No. 84 of 2022
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.05/2022 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Jember pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.05/2022 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Jember pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the service tariffs for the Jember University Public Service Agency (Badan Layanan Umum Universitas Jember) under the Ministry of Education, Culture, Research, and Technology. It aims to provide a structured framework for setting and implementing service fees related to academic and supporting services offered by the university.
This regulation primarily affects Jember University as a public service agency, its students, and users of its services, including both domestic and foreign students. It also impacts stakeholders involved in educational services, research, and community service activities.
- Pasal 1 defines the service tariffs as compensation for services provided by the Jember University Public Service Agency. - Pasal 2 outlines that the service tariffs consist of academic service tariffs and supporting academic service tariffs. - Pasal 3 specifies the components of academic service tariffs, including entrance exam fees and tuition fees for various programs. - Pasal 4 details supporting academic service tariffs, which include fees for facility usage, transportation, and medical services. - Pasal 20 states that foreign students may be charged a minimum of 125% of the academic service tariffs. - Pasal 21 allows for certain students, such as exemplary or underprivileged students, to be charged up to Rp0.00 for academic services.
- Badan Layanan Umum (Public Service Agency): A government agency that provides services to the public, funded through service fees rather than government budgets. - Tarif layanan (Service Tariff): The fee charged for services provided by the university. - Uang kuliah tunggal (Single Tuition Fee): A comprehensive tuition fee structure for students.
This regulation comes into effect 15 days after its promulgation, as stated in Pasal 23. It does not explicitly mention what it replaces or amends, but it is based on previous regulations regarding public service agency financial management.
The regulation references several laws and regulations, including Government Regulation No. 23 of 2005 on Public Service Agency Financial Management and its amendments, as well as various Ministerial Regulations related to education and public service management. These interactions ensure that the tariffs set comply with existing legal frameworks governing public service agencies and educational institutions.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 2 outlines that the service tariffs consist of academic service tariffs and supporting academic service tariffs, ensuring a clear categorization of fees.
Pasal 3 specifies the components of academic service tariffs, including entrance exam fees, tuition fees for diploma and degree programs, and other academic services.
Pasal 4 details the supporting academic service tariffs, which cover fees for facility usage, transportation, medical services, and other related services.
Pasal 20 states that foreign students may be charged a minimum of 125% of the academic service tariffs, highlighting the differentiated pricing for international students.
Pasal 21 allows for certain students, such as exemplary or underprivileged students, to be charged up to Rp0.00 for academic services, promoting inclusivity.
Full text extracted from the official PDF (18K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 84 /PMK.05/2022 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS JEMBER PADA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYMN, RISET, DAN TEKNOLOGI Menimbang DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, tarif layanan instansi yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/pimpinan lembaga; b. bahwa Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui surat Nomor 79856/MPK.A/KU.02.02/2021 perihal Permohonan Usulan Penetapan Tarif Layanan pendidikan Universitas Jember, telah menyampaikan usulan penetapan tarif layanan Badan Layanan Umum cyjdih.kemenkeu.go.id -- 1 of 15 -- Mengingat Universitas Jember pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; c. bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Jember pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, telah dibahas dan dikaji oleh tim penilai; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Jember pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340); jdih.kemenkeu.go.id -- 2 of 15 -- 5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1046); 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 18/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031); MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS JEMBER PADA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI. Pasal 1 Tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Jember pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Jember pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kepada penggunajasa. Pasal 2 Tarif layanan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: a. tarif layanan akademik; dan b. tarif layanan penunjang akademik. Pasal 3 Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a. tarif seleksi ujian masuk; jdih.kemenkeu.go.id -- 3 of 15 -- b. tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana; c. tarif program magister, doktoral, profesi, dan spesialis; d. tarif iuran pengembangan institusi; dan e. tarif layanan akademik lainnya. Pasal 4 Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: a. tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan, dan sarana olahraga; b. tarif penggunaan peralatan dan me sin; c. tarif penggunaan sarana transportasi; d. tarif rumah sakit dan poliklinik; e. tarif laboratorium dan bengkel; f. tarif pelatihan, sertifikasi, dan konsultasi; g. tarif penelitian dan pengabdian masyarakat; h. tarif percetakan, penerbitan, dan penyiaran; i. tarif pengembangan bahasa; j. tarif perpustakaan; k. tarif penjualan produk sampingan dan produk pesanan; dan 1. tarif hak atas kekayaan intelektual. Pasal 5 (1) Tarif seleksi ujian masuk, tarif program magister, doktoral, profesi, dan spesialis, dan tarif layanan akademik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf c, dan huruf e tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Men teri ini. (2) Penetapan tarif seleksi ujian masuk, tarif program magister, doktoral, profesi, dan spesialis, dan tarif layanan akademik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf c, dan huruf e mempertimbangkan daya beli, minat, kebutuhan jdih.kemenkeu.go.id -- 4 of 15 -- operasional perkuliahan, kurikulum, akreditasi, dan/atau tarif kompetitor. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif seleksi ujian masuk, tarif program magister, doktoral, profesi, dan spesialis, dan tarif layanan akademik lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh Rektor Badan Layanan Umum Universitas Jember pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Pasal 6 ( 1) Tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang mengatur mengenai biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (2) Tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kelompok I dan kelompok II serta mahasiswa penerima kartu indonesia pintar kuliah dikenakan kepada paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh mahasiswa baru. (3) Penetapan tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tersebar pada setiap program studi dengan ketentuan pada setiap program studi terdapat paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari jumlah kuota mahasiswa baru. Pasal 7 ( 1) Pengenaan tarif iuran pengembangan institusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudaya~n, Riset, dan Teknologi yang jdih.kemenkeu.go.id -- 5 of 15 -- (2) mengatur mengenai iuran pengembangan institusi di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Pengenaan tarif iuran sebagaimana dimaksud mahasiswa ditentukan ekonomi: a. mahasiswa; pengembangan institusi pada ayat (1) kepada berdasarkan kemampuan b. orang tua mahasiswa; dan/atau c. pihak lain yang membiayai mahasiswa. (3) Pendapatan yang diperoleh atas pengenaan tarif iuran pengembangan institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pengembangan sarana dan prasarana Badan Layanan Umum Universitas Jember pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Pasal 8 (1) Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku untuk mahasiswa mulai angkatan tahun 2022/2023. (2) Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk mahasiswa sebelum angkatan tahun 2022/2023 ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Universitas Jember pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (3) Tarif layanan akademik untuk mahasiswa sebelum angkatan tahun 2022/2023 sebaga1mana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat ditetapkan melebihi tarif mahasiswa angkatan tahun 2022/2023. Pasal 9 Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan jdih.kemenkeu.go.id -- 6 of 15 -- Layanan Umum Universitas Jember pada Kementerian Pendidikan, Ke budayaan, Riset, dan Teknologi. Pasal 10 Tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan, dan sarana olahraga dan tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan/atau harga pasar setempat. Pasal 11 Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan bakar, penyusutan alat transportasi, tenaga kerja, dan/ atau harga pasar setempat. Pasal 12 Tarif rumah sakit dan poliklinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan medis, alat medis, dan/ atau tenaga medis/tenaga ahli. Pasal 13 Tarif laboratorium dan bengkel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan pengujian, alat laboratorium, dan/ atau pendampingan instruktur /tenaga ahli. Pasal 14 Tarif pelatihan, sertifikasi, penelitian dan pengabdian dimaksud dalam Pasal 4 dan konsultasi dan tarif masyarakat sebagaimana huruf f dan huruf g memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, peralatan, akomodasi, jdih.kemenkeu.go.id -- 7 of 15 -- transportasi, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli. Pasal 15 Tarif percetakan, penerbitan, dan penyiaran, tarif pengembangan bahasa, dan tarif perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h, huruf i, dan huruf j memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, peralatan, dan/ atau tenaga ahli / tenaga kerja. Pasal 16 (1) Tarif penjualan produk sampingan dan produk pesanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf k ditetapkan sebesar harga pokok produksi ditambah profit margin. (2) Harga pokok produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Badan Layanan Umum Universitas Jember pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memperoleh dan mengolah bahan baku menjadi bahan jadi. Pasal 17 ( 1) Tarif hak atas kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf 1 ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Jember pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan pihak penggunajasa. (2) Pembagian royalti terkait tarif hak atas kekayaan in telektual se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pemberian imbalan yang berasal dari penerimaan negara bukan pajak royalti hak cipta dan royalti paten kepada inventor. jdih.kemenkeu.go.id -- 8 of 15 -- Pasal 18 (1) Badan Layanan Umum Universitas Jember pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak penggunajasa melalui kontrak kerja sama. (2) Tarif jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Jember pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan pihak pengguna jasa. Pasal 19 (1) Badan Layanan Umum Universitas Jember pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dapat melakukan kerja. sama operasional dan/ atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Tarif layanan kerja sama operasional dan/ atau kerja sama manajemen dengan pihak lain, sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Jember pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan pihak lain. Pasal 20 (1) Terhadap mahasiswa warga negara asing dapat dikenakan tarif paling rendah 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. jdih.kemenkeu.go.id -- 9 of 15 -- (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan tarif layanan kepada mahasiswa warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Universitas Jember pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Pasal 21 ( 1) Terhadap mahasiswa tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. mahasiswa teladan; b. mahasiswa berprestasi nasional atau internasional; c. mahasiswa dari keluarga miskin; dan/atau d. mahasiswa terdampak kondisi kahar. (3) Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Universitas Jember pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan tarif layanan kepada mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (2) diatur oleh Rektor Badan Layanan Umum Universitas Jember pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Pasal 22 Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Universitas Jember pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan jdih.kemenkeu.go.id -- 10 of 15 -- tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama. Pasal 23 Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. jdih.kemenkeu.go.id -- 11 of 15 -- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri lnl dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta padatanggal20Mei2022 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta padatanggal24Mei2022 MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 517 Salinan sesuai dengan aslinya Biro Umum gian Administrasi Kementerian OEHARTO NIP 19690922 199001 1 001 ~ jdih.kemenkeu.go.id -- 12 of 15 -- LAMPIRAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 84/PMK. 05/2022 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS JEMBER PADA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TARIF LAYANAN AKADEMIK BADAN LAYANAN UMUMI UNNERSITAS JEMBER PADA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI No. Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) A. Seleksi Ujian Masuk 1. Program Diploma dan Per Calon 300.000,00 s.d. Sarjana Jalur Mandiri Mahasiswa 400.000,00 2. Program Magister Per Calon 600.000,00 s.d. Mahasiswa 900.000,00 3. Program Doktoral Per Calon 750.000,00 s.d. Mahasiswa 1.000.000,00 4. Program Profesi Per Calon 600.000,00 s.d. Mahasiswa 1.000.000,00 5. Program Spesialis Per Calon 600.000,00 s.d. Mahasiswa 1.000.000,00 B. Program Magister, Doktoral, Profesi, dan Spesialis 1. Program Magister a. Matrikulasi Per Mahasiswa/ 1.000.000,00 Semester b. Sumbangan Pembinaan Per Mahasiswa/ 6.450.000,00 s.d. dan Pendidikan Semester 10.500.000,00 Rumpun Ilmu Terapan C. Sumbangan Pembinaan Per Mahasiswa/ 7.850.000,00 s.d. dan Pendidikan Semester 8.650.000,00 Rumpun Ilmu Alam jdih.kemenkeu.go.id -- 13 of 15 -- No. Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) d. Sumbangan Pembinaan Per Mahasiswa/ 6.850.000,00 s.d. dan Pendidikan Semester 7.850.000,00 Rumpun Ilmu Formal e. Sumbangan Pembinaan Per Mahasiswa/ 6.850.000,00 s.d. dan Pendidikan Semester 7.500.000,00 Rumpunllmu Humaniora f. Sumbangan Pembinaan Per Mahasiswa/ 6.850.000,00 s.d. dan Pendidikan Semester 7.500.000,00 Rumpun Ilmu Sosial 2. Program Doktoral a. Matrikulasi Per Mahasiswa/ 2.000.000,00 Semester b. Sumbangan Pembinaan Per Mahasiswa/ 10.750.000,00 s.d. dan Pendidikan Semester 12.000.000,00 Rumpun Ilmu Terapan C. Sumbangan Pembinaan Per Mahasiswa/ 10.750.000,00 s.d. dan Pendidikan Semester 12.000.000,00 Rumpun Ilmu Sosial 3. Program Profesi Sumbangan Pembinaan dan . Per Mahasiswa/ 5.000.000,00 s.d. Pendidikan Semester 20.000.000,00 4. Program Spesialis Sumbangan Pembinaan dan Per Mahasiswa/ 10.000.000,00 s.d. Pendidikan Semester 12.500.000,00 C. Layanan Akademik Lainnya 1. Surat Keterangan Pengganti Per Pengganti 100.000,00 Ijazah Ijazah 2. Penggantian Kartu Per Mahasiswa 50.000,00 Mahasiswa 3. Penggandaan Dokumen Per Dokumen 30.000,00 s.d. ljazah, Akta, Transkrip, 50.000,00 atau Sertifikat 4. Daftar Ulang Profesi Per Mahasiswa 600.000,00 <Jr jdih.kemenkeu.go.id -- 14 of 15 -- No. Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) 5. Semester Antara Per Mahasiswa/ 100.000,00 s.d. SKS 150.000,00 6. Terjemahan Dokumen Per Dokumen 50.000,00 s.d. Ij azah a tau Transkri p 100.000,00 Bahasa Inggris MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum Administrasi Kernen terian SRI MULYANI INDRAWATI jdih.kemenkeu.go.id -- 15 of 15 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.05/2022 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Jember pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
tentang BADAN LAYANAN UMUM
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 84/PMK.05/2022/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 23 specifies that the regulation will take effect 15 days after its promulgation, providing a clear timeline for implementation.
The regulation references various laws and regulations, ensuring that the tariffs set comply with existing legal frameworks governing public service agencies and educational institutions.