No. 81 of 2024
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes tax provisions to support the implementation of a core tax administration system in Indonesia, aiming to enhance transparency, efficiency, and accountability in tax administration. It seeks to improve tax revenue and support the national economy through a restructured legal framework.
The regulation affects various entities, including individuals and businesses classified as Wajib Pajak (taxpayers), Pengusaha Kena Pajak (taxable entrepreneurs), and government institutions involved in tax administration. It applies across sectors that are subject to taxation, including income tax, value-added tax, and luxury goods tax.
- Wajib Pajak must register and obtain a Nomor Induk Berusaha (NIB) and comply with tax reporting obligations as outlined in Pasal 17. - Pengusaha Kena Pajak are required to issue Faktur Pajak (tax invoices) for taxable goods and services as per Pasal 22. - Taxpayers must submit Surat Pemberitahuan (tax returns) electronically through the Portal Wajib Pajak (taxpayer portal) as mandated in Pasal 30. - The regulation emphasizes the use of electronic signatures (Tanda Tangan Elektronik) for tax documents to ensure authenticity and security, as stated in Pasal 45.
- Wajib Pajak: Individuals or entities with tax obligations. - Pengusaha Kena Pajak: Entrepreneurs who are liable for value-added tax. - Faktur Pajak: Tax invoices issued for taxable transactions. - Portal Wajib Pajak: An online platform for taxpayers to manage their tax obligations. - Tanda Tangan Elektronik: Electronic signatures used for verifying tax documents.
This regulation is effective immediately upon its publication. It amends previous tax regulations to align with the new core tax administration system and does not have transitional provisions as it replaces existing rules directly.
The regulation interacts with various laws and regulations, including the Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (General Provisions and Tax Procedures Law) and the Undang-Undang Pajak Penghasilan (Income Tax Law), ensuring coherence in tax administration practices across the board. It also references the Online Single Submission system for business licensing, indicating a unified approach to regulatory compliance.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Wajib Pajak must register with the tax authorities and obtain a Nomor Induk Berusaha (NIB) as per Pasal 17, ensuring compliance with tax obligations.
Pengusaha Kena Pajak are required to issue Faktur Pajak for all taxable transactions, as stipulated in Pasal 22, to document tax liabilities.
Taxpayers must submit their tax returns electronically through the Portal Wajib Pajak, as mandated in Pasal 30, facilitating efficient tax administration.
The regulation mandates the use of Tanda Tangan Elektronik for tax documents to ensure authenticity and security, as outlined in Pasal 45.
Wajib Pajak must comply with all tax obligations, including timely payment and reporting, as detailed in the General Provisions and Tax Procedures Law.
Full text extracted from the official PDF (80K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana te1ah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja a. bahwa untuk me1aksanakan pembaruan sistem administrasi perpajakan yang lebih transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan fleksibel, perlu dilakukan penataan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum guna meningkatkan penerimaan pajak dan mendukung perekonomian nasional; b. bahwa penataan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dilakukan dalam lingkup proses bisnis, serta teknologi informasi dan basis data di antaranya melalui penyesuaian pengaturan pendaftaran wajib pajak dan pengukuhan pengusaha kena pajak, pembayaran dan penyetoran pajak, pelaporan pajak, serta layanan administrasi perpajakan; c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan; MENTERI KEUANGANREPUBLIKINDONESIA, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA Mengingat Menimbang SALINAN PERATURANMENTERI KEUANGANREPUBLIKINDONESIA NOMOR 81 TAHUN2024 TENTANG KETENTUANPERPAJAKANDALAMRANGKAPELAKSANAAN SISTEM INTIADMINISTRASIPERPAJAKAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA jdih.kemenkeu.go.id -- 1 of 642 -- Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 ten tang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana te1ah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569); 6. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 240, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6571); 8. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5696); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Pengalihan Partisipasi Interes pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak jdih.kemenkeu.go.id -- 2 of 642 -- Pasall Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah BAB I KETENTUANUMUM PERATURANMENTERI KEUANGANTENTANGKETENTUAN PERPAJAKANDALAMRANGKAPELAKSANAANSISTEM INTI ADMINISTRASIPERPAJAKAN. MEMUTUSKAN: dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6717); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 226, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6834); 12. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pe1aksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 153); 14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.Ol/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.Ol/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977); 15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 660) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 983); Menetapkan jdih.kemenkeu.go.id -- 3 of 642 -- - terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 2. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana te1ah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 3. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana te1ah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 4. Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. 5. Undang-Undang Bea Meterai adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. 6. Pajak Penghasilan adalah pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. 7. Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Pajak Penghasilan. 8. Pajak Penghasilan Pasal 29 adalah Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Pajak Penghasilan. 9. Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahan nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. 10. Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajak penjualan atas barang mewah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. 11. Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak bumi dan bangunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan se1ain pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan. 12. Bea Meterai adalah pajak atas dokumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Bea Meterai. 13. Pajak Karbon adalah pajak yang dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup. jdih.kemenkeu.go.id -- 4 of 642 -- - 14. Pajak Penjualan adalah pajak yang dipungut atas penyerahan barang darr/ atau jasa yang dilakukan oleh pengusaha di dalam daerah pabean dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1951 ten tang Pemungutan Pajak Penjualan sebagaimana te1ah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1968 tentang Perobahan /Tambahan Undang-Undang Pajak Penjualan 1951. 15. Pajak Dalam Rangka Impor adalah Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan/ atau Pajak Penghasilan Pasal22. 16. Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak, penyerahan jasa kena pajak, ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan/ atau ekspor jasa kena pajak. 17. Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh pengusaha kena pajak karena perolehan barang kena pajak dan/ atau perolehan jasa kena pajak dan/ atau pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean dan/ atau pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean dan/ atau impor barang kena pajak. 18. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 19. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang me1akukan penyerahan barang kena pajak darr/ atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. 20. Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan / atau pembayaran pajak, objek pajak dan/ atau bukan objek pajak, dan/ atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. 21. Portal Wajib Pajak adalah sarana Wajib Pajak untuk me1aksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik pada laman Direktorat Jenderal Pajak. 22. Contact Center adalah saluran interaksi an tara Wajib Pajak dan Direktorat Jenderal Pajak secara e1ektronik yang dikelola unit tertentu di Direktorat Jenderal Pajak dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. 23. Kantor Pelayanan Pajak adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan jdih.kemenkeu.go.id -- 5 of 642 -- bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. 24. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak. 25. Waktu Indonesia Barat adalah waktu Indonesia barat sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden tentang pembagian wilayah Republik Indonesia menjadi 3 (tiga) wilayah waktu. 26. Akun Wajib Pajak adalah tempat pencatatan, penyimpanan, dan penyampaian dokumen, data, dan/ atau informasi terkait pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak maupun dari pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pajak, yang diidentifikasi menggunakan nomor pokok wajib pajak. 27. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange, surat elektronik (electronic main, telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. 28. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/ atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. 29. Surat Ketetapan Pajak adalah surat ketetapan yang meliputi surat ketetapan pajak kurang bayar, surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan, surat ketetapan pajak nihil, atau surat ketetapan pajak lebih bayar. 30. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. 31. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik. jdih.kemenkeu.go.id -- 6 of 642 -- - 32. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik. 33. Instansi Pemerintah adalah instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, dan instansi pemerintah desa, yang me1aksanakan kegiatan pemerintahan serta memiliki kewenangan dan tanggungjawab penggunaan anggaran. 34. Kode Otorisasi adalah alat verifikasi dan autentikasi yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk me1akukan Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. 35. Badan adalah sekumpulan orang dan /atau modal yang merupakan kesatuan baik yang me1akukan usaha maupun yang tidak me1akukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif, bentuk usaha tetap, serta kantor perwakilan perusahaan asing dan kontrak investasi bersama. 36. Wajib Pajak warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak yang se1anjutnya disebut Wajib Pajak Warisan Be1um Terbagi adalah Wajib Pajak warisan yang be1um terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 37. Instansi Pemerintah Pusat adalah satuan kerja pada kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural, termasuk badan layanan umum, selaku pengguna anggaran pendapatan dan belanja negara yang wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan. 38. Instansi Pemerintah Daerah adalah satuan kerja perangkat daerah provinsi dan satuan kerja perangkat daerah kabupaterr/kota, termasuk badan layanan umum daerah, selaku pengguna anggaran pendapatan dan belanja daerah yang wajib menye1enggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan sesuai stan dar akuntansi pemerintahan. 39. Instansi Pemerintah Desa adalah unit organisasi penye1enggara pemerintahan desa selaku pengguna anggaran pendapatan dan be1anja desa yang wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan. jdih.kemenkeu.go.id -- 7 of 642 -- - 40. Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk me1akukan tagihan pajak dan/ atau sanksi administratif berupa bunga dan/ atau denda. 41. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar. 42. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan adalah Sur at Ketetapan Pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan. 43. Surat Ketetapan Pajak Nihil adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sarna besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak. 44. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan jumlah ke1ebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang. 45. Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya pokok Pajak Bumi dan Bangunan atau se1isih pokok Pajak Bumi dan Bangunan, besarnya denda administratif, dan jumlah Pajak Bumi dan Bangunan yang masih harus dibayar. 46. Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan adalah Surat Tagihan Pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan. 47. Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/ atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, surat keputusan pengurangan sanksi administratif, surat keputusan penghapusan sanksi administratif, surat keputusan pengurangan ketetapan pajak, surat keputusan pembatalan ketetapan pajak, surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, surat keputusan pemberian imbalan bunga, surat pemberitahuan pajak terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, surat keputusan pemberian pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, surat keputusan pengurangan denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan, atau surat keputusan persetujuan bersama. 48. Surat Keputusan Persetujuan Bersama adalah surat keputusan yang diterbitkan untuk menindaklanjuti kesepakatan dalam persetujuan bersama. jdih.kemenkeu.go.id -- 8 of 642 -- 49. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, surat pemberitahuan pajak terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, pemotongan pajak oleh pihak ketiga, atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga. 50. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi adalah surat keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang berisi mengenai: a. pengurangan sanksi administratif sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, atau Surat Tagihan Pajak; atau b. penolakan atas permohonan pengurangan sanksi administratif yang diajukan oleh Wajib Pajak. 51. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi adalah surat keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang berisi mengenai: a. penghapusan sanksi administratif sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, atau Surat Tagihan Pajak; atau b. penolakan atas permohonan penghapusan sanksi administratif yang diajukan oleh Wajib Pajak. 52. Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan adalah surat keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang berisi mengenai: a. pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan; atau b. penolakan atas permohonan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan yang diajukan oleh Wajib Pajak. 53. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak adalah surat keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang berisi mengenai: a. pengurangan atas materi penetapan yang tidak benar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, atau Surat Tagihan Pajak; b. pengurangan atas jumlah pajak yang tidak benar dalam surat pemberitahuan pajak terutang; c. pengurangan jumlah pokok pajak, jumlah selisih pokok pajak, dan/ atau denda administratif yang tidak benar dalam Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan; atau jdih.kemenkeu.go.id -- 9 of 642 -- -:v- d. penolakan atas permohonan pengurangan yang diajukan oleh Wajib Pajak. 54. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang kepada Wajib Pajak. 55. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak adalah surat keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang berisi mengenai: a. pembatalan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan; atau b. penolakan atas permohonan pembatalan yang diajukan oleh Wajib Pajak. 56. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pajak untuk Wajib Pajak tertentu. 57. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga adalah surat keputusan yang menentukan besarnya imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak. 58. Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak adalah surat keputusan yang digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan surat perintah membayar kelebihan pajak. 59. Segel Elektronik adalah data elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik untuk menjamin asal, integritas, dan keutuhan dari Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang digunakan oleh badan usaha atau instansi. 60. Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. 61. Warga Negara Indonesia adalah orang bangsa Indonesia asli atau orang bangsa lain yang telah disahkan sebagai warga negara Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kewarganegaraan Republik Indonesia. 62. Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. 63. Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan atau jasa, tidak termasuk jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, pada 1 (satu) jdih.kemenkeu.go.id -- 10 of 642 -- - atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 64. Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha adalah nomor identitas yang diberikan untuk setiap tempat kegiatan usaha Wajib Pajak, termasuk tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak. 65. Nomor Induk Kependudukan adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan me1ekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia. 66. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali untuk Pajak Penghasilan dapat menggunakan tahun buku dalam hal Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sarna dengan tahun kalender. 67. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dari/ atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan darr/ atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. 68. Wajib Pajak Nonaktif adalah Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/ atau objektif namun belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak. 69. Surat Keterangan Warga Negara Indonesia Memenuhi Persyaratan Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak yang menerangkan bahwa Warga Negara Indonesia memenuhi persyaratan menjadi subjek pajak luar negen. 70. Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak adalah tindakan menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak dari administrasi Direktorat Jenderal Pajak. 71. Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administratif berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 72. Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure) adalah prosedur administratif yang diatur dalam persetujuan penghindaran pajak berganda untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda. 73. Anggaran Pendapatan dan Be1anja Negara adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. jdih.kemenkeu.go.id -- 11 of 642 -- - 74. Pengusaha adalah orang pribadi atau Badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang me1akukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, me1akukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean. 75. Kantor Virtual (virtual office) atau Kantor Bersama (co- working space), yang se1anjutnya disebut Kantor Virtual, adalah suatu kantor yang memiliki ruangan fisik dan dilengkapi dengan layanan pendukung kantor yang disediakan oleh Pengusaha jasa kantor virtual untuk dapat digunakan sebagai tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, atau korespondensi secara bersama-sama oleh 2 (dua) atau lebih Pengusaha yang atas pemanfaatan kantor dimaksud terdapat pembayaran dalam bentuk apapun, tidak termasuk jasa persewaan gedung dan jasa persewaan kantor (serviced office). 76. Warga Negara Asing adalah setiap orang yang bukan Warga Negara Indonesia. 77. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang me1akukan penyerahan barang kena pajak atau penyerahan jasa kena pajak. 78. Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak adalah tindakan mencabut pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dari administrasi Direktorat Jenderal Pajak. 79. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan me1aporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 80. Bagian Tahun Pajak adalah bagian darijangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak. 81. Kontrak Kerja Sama adalah kontrak bagi hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang lebih menguntungkan negara dan hasilnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. 82. Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagai pemberitahuan bahwa objek pajak dan Wajib Pajak telah terdaftar dalam sistem administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak. 83. Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk me1akukan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan satuan kerja khusus pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi jdih.kemenkeu.go.id -- 12 of 642 -- atau badan pengelola migas Aceh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 84. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission yang selanjutnya disebut Lembaga Online Single Submission adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal. 85. Nomor Objek Pajak adalah nomor identitas objek pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. 86. Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disebut Objek Pajak adalah bumi dan/ atau bangunan yang merupakan objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkebunan, Pajak Bumi dan Bangunan sektor perhutanan, Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan minyak dan gas bumi, Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan mineral atau batubara, dan Pajak Bumi dan Bangunan sektor lainnya. 87. Surat Pemberitahuan Objek Pajak adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data Objek Pajak menurut ketentuan Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan yang dilampiri dengan lampiran surat pemberitahuan Objek Pajak yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan surat pemberitahuan Objek Pajak. 88. Surat Pemberitahuan Objek Pajak Elektronik adalah Surat Pemberitahuan Objek Pajak dalam bentuk Dokumen Elektronik. 89. Pendataan adalah kegiatan Direktorat Jenderal Pajak untuk memperoleh, melengkapi, dan menatausahakan data Objek Pajak dan/ atau Wajib Pajak, termasuk informasi geografis Objek Pajak untuk keperluan administrasi perpajakan. 90. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. 91. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/ atau pembayaran Pajak Pertambahan Nilai, objek Pajak Pertambahan Nilai dan/ atau bukan objek Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan untuk suatu Masa Pajak. 92. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. 93. Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak. 94. Pemungut Pajak Pertambahan Nilai adalah bendahara pemerintah, Badan, atau Instansi Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut, jdih.kemenkeu.go.id -- 13 of 642 -- - menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan Zatau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada bendahara pemerintah, Badan, atau Instansi Pemerintah tersebut. 95. Pihak Lain adalah pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/ atau pelaporan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 32A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. 96. Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. 97. Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak. 98. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah pembahasan antara Wajib Pajak dan pemeriksa pajak atas temuan Pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam berita acara pembahasan akhir hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan berisi koreksi pokok pajak terutang baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui dan perhitungan sanksi administratif. 99. Putusan Peninjauan Kembali adalah putusan Mahkamah Agung atas permohonan penmjauan kembali yang diajukan oleh Wajib Pajak atau oleh Direktur Jenderal Pajak terhadap Putusan Banding atau putusan gugatan dari badan peradilan pajak. 100. J asa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dihasilkan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan. 101. Kas Negara adalah temp at penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan untuk membayar seluruh pengeluaran negara. 102. Collecting Agent adalah agen penerimaan meliputi bank persepsi, pos persepsi, bank persepsi valas, lembaga persepsi lainnya, atau lembaga persepsi lainnya valas yang ditunjuk oleh kuasa bendahara umum negara pusat untuk menerima setoran penerimaan negara. 103. Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan forrnulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Negara melalui Collecting Agent. jdih.kemenkeu.go.id -- 14 of 642 -- proses untuk bukti yang dilakukan 104. Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen. 105. Bukti Penerimaan Negara adalah dokumen yang diterbitkan oleh Collecting Agent atas transaksi penenmaan negara yang mencantumkan nomor transaksi penerimaan negara dan nomor transaksi bank /riomor transaksi pos /nomor transaksi lembaga persepsi lainnya sebagai sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran. 106. Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak adalah surat setoran atas penerimaan negara dalam rangka impor berupa bea masuk, denda administrasi, penerimaan pabean lainnya, cukai, penerimaan cukai lainnya, jasa pekerjaan, bunga dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor, Pajak Pertambahan Nilai Impor, serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah Impor. 107. Bukti Pemindahbukuan adalah menunjukkan bahwa telah pemindahbukuan. 108. Pemindahbukuan adalah suatu memindahbukukan penerimaan pajak dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. 109. Surat Perintah Pencairan Dana adalah surat perintah yang diterbitkan oleh kantor pelayanan perbendaharaan negara selaku kuasa bendahara umum negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan surat perintah membayar kelebihan pajak atau surat perintah membayar imbalan bunga. 110. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi adalah satuan kerja penyelenggara pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang dibentuk sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. 111. Badan Pengelola Migas Aceh adalah suatu badan pemerintah yang dibentuk untuk melakukan pengelolaan dan pengendalian bersama kegiatan usaha hulu di bidang minyak dan gas bumi yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh (0 s.d. 12 millaut). 112. Deposit Pajak adalah pembayaran pajak yang belum merujuk pada kewajiban pajak tertentu. 113. Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau Jasa, jdih.kemenkeu.go.id -- 15 of 642 -- - yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut. 114. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku undang-undang yang mengatur mengenai kepabeanan. 115. Perdagangan Melalui Sistem Elektronik adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan me1alui serangkaian perangkat dan prosedur e1ektronik. 116. Bank Persepsi Valas adalah bank devisa yang ditunjuk oleh kuasa bendahara umum negara pusat untuk menerima setoran penerimaan negara dalam mata uang asing dari dalam negeri dan/ atau luar negeri. 117. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak adalah surat perin tah dari Kepala Kantor Pe1ayanan Pajak kepada kantor pe1ayanan perbendaharaan negara untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana sebagai dasar kompensasi Utang Pajak dan/ atau dasar pembayaran kembali ke1ebihan pembayaran pajak kepada Wajib Pajak. 118. Penghasilan Bruto adalah semua penghasilan yang diterima dan/ atau diperoleh dari kegiatan usaha dan dari luar kegiatan usaha, sete1ah dikurangi dengan retur dan pengurangan penjualan serta potongan tunai dalam Tahun Pajak yang bersangkutan, sebe1um dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan meme1ihara penghasilan, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. 119. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda adalah perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak. 120. Surat Penetapan Tarif dan/ atau Nilai Pabean adalah surat 'penetapan pejabat bea dan cukai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tata cara penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administratif, serta penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat bea dan cukai. 121. Surat Penetapan Kembali Tarif dan/ atau Nilai Pabean adalah surat penetapan pejabat bea dan cukai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tata cara penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administratif, serta penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat bea dan cukai. 122. Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak Dalam Rangka Impor adalah formulir penagihan untuk jdih.kemenkeu.go.id -- 16 of 642 -- - menagih bea masuk, cukai, denda administrasi, bunga, dan Pajak Dalam Rangka Impor yang tidak atau kurang dibayar oleh importir, pengangkut, pengusaha temp at penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, atau pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, yang diterbitkan oleh pejabat bea dan cukai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tata cara penagihan piutang bea masuk, cukai, denda administrasi, bunga, dan Pajak Dalam Rangka Impor. 123. Surat Penetapan Pabean adalah surat penetapan pejabat bea dan cukai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tata cara penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administratif, serta penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat bea dan cukai. 124. Persetujuan Bersama adalah hasil yang te1ah disepakati dalam penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda oleh pejabat berwenang dari pemerintah Indonesia dan pejabat berwenang dari pemerintah mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sehubungan dengan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure) yang te1ah dilaksanakan. 125. Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di bidang perpajakan (competent authority) atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berisi status domisili (resident) subjek pajak luar negeri dengan menggunakan formulir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 126. Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pe1ayanan Pajak atas nama Menteri untuk membayar imbalan bunga kepada Wajib Pajak. 127. Arsip Data Komputer adalah arsip data dalam bentuk softcopy yang disimpan dalam media penyimpanan digital. 128. Kantor Pe1ayanan Perbendaharaan Negara adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari bendahara umum negara untuk me1aksanakan sebagian fungsi kuasa bendahara umum negara. 129. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi adalah Surat Pemberitahuan Masa yang digunakan oleh pemotong atau pemungut Pajak Penghasilan untuk melaporkan kewajiban pemotongan dan/ atau pemungutan Pajak Penghasilan, penyetoran atas pemotongan dan/ atau pemungutan Pajak Penghasilan, dan/ atau penyetoran sendiri atas beberapa jenis Pajak Penghasilan dalam 1 (satu) Masa Pajak, sesuai dengan jdih.kemenkeu.go.id -- 17 of 642 -- - ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 130. Lifting adalah sejumlah minyak bumi dan/ atau gas bumi yang tersedia untuk dijual atau dibagi di titik penyerahan (custody transfer point). 131. Real Estat adalah tanah secara fisik dan bangunan yang ada di atasnya. 132. Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak investasi kolektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pasar modal. 133. Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah angsuran Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak berjalan untuk suatu bulan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Undang- Undang Pajak Penghasilan. 134. Penelitian Surat Pemberitahuan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengrsian Surat Pemberitahuan dan lampiran- lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan perhitungannya. 135. Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. 136. Special Purpose Company adalah perseroan terbatas yang sahamnya dimiliki oleh dana investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif paling kurang 99,9% (sembilan puluh sembilan koma sembilan persen) dari modal disetor yang dibentuk semata-mata untuk kepentingan dana investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. 137. Dana Investasi Real Estat adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan pada aset Real Estat, aset yang berkaitan dengan Real Estat, dan/ atau kas dan setara kas. 138. Surat Keterangan Fiskal adalah informasi mengenai kepatuhan Wajib Pajak selama periode tertentu untuk memenuhi persyaratan memperoleh pelayanan atau dalam rangka pelaksanaan kegiatan tertentu yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak. 139. Kontraktor Kontrak Kerja Sarna Minyak dan Gas Bumi adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sarna dengan badan pelaksana. 140. Uplift adalah imbalan yang diterima oleh Kontraktor sehubungan dengan penyediaan dana talangan untuk pembiayaan operasi kontrak bagi hasil yang seharusnya merupakan kewajiban partisipasi Kontraktor lain, yang ada dalam satu Kontrak Kerja Sarna, dalam pembiayaan. jdih.kemenkeu.go.id -- 18 of 642 -- 141. Partisipasi Interes adalah hak, kepentingan, dan kewajiban kontraktor berdasarkan Kontrak Kerja Sama di bidang minyak dan gas bumi. 142. Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan minyak dan gas bumi dari wilayah kerja yang ditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan penye1esaian sumur, pembangunan saran a pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian minyak dan gas bumi di lapangan, serta kegiatan lain yang mendukungnya. 143. Eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan minyak dan gas bumi di wilayah kerja yang ditentukan. 144. Uang Persediaan adalah uang muka kerja dalamjumlah tertentu yang diberikan kepada bendahara penge1uaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari satuan kerja atau membiayai penge1uaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung. 145. Wajib Pajak Baru adalah Wajib Pajak orang pribadi dan Badan yang baru terdaftar pada suatu Tahun Pajak, termasuk Wajib Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pengambilalihan usaha darr/ atau perubahan bentuk badan usaha. 146. Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala yang se1anjutnya disebut Wajib Pajak Lainnya adalah Wajib Pajak yang me1aksanakan kegiatan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan. 147. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negen maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. 148. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/ atau kegiatan pada bidang tertentu. 149. Perseroan adalah perseroan terbatas dalam negeri yang sahamnya diperjualbelikan oleh pemegang saham Wajib Pajak luar negeri dan tidak berstatus sebagai emiten atau perusahaan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. 150. Perusahaan Asuransi adalah perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi jiwa. jdih.kemenkeu.go.id -- 19 of 642 -- - 151. Dividen adalah bagian lab a yang diterima atau diperoleh pemegang saham. 152. Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi. 153. Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price) adalah harga minyak mentah yang ditetapkan oleh pemerintah dengan suatu formula dalam rangka pelaksanaan Kontrak Kerja Sarna minyak bumi dan/ atau gas bumi serta penjualan minyak mentah bagian pemerin tah yang berasal dari pelaksanaan Kontrak Kerja Sarna minyak bumi dan/ atau gas bumi. 154. Overlifting Kontraktor adalah kelebihan pengambilan minyak dan/atau gas bumi oleh Kontraktor dibandingkan dengan haknya yang diatur dalam Kontrak Kerja Sarna pada periode tertentu. 155. Underlifting Kontraktor adalah kekurangan pengambilan minyak dan/ atau gas bumi oleh Kontraktor dibandingkan dengan haknya yang diatur dalam Kontrak Kerja Sarna pada periode tertentu. 156. Nomor Transaksi Penerimaan Negara adalah nomor unik tanda bukti pembayararr/ penyetoran ke Kas Negara yang diterbitkan sistem settlement terdiri dari kombinasi huruf dan angka. 157. Nomor Transaksi Bank adalah nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan negara yang diterbitkan bank persepsi atau Bank Persepsi Valas. 158. Operator adalah Kontraktor atau dalam hal Kontraktor terdiri atas beberapa pemegang Partisipasi Interes, salah satu pemegang Partisipasi Interes yang ditunjuk sebagai wakil oleh pemegang Partisipasi Interes lainnya sesuai dengan Kontrak Kerja Sarna. 159. Partner adalah Kontraktor yang memiliki Partisipasi Interes dalam suatu Wilayah Kerja dan tidak bertindak sebagai Operator. 160. Barang Bawaan adalah Barang Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dibeli oleh turis asing dari Pengusaha Kena Pajak toko retail dan dibawa keluar Daerah Pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan oleh yang bersangkutan dengan menggunakan moda transportasi pesawat udara. 161. Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri yang selanjutnya disebut Turis Asing adalah orang pribadi yang memiliki paspor yang diterbitkan oleh negara lain. 162. Pengusaha Kena Pajak Toko Retail adalah Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak melalui toko retail. 163. Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara adalah unit khusus dari Kantor Pelayanan Pajak, yang lokasi kerjanya meliputi suatu temp at sebelum check in counter di bandar udara dan jdih.kemenkeu.go.id -- 20 of 642 -- - bertugas memproses permintaan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai bagi Turis Asing. 164. Konter Pemeriksaan Barang Bawaan yang selanjutnya disebut Konter Pemeriksaan adalah bagian dari Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara yang bertugas memeriksa Barang Bawaan. 165. Formulir Permintaan Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai adalah formulir yang digunakan oleh Turis Asing untuk meminta kembali Pajak Pertambahan Nilai atas pembelian Barang Bawaan. 166. Bendahara Pengeluaran Pembantu adalah pegawai yang ditunjuk untuk membantu bendahara pengeluaran untuk melaksanakan pembayaran kepada yang berhak guna kelancaran pelaksanaan kegiatan tertentu. 167. Pemegang Uang Persediaan Pengembalian Pajak adalah: a. bendahara pengeluaran; atau b. Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara yang melakukan pembayaran- pengembalian Pajak Pertambahan Nilai. 168. Konter Pembayaran adalah bagian dari Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara yang bertugas mengembalikan Pajak Pertambahan Nilaiyang bernilai kurang dari atau sarna dengan Rp5.000.000,00 (limajuta rupiah) yang telah dibayar oleh Turis Asing. 169. Uang Persediaan Pengembalian Pajak adalah Uang Persediaan untuk membayar pengembalian Pajak Pertambahan Nilai bagi Turis Asing. 170. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh pengguna anggaranj kuasa pengguna anggaran untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran. 171. Surat Perintah Membayar Uang Persediaan adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar untuk mencairkan Uang Persediaan. 172. Surat Perintah Membayar Uang Persediaan Pengembalian Pajak adalah Surat Perintah Membayar Uang Persediaan yang diterbitkan untuk membayar Uang Persediaan Pengembalian Pajak. 173. Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar dengan membebani daftar isian pelaksanaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, yang dananya dipergunakan untuk menggantikan Uang Persediaan yang telah dipakai. 174. Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan Pengembalian Pajak adalah Surat Perintah jdih.kemenkeu.go.id -- 21 of 642 -- Membayar Penggantian Uang Persediaan yang diterbitkan untuk menggantikan Uang Persediaan Pengembalian Pajak yang te1ah digunakan. 175. Bendahara Penge1uaran adalah pegawai yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam pe1aksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada kantor / satuan kerja kementerian negara/Iernbaga pemerintah nonkementerian. 176. Tambahan Uang Persediaan adalah uang muka kerja yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam 1 (satu) bulan me1ebihi pagu Uang Persediaan yang telah ditetapkan. 177. Tambahan Uang Persediaan Pengernbalian Pajak adalah Tambahan Uang Persediaan untuk membayar pengembalian Pajak Pertambahan Nilai bagi Turis Asing. 178. Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar untuk mencairkan tambahan Uang Persediaan. 179. Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan Pengembalian Pajak adalah Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan yang diterbitkan untuk membayar Tambahan Uang Persediaan Pengembalian Pajak. 180. Ekspor Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak yang dihasilkan di dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan oleh penerima ekspor Jasa Kena Pajak di luar Daerah Pabean. 181. Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh Pengusaha karen a penyerahan Jasa Kena Pajak, Ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh penerima jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/ atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak tidak berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. 182. Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan perikatan dan menerima manfaat langsung atas Ekspor Jasa Kena Pajak, berada di luar Daerah Pabean, dan merupakan Wajib Pajak luar negeri yang tidak mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Pajak Penghasilan beserta perubahannya. jdih.kemenkeu.go.id -- 22 of 642 -- 183. Penerima Jasa adalah orang pribadi atau Badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Jasa Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar Penggantian atas Jasa Kena Pajak tersebut. 184. Pengembalian Barang Kena Pajak adalah pengembalian Barang Kena Pajak baik sebagian maupun seluruhnya oleh pembeli Barang Kena Pajak. 185. Pembatalan Jasa Kena Pajak adalah pembatalan Jasa Kena Pajak baik sebagian maupun seluruh hak atau fasilitas atau kemudahan oleh Penerima Jasa. 186. Agen Asuransi adalah orang yang bekerja sendiri atau bekerja pada badan usaha, yang bertindak untuk dan atas nama Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi syariah dan memenuhi persyaratan untuk mewakili Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi syariah memasarkan produk asuransi atau produk asuransi syariah. 187. Perusahaan Asuransi Syariah adalah Perusahaan Asuransi umum syariah dan Perusahaan Asuransi jiwa syariah. 188. Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan kegiatan usaha di bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang terdiri dari pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik luar negeri, dan/ atau penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dalam negeri. 189. Pedagang Luar Negeri adalah orang pribadi atau Badan yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar Daerah Pabean yang melakukan transaksi dengan pemanfaat barang di dalam Daerah Pabean melalui sistem elektronik. 190. Penyedia Jasa Luar Negeri adalah orang pribadi atau Badan yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar Daerah Pabean yang melakukan transaksi dengan pemanfaat Jasa di dalam Daerah Pabean melalui sistem elektronik. 191. Pemanfaat Barang adalah orang pribadi atau Badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan yang membayar atau seharusnya membayar Penggantian atas Barang Kena Pajak tidak berwujud karen a pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui sistem elektronik. 192. Pemanfaat Jasa adalah orang pribadi atau Badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan J asa Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar Penggantian atas Jasa Kena Pajak karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui sistem elektronik. jdih.kemenkeu.go.id -- 23 of 642 -- -- 193. Penyelenggara Perdagangan Me1alui Sistem Elektronik adalah pe1aku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan. 194. Penyelenggara Perdagangan Me1alui Sistem Elektronik Dalam Negeri adalah Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di dalam Daerah Pabean. 195. Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Luar Negeri adalah Penye1enggara Perdagangan Me1alui Sistem Elektronik yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar Daerah Pabean. 196. Barang Digital adalah setiap barang tidak berwujud yang berbentuk Informasi Elektronik atau digital meliputi baik barang yang merupakan hasil konversi atau pengalihwujudan maupun barang yang secara originalnya berbentuk elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada peranti lunak, multimedia, dan/ atau data e1ektronik. 197. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk me1aksanakannya. 198. Jasa Digital adalah jasa yang dikirim melalui internet atau jaringan e1ektronik, bersifat otomatis atau hanya melibatkan sedikit campur tangan manusia, dan tidak mungkin untuk memastikannya tanpa adanya teknologi informasi, termasuk tetapi tidak terbatas pada layanan jasa berbasis peranti lunak. 199. Aset Kripto adalah komoditi tidak berwujud yang berbentuk digital, menggunakan kriptografi, jaringan informasi teknologi, dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain. 200. Sarana Elektronik adalah sarana komunikasi me1alui sistem elektronik yang digunakan dalam perdagangan Aset Kripto, diantaranya mencakup pernyataan, deklarasi, permintaan, pemberitahuan atau permohonan, konfirmasi, penawaran atau penerimaan terhadap penawaran, yang memuat kesepakatan para pihak untuk pembentukan atau pelaksanaan perjanjian. 201. Penjual Aset Kripto adalah orang pribadi atau Badan yang me1akukan penjualan dan/atau pertukaran Aset Kripto. 202. Penambang Aset Kripto adalah orang pribadi atau Badan yang me1akukan kegiatan verifikasi transaksi Aset Kripto untuk mendapatkan imbalan berupa Aset Kripto, baik sendiri-sendiri maupun dalam kelompok penambang Aset Kripto (mining pools. jdih.kemenkeu.go.id -- 24 of 642 -- 203. Pedagang Fisik Aset Kripto adalah pihak yang te1ah memperoleh persetujuan dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai perdagangan berjangka komoditi, untuk melakukan transaksi Aset Kripto baik atas nama diri sendiri dan/ atau memfasilitasi transaksi Penjual Aset Kripto atau pembeli Aset Kripto. 204. Pembe1i Aset Kripto adalah orang pribadi atau Badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Aset Kripto dan yang membayar atau seharusnya membayar harga Aset Kripto tersebut. 205. Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongarr/Pemungutan Unifikasi adalah dokumen berupa formulir kertas atau Dokumen Elektronik yang memuat data atau informasi pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan tertentu dan kedudukannya dipersamakan dengan bukti pemotongan Zpemungutan unifikasi berformat standar. 206. Bukti Pemotongarr/Pemungutan Unifikasi adalah dokumen dalam format standar atau dokumen lain yang dipersamakan, yang dibuat oleh pemotong atau pemungut Pajak Penghasilan sebagai bukti atas pemotongarr/ pemungutan Pajak Penghasilan dan menunjukkan besarnya Pajak Penghasilan yang te1ah dipotong/ dipungut. 207. Bidang-bidang Usaha Tertentu adalah bidang usaha di sektor kegiatan ekonomi yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional. 208. Bidang-bidang Usaha Tertentu dan di Daerah-daerah Tertentu adalah bidang usaha di sektor kegiatan ekonomi dan daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional. 209. Aktiva Tetap Berwujud adalah aktiva berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang diperoleh dalam bentuk siap pakai atau dibangun dan/ atau dirakit lebih dahulu, yang digunakan dalam operasi perusahaan, dan tidak dimaksudkan untuk diperjualbelikan atau dipindahtangankan. 210. Aktiva Tak Berwujud adalah aktiva tidak berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang digunakan dalam operasi perusahaan, dan tidak dimaksudkan untuk diperjualbelikan atau dipindahtangankan. 211. Kegiatan Usaha Utama adalah bidang usaha dan jenis produksi sebagaimana tercantum dalam izin prinsip, izin investasi, pendaftaran Penanaman Modal, atau perizinan berusaha pada saat pengajuan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan Badan atau fasilitas Pajak Penghasilan. jdih.kemenkeu.go.id -- 25 of 642 -- 212. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem Online Single Submission adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga Online Single Submission untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. 213. Saat Mulai Berproduksi Komersial adalah saat pertama kali hasil produksi atau Jasa dari Kegiatan Usaha Utama dijual atau diserahkan, atau digunakan sendiri untuk proses produksi lebih lanjut. 214. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/ atau kegiatannya. 215. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan informasi yang berkaitan dengan pemahaman tentang fenomena alam dan/ atau sosial, pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/ atau hipotesis, dan penarikan kesimpulan ilmiah. 216. Pengembangan adalah kegiatan untuk peningkatan manfaat dan daya dukung ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah terbukti kebenaran dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi. 217. Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbul karena hasil olah pikir manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna bagi kehidupan manusra, 218. Hak Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia dan/ atau pemegang hak perlindungan varietas tanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau Badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu. 219. Komersialisasi adalah kegiatan produksi di Indonesia dan penjualan atas barang dan/ atau jasa hasil Penelitian dan Pengembangan. 220. Pemberi Kerja adalah Badan hukum atau Badan-Badan lainnya yang mempekerjakan Warga Negara Asing dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. 221. Norma Penghitungan Penghasilan Neto adalah pedoman untuk menentukan besarnya penghasilan neto yang dibuat dan disempurnakan secara terus menerus serta diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Pajak Penghasilan. 222. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. jdih.kemenkeu.go.id -- 26 of 642 -- Pasal4 (1) Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak dilaksanakan secara elektronik. (2) Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. Portal Wajib Pajak; b. laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak; dan z atau c. Contact Center. (3) Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik melalui Contact Center sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang persyaratannya dapat dikonfirmasi secara langsung oleh petugas Contact Center. Pasal3 Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan merupakan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. BAB III TATACARAPELAKSANAANHAKDANPEMENUHAN KEWAJIBANPERPAJAKANDANPENERBITAN, PENANDATANGANAN, SERTA PENGIRIMANKEPUTUSAN DANDOKUMENELEKTRONIK Pasal2 Ruang lingkup dalam Peraturan Menteri ini: a. tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dan penerbitan, penandatanganan, serta pengiriman keputusan dan Dokumen Elektronik; b. tat a cara pendaftaran Wajib Pajak, pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dan pendaftaran Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan; c. tata cara pembayaran dan penyetoran pajak, pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, imbalan bunga, serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak; d. tata cara penyampaian dan pengolahan Surat Pemberitahuan; e. tata cara pemberian pelayanan administrasi perpajakan; f. ketentuan teknis pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan; dan g. contoh format dokumen dan contoh penghitungan, pemungutan, dan/ atau pelaporan. BAB II RUANGLINGKUP jdih.kemenkeu.go.id -- 27 of 642 -- - Pasal7 (1) Dokumen yang digunakan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disampaikan oleh Wajib Pajak dalam bentuk Dokumen Elektronik untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) atau dokumen kertas untuk pe1aksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4). Pasal6 (1) Untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara e1ektronik melalui Portal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, Direktur Jenderal Pajak menyediakan Akun Wajib Pajak untuk setiap Wajib Pajak. (2) Akun Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan oleh Wajib Pajak dengan melakukan aktivasi Akun Wajib Pajak. (3) Pengajuan aktivasi Akun Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara: a. elektronik melalui Portal Wajib Pajak; atau b. langsung ke Kantor Pe1ayanan Pajak atau Kantor Pe1ayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan. (4) Pengajuan aktivasi Akun Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disetujui sepanjang alamat pos elektronik dan nomor te1epon seluler Wajib Pajak te1ah tervalidasi. Pasal 5 Waktu pe1aksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan dengan standar Waktu Indonesia Barat. (4) Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan: a. secara langsung; atau b. melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir, ke Kantor Pe1ayanan Pajak, Kantor Pe1ayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (5) Penyebab pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan tidak dapat dilakukan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat berupa: a. infrastruktur yang be1um tersedia di daerah tem pat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak; b. sistem atau fasilitas komunikasi yang digunakan oleh Wajib Pajak mengalami gangguan teknis; dan c. terdapat bencana. jdih.kemenkeu.go.id -- 28 of 642 -- - (2) Dalam hal pe1aksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan oleh kuasa Wajib Pajak, dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri surat kuasa khusus sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (3) Atas penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan bukti penerimaan dalam hal dokumen te1ah diterima secara lengkap oleh Direktur Jenderal Pajak. (4) Tanggal yang tercantum dalam bukti penerimaan merupakan tanggal diterimanya dokumen. (5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), tanda bukti dan tanggal pengiriman surat merupakan tanda bukti dan tanggal penerimaan atas penyampaian dokumen kertas melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir sebagaimana dimaksud dalam Pasal4 ayat (4)hurufb terkait dengan pe1aksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan berupa: a. penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; b. permohonan pembetulan sebagaimana diatur dalam Pasal16 ayat (1)Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; c. pengajuan keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 15 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan; d. permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; e. permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; f. permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; g. permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak hasil Pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; h. penyampaian Surat Pemberitahuan Objek Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan; 1. permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan;dan jdih.kemenkeu.go.id -- 29 of 642 -- - Pasa18 (1) Penandatanganan Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) yang harus ditandatangani oleh Wajib Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dilaksanakan dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik. (2) Tanda Tangan Elektronik meliputi: a. Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi; dan b. Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi, sebagaimana diatur dalarn Peraturan Pemerintah mengenai penye1enggaraan sistem dan transaksi e1ektronik. (3) Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Tanda Tangan Elektronik yang dibuat dengan menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh: a. Penye1enggara Sertifikasi Elektronik instansi, untuk Wajib Pajak Instansi Pemerintah yang diwakili oleh aparatur sipil negara, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam me1aksanakan hak dan J. permintaan pengurangan denda administratif pajak bumi dan bangunan sebagaimana diatur dalarn Pasal 20 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan. (6) Dalarn hal Wajib Pajak menyampaikan Dokumen Elektronik darr/ atau dokumen kertas yang sarna untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang sarna, dokumen yang diakui sebagai pe1aksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan merupakan dokumen yang pertama kali terekarn dalam sistem administrasi Direktorat J enderal Pajak. (7) Bukti penerimaan atau bukti pengiriman surat atas dokumen yang pertarna kali terekarn ke dalarn sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi tanda bukti penerimaan dokumen. (8) Tanggal yang tercantum dalam tanda bukti penerimaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan tanggal dokumen diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak. (9) Dokumen yang telah diterbitkan bukti penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), dan ayat (7) ditindaklanjuti oleh: a. sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak atau sistem yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak; b. pejabat atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak; atau c. pejabat atau pegawai di kementerian atau lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. jdih.kemenkeu.go.id -- 30 of 642 -- -:r- Pasal 10 (1) Penandatanganan Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) untuk Wajib Pajak orang pribadi dilakukan dengan menggunakan Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi yang dimiliki oleh: a. Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan; b. wali atau pengampu, bagi anak yang be1um dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan; atau c. orang pribadi yang ditunjuk oleh Wajib Pajak orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menandatangani Dokumen Elektronik. (2) Penandatanganan Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) untuk Wajib Pajak Badan, Wajib Pajak Instansi Pemerintah, dan Wajib Pajak Warisan Be1um Terbagi dilakukan dengan menggunakan Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi yang dimiliki oleh: a. orang pribadi yang merupakan wakil Wajib Pajak; atau Pasal9 (1) Untuk memperoleh Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), Wajib Pajak harus mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Elektronik kepada Penye1enggara Sertifikasi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4). (2) Tata cara pengajuan permohonan penerbitan dan masa berlaku Sertifikat Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Penye1enggara Sertifikasi Elektronik. memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik; atau b. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik noninstansi dalam hal Wajib Pajak merupakan Wajib Pajak se1ain sebagaimana dimaksud dalam huruf a. (4) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik merupakan Penye1enggara Sertifikasi Elektronik yang: a. sudah diakui oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika; dan b. ditunjuk oleh Menteri. (5) Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi merupakan Tanda Tangan Elektronik yang dibuat dengan menggunakan Kode Otorisasi. (6) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Kode Otorisasi bersamaan dengan persetujuan dan aktivasi Akun Wajib Pajak. (7) Dokumen Elektronik yang disampaikan me1alui Contact Center sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c, dianggap telah ditandatangani sete1ah Wajib Pajak menjawab pertanyaan validasi identitas dan menyampaikan afirmasi kepada petugas Contact Center. jdih.kemenkeu.go.id -- 31 of 642 -- - Pasal11 (1) Menteri, Direktur Jenderal Pajak, dan pejabat tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi kewenangan berdasarkan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan dapat menerbitkan keputusan dalam bentuk elektronik dan Dokumen Elektronik. (2) Keputusan dalam bentuk elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. Surat Tagihan Pajak; b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; c. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan; d. Surat Ketetapan Pajak Nihil; e. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; f. Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan; g. Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan; h. Surat Keputusan Pembetulan; 1. Surat Keputusan Persetujuan Bersama; J. Surat Keputusan Keberatan; b. orang pribadi selain wakil Wajib Pajak yang ditunjuk oleh wakil Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menandatangani Dokumen Elektronik. (3) Wakil Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu: a. pengurus, bagi Wajib Pajak Badan; b. kurator, bagi Wajib Pajak Badan yang dinyatakan pailit; c. orang atau orang pribadi yang mewakili Badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan, bagi Wajib Pajak Badan dalam pembubaran; d. likuidator, bagi Wajib Pajak Badan dalam likuidasi; e. salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan, bagi Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi; f. kepala Instansi Pemerintah Pusat, kuasa pengguna anggaran, kepala badan layanan umum atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada Instansi Pemerintah Pusat, untuk Instansi Pemerintah Pusat; g. kepala Instansi Pemerintah Daerah pengguna anggaran, kepala badan layanan umum daerah atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada satuan kerja perangkat daerah, untuk Instansi Pemerintah Daerah; atau h. kepala desa atau perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala desa, untuk Instansi Pemerintah Desa. (4) Dalam hal Wajib Pajak menunjuk seorang kuasa, kuasa Wajib Pajak menandatangani Dokumen Elektronik dengan menggunakan Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi yang dimiliki oleh kuasa Wajib Pajak tersebut. (5) Dokumen Elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen kertas. jdih.kemenkeu.go.id -- 32 of 642 -- k. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi; l. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi; m. Surat Keputusan Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan; n. Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan; o. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, termasuk pengurangan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan; p. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, termasuk pembatalan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan; q. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak; r. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga; s. Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; t. Surat Keputusan Penghitungan Pemberian Imbalan Bunga; u. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang; v. Surat Keputusan Pemberlakuan Kesepakatan Harga Transfer; w. surat pemberitahuan; x. suratteguran; y. surat peringatan; z. surat keterangan; aa. surat persetujuan; dan bb. surat penolakan. (3) Keputusan dalam bentuk elektronik diberikan: a. Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi; atau b. Segel Elektronik tersertifikasi. (4) Tanda Tangan Elektronik dan Segel Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3)merupakan Tanda Tangan Elektronik dan Segel Elektronik tersertifikasi yang dibuat dengan menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik instansi. (5) Dalam hal penerbitan keputusan diproses oleh sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak atau sistem yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak, penandatanganan dilakukan menggunakan Segel Elektronik. (6) Selain keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tanda Tangan Elektronik dan Segel Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat digunakan untuk menandatangani Dokumen Elektronik dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan, dapat berupa: a. surat permintaan; b. surat undangan; c. berita acara; jdih.kemenkeu.go.id -- 33 of 642 -- '1- Pasal12 (1) Direktur Jenderal Pajak mengmm keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) kepada Wajib Pajak dalam bentuk elektronik melalui Akun Wajib Pajak dan Zatau pos elektronik Wajib Pajak yang terdaftar dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak, kecuali keputusan dan Dokumen Elektronik yang harus dikirimkan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam bentuk kertas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. (2) Dalam hal terdapat permintaan dari Wajib Pajak atau berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak, Direktur J enderal Pajak dapat mengirim kertas hasil cetakan dari keputusan dalam bentuk e1ektronik dan Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) : a. secara lang sung; b. melalui faksimile dengan bukti pengmman faksimile; atau c. melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. (3) Waktu pengiriman keputusan dalam bentuk e1ektronik dan Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan standar Waktu Indonesia Barat. (4) Tanggal pengmman keputusan dan Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Akun Wajib Pajak atau pos e1ektronik Wajib Pajak juga merupakan tanggal keputusan berbentuk d. risalah; dan e. nota penghitungan. (7) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yang memuat jumlah pajak yang masih harus dibayar atau pajak yang lebih dibayar atau seharusnya tidak terutang, dibuat dengan ketentuan sebagai berikut: a. dalam hal pajak dihitung dengan menggunakan mata uang rupiah, keputusan atau Dokumen Elektronik dibuat dalam satuan mata uang rupiah penuh dengan pembulatan ke bawah; atau b. dalam hal pajak dihitung dengan menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat, keputusan atau Dokumen Elektronik dibuat dalam satuan mata uang dolar Amerika Serikat dengan pembulatan ke bawah hingga 2 (dua) desimal. (8) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berkekuatan hukum sarna dengan keputusan dan dokumen dalam bentuk kertas. (9) Dalam hal keputusan dan dokumen diterbitkan dalam bentuk elektronik, tidak diterbitkan keputusan dan dokumen dalam bentuk kertas. jdih.kemenkeu.go.id -- 34 of 642 -- - Pasal13 (1) Menteri dapat me1akukan kerja sarna dengan Instansi Pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain untuk menyediakan fasilitas pe1aksanaan
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan
tentang PERPAJAKAN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 81/2024. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
This regulation aligns with the Online Single Submission system for business licensing, promoting a streamlined approach to regulatory compliance.
Text truncated at ~80K characters to fit the page. For the complete document, see the official PDF.