No. 79 of 2023
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penilaian Untuk Tujuan Perpajakan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penilaian Untuk Tujuan Perpajakan
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the procedures for assessing the value of tax objects for taxation purposes in Indonesia. It aims to provide clarity and fairness in the assessment of various taxes, including Income Tax, Value Added Tax, Land and Building Tax, and the enforcement of tax collection through forced letters. The regulation outlines the standards and methodologies for conducting these assessments, ensuring compliance with existing tax laws.
The regulation affects taxpayers, including individuals and entities subject to various taxes, tax assessors (Penilai Pajak), and the Directorate General of Taxes (Direktorat Jenderal Pajak). It applies to sectors involving land, buildings, tangible and intangible assets, and businesses.
- Pasal 2: The Director General of Taxes is authorized to conduct assessments to determine the value of tax objects for Land and Building Tax and for tangible and intangible assets and businesses. - Pasal 3: Assessments for Land and Building Tax can cover one tax year or previous years and can be conducted through office assessments or field assessments. - Pasal 4: Assessments for tangible and intangible assets and businesses can be conducted over one or more tax periods, using similar methods as for Land and Building Tax. - Pasal 6: The Director General of Taxes must form an assessment team based on a formal assessment order (Surat Perintah Penilaian). - Pasal 30: The assessment team must prepare a report that includes the assignment details, date of valuation, taxpayer information, data used, assessment approach, conclusion, and signatures of the assessment team.
- Penilaian (Assessment): A series of activities to determine the value of an assessment object at a specific time, conducted objectively and professionally. - Wajib Pajak (Taxpayer): Individuals or entities that have tax obligations under the law. - Nilai Jual Objek Pajak (Selling Value of Tax Objects): The average price obtained from fair transactions or determined through comparisons with similar objects.
The regulation comes into effect 30 days after its promulgation, which occurred on August 24, 2023. It replaces previous regulations regarding tax assessments and establishes new procedures.
The regulation references various laws, including the General Taxation Law (Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983), Income Tax Law (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983), and the Value Added Tax Law (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983), ensuring consistency with existing tax frameworks and practices.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 2 grants the Director General of Taxes the authority to conduct assessments to determine the value of tax objects for Land and Building Tax and for tangible and intangible assets and businesses.
Pasal 3 outlines that assessments for Land and Building Tax can cover one tax year or previous years and can be conducted through office assessments or field assessments.
Pasal 6 mandates the Director General of Taxes to form an assessment team based on a formal assessment order (Surat Perintah Penilaian).
Pasal 30 requires the assessment team to prepare a report that includes the assignment details, date of valuation, taxpayer information, data used, assessment approach, conclusion, and signatures of the assessment team.
Pasal 33 states that ongoing assessments must comply with the new procedures established by this regulation.
Full text extracted from the official PDF (80K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
jdih.kemenkeu.go.id
MEf',iTEK, KEU1"NGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALIN AN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 79 TAHUN 2023
TENTANG
TATA CARA PENILAIAN UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
Mengingat
a. bahwa untuk menentukan nilai objek pajak Pajak Bumi
dan Bangunan dalam rangka penetapan Nilai Jual Objek
Pajak serta nilai harta berwujud, harta tidak berwujud,
dan bisnis, perlu dilakukan penilaian berdasarkan standar
penilaian dalam rangka melaksanakan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
b. bahwa untuk lebih memberikan keadilan dan kepastian
hukum mengenai pelaksanaan penilaian di bidang Pajak
Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Bumi dan
Bangunan, dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa,
perlu mengatur ketentuan mengenai tata cara penilaian
untuk tujuan perpajakan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penilaian untuk
Tujuan Perpajakan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2/
-- 1 of 46 --
jdih.kemenkeu.go.id
Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6736);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6736);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994
Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3569);
6. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan
Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3987);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ten tang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
8. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4916);
9. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019
tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan
Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1595)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 234/PMK.03/2022 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
186/PMK.03/2019 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan
Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi
dan Bangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 1458);
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
/
-- 2 of 46 --
jdih.kemenkeu.go.id
Menetapkan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA
PENILAIAN UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN.
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Unclang-Unclang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
2. Unclang-Undang Pajak Penghasilan adalah Unclang-
Unclang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir clengan
Unclang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
3. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai aclalah Unclang-
Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang clan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah sebagaimana telah beberapa kali cliubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
4. Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan adalah
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan sebagaimana telah cliubah clengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985
tentang Pajak Bumi clan Bangunan.
5. Undang-Unclang Penagihan Pajak clengan Surat Paksa
aclalah Unclang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah
cliubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19
Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
6. Penilaian untuk tujuan perpajakan yang selanjutnya
disebut Penilaian adalah serangkaian kegiatan clalam
rangka menentukan nilai atas objek penilaian pada saat
tertentu yang dilaksanakan secara objektif dan profesional
berclasarkan suatu stanclar penilaian dalam rangka
melaksanakan ketentuan peraturan perunclang-undangan
di bidang perpajakan.
/
-- 3 of 46 --
jdih.kemenkeu.go.id
7. Nilai Jual Objek Pajak adalah harga rata-rata yang
diperoleh dari transaksijual beli yang terjadi secara wajar,
dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, nilai jual
objek pajak ditentukan melalui perbandingan harga
dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru,
atau nilai jual objek pajak pengganti.
8. Penilai Pajak yang selanjutnya disebut Penilai adalah
pegawai negeri sipil di lingkungan Direktorat Jenderal
Pajak yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab
untuk melaksanakan Penilaian.
9. Surat Perintah Penilaian adalah surat perintah untuk
melakukan Penilaian.
10. La po ran Penilaian adalah laporan tertulis atas
serangkaian kegiatan dalam rangka menentukan nilai atas
objek penilaian pada saat tertentu yang dilaksanakan
secara objektif dan profesional.
11. Penilaian Kantor adalah Penilaian yang dilakukan di
kantor Direktorat Jenderal Pajak tanpa peninjauan
lapangan atas objek yang dinilai.
12. Penilaian Lapangan adalah Penilaian yang dilakukan
dengan peninjauan lapangan atas objek yang dinilai.
13. Pendekatan Penilaian adalah suatu cara untuk
menentukan nilai dengan menggunakan metode Penilaian.
14. Metode Penilaian adalah suatu cara atau rangkaian cara
tertentu dalam melakukan Penilaian.
15. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi
pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak,
yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
Pasal 2
Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan Penilaian untuk
menentukan:
a. nilai objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan dalam rangka
penetapan Nilai Jual Objek Pajak; dan
b. nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis.
BAB II
LINGKUP PENILAIAN UNTUK PERPAJAKAN
Bagian Kesatu
Penilaian untuk Menentukan Nilai Objek Pajak Pajak Bumi
dan Bangunan dalam Rangka Penetapan Nilai Jual Objek
Pajak
(1)
Pasal 3
Penilaian untuk menentukan nilai objek pajak Pajak Bumi
dan Bangunan dalam rangka penetapan Nilai Jual Objek
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dapat
meliputi 1 (satu) tahun pajak dalam tahun berjalan atau
tahun-tahun sebelum tahun berjalan.
/
-- 4 of 46 --
jdih.kemenkeu.go.id
(2) Penilaian untuk menentukan nilai objek pajak Pajak Bumi
clan Bangunan dalam rangka penetapan Nilai Jual Objek
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan dengan:
a. Penilaian Kantor; atau
b. Penilaian Lapangan.
(3) Penilaian Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a dilakukan melalui kegiatan menganalisis data
objek pajak Pajak Bumi clan Bangunan untuk penerbitan
surat pemberitahuan pajak terutang, berdasarkan data
dan/atau informasi dalam surat pemberitahuan objek
pajak yang disampaikan oleh Wajib Pajak.
(4) Penilaian Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b dilakukan melalui kegiatan mengidentifikasi,
mengumpulkan, dan menganalisis data yang berkaitan
dengan objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan untuk
penetapan Nilai Jual Objek Pajak dalam pelaksanaan
pengawasan, pemeriksaan, penyelesaian keberatan,
pengurangan ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan yang
tidak benar, pemeriksaan bukti permulaan, dan
penyidikan.
(5) Penilaian Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilaksanakan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh
Direktur Jenderal Pajak.
(6) Hasil Penilaian Lapangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) digunakan sebagai dasar penghitungan Pajak
Bumi dan Bangunan terutang dalam:
a. surat pemberitahuan pajak terutang Pajak Bumi clan
Bangunan berdasarkan surat pemberitahuan objek
pajak yang disampaikan oleh Wajib Pajak pada saat
dilakukan pengawasan;
b. surat ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan pada saat
dilakukan pemeriksaan;
c. surat keputusan keberatan pada penyelesaian
keberatan Pajak Bumi dan Bangunan;
d. surat keputusan pengurangan ketetapan Pajak Bumi
dan Bangunan yang tidak benar pada penyelesaian
permohonan pengurangan ketetapan Pajak Bumi dan
Bangunan yang tidak benar;
e. penghitungan kerugian pada pendapatan negara
pada saat dilakukan pemeriksaan bukti permulaan;
dan
f. penghitungan dan pemulihan kerugian pada
pendapatan negara pada saat dilakukan penyidikan.
(7) Objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang dilakukan
Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) clan
ayat (4) mengacu pada Peraturan Menteri yang mengatur
mengenai klasifikasi objek pajak dan tata cara penetapan
Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.
/
-- 5 of 46 --
jdih.kemenkeu.go.id
Bagian Kedua
Penilaian untuk Menentukan Nilai Harta Berwujud, Harta
Tidak Berwujud, dan Bisnis
Pasal 4
( 1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
Penilaian untuk menentukan nilai harta berwujud, harta
tidak berwujud, dan bisnis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf b dapat dilakukan atas 1 [satu] atau
beberapa:
a. masa pajak;
b. bagian tahun pajak; atau
c. tahun pajak.
Penilaian untuk menentukan nilai harta berwujud, harta
tidak berwujud, dan bisnis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan dengan:
a. Penilaian Kantor; atau
b. Penilaian Lapangan.
Penilaian Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a dapat dilakukan dalam pelaksanaan pengawasan,
pemeriksaan, prosedur persetujuan bersama, kesepakatan
harga transfer, penyelesaian keberatan, pengurangan atau
pembatalan ketetapan pajak, penagihan, pemeriksaan
bukti permulaan, dan penyidikan di bidang perpajakan.
Penilaian Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b dapat dilakukan dalam pelaksanaan pemeriksaan,
prosedur persetujuan bersama, kesepakatan harga
transfer, penyelesaian keberatan, pengurangan atau
pembatalan ketetapan pajak, penagihan, pemeriksaan
bukti permulaan, dan penyidikan di bidang perpajakan.
Penilaian untuk menentukan nilai harta berwujud
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas
properti riil dan properti personal yang meliputi:
a. tanah dan/atau perairan;
b. bangunan;
c. mesin dan/atau peralatan termasuk instalasinya;
d. alat transportasi, alat berat, atau kendaraan;
e. peralatan dan perlengkapan bangunan;
f. perabotan, perangkat elektronik, alat kesehatan,
serta alat laboratorium dan utilitas;
g. alat komunikasi dan perangkat telekomunikasi;
h. barang seni dan perhiasan; dan
i. aset biologis.
Penilaian untuk menentukan nilai harta tidak berwujud
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas:
a. harta tidak berwujud terkait pemasaran;
b. harta tidak berwujud terkait pelanggan;
c. harta tidak berwujud terkait seni;
d. harta tidak berwujud terkait kontrak perusahaan;
e. harta tidak berwujud terkait teknologi;
f. harta tidak berwujud terkait proses penelitian dan
pengembangan; dan
g. muhibah (goodwil�.
Penilaian untuk menentukan nilai bisnis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas:
a. entitas bisnis;
b. penyertaan dalam perusahaan;
/
-- 6 of 46 --
jdih.kemenkeu.go.id
c. instrumen keuangan pada perusahaan terbuka atau
tertutup; dan
d. kewajaran terhadap akun akuntansi yang terdapat
dalam laporan keuangan.
Pasal 5
(1) Nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis
yang diperoleh dari Penilaian se bagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi:
a. nilai imbalan dalam bentuk natura dan/atau
kenikmatan se bagaimana diatur dalam Pasal 4
ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan
beserta penjelasannya yang berkaitan dengan harta
berwujud dan harta tidak berwujud;
b. penghasilan dari transaksi pengalihan harta atas
tanah dan/ atau bangunan, usaha jasa konstruksi,
usaha real estat, dan persewaan tanah dan/atau
bangunan yang dikenakan pajak penghasilan yang
bersifat final sebagaimana diatur dalam Pasal 4
ayat (2) huruf d Undang-Undang Pajak Penghasilan;
c. harga perolehan atau harga penjualan dalam hal
terjadi jual beli harta yang dipengaruhi hubungan
istimewa yaitu jumlah yang seharusnya dikeluarkan
atau diterima berdasarkan harga pasar sebagaimana
diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Pajak
Penghasilan;
d. nilai perolehan atau nilai penjualan dalam hal terjadi
tukar-menukar harta yaitu jumlah yang seharusnya
dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar
sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) Undang-
Undang Pajak Penghasilan;
e. nilai perolehan atau pengalihan harta dalam rangka
likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran,
pemecahan, atau pengambilalihan usaha yaitu
jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima
berdasarkan harga pasar sebagaimana diatur dalam
Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan;
f. dasar pengalihan harta yaitu nilai sisa buku atau nilai
yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau
nilai pasar dari harta sebagaimana diatur dalam Pasal
10 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Pajak
Penghasilan;
g. harga perolehan atau nilai sisa buku harta berwujud
yang mempengaruhi besarnya biaya penyusutan
sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang
Pajak Penghasilan;
h. harga perolehan atau nilai sisa buku harta tak
berwujud yang mempengaruhi besarnya biaya
amortisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 lA
Undang-Undang Pajak Penghasilan;
1. nilai untuk menentukan kembali besarnya
penghasilan dan pengurangan serta utang sebagai
modal sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3)
Undang-Undang Pajak Penghasilan;
J. harga transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai
hubungan istimewa dalam melakukan perjanjian
/
-- 7 of 46 --
jdih.kemenkeu.go.id
dengan Wajib Pajak dan bekerja sama dengan pihak
otoritas pajak negara lain sebagaimana diatur dalam
Pasal 18 ayat (3a) Undang-Undang Pajak Penghasilan;
k. nilai wajar aktiva apabila terjadi ketidaksesuaian
unsur biaya dengan penghasilan se bagaimana diatur
dalam Pasal 19 Undang-Undang Pajak Penghasilan
dan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai
penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan
perpajakan;
1. harga pasar wajar untuk barang kena pajak berupa
persediaan dan/ atau aktiva yang menurut tujuan
semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih
tersisa pada saat pembubaran perusahaan
sebagaimana diatur dalam Pasal lA ayat (1) huruf e
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
m. harga jual atau penggantian yang dihitung
berdasarkan harga pasar wajar dalam hal
dipengaruhi oleh hubungan istimewa sebagaimana
diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai;
n. nilai kegiatan membangun sendiri sebesar jumlah
biaya yang dikeluarkan dan/ atau yang dibayarkan
untuk membangun sendiri sebagai dasar pengenaan
pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 16C Undang-
Undang Pajak Pertambahan Nilai;
o. harga pasar atas penyerahan barang kena pajak
berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak
untuk diperjualbelikan oleh pengusaha kena pajak
sebagaimana diatur dalam Pasal 16D Undang-
Undang Pajak Pertambahan Nilai;
p. harga limit untuk penjualan barang sitaan secara
lelang sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (3)
Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat
Paksa;
q. nilai barang yang disita sebagaimana diatur dalam
Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Penagihan Pajak
dengan Surat Paksa; dan
r. harga jual untuk barang sitaan yang penjualannya
dikecualikan dari penjualan secara lelang
sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (2) Undang-
Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan
Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai tata
cara penjualan barang sitaan yang dikecualikan dari
penjualan secara lelang.
(2) Hasil Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan sebagai:
a. dasar penghitungan pajak terutang dalam analisis
atau penelitian pemenuhan kewajiban perpajakan
saat dilakukan pengawasan;
b. dasar penghitungan pajak terutang dalam pengujian
pemenuhan kewajiban perpajakan saat dilakukan
pemeriksaan;
c. dasar penentuan harga transfer yang wajar dalam
analisis dan penentuan posisi runding saat dilakukan
prosedur persetujuan bersama;
/
-- 8 of 46 --
jdih.kemenkeu.go.id
d. dasar penentuan harga transfer yang wajar dalam
analisis dan penentuan posisi runding saat dilakukan
kesepakatan harga transfer;
e. dasar penghitungan pajak terutang dalam keputusan
pada penyelesaian keberatan;
f. dasar penghitungan pajak terutang dalam keputusan
pada penyelesaian permohonan pengurangan atau
pembatalan ketetapan pajak;
g. dasar penentuan nilai jaminan aset berwujud, nilai
barang yang disita, harga limit, dan hargajual untuk
barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari
penjualan secara lelang saat dilakukan penagihan;
h. dasar penghitungan kerugian pada pendapatan
negara pada saat dilakukan pemeriksaan bukti
permulaan; dan
1. dasar penghitungan dan pemulihan kerugian pada
pendapatan negara pada saat clilakukan penyidikan.
BAB III
SURAT PERINTAH PENILAIAN DAN TIM PENILAI
Pasal 6
(1) Dalam melakukan Penilaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, Direktur Jenderal Pajak membentuk tim
Penilai.
(2) Tim Penilai melakukan Penilaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berclasarkan Surat Perintah Penilaian yang
ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(3) Dalam hal terclapat perubahan tim Penilai yang tercantum
dalam Surat Perintah Penilaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Direktur Jencleral Pajak menetapkan Surat
Perintah Penilaian perubahan.
(4) Direktur Jencleral Pajak mendelegasikan kewenangannya
untuk menetapkan Surat Perintah Penilaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) clan Surat Perintah Penilaian
perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada
kepala unit yang memiliki tugas clan fungsi di bidang
Penilaian.
(5) Penilaian dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3
(tiga) bulan terhitung sejak ditetapkannya Surat Perintah
Penilaian.
(6) Surat Perintah Penilaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) clan Surat Perintah Penilaian perubahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan
contoh format yang tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
BAB IV
TATA CARA PENILAIAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 7
Penilaian dilakukan melalui tahapan kegiatan:
/
-- 9 of 46 --
jdih.kemenkeu.go.id
a. penyiapan bahan Penilaian;
b. pengumpulan data objek dan data pendukung Penilaian;
c. analisis data objek dan data pendukung Penilaian;
d. penerapan Pendekatan Penilaian yang sesuai dengan o bjek
Penilaian; dan
e. penyusunan Laporan Penilaian.
Bagian Kedua
Penyiapan Bahan Penilaian
Pasal 8
Penyiapan bahan Penilaian se bagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf a meliputi:
a. pengumpulan dokumen dasar penugasan Penilaian;
b. pengumpulan dokumen rencana dan program Penilaian;
dan/atau
c. penyiapan sarana dan prasarana yang diperlukan dalam
pelaksanaan Penilaian.
Bagian Ketiga
Pengumpulan Data Objek dan Data Pendukung Penilaian
Pasal 9
(1) Pengumpulan data objek dan data pendukung Penilaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b pada
Penilaian untuk menentukan nilai objek pajak Pajak Bumi
dan Bangunan dalam rangka penetapan Nilai Jual Objek
Pajak, meliputi pengumpulan:
a. data sebagaimana tercantum dalam surat
pemberitahuan objek pajak; dan
b. data selain data sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, yang terdiri atas data penawaran atau
transaksi properti, harga satuan upah dan bahan
bangunan, harga jual komoditas hasil hutan, harga
patokan hasil tambang, harga jual hasil perikanan
tangkap, dan/ atau harga jual hasil usaha perikanan
budidaya.
{2) Pengumpulan data objek dan data pendukung Penilaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b pada
Penilaian untuk menentukan nilai harta berwujud
meliputi pengumpulan:
a. data umum, yang terdiri atas data sosial, data
ekonomi, kebijakan pemerintah, wilayah, dan/ atau
lingkungan;
b. data permintaan dan penawaran, yang terdiri atas
data penjualan objek yang sejenis, data ketersediaan
jumlah properti, rencana pembangunan, data tingkat
sewa, data tingkat hunian, data tingkat pendapatan
masyarakat, data transaksi objek pembanding, data
penawaran, dan/ atau data industri terkait objek
Penilaian; dan/ atau
c. data objek Penilaian, yang terdiri atas data status
kepemilikan, data transaksi atau data harga
perolehan objek Penilaian, data penggunaan objek,
laporan keuangan historis, data penjualan atau
/
-- 10 of 46 --
jdih.kemenkeu.go.id
pendapatan, data harga sewa, biaya operasional
objek, kondisi fisik, dan/ atau spesifikasi objek.
(3) Kegiatan pengumpulan data objek dan data pendukung
Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b
pada Penilaian untuk menentukan nilai harta tidak
berwujud dan Penilaian untuk menentukan nilai bisnis
meliputi pengumpulan:
a. data makro ekonomi, yang terdiri atas prospek
perekonomian, tingkat inflasi, tingkat bunga bebas
risiko, tingkat suku bunga utang, country risk
premium, credit default spread, nilai tukar mata uang,
produk domestik bruto, dan/ atau pertumbuhan
ekonomi;
b. data sektor industri, yang terdiri atas risiko
sistematis, tingkat risiko pasar, data perusahaan
pembanding, data pasar akun yang sejems,
pertumbuhan sektor industri, equity premium
industri, data royalty rate industri, data transaksi
atau penawaran harta tidak berwujud yang sejenis,
debt equity ratio industri, data pendapatan dari
industri sejenis, dan/ atau data pasar instrumen
keuangan yang sejenis; dan/atau
c. data objek Penilaian, yang dapat berupa:
1. data status kepemilikan, laporan keuangan
historis, data penjualan atau pendapatan, kontrak
perusahaan, teknologi perusahaan, sumber daya
manusia, informasi keuangan prospektif, data
transaksi atau data harga perolehan objek
Penilaian, dokumen transaksi pemanfaatan atau
penggunaan harta tidak berwujud, laporan
keuangan entitas objek Penilaian dan entitas
objek pembanding, dan/atau rincian biaya
langsung dan tidak langsung, untuk Penilaian
harta tidak berwujud; dan
2. laporan keuangan, ikhtisar laporan keuangan,
proyeksi laporan keuangan, laporan keuangan
historis, data spesifikasi aset atas akun akuntansi
yang diuji kewajaran nilainya, data rincian aset
perusahaan, informasi keuangan prospektif, data
pendirian dan perubahan kepemilikan
perusahaan, data transaksi pengalihan saham
dan/ atau aksi korporasi, dan/ atau bukti
kepemilikan instrumen keuangan, untuk
Penilaian bisnis.
(4) Data objek dan data pendukung Penilaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) untuk
Penilaian Kantor diperoleh dari data dan/ atau informasi
yang telah dimiliki Direktorat Jenderal Pajak.
(5) Data objek dan data pendukung Penilaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) untuk
Penilaian Lapangan dapat diperoleh dari Wajib Pajak
dan/ atau pihak lain.
-- 11 of 46 --
jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 10
(1) Dalam pengumpulan data objek dan data pendukung
Penilaian dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (5), Penilai dapat:
a. melihat dan/ atau meminjam buku, catatan,
dan/ atau dokumen pendukung lainnya, yang
berhubungan dengan objek Penilaian, termasuk
mengakses dan/ atau mengunduh data yang dikelola
secara elektronik;
b. meminta keterangan lisan dan/ atau tertulis terkait
objek Penilaian dari Wajib Pajak atau pihak lain;
c. melakukan peninjauan lapangan dalam rangka
Penilaian yang meliputi kegiatan identifikasi,
pengukuran, pemetaan, dan/ atau penghimpunan
data, keterangan, dan/ atau bukti, mengenai objek
Penilaian sesuai tujuan Penilaian; dan
d. meminta bantuan Wajib Pajak atau kuasanya untuk
menyediakan tenaga pendamping dalam peninjauan
lapangan.
(2) Dalam pengumpulan data objek dan data pendukung
Penilaian dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (5), Penilai harus:
a. memperlihatkan Surat Perintah Penilaian kepada
Wajib Pajak atau kuasanya;
b. memperlihatkan tanda pengenal pegawai kepada
Wajib Pajak atau kuasanya;
c. memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan
Penilaian kepada Wajib Pajak atau kuasanya;
d. memperlihatkan Surat Perintah Penilaian perubahan
kepada Wajib Pajak atau kuasanya apabila susunan
tim Penilai mengalami perubahan;
e. mengembalikan buku, catatan, dan dokumen
pendukung lainnya, yang dipinjam dari Wajib Pajak
atau kuasanya; dan
f. merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak
atas segala sesuatu yang diketahui atau diberikan
kepadanya oleh Wajib Pajak atau kuasanya dalam
rangka Penilaian.
(3) Dalam pengumpulan data objek dan data pendukung
Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib
Pajak atau kuasanya harus:
a. memperlihatkan dan/ atau meminjamkan buku,
catatan, dan/ atau dokumen pendukung lainnya,
yang berhubungan dengan objek Penilaian, termasuk
memberikan izin kepada tim Penilai untuk mengakses
dan/ atau mengunduh data yang dikelola secara
elektronik;
b. memberikan keterangan lisan dan/ atau tertulis
terkait objek Penilaian;
c. memberikan kesempatan kepada tim Penilai untuk
melakukan peninjauan lapangan dalam rangka
Penilaian yang meliputi kegiatan identifikasi,
pengukuran, pemetaan, dan/ atau penghimpunan
data, keterangan, dan/atau bukti, mengenai objek
Penilaian sesuai dengan tujuan Penilaian; dan
I
-- 12 of 46 --
jdih.kemenkeu.go.id
d. memberikan bantuan tenaga pendamping dalam
rangka peninjauan lapangan.
(4) Dalam pengumpulan data objek dan data pendukung
Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib
Pajak atau kuasanya dapat meminta kepada tim Penilai
untuk:
a. memperlihatkan Surat Perintah Penilaian;
b. memperlihatkan tanda pengenal pegawai;
c. memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan
Penilaian;
cl. memperlihatkan Surat Perintah Penilaian perubahan
apabila susunan keanggotaan tim Penilai mengalami
perubahan;dan
e. mengembalikan buku, catatan, dan dokumen
penclukung lainnya yang dipinjamkan kepada tim
Penilai.
Pasal 11
Dalam kegiatan pengumpulan data objek dan data pendukung
Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5), tim
Penilai melalui kepala unit yang memiliki tugas dan fungsi di
bidang Penilaian, dapat meminta keterangan clan/ atau data
atau informasi yang berkaitan dengan objek Penilaian kepada
pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Keempat
Analisis Data Objek dan Data Pendukung Penilaian
Pasal 12
(1) Analisis data objek dan data pendukung Penilaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c untuk
menentukan nilai objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan
dalam rangka penetapan Nilai Jual Objek Pajak meliputi:
a. analisis data permukaan bumi;
b. analisis data tubuh bumi; dan/ atau
c. analisis data bangunan.
(2) Analisis data objek dan data pendukung Penilaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, untuk
menentukan nilai harta berwujud, harta tidak berwujud,
dan bisnis meliputi:
a. analisis data pasar properti clan/ atau analisis
penggunaan tertinggi clan terbaik, untuk Penilaian
untuk menentukan nilai harta berwujud; dan
b. analisis data makro ekonomi yang relevan dengan
objek Penilaian, analisis data sektor industri, analisis
laporan keuangan, analisis proyeksi laporan
keuangan, dan/atau analisis data objek Penilaian,
untuk Penilaian untuk menentukan nilai harta tidak
berwujud dan Penilaian untuk menentukan nilai
bisnis,
dengan mencantumkan sumber perolehan data.
-- 13 of 46 --
jdih.kemenkeu.go.id
Bagian Kelima
Penerapan Pendekatan Penilaian yang Sesuai dengan
Objek Penilaian
Pasal 13
(1) Penerapan Pendekatan Penilaian yang sesuai dengan objek
Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d,
meliputi penentuan dan penerapan Pendekatan Penilaian
dengan mempertimbangkan objek Penilaian dan/atau
ketersediaan data yang relevan.
(2) Pendekatan Penilaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) digunakan untuk menentukan nilai objek pajak
Pajak Bumi dan Bangunan dalam rangka penetapan Nilai
Jual Objek Pajak dan menentukan nilai harta berwujud,
harta tidak berwujud, dan bisnis.
(3) Pendekatan Penilaian untuk menentukan nilai objek pajak
Pajak Bumi dan Bangunan dalam rangka penetapan Nilai
Jual Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
mengikuti ketentuan Peraturan Menteri yang mengatur
mengenai klasifikasi objek pajak dan tata cara penetapan
Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.
(4) Pendekatan Penilaian untuk menentukan nilai harta
berwujud dan harta tidak berwujud sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. pendekatan pasar;
b. pendekatan pendapatan; dan
c. pendekatan biaya.
(5) Pendekatan Penilaian untuk menentukan nilai bisnis
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. pendekatan pasar;
b. pendekatan pendapatan; clan
c. pendekatan aset.
Pasal 14
(1) Pendekatan pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (4) huruf a clan ayat (5) huruf a merupakan
Pendekatan Penilaian dengan cara membandingkan objek
Penilaian dengan objek lain yang sebanding dan sejenis,
serta telah tersedia data transaksi atau penawaran.
(2) Pendekatan pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk menentukan nilai harta berwujud dan harta tidak
berwujud menggunakan metode yang terdiri atas:
a. metode pembanding data pasar; dan
b. metode faktor pengali harga.
(3) Pendekatan pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk menentukan nilai bisnis menggunakan metode yang
terdiri atas:
a. metode pembanding data pasar;
b. metode pembanding perusahaan masuk bursa efek;
c. metode pembanding perusahaan merger dan akuisisi;
clan
d. metode transaksi sebelumnya.
Pasal 15
(1) Objek lain yang sebanding dan sejenis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dalam Penilaian untuk
/
-- 14 of 46 --
jdih.kemenkeu.go.id
menentukan nilai harta berwujud harus memenuhi
ketentuan memiliki:
a. kesamaan fisik berdasarkan fungsinya;
b. lokasi dengan peruntukan yang sejenis dengan objek
yang dinilai; dan/ atau
c. kemiripan karakteristik fisik berupa luas, bentuk,
ukuran, elevasi, topografi, spesifikasi, kondisi,
dan/ataujenis objek.
(2) Objek lain yang sebanding dan sejenis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dalam Penilaian untuk
menentukan nilai harta tidak berwujud harus memenuhi
ketentuan memiliki:
a. kegiatan usaha, industri, dan/ atau produk yang
sejerus;
b. kesamaan status hukum kepemilikan; dan/ atau
c. sisa masa manfaat dan/ atau nilai ekonomi yang
sebanding.
(3) Objek lain yang sebanding dan sejenis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dalam Penilaian untuk
menentukan nilai bisnis harus memenuhi ketentuan
memiliki:
a. kegiatan usaha, industri, produk, dan/ atau risiko
usaha yang sejenis;
b. karakteristik pertumbuhan penjualan dan
pendapatan, dan/ atau struktur permodalan yang
sebanding;
c. kinerja keuangan historis yang sebanding;
d. ukuran perusahaan yang sebanding; dan/atau
e. pangsa pasar yang sebanding.
Pasal 16
(1) Pendekatan pendapatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (4) huruf b dan ayat (5) huruf b merupakan
Pendekatan Penilaian dengan cara mengonversi manfaat
ekonomis atau pendapatan yang diperkirakan akan
dihasilkan oleh objek Penilaian dengan tingkat diskonto.
(2) Pendekatan pendapatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk menentukan nilai harta berwujud
menggunakan metode yang terdiri atas:
a. metode diskonto arus kas;
b. metode kapitalisasi pendapatan;
c. metode penyisaan; dan
d. metode pengganda pendapatan kotor.
(3) Pendekatan pendapatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk menentukan nilai harta tidak berwujud
menggunakan metode yang terdiri atas:
a. metode diskonto arus kas; dan
b. metode kelebihan pendapatan.
(4) Pendekatan pendapatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk menentukan nilai bisnis menggunakan
metode yang terdiri atas:
a. metode diskonto arus kas; dan
b. metode kapitalisasi pendapatan.
/
-- 15 of 46 --
jdih.kemenkeu.go.id
(1)
(2)
(1)
(2)
Pasal 17
Pendekatan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (4) huruf c merupakan Pendekatan Penilaian dengan
cara menghitung biaya reproduksi baru atau biaya
penggantian baru objek Penilaian, dan dikurangi dengan
penyusutan atau keusangan.
Pendekatan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk menentukan nilai harta berwujud dan harta tidak
berwujud menggunakan metode yang terdiri atas:
a. metode biaya reproduksi baru; dan
b. metode biaya penggantian baru.
Pasal 18
Pendekatan aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (5) huruf c merupakan Pendekatan Penilaian dengan
cara menyesuaikan seluruh aset dan kewajiban menjadi
nilai pasar sesuai dengan premis nilai yang digunakan
dalam Penilaian untuk menentukan nilai bisnis
berdasarkan laporan keuangan historis objek Penilaian.
Pendekatan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk menentukan nilai bisnis menggunakan metode yang
terdiri atas:
a. metode penyesuaian aset bersih; dan
b. metode kelebihan pendapatan.
Pasal 19
Penerapan Pendekatan Penilaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (1) untuk menentukan nilai objek pajak
Pajak Bumi dan Bangunan dalam rangka penetapan Nilai Jual
Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7)
mengikuti ketentuan Peraturan Menteri yang mengatur
mengenai klasifikasi objek pajak dan tata cara penetapan Nilai
Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.
Pasal 20
(1) Penerapan Pendekatan Penilaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat {1) untuk menentukan nilai harta
berwujud berupa properti riil dan properti personal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) huruf a
sampai dengan huruf g menggunakan:
a. pendekatan pasar dengan metode pembanding data
pasar;
b. pendekatan biaya dengan metode biaya reproduksi
baru atau metode biaya penggantian baru; atau
c. pendekatan pendapatan dengan metode diskonto
arus kas, metode kapitalisasi pendapatan, metode
penyisaan, atau metode pengganda pendapatan
kotor.
(2) Pendekatan pasar dengan metode pembanding data pasar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, digunakan
dalam hal:
a. terdapat objek yang sebanding dan sejenis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1); dan
b. tersedia data yang meliputi data umum, data
permintaan dan penawaran, dan data objek Penilaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
/
-- 16 of 46 --
jdih.kemenkeu.go.id
(3) Pendekatan biaya dengan metode biaya reproduksi baru
atau metode biaya penggantian baru sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, digunakan dalam hal:
a. tidak terdapat objek yang sebanding dan sejenis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), objek
Penilaian belum atau tidak menghasilkan
pendapatan, atau objek bangunan dalam rangka
kegiatan membangun sendiri; dan
b. tersedia data yang meliputi data umum, data
permintaan dan penawaran, dan data objek Penilaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
(4) Pendekatan pendapatan dengan metode diskonto arus kas,
metode kapitalisasi pendapatan, metode penyisaan, atau
metode pengganda pendapatan kotor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c, digunakan dalam hal:
a. tidak terdapat objek yang sebanding dan sejenis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1);
b. tersedia data yang meliputi data umum, data
permintaan dan penawaran, dan data objek Penilaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2); dan
c. objek Penilaian menghasilkan pendapatan atau
peruntukan komersial.
Pasal 21
{1) Penerapan Pendekatan Penilaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat {1) untuk menentukan nilai harta
berwujud berupa properti rill dan properti personal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) huruf h
menggunakan pendekatan pasar dengan metode
pembanding data pasar.
(2) Pendekatan pasar dengan metode pembanding data pasar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan dalam
hal:
a. terdapat objek yang sebanding dan sejenis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat {1); dan
b. tersedia data yang meliputi data umum, data
permintaan dan penawaran, dan data objek Penilaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
Pasal 22
(1) Penerapan Pendekatan Penilaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (1) untuk menentukan nilai harta
berwujud berupa properti riil dan properti personal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) huruf i
menggunakan pendekatan pendapatan dengan metode
diskonto arus kas.
(2) Pendekatan pendapatan dengan metode diskonto arus kas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan dalam
hal:
a. revaluasi aset; dan
b. tersedia data yang meliputi data umum, data
permintaan dan penawaran, dan data objek Penilaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
/
-- 17 of 46 --
jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 23
(1) Penerapan Pendekatan Penilaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (1) untuk menentukan nilai harta
tidak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (6) huruf a sampai dengan huruf f menggunakan:
a. pendekatan pendapatan dengan metode diskonto
arus kas;
b. pendekatan biaya dengan metode biaya reproduksi
baru atau biaya penggantian baru; atau
c. pendekatan pasar dengan metode pembanding data
pasar atau metode faktor pengali harga.
(2) Pendekatan pendapatan dengan metode diskonto arus kas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, digunakan
dalam hal:
a. tersedia data yang meliputi data makro ekonomi, data
sektor industri, dan data objek Penilaian
se bagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3);
b. terjadi penyerahan atau pengalihan atas harta tidak
berwujud yang dapat diidentifikasi;
c. terdapat manfaat ekonomis dalam bentuk laba atau
arus kas yang diperoleh dari kepemilikan harta tidak
berwujud; dan
d. terdapat sisa masa manfaat ekonomis yang dapat
dikuantifikasi.
(3) Pendekatan biaya dengan metode biaya reproduksi baru
atau biaya penggantian baru sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b, digunakan dalam hal:
a. tersedia data yang meliputi data makro ekonomi, data
sektor industri, dan data objek Penilaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3);
b. terjadi penyerahan atau pengalihan atas harta tidak
berwujud yang dapat diidentifikasi; dan
c. tidak terdapat pendapatan yang dapat diidentifikasi,
atau tidak secara langsung menghasilkan arus kas.
(4) Pendekatan pasar dengan metode pembanding data pasar
atau metode faktor pengali harga sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c, digunakan dalam hal:
a. tersedia data yang meliputi data makro ekonomi, data
sektor industri, dan data objek Penilaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3);
b. terjadi pemanfaatan atau penggunaan atas harta
tidak berwujud; dan
c. terdapat data pasar pemanfaatan atau penggunaan
harta tidak berwujud.
Pasal 24
( 1) Penerapan Pendekatan Penilaian se bagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (1) untuk menentukan nilai harta
tidak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (6) huruf g menggunakan pendekatan pendapatan
dengan metode kele bihan pendapatan.
(2) Pendekatan pendapatan dengan metode kelebihan
pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
digunakan dalam hal:
/
-- 18 of 46 --
jdih.kemenkeu.go.id
a. tersedia data yang meliputi data makro ekonomi, data
sektor industri, dan data objek Penilaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3); dan
b. terjadi pada aksi korporasi yang terdapat pengalihan
harta tidak berwujud yang tidak dapat diidentifikasi.
Pasal 25
(1) Penerapan Pendekatan Penilaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (1) untuk menentukan nilai bisnis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf a dan
huruf b menggunakan:
a. pendekatan aset dengan metode penyesuaian aset
bersih;
b. pendekatan pasar dengan metode pembanding
perusahaan masuk bursa efek, metode pembanding
perusahaan merger dan akuisisi, atau metode
transaksi se belumnya;
c. pendekatan pendapatan dengan metode diskonto
arus kas atau metode kapitalisasi pendapatan; atau
d. pendekatan aset dengan metode penyesuaian aset
bersih atau metode kelebihan pendapatan.
(2) Pendekatan aset dengan metode penyesuaian aset bersih
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, digunakan
dalam hal:
a. tersedia data yang meliputi data makro ekonomi, data
sektor industri, dan data objek Penilaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3);
b. merupakan perusahaan rintisan, perusahaan
holding, perusahaan investasi, perusahaan menurun,
atau dalam pembubaran usaha; dan
c. terdapat data rincian aset perusahaan.
(3) Pendekatan pasar dengan metode pembanding
perusahaan masuk bursa efek, metode pembanding
perusahaan merger dan akuisisi, atau metode transaksi
sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
digunakan dalam ha!:
a. terdapat data objek lain yang sebanding dan sejenis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3);
b. tidak tersedia secara lengkap data yang meliputi data
makro ekonomi, data sektor industri, dan data objek
Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (3); dan
c. merupakan perusahaan:
1. rintisan, holding, investasi, menurun, atau
dalam pembubaran usaha, dan data rincian aset
perusahaan tidak tersedia; atau
2. sedang tumbuh, pemecahan usaha, atau stabil,
dan tidak terdapat laporan keuangan historis
tahunan atau interim, dan informasi keuangan
prospektif.
(4) Pendekatan pendapatan dengan metode diskonto arus kas
atau metode kapitalisasi pendapatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c, digunakan dalam ha!:
a. tersedia data yang meliputi data makro ekonomi, data
sektor industri, dan data objek Penilaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3);
/
-- 19 of 46 --
jdih.kemenkeu.go.id
b. merupakan perusahaan sedang tumbuh, pemecahan
usaha, atau perusahaan stabil; dan
c. terdapat laporan keuangan historis tahunan atau
interim, dan informasi keuangan prospektif.
(5) Pendekatan aset dengan metode penyesuaian aset bersih
atau metode kelebihan pendapatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d, digunakan dalam hal:
a. tidak terdapat data objek lain yang sebanding dan
sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat (3);
b. tidak tersedia data secara lengkap yang meliputi data
makro ekonomi, data sektor industri, dan data objek
Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (3);
c. merupakan perusahaan sedang tumbuh, pemecahan
usaha, atau perusahaan stabil;
d. tidak terdapat laporan keuangan historis tahunan
atau interim, dan informasi keuangan prospektif; dan
e. terdapat data rincian aset perusahaan.
Pasal 26
(1) Penerapan Pendekatan Penilaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (1) untuk menentukan nilai bisnis
se bagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf c
menggunakan:
a. pendekatan pendapatan dengan metode diskonto
arus kas; atau
b. pendekatan pasar dengan metode pembanding data
pasar.
(2) Pendekatan pendapatan dengan metode diskonto arus kas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan
dalam hal:
a. instrumen keuangan yang tidak diperdagangkan di
pasar terbuka; dan
b. tersedia data yang meliputi data makro ekonomi, data
sektor industri, dan data objek Penilaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3).
(3) Pendekatan pasar dengan metode pembanding data pasar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan
dalam hal:
a. instrumen keuangan yang ada di pasar terbuka; dan
b. tersedia data yang meliputi data makro ekonomi, data
sektor industri, dan data objek Penilaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3).
Pasal 27
( 1) Penerapan Pendekatan Penilaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (1) untuk menentukan nilai bisnis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf d
menggunakan:
a. pendekatan pasar dengan metode pembanding data
pasar; atau
b. pendekatan pendapatan dengan metode diskonto
arus kas untuk kewajaran biaya.
/
-- 20 of 46 --
(2) Pendekatan pasar dengan metode pembanding data pasar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, digunakan
dalam hal:
a. tersedia data yang meliputi data makro ekonomi, data
sektor industri, dan data objek Penilaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3); dan
b. untuk kewajaran:
1. pendapatan; atau
2. biaya dengan kondisi terdapat data objek lain
yang sebanding dan sejenis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3).
(3) Pendekatan pendapatan dengan metode diskonto arus kas
untuk kewajaran biaya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b, digunakan dalam hal:
a. tidak terdapat data objek lain yang sebanding dan
seJen1s;
b. tidak tersedia secara lengkap data yang meliputi data
makro ekonomi, data sektor industri, dan data objek
Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (3); dan
c. terdapat data tingkat pengembalian atas aset yang
terkait dengan akun akuntansi yang dinilai.
Pasal 28
Rincian penerapan Pendekatan Penilaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 27 tercantum
dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Keenam
Penyusunan Kertas Kerja Penilaian dan Laporan Penilaian
Pasal 29
(1) Tim Penilai menyusun kertas kerja Penilaian berdasarkan
pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf a sampai dengan huruf d.
(2) Kertas kerja Penilaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berfungsi sebagai:
a. bukti bahwa kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf a sampai dengan huruf d telah
dilaksanakan;
b. dasar pembuatan Laporan Penilaian;
c. sumber data atau informasi bagi penyelesaian
pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal
Pajak; dan/atau
d. bahan referensi untuk Penilaian berikutnya.
Pasal 30
(1) Berdasarkan kertas kerja Penilaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29, tim Penilai menyusun Laporan
Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e
untuk setiap Surat Perintah Penilaian.
(2) Laporan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat:
a. penugasan Penilaian;
I
jdih.kemenkeu.go.id
-- 21 of 46 --
jdih.kemenkeu.go.id
b. tanggal pada saat nilai dinyatakan dalam Laporan
Penilaian;
c. informasi objek yang dinilai;
d. identitas Wajib Pajak;
e. data dan/ atau informasi yang tersedia;
f. Pendekatan Penilaian dan Metode Penilaian yang
digunakan;
g. simpulan nilai;
h. tanggal Laporan Penilaian; dan
1. tanda tangan tim Penilai.
Pasal 31
( 1) Dalam hal pada saat pelaksanaan Penilaian tidak
diperoleh simpulan nilai harta berwujud, harta tidak
berwujucl, atau bisnis, data dan/atau informasi dari Wajib
Pajak dan/ atau pihak lain, tim Penilai membuat Laporan
Penilaian yang menghentikan Penilaian tanpa adanya
simpulan nilai atas objek Penilaian.
(2) Laporan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling seclikit memuat:
a. penugasan Penilaian;
b. informasi objek yang dinilai;
c. iclentitas Wajib Pajak;
d. uraian alasan penghentian Penilaian tanpa adanya
simpulan nilai atas objek Penilaian;
e. simpulan;
f. tanggal Laporan Penilaian; dan
g. tanda tangan tim Penilai.
Bagian Ketujuh
Bantuan Penilaian dan/atau Bantuan Penilai
Pasal 32
(1) Dalam hal diperlukan, kepala unit yang memiliki tugas
clan fungsi di bidang Penilaian dapat mengajukan
permintaan bantuan Penilaian dan/ atau bantuan Penilai
kepada kepala unit yang memiliki tugas dan fungsi di
bidang Penilaian lainnya untuk melaksanakan Penilaian.
(2) Permintaan bantuan Penilaian clan/ atau bantuan Penilai
se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) harus dilengkapi
dengan latar belakang perlunya dilakukan Penilaian,
tujuan Penilaian, serta data clan informasi terkait objek
Penilaian.
BABV
KETENTUANPERALlHAN
Pasal 33
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhaclap
Penilaian yang seclang dilaksanakan dan belum diselesaikan,
Penilaian dimaksucl dilakukan sesuai clengan ketentuan
Peraturan Menteri ini.
I
-- 22 of 46 --
jdih.kemenkeu.go.id
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 34
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal diundangkan.
-- 23 of 46 --
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Agustus 2023
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Agustus 2023
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 661
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
DEWI SURIANI HASLAM
jdih.kemenkeu.go.id
11· .l!l
.. �
. -. . . .
r:i . .
l:J• ..
-- 24 of 46 --
jdih.kemenkeu.go.id
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 79 TAHUN 2023
TENTANG TATA CARA PENILAIAN UNTUK TUJUAN
PERPAJAKAN
CONTOH FORMAT SURAT PERINTAH PENILAIAN DAN
SURAT PERINTAH PENILAIAN PERUBAHAN
A. CONTOH FORMAT SURAT PERINTAH PENILAIAN
••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••• (1)
SURAT PERINTAH PENILAIAN
N omor: PRIN- (2)
Menimbang
Dasar
Kepada
Untuk
bahwa untuk kepentingan Penilaian untuk tujuan perpajakan
perlu untuk mengeluarkan surat perintah ini;
1. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang
Kementerian Keuangan; dan
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
MEMERINTAHKAN:
No. NAMA/NIP PANGKAT/GOL JABATAN
(3) (4) (5) (6)
1. melakukan Penilaian untuk J7l atas:
Nama .(8)
NPWP : .(9)
Alamat : .(lOJ
NOP : .1111
Jenis Penilaian : .1121
Objek Penilaian : .113)
Tahun Pajak : .(14)
Pelaksanaan : (15) s.d (16)
2. melaporkan hasil Penilaian .
•••••••••• , •••.•••..••..•.•••••••••• .(17)
........................................... .(18)
............................................ (19)
-- 25 of 46 --
jdih.kemenkeu.go.id
Nomor (1)
Nomor (2)
Nomor (3)
Nomor (4)
Nomor (5)
Nomor (6)
Nomor (7)
Nomor (8)
Nomor (9)
Nomor (10)
Nomor (11)
Nomor (12)
PETUNJUK PENGISIAN
SURAT PERINTAH PENILAIAN
Diisi dengan kop surat unit yang menerbitkan Surat Perintah
Penilaian.
Diisi dengan nomor Surat Perintah Penilaian sesuai kaidah
penomoran surat.
Diisi dengan nomor urut.
Diisi dengan nama/Nomor Induk Pegawai Penilai.
Diisi dengan pangkat/ golongan Penilai.
Diisi dengan jabatan dalam tim Penilai.
Diisi dengan tujuan Penilaian, yaitu:
a. menentukan nilai objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan
dalam rangka penetapan Nilai Jual Objek Pajak; atau
b. menentukan nilai harta berwujud, harta tidak berwujud,
atau bisnis.
Diisi dengan nama Wajib Pajak yang akan dinilai objek
Penilaiannya.
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak yang
akan dinilai objek Penilaiannya.
Diisi dengan alamat Wajib Pajak yang akan dinilai objek
Penilaiannya.
a. Dalam hal Penilaian untuk menentukan nilai objek pajak
Pajak Bumi dan Bangunan dalam rangka penetapan Nilai
Jual Objek Pajak, diisi dengan Nomor Objek Pajak Pajak
Bumi dan Bangunan sektor perkebunan, perhutanan,
pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan
untuk pengusahaan panas bumi, pertambangan mineral
atau batubara, atau sektor lainnya.
b. Dalam hal Penilaian untuk menentukan nilai harta
berwujud, harta tidak berwujud, atau bisnis, tidak perlu
diisi.
a. Dalam hal Penilaian untuk menentukan nilai objek pajak
Pajak Bumi dan Bangunan dalam rangka penetapan Nilai
Jual Objek Pajak, diisi dengan:
1. Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan sektor
perkebunan;
2. Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan sektor
perhutanan;
3. Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan sektor
pertambangan minyak dan gas bumi;
4. Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan sektor
pertambangan untuk pengusahaan panas bumi;
5. Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan sektor
pertambangan mineral atau batubara; atau
6. Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan sektor lainnya.
b. Dalam hal Penilaian untuk menentukan nilai harta
berwujud, harta tidak berwujud, atau bisnis, diisi dengan:
1. Penilaian hartaberwujud, yang meliputi:
a) Penilaian properti kriteria I; atau
b) Penilaian properti kriteria II;
2. Penilaian harta tidak berwujud, yaitu Penilaian aset
tak berwujud;
3. Penilaian bisnis, yang meliputi:
a) Penilaian bisnis kriteria I; atau
b) Penilaian bisnis kriteria II.
-- 26 of 46 --
jdih.kemenkeu.go.id
Nomor (13)
Nomor (14)
a. Dalam hal Penilaian untuk menentukan nilai objek pajak
Pajak Bumi dan Bangunan dalam rangka penetapan Nilai
Jual Objek Pajak, diisi dengan:
1. objek pajak Pajak Bumi clan Bangunan sektor
perkebunan;
2. objek pajak Pajak Bumi clan Bangunan sektor
perhutanan, yang meliputi:
a) hutan alam; atau
b) hutan tanaman inclustri;
3. objek pajak Pajak Bumi clan Bangunan sektor
pertambangan minyak clan gas bumi, yang meliputi:
a) permukaan bumi onshore;
b) permukaan bumi offshore; atau
c) tubuh bumi;
4. objek pajak Pajak Bumi clan Bangunan sektor
pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, yang
meliputi:
a) permukaan bumi onshore;
b) permukaan bumi offshore; atau
c) tubuh bumi;
5. objek pajak Pajak Bumi clan Bangunan sektor
pertambangan mineral atau batubara, yang meliputi:
a) permukaan bumi onshore;
b) permukaan bumi offshore; atau
c) tubuh bumi;
6. objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan sektor lainnya,
yang meliputi:
a) perikanan tangkap;
b) pembucliclayaan ikan;
c) jaringan pipa;
cl) jaringan kabel; atau
e) fasilitas penyimpanan dan pengolahan.
b. Dalam hal Penilaian untuk menentukan nilai harta
berwujucl, harta tidak berwujud, atau bisnis, diisi dengan
objek Penilaian, misalnya:
1. untuk Penilaian harta berwujud berupa properti
kriteria I atau properti kriteria II yaitu:
a) tanah, perairan, tubuh bumi, clan/ a tau bangunan
yang antara lain berupa tanah kosong,
perkebunan, perhutanan, pertambangan,
bangunan perkantoran, pabrik, guclang, ruko,
rumah, atau apartemen; dan
b) kilang, mesin, tangki, alat transportasi, atau
perangkat telekomunikasi;
2. untuk Penilaian harta tidak berwujucl antara lain
berupa harta ticlak berwujud terkait pemasaran,
pelanggan, seni, kontrak perusahaan, teknologi, proses
penelitian clan pengembangan, atau muhibah; atau
3. untuk Penilaian bisnis berupa bisnis kriteria I atau
bisnis kriteria II antara lain surat berharga, hak dan
kewajiban perusahaan, kerugian ekonomis, opini
kewajaran laporan keuangan, instrumen keuangan,
entitas bisnis, penyertaan modal, atau partisipasi
interes.
a. Dalam hal Penilaian untuk menentukan nilai objek pajak
Pajak Bumi clan Bangunan clalam rangka penetapan Nilai
/
-- 27 of 46 --
jdih.kemenkeu.go.id
Nomor (15)
Nomor (16)
Nomor (17)
Nomor (18)
Nomor (19)
Jual Objek Pajak, diisi dengan tahun pajak penetapan
Pajak Bumi dan Bangunan.
b. Dalam ha! Penilaian untuk menentukan nilai harta
berwujud, harta tidak berwujud, atau bisnis, diisi dengan
tahun pajak pada saat penentuan nilai atas objek
Penilaian.
Diisi tanggal dimulainya Penilaian.
Diisi tanggal berakhirnya Penilaian.
Diisi dengan tempat clan tanggal diterbitkan Surat Perintah
Penilaian.
Diisi dengan nama jabatan pejabat yang menandatangani
Surat Perintah Penilaian.
Diisi dengan nama dan tanda tangan dari pejabat yang
menandatangani Surat Perintah Penilaian.
/
-- 28 of 46 --
jdih.kemenkeu.go.id
B. CONTOH FORMAT SURAT PERINTAH PENILAIAN PERUBAHAN
......................................................................... (1)
SURAT PERINTAH PENILAIAN PERUBAHAN
Nomor: PRIN-P- (2)
Menimbang bahwa telah dilakukan Penilaian atas objek pajak untuk tujuan
perpajakan:
Nama
NPWP
Alamat
NOP
J enis Penilaian : .(7)
Objek Penilaian : .(8)
Tahun Pajak : .(9l
Nomor dan tanggal
Surat Perintah
: .(6)
: .(3)
: .14)
: .(5)
Penilaian
Keterangan
: .(10)
: .(11)
Dasar
Kepada
Untuk
1. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang
Kementerian Keuangan; dan
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.
Dilakukan perubahan Surat Perintah sehingga menjadi:
MEMERINTAHKAN:
No. NAMA/NIP PANGKAT/ JABATAN KETERANGAN
GOL
(12) (13) (14) (15) (16)
menggantikan:
No. Nama/NIP PANGKAT/ JABATAN KETERANGAN
GOL
(17) (18) (19) (20) (21)
1. melaksanakan Penilaian untuk (22)
2. melaporkan hasil Penilaian.
(23) ................. ' .
............................................. (24)
............................................ .(25)
/
-- 29 of 46 --
jdih.kemenkeu.go.id
Nomor (1)
Nomor (2)
Nomor (3)
Nomor (4)
Nomor (5)
Nomor (6)
Nomor (7)
PETUNJUK PENGISIAN
SURAT PERINTAH PENILAIAN PERUBAHAN
Diisi dengan kop surat unit yang menerbitkan Surat Perintah
Penilaian perubahan.
Diisi dengan nomor Surat Perintah Penilaian perubahan
sesuai kaidah penomoran surat.
Diisi dengan nama Wajib Pajak yang akan dinilai objek
Penilaiannya.
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak yang
akan dinilai objek Penilaiannya.
Diisi dengan alamat Wajib Pajak yang akan dinilai objek
Penilaiannya.
a. Dalam hal Penilaian untuk menentukan nilai objek pajak
Pajak Bumi dan Bangunan dalam rangka penetapan Nilai
Jual Objek Pajak, diisi dengan Nomor Objek Pajak Pajak
Bumi dan Bangunan sektor perkebunan, perhutanan,
pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan
untuk pengusahaan panas bumi, pertambangan mineral
atau batubara, atau sektor lainnya.
b. Dalam hal Penilaian untuk menentukan nilai harta
berwujud, harta tidak berwujud, atau bisnis, tidak perlu
diisi.
a. Dalam hal Penilaian untuk menentukan nilai objek pajak
Pajak Bumi dan Bangunan dalam rangka penetapan Nilai
Jual Objek Pajak, diisi dengan:
1. Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan sektor
perkebunan;
2. Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan sektor
perhutanan;
3. Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan sektor
pertambangan minyak dan gas bumi;
4. Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan sektor
pertambangan untuk pengusahaan panas bumi;
5. Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan sektor
pertambangan mineral atau batubara; atau
6. Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan sektor lainnya.
b. Dalam hal Penilaian untuk menentukan nilai harta
berwujud, harta tidak berwujud, atau bisnis, diisi dengan:
1. Penilaian harta berwujud, yang meliputi:
a) Penilaian properti kriteria I; atau
b) Penilaian properti kriteria II;
2. Penilaian harta tidak berwujud, yaitu Penilaian aset
tak berwujud;
3. Penilaian bisnis, yang meliputi:
a) Penilaian bisnis kriteria I; atau
b) Penilaian bisnis kriteria II.
/
-- 30 of 46 --
jdih.kemenkeu.go.id
Nomor (8)
Nomor (9)
a. Dalam hal Penilaian untuk menentukan nilai objek pajak
Pajak Bumi dan Bangunan dalam rangka penetapan Nilai
Jual Objek Pajak, diisi dengan:
1. objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan sektor
perkebunan;
2. objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan sektor
perhutanan, yang meliputi:
a) hutan alam; atau
b) hutan tanaman industri;
3. objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan sektor
pertambangan minyak dan gas bumi, yang meliputi:
a) permukaan bumi onshore;
b) permukaan bumi offshore; atau
c) tubuh bumi;
4. objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan sektor
pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, yang
meliputi:
a) permukaan bumi onshore;
b) permukaan bumi offshore; atau
c) tubuh bumi;
5. objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan sektor
pertambangan mineral atau batubara, yang meliputi: .
a) permukaan bumi onshore;
b) permukaan bumi offshore; atau
c) tubuh bumi;
6. objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan sektor lainnya,
yang meliputi:
a) perikanan tangkap;
b) pembudidayaan ikan;
c) jaringan pipa;
d) jaringan kabel; atau
e) fasilitas penyimpanan dan pengolahan.
b. Dalam hal Penilaian untuk menentukan nilai harta
berwujud, harta tidak berwujud, atau bisnis, diisi dengan
objek Penilaian, misalnya:
1. untuk Penilaian harta berwujud berupa properti
kriteria I atau properti kriteria II yaitu:
a) tanah, perairan, tubuh bumi, dan/ atau bangunan
yang antara lain berupa tanah kosong, perkebunan,
perhutanan, pertambangan, bangunan perkantoran,
pabrik, gudang, ruko, rumah, atau apartemen; dan
b) kilang, mesin, tangki, alat transportasi, atau
perangkat telekomunikasi;
2. untuk Penilaian harta tidak berwujud antara lain
berupa harta tidak berwujud terkait pemasaran,
pelanggan, seni, kontrak perusahaan, teknologi, proses
penelitian dan pengembangan, atau muhibah; atau
3. untuk Penilaian bisnis berupa bisnis kriteria I atau
bisnis kriteria II antara lain surat berharga, hak dan
kewajiban perusahaan, kerugian ekonomis, opini
kewajaran laporan keuangan, instrumen keuangan,
entitas bisnis, penyertaan modal, atau partisipasi
interes.
a. Dalam hal Penilaian untuk menentukan nilai objek pajak
Pajak Bumi dan Bangunan dalam rangka penetapan Nilai
/
-- 31 of 46 --
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
DEWI SURIANI HASLAM
jdih.kemenkeu.go.id
Nomor (10)
Nomor (11)
Nomor (12)
Nomor (13)
Nomor (14)
Nomor (15)
Nomor (16)
Nomor (17)
Nomor (18)
Nomor (19)
Nomor (20)
Nomor (21)
Nomor (22)
Nomor (23)
Nomor (24)
Nomor (25)
Jual Objek Pajak, diisi dengan tahun pajak penetapan
Pajak Bumi dan Bangunan.
b. Dalam hal Penilaian untuk menentukan nilai harta
berwujud, harta tidak berwujud, atau bisnis, diisi dengan
tahun pajak pada saat penentuan nilai atas objek
Penilaian.
Diisi dengan nomor dan tanggal Surat Perintah Penilaian.
Diisi dengan alasan perubahan, yaitu terjadi perubahan
susunan tim Penilai.
Diisi dengan nomor urut.
Diisi dengan nama/Nomor Induk Pegawai Penilai yang diberi
tugas untuk menyelesaikan Penilaian.
Diisi dengan pangkat/ golongan Penilai yang diberi tugas
untuk menyelesaikan Penilaian.
Diisi dengan jabatan dalam tim Penilai yang diberi tugas
untuk menyelesaikan Penilaian.
Diisi dengan status Penilai, misalnya "mengganti" atau
"menam bah".
Diisi dengan nomor urut.
Diisi dengan nama/Nomor Induk Pegawai Penilai yang
digantikan.
Diisi dengan pangkat/golongan Penilai yang digantikan.
Diisi dengan jabatan dalam tim Penilai yang digantikan.
Diisi dengan keterangan terkait dengan penyebab perubahan
susunan tim Penilai/Penilai.
Diisi dengan tujuan Penilaian, yaitu:
a. menentukan nilai objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan
dalam rangka penetapan Nilai Jual Objek Pajak; atau
b. menentukan nilai harta berwujud, harta tidak berwujud,
atau bisnis.
Diisi dengan tempat dan tanggal diterbitkan Surat Perintah
Penilaian perubahan.
Diisi dengan nama jabatan pejabat yang menandatangani
Surat Perintah Penilaian perubahan.
Diisi dengan nama dan tanda tangan dari pejabat yang
menandatangani Surat Perintah Penilaian perubahan.
-- 32 of 46 --
jdih.kemenkeu.go.id
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 79 TAHUN 2023
TENTANG TATA CARA PENILAIAN UNTUK TUJUAN
PERPAJAKAN
RINCIAN PENERAPAN PENDEKATAN PENILAIAN UNTUK MENENTUKAN NILAI HARTA BERWUJUD, HARTA TIDAK BERWUJUD, DAN
BISNIS
A.RINCIAN PENERAPAN PENDEKATAN PENILAIAN UNTUK MENENTUKAN NILAI HARTA BERWUJUD
7
No. Objek Penilaian Kondisi Terkait Objek Data Pendekatan Penilaian Metode
Penilaian
(1) (2) {3) (4) (5) (6)
1. Tanah dan/atau perairan; Terdapat objek yang 1. Data umum: Pasar Metode pembanding data
2. Bangunan; sebanding dan sejenis. a. data sosial; pasar.
3. Me sin dan/atau peralatan b. data ekonomi;
termasuk instalasinya; c. kebijakan pemerintah;
4. Alat transportasi, alat berat, atau d. kebijakan wilayah,
kendaraan; dan/atau
5. Peralatan dan perlengkapan e. kebijakan lingkungan.
bangunan; 2. Data Permintaan Penawaran:
6. Perabotan, perangkat elektronik, a. data penjualan objek yang
alat kesehatan, serta alat sejenis;
laboratorium dan utilitas; atau b. data ketersediaan jumlah
7. Alat komunikasi dan perangkat objek;
telekomunikasi. c. rencana pembangunan;
d. data tingkat sewa;
e. data tingkat hunian;
f. data tingkat pendapatan
masyarakat;
g. data transaksi objek
pembanding; dan/ atau
h. data penawaran.
3. Data objek penilaian:
a. data status kepemilikan;
b. data penggunaan objek;
c. data kondisi fisik;
dan/atau
-- 33 of 46 --
jdih.kemenkeu.go.id
No. Objek Penilaian Kondisi Terkait Objek Data Pendekatan Penilaian Metode
Penilaian
{ll {2} {3) {41 {5} {6}
d. soesifikasi obiek.
a. Tidak terdapat objek yang 1. Data umurn: Biaya Metode biaya reproduksi
sebanding dan sejenis; a. data sosial; baru atau metode biaya
b. Objek belum/tidak b. data ekonomi; penggantian baru.
menghasilkan c. kebijakan pemerintah
pendapatan; atau d. kebijakan wilayah,
c. Objek bangunan dalam dan/atau
rangka kegiatan e. kebijakan lingkungan.
membangun sendiri. 2. Data Permintaan Penawaran:
a. data penjualan objek yang
sejenis;
b. data ketersediaan jumlah
objek;
c. rencana pembangunan;
d. data tingkat sewa;
e. data tingkat hunian;
dan/atau
f. data tingkat pendapatan
masyarakat.
3. Data objek Penilaian:
a. data status kepemilikan;
b. data transaksi/ data harga
perolehan o bjek;
c. data penggunaan objek;
d. kondisi fisik; dan/atau
e. soesifikasi objek.
a. Tidak terdapat objek yang 1. Data umum: Pendapatan a. Metode diskonto arus
sebanding dan sejenis; a. data sosial; kas;
dan b. data ekonomi; b. Metode kapitalisasi
b. Objek Penilaian c. kebijakan pemerintah; pendapatan;
menghasilkan d. kebijakan wilayah; c. Metode penyisaan;
pendapatan atau dan/atau atau
peruntukan komersial. e. kebijakan lingkungan. d. Metode pengganda
2. Data Permintaan Penawaran: pendapatan kotor.
a. data penjualan o bjek;
b. data ketersediaan jumlah
/
-- 34 of 46 --
jdih.kemenkeu.go.id
No. Objek Penilaian Kondisi Terkait Objek Data Pendekatan Penilaian Metode
Penilaian
(1) (2) (3) (4) (5) (6)
objek;
c. rencana pembangunan;
d. data tingkat sewa;
e. data tingkat hunian;
f. data tingkat pendapatan
masyarakat; dan/atau
g. data industri terkait objek
Penilaian.
3. Data objek Penilaian:
a. data penggunaan objek;
b. lapo ran keuangan
historis;
c. data
penjualan/ pendapatan;
d. data harga sewa;
dan/atau
e. biava operasional obiek,
8. Barang seni dan perhiasan. Terdapat objek sebanding 1. Data umum: Pasar Metode pembanding data
dan sejenis. a. data sosial; pasar.
b. data ekonomi;
c. kebijakan pemerintah;
d. kebijakan wilayah;
dan/atau
e. kebijakan lingkungan.
2. Data Permintaan Penawaran:
a. data penjualan objek;
b. data ketersediaan jumlah
objek;
c. rencana pembangunan;
d. data tingkat sewa;
e. data tingkat pendapatan
masyarakat; dan/ atau
f. data industri terkait objek
Penilaian.
3. Data objek Penilaian:
a. data penzzunaan objek;
/
-- 35 of 46 --
jdih.kemenkeu.go.id
No. Objek Penilaian Kondisi Terkait Objek Data Pendekatan Penilaian Metode
Penilaian
(ll (2} (3) (4) (5) (6)
b. data kondisi fisik;
dan/atau
c. spesifikasi obiek,
9. Aset biologis Revaluasi aset 1. Data umum: Pendapatan Metode diskonto arus kas.
a. data sosial;
b. data ekonomi;
c. kebijakan pemerintah
d. kebijakan wilayah;
dan/atau
e. kebijakan lingkungan.
2. Data Permintaan Penawaran:
a. data penjualan objek;
b. data ketersediaan jumlah
objek;
c. rencana pembangunan;
d. data tingkat sewa;
dan/atau
e. data tingkat pendapatan
masyarakat.
3. Data objek Penilaian:
a. data penggunaan objek;
b. laporan keuangan
historis; dan/ a tau
c. data
penjualan / pendapatan.
/
-- 36 of 46 --
B.RINCIAN PENERAPAN PENDEKATAN PENILAIAN UNTUK MENENTUKAN NILAI HARTA TIDAK BERWUJUD
No. Objek Penilaian Kondisi Terkait Objek Data Pendekatan Penilaian Metode
Penilaian
f 1) f2) f3) f4) f5) (6)
1. Harta tidak berwujud terkait 1. Terjadi penyerahan atau 1. Data Makro Ekonomi Pendapatan Metode diskonto arus
pemasaran; pengalihan atas harta a. nilai tukar mata uang; kas.
2. Harta tidak berwujud terkait tidak berwujud yang b. tingkat inflasi dan Produk
pelanggan; dapat diidentifikasi; Domestik Bruto (PDB);
3. Harta tidak berwujud terkait seni; 2. Terdapat manfaat C. tingkat suku bunga;
4. Harta tidak berwujud terkait ekonomis dalam bentuk d. country risk premium;
kontrak perusahaan; laba atau arus kas yang e. credit default spread;
5. Harta tidak berwujud terkait diperoleh dari dan/atau
teknologi; atau kepemilikan harta tidak f. tingkat bebas risiko.
6. Harta tidak berwujud terkait berwujud; dan 2. Data Sektor Industri
proses penelitian dan 3. Terdapat sisa masa a. pertumbuhan sektor
pengembangan. manfaat ekonomis yang industri;
dapat dikuantifikasi. b. tingkat risiko pasar;
C. data risiko sistematis;
d. equity premium industri;
dan/atau
e. data royalty rate industri.
3. Data Objek Penilaian:
a. data status kepemilikan;
b. laporan keuangan
historis;
c. data penjualan/
pendapatan;
d. kontrak perusahaan;
e. teknologi perusahaan;
f. sumber daya manusia;
g. informasi keuangan
prospektif yang dapat
berupa anggaran,
perkiraan, dan/atau
proyeksi; dan/atau
h. data royalty rate objek.
7
jdih.kemenkeu.go.id
-- 37 of 46 --
jdih.kemenkeu.go.id
No. Objek Penilaian Kondisi Terkait Objek Data
Penilaian
( 1) (2) (3) (4)
1. Terjadi penyerahan atau 1. Data Makro Ekonomi
pengalihan atas hart a a. nilai tukar mata uang;
tidak berwujud yang b. tingkat inflasi dan Produk
dapat diidentifikasi; dan Domestik Bruto (PDB);
2. Tidak terdapat c. tingkat suku bunga;
pendapatan yang dapat d. country risk premium;
diidentifikasi, atau tidak e. credit default spread;
secara langsung dan/atau
menghasilkan arus kas. f. tingkat bebas risiko.
2. Data Sektor Industri
a. pertumbuhan sektor
industri;
b. tingkat risiko pasar;
c. data risiko sistematis;
dan/atau
d. equity premium industri.
3. Data Objek Penilaian:
a. data status kepemilikan;
b. laporan keuangan
historis;
c. data penjualan/
pendapatan;
d. kontrak perusahaan;
e. teknologi perusahaan;
f. sumber daya manusia;
g. informasi keuangan
prospektif yang dapat
berupa anggaran,
perkiraan, dan/atau
proyeksi;
h. rincian biaya langung dan
tidak langsung; dan/ a tau
i. data transaksi/ data harga
perolehan obiek Penilaian.
Pendekatan Penilaian
(5)
Biaya
Metode
(6)
Metode biaya reproduksi
baru atau metode biaya
penggantian baru.
1. Terjadi pemanfaatan 1. Data Makro Ekonomi Pasar
atau oenzzunaan atas a. nilai tukar mata uang;
a. Metode pembanding
data pasar; atau
/
-- 38 of 46 --
jdih.kemenkeu.go.id
No.
(1)
Objek Penilaian
(2)
Kondisi Terkait Objek
Penilaian
(3}
harta · tidak berwujud;
dan
2. Terdapat data pasar
pemanfaatan a tau
penggunaan harta tidak
berwujud.
Data
(4)
b. tingkat inflasi dan Produk
Domestik Bruto (PDB);
c. tingkat suku bunga;
d. country risk premium;
e. credit default spread;
dan/atau
f. tingkat be bas risiko.
2. Data Sektor Industri
a. Pertumbuhan sektor
industri;
b. tingkat risiko pasar;
c. data risiko sistematis;
d. equity premium industri;
dan/atau
e. data
transaksi/ penawaran
harta tidak berwujud yang
sejenis.
3. Data Objek Penilaian
a. data status kepemilikan;
b. dokumen transaksi
pemanfaatan atau
penggunaan harta tidak
berwujud; dan/ atau
c. laporan keuangan entitas
objek Penilaian dan
entitas obiek pembanding,
Pendekatan Penilaian
(5)
Metode
(6}
b. Metode faktor pengali
harga.
7. Muhibah ( Goodunlb Terjadi pada aksi korporasi
yang terdapat pengalihan
harta tidak berwujud yang
tidak dapat diidentifikasi.
1. Data Makro Ekonomi
a. nilai tukar mata uang;
b. tingkat inflasi dan Produk
Domestik Bruto (PDB);
c. tingkat suku bunga;
d. country risk premium;
e. credit default spread;
dan/atau
f. tingkat bebas risiko.
Pendapatan Metode
pendapatan.
kelebihan
/
-- 39 of 46 --
jdih.kemenkeu.go.id
No. Objek Penilaian Kondisi Terkait Objek Data Pendekatan Penilaian Metode
Penilaian
(1) (2) {31 (4) (5) (6)
2. Data Sektor Industri
a. pertumbuhan sektor
industri;
b. data pendapatan dari
industri sejenis;
c. tingkat risiko pasar;
d. data risiko sistematis;
dan/atau
e. equity premium industri.
3. Data Objek Penilaian:
a. laporan keuangan
historis;
b. data
penjualan/pendapatan;
c. kontrak perusahaan;
d. teknologi perusahaan;
- e. sumber daya manusia;
dan/atau
f. informasi keuangan
prospektif yang_ dapat
berupa anggaran,
perkiraan, dan/atau
proyeksi.
/
-- 40 of 46 --
jdih.kemenkeu.go.id
C.RINCIAN PENERAPAN PENDEKATAN PENILAIAN UNTUK MENENTUKAN NILAI BISNIS
No. Objek Penilaian Kondisi Terkait Objek
Penilaian Data Pendekatan Penilaian Metode
{6}
Metode penyesuaian aset
bersih.
(5)
A set
(4)
a. pertumbuhan ekonomi;
b. nilai tukar mata uang;
c. tingkat inflasi dan Produk
Domestik Bruto (PDB);
dan/atau
d. tingkat suku bunga.
Data Sektor lndustri berupa
pertumbuhan sektor industri.
3. Data Objek Penilaian
a. data pendirian dan
perubahan kepemilikan
perusahaan;
b. data transaksi
(pengalihan saham, aksi
korporasi);
c. laporan keuangan historis
tahunan atau interim
termasuk rasio utama dan
data statistiknya; dan
d. data rincian aset
perusahaan.
(3)
1. Merupakan perusahaan 1. Data Makro Ekonomi
rintisan, perusahaan
holding; perusahaan
investasi, perusahaan
menurun, atau
pembubaran usaha; dan
2. Tersedia data rincian aset 2.
Perusahaan
(21
Entitas Bisnis, atau
Penyertaan dalam
(Saham)
1.
2.
( 1)
perusahaan.
1. Terdapat data objek lain 1. Data Makro Ekonomi Pasar
yang sebanding dan a. pertumbuhan ekonomi;
sejenis; b. nilai tukar mata uang;
2. Merupakan perusahaan c. tingkat inflasi dan Produk
rintisan, perusahaan Domestik Bruto (PDB);
holding, perusahaan dan/ atau
investasi, perusahaan d. tingkat suku bunga.
menurun, atau 2. Data Sektor lndustri berupa
pembubaran usaha; dan pertumbuhan sektor industri.
3. Data rincian aset 3. Data Objek Penilaian
perusahaan tidak a. data pendirian dan
tersedia. perubahan kepemilikan
perusahaan;
a. Metode pembanding
perusahaan masuk
bursa efek;
b. Metode pembanding
perusahaan merger
dan akuisisi; atau
c. Metode transaksi
sebelumnya.
/
-- 41 of 46 --
jdih.kemenkeu.go.id
No.
{ 1)
Objek Penilaian
(2}
Kondisi Terkait Objek
Penilaian
(3}
Data
(4)
Pendekatan Penilaian
(5)
Metode
(6)
b. data transaksi
(pengalihan saham, aksi
korporasi); dan/atau
c. laporan keuangan historis
tahunan atau interim
termasuk rasio utama dan
data statistiknya;
1. Merupakan perusahaan 1. Data Makro Ekonomi
sedang tumbuh, a. nilai tukar mata uang;
pemecahan usaha, atau b. tingkat inflasi dan Produk
perusahaan stabil; Domestik Bruto (PDB);
2. Terdapat laporan c. tingkat suku bunga;
keuangan historis d. country risk premium;
tahunan atau interim e. credit default spread;
termasuk rasio utama dan/ atau
dan data statistiknya; f. tingkat bebas risiko
dan 2. Data Sektor Industri
3. Terdapat informasi a. pertumbuhan sektor
keuangan prospektif yang industri;
dapat berupa anggaran, b. tingkat risiko pasar (risk
perkiraan, dan/atau premium market);
proyeksi. c. data risiko sistematis
(beta); dan/atau
d. equity premium Industri
3. Data Objek Penilaian
a. data pendirian dan
perubahan kepemilikan
perusahaan;
b. data transaksi
(pengalihan saham, aksi
korporasi);
c. laporan keuangan historis
tahunan atau interim
termasuk rasio utama dan
data statistiknya;
dan/atau
Pendapatan Metode diskonto arus kas
atau metode kapitalisasi
pendapatan.
/
-- 42 of 46 --
jdih.kemenkeu.go.id
No. Objek Penilaian Kondisi Terkait Objek
Penilaian Data Pendekatan Penilaian Metode
fU (21 (3} (4) (5} (6)
/
a. Metode pembanding
perusahaan masuk
bursa efek;
b. Metode pembanding
perusahaan merger
dan akuisisi; atau
c. Metode transaksi
sebelumnya.
a. Metode penyesuaian
aset bersih; atau
b. Metode kelebihan
pendapatan.
d. informasi keuangan
prospektif yang dapat
berupa anggaran,
perkiraan, dan/atau
proyeksi.
Data Makro Ekonomi Pasar
a. Pertumbuhan ekonomi;
b. nilai tukar mata uang;
c. tingkat inflasi dan GDP;
dan/ atau
d. tingkat suku bunga.
Data Sektor Industri berupa
data pertumbuhan sektor
industri.
Data Objek Penilaian
a. data Pendirian dan
perubahan kepemilikan
perusahaan;
b. data transaksi
(pengalihan saham, aksi
korporasi);
c. laporan keuangan historis
tahunan atau interim
termasuk rasio utama;
dan data statistiknya;
dan/atau
d. data laporan keuangan
dan nilai pasar objek
pembandinz
Data Makro Ekonomi A set
a. Pertumbuhan ekonomi;
sejenis; b. nilai tukar mata uang;
2. Merupakan perusahaan c. tingkat inflasi dan GDP;
sedang tumbuh, dan/ atau
pemecahan usaha, atau d. tingkat suku bunga.
perusahaan stabil; 2. Data Sektor lndustri berupa
1. Tidak terdapat data objek 1.
lain yang se banding dan
1. Terdapat data objek lain 1.
yang sebanding dan
sejenis;
2. Merupakan perusahaan
sedang tumbuh,
pemecahan usaha, atau
perusahaan stabil; 2.
3. Tidak terdapat laporan
keuangan historis
tahunan atau interim 3.
termasuk rasio utama
dan data statistiknya;
dan
4. Tidak terdapat informasi
keuangan prospektif yang
dapat berupa anggaran,
perkiraan, dan/atau
proyeksi.
-- 43 of 46 --
jdih.kemenkeu.go.id
No.
{l)
Objek Penilaian
(2)
Kondisi Terkait Objek
Penilaian
r31
3. Tidak terdapat laporan
keuangan historis
tahunan atau interim 3.
termasuk rasio utama
dan data statistiknya;
4. Tidak terdapat informasi
keuangan prospektif yang
dapat berupa anggaran,
perkiraan, dan/ atau
proyeksi; dan
5. Terdapat data rincian
aset perusahaan.
Data
(4)
data pertumbuhan sektor
industri.
Data Objek Penilaian
a. data Pendirian dan
perubahan kepemilikan
perusahaan;
b. data transaksi
(pengalihan saham, aksi
korporasi);
c. laporan keuangan historis
tahunan atau interim
termasuk rasio utama;
dan data statistiknya;
dan/atau
d. data rincian aset
oerusahaan.
Pendekatan Penilaian
(5}
Metode
(6)
3. Instrumen keuangan Instrumen keuangan yang 1. Data Makro Ekonomi Pendapatan
tidak diperdagangkan di a. pertumbuhan ekonomi;
pasar terbuka. b. nilai tukar mata uang;
c. tingkat inflasi dan Produk
Domestik Bruto (PDB);
d. tingkat suku bunga;
e. country risk premium;
f. credit default spread;
dan/atau
g. tingkat bebas risiko;
2. Data Sektor Industri
a. pertumbuhan sektor
industri;
b. tingkat risiko pasar (risk
premium market);
c. data risiko sistematis
(beta); dan/atau
d. debt equity ratio industri.
3. Data Objek Penilaian berupa
bukti kenemilikan instrumen
Metode diskonto arus kas.
/
-- 44 of 46 --
jdih.kemenkeu.go.id
No. Objek Penilaian Kondisi Terkait Objek Data Pendekatan Penilaian Metode
Penilaian
(1) (2) {3) (4) (5) {6)
keuangan.
Instrumen keuangan yang 1. Data Makro Ekonomi Pasar Metode pembanding data
ada di pasar terbuka. a. pertumbuhan ekonomi; pasar.
b. nilai tukar mata uang;
c. tingkat inflasi dan Produk
Domestik Bruto (PDB);
d. tingkat suku bunga;
e. country risk premium;
f. credit default spread;
dan/atau
g. tingkat bebas risiko;
2. Data Sektor Industri berupa
data pasar instrumen
keuangan yang sejenis.
3. Data Objek Penilaian berupa
bukti kepemilikan instruFor compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penilaian Untuk Tujuan Perpajakan
tentang PERPAJAKAN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 79/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 34 specifies that the regulation will take effect 30 days after its promulgation on August 24, 2023.
Text truncated at ~80K characters to fit the page. For the complete document, see the official PDF.