SALINAN
jdih.kemenkeu.go.id
MENTERIKEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 86 TAHUN 2023
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN
NOMOR 202/PMK.02/2014 TENTANG TATA CARA PERHITUNGAN,
PENGAKUAN, DAN PEMBAYARAN UNFUNDED PAST SERVICE LIABILITY
PROGRAM TABUNGAN HARi TUA PRAJURIT TNI, ANGGOTA POLRI,
DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN/POLRI
YANG DILAKSANAKAN OLEH PT ASABRI (PERSERO)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa untuk menjaga kesinambungan program
tabungan hari tua prajurit TNI, anggota POLRI, dan
Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan/POLRI
dan meningkatkan efektivitas dalam perhitungan,
pengakuan, dan pembayaran unfunded past service
liability program tabungan hari tua prajurit TNI,
anggota POLRI, dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian
Pertahanan/POLRI, perlu melakukan perubahan atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
202/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Perhitungan,
Pengakuan, dan Pembayaran Unfunded Past Service
Liability Program Tabungan Hari Tua Prajurit TNI,
Anggota POLRI, dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian
Pertahanan/POLRI yang Dilaksanakan oleh PT Asabri
(Persero);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.02/2014 tentang
Tata Cara Perhitungan, Pengakuan, dan Pembayaran
Unfunded Past Service Liability Program Tabungan Hari
Tua Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pegawai Negeri
Sipil Kementerian Pertahanan/POLRI yang
Dilaksanakan oleh PT Asabri (Persero);
.�
-- 1 of 4 --
jdih.kemenkeu.go.id
Mengingat
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4168);
3. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang
Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4439);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang
Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia,
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, clan
Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Kementerian Pertahanan clan Kepolisian Negara
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 324, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5792)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015
tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional
Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 223,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6559);
7. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
202/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Perhitungan,
Pengakuan, clan Pembayaran Unfunded Past Service
Liability Program Tabungan Hari Tua Prajurit TNI,
Anggota POLRI, clan Pegawai Negeri Sipil Kementerian
Pertahanan/POLRI yang Dilaksanakan oleh Pf Asabri
(Persero) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 1518);
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas
-- 2 of 4 --
jdih.kemenkeu.go.id
Menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN
NOMOR 202/PMK.02/2014 TENTANG TATA CARA
PERHITUNGAN, PENGAKUAN, DAN PEMBAYARAN
UNFUNDED PAST SERVICE LIABILITY PROGRAM
TABUNGAN HARI TUA PRAJURIT TN!, ANGGOTA POLRI,
DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN
PERTAHANAN/POLRI YANG DILAKSANAKAN OLEH
PT ASABRI (PERSERO).
Pasal I
Ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
202/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Perhitungan,
Pengakuan, dan Pembayaran Unfunded Past Service
Liability Program Tabungan Hari Tua Prajurit TN!, Anggota
POLRI, dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian
Pertahanan/POLRI yang Dilaksanakan oleh PT Asabri
(Persero) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 1518), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
Unfunded PSL yang diakui dalam Peraturan Menteri ini
adalah Unfunded PSL yang terjadi akibat kondisi sebagai
berikut:
a. perubahan formula manfaat Program Tabungan Hari
Tua Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pegawai Negeri
Sipil Kementerian Pertahanan/POLRI;
b. kenaikan besaran gaji pokok Prajurit TN!, Anggota
POLRI, dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian
Pertahanan/POLRI yang menjadi dasar pembayaran
manfaat Program Tabungan Hari Tua Prajurit TNI,
Anggota POLRI, dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian
Pertahanan/POLRI; dan/ atau
c. perubahan metode dan/ atau asumsi aktuaria yang
disetujui oleh Menteri Keuangan.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
-- 3 of 4 --
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Agustus 2023
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 September 2023
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 693
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
DEWI SURIANI HASLAM
jdih.kemenkeu.go.id
-- 4 of 4 --