No. 79 of 2022
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.01/2022 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.01/2022 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the organization and work procedures for the Technical Implementation Units within the Financial Education and Training Agency (Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan). It aims to enhance the effectiveness and performance of financial education and training, including competency certification and knowledge management, thereby supporting the capacity building and quality improvement of human resources in the Ministry of Finance.
The regulation affects the Technical Implementation Units under the Financial Education and Training Agency, specifically the Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (Financial Education and Training Center) and the Balai Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Leadership Education and Training Center). These units are responsible for conducting education and training in the fields of state finance and leadership.
- Pasal 3 outlines the duties of the Balai Diklat Keuangan, which include organizing education and training in state finance in accordance with applicable laws. - Pasal 4 specifies the functions of the Balai Diklat Keuangan, including providing technical support for learning needs analysis, implementing learning systems, and conducting evaluations and certifications in state finance. - Pasal 8 details the duties of the Balai Diklat Kepemimpinan, which include organizing leadership education and training in compliance with regulations. - Pasal 13 mandates that all units must apply a performance accountability system and internal control system in their operations.
- Balai Diklat Keuangan: Financial Education and Training Center. - Balai Diklat Kepemimpinan: Leadership Education and Training Center. - Kementerian Keuangan: Ministry of Finance.
This regulation came into effect on April 19, 2022, and replaces the previous regulations regarding the organization and work procedures of the Financial Education and Training Agency, specifically PMK No. 66/PMK.01/2009 and PMK No. 52/PMK.01/2011, along with their amendments.
The regulation references several laws and previous regulations, including the 1945 Constitution (Pasal 17), Law No. 39 of 2008 regarding State Ministries, and Presidential Regulation No. 57 of 2020 regarding the Ministry of Finance. It also states that any changes to the duties, functions, and organizational structure must be approved by the Minister responsible for state apparatus affairs (Pasal 25).
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 3 mandates that Balai Diklat Keuangan must organize education and training in state finance according to applicable laws.
Pasal 4 outlines the functions of Balai Diklat Keuangan, including technical support for learning needs analysis and conducting evaluations and certifications.
Pasal 8 specifies that Balai Diklat Kepemimpinan must conduct leadership education and training in accordance with regulations.
Pasal 13 requires all units to implement a performance accountability system and an internal control system.
The regulation is effective from April 19, 2022, and replaces previous regulations regarding the organization and work procedures of the Financial Education and Training Agency.
Full text extracted from the official PDF (27K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
jdih.kemenkeu.go.id
MENTER! KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
79
/PMK.01/2022
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS
DI LINGKUNGAN BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
a.
bahwa
untuk
meningkatkan
efektivitas
organisasi
dan
kinerja penyelenggaraan pembelajaran,
sertifikasi
kompetensi
keuangan negara dan
mana_Jemen
pengetahuan, serta mendukung peningkatan kapasitas,
kualitas,
dan
kinerja sumber daya manusia
Kementerian
Keuangan melalui Kementerian Keuangan
Corporate
University,
perlu dilakukan penataan
kembali
atas
orgamsas1
dan tata
kerja
pada
Balai
Pendidikan
dan
Pelatihan Keuangan
dan
Balai Pendidikan
dan
Pelatihan
Kepemimpinan;
b.
bahwa Peraturan
Menteri Keuangan Nomor
66/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Balai
Pendidikan dan Pelatihan Keuangan sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor
177 /PMK.01/2012 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.01/2009 tentang
Organisasi dan Tata
Kerj a Balai Pendidikan dan Pelatihan
Keuangan, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
52/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai
-- 1 of 19 --
jdih.kemenkeu.go.id
Mengingat
Menetapkan
Pendidikan
clan
Pelatihan
Kepemimpinan
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
178/PMK.01/2012 tentang Perubahan
atas
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
52/PMK.01/2011 tentang
Organisasi
clan
Tata
Kerja
Balai
Pendidikan
clan
Pelatihan
Kepemimpinan
sudah
tidak sesuai
lagi
dengan
kebutuhan
organisasi, sehingga perlu
diganti;
c.
bahwa penataan
organisasi
clan
tata
kerj_a
pada
Balai
Pendidikan
clan
Pelatihan Keuangan
clan
Balai
Pendidikan
clan
Pelatihan Kepemimpinan,
telah
mendapatkan
persetujuan
Menteri
Pendayagunaan Aparatur
Negara
clan
Reformasi
Birokrasi melalui
Surat
Nomor
B/
134/M.KT.01/2022 tanggal 03 Februari
2022;
d.
bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam
huruf
a,
huruf
b,
clan
huruf
c,
perlu menetapkan
Peraturan
Menteri
Keuangan
tentang
Organisasi
clan
Tata
Kerja Unit
Pelaksana
Teknis
di
Lingkungan
Badan
Pendidikan
clan
Pelatihan Keuangan;
1.
Pasal
17
ayat
(3)
Undang-Undang
Dasar
Negara Republik
Indonesia Tahun
1945;
2.
Undang-Undang
Nomor
39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008
Nomor 166,
Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 4916);
3.
Peraturan
Presiden Nomor 57
Tahun 2020 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020
Nomor 98);
4.
Peraturan
Menteri Keuangan
Nomor
118/PMK.01/2021
tentang Organisasi clan
Tata
Kerja Kementerian Keuangan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
1031);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG ORGANISASI
DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN
BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN.
-- 2 of 19 --
jdih.kemenkeu.go.id
BAB I
UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN
BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
Pasal
1
Unit
Pelaksana
Teknis
di
lingkungan
Badan
Pend_idikan
dan
Pelatihan Keuangan
terdiri
atas:
a. Balai
Pendidikan
dan
Pelatihan Keuangan;
dan
b. Balai
Pendidikan
dan
Pelatihan
Kepemimpinan.
BAB
II
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Kesatu
Balai
Pendidikan
dan
Pelatihan Keuangan
Pasal
2
(
1)
Balai Pendidikan
dan
Pelatihan Keuangan yang
selanjutnya disebut
Balai Diklat Keuangan
merupakan
unit pelaksana teknis Badan Pendidikan
dan
Pelatihan
Keuangan yang berada
di
bawah dan
bertanggung jawab
kepada
Kepala
Badan
Pendidikan
dan
Pelatihan Keuangan
melalui Sekretaris Badan
Pendidikan
dan
Pelatihan
Keuangan.
(2)
Balai Diklat Keuangan dipimpin oleh
seorang
Kepala.
Pasal
3
Balai Diklat Keuangan mempunyai tugas melaksanakan
penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan
di
bidang keuangan
negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, Balai Diklat Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian dukungan teknis pelaksanaan analisis
kebutuhan pembelajaran di wilayah kerja Balai Diklat
Keuangan;
-- 3 of 19 --
jdih.kemenkeu.go.id
b.
penyelenggaraan pembelajaran
dan
fasilitasi
implementasi
sistem pembelajaran
di
bidang
keuangan
negara;
c.
pemberian
dukungan
teknis
pelaksanaan
evaluasi
pembelajaran
di
bidang keuangan negara
di
wilayah
kerja
Balai Diklat Keuangan;
d.
pemberian
dukungan
teknis
pelaksanaan
sertifikasi
dan
uji kompetensi;
e.
penerapan
proses manajemen pengetahuan
dan
organisasi
pembelajar
di
lingkungan
Balai Diklat
Keuangan;
f.
pelaksanaan
asistensi penerapan proses manajemen
pengetahuan dan
organisasi pembelajar
di
wilayah
kerja
Balai
Diklat Keuangan;
g.
penyusunan rencana
kerja
dan
anggaran
Balai Diklat
Keuangan;
h. pengelolaan
data dan
informasi,
kinerja
dan
risiko
di
lingkungan
Balai Diklat Keuangan;
1.
pengelolaan komunikasi publik
di
lingkungan
Balai Diklat
Keuangan;
J.
pelaksanaan penjaminan
mutu
pembelajaran
di
lingkungan
Balai Diklat Keuangan;
k.
pemantauan
pengendalian intern dan kepatuhan terhadap
kode etik
dan
disiplin
di
lingkungan
Balai Diklat
Keuangan;
1.
pemantauan tindak lanjut hasil
pemberian rekomendasi perbaikan
lingkungan
Balai Diklat Keuangan;
pengawasan dan
proses bisnis
di
m.
pengembangan sumber daya manusia
Balai Diklat
Keuangan;dan
n.
pelaksanaan administrasi
Balai Diklat Keuangan.
Pasal
5
(
1)
Balai Diklat Keuangan terdiri atas:
a. Seksi Penyelenggaraan Pembelajaran;
b. Subbagian Tata Usaha dan Kepatuhan Internal; dan
c. Kelompok
Jabatan Fungsional.
(2)
Susunan organisasi Balai Diklat Keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)
disusun dalam bagan organisasi
-- 4 of 19 --
jdih.kemenkeu.go.id
sebagaimana
tercantum
dalam
Lampiran
I
yang
merupakan
bagian tidak terpisahkan
dari
Peraturan
Men
teri
ini.
Pasal
6
(1)
Seksi Penyelenggaraan Pembelajaran mempunyai
tugas
melakukan
penyelenggaraan pembelajaran terkait
keuangan
negara,
fasilitasi
implementasi sistem
pembelajaran,
dan
fasilitasi
dukungan
teknis pelaksanaan
analisis
kebutuhan
pembelajaran, evaluasi pembelajaran,
sertifikasi,
dan
uji kompetensi,
serta
penyelenggaraan
layanan asistensi penerapan
proses manajemen
pengetahuan dan
organisasi pembelajar
di
wilayah
kerja
Balai Diklat Keuangan.
(2)
Subbagian Tata Usaha dan
Kepatuhan Internal
mempunya1
tugas melakukan penyiapan
bahan
penyusunan rencana
kerja
dan
anggaran,
urusan tata
persuratan,
kepegawaian,
keuangan, perlengkapan,
rumah
tangga,
pemeliharaan
sarana dan prasarana,
pengelolaan
perpustakaan,
fasilitasi
dukungan teknis
layanan pembelajaran,
penerapan proses manajemen
pengetahuan dan
organisasi pembelajar, pengelolaan
komunikasi publik, pengelolaan
data dan
informasi,
kinerja
dan
risiko,
pelaksanaan penjaminan
mutu
layanan
pembelajaran,
pemantauan
pengendalian intern dan
kepatuhan terhadap
kode etik dan
disiplin,
serta
pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dan
pemberian rekomendasi perbaikan proses bisnis
di
lingkungan
Balai Diklat Keuangan.
Bagian Kedua
Balai Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan
Pasal 7
(
1)
Balai Pendidikan dan Pelatihan Kepemim pinan yang
selanjutnya disebut Balai Diklat Kepemimpinan
merupakan unit pelaksana teknis yang berada di bawah
-- 5 of 19 --
jdih.kemenkeu.go.id
dan
bertanggung jawab kepada
Kepala
Pusat
Pendidikan
dan
Pelatihan Kepemimpinan
dan
Manajerial,
Badan
Pendidikan
dan
Pelatihan Keuangan.
(2)
Balai
Diklat Kepemimpinan dipimpin
oleh
seorang
Kepala.
Pasal
8
Balai Diklat Kepemimpinan
mempunyai
tugas melaksanakan
penyelenggaraan pendidikan
dan
pelatihan kepemimpinan
sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal
9
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
8, Balai Diklat Kepemimpinan menyelenggarakan
fungsi:
a.
pemberian
dukungan
teknis pelaksanaan
analisis
kebutuhan
pembelajaran
di
bidang kepemimpinan;
b.
penyusunan
program pembelajaran
di
bidang
kepemimpinan;
. c.
pemberian
dukungan
teknis
perumusan
desain
pembelajaran
di
bidang kepemimpinan;
d.
pemberian
dukungan teknis
penyusunan dan
pengembangan media,
model,
dan
teknologi
pembelajaran
di
bidang kepemimpinan;
e.
penyiapan tenaga pengajar dan
pengelolaan direktori ahli,
serta penyusunan aset intelektual/ dokumen pengetahuan
di
bidang kepemimpinan;
f.
penyelenggaraan pembelajaran dan
fasilitasi
implementasi
sistem pembelajaran
di
bidang kepemimpinan;
g.
pemberian dukungan teknis pelaksanaan
sertifikasi
dan
uji kompetensi;
h.
pelaksanaan pemantauan, evaluasi
dan pelaporan
penyelenggaraan pembelajaran di bidang kepemimpinan;
1.
penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi
pembelajar di lingkungan Balai Diklat Kepemimpinan;
J.
pelaksanaan asistensi penerapan proses manajemen
pengetahuan di bidang kepemimpinan;
k. penyusunan rencana kerja dan anggaran Balai Diklat
Kepemimpinan;
-- 6 of 19 --
jdih.kemenkeu.go.id
1.
pengelolaan
data dan
informasi,
kinerj
a
dan
risiko Balai
Diklat Kepemimpinan;
m. pengelolaan
komunikasi publik
di
lingkungan
Balai Diklat
Kepemimpinan;
n.
pelaksanaan
penJamman
mutu
pembelajaran.
di
lingkungan
Balai Diklat Kepemimpinan;
o.
pemantauan
pengendalian
intern
dan kepatuhan terhadap
kode etik
dan
disiplin di
lingkungan
Balai Diklat
Kepemimpinan;
p.
pemantauan tindak lanjut
hasil pengawasan
dan
pemberian rekomendasi perbaikan proses bisnis
di
lingkungan
Balai Diklat Kepemimpinan;
q.
pengembangan
sumber
daya
manusia
Balai Diklat
Kepemimpinan;
dan
r.
pelaksanaan
administrasi
Balai Diklat Kepemimpinan.
Pasal
10
(1)
Balai Diklat Kepemimpinan terdiri atas:
a.
Seksi Pengembangan
dan
Penyelenggaraan
Pembelajaran;
b. Seksi Evaluasi Pembelajaran;
c.
Subbagian Tata Usaha dan Kepatuhan
Internal;
dan
d. Kelompok
Jabatan
Fungsional.
(2)
Susunan
organisasi Balai Diklat Kepemimpinan
sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
disusun
dalam bagan
organisasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran
I
yang
merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal
11
(1)
Seksi Pengembangan dan Penyelenggaraan Pembelajaran
mempunyai tugas melakukan dukungan teknis
pelaksanaan analisis kebutuhan pembelajaran,
perencanaan dan pengembangan program, desain, media,
dan materi pembelajaran, penyiapan dan dukungan
administrasi tenaga pengajar, penyiapan peserta
pembelajaran, penyelenggaraan layanan pembelajaran
-- 7 of 19 --
jdih.kemenkeu.go.id
dan
fasilitasi
implementasi sistem pembelajaran
di
bidang
kepemimpinan
serta pelaksanaan
asistensi
penerapan
proses manajemen pengetahuan
di
bidang kepemimpinan
di
lingkungan
Kementerian Keuangan.
(2)
Seksi Evaluasi Pembelajaran mempunyai
tugas
melakukan
evaluasi,
pemantauan,
pelaporan
penyelenggaraan,
dan
penjaminan
mutu
layanan
pembelajaran, pemberian
dukungan
teknis
pelaksanaan
sertifikasi
dan
uji kompetensi
di
bidang kepemimpinan,
serta penerapan
proses manajemen pengetahuan dan
organ1sas1
pembelajar
di
lingkungan
Balai Diklat
Kepemimpinan.
(3)
Subbagian Tata Usaha dan
Kepatuhan Internal
mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan
penyusunan rencana
kerja
dan
anggaran,
urusan tata
persuratan,
kepegawaian,
keuangan, perlengkapan,
rumah
tangga,
pemeliharaan
sarana dan prasarana,
pengelolaan
perpustakaan,
pengelolaan
komunikasi
publik, pengelolaan
data dan
informasi,
kinerja
dan
risiko,
pemantauan
pengendalian intern dan kepatuhan terhadap
kode etik
dan
disiplin,
serta pemantauan tindak lanjut
hasil pengawasan dan
pemberian rekomendasi perbaikan
proses bisnis
di
lingkungan
Balai Diklat Kepemimpinan.
Bagian
Ketiga
Kelompok
Jabatan
Fungsional
Pasal
12
(
1)
Pada
Balai Diklat Keuangan dan
Balai Diklat
Kepemimpinan
dapat ditetapkan kelompok
jabatan
fungsional sesuai kebutuhan yang pelaksanaannya
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2)
Kelompokjabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
mempunyai tugas memberikan pelayanan
fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Balai
-- 8 of 19 --
jdih.kemenkeu.go.id
Diklat
Keuangan
dan
Balai
Diklat Kepemimpinan
sesuai
bidang keahlian
dan
keterampilan.
(3)
Kelompokjabatan
fungsional
sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(
1)
terdiri
atas
berbagai
jenis
jabatan
fungsional
sesuai dengan bidang keahlian
dan
keterampilan yang
melalui
proses pengangkatan sesuai dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(4)
Pejabat fungsional
berkedudukan
di
bawah
dan
bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat
Administrator
atau
pejabat
Eselon
III,
atau
pejabat
Pengawas
atau
pejabat
Eselon
IV
yang
memiliki
keterkaitan dengan pelaksanaan tugas
jabatan
fungsional.
(5)
Jumlah
Kelompok
Jabatan
Fungsional
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
ditentukan berdasarkan
kebutuhan
yang didasari
atas
analisis
jabatan dan beban
kerja.
(6)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
kedudukan
pejabat
fungsional
sebagaimana dimaksud pada
ayat
(4)
diatur
oleh Menteri Keuangan.
(7)
Tugas, jenis, jenjang
jabatan
fungsional
diatur
sesua1
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
TATAKERJA
Pasal 13
(1)
Setiap
unsur
di
lingkungan Balai Diklat Keuangan dan
Balai Diklat Kepemimpinan dalam melaksanakan tugas
dan
fungsinya,
harus menerapkan sistem akuntabilitas
kinerja instansi pemerintah.
(2)
Setiap
unsur
di
lingkungan Balai Diklat Keuangan dan
Balai Diklat Kepemimpinan
harus menerapkan sistem
pengendalian intern pemerintah
di lingkungan masing-
masing sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
-- 9 of 19 --
jdih.kemenkeu.go.id
Pasal
14
(
1)
Setiap
unsur
di
lingkungan
Balai Diklat
Keuangan
dan
Balai Diklat Kepemimpinan
harus
menyusun
proses bisnis
yang menggambarkan
tata
hubungan
kerja yang
efektif
dan
efisien
antar unit
organisasi
di
lingkungan
Balai
Diklat
Keuangan
dan
Balai Diklat Kepemimpinan.
(2)
Proses
bisnis
antar unit
organisasi
di
lingkungan
Balai
Diklat
Keuangan
dan
Balai Diklat
Kepemimpinan
sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
ditetapkan
oleh
Menteri
Keuangan.
Pasal
15
(1)
Para
Kepala Balai Diklat
Keuangan menyampaikan laporan
kepada
Kepala
Badan
Pendidikan
dan
Pelatihan Keuangan
melalui Sekretaris Badan
Pendidikan
dan
Pelatihan
Keuangan.
(2)
Kepala Balai Diklat Kepemimpinan
menyampaikan laporan
kepada
Kepala
Pusat
Pendidikan
dan
Pelatihan
Kepemimpinan
dan
Manajerial.
Pasal 16
Setiap
unsur
di
lingkungan
Balai Diklat
Keuangan
dan
Balai
Diklat Kepemimpinan
harus
menyusun analisis
jabatan, peta
jabatan,
analisis beban
kerja,
dan uraian tugas terhadap
seluruhjabatan
di
lingkungan
Balai Diklat Keuangan
dan
Balai
Diklat Kepemimpinan.
Pasal 17
Setiap
unsur
di lingkungan Balai Diklat Keuangan dan
Balai
Diklat Kepemimpinan dalam melaksanakan tugasnya harus
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi,
dan sinkronisasi
baik dalam lingkungan Balai Diklat Keuangan dan
Balai Diklat
Kepemimpinan maupun dalam hubungan antar kementerian
dengan lembaga lain terkait.
-- 10 of 19 --
jdih.kemenkeu.go.id
Pasal
18
(1)
Setiap p1mpman
unit
organisasi
bertanggung jawab
memimpin
dan
mengoordinasikan
bawahan dan
memberikan
pengarahan serta petunjuk
bagi
pelaksanaan
tugas sesuai dengan
uraian tugas
yang telah ditetapkan.
(2)
Pengarahan
dan petunjuk
sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(
1)
harus
diikuti
dan
dipatuhi
oleh
bawahan secara
bertanggungjawab
serta
dilaporkan
secara berkala sesuai
dengan
ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal
19
Dalam
melaksanakan
tugas, setiap pimpinan
unit
organisasi
harus
melakukan pembinaan
dan
pengawasan
terhadap
unit
organisasi
di
bawahnya.
Pasal
20
(1)
Pejabat yang melaksanakan tugas dan
fungsi
kepatuhan
internal
pada
Balai Diklat
Keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal
6
ayat
(2),
dalam pelaksanaan
tugasnya:
a.
secara
fungsional bertanggung jawab
kepada unit
yang menangani kepatuhan
internal
pada
Kantor
Pusat Badan Pendidikan
dan
Pelatihan Keuangan;
dan
b.
secara administratif bertanggung jawab kepada
Kepala Balai Diklat Keuangan.
(2)
Pejabat yang melaksanakan tugas dan
fungsi
kepatuhan
internal pada
Balai Diklat Kepemimpinan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal
11
ayat
(3),
dalam pelaksanaan
tugasnya:
a.
secara fungsional bertanggung jawab kepada unit
yang menangani kepatuhan internal pada
Kantor
Pusat Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
dan
b. secara administratif bertanggung jawab kepada
Kepala Balai Diklat Kepemimpinan.
-- 11 of 19 --
jdih.kemenkeu.go.id
Pasal
21
(1)
Pejabat yang
melaksanakan tugas dan
fungsi
kepatuhan
internal
pada
Balai Diklat
Keuangan
dan
Balai Diklat
Kepemimpinan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6
ayat
(2)
dan
Pasal
11
ayat
(3)
berhak meminta dan
memperoleh
data dan
informasi dari
unit
organisasi/ pejabat terkait
di
lingkungan balai yang
bersangkutan.
(2)
Unit
organisasi/ pejabat yang terkait
harus
memberikan
data
dan
informasi yang diminta
oleh
pejabat yang
melaksanakan tugas dan
fungsi
kepatuhan
internal.
BAB IV
JUMLAH, NAMA, LOKASI DAN WILAYAH KERJA
Pasal 22
(1)
Sejak
berlakunya Peraturan
ini,
terdapat
11 (sebelas)
Balai
Diklat
Keuangan
dan
1 (
satu) Balai Diklat Kepemimpinan.
(2)
Balai Diklat Keuangan sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(
1)
terdiri atas:
(3)
a. Balai Diklat Keuangan
Medan;
b. Balai Diklat Keuangan Pekanbaru;
C.
Balai Diklat Keuangan Palembang;
d. Balai Diklat Keuangan
Cimahi;
e. Balai Diklat Keuangan
Yogyakarta;
f.
Balai Diklat Keuangan
Malang;
g. Balai Diklat Keuangan Denpasar;
h. Balai Diklat Keuangan Pontianak;
i. Balai Diklat Keuangan Balikpapan;
J. Balai Diklat Keuangan Makassar; dan
k. Balai Diklat Keuangan Manado.
Lokasi
dan
Wilayah Kerja masing-masing Balai Diklat
Keuangan dan Balai Diklat Kepemimpinan sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1)
tercantum dalam Lampiran
II
yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
-- 12 of 19 --
jdih.kemenkeu.go.id
BABV
JABATAN
Pasal
23
(
1)
Kepala Balai
merupakan jabatan
Administrator
atau
merupakan jabatan
struktural
Eselon
III.a.
(2)
Kepala
Subbagian
dan
Kepala
Seksi
merupakan
jabatan
Pengawas
atau
merupakan
jabatan
struktural
Eselon
IV.a.
BAB
VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal
24
Pada
saat
Peraturan
Menteri ini
mulai berlaku,
seluruhjabatan
yang
ada
beserta
pejabat yang memangku
jabatan
di
lingkungan
Unit
Pelaksana
Teknis
Badan
Pendidikan
dan
Pelatihan Keuangan
berdasarkan Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
66/PMK.01/2009 tentang
Organisasi
dan
Tata
Kerja
Balai Pendidikan
dan
Pelatihan Keuangan sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
177 /PMK.01/2012 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor ·
66/PMK.01/2009 tentang
Organisasi
dan
Tata
Kerja Balai Pendidikan
dan
Pelatihan Keuangan dan
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
52/PMK.01/2011 tentang
Organisasi
dan Tata
Kerj a Balai Pendidikan
dan
Pelatihan
Kepemimpinan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan
Nomor
178/PMK.01/2012 tentang
Perubahan atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor
52/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Balai
Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan, tetap melaksanakan
tugas dan fungsinya sampai dengan dibentukjabatan baru dan
diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
-- 13 of 19 --
jdih.kemenkeu.go.id
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal
25
Perubahan atas
tugas,
fungsi,
susunan
organisasi,
dan
tata
kerja
menurut
Peraturan
Menteri
ini,
ditetapkan
oleh Menteri
Keuangan setelah
terlebih
dahulu
mendapatkan persetujuan
tertulis dari menteri yang menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
aparatur
negara.
Pasal 26
Pembentukan
jabatan
baru, pengangkatan pejabat
baru, dan
penyesuaian
peraturan pelaksanaan berdasarkan Peraturan
Menteri ini
dilaksanakan
paling
lambat
1 (satu)
tahun
setelah
Peraturan
Menteri ini
diundangkan.
Pasal 27
Pada
saat
Peraturan
Menteri
m1
mulai berlaku,
seluruh
peraturan pelaksanaan
dari:
a.
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
66/PMK.01/2009
tentang
Organisasi
dan Tata
Kerja Balai
Pendidikan
dan
Pelatihan Keuangan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
177 /PMK.01/2012
tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
66/PMK.01/2009 tentang
Organisasi
dan Tata
Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
(Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 1102);
dan
b.
Peraturan
Menteri Keuangan
Nomor
52/PMK.01/2011
tentang Organisasi dan Tata
Kerja Balai Pendidikan
dan
Pelatihan Kepemimpinan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 157)
sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
178/PMK.01/2012 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.01/2011 tentang
Organisasi dan Tata Kerj a Balai Pendidikan dan Pelatihan
-- 14 of 19 --
jdih.kemenkeu.go.id
Kepemimpinan
(Berita
Negara Republik
Indonesia
Tahun
2012
Nomor 1103),
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dan
belum
diganti
dengan
peraturan
pelaksanaan yang
baru
berdasarkan Peraturan
Menteri
ini.
Pasal
28
Pada
saat
Peraturan
Menteri ini
mulai berlaku:
a.
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
66/PMK.01/2009
tentang
Organisasi
dan
Tata
Kerja Balai
Pendidikan
dan
Pelatihan Keuangan sebagaimana telah
diubah dengan
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
177
/PMK.01/2012
tentang Perubahan atas
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
66/PMK.01/2009 tentang
Organisasi
dan
Tata
Kerja Balai
Pendidikan
dan
Pelatihan Keuangan
(Berita
Negara Republik Indonesia
Tahun
2012
Nomor 1102);
dan
b.
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
52/PMK.01/2011
tentang
Organisasi
dan
Tata
Kerja Balai
Pendidikan
dan
Pelatihan Kepemimpinan
(Berita Negara Republik
Indonesia Tahun
2011
Nomor 157)
sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
178/PMK.01/2012 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
52/PMK.01/2011 tentang
Organisasi dan Tata
Kerja Balai Pendidikan
dan
Pelatihan
Kepemimpinan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2012
Nomor 1103),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 29
Peraturan
Menteri m1
mulai berlaku pada
tanggal
diundangkan.
-- 15 of 19 --
jdih.kemenkeu.go.id
Agar
setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan
Menteri ini
dengan
penempatannya
dalam
Berita
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di
Jakarta
pada
tanggal
18
April
2022
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan
di
Jakarta
pada
tanggal
19 April
2022
DIREKTUR JENDERAL
PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIY ANTO
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN
2022
NOMOR
418
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro
Umum
u.b.
' )
Kep~a Bagian Administrasi Kementerian
...,
-
I
MASSOEHARTO
~
NIP 19690922 199001 1 001
-- 16 of 19 --
jdih.kemenkeu.go.id
LAMPIRAN
I
PERATURAN
MENTER!
KEUANGAN
REPUBLIK
INDONESIA NOMOR
79/PMK.01/2022
TENTANG
ORGANISASI
DAN
TATA
KERJA UNIT
PELAKSANA
TEKNIS
DI
LINGKUNGAN BADAN PENDIDIKAN
DAN
PELATIHAN KEUANGAN
A.
BAGAN
ORGANISASI
BALAI
DIKLAT
KEUANGAN
BALAI DIKLAT
KEUANGAN
SUBBAGIAN
TATA
USAHADAN
KEPATUHANINTERNAL
SEKSI
PENYELENGGARAAN
PEMBElAJARAN
I I I I I I
IBLOMPO
K JABATA!'
- - FUNGSIONAL
II II II
B .
BAGAN ORGANISASI
BALAI
DIKLAT
KEPEMIMPINAN
BALAI DIKLAT
KEPEMIMPINAN
SUBBAGIAN TATA
USAHA
DAN
KEPATUHAN
INTERNAL
SEKSI PENGEMBANGAN SEKSI EV ALUASI
DAN
PENYELENGGARAAN
PEMBELAJARAN PEMBELAJARAN
I I I I I I
KELOMPOKJABATAI
t---
-
FUNGSIONAL
I I I I I I
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
~MAS SOEHARTO
NIP 19690922 199001 1 001
(/Xi.._
-- 17 of 19 --
jdih.kemenkeu.go.id
LAMPIRAN
II
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA NOMOR
79
/PMK.01/2022
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA
KERJA UNIT PELAKSANA
TEKNIS DI LINGKUNGAN BADAN PENDIDIKAN DAN
PELATIHAN KEUANGAN
A.
NAMA, LOKASI, DAN WILAYAH KERJA BALA! PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
KEUANGAN
i'
l
',•\f
'••ii,,, j
"0f;,\\
·i
'
!'
'\'''•
,,
k
,c\';,
'
'"
'c;ewif't'
~~~·
'•,
. I
\l•
•
'£~i
(
½~-'tJ,
~~i'
"r
c,,
'"'",·'~
"'•~x
,.
,11.
'
'•
'
{ :-f',
::'.1l\;'\\,~f
..
AJ~~.,c-v
1
('\.':r,/
:'.
,,
,.';,t:
letA'Lli:'
I '"
'.
:"'
~
l
11.,,_AJJ}'-J1
l.K~£1A1t\VJ,t
·,:·;
·
\,
'11
111··
·1
•,,-
11
.
.,,,.
•
'"
··••
··11r
'l'•W
• • · "=,,,.--r;,;,J,~"VJ
,-.
-,,
·
.,,,.=,c,9·-,,,--"1
~
.{ifil,i\~J3l\lIBi;'!l'iJ:D:2:·~-'''.£5:~,,
t'k•·'J,\'IJ'.'..
Jt'',1,\'iilr]\,:_,,
·1~~1:.P'.i.l:!i,t,:sl':!B.l('trtkc
'fU
..
a
~~=~,
t~JB'.
1J:••.'r'..Jl'c,S,
)_c''
!L
.t
.
.2o!'
'.-'..
-
,,
__
-:,¥,
~c'.ii.,, ''.~'~,~:-;_ii,<,•~-'!\)~')/'-'
'.'.''blJ}'.!J,~~'!i
,··
••
~l(.i
ft
:~3""~f;~)"\\f;
,'~~1\tf.h_/J\
,Ut~,"'~!,c/
,•:/
:~'tlt~Jt/)~
J~~~ld!I",
:,
\;._
~•
~1~,
\
:,
,,\
.\
\';;hj
•'
,~
";~
• '
,~
l
'!
:~ \{f 1/, ,•
1:f
/~
1.
Balai Diklat
Keuangan
Kota
1. Provinsi Aceh
Medan Medan
2. Provinsi
Sumatera
Utara
3. Provinsi
Sumatera Barat
2. Balai Diklat
Keuangan
Kota 1. Provinsi
Riau
Pekanbaru Pekanbaru
2. Provinsi
Bengkulu
3. Provinsi
Jambi
4.
Provinsi
Kepulauan Riau
3.
Balai Diklat Keuangan
Kota 1. Provinsi
Sumatera
Selatan
Palembang Palembang
2. Provinsi
Lampung
3. Provinsi
Kepulauan Bangka
Belitung
4. Balai Diklat Keuangan
Kota 1. Provinsi
Jawa
Barat
Cimahi Cimahi
2. Provinsi
Banten
5. Balai Diklat Keuangan
Kota 1. Provinsi
Daerah lstimewa
Yogyakarta Yogyakarta Yogyakarta
2. Provinsi
Jawa
Tengah
6. Balai Diklat Keuangan Kota Provinsi
Jawa
Timur
Malang Malang
7. Balai Diklat Keuangan Kota 1. Provinsi Bali
Denpasar Denpasar
2. Provinsi
Nusa Tenggara
Barat
3. Provinsi Nusa Tenggara
Timur
8. Balai Diklat Keuangan Kota 1. Provinsi Kalimantan Barat
Pontianak Pontianak 2. Provinsi Kalimantan Tengah
-- 18 of 19 --
jdih.kemenkeu.go.id
No.
NAMA LOKASI
WILAYAH
KERJA
9. Balai Diklat
Keuangan
Kata
1.
Provinsi
Kalimantan Timur
Balikpapan Balikpapan
2.
Provinsi
Kalimantan Selatan
3.
Provinsi
Kalimantan
Utara
10.
Balai
Diklat
Keuangan
Kata
1.
Provinsi
Sulawesi
Selatan
Makassar Makassar
2.
Provinsi
Sulawesi Tenggara
3.
Provinsi
Sulawesi
Barat
4. Provinsi
Maluku
5. Provinsi
Papua
6.
Provinsi
Papua
Barat
11. Balai Diklat
Keuangan
Kata
1.
Provinsi
Sulawesi
Utara
Manado Manado
2.
Provinsi Gorontalo
3.
Provinsi
Sulawesi Tengah
4. Provinsi
Maluku Utara
B. NAMA, LOKASI, DAN WILAYAH KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
KEPEMIMPINAN
No. NAMA
1.
Balai Diklat
Kepemimpinan
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro
Umum
,---:::-
- U
.-
b.
LOKASI
WILAYAH
KERJA
Kata
Seluruh Indonesia
Magelang
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Kep
?i
a
·"
Bagian Administrasi Kernen
terian
I / -
MASSOEHARTO r~
NIP 19690922 199001 1 001 /)\ \
-- 19 of 19 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.01/2022 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
tentang STRUKTUR ORGANISASI
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 79/PMK.01/2022/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 25 states that any changes to duties, functions, and organizational structure must receive prior written approval from the relevant minister.