MENTERIKEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 81/PMK.04/2022
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN
NOMOR 131/PMK.04/2020 TENTANG TATA CARA PENGENAAN
TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR
BERDASARKAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN BARANG ASEAN
Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
a. bahwa ketentuan mengenai tata cara pengenaan tarif bea
masuk atas barang impor sebagai pelaksanaan dari
Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN, telah
diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
131/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif
Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan Persetujuan
Perdagangan Barang ASEAN;
b. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum dalam
memberikan pelayanan kegiatan kepabeanan atas impor
barang dari negara anggota ASEAN guna mengakomodasi
amandemen Operational Certification Procedures (OCP)
ASEAN Trade In Goods Agreement dan amandemen Surat
Keterangan Asal Form D, perlu melakukan
penyempurnaan terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a;
jdih.kemenkeu.go.id
-- 1 of 66 --
Mengingat
c. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020
tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas
Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan
Barang ASEAN;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang·
Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah
diubah dengan Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995
tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2010 tentang
Pengesahan ASEAN Trade in Goods Agreement
(Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN) (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 2);
5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
6. Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2020 tentang
Pengesahan First Protocol to Amend the ASEAN Trade in
Goods Agreement (Protokol Pertama untuk mengubah
Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN) (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 184);
jdih.kemenkeu.go.id
-- 2 of 66 --
Menetapkan
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020
tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas.
Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan
Barang ASEAN (Berita Negara Republil{ Indonesia Tahun
2020 Nomor 1050);
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.010/2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Keuangan (Berita Negara Republil{ Indonesia Tahun 2021
Nomor 1031);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN
ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR
131/PMK.04/2020 TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF
BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN·
PERSETUJUAN PERDAGANGAN BARANG ASEAN.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 131/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif
Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan
Perdagangan Barang ASEAN (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1050), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 36 Pasal 1 diubah dan di antara
angka 39 dan angka 40 disisipkan 1 (satu) angka yaitu
angka 39a, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Pabean adalah wilayah Republil{ Indonesia
yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang
udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di
Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang
di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 3 of 66 --
2. Kawasan yang Ditetapkan Sebagai Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang
selanjutnya disebut Kawasan Bebas adalah suatu
kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara.
Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari
Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea
masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan
atas Barang Mewah, dan cukai.
3. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya
disingkat KEK adalah kawasan dengan batas
tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang ditetapkan untuk
menyelenggarakan fungsi perekonomian dan
memperoleh fasilitas tertentu.
4. Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya
disingkat TPB adalah bangunan, tempat, atau
kawasan, yang memenuhi persyaratan tertentu yang·
digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan
tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea
masuk.
5. Pusat Logistik Berikat yang selanjutnya disingkat
PLB adalah TPB untuk menimbun barang asal luar
Daerah Pabean dan/ atau barang yang berasal dari
tempat lain dalam Daerah Pabean, dapat disertai
dengan 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam
jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
6. Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang selanjutnya
disingkat TLDDP adalah Daerah Pabean selain
Kawasan Bebas dan TPB.
7. Importir adalah orang perseorangan atau badan
hukum yang melakukan kegiatan memasukkan
barang ke dalam Daerah Pabean.
8. Penyelenggara/Pengusaha TPB adalah:
a. penyelenggara kawasan berikat;
b. penyelenggara kawasan berikat sekaligus
pengusaha kawasan berikat;
jdih.kemenkeu.go.id
-- 4 of 66 --
c. pengusaha di kawasan berikat merangkap
penyelenggara di kawasan berikat;
d. penyelenggara gudang berikat;
e. penyelenggara gudang berikat sekaligus
pengusaha gudang berikat; atau
f. pengusaha di gudang berikat merangkap.
penyelenggara di gudang berikat.
9. Penyelenggara/Pengusaha PLB adalah:
a. penyelenggara PLB;
b. penyelenggara PLB sekaligus pengusaha PLB;
atau
c. pengusaha di PLB merangkap sebagai
penyelenggara di PLB.
10. Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK adalah:
a. Badan Usaha KEK;
b. Pelaku Usaha KEK; atau
c. Badan Usaha KEK sekaligus Pelaku Usaha di
KEK.
11. Tarif Preferensi adalah tarif bea masuk berdasarkan·
Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN yang
besarnya ditetapkan dalam Peraturan Menteri
Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk
dalam rangka ASEAN Trade in Goods Agreement.
12. PPFrZ dengan Kode 01 yang selanjutnya disebut
PPFrZ-01 adalah pemberitahuan pabean untuk
pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari
Kawasan Bebas, dari dan ke luar Daerah Pabean,
dan pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke
TLDDP.
13. Harmonized Commodity Description and Coding
System yang selanjutnya disebut Harmonized System
(HS) adalah standar intemasional atas sistem
penamaan dan penomoran yang digunakan untuk
pengklasifikasian produk perdagangan dan
turunannya yang dikelola oleh World Customs
Organization (WCO).
jdih.kemenkeu.go.id
-- 5 of 66 --
14. Penelitian Ulang adalah penelitian kembali atas tarif
dan/ atau nilai pabean yang diberitahukan dalam
dokumen pemberitahuan pabean impor dan
penelitian kembali atas tarif, harga, jenis, dan/ atau
jumlah barang yang diberitahukan dalam dokumen
pemberitahuan pabean ekspor melalui pengujian
dengan data, informasi dan dokumen lain terkait.
15. Audit Kepabeanan adalah kegiatan pemeriksaan.
laporan keuangan, buku, catatan, dan dokumen
yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang
berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data
elektronik, surat yang berkaitan dengan kegiatan di
bidang kepabeanan, dan/ a tau sediaan barang dalam
rangka pelaksanaan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang kepabeanan.
16. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat
dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan
Undang-Undang Kepabeanan.
17. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya
disingkat SKP adalah sistem komputer yang
digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka
pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
18. Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) yang
selanjutnya disebut Ketentuan Asal Barang adalah
ketentuan khusus yang ditetapkan berdasarkan
Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN untuk
menentukan negara asal barang.
19. Negara Anggota adalah negara yang menandatangani
Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN.
20. Barang Originating adalah barang yang memenuhi
Ketentuan Asal Barang sesuai dengan Persetujuan
Perdagangan Barang ASEAN.
21. Bahan Non-Originating adalah bahan yang berasal
dari luar Negara Anggota atau bahan yang tidak
memenuhi Ketentuan Asal Barang sesuai dengan
Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 6 of 66 --
22. Aturan Khusus Produk (Product Speegle Rules) yang
selanjutnya disebut PSR adalah aturan yang merinci
mengenai:
a. barang yang seluruhnya diperoleh atau
diproduksi di 1 (satu) Negara Anggota (wholly
obtained a tau produced);
b. proses produksi suatu barang yang
menggunakan Bahan Non-Originating, dan
Bahan Non-Originating tersebut hams
mengalami perubahan klasiflkasi atau Change.
in Tarijf Classiflcation (CTC);
c. barang yang proses produksinya menggunakan
Bahan Non-Originating yang memenuhi kriteria
kandungan regional sejumlah nilai tertentu
yang dinyatakan dalam persentase;
d. barang yang mengalami suatu proses pabrikasi
atau proses operasional tertentu; atau
e. kombinasi dari setiap kriteria tersebut.
23. Bukti Asal Barang (Proof of Origin) adalah dokumen
pelengkap pabean yang diterbitkan oleh instansi
penerbit surat keterangan asal dan/ a tau eksportir
bersertiflk.at yang akan digunakan sebagai dasar
pemberian Tarif Preferensi.
24. Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin)
Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN yang
selanjutnya disebut SKA Form D adalah Bukti Asal
Barang yang diterbitkan oleh instansi penerbit surat
keterangan asal yang akan digunakan sebagai dasar
pemberian Tarif Preferensi.
25. Overleaf Notes adalah halaman sebalik SKA Form D
yang berisi ketentuan mengenai pengisian SKA
Form D dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari SKA Form D.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 7 of 66 --
26. Surat Keterangan Asal Elektronik (Electronic
Certificate of Origin) Form D yang selanjutnya disebut
e-Form D adalah SKA Form D yang disusun sesuai
dengan e-ATIGA Form D Process Speciflcation and
Message Implementation Guideline, dan dikirim
secara elektronik antar Negara Anggota.
27. ASEAN Wide Self Certification yang selanjutnya
disebut Serti:fikasi Mandiri adalah skema pemyataan
asal barang yang diterbitkan oleh eksportir
bersertiflkat dalam bentuk invoice atau dalam
bentuk dokumen komersial billing statement,
delivery order, atau packing list, yang akan.
digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi.
28. Deklarasi Asal Barang (Origin Declaration) yang
selanjutnya disingkat DAB adalah Bukti Asal Barang
yang berisi pemyataan asal barang dan dibuat oleh
eksportir bersertiflkat yang akan digunakan sebagai
dasar pemberian Tarif Preferensi.
29. Memorandum of Undestanding among the
Governments of the Participating Member States of the
Association of South-East Asian Nations (ASEAN) on
the Second Pilot Project for the Implementation of a
Regional Self-Certification System yang selanjutnya
disebut MoU 2 nd SCPP adalah Nota Kesepahaman
antara Negara Anggota yang berpartisipasi dalam·
pilot project kedua sistem Sertiflkasi Mandiri skema
ATIGA.
30. Invoice Declaration adalah pemyataan dari eksportir
bersertiflkat dalam skema MoU 2 nd SCPP yang
menyatakan bahwa barang di dalam invoice dapat
diberikan Tarif Preferensi.
31. Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal yang
selanjutnya disebut Instansi Penerbit SKA adalah
instansi pemerintah atau institusi yang ditunjuk
pemerintah di Negara Anggota pengekspor yang
diberi kewenangan untuk menerbitkan SKA Form D
atas barang yang akan diekspor.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 8 of 66 --
32. Otoritas yang Berwenang adalah instansi pemerintah
atau institusi yang ditunjuk pemerintah di Negara
Anggota pengekspor yang diberi kewenangan untuk
melakukan sertifikasi eksportir menjadi eksportir
bersertifikat.
33. Eksportir Bersertiflkat (Certified Exporter) adalah
eksportir yang telah disertifikasi oleh Otoritas yang
Berwenang dan berhak untuk menerbitkan
Deklarasi Asal Barang.
34. Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen
yang digunakan sebagai pelengkap pemberitahan
pabean, misalnya invoice, packing list, bill of lading/
airway bill, manifest, dan dokumen lainnya yang
dipersyaratkan.
35. Invoice dari Negara Ketiga yang selanjutnya disebut
Third Country Invoice adalah invoice yang diterbitkan
oleh perusahaan lain yang berlokasi di negara ketiga
(baik Negara Anggota atau selain Negara Anggota)
atau yang berlokasi di negara yang sama dengan
negara tempat diterbitkannya SKA Form D atau
DAB.
36. Surat Keterangan Asal Back-to-Back dan/ a tau
Deklarasi Asal Barang Back-to-Back yang
selanjutnya disebut SKA Back-to-Back dan/ atau
DAB Back-to-Back adalah SKA Form D dan/ atau
DAB yang diterbitkan di Negara Anggota pengekspor
kedua berdasarkan satu atau lebih SKA Form D
dan/atau DAB yang diterbitkan di Negara Anggota
pengekspor pertama.
37. Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi adalah
tanggal bill of lading untuk moda pengangkutan laut,
tanggal airway bill untuk moda pengangkutan
udara, atau tanggal dokumen pengangkutan darat
untuk moda pengangkutan darat.
1'frjdih.kemenkeu.go.id
-- 9 of 66 --
38. Permintaan Retroactive Check adalah permintaan
yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai kepada
Instansi Penerbit SKA dan/ a tau Otoritas yang
Berwenang untuk mendapatkan informasi mengenai
pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/ atau
keabsahan Bukti Asal Barang.
39. Verification Visit adalah kegiatan yang dilakukan
oleh pejabat bea dan cukai di Negara Anggota
penerbit Bukti Asal Barang untuk memperoleh data
atau informasi mengenai pemenuhan Ketentuan Asal
Barang dan/ atau keabsahan Bukti Asal Barang.
39a. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan.
40. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan
Cukai.
41. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat.
Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam
jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu
berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
2. Ketentuan huruf d Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
Dalam hal pengiriman barang impor melalui negara
selain Negara Anggota untuk tujuan transit dan/atau
transhipment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (2), Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB,
Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan·
Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK,
harus menyerahkan dokumen berupa:
a. through bill of lading atau dokumen pengangkutan
lainnya yang diterbitkan di Negara Anggota
pengekspor yang menunjukkan keseluruhan rute
jdih.kemenkeu.go.id
-- 10 of 66 --
perjalanan dart Negara Anggota pengekspor,
termasuk kegiatan transit dan/ atau transhipment,
sampai ke Daerah Pabean;
b. SKA Form D yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit
SKA dan/ atau DAB yang diterbitkan oleh Eksportir
Bersertifikat;
c. invoice dart barang yang bersangkutan, jika ada; dan
d. dokumen pendukung yang membuktikan
pemenuhan ketentuan Pasal 5 ayat (2),
kepada Pejabat Bea dan Cukai.
3. Ketentuan ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) huruf a Pasal 7
diubah, dan Pasal 7 ayat (5) huruf b dihapus, sehingga
Pasal 7 berbunyi sebagai bertkut:
Pasal 7
(1) Ketentuan prosedural (procedural provisions)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
huruf c terkait dengan penerbitan SKA Form D,
hams memenuhi ketentuan sebagai bertkut:
a. diterbitkan dalam bahasa Inggrts;
b. menggunakan ukuran kertas ISO A4 wama
putih, dengan bentuk dan format SKA Form D,
termasuk halaman depan dan Overleaf Notes,
sesuai dengan format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran huruf A angka VII yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dart
Peraturan Mentert ini;
c. memuat nomor referensi SKA Form D;
d. memuat tanda tangan pejabat yang berwenang
dan stempel resmi dart Instansi Penerbit SKA
secara manual atau secara elektronik;
e. ditandatangani oleh pemohon (eksportir atau
produsen);
f. diterbitkan sebelum atau pada saat Tanggal
Pengapalan atau Tanggal Eksportasi;
jdih.kemenkeu.go.id
-- 11 of 66 --
g. dicantumkan kriteria asal barang (origin criteria)
untuk setiap uraian barang, dalam hal SKA
Form D mencantumkan lebih dari 1 (satu)
uraian barang;
h. dicantumkan nilai Free-on-Board (FOB) dalam
hal menggunakan kriteria asal barang (origin
criteria) kandungan nilai regional atau Regional
Value Content (RVC);
i. kolom pada SKA Form D diisi sesuai dengan
ketentuan pengisian pada Overleaf Notes;
j. dalam hal SKA Form D lebih dari 1 (satu)
lembar, maka dapat digunakan SKA Form D
atau lembar lanjutan dengan ukuran kertas A4
yang ditandatangani/ diparaf dan distempel oleh
Instansi Penerbit SKA, serta dicantumkan
nomor referensi SKA Form D; dan
k. SKA Form D berlaku selama 12 (dua belas)
bulan terhitung sejak tanggal penerbitan.
(2) Dalam hal SKA Form D menggunakan:
a. akumulasi, diberikan tanda ( ✓ ) atau ( X ) pada
kolom 13 kotak "Accumulation"; atau
b. akumulasi parsial, diberikan tanda ( ✓ ) atau
( X) pada kolom 13 kotak "Partial Cumulation".
(3) Instansi Penerbit SKA dapat menerbitkan SKA
Form D setelah Tanggal Pengapalan atau Tanggal
Eksportasi, namun tidak melebihi jangka waktu
1 (satu) tahun sejak Tanggal Pengapalan atau
Tanggal Eksportasi dengan ketentuan diberikan
tanda ( ✓ ) atau ( X) pada kolom 13 kotak "Issued
Retroactively".
(4) Instansi Penerbit SKA dapat menerbitkan SKA
Form D pengganti terhadap SKA Form D yang hilang
atau rusak, dengan hams memenuhi ketentuan
sebagai berikut:
a. diterbitkan sesuai dengan ketentuan prosedural
SKA Form D sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sampai dengan ayat (3);
jdih.kemenkeu.go.id
-- 12 of 66 --
b. diberikan tanda/tulisan/cap "CERTIFIED TRUE
COPY' pada kolom 12 SKA Form D pengganti;
c. diterbitkan dalam jangka waktu paling lambat
1 (satu} tahun terhitung setelah tanggal
penerbitan SKA Form D yang hilang atau rusak;
dan
d. dicantumkan tanggal penerbitan SKA Form D
yang hilang atau rusak.
(5) Dalam hal SKA Form D berupa e-Form D,
pemenuhan ketentuan prosedural sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3)
dikecualikan dart:
a. ketentuan penerbitan SKA Form D sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf d,
huruf e, dan huruf j; dan
b. dihapus.
c. ketentuan penerbitan SKA Form D pengganti
terhadap SKA Form D yang hilang atau rusak
sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Dalam hal terdapat kesalahan pengisian SKA
Form D, koreksi atas pengisian dilakukan dengan
cara:
a. menerbitkan SKA Form D baru dengan
memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4);
atau
b. melakukan perbaikan, dengan ketentuan
sebagai berikut:
1. mencoret (striking out) data yang salah;
2. menambahkan data yang benar; dan
3. menandasahkan dengan membubuhkan
tanda tangan/paraf pejabat yang
berwenang dart Instansi Penerbit SKA pada
bagian yang dilakukan perbaikan.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 13 of 66 --
(7) Dalam hal SKA Form D berupa e-Form D, koreksi
atas kesalahan pengisian e-Form D sebagaimana
dimaksud pada ayat (6), dilakukan dengan cara
menerbitkan e-Form D barn dengan memenuhi
ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sampai dengan ayat (5).
(8) Dalam hal pada bill of lading atau dokumen
pengangkutan lainnya terdapat tanggal penerbitan
dan tanggal dimuatnya barang ke sarana
pengangkut, Tanggal Pengapalan atau Tanggal
Eksportasi ditentukan pada saat tanggal dimuatnya
barang ke sarana pengangkut.
4. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 9 diubah, dan
Pasal 9 ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 9 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Negara Anggota pengekspor kedua dapat
menerbitkan SKA Back-to-Back dan/ atau DAB Back-
to-Back berdasarkan satu atau lebih SKA Form D
dan/atau DAB yang diterbitkan di Negara Anggota
pengekspor pertama.
(2) SKA Back-to-Back dan/ atau DAB Back-to-Back
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hams
memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7;
b. berisi informasi yang sama dengan SKA Form D
dan/ atau DAB yang diterbitkan di Negara
Anggota pengekspor pertama, kecuali jumlah
barang dan nilai Free-on-Board (FOB);
c. total jumlah barang yang tercantum pada SKA
Back-to-Back dan/atau DAB Back-to-Back tidak
boleh melebihi jumlah barang yang tercantum
jdih.kemenkeu.go.id
-- 14 of 66 --
pada SKA Form D dan/ atau DAB yang·
diterbitkan di Negara Anggota pengekspor
pertama;
d. mencanturnkan nilai Free-on-Board (FOB)
barang di Negara Anggota pengekspor kedua,
dalam hal menggunakan kriteria asal barang
(origin criteria) kandungan nilai regional atau
Regional Value Content (RVC);
e. masa berlaku SKA Back-to-Back dan/atau DAB
Back-to-Back tidak boleh melebihi masa
berlaku:
1. SKA Form D atau DAB, dalam hal
menggunakan satu SKA Form D atau DAB;
atau
2. SKA Form D dan/atau DAB yang paling
awal diterbitkan, dalam hal menggunakan
lebih dart satu SKA Form D dan/ a tau DAB,
yang diterbitkan di Negara Anggota
pengekspor pertama;
f. nama eksportir yang tercantum dalam SKA
Back-to-Back dan/atau DAB Back-to-Back
harus sama dengan nama Importir yang
tercantum dalam SKA Form D dan/atau DAB
yang diterbitkan di Negara Anggota pengekspor
pertama;
g. mencanturnkan nomor referensi dan tanggal.
SKA Form D dan/ a tau nomor Eksportir
Bersertifikat dan tanggal DAB yang diterbitkan
di Negara Anggota pengekspor pertama; dan
h. dalam hal DAB Back-to-Back, barang yang
terdapat dalam DAB Back-to-Back harus
merupakan barang yang menjadi otorisasi
Eksportir Bersertiflkat.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 15 of 66 --
(3) Dalam hal SKA Back-to-Back:
a. nomor referensi dan tanggal SKA Fonn D
dan/ atau DAB sebagaimana dinmksud pada
ayat (2) huruf g, dicantumkan pada kolom 7
SKA Back-to-Back; dan
b. diberikan tanda ( ✓ ) atau ( X) pada kolom 13
SKA Back-to-Back kotak "Back-to-Back CO".
(4) Dihapus.
(5) Dalam hal informasi pada SKA Back-to-Back
dan/ atau DAB Back-to-Back diragukan atau tidak
lengkap, Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta
Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB,
Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di
Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan
Usaha/Pelaku Usaha KEK, untuk menyerahkan
salinan cetak a tau pindaian SKA Fonn D dan/ atau
DAB yang diterbitkan di Negara Anggota pengekspor
pertama.
5. Ketentuan ayat (9) dan ayat (12) Pasal 12 diubah, dan
Pasal 12 ayat (8) dihapus, sehingga Pasal 12 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 12
(1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir
wajib:
a. menyerahkan lembar asli SKA Fonn D dan/ a tau
lembar asli DAB;
b. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan
Perdagangan Barang ASEAN pada
Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara
benar; dan
jdih.kemenkeu.go.id
-- 16 of 66 --
c. mencantumkan nomor referensi dan tanggal
SKA Fonn D dan/ atau nomor Eksportir
Bersertifikat dan tanggal DAB pada
Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara
benar.
(2) Untuk Importir sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
yang termasuk dalam kategori jalur kuning atau
jalur merah, penyerahan lembar asli SKA Fonn D
dan/ a tau lembar asli DAB ke Kantor Pabean
dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. · untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan
sebagai Kantor Pabean yang memberikan
pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh
empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu,
lembar asli SKA Fonn D dan/ atau lembar asli
DAB wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan
Cukai di Kantor Pabean paling lambat pada
pukul 12.00 pada hari berikutnya; atau
b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan
sebagai Kantor Pabean yang memberikan
pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh
empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu,
lembar asli SKA Fonn D dan/ a tau lembar asli
DAB wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan
Cukai di Kantor Pabean paling lambat pada
pukul 12.00 pada hari kerja berikutnya,
terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
mendapatkan Surat Pemberitahuan Jalur Kuning
(SPJK) atau Surat Pemberitahuan Jalur Merah
(SPJM).
(3) Untuk Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang temiasuk dalam kategori jalur hijau,
penyerahan lembar asli SKA Fonn D dan/ a tau
lembar asli DAB ke Kantor Pabean dilaksanakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan
sebagai Kantor Pabean yang memberikan
jdih.kemenkeu.go.id
-- 17 of 66 --
pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh
empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu,
lembar asli SKA Fonn D dan/atau lembar asli
DAB wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan
Cukai di Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga)
hari; atau
b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan·
sebagai Kantor Pabean yang memberikan
pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh
empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu,
lembar asli SKA Fonn D dan/ a tau lembar asli
DAB wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan
Cukai di Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga)
hari kerja,
terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran
Barang (SPPB).
(4) Untuk Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang telah ditetapkan sebagai mitra utama
kepabeanan atau Authorized Economic Operator
(AEO), lembar asli SKA Fonn D dan/atau lembar asli
DAB wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan
Cukai di Kantor Pabean paling lambat 5 (lima) hari
kerja terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang
(PIB) mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran
Barang (SPPB).
(5) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi
sebagaimana dimaksud dalam
Penyelenggara/ Pengusaha TPB wajib:
Pasal 2,
a. menyerahkan lembar asli SKA Fonn D dan/ atau
lembar asli DAB kepada Pejabat Bea dan Cukai
di Kantor Pabean yang mengawasi TPB, paling_
lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak
pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun
di TPB mendapatkan Surat Persetujuan
Pengeluaran Barang (SPPB);
jdih.kemenkeu.go.id
-- 18 of 66 --
b. menyerahkan lembar asli SKA Form D dan/ atau
lembar asli DAB kepada Pejabat Bea dan Cukai
di Kantor Pabean yang mengawasi TPB, paling
lambat 5 (lima) hart kerja terhitung sejak
pemberttahuan pabean impor untuk ditimbun
di TPB mendapatkan Surat Persetujuan
Pengeluaran Barang (SPPB), dalam hal
Penyelenggara/Pengusaha TPB telah ditetapkan
sebagai mitra utama kepabeanan atau
Authorized Economic Operator (AEO);
c. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan
Perdagangan Barang ASEAN pada
pemberttahuan pabean impor untuk ditimbun
di TPB secara benar; dan
d. mencantumkan nomor referensi dan tanggal
SKA Form D dan/ atau nomor Eksportir
Bersertifikat dan tanggal DAB pada
pemberttahuan pabean impor untuk ditimbun
di TPB secara benar.
(6) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi
sebagaimana dimaksud dalam
Penyelenggara/ Pengusaha PLB wajib:
Pasal 2,
a. menyerahkan lembar asli SKA Form D dan/ atau
lembar asli DAB kepada Pejabat Bea dan Cukai
di Kantor Pabean yang mengawasi PLB, paling
lambat 3 (tiga) hart kerja terhitung sejak
pemberttahuan pabean impor untuk ditimbun
di PLB mendapatkan Surat Persetujuan
Pengeluaran Barang (SPPB);
b. menyerahkan lembar asli SKA Form D dan/ atau
lembar asli DAB kepada Pejabat Bea dan Cukai
di Kantor Pabean yang mengawasi PLB, paling
lambat 5 (lima) hart kerja terhitung sejak
pemberttahuan pabean impor untuk ditimbun.
di PLB mendapatkan Surat Persetujuan
jdih.kemenkeu.go.id
-- 19 of 66 --
Pengeluaran Barang (SPPB), dalam hal
Penyelenggara/Pengusaha PLB telah ditetapkan
sebagai mitra utama kepabeanan atau
Authorized Economic Operator (AEO);
c. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan
Perdagangan Barang ASEAN pada
pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun
di PLB secara benar; dan
d. mencantumkan nomor referensi dan tanggal
SKA Form D dan/ atau nomor Eksportir
Bersertifikat dan tanggal DAB pada
pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun
di PLB secara benar.
(7) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pengusaha di
Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, wajib:
a. menyerahkan lembar asli SKA Form D dan/ a tau
lembar asli DAB, hasil cetak PPFrZ-01
pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar
Daerah Pabean, kepada Pejabat Bea dan Cukai
di Kantor Pabean yang melakukan penelitian
dokumen, paling lambat 3 (tiga) hari kerja
terhitung sejak PPFrZ-01 pemasukan barang ke
Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean
mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran
Barang (SPPB);
b. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan
Perdagangan Barang ASEAN pada PPFrZ-01
pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar
Daerah Pabean secara benar; dan
c. mencantumkan nomor referensi dan tanggal
SKA Form D dan/ atau nomor Eksportir
Bersertifikat dan tanggal DAB pada PPFrZ-01
pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar
Daerah Pabean secara benar.
(8) Dihapus.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 20 of 66 --
(9) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan
Usaha/Pelaku Usaha KEK, wajib:
a. menyerahkan lembar asli SKA Form D dan/ atau
lembar asli DAB kepada Pejabat Bea dan Cukai
di Kantor Pabean yang melakukan penelitian,
paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak
pemberitahuan pabean pemasukan barang dari
luar Daerah Pabean ke KEK mendapatkan
Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);
b. menyerallkan lembar asli SKA Form D dan/ a tau
lembar asli DAB kepada Pejabat Bea dan Cukai di
Kantor Pabean yang melakukan penelitian, paling·
lambat 5 (lima) hart kerja terhitung sejak
pemberitahuan pabean pemasukan barang dart
luar Daerah Pabean ke KEK mendapatkan Surat
Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), dalam
hal Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK telah
ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan atau
Authorized Economic Operator (AEO);
c. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan
Perdagangan Barang ASEAN pada
pemberitahuan pabean pemasukan barang dari
luar Daerah Pabean ke KEK secara benar; dan
d. mencantumkan nomor referensi dan tanggal
SKA Form D dan/ atau nomor Eksportir
Bersertifikat dan tanggal DAB pada
pemberitahuan pabean pemasukan barang dari
luar Daerah Pabean ke KEK secara benar.
(10) Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB,
Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di
Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan
U saha/Pelaku U saha KEK, menyerahkan Dokumen
Pelengkap Pabean dengan berpedoman pada
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
kepabeanan.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 21 of 66 --
(11) Dalam hal penyerahan dokumen secara elektronik
telah tersedia dalam SKP, Dokumen Pelengkap.
Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dapat
diserahkan secara elektronik.
(12) Lembar asli SKA Form D sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) sampai dengan ayat (9) meliputi:
a. lembar asli SKA Form D atas barang yang
diimpor;
b. lembar asli SKA Back-to-Back;
c. lembar asli SKA Form D Issued Retroactively,
dalam hal SKA Form D diterbitkan setelah
Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi;
d. lembar asli SKA Form D pengganti (Certified
True Copy), dalam hal SKA Form D asli hilang
atau rusak; atau
e. lembar asli SKA Form D sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d,
yang telah dikoreksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (6).
(13) Lembar asli DAB sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) sampai dengan ayat (9) meliputi:
a. lembar asli DAB atas barang yang diimpor; atau
b. lembar asli DAB Back-to-Back.
(14) SKA Form D dan/ atau DAB sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) sampai dengan ayat (9) harus masih
berlaku pada saat:
a. Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
b. pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun
di TPB;
c. pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun
di PLB;
d. PPFIZ-01 pemasukan barang ke Kawasan
Bebas dari luar Daerah Pabean; atau
e. pemberitahuan pabean pemasukan barang ke
KEK dari luar Daerah Pabean, mendapat nomor
pendaftaran dari Kantor Pabean.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 22 of 66 --
6. Ketentuan ayat (2) Pasal 17 diubah, sehingga Pasal 17
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
(1) SKA Form D dan/atau DAB tetap sah dalam hal
terdapat perbedaan yang bersifat minor (minor
discrepancies).
(2) Perbedaan yang bersifat minor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kesalahan pengetikan dan/ atau ejaan pada SKA
Form D dan/ atau DAB, sepanjang dapat
diketahui kebenarannya melalui Dokumen
Pelengkap Pabean;
b. perbedaan penggunaan centang atau silang
(baik manual ataupun tercetak) pada kotak
dalam SKA Form D, serta perbedaan ukuran
centang atau silang tersebut;
c. perbedaan kecil antara tanda tangan pada SKA
Form D dan/ atau DAB dengan spesimen;
d. perbedaan satuan pengukuran antara lain
satuan berat, satuan panjang pada SKA
Form D dan/atau DAB dengan Dokumen
Pelengkap Pabean;
e. perbedaan kecil pada ukuran kertas SKA
Form D yang digunakan;
f. perbedaan kecil pada warna tinta yang
digunakan dalam pengisian SKA Form D;
. g. perbedaan kecil pada penulisan uraian barang
antara SKA Form D dan/atau DAB dengan
Dokumen Pelengkap Pabean, sepanjang dapat
dibuktikan bahwa barang tersebut merupakan
barang yang sama; dan/ atau
h. perbedaan kecil pada penulisan uraian barang
antara DAB dengan database Sertiflkasi
Mandiri, sepanjang dapat dibuktikan bahwa
barang tersebut merupakan barang yang sama.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 23 of 66 --
7. Ketentuan ayat (7) Pasal 19 diubah, sehingga Pasal 19
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
(1) Terhadap SKA Form D dan/atau DAB yang
diragukan keabsahan dan kebenaran isinya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5),
dilakukan Permintaan Retroactive Check kepada:
a. Instansi Penerbit SKA dalam hal SKA Form D;
dan/atau
b. Otoritas yang Berwenang dalam hal DAB, dan
atas barang impor tersebut dikenakan tarif bea
masuk yang berlaku umum (Most Favoured
Nation/MFN).
(2) Permintaan Retroactive Check sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan secara acak (random).
(3) Permintaan Retroactive Check sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilampiri
dengan copy atau pindaian SKA Form D dan/ atau·
DAB, dengan menyebutkan alasan, disertai dengan:
a. permintaan penjelasan keabsahan dan
kebenaran isi SKA Form D dan/atau DAB;
dan/atau
b. permintaan informasi, catatan, bukti dan/ atau
data-data pendukung terkait.
(4) Permintaan Retroactive Check sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan oleh:
a. direktur di lingkungan Direktorat J enderal Bea
dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi
di bidang Audit Kepabeanan dan Penelitian
Ulang;
b. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai;
c. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;
d. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea
dan Cukai; atau
e. Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 24 of 66 --
(5) Pennintaan Retroactive Check dapat dilakukan lebih
dari 1 (satu) kali jika jawaban tidak disertai dengan
bukti-bukti pendukung atau jawaban tidak
memberikan keyakinan yang cukup bagi Pejabat Bea
dan Cukai, dengan memperhatikan jangka waktu
yang telah disepakati sesuai dengan Persetujuan.
Perdagangan Barang ASEAN.
(6) SKA Form D dan/atau DAB ditolak dan Tarif
Preferensi tidak diberikan apabila jawaban atas
Permintaan Retroactive Check tidak disampaikan
dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan
puluh) hari setelah tanggal diterimanya Pennintaan
Retroactive Check, dan/ atau tidak mencukupi untuk
membuktikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang
dan/atau keabsahan SKA Form D dan/atau DAB.
(7) Keseluruhan proses Retroactive Check, termasuk
pemberitahuan kepada Instansi Penerbit SKA
dan/ atau Otoritas yang Berwenang tentang
penetapan diterima atau ditolaknya SKA Form D.
dan/ atau DAB, hams diselesaikan dalam jangka
waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari
sejak tanggal diterimanya Pennintaan Retroactive
Check.
8. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 32
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. SKA Form D yang diterbitkan sampai dengan
tanggal 31 Oktober 2022 dengan menggunakan
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran
huruf A angka VII Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 131/PMK.04/2020 tentang Tata Cara
Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor
berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang
ASEAN, masih tetap berlaku dan dilakukan
jdih.kemenkeu.go.id
-- 25 of 66 --
pemrosesan berdasarkan ketentuan sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri ini; dan
b. terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01
pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar
Daerah Pabean, dan pemberitahuan pabean
pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean,
yang dilampiri dengan SKA Form D yang diterbitkan
berdasarkan amandemen Operational Certification
Procedures (OCP) ASEAN Trade In Goods Agreement
dan amandemen SKA Form D terhitung sejak tanggal
1 Mei 2022 sampai dengan berlakunya Peraturan
Menteri ini, dilakukan pemrosesan berdasarkan
ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri ini.
9. Mengubah Lampiran huruf A Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 tentang Tata Cara
Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor
Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1050), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 26 of 66 --
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Mei 2022
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 7 Mei 2022
MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 481
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
u.b.
Kepala Bagian Administra~i Kementerian
MAS SOEHARTo\:~'t' t'!U
NIP 19690922 1990©l 'l 001'f:;, \
jdih.kemenkeu.go.id
-- 27 of 66 --
A. KETENTUAN
LAMPIRAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA .
NOMOR 81/PMK.04/2022
TENTANG
TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS
BARANG IMPOR BERDASARKAN PERSETUJUAN
PERDAGANGAN BARANG ASEAN
ASAL BARANG BERDASARKAN PERSETUJUAN
PERDAGANGAN BARANG ASEAN
I. KRITERIA ASAL BARANG
Kriteria asal barang skema Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN
meliputi:
1. Barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di satu
Negara Anggota (wholly obtained atau produced).
Barang-barang yang dikategortkan sebagai wholly obtained atau
produced adalah sebagai berikut:
a. tanaman dan produk tanaman, termasuk buah-buahan,
bunga, sayuran, pohon, rumput laut, jamur, dan tanaman
hidup lain yang ditumbuhkan dan dipanen, dipetik atau
diperoleh di satu Negara Anggota;
b. binatang hidup, termasuk mamalia, burung/unggas, ikan,
krustasea, moluska, reptil, bakteri, dan virus, lahir dan
dibesarkan di satu Negara Anggota;
c. produk yang diperoleh dart binatang hidup di satu Negara
Anggota;
d. hasil perburuan, perangkap, pemancingan, pertanian dan
petemakan, budi daya air, pengumpulan atau penangkapan
yang dilakukan di satu Negara Anggota;
e. mineral dan produk alam lainnya, selain huruf a sampai
huruf d, diekstraksi atau diambil dart tanah, perairan,
dasar laut, atau di bawahnya;
f. hasil penangkapan ikan di laut yang diambil oleh kapal
yang terdaftar di Negara Anggota dan berbendera negara
tersebut, dan produk lain yang diambil dart perairan, dasar
laut atau di bawahnya di luar wilayah perairan teritorial
jdih.kemenkeu.go.id
-- 28 of 66 --
(misal Zona Ekonomi Eksklusif) Negara Anggota, sepanjang
Negara Anggota memiliki hak untuk mengeksploitasi
perairan, dasar laut dan di bawahnya tersebut sesuai
dengan hukum intemasional;
g. hasil penangkapan ikan di laut dan produk laut lainnya
dari laut lepas oleh kapal yang terdaftar di Negara Anggota
dan berbendera Negara Anggota tersebut;
h. produk yang diproses dan/ atau dibuat di kapal pengolahan
hasil laut (factory ship) yang terdaftar di Negara Anggota
dan berbendera Negara Anggota, hanya dari produk
sebagaimana dimaksud pada huruf g;
i. barang yang dikumpulkan, tidak dapat lagi berfungsi sesuai
fungsinya semula, tidak dapat dikembalikan kepada fungsi
semula atau tidak dapat diperbaiki dan hanya cocok untuk
dibuang atau digunakan sebagai bahan baku, atau untuk
tujuan daur ulang;
j. sisa dan scrap yang berasal dari:
1) proses produksi di satu Negara Anggota; atau
2) barang bekas yang dikumpulkan di satu Negara
Anggota, sepanjang barang tersebut hanya cocok
untuk diambil bahan mentahnya; dan
k. barang yang diproduksi atau diperoleh di satu Negara
Anggota pengekspor dari produk sebagaimana dimaksud
dalam huruf a sampai huruf j.
2. Barang yang tidak seluruhnya diperoleh atau diproduksi
di 1 (satu) Negara Anggota (not wholly obtained atau produced).
Kriteria asal barang (origin criteria) not wholly obtained a tau
produced, meliputi:
a. Regional Value Content (RVC)
Regional Value Content (RVC) yang memenuhi kriteria asal
barang berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang
ASEAN merupakan kandungan nilai regional paling sedikit
40% (empat puluh persen) dari Free-on-Board (FOB) barang
yang dihasilkan, yang dihitung dengan menggunakan
metode:
jdih.kemenkeu.go.id
-- 29 of 66 --
1) Metode Langsung (direct method)
Bia.ya
Bahm
Baku
Bia.ya
+ Tenaga
Kerja
Bia.ya BilE
+ Ooemead + ~ + Keuntungan
RVC= A.SEAN Langsung Langsung X 100%
NilniFOB
atau
2) Metode Tidak Langsung (indirect method)
Nilai Bahan, Bagi.an,
Nilai FOB - atau &rang Non:-
o,;,.,;n.ati.,n
RVC = ~- •-:,
----------Nla.i FOB X lOOo/c
Keterangan:
1) biaya bahan baku ASEAN adalah nilai Cost, Insurance,
and Freight (CIF) dari bahan, bagian, atau Barang
Originating, atau yang diproduksi sendiri oleh
produsen dalam proses produksi barang;
2) nilai bahan, bagian, atau Barang Non-Originating,
adalah:
a) nilai CIF dari nilai bahan, bagian, atau Barang
Non-Originating pada saat importasi; atau
b) harga pasti yang pertama dibayarkan (the earliest
ascertained price paid) untuk semua bahan yang
tidak dapat ditentukan keasalannya di wilayah
Negara Anggota di mana pengerjaan atau proses
berlangsung.
3) biaya tenaga kerja langsung meliputi upah,.
remunerasi, dan tunjangan-tunjangari tenaga kerja
lainnya yang terkait dengan proses produksi;
4) perhitungan biaya overhead langsung hams meliputi,
namun tidak terbatas pada aset tidak bergerak (real
property item) yang terkait dengan proses produksi
(asuransi, sewa dan leasing pabrik, penyusutan nilai
bangunan, perbaikan dan pemeliharaan, pajak-pajak,
bunga hipotik); pembayaran bunga dan sewa untuk
pabrik dan perlengkapan; keamanan pabrik; asuransi
jdih.kemenkeu.go.id
-- 30 of 66 --
(pabrik, perlengkapan dan bahan-bahan yang
digunakan dalam produksi barang); utilitas (energi,
listrik, air, dan utilitas lainnya yang secara langsung
ditujukan untuk proses produksi barang); penelitian,.
pengembangan, rancangan dan rekayasa; cetakan
(moulds dan dies), perkakas dan penyusutannya,
pemeliharaan dan perbaikan pabrik dan perlengkapan,
royalti atau lisensi (terkait dengan paten mesin atau
proses yang digunakan dalam pembuatan barang atau
hak untuk memproduksi barang), pemeriksaan dan
pengujian bahan dan barang, penyimpanan dan
penanganan di pabrik, pembuangan limbah yang dapat
didaur ulang dan unsur-unsur biaya dalam
menghitung nilai bahan baku, yaitu biaya bongkar
muat dan bea masuk serta pajak dalam rangka impor
lainnya;
5) nilai FOB merupakan nilai Free-on-Board barang, yang·
dihitung dengan menjumlahkan harga bahan baku,
biaya produksi, keuntungan, dan biaya lainnya;
6) Bahan Originating merupakan bahan yang memenuhi
Ketentuan Asal Barang sesuai dengan Persetujuan
Perdagangan Barang ASEAN; dan
7) Barang Non-Originating merupakan barang yang
berasal dari luar Negara Anggota atau barang yang
tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang sesuai
Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN.
b. Change in Tari.ff Heading (CTH)
Barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-
Originating dan seluruh Bahan Non-Originating tersebut
mengalami perubahan klasiflkasi pada 4 (empat) digit
pertama HS (pos).
c. Product Specific Rules (PSR)
1) Barang yang termasuk dalam daftar PSR sebagaimana
diatur dalam Annex 3 Persetujuan Perdagangan Barang
ASEAN, yang terdiri dari:
jdih.kemenkeu.go.id
-- 31 of 66 --
a) Wholly Obtained atau Produced
Barang yang seluruhnya diperoleh atau
diproduksi di satu Negara Anggota.
b) Regional Value Content (RVC)
Barang yang proses produksinya menggunakan
Bahan Non-Originating dengan hasil akhir.
memiliki kandungan nilai regional atau Regional
Value Content (RVC) yang mencapai nilai
persentase tertentu dan dihitung dengan metode
sebagaimana diatur pada angka 2 huruf a.
c) Change in Tari.ff Classification (CTC)
Barang yang proses produksinya menggunakan
Bahan Non-Originating dan seluruh Bahan Non-
Originating tersebut mengalami perubahan
klasifikasi atau Change in Tariff Classification
(CTC) yang meliputi:
(1) Change in Chapter (CC), yaitu perubahan bab
atau perubahan pada 2 (dua) digit pertama
HS;
(2) Change in Tari.ff Heading (CTH), yaitu
perubahan pos atau perubahan pada 4
(empat) digit pertama HS; atau
(3) Change in Sub Tari.ff Heading (CTSH), yaitu
perubahan subpos atau perubahan pada 6
(enam) digit pertama HS.
d) Specific Process
Barang yang proses produksinya menggunakan
Bahan Non-Originating dan seluruh Bahan Non-
Originating tersebut harus mengalami suatu
proses operasional tertentu.
2) Jenis kriteria asal barang dalam daftar PSR terdiri dari:
a) tunggal, yaitu subpos tarif hanya memiliki 1 (satu)
kriteria asal barang,
contoh 8703.10 (A regional value content of
not less than 40 percent);
jdih.kemenkeu.go.id
-- 32 of 66 --
b) altematif, yaitu subpos tartf yang memiliki lebih
dart 1 (satu) kriteria asal barang yang harus
dipilih salah satu,
contoh 8422.19 (A regional value content of
not less than 40 percent; or A change to
subheading 8422.19 from any other
subheading);
c) altematif dan kombinasi, yaitu subpos tarif yang.
memiliki lebih dart satu kriteria asal barang, yang
merupakan gabungan dart altematif dan
kombinasi,
contoh 8422.11 (A regional value content of
not less than 40 percent; or A change to
subheading 8422.11 from any other
heading; or A change to subheading
8422.11 from any other subheading
provided that the regional value content
of not less than 35 percent).
d. Akumulasi
Barang Originating dart Negara Anggota yang digunakan
sebagai bahan baku untuk suatu barang jadi di Negara·
Anggota lain yang memenuhi Ketentuan Asal Barang untuk
memperoleh Tarif Preferensi, harus dianggap sebagai
Barang Originating negara tempat di mana proses produksi
barang jadi dilakukan.
e. Akumulasi Parsial
1) Dalam hal nilai RVC bahan baku kurang dart 40%
(empat puluh persen), nilai yang dapat diakumulasikan
dalam perhitungan RVC ASEAN adalah nilai
kandungan regional Negara Anggota pengekspor yang
besamya tidak kurang dart 20% (dua puluh persen).
2) Dalam hal barang impor memenuhi akumulasi parsial,
atas barang impor tidak mendapatkan Tartf Preferensi.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 33 of 66 --
II. KETENTUAN PROSEDURAL
1. Tata cara pencantuman pada e-Form D, untuk penggunaan:
a. Akumulasi, yaitu dicantumkan kode "ACL" pada kolom
"category code";
b. Akumulasi Parsial, yaitu dicantumkan kode "PCL" pada
kolom "category code";
c. Issued Retroactively, yaitu dicantumkan kode "IRA" pada
kolom "category code".
d. Back-to-Back, yaitu:
1) nilai FOB barang di Negara Anggota pengekspor kedua
dicantumkan pada kolom "Value (FOB)", untuk kriteria
asal barang RVC;
2) kode "BCO" dicantumkan pada kolom "category code";
e. Third Country Invoice, yaitu:
1) nama perusahaan dan negara yang menerbitkan
invoice pihak ketiga dicantumkan pada kolom ''Invoice
Party" dan "Invoice Country";
2) nomor invoice pihak ketiga atau nomor invoice asal
barang dicantumkan pada kolom 10 e-FormD; dan
3) kode "TCI" dicantumkan pada kolom "category code",
untuk invoice pihak ketiga yang diterbitkan di negara
yang berbeda dengan negara tempat diterbitkannya e-
Form D.
2. List of Data Requirements, meliputi:
a. rincian eksportir bersertiflkat, meliputi nomor Eksportir
Bersertiflkat;
b. uraian lengkap barang, meliputi:
1) detail barang, termasuk Kode HS (level 6 digit) atau
kode AHTN, jumlah barang, dan jika ada, nama merk;
2) kriteria asal barang yang relevan;
3) negara asal barang;
4) nilai FOB ketika kriteria RVC digunakan; dan
5) untuk DAB Back-to-Back, meliputi nomor referensi dan
tanggal SKA Form D dan/ atau DAB yang diterbitkan
oleh Negara Anggota pengekspor pertama, dan jika_
ada, nomor Eksportir Bersertifikat dart Negara Anggota
pengekspor pertama.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 34 of 66 --
c. penandasahan oleh Eksportlr Bersertifikat, meliputi:
1) sertiflkasi yang menyatakan bahwa berdasarkan bukti
yang diserahkan, barang yang tercantum dalam DAB
telah memenuhi seluruh ketentuan yang terdapat
dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri ini; dan
2) tanda tangan Eksportir Bersertiflkat.
III. KETENTUAN PENGISIAN PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR
1. Pengisian Pemberitahuan Impor Barang (BC 2.0)
Untuk tujuan pengenaan Tarif Preferensi, pada Pemberitahuan
Impor Barang (PIB) diisikan kode fasilitas, nomor referensi, dan
tanggal SKA Form D, sebagai berikut:
a. dalam hal dokumen PIB hanya menggunakan skema
Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN, kode 06, nomor
referensi dan tanggal SKA Form D dan/ a tau nomor
Eksportlr Bersertiflkat dan tanggal DAB, wajib dicantumkan
secara benar pada Kolom 19 dan/ atau Kolom 33 dokumen
PIB;
b. dalam hal dokumen PIB menggunakan skema Persetujuan
Perdagangan Barang ASEAN dan fasilitas lainnya:
1) kode fasilitas 06 wajib dicantumkan secara benar pada
Kolom 19 dokumen PIB, serta diisi "Nomor referensi
dan tanggal SKA Form D dan/ a tau nomor Eksportir
Bersertiflkat dan tanggal DAB, lihat lembar lanjutan";
dan
2) kode fasilitas 06 wajib dicantumkan secara benar pada
kolom 33 PIB, sedangkan nomor referensi dan tanggal
SKA Form D dan/ atau nomor Eksportlr Bersertifikat
dan tanggal DAB, wajib dicantumkan secara benar
pada Lembar Lanjutan Dokumen dan Pemenuhan
Persyaratan/Fasilitas Impor dokumen PIB.
2. Pengisian pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang untuk
ditimbun di TPB dan dokumen Pemberitahuan Impor Barang
dari TPB diatur tersendiri dalam Lampiran huruf B Angka I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 35 of 66 --
3. Pengisian pada dokumen Pemberitahuan Pabean Penimbunan
Barang Impor di PLB dan dokumen Pemberitahuan Impor
Barang dari PLB diatur tersendiri dalam Lampiran huruf B
Angka II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
4. Pengisian pada dokumen PPFTZ-01 diatur tersendiri dalam
Lampiran huruf B Angka III yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
5. Pengisian pada pemberitahuan pabean pemasukan barang ke
KEK dari luar Daerah Pabean dan pemberitahuan pabean
pengeluaran barang dari KEK diatur tersendiri dalam Lampiran
huruf B Angka IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
IV. KETENTUAN LAIN TERKAIT KETENTUAN ASAL BARANG
1. Proses dan pengerjaan minimal (Minimal Operations and
Processes)
a. Pengerjaan yang dilakukan dianggap sebagai proses
minimal dan tidak dapat diperhitungkan dalam
menentukan apakah suatu Barang Originating Negara
Anggota apabila proses minimal tersebut bertujuan untuk:
1) memastikan barang berada dalam kondisi baik untuk
keperluan penyimpanan atau pengangkutan;
2) memfasilitasi pengiriman atau pengangkutan; dan
3) keperluan pengemasan atau penyajian barang untuk
dijual.
b. Suatu Barang Originating dari Negara Anggota yang
diekspor ke Negara Anggota lain, tetap dianggap sebagai
originating Negara Anggota pertama apabila pengerjaan
yang dilakukan tidak melebihi pengerjaan sebagaimana
dimaksud pada huruf a.
2. De Minimis
a. untuk barang jadi yang menggunakan kriteria asal barang
CTC, Bahan Non-Originating yang nilainya tidak melebihi
10% (sepuluh persen) nilai FOB barang jadinya, tidak wajib
mengalami perubahan klasifikasi barang.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 36 of 66 --
b. untuk barang jadi yang menggunakan kriteria asal barang
RVC, nilai Bahan Non-Originating sebagaimana dimaksud
pada huruf a harus tetap diperhitungkan.
c. Dalam hal barang impor memenuhi De Minimis, tanda ( ✓ )
atau ( X ) harus dicantumkan pada kotak "De Minimis" di
kolom 13 SKA Form D atau pada kotak "OMS= De Minimis"
e-FormD.
3. Perlakuan terhadap pengemas
a. Pengemas untuk penjualan eceran:
1) untuk barang yang menggunakan kriteria asal barang
RVC, nilai pengemas untuk penjualan eceran harus
ikut dihitung sebagai komponen barang dalam RVC
apabila pengemas tersebut dianggap membentuk
keseluruhan barang;
2) dalam hal ketentuan huruf a tidak dapat diterapkan,
pengemas untuk penjualan eceran, apabila.
diklasifikasikan dalam satu pas tarif dengan
barangnya, tidak diperhitungkan dalam menentukan
asal barang sepanjang kriteria asal barang yang
digunakan adalah CTC.
b. Kontainer dan pengemas yang khusus digunakan untuk
tujuan pengangkutan tidak diperhitungkan untuk
penentuan keasalan barang.
4. Aksesoris, Spare Part dan Peralatan
a. untuk barang yang menggunakan kriteria asal barang CTC
atau proses khusus, keasalan dari spare part, aksesoris,
peralatan, dan petunjuk/manual atau informasi lainnya
yang disertakan dengan barang tersebut tidak
diperhitungkan dalam menentukan originating suatu·
barang apabila:
1) aksesoris, spare part, peralatan dan petunjuk/manual
atau informasi lainnya tersebut tidak dalam invoice
yang terpisah dengan barangnya; dan
2) jumlah dan nilai aksesoris, spare part, peralatan, dan
instruksional atau manual informasi lainnya tersebut
wajar.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 37 of 66 --
b. untuk barang yang menggunakan kriteria asal barang RVC,
nilai dari aksesoris, spare part, peralatan, dan instruksi
atau petunjuk/manual atau informasi lainnya harus
diperhitungkan sesuai dengan kriteria asal barang masing-
masing.
5. Elemen Netral
Dalam menentukan apakah suatu barang merupakan Barang
Originating, barang-barang di bawah ini tidak perlu ditentukan
keasalan barangnya, sepanjang digunakan dalam proses
produksi dan tidak tergabung dengan barang, yaitu:
a. bahan bakar dan energi;
b. tools, dies, dan moulds;
c. spare part dan bahan yang digunakan untuk pemeliharaan
peralatan dan gedung;
d. pelumas, gemuk, bahan kompon dan bahan lain yang
digunakan dalam proses produksi atau digunakan untuk
mengoperasikan peralatan dan gedung;
e. sarung tangan, kaca mata, alas kaki, pakaian, serta.
perlengkapan dan peralatan keamanan;
f. perlengkapan, perangkat dan peralatan yang digunakan
untuk menguji atau memeriksa barang;
g. katalisator dan pelarut; dan
h. barang lain yang tidak tergabung dengan barang yang
diproduksi namun penggunaannya dapat ditunjukkan
secara wajar sebagai bagian dari produksi barang tersebut.
6. Bahan Baku Identik dan Dapat Dipertukarkan
a. Dalam hal Bahan Originating dan Bahan Non-Originating
yang identik dan dapat dipertukarkan digunakan dalam
proses produksi suatu barang, metode yang dapat
digunakan untuk menentukan keasalan barang meliputi:
I) Pemisahan fisik Bahan Originating dan Bahan Non-·
Originating yang identik dan dapat dipertukarkan;
2) penggunaan prinsip akuntansi yang berlaku secara
umum atas pengawasan persediaan yang diterapkan;
atau
3) penggunaan metode manajemen persediaan di Negara
Anggota pengekspor.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 38 of 66 --
b. Dalam hal metode manajemen persediaan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a angka 3) digunakan, maka metode
tersebut wajib digunakan sepanjang tahun ftskal.
V. KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal lnstansi Penerbit SKA menetapkan website untuk
melakukan pengecekan validitas SKA Form D, informasi atas website_
tersebut diberitahukan dengan menggunakan mekanisme
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 Peraturan Menteri ini.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 39 of 66 --
VI. BENTUK DAN FORMAT LEMBAR ASLI SKA FORM D
I I I
jdih.kemenkeu.go.id
-- 40 of 66 --
OIIBII.EAF NOIES
1. Member Slales wluah ax:ept tis bm far 1he piapose of peran!lllial lle!dnall under 1he ASEAN Tr.de in Goods~
(ATIGA;;
aue DIIRUSSH.Alil
l.AOPDR
fflUPPINES
\IIETNAM
CAIIIIOOII!
IWAYSIA
SINtw'ORE
INDONESIA
111'(:N,IIMR
THAJl>,N[)
2. CONOOlONS: 111a main candlians llr ldl1isaian ID tie prelinlllial ~ inlar lhe Al\GA. - lhai goads !led ID llllf
MllmbsSialas.lsilallalCIURlllll&t
Ci) falwitllin adlnmiplion dlll0dulli54llililiefllr-.-iftlheaxnryrtdlslinaliclll(
(ii) anJjywilh lie aamignmentllllllllllans in acamdarlae \lil!IAl!ide 32 (Olia:! CansigmleriJ dlieATIG\; and
~ anJjylllilhlhecqpnailelia set out iftC!rapll!r!afllleATIGA.
3. ORJGINCRITallA: Far gaodslhatmea IROliginanteria. leelpQl1er adarpma!l'IIIIEtilldicalein BGK&aftis Farm, !he
aWn!Jillalia llllli.iftlheD11111111!1'--. inlll!ti:lcMir1atlbla:
4.
5.
II.
7.
8.
9..
10
11.
12.
,a
14..
15.
IIJ.
17.
Stale ~hlicl& 27 (Wdly Obtained ar Plml0ed
Goads)llflll!ATIGA
Goods~
Gaods)dlheA11GA
• ReigianalVialaCanlali
• ~•TarilrClassibllon
• Sp!il:ilic;f'nlcesses
• Oambinllllan Critaria
lheATIGII.
a
IP'ellllllll-llfReAionalVllleOantenl.--•40%•
dllllcrona.-.-'OO"•"CTH'or'CTSH"
EH:ll-lARTICLEIIAJSTGIWJF'f: lt!!ihauld benaledlllatallhegaads inaeansignmantlllllllcp.ialfyaapaalet/iftlheirawndgllt.
1llis isd ,alkdarllllelalce'IIIWI similar:attiall!sofcllll'alaltsmorllPlftpans-lll!lli.
1:ESCRIPOON CF l'ROCUC1'S: llle dellDripliaft d ~ must be JUlllciilnllf dei8iled 111 enalJle Ille 111D1UD 111 lie
idenfiliedbytieQlllam& OllialfS eraminilgltlam. Nana dlllilllUfadunr811d anynde mlltt:ablllallobespeaililld.
HARWNISEDS'r.3TEMNUMIIER:"fhootlilllallllilf&~mnbersllalbe111atarinASEAN~T'lllfNamwtallft
(AHTNl Cadedlhe~Mell'lllerSlale.
ElCPORJER: The twill "Elrpadar" in Bale 11 ma,indudl!lhe~GJIR,-dualr.
FOR OFFIOIAL USE: The Cmblll .otdl1alllJ af lie in'1CJAllllJ Mamba- Stale must illllcale ('I.I In le nileallt lxlla5 in
calumn 4111D111ha Gr 11111 ~1ll!illment is llllllGldsl
MUlTIPU: l1BIS: Far ~ illlm5 dedlRd irl hi - Farm 0. I pniflnl1IIII ..... Is lllll p1lad 111-, af Ille
iliem!i, Ille "Pll!felenlialTIBIIIIIEdNalGNl!n"irlBIIK4slKucllle1iclll!d (-./)ancllhe ilen11u11b11rsladd alsa be cild!!d arnalmd
appmpiatelyillBlllc:5.
FOB PRICE: lliil Is appliaable fDr pd& ap:idsdtam md ~ byl<ingdamaf Cambadla, Rllplaflllndanaaia, 811d Laa
Peaple's lll!mDinlic Rsplldicand lfill!n!lle Regilnal"-e Oanlll!nttffliC) cd!!ria is 11AJ1e4 by pmliillng Ille FOB prioe aftll!
ADDI& in Elax: II.
THRD COUNIR'f ffiMJICIN8: In - ._ inlDOl!!I 311! ilslllld by a 1hild IXIIIIIIIIJ, "Ille Third etiumy lirHaidng" bDx
!llloul!I be 1iclred ('II) and such imarmalian as 1181111! and acuntly of 1he campanf issuing 1ha in¥alDe! 5hal be indicaled in Bax 7.
EW:JK,.TO-BACKosmFICATE OF ORIGIN: ln-al'flladHD.SackCO. ill IIDIXIRiaoae'lllitltRla 11 afAnllll!XBaflheATIGA,
lie •ea--ta-BadtCO' i-3hauld be ticr.t (,j} illllll tie llffl!ft!IICII IIUmblr aid lhellala af ---dlle ariginal Pnxll(1) al
QWll !hlll be indicaiedin Balrt7.
ElHBllKlNS; In ---glllllds-lllllltamta~ MllnharSlale faraillltian in anoltwCCllllllyml !llllddlRII!
ar alls111eeichibifiallfilr~ inloa Member Stafle.111 aaamdanoe1llilll Rule22 of Nn!lt8dlheA11GA, lhe~
boltJhaljd bltfic:lllld ('JjandN-and addi!audllll!elllllliililln inlfcalldill BIiie~
ISSUED RETROACffllB.Y: DllalD imnlllll1faly t!IIDl!I ormlissiansGf 11111111" valid causes. fie 0artliaale ar Origin (l'Glffl D) may
111 ill8uad llltlmclillaly, macDllldlllce 'llilh IJIIIIIIP'illh 2 ar Ra 10 al AN1lllc a al lhe ATIGA. and 11te "lsslllld ~
bDxsllcdlbeticlll!d{'J).
ACClM.l.ATION: In -. 'llllll!fe glllllds 01ioini11in1J in a Member Slllle - used ill 8l1lliller Meder Slale as malelials far
filllslledQIIClds. in llllCIIIIBllleMh IJIRAl'llllil f of.Aliida3D aflheATIGA. lhe "Alll:umdatillll"llac!lhauld betii:t.er.U,'l.
PNmAL OUIUATION I.PC): If lhe ReaianalValue Can1ent cilhe mall!rial is less than fady pement (40%). lhe Cedlicale rt
Qiain (l'Glffl D) m-, lieillla b CUlllialran pu,paaes. •---• palllP'llph 2d Adide 30 fll lhl!ATIGA. tie"Parllal
Cunlatian" lxlllf: shalild be 1idrad {;'J.
DE MINIMIS: If a good that does not tll1delgo Ille l1!qUial d1ange in 1arilr ~ dam rd a:eed 1etl pelCE!l'II (10"4)of
l&FOBll!im, in~wilhMicle 33oflheATIGA. lhe"OeMinimill' llmtsfwMdbelidmd (,/).
jdih.kemenkeu.go.id
-- 41 of 66 --
B. KETENTUAN PROSEDURAL TERKAIT TATA CARA PENGENAAN TARIF
PREFERENSI UNTUK TPB, PLB, KAWASAN BEBAS, DAN KEK
I. KETENTUAN PROSEDURAL TERKAIT TATA CARA PENGENAAN
TARIF PREFERENSI UNTUK TPB
I. KETENTUAN PEMASUKAN BARANG KE TPB YANG
MENGGUNAKAN SKA FORM D DAN/ ATAU DAB
a. Ketentuan pengisian dokumen Pemberitahuan Impor
Barang untuk Ditimbun di TPB (BC 2.3), serta penyerahan
SKA Form D dan/atau DAB, dokumen BC 2.3, dan
Dokumen Pelengkap Pabean:
I) untuk mendapatkan Tarif Preferensi, Penyelenggara/
Pengusaha TPB:
a) dalam hal dokumen BC 2.3 hanya menggunakan·
skema Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN,
wajib mencantumkan secara benar kode fasilitas
06, nomor referensi, dan tanggal SKA Form D
dan/ atau nomor Eksportir Bersertiflkat dan
tanggal DAB pada kolom 17 dan/atau kolom 34
dokumen BC 2.3;
b) dalam hal dokumen BC 2.3 menggunakan skema
Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN dan
fasilitas lainnya, wajib mencantumkan secara
benar:
( I) kode fasilitas 99 pada kolom I 7 dokumen BC
2.3, serta diisi "lihat Lampiran"; dan
(2) kode fasilitas 06 pada kolom 34 dokumen BC
2.3, serta nomor referensi dan tanggal SKA
Form D dan/ atau nomor Eksportir
Bersertiflkat dan tanggal DAB pada kolom 34
dokumen BC 2.3 dan pada Lembar Lampiran
dokumen BC 2.3 untuk Dokumen dan
Skep/Persetujuan;
2) Penyelenggara/Pengusaha TPB sebagaimana dimaksud
pada angka I):
a) wajib menyerahkan lembar asli SKA Form D
dan/ atau lembar asli DAB, dan hasil cetak
jdih.kemenkeu.go.id
-- 42 of 66 --
dokumen BC 2.3 kepada Pejabat Bea dan Cukai di
Kantor Pabean yang melakukan penelitian
dokumen BC 2.3 paling lambat 3 (tiga) hari kerja
terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan
Pengeluaran Barang (SPPB) dokumen BC 2.3;
b) khusus Penyelenggara/Pengusaha TPB yang telah
ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan atau
Authorized Economic Operator (AEO), wajib
menyerahkan lembar asli SKA Form D dan/ atau
lembar asli DAB kepada Pejabat Bea dan Cukai di
Kantor Pabean yang melakukan penelitian
dokumen BC 2.3 paling lambat 5 (lima) hari kerja
sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran
Barang (SPPB) dokumen BC 2.3;
3) Penyelenggara/Pengusaha TPB sebagaimana dimaksud
pada angka 1) menyerahkan Dokumen Pelengkap
Pabean dengan berpedoman pada ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang kepabeanan;
4) dalam hal Penyelenggara/Pengusaha TPB sebagaimana
dimaksud pada angka 1) tidak menyerahkan lembar
asli SKA Form D dan/ atau lembar asli DAB dan hasil
cetak dokumen BC 2.3 kepada Pejabat Bea dan Cukai
di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen
BC 2.3 dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hart
kerja sebagaimana dimaksud pada angka 2) huruf a),
SKA Form D dan/ atau DAB ditolak dan Tarif Preferensi
tidak dibertkan; dan
5) dalam hal Penyelenggara/Pengusaha TPB sebagaimana
dimaksud pada angka 1) yang telah ditetapkan sebagai
mitra utama kepabeanan atau Authorized Economic
Operator (AEO) tidak menyerahkan lembar asli SKA
Form D dan/ atau lembar asli DAB kepada Pejabat Bea
dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan
penelitian dokumen BC 2.3 dalam jangka waktu paling
lambat 5 (lima) hart kerja sebagaimana dimaksud pada
angka 2) huruf b), SKA Form D dan/atau DAB ditolak
dan Tarif Preferensi tidak diberikan.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 43 of 66 --
b. Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan
penelitian dokumen BC 2.3, melakukan penelitian dokumen
terhadap SKA Fann D dan/atau DAB, hasil cetak dokumen
BC 2.3, dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean.
c. Dalam hal Pejabat Bea dan Cukai memutuskan untuk:
1) menerima SKA Fann D dan/atau DAB, Pejabat Bea dan
Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian
dokumen BC 2.3 memberikan catatan pada dokumen
BC 2.3 dan/atau SKP yang menerangkan bahwa SKA
Fann D dan/atau DAB memenuhi ketentuan untuk
mendapatkan Tarif Preferensi; atau
2) menolak SKA Fann D dan/atau DAB, Pejabat Bea dan
Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian
dokumen BC 2.3 memberikan catatan pada dokumen
BC 2.3 dan/atau SKP yang menerangkan bahwa SKA
Fonn D dan/ atau DAB tidak memenuhi ketentuan
untuk mendapatkan Tarif Preferensi, serta
memberikan informasi penetapan tersebut kepada
Penyelenggara/Pengusaha TPB.
d. Dalam hal SKA Fann D dan/ atau DAB ditolak sebagaimana
dimaksud pada huruf c angka 2), Kepala Kantor Pabean
atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk mengirimkan
pemberitahuan penolakan SKA Fann D dan/ atau DAB
kepada Instansi Penerbit SKA dan/ a tau Otoritas yang
Berwenang sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Peraturan
Menteri ini.
e. Dalam hal SKA Fann D dan/ atau DAB diragukan, Kepala
Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk
melakukan Permintaan Retroactive Check sebagaimana
diatur dalam Pasal 19 Peraturan Menteri ini, serta.
memberikan catatan status konflrmasi pada dokumen BC
2.3 dan/atau SKP.
f. Jika jawaban Permintaan Retroactive Check dari Instansi
Penerbit SKA dan/ atau Otoritas yang Berwenang
memberikan keyakinan yang cukup, maka:
1) Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang
melakukan penelitian dokumen BC 2.3 memberikan
jdih.kemenkeu.go.id
-- 44 of 66 --
catatan pada dokumen BC 2.3 dan/atau SKP yang
menerangkan bahwa SKA Form D dan/atau DAB
memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif
Preferensi; dan
2) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai
yang ditunjuk mengirimkan pemberitahuan penetapan
SKA Form D dan/ atau DAB sebagaimana dimaksud·
pada angka 1) secara tertulis kepada lnstansi Penerbit
SKA dan/ atau Otoritas yang Berwenang.
g. SKA Form D dan/ atau DAB ditolak dan Tarif Preferensi
tidak diberikan jika jawaban atas Permintaan Retroactive
Check tidak disampaikan dalam jangka waktu paling lambat
90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal diterimanya
Permintaan Retroactive Check, dan/ atau tidak mencukupi
untuk membuktikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang
dan/atau keabsahan SKA Form D dan/atau DAB.
h. Dalam hal SKA Form D dan/ atau DAB ditolak dan Tarif
Preferensi tidak diberikan sebagaimana dimaksud pada
huruf g:
1) Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang
melakukan penelitian dokumen BC 2.3 memberikan
catatan pada dokumen BC 2.3 dan/atau SKP yang
menerangkan bahwa SKA Form D dan/atau DAB tidak
memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif
Preferensi, serta memberikan informasi penetapan
tersebut kepada Penyelenggara/Pengusaha TPB; dan
2) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai
yang ditunjuk mengirimkan pemberitahuan penolakan
SKA Form D dan/ atau DAB secara tertulis kepada
Instansi Penerbit SKA dan/ atau Otoritas yang
Berwenang.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 45 of 66 --
2. KETENTUAN PENGELUARAN BARANG YANG PEMASUKANNYA
MENGGUNAKAN SKA FORM D DAN/ATAU DAB DARI TPB KE
TPB LAINNYA
Ketentuan pengisian dokumen Pemberitahuan Pengeluaran
Barang untuk Diangkut dari TPB ke TPB lainnya (BC 2.7) dan
penyerahan dokumen BC 2.3.
Untuk mendapatkan Tarif Preferensi, Penyelenggara/Pengusaha
TPB wajib:
a. mencantumkan secara benar nomor dan tanggal dokumen
BC 2.3 yang telah mencantumkan nomor referensi dan
tanggal SKA Form D dan/ a tau nomor Eksportir Bersertiflkat
dan tanggal DAB pada kolom 15b BC 2.7 dan pada kolom 2
Lembar Lampiran Data Barang dan/ atau Bahan Impor
dokumen BC 2.7;
b. mengisi "pindah tangan" pada Tujuan Pengiriman di Header
dokumen BC 2. 7 Huruf D;
c. mencantumkan secara benar nomor referensi dan tanggal
SKA Form D dan/ a tau nomor Eksportir Bersertillkat dan
tanggal DAB pada kolom 4 Lembar Lampiran Data Barang
dan/atau Bahan Impor dokumen BC 2.7;
d. menyerahkan dokumen BC 2.3 yang telah diberi catatan
oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang
melakukan penelitian dokumen BC 2.3 kepada Pejabat Bea
dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian
dokumen BC 2.7, pada tanggal yang sama dengan
pengajuan dokumen BC 2.7; dan
e. dalam hal Penyelenggara/Pengusaha TPB tidak
menyerahkan dokumen BC 2.3 yang telah diberi catatan
oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang
melakukan penelitian dokumen BC 2.3 kepada Pejabat Bea
dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian
dokumen BC 2. 7 sebagaimana dimaksud pada huruf d,
Tarif Preferensi tidak diberikan.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 46 of 66 --
3. KETENTUAN PENGELUARAN BARANG YANG PEMASUKANNYA
MENGGUNAKAN SKA FORM D DAN/ATAU DAB DARI TPB KE
TLDDP (IMPOR UNTUK DIPAKAI)
Ketentuan pengisian dokumen Pemberitahuan Impor Barang
dari TPB untuk diimpor untuk dipakai (BC 2.5), serta
penyerahan dokumen BC 2.3:
a. untuk mendapatkan Tarif Preferensi, Penyelenggara/
Pengusaha TPB:
1) dalam hal dokumen BC 2.5 hanya menggunakan
skema Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN, wajib
mencantumkan secara benar kode fasilitas 06, nomor
referensi dan tanggal SKA Form D dan/ atau nomor
Eksportir Bersertifikat dan tanggal DAB pada kolom 17
dan/atau kolom 29 dokumen BC 2.5;
2) dalam hal dokumen BC 2.5 menggunakan skema
Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN dan fasilitas
lainnya, wajib mencantumkan secara benar:
a) kode fasilitas 99 pada kolom 17 dokumen BC 2.5,
serta diisi "..... (angka dan huruf) SKEP Fasilitas
Impor, lihat lembar lanjutan"; dan
b) kode fasilitas 06, serta nomor referensi dan
tanggal SKA Form D dan/ atau nomor Eksportir
Bersertiflkat dan tanggal DAB pada kolom 29_
dokumen BC 2.5, pada Lembar Lanjutan
Dokumen Pelengkap dokumen BC 2.5, dan pada
Lembar Lampiran Data Barang dan/ atau Bahan
Impor dokumen BC 2.5;
b. Penyelenggara/Pengusaha TPB sebagaimana dimaksud
pada huruf a wajib menyerahkan dokumen BC 2.3 yang
telah diberi catatan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor
Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.3 kepada
Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan
penelitian dokumen BC 2.5, pada tanggal yang sama
dengan pengajuan dokumen BC 2.5; dan
jdih.kemenkeu.go.id
-- 47 of 66 --
c. dalam hal Penyelenggara/Pengusaha TPB sebagaimana
dimaksud pada huruf a tidak menyerahkan dokumen
BC 2.3 yang telah diberi catatan oleh Pejabat Bea dan
Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian
dokumen BC 2.3 kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor
Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.5
sebagaimana dimaksud pada huruf b, Tarif Preferensi tidak
diberikan.
II. KETENTUAN PROSEDURAL TERKAIT TATA CARA PENGENAAN
TARIFPREFERENSIUNTUKPLB
1. KETENTUAN PEMASUKAN BARANG KE PLB YANG
MENGGUNAKAN SKA FORM D DAN/ ATAU DAB
a. Ketentuan pengisian dokumen Pemberitahuan Pabean
Penimbunan Barang Impor di PLB (BC 1.6), serta
penyerahan SKA Form D dan/atau DAB, dokumen BC 1.6,
dan Dokumen Pelengkap Pabean:
1) untuk mendapatkan Tarif Preferensi, Penyelenggara/
Pengusaha PLB:
a) dalam hal dokumen BC 1.6 hanya menggunakan
skema Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN,
wajib mencantumkan secara benar kode fasilitas
06, nomor referensi dan tanggal SKA Form D
dan/ atau nomor Eksportir Bersertiflkat dan
tanggal DAB pada kolom 25 dan/ atau kolom 35.
dokumen BC 1.6;
b) dalam hal dokumen BC 1.6 menggunakan skema
Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN dan
fasilitas lainnya:
(1) tidak perlu mencantumkan kode fasilitas
pada kolom 25 dokumen BC 1.6, serta diisi
"..... (angka dan huruf) dokumen lainnya, lihat
lembar lanjutan"; dan
(2) wajib mencantumkan secara benar kode
fasilitas 06, serta nomor referensi dan tanggal
SKA Form D dan/ atau nomor Eksportir
Bersertiflkat dan tanggal DAB pada kolom 35
jdih.kemenkeu.go.id
-- 48 of 66 --
dokumen BC 1.6 dan pada Lembar Lanjutan
Dokumen Pelengkap Pabean dokumen
BC 1.6;
2) Penyelenggara/Pengusaha PLB sebagaimana dimaksud
pada angka 1):
a) wajib menyerahkan lembar asli SKA Form D
dan/atau lembar asli DAB, dan hasil cetak
dokumen BC 1.6 kepada Pejabat Bea dan Cukai di
Kantor Pabean yang melakukan penelitian
dokumen BC 1.6 paling lambat 3 (tiga) hari kerja
sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran
Barang (SPPB) dokumen BC 1.6;
b) khusus Penyelenggara/Pengusaha PLB yang telah
ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan atau
Authorized Economic Operator (AEO), wajih
menyerahkan lembar asli SKA Form D dan/ atau
lembar asli DAB kepada Pejabat Bea dan Cukai di
Kantor Pabean yang melakukan penelitian
dokumen BC 1.6 paling lambat 5 (lima) hari kerja
sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran
Barang (SPPB) dokumen BC 1.6;
3) Penyelenggara/Pengusaha PLB sebagaimana dimaksud
pada angka 1) menyerahkan Dokumen Pelengkap
Pabean dengan berpedoman pada ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang kepabeanan;
4) dalam hal Penyelenggara/Pengusaha PLB sebagaimana
dimaksud pada angka 1) tidak menyerahkan lembar_
asli SKA Form D dan/ atau lembar asli DAB kepada
Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang
melakukan penelitian dokumen BC 1.6 dalam jangka
waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebagaimana
dimaksud pada angka 2) huruf a), SKA Form D
dan/ atau DAB ditolak dan Tarif Preferensi tidak
diberikan; dan
jdih.kemenkeu.go.id
-- 49 of 66 --
J
5) dalam hal Penyelegggara/Pengusaha PLB sebagaimana ,,,,
dimaksud pada angka 1) yang telah ditetapkan sebagai
\~4
mitra utama kep~beanan atau Authorized Economic
h,
Operator (AEO) ti4~ menyerahkan lembar asli SKA
~l:
Form D dan/ atau Wmbar asli DAB kepada Pejabat Bea
dan Cukai di ~tor Pabean yang melakukan
J ~-:
penelitian dokumeμ BC 1.6 dalam jangka waktu paling'', ~,;_
lambat 5 (lima) hatj. kerja sebagaimana dimaksud pada
angka 2) huruf a),;,~KA Form D dan/atau DAB ditolak
dan Tarif Preferensi tidak diberikan.
b. Pejabat Bea dan Cukai idi Kantor Pabean yang melakukan
penelitian dokumen BC 1.6, melakukan penelitian
:\
terhadap SKA Form D c:Wn/ atau DAB, hasil cetak dokumenI.
BC 1. 6, dan/ atau Dokutpen Pelengkap Pabean.
c. Dalam hal Pejabat Bea dan Cukai memutuskan untuk::?
1) menerima SKA ForrJ} D dan/atau DAB, Pejabat Bea dan
Cukai di Kantor ~~bean yang melakukan penelitian·
dokumen BC 1.6 ¢emberikan catatan pada dokumen
BC 1.6 dan/atau '5KP yang menerangkan bahwa SKA
,,
Form D dan/ atau·'\_DAB memenuhi ketentuan untuk
mendapatkan Tarif;J'.''referensi; atau
2) menolak SKA Fon7l;;D dan/atau DAB, Pejabat Bea dan
Cukai di Kantor /a.bean yang melakukan penelitian
dokumen BC 1.6 ipemberikan catatan pada dokumen ,,,·
BC 1.6 dan/atau SKP yang menerangkan bahwa SKA
"\:,
'i
Form D dan/atau~.,DAB tidak memenuhi ketentuan._.,.,
untuk mendapatltan Tarif Preferensi, serta .;_.
-:,,
memberikan inforfnasi penetapan tersebut kepada
.1'
Penyelenggara/Pengiisaha PLB.
d. Dalam hal SKA Form D ij,an/ atau DAB ditolak sebagaimana
dimaksud pada huruf ,( angka 2), Kepala Kantor Pabean
atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk mengirimkan
./
pemberitahuan penolakt\n SKA Form D dan/ a tau DAB ) .
kepada Instansi Penerbit SKA dan/ a tau Otoritas yang
Berwenang sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Peraturan
Menteri ini.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 50 of 66 --
e. Dalam hal SKA Form D dan/ atau DAB diragukan, Kepala
Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk
melakukan Permintaan Retroactive Check sebagaimana
diatur dalam Pasal 19 Peraturan Menteri ini, serta
memberikan catatan status konfrrrnasi pada dokumen
BC 1.6 dan/atau SKP.
f. Jika jawaban Permintaan Retroactive Check dart lnstansi
Penerbit SKA dan/ atau Otoritas yang Berwenang
memberikan keyakinart yang cukup, maka:
g.
1) Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang
melakukan penelftian dokumen BC 1.6 memberikan
catatan pada dokumen BC 1.6 dan/atau SKP yang
~
menerangkan baliwa SKA Form D dan/atau DAB
memenuhi kete:dtuan untuk mendapatkan Tarif
Preferensi; dan
2) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai
yang ditunjuk metigirimkan pemberitahuan penetapan
j
SKA Form D dart/ atau DAB sebagaimana dimaksud.,
'
pada angka 1) se~ara tertulis kepada Instansi Penerbit'
;J1
SKA dan/ a tau Otoritas yang Berwenang.
SKA Form D dan/atau DAB ditolak dan Tarif Preferensi tidak
diberikan jika jawab1 atas Permintaan Retroactive Check
tidak disampaikan dcilam jangka waktu paling lambat 90
(sembilan puluh) hart .terhitung setelah tanggal diterimanya
X:
Permintaan Retroactive Check, dan/ atau tidak mencukupi
untuk membuktikan :pemenuhan Ketentuan Asal Barang
:r
dan/ atau keabsahan SI¼. Form D dan/ atau DAB.
''4
h. Dalam hal SKA Form b dan/ a tau DAB ditolak dan Tarif
' Preferensi tidak diberikan sebagaimana dimaksud pada
huruf g:
1) Pejabat Bea dan!4 Cukai di Kantor Pabean yang_
melakukan penelitlan dokumen BC 1.6 memberikan
catatan pada dokμmen BC 1.6 dan/atau SKP yang
menerangkan bah~a SKA Form D dan/atau DAB tidak
memenuhi ketent~an untuk mendapatkan Tarif
\
Preferensi, serta fuemberikan informasi penetapan
tersebut kepada Pe:fiyelenggara/Pengusaha PLB; dan
jdih.kemenk