No. 80 of 2020
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.04/2020 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Bebas Asean-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.04/2020 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Bebas Asean-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the procedures for applying import tariffs on goods based on the ASEAN-Hong Kong Free Trade Agreement. It aims to enhance national economic growth through international trade cooperation and ensure legal certainty in customs services for imported goods.
The regulation affects importers, customs facilitators, and businesses operating in Free Trade Zones (KEK) and Bonded Zones (TPB). It applies to all entities involved in importing goods from ASEAN member states and Hong Kong, China.
- Article 2 outlines that imported goods may be subject to preferential tariffs differing from the general Most Favoured Nation (MFN) tariff. - Article 10 mandates that importers must submit the original SKA Form AHK (Certificate of Origin) to customs to benefit from preferential tariffs. - Article 3 specifies that the rules of origin must be met for goods to qualify for preferential tariffs, including origin criteria and consignment criteria. - Article 12 states that customs officials must conduct research on the SKA Form AHK to determine eligibility for preferential tariffs.
- SKA Form AHK (Surat Keterangan Asal) refers to the Certificate of Origin required for tariff preferences. - TPB (Tempat Penimbunan Berikat) is a bonded storage area for imported goods. - KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) is a special economic zone with specific economic functions and benefits.
The regulation came into effect on July 4, 2020, and applies to all import transactions registered after this date. It replaces previous customs regulations related to the ASEAN-Hong Kong Free Trade Agreement.
The regulation interacts with various laws, including the Customs Law (Law No. 10 of 1995) and the ASEAN-Hong Kong Free Trade Agreement, ensuring compliance with international trade agreements and customs procedures.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Article 2 states that imported goods may be subject to preferential tariffs, which differ from the general MFN tariff, as specified in the Minister of Finance's regulation.
Article 10 requires importers to submit the original SKA Form AHK to customs to benefit from preferential tariffs.
Article 3 outlines the rules of origin that must be met for goods to qualify for preferential tariffs, including origin and consignment criteria.
Article 12 mandates customs officials to conduct research on the SKA Form AHK to determine eligibility for preferential tariffs.
Article 24 specifies that documentation for goods imported from TPB and PLB must comply with the procedures outlined in the regulation.
Full text extracted from the official PDF (80K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
MENTER! KE UANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 80/PMK.04/2020
TENTANG
TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR
BERDASARKAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN BEBAS
ASEAN-HONG KONG, REPUBLIK RAKYAT TIO NGKOK
Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
a. bahwa untuk memajukan perekonomian nasional melalui
kerja sama perdagangan intemasional, Pemerintah
Indonesia telah mengesahkan Persetujuan Perdagangan
Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok
dengan Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2020
tentang Pengesahan ASEAN-Hong Kong, China Free
Trade Agreement (Persetujuan Perdagangan Bebas
ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok);
b. bahwa untuk melaksanakan kerja sama perdagangan
intemasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
untuk memberikan kepastian hukum dalam memberikan
pelayanan kegiatan kepabeanan atas impor barang, perlu
mengatur tata cara pengenaan tarif bea masuk
berdasarkan Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-
Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok;
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 1 of 76 --
Mengingat
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk
atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan
Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat
Tiongkok;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah
diubah dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2020 tentang
Pengesahan ASEAN- Hong Kong, China Free Trade
Agreement (Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN- Hong
Kong, Republik Rakyat Tiongkok) (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 58);
5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
1· fwww.jdih.kemenkeu.go.id
-- 2 of 76 --
Menetapkan
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.01/2018
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 1745);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TATA CARA
PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR
BERDASARKAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN BEBAS
ASEAN-HONG KONG, REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang
meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di
atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi
Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku
Undang-Undang Kepabeanan.
2. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas
tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat
lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang
sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai .
3. Kawasan yang Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut
Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang berada
dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
1 www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 3 of 76 --
Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga
bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan
Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan cukai.
4. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat
KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam
wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi
perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
5. Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya disingkat
TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan, yang
memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk
menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan
mendapatkan penangguhan bea masuk.
6. Pusat Logistik Berikat yang selanjutnya disingkat PLB
adalah TPB untuk menimbun barang asal luar Daerah
Pabean dan/ atau barang yang berasal dari ternpat lain
dalam daerah pabean, dapat disertai dengan 1 (satu) atau
lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu
untuk dikeluarkan kembali.
7. Tern pat Lain Dalam Daerah Pabean yang selanjutnya
disingkat TLDDP adalah Daerah Pabean selain Kawasan
Be bas dan TPB.
8. Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum
yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam
Daerah Pabean.
9. Penyelenggara/Pengusaha TPB adalah:
a. penyelenggara kawasan berikat;
b . penyelenggara kawasan berikat sekaligus pengusaha
kawasan berikat;
c. pengusaha di kawasan berikat merangkap
penyelenggara di kawasan berikat;
d . penyelenggara gudang berikat;
e. penyelenggara gudang berikat sekaligus pengusaha
gudang berikat; atau
f. pengusaha di gudang berikat merangkap
penyelenggara di gudang berikat.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 4 of 76 --
10. Penyelenggara/Pengusaha PLB adalah:
a. penyelenggara PLB;
b. penyelenggara PLB sekaligus pengusaha PLB; atau
c. pengusaha di PLB merangkap penyelenggara di PLB.
11. Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK adalah:
a. Badan U saha KEK;
b. Pelaku Usaha di KEK; atau
c. Badan Usaha KEK sekaligus Pelaku Usaha di KEK.
12. Tarif Preferensi adalah tarif bea masuk berdasarkan
Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong,
Republik Rakyat Tiongkok yang besaran tarifnya
ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai
penetapan tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan
Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat
Tiongkok.
13. PPFTZ dengan Kode 01 yang selanjutnya disebut
PPFTZ-01 adal ah pemberitahuan pabean untuk
pemasukan clan pengeluaran barang ke clan dari
Kawasan Bebas, dari dan ke luar Daerah Pabean, clan
pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke TLDDP.
14. Harmonized Commodity Description and Coding System
yang selanjutnya disebut Harmonized System (HS) adalah
standar internasional atas sistem penamaan clan
penomoran yang digunakan untuk pengklasifikasian
produk perdagangan dan turunannya yang dikelola oleh
World Customs Organization (WCO).
15 . Penelitian Ulang adalah penelitian kembali atas tarif
dan/ atau nilai pabean yang diberitahukan dalam
dokumen pemberitahuan pabean imper dan penelitian
kembali atas tarif, harga, jenis, clan/ atau jumlah barang
yang diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan
pabean ekspor melalui pengujian dengan data, informasi
dan dokumen lain terkait.
16. Audit Kepabeanan adalah kegiatan pemeriksaan laporan
keuangan, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi
bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan
kegiatan usaha termasuk data elektronik, surat yang
twww.jdih.kemenkeu.go.id
-- 5 of 76 --
berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan,
dan/ atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
kepabeanan.
17. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat
SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor
Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan
kepabeanan.
18. Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) yang selanjutnya
disebut Ketentuan Asal Barang adalah ketentuan khusus
yang ditetapkan berdasarkan Persetujuan Perdagangan
Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok
untuk menentukan asal barang.
19. Pihak adalah Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok, a tau
negara anggota ASEAN yang terikat dalam Persetujuan
Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat
Tiongkok.
20. Bahan Originating adalah bahan yang memenuhi
Ketentuan Asal Barang berdasarkan Persetuju an
Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat
Tiongkok.
21. Barang Originating adalah barang ya ng memenuhi
Ketentuan Asal Barang berdasarkan Persetujuan
Perdagangan Be bas ASEAN- Hong Kong, Republik Rakyat
Tiongkok.
22. Bahan Non-Originating adal ah bahan yang berasal dari
non - Pihak atau bahan yang tidak memenuhi Ketentuan
Asal Barang berdasarkan Persetujuan Perdagangan
Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok.
23. Barang Non-Originating adal ah barang yang berasal dari
non -Pihak atau barang yang tidak memenuhi Ketentuan
Asal Barang berdasarkan Persetujuan Perdagangan
Bebas ASEAN- Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok.
24. Aturan Khusus Produk (Product Specific Rules) yang
selanjutnya disebut PSR adalah aturan-aturan yang
mennc1 mengena1:
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 6 of 76 --
a. barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi
di 1 (satu) Pihak (wholly obtained atau produced);
b. proses produksi suatu barang yang menggunakan
Bahan Non-Originating, dan Bahan Non-Originating
tersebut telah mengalami perubahan klasifikasi;
c. barang yang proses produksinya menggunakan
Bahan Non-Originating yang memenuhi kriteria
kandungan regional sejumlah nilai tertentu yang
dinyatakan dalam persentase;
d. barang yang mengalami suatu proses pabrikasi atau
proses operasional tertentu; atau
e. kombinasi dari setiap kriteria tersebut.
25. Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Persetujuan
Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat
Tiongkok yang selanjutnya disebut SKA Form AHK adalah
dokumen pelengkap pabean yang diterbitkan oleh
Instansi Penerbit SKA yang akan digunakan sebagai
dasar pemberian Tarif Preferensi.
26. Overleaf Notes adalah halaman sebalik SKA Form AHK
yang berisi ketentuan mengenai pengisian SKA Form AHK
dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SKA
FormAHK.
27. Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal yang selanjutnya
disebut Instansi Penerbit SKA adalah instansi pemerintah
atau institusi yang ditunjuk pemerintah di Pihak
pengekspor yang diberi kewenangan untuk menerbitkan
SKA Form AHK atas barang yang akan diekspor.
28. Instansi Berwenang adalah instansi pemerintah atau
institusi yang ditunjuk pemerintah di Pihak pengekspor
yang diberikan kewenangan untuk menangani
Permintaan Retroactive Check dan/ a tau Verification Visit.
29. Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokum en
yang digunakan sebagai pelengkap pemberitahuan
pabean, misalnya invoice, packing list, bill of lading/
airway bill, manifest, dan dokumen lainnya yang
dipersyaratkan.
twww.jdih.kemenkeu.go.id
-- 7 of 76 --
30. Surat Keterangan Asal Elektronik Form D y ang
selanjutnya disebut e-Form D adalah SKA Form D yang
disusun sesua1 dengan e-ATIGA Form D Process
Specification and Message Implementation Guideline, dan
dikirim secara elektronik antar Negara Anggota .
31. Invoice dari Pihak Ketiga yang selanjutnya disebut Third
Party Invoice adalah invoice yang diterbitkan oleh
perusahaan lain yang berlokasi di pihak ketiga (Pihak
atau non-Pihak) atau yang berlokasi di Pihak yang sama
dengan Pihak ternpat diterbitkannya SKA Form AHK.
32. Movement Confirmation adalah SKA Form AHK yang
diterbitkan oleh Pihak pengekspor kedua berdasarkan
SKA Form AHK yang diterbitkan oleh Pihak pengekspor
pertama .
33. Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi adalah
tanggal bill of lading untuk moda pengangkutan laut,
tanggal ainuay bill untuk moda pengangkutan udara,
atau tanggal dokumen pengangkutan darat untuk moda
pengangkutan darat.
34. Permintaan Retroactive Check adalah permintaan yang
dilakukan oleh pejabat bea dan cukai kepada Instansi
Berwenang untuk mendapatkan informasi mengenai
pemenuhan Ketentuan Asal Barang, dan/atau keabsahan
SKA Form AHK.
35. Verification Visit adalah kegiatan yang dilakukan oleh
Pejabat Bea dan Cukai di Pihak penerbit SKA Form AHK
untuk memperoleh data atau informasi mengenai
pemenuhan Ketentuan Asal Barang, dan/atau keabsahan
SKA Form AHK.
36. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai te mpat dipenuhinya
kewajiban pabean sesuai dengan Undang - Undang
Kepabeanan .
37. Direktur Jenderal adalah Dire ktur Jenderal Bea dan
Cukai.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 8 of 76 --
38. Pejabat Bea dan Cukai adal ah pegawai Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan
terten tu un tuk melaksanakan tugas tertentu
berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
BAB II
TARIF PREFERENSI DAN KETENTUAN ASAL BARANG
(RULES OF ORIGIN)
Bagian Kesatu
Tarif Preferensi
Pasal 2
(1) Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang
besarnya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang
berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).
(2) Besaran tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan
mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka
Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong,
Republik Rakyat Tiongkok.
(3) Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenakan terhadap:
a . impor barang untuk dipakai yang menggunakan
pemberitahuan pabean impor berupa Pemberitahuan
Impor Barang (PIB);
b. impor barang untuk dipakai yang menggunakan
pemberitahuan pabean impor berupa Pemberitahuan
Impor Barang (PIB) dari TPB, yang pada saat
pemasukan barang ke TPB telah mendapatkan
persetujuan untuk menggunakan Tarif Pr efe rensi;
c. impor barang untuk dipakai yang menggunakan
pemberitahuan pabean impor berupa Pemberitahuan
Impor Barang (PIB) dari PLB, yang pada saat
pemasukan barang ke PLB telah mendapatkan
persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferen si;
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 9 of 76 --
d. pengeluaran barang hasil produksi dari Kawasan
Bebas ke TLDDP, sepanjang:
1. bahan baku dan/ atau bahan penolong berasal
dari luar Daerah Pabean;
2. pada saat pemasukan barang ke Kawasan
Bebas telah mendapat persetujuan penggunaan
Tarif Preferensi; dan
3. dilakukan oleh pengusaha di Kawasan Bebas
yang telah memenuhi persyaratan sebagai
pengusaha yang dapat menggunakan Tarif
Preferensi, a tau
e. pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP, yang pada
saat pemasukan barang ke KEK telah mendapatkan
persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferensi.
(4) Pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf d angka 3, harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki izin usaha dari Badan Pengusahaan
Kawasan;
b . melakukan pemasukan bahan baku dan/ atau
bahan penolong, dan sekaligus melakukan
pengeluaran barang hasil produksi ke TLDDP;
c. memiliki dan menerapkan sistem informasi
persediaan berbasis komputer (IT Inventory) yang
dapat diakses oleh Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai secara online dengan persetujuan Kepala
Kantor Pabean yang mengawasi;
d. memiliki akses kepabeanan; dan
e. menyampaikan konversi bahan baku menjadi
barang hasil produksi dan blueprint proses produksi
yang telah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor
Pabean yang mengawasi, pada saat barang akan
dikeluarkan ke TLDDP.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 10 of 76 --
Pasal 3
(1) Ketentuan Asal Barang terdiri dari:
a . kri teria asal barang (origin criteria);
b. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan
c. ketentuan prosedural (procedural provisions) .
(2) Rincian lebih lanjut mengenai Ketentuan Asal Barang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam
Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini .
Bagian Kedua
Kriteria Asal Barang (Origin Criteria)
Pasal 4
(1) Kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, meliputi :
a. barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi
di 1 (satu) Pihak (wholly obtained atau produced);
b. barang yang diproduksi di Pihak dengan hanya
menggunakan Bahan Originating berasal dari 1
(satu) atau lebih Pihak (produced exclusive ly) ; atau
c. barang yang tidak seluruhnya diperoleh atau
diproduksi di 1 (satu) Pihak (not wholly obtained
a tau produced).
(2) Kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. barang yang proses produksinya menggunakan
Bahan Non-Originating dengan hasil akhir memiliki
kandungan nilai regional atau Regional Value
Content (RVC) yang mencapai nilai persentase paling
sedikit 40% dari nilai Free-on -Board (FOB); atau
b. barang yang termasuk dalam daftar PSR sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam Annex 3 -2
dan/ atau Annex 3-3 Persetujuan Perdagangan Be bas
ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 11 of 76 --
(3) Dalam hal klasifikasi barang termasuk dalam daftar PSR
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, kriteria
asal barang harus ditetapkan berdasarkan daftar PSR
dimaksud, walaupun kriteria yang terdapat pada ayat (2)
huruf a telah terpenuhi.
Bagian Ketiga
Kriteria Pengiriman (Consignment Criteria)
Pasal 5
( 1) Kri teria pengiriman (consignment criteria) se bagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, meliputi:
a. barang impor dikirim langsung dari Pihak yang
menerbitkan SKA Form AHK ke dalam Daerah
Pabean ;
b. barang impor dikirim melalui Pihak selain Pihak
pengekspor dan Pihak pengimpor; atau
c. barang impor dikirim melalui non-Pihak.
(2) Barang impor dapat dikirim dari Pihak yang menerbitkan
SKA Form AHK melalui Pihak selain Pihak pengekspor
dan Pihak peng1mpor, atau melalui non - Pihak,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan
huruf c, untuk tujuan transit dan/ atau transhipment,
dengan ketentuan:
a . transit dan/ atau transhipment barang dimaksud
semata-mata ditujukan untuk alasan geogr afis atau
pertimbangan khusus terkait persyaratan
pengangkutan;
b. tidak diperdagangkan atau dikonsumsi di Pihak
dan/atau non-Pihak tujuan transit dan /atau
transhipment; dan
c. tidak mengalami proses produksi selain bongkar
muat dan tindakan lain yang diper lukan untuk
menjaga agar barang tetap dalam kondisi baik.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 12 of 76 --
Pasal 6
Dalam hal pengiriman barang impor dilakukan melalui
1 (satu) atau lebih non-Pihak untuk tujuan transit dan/atau
transhipment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2),
Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/
Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan
Usaha/Pelaku Usaha KEK, harus menyerahkan dokumen
berupa:
a. bill of lading atau dokumen pengangkutan lainnya yang
diterbitkan di Pihak pengekspor;
b. lembar asli SKA Form AHK yang diterbitkan oleh Instansi
Penerbit SKA di Pihak pengekspor;
c. invoice dari barang yang bersangkutan; dan
d. dokumen pendukung yang membuktikan pemenuhan
ketentuan dalam Pasal 5 ayat (2),
kepada Pejabat Bea dan Cukai.
Bagian Keempat
Ketentuan Prosedural (Procedural Provisions)
Pasal 7
(1) Ketentuan prosedural (procedural provisions)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c
terkait dengan penerbitan SKA Form AHK, harus
memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. diterbitkan dalam bahasa Inggris dengan bentuk
dan format SKA Form AHK sesuai dengan format
yang tercantum dalam Lampiran huruf A yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini, termasuk halaman depan dan Overleaf
Notes;
b. memuat nomor referensi SKA Form AHK;
c. memuat tanda tangan pejabat yang berwenang dan
stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA secara
manual atau elektronik;
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 13 of 76 --
d. ditandatangani oleh pemohon (eksportir atau
produsen);
e. diterbitkan sebelum, pada saat, atau sampai dengan
paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Tanggal
Pengapalan atau Tanggal Eksportasi;
f. dicantumkan kriteria asal barang (origin criteria)
untuk setiap uraian barang dalam hal SKA Form
AHK mencantumkan lebih dari 1 (satu) uraian
barang;
g. memuat informasi paling sedikit mengenai informasi
sebagaimana tercantum dalam List of Data
Requirements yang tercantum dalam Lampiran
huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini;
h. kolom - kolom pada SKA Form AHK diisi sesua1
dengan ketentuan pengisian pada Overleaf Notes ;
dan
1. SKA Form AHK berlaku selama 1 (satu) tahun
terhitung setelah tanggal penerbitan.
(2) Instansi Penerbit SKA dapat menerbitkan SKA Form AHK
lebih dari 3 (tiga) hari kerja setelah Tanggal Pengapalan
atau Tanggal Eksportasi, namun tidak melebihi jangka
waktu 1 (satu) tahun setelah Tanggal Pengapalan atau
Tanggal Eksportasi dengan memberikan tanda ( ✓ ) atau
( X ) pada kolom 13 kotak "Issued Retroactively'.
(3) Dalam hal SKA Form AHK hilang atau rusak, dapat
digunakan SKA Form AHK pengganti dengan memenuhi
ketentuan sebagai berikut:
a . diterbitkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (2);
b. diberikan tanda/tulisan/cap "CERTIFIED TRUE
COPY' pada kolom 12 SKA FormAHK pengganti;
c. diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu)
tahun terhitung setelah tanggal penerbitan SKA
Form AHK yang hilang atau rusak; dan
d. dicantumkan tanggal penerbitan SKA Form AHK
yang hilang atau rusak.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 14 of 76 --
(4) Dalam hal terdapat kesalahan pada saat pengisian SKA
Form AHK, koreksi atas pengisian dilakukan dengan cara:
a . m e nerbitkan SKA Form AHK baru, dengan
memenuhi ketentuan penerbitan sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (2); atau
b . melakukan perbai kan, dengan ketentuan sebagai
berikut:
1. mencoret (striking out) data yang salah;
2. menambahkan data yang benar ; dan
3. menandasahkan dengan membubuhkan tanda
tangan/paraf pejabat yang berwenang dari
Instansi Penerbit SKA.
(5) Dalam hal pada bill of lading atau dokumen
pengangkutan lainnya terdapat tanggal penerbitan dan
tanggal dimuatnya barang ke sarana pengangkut,
Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi ditentukan
pada saat tanggal dimuatnya barang ke sarana
pengangkut.
Pasal 8
(1) Pihak penge kspor kedua dapat menerbitkan Movement
Confirmation berdasarkan SKA Form AHK yang
diterbitkan oleh Pihak pengekspor pertama .
(2) Movement Confirmation sebagaim a na dimaksud pada
ay at (1) harus memenuhi ketentuan sebagai beriku t:
a. memenuhi ketentua n penerbitan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ay at (1) d a n ayat (2);
b. berisi informasi y ang s a ma dengan SKA Form AHK
y an g diterbitkan oleh Pihak pengekspor pertama,
kecuali jumlah barang dan nilai Free- on-Board
(FOB);
c. total jumlah ba rang yang tercantum pada Movement
Confirmation tidak bol eh m e lebihi jumlah barang
yang tercantum pada SKA Form AHK y an g
diterbitkan oleh Pihak pe ng e kspor pertama;
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 15 of 76 --
d. mencantumkan nilai Free-on-Board (FOB) barang di
Pihak pengekspor kedua pada kolom 9 Movement
Confirmation, dalam hal kri teria asal barang
merupakan Regional Value Content (RVC);
e. masa berlaku Movement Confirmation tidak boleh
mele bihi masa berlaku SKA Form AHK yang
diterbitkan oleh Pihak pengekspor pertama;
f. nama eksportir yang tercantum dalam Movement
Confirmation harus sama dengan nama Importir
yang tercantum dalam SKA Form AHK yang
diterbitkan oleh Pihak pengekspor pertama; dan
g. pemberian tanda ( ✓ ) atau ( X ) pada kolom 13
Movement Confirmation kotak "Movement
Confirmation:'.
(3) Dalam hal informasi pada Movement Confirmation
diragukan atau tidak lengkap, Pejabat Bea dan Cukai
dapat meminta Importir, Penyelenggara/Pengusaha
TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, Pengusaha di
Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku
Usaha KEK, untuk menyerahkan copy atau pindaian
SKA Form AHK dari Pihak pengekspor pertama.
Pasal 9
( 1) Perusahaan lain yang berlokasi di pihak ketiga (Pihak
atau non-Pihak) atau perusahaan lain yang berlokasi di
Pihak yang sama dengan Pihak tempat diterbitkannya
SKA Form AHK, dapat menerbitkan Third Party Invoice.
(2) SKA Form AHK yang menggunakan Third Party Invoice
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi
ketentuan sebagai berikut:
a. mencantumkan nama perusahaan, serta Pihak atau
non-Pihak yang menerbitkan Third Party Invoice
pada kolom 7 SKA Form AHK;
b. mencantumkan nomor Third Party Invoice dan/ atau
nomor invoice asal barang pada kolom 10 SKA Form
AHK; dan
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 16 of 76 --
c. dalam hal Third Party Invoice diterbitkan di pihak
ketiga (Pihak a tau non- Pihak) yang berbeda dengan
Pihak tempat diterbitkannya SKA Form AHK,
tanda ( ✓ ) atau ( X ) harus dicantumkan pada
kolom 13 SKA Form AHK kotak 'Third Party
Invoicing'.
Pasal 10
(1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:
a. menyerahkan lembar asli SKA Form AHK;
b. mencantumkan kode fasi litas Persetujuan
Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik
Rakyat Tiongkok pada Pemberitahuan Impor Barang
(PIB) secara benar; dan
c. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA
Form AHK pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
secara benar.
(2) Untuk Importir yang termasuk dalam kategori jalur
kuning atau jalur merah, penyerahan l embar asli SKA
Form AHK ke Kantor Pabean dilaksanakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai
Kantor Pabean yang memberikan pelayanan
kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari
dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar as li SKA Form
AHK wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan
Cukai di Kantor Pabean paling lamb at pada
pukul 12.00 pada hari berikutnya; atau
b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai
Kantor Pabean yang memberikan pelayanan
kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari
dan 7 (tujuh) hari seminggu, l embar asli SKA Form
AHK wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan
Cukai di Kantor Pabean paling l ambat pada
pukul 12.00 pada hari kerja berikutnya,
twww.jdih.kemenkeu.go.id
-- 17 of 76 --
terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
mendapatkan Surat Pemberitahuan Jalur Kuning (SPJK)
atau Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM).
(3) Untuk importir yang termasuk d alam kategori jalur hijau,
penyerahan lemb ar asli SKA Form AHK ke Kantor Pabean
dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai
kantor Pabean yang memberikan pelayanan
kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari
dan 7 (tujuh) hari seminggu, l embar asli SKA Form
AHK wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan
Cukai di Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari;
atau
b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai
Kantor Pabean yang memberikan pelayanan
kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari
dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli SKA Form
AHK wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan
Cukai di Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari
kerja,
terhitung sej ak Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang
(SPPB).
(4) Untuk Importir yang telah ditetapkan sebagai Mitra
Utama Kepabeanan atau Authorized Economic Operator
(AEO), lembar asli SKA Form AHK wajib diserahkan
kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling
lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak Pemberitahuan
Impor Barang (PIB) mendapatkan Surat Persetujuan
Pengeluaran Barang (SPPB).
(5) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Penyelenggara/ Pengusaha TPB
wajib:
a . menyerahkan lembar asli SKA Form AHK kepada
Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang
mengawasi TPB, paling lambat 3 (tiga) hari kerja
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 18 of 76 --
terhitung sejak pemberitahuan pabean impor untuk
ditimbun di TPB mendapatkan Surat Persetujuan
Pengeluaran Barang (SPPB);
b. menyerahkan lembar asli SKA Form AHK kepada
Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang
mengawasi TPB, paling l ambat 5 (lima) hari kerja
terhitung sejak pemberitahuan pabean impor untuk
ditimbun di TPB mendapatkan Surat Persetujuan
Pengeluaran Barang (SPPB), dalam hal
Penyelenggara/ Pengusaha TPB telah ditetapkan
sebagai Mitra Utama Kepabeanan atau Authorized
Economic Operator (AEO);
c. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan
Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik
Rakyat Tiongkok pada pemberitahuan pabean impor
untuk ditimbun di TPB secara benar; dan
d. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA
Form AHK pada pemberitahuan pabean impor untuk
ditimbun di TPB secara benar.
(6) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Penyelenggara/Pengusaha PLB
wajib:
a. menyerahkan lemb ar as li SKA Form AHK kepada
Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang
mengawasi PLB, paling lambat 3 (tiga) hari kerja
terhitung sejak pemberitahuan pabean impor untuk
ditimbun di PLB mendapatkan Surat Persetujuan
Pengeluaran Barang (SPPB);
b. menyerahkan lembar as li SKA Form AHK kepada
Pejabat Bea dan C ukai di Kantor Pabean yang
mengawasi PLB, paling lambat 5 (lima) hari kerja
terhitung sejak pemberitahuan pabean impor untuk
ditimbun di PLB m e ndapatkan Surat Persetujuan
Pengeluaran Barang (SPPB), dalam hal
Penyelenggara/Pengusaha PLB te lah ditetapkan
sebagai Mitra Utama Kepabeanan atau Authorized
Economic Operator (AEO);
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 19 of 76 --
c. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan
Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik
Rakyat Tiongkok pada pemberitahuan pabean impor
untuk ditimbun di PLB secara benar; dan
d. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA
Form AHK pada pemberitahuan pabean impor untuk
ditimbun di PLB secara benar.
(7) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, pengusaha di Kawasan Bebas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d
angka 3, wajib:
a. menyerahkan lembar asli SKA Form AHK, hasil cetak
PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Be bas
dari luar Daerah Pabean, kepada Pejabat Bea dan
Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian
dokumen, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung
sejak PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan
Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan Surat
Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);
b. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan
Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik
Rakyat Tiongkok pada PPFTZ - 01 pemasukan barang
ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean secara
benar; dan
c. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA
Form AHK pada PPFTZ - 01 pemasukan barang ke
Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean secara
benar.
(8) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Badan Usaha/Pelaku Usaha
KEK berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5).
(9) Dalam hal telah ditetapkan dokumen pe mberitahuan
pabean khusus untuk KEK, untuk dapat menggunakan
Tarif Preferensi sebagaim ana dimaksud dalam Pasal 2,
Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, wajib:
twww.jdih.kemenkeu.go.id
-- 20 of 76 --
a. menyerahkan lembar asli SKA Form AHK kepada
Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang
melakukan penelitian, paling lambat 3 (tiga) hari
kerja terhitung sejak pemberitahuan pabean
pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke KEK
mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran
Barang (SPPB);
b. menyerahkan lembar asli SKA Form AHK kepada
Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang
melakukan penelitian, paling l ambat 5 (lima) hari
kerja terhitung sejak pemberitahuan pabean
pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke KEK
mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran
Barang (SPPB), dalam hal Badan Usaha/Pelaku
Usaha KEK telah ditetapkan sebagai Mitra Utama
Kepabeanan atau Authorized Economic Operator
(AEO);
c. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan
Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik
Rakyat Tiongkok pada pemberitahuan pabean
pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke KEK
secara benar; dan
d. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form
AHK pada pemberitahuan pabean pemasukan barang
dari luar Daerah Pabean ke KEK secara benar.
(10) Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/
Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d
angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK,
menyerahkan Dokumen Pelengkap Pabean dengan
berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang kepabeanan.
(11) Dal am h al penyerahan dokumen secara e le ktron ik telah
tersedia dalam SKP, Dokumen Pelengkap Pabean
sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dapat diserahkan
secara elektronik.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 21 of 76 --
(12) Lembar asli SKA Fonn AHK pada ayat (2) sampai dengan
ayat (9) meliputi:
a. lembar asli dari SKA Fonn AHK atas barang yang
diimpor;
b. lembar asli Movement Con.finnation;
c. lembar asli SKA Fonn AHK Issued Retroactively,
dalam hal SKA Fonn AHK diterbitkan lebih dari
3 (tiga) hari kerja setelah Tanggal Pengapalan atau
Tanggal Eksportasi;
d. lembar asli SKA Fonn AHK pengganti (Certified True
Copy), dalam hal SKA Fonn AHK asli hilang a tau
rusak; atau
e. lembar asli SKA Fonn AHK sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d, yang
telah dikoreksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (4) .
(13) SKA Fonn AHK sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
sampai dengan ayat (9) harus masih berlaku pada saat:
a . Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
b. pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di
TPB;
c . pemberitahuan pabean 1mpor untuk ditimbun di
PLB;
d . PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas
dari luar Daerah Pabean; atau
e. pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK
dari luar Daerah Pabean,
mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean.
Pasal 11
(1) SKA Fonn AHK se bagaimana dimaksud dalam Pasal 10
dapat disampaikan secara elektronik oleh Instansi
Penerbit SKA kepada Kantor Pabean sesuai:
a. mekanisme e-Fonn D; atau
b. hasil kesepakatan para Pih a k.
twww.jdih.kemenkeu.go.id
-- 22 of 76 --
(2) Dalam hal SKA Fonn AHK disampaikan secara elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , pemenuhan
kewajiban penyerahan lembar asli SKA Fonn AHK
se bagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dikecualikan
untuk Importir , Penyelenggara/Pengusaha TPB,
Penyelenggara / Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan
Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK.
(3) Tata cara importasi dan penelitian atas penggunaan SKA
Fonn AHK yang disampaikan secara elektronik
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan :
a. tata cara importasi dan penelitian atas penggunaan
e-Fonn D; atau
b. tata cara importasi dan penelitian yang diatur
berdasarkan hasil kesepakatan para Pihak.
BAB III
PENELITIAN DAN PENGENAAN TARIF PREFERENSI
Bagian Kesatu
Penelitian SKA Form AHK
Pas al 12
Untuk dapat diberikan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, bara ng yang diimpor harus memenuhi
Ketentuan As al Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 13
(1) Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean melakukan
penelitian terhadap SKA Form AHK dalam rangka
pengenaa n Tarif Preferensi atas barang yang diimpor
se bagaimana dimaksud dalam Pas al 12.
(2) Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan pe rmintaan
informasi kepad a Importir, Penyelenggara/Pengusaha
TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, Pengusaha di
Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 23 of 76 --
ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku
U saha KEK, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang- undangan di bidang kepabeanan .
(3) Terhadap pengenaan Tarif Preferensi atas barang yang
diimpor dengan menggunakan SKA Form AHK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan
Penelitian Ulang atau Audit Kepabeanan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
kepabeanan.
Pasal 14
( 1) Penelitian terhadap SKA Form AHK untuk pengenaan
Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13,
meliputi:
a. pemenuhan kriteria asal barang (origin criteria)
se bagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
b. pemenuhan kriteria peng1nman (consignment
criteria) se bagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan
Pasal 6;
c. pemenuhan ketentuan prosedural (procedural
provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
sampai dengan Pasal 11;
d. jenis, jumlah, dan klasifikasi barang yang
mendapatkan Tarif Preferensi;
e. besaran tarif bea masuk yang diberitahukan
berdasarkan Tarif Preferensi yang ditetapkan dalam
Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan
tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan
Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik
Rakyat Tiongkok;
f. kesesuaian antara data pada pemberitahuan pabean
impor dan/ atau Dokumen Pelengkap Pabean dengan
data pada SKA Form AHK; dan
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 24 of 76 --
g. kesesuaian antara fisik barang dengan ura1an
barang yang diberitahukan pada pemberitahuan
pabean impor , SKA Form AHK, dan/ a tau Dokumen
Pelengkap Pabean, dalam hal barang impor
dilakukan pemeriksaan fisik.
(2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c menunjukkan
bahwa barang impor tidak memenuhi salah 1 (satu) atau
le bih Ke ten tuan Asal Barang se bagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1), SKA Form AHK ditolak dan atas
barang impor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang
berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).
(3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d sampai huruf g menunjukkan:
a. total jumlah barang yang tercantum dalam
pemberitahuan pabean 1mpor lebih besar dari
jumlah barang yang tercantum dalam SKA Form
AHK, atas kelebihan jumlah barang tersebut
dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum
(Most Favoured Nation/MFN);
b. Tarif Preferensi yang diberitahukan berbeda dengan
yang seharusnya dikenakan, Pejabat Bea dan Cukai
menetapkan tarif bea masuk atas barang impor
sesuai dengan tarif bea masuk yang tercantum
dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai
penetapan tarif bea masuk dalam rangka
Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong,
Republik Rakyat Tiongkok;
c. spesifikasi barang yang tercantum dalam
pemberitahuan pabean 1mpor berbeda dengan
spesifikasi barang yang tercantum dalam SKA Form
AHK, atas barang impor yang berbeda tersebut
dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum
(Most Favoured Nation/MFN);
d . ketidaksesuaian antara fisik barang dengan uraian
barang yang diberitahukan dalam pemberitahuan
pabean impor , SKA Form AHK dan/ atau Dokumen
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 25 of 76 --
Pelengkap, atas barang impor tersebut dikenakan
tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured
Nation/MFN); atau
e. klasifikasi barang yang tercantum dalam SKA Form
AHK berbeda dengan klasifikasi barang yang
ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai, berlaku
ketentuan sebagai berikut:
1. klasifikasi barang yang digunakan se bagai
dasar pengenaan Tarif Preferensi merupakan
hasil penetapan Pejabat Bea dan Cukai;
2. penelitian kriteria asal barang (origin criteria)
yang terdapat dalam daftar PSR menggunakan
klasifikasi barang hasil penetapan Pejabat Bea
dan Cukai; dan
3 . Tarif Preferensi tetap dapat diberikan terhadap
barang impor yang telah memenuhi Ketentuan
Asal Barang, sepanj ang klasifikasi barang yang
ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai
tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan
mengenai penetapan tarif bea masuk dalam
rangka Persetujuan Perdagangan Be bas
ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok.
(4) SKA Form AHK diragukan keabsahan dan kebenaran
isinya, apabila berdasarkan hasil penelitian terdapat:
a. keraguan berkaitan dengan pemenuhan kriteria asal
barang (origin criteria);
b. keraguan berkaitan dengan pemenuhan kriteria
pengiriman (consignment criteria);
c. ketidaksesuaian antara tanda tangan pejabat yang
menandatangani SKA Form AHK dan/ atau stempel
pada SKA Form AHK dengan spes1men yang
menimbulkan keraguan;
d. keraguan atas informasi pada Movement
Confirmation;
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 26 of 76 --
e.
ketidakmampuan
Pengusaha TPB,
Importir, Penyelenggara/
Penyelenggara/ Pengusaha PLB,
Pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3,
atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, untuk
menyerahkan lembar copy atau pindaian SKA Form
AHK dari Pihak pengekspor pertama sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3);
f. ketidaksesuaian informasi lainnya antara SKA Form
AHK dengan Dokumen Pelengkap Pabean;
g. keraguan berkaitan dengan pemenuhan ketentuan
prosedural (procedural provision) lainnya; dan/ a tau
h. ketidaksesuaian lainnya antara SKA Form AHK
dengan informasi re levan lainnya.
(5) Dalam hal SKA Form AHK terdiri dari beberapa jenis
barang, penolakan terhadap salah satu jenis barang tidak
membatalkan pengenaan Tarif Preferensi atas jenis
barang lain yang memenuhi Ketentuan Asal Barang.
Pasal 15
( 1) SKA Form AHK tetap sah dalam hal terdapat perbedaan
yang bersifat minor (minor discrepancies).
(2) Perbedaan yang bersifat minor sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. kesalahan pengetikan dan/ atau ejaan pada SKA
Form AHK, sepanjang dapat diketahui kebenarannya
melalui Dokumen Pelengkap Pabean;
b. perbedaan penggunaan centang atau silang (baik
manual ataupun tercetak) pada kotak dalam SKA
Form AHK, serta perbedaan ukuran centang atau
silang tersebut;
c. perbedaan kecil antara tanda tangan pada SKA Form
AHK dengan spesimen;
d. perbedaan satuan pengukuran (antara l ain: satuan
berat , satuan panjang) pada SKA Form AHK dengan
Dokumen Pelengkap Pabean;
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 27 of 76 --
e . perbedaan kecil pada warna tinta yang digunakan
dalam pengisian SKA Form AHK; dan/ atau
f. kesalahan kecil pada penulisan uraian barang
antara SKA Form AHK dengan Dokumen Pelengkap
Pabean, sepanjang dapat dibuktikan bahwa barang
tersebut merupakan barang yang sama.
Pasal 16
(1) Dalam hal SKA Form AHK ditolak dan Tarif Preferensi
tidak diberikan:
a. direktur di lingkungan Direktorat J enderal Bea dan
Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di
bidang audit kepabeanan dan penelitian ulang;
b. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai;
c. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;
d. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan
Cukai; atau
e. Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk,
menyampaikan pemberitahuan penolakan SKA Form AHK
kepada Instansi Penerbit SKA.
(2) Pemberitahuan penolakan SKA Form AHK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), disampaikan secara tertulis
kepada Instansi Penerbit SKA disertai dengan copy atau
pindaian SKA Form AHK yang memuat pernyataan bahwa
Tarif Preferensi tidak dapat diberikan serta alasan
penolakan, dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam
puluh) hari terhitung setelah tanggal penolakan .
Bagian Kedua
Retroactive Check dan Verification Visit
Pasal 17
(1) Terhadap SKA Form AHK yang diragukan keabsahan dan
kebenaran isinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (4), dilakukan Permintaan Retroactive Check kepada
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 28 of 76 --
Instansi Berwenang di Pihak pengekspor, dan atas
barang impor tersebut dikenakan tarif bea masuk yang
berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).
(2) Permintaan Retroactive Check sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan secara acak (random) .
(3) Permintaan Retroactive Check sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dilampiri dengan copy atau pindaian SKA
Form AHK, dan menyebutkan alasan keraguan yang
disertai dengan:
a. permintaan penjelasan keabsahan dan kebenaran isi
SKA Form AHK; dan/ a tau
b. permintaan informasi, catatan, bukti dan/ a tau data-
data pendukung terkait.
(4) Permintaan Retroactive Check sebagaim ana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan oleh:
a. direktur di lin gkungan Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di
bidang Audit Kepabeanan dan Penelitian Ulang;
b. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai;
c. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;
d . Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan
Cukai; atau
e. Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
(5) Permintaan Retroactive Check dapat dilakukan l ebih dari
1 (satu) kali jika jawaban tidak disertai dengan bukti -
bukti pendukung atau j awaban tidak memberikan
keyakinan yang cukup bagi Pejabat Bea dan Cukai .
(6) SKA Form AHK ditol ak dan Tarif Preferensi tidak
diberikan jika jawaban atas Permintaan Retroactive Check
tidak disampaikan dalam jangka waktu paling l ambat 90
(sembilan puluh) hari setelah tanggal diterimanya
Permintaan Retroactive Check, dan/ atau tidak
mencukupi untuk membuktikan pemenuhan Ketentuan
Asal Barang dan/ atau keabsahan SKA Form AHK.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 29 of 76 --
(7) Keseluruhan proses Retroactive Check, termasuk
pemberitahuan kepada Instansi Berwenang di Pihak
pengekspor tentang penetapan diterima atau ditolaknya
SKA Fann AHK, harus diselesaikan dalam jangka waktu
paling lam a 180 (seratus delapan puluh) hari setelah
tanggal diterimanya Permintaan Retroactive Check oleh
Instansi Berwenang di Pihak pengekspor.
Pasal 18
(1) Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang
ditunjuk dapat melakukan Verification Visit jika jawaban
atas Permintaan Retroactive Check sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 diragukan kebenarannya,
dan/atau tidak mencukupi untuk membuktikan
pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/atau keabsahan
SKA Fann AHK.
(2) Dalam rangka pelaksanaan Verification Visit, Direktur
Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk,
menyampaikan:
a. permintaan secara tertulis dengan mencantumkan
informasi yang diminta kepada eksportir atau
produsen yang akan dikunjungi dan Instansi
Berwenang di Pihak pengekspor; dan
b. pemberitahuan secara te rtulis kepada Importir atas
barang terkait SKA Fann AHK yang akan diverifikasi.
(3) Permintaan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a mencantumkan informasi antara lain mengenai:
a . nama dan alamat kantor yang menerbitkan
permintaan Verification Visit;
b. nama eksportir atau produsen yang akan
dikunjungi;
c. rencana tanggal pelaksanaan Verification Visit;
d. tujuan dan ruang lin gkup Verification Visit, termasuk
referensi atas barang yang akan diverifikasi; dan
e . nama dan jabatan pejabat yang akan melaksanakan
Verification Visit.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 30 of 76 --
(4) Verification Visit dilaksanakan setelah mendapatkan
persetujuan tertulis dari eksportir atau produsen yang
akan dikunjungi dan/ atau Instansi Berwenang di Pihak
pengekspor.
(5) Verification Visit harus dilaksanakan dalam jangka waktu
paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah tanggal
diterimanya permintaan Verification Visit atau dalam jangka
waktu yang lebih lama , dalam hal Pihak terkait menyetujui.
(6) SKA Form AHK ditolak dan Tarif Preferensi tidak
diberikan apabila:
a. persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) tidak diterima dalam jangka waktu paling
lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal
diterimanya permintaan tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a; atau
b. hasil Verification Visit menunjukkan bahwa barang
yang diimpor tidak memenuhi Ke tentuan Asal
Barang, data atau informasi yang diperoleh tidak
mencukupi untuk membuktikan pemenuhan
Ketentuan Asal Barang , dan/ atau tidak memenuhi
keabsahan SKA Form AHK.
(7) Dalam hal berdasarkan penetapan hasil pelaksanaan
Verification Visit sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
huruf b, eksportir atau produsen dapat memberikan
informas i tambahan kepada Direktur Jenderal atau
Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jangka
waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tangga l
diterimanya penetapan hasil Verification Visit, Pejabat Bea
dan Cukai melakukan penelitian dan menyampaikan
penetapan akh ir.
(8) Pe netapan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (7),
disampaikan secara tertulis k e pada Instansi Berwenang
di Pihak pengekspor dalam jangka waktu paling lambat
30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya informasi
tambahan.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 31 of 76 --
(9) Keseluruhan proses pelaksanaan Verification Visit,
termasuk pelaksanaan kunjungan, penetapan dan/ atau
penetapan akhir pelaksanaan Verification Visit, dan
penyampaian diterima atau ditolaknya SKA Form AHK,
harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama 180
(seratus delapan puluh) hari setelah tanggal diterimanya
permintaan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a diterima.
(10) Pelaksanaan Verification Visit dapat melibatkan
kementerian dan/ atau lembaga terkait.
Pasal 19
(1) Pihak yang terlibat dalam proses Permintaan Retroactive
Check dan pelaksanaan Verification Visit harus menjaga
kerahasiaan informasi.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
dapat diungkapkan oleh instansi yang berwenang
melakukan penelitian dan penindakan terkait Ketentuan
Asal Barang.
BAB IV
KETENTUAN SANKS!
Pasal 20
( 1) SKA Form AHK dinyatakan palsu a tau dipalsukan dengan
ketentuan:
a . SKA Form AHK tidak pemah diterbitkan; atau
b. terdapat perubahan data pada SKA Form AHK yang
tidak disahkan oleh Instansi Penerbit SKA.
(2) Dalam hal SKA Form AHK dinyatakan palsu atau
dipalsukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
terhadap Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB,
Penyelenggara/Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan
Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK,
dilakukan evaluas i tingkat penjaluran pe n ge luaran
barang impor.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 32 of 76 --
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
sampai dengan:
a . ditemukan bukti yang cukup adanya dugaan
pelanggaran tindak pidana di bidang kepabeanan
yang dilakukan oleh Importir, Penyelenggara /
Pengusaha TPB, Penyelenggara / Pengusaha PLB,
Pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3,
atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK; atau
b . tidak ditemukan bukti yang cukup adanya dugaan
pelanggaran tindak pidana di bidang kepabeanan
yang dilakukan oleh Importir, Penyelenggara/
Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB,
Pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3,
atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK.
(4) Dalam hal Importir, Penyelenggara / Pengus aha TPB,
Penyelenggara / Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan
Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK
ditemukan bukti yang cukup adanya dugaan pelanggaran
tindak pidana di bidang kepabeanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a, atas pelanggaran tindak
pidana di bidang kepabeanan tersebut diselesaikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang kepabeanan.
Pasal 21
(1) Dalam hal SKA Form AHK dinyatakan palsu atau
dipalsukan sebagaimana dimaks ud dalam P asal 20
ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai berkoordinasi dengan
Pihak penerbit SKA Form AHK yang dinyatakan palsu
a tau dipalsukan terkait dengan penyelesaian
permasalahan tersebut sesuai den gan ketentuan yang
diatur dalam Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-
Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 33 of 76 --
(2) Dalam hal basil koordinasi sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) menyatakan bahwa eksportir terlibat a tau
melakukan tindak pemalsuan, terhadap importasi yang
berasal dari eksportir yang bersangkutan tidak diberikan
Tarif Preferensi selama 2 (dua) tahun terhitung sejak
eksportir dinyatakan terlibat atau melakukan tindak
pemalsuan oleh Pihak penerbit SKA Form AHK.
(3) Dalam hal eksportir dapat membuktikan bahwa
Importir, Penyelenggara/ Pengusaha TPB, Penyelenggara/
Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d
angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK juga
terlibat atau melakukan tindak pemalsuan, terhadap
Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/
Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d
angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK yang
bersangkutan, dilakukan penindakan dan penyidikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang kepabeanan.
(4) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) telah selesai, SKA Form AHK dari eksportir yang
bersangkutan dilakukan penelitian mendalam untuk
digunakan sebagai evaluasi tingkat penjaluran
pengeluaran barang impor.
BABV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal22
(1) Barang impor yang berasal dari Pihak dengan nilai Free -
on-Board (FOB) tidak melebihi US$200.00 (dua ratus
United States Dollar), dapat dikenakan Tarif Preferensi
tan pa harus melampirkan SKA Form AHK.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 34 of 76 --
(2) Pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat diberikan, sepanjang importasi tersebut:
a . bukan merupakan bagian dari 1 (satu) atau lebih
importasi lainnya yang bertujuan untuk
menghindari kewajiban penyerahan SKA Fann AHK;
dan
b. dibuktikan dengan pernyataan dari eksportir yang
menerangkan bahwa barang merupakan Barang
Originating dari Pihak pengekspor.
(3) Pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), hanya diberikan terhadap barang impor yang
menggunakan dokumen Pemberitahuan Impor Barang
(PIB).
Pasal 23
(1) Tarif Preferensi dapat diberikan atas barang yang
dikirimkan oleh Pihak pengekspor untuk tujuan pameran
di Pihak lain dan terjual pada saat atau setelah pameran.
(2) Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenakan pada saat penyerahan pemberitahuan pabean
impor untuk dipakai, dengan ketentuan barang impor
tujuan pameran:
a. te lah dikirimkan ke Pihak lain tempat pameran
dilaksanakan;
b. telah dipamerkan di Pihak sebagaimana dimaksud
pada huruf a;
c. telah terjual atau dipindahtangankan kepada
importir di Pihak pengimpor;
d. dikirim pada saat atau segera setelah pameran
diselenggarakan;
e . dipamerkan dalam pameran dagang, pertanian atau
kerajinan, a tau pameran lainnya yang
diselenggarakan di toko atau tempat usaha dengan
tujuan untuk dijual; dan
f. tidak ada proses lebih lanjut sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (2) dan masih dalam pengawasan
otoritas kepabeanan Pihak terkait.
1- t www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 35 of 76 --
(3) SKA Form AHK yang digunakan atas barang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi ketentuan
sebagai berikut:
a. mencantumkan nama dan alamat tempat
dilaksanakannya pameran pada kolom 2 SKA Form
AHK; dan
b. memberikan tanda ( ✓ ) atau ( X ) pada kolom 13
SKA Form AHK kotak "Exhibition".
(4) Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta dokumen
pembuktian pemenuhan ketentuan se bagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf f.
Pasal 24
(1) Penelitian Ketentuan Asal Barang untuk pengenaan Tarif
Preferensi:
a. atas impor barang untuk dipakai dari TPB dan PLB;
dan
b. atas pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke
TLDDP,
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum
dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Penelitian Ketentuan Asal Barang untuk pengenaan Tarif
Preferensi atas pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum
dalam Lampiran huruf B Angka I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam hal telah ditetapkan dokumen pemberitahuan
pabean khusus untuk KEK, penelitian Ketentuan Asal
Barang untuk pengenaan Tarif Preferensi atas
pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam
Lampiran huruf B Angka IV yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 36 of 76 --
Pasal 25
Dalam hal SKA Form AHK dibatalkan oleh Instansi Penerbit
SKA, Tarif Preferensi tidak diberikan.
Pasal 26
Tata cara penyerahan SKA Form AHK beserta Dokumen
Pelengkap Pabean se lama Pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri
Keuangan mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan
Asal beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat
Keterangan Asal dalam rangka pengenaan tarif bea masuk
atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan
internasional selama pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19).
Pasal 27
(1) Dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeure), Direktur
Jenderal menetapkan prosedur pemberian Tarif
Preferensi.
(2) Direktur Jenderal yang menerima pelimpahan wewenang
dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. wajib memperhatikan kete ntuan perundang-
undangan;
b. bertanggung jawab secara substansi atas
pelaksanaan pelimpaha n wewenang yang diberikan
kepada yang bersangkutan ; dan
c. tidak dapat melimpahkan k e mbali pe limpahan
k ewe nangan yang diterima kepada pihak lainnya.
Pasa l 28
Ketentuan lebih l anjut mengenai petunjuk teknis pengenaan
tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan
Pe rdagan gan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat
Tiongkok , dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 37 of 76 --
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap
barang impor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah
mendapat nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean
tempat dipenuhinya kewajiban pabean terhitung sejak tanggal
berlakunya Peraturan Menteri ini.
Pasal 30
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 4 Juli 2020.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 38 of 76 --
3 Juli 2020
707
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Rep ub lik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juli 2020
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd .
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
DIREKTUR JENDERAL
PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
u .b .
ministrasi Kementerian
SYAB J0213 199703 1 001
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 39 of 76 --
LAMPIRAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 80/PMK. 04/2020
TENTANG
TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG
IMPOR BERDASARKAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN
BEBAS ASEAN-HONG KONG, REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK
A. KETENTUAN ASAL BARANG BERDASARKAN PERSETUJUAN
PERDAGANGAN BEBAS ASEAN-HONG KONG, REPUBLIK RAKYAT
TIONGKOK
I. KRITERIA ASAL BARANG
Kriteria asal barang skema Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-
Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok meliputi:
1. Barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di satu Pihak
(wholly obtained atau produced).
Barang-barang yang dikategorikan sebagai wholly obtained atau
produced adalah sebagai berikut:
a. tanaman dan produk tanam <}n, termasuk buah-buahan,
bunga, sayuran, pohon, rumput laut , jamur, dan tanaman
hidup lain , yang tumbuh, dipanen, dipetik, atau
dikumpulkan di satu Pihak;
b. binatang hidup termasuk mamalia, burung, ikan,
½rustasea, moluska, reptil, bakteri dan virus, yang lahir dan
dibesarkan di satu Pihak;
c . produk yang diperoleh dari binatang hidup di satu Pihak;
d. produk yang diperoleh dari hasil perburuan, pemasangan
perangkap, pemancmgan, peternakan, budidaya air,
pengumpulan, atau penangkapan yang dilakukan di satu
Pihak;
e. mineral dan produk alam lainnya, selain huruf a sampai
huruf d, yan g diekstraksi atau diambil dari tanah, perairan,
dasar laut atau di bawahnya di satu Pihak;
f. produk hasil penangkapan ikan di laut yang diekstraksi
atau diambil menggunakan kapal yang terdaftar di Pihak
pengekspor dan berbendera Pihak tersebut, serta mineral
dan produk alam lainnya yang diekstraksi atau diambil dari
perairan, dasar l aut atau di bawahnya di lu ar wi layah
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 40 of 76 --
perairan Pihak pengekspor, sepanJang Pihak tersebut
memiliki hak untuk mengekploitasi perairan, dasar laut dan
di bawahnya tersebut sesuai dengan hukum internasional ;
g. produk hasil penangkapan ikan di laut dan produk laut
lainnya yang diambil dari laut lepas menggunakan kapal
yang terdaftar di suatu Pihak dan berbendera Pihak
terse but;
h. produk yang diproses atau dibuat di kapal pengolahan hasil
laut (factory ship) yang terdaftar di suatu Pihak dan
berbendera Pihak tersebut , hanya dari produk sebagaimana
dimaksud pada huruf g;
1. barang yang merupakan:
1) limbah dan sisa- sisa produksi dan konsumsi di satu
Pihak yang hanya bisa untuk dijadikan bahan baku
atau untuk tujuan daur ulang ; atau
2) barang bekas pakai yang dikumpulkan di satu Pih a k
yang hanya dapat untuk dijadikan bahan baku atau
untuk tujuan daur ulang; dan
J. barang yang diperoleh atau diproduksi di satu Pihak
pengekspor dari produk sebagaimana dimaksud dalam
huruf a sampai huruf i.
2. Barang yang diproduksi di suatu Pihak dengan hanya
menggunakan Bahan Originating y ang berasal dari 1 (satu) at au
lebih Pihak (produced exclusively).
3. Barang yang tidak seluruhnya diperoleh atau diproduksi di
1 (satu) Pihak (not wholly obtained atau produced).
Kriteri a asal barang (origin criteria) not wholly obtained a ta u
produced, meliputi:
a . Regional Valu e Content (RVC)
Regional Value Content (RVC) yang memenuhi kriteria asal
barang berdasarka n Persetujuan Perd a gangan Be bas
ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok merup a kan
kandungan nilai re g ional p a ling sedikit 40 % (emp a t puluh
persen) dari Free-on-Board (FOB) bar a ng ya ng d ih a silka n ,
ya ng dihitun g den g an men g gunakan m e tode:
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 41 of 76 --
1) Metode Langsung (direct/build-up method)
Biaya Biaya
+ Tenaga + Overhead + Biaya + Keuntungan
.Biaya
Bahan
Baku
AHKFfA
Kerja Lainnya
Langsung Langsung X 100%
RVC; -------------------
Nilai FOB
2) Metode Tidak Langsung (indirect/build-down method)
Nilai FOB -
RVC
Keterangan:
Nilai Bahan, Bagian,
atau Barang Non-
Originating
Nilai FOB X 100%
a) biaya bahan baku dalam rangka Persetujuan
Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik
Rakyat Tiongkok adalah nilai dari bahan, bagian , atau
Barang Originating, atau yang diproduksi sendiri oleh
produsen dalam proses produksi barang;
b) nilai bahan, bagian, atau barang Non-Originating,
adalah:
(1) nilai CIF pada saat importasi; a tau
(2) harga pasti yang pertama dibayarkan (the earliest
ascertained price paid),
dari nilai bahan, bagian, atau Barang Non-Originat ing
yang digunakan dalam proses produksi , termasuk
bahan yang tidak dapat ditentukan keasalannya.
c) biaya ten aga kerja langsung meliputi upah ,
re munerasi , dan tunjangan-tunjangan tenaga kerja
lainnya yang terkait den gan pros es produksi;
d) perhitungan biaya overhead langsung meliputi, namun
tidak terbatas pada aset tidak bergerak (real property
item) yang terk a it dengan proses produksi (a suransi,
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 42 of 76 --
sewa dan leasing pabrik, penyusutan nilai bangunan,
perbaikan dan pemeliharaan, pajak-pajak, bunga
hipotik); pembayaran bunga dan sewa untuk pabrik
dan perlengkapan; keamanan pabrik; asuransi (pabrik,
perlengkapan dan bahan-bahan yang digunakan dalam
produksi barang); utilitas (energi, listrik, air, dan
utilitas lainnya yang secara langsung ditujukan untuk
proses produksi barang); penelitian, pengembangan,
rancangan dan rekayasa; cetakan (moulds dan dies),
perkakas dan penyusutannya, pemeliharaan dan
perbaikan pabrik dan perlengkapan, royalti atau lisensi
(terkait dengan paten mesm atau proses yang
digunakan dalam pembuatan barang atau hak untuk
memproduksi barang), pemeriksaan dan pengujian
bahan dan barang, penyimpanan dan penanganan di
pabrik , pembuangan limbah yang dapat didaur ulang
dan unsur - unsur biaya dalam menghitung nilai bahan
baku, yaitu biaya bongkar muat dan bea masuk serta
pajak dalam rangka impor lainnya; dan
e) Biaya Lainnya adalah biaya yang timbul pada saat
pemuatan barang di kapal atau alat transportasi
lainnya untuk tujuan ekspor namun tidak terbatas
pada, biaya transportasi domestik, penyimpanan dan
pergudangan, penanganan pelabuhan, biaya broker
dan biaya layanan.
b. Product Specific Rules (PSR)
Barang yang termasuk dalam daftar Product Specific Rules
(PSR) sebagaimana diatur dalam Annex 3-2 dan/ atau Annex
3 -3 Persetujuan · Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong,
Republik Rakyat Tiongkok, yang terdiri dari:
1) wholly obtained atau produced
Barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di
satu Pihak.
2) Regional Value Content (RVC)
Barang yang proses produksinya menggunakan Bahan
Non-Originating dengan hasil akhir m em iliki
kandungan nilai regional atau R eg ional Value Content
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 43 of 76 --
(RVC) yang mencapai nilai persentase tertentu dan
dihitung dengan metode sebagaimana diatur pada
angka 3 huruf a.
3) Change in Tariff Classification (CTC)
Barang yang proses produksinya menggunakan Bahan
Non-Originating dan seluruh Bahan Non-Originating
tersebut mengalami perubahan klasifikasi atau Change
in Tariff Classification (CTC) yang meliputi:
a) Change in Chapter (CC), yaitu perubahan bab atau
perubahan pada 2 (dua) digit pertama HS;
b) Change in Tariff Heading (CTH), yaitu perubahan
pos atau perubahan pada 4 (empat) digit pertama
HS; atau
c) Change in Sub Tariff Heading (CTSH), yaitu
perubahan subpos atau perubahan pada 6 (enam)
digit pertama HS.
4) specific process
Barang yang proses produksinya menggunakan Bahan
Non-Originating dan seluruh Bahan Non-Originating
tersebut harus mengalami suatu proses operasional
tertentu.
c. Jenis kriteria asal barang dalam daftar PSR sebagaimana
dimaksud pada huruf b, terdiri dari:
1) tunggal, yaitu subpos tarif hanya memiliki 1 (satu)
kriteria asal barang,
contoh : 0104 . 10 (WO);
2) alternatif, yaitu suatu subpos tarif y ang memiliki lebih
dari 1 (satu) kriteria asal barang yang harus dipilih
salah satu,
contoh 8534.00 (RVC40 atau CTH); atau
3) alternatif dan kombinasi, yaitu subpos tarif yang
memiliki lebih dari satu krit e ria asal barang , yang
merupakan gabungan dari altematif dan kombinasi.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 44 of 76 --
II. KRITERIA PROSED URAL (PROCEDURAL PROVISIONS)
1. List of Data Requirements sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat ( 1) huruf g, meliputi:
a. rincian eksportir, meliputi nama, alamat, Pihak dan rincian
kontak dari eksportir;
b . rincian pengiriman (satu SKA Form AHK hanya berlaku
untuk satu pengiriman barang), meliputi:
1) nama, alamat dan Pihak penerima;
2) nnc1an yang cukup untuk mengiden tifikasi
pengiriman, seperti nomor purchase order, nomor dan
tanggal invoice, serta airway bill, sea way bill atau bill
of lading;
3) pelabuhan bongkar, apabila diketahui,
c. uraian lengkap barang, meliputi :
1) tanda dan nomor pada kemasan;
2) uraian rinci atas barang, termasuk Kode HS (level 6
digit), dan jika ada, nomor produk dan nama merk;
3) kriteria asal barang yang relevan;
4) kuantitas barang;
5) nilai FOB ketika kriteria Regional Value Content (RVC)
digunakan, kecuali jika barang diekspor dari negara
anggota ASEAN ke Hong Kong, Republik Rakyat
Tiongkok,
d. penandasahan ol eh Instansi Penerbit SKA bahwa
berdasarkan dokumen yang diserahkan, barang yang
tercantum dalam SKA Form AHK telah memenuhi seluruh
ketentuan yang terdapat dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan
Menteri ini, dan pencantuman tanggal penerbitan SKA Form
AHK; dan
e. nomor referensi SKA Form AHK yang ditetapkan oleh
Instansi Penerbit SKA.
2. Instansi Berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan
Pasal 18, untuk negara anggota ASEAN adalah Instansi Penerbit
SKA, sedangkan Instansi Berwenang untuk Hon g Kong, Republik
Rakyat Tiongkok adalah Hong Kong, China Customs and Excise
Department.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 45 of 76 --
III. KETENTUAN PENGISIAN PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR
1. Pengisian Pemberitahuan Impor Barang (BC 2.0)
Untuk tujuan pengenaan Tarif Preferensi, pada Pemberitahuan
Impor Barang (PIB) diisikan kode fasilitas, nomor referensi, dan
tanggal SKA Form AHK, sebagai berikut:
a. dalam hal PIB hanya menggunakan skema Persetujuan
Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat
Tiongkok, kode fasilitas 64, nomor referensi, dan tanggal
SKA Form AHK, wajib dicantumkan secara benar pada
kolom 19 dan/atau kolom 33 PIB;
b. dalam hal PIB menggunakan skema Persetujuan
Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat
Tiongkok dan fasilitas lainnya:
1) kode fasilitas 64 wajib dicantumkan secara benar pada
kolom 19 PIB, serta diisi "Nomor referensi dan tanggal
SKA Form AHK, lihat lembar lanjutan"; dan
2) kode fasilitas 64 wajib dicantumkan secara benar pada
kolom 33 PIB, sedangkan nomor referensi dan tanggal
SKA Form AHK waj ib dicantumkan secara benar pada
Lembar Lanjutan Dokumen dan Pemenuhan
Persyaratan/Fasilitas Impor PIB.
2. Pengisian pada Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di
TPB dan Pemberitahuan Impor Barang dari TPB diatur tersendiri
dalam Lampiran huruf B Angka I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
3. Pengisian pada Pemberitahuan Pabean Penimbunan Barang
Impor di PLB dan Pemberit ahuan Impor Barang dari PLB diatur
tersendiri dalam Lampiran huruf B Angka II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
4 . Pengisian pada PPFTZ-01 diatur tersendiri dalam Lamp iran
h uruf B Angka III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
5. Pengisian pada pemberitahuan pabean pemasukan barang ke
KEK dari luar Daerah Pabean dan pemberitahuan pabean
pengeluaran barang dari KEK diatur tersendiri dalam Lampiran
huruf B Angka IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 46 of 76 --
IV. KETENTUAN LAIN TERKAIT KETENTUAN ASAL BARANG
1. Akumulasi
a. Kecuali ditentukan lain, Barang Originating dari suatu
Pihak yang digunakan sebagai bahan baku untuk suatu
barang jadi di Pihak lain yang memenuhi persyaratan
untuk memperoleh Tarif Preferensi, harus dianggap sebagai
Barang Originating Pihak tempat di mana proses produksi
barang jadi dilakukan .
b. Dalam hal akumulasi atau accumulation digunakan, tanda
( ✓ ) atau ( X ) harus dicantumkan pada kotak
"Accumulation!' di kolom 13 SKA Form AHK.
2. Proses dan Pengerjaan Minimal
a. Suatu barang di wilayah suatu Pihak, tidak dapat dianggap
originating dalam hal dilakukan proses di bawah ini baik
secara tunggal maupun kombinasi, yaitu:
1) proses pengawetan untuk memastikan barang dalam
kondisi baik selama pengangkutan dan penyimpanan;
2) perubahan kemasan, pembongkaran dan perakitan
kemasan;
3) pencucian sederhana , pembersihan , penghilangan
debu, karat, minyak, cat atau pelapis lainnya ;
4) pengecatan sederhana dan proses pemolesan;
5) pengupasan , pemutihan total maupun parsial,
pemolesan, dan pengglasiran serealia dan beras;
6) proses pewarnaan dan pembentuk an gumpalan gula;
7) pengupasan sederhana, pengerasan, atau
penghilangan cangkang;
8) peruncingan , penggilingan atau pemotongan sederhana;
9) pemilahan, penyaringan, penyortiran, pengklasifikasian ,
penggolongan , pencocokan;
10) pengemasan sederhana dalam botol , kaleng, termos ,
tas , koper, kotak, pemasangan pada kartu atau papan
dan proses pengemasan sederhana lainnya;
1 1) pe mbubuhan atau pencetakan tanda, label , logo, dan
tanda pembeda lainnya pada produk atau
ke masannya;
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 47 of 76 --
12) pencampuran produk secara sederhana, baik dari jenis
yang berbeda maupun tidak;
13) perakitan sederhana bagian untuk menjadi barang jadi
atau penguraian produk menjadi bagian-bagiannya;
14) uji dan kalibrasi sederhana; dan/atau
15) penyembelihan hewan.
Catatan:
a) Istilah "sederhana" secara umum menggambarkan
suatu aktivitas yang tidak memerlukan keahlian
khusus, mesin, peralatan atau perlengkapan yang
diproduksi atau dipasang khusus untuk aktivitas
terse but.
b) Pencampuran sederhana tidak termasuk reaksi kimia.
Reaksi kimia berarti suatu proses (termasuk proses
biokimia) yang menghasilkan suatu molekul dengan
struktur baru dengan cara memutuskan ikatan
intramolekular dan membentuk ikatan intramolekular
baru, atau dengan mengubah susunan spasial atom
dalam suatu molekul.
c) Penyembelihan berarti membunuh binatang dengan
cara tertentu termasuk proses selanjutnya seperti
pemotongan, pendinginan, pembekuan, penggaraman,
pengenngan a tau pengasapan untuk tujuan
pengawetan untuk keperluan peny1mpanan dan
pengangkutan.
b. Keasalan suatu barang tidak berubah sepanjang hanya
mengalami proses/pengerjaan sebagaimana dimaksud pada
huruf a angka 1) sampai angka 15).
3. De Minimis
a. Dalam hal suatu barang jadi menggunakan kriteria asal
barang CTC, Bahan Non-Originating yang nilainya
seluruhnya tidak melebihi 10% (sepuluh persen) nilai FOB
barang jadinya, tidak wajib mengalami perubahan
klasifikasi barang.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 48 of 76 --
b. Dalam hal suatu barang jadi menggunakan kriteria asal
barang RVC, nilai Bahan Non-Originating sebagaimana
dimaksud pada huruf a harus tetap diperhitungkan.
c. Dalam hal de minimis digunakan, tanda ( ✓ ) atau ( X )
harus dicantumkan pada kotak "De Minimis" di kolom 13
SKA Form AHK.
4. Perlakuan Terhadap Pengemas
a. Pengemas dan kontainer yang khusus digunakan untuk
tujuan pengangkutan dan pengapalan suatu barang tidak
diperhitungkan dalam menentukan keasalan suatu barang.
b. Pengemas untuk penjualan eceran, apabila diklasifikasikan
dalam satu pos tarif dengan barangnya, tidak
diperhitungkan dalam menentukan asal barang, sepanJang
kriteria asal barang yang digunakan adalah:
1) wholly obtained sebagaimana dimaksud pada Pasal 4
ayat (1) huruf a;
2) produced exclusively sebagaimana dimaksud pada
Pasal 4 ayat (1) huruf b; a tau
3 ) Change in Tariff Classification (CTC) se bagaimana
diatur dalam diatur dalam Annex 3-2 dan / atau
Annex 3 -3 Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-
Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok.
c. Dalam hal barang menggunakan kriteria asal barang RVC,
nilai pengemas untuk penjualan eceran harus
diperhitungkan sebagai originating maupun non-originating
dalam penghitungan RVC.
5. Aksesoris, Spare Part, dan Peralatan
a. Dalam hal suatu barang menggunakan kriteria asal barang
CTC atau proses khusus, keasalan dari aksesoris, spare
part, peralatan, dan petunjuk/manual atau informasi
lainnya yang disertakan dengan barang te rsebut tidak
diperhitungkan dalam menentukan originating suatu
barang, apabila:
1) aksesoris, spare part, pe ralatan dan petunjuk/manual
atau inform as i l ainnya tersebut tidak dalam invoice
yang terpisah dengan barangnya; dan
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 49 of 76 --
2) jumlah dan nilai aksesoris, spare part, peralatan, dan
instruksional atau manual informasi lainnya tersebut
wajar.
b. Dalam hal suatu barang menggunakan kriteria asal barang
RVC, nilai dari aksesoris, spare part, peralatan, dan
instruksi atau petunjuk/manual atau informasi lainnya
harus diperhitungkan sebagai originating maupun non-
originating dalam penghitungan RVC.
6. Elemen Netral
Dalam menentukan apakah suatu barang merupakan Barang
Originating, barang-barang di bawah ini tidak perlu ditentukan
keasalan barangnya, sepanJang digunakan dalam proses
produksi dan tidak tergabung dengan barang, yaitu:
a. bahan bakar dan energi;
b. tools, dies, dan moulds;
c. spare part dan bahan yang digunakan untuk pemeliharaan
peralatan dan gedung;
d. pelumas, gemuk, bahan kompon dan bahan lain yang
digunakan dalam proses produksi atau digunakan untuk
mengoperasikan peralatan dan gedung;
e. sarung tangan, kaca mata, alas kaki, pakaian, serta
perlengkapan dan peralatan keamanan;
f. perlengkapan, perangkat dan peralatan yang digunakan
untuk menguji atau memeriksa barang;
g. katalisator dan pelarut; dan
h. barang lain yang tidak tergabung dengan barang yang
diproduksi namun penggunaannya dapat ditunjukkan
secara wajar sebagai bagian dari produksi barang tersebut.
7 . Bahan Baku Identik dan Dapat Dipertukarkan
a. Dalam hal Bahan Originating dan Bahan Non-Originating
yang identik dan dapat dip e rtukarkan digunakan dalam
proses produksi suatu barang, metode yang dapat
digunakan untuk menentukan keasalan barang meliputi:
1) Pemisahan fisik Bahan Originating dan Non-Originating
yang identik dan dapat dipertukarkan;
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 50 of 76 --
2) penggunaan prinsip akuntansi yang berlaku secara
umum atas pengawasan persediaan yang diterapkan;
atau
3) penggunaan metode manajemen persediaan di Pihak
pengekspor.
b. Da lam hal metode manajemen persediaan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a angka 3) digunakan, maka metode
tersebut wajib digunakan sepanjang tahun fiskal.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 51 of 76 --
V. BENTUK DAN FORMAT SKA FORM AHK
CERTIFICATE OF ORIGIN
ORIGINAL
1. Goods Consigned from (Expom,r's a.ame. address and -Certificate No. FonnAHK
Country( P~)
2. Goods Consigned to {Consignee's name, address and
Country/ Party)
3. Means of transport and route I as far as known)
Shipment Date:
Vessel's name/Aircraft etc.:
Port ofDischarge:
5. Item
number
6. Marks
and
numbers
on
packages
7. Numberandkind of packages;
description -ofgoods induding HS
Code ( 6 digits); and, if applicable.,
brand name. Names and
country/party of the company
i ssuing third party invoice. if
applicable.
11. Declaration by the exporter
The undersigned hereby deda.res tba.tthe above details
and statements are correct; and that all the goods were
produced in
(Country/ Party of origin)
and that they comply with thFor compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.04/2020 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Bebas Asean-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok
tentang BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - PENGESAHAN DAN / ATAU PEMBATALAN PERSETUJUAN / KONVENSI / PERJANJIAN INTERNASIONAL
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 80/PMK.04/2020/2020. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Article 15 allows for minor discrepancies in the SKA Form AHK that do not invalidate the certificate, provided they can be verified through supporting documents.
Article 27 allows the Director General to establish procedures for granting preferential tariffs in cases of force majeure.
Article 20 outlines the penalties for presenting a false or forged SKA Form AHK, including evaluations of the involved parties.
Text truncated at ~80K characters to fit the page. For the complete document, see the official PDF.