts by PUPN, and it aligns with the broader framework of state financial management as outlined in other related regulations.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 2 states that civil actions can be taken against debtors with outstanding debts of at least Rp1,000,000,000 and who have not shown good faith in repayment.
Pasal 4 requires PUPN branches to conduct an inventory and classification of state debt cases to ensure accurate records before taking any actions.
Pasal 5 mandates the creation of a detailed list of debtors, including their personal information and debt details, to be used for potential civil actions.
Pasal 10 clarifies that the implementation of civil actions does not delay the ongoing management of state debts by PUPN.
Pasal 3 defines lack of good faith as not having paid at least 50% of the debt or delaying agreed payments, which can trigger civil actions.
Full text extracted from the official PDF (31K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9/PMK. 06/2023 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN TINDAKAN KEPERDATAAN DAN/ATAU TINDAKAN LAYANAN PUBLIK DALAM RANGKA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Pelaksanaan Tindakan Keperdataan dan/ atau Tindakan Layanan Publik dalam rangka Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara; Mengingat 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2104); 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6814); 5. Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2006 tentang Panitia Urusan Piutang Negara; 6. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); jdih.kemenkeu.go.id -- 1 of 18 -- Menetapkan 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN TINDAKAN KEPERDATAAN DAN/ATAU TINDAKAN LAYANAN PUBLIK DALAM RANGKA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun. 2. Penanggung Utang adalah badan dan/ atau orang yang berutang menurut peraturan, perjanjian atau sebab apapun. 3. Penjamin Utang adalah badan dan/atau orang yang menjamin penyelesaian sebagian atau seluruh utang Penanggung Utang. 4. Pihak yang Memperoleh Hak adalah orang atau badan yang karena adanya perbuatan, hubungan hukum dan/atau peristiwa hukum telah menerima pengalihan atas kepemilikan uang, surat berharga dan/ atau barang dari Penanggung Utang/Penjamin Utang. 5. Tindakan Keperdataan adalah pembatasan hak dan layanan oleh lembaga jasa keuangan terhadap Penanggung Utang/Penjamin Utang/Pihak yang Memperoleh Hak. 6. Tindakan Layanan Publik adalah pembatasan hak dan layanan oleh pemerintah selaku penyelenggara layanan publik terhadap Penanggung Utang/Penjamin Utang/Pihak yang Memperoleh Hak. 7. Daftar Penanggung Utang/Penjamin Utang/Pihak yang Memperoleh Hak yang selanjutnya disebut Daftar adalah rincian identitas Penanggung Utang/Penjamin Utang/Pihak yang Memperoleh Hak yang memenuhi syarat dikenakan Tindakan Keperdataan dan/ atau Tindakan Layanan Publik. 8. Panitia Urusan Piutang Negara yang selanjutnya disingkat PUPN adalah panitia yang bersifat interdepartemental yang meliputi PUPN pusat dan PUPN cabang. 9. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Keuangan Negara. 1 O. Kan tor Wilayah _Direktorat J enderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara. jdih.kemenkeu.go.id -- 2 of 18 -- 11. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang selanjutnya disebut Kantor Pelayanan adalah Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada kepala Kantor Wilayah. 12. Penyerah Piutang adalah instansi yang menyerahkan pengurusan Piutang Negara kepada PUPN. 13. Surat Paksa yang selanjutnya disingkat SP adalah adalah surat perintah yang diterbitkan PUPN kepada Penanggung Utang untuk membayar sekaligus seluruh utangnya dalam jangka waktu 1 · x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak tanggal diberitahukan. 14. Pernyataan Bersama adalah kesepakatan antara PUPN dan penanggung Utang tentang jumlah utang yang wajib dilunasi, cara penyelesaiannya, dan sanksi. Pasal 2 Tindakan Keperdataan dan/ atau Tindakan Layanan Publik dapat dilakukan terhadap Penanggung Utang/Penjamin Utang/Pihak yang Memperoleh Hak, dengan ketentuan: a. jumlah sisa kewajiban paling sedikit Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); b. tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan utang; dan c. sudah diberitahukan SP. Pasal 3 Tidak menunjukkan itikad baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi: a. tidak pernah membayar atau pernah membayar dalam jumlah kurang dari 50% (lima puluh persen) dibandingkan sisa kewajiban; dan/atau b. menunda pembayaran yang telah disepakati dalam Pernyataan Bersama atau dokumen lain yang memuat kesepakatan pembayaran. Pasal 4 (1) Dalam melakukan Tindakan Keperdataan dan/ atau Tindakan Layanan Publik, PUPN cabang/Kantor Pelayanan terlebih dahulu melakukan: a. inventarisasi, klasifikasi dan pemetaan Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) untuk memastikan akurasi Daftar; b. koordinasi dengan instansi pada kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah/badan lain selaku pemilik layanan keperdataan/layanan publik untuk memastikan efektivitas pelaksanaan Tindakan Keperdataan dan/ atau Tindakan Layanan Publik; dan c. pemberitahuan secara tertulis kepada Penanggung Utang/Penjamin Utang/Pihak yang Memperoleh Hak terkait rencana Tindakan Keperdataan dan/atau Tindakan Layanan Publik. jdih.kemenkeu.go.id -- 3 of 18 -- (2) ( 1) (2) (3) (4) (5) (1) (2) Surat pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf c ditandatangani oleh kepala Kantor Pelayanan sesuai format yang tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 5 PUPN cabang menyusun Daftar yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 untuk dilakukan Tindakan Keperdataan dan/ atau Tindakan Layanan Publik. Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. nama, jenis kelamin, alamat dan pekerjaan/jabatan dari: . 1. Penanggung U tang; 2. Penjamin Utang; dan/ atau 3. Pihak yang Memperoleh Hak; b. nama Kantor Pelayanan dan Penyerah Piutang; c. nomor dan tanggal SP; dan d. tanggal pemberitahuan SP. Dalam hal Penanggung Utang merupakan badan hukum/badan usaha/badan lainnya, maka disertakan nama pihak yang bertanggung jawab disertai jabatannya sesuai akta pendirian berikut perubahannya atau dokumen lain yang sesuai untuk dikenakan Tindakan Keperdataan dan/atau Tindakan Layanan Publik. Berdasarkan penyusunan Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PUPN cabang mengajukan permohonan Tindakan Keperdataan dan/ atau Tindakan Layanan Publik kepada kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah/badan lain yang berwenang melakukan Tindakan Keperdataan dan/ atau Tindakan Layanan Publik Format Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 6 Daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) disampaikan dengan surat oleh PUPN cabang kepada: a. instansi di lingkungan kementerian negara/lembaga/ pemerintah daerah/badan lain yang berwenang untuk melakukan Tindakan Keperdataan dan/ atau Tindakan Layanan Publik; dan/ atau b. instansi di lingkungan kementerian negara/lembaga/ pemerintah daerah/badan lain yang berhubungan dengan pengangkatan jabatan pada badan publik baik pada lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara baik tingkat pusat maupun daerah. Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh: a. anggota atas nama ketua PUPN cabang, dalam hal kepala Kantor Pelayanan menjabat anggota PUPN cabang; atau ✓ jdih.kemenkeu.go.id -- 4 of 18 -- b. ketua PUPN Cabang, dalam hal kepala Kantor Pelayanan menjabat Ketua PUPN cabang. (3) Format surat PUPN cabang kepada instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Format surat PUPN cabang kepada instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 7 (1) Daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat disampaikan secara elektronik. (2) Dalam hal telah terdapat aplikasi yang terintegrasi dengan kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah/badan lain yang berwenang, PUPN dapat menyampaikan Daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melalui aplikasi tersebut. Pasal 8 (1) PUPN cabang menyampaikan surat permohonan pencabutan Tindakan Keperdataan dan/ atau Tindakan Layanan Publik kepada instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b, dalam hal Piutang Negara: a. lunas; b. selesai; atau c. tidak lagi diurus oleh PUPN. (2) Format surat permohonan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal9 (1) Daftar yang telah disampaikan secara tertulis sesuai ketentuan Pasal 6 atau Pasal 7 dapat dilakukan koreksi. (2) Koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh PUPN Cabang dalam hal terdapat: a. kesalahan Daftar; b. putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; c. rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan; dan/atau d. rekomendasi aparat pengawas internal pemerintah. (3) Koreksi yang dilakukan dalam hal terdapat kesalahan Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan setelah terdapat kajian yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan dan disetujui oleh kepala Kantor Wilayah. (4) PUPN cabang menyampaikan Daftar yang telah dilakukan koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan surat kepada instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b. jdih.kemenkeu.go.id -- 5 of 18 -- (5) Format surat penyampaian Daftar yang telah dilakukan koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Dalam hal koreksi Daftar mengakibatkan Penanggung Utang/Penjamin Utang/Pihak yang Memperoleh Hak tidak dapat dikenakan Tindakan Keperdataan dan/ atau Tindakan Layanan Publik, PUPN cabang menyampaikan surat permohonan pencabutan Tindakan Keperdataan dan/ atau Tindakan Layanan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 kepada instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b. Pasal 10 Pelaksanaan Tindakan Keperdataan dan/ atau Tindakan Layanan Publik tidak menunda proses pengurusan Piutang Negara oleh PUPN. Pasal 11 Surat permohonan Tindakan Keperdataan dan/atau Tindakan Layanan Publik yang telah diterbitkan oleh PUPN cabang sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan sah dan tetap berlaku. Pasal 12 Peraturan Men teri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. jdih.kemenkeu.go.id -- 6 of 18 -- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 J anuari 2023 _ MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2023 MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 131 Salinan sesuai dengan aslinya, iro Umum an Administrasi Kementerian HARTO J'NIP 19690922 199001 1 001 jdih.kemenkeu.go.id -- 7 of 18 -- LAMPIRAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9/PMK.06/2023 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN TINDAKAN KEPERDATAAN DAN/ATAU TINDAKAN LAYANAN PUBLIK DALAM RANGKA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA A. FORMAT SURAT PEMBERITAHUAN KEPADA PENANGGUNG UTANG/PENJAMIN UTANG/PIHAK YANG MEMPEROLEH HAK TERKAIT RENCANA TINDAKAN KEPERDATAAN DAN/ATAU TINDAKAN LAYANAN PUBLIK KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KANTOR WILAYAH ..... . KANTOR PELAYANAN .... . Jalan ............................ (nama, kota dan kode pos) Telepon.................. Faksimile ................... SITUS www.kemenkeu.go.id Nomor S- / ........ / ........ (tgl/bln/thn) Sifat Sangat Segera Lampiran ...... set Hal Pemberitahuan Pelaksanaan Tindakan Keperdataan dan/atau Tindakan Layanan Publik Yth. Penanggung Utang/Penjamin Utang/Pihak yang Memperoleh Hak ......... (alamat) .............. .. Sehubungan dengan pengurusan Piutang Negara penyerahan dari .... (PenyerahPiutang) ...... , dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Saudara masih memiliki kewajiban kepada Negara yang belum diselesaikan sebesar Rp ...... (............ rupiah) dan/atau (mata uang asing) ............. (................. ) (belum termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piu tang Negara); 2. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, Saudara akan dikenakan Tindakan Keperdataan dan/atau Tindakan Layanan Publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara. 3. Untuk menghindari pelaksanaan Tindakan Keperdataan dan/atau Tindakan Layanan Publik diminta saudara melunasi kewajiban kepada Negara paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal surat ini diterbitkan. Demikian kami sampaikan. Kepala Kantor NIP ................................... . Tembusan: 1. Ketua PUPN Pusat; 2. Kepala Kanwil DJKN ......... ; 3. .. . (Penyerah Piutang) .... .. jdih.kemenkeu.go.id -- 8 of 18 -- B. FORMAT DAFTAR PENANGGUNG UTANG/PENJAMIN UTANG/PIHAK YANG MEMPEROLEH HAK UNTUK DILAKUKAN TINDAKAN KEPERDATAAN DAN/ATAU TINDAKAN LAYANAN PUBLIK Lampiran Surat PUPN Cabang .... Nomor ...... tanggal ........... . DAFTAR PENANGGUNG UTANG/PENJAMIN UTANG/PIHAK YANG MEMPEROLEH HAK UNTUK DILAKUKAN TINDAKAN ...... 1l BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2022 TENTANG PENGURUSAN PIUTANG NEGARA OLEH PUPN 1. 2. dst a.n. Ketua Panitia, Anggota PUPN Cabang .........4) NIP ..................................... . jdih.kemenkeu.go.id -- 9 of 18 -- Petunjuk pengisian Daftar Penanggung Utang/Penjamin Utang/Pihak yang Memperoleh Hak untuk Dilakukan Tindakan Keperdataan dan/ atau Tindakan Layanan Publik: 1. Agar dituliskan detail tindakan yang dimohon secara spesifik dengan mengacu pada Pasal 51 dan Pasal 52 ayat (1) PP 28 Tahun 2022. 2. Dalam hal yang dikenakan tindakan adalah Penanggung Utang berupa badan hukum/badan usaha agar dituliskan nama badan hukum/badan usaha dan akta pendirian atau dokumen pendukung lain. Bisajuga yang dikenakan tindakan adalah badan hukum/badan usaha beserta pribadi penanggung jawabnya (lihat Pasal 4 ayat (1) PP 28 Tahun 2022). Daftar agar dibuat secara teliti clan saksama dengan mitigasi risiko secukupnya. 3. Agar diisi dengan keterangan pendukung, misalnya: foto, nomor KTP, nomor paspor, nomor KITAS, dan/atau keterangan lainnya. 4. Dalam hal Kepala KPKNL menjabat Ketua PUPN formatnya adalah: Ketua PUPN Ca bang ..... Dalam hal terdapat ketentuan yang merubah format tanda tangan PUPN cabang, maka mengikuti ketentuan terbaru. ✓ jdih.kemenkeu.go.id -- 10 of 18 -- C. FORMAT SURAT PENYAMPAIAN DAFTAR PENANGGUNG UTANG/PENJAMIN UTANG/PIHAK YANG MEMPEROLEH HAK UNTUK DILAKUKAN TINDAKAN KEPERDATAAN DAN/ATAU TINDAKAN LAYANAN PUBLIK PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA CABANG ............................ . J alan ............................ (nama, kota dan kode pos) Telepon.................. Faksimile................... SITUS www.kemenkeu.go.id Nomor S- /PUPNC .... / ....... . (tgl/bln/thn) Sifat Sangat Segera Lampiran ...... set Hal Penyampaian Daftar Penanggung Utang/Penjamin Utang/Pihak yang Memperoleh Hak untuk Dilakukan Tindakan Keperdataan dan/ atau Tindakan Layanan Publik 1J Yth.Pimpinan/Kepala Kantor/Kepala Dinas/Direktur/Direktur Jenderal/ 2) ......... (alamat) ............... . Sehubungan dengan pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara Cabang ...... yang penyelenggaraannya dilaksanakan oleh KPKNL ........ penyerahan dari .... . (instansi Penyerah Piutang) ..... , dengan ini kami sampaikan hal-hail sebagai berikut: a. Bahwa Penanggung Utang/Penjamin Utang/Pihak yang Memperoleh Hak sebagaimana tersebut dalam lampiran, masih memiliki kewajiban kepada Negara serta memenuhi syarat dikenakan Tindakan Keperdataan/Tindakan Layanan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara. b. Sehubungan dengan angka 1 diatas, dengan ini kami sampaikan daftar Penanggung Utang/Penjamin Utang/Pihak yang Memperoleh Hak untuk dilakukan Tindakan Keperdataan/Tindakan Layanan Publik berdasarkan Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara. c. Sesuai Pasal 50 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara, dimohon kepada Saudara untuk melakukan Tindakan Keperdataan dan/atau Tindakan Layanan Publik berupa ...... 3) sejak diterimanya surat ini. Demikian kami sampaikan, atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih. a.n. Ketua Panitia, Anggota PUPN Cabang .......... 4) NIP ................................... . Tembusan: 1. Menteri Keuangan; 2. Ketua PUPN Pusat; 3. Kepala Kanwil DJKN ...... . 4. . .. (Penyerah Piutang) .. . jdih.kemenkeu.go.id -- 11 of 18 -- Petunjuk peng1s1an Surat Penyampaian Daftar Penanggung Utang/Penjamin Utang/Pihak yang Memperoleh Hak untuk Dilakukan Tindakan Keperdataan dan/ atau Tinakan Layanan Publik: 1. Agar dipilih "Tindakan Keperdataan", "Tindakan Layanan Publik, atau "Tindakan Keperdataan dan Tindakan Layanan Publik." Referensi sesuai Pasal 51 PP 28 Tahun 2022; 2. Agar ditulis nama pimpinan instansi yang memiliki kewenangan. Misalnya: Direktur Jenderal Imigrasi, Kepala Kantor Pelayanan Pajak ... , Kepala Kantor Bea Cukai .... , Direktur Lelang, Direktur Jenderal Anggaran, Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaaan Barang/Jasa Pemerintah, Gubernur/Bupati/Wali Kota .... , Kepala Dinas, Kepala Polres .... , Pimpinan Bank Mandiri Cabang .... dst; 3. Agar dituliskan detail Tindakan yang dimohon. Misalnya berupa: a. tidak diberikan layanan dalam membuka rekening tabungan, deposito dan giro; b. tidak diberikan layanan dalam memperoleh kredit; c. tidak diberikan layanan dalam melakukan transaksi efek; d. tidak diberikan perizinan dalam usaha pertambangan; e. tidak diberikan layanan penerbitan, perpanjangan atau perubahan data paspor; f. tidak diberikan layanan di bidang keagrariaan dan tata ruang berupa pendaftaran/peralihan hak tanggungan .... dst. Uraian Tindakan Keperdataan dan/ atau Tindakan Layanan Publik dapat lebih rinci/ detail sesuai nomenklatur layanan sepanjang masih dalam lingkup Pasal 51 PP 22 Tahun 2022. 4. Dalam hal Kepala KPKNL menjabat Ketua PUPN formatnya adalah: Ketua PUPN Cabang ..... Dalam hal terdapat ketentuan yang merubah format tanda tangan PUPN cabang, maka mengikuti ketentuan terbaru. jdih.kemenkeu.go.id -- 12 of 18 -- D. FORMAT SURAT PENYAMPAIAN DAFTAR PENANGGUNG UTANG/PENJAMIN UTANG/PIHAK YANG MEMPEROLEH HAK YANG BERHUBUNGAN DENGAN PENGANGKATAN JABATAN PADA BADAN PUBLIK PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA CABANG ............................ . Jalan ............................ (nama, kota dan kode pos) Telepon.................. Faksimile................... SITUS www.kemenkeu.go.id Nomor S- /PUPNC .... / ........ (tgl/bln/thn) Sifat Sangat Segera Lampiran : ...... set Hal Penyampaian Daftar Penanggung Utang/Penjamin Utang yang Berhubungan dengan Pengangkatan Jabatan pada Badan Publik untuk Dikenakan Tindakan Keperdataan Yth.Pimpinan/Kepala Kantor/Kepala Dinas/Direktur/Direktur Jenderal/Ketua KPU /Ketua KPUD/Gubemur/Bupati/Walikota ll ............ (alamat) ............... . Sehubungan dengan pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara Ca bang . . . . . . yang penyelenggaraannya dilaksanakan oleh KPKNL . . . . penyerahan dari ..... . (instansi Penyerah Piutang) ...... , dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa Penanggung Utang/Penjamin Utang/Pihak yang Memperoleh Hak sebagaimana tersebut dalam lampiran, masih memiliki kewajiban kepada Negara serta memenuhi syarat dikenakan tindakan keperdataan yang berhubungan pengangkatan jabatan pada badan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara. b. Berdasarkan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara, dengan ini kami sampaikan daftar Penanggung Utang/Penjamin U tang/ Pihak yang Memperoleh Hak yang perlu dilakukan tindakan keperdataan yang berhubungan dengan pengangkatanjabatan pada badan publik. c. Sesuai Pasal 52 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara, dimohon kepada Saudara untuk mempertimbangkan daftar Penanggung Utang/ Penjamin Utang/Pihak yang Memperoleh Hak untuk dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam setiap seleksi pengangkatan jabatan pada badan publik berupa ...... 21sejak diterimanya surat ini. Demikian kami sampaikan, atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih a.n. Ketua Panitia, Anggota PUPN Cabang .......... 3J NIP ..................................... . Tembusan: 1. Menteri Keuangan; 2. Ketua PUPN Pu sat; 3. Kepala Kanwil DJKN ........ . 4. . ... (Penyerah Piutang) ... . jdih.kemenkeu.go.id -- 13 of 18 -- Petunjuk pengisian Surat Penyampaian Daftar Penanggung Utang/Penjamin Utang/Pihakyang Memperoleh Hakyang Berhubungan dengan Pengangkatan Jabatan pada Badan Publik: 1. Agar ditulis nama pimpinan instansi yang memiliki kewenangan. Misalnya: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ketua KPUD .... , Gubernur/Bupati/Wali Kota .... , Kepala Dinas ... , dst. 2. Agar dituliskan detail Tindakan yang dimohon secara spesifik dengan mengacu pada Pasal 52 ayat (1) PP 28 Tahun 2022. Misalnya berupa: a. pemilihan Kepala Desa .... , b. pemilihan bakal calon Wali Kota ...... , c. seleksi penerimaan dewan pengawas .... dst. Uraian tindakan keperdataan dapat lebih rind/detail sesuai nomenklatur/namajabatan sepanjang masih dalam lingkup Pasal 52 PP 22 Tahun 2022. 3. Dalam hal Kepala KPKNL menjabat Ketua PUPN formatnya adalah: Ketua PUPN Ca bang ......... . Dalam hal terdapat ketentuan yang merubah format tanda tangan PUPN cabang, maka mengikuti ketentuan terbaru. jdih.kemenkeu.go.id -- 14 of 18 -- E. FORMAT SURAT PERMOHONAN PENCABUTAN TINDAKAN KEPERDATAAN DAN/ATAU TINDAKAN LAYANAN PUBLIK PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA CABANG ............................ . Jalan ............................ (nama, kota dan kode pos) Telepon .................. Faksimile ................... SITUS www.kemenkeu.go.id Nomor S- /PUPNC .... / ....... . (tgl/bln/thn) Sifat Sangat Segera Lampiran ...... set Hal Permohonan Pencabutan Tindakan Keperdataan dan/ atau Tindakan Layanan Publik 1l Yth. Pimpinan/Kepala Kantor/Kepala Dinas/Direktur/Direktur Jenderal/ Ketua KPU /Ketua KPUD/Gubernur/Bupati/Walikota 2l ............ (alamat) ............... . Sehubungan dengan pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara Ca bang ...... yang penyelenggaraannya dilaksanakan oleh KPKNL .... atas nama .... (Penanggung Utang/ Penjamin Utang) .... penyerahan dari . . . . . . . (instansi Penyerah Piutang) ...... , dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa Penanggung Utang/Penjamin Utang tersebut diatas telah dilakukan Tindakan Keperdataan dan/atau Tindakan Layanan Publik berupa ......3l sesuai surat PUPN Cabang .... tanggal .... berikut Daftar/Lampirannya. b. Berdasarkan .......4l kami mohon agar Tindakan Keperdataan/Tindakan Layanan Publik atas nama Penanggung Utang/Penjamin Utang/Pihak yang Memperoleh Hak sebagaimana Daftar terlampir dibatalkan/ dicabut. Demikian kami sampaikan, atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih a.n. Ketua Panitia, Anggota PUPN Ca bang .......... SJ NIP ..................................... . Tembusan: 1. Menteri Keuangan; 2. Ketua PUPN Pu sat; 3. Kepala Kanwil DJKN ........ . 4. . ... (Penyerah Piutang) ... . jdih.kemenkeu.go.id -- 15 of 18 -- Petunjuk pengisian Surat Permohanan Pencabutan Tindakan Keperdataan dan/ atau Tindakan Layanan Publik: 1. Agar dipilih "Tindakan Keperdataan", "Tindakan Layanan Publik", atau "Tindakan Keperdataan dan Tindakan Layanan Publik." Referensi sesuai Pasal 51 dan 52 PP 28 Tahun 2022; 2. Agar ditulis nama pimpinan instansi yang memiliki kewenangan. Misalnya: Kepala kantar Pelayanan Pajak ....... , Direktur Jenderal ........ , Ketua Kamisi Pemilihan Umum (KPU), Ketua KPUD .... , Gubernur/Bupati/Wali Kata .... , Kepala Dinas ... , dst. 3. Agar dituliskan detail Tindakan yang dimahan pencabutan secara spesifik dengan mengacu pada Pasal 51 dan 52 PP 28 Tahun 2022. Misalnya berupa: a. tidak diberikan layanan dalam membuka rekening tabungan, depasito dan giro; b. tidak diberikan layanan dalam memperaleh kredit; c. tidak diberikan layanan dalam melakukan transaksi efek; d. tidak diberikan perizinan dalam usaha pertambangan; e. tidak diberikan layanan penerbitan, perpanjangan atau perubahan data paspor; f. tidak diberikan layanan di bidang keagrariaan dan tata ruang berupa pendaftaran/peralihan hak tanggungan. g. pemilihan Kepala Desa .... ; h. pemilihan bakal calon Wali Kata ..... . i. dst 4. Tuliskan alasan dilakukan pencabutan, misalnya: Lunas, Selesai, Tidak Lagi Diurus aleh PUPN (dikembalikan), hal lain· sesuai ketentuan. 5. Dalam hal Kepala KPKNL menjabat Ketua PUPN formatnya adalah: Ketua PUPN Ca bang ..... Dalam hal terdapat ketentuan yang merubah format tanda tangan PUPN cabang, maka mengikuti ketentuan terbaru. jdih.kemenkeu.go.id -- 16 of 18 -- F. FORMAT SURAT PENYAMPAIAN DAFTAR YANG TELAH DILAKUKAN KOREKSI PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA CABANG ............................ . Jalan ............................ (nama, kota dan kode pos) Telepon .................. Faksimile................... SITUS www.kemenkeu.go.id Nomor S- /PUPNC .... / ........ (tgl/bln/thn) Sifat Sangat Segera Lampiran ...... set Hal Koreksi Daftar Penanggung Utang/Penjamin Utang/Pihak yang Memperoleh Hak yang Dilakukan Tindakan Keperdataan dan/ atau Tindakan Layanan Publik 11 Yth. Pimpinan/Kepala Kantor/Kepala Dinas/Direktur/Direktur Jenderal/Ketua KPU/Ketua KPUD/Gubemur/Bupati/Walikota 21 ............ (alamat) ............... . Menunjuk Surat PUPN Cabang Nomor .......... Tanggal .... dengan ini kami sampaikan hal-hal se bagai beriku t: a. Bahwa Piutang Negara atas nama .... (Penanggung Utang/Penjamin Utang) .... penyerahan dari (instansi Penyerah Piutang) telah dilakukan Tindakan Keperdataan/Tindakan Layanan Publik berupa ......31. b. Berdasarkan .......41 kami mohon bantuan Saudara untuk dapat melakukan koreksi/ perbaikan Daftar pelaksanaan Tindakan Keperdataan/Tindakan Layanan Publik menjadi atas nama Penanggung Utang/Penjamin Utang/Pihak yang Memperoleh Hak sebagaimana daftar terlampir. Demikian kami sampaikan atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih. a.n. Ketua Panitia, Anggota PUPN Cabang .......... 51 NIP ..................................... . Tembusan: 1. Menteri Keuangan; 2. Ketua PUPN Pu.sat; 3. Kepala Kanwil DJKN ........ . 4. . .. (Penyerah Piutang) .. .. jdih.kemenkeu.go.id -- 17 of 18 -- Petunjuk peng1s1an Surat Penyampaian Daftar yang Telah Dilakukan Koreksi: 1. Agar dipilih "Tindakan Keperdataan", "Tindakan Layanan Publik", a tau "Tindakan Keperdataan dan Tindakan Layanan Publik." Referensi sesuai Pasal 51 dan 52 PP 28 Tahun 2022; 2. Agar ditulis nama pimpinan instansi yang memiliki kewenangan. Misalnya: Kepala kantor Pelayanan Pajak ....... , Direktur Jenderal ........ , Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), _Ketua KPUD .... , Gubernur/Bupati/Wali Kota .... , Kepala Dinas ... , dst. 3. Agar dituliskan detail Tindakan yang dimohon secara spesifik dengan mengacu pada Pasal 51 dan 52 PP 28 Tahun 2022. Misalnya berupa: a. tidak diberikan layanan dalam membuka rekening tabungan, deposito dan giro; b. tidak diberikan layanan dalam memperoleh kredit; c. tidak diberikan layanan dalam melakukan transaksi efek; d. tidak diberikan perizinan dalam usaha pertambangan; e. tidak diberikan layanan penerbitan, perpanjangan atau perubahan data paspor; f. tidak diberikan layanan di bidang keagrariaan dan tata ruang berupa pendaftaran/peralihan hak tanggungan. g. pemilihan Kepala Desa .... ; h. pemilihan bakal calon Wali Kota ...... 1. dst 4. Tuliskan alasan dilakukan koreksi, misalnya: terdapat kesalahan Daftar, penetapan Hakim, rekomendasi BPK, hal lain sesuai ketentuan. 5. Dalam hal Kepala KPKNL menjabat Ketua PUPN formatnya adalah: Ketua PUPN Ca bang ..... Dalam hal terdapat ketentuan yang merubah format tanda tangan PUPN cabang, maka mengikuti ketentuan terbaru. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum jdih.kemenkeu.go.id -- 18 of 18 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.06/2023 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tindakan Keperdataan dan/ atau Tindakan Layanan Publik Dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara
tentang PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA / DAERAH
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 9/PMK.06/2023/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 4(1)(c) requires written notification to debtors regarding the planned civil actions or public service actions.
Pasal 7 allows for the electronic submission of the debtor list to relevant authorities, facilitating faster processing.
Pasal 8 outlines the procedure for requesting the cancellation of civil actions once debts are settled or no longer managed by PUPN.