No. 9 of 2025
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kesehatan
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the organizational structure and operational procedures for the Technical Implementation Unit (UPT) in the field of health training within the Ministry of Health. It aims to enhance the competency and quality of human resources in health, aligning with the broader health transformation initiatives in Indonesia.
The regulation primarily affects the Ministry of Health and its associated UPTs, specifically those involved in health training. It impacts personnel working within these units, including heads of UPTs and their staff, as well as external stakeholders involved in health training programs.
- Pasal 5 outlines the primary duties of UPTs in conducting health training for human resources both within and outside the Ministry, requiring approval from the Head of the Center for external training (Pasal 5 ayat (2)). - Pasal 6 details the functions of UPTs, including planning, program development, quality assurance, and data management. - Pasal 17 emphasizes the need for effective coordination and collaboration among units to optimize performance. - Pasal 25 specifies the structural hierarchy within UPTs, detailing the roles of heads and functional positions. - Pasal 30 discusses the transition of administrative and technical oversight to the Head of the Center following the establishment of the new UPT structure.
- UPT (Unit Pelaksana Teknis): Technical Implementation Unit responsible for specific operational tasks. - Kepala Pusat: Head of the Center, overseeing the UPTs. - Balai Besar Pelatihan Kesehatan: Major Health Training Center, a classification of UPT.
The regulation comes into effect upon its promulgation. It replaces and revokes the previous regulation (Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2023) regarding the organization and work procedures of health training units, ensuring that all existing positions and duties continue until new appointments are made under this regulation (Pasal 29).
This regulation interacts with several existing laws and regulations, including the Presidential Regulation No. 161 of 2024 concerning the Ministry of Health and the Health Law No. 17 of 2023. It also references the need for compliance with broader civil service regulations and the principles of public administration as outlined in various laws (Pasal 27, Pasal 28).
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 5 mandates UPTs to conduct health training for human resources both within and outside the Ministry, requiring prior approval from the Head of the Center for external training.
Pasal 6 outlines the functions of UPTs, including planning, program development, quality assurance, and data management, ensuring comprehensive training delivery.
Pasal 17 emphasizes the importance of coordination, integration, synchronization, and collaboration among units to enhance operational efficiency.
Pasal 25 specifies the structural hierarchy within UPTs, detailing the roles of heads and functional positions necessary for effective management.
Pasal 30 discusses the transition of administrative and technical oversight to the Head of the Center, ensuring continuity during the implementation of the new structure.
Full text extracted from the official PDF (19K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 9 TAHUN 2025 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PELATIHAN KESEHATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk mendukung penerapan transformasi kesehatan bidang sumber daya manusia kesehatan serta penguatan kompetensi dan kualitas sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Kesehatan, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis bidang pelatihan kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan; b. bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti; c. bahwa penataan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis bidang pelatihan kesehatan telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 Peraturan Presiden Nomor 161 Tahun 2024 tentang Kementerian Kesehatan dan Pasal 240 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kesehatan; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 -- 1 of 12 -- Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887); 4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6952); 6. Peraturan Presiden Nomor 161 Tahun 2024 tentang Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 357); 7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 136); 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1048); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PELATIHAN KESEHATAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kementerian Kesehatan yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. 2. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induknya. 3. UPT Bidang Pelatihan Kesehatan adalah UPT di lingkungan Kementerian yang melaksanakan tugas di bidang pelatihan sumber daya manusia kesehatan di lingkungan Kementerian. 4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. -- 2 of 12 -- 5. Kepala Pusat adalah pejabat pimpinan tinggi pratama yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal, dan mempunyai tugas melaksanakan pengembangan kompetensi aparatur di lingkungan Kementerian. BAB II KEDUDUKAN DAN KLASIFIKASI Pasal 2 (1) UPT Bidang Pelatihan Kesehatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat. (2) UPT Bidang Pelatihan Kesehatan sebagaimana di maksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala. Pasal 3 (1) UPT Bidang Pelatihan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan klasifikasi. (2) Klasifikasi UPT Bidang Pelatihan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan penilaian kriteria klasifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 (1) Klasifikasi UPT Bidang Pelatihan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) terdiri atas: a. Balai Besar Pelatihan Kesehatan; dan b. Balai Pelatihan Kesehatan. (2) Klasifikasi, nama, dan lokasi UPT Bidang Pelatihan Kesehatan untuk pertama kali ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Dalam hal terjadi perubahan klasifikasi, nama, dan lokasi UPT Bidang Pelatihan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perubahan dimaksud ditetapkan dengan perubahan Peraturan Menteri ini setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BAB III TUGAS DAN FUNGSI Pasal 5 (1) UPT Bidang Pelatihan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan pelatihan sumber daya manusia kesehatan di lingkungan Kementerian. (2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPT Bidang Pelatihan Kesehatan juga melaksanakan pelatihan sumber daya manusia kesehatan di luar lingkungan Kementerian sesuai kebutuhan Kementerian. (3) Pelatihan sumber daya manusia kesehatan di luar lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Pusat berdasarkan rekomendasi direktorat yang -- 3 of 12 -- mempunyai tugas di bidang peningkatan mutu sumber daya manusia kesehatan. Pasal 6 (1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, UPT Bidang Pelatihan Kesehatan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pengembangan metode dan teknologi pembelajaran; c. pelaksanaan pelatihan sumber daya manusia kesehatan di lingkungan Kementerian yang terintegrasi; d. pelaksanaan penjaminan mutu program pelatihan; e. pelaksanaan uji kompetensi sumber daya manusia kesehatan di lingkungan Kementerian; f. pelaksanaan kerja sama; g. pengelolaan data dan informasi; h. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan i. pelaksanaan urusan administrasi UPT Bidang Pelatihan Kesehatan. (2) Fungsi pelaksanaan uji kompetensi sumber daya manusia kesehatan di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 (1) UPT Bidang Pelatihan Kesehatan dalam melaksanakan tugasnya memiliki cakupan wilayah binaan. (2) Cakupan wilayah binaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Pusat. BAB IV SUSUNAN ORGANISASI Pasal 8 Susunan organisasi Balai Besar Pelatihan Kesehatan terdiri atas: a. kepala; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Pasal 9 Susunan organisasi Balai Pelatihan Kesehatan terdiri atas: a. kepala; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Pasal 10 Bagan susunan organisasi UPT Bidang Pelatihan Kesehatan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. -- 4 of 12 -- BAB V INSTALASI Pasal 11 (1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi UPT Bidang Pelatihan Kesehatan, Kepala UPT Bidang Pelatihan Kesehatan dapat membentuk instalasi. (2) Dalam rangka mewujudkan efektivitas, efisiensi, dan optimalisasi kinerja organisasi, dapat dilakukan perubahan dan/atau penghapusan instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Kepala UPT Bidang Pelatihan Kesehatan dalam membentuk instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan mengubah dan/atau menghapus instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. mengacu pada pedoman instalasi yang ditetapkan oleh Kepala Pusat; dan b. setelah mendapatkan persetujuan Kepala Pusat. Pasal 12 (1) Instalasi merupakan unit pelayanan nonstruktural. (2) Instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala UPT Bidang Pelatihan Kesehatan. (3) Instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala yang merupakan jabatan nonstruktural. (4) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh kelompok jabatan fungsional yang sesuai dengan tugas dan fungsi instalasi. (5) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh Kepala UPT Bidang Pelatihan Kesehatan. BAB VI JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA Pasal 13 (1) Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana pada UPT Bidang Pelatihan Kesehatan ditetapkan sesuai dengan kebutuhan dan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. (3) Jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. (4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dibentuk kelompok jabatan fungsional dan kelompok jabatan pelaksana berdasarkan rumpun jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. -- 5 of 12 -- Pasal 14 (1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pimpinan unit organisasi. (2) Kelompok jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) mempunyai tugas memberikan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pimpinan unit organisasi. (3) Jumlah kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kelompok jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditentukan berdasarkan kebutuhan sesuai dengan hasil analisis jabatan dan beban kerja. (4) Tugas, jenis, dan jenjang kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Tugas dan klasifikasi kelompok jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 15 (1) Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan kelompok jabatan fungsional dan kelompok jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dapat ditugaskan secara individu dan/atau dalam tim kerja untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi. (2) Penugasan secara individu dan/atau tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat penilai kinerja atau pimpinan unit organisasi. (3) Pelaksanaan tugas dan penugasan jabatan fungsional dan jabatan pelaksana, kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VII TATA KERJA Pasal 16 Kepala UPT Bidang Pelatihan Kesehatan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional. Pasal 17 (1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi antarunit organisasi di lingkungan UPT Bidang Pelatihan Kesehatan secara terpadu, perlu didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan UPT Bidang Pelatihan Kesehatan. -- 6 of 12 -- (2) Proses bisnis antarunit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. (3) Pengelolaan data dan proses bisnis UPT Bidang Pelatihan Kesehatan terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan nasional. Pasal 18 Untuk mendukung efektivitas penyelenggaraan dan kontinuitas hasil pemantauan dan evaluasi pelatihan sumber daya manusia kesehatan di luar lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), disusun mekanisme proses bisnis antara UPT Bidang Pelatihan Kesehatan, pusat yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan kompetensi aparatur di lingkungan Kementerian, dan direktorat jenderal yang mempunyai tugas di bidang pengelolaan sumber daya manusia kesehatan secara terpadu dan berkesinambungan. Pasal 19 Dalam hal pelaksanaan pelatihan sumber daya manusia kesehatan di luar lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (2), muatan substansi teknis pelatihan yang diselenggarakan oleh UPT Bidang Pelatihan Kesehatan dikoordinasikan oleh pusat yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan kompetensi aparatur di lingkungan Kementerian bersama dengan direktorat yang mempunyai tugas di bidang peningkatan mutu sumber daya manusia kesehatan. Pasal 20 Kepala UPT Bidang Pelatihan Kesehatan menyampaikan laporan kepada Kepala Pusat mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Pasal 21 UPT Bidang Pelatihan Kesehatan menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan UPT Bidang Pelatihan Kesehatan. Pasal 22 (1) Setiap unsur di lingkungan UPT Bidang Pelatihan Kesehatan dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi pada lingkungan UPT Bidang Pelatihan Kesehatan, antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait. (2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi. Pasal 23 Semua unsur di lingkungan UPT Bidang Pelatihan Kesehatan menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. -- 7 of 12 -- Pasal 24 (1) Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan UPT Bidang Pelatihan Kesehatan bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan pegawai dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang ditetapkan. (2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh pegawai secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VIII JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN Pasal 25 (1) Kepala Balai Besar Pelatihan Kesehatan merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.b. (2) Kepala Balai Pelatihan Kesehatan merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. Pasal 26 (1) Pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat struktural eselon II.b diangkat dan diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pejabat administrator atau pejabat struktural eselon III.a diangkat dan diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pejabat fungsional dan pejabat pelaksana diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IX PENATAAN ORGANISASI Pasal 27 Perubahan atas organisasi dan tata kerja UPT Bidang Pelatihan Kesehatan diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. Pasal 28 Ketentuan mengenai uraian rincian tugas dan fungsi UPT Bidang Pelatihan Kesehatan sebagai penjabaran tugas dan fungsi dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri. BAB X KETENTUAN PERALIHAN Pasal 29 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan UPT Bidang Pelatihan Kesehatan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. -- 8 of 12 -- Pasal 30 (1) Dengan perubahan UPT Bidang Pelatihan Kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan menjadi UPT Bidang Pelatihan Kesehatan maka pembinaan administratif dan teknis terhadap UPT Bidang Pelatihan Kesehatan dialihkan kepada Kepala Pusat. (2) Peralihan pembinaan secara administratif dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. BAB XI KETENTUAN PENUTUP Pasal 31 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 210), masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. Pasal 32 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 210), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 33 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. -- 9 of 12 -- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 2025 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, Œ BUDI G. SADIKIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж -- 10 of 12 -- LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 9 TAHUN 2025. TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PELATIHAN KESEHATAN KLASIFIKASI, NAMA, DAN LOKASI UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PELATIHAN KESEHATAN No UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PELATIHAN KESEHATAN LOKASI 1. Balai Besar Pelatihan Kesehatan Jakarta Jakarta 2. Balai Besar Pelatihan Kesehatan Ciloto Ciloto 3. Balai Besar Pelatihan Kesehatan Makassar Makassar 4. Balai Pelatihan Kesehatan Cikarang Cikarang 5. Balai Pelatihan Kesehatan Semarang Semarang 6. Balai Pelatihan Kesehatan Batam Batam 7. Balai Pelatihan Kesehatan Mataram Mataram MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BUDI G. SADIKIN -- 11 of 12 -- LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 9 TAHUN 2025 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PELATIHAN KESEHATAN BAGAN SUSUNAN ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PELATIHAN KESEHATAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BUDI G. SADIKIN KEPALA JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA -- 12 of 12 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kesehatan
tentang STRUKTUR ORGANISASI
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 9/2025. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.