No. 80 of 2023
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation, issued by the Minister of Finance, outlines the procedures for the issuance of tax assessment letters (Surat Ketetapan Pajak) and tax bills (Surat Tagihan Pajak) in Indonesia. It aims to provide clarity, fairness, and efficiency in tax administration by consolidating previous regulations into a single framework.
This regulation affects all taxpayers (Wajib Pajak), including individuals and entities engaged in various sectors subject to taxation, such as income tax (Pajak Penghasilan), value-added tax (Pajak Pertambahan Nilai), luxury goods tax (Pajak Penjualan atas Barang Mewah), land and building tax (Pajak Bumi dan Bangunan), stamp duty (Bea Meterai), sales tax (Pajak Penjualan), and carbon tax (Pajak Karbon).
- Pasal 2: The Director General of Taxes is authorized to issue various types of tax assessment letters, including Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Nihil, and Surat Tagihan Pajak. - Pasal 3: Tax assessment letters can be issued for income tax, value-added tax, luxury goods tax, land and building tax, stamp duty, sales tax, and carbon tax. - Pasal 4: The Director General can issue tax assessment letters even before a taxpayer is assigned a Tax Identification Number (NPWP) if there is evidence of unpaid tax obligations. - Pasal 7: A Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar is issued after an audit if taxes are found to be unpaid or underpaid. - Pasal 17: A Surat Tagihan Pajak can be issued if income tax is unpaid or if there are administrative sanctions such as fines or interest. - Pasal 36: Tax assessment letters and bills must be delivered to taxpayers either directly, by post, or electronically.
- Surat Ketetapan Pajak: Tax assessment letter. - Surat Tagihan Pajak: Tax bill. - Wajib Pajak: Taxpayer. - NPWP: Tax Identification Number. - Pajak Penghasilan: Income tax. - Pajak Pertambahan Nilai: Value-added tax. - Pajak Bumi dan Bangunan: Land and building tax. - Bea Meterai: Stamp duty. - Pajak Karbon: Carbon tax.
This regulation came into effect on August 24, 2023, and replaces several previous regulations, including Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 and others related to tax assessment procedures. Transitional provisions allow ongoing processes initiated under previous regulations to continue under the new framework.
The regulation references and interacts with various laws and regulations, including the General Taxation Law (Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983) and the Harmonization of Tax Regulations Law (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021), ensuring that the procedures align with broader tax legislation. Additionally, it specifies that the issuance of tax assessment letters and bills must comply with the provisions set forth in the General Taxation Law and other relevant regulations.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 2 grants the Director General of Taxes the authority to issue various tax assessment letters, including Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar and Surat Tagihan Pajak.
Pasal 3 specifies that tax assessment letters can be issued for income tax, value-added tax, luxury goods tax, land and building tax, stamp duty, sales tax, and carbon tax.
Pasal 4 allows the Director General to issue tax assessment letters even before a taxpayer is assigned a Tax Identification Number if there is evidence of unpaid tax obligations.
Pasal 7 states that a Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar is issued after an audit if taxes are found to be unpaid or underpaid.
Pasal 17 outlines that a Surat Tagihan Pajak can be issued if income tax is unpaid or if there are administrative sanctions such as fines or interest.
Full text extracted from the official PDF (75K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
jdih.kemenkeu.go.id
SALIN AN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 80 TAHUN 2023
TENTANG
TATA CARA PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK
DAN SURAT TAGIHAN PAJAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa untuk memberikan keadilan, kepastian hukum,
dan kemanfaatan dalam penerbitan surat ketetapan pajak
dan surat tagihan pajak, perlu mengatur kembali
ketentuan mengenai tata cara penerbitan surat ketetapan
pajak dan surat tagihan pajak;
b. bahwa tata cara penerbitan surat ketetapan pajak dan
surat tagihan pajak, termasuk surat ketetapan pajak dan
surat tagihan pajak di bidang pajak bumi dan bangunan,
saat ini diatur dalam beberapa peraturan di bidang
perpajakan sehingga perlu dilakukan simplifikasi dengan
mengaturnya dalam satu Peraturan Menteri Keuangan;
c. bahwa untuk memenuhi kebutuhan penyempurnaan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012
tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan
Surat Tagihan Pajak sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di
Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan, Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 255/PMK.03/2014 tentang Tata Cara
Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan
Bangunan dan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran
Pajak Bumi dan Bangunan, dan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 78/PMK.03/2016 tentang Tata Cara
Penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan
Bangunan perlu dilakukan penggantian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (6), Pasal 14
ayat (6), Pasal 15 ayat (5), Pasal 17 ayat (2), dan Pasal 17 A
-- 1 of 36 --
jdih.kemenkeu.go.id
Mengingat
ayat
(2)
Undang-Undang
Nomor
6
Tahun
1983
tentang
Ketentuan
Umum
dan
Tata Cara Perpajakan sebagaimana
telah beberapa
kali
diubah terakhir
dengan
Undang-
Undang
Nomor
7
Tahun
2021
tentang
Harmonisasi
Peraturan
Perpajakan,
sesuai
dengan
ketentuan
Pasal
10
ayat
(2)
dan
Pasal
11
ayat
(4)
Undang-Undang
Nomor
12
Tahun
1985
tentang
Pajak Bumi
dan Bangunan
sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang
Nomor
12
Tahun
1994
tentang Perubahan
atas
Undang-Undang
Nomor
12
Tahun
1985
tentang
Pajak Bumi
dan Bangunan,
dan melaksanakan ketentuan
Pasal
26
dan
Pasal
27
ayat
(4)
Peraturan
Pemerintah
Nomor 50
Tahun
2022
tentang
Pelaksanaan
Hak
dan Pemenuhan
Kewajiban
Perpajakan,
perlu menetapkan Peraturan
Menteri
Keuangan
tentang
Tata Cara Penerbitan
Surat
Ketetapan Pajak
dan
Surat
Tagihan
Pajak;
1.
Pasal
17
ayat
(3)
Undang-Undang
Dasar
Negara Republik
Indonesia Tahun
1945;
2.
Undang-Undang
Nomor 6
Tahun
1983
tentang Ketentuan
Umum
dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
1983 Nomor
49,
Tambahan
Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Nomor 3262)
sebagaimana telah beberapa
kali
diubah terakhir
dengan
Undang-Undang
Nomor
7
Tahun
2021
tentang
Harmonisasi
Peraturan Perpajakan
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor
246,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6736);
3.
Undang-Undang
Nomor
12
Tahun
1985
tentang
Pajak
Bumi
dan Bangunan
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun
1985 Nomor 68,
Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 3312)
sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor
12
Tahun
1994
tentang Perubahan atas
Undang-Undang
Nomor
12
Tahun
1985
tentang
Pajak Bumi
dan Bangunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1994
Nomor 62,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia
Nomor 3569);
4.
Undang-Undang
Nomor 39
Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008
Nomor 166,
Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 4916);
5.
Undang-Undang
Nomor
10
Tahun 2020 tentang
Bea
Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 240, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia
Nomor 6571);
6.
Peraturan Pemerintah
Nomor 50
Tahun 2022 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 226, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6834);
7.
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
8.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
-
-- 2 of 36 --
jdih.kemenkeu.go.id
Menetapkan
(Berita Negara
Republik
Indonesia Tahun
2021
Nomor
1031)
sebagaimana telah
diubah
dengan
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
141/PMK.01/2022
tentang
Perubahan
atas
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
118/PMK.01/2021
tentang
Organisasi
dan
Tata
Kerja
Kementerian Keuangan
(Berita Negara Republik
Indonesia
Tahun
2022
Nomor 954);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN
MENTER!
KEUANGAN TENTANG
TATA
CARA
PENERBITAN SURAT KETETAPAN
PAJAK
DAN
SURAT
TAGIHAN PAJAK.
BAB
I
KETENTUAN UMUM
Pasal
1
Dalam
Peraturan
Menteri ini
yang dimaksud
dengan:
1.
Undang-Undang Ketentuan
Umum
dan Tata Cara
Perpajakan adalah
Undang-Undang
Nomor 6
Tahun
1983
tentang Ketentuan
Umum
dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa
kali
diubah terakhir
dengan
Undang-Undang
Nomor
7
Tahun
2021
tentang
Harmonisasi
Peraturan
Perpajakan.
2.
Undang-Undang Pajak
Pertambahan
Nilai
adalah
Undang-
Undang
Nomor
8
Tahun
1983
tentang
Pajak
Pertambahan
Nilai
Barang dan
Jasa
dan
Pajak Penjualan
atas
Barang
Mewah
sebagaimana telah beberapa
kali
diubah terakhir
dengan Undang-Undang
Nomor
7
Tahun
2021
tentang
Harmonisasi
Peraturan
Perpajakan.
3.
Undang-Undang Pajak Bumi
dan Bangunan adalah
Undang-Undang
Nomor
12
Tahun
1985
tentang
Pajak
Bumi
dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang
Nomor
12
Tahun
1994
tentang
Perubahan atas
Undang-Undang
Nomor
12
Tahun
1985
tentang
Pajak Bumi
dan Bangunan.
4.
Pajak Penghasilan adalah pajak penghasilan sebagaimana
diatur
dalam Undang-Undang
Nomor
7
Tahun
1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa
kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor
7
Tahun
2021
tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
5.
Pajak Pertambahan
Nilai
adalah pajak pertambahan
nilai
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak
Pertambahan
Nilai.
6.
Pajak Penjualan atas Barang
Mewah
adalah pajak
penjualan atas barang mewah sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Pajak Pertambahan
Nilai.
7.
Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak bumi dan
bangunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Pajak Bumi dan Bangunan selain Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
8. Bea Meterai adalah pajak atas dokumen.
9.
Pajak Penjualan adalah pajak yang dipungut atas
penyerahan barang dan/ atau jasa yang dilakukan oleh
pengusaha di dalam daerah pabean dalam lingkungan
-- 3 of 36 --
jdih.kemenkeu.go.id
perusahaan atau pekerjaannya sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1951 tentang
Pemungutan Pajak Penjualan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1968 tentang Perobahan/Tambahan
Undang-Undang Pajak Penjualan 1951.
10. Pajak Karbon adalah pajak yang dikenakan atas emisi
karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan
hid up.
11. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi
pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak,
yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan.
12. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan
penyerahan barang kena pajak dan/ atau penyerahan jasa
kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-
Undang Pajak Pertambahan Nilai.
13. Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan
kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi
perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal
diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak
dan kewajiban perpajakannya.
14. Masa Pajak adalahjangka waktu yang menjadi dasar bagi
Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan
melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka
waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-
Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
15. Tahun Pajak adalahjangka waktu 1 (satu) tahun kalender
kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang
tidak sama dengan tahun kalender.
16. Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1
(satu) Tahun Pajak.
17. Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak
digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/ atau
pembayaran pajak, objek pajak dan/ atau bukan objek
pajak, dan/ atau harta dan kewajiban sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
18. Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan
untuk suatu Masa Pajak.
19. Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat
Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian
Tahun Pajak.
20. Surat Pemberitahuan Objek Pajak adalah surat
yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data
objek pajak menurut ketentuan Undang-Undang Pajak
Bumi dan Bangunan yang dilampiri dengan lampiran
surat pemberitahuan objek pajak yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dengan surat pemberitahuan objek
pajak.
21. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang adalah surat yang
digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk
memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan
terutang kepada Wajib Pajak.
22. Surat Ketetapan Pajak adalah surat ketetapan yang
meliputi surat ketetapan pajak kurang bayar, surat
-
-- 4 of 36 --
jdih.kemenkeu.go.id
ketetapan pajak kurang bayar tambahan, surat ketetapan
pajak nihil, atau surat ketetapan pajak lebih bayar.
23. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah Surat
Ketetapan Pajak yang menentukan besarnyajumlah pokok
pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan
pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif,
dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
24. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan adalah
Surat Ketetapan Pajak yang menentukan tambahan atas
jumlah pajak yang telah ditetapkan.
25. Surat Ketetapan Pajak Nihil adalah Surat Ketetapan Pajak
yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya
dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan
tidak ada kredit pajak.
26. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah Surat
Ketetapan Pajak yang menentukan jumlah kelebihan
pembayaran pajak karenajumlah kredit pajak lebih besar
daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak
terutang.
27. Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan adalah
surat ketetapan yang menentukan besarnya pokok Pajak
Bumi dan Bangunan atau selisih pokok Pajak Bumi dan
Bangunan, besarnya denda administratif, dan jumlah
Pajak Bumi dan Bangunan yang masih harus dibayar.
28. Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan
tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa
bunga dan/ atau denda.
29. Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan adalah
Surat Tagihan Pajak sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang Pajak Bumi dan Bangunan.
30. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun
dan mengolah data, keterangan, dan/ atau bukti yang
dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan
suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan
pemenuhan kewajiban perpajakan dan/ atau untuk tujuan
lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
31. Pemeriksaan Ulang adalah Pemeriksaan yang dilakukan
terhadap Wajib Pajak yang telah diterbitkan Surat
Ketetapan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi
dan Bangunan dari hasil Pemeriksaan sebelumnya untuk
jenis pajak dan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau
Tahun Pajak yang sama.
32. Pihak Yang Terutang adalah pihak yang dikenai Bea
Meterai dan wajib membayar Bea Meterai yang terutang.
33. Pemungut Bea Meterai adalah pihak yang wajib memungut
Bea Meterai yang terutang atas dokumen tertentu dari
Pihak Yang Terutang, menyetorkan Bea Meterai ke kas
negara, dan melaporkan pemungutan dan penyetoran Bea
Meterai ke Direktorat Jenderal Pajak.
34. Pembuat Meterai Dalam Bentuk Lain yang selanjutnya
disebut Pembuat Meterai adalah Wajib Pajak yang telah
memiliki izin untuk mencetak atau membuat meterai
dalam bentuk lain.
35. Surat Pemberitahuan Masa Bea Meterai adalah Surat
Pemberitahuan yang digunakan oleh Pemungut Bea
-
-- 5 of 36 --
jdih.kemenkeu.go.id
Meterai untuk melaporkan pemungutan Bea Meterai dari
Pihak Yang Terutang dan penyetoran Bea Meterai ke kas
negara untuk suatu Masa Pajak.
36. Pemungut Pajak Karbon adalah orang pribadi atau badan
yang ditunjuk untuk memungut, menyetor, dan
melaporkan Pajak Karbon terutang atas penjualan barang
yang mengandung karbon.
37. Menteri adalah menteri yang menyelanggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
Pasal 2
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan:
a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;
d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;
e. Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
f. Surat Tagihan Pajak; dan
g. Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.
Pasal 3
(1) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Tagihan Pajak
diterbitkan untuk jenis pajak:
a. Pajak Penghasilan;
b. Pajak Pertambahan Nilai;
c. Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
d. Bea Meterai;
e. Pajak Penjualan; dan
f. Pajak Karbon.
(2) Surat Ketetapan Pajak Nihil dan Surat Ketetapan Pajak
Lebih Bayar diterbitkan untukjenis pajak:
a. Pajak Penghasilan;
b. Pajak Pertambahan Nilai;
c. Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
d. Pajak Bumi dan Bangunan;
e. Bea Meterai;
f. Pajak Penjualan; dan
g. Pajak Karbon.
(3) Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dan
Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan
diterbitkan untuk jenis pajak Pajak Bumi dan Bangunan.
Pasal 4
(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat
Ketetapan Pajak dan/ atau Surat Tagihan Pajak untuk
Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak
sebelum Wajib Pajak diberikan atau diterbitkan Nomor
Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak, dalam hal diperoleh data dan/ atau
informasi yang menunjukkan adanya kewajiban
perpajakan yang belum dipenuhi oleh Wajib Pajak.
(2) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat
Ketetapan Pajak dan/ atau Surat Tagihan Pajak untuk
Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak
sebelum dan/ atau setelah penghapusan Nomor Pokok
-
-- 6 of 36 --
jdih.kemenkeu.go.id
Wajib Pajak atau pencabutan pengukuhan Pengusaha
Kena Pajak, dalam hal setelah penghapusan Nomor Pokok
Wajib Pajak atau pencabutan pengukuhan Pengusaha
Kena Pajak, diperoleh data dan/ atau informasi yang
menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang belum
dipenuhi oleh Wajib Pajak.
Pasal 5
(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat
Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dan/atau
Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan untuk
Tahun Pajak sebelum objek pajak Pajak Bumi dan
Bangunan diberikan nomor objek pajak yang tercantum
dalam surat keterangan terdaftar Pajak Bumi dan
Bangunan, dalam hal diperoleh data dan/ atau informasi
yang menunjukkan adanya kewajiban Pajak Bumi dan
Bangunan yang belum dipenuhi.
(2) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat
Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dan/atau
Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan untuk
Tahun Pajak sebelum dan/ atau setelah penghapusan
nomor objek pajak dan pencabutan surat keterangan
terdaftar Pajak Bumi dan Bangunan, dalam ha! setelah
penghapusan nomor objek pajak dan pencabutan surat
keterangan terdaftar Pajak Bumi dan Bangunan diperoleh
data dan/ atau informasi yang menunjukkan adanya
kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan yang belum
dipenuhi.
Pasal 6
Direktur Jenderal Pajak dapat melimpahkan kewenangan
dalam bentuk delegasi kepada pejabat di lingkungan Direktorat
Jenderal Pajak untuk menerbitkan:
a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;
d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;
e. Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
f. Surat Tagihan Pajak; dan
g. Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.
BAB II
PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT
KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Pasal 7
(1) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar diterbitkan setelah
dilakukan tindakan Pemeriksaan dalam hal:
a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;
b. Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam
jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 3
ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum clan Tata
Cara Perpajakan dan setelah ditegur secara tertulis
tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana
ditentukan dalam surat teguran;
-
-- 7 of 36 --
jdih.kemenkeu.go.id
c. terdapat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak
seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau
tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);
d. terdapat kewajiban sebagaimana diatur dalam
Pasal 28 atau Pasal 29 Undang-Unclang Ketentuan
Umum clan Tata Cara Perpajakan yang ticlak dipenuhi
sehingga tidak clapat cliketahui besamya pajak yang
terutang;
e. kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib
Pajak dan/ atau clikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak secara jabatan sebagaimana diatur dalam
Pasal 2 ayat (4a) Unclang-Unclang Ketentuan Umum
clan Tata Cara Perpajakan; atau
f. Pengusaha Kena Pajak ticlak melakukan penyerahan
barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak
clan/atau ekspor barang kena pajak dan/atau jasa
kena pajak clan telah diberikan pengembalian pajak
masukan atau telah mengkreditkan pajak masukan
sebagaimana cliatur dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-
Undang Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Termasuk pajak yang tidak atau kurang dibayar
sebagaimana climaksud pada ayat (1) huruf a yakni pajak
yang tidak atau kurang dibayar sebagai akibat dari:
a. Pemungut Bea Meterai ticlak atau kurang memungut
clan/atau tidak atau kurang menyetor Bea Meterai;
b. Pihak Yang Terutang ticlak atau kurang membayar
Bea Meterai yang terutang, termasuk Pembuat
Meterai yang tidak melakukan pemeteraian kemudian
atas pembuatan meterai komputerisasi dengan
jumlah yang melebihi nilai deposit;
c. Pemungut Pajak Karban ticlak atau kurang
memungut clan/ atau tidak atau kurang menyetor
Pajak Karban; dan
d. Wajib Pajak yang melakukan aktivitas yang
menghasilkan emisi karbon tidak atau kurang
membayar Pajak Karban yang terutang.
Pasal 8
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan diterbitkan
setelah clilakukan Pemeriksaan Ulang terhadap:
a. data baru;
b. data yang semula belum terungkap; clan/ atau
c. keterangan tertulis clari Wajib Pajak atas kehendak
sendiri, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum
mulai melakukan tinclakan Pemeriksaan dalam rangka
penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan,
yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang.
Pasal 9
Surat Ketetapan Pajak Nihil diterbitkan setelah dilakukan
tindakan Pemeriksaan dalam hal:
a. jumlah kredit pajak ataujumlah pajakyang dibayar sama ·
dengan jumlah pajak yang terutang; atau .
-- 8 of 36 --
jdih.kemenkeu.go.id
b. pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak
ada pembayaran pajak.
( 1) Surat Ketetapan
berdasarkan:
Pasal 10
Pajak Lebih Bayar diterbitkan
a. hasil penelitian terhadap:
1. kebenaran pembayaran pajak atas permohonan
pengembalian kelebihan pajak yang seharusnya
tidak terutang sebagaimana diatur dalam
Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan terdapat
pembayaran pajak yang seharusnya tidak
terutang; atau
2. permintaan pengembalian Pajak Pertambahan
Nilai yang sudah dibayar atas pembelian barang
kena pajak di dalam daerah pabean oleh turis
asing yang tidak dikonsumsi di daerah pabean
sebagaimana diatur dalam Pasal 1 7E Undang-
Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan;
atau
b. hasil Pemeriksaan terhadap:
1. Surat Pemberitahuan terdapat jumlah kredit
pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih
besar daripada jumlah pajak yang terutang
sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1)
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan; atau
2. permohonan pengembalian kelebihan
pembayaran pajak diatur Pasal 178 Undang-
Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan terdapat jumlah kredit pajak atau
jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada
jumlah pajak yang terutang.
(2) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) masih dapat diterbitkan lagi jika
terdapat data baru dan/atau data yang semula belum
terungkap dan ternyata pajak yang lebih dibayar
jumlahnya lebih besar daripada kelebihan pembayaran
pajak yang telah ditetapkan.
Pasal 11
{ 1) Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan
diterbitkan setelah dilakukan tindakan Pemeriksaan atau
Pemeriksaan U1ang.
(2) Tindakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1) dilakukan terhadap:
a. kewajiban perpajakan Wajib Pajak karena tidak
menyampaikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak
sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-
Undang Pajak Bumi dan Bangunan dan setelah
ditegur secara tertulis Wajib Pajak tidak
menyampaikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak
pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat
teguran; atau
-
-- 9 of 36 --
jdih.kemenkeu.go.id
b. objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan berdasarkan
data, keterangan, dan/ atau bukti serta melalui
analisis risiko, yang mengakibatkan jumlah Pajak
Bumi dan Bangunan yang terutang lebih besar dari
jumlah Pajak Bumi clan Bangunan yang dihitung
berdasarkan:
1. Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang
disampaikan oleh Wajib Pajak; atau
2. Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang
disampaikan oleh Wajib Pajak dan data objek
pajak yang diperoleh pada saat dilakukan
penilaian lapangan.
(3) Tinclakan Pemeriksaan Ulang sebagaimana dimaksud
pacla ayat (1) dilakukan terhadap data baru dan/atau data
yang semula belum terungkap dalam Pemeriksaan
sebelumnya yang mengakibatkan penambahan jumlah
Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang.
Pasal 12
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Tambahan, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak
Bumi dan Bangunan diterbitkan dalam jangka waktu
5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya
Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.
Pasal 13
(1) Surat Ketetapan Pajak diterbitkan untuk Masa Pajak,
Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang clilakukan
penelitian, Pemeriksaan, atau Pemeriksaan Ulang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9,
dan Pasal 10.
(2) Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan
diterbitkan untuk Tahun Pajak yang dilakukan
Pemeriksaan atau Pemeriksaan Ulang sebagaimana
dimaksud clalam Pasal 11.
(3) Masa Pajak dalam Surat Ketetapan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan Masa Pajak pada
Surat Pemberitahuan Masa atas Pajak Penghasilan, Pajak
Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah,
Bea Meterai, Pajak Penjualan, clan Pajak Karban.
(4) Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak dalam Surat
Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak pada:
a. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan;
atau
b. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Karbon.
(5) Tahun Pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan
Bangunan se bagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan jangka waktu 1 (satu) tahun takwim atas
Pajak Bumi clan Bangunan.
(6) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3):
a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atas Bea Meterai
yang tidak atau kurang dibayar oleh Pihak Yang
Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
-
-- 10 of 36 --
jdih.kemenkeu.go.id
ayat
(2)
huruf b diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak
saat terutangnya Bea Meterai;
b.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atas Pajak
Pertambahan
Nilai
atau Pajak Penjualan atas Barang
Mewah yang dikenakan terhadap selain Pengusaha
Kena Pajak diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak
saat terutangnya Pajak Pertambahan
Nilai
atau
Pajak
Penjualan atas Barang
Mewah;
c.
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
atas permohonan
Pembuat Meterai terkait penyetoran yang gagal
menghasilkan kode yang dibutuhkan untuk
mengisi
deposit teraan meterai digital diterbitkan sesuai
dengan Masa Pajak dilakukannya penyetoran; dan
d.
Surat
Ketetapan Pajak
Lebih Bayar
atas permohonan
Pembuat
Meterai
terkait deposit yang masih tersisa
dalam hal dilakukan pencabutan
izin
pembuatan
meterai dalam bentuk lain diterbitkan sesuai dengan
Masa Pajak dilakukannya pencabutan
izin
pembuatan meterai dalam
bentuk
lain.
Pasal
14
(1)
Surat
Ketetapan Pajak
dan Surat
Ketetapan Pajak Pajak
Bumi dan Bangunan diterbitkan berdasarkan nota
penghitungan.
(2)
Nota
penghitungan
Surat
Ketetapan Pajak sebagaimana
dimaksud
pada ayat
(
1)
dibuat berdasarkan laporan hasil
penelitian,
laporan hasil Pemeriksaan,
atau
laporan hasil
Pemeriksaan
Ulang.
(3)
Nota
penghitungan
Surat
Ketetapan Pajak Pajak Bumi
dan
Bangunan sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
dibuat
berdasarkan laporan hasil
Pemeriksaan
atau
laporan hasil
Pemeriksaan
Ulang.
Pasal
15
Untuk
Wajib
Pajak yang telah
memperoleh
IZm
menyelenggarakan
pembukuan dengan menggunakan
bahasa
Inggris
dan
satuan mata uang
dolar Amerika
Serikat
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,
Surat
Ketetapan Pajak
diterbitkan dengan menggunakan
satuan
mata uang
dolar
Amerika Serikat.
Pasal
16
Surat
Ketetapan Pajak Kurang
Bayar,
Surat
Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Tambahan,
Surat
Ketetapan Pajak
Nihil,
Surat
Ketetapan Pajak
Lebih
Bayar,
dan Surat
Ketetapan Pajak Pajak
Bumi
dan Bangunan dibuat
menggunakan
contoh format
sebagaimana
tercantum
dalam
Lampiran
Huruf
A
yangmerupakan
bagian tidak terpisahkan
dari
Peraturan
Menteri
lill.
BAB
III
PENERBITAN SURAT
TAGIHAN
PAJAK
Pasal
17
(1)
Surat
Tagihan Pajak
dapat
diterbitkan
apabila:
-
-- 11 of 36 --
jdih.kemenkeu.go.id
a. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau
kurang dibayar;
b. dari hasil penelitian terdapat kekurangan
pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis
dan/atau salah hitung;
c. Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa
denda dan/ atau bunga;
d. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur
pajak atau terlambat membuat faktur pajak;
e. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur
pajak secara lengkap sebagaimana diatur dalam
Pasal 13 ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai, selain identitas pembeli barang
kena pajak atau penerimajasa kena pajak serta nama
dan tanda tangan sebagaimana diatur dalam Pasal 13
ayat (5) huruf b dan huruf g Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai dalam hal penyerahan dilakukan
oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran;
f. terdapat imbalan bunga yang seharusnya tidak
diberikan kepada Wajib Pajak, dalam hal:
1. diterbitkan keputusan;
2. diterima putusan; atau
3. ditemukan data atau informasi,
yang menunjukkan adanya imbalan bunga yang
seharusnya tidak diberikan kepada Wajib Pajak; atau
g. terdapat jumlah pajak yang tidak atau kurang
dibayar dalam jangka waktu sesuai dengan
persetujuan untuk mengangsur atau menunda
kekurangan pembayaran pajak yang terutang
berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat
(4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan.
(2) Termasuk Wajib Pajak yang dikenai sanksi administratif
berupa denda dan/ atau bunga sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c yaitu:
a. Pemungut Bea Meterai yang:
1. terlambat menyetorkan Bea Meterai;
2. tidak atau terlambat melaporkan pemungutan
dan penyetoran Bea Meterai; dan/ atau
3. membetulkan Surat Pemberitahuan Masa Bea
Meterai yang mengakibatkan Bea Meterai yang
terutang lebih besar;
b. Pemungut Pajak Karbon yang:
1. terlambat menyetorkan Pajak Karbon;
2. tidak atau terlambat melaporkan Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Karbon; dan/ atau
3. membetulkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Karbon yang mengakibatkan Pajak Karbon yang
terutang menjadi lebih besar;
dan/atau
c. Wajib Pajak yang melakukan aktivitas yang
menghasilkan emisi karbon:
1. terlambat menyetorkan Pajak Karbon;
-
-- 12 of 36 --
jdih.kemenkeu.go.id
2. tidak atau terlambat melaporkan Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Karban;
dan/atau
3. membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Karban yang mengakibatkan Pajak Karbon
yang terutang menjadi lebih besar.
Pasal 18
Surat Tagihan Pajak diterbitkan berdasarkan:
a. hasil penelitian data administrasi perpajakan;
b. hasil Pemeriksaan; atau
c. hasil Pemeriksaan Ulang.
Pasal 19
Surat Tagihan Pajak diterbitkan paling lama 5 (lima) tahun
setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak,
Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.
Pasal 20
Dikecualikan dari ketentuan jangka waktu penerbitan Surat
Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19:
a. Surat Tagihan Pajak atas sanksi administratif berupa
bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1)
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan diterbitkan paling lama sesuai dengan
daluwarsa penagihan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan
surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan,
putusan banding, serta putusan peninjauan kembali, yang
menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar
bertambah;
b. Surat Tagihan Pajak atas sanksi administratif berupa
denda sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (9)
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan dapat diterbitkan paling lama 5 (lima) tahun
sejak tanggal penerbitan surat keputusan keberatan
apabila Wajib Pajak tidak mengajukan upaya banding;
c. Surat Tagihan Pajak atas sanksi administratif berupa
denda sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (Sd)
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan dapat diterbitkan paling lama dalam jangka
waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal putusan banding
diucapkan oleh hakim pengadilan pajak dalam sidang
terbuka untuk umum; dan
d. Surat Tagihan Pajak atas sanksi administratif berupa
denda sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (Sf)
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan dapat diterbitkan paling lama dalam jangka
waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal putusan peninjauan
kembali diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 21
Dasar pengenaan sanksi administratif berupa bunga atau
denda dalam Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 diatur sebagai berikut:
-- 13 of 36 --
jdih.kemenkeu.go.id
a. Surat Tagihan Pajak atas sanksi administratif
sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-
Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
dikenakan terhadap jumlah pajak berdasarkan:
1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan; dan
2. surat keputusan pembetulan, surat keputusan
keberatan, putusan banding, atau putusan
peninjauan kembali yang menyebabkan jumlah pajak
yang masih harus dibayar bertambah,
yang pada saatjatuh tempo pelunasan tidak atau kurang
dibayar;
b. Surat Tagihan Pajak atas sanksi administratif
sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (9) Undang-
Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
dikenakan terhadap jumlah pajak berdasarkan keputusan
keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar
sebelum mengajukan keberatan;
c. Surat Tagihan Pajak atas sanksi administratif
sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (5d) Undang-
Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
dikenakan terhadap jumlah pajak berdasarkan putusan
banding dikurangi dengan pajak yang telah dibayar
sebelum mengajukan keberatan; dan
d. Surat Tagihan Pajak atas sanksi administratif
sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (5f) Undang-
Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
dikenakan terhadap jumlah pajak berdasarkan putusan
peninjauan kembali dikurangi dengan pajak yang telah
dibayar sebelum mengajukan keberatan.
Pasal 22
(1) Penerbitan Surat Tagihan Pajak untuk Pajak Penghasilan
dalam tahun berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17 ayat (1) huruf a, berlaku ketentuan:
a. dalam hal Wajib Pajak belum menyampaikan Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, Surat
Tagihan Pajak diterbitkan atas Pajak Penghasilan
dalam Tahun Pajak dimaksud yang tidak atau kurang
dibayar beserta sanksi administratif sebagaimana
diatur dalam Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; atau
b. dalam hal Wajib Pajak telah menyampaikan Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, Surat
Tagihan Pajak diterbitkan terhadap sanksi
administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 9
ayat (2a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan atas angsuran Pajak Penghasilan
Pasal 25 dalam Tahun Pajak dimaksud yang tidak
atau kurang dibayar.
(2) Sanksi administratif se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
huruf a dihitung sejak berakhimya Masa Pajak sampai
dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak dan bagian
dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dihitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran
-
-- 14 of 36 --
jdih.kemenkeu.go.id
sampai dengan tanggal pembayaran kekurangan pajak
berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan Tahun Pajak dan bagian dari bulan dihitung
penuh 1 (satu) bulan.
(4) Dalam hal tidak terdapat pembayaran pajakyang terutang
berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sanksi
administratif dihitung sejak saat jatuh tempo pembayaran
sampai dengan tanggal penyampaian Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dan bagian
dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
ayat (3), dan ayat (4) dikenakan paling lama 24 (dua puluh
empat) bulan.
Pasal 23
Surat Tagihan Pajak atas sanksi administratif sebagaimana
diatur dalam Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diterbitkan terhadap
Pengusaha Kena Pajak yang tidak menerbitkan faktur pajak
se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 7 ayat ( 1) huruf d
merupakan Surat Tagihan Pajak yang terkait dengan Surat
Ketetapan Pajak.
Pasal 24
(1) Surat Tagihan Pajak diterbitkan untuk Masa Pajak, Bagian
Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang dilakukan penelitian,
Pemeriksaan, atau Pemeriksaan Ulang se bagaimana
dimaksud dalam Pasal 18.
(2) Masa Pajak dalam Surat Tagihan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan Masa Pajak pada
Surat Pemberitahuan Masa atas Pajak Penghasilan, Pajak
Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah,
Bea Meterai, Pajak Penjualan, dan Pajak Karbon.
(3) Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak dalam Surat
Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak pada:
a. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan;
a tau
b. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Karbon.
(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Surat Tagihan Pajak atas sanksi administratif
berupa denda sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1)
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan dapat diterbitkan 1 (satu) Surat Tagihan Pajak
untuk beberapa Masa Pajak.
Pasal 25
(1) Surat Tagihan Pajak diterbitkan berdasarkan nota
penghitungan.
(2) Nota penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibuat berdasarkan laporan hasil penelitian, laporan hasil
Pemeriksaan, atau laporan hasil Pemeriksaan Ulang.
-- 15 of 36 --
jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 26
Untuk Wajib Pajak yang telah memperoleh izm
menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa
Inggris dan satuan mata uang dolar Amerika Serikat
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Surat
Tagihan Pajak diterbitkan dengan menggunakan satuan mata
uang dolar Amerika Serikat kecuali Surat Tagihan Pajak atas
sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal
7
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Pasal 27
Surat
Tagihan Pajak dibuat menggunakan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf
B
yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri
ini.
BAB
IV
PENERBITAN SURAT TAGIHAN PAJAK PAJAK BUMI DAN
BANGUNAN
Pasal
28
Surat
Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan diterbitkan
dalam hal terdapat
Pajak Bumi
dan Bangunan yang masih
harus
dibayar dalam
Surat
Pemberitahuan Pajak Terutang
atau
Surat
Ketetapan Pajak Pajak Bumi
dan Bangunan setelah
tanggal
jatuh
tempo
pembayaran.
Pasal
29
Surat
Tagihan Pajak Pajak Bumi
dan Bangunan
meliputi:
a.
Surat
Tagihan Pajak Pajak Bumi
dan Bangunan yang
memuat
pokok Pajak Bumi
dan Bangunan yang masih
harus
dibayar ditambah dengan denda administratif;
dan
b.
Surat
Tagihan Pajak Pajak Bumi
dan Bangunan
yang
hanya memuat denda administratif.
Pasal
30
(
1)
Surat
Tagihan Pajak Pajak Bumi
dan Bangunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
29
huruf a
diterbitkan setelah
jatuh
tempo
pembayaran Pajak Bumi
dan Bangunan dalam
Surat
Pemberitahuan Pajak
Terutang
atau Surat
Ketetapan Pajak Pajak
Bumi
dan
Bangunan terlampaui.
(2)
Denda
administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
29
huruf a
dihitung sejak berakhirnya
jatuh
tempo
pembayaran Pajak Bumi
dan Bangunan dalam
Surat
Pemberitahuan
Pajak
Terutang
atau
Surat
Ketetapan
Pajak Pajak
Bumi
dan Bangunan sampai dengan tanggal
diterbitkannya
Surat
Tagihan Pajak
Pajak Bumi
dan
Bangunan.
Pasal
31
(1)
Surat
Tagihan Pajak Pajak
Bumi
dan
Bangunan
sebagaimana dimaksud
dalam Pasal
29
huruf
b
diterbitkan dalam
hal:
a.
Wajib
Pajak
melakukan
pelunasan
pokok
Pajak
Bumi
dan Bangunan
yang masih
harus
dibayar dalam
-- 16 of 36 --
jdih.kemenkeu.go.id
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat
Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan setelah
jatuh tempo pembayaran dan belum diterbitkan
Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan
se bagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat ( 1);
b. Wajib Pajak melakukan pelunasan pokok Pajak Bumi
dan Bangunan yang masih harus dibayar dalam
Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan
se bagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat ( 1)
setelah jatuh tempo pembayaran dalam Surat
Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dimaksud;
c. Wajib Pajak belum melakukan pelunasan pokok
Pajak Bumi dan Bangunan yang masih harus dibayar
dalam Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan
Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
ayat (1) setelah melampaui jangka waktu 24 (dua
puluh empat) bulan;
d. Wajib Pajak belum melakukan pelunasan Surat
Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1)
setelah melampaui jatuh tempo dan terhadap Wajib
Pajak dilakukan penagihan pajak seketika dan
sekaligus berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan sebelum
melampaui jangka waktu 24 (dua puluh empat)
bulan; atau
e. Wajib Pajak belum melakukan pelunasan pokok
Pajak Bumi dan Bangunan yang masih harus dibayar
dalam Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan
Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
ayat ( 1) setelah melampaui jatuh tempo pembayaran
Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan
namun sebelum melampaui jangka waktu 24 (dua
puluh em pat) bulan dan jangka waktu 5 (lima) tahun
setelah saat berakhirnya Tahun Pajak.
(2) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dihitung sejak:
a. berakhimya jatuh tempo Surat Pemberitahuan Pajak
Terutang atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan
Bangunan sampai dengan tanggal pembayaran atas
pokok Pajak Bumi dan Bangunan yang masih harus
dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
dalam hal belum diterbitkan Surat Tagihan Pajak
Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 ayat ( 1);
b. berakhirnya jatuh tempo Surat Tagihan Pajak Pajak
Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 huruf a sampai dengan tanggal pembayaran
atas pokok Pajak Bumi dan Bangunan yang masih
harus dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b; atau
c. berakhirnya jatuh tempo Surat Tagihan Pajak Pajak
Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 huruf a sampai dengan tanggal penerbitan
Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan
-- 17 of 36 --
jdih.kemenkeu.go.id
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf
d, dan huruf e.
Pasal 32
(1) Dalam hal diterbitkan:
a. surat keputusan pembetulan atas Surat
Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan
Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
b. surat keputusan pengurangan Pajak Bumi dan
Bangunan;
c. surat keputusan pengurangan atas Surat
Pemberitahuan Pajak Terutang yang tidak benar;
d. surat keputusan pengurangan atas Surat Ketetapan
Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar;
e. surat keputusan pengurangan denda administratif
atas Pajak Bumi dan Bangunan;
f. surat keputusan keberatan atas Pajak Bumi dan
Bangunan;
g. putusan banding; atau
h. putusan peninjauan kembali,
yang menyebabkan terdapat Pajak Bumi dan Bangunan
yang masih harus dibayar dan Surat Tagihan Pajak Pajak
Bumi dan Bangunan belum diterbitkan, DirekturJenderal
Pajak menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan
Bangunan.
(2) Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan
mencakup:
a. Pajak Bumi dan Bangunan yang masih harus dibayar
berdasarkan surat keputusan atau putusan; dan
b. denda administratif.
(3) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b dihitung dari saat jatuh tempo Surat
Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan
Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sampai dengan tanggal
penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan
Bangunan untukjangka waktu paling lama 24 {dua puluh
empat) bulan dan bagian dari bulan dihitung penuh 1
(satu) bulan.
(4) Dalam hal Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan
sudah diterbitkan sebelum surat keputusan atau putusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal
Pajak melakukan pembetulan Surat Tagihan Pajak Pajak
Bumi dan Bangunan secara jabatan.
(5) Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang telah
dilakukan pembetulan secara jabatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) menjadi dasar penagihan.
Pasal 33
Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan diterbitkan
paling lama 5 (lima) tahun setelah saat berakhirnya Tahun
Pajak.
Pasal 34
(1) Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan
diterbitkan berdasarkan nota penghitungan.
-- 18 of 36 --
jdih.kemenkeu.go.id
(2)
Nota
penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
dibuat berdasarkan
laporan hasil
penelitian.
Pasal
35
Surat
Tagihan Pajak Pajak
Bumi
dan Bangunan dibuat
menggunakan contoh format
sebagaimana
tercantum
dalam
Lampiran
Huruf
C
yang
merupakan
bagian
tidak
terpisahkan
dari
Peraturan
Menteri
ini.
BABV
PENYAMPAIAN
SURAT KETETAPAN PAJAK, SURAT
KETETAPAN
PAJAK PAJAK BUMI
DAN
BANGUNAN, SURAT
TAGIHAN
PAJAK,
DAN
SURAT
TAGIHAN
PAJAK PAJAK BUMI
DAN
BANGUNAN
Pasal
36
(1)
Surat
Ketetapan
Pajak,
Surat
Ketetapan Pajak Pajak Bumi
dan Bangunan,
Surat
Tagihan Pajak,
dan Surat
Tagihan
Pajak Pajak Bumi
dan Bangunan disampaikan
oleh
Direktur
Jenderal
Pajak
atau
pejabat
.
di
lingkungan
Direktorat
Jenderal
Pajak
kepada
Wajib
Pajak.
(2)
Penyampaian
Surat
Ketetapan
Pajak,
Surat
Ketetapan
Pajak Pajak Bumi
dan Bangunan,
Surat
Tagihan Pajak,
dan Surat
Tagihan Pajak Pajak Bumi
dan Bangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
dapat
dilakukan:
a.
secara
langsung;
b.
melalui pos,
perusahaan
jasa
ekspedisi,
atau jasa
kurir
dengan bukti pengiriman
surat;
atau
c.
secara
elektronik.
(3)
Penyampaian
Surat
Ketetapan
Pajak,
Surat
Ketetapan
Pajak Pajak Bumi
dan Bangunan, Surat
Tagihan Pajak,
dan Surat
Tagihan Pajak Pajak Bumi
dan Bangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)
huruf
c
dilakukan
dalam hal sistem
sudah
tersedia.
(4)
Tata cara penyampaian Surat
Ketetapan Pajak,
Surat
Ketetapan Pajak Pajak Bumi
dan Bangunan, Surat
Tagihan Pajak,
dan Surat
Tagihan Pajak Pajak Bumi
dan
Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)
sesuai
dengan Peraturan
Menteri yang mengatur mengenai
tata
cara pelaksanaan hak dan pemenuhan
kewajiban
perpajakan serta penerbitan, penandatanganan, dan
pengiriman
keputusan atau ketetapan pajak secara
elektronik.
BAB
VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 37
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. penelitian berdasarkan keterangan lain yang dimulai
sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini sehingga
diketahui:
1.
Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang atas Surat
Pemberitahuan Objek Pajak yang tidak disampaikan
oleh subjek pajak atau Wajib Pajak; atau
2. Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang lebih besar
1f
-
-- 19 of 36 --
jdih.kemenkeu.go.id
dari
jumlah
Pajak
Bumi
dan Bangunan
yang
dihitung
berdasarkan Surat
Pemberitahuan
Objek
Pajak yang
disampaikan subjek pajak
atau
Wajib
Pajak,
tetap dilanjutkan dan diterbitkan
Surat
Ketetapan Pajak
Pajak Bumi
dan
Bangunan;
b.
permohonan pengembalian kelebihan pembayaran
Pajak
Bumi
dan Bangunan
yang
diajukan
sebelum
Peraturan
Menteri ini
mulai berlaku, diselesaikan
berdasarkan
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
17
/PMK.03/2011
ten tang Permohonan Pengembalian
Kelebihan
Pembayaran Pajak Bumi
dan Bangunan
(Berita Negara
Republik
Indonesia Tahun
2011 Nomor
36);
dan
c.
dalam hal Direktur
Jenderal
Pajak belum
menetapkan
ketentuan
mengenai
bentuk dan
isi
dari
Surat
Ketetapan
Pajak
Lebih
Bayar
untuk
jenis pajak
Pajak
Bumi
dan
Bangunan berdasarkan Peraturan
Menteri
ini,
atas
permohonan pengembalian kelebihan pembayaran
Pajak
Bumi
dan Bangunan diselesaikan
berdasarkan Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
17
/PMK.03/2011
tentang
Permohonan Pengembalian
Kelebihan
Pembayaran Pajak
Bumi
dan Bangunan
(Berita Negara Republik
Indonesia
Tahun
2011 Nomor
36).
BAB
VII
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
38
Pada
saat Peraturan
Menteri ini
mulai berlaku:
a.
Peraturan
Menteri Keuangan
Nomor
145/PMK.03/2012
tentang Tata Cara Penerbitan
Surat
Ketetapan Pajak
dan
Surat
Tagihan Pajak
(Berita Negara Republik
Indonesia
Tahun
2012
Nomor 902)
sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan
Menteri Keuangan
Nomor
183/PMK.03/
2015
tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Keuangan
Nomor
145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan
Surat
Ketetapan Pajak
dan Surat
Tagihan Pajak (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun
2015
Nomor 1467);
b.
Peraturan
Menteri Keuangan
Nomor
255/PMK.03/2014
tentang Tata Cara Penerbitan Surat
Ketetapan Pajak Pajak
Bumi
dan Bangunan dan Surat Keputusan
Kelebihan
Pembayaran Pajak Bumi
dan Bangunan
(Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 2010);
c.
Pasal
3
yang berkaitan dengan penelitian berdasarkan
keterangan lain yang diperoleh
dan/atau
dimiliki
Direktur
Jenderal
Pajak, Pasal 66 ayat
(1)
huruf
a, Pasal 67,
Pasal 68 ayat
(1),
Pasal 68
ayat
(3)
yang berkaitan dengan
penelitian berdasarkan keterangan lain yang diperoleh
saat dilakukan penelitian terhadap permohonan
pengembalian pembayaran, Pasal
71
ayat
(1),
Pasal 77
ayat
(5)
huruf
a, Pasal 78 ayat
(1),
Pasal 78 ayat
(4),
dan
Pasal 79 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
256/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan
Penelitian Pajak Bumi dan Bangunan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2015); dan
d.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2016
tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak
-- 20 of 36 --
Bumi dan Bangunan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 747),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 39
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Agustus 2023
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Agustus 2023
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 662
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
DEWI SURIANI HASLAM
jdih.kemenkeu.go.id
II.·.--_�-� .
[!] ... . .
-- 21 of 36 --
jdih.kemenkeu.go.id
LAMPI RAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 80 TAHUN 2023
TENTANG
TATA CARA PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK DAN
SURAT TAGIHAN PAJAK
CONTOH FORMAT SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR/SURAT
KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR TAMBAHAN/SURAT KETETAPAN PAJAK
NIHIL/SURAT KETETAPAN PAJAK LEBIH BAYAR/SURAT KETETAPAN PAJAK
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, CONTOH FORMAT SURAT TAGIHAN PAJAK,
CONTOH .FORMAT SURAT TAGIHAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
-- 22 of 36 --
jdih.kemenkeu.go.id
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KANTOR PELAYANAN PAJAK (1)
A. CONTOH FORMAT SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR/SURAT
KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR TAMBAHAN/SURAT KETETAPAN
PAJAK NIHIL/SURAT KETETAPAN PAJAK LEBIH BAYAR/SURAT
KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
• SURAT KETETAPAN PAJAK (2)
....................................................... (3)
Nomor
Masa dan Tahun Pajak
............... (4)
............... (5)
Tanggal Penerbitan
Tanggal Jatuh Tempo
............... (6)
............... (7)
............... (8)
............... (9) NPWP
Telah dilakukan penelitian/pemeriksaan/pemeriksaan ulang 11 atas pelaksanaan
kewajiban Pajak Penghasilan:
Nama Wajib Pajak ·
Dari penelitian/pemeriksaan/pemeriksaan ulangu terse but di atas, jumlah yang masih harus
dibayar /lebih dibayar atau seharusnya tidak terutang/Nihil11 adalah sebagai berikut:
1. Penjualan/Peredaran Usaha
a. Penjualan Lokal
a.L Lokal
a.2. Ekspor
b. Penjualan Bruto (a. l + a.2)
c. Dikurangi
c.l Retur
c.2 Diskon Penjualan
c.3 Penyesuaian Penjualan
d. Penjualan Bersih
2. Harga Pokok Penjualan
a. Pembelian Bahan/Barang Dagangan
b. Biaya Transportasi/Biaya Pengangkutan
c. Biaya Lainnya
d. Persediaan Awal
e. (Dikurangi Persediaan Akhir)
f. Total Harga Pokok Penjualan/Biaya Pokok Jasa
3. Laba Kotor (l.d - 2f)
4. Penghasilan Lainnya
5. Beban Usaha/Penjualan
a. Biaya Gaji, Upah, Bonus, Honorarium, THR, dsb
b. Natura dan Kenikmatan/Beban Imbalan Kerja
Lain
c. Biaya Transportasi
d. Biaya Penyusutan dan Amortisasi
e. Biaya Sewa
f. Biaya Bunga Pinjaman
g. Biaya Sehubungan dengan Jasa
h. Biaya Impairment
i. Biaya Royalti
j. Biaya Pemasaran/Promosi
k. Biaya Entertainment
1. Biaya Administrasi dan Umum
m. Biaya Lainnya
n. Total Beban Usaha
6. Laba (Rugi) Operasional/Usaha (3 + 4 - 5.n)
7. Penghasilan Luar Usaha/Pendapatan Non Usaha
a. Keuntungan Selisih Kurs
No Uraian
Jumlah (Rp/US$} Menurut
Wajib Fiskus Pembahasan
Pajak Akhrr
[disetujui]
-- 23 of 36 --
jdih.kemenkeu.go.id
b. Keuntungan Pengalihan Aset selain persediaan
c. Pendapatan Bunga dan Jasa Giro
d. Penghasilan Luar Usaha Lainnya
e. Total Penghasilan Luar Usaha
8. Biaya Luar Usaha/Beban Non Usaha
a. Kerugian Pengalihan Aset selain persediaan
b. Sumbangan
c. Kerugian selisih kurs
d. Biaya Lainnya
e. Total Biaya Luar Usaha
9. Laba (Rugi) Non-Operasional/Usaha (7e - 8e)
10. Penghasilan Neto Fiskal sebelum Fasilitas (6 + 9)
11. Fasilitas Pengurangan Penghasilan Neto
12. Fasilitas Pengurangan Penghasilan Bruto dari Kegiatan
Vokasi
13 Penghasilan Neto Fiskal setelah Fasilitas Pajak (10 - 11
- 12)
14. Kompensasi Kerugian
15. Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal
17 ayat (2) KUP)
16. Penghasilan Kena Pajak (13 - 14 - 15)
17. Fasilitas Pengurangan Penghasilan Bruto dari Kegiatan
Penelitian dan Pengembangan
18. PPh dalam satu tahun ((16 - 17) x Tarif]
19. Kredit Pajak:
a. Dipotong/ dipungut oleh pihak lain:
b. PPh Pasal 25
c. Dibayar sendiri
d. Diperhitungkan
d. l. SKPKB (pokok kurang bayar)
d.2. SKPKBT (pokok kurang bayar)
d.3. SKPLB
d.4. SKPPKP
d.5. STP (pokok kurang bayar)
d.6 Jumlah (d. l + d.2 + d.3 + d.4 + d.5)
e. PPh yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat
(2) KUP)
e. l Dibayar dengan NPWP
e.2 Dibayar dengan NPWP sendiri
e.3 Telah dipotong/dipungut
e.4 Jumlah (e.1 + e.2 + e.3)
f. Fasilitas Pengurang PPh Terutang
g. Pengembalian/Pengurangan PPh Pasal 24 yang
telah diperhitungkan tahun lalu
h, Jumlah pajak yang dapat dikreditkan ((a + b + c +
d.6 - f - g) atau e.4)
20. PPh yang Kurang Bayar/Nihil/Lebih Bayar (18 -19.h)
21. Sanksi Administrasi:
a. SKPKB
a. l Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP
a.2 Kenaikan Pasal 13 (3) huruf a KUP
a.3 Kenaikan Pasal l 7C (5) KUP
a.4 Kenaikan Pasal 1 7D (5) KUP
b. SKPKBT
b.1 Kenaikan Pasal 15 (2) KUP
c. Jumlah sanksi administrasi (21.a atau 21.b)
22. Jumlah PPh yang Masih harus dibayar/Lebih dibayar
atau seharusnya tidak terutang /Nihil (20 + 21.c)
23. Jumlah yang disetujui Wajib Pajak berdasarkan
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan
Kepada:
(10)
11 Caret yang tidak perlu
Kepala Kantor,
............ ·········· (11)
-- 24 of 36 --
jdih.kemenkeu.go.id
PETUNJUK PENGISIAN
CONTOH FORMAT SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR/SURAT
KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR TAMBAHAN/SURAT KETETAPAN
PAJAK NIHIL/SURAT KETETAPAN PAJAK LEBIH BAYAR/SURAT
KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
A. Umum
1. Formulir ini digunakan sebagai sarana pembuatan Surat Ketetapan Pajak bagi
Wajib Pajak .
2. Sumber dokumen pembuatan Surat Ketetapan Pajak bagi Wajib Pajak .
adalah Nota Penghitungan
3. Formulir dapat dibuat dalam bentuk elektronik atau dalam bentuk tertulis.
Dalam hal dibuat dalam bentuk elektronik, maka Surat Ketetapan Pajak
ditandatangani secara elektronik
4. Ukuran kertas
Dicetak (print-out) dalam kertas folio ukuran 8.5" x 13" (dalam hal SKP dibuat dalam
bentuk tertulis)
B.
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
Nomor
Masa dan Tahun Pajak
Tanggal Penerbitan
Tanggal Jatuh Tempo
Nama Wajib Pajak
NPWP
Kepada
Kepala Kantor
Diisi dengan dengan nama Kantor
Pelayanan Pajak yang bersangkutan
Diisi dengan jenis Surat Ketetapan
Pajak:
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
- Surat Ketetapan Pajak Nihil
- Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi
dan Bangunan
Diisi dengan jenis pajak, misalnya:
Pajak Penghasilan
Diisi dengan nomor ketetapan (oleh
sistem) sesuai peraturan perundang-
undangan perpajakan yang mengatur
tentang kode ketetapan per jenis
Diisi dengan Masa dan Tahun Pajak
yang dilakukan penelitian/
pemeriksaan/ pemeriksaan ulang
Diisi dengan tanggal diterbitkannya
(print out) ketetapan (otomatis oleh
sistem). Dalam hal diisi secara manual
ditulis dengan tanggal, nama bulan
dan tahun penerbitan, misalnya
diterbitkan tanggal 02 Agustus 2023
maka ditulis 02 Agustus 2023
Diisi dengan tanggal jatuh tempo
ketetapan (otomatis oleh sistem).
Dalam hal diisi secara manual ditulis
dengan tanggal, nama bulan dan
tahun jatuh tempo, misalnya jatuh
tempo tanggal O 1 September 2023
maka ditulis 01 September 2023
Diisi dengan Nama Wajib Pajak
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP)
Diisi dengan nama dan alamat dari
Wajib Pajak yang bersangkutan.
Diisi dengan nama Kepala Kantor atau
pejabat yang berwenang dan dalam hal
Surat Ketetapan Pajak dibuat dalam
bentuk tertulis, juga dibubuhi tanda
tangan yang bersangkutan dan cap
dinas sesuai dengan Keputusan
�
-
Petunjuk Pengisian
1. Pengisian Data / Identitas
(1) .
(2)
-- 25 of 36 --
jdih.kemenkeu.go.id
2. Pengisian Tabel Surat Ketetapan Pajak
Kolom
Kolom Jumlah Rupiah/US$ menurut:
Wajib Pajak
Fiskus
Pembahasan Akhir (disetujui)
Baris/Nomor Urut
1. Penjualan/Peredaran Usaha
a. Penjualan
a.l Lokal
a.2 Ekspor
b. Penjualan Bruto (a. l + a.2)
c. Dikurangi
c.l Retur
c.2 Diskon Penjualan
c.3 Penyesuaian
Penjualan
d. Penjualan Bersih
2. Harga Pokok Penjualan
a. Pembelian Bahan/Barang
Dagangan
b. Biaya Transportasi/ Biaya
Pengangkutan
c. Biaya Lainnya
d. Persediaan Awal
e. (Dikurangi Persediaan
Akhir)
f. Total Harga Pokok
Penjualan/ Biaya Pokok
Jasa
3. Laba Kotor (l.d - 2.f)
Menteri Keuangan yang mengatur
mengenai cap dinas di lingkungan
Kementerian Keuangan.
Diisi jumlah Rupiah/US$ menurut
penghitungan Wajib Pajak sesuai
dengan Surat Pemberitahuan
Diisi jumlah Rupiah/US$ menurut
penghitungan peneliti/pemeriksa
berdasarkan hasil penelitian/
pemeriksaan/ pemeriksaan ulang.
Diisi sesuai dengan jumlah
Rupiah/US$ berdasarkan ketentuan
pembahasan akhir yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan
Diisi sebesar Penjualan Lokal untuk
tahun pajak yang bersangkutan
Diisi dengan Penjualan Ekspor untuk
tahun pajak yang bersangkutan
Diisi sebesar Penjualan Bruto atau
(a.1 +a.2) dalam tahun pajak yang
bersangkutan
Diisi sebesar Retur Penjualan untuk
tahun pajak yang bersangkutan
Diisi sebesar Diskon Penjualan untuk
tahun pajak yang bersangkutan
Diisi sebesar Penyesuaian Penjualan
untuk tahun pajak yang bersangkutan
Diisi sebesar Penjualan Bruto
dikurangi dengan jumlah nilai Retur,
Diskon Penjualan dan Penyesuaian
Penjualan dalam tahun pajak yang
bersangkutan
Diisi sebesar Pembelian Bahan/
Barang Dagangan untuk tahun pajak
yang bersangkutan
Diisi sebesar Biaya Transportasi/
Biaya Pengangkutan untuk tahun
pajak yang bersangkutan
Diisi sebesar Biaya Lainnya untuk
tahun pajak yang bersangkutan
Diisi sebesar Persediaan Awal untuk
tahun pajak yang bersangkutan
Diisi sebesar Persediaan Akhir untuk
tahun pajak yang bersangkutan
Diisi sebesar hasil penghitungan
Harga Pokok Penjualan/Biaya Pokok
Jasa untuk tahun pajak yang
bersangkutan
Diisi sebesar Laba Kotor atau (1.d - 2f)
dalam tahun pajak yang bersangkutan
-
-- 26 of 36 --
jdih.kemenkeu.go.id
4. Penghasilan Lainnya
5. Behan Usaha/Penjualan
a. Biaya Gaji, Upah, Bonus,
Honorarium, THR, dsb
h. Natura dan Kenikmatan/
Behan Imbalan Kerja Lain
c. Biaya Transportasi
d. Biaya Penyusutan dan
Amortisasi
e. Biaya Sewa
f. Biaya Bunga Pinjaman
g. Biaya Sehubungan dengan
Jasa
h. Biaya Impairment
1. Biaya Royalti
j. Biaya Pemasaran/Promosi
k. Biaya Entertainment
1. Biaya Administrasi dan
Um um
m. Biaya Lainnya
n. Total Behan Usaha
6. Laba (Rugi) Operasional/Usaha
(3 + 4 - Sa)
Diisi sebesar Penghasilan Lainnya
untuk tahun pajak yang bersangkutan
Diisi sebesar Biaya Gaji, Upah, Bonus,
Honorarium, THR, dsb untuk tahun
pajak yang bersangkutan
Diisi sebesar Natura dan Kenikmatan
/Beban lmbalan Kerja Lain untuk
tahun pajak yang bersangkutan
Diisi sebesar Biaya Transportasi
untuk tahun pajak yang bersangkutan
Diisi sebesar Biaya Penyusutan dan
Amortisasi untuk tahun pajak yang
bersangkutan
Diisi sebesar Biaya Sewa untuk tahun
pajak yang bersangkutan
Diisi sebesar Biaya Bunga Pinjaman
untuk tahun pajak yang bersangkutan
Diisi sebesar Biaya Sehubungan
dengan Jasa untuk tahun pajak yang
bersangkutan
Diisi sebesar Biaya Impairment untuk
tahun pajak yang bersangkutan
Diisi sebesar Biaya Royalti untuk
tahun pajak yang bersangkutan
Diisi sebesar Biaya Pemasaran/
Promosi untuk tahun pajak yang
bersangkutan
Diisi sebesar Biaya Entertainment
untuk tahun pajak yang bersangkutan
Diisi sebesar Biaya Administrasi dan
Umum untuk tahun pajak yang
bersangkutan
Diisi sebesar Biaya Lainnya untuk
tahun pajak yang bersangkutan
Diisi sebesar Total Behan Usaha
untuk tahun pajak yang bersangkutan
Diisi sebesar Laba (Rugi)
Operasional/Usaha atau (3 + 4 - Sn)
untuk tahun pajakyang bersangkutan
7. Penghasilan Luar Usaha/Pendapatan Non Usaha
a. Keuntungan Selisih Kurs Diisi sebesar Keuntungan Selisih Kurs
untuk tahun pajak yang bersangkutan
b. Keuntungan Pengalihan Diisi sebesar Keuntungan Pengalihan
Aset selain Persediaan Aset selain Persediaan untuk tahun
pajak yang bersangkutan
c. Pendapatan Bunga dan Diisi sebesar Pendapatan Bunga dan
Jasa Giro Jasa Giro untuk tahun pajak yang
bersangkutan
d. Penghasilan Luar Usaha Diisi sebesar Penghasilan Luar Usaha
Lainnya Lainnya untuk tahun pajak yang
bersangkutan
e. Total Penghasilan Luar Diisi sebesar Total Penghasilan Luar
Usaha Usaha untuk tahun pajak yang
bersangkutan
8. Biaya Luar Usaha/Beban Non Usaha
a. Kerugian Pengalihan Aset
selain persediaan
b. Sumbangan
c. Kerugian selisih kurs
Diisi sebesar Kerugian Pengalihan Aset
selain persediaan untuk tahun pajak
yang bersangkutan
Diisi sebesar Sumbangan untuk
tahun pajak yang bersangkutan
Diisi sebesar Kerugian selisih kurs
untuk tahun pajak yang bersangkutan
-- 27 of 36 --
jdih.kemenkeu.go.id
d. Biaya Lainnya
e. Total Biaya Luar Usaha
Diisi sebesar Biaya Lainnya untuk
tahun pajak yang bersangkutan
Diisi sebesar Total Biaya Luar Usaha
untuk tahun pajak yang bersangkutan
sisa kerugian yang
dikompensasikan
pajak yang
Diisi sebesar Laba (Rugi) Non-
Operasional/ Usaha atau (7e - Be)
untuk tahun pajak yang bersangkutan
Diisi sebesar Penghasilan Neto Fiskal
sebelum Fasilitas atau (6 + 9) untuk
tahun pajak yang bersangkutan
Diisi sebesar Fasilitas Pengurangan
Penghasilan Netto untuk tahun pajak
yang bersangkutan
Diisi sebesar Fasilitas Pengurangan
Penghasilan Bruto dari Kegiatan
Vokasi untuk tahun pajak yang
bersangkutan
Diisi sebesar Penghasilan Neto Fiskal
setelah Fasilitas Pajak atau (10 - 11 -
12) untuk tahun pajak yang
bersangkutan
Diisi sebesar
diperkenankan
untuk tahun
9. Laba (Rugi) Non-Operasional/
Usaha (7e - Se)
13. Penghasilan Neto Fiskal setelah
Fasilitas Pajak (10 - 11 - 12)
14. Kompensasi Kerugian
12. Fasilitas Pengurangan
Penghasilan Bruto dari Kegiatan
Vokasi
11. Fasilitas Pengurangan
Penghasilan Neto
10. Penghasilan Neto Fiskal sebelum
Fasilitas (6 + 9)
e. PPh yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP)
e. l Dibayar dengan Cukup jelas
NPWP pihak lain
e.2 Dibayar dengan Cukup jelas
NPWP sendiri
e.3 Telah Cukup jelas
dipotong/ dipungut
e.4 Jumlah (e.1 + e.2 + Cukup jelas
e.3)
15. Penghasilan yang seharusnya
tidak terutang PPh (Pasal 1 7
ayat (2) KUP)
16. Penghasilan Kena Pajak (13 - 14
- 15)
1 7. Fasilitas Pengurangan
Penghasilan Bruto dari Kegiatan
Penelitian dan Pengembangan
18. PPh dalam satu tahun ((16 - 17)
x Tarif)
19. Kredit Pajak
a. Dipotong/ dipungut oleh
pihak lain
b. PPh Pasal 25
c. Dibayar sendiri
d. Diperhitungkan
d. l SKPKB (pokok
kurang bayar)
d.2 SKPKBT (pokok
kurang bayar)
d.3 SKPLB
d.4 SKPPKP
d.5 STP (Pokok Kurang
Bayar)
bersangkutan.
Diisi se besar Penghasilan yang
seharusnya tidak terutang PPh untuk
tahun pajak yang bersangkutan
Cukup Jelas
Diisi sebesar Fasilitas Pengurangan
Penghasilan Bruto dari Kegiatan
Penelitian dan Pengembangan untuk
tahun pajak yang bersangkutan
Cukupjelas
Cukupjelas
Cukupjelas
Cukupjelas
Cukupjelas
Cukupjelas
Cukupjelas
Cukupjelas
Cukupjelas
f. Fasilitas Pengurang PPh
Terutang
Diisi sebesar Fasilitas Pengurang PPh
Terutang untuk tahun pajak yang
bersangkutan
-- 28 of 36 --
jdih.kemenkeu.go.id
g. Pengembalian/Pengurangan
PPh Pasal 24 yang telah
diperhitungkan tahun lalu
h. Jumlah pajak yang dapat
dikreditkan ((a+ b + c + d.6
- f - g) atau e.4)
20. PPh yang Kurang Bayar /Nihil/
Lebih Bayar (18-19.h)
21. Sanksi administrasi
a. SKPKB
a. l Bunga Pasal 13 (2)
KUP
a.2 Kenaikan Pasal 13 (3)
hurufa KUP
a.3 Kenaikan Pasal 17C
(5) KUP
a.4 Kenaikan Pasal 170
(5) KUP
b. SKPKBT
b. 1 Kenaikan Pasal 15 (2)
KUP
c. Jumlah sanksi administrasi
(21.a atau 21.b)
22. Jumlah PPh yang Masih harus
dibayar/Lebih dibayar atau
seharusnya tidak terutang/Nihil
(20 + 21.c)
23. Jumlah yang disetujui Wajib
Pajak berdasarkan Pembahasan
Akhir Hasil Pemeriksaan
Cukupjelas
Diisi sebesar Jumlah pajak yang dapat
dikreditkan atau ((a + b + c + d.6 - f -
g) atau e.4) untuk tahun pajak yang
bersangkutan.
Diisi berdasarkan perhitungan PPh
yang Kurang Bayar/Nihil/Lebih Bayar
atau (18 - 19.h) untuk tahun pajak
yang bersangkutan
Pengisian penerapan sanksi
administratif disesuaikan dengan
Undang-Undang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan yang
berlaku untuk Tahun Pajak yang
dilakukan penelitian/ pemeriksaan.
Cukup Jelas
Cukup Jelas
Cukup Jelas
Cukup Jelas
Cukup Jelas
Diisi sebesar Jumlah sanksi
administrasi atau (21.a atau 21.b)
untuk tahun pajak yang bersangkutan
Diisi sebesar Jumlah PPh yang Masih
harus dibayar / Lebih dibayar atau
seharusnya tidak terutang/ Nihil atau
(20+2 l.c) untuk tahun pajak yang
bersangkutan
Diisi sebesar Jumlah yang disetujui
Wajib Pajak berdasarkan Pembahasan
Akhir Hasil Pemeriksaan untuk tahun
pajak yang bersangkutan
--
-- 29 of 36 --
jdih.kemenkeu.go.id
B. CONTOH FORMAT SURAT TAGIHAN PAJAK
�
SURAT TAGIHAN PAJAK
....................................................... (2)
Nomor ............... (3) Tanggal Penerbitan ............... (5)
Masa dan Tahun Pajak ............... (4) Tanggal Jatuh Tempo ............... (6)
Telah dilakukan penelitian/pemeriksaan/pemeriksaan ulang n atas pelaksanaan
kewajiban Pajak:
Nama Wajib Pajak ............... (7)
NPWP ............... (8)
Dari penelitian/pemeriksaan/pemeriksaan ulang1l tersebut di atas, jumlah yang masih
harus dibayar adalah sebagai berikut:
1. Pokok Pajak yang harus dibayar Rp/US$
2. Telah dibayar Rp/US$
3. Kurang dibayar Rp/US$
4. Sanksi Administrasi Rp/US$
a. Denda Pasal 7 Undang-Undang Nomor 6 Rp/US$
Tahun 1983 tentang Ketentuan Um um
dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2021 (KUP) atas keterlambatan
penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT)
Masa/Tahunan
b. Bunga Pasal 8 (2) KUP atas pembetulan Rp/US$
SPT Tahunan yang mengakibatkan utang
naiak rneniadi lebih besar
c. Bunga Pasal 8 (2a) KUP atas pembetulan Rp/US$
SPT Mas a yang mengakibatkan utang
pajak meniadi lebih besar
d. Bunga Pasal 9 (2a) KUP atas pembayaran Rp/US$
a tau penyetoran pajak yang dilakukan
setelah tanggal jatuh tempo pembayaran
a tau penyetoran pajak yang terutang
untuk suatu saat atau Masa Paiak
e. Bunga Pasal 9 (2b) KUP atas pembayaran Rp/US$
a tau penyetoran pajak yang dilakukan
setelah tanggal jatuh tempo penyampaian
SPTTahunan
f. Bunga Pasal 14 (3) KUP atas PPh dalam Rp/US$
tahun berjalan tidak atau kurang dibayar
atau atas kekurangan pembayaran pajak
akibat salah tulis dan/ atau salah hitunz
g. Bunga Pasal 19 (3) KUP Dalam hal Wajib Rp/US$
Pajak yang diperbolehkan menunda
penyampaian SPT tahunan, atas
kekurangan pembayaran pajak akibat
penghitungan pajak sementara pajak
terutang kurang dari jumlah pajak yang
sebenarnva terutama
h. Denda Pas al 14 (4) KUP terhadap Rp/US$
pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak
membuat faktur pajak a tau terlambat
membuat Faktur Pajak (Pasal 14 (1) huruf
d)
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KANTOR PELAYANAN PAJAK (1)
-- 30 of 36 --
jdih.kemenkeu.go.id
1. Denda Pasal 14 (4) KUP terhadap Rp/US$
pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak
yang tidak mengisi Faktur Pajak secara
lenzkan {Pasal 14 { l l huruf el
j. Jumlah sanksi administratif (a + b + c + d Rp/US$
+ e + f+ g + h)
5. Jumlah yang masih harus dibavar {3 + 4.il Rp/US$
Kepada:
. (9)
1) Coret yang tidak perlu
Kepala Kantor,
...................... (10)
-- 31 of 36 --
jdih.kemenkeu.go.id
PETUNJUK PENGISIAN
CONTOH FORMAT SURAT TAGIHAN PAJAK
A. Umum
1. Formulir ini digunakan sebagai sarana pembuatan Surat Tagihan Pajak atas Wajib
Pajak
2. Sumber dokumen pembuatan Surat Tagihan Pajak bagi Wajib Pajak adalah Nota
Penghitungan
3. Formulir dapat dibuat dalam bentuk elektronik atau dalam bentuk tertulis.
Dalam hal dibuat dalam bentuk elektronik, maka Surat Tagihan Pajak
ditandatangani secara elektronik
4. Ukuran kertas
Dicetak iprini-ouis dalam kertas folio ukuran 8.5" x 13" (dalam ha! SKP dibuat dalam
bentuk tertulis)
(10) Kepala Kantor
(9) Kepada
(6) Tanggal Jatuh Tempo
(7) Nama Wajib Pajak
(8) NPWP
Diisi dengan dengan nama Kantor
Pelayanan Pajak yang bersangkutan
Diisi dengan jenis pajak yang diterbitkan
Surat Tagihan Pajak, misalnya: Pajak
Penghasilan
Diisi dengan nomor ketetapan (oleh
sistem) sesuai peraturan perundang-
undangan perpajakan yang mengatur
tentang kode ketetapan per jenis
Diisi dengan Masa dan Tahun Pajak yang
dilakukan penelitian/ pemeriksaan/
pemeriksaan ulang
Diisi dengan tanggal diterbitkannya (print
out) ketetapan (otomatis oleh sistem).
Dalam hal diisi secara manual ditulis
dengan tanggal, nama bulan dan tahun
penerbitan, misalnya diterbitkan tanggal
02 Agustus 2023 maka ditulis 02 Agustus
2023
Diisi dengan tanggal jatuh tempo
ketetapan (otomatis oleh sistem). Dalam
hal diisi secara manual ditulis dengan
tanggal, nama bulan dan tahun jatuh
tempo, misalnya jatuh tempo tanggal O 1
September 2023 maka ditulis O 1
September 2023
Diisi dengan Nama Wajib Pajak
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP)
Diisi dengan nama dan alamat dari Wajib
Pajak yang bersangkutan
Diisi dengan nama Kepala Kantor atau
pejabat yang berwenang dan dalam hal
Surat Tagihan Pajak dibuat dalam bentuk
tertulis, juga dibubuhi tanda tangan yang
bersangkutan dan cap dinas sesuai
dengan Keputusan Menteri Keuangan
yang mengatur mengenai cap dinas di
lingkungan Kementerian Keuangan
Masa dan Tahun Pajak
Nomor
Tanggal Penerbitan (5)
(4)
(3)
Petunjuk Pengisian
1. Pengisian Data / Identitas
(1) ····································
(2)
B.
2. Pengisian Jumlah Rupiah/US$
Baris/Nomor Urut pada Surat Tagihan Pajak
1. Pokok Pajak yang harus Diisi sebesar Pokok Pajak yang harus
dibayar dibayar untuk masa atau tahun pajak
yang bersangkutan
2. Telah dibayar Diisi sebesar pokok pajak yang telah
dibayar untuk masa atau tahun pajak
yang bersangkutan
-
-- 32 of 36 --
jdih.kemenkeu.go.id
3. Kurang dibayar
4. Sanksi Administrasi
5. Jumlah yang masih harus
dibayar (3 + 4.j)
Diisi sesuai hasil perhitungan Pokok Pajak
yang harus dibayar dikurangi dengan
pokok pajak yang telah dibayar atau ( 1 - 2)
untuk masa atau tahun pajak yang
bersangkutan
Pengisian penerapan sanksi administratif
disesuaikan dengan Undang-Undang
Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan yang berlaku untuk masa atau
tahun Pajak yang dilakukan penelitian/
pemeriksaan
Diisi sebesar hasil perhitungan Pajak
Kurang Bayar ditambah dengan sanksi
administrasi atau (3 + 4.j) untuk masa
atau tahun aiak an bersan kutan
-
-- 33 of 36 --
jdih.kemenkeu.go.id
C. CONTOH FORMAT SURAT TAGIHAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR PELAYAAN
PAJAK
(!)
SURAT TAGIHAN PAJAK
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (STP PBB)
.......................................
(2)
.......................................
(3)
NomorTanggal Penerbitan
DATA
DOKUMEN
a. SPPT/SKP PBB/STP
PBBll
Nomor
Tahun
Pajak SPPT/SKP PBB/STP
PBB
1
l
Tanggal
jatuh
tempo
SPPT
/
SKP
PBB
/
STP
PBBIJ
b.
Surat Keputusan/Putusan
Nomor
Surat Keputusan/Putusan
Tanggal
Penerbitan Surat
Keputusan/Putusan
.......................................
(4)
.......................................
(5)
.......................................
(6)
........................................
(7)
.......................................
(8)
.......................................
(9)
DATA
OBJEK
PAJAK
NOP (10)
Lokasi
Objek
·
(11)
Pajak
Sektor
Subsektor
Alamat
..............................
(16)
.................................
(12)
.................................
(13)
DATA
WAJIB PAJAK
Nama
·
(14)NPWP (15)
PERHITUNGAN
PBB
YANG
MASIH HARUS
DIBAYAR
No.
URAIAN
JUMLAH
1.
PBB
yang
terutang menurut
SPPT
/
SKP
PBB
/
STP PBB
/
SK
Keberatan/SK Pembetulan/SK Pengurangan
PBB/SK
Pengurangan Denda Administrasi
PBB
/
SK
Pengurangan
Ketetapan/Putusan
Banding
/Putusan
Gugatan
/Putusan
Peninjauan
Kembalif
2.
PBB
yang
telah
dibayar
3.
PBB
yang
tidak/kurang
dibayar
4.
Denda administrasi Pasal
11
ayat
(3)
Undang-Undang
PBB
5.
PBB
Yang
Masih
Harus
Dibayar
Terbilang:
PERHATIAN
1.
Surat
Tagihan Pajak Pajak Bumi
dan
Bangunan
(STP
PBB)
ini
hams
dilunasi selambat-lambatnya
1
(satu]
bulan
sejak tanggal
diterima
2.
Apabila
setelah
melewati
1
(satu)
bulan
sejak tanggal
diterimanya
STP PBB
utang
pajak
belum dilunasi,
akan
dilakukan penagihan
pajak
dengan
Surat
Paksa
11
Coret
yang
tidak perlu
Kepala
(
1
7)
..........................
(18)
-- 34 of 36 --
jdih.kemenkeu.go.id
PETUNJUK PENGISIAN
CONTOH FORMAT SURAT TAGIHAN PAJAK
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
A. Umum
1. Formulir ini digunakan sebagai sarana pembuatan Surat Tagihan Pajak Bumi dan
Bangunan
2. Sumber dokumen pembuatan Surat Tagihan Pajak adalah Nota Penghitungan
3. Formulir dapat dibuat dalam bentuk elektronik atau dalam bentuk tertulis
Dalam hal dibuat dalam bentuk elektronik, maka Surat Tagihan Pajak
ditandatangani secara elektronik
4. Ukuran kertas
Dicetak (print-out) dalam kertas folio ukuran 8.5" x 13" (dalam hal SKP dibuat dalam
bentuk tertulis)
B. Petunjuk Pengisian
1. Pengisian Data / Identitas
(1) .
(2) Nomor
(3) Tanggal Penerbitan
(4) SPPT /SKP PBB/STP PBBll
Nomor
(5) Tahun Pajak SPPT/SKP
PBB/STP PBBlJ
(6) Tanggal jatuh tempo
SPPT /SKP PBB/STP PBB11
(7) Surat Keputusan/Putusan
(8) Nomor Surat Keputusan/
Putusan
(9) Tanggal Penerbitan Surat
Keputusan/Putusan
(10) NOP
(11) Lokasi Objek Pajak
(12) Sektor
(13) Subsektor
(14) Nama
(15) NPWP
Diisi dengan dengan nama Kantor
Pelayanan Pajak yang bersangkutan
Diisi dengan nomor ketetapan (oleh
sistem) sesuai peraturan perundang-
undangan perpajakan yang mengatur
tentang kode ketetapan per jenis
Diisi dengan tanggal diterbitkannya (print
out) ketetapan (otomatis oleh sistem).
Dalam hal diisi secara manual ditulis
dengan tanggal, nama bulan dan tahun
penerbitan, misalnya diterbitkan tanggal
02 Agustus 2023 maka ditulis 02 Agustus
2023.
Diisi nomor SPPT /SKP PBB/STP PBB yang
pemah diterbitkan, yang menjadi dasar
penerbitan STP PBB. Diisi NOP dalam hal
STP PBB diterbitkan atas SPPT yang
diterbitkan untuk Tahun Pajak sebelum
Tahun Pajak 2020
Diisi Tahun Pajak SPPT/SKP PBB/STP
PBB yang pemah diterbitkan yang menjadi
dasar penerbitan STP PBB.
Diisi tanggal jatuh tempo SPPT / SKP
PBB / STP PBB yang pemah diterbitkan
yang menjadi dasar penerbitan STP PBB.
Diisi nama Surat Keputusan/Putusan
yang diterbitkan atas SKP PBB
Diisi nomor Surat Keputusan/Putusan
pada nomor (6)
Diisi tanggal penerbitan Surat
Keputusan/Putusan pada nomor (6)
dalam hal:
1. STP PBB diterbitkan karena SPPT / SKP
PBB / Denda STP PBB normal yang
tidak/kurang dibayar, maka bagian
Data Dokumen hanya diisi nomor (3),
nomor (4), dan nomor (5);
2. terdapat Surat Keputusan/Putusan,
bagian Data Dokumen diisi seluruhnya
dari nomor (3) s.d nomor (8)
Diisi Nomor Objek Pajak
Diisi alamat lokasi objek pajak
Diisi sektor objek pajak
Diisi subsektor objek pajak
Diisi nama lengkap Wajib Pajak
Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
yang terdaftar pada KPP tempat objek
pajak PBB diadrn.inistrasikan
-- 35 of 36 --
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
DEWI SURIANI HASLAM
jdih.kemenkeu.go.id
(16)
(17)
(18)
Ala.mat
Kepala
Diisi alamat domisili sebenarnya dari
Wajib Pajak
Diisi dengan tanda tangan pejabat
berwenang yang menerbitkan
STP PBB
Diisi
dengan nama pejabat berwenang
yang menerbitkan
STP PBB
2.
Pengisian
Jumlah
Rupiah
Baris/Nomor
Urut pada Surat Tagihan Pajak PBB
1.
PBB
ang terutang menurut
SPPT
/
SKP PBB
/
STP
PBB/SK Keberatan/SK
Pembetulan/
SK
Pengurangan
PBB
/
SK
PenguranganDenda
Administrasi
PBB
/
SK
Pengurangan
Ketetapan/ Putusan
Banding
/Putusan
Gugatan
/Putusan
Peninjauan
Kembali
1
l
2. PBB
yang telah dibayar
3. PBB
yang
tidak/kurang
dibayar
4.
Denda
administrasi
Pas al
11
ayat
(3)
Undang-Undang
PBB
5. PBB
yang
masih
harus
dibayar
6.
Terbilang
Diisi
besarnya
PBB
teru tang yang
tercantum dalam
SPPT
/
SKP PBB
/
STP
PBB/SK Keberatan/SK Pembetulan/SK
Pengurangan PBB/SK Pengurangan
Denda Administrasi
PBB
/
SK
Pengurangan
Ketetapan/Putusan
Banding
/Putusan
Gugatan
/Putusan
Peninjauan
Kembali
Diisi
besarnya jumlah
PBB
yang telah
dibayar
Diisi
besarnya
PBB
yang
tidak/kurang
dibayar
Diisi
besarnya jumlah
Denda Administrasi
Pasal
11
ayat
(3)
Undang-Undang
PBB
yang diterima
Diisi
besarnya
PBB
ang masih
harus
dibayar
Diisi
dengan
jumlah
terbilang
atas
besarn
a
PBB
an masih
harus
diba
ar
II.·
...
_�
-�
.
[!]
... . .
-- 36 of 36 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak
tentang PERPAJAKAN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 80/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 36 mandates that tax assessment letters and bills must be delivered to taxpayers directly, by post, or electronically.
The regulation is effective from August 24, 2023, and replaces previous regulations regarding tax assessment procedures.
The regulation interacts with the General Taxation Law and the Harmonization of Tax Regulations Law, ensuring compliance with broader tax legislation.