No. 9 of 2022
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2022 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2022 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the types and tariffs of non-tax revenue (PNBP) for urgent immigration services under the Ministry of Law and Human Rights. It outlines the specific services covered, including visas and immigration permits, and sets forth the applicable fees. The regulation aims to streamline the collection of non-tax revenue related to immigration, ensuring that the services provided are adequately funded while remaining accessible.
The regulation specifies the types of non-tax revenue that can be collected for urgent immigration services, as well as the tariffs associated with these services. It is designed to facilitate the efficient processing of immigration applications while ensuring compliance with financial regulations.
This regulation affects foreign nationals seeking immigration services in Indonesia, including those applying for various types of visas and permits. It is relevant to individuals and businesses involved in immigration processes, particularly those requiring urgent services.
- Pasal 1 outlines the types of non-tax revenue applicable, which include fees for visas and immigration permits. - Pasal 2 allows for certain tariffs to be set at Rp0 or 0% under specific conditions, with further details to be regulated by the Ministry of Law and Human Rights, pending approval from the Minister of Finance. - Pasal 3 mandates that all collected non-tax revenue must be deposited into the State Treasury. - Pasal 4 states that the regulation will take effect 60 days after its promulgation.
- PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak): Non-Tax Revenue. - Visa: A document permitting entry into Indonesia for a specified purpose and duration. - Izin Keimigrasian: Immigration permit.
The regulation is effective 60 days from its promulgation date, which was February 15, 2022. It does not explicitly replace or amend previous regulations but operates within the framework established by existing laws regarding immigration and non-tax revenue.
The regulation references several laws and regulations, including Government Regulation No. 69 of 2020 regarding the determination of tariffs for non-tax revenue, and Law No. 9 of 2018 concerning non-tax revenue. It also aligns with the broader legal framework governing immigration services in Indonesia, ensuring consistency with existing policies.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 defines the types of non-tax revenue applicable, which include fees for visas and immigration permits.
Pasal 2 allows for certain tariffs to be set at Rp0 or 0% under specific conditions, with further details to be regulated by the Ministry of Law and Human Rights, pending approval from the Minister of Finance.
Pasal 3 mandates that all collected non-tax revenue must be deposited into the State Treasury.
Pasal 4 states that the regulation will take effect 60 days after its promulgation.
Full text extracted from the official PDF (8K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9/PMK.02/2022 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEBUTUHAN MENDESAK ATAS PELAYANAN KEIMIGRASIAN YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA Menimbang Mengingat DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, dalam hal tertentu tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pelayanan karena kebutuhan mendesak, dapat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang·Berlakli pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 www.jdih.kemenkeu.go.id -- 1 of 8 -- Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6660); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6584); 7. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Penyusunan Usulan, Evaluasi Usulan, dan Penetapan Tarif ata~. Jenis P~neri~aan Negara Bukan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 970); www.jdih.kemenkeu.go.id -- 2 of 8 -- Menetapkan 9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMMN NEGARA BUKAN PAJAK KEBUTUHAN MENDESAK ATAS PELAYANAN KEIMIGRASIAN YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA. Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak atas pelayanan keimigrasian yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia meliputi penerimaan dari Visa dan Izin Keimigrasian. (2) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pelayanan keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 2 (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atasjenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0 (nol rupiah) a tau 0% (nol persen). (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. (3) Besaran, persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 3 of 8 -- Pasal 3 Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak atas pelayanan keimigrasian yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia wajib disetor ke Kas Negara. Pasal 4 Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 4 of 8 -- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Februari 2022 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Februari 2022 DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIY ANTO BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 178 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. Kepala Bagian ministrasi Kementerian YAH~ 13 -199703 1 001 www.jdih.kemenkeu.go.id -- 5 of 8 -- LAMPIRAN PERATURAN.MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9/PMK.02/2022 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEBUTUHAN MENDESAK ATAS PELAYANAN KEIMIGRASIAN YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEBUTUHAN MENDESAK ATAS PELAYANAN KEIMIGRASIAN YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA PELAYANAN KEIMIGRASIAN A. VISA 1. Visa Kunjungan a. Visa Kunjungan Sekali Perjalanan Paling Lama 60 Hari b. ·Visa Kunjungan Sekali Perjalanan Paling Lama 180 Hari c. Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan dalam Rangka Wisata Paling Lama 60 Hari d. Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Dihitung perTahun 2. Visa Tinggal Terbatas a. Visa Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua b. Visa Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Per Orang Per Orang Per Orang Per Orang Per Permohonan Per Orang 2.000.000,00 6.000.000,00 1.500.000,00 3.000.000,00 3.000.000,00 2.000.000,00 www.jdih.kemenkeu.go.id -- 6 of 8 -- Rumah Kedua bagi Pengikut (Suami/Istri/ Anak/ Orang Tua) B. IZIN KEIMIGRASIAN 1. Izin Kunjungan a. Izin Tinggal Kunjungan Masa Per 2.000.000,00 Berlaku Paling Lama 60 Hari Pe.rmohonan b. Izin Tinggal Kunjungan Masa Per 6.000.000,00 Berlaku Paling Lama 180 Hari Permohonan untuk Prainvestasi 2. Izin Tinggal Terbatas a. Izin Tinggal Terbatas Tidak Per 12.000.000,00 dalam Rangka Bekerja untuk Permohonan Rumah Kedua dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahun b. Izin Tinggal Terbatas Tidak Per Orang 3.500.000,00 dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua bagi Pengikut (Suami / Istri/ Anak/ Orang Tua) dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahun 3. Izin Tihggal Tetap a. Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Per 15.000.000;00 Rangka Bekerja untuk Rumah Permohonan Kedua dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahun b. Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Per Orang- 5.000.000,00 Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua bagi Pengikut (Suami/Istri/ Anak/Orang Tua) dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahun C. Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Per 30.000.000,00 Rangka Bekerja untuk Rumah Permohonan Kedua dengan Jangka Waktu Tidak Terbatas www.jdih.kemenkeu.go.id -- 7 of 8 -- J d. Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Per Orang 15.000.000,00 Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua bagi Pengikut (Suami/Istri/ Anak/Orang Tua) dengan Jangka Waktu Tidak Terbatas 4. Izin Masuk Kembali (Re-Entry Pennit) a. Izin Masuk Kembali Berlaku Per 6.000.000,00 Paling Lama 5 Tahun dalam Permohonan Rangka Rumah Kedua b. Izin Masuk Kembali Berlaku Per Orang 1.500.000,00 Paling Lama 5 Tahun dalam Rangka Rumah Kedua bagi Pe11gikut (Suami/Istri/ Anak/ Orang Tua) MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ' Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. ministrasi Kementerian SYAH CM 0213 199703 1 001 ttd. SRI MULYANI INDRAWATI www.jdih.kemenkeu.go.id -- 8 of 8 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2022 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
tentang PNBP / PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 9/PMK.02/2022/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.