No. 82 of 2023
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Atas Pelayanan Golden Visa Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Atas Pelayanan Golden Visa Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the types and tariffs for non-tax revenue related to urgent needs for Golden Visa services provided by the Ministry of Law and Human Rights. It aims to streamline the payment process and clarify the obligations for foreign investors seeking Golden Visas in Indonesia.
This regulation primarily affects foreign individuals and entities applying for Golden Visas, which include various types of visas and immigration permits. It specifically targets those interested in long-term stays in Indonesia, such as expatriates and investors.
- According to Pasal 1, the types of non-tax revenue include fees for visas, immigration permits, and other immigration-related services. - Pasal 2 states that payments for these services can be made from both domestic and international sources, adhering to applicable regulations. - Pasal 3 outlines that the requirements and procedures for foreign individuals eligible for Golden Visa services will follow existing laws. - Pasal 4 mandates that all collected non-tax revenue must be deposited into the state treasury. - Pasal 5 indicates that this regulation revokes previous provisions regarding immigration service fees related to second homes, specifically those outlined in the earlier regulation PMK No. 9/PMK.02/2022. - Pasal 6 confirms that this regulation is effective from the date of its promulgation.
- PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak): Non-Tax Revenue. - Golden Visa: A type of visa that allows foreign investors to reside in Indonesia for extended periods. - Izin Keimigrasian: Immigration Permit.
This regulation is effective from August 30, 2023, and it replaces the previous regulation PMK No. 9/PMK.02/2022 concerning urgent non-tax revenue for immigration services related to second homes.
The regulation references several laws and regulations, including Government Regulation No. 31 of 2013 on Immigration Implementation, and it aligns with the broader framework of non-tax revenue regulations established by the Ministry of Finance. It also interacts with the recent amendments in Government Regulation No. 40 of 2023, which updates immigration laws.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 outlines that the types of non-tax revenue for Golden Visa services include fees for visas, immigration permits, and other related services.
Pasal 2 states that payments for the non-tax revenue can be made from both domestic and international sources, following applicable laws.
Pasal 3 specifies that the requirements and procedures for foreign individuals eligible for Golden Visa services will be governed by existing laws.
Pasal 4 mandates that all collected non-tax revenue must be deposited into the state treasury.
Pasal 5 indicates that this regulation revokes previous provisions regarding immigration service fees related to second homes as stated in PMK No. 9/PMK.02/2022.
Full text extracted from the official PDF (9K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN jdih.kemenkeu.go.id MENlERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 82 TAHUN 2023 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEBUTUHAN MENDESAK ATAS PELAYANAN GOLDEN VISA YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang Mengingat a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, dalam hal tertentu tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pelayanan karena kebutuhan mendesak, dapat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 ten tang Keimigrasian, terdapat perubahan ketentuan waktu pemberian Visa dan Izin Tinggal menjadi sampai dengan sepuluh tahun; c. bahwa berdasarkan pertimbangan se bagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); -- 1 of 6 -- jdih.kemenkeu.go.id Menetapkan 3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 ten tang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5409) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6886); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 ten tang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6335); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N omor 6584); 7. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 ten tang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.O 1 /2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954); 9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 /PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 178); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMMN NEGARA BUKAN PAJAK KEBUTUHAN MENDESAK ATAS PELAYANAN GOLDEN VISA YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA. -- 2 of 6 -- jdih.kemenkeu.go.id Pasal 1 (1) .Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak atas pelayanan golden Visa meliputi penerimaan dari: a. Visa; b. Izin Keimigrasian; dan c. Penerimaan Negara Bukan Pajak Keimigrasian Lainnya. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak atas pelayanan golden Visa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 2 (1) Pembayaran tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak atas pelayanan golden Visa dapat dilakukan dari luar negeri atau dalam negeri. (2) Pembayaran tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak atas pelayanan golden Visa sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3 Ketentuan mengenai persyaratan, tata cara, dan kriteria Orang Asing yang dapat diberikan pelayanan golden Visa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak atas pelayanan golden Visa wajib disetor ke Kas Negara. Pasal 5 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Pelayanan Keimigrasian yang berkaitan dengan Rumah Kedua, sebagaimana telah diatur dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 178), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 6 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. -- 3 of 6 -- DISTRIBUSI II Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 681 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian Ditandatangani secara elektronik DEWI SURIANI HASLAM jdih.kemenkeu.go.id -- 4 of 6 -- jdih.kemenkeu.go.id LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 82 TAHON 2023 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEBUTUHAN MENDESAK ATAS PELAYANAN GOLDEN VISA YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEBUTUHAN MENDESAK ATAS PELAYANAN GOLDEN VISA YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA JENIS SATUAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (Rupiah) PELAYANAN KEIMIGRASIAN A. VISA 1. Visa Kunjungan Beberapa Kali Perialanan a. Visa Kunjungan Beberapa per 10.000.000,00 Kali Perjalanan Paling Lama 5 permohonan Tahun b. Visa Kunjungan Beberapa per 15.000.000,00 Kali Perjalanan Paling Lama permohonan lOTahun 2. Visa Tinggal Terbatas per 500.000,00 permohonan 3. Biaya Verifikasi Visa untuk Tujuan Tertentu a. Biaya Verifikasi Visa untuk per 1.000.000,00 Tujuan Tertentu Kategori I permohonan b. Biaya VerifikasiVisa untuk per 2.000.000,00 Tuiuan Tertentu Kategori II permohonan c. Biaya Verifikasi Visa untuk per 8.000.000,00 Tujuan Tertentu Kategori III permohonan B. IZIN KEIMIGRASIAN 1. Izin Tinaaal Terbatas a. Izin Tinggal Terbatas Masa per 7.000.000,00 Berlaku Paling Lama 5 Tahun permohonan b. Izin Tinggal Terbatas Masa per 12.000.000,00 Berlaku Paling Lama permohonan 10 Tahun 2. Izin Tinaaal Tetap a. Izin Tinggal Tetap Berlaku per 7 .000.000,00 Paling Lama 5 Tahun permohonan b. Izin Tinggal Tetap Berlaku per 12.000.000,00 Paling Lama 10 Tahun permohonan c. Izin Tinggal Tetap untuk per 15.000.000,00 J angka W aktu yang Tidak permohonan Terbatas 3. Izin Masuk Kembali (Re-Entry Permits a. Izin Masuk Kembali Berlaku per 3.500.000,00 Paling Lama 5 Tahun permohonan -- 5 of 6 -- b. Izin Masuk Kembali Berlaku per 5.000.000,00 Paling Lama 10 Tahun permohonan C. Izin Masuk Kembali Masa per 8.000.000,00 Berlaku Tidak Terbatas permohonan 4. Izin Meninggalkan Wilayah per 100.000,00 Indonesia untuk Tidak Kembali permohonan (Exit Permit Only) C. PNBP KEIMIGRASIAN LAINNYA Pelaporan Perubahan Status Sipil per 500.000,00 dan Status Keimigrasian permohonan MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian Ditandatangani secara elektronik DEWI SURIANI HASLAM jdih.kemenkeu.go.id -- 6 of 6 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Atas Pelayanan Golden Visa Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
tentang PNBP / PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 82/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 6 confirms that this regulation is effective from August 30, 2023.