No. 86 of 2022
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.07/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.07/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation, No. 86/PMK.07/2022, amends the previous regulation No. 139/PMK.07/2019 regarding the management of revenue-sharing funds, general allocation funds, and special autonomy funds. The amendments aim to enhance the management of these funds to support local governments in fulfilling their obligations, particularly in providing basic public services.
This regulation primarily affects local governments (Pemerintah Daerah) in Indonesia, particularly those involved in the management of public funds. It also impacts entities that receive funding from the general allocation and revenue-sharing funds, including educational institutions and health services.
- Pasal 59 outlines the conditions under which the distribution of revenue-sharing funds (TKD) can be cut, including cases of excess distribution, payment arrears, and unmet obligations related to health insurance contributions (Pasal 59 ayat (1)). - Local governments must allocate mandatory spending in their budgets (APBD) as mandated by law (Pasal 59 ayat (1) huruf h). - New provisions in Pasal 59A require coordination between the Ministry of Finance and local governments in Papua to address scholarship payment arrears for students (Pasal 59A). - Pasal 71C establishes the framework for local governments in Papua to provide scholarships and maintain a database of scholarship recipients (Pasal 71C).
- TKD (Dana Bagi Hasil): Revenue-sharing funds allocated to local governments. - APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah): Regional budget that outlines local government expenditures and revenues. - DBH (Dana Bagi Hasil): Revenue-sharing funds from natural resources.
This regulation came into effect on May 24, 2022, and it amends the previous regulations, specifically No. 139/PMK.07/2019 and No. 233/PMK.07/2020.
This regulation interacts with various laws and regulations, including the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, Law No. 39 of 2008 regarding State Ministries, and other financial management regulations. It builds upon the framework established in previous regulations regarding the management of public funds.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 59 outlines specific conditions under which the distribution of TKD can be cut, including excess distribution, payment arrears, and unmet obligations related to health insurance.
Local governments must allocate mandatory spending in their APBD as mandated by law, as detailed in Pasal 59 ayat (1) huruf h.
Pasal 59A requires the Ministry of Finance to coordinate with local governments in Papua regarding scholarship payment arrears for students.
Pasal 71C establishes the framework for local governments in Papua to provide scholarships and maintain a database of scholarship recipients.
Pasal 59 states that if a region faces multiple cuts, the total cut cannot exceed 50% of the total distribution for that period.
Full text extracted from the official PDF (11K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
MENTERIKEUANGAN REPUSLIK INDONESIA SALINAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 86/PMK.07 /2022 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 139/PMK.07 /2019 TENTANG PENGELOLAAN DANA BAGI HASIL, DANA ALOKASI UMUM, DAN DANA OTONOMI KHUSUS Menimbang DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai pengelolaan dana bagi hasil dan dana alokasi umum telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.07 /2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus; b. bahwa untuk membantu penyelesaian kewajiban pemerintah daerah terutama dalam pemenuhan pelayanan dasar publik, perlu menyempurnakan ketentuan mengenai pengelolaan dana bagi hasil dan dana alokasi umum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07 /2019 tentang Ijdih.kemenkeu.go.id -- 1 of 9 -- Mengingat Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.07 /2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus; 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1148) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.07 /2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi jdih.kemenkeu.go.id -- 2 of 9 -- Menetapkan Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1681); 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 139/PMK.07 /2019 TENTANG PENGELOLAAN DANA BAGI HASIL, DANA ALOKASI UMUM, DAN DANA OTONOMI KHUSUS. Pasall Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1148) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.07 /2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1681) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 59 diubah sehingga Pasal 59 berbunyi sebagai berikut: Pasal 59 (1) Pemotongan penyaluran TKD dapat dilakukan dalam hal terdapat: a. kelebihan penyaluran TKD, termasuk DBH CHT dan DBH SDA Kehutanan Dana 7jdih.kemenkeu.go.id -- 3 of 9 -- Reboisasi yang tidak digunakan sesuai dan/atau peruntukannya dianggarkan kembali pada anggaran herikutnya; tidak tahun b. tunggakan pembayaran pmJaman Daerah; c. pembayaran kembali atas pokok dan pembayaran bunga atas Pinjaman dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah; d. tidak dilaksanakannya hibah Daerah induk kepada Daerah otonomi baru; e. Daerah tidak dan/ atau kurang membayar iuran jaminan kesehatan; f. kebijakan pengamanan penerimaan negara; g. pembebanan keuangan negara atas biaya yang timbul akibat adanya tuntutan hukum dan/ atau putusan peradilan atas kasus/sengketa hukum yang melibatkan Pemerintah Daerah; h. tidak terpenuhinya kewajiban Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan belanja wajib dalam APBD paling sedikit sebesar yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan; 1. tidak terpenuhinya kewajiban Pemerintah Daerah terkait dengan penyesuaian tarif dan pengawasan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; J. pemenuhan kewajiban penyelesaian tunggakan pembayaran beasiswa pendidikan mahasiswa Papua; dan/ atau 7 jdih.kemenkeu.go.id -- 4 of 9 -- k. pemenuhan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- . undangan. (la) Dalam hal Daerah yang memiliki kewajiban pembayaran Pinjaman PEN Daerah terkena · penundaan dan/ atau pemotongan penyaluran DAU atau DBH, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan tetap memperhitungkan DAU atau DBH yang menjadi hak Daerah sebesar kewajiban pembayaran Pinjaman PEN Daerah yang jatuh tempo pada saat pelaksanaan penundaan dan/ atau pemotongan DAU atau DBH. (lb) Dalam hal Daerah yang memiliki kewajiban pembayaran Pinjaman PEN Daerah terkena penundaan penyaluran DBH triwulan IV, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan tetap mengalokasikan DBH Triwulan IV sebesar kewajiban yangjatuh tempo pada saat pelaksanaan penundaan penyaluran DBH triwulan IV. (2) Dalam hal suatu Daerah dikenakan lebih dari 1 (satu) pemotongan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besaran pemotongan penyaluran untuk setiap periode penyaluran dilaksanakan secara kumulatif paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah penyaluran periode bersangkutan. (3) Ketentuan mengenai tata cara pemotongan penyaluran TKD dalam hal terdapat Daerah tidak dan/ atau kurang membayar iuran jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dengan Peraturan tata Menteri Keuangan mengena1 penyelesaian tunggakan 1uran kesehatan Pemerintah Daerah pemotongan DAU dan/ atau DBH. cara Jamman melalui Ijdih.kemenkeu.go.id -- 5 of 9 -- (4) Kebijakan pengamanan penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f antara lain berupa pemotongan pajak pusat pada saat penyaluran TKDD dari RKUN ke RKUD yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Belanja wajib sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf h meliputi: a. Alokasi Dana Desa; b. Belanja Wajib yang Bersumber dari DTU; c. belanja kesehatan; d. belanja pendidikan; dan e. belanja wajib lainnya yang besarannya ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan. (6) Ketentuan mengenai tata cara pemotongan penyaluran TKD untuk DTU atas pemenuhan kewajiban Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan belanja wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. 2. Di antara Pasal 59 dan Pasal 60 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 59A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 59A ( 1) Dalam rangka penyelesaian tunggakan pembayaran beasiswa pendidikan mahasiswa Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf j, Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah di wilayah Papua dan kementerian/lembaga nonkementerian terkait. jdih.kemenkeu.go.id -- 6 of 9 -- (2) Dalam rangka koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daer ah di wilayah Papua dan kemen terian/lembaga nonkementerian terkait menyampaikan data dan/ atau informasi terkait tunggakan pembayaran beasiswa pendidikan mahasiswa Papua kepada Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (3) Berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penilaian/verifikasi dan dapat berkoordinasi dengan instansi terkait. (4) Dalam hal berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hasil penilaian/verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperoleh kesimpulan perlu dilakukan pemotongan penyaluran TKD, maka pemotongan penyaluran TKD tersebut dan penyetoran atas hasil pemotongan TKD ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan. 3. Di antara Pasal 71B dan Pasal 72 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 71C yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 71C (1) Pemberian beasiswa pendidikan oleh Pemerintah Daerah di wilayah Papua kepada mahasiswa Papua dilaksanakan jdih.kemenkeu.go.id -- 7 of 9 -- sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemerintah Daerah di wilayah Papua membangun basis data (data base) mahasiswa Papua penerima beasiswa pendidikan dari Pemerintah Daerah di wilayah Papua. (3) Pemerintah Daerah di wilayah Papua menyampaikan basis data (data base) mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dalam bentuk pindai Format Dokumen Portabel (Portable Document Format/ PDF) dan arsip data komputer (so.ft copy). (4) Penyampaian basis data (data base) mahasiswa se bagaimana dimaksud pad a ayat (3) dilakukan secara triwulanan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah periode triwulanan berakhir. (5) Dalam hal Pemerintah Daerah di wilayah Papua tidak menyampaikan basis data (data base) mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah di wilayah Papua dan kementerian/lem baga terkait. Pasal II nonkementerian Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. ljdih.kemenkeu.go.id -- 8 of 9 -- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan penempatannya Indonesia. Peraturan dalam Menteri lnl Berita Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 2022 Negara dengan Republik MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta padatanggal24Mei2022 MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 518 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum gian Administrasi Kementerian I RTO 22 199001 1 001 ~ jdih.kemenkeu.go.id -- 9 of 9 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.07/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus
tentang PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 86/PMK.07/2022/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 59 ayat (1) huruf e specifies that cuts can occur if local governments do not meet their health insurance contribution obligations.