MENTERIKEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 89 /PMK. 04/2022
TENTANG
TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR
BERDASARKAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN PREFERENSIAL
ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
DAN PEMERINTAH REPUBLIK MOZAMBIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
a. bahwa untuk memajukan perekonomian nasional melalui
kerja sama perdagangan internasional, Pemerintah
Indonesia telah mengesahkan Persetujuan Perdagangan
Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Repub~ Mozambik dengan Peraturan
Presiden Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pengesahan
Persetujuan Perdagangan Preferensial antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik
(Preferential Trade Agreement between the Government of
the Republic of Indonesia and the Government of the
Republic of Mozambique);
b. bahwa untuk melaksanakan kerja sama perdagangan
internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
untuk memberikan kepastian hukum dalam memberikan
pelayanan kegiatan kepabearian atas impor barang dari
jdih.kemenkeu.go.id
-- 1 of 69 --
Mengingat
Republik Mozambik, perlu mengatur tata cara pengenaan
tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan
Persetujuan Perdagangan Preferensial antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk
atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan
Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah
diubah dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang_
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
5. Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2021 tentang
Pengesahan Persetujuan Perdagangan Preferensial antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik
Mozambik (Preferential Trade Agreement between the
jdih.kemenkeu.go.id
-- 2 of 69 --
Menetapkan
Government of the Republic of Indonesia and the
Government of the Republic of Mozambique) (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 229);
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 1031);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TATA
CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG
IMPOR BERDASARKAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN
PREFERENSIAL ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK MOZAMBIK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang
meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di
atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi
Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku
Undang-Undang Kepabeanan.
2. Kawasan yang Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut
Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang berada
dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga
bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan
Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan cukai.
3. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat
KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam
wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi
perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 3 of 69 --
4. Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya disingkat
TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan, yang
memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk
menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan
mendapatkan penangguhan bea masuk.
5. Pusat Logistik Berikat yang selanjutnya disingkat PLB
adalah TPB untuk menimbun barang asal luar Daerah
Pabean dan/ atau barang yang berasal dari tempat lain
dalam Daerah Pabean, dapat disertai dengan 1 (satu)
atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu
tertentu untuk dikeluarkan kembali.
6. Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang selanjutnya·
disingkat TLDDP adalah Daerah Pabean selain Kawasan
Bebas dan TPB.
7. Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum
yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam
Daerah Pabean.
8. Penyelenggara/Pengusaha TPB adalah:
a. penyelenggara kawasan berikat;
b. penyelenggara kawasan berikat sekaligus pengusaha
kawasan berikat;
c. pengusaha di kawasan berikat merangkap
penyelenggara di kawasan berikat;
d. penyelenggara gudang berikat;
e. penyelenggara gudang berikat sekaligus pengusaha
gudang berikat; atau
f. pengusaha di gudang berikat merangkap
penyelenggara di gudang berikat.
9. Penyelenggara/Pengusaha PLB adalah:
a. penyelenggara PLB;
b. penyelenggara PLB sekaligus pengusaha PLB; atau
c. pengusaha di PLB merangkap penyelenggara di PLB.
10. Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK adalah:
a. Badan Usaha KEK;
b. Pelaku Usaha di KEK; atau
c. Badan Usaha KEK sekaligus Pelaku Usaha di KEK.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 4 of 69 --
11. Tarif Preferensi adalah tarif bea masuk berdasarkan.
Persetujuan Perdagangan Preferensial antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik
yang besarannya ditetapkan dalam Peraturan Menteri
Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam
rangka Persetujuan Perdagangan Preferensial antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik
Mozambik.
12. PPFTZ dengan Kode 01 yang selanjutnya disebut
PPFTZ-01 adalah pemberitahuan pabean untuk
pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari
Kawasan Bebas dari dan ke luar Daerah Pabean, dan
pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke TLDDP.
13. Pemberitahuan Pabean Kawasan Ekonomi Khusus yang·
selanjutnya disingkat PPKEK adalah pemberitahuan
pabean untuk kegiatan pemasukan dan pengeluaran
barang ke dan dari KEK.
14. Harmonized Commodity Description and Coding System
yang selanjutnya disebut Harmonized System (HS) adalah
standar internasional atas sistem penamaan dan
penomoran yang digunakan untuk pengklasifikasian
produk perdagangan dan turunannya yang dikelola oleh
World Customs Organization (WCO).
15. Penelitian Ulang adalah penelitian kembali atas tarif
dan/ atau nilai pabean yang diberitahukan dalam
dokumen pemberitahuan pabean impor dan penelitian
kembali atas tarif, harga, jenis, dan/ atau jumlah barang
yang diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan
pabean ekspor melalui pengujian dengan data, informasi
dan dokumen lain terkait.
16. Audit Kepabeanan adalah kegiatan pemeriksaan laporan
keuangan, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi
bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan
kegiatan usaha termasuk data elektronik, surat yang
jdih.kemenkeu.go.id
-- 5 of 69 --
berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan,
dan/ atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang.
kepabeanan.
17. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya
kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang
Kepabeanan.
18. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat
SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor
Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan
kepabeanan.
19. Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) yang selanjutnya
disebut Ketentuan Asal Barang adalah ketentuan khusus
yang ditetapkan berdasarkan Persetujuan Perdagangan
Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan·
Pemerintah Republik Mozambik untuk menentukan
negara asal barang.
20. Negara Anggota adalah negara yang menandatangani
Persetujuan Perdagangan Preferensial antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik.
21. Bahan Originating adalah bahan yang memenuhi
Ketentuan Asal Barang berdasarkan Persetujuan
Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik.
22. Barang Originating adalah barang yang memenuhi
Ketentuan Asal Barang berdasarkan Persetujuan
Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik.
23. Bahan Non-Originating adalah bahan yang berasal dari
luar Negara Anggota atau bahan yang tidak memenuhi
Ketentuan Asal Barang berdasarkan Persetujuan
Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 6 of 69 --
24. Aturan Khusus Produk (Product Specific Rules) yang
selanjutnya disebut PSR adalah aturan yang merinci
mengenai:
a. barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi
di 1 (satu) Negara Anggota (wholly obtained atau.
produced);
b. proses produksi suatu barang yang menggunakan
Bahan Non-Originating, dan Bahan Non-Originating
tersebut harus mengalami perubahan klasifikasi
atau Change in Tariff Classification (CTC);
c. barang yang proses produksinya menggunakan
Bahan Non-Originating yang memenuhi kriteria
kandungan bilateral sejumlah nilai tertentu yang
dinyatakan dalam persentase;
d. barang yang mengalami suatu proses pabrikasi atau
proses operasional tertentu; atau
e. kombinasi dari setiap kriteria tersebut.
25. Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal yang selanjutnya·
disebut Instansi Penerbit SKA adalah instansi pemerintah
atau institusi yang ditunjuk pemerintah di Negara
Anggota pengekspor yang diberi kewenangan untuk
menerbitkan SKA Form IM atas barang yang akan
diekspor.
26. Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Persetujuan
Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik yang
selanjutnya disebut SKA Form IM adalah dokumen
pelengkap pabean yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit
SKA yang akan digunakan sebagai dasar pemberian Tarif
Preferensi.
27. Overleaf Notes adalah halaman sebalik SKA Form IM yang
berisi ketentuan mengenai pengisian SKA Form IM dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SKA
Form IM.
91 Iv
jdih.kemenkeu.go.id
-- 7 of 69 --
28. Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen
yang digunakan sebagai pelengkap pemberitahuan
pabean, misalnya invoice, packing list, bill of lading/
airway bill, manifest, dan dokumen lainnya yang
dipersyaratkan.
29. Surat Keterangan Asal Elektronik Form D yang
selanjutnya disebut e-Form D adalah SKA Form D yang.
disusun sesuai dengan e-ATIGA Form D Process
Specification and Message Implementation Guideline, dan
dikirim secara elektronik antar Negara Anggota.
30. Invoice dari Pihak Ketiga yang selanjutnya disebut Third
Party Invoice adalah invoice yang diterbitkan oleh
perusahaan lain yang berlokasi di negara selain Negara
Anggota atau yang berlokasi di negara yang sama dengan
negara tempat diterbitkannya SKA Form IM.
31. Surat Keterangan Asal Back-to-Back yang selanjutnya
disebut SKA Back-to-Back adalah SKA Form IM yang
diterbitkan oleh Negara Anggota pengekspor kedua
berdasarkan SKA yang diterbitkan oleh Negara Anggota
pengekspor pertama.
32. Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi adalah
tanggal bill of lading untuk moda pengangkutan laut,
tanggal airway bill untuk moda pengangkutan udara,
atau tanggal dokumen pengangkutan darat untuk moda
pengangkutan darat.
33. Permintaan Retroactive Check adalah permintaan yang
dilakukan oleh pejabat bea dan cukai kepada Instansi
Penerbit SKA untuk mendapatkan informasi mengenai
pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/ atau keabsahan
SKA Form IM.
34. Verification Visit adalah kegiatan yang dilakukan oleh
pejabat bea dan cukai di Negara Anggota penerbit SKA
Form IM untuk memperoleh data atau informasi
mengenai pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/ atau
keabsahan SKA Form IM.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 8 of 69 --
35. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
36. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan
Cukai.
37. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan
tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan
Undang-Undang Kepabeanan.
BAB II
TARIF PREFERENSI
DAN KETENTUAN ASAL BARANG
(RULES OF ORIGIN)
Bagian Kesatu
Tarif Preferensi
Pasal 2
( 1) Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang
besarnya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang
berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).
(2) Besaran tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada·
ayat (1), ditetapkan dalam Peraturan Menteri mengenai
penetapan tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan
Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik.
(3) Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenakan terhadap:
a. impor barang untuk dipakai yang menggunakan
pemberitahuan pabean impor berupa Pemberitahuan
Impor Barang (PIB);
b. impor barang untuk dipakai yang menggunakan
pemberitahuan pabean impor berupa pemberitahuan
impor barang dari TPB, yang pada saat pemasukan
barang ke TPB telah mendapatkan persetujuan
untuk menggunakan Tarif Preferensi;
jdih.kemenkeu.go.id
-- 9 of 69 --
c. impor barang untuk dipakai yang menggunakan
pemberitahuan pabean impor berupa pemberitahuan
impor barang dari PLB, yang pada saat pemasukan
barang ke PLB telah mendapatkan persetujuan
untuk menggunakan Tarif Preferensi;
d. pengeluaran barang hasil produksi dari Kawasan
Bebas ke TLDDP, sepanjang:
1. bahan baku dan/ atau bahan penolong berasal
dari luar Daerah Pabean;
2. pada saat pemasukan bahan baku dan/atau
bahan penolong ke Kawasan Bebas telah.
mendapat persetujuan penggunaan Tarif
Preferensi; dan
3. dilakukan oleh pengusaha di Kawasan Bebas
yang telah memenuhi persyaratan sebagai
pengusaha yang dapat menggunakan Tarif
Preferensi; atau
e. pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP, yang pada
saat pemasukan barang ke KEK telah mendapatkan
persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferensi.
(4) Pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dim.aksud
pada ayat (3) huruf d angka 3, harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki izin usaha dari Badan Pengusahaan·
Kawasan;
b. melakukan pemasukan bahan baku dan/ atau
bahan penolong, dan sekaligus melakukan
pengeluaran barang hasil produksi ke TLDDP;
c. memiliki dan menerapkan sistem informasi
persediaan berbasis komputer {IT Inventory) yang
dapat diakses oleh Direktorat J enderal Bea dan
Cukai secara online dan realtime, dengan
persetujuan Kepala Kantor Pabean yang mengawasi;
d. memiliki akses kepabeanan; dan
jdih.kemenkeu.go.id
-- 10 of 69 --
e. menyampaikan konversi bahan baku menjadi
barang hasil produksi dan blueprint proses produksi
yang telah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor
Pabean yang mengawasi, pada saat barang akan
dikeluarkan ke TLDDP.
Pasal 3
(1) Ketentuan Asal Barang terdiri dari:
a. kriteria asal barang (origin criteria);
b. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan
c. ketentuan prosedural (procedural provisions).
(2) Rincian lebih lanjut mengenai Ketentuan Asal Barang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam.
Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kedua
Kriteria Asal Barang
(Origin Criteria)
Pasal 4
(1) Kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, meliputi:
a. barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi
di 1 (satu) Negara Anggota (wholly obtained atau
produced); a tau
b. barang yang tidak seluruhnya diperoleh atau
diproduksi di 1 (satu) Negara Anggota (not wholly
obtained atau produced).
(2) Kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. barang yang proses produksinya menggunakan
Bahan Non-Originating dengan hasil akhir memiliki
kandungan nilai bilateral atau Qualifying Value
Content (QVC) yang mencapai nilai persentase paling
sedikit 40% (empat puluh persen) dari nilai Free-on-
Board (FOB);
jdih.kemenkeu.go.id
-- 11 of 69 --
b. barang yang termasuk dalam daftar PSR sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam Attachment B
Persetujuan Perdagangan Preferensial antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Republik Mozambik; atau
c. akumulasi.
(3) Dalam hal klasifikasi barang termasuk dalam daftar PSR
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, kriteria
asal barang (origin criteria) harus ditetapkan berdasarkan
daftar PSR dimaksud walaupun kriteria yang terdapat
pada ayat (2) huruf a telah terpenuhi.
Bagian Ketiga
Kriteria Pengiriman
(Consignment Criteria)
Pasal 5
( 1) Kriteria pengiriman (consignment criteria) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, meliputi:
a. barang impor dikirim langsung dari Negara Anggota
yang menerbitkan SKA Form IM ke dalam Daerah
Pabean; atau
b. barang impor dikirim melalui 1 (satu) atau lebih
negara selain Negara Anggota.
(2) Barang impor dapat dikirim melalui 1 (satu) atau lebih
negara selain Negara Anggota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b untuk tujuan transit dan/atau
transhipment, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tidak mengalami proses produksi selain bongkar,
muat, penyimpanan, atau kegiatan lain yang
diperlukan untuk menjaga agar barang tetap dalam
kondisi baik;
b. tidak diperdagangkan atau dikonsumsi di negara
tujuan transit dan/ atau transh-ipment; dan
c. ditujukan untuk alasan geografis atau pertimbangan
khusus terkait persyaratan pengangkutan.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 12 of 69 --
Pasal 6
Dalam hal pengiriman barang impor dilakukan melalui
1 (satu) atau lebih negara selain Negara Anggota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2)i lmportir, Penyelenggara/
Pengu.saha TPB, Penyelenggara/Pengu.saha PLB, pengu.saha di
Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK harus
menyerahkan dokumen berupa:
a. through bill of lading/ ainuay bill yang diterbitkan di
Negara Anggota pengekspor; atau
b. sertifikat atau informasi lainnya yang diberikan oleh
otoritas pabean di negara selain Negara Anggota atau
entitas relevan lainnya yang membuktikan pemenuhan
ketentuan dalam Pasal 5 ayat (2),
kepada Pejabat Bea dan Cukai.
Bagian Keempat
Ketentuan Prosedural
(Procedural Provisions)
Pasal 7
(1) Ketentuan prosedural (procedural provisions)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c
terkait dengan penerbitan SKA Form IM, berlaku
ketentuan sebagai berikut:
a. diterbitkan dalam bahasa Inggris pada kertas
ukuran ISO A4 dengan bentuk dan format SKA Form
IM termasuk halaman depan dan Overleaf Notes
sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran huruf A angka VI yang merupakan bagian·
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. memuat nomor referensi SKA Form IM;
c. memuat tanda tangan pejabat yang berwenang dan
stempel resmi dari lnstansi Penerbit SKA;
d. ditandatangani oleh eksportir;
jdih.kemenkeu.go.id
-- 13 of 69 --
e. diterbitkan sebelum, pada saat, atau sampai dengan
paling lambat 5 (lima) hari setelah Tanggal
Pengapalan atau Tanggal Eksportasi;
f. dicantumkan kriteria asal barang (origin criteria)
untuk setiap uraian barang dalam hal SKA Form IM
mencantumkan lebih dari 1 (satu) uraian barang;
g. kolom pada SKA Form IM diisi sesuai dengan
ketentuan pengisian pada Overleaf Notes; dan
h. SKA Form IM berlaku selama 12 (dua belas) bulan
terhitung sejak tanggal penerbitan.
(2) Instansi Penerbit SKA dapat menerbitkan SKA Form IM
lebih dari 5 (lima) hari setelah Tanggal Pengapalan atau
Tanggal Eksportasi, namun tidak melebihi jangka waktu
1 (satu) tahun sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal
Eksportasi dengan memberikan tanda ( ✓ ) atau ( X ) pada
kolom angka 13 SKA Form IM kotak "Issued
Retroactively".
(3) Dalam hal SKA Form IM hilang atau rusak, dapat
digunakan SKA Form IM pengganti dengan ketentuar1.
sebagai berikut:
a. diterbitkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2);
b. diberikan tanda/tulisan/cap "CERTIFIED TRUE
COPY" pada kolom angka 12 SKA Form IM pengganti;
c. diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu)
tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA Form
IM yang hilang atau rusak; dan
d. dicantumkan tanggal penerbitan SKA Form IM yang
hilang atau rusak.
(4) Dalam hal terdapat kesalahan pada saat pengisian SKA
Form IM, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. diterbitkan SKA Form IM baru, dengan memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3); atau
jdih.kemenkeu.go.id
-- 14 of 69 --
b. dilakukan perbaikan, dengan ketentuan sebagai
berikut:
1. mencoret data yang salah;
2. menambahkan data yang benar; dan
3. menandasahkan perbaikan tersebut oleh
pejabat yang berwenang dari Instansi Penerbit
SKA.
(5) Dalam hal pada bill of lading atau dokumen
pengangkutan lainnya terdapat tanggal penerbitan dan
tanggal dimuatnya barang ke sarana pengangkut,
Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi ditentukan
pada saat tanggal dimuatnya barang ke sarana
pengangkut.
Pasal 8
( 1) Perusahaan lain yang berlokasi di negara selain Negara
Anggota atau perusahaan lain yang berlokasi di negara
yang sama dengan negara tempat diterbitkannya SKA
Form IM, dapat menerbitkan Third Party Invoice.
(2) SKA Form IM yang menggunakan Third Party Invoice
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi.
ketentuan sebagai berikut:
a. dicantumkan nomor dan tanggal Third Party Invoice
pada kolom angka 10 SKA Form IM serta
dicantu.mkan nama perusahaan dan negara yang
menerbitkan Third Party Invoice pada kolom angka 7
SKA Form IM;
b. dalam hal Third Party Invoice belum diterbitkan,
dicantumkan nomor dan tanggal invoice asal barang
pada kolom angka 10 SKA Form IM serta
dicantu.mkan nama perusahaan dan alamat yang
menerbitkan Third Party Invoice pada kolom angka 7
SKA Form IM; dan
c. diberikan tanda ( ✓) atau ( X) pada kolom angka 13·
SKA Form IM kotak "Third Party Invoice".
jdih.kemenkeu.go.id
-- 15 of 69 --
Pasal 9
(1) Untu.k dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:
a. menyerahkan lembar asli SKA Form IM;
b. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan
Perdagangan Preferensial antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Republik
Mozambik pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
secara benar; dan
c. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA
Form IM pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
secara benar.
(2) Untuk Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang termasuk dalam kategori jalur merah, penyerahan
lembar asli SKA Form IM ke Kantor Pabean dilaksanakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai
Kantor Pabean yang memberikan pelayanan
kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari
dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli SKA Form
IM wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai
di Kantor Pabean paling lambat pada pukul 12.00
pada hari berikutnya; atau
b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai
Kantor Pabean yang memberikan pelayanan
. kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari
dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli SKA Form
IM wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai
di Kantor Pabean paling lambat pada pukul 12.00
pada hari kerja berikutnya,
terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
mendapatkan Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM).
(3) Untuk Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang termasuk dalam kategori jalur hijau, penyerahan
lembar asli SKA Form IM ke Kantor Pabean dilaksanakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
jdih.kemenkeu.go.id
-- 16 of 69 --
a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai
kantor Pabean yang memberikan pelayanan
kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari
dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli SKA Form
IM wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai
di Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari; atau
b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai
Kantor Pabean yang memberikan pelayanan
kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari
dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli SKA Form
IM wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai
di Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari kerja,
terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang
(SPPB).
(4) Untuk Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan atau
Authorized Economic Operator (AEO), lembar asli SKA Form
IM wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di
Kantor Pabean paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung
sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mendapatkan
Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
(5) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Penyelenggara/Pengusaha TPB
wajib:
a. menyerahkan lembar asli SKA Form IM kepada
Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang
mengawasi TPB, paling lambat 3 (tiga) hari kerja
terhitung sejak pemberitahuan pabean impor untuk
ditimbun di TPB mendapatkan Surat Persetujuan
Pengeluaran Barang (SPPB);
b. menyerahkan lembar asli SKA Form IM kepada
Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang
mengawasi TPB, paling lambat 5 (lima) hari kerja
terhitung sejak pemberitahuan pabean impor untuk
ditimbun di TPB mendapatkan Surat Persetujuan
Pengeluaran Barang (SPPB), dalam hal
qt·!;jdih.kemenkeu.go.id
-- 17 of 69 --
Penyelenggara/Pengusaha TPB telah ditetapkan
sebagai mitra utama kepabeanan atau Authorized
Economic Operator (AEO);
c. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan
Perdagangan Preferensial antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Republik
Mozambik pada pemberitahuan pabean impor untuk
ditimbun di TPB secara benar; dan
d. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA
Form IM pada pemberitahuan pabean impor untuk
ditimbun di TPB secara benar.
(6) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Penyelenggara/Pengusaha PLB
wajib:
a. menyerahkan lembar asli SKA Form IM kepada
Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang
mengawasi PLB, paling lambat 3 (tiga) hari kerja
terhitung sejak pemberitahuan pabean impor untuk
ditimbun di PLB mendapatkan Surat Persetujuan
Pengeluaran Barang (SPPB);
b. menyerahkan lembar asli SKA Form IM kepada
Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang
mengawasi PLB, paling lambat 5 (lima) hari kerja
terhitung sejak pemberitahuan pabean impor untuk
ditimbun di PLB mendapatkan Surat Persetujuan
Pengeluaran Barang (SPPB), dalam hal
Penyelenggara/Pengusaha PLB telah ditetapkan.
sebagai mitra utama kepabeanan atau Authorized
Economic Operator (AEO);
c. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan
Perdagangan Preferensial antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Republik
Mozambik pada pemberitahuan pabean impor untuk
ditimbun di PLB secara benar; dan
d. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA
Form IM pada pemberitahuan pabean impor untuk
ditimbun di PLB secara benar.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 18 of 69 --
(7) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, pengusaha di Kawasan Bebas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d
angka 3, wajib:
a. menyerahkan lembar asli SKA Form IM dan hasil
cetak dokumen PPFTZ-01 pemasukan barang ke
Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, kepada
Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang
melakukan penelitian dokumen, paling lambat
3 (tiga) hari kerja terhitung sejak PPFfZ-01
pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar
Daerah Pabean mendapatkan Surat Persetujuan
Pengeluaran Barang (SPPB);
b. mencantumkan kode
Perdagangan Preferensial
Republik Indonesia dan
fasilitas Persetujuan
antara Pemerintah
Pemerintah Republik
Mozambik pada PPITZ-01 pemasukan barang ke
Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean secara
benar; dan
c. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA
Form IM pada PPITZ-01 pemasukan barang ke
Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean secara
benar.
(8) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Badan Usaha/Pelaku Usaha
KEKwajib:
a. menyerahkan lembar asli SKA Form IM kepada
Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang
melakukan penelitian, paling lambat 3 (tiga) hari.
kerja terhitung sejak PPKEK pemasukan dari luar
Daerah Pabean mendapatkan Surat Persetujuan
Pengeluaran Barang (SPPB);
b. menyerahkan lembar asli SKA Form IM kepada
Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang
melakukan penelitian, paling lambat 5 (lima) hari
kerja terhitung sejak PPKEK pemasukan dari luar
Daerah Pabean mendapatkan Surat Persetujuan
jdih.kemenkeu.go.id
-- 19 of 69 --
c.
Pengeluaran Barang (SPPB), dalam hal Badan
Usaha/Pelaku Usaha KEK telah ditetapkan sebagai
mitra utama kepabeanan atau Authorized Economic
Operator (AEO);
mencantumkan kode fasilitas Persetujuan
Perdagangan Preferensial antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Republik
Mozambik pada PPKEK pemasukan dari luar Daerah
Pabean secara benar; dan
d. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA
Form IM pada PPKEK pemasukan dari luar Daerah
Pabean secara benar.
(9) · Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/
Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d
angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK,
menyerahkan Dokumen Pelengkap Pabean sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
kepabeanan.
(10) Dalam hal penyerahan dokumen secara elektronik telah
tersedia dalam SKP, Dokumen Pelengkap Pabean
sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dapat diserahkan
secara elektronik.
(11) Lembar asli SKA Form IM sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) sampai dengan ayat (8) meliputi:
a. lembar asli dari SKA Form IM atas barang yang
diimpor;
b. lembar asli SKA Form IM Issued Retroactively, dalam
hal SKA Form IM diterbitkan lebih dari 5 (lima) hari
setelah Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi;
c. lembar asli SKA Form IM pengganti (Certified True.
Copy), dalam hal SKA Form IM asli hilang a tau
rusak; atau
d. lembar asli SKA Form IM sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, atau huruf c, yang telah
diterbitkan baru atau telah dikoreksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4).
jdih.kemenkeu.go.id
-- 20 of 69 --
(12) SKA Form IM sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
sampai dengan ayat (8) harus masih berlaku pada saat:
a. Pemberitahuari Impor Barang (PIB);
b. pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di
TPB;
c. pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di
PLB;
d. PPFfZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Be bas·
dari luar Daerah Pabean; atau
e. PPKEK pemasukan dari luar Daerah Pabean,
mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean.
Pasal 10
( 1) SKA Form IM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
dapat disampaikan secara elektronik oleh Instansi
Penerbit SKA kepada Kantor Pabean sesuai dengan:
a. mekanisme e-Form D, sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan
tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan
Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN; atau
b. hasil kesepakatan Negara Anggota.
(2) Dalam hal SKA Form IM disampaikan secara elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemenuhan
kewajiban penyerahan lembar asli SKA Form IM
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dikecualikan
untuk Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB,
Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan
Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK.
(3) Tata cara importasi dan penelitian atas penggunaan SKA
Form IM yang disampaikan secara elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan:
a. tata cara importasi dan penelitian atas penggunaan
e-Form D, sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif bea
jdih.kemenkeu.go.id
-- 21 of 69 --
masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan
Perdagangan Barang ASEAN; a tau
b. tata cara importasi dan penelitian yang diatur
berdasarkan hasil kesepakatan Negara Anggota.
BAB III
PENELITIAN DAN PENGENAAN TARIF PREFERENSI
Bagian Kesatu
Penelitian SKA Form IM
Pasal 11
(1) Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean melakukan
penelitian terhadap SKA Form IM dalam rangka
pengenaan Tarif Preferensi.
(2) Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta informasi kepada
Importir,, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/
Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d
angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang kepabeanan.
(3) Terhadap pengenaan Tarif Preferensi atas barang yang
diimpor dengan menggunakan SKA Form IM sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan Penelitian
Ulang atau Audit Kepabeanan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Pasal 12
(1) Penelitian terhadap SKA Form IM untuk pengenaan Tarif
Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11,
meliputi:
a. pemenuhan kriteria asal barang (origin criteria)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
b. pemenuhan kriteria pengiriman (consignment
criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan
Pasal 6;
jdih.kemenkeu.go.id
-- 22 of 69 --
c. pemenuhan ketentuan prosedural (procedural
provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
sampai dengan Pasal 1 O;
d. jenis, jumlah, dan klasifikasi barang yang
mendapatkan Tarif Preferensi;
e. besaran tarif bea masuk yang diberitahukan
berdasarkan Tarif Preferensi yang ditetapkan dalam
Peraturan Menteri mengenai pe:r:ietapan tarif bea
masuk dalam rangka Persetujuan Perdagangan
Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia
dan Pemerintah Republik Mozambik;
f. kesesuaian antara data pada pemberitahuan pabean·
impor dan/ atau Dokumen Pelengkap Pabean dengan
data pada SKA Form IM; dan
g. kesesuaian antara fisik barang dengan uraian
barang yang diberitahukan pada pemberitahuan
pabean impor, SKA Form IM, dan/atau Dokumen
Pelengkap Pabean, dalam hal barang impor
dilakukan pemeriksaan fisik.
(2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c menunjukkan
bahwa barang impor tidak memenuhi 1 (satu) atau lebih
ketentuan dalam Ketentuan Asal Barang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), SKA Form IM ditolak
dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea
masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).
(3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) huruf d sampai dengan huruf g menunjukkan:
a. total jumlah barang yang tercantum dalam
pemberitahuan pabean impor lebih besar dari
jumlah barang yang tercantum dalam SKA Form IM,
atas kelebihan jumlah barang tersebut dikenakan
tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured
Nation/MFN);
b. Tarif Preferensi yang diberitahukan berbeda dengan
yang seharusnya dikenakan, Pejabat Bea dan Cukai
menetapkan tarif bea masuk atas barang impor.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 23 of 69 --
sesuai dengan tarif bea masuk yang tercantum-
dalam Peraturan Menteri mengenai penetapan tarif
bea masuk dalam rangka Persetujuan Perdagangan
Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia
dan Pemerintah Republik Mozambik;
c. spesifikasi barang yang tercantum dalam
pemberitahuan pabean impor berbeda dengan
spesifikasi barang yang tercantum dalam SKA
Form IM, atas barang impor yang berbeda tersebut
dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum
(Most Favoured Nation/MFN);
d. ketidaksesuaian antara fisik barang dengan uraian
barang yang diberitahukan dalam pemberitahuan
pabean impor, SKA Form IM, dan/atau Dokumen·
Pelengkap Pabean, atas barang impor tersebut
dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum
(Most Favoured Nation/MFN); atau
e. klasifikasi barang yang tercantum dalam SKA
Form IM berbeda dengan klasifikasi barang yang
ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai, berlaku
ketentuan sebagai berikut:
1. klasifikasi barang yang digunakan sebagai
dasar pengenaan Tarif Preferensi adalah hasil
penetapan Pejabat Bea dan Cukai;
2. penelitian kriteria asal barang (origin criteria)
yang terdapat dalam daftar PSR menggunakan
klasifikasi barang hasil penetapan Pejabat Bea
dan Cukai; dan
3. Tarif Preferensi tetap dapat diberikan terhadap
barang impor yang telah memenuhi Ketentuan
Asal Barang, sepanjang klasifikasi barang yang
ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai
tercantum dalam Peraturan Menteri mengenai
penetapan tarif bea masuk dalam rangka
Persetujuan Perdagangan Preferensial antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Republik Mozambik.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 24 of 69 --
(4) SKA Form IM diragukan keabsahan dan kebenaran
isinya, jika berdasarkan hasil penelitian terdapat:
a. keraguan berkaitan dengan pemenuhan kriteria asal-
barang (origin criteria);
b. keraguan berkaitan dengan pemenuhan kriteria
pengiriman (consignment criteria);
c. ketidaksesuaian antara tanda tangan pejabat yang
menandatangani SKA Form IM dan/ atau stempel
antara SKA Form IM dengan spesimen yang
menimbulkan keraguan;
d. ketidaksesuaian informasi lainnya antara SKA Form
IM dengan Dokumen Pelengkap Pabean;
e. keraguan berkaitan dengan pemenuhan ketentuan
prosedural (procedural provision) lainnya; dan/ atau
f. ketidaksesuaian lainnya antara SKA Form IM dengan
informasi relevan lainnya.
(5) Dalam hal SKA Form IM terdiri dari beberapa jenis
barang, penolakan terhadap salah satu jenis barang tidak
membatalkan pengenaan Tarif Preferensi atas jenis
barang lain yang memenuhi Ketentuan Asal Barang.
Pasal 13
( 1) SKA Form IM tetap sah dalam hal terdapat perbedaan
yang bersifat minor (minor discrepancies).
(2) Perbedaan yang bersifat minor (minor discrepancies)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kesalahan pengetikan dan/ atau ejaan pada SKA
Form IM, sepanjang dapat diketahui kebenarannya
melalui Dokumen Pelengkap Pabean;
b. perbedaan penggunaan centang atau silang (baik
manual ataupun tercetak) pada kotak dalam SKA
Form IM, serta perbedaan ukuran centang atau
silang tersebut;
c. perbedaan kecil antara tanda tangan pada SKA Form
IM dengan spesimen;
jdih.kemenkeu.go.id
-- 25 of 69 --
d. perbedaan satuan pengukuran (antara lain: satuan
berat, satuan panjang) pada SKA Fonn IM dengan
Dokumen Pelengkap Pabean;
e. perbedaan kecil pada ukuran kertas yang digunakan;
f. perbedaan kecil pada warna tinta yang digunakan-
dalam pengisian SKA Fonn IM; dan/ atau
g. kesalahan kecil pada penulisan uraian barang
antara SKA Fonn IM dengan Dokumen Pelengkap
Pabean, sepanjang dapat dibuktikan bahwa barang
tersebut merupakan barang yang sama.
Bagian Kedua
Retroactive Check dan Verification Visit
Pasal 14
(1) Terhadap SKA Form IM yang diragukan keabsahan dan
kebenaran isinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (4), dilakukan Permintaan Retroactive Check kepada·
Instansi Penerbit SKA.
(2) Permintaan Retroactive Check selain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara acak
(random).
(3) Atas barang impor yang dilakukan Permintaan
Retroactive Check sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2), dikenakan tarif bea masuk yang berlaku
umum (Most Favoured Nation/MFN).
(4) Permintaan Retroactive Check sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) dan ayat (2), dilampiri dengan copy atau
pindaian SKA Fonn IM, dengan menyebutkan alasan, dan
disertai dengan:
a. permintaan penjelasan keabsahan dan kebenaran isi
SKA Fonn IM; dan/ atau
b. permintaan informasi, catatan, bukti, dan/ atau data
pendukung terkait.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 26 of 69 --
(5) Permintaan Retroactive Check sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan oleh:
a. direktur di lingkungan Direktorat J enderal Bea dan
Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di
bidang Audit Kepabeanan dan Penelitian Ulang;
b. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai;
c. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;
d. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan
Cukai; atau
e. Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk untuk
menyampaikan Permintaan Retroactive Check.
(6) SKA Form IM ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan
jika jawaban atas Permintaan Retroactive Check tidak
disampaikan dalam jangka waktu paling lambat
45 (empat puluh lima) hari setelah tanggal diterimanya
Permintaan Retroactive Check, dan/ atau tidak
mencukupi untuk membuktikan pemenuhan Ketentuan
Asal Barang dan/ atau keabsahan SKA Form IM.
Pasal 15
(1) Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang
ditunjuk, dapat melakukan Verification Visit jika jawaban
atas Permintaan Retroactive Check sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 diragukan kebenarannya
dan/ atau tidak mencukupi untuk membuktikan
pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/ atau keabsahan
SKA Form IM.
(2) Dalam rangka pelaksanaan Verification Visit, Direktur
Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk,
menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada:
a. eksportir dan/ atau produsen yang akan dikunjungi;
b. Instansi Penerbit SKA;
c. instansi pabean di Negara Anggota pengekspor; dan
d. Importir barang terkait SKA Form IM yang akan
diverifikasi.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 27 of 69 --
(3) Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) mencantumkan informasi antara lain:
a. nama dan alamat kantor yang menerbitkan
pemberitahuan pelaksanaan Verification Visit;
b. nama eksportir dan/ atau produsen yang akan
dikunjungi;
c. rencana tanggal pelaksanaan Verification Visit;
d. tujuan dan ruang lingkup Verification Visit, termasuk
referensi atas barang yang akan diverifikasi; dan
e. nama dan jabatan pejabat yang akan melaksanakan
Verification Visit.
(4) Verification Visit dilaksanakan setelah mendapatkan
persetujuan tertulis dari eksportir dan/ atau produsen
yang akan dikunjungi, dan/ atau Instansi Penerbit SKA.
(5) Dalam hal Instansi Penerbit SKA mengajukan penundaan
pelaksanaan Verification Visit, Instansi Penerbit SKA
harus memberitahukan penundaan tersebut kepada
Pejabat Bea dan Cukai dalam jangka waktu paling lambat
15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya
pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (2).
(6) Verification Visit harus dilaksanakan dalam jangka waktu.
paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal
diterimanya pemberitahuan tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) oleh Instansi Penerbit SKA atau
dalam jangka waktu yang lebih lama, dalam hal Negara
Anggota menyetujui.
(7) Hasil pelaksanaan Verification Visit sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) disampaikan secara tertulis
kepada eksportir atau produsen, dan lnstansi Penerbit
SKA.
(8) Dalam hal dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga
puluh) hari sejak tanggal diterimanya hasil pelaksanaan
Verification Visit sebagaimana dimaksud pada ayat (7),
eksportir dan/ atau produsen memberikan informasi
tambahan, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 28 of 69 --
..,. 29 -
(9) SKA Form IM ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan
apabila:
a. persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) tidak diterima dalam jangka waktu paling
lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterinianya
pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (2); atau
b. hasil Verification Visit menunjukkan bahwa barang
yang diimpor tidak memenuhi Ketentuan Asal
Barang, data atau informasi yang diperoleh tidak
mencukupi untuk membuktikan pemenuhan
Ketentuan Asal Barang, dan/ atau tidak memenuhi
keabsahan SKA Form IM.
(10) Penetapan atas SKA Form IM sebagaimana dimaksud
pada ayat (9), disampaikan secara tertulis kepada
Instansi Penerbit SKA dalam jangka waktu paling lambat
30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya informasi
tambahan.
(11) Keseluruhan proses pelaksanaan Verification Visit,
termasuk pelaksanaan kunjungan, hasil pelaksanaan
dan/ atau penetapan, dan penyampaian diterima atau
ditolaknya SKA Form IM, harus dilakukan dalam jangka
waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak hari pertama
pelaksanaan Verification Visit.
(12) Pelaksanaan Verification Visit dapat melibatkan
kementerian dan/ atau lembaga terkait.
Pasal 16
(1) Pihak yang terlibat dalam proses Permintaan Retroactive
Check dan pelaksanaan Verification Visit harus menjaga
kerahasiaan informasi.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
dapat diungkapkan oleh instansi yang berwenang
melakukan penelitian dan penindakan terkait Ketentuan
Asal Barang.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 29 of 69 --
Pasal 17
(1) Dalam hal jawaban atas Permintaan Retroactive Check,
SKA Fann IM diduga palsu atau dipalsukan, Pejabat Bea
dan Cukai melakukan penelitian lebih lanjut berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
kepabeanan.
(2) Terhadap Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB,
Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan
Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK
yang menggunakan SKA Fann IM sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dilakukan pemutakhiran profil dan
koordinasi dengan Negara Anggota penerbit SKA Fann IM-
terkait dengan penyelesaian hal tersebut sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam Persetujuan Perdagangan
Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Mozambik.
(3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menemukan bukti yang cukup adanya dugaan
pelanggaran tindak pidana di bidang kepabeanan,
Pejabat Bea dan Cukai melakukan penyidikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
Dalam hal hasil koordinasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (2) menyatakan bahwa eksportir terlibat dalam·
hal pemalsuan SKA Fann IM sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (1), terhadap importasi yang berasal dari
eksportir yang bersangkutan tidak diberikan Tarif Preferensi
selama 2 (dua) tahun terhitung sejak eksportir dinyatakan
terlibat oleh Negara Anggota penerbit SKA Fann IM.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 30 of 69 --
-- 31-
BAB IV
MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 19
(1) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan
Cukai melakukan monitoring dan/ atau evaluasi terhadap
pemanfaatan SKA Form IM di wilayah kerja masing-
masing secara periodik.
(2) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan
Cukai menyampaikan hasil monitoring dan/ atau evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada direktur
.
yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang kerja
sama kepabeanan internasional sebagai bahan evaluasi-
kebijakan pemanfaatan SKA Form IM.
BABV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 20
(1) Barang impor yang berasal dari Negara Anggota dengan
nilai Free-on-Board (FOB) tidak melebihi USD200.00 (dua
ratus United States Dollar), dapat dikenakan Tarif
Preferensi tanpa harus melampirkan SKA Form IM.
(2) Pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat diberikan, sepanjang importasi tersebut:
a. bukan merupakan bagian dari 1 (satu) atau lebih
importasi lainnya yang bertujuan untuk
menghindari kewajiban penyerahan SKA Form IM;
dan
b. dibuktikan dengan pernyataan dari eksportir yang
menerangkan bahwa barang merupakan Barang
Originating dari Negara Anggota pengekspor.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 31 of 69 --
(3) Pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), hanya diberikan terhadap barang impor yang
menggunakan dokumen Pemberitahuan Impor Barang
(PIB).
Pasal 21
( 1) Tarif Preferensi dapat diberikan atas barang yang
dikirimkan oleh Negara Anggota pengekspor untuk
tujuan pameran di Negara Anggota pengimpor dan terjual
pada saat atau setelah pameran.
(2) Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenakan pada saat penyerahan pemberitahuan pabean
impor untuk dipakai, dengan ketentuan barang impor
tujuan pameran:
a. telah dikirimkan ke negara tempat pameran
dilaksanakan;
b. telah dipamerkan di negara sebagaimana dimaksud-
pada huruf a;
c. telah terjual atau dipindahtangankan kepada
Importir di Negara Anggota pengimpor;
d. dikirim pada saat atau segera setelah pameran
diselenggarakan; dan
e. dipamerkan dalam pameran dagang, pertanian atau
kerajinan, atau pameran lainnya.
(3) SKA Form IM yang digunakan atas barang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi ketentuan
sebagai berikut:
a. mencantumkan nama pameran dan alamat tempat
dilaksanakannya pameran pada kolom angka 2
SKA Form IM; dan
b. memberikan tanda ( ✓ ) atau ( X ) pada kolom
angka 13 SKA Form IM kotak "Exhibition".
jdih.kemenkeu.go.id
-- 32 of 69 --
- 33'"
Pasal 22
Penelitian Ketentuan Asal Barang untuk pengenaan Tarif
Preferensi dilakukan terhadap:
a. impor barang untuk dipakai dari TPB dan PLB;
b. pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke TLDDP; dan
c. pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 23
Dalam hal SKA Form IM dibatalkan oleh Instansi Penerbit
SKA, Tarif Preferensi tidak diberikan.
Pasal 24
Tata cara penyerahan SKA Form IM beserta Dokumen
Pelengkap Pabean selama pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19), dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri
mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal beserta·
Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal
dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor
berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional
selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Pasal 25
(1) Dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeure), Menteri
dapat menetapkan prosedur pemberian Tarif Preferensi.
(2) Penetapan prosedur pemberian Tarif Preferensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan
kewenangannya kepada Direktur Jenderal untuk dan
atas nama Menteri.
(3) Direktur Jenderal yang menerima pelimpahan wewenang·
dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a. wajib memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
jdih.kemenkeu.go.id
-- 33 of 69 --
b. bertanggung jawab secara substansi atas
pelaksanaan pelimpahan wewenang yang diberikan
kepada yang bersangkutan; dan
c. tidak dapat melimpahkan kembali pelimpahan
kewenangan yang diterima kepada pihak lainnya.
Pasal 26
Petunjuk teknis mengenai tata cara pengenaan tarif bea_
masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan
Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik, dapat
ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap
barang impor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah
mendapat nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean
tempat dipenuhinya kewajiban pabean terhitung sejak tanggal-
berlakunya Peraturan Menteri ini.
Pasal 28
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal 6 Juni
2022.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 34 of 69 --
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
_Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Mei 2022
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juni 2022
MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 536
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
u.b.
Kepala Bagian Administrasi Kementerian
/ (~-
\
MAS SOE T - J
NIP 196909 ooi 1 001fll--f
jdih.kemenkeu.go.id
-- 35 of 69 --
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 89/PMK.04/2022
TENTANG
TATA CARA PENGENMN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG
IMPOR BERDASARKAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN
PREFERENSIAL ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN PEMERINTAH REPUBLIK MOZAMBIK
A. KETENTUAN ASAL BARANG BERDASARKAN PERSETUJUAN
PERDAGANGAN PREFERENSIAL ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK MOZAMBIK
I. KRITERIA ASAL BARANG (ORIGIN CRITERIA)
Kriteria asal barang skema Persetujuan Perdagangan Preferensial-
antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik
Mozambik meliputi:
1. Barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 (satu)
Negara Anggota (wholly obtained atau produced).
Barang-barang yang dikategorikan sebagai wholly obtained atau
produced adalah sebagai berikut:
a. tanaman dan produk tanaman yang tumbuh, dipanen,
dipetik atau dikumpulkan di 1 (satu) Negara Anggota;
b. binatang hidup yang lahir dan dibesarkan di 1 (satu) Negara
Anggota;
c. barang yang diperoleh dari binatang hidup sebagaimana
dimaksud pada huruf b;
d. barang yang diperoleh dari hasil perburuan, perangkap,
pemancingan, budidaya air, pengumpulan atau
penangkapan, yang dilakukan di_ 1 (satu) Negara Anggota;
e. mineral dan produk alam lainnya, yang tidak termasuk
pada huruf a sampai huruf d, diekstraksi atau diambil dari
tanah, perairan, dasar laut atau di bawahnya di 1 (satu)
Negara Anggota;
f. produk dari hasil penangkapan ikan di laut yang diambil
oleh kapal yang terdaftar di Negara Anggota dan berbendera
negara tersebut, dan produk lain yang diambil di 1 (satu)
Negara Anggota atau seseorang dari 1 (satu) Negara Anggota
dari perairan, dasar laut atau di bawah dasar laut di luar
jdih.kemenkeu.go.id
-- 36 of 69 --
perairan teritorial Negara Anggota, dengan ketentuan bahwa
Negara Anggota memiliki hak untuk mengeksploitas{
perairan, dasar laut dan bawah dasar laut tersebut sesuai
dengan hukum internasional;
g. produk dari hasil penangkapan ikan di laut dan produk laut
lainnya dari laut lepas oleh kapal yang terdaftar di Negara
Anggota dan berbendera Negara Anggota tersebut;
h. produk yang diproses dan/ atau dibuat di kapal pengolahan
hasil laut (factory ship) yang terdaftar di Negara Anggota
dan berbendera Negara Anggota tersebut, hanya dari
produk sebagaimana dimaksud pada huruf g;
i. barang yang dikumpulkan, tidak dapat lagi berfungsi sesuai
fungsinya semula, tidak dapat dipakai atau diperbaiki atau
dikembalikan kepada fungsi semula dan hanya cocok untuk_
dibuang atau diambil bagiannya untuk dijadikan bahan
baku, atau untuk tujuan daur ulang;
j. sisa dan scrap yang berasal dari:
1) proses produksi di 1 (satu) Negara Anggota; atau
2) barang bekas yang dikumpulkan di 1 (satu) Negara
Anggota, yang hanya cocok untuk dijadikan bahan
baku;dan
k. barang yang diproduksi atau diperoleh di 1 (satu) Negara
Anggota hanya dari produk sebagaimana dimaksud pada
huruf a sampai huruf k.
2. Barang yang tidak seluruhnya diperoleh atau diproduksi di
1 (satu) Negara Anggota (not wholly obtained atau produced).
Kriteria asal barang (origin criteria) not wholly obtained atau
produced, meliputi:
a. Qualifiying Value Content (QVC)
Qualifiying Value Content (QVC) yang memenuhi kriteria
asal barang (origin criteria) berdasarkan Persetujuan
Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik adalah
kandungan nilai bilateral paling sedikit 40% (empat puluh
persen) dari Free-on-Board (FOB) barang yang dihasilkan,
yang dihitung dengan menggunakan metode:
jdih.kemenkeu.go.id
-- 37 of 69 --
1) metode langsung (direct method)
Biaya
Bahan
Baku
IM-PTA
Biaya.
+ Tenaga +
Kerja
Biaya + Biaya
Overhead Lainnya + Keunrungan
QVC = --,------------------ x 100%~40%
Nilai FOB
atau
2) metode tidak langsung (indirect method)
QVC Nilai FOB - Nilai Bahan Non-Originating
------------- X 100%~40%
Nilai FOB
Keterangan:
a) Biaya bahan baku IM-PfA adalah nilai Bahan
Originating, bagian atau barang yang diperoleh atau
diproduksi sendiri oleh produsen dalam proses
produksi barang;
b) Biaya Tenaga Kerja meliputi upah, remunerasi, dan
tunjangan karyawan lainnya yang terkait dengan
proses produksi barang;
c) Biaya Overhead adalah total biaya overhead;
d) Biaya Lainnya adalah biaya yang timbul pada saat
pemuatan barang di kapal atau alat transportasi
lainnya untuk tujuan ekspor namun tidak terbatas
pada, biaya transportasi domestik, penyimpanan dan
pergudangan, penanganan pelabuhan, biaya broker
dan biaya layanan; dan
e) Nilai Bahan Non-Originating merupakan nilai Bahan
Non-Originating, yang meliputi:
(1) nilai CIF pada saat importasi bahan tersebut; atau
(2) harga pas ti yang dibayarkan paling awal (earliest
ascertain price paid) untuk bahan baku yang tidak
dapat ditentukan keasalannya di wilayah Negara
Anggota di mana pengerjaan atau pengolahan
dilakukan.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 38 of 69 --
b. Product Specific Rules (PSR)
1) Barang yang termasuk dalam daftar PSR sebagaimana
diatur dalam Attachment B Persetujuan Perdagangan
Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Mozambik, yang terdiri dari:
a) wholly obtained atau produced
Barang yang seluruhnya diperoleh atau
diproduksi di 1 (satu) Negara Anggota.
b) Qualifying Value Content (QVC)
Barang yang proses produksinya menggunakan
Bahan Non-Originating dengan hasil akhir
memiliki kandungan nilai bilateral atau Qualifying
Value Content (QVC) yang mencapai nilai
persentase tertentu dan dihitung dengan metode
sebagaimana diatur pada angka 2 huruf a.
c) Change in Tariff Classification (CTC)
Barang yang proses produksinya menggunakan
Bahan Non-Originating dan seluruh Bahan Non-.
Originating tersebut mengalami perubahan
klasifikasi atau Change in Tariff Classification
(CTC) yang meliputi:
(1) Change in Chapter (CC), yaitu perubahan bab
atau perubahan pada 2 (dua) digit pertama
HS;
(2) Change in Tariff Heading (CTH),. yaitu
perubahan pos atau perubahan pada 4
(empat) digit pertama HS; atau
(3) Change in Sub Tariff Heading (CTSH), yaitu
perubahan subpos atau perubahan pada 6
(enam) digit pertama HS.
d) Specific Manufacturing or Processing Operation
Barang yang proses produksinya menggunakan
Bahan Non-Originating dan seluruh Bahan Non-
Originating tersebut harus mengalami suatu
proses pabrikasi atau operasional tertentu.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 39 of 69 --
2) Jenis kriteria asal barang (origin criteria) dalam daftar
PSR terdiri dari:
a) tunggal, yaitu subpos tarif hanya memiliki 1 (satu)
kriteria asal barang (origin criteria).
Contoh 2006.00 (QVC 40);
b) alternatif, yaitu suatu subpos tarif yang memiliki
lebih dari 1 (satu) kriteria asal barang (origin
criteria) yang harus dipilih salah satu. _
Contoh 2008. 93 (CC or QVC 40);
c) kombinasi, yaitu suatu subpos tarif yang memiliki
lebih dari 1 (satu) kriteria asal barang (origin
criteria) yang harus dipenuhi seluruhnya.
Contoh 1517.10 (CC provided that it has
QVC 40); atau
d) alternatif dan kombinasi, yaitu subpos tarif yang
memiliki lebih dari 1 (satu) kriteria asal barang
(origin criteria), yang merupakan gabungan dari
alternatif dan kombinasi.
Contoh
c. Akumulasi
6101.20 (CC provided that the good
is both cut and sewn in the territory_
of any Party; or QVC 40).
1) Barang Originating dari Negara Anggota yang
digunakan sebagai bahan baku untuk memproduksi
barang jadi di Negara Anggota lain, dianggap sebagai
Bahan Originating Negara Anggota tempat dilakukan
proses produksi, sepanjang memenuhi kriteria origin
(origin criteria).
2) Dalam hal barang impor menggunakan akumulasi
sebagai mana dimaksud pada angka 1, tanda ( ✓ ) atau
( X ) harus dicantumkan pada kolom angka 13 SKA
Form IM kotak "Accumulation".
jdih.kemenkeu.go.id
-- 40 of 69 --
~ 41 -
II. KETENTUAN PROSEDURAL (PROCEDURAL PROVISIONS)
SKA Back-to-Back tidak berlaku untuk skema Persetujuan
Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Mozambik.
III. KETENTUAN PENGISIAN PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR
1. Pengisian Pemberitahuan Impor Barang (BC 2.0)
Untuk tujuan pengenaan Tarif Preferensi, pada Pemberitahuan
Impor Barang (PIB) diisikan kode fasilitas, nomor referensi, dan
tanggal SKA Form IM, sebagai berikut:
a. dalam hal PIB hanya menggunakan skema Persetujuan
Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik, kode
fasilitas 66, nomor referensi, dan tanggal SKA Form IM,
wajib dicantumkan secara benar pada kolom angka 19
dan/ atau kolom angka 33 PIB;
b. dalam hal PIB menggunakan skema Persetujuan
Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik dan fasilitas
lainnya:
1) kode fasilitas 66 wajib dicantumkan secara benar pada
kolom angka 19 PIB, serta diisi "Nomor referensi dan_
tanggal SKA Form IM, lihat lembar lanjutan"; dan
2) kode fasilitas 66 wajib dicantumkan secara benar pada
kolom angka 33 PIB, sedangkan nomor referensi dan
tanggal SKA Form IM wajib dicantumkan secara benar
pada Lembar Lanjutan Dokumen dan Pemenuhan
Persyaratan/Fasilitas Impor PIB.
2. Pengisian pada Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di
TPB dan Pemberitahuan Impor Barang dari TPB diatur tersendiri
dalam Lampiran huruf B angka Romawi I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
3. Pengisian pada Pemberitahuan Pabean Penimbunan Barang
Impor di PLB dan Pemberitahuan Impor Barang dari PLB diatur
tersendiri dalam Lampiran huruf B angka Romawi II yang·
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 41 of 69 --
4. Pengisian pada PPFTZ-01 diatur tersendiri dalam Lampiran
huruf B angka Romawi III yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
5. Pengisian pada PPKEK pemasukan dari luar Daerah Pabean
diatur tersendiri dalam Lampiran huruf B angka Romawi IV yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
IV. KETENTUAN LAIN TERKAIT KETENTUAN ASAL BARANG
1. Pengerjaan yang Tidak Diperhitungkan (Non Qualifying
Operation)
a. Barang di wilayah suatu Negara Anggota, tidak dapat
dianggap originating dalam hal hanya dilakukan proses di
bawah ini baik secara tunggal maupun kombinasi, yaitu:
1) proses pengawetan untuk memastikan barang dalam
kondisi baik selama pengangkutan dan penyimpanan;
2) perubahan kemasan, pembongkaran dan perakitan
kemasan;
3) pencucian sederhana, pembersihan, penghilangan
debu, karat, minyak, cat atau pelapis lainnya;
4) proses pengecatan dan pemolesan sederhana;
5) pengujian atau kalibrasi sederhana;
6) pengupasan, pemutihan total maupun parsial,
pemolesan, dan pengglasiran serealia dan beras;
7) peruncingan, penggilingan sederhana atau pemotongan.
sederhana;
8) pengemasan sederhana dalam botol, kaleng, termos,
tas, koper, kotak, pemasangan pada kartu atau papan
dan semua proses pengemasan sederhana lainnya;
9) pembubuhan atau pencetakan tanda, label, logo, dan
tanda pembeda sejenis lainnya pada produk atau
kemasannya;
10) pencampuran produk secara sederhana, baik dari jenis
yang berbeda maupun tidak;
11) perakitan sederhana bagian-bagian barang untuk
menjadi barang jadi atau penguraian produk menjadi
bagian-bagiannya; dan/ atau
jdih.kemenkeu.go.id
-- 42 of 69 --
12) pemilahan, penyaringan, penyortiran, pengklasi:fikasian,·
penggolongan, pencocokan;
Catatan:
a) lstilah "sederhana" secara umum menggambarkan
suatu aktivitas yang tidak memerlukan keahlian
khusus, mesin, peralatan atau perlengkapan yang
diproduksi atau dipasang khusus untuk aktivitas
terse but.
b) Namun, pencampuran sederhana tidak termasuk
reaksi kimia. Reaksi kimia berarti suatu proses
(termasuk proses biokimia) yang menghasilkan suatu
molekul dengan struktur baru dengan cara
memutuskan ikatan intramolekular dan membentuk
ikatan intramolekular baru, atau dengan mengubah
susunan spasial atom dalam suatu molekul.
b. Keasalan suatu barang tidak berubah sepanjang hanya
mengalami proses/pengerjaan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
2. De Minimis
a. Barang yang tidak mengalami perubahan klasifikasi pos
tarif harus dianggap originating jika nilai semua Bahan Non-
Originating yang digunakan dalam produksi yang tidak
mengalami perubahan klasifikasi pos tarif yang
dipersyaratkan tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari
nilai FOB barang.
b. Nilai Bahan Non-Originating sebagaimana dimaksud pada_
huruf a harus dimasukkan dalam komponen Bahan Non-
Originating untuk keperluan perhitungan Qualifiying Value
Content (QVC) barang.
c. Dalam hal barang impor memenuhi De Minimis sebagai
mana dimaksud pada huruf a, tanda ( ✓ ) atau ( X ) harus
dicantumkan pada kolom angka 13 SKA Form IM kotak "De
Minimis".
3. Perlakuan terhadap Pengemas
a. Kontainer dan pengemas yang khusus digunakan untuk
tujuan pengangkutan tidak diperhitungkan untuk
penentuan keasalan barang.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 43 of 69 --
b. Pengemas untuk penjualan eceran, apabila diklasifikasikan
dalam 1 (satu) pos tarif dengan barangnya, tidak
diperhitungkan dalam menentukan asal barang sepanjang·
kriteria asal barang (origin criteria) yang digunakan adalah
Change in Tariff Classification (CTC).
c. Dalam hal barang yang menggunakan kriteria asal barang
(origin criteria) Qualifiying Value Content (QVC), nilai
pengemas untuk penjualan eceran harus ikut
diperhitungkan sebagai Bahan Originating maupun Bahan
Non-Originanting dalam perhitungan Qualifiying Value
Content (QVC).
4. Aksesoris, Spare Part, Perlengkapan, dan Petunjuk/Manual atau
lnformasi Lainnya
a. Dalam hal suatu barang menggunakan kriteria asal barang
(origin criteria) Change in Tariff Classification (CTC),
keasalan dari aksesoris, spare part, peralatan, dan
petunjuk/ manual atau informasi lainnya yang disertakan
dan diklasifikasikan dengan barang tersebut tidak
diperhitungkan dalam menentukan originating suatu
barang apabila:
1) aksesoris, spare part, perlengkapan dan
petunjuk/ manual atau informasi lainnya terse but
tidak dalam invoice yang terpisah dengan barangnya;
dan
2) jumlah dan nilai aksesoris, spare part, perlengkapan,
dan petunjuk/manual atau informasi lainnya tersebut
wajar.
b. Dalam hal suatu barang menggunakan kriteria asal barang_
Qualifiying Value Content (QVC), nilai dari aksesoris, spare
part, perlengkapan, dan petunjuk/manual atau informasi
lainnya harus diperhitungkan sebagai Bahan Originating
maupun Bahan Non-originating dalam penghitungan QVC.
5. Elemen Netral (Neutral Elements)
Barang-barang di bawah ini harus dianggap originating tanpa
memperhatikan tempat produksi barang tersebut, yaitu:
a. bahan bakar dan energi;
b. tools, dies dan moulds;
jdih.kemenkeu.go.id
-- 44 of 69 --
c. spare part dan bahan yang digunakan untuk pemeliharaan
peralatan dan gedung;
d. pelumas, gemuk, bahan kompon dan bahan lain yang
digunakan dalam proses produksi atau digunakan untuk
mengoperasikan peralatan dan gedung;
e. sarung tangan, kaca mata, alas kaki, pakaian, dan
perlengkapan dan peralatan keamanan;
f. perlengkapan, perangkat dan peralatan yang digunakan
untuk menguji atau memeriksa barang;
g. katalisator dan pelarut; dan
h. barang lain yang tidak tergabung dengan barang tetapi
digunakan pada produksi barang tersebut, yang dapat
ditunjukkan secara wajar sebagai bagian dari produksi
barang tersebut.
6. Bahan Baku Identik dan Dapat Dipertukarkan
a. Dalam hal Bahan Originating dan Bahan Non-Originating
yang identik dan dapat dipertukarkan digunakan dalam
proses produksi suatu barang, metode yang dapat
digunakan untuk menentukan keasalan bahan baku
identik dan dapat dipertukarkan meliputi:
1) pemisahan fisik Bahan Originating dan Bahan Non-
Originating yang identik dan dapat dipertukarkan;
2) penggunaan prinsip akuntansi yang berlaku secara
umum atas pengawasan persediaan yang diterapkan;
atau
3) penggunaan metode manajemen persediaan di Negara
Anggota pengekspor.
b. Metode manajemen persediaan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a angka 3 yang digunakan untuk Bahan
Originating dan Bahan Non-Originating yang identik dan_
dapat dipertukarkan wajib digunakan sepanjang tahun
fiskal.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 45 of 69 --
V. KETENTUAN LAIN-LAIN
1. Penetapan atas hasil penelitian SKA Fonn IM sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 Peraturan Menteri ini, yang
dilakukan:
a. tanpa Permintaan Retroactive Check dan/ atau Verification
Visit; dan
b. dengan Permintaan Retroactive Check tanpa Verification-
Visit,
tidak disampaikan kepada Instansi Penerbit SKA.
2. Dalam hal Instansi Penerbit SKA menetapkan website untuk
melakukan pengecekan validitas SKA Fonn IM, informasi atas
website tersebut diberitahukan dengan menggunakan
mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Peraturan
Menteri ini.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 46 of 69 --
VI. BENTUK DAN FORMAT SKA FORM IM
Original (Duplicate/Triplicate)
1. Expllltef's Name and Address
2. Consigooe's Name and Address
3. Producer's Name and Address
4. Me.ans dmmsport and route (as fllr as known}
DepaltlnDate
Vessel /Flight No.
Port of Loading
CERTIFICATE NO.
INOOMESIA -MOZAMBIQUE
PREFERENTIAL TRADE AGREEMENT CIM;PTAl
CERTiflCATE OF ORIGIN
{Combined Dlldaratioo and Certificate)
FormlM
Issued in _____
See OVerleaf Nllles
5. For Official Use Omy
D Ptpferenllal Trealment Given Under IM-PTA
D Preferential Trealment Nol Glvep (Pleasll slate reasons}
Signalure of Aulhorized Sfgnatoiy of the Importing Counlfy
6. llllm number 7. Mallcs and numlJenl on packages; Number and 3.0rigin 9. Gross weight, 10. Ntnber and
land d packages; description of goods; HS code of Criterion Quamily and FOB dale of illVllices
Ille iqlofling Paity msilc digit
11. Declandion 1J!1t the expolter
l1le undelsigned hereby declares that the aboVe detais and
slahlmenl are C!llfflCI; that all the goods were produced in
(Country)
and 1hill they comply wilh Ille origin niqllirements specified for
these goods lfl the RI.es d Origin under IM-PTA for the goods
expodedto
13.
(lmpoding Country}
Place and dale, signature
of aulhorized signatoly
□ 1llin:I party invoice
D AccurmAalion
□ DeMlninis
□ &hibilion
0 Issued Retroactively
value (J use QVC
Criterion)
12. Cenificalion
It is hereby cerlilied, on 1he basis of control canied oul,
Iha! the declaration by the expoltef is correcl.
Plaee and dale, signature and sllffl¥) of
Aulhorized Issuing Aulhorily/Body
jdih.kemenkeu.go.id
-- 47 of 69 --
OVERLEAF NOTES
Box 1: Slate the full legal name, address (including countJy) of1he exporler.
Box 2: Slate the •fUII legal name, address (including country} of lhe consignee.
Box 3: Slate 1he full legal name, address f111cluding country} of 1he producer. If more than one produaef"s good is induded In the
certificate, list ttle additional producers, including name, address (induding coooby}. If the exporter or lhe producer wishes
1he information to be confidential, it is acceptable to state "Available to CUstoms upon mquesf'. If the producer and the
exporler are the same., complete box with "SAME".
Box 4: Complete the means of transport and route and specify the departure dale, transport vehicle No., port of loading and
discharge.
Box 5: The Customs Aulhooty of 1he importing Party must indica1e in the relevant bol<es whelher or not preferential treatment is
a(lCOrded. For multiple items declared In the same Foon IM, ii preferential treatment is not granted to any of the items, this
is also to be indicated accordingly In Box 5.
Box 6: Slate ttle item number.
Box 7: Provide a roll desaiplion of each good. Tbe description should be sufficiently detailed to enable the products to be
identified by lbe Customs Officers examining them and relate it to the invoice descriplion and to the HS descriplioo of the
good. Shipping Marks and numbers on the packages, number and kind of package shall also be specified. For each good,
identify lhe correct HS tariff classification, using the HS tariff classlfication of lhe country into whose terriloly the good is
Imported.
Box 8: For exports from one Party to the other Party to be eligible for preferential treatment lhe exporter must indicate in Box 8 of ·
1his form ttle origin aileria on the basis of which he claims that his goods qualify for preferential treatment, rn ttle manner
shown ii'I tile following table:
Circumstances of produellon or manufacture ill lhe first country named in Box Insert in Box 8
11 of this form
{a) Goods wholly obtained or produced in the coun1iy of exportation satisfying 'WO"
Rule3
(b) Goods wollced upon but not Wholly o!ltalned or pr-Oduce<$ In the expoding TIie actual Percentage of QVC,
Party satisfying paragraph 1 of Rule 4 example "45%"
(c) Goods satisfying paragraph 2 of Rule 4 (Product Specific Rules}
• Change 1n Tariff Classification "PSR {The actual CTC rule,
example ·cc· or "CTW or "CTSH"}"
• Qualifying Value Content "PSR (Tbe actual Percentage of
QVC, example •45%•r
• Speclfie Manufacturing or Processing "PSR(SP}"
• Combination Crtleria "PSR {The actual comilinatton
ailerion, example "CTSH + 35%·)'
Box 9: Gross weight in Kilos should be shown here. 01ber unils of measurement e.g. volume or number of items which would
indicate exact quantities may be 11Sed when customary; tile FOB value shall be the lnvOieed value declared by exporter to
the issuing aulhortty.
Box 10: Invoice number and date of invoices should be Shown here.
Box 11: This box must be completed, signed and dated by the expooer. Insert the place, dale of signature.
Box.12: This box must be completed, signed, dated and stamped by the aulhoflzed person or 1he certifying aulhomy. In the case of
a certified 1rue copy, the word "CERTIFIED TRUE copy• should be wrltlen or stamped on box 12 of lhe certificate With the
date of Issuance of the copy in accordance with Article 10 of Operational Certification Procedures.
Box 13: THtRD PARTY INVOICE: In Ile case where invoices are issued by a third party, the "third party invoice» box should be .
ticked {../) and such information as name and coontJy of the COftllany issuing the invoice shall be Indicate in box 7.
In an exceptional case where 1he invoice iSsued by a third party is not available at the time of issuance of tile cenfficate of
Ofigin, the invoice aumber and 1he dam of 1he invoioe Issued by the exporter to whom 1fle ceniica:te of Ofigin Is issued
:Shoufd be ildicated in box 10, and ii should be indicated in box 7 1hat tile goods wBI be subject to anolller invoice to be
issued by a Ulird party for 1he inportalio.n into the lmporung Party, identifying the fUII legal name and address of the
company or person that wil issue another lnvoiee. ln sueh case, the Customs Aulhority orttle impoding Party may require
1he im,porter to provide the invoices and any other relevant documents which confirm lhe transaction from the exporting
Party to the importing Party, with regard to lhe goods declared for import.
ACCUMULATK>N: ln the case where goods ofigi'lallng In a Party are used in other Party as malerials for finished! goods,
in accordance with Rule 5 of Rules of Origin, Ile "Accumulation• box should be licked (-(}.
DE MINIMIS: if a good 1hat does not undergo the required change in tariff classification does not exceed ten percent (10%)
of the FOB value, In accardance with Rule 6 of Rules of Origin, the ·De Minimis" box should be tid<ed (,,/).
EXHIBITION: In case Where goods are sent from the exporting Party for exhibition In other Pady end sold dulifli!J or alter
lhe exhibition for importation into importing Party, in accordance with Rule 9 of Rules of Origin, lhe "Exhibition" box should
be licked (./) and tile name and address of I.tie exhibition indica1e in box 2.
JSSUED RETROACTIVELY: In exceptional case, dlJ8 to involuntary errora or omissions or other valid causes, 1he
Certificate of Oligin may be issued retroadively, in accordance with paragraph 2 of Article 9 of Operational Certillcalion
Procedures, 1he issued Retroactlvely" box should be licked (i)
jdih.kemenkeu.go.id
-- 48 of 69 --
- 49 ...,
B. KETENTUAN PROSEDURAL (PROCEDURAL PROVISIONS) TERKAIT TATA
CARA PENGENAAN TARIF PREFERENSI UNTUK TPB, PLB, KAWASAN
BEBAS, DAN KEK
I. KETENTUAN PROSEDURAL (PROCEDURAL PROVISIONS) TERKAIT
TATA CARA PENGENAAN TARIF PREFERENSI UNTUK TPB
1. KETENTUAN PEMASUKAN BARANG KE TPB YANG
MENGGUNAKAN SKA FORMIM
a. Ketentuan Pengisian Pemberitahuan Pabean Impor untuk
Ditimbun di TPB (BC 2.3), serta penyerahan SKA Fonn IM,
dokumen BC 2.3, dan Dokumen Pelengkap Pabean:
1) untuk mendapatkan Tarif Preferensi, Penyelenggara/
Pengusaha TPB wajib:
a) dalam hal BC 2.3 hanya menggunakan skema
Persetujuan Perdagangan Preferensial antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Republik Mozambik, wajib mencantumkan secara
benar kode fasilitas 66, nomor referensi, dan
tanggal SKA Fonn IM pada kolom 17 dan/ atau
kolom angka 34 BC 2.3;
b) dalam hal BC 2.3 menggunakan skema
Persetujuan Perdagangan Preferensial antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Republik Mozambik dan fasilitas lainnya, wajib
mencantumkan secara benar:
( 1) kode fasilitas 99 dicantumkan pada kolom·
angka 17 BC 2.3, serta angka "lihat
Lampiran"; dan
(2) kode fasilitas 66 pada kolom 34 BC 2.3, serta
nomor referensi dan tanggal SKA Fonn IM
pada kolom angka 34 BC 2.3 dan pada
Lembar Lampiran BC 2.3 untuk Dokumen
dan Skep /Persetujuan;
2) Penyelenggara/Pengusaha TPB sebagaimana dimaksud
pada angka 1):
a) wajib menyerahkan lembar asli SKA Fonn