MENTERIKEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 /PMK.02/2022
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR
10/PMK.02/2018 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN
PERTANGGUNGJAWABAN DANA IURAN JAMINAN KESEHATAN
PENERIMA BANTUAN IURAN
Menimbang
Mengingat
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa untuk kepastian hukum dan fleksibilitas penunjukan
pejabat selaku kuasa pengguna anggaran dalam penyediaan,
pencairan, dan p~rtanggungjawaban dana iuran jaminan
kesehatan penerima bantuan iuran, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2018 tentang
Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban
Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4916);
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 1 of 5 --
3. Peraturan Presiden Nomor Nomor 57 Tahun 2020 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2018
tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan
Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan
Penerima Bantuan Iuran Iuran (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 218) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 160/PMK.02/2019 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
10/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan,
dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan
Penerima Bantuan Iuran (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 355);
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN
KETIGA ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR
10/PMK.02/2018 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN,
PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA IURAN
JAMINAN KESEHATAN PENERIMA BANTUAN IURAN.
Pasal I
Ketentuan Pasal 1 angka 5 dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 10/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Penyediaan,
Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan
Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 218) sebagaimana telah beberapa
kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan:
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 2 of 5 --
a. Nomor 33/PMK.02/2019 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2018 tentang Tata
Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana
Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 355);
b. Nomor 160/PMK.02/2019 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2018
ten tang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan
Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan
Penerima Bantuan Iuran (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 1421);
diubah sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang
selanjutnya disebut PBI Jaminan Kesehatan adalah fakir
miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program
jaminan kesehatan.
2. Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran yang
selanjutnya disebut Iuran PBI adalah iuran jaminan
kesehatan yang dibayar oleh Pemerintah bagi PBI Jaminan
Kesehatan.
3. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang
selanjutnya disebut BPJS Kesehatan adalah badan hukum
yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan
kesehatan.
4. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesehatan.
5. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA
adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk
melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab
penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga
yang bersangkutan.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 3 of 5 --
6. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK
adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA
untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang
dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban A~ggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
7. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang
selanjutnya disebut PPSPM adalah pejabat yang diberi
kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas
permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah
pembayaran.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 4 of 5 --
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Februari 2022
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Februari 2022
DIREKTUR JENDERAL
PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 177
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
u.b.
Kepala Bagian ministrasi Kementerian
YAH~
13 -199703 1 001
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 5 of 5 --