No. 9 of 2023
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the classification system for Technical Implementation Units (UPT) in the field of health quarantine in Indonesia. It aims to support health transformation and clarify the roles and functions of health quarantine offices at airports, seaports, and land border crossings. The regulation replaces the previous regulation, No. 32 of 2021, which was deemed outdated.
The regulation affects various entities involved in health quarantine, including UPTs that operate at international airports, seaports, and land border crossings. It is relevant to government agencies, health officials, and organizations involved in public health and disease control.
- **Classification Criteria (Pasal 2)**: UPTs are classified based on workload criteria, which include primary and supporting elements. - **Primary Elements (Pasal 3)**: These include disease surveillance, prevention, response to health risks, emergency health management, health quarantine information, enforcement of health regulations, and technical guidance. - **Supporting Elements (Pasal 10)**: These include budget, administrative human resources, supporting facilities, and cooperation implementation. - **Evaluation (Pasal 22)**: The classification is evaluated annually or when there are changes in UPT functions. - **Classification Levels (Pasal 21)**: UPTs are classified into categories such as Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan, Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I, Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II, and Loka Kekarantinaan Kesehatan based on their performance scores.
- **UPT**: Technical Implementation Unit, an independent work unit performing specific operational tasks. - **Klasifikasi**: Classification, the grouping of UPTs based on similar tasks and functions evaluated by workload. - **Kekarantinaan Kesehatan**: Health quarantine, efforts to prevent and control the entry and exit of diseases and health risks.
This regulation came into effect on March 3, 2023, and it replaces the previous regulation, No. 32 of 2021.
The regulation references several laws and regulations, including the Health Law (UU No. 36 of 2009), the Quarantine Law (UU No. 6 of 2018), and various government regulations related to disease control and health management. It also aligns with the Ministry of Health's organizational structure and operational guidelines.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 2 outlines that the classification of UPTs is based on workload criteria, which consist of primary and supporting elements.
Pasal 3 details the primary elements, including disease surveillance, prevention, response to health risks, emergency health management, health quarantine information, and enforcement of health regulations.
Pasal 10 specifies supporting elements such as budget, administrative human resources, supporting facilities, and cooperation implementation.
Pasal 22 mandates an annual evaluation of UPT classification or whenever there are changes in their functions.
Pasal 21 establishes classification levels for UPTs based on performance scores, categorizing them into Balai Besar, Kelas I, Kelas II, and Loka Kekarantinaan Kesehatan.
Full text extracted from the official PDF (42K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA No.208, 2023 KEMENKES. Klasifikasi UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan. Pencabutan. PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2023 TENTANG KLASIFIKASI UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG KEKARANTINAAN KESEHATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk mendukung penerapan transformasi kesehatan dan memperjelas ruang lingkup tugas dan fungsi kekarantinaan kesehatan pada kantor kesehatan pelabuhan, perlu dilakukan penyesuaian klasifikasi unit pelaksana teknis bidang kekarantinaan kesehatan; b. bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2021 tentang Klasifikasi Kantor Kesehatan Pelabuhan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; c. bahwa klasifikasi unit pelaksana teknis bidang kekarantinaan kesehatan telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/915/M.KT.01/2022 tanggal 29 Agustus 2022; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273); www.peraturan.go.id -- 1 of 26 -- 2023, No.208 -2- 4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447); 7. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 83); 8. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Per/18/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian; 9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 156); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG KLASIFIKASI UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG KEKARANTINAAN KESEHATAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induknya. 2. UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan adalah UPT yang menyelenggarakan upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat di wilayah kerja bandar udara, pelabuhan, dan pos lintas batas darat negara. 3. Klasifikasi UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan adalah pengelompokan UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan dengan tugas dan fungsi sejenis yang dinilai berdasarkan volume atau beban kerja. 4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. 5. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Kesehatan yang melaksanakan tugas di bidang pencegahan dan www.peraturan.go.id -- 2 of 26 -- 2023, No.208 pengendalian penyakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB II KRITERIA KLASIFIKASI UPT BIDANG KEKARANTINAAN KESEHATAN Pasal 2 (1) Klasifikasi UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan ditetapkan berdasarkan kriteria klasifikasi. (2) Kriteria Klasifikasi UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penentuan nilai seluruh komponen yang menggambarkan beban kerja UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan. (3) Kriteria Klasifikasi UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan terdiri atas: a. unsur utama; dan b. unsur penunjang. Pasal 3 (1) Unsur utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a terdiri atas: a. pengawasan penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan lingkungan; b. pencegahan penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan lingkungan; c. respons terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan lingkungan; d. pelaksanaan pengawasan dan penanganan kegawatdaruratan dan kesehatan situasi khusus; e. pelaksanaan informasi kekarantinaan kesehatan; f. pelaksanaan penindakan pelanggaran kekarantinaan kesehatan; g. jumlah pintu masuk negara; h. bimbingan teknis; i. sumber daya manusia teknis; dan j. sarana dan prasarana teknis. (2) Pengawasan penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pelaksanaan pengamatan dan/atau pemeriksaan fisik dan dokumen karantina kesehatan terhadap alat angkut, orang, barang, dan lingkungan untuk mendeteksi keberadaan penyakit dan faktor risiko kesehatan serta mengidentifikasi kelengkapan peralatan kesehatan. (3) Pencegahan penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pelaksanaan pencegahan penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan lingkungan. (4) Respons terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pelaksanaan respons terhadap penyakit dan faktor risiko www.peraturan.go.id -- 3 of 26 -- 2023, No.208 -4- kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan lingkungan. (5) Pelaksanaan pengawasan dan penanganan kegawatdaruratan dan kesehatan situasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan pelaksanaan pengawasan dan penanganan kegawatdaruratan kesehatan dan kesehatan situasi khusus pada penyelenggaraan haji dan umrah, mudik lebaran dan hari besar keagamaan, penanganan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan pencari suaka, acara kenegaraan nasional dan internasional, bencana, kedaruratan kesehatan masyarakat, dan kumpulan massa (mass gathering), serta kegawatdaruratan dan situasi khusus lainnya. (6) Pelaksanaan informasi kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, dan analisis data kekarantinaan kesehatan, serta diseminasi informasi kekarantinaan kesehatan. (7) Pelaksanaan penindakan pelanggaran kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan pelaksanaan pengawasan, pencegahan, dan tindak lanjut terhadap potensi pelanggaran kekarantinaan kesehatan, pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan, penetapan sanksi administratif, serta pelaksanaan koordinasi dengan pihak terkait dalam pelaksanaan penindakan pelanggaraan kekarantinaan kesehatan. (8) Jumlah pintu masuk negara, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g merupakan jumlah pintu masuk negara dalam wilayah kantor induk dan wilayah kerja yang bersifat internasional. (9) Bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h merupakan pelaksanaan kegiatan pemberian bimbingan teknis dalam rangka peningkatan kapasitas penyelenggara kekarantinaan kesehatan. (10) Sumber daya manusia teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i merupakan jumlah sumber daya manusia yang melaksanakan tugas dan fungsi teknis kekarantinaan kesehatan yang terdiri atas jabatan fungsional, jabatan pelaksana, dan pegawai dengan perjanjian kerja waktu tertentu. (11) Sarana dan prasarana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j merupakan jumlah sarana dan prasarana yang dimiliki oleh UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan untuk mendukung secara teknis pelaksanaan tugas dan fungsi UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan. Pasal 4 (1) Unsur utama pengawasan penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a terdiri atas subunsur: www.peraturan.go.id -- 4 of 26 -- 2023, No.208 a. pengawasan penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut dalam negeri; b. pengawasan penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut Internasional; c. pengawasan penyakit dan faktor risiko kesehatan pada orang; d. pengawasan penyakit dan faktor risiko kesehatan pada barang; dan e. pengawasan penyakit dan faktor risiko kesehatan pada lingkungan. (2) Pengawasan penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pelaksanaan pemeriksaan dokumen karantina kesehatan serta pengamatan dan/atau pemeriksaan fisik terhadap alat angkut untuk mendeteksi keberadaan faktor risiko kesehatan dan mengidentifikasi kelengkapan peralatan kesehatan, saat kedatangan dan keberangkatan dari dan ke dalam negeri. (3) Pengawasan penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pelaksanaan pemeriksaan dokumen karantina kesehatan serta pengamatan dan/atau pemeriksaan fisik terhadap alat angkut untuk mendeteksi keberadaan faktor risiko kesehatan, dan mengidentifikasi kelengkapan peralatan kesehatan, saat kedatangan dan keberangkatan dari dan ke luar negeri. (4) Pengawasan penyakit dan faktor risiko kesehatan pada orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pelaksanaan pemeriksaan dokumen karantina kesehatan serta pengamatan dan pemeriksaan pelaku perjalanan, baik orang sehat maupun orang sakit, saat kedatangan dan keberangkatan, serta masyarakat di lingkungan bandar udara, pelabuhan, dan pos lintas batas darat negara. (5) Pengawasan penyakit dan faktor risiko kesehatan pada barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan pelaksanaan pemeriksaan dokumen karantina kesehatan serta pengamatan dan pemeriksaan pada barang untuk mendeteksi keberadaan faktor risiko kesehatan. (6) Pengawasan penyakit dan faktor risiko kesehatan pada lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan pelaksanaan pengamatan dan pemeriksaan keberadaan faktor risiko kesehatan pada media lingkungan berupa air, tanah, udara, vektor dan binatang pembawa penyakit, makanan dan minuman, serta sarana bangunan di wilayah bandar udara, pelabuhan, dan pos lintas batas darat negara. Pasal 5 (1) Unsur utama pencegahan penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b terdiri atas subunsur: www.peraturan.go.id -- 5 of 26 -- 2023, No.208 -6- a. pencegahan penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut; b. pencegahan penyakit dan faktor risiko kesehatan pada orang dan barang; dan c. pencegahan penyakit dan faktor risiko kesehatan pada lingkungan. (2) Pencegahan penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pelaksanaan pemeriksaan pada alat angkut untuk mencegah penyakit dan faktor risiko melalui: a. penerbitan sertifikat sanitasi alat angkut; b. penerbitan sertifikat alat Pertolongan Pertama pada Kecelakaan; c. penerbitan notifikasi alat angkut terindikasi faktor risiko kesehatan pada pesawat, kapal, dan moda darat; dan d. tindakan pencegahan terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan lainnya pada alat angkut. (3) Pencegahan penyakit dan faktor risiko kesehatan pada orang dan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pelaksanaan pemeriksaan pada orang dan barang untuk mencegah penyakit dan faktor risiko kesehatan pada orang dan barang melalui: a. tindakan vaksinasi untuk perjalanan internasional dan pemberian profilaksis; b. penerbitan sertifikat vaksinasi internasional; c. pemeriksaan faktor risiko kesehatan pada pelaku perjalanan dan masyarakat di lingkungan bandar udara, pelabuhan, dan pos lintas batas darat negara; d. notifikasi pelaku perjalanan berisiko dan kartu kewaspadaan kesehatan (termasuk kedatangan dari luar negeri); e. pemberian rekomendasi terhadap bahan cairan; f. penerbitan sertifikat kesehatan terhadap obat- obatan, makanan, kosmetika, alat kesehatan, dan bahan adiktif yang terbebas dari faktor risiko kesehatan; g. penerbitan notifikasi barang yang memiliki kontaminasi nuklir, biologi, dan kimia; dan h. tindakan pencegahan penyakit dan faktor risiko kesehatan lainnya pada orang dan barang. (4) Pencegahan terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pelaksanaan pencegahan penyakit dan faktor risiko kesehatan pada lingkungan melalui: a. pemberian rekomendasi hasil inspeksi sanitasi; b. penerbitan sertifikat/plakat/rekomendasi laik higiene restoran, rumah makan, dan jasa boga; c. pemeriksaan kimia, fisika, dan biologis; dan d. tindakan pencegahan penyakit dan faktor risiko kesehatan lainnya pada lingkungan. www.peraturan.go.id -- 6 of 26 -- 2023, No.208 Pasal 6 (1) Unsur utama respons terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c terdiri atas subunsur: a. Respons terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut; b. respons terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada orang dan barang; dan c. respons terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada lingkungan. (2) Respons terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pelaksanaan tindakan pengendalian pada alat angkut sebagai respons terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan melalui: a. tindakan penyehatan alat angkut berupa disinseksi, deratisasi, disinfeksi, dan dekontaminasi; b. tindakan karantina terhadap alat angkut pada zona karantina; c. penerbitan rekomendasi penundaan keberangkatan pada alat angkut yang memiliki faktor risiko kesehatan; dan d. tindakan respons terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan lainnya pada alat angkut. (5) Respons terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada orang dan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pelaksanaan tindakan pengendalian pada orang dan barang sebagai respons terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan melalui: a. tindakan observasi dan tindakan kekarantinaan kesehatan; b. penanganan kegawatdaruratan medik pada kejadian yang berpotensi kedaruratan kesehatan masyarakat pada pelaku perjalanan dan masyarakat di lingkungan bandar udara, pelabuhan, dan pos lintas batas darat negara yang berisiko; c. penerbitan surat rekomendasi penolakan atau penundaan keberangkatan pelaku perjalanan kepada instansi yang berwenang; d. pelaksanaan tindakan hapus hama (disinseksi), dekontaminasi, serta tindakan pemusnahan pada barang yang berisiko; dan e. tindakan respons terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan lainnya pada orang dan barang. (6) Respons terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan pelaksanaan tindakan pengendalian pada lingkungan sebagai respons terhadap faktor risiko kesehatan di lingkungan bandar udara, pelabuhan, dan pos lintas batas darat negara melalui: a. penyehatan terhadap media lingkungan; b. pengendalian terhadap vektor dan binatang penular penyakit; c. pengamanan terhadap pangan; www.peraturan.go.id -- 7 of 26 -- 2023, No.208 -8- d. pengamanan terhadap limbah berbahaya; dan e. tindakan respons terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan lainnya pada lingkungan. Pasal 7 (1) Unsur utama pelaksanaan pengawasan dan penanganan kegawatdaruratan dan kesehatan situasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d terdiri atas subunsur: a. pengawasan kegawatdaruratan dan kesehatan situasi khusus; dan b. penanganan kegawatdaruratan dan kesehatan situasi khusus. (2) Pelaksanaan pengawasan kegawatdaruratan dan kesehatan situasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pelaksanaan pengawasan kegawatdaruratan kesehatan dan kesehatan situasi khusus pada penyelenggaraan haji dan umrah, mudik Lebaran dan hari besar keagamaan, penanganan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan pencari suaka, acara kenegaraan nasional dan internasional, bencana, kumpulan massa (mass gathering), serta kegawatdaruratan dan situasi khusus lainnya. (3) Pelaksanaan penanganan kegawatdaruratan dan kesehatan situasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pelaksanaan penanganan kegawatdaruratan dan kesehatan situasi khusus pada penyelenggaraan haji dan umrah, mudik Lebaran dan hari besar keagamaan, penanganan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan pencari suaka, acara kenegaraan nasional dan internasional, bencana, kumpulan massa (mass gathering), serta kegawatdaruratan dan situasi khusus lainnya. Pasal 8 (1) Unsur utama pelaksanaan informasi kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e terdiri atas subunsur: a. pengumpulan, pengolahan, dan analisis data kekarantinaan kesehatan; dan b. pelaksanaan diseminasi informasi kekarantinaan kesehatan. (2) Pengumpulan, pengolahan, dan analisis data kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, dan analisis data kekarantinaan kesehatan dalam bentuk laporan penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan yang disampaikan melalui sistem informasi yang terintegrasi dan notifikasi hasil pengawasan kekarantinaan kesehatan. (3) Pelaksanaan diseminasi informasi kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pelaksanaan diseminasi informasi kekarantinaan kesehatan kepada lintas program dan lintas sektor terkait dan masyarakat. www.peraturan.go.id -- 8 of 26 -- 2023, No.208 Pasal 9 (1) Unsur utama sarana dan prasarana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf j terdiri atas subunsur: a. kendaraan operasional teknis; dan b. peralatan dan perlengkapan teknis. (2) Kendaraan operasional teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jumlah kendaraan operasional teknis yang masih berfungsi dan dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan kekarantinaan kesehatan. (3) Peralatan dan perlengkapan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan jumlah peralatan dan perlengkapan operasional teknis yang masih berfungsi dan dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan kekarantinaan kesehatan. Pasal 10 (1) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b, terdiri atas: a. anggaran; b. sumber daya manusia administrasi; c. sarana dan prasarana penunjang; dan d. pelaksanaan kerja sama. (2) Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam satu tahun anggaran. (3) Sumber daya manusia administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan sumber daya manusia yang melaksanakan fungsi administrasi untuk mendukung pelaksanaan kekarantinaan kesehatan yang terdiri atas jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, jabatan fungsional nonpelayanan kekarantinaan kesehatan, jabatan pelaksana, dan pegawai dengan perjanjian kerja waktu tertentu. (4) Sarana dan prasarana penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan jumlah sarana dan prasarana nonteknis yang digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi kekarantinaan kesehatan. (5) Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan jumlah pelaksanaan kerja sama dan jejaring kekarantinaan kesehatan dalam negeri dan/atau internasional. Pasal 11 (1) Unsur penunjang anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, terdiri atas subunsur: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); dan b. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (2) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan besaran anggaran belanja kegiatan di luar belanja fisik, www.peraturan.go.id -- 9 of 26 -- 2023, No.208 -10- bangunan, tanah, dan kendaraan dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran. (3) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan besaran anggaran penerimaan negara bukan pajak yang terdapat dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dalam waktu 1 (satu) tahun. Pasal 12 (1) Unsur penunjang sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c, terdiri atas subunsur: a. kendaraan operasional penunjang; dan b. tanah dan bangunan. (2) Kendaraan operasional penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jumlah kendaraan operasional yang masih berfungsi dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional manajemen dan tidak digunakan untuk pelaksanaan kegiatan kekarantinaan kesehatan. (3) Tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan jumlah luas tanah dan bangunan yang dikuasai dan/atau dimanfaatkan untuk kegiatan di lingkungan kantor induk dan wilayah kerja. BAB III PENILAIAN KLASIFIKASI UPT BIDANG KEKARANTINAAN KESEHATAN Pasal 13 (1) Penilaian klasifikasi UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan dilakukan terhadap data pencapaian dari unsur dan subunsur pada unsur utama dan unsur penunjang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. (2) Data pencapaian dari unsur dan subunsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan data interval. (3) Data interval sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikonversi ke dalam nilai standar mulai dari nilai terendah 1 (satu) sampai dengan nilai tertinggi 5 (lima). (4) Rincian data interval dan nilai standar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 14 (1) Khusus untuk penentuan wilayah kerja, dalam hal penilaian klasifikasi pada sebagian unsur utama telah menunjukkan nilai. (2) Unsur utama sebagaimana dimasud pada ayat (1) meliputi: a. pengawasan penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan lingkungan; b. pencegahan penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan lingkungan; www.peraturan.go.id -- 10 of 26 -- 2023, No.208 c. respons terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan lingkungan; d. pelaksanaan pengawasan dan penanganan kegawatdaruratan dan kesehatan situasi khusus; dan e. pelaksanaan informasi kekarantinaan kesehatan. Pasal 15 (1) Penilaian klasifikasi UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan diperoleh melalui penjumlahan skor unsur dan subunsur pada unsur utama dan unsur penunjang. (2) Skor unsur dan subunsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari hasil perkalian nilai standar masing-masing unsur dan subunsur pada unsur utama dan unsur penunjang dengan bobot kriteria klasifikasi. Pasal 16 Bobot kriteria klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas: a. unsur utama sebesar 80% (delapan puluh persen); dan b. unsur penunjang sebesar 20% (dua puluh persen). Pasal 17 (1) Bobot unsur utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a terdiri atas: a. pengawasan penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan lingkungan dengan bobot sebesar 27% (dua puluh tujuh persen); b. pencegahan penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan lingkungan dengan bobot sebesar 15% (lima belas persen); c. respons terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan lingkungan dengan bobot sebesar 12% (dua belas persen); d. pelaksanaan pengawasan dan penanganan kegawatdaruratan dan kesehatan situasi khusus dengan bobot sebesar 6% (enam persen); e. pelaksanaan informasi kekarantinaan kesehatan dengan bobot sebesar 4% (empat persen); f. pelaksanaan penindakan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dengan bobot sebesar 2% (dua persen); g. jumlah pintu masuk negara dengan bobot sebesar 2% (dua persen); h. bimbingan teknis dengan bobot sebesar 2% (dua persen); i. sumber daya manusia teknis dengan bobot sebesar 4% (empat persen); dan j. sarana dan prasarana teknis dengan bobot sebesar 6% (enam persen). (2) Besaran bobot pengawasan penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan www.peraturan.go.id -- 11 of 26 -- 2023, No.208 -12- lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. pengawasan penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut dalam negeri dengan bobot sebesar 5% (lima persen); b. pengawasan penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut internasional dengan bobot sebesar 6% (enam persen); c. pengawasan penyakit dan faktor risiko kesehatan pada orang dengan bobot sebesar 6% (enam persen); d. pengawasan penyakit dan faktor risiko kesehatan pada barang dengan bobot sebesar 5% (lima persen); dan e. pengawasan penyakit dan faktor risiko kesehatan pada lingkungan dengan bobot sebesar 5% (lima persen). (3) Besaran bobot pencegahan penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. pencegahan penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut dengan bobot sebesar 6% (enam persen); b. pencegahan penyakit dan faktor risiko kesehatan pada orang dan barang dengan bobot sebesar 5% (lima persen); dan c. pencegahan penyakit dan faktor risiko kesehatan pada lingkungan dengan bobot sebesar 4% (empat persen). (4) Besaran bobot respons terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. respons terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut dengan bobot sebesar 5% (lima persen); b. respons terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada orang dan barang dengan bobot sebesar 4% (empat persen); dan c. respons terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada lingkungan dengan bobot sebesar 3% (tiga persen). (5) Besaran bobot pelaksanaan pengawasan dan penanganan kegawatdaruratan dan kesehatan situasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas: a. pengawasan kegawatdaruratan dan kesehatan situasi khusus dengan bobot sebesar 3% (tiga persen); dan b. penanganan kegawatdaruratan dan kesehatan situasi khusus dengan bobot sebesar 3% (tiga persen). (6) Besaran bobot pelaksanaan informasi kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas: www.peraturan.go.id -- 12 of 26 -- 2023, No.208 a. pengumpulan, pengolahan, dan analisis data kekarantinaan Kesehatan dengan bobot sebesar 2% (dua persen); dan b. pelaksanaan diseminasi informasi kekarantinaan Kesehatan dengan bobot sebesar 2% (dua persen). (7) Besaran bobot sarana dan prasarana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas: a. kendaraan operasional teknis dengan bobot sebesar 3% (tiga persen); dan b. peralatan dan perlengkapan teknis dengan bobot sebesar 3% (tiga persen). Pasal 18 (1) Bobot unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b terdiri atas: a. anggaran dengan bobot sebesar 8% (delapan persen); b. sumber daya manusia administrasi dengan bobot sebesar 3% (tiga persen); c. sarana dan prasarana penunjang dengan bobot sebesar 7% (tujuh persen); dan d. pelaksanaan kerja sama dengan bobot sebesar 2% (dua persen). (2) Besaran bobot anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan bobot sebesar 4% (empat persen); dan b. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan bobot sebesar 4% (empat persen). (3) Besaran bobot sarana dan prasarana penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. kendaraan operasional penunjang dengan bobot sebesar 3% (tiga persen); dan b. tanah dan bangunan dengan bobot sebesar 4% (empat persen). Pasal 19 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian klasifikasi UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 20 (1) Penetapan Klasifikasi UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan didasarkan pada jumlah nilai yang diperoleh UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1). (2) Penetapan klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. Pasal 21 (1) Berdasarkan jumlah nilai yang diperoleh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), UPT Bidang www.peraturan.go.id -- 13 of 26 -- 2023, No.208 -14- Kekarantinaan Kesehatan diklasifikasikan sebagai berikut: a. Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan; b. Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I: c. Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II; dan d. Loka Kekarantinaan Kesehatan. (2) Jumlah nilai untuk masing-masing kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut: a. Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai jumlah nilai > 0,800 (lebih dari nol koma delapan nol nol); b. Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai jumlah nilai 0,501 - 0,800 (nol koma lima nol satu sampai dengan nol koma delapan nol nol); c. Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mempunyai jumlah nilai 0,376 - 0,500 (nol koma tiga tujuh enam sampai dengan nol koma lima nol nol); dan d. Loka Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mempunyai jumlah nilai 0,301 - 0,375 (nol koma tiga nol satu sampai dengan nol koma tiga tujuh lima). (3) Terhadap UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan dengan jumlah nilai ≤ 0,300 (kurang dari sama dengan nol koma tiga nol nol) diklasifikasikan sebagai wilayah kerja. BAB IV EVALUASI Pasal 22 (1) Evaluasi terhadap Klasifikasi UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan dilakukan setiap 1 (satu) tahun atau apabila terdapat perubahan tugas dan fungsi UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan. (2) Evaluasi terhadap Klasifikasi UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit. (3) Dalam hal terjadi perubahan Klasifikasi UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), usulan perubahan Klasifikasi UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan disampaikan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk dilakukan penataan. www.peraturan.go.id -- 14 of 26 -- 2023, No.208 BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 23 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2021 tentang Klasifikasi Kantor Kesehatan Pelabuhan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1219), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 24 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Februari 2023 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BUDI G. SADIKIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Maret 2023 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY www.peraturan.go.id -- 15 of 26 -- 2023, No.208 -16- www.peraturan.go.id LAJII PIRAN I PERATURAN MENTER! KESEHATAN REPUBLIK lNOONESIA NOMOR 9 TAHUN '2023 TENTANO KLASIFlKASI UNIT PELAKSANA TEKNIS BIOANO KEKARANTINAAN KESEHATAN RJNCIAN DATA INTERVAL DAN NILAI STANDAR UNSUR DAN SUBUNSUR KLASIFIKASI UNIT PELAKSANA TEKNIS BlDANO KEKARANT!NAAN KESEHATAN A. UNSUR UT�IA I. Unsur Utnmn Pen&3wnsnn Penynldt dan Fnktor Rlslko Kesehntnn pada Alllt An&kul, Orang. Baran&, dan Lln11kungnn Subunsur/Klaslfilro.sl Data No Pen&3wosnn Penyaklt dan Fnktor Rlsllco NUol Kesehntnn pnd11 Allll Angkut Dnlrun Negeri stander I s 20.000 I 2 20.001 - 00.000 2 3 00.00 I - 100.000 3 4 I 00.00 I - 140.000 4 3 > 140.000 3 Subunsur/Klaslfllro.sl Dau, No Pengnwo111n Penyaklt dan Fnktor Rlsllco NUol Kesehatnn pada Alnt An11kut tnternaslonal Stondar I S400 I 2 401 -2.400 2 3 2.40 I - 4.400 3 4 4.401 -6.400 4 3 > 6.400 3 Subunsur/Klnslfilro.sl Datil No Penaawosnn Penyaklt don Foktor Rlslko Nllol Kesehntan poda Orang Stnndar I s 1.000.000 I 2 1.000.00 I - 3.000.000 2 3 3.000.00 I - 3.000.000 3 4 3.000.00 I - 7 .000.000 4 -- 16 of 26 -- 2023, No.208 www.peraturan.go.id > 7.000.000 Subunsur/Klaslllkasl Data No Pengawasnn Penynklt dan Fnklor Rlsiko NUal Kesehatan pada Barang Standar I s l.!100.000 I 2 I 500.001 -4.000.000 2 3 4.000.001 - 0.500.000 3 4 6.500.00 I - 9.000.000 4 5 > 9.000.000 5 Subunsur/Klaslllkasl Data No Penpwasan Penyak:lt dan Fak:tor Rlsiko NUal Kesehatnn pada Ungkungnn Stnndar I s 1.000 I 2 1.00 I - 3.000 2 3 3.00 I - 5.000 3 4 !1.00 I - 7.000 4 5 > 7.000 !I 2. Unsur Uto.mo. Pencegahan Penyaldt clan Fo.ktor Rlslko Kesehatan pndn Alnt An&kut, Orang. Bnrnng, don Ungkungnn Subunsut/Klnslllknsl Dnta No Pencegruinn Penyllklt dan Faktor Rlslko Nllnl Kesehatan pada AL�t Angkut stander I s 7!10 I 2 7!11 -2.7!10 2 3 2.7!11 -4.7!10 3 4 4.7!11· 0.750 4 !I > 0.750 !I Subunsur/Klo.slfiknsl Onto No Pencegahnn Penya.kl• dan Fo.ktor RJslko NUnl Kesehntnn pada Oran& dan Bnrnna Standar I s 2!1.000 I 2 2!1.00 I - I 7!1.000 2 3 175.00 I - 32!1.000 3 4 32!1.001 - 47!1.000 4 -- 17 of 26 -- 2023, No.208 -18- www.peraturan.go.id e >'175.000 s Subunsur/Klaslllk.asl Data No Pencegahan Penyrudt dan faktor Rlslko NUal xeeebatun pada Un11kungan Standar I s 700 I 2 701-2.700 2 3 2.701 -4.700 3 4 4.701-6.700 4 s > 6.700 s 3. Unsur Utrunn Respons terhndnp Penyoklt dan Foktor Rlslko Kesehntan pnda /\Int Anl!kut. Oran11, Bnran11, dan Ungkungnn Subunsur/Kloslllk.asl Dato No Respons terhadap Penynklt dan NUal faktor Rlslko Kesehatan pada /\Int An11kut Standar I s :; I 2 0 - :;:; 2 3 so- 105 3 'I 106- 1:;:; 4 s > 1:;:; s Subunsur/Klnsllik.asl Data No Respons terluldap Penynklt dan NUa! Fnktor Rlslko Kesehotan pada Oran11 dan BnraDII Standar I s80 I 2 81-2.580 2 3 2.581 - S.080 3 'I S.081 - 7.580 4 s > 7.580 s Subunsur/KlaslOk.asl Data No Respons terhodap Penynklt dan NUaJ Foktor Rlslko Kesehatan po.do Ungkungnn stnndar I s ISO I 2 151-700 2 3 701 - 1.250 3 -- 18 of 26 -- 2023, No.208 www.peraturan.go.id 1.2:Sl - 1.800 > 1.800 4. Unsur Utama PelrucMnaan Pengawasan dan Penanganan Kegawntdarurntan dan Kesehatnn Sltunsl Khusus. Subunsur/Klnslfikasl Data No Pengawasan Kegawatdarurntan dan NUal Kesehatan Sltuasl Khusus Stnndar I s 180 I 2 181 - 700 2 3 701 • 1.3'10 3 " 1.34 I - 1.920 4 :s > 1.920 s Subunsur/Klnslfikasl Dntn No Pennngannn Ke&nwntdarurntnn dan Nllnl Kesehatnn Sltunsl Khusus Stnndnr I s 300 l 2 301 -2.800 2 3 2.801 - :S.300 3 " :S.301 - 7.800 4 s > 7.800 s :S. Unsur Utamo P,,lnksnnnnn lnformnsl KekarnnUnnnn Kesehalnn Subunsur/Klnslflkasl Dau, No Peneumpulnn, Pengolnhnn, dan l\nallsls Dau, NUnJ Kekarnnllnnnn Kesehntnn Stnndnr I s 70 I 2 71-270 2 3 271-470 3 " 471-070 4 :s • 070 s Subunsur/Klnsl6k.o.sl Data No Pelnksnnnnn Dlsernlnnsl lnformnsl NUnl Kekarnnllnnnn Kesehntnn Stnndnr I s20 I -- 19 of 26 -- 2023, No.208 -20- www.peraturan.go.id 2 21 - 120 2 3 121-220 3 4 221-320 4 s > 320 :5 0. unsur Utamn PelrucsanBllO PenlndnkllO Pelnnggatan xekaranunann KesehntllO Unsur /Klaslflknsl Data No PelrucsanB110 Pentndakan Pelanggnran Nllnl xekaranttnaan KesebntllO Standnr I s2 I 2 3 ·22 2 3 23 • 42 3 " 43 • 02 4 s > 02 s 7. Unsur Utnmn Jumbb Pintu Masuk Neanro Unsur /Klnslflk.asl Data No Jumlnh Plntu Masuk Negnrn Nllnl Stnndnr I s3 I 2 4-0 2 3 7-9 3 " 10- 12 " s > 12 s 8. Unsur Utnmn Blmblngan Teknls Unsur /Klnslflk.asl Dntn No Blmblngan Teknls Nllnl stander I s9 I 2 10-24 2 3 2:5-39 3 " 40-S'I " :; > S4 :; -- 20 of 26 -- 2023, No.208 www.peraturan.go.id 9. Unsur Utama Sumber Dnyn Manusla Teknls Unsur/Klaslllkasl Data No Nila! Sumber Daya Manusla Teknls Standar I s 35 I 2 36- 55 2 3 50- 75 3 " 70-95 " 5 > 95 5 I 0. Unsur Utruna Sarana dan Prosarann Teknls Subunsur I Klaslflkasl Data No Nllo.l Kend=n Opernslonnl Trknls Standar I s I 5 I 2 10-20 2 3 21 - 25 3 " 20-30 " 5 > 30 5 Subunsur/Klaslflkasl Dato No Nilnl Pemlntan dan Perlenaknpru, Teknls Standar I s 450 I 2 '15 I - 1.4:Kl 2 3 1.45 I - 2.450 3 " 2.'15 I - 3.'150 " 5 > 3.450 5 e. UNSUR PENUNJANO 1. Unsur Penun.J.'.Ula Anaanran Subunsur/Klaslflknsl Data No Angaran Pendapatan don BelanJn Negnro Nllo.J (J\PBN) Standar I s 9.500.000.000 I 2 9.:K>0.000.00 I - 13.000.000.000 2 -- 21 of 26 -- 2023, No.208 -22- www.peraturan.go.id 3 13.000.000.001- 10.500.000.000 3 4 10.500.000.001 - 20.000.000.000 4 e > 20.000.000.000 s Subunsur / Klnslfika.si Data No Pendapatan N<11nrn Bukan Pajak Nila! [PNBP) Stnndnr 1 s 1.000.000.000 1 2 1.000.000.00 l - 3.500.000.000 2 3 3.500.000.001 - 0.000.000.000 3 4 0.000.000.001 - 8.500.000.000 4 s > 8.�0.000.000 :; 2. Unsur Penunjang Sumber Ooyn Mnnusla Admlnlstrnsl Unsur/Klnslflkasl Onto No NUaJ Sumbtr Daya Mnnusla Admlnlstrrull Standnr 1 s 23 I 2 24 -29 2 3 30-35 3 4 30-41 4 s > "1 s 3. Unsur PenunJan11 SarllM dan PrMnrnno Subunsur/Klnslnknsl Doto No Nllal Kendnrnan Operoslonal Penunjnng Stnndar 1 s3 I 2 4-8 2 3 9- 13 3 4 14- l8 4 :; > 18 s -- 22 of 26 -- 2023, No.208 www.peraturan.go.id Subunsur / Klaslflknsl Dato No Nllnl Tnnah dan Bnngunan Standar I s '1 . .500 I 2 4.SO I - 7• .500 2 3 7.SOI - 10.SOO 3 " 10.SOI - 13 . .500 4 s > 13 . .500 s 'I. Unsur PenunJnng Pelaksnnaan Kerjo Samo Unsur/ Kl.ulOknst Data No Nllnl Pelaksnnaan Kerjo Sama Stnndar I s2 I 2 3-8 2 3 9- 14 3 4 l:S- 20 4 s > 20 s MENTER! KESEHATAN REPUBLIK INOONESIA, ttd BUOi 0. SADIKIN -- 23 of 26 -- 2023, No.208 -24- www.peraturan.go.id LAMPIRAN ll PERATURAN MENTER! KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR TAHUN TENTANO KLI\SIFlKASI UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANO KEKARANTINMN KESEHATAN TATA CARA PENILAIAN KLASIFlKASI UNIT PELAKSANA TEKNIS BlDANO KEKARANT!NMN KESEHATAN Penllalnn klaslfikasl dilru<ukan terhndnp UPT Bldnng Kelromntinann Kesehatan setlap tahun dl bawnh koordlnasl Sekretllrlnt Dlrektomt Jendernl Pencegnhnn dan Pengendallnn Peoyaldt. HnsJI perulatan klaslfik.-ul lol merupakan alat bantu bagl Dlrektomt Jendernl Pencegahnn dan PengendoJJan Penyaklt dalam mengevaluaet pelaksanaen k<alntnn don kesesuatan status klasl6kasl UPT Bldaog Kekaraotlnaan Kesehatnn. Penllalan klaslllkasl UPT Bldnng Kekarnntlnnnn Kesehntnn dtlakukan dengan lnn11knh·lnn11kah sebojr,,J bertkut. t. Penylapnn Admlnlstrasl Dlrektomt Jendernl Pence11ahnn dnn PeniiendnUnn Penynklt membentuk Tim Penllnl dengan surnt keputusnn. Selnnjutoyn dllakukan penytnpan ndmlnlstrnsl penllatan sampa; dlletnpknnnyn surat Dlrektur Jendernl kepruln Kepnla UPT Bldnng Kekarnntlnnan Kesehatan dan dlsertnl dengan formullr penllnlnn UPT Bidon& Kekntnntlnann Kesehntnn (Tnbel I). rormullr PenJlnlnn UPT Bldnog Kekarnntlnnnn Kesebntnn adalah formullr yang dlgunakan untuk mengumpulkan date klaslfikasl UPT Bldnng Keknrnntlnnan Kesehntnn selamn I (sntu) tnhun yang hnrus dJlsl don dltandntangnnl oleh pejnbat berwennng di UPT Bidon& Keknrnntlnann Kesehntan. 2. Pengumpulan Dato: a. Pengnmntan Terbndnp Kelengkapnn dnn Admlnlstrnsl Dokumen Pen11omntnn terhndnp kelengkapcn dan ndmlnlstrnsl dokumen merupnknn proses pemertksonn buktl penerbltnn dokumen dnn pemertkscan lnpornn basil pelaksanaan kegtatcn, b. Wnwnncnrn dan Penlnjnunn Lokosl Wawnncnrn dan penlnjaunn loknsl ndalnh ke11tatan untuk memperoleh lnformasl dnn kondJsl tertentu dart substanet yang dlnllnl. 3. Pen11olnhnn Oatn dan Pelapornn Pengolnhnn data merupaknn proses pen11hltungnn nllal klnslllknsl berdasarkan hasll pengumpulnn data seluruh komponen yan11 berpen11aruh terhodnp beban kerjn selama I [satu] tahun, Nllnl klaslOknsl tersebut dlgunnkan sebagal representnsl gtlmbaran klnerjB UPT Bldnn11 Kekntantlnnnn Kesehatnn aertn menjndl dnsnr pertlmbnn11nn untuk menentukan KlnslOkosl UPT Bldnni KeknranUnnnn Kesehatan. 4. PemBparnn HBsU Pelnkaannnn Penllnlan -- 24 of 26 -- 2023, No.208 www.peraturan.go.id Pemaparan hastl pelaksanaan penllalan adalah penynmpnlan hastl sementara pengumpulan data yang mungkin maslh perlu dllengknpl leblh lanjut. S. Kesimpulnn dan Rekomen<bsl Kesimpulnn dan rekcmendast merupakan penetapan dasar usulan klaslflkasl. Tnbel I. l'ormullr Penllalan Klaslllka..l Unit Pelak•nna Teknls Bkllllli Kekarantlnaan Kesehatan Tahun ... No Unsur/Subunsur satunn Data Keternngnn Klaslllkasl UPT Bldnng Keknrantln.."\ru\ K.esehntnn (I) (2) (3) (4) (SI Keterangan Tabel ; Kolom ( I} ; OUsl nomor urut seb."\Jlyak komponen penllalan klaslflknsl atnu sejumlah unsur/subunsur yang oda Kolom (2} ; OUsl unsur/subunsur yan& merupakan penilnlan kloslflkasl Kolom (3} ; OUsl Jenls satuan <brt maslng·mnslng unsur / subunsur Kolom (4) : OUsl data kegtntan berupn nngka sesunl beaaran nUnl unsur/subunsur yang dlperoleh <brt ke&latnn penawnpulnn data Kolom (SI ; OUsl dengan penjelasan atau lnfcrmasl terknlt data unsur/subunsur Perhltunpn Skor dan Total Skor (NUal Klaslfikosl} denaan menggunakan rumus seba&nl bertkut: Skor • Nllni Standnr X Bobot Unsur/Subunsur ApobUn telah dJperoleh skor dart mnslng·mnsln& Unsur/Subunsur maka dlbkuknn penjumlahan skor untuk memperoleh total skor [nllal kloslfikasl) denann TOl31 Skor• nl+n2+nJ,.n-l•n5+ ....•+tu mengunakan rumus: Ket<ranenn: n adalah skor Uop unsur/subunsur -- 25 of 26 -- 2023, No.208 -26- www.peraturan.go.id 5esunl dengan total skor (nllnl klaslflkasl) dlatas, maka UPT Bldnng Keknmntinann Kesehatan dapat dlklaslllkaslkan berdasarkan ketentuan k!BSlllkasl dlbawah lnl: Total Skor > 0,800 • Bnlal Besar Keknmntinnan Kesehntan 2. Total Skor O,:IOI • 0.800 • Bnlal Kekarantinaan Kesehatan Kelas I l Total Skor 0,376 • O,:IOO • Bnlal Kekarantlnnan Kesehatan Kelas II 4. Total Skor 0,30 I • 0.375 • Loka Kekarantlnann Kesehntnn MENTER! KESEHATI\N REPUBLtK INDONESIA, ttd BUOi O. SAOIICIN -- 26 of 26 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan
tentang KESEHATAN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 9/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 24 states that this regulation is effective from March 3, 2023, and replaces the previous regulation No. 32 of 2021.
The regulation interacts with various laws, including UU No. 36 of 2009 and UU No. 6 of 2018, ensuring alignment with existing health and quarantine laws.