No. 80 of 2017
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.05/2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Pada Kementerian Negara/Lembaga
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.05/2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Pada Kementerian Negara/Lembaga
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation outlines the procedures for the payment of performance allowances to employees within Indonesian ministries and agencies. It aims to ensure that the payment process is orderly, efficient, effective, transparent, and accountable, in accordance with the Presidential Regulation governing performance allowances.
The regulation affects all employees within Indonesian ministries and agencies, including civil servants, members of the Indonesian National Armed Forces, members of the Indonesian National Police, and other employees appointed by authorized officials to work full-time in these organizations.
- Pasal 2 states that performance allowances are granted to employees according to the provisions set forth in the Presidential Regulation regarding performance allowances for each ministry or agency. - Pasal 3 specifies that payments are based on the available budget allocation in the respective ministries' budget execution lists. - Pasal 4 requires that performance allowances be calculated based on the monthly performance achievements of employees. - Pasal 6 outlines that payments are to be made directly to employees' bank accounts, or through the designated treasury officer with prior approval if direct payment is not feasible. - Pasal 7 mandates that the Commitment Making Officer (PPK) prepares a monthly payment list for performance allowances, which includes tax obligations as per tax regulations. - Pasal 12 states that the examination of payment requests and issuance of payment orders must comply with the regulations governing budget execution.
- Pegawai (Employee): Refers to civil servants, military personnel, police members, and other appointed employees working in ministries/agencies. - Kuasa Pengguna Anggaran (KPA): The official authorized to manage budget usage within ministries/agencies. - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK): The official responsible for making budgetary decisions that result in expenditures. - Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS): A document issued by PPK for payment requests. - Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS): A document issued for disbursing funds based on payment requests. - Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D): A directive issued for budget expenditures.
This regulation came into effect on June 20, 2017, and it repeals all previous technical guidelines regarding the payment of performance allowances for employees.
The regulation references the Presidential Regulation concerning performance allowances and the Government Regulation No. 45 of 2013 regarding budget execution procedures, ensuring alignment with existing laws governing public sector financial management.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 2 states that performance allowances are granted to employees in accordance with the Presidential Regulation governing performance allowances for each ministry or agency.
Pasal 6 outlines that payments are to be made directly to employees' bank accounts, or through the designated treasury officer with prior approval if direct payment is not feasible.
Pasal 7 mandates that the Commitment Making Officer (PPK) prepares a monthly payment list for performance allowances, which must include tax obligations as per tax regulations.
Pasal 12 states that the examination of payment requests and issuance of payment orders must comply with the regulations governing budget execution.
Pasal 4 requires that performance allowances be calculated based on the monthly performance achievements of employees.
Full text extracted from the official PDF (21K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
MENTERJKEUANGAN
REPUBLlK INQONESIA
�ALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 80/PMK .05/2017
TENTANG
TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
a. bahwa ketentuan mengenai pemberian tunjangan kinerja
pegawai pada setiap kementerian negara/lembaga telah
diatur dalam Peraturan Presiden nengenai pemberian
tunjangan kinerja pegawai pada setiap kementerian
negara/lembaga;
b. bahwa agar pembayaran belanja pegawai yang berupa
tunjangan kinerja pegawai pada kementerian
negara/lembaga sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, efektif,
transparan, dan bertanggung jawa.b, perlu mengatur
ketentuan mengenai pembayaran tunjangan kinerja
pegawai pada kementerian negara/le:nbaga;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan ?asal 85 Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan :1.an Belanja Negara,
Menteri Keuangan berwenang mengatur ketentuan lebih
lanjut mengenai pelaksanaan pembayaran belanja
pegawa1;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlV
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 1 of 16 --
Mengingat
Menetapkan
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata
Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada
Kementerian Negara/Lembaga;
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
103, Tambahan Lembaran Negara Repub:ik Indonesia Nomor
5423);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA
PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI PADA
KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai pada Kementerian Negara/Lembaga yang
selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil,
prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, dan pegawai lainnya yang
berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang
diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan
bekerja secara penuh pada satuan organisasi di
lingkungan kementerian negara/lembaga.
2. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA
adalah pejabat yang memperoleh k:.iasa dari pengguna
anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan
dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada
kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
3. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK
adalah pejabat yang melaksar..akan kewenangan
pengguna anggaran/KPA untuk mengambil keputusan
dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan
</
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 2 of 16 --
pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
4. Pejabat Penandatangan Surat Perintc.h Membayar yang
selanjutnya disebut PPSPM adalah pejabat yang diberi
kewenangan oleh pengguna anggaran/KPA untuk
melakukan pengujian atas permintaa:i pembayaran dan
menerbitkan perintah perhbayaran.
5. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk
untuk menerima, meny1mpan, membayarkan,
menatausahakan, dan mempertangg-_:mgjawabkan uang
untuk keperluan belanja negara dalam pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belar_ja Negara pada
kantor/satuan kerja kementerian negc.ra/lembaga.
6. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang
selanjutnya disebut KPPN adalah instansi vertikal
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh
kuasa dari Bendahara Umum Negara untuk
melaksanakan sebagian fungsi kuasa Bendahara Umum
Negara.
7. Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang
selanjutnya disebut SPP-LS adalah dokumen yang
diterbitkan oleh PPK, dalam rangka pembayaran tagihan
kepada penerima hak/Bendahara Pengeluaran.
8. Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya
disebut SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh
PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari
Daftar Isian Pelaksanaan Anggara.n dalam rangka
pembayaran tagihan kepada peneri:na hak/Bendahara
Pengeluaran.
9. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut
SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN
selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk
pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan surat
perintah membayar.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 3 of 16 --
BAB II
PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
Pasal 2
Tunjangan kinerja diberikan kepada Pegawai sesuai dengan
ketentuan dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai
tunjangan kinerja Pegawai pada masing-masing kementerian
negara/lembaga.
BAB III
PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA
Bagian Kesatu
Pengajuan Pembayaran Tunjangan Kinerja
Pasal 3
Pembayaran tunjangan kinerja dilaksanakan berdasarkan
alokasi dana yang tersedia pada Daftar Isian Pelaksanaan
Anggaran masing-masing kementerian negara/lembaga.
Pasal 4
Pembayaran tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja
Pegawai setiap bulannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 5
(1) Besaran tunjangan kinerja Pegawai mengikuti ketentuan
dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai
tunjangan kinerja Pegawai masing-masing kementerian
negara/lembaga.
(2) Besaran tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibayarkan sesuai dengan ketentuan dalam
Peraturan Presiden yang mengatur mengenai tunjangan
kinerja Pegawai pada masing-masing kementerian
negara/lembaga. if
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 4 of 16 --
Pasal 6
( 1) Pembayaran tunjangan kinerja dilakukan dengan
mekanisme pembayaran langsung ke rekening Pegawai.
(2) Dalam hal pembayaran tunjangan kinerja dengan
mekanisme pembayaran langsung ke rekening Pegawai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat
dilakukan, tunjangan kinerja dapat jibayarkan melalui
Bendahara Pengeluaran setelah mendapat persetujuan
dari kepala KPPN.
Pasal 7
(1) PPK menyusun daftar pembayaran tunjangan kinerja
untuk kebutuhan setiap bulan.
(2) Berdasarkan daftar pembayaran tunjangan kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), PPK menyusun
rekapitulasi daftar pembayaran tunjangan kinerja
Pegawai.
(3) Daftar pembayaran tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) termasuk kebutuhan tunjangan
pajak yang ditanggung oleh pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-ur:dangan di bidang
perpajakan.
(4) Berdasarkan rekapitulasi daftar pembayaran tunjangan
kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ,
PPK mengajukan SPP-LS pembayaran tunjangan kinerja
kepada PPSPM.
(5) Pengajuan SPP-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilampiri dengan:
a. daftar pembayaran tunjangan kinerja;
b. daftar nominatif pembayaran tunjangan kinerja yang
paling sedikit memuat nama Pegawai, besaran
tunjangan kinerja, dan nomor rekening Pegawai yang
ditandatangani oleh PPK;
c. rekapitulasi daftar pembayaran tunjangan kinerja
Pegawai yang memuat kebutuhar: pembayaran untuk
seluruh Pegawai yang berhak rnenerima tunjangan
serta telah memperhitungkan kewajiban pajak, yang
dibuat sesuai format tercantum dalam Lampiran
7
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 5 of 16 --
( 1)
huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini; dan
d. Surat Setoran Pajak Pajak Penghasilan Pasal 2 1 dalam
hal pembayaran dilakukan langsung ke rekening
Pegawai.
Pasal 8
Berdasarkan SPP-LS
Pasal 7 ayat (4),
sebagaimana dimaksud dalam
PPSPM menerbitkan SPM-LS
pembayaran tunjangan kinerja.
(2) SPM-LS pembayaran tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) diterbitkan untuk kebutuhan
bulan berkenaan.
(3) Dalam hal terjadi keterlambatan pembayaran tunjangan
kinerja akibat pemberlakuan Peraturan Presiden
mengenai tunjangan kinerja Pegawai di lingkungan
kementerian negara/lembaga, SPM-LS dapat diajukan ke
KPPN untuk beberapa bulan sekaligus.
Pasal 9
( 1) Pengajuan SPM-LS dengan mekanisme pembayaran
langsung ke rekening Pegawai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat ( 1) disampaikan ke KPPN mitra kerja
dengan dilampiri dokumen sebagai berikut:
a. daftar nominatif pembayaran tunjangan kinerja;
b. rekapitulasi daftar pembayaran tunjangan kinerja
Pegawai; dan
c. Surat Setoran Pajak Pajak Penghasilan Pasal 2 1.
(2) Pengajuan SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
diterbitkan dengan memperhitungkan potongan pajak
penghasilan.
Pasal 10
( 1) Pengajuan SPM-LS dengan mekar:.isme pembayaran
langsung ke rekening Bendal:ara Pengeluaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2)
disampaikan ke KPPN mitra kerja dengan dilampiri
·�
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 6 of 16 --
rekapitulasi daftar pembayaran tunjangan kinerja
Pegawai yang memuat:
a. kebutuhan pembayaran untuk seh:ruh Pegawai yang
berhak menerima tunjangan; dan
b. perhitungan kewajiban pajak.
(2) Rekapitulasi daftar pembayaran t1njangan kinerja
Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dibuat
sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf A
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(3) SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diterbitkan
tanpa potongan pajak penghasilan.
(4) Bendahara Pengeluaran sebagai wajib potong/wajib
pungut segera menyetorkan pajak penghasilan ke kas
negara sesuai perhitungan pajak yang seharusnya
dipungut oleh Bendahara Pengeluarc..n mengacu pada
ketentuan mengenai tata cara pemungutan dan
penyetoran pajak.
(5) Dalam hal terdapat sISa dana penyaluran tunjangan
kinerja yang dibayarkan melalui Bendahara Pengeluaran
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) , sisa dana
dimaksud disetor ke kas negara pada akhir tahun
anggaran.
Pasal 1 1
Terhadap SPM-LS yang diajukan ke KPPN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 diterbitkan SP2D.
Pasal 12
Pengujian SPP-LS, SPM-LS, dan penerbitan SP2D pembayaran
tunjangan kinerja, dilaksanakan sesuai ::lengan ketentuan
Peraturan Menteri Keuangan yang menga-::ur mengenai tata
cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
Bagian Kedua
Pembayaran Kekurangan Tunjangan Kinerja
Pasal 13
( 1) Kekurangan tunjangan kinerja dfoayarkan dengan
�
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 7 of 16 --
memperhitungkan tunjangan kinerja yang telah diterima
pada bulan sebelumnya.
(2) Pembayaran kekurangan tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) diajukan dengan SPM-LS
tersendiri dengan dilampiri rekapitulasi daftar
kekurangan pembayaran tunjangan kinerja Pegawai.
(3) Rekapitulasi daftar kekurangan pembayaran tunjangan
kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
memuat:
a. kebutuhan pembayaran untuk seh:ruh Pegawai yang
berhak menerima kekurangan tunja:igan; dan
b. perhitungan kewajiban pajak.
(4) Rekapitulasi daftar kekurangan pembayaran tunjangan
kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dibuat sesuai dengan format tercantuo dalam Lampiran
huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Bagian Ketiga
Pembayaran Tunjangan Kinerja bagi Pejc.bat Fungsional
Penerima Tunjangan Profesi
Pasal 14
( 1) Bagi Pegawai yang diangkat sebagai ?ejabat fungsional
dan mendapatkan tunjangan profesi, tunjangan kinerja
dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada
kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada
jenjangnya.
(2) Apabila tunjangan profesi yang dite:-ima sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) lebih besar daripada tunjangan
kinerja pada kelas jabatannya, yang :iibayarkan adalah
tunjangan profesi pada jenjangnya.
(3) Pembayaran selisih antara tunjangan kinerja dengan
tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
diajukan dengan SPM-LS tersendiri dengan dilampiri
rekapitulasi daftar pembayaran selisih tunjangan kinerja
Pegawai.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 8 of 16 --
(4) Rekapitulasi daftar pembayaran selisih tunjangan kinerja
Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat
sesuai format tercantum dalam Lampiran huruf C yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini
Pasal 15
Pengajuan SPM-LS pembayaran tunjangan kinerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan
Pasal 12 berlaku mutatis mutandis terhadap ketentuan
pembayaran kekurangan tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 dan pembayaran selisih antara
tunjangan kinerja dengan tunjangan profosi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14.
BAB IV
PENGENDALIAN INTERNAL
( 1) Menteri/pimpinan
Pasal 16
lembaga menyelenggarakan
pengendalian internal terhadap pelaksanaan pembayaran
tunjangan kinerja.
(2) Pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh
ketentuan mengenai petunjuk teknis pembayaran tunjangan
kinerja Pegawai dicabut, dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 9 of 16 --
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juni 20 17
Ditetapkar: di Jakarta
pada tanggal 19 Juni 20 17
MENTERII{EUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 20 17 NOMOR 865
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
�=�u . b.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 10 of 16 --
- 1 1 -
LAMPIRAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 80/PMK .05/2017
TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA
PEGAWAI PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
A. FORMAT REKAPITULASI DAFTAR PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA
PEGAWAI
KEMENTEP.JAN N:EGARAfLEMB.�GA . ... .... «,,,..... (1;
UNIT ORGANISASI .... . ... , . .,_. .. . ,,."...,., ... ,, .." . .,,... (2}
PEF.APITULASI DAFTAR ?EMBAYARAN WNJANGAfl KINERJA PEGAW.i\l
HM!.' .. ,. .... _.,,,,,""""""' (17)
Ml?, .............. ,,. ...,'" .. ...... ..
Jumlih
P�uima
BULA..� _..,.,,. __ ._ ... , .. ,., .. ... ,, ",.,,,, .. , .. .
Tunj:i..r.ean Kinerja
per Kel\t Jl';b�t.\fi
(5)
t Jum.lM. Tunj�ti..'l
J, f"j�
s. Jwruan
L
2.
L
1.
t Fotong:an P�jak
2. Jumb.h N�tt�
!$} L
Ff 2.
!&i
(1:1 <
L
(l�·l 2.
fl4i
�fa.ma,,,,, .. , .. , ... .,,,, __ .. ,.,. ,,,, .
NIP.............. ,, ......... .... ....... .
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 11 of 16 --
PETUNJUK PENGISIAJ'I
REKA.PITULASI DAFTAR PEMBAYARAN TUNJANG,� KINERJA PEGA\V.f\I
No� Keterangan
I Dii.si d.engan Unit Organisasi
gi dangan uraian kelas Jabatan sesuai peringkatnya
(6) Diisi dengan jumlah tunjang�m
'(7) Dilsi dlengan jumlah pajak per k.E�las ia
(8) Diisi dengan jumlah tunjangan b
flO} Dilsi denganjumlah tunjangrui netto ..
(
11) Dilsi dengan jumlah seluruh
p
penerima tunjangan
( 12) Dilsi dengan jumlah seluruh tunjangan
(13) Dilsi denganjumlah seluruh pajak
S) Diisi denganJumlah f)eluruh potongan pajak
(.16) Diis:i denganjumlah netto seluruh tunjanga:n
U7) D dengan nama dan NIP Pejabat Pembuat Komitmen
(18) Dilsi dengan nama dan NIP Bendahara Pengeluaran
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 12 of 16 --
B. FORMAT REKAPITULASI DAFTAR KEKURANGAN PEMBAYARAN
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
KEMENTERlAN NEGARA/LEMBAGA ............ .. ,,... [1)
Ul'nT ORGANISASI ..... .."'"""""'"·"·"........ "'.... (2)
REKAPITULASi DAFTAR KEKURANGAN PEMBAYARAN 11J1iJANGAH KrNERJA PEG.�WAI
BUJJ\N ,. .. .,,,.,,.,"'""" ..,, ... .,,. flD. """"" ... ..... ,,.,,.... ,,,........ .
!Ul"�M� t Jumlah Tunjar�an Seharusnya t Jun-Jab
T
unjangan Dibl\r!U'kan L Juntlah Kekunm��m Tunjanean
Urruan ') PajAft 2, Pajltlt 2. Pajl\k Jumlah Yilll�rja ,;,,
No. Kela� 3. Jumlah Bruto J Jurnlah Eruto l J1tmlah Brufi.)
Jahattm Penma parKru� 4, PotongM Pajak 4, Potongan Pi\iak 4. Potongan f'aj�k
Jabatlm 5. Jumlah Nettt1 S. Jumlah N�tto 5. Jumfah Nr:tto
1 (3) i4.l iS) i i6J 1. 111)1. 1161 ....
•
)
(7) 2. i12J ')
j17) ''
"
...
3. !BJ 3. !Bi .,
!18) .,),
4. (91 4. 114) 4. !19)
5. !10! 5. !151 5. !201
l'j
" i. t 1.
•)
�o 2. 2.
3. 3. .,
.,),
4. 4. 4.
�. 5. 5.
dst 1. !. L
2. 2. •)
...
3. l ·�
·J.
,! 4. 4. 't,
S. ?'
:J. ,),
,JwrJ� (21) 1. !221 t !27J L !32)
" 23 i)
!28) ·j 33 ... '" ,;; ,
3. 24 3. !29) :�
..;, 34
4. :25 4. !30) 4, 35
5. !2€1 ;), !311 5. 136
Na:ma ....,,...................... (37t
NIP,............................... .
Nrur...'1. .......... ........ ... _. .... , j38)
mP..... ,... ..... ........."' ...... ,. ..
Iwww.jdih.kemenkeu.go.id
-- 13 of 16 --
PETU.'1,\\'tJ•UK" PE' �l-"TCtl
h
'liN·.'!t. · . · h� · .·
·
JKn<;n.ru'
REKAPITULASJ Di\FTAR KEKURru'lGA.N PEMBAYARAii
TUNJANG&\t KlNERJA PEGAVlAI
No.
{ 1)
1:2)
f4} i '
(6)
)
fl4)
(16)
�.18)
�21)
(22) s.d. (26)
(27} s.d� f31)
(3.2) s.d. (36)
f38_)
Keterangan
Dilsi dengan nama Kementerian Negara/Lembaga
Diisi dengan Unit Organisasi
Diisi dengan uraian kelas jabatan sesuai peringkatnya
Diisi jumlah pegawai/ personil
Diisi dengan tunjangan kinerja per kelas jabatan
Diisi dengan � njangan (4x5}
Dilsi dengan jumlah pajak per kelas atan
Diisi dengan jurn1ah tunjangan bruto
Dilsi denganjumlah potongan pajak (=7}
Dlisi denganjumlah tunjangan netto (8�9)
Dusi dengan jumJah tunjanga.n yang sudah dihayarlrnn
Dlisi dengan jumlah pajak
Diisi dengan jumlah tunjangan bruto (l 1+12)
Diis.i denganjumlah potongan pajak
Diisi d.engan jumlah tunjangan netto ( 13-14 l
DHsi denganjumlah kekurangan tunjangan (6-11)
Diisi dengan jumlah pajak
Diisi dengan junliah tunjangan bruto (16+ 17)
Diisi dengan j�mlah potongan pajak
Diisi denganJum!ah tunjangan netto (18-19)
Dilsi dengan jumlah seluruh pegawai penerlma tunjangan
Dilsi denganjumlah seturuh angka pada masfng...masing baris
yang sesuai di atasnya
Diisi dengan jumlah seluruh angka pada masing-masing baris
yang sesuai di atasnya
Dlisi denganjumlah seluruh anglv.1 pada masing�masing baris
yang sesuai di atasnya
Dlisi dengan nama dan NIP bat Pembuat Komitmen
Difsi dengan nama dan NIP Benda.hara Pengeluaran
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 14 of 16 --
C. FORMAT REKAPITULASI DAFTAR PEMBAYARAN SE:LISIH TUNJANGAN
KINERJA PEGAWAI
KEMENTERIAN NEGAFJ\/LEMBAG.4 .... ...... ... .... . {1)
umr ORGANISAS! .. .. . .,....,.... "'"'"""'""""'"""" {Z!
REKAPITULASI DAFTAR PEMBAYARAN SEUGIH TUUJAi�GAN rJNERJA PEGAWftJ
BULAN .... .. ..... . .. .. .... .. .. ..... . .. « S.D. ,, ....... :., ..... ... ..... ..... .. ...... .
Tunjarigan L Jwnlal-1 Tur,iarigan Kinerja L Jwnlah TurJanet<Jt Frofesi t Jumfah Seli�ih Tunj�;ge.11 Kin�rja
Urruan 2, P�ak ? P' al '\
Pajak
Junilah Kinerja .... aJ� ; �"
No. K�las 3. JurrJah Bruto 3. Jumlah Bruto :j JmrJah Bruto
Penerim.� per Kafa.; ,;
Jabatan 4. Poti.mgan Pajak 4. Potongan Pajak 4 P-0tongan PajakJab.\tan S. Jumlah Netto 5. Jumlah N�tto 5 .JmrJ$b Netto
1 13) 14} !5! t �) L (111 1 (16)
2. m 2. 'i�t 2 (17j
·� ·a 3. i�:1 '
(18/ J. ( ) ,;
4.. (9) 4. i�I 4 (19)
S. 1101 �. US! 5, 1201
2: t L •
l.
·� 'i !'I
'· '· t.
3. 3. '
;;,
4. 4, 4.
S. ·�
5. �.
dtt ( L 1. 1.
1 •1 •)
'· �. ...
3. 3. '
J,
4. 4, 4.
5. 5. ).
Jum!Ah (21) L f! ? j
�.;· L 127t 1. (32/
2. 1231 ti
i.,. (2< 2. (33)
3. rv l 3.
�i 3, (34) .(j't
4. !25j 4. 4. (35j
5. 126i 5. t3U �, (361
P�abat Pembuat Komitmen
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 15 of 16 --
No.
{ll
(21
(:31
(41
(5)
(61
(71
(81
(91
(lOl
1.11i
U2l
!13�
!141
!15�
l16}
U7�
1,18}
U9'i
f20}
!21�
(22) s.d. f26)
1:27) s.d. {31)
(32) s.d. f36)
{;37�
f38l
PETGI\,JUK PEf\GISIAN
REKAPITULASI DAFTAR PE1v1BAYAR.\.i\f
SELISIH TUN.JANGAK KINER.TA PEGAW.A.I
Keterangan
Diisi dengan nan1a Kementerian Negara/ Lembagct
Diisi derigan Unit Organisasi
Diisi dengan uraian kB las jabatan sesuai perinpjmtnya
Diisi jumlah pegm�:a:i/ personil
Diisi dengan tunjanzan kinerja per kelas jabatan
Diisi denganjumlah tunjanga.n kinerja ( 4x5�
Diisi dengan jumlah paja.k. per kelar:'I jabatan
Diisi dengan jumlah runjangan bnlto f6+7J
Diisi dengan jum1ah potongan pajak {=7)
Diisi dengan jumlah tunjangan net to (8-91
Diisi dengan jumlah tunjangan profesi
Diisi denganjumfa.h pajak
Diisi dengan jumfa.h tunj angan bnlto Ul-'-121
Diisi dengan jum1ah potongan pajak
Diisi dengan jumlah tunjangan net to t1:3-14)
Diisi dengan j umlah selisih tunjangan kinf?rja 6-11)
Diisi dengan jumlah pajak
Diisi dengan jumlah tunjangan bruto 06+1 T}
Diisi dengan jum1ah potongan pajnk
Diisi dengan jumlah tunjangan netto 118-19)
Diisi dengan jumlah seluruh pega"•Nru penerim� tunjangnn
Diisi denganjum1ah seluruh angka pada masing-masing ba.ris
van!{ sesuai di atasnya
Difr::.i dengan jum1ah seluruh angka pada masinc.�-ma�:.int5 ba.ri:-�
yang sesuai di atasnya
Diisi dengan jumlah seluruh angka pada masing-masing ba.ris
vang sesuru
Diisi den8an
Diisi dengan
di atnsnya
nama dan KIP Pejabat Pembuat Konutmen
namadan I\IP Benda.hara Pengeluaran
MENTERIKEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI I::'-JDRAWATI
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 16 of 16 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.05/2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Pada Kementerian Negara/Lembaga
tentang HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 80/PMK.05/2017/2017. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 3 specifies that payments are based on the available budget allocation in the respective ministries' budget execution lists.
Pasal 13 outlines the procedure for addressing any shortfalls in performance allowances, requiring separate payment requests for any deficiencies.
Pasal 16 requires that the Minister or agency leaders implement internal controls over the payment of performance allowances, in accordance with applicable laws.