PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 79 TAHUN 2016
TENTANG
PEDOMAN UMUM PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme
Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada
Kementerian/Lembaga, perlu menyusun pedoman umum
dalam rangka penyaluran bantuan pemerintah di
lingkungan Kementerian Kesehatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Kesehatan tentang Pedoman Umum Penyaluran
Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian
Kesehatan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
-- 1 of 11 --
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4421);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5533);
8. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2015–2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 3);
-- 2 of 11 --
9. Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 59);
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2014
tentang Perencanaan dan Penganggaran Bidang
Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 246);
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 1508);
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2016
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemberian
Penghargaan bagi Tenaga Kesehatan Teladan di Pusat
Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 830);
13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016
tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan
Penghapusan Barang Milik Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 757);
14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016
tentang Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang
Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 1018);
15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme
Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada
Kementerian/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 1745);
-- 3 of 11 --
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG PEDOMAN
UMUM PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH DI
LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak
memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh
pemerintah kepada institusi pemerintah pusat, institusi
pemerintah daerah, masyarakat, atau perseorangan.
2. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh wakil presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
4. Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota adalah
satuan kerja pemerintahan daerah provinsi,
kabupaten/kota yang bertanggung jawab
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang
kesehatan di daerah provinsi, kabupaten/kota.
5. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya
disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran
yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran
dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN).
-- 4 of 11 --
6. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA
adalah menteri/pimpinan lembaga yang bertanggung
jawab atas pengelolaan anggaran pada kementerian
negara/lembaga bersangkutan.
7. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat
KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA
untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan
tanggung jawab penggunaan anggaran pada kementerian
negara/lembaga yang bersangkutan.
8. Serah Terima adalah penyerahan hasil kegiatan sebagai
realisasi anggaran pendapatan dan belanja negara
(APBN) atas belanja barang/jasa yang diserahkan kepada
instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah,
masyarakat, dan perseorangan.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri di bidang kesehatan untuk
membantu presiden dalam menyelenggarakan
pemerintahan negara.
10. Penanggung Jawab Program adalah pimpinan unit utama
di lingkungan Kementerian Kesehatan yang bertanggung
jawab pada satu program tertentu.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
(1) Peraturan Menteri ini merupakan pedoman umum dalam
penyaluran Bantuan Pemerintah di lingkungan
Kementerian Kesehatan.
(2) Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan untuk mendukung pencapaian target
program di lingkungan Kementerian Kesehatan.
(3) Peraturan Menteri ini memiliki tujuan sebagai berikut:
a. agar penyaluran Bantuan Pemerintah dapat
dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif
dan transparan, serta bertanggung jawab dengan
-- 5 of 11 --
tetap memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
dan
b. untuk mendukung program prioritas kesehatan
dalam rencana kerja pemerintah (RKP) tahun
berjalan.
(4) Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja
negaran (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja
negara perubahan (APBNP).
BAB III
RUANG LINGKUP
Pasal 3
(1) Peraturan Menteri ini mengatur mengenai penyaluran
Bantuan Pemerintah di lingkungan Kementerian Kesehatan.
(2) Penyaluran Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. penerima Bantuan Pemerintah;
b. jenis Bantuan Pemerintah;
c. mekanisme pemberian Bantuan Pemerintah;
d. kewajiban penerima Bantuan Pemerintah;
e. perubahan dan penghentian Bantuan Pemerintah;
dan
f. pemantauan, evaluasi dan pengawasan;
BAB IV
PENERIMA BANTUAN PEMERINTAH
Pasal 4
(1) Penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a meliputi:
a. instansi Pemerintah Pusat;
b. instansi Pemerintah Daerah;
c. masyarakat; dan
d. perseorangan
-- 6 of 11 --
(2) Instansi Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a merupakan satuan kerja pemerintah
pusat yang mendukung pelayanan kesehatan.
(3) Instansi Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b merupakan satuan kerja pemerintah
daerah yang mendukung pelayanan kesehatan.
(4) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
merupakan kelompok masyarakat yang mendukung
program bidang kesehatan.
(5) Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
d merupakan orang/individu yang berjasa atau yang
mendapatkan penghargaan di bidang kesehatan.
BAB V
JENIS BANTUAN PEMERINTAH
Pasal 5
(1) Jenis Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat 2 huruf b meliputi :
a. penghargaan;
b. beasiswa;
c. sarana prasarana; dan/atau
d. bantuan lainnya yang memiliki karakteristik
Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a diberikan dalam bentuk barang untuk instansi
Pemerintah Pusat/ instansi Pemerintah
Daerah/masyarakat/perseorangan.
(3) Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
diberikan dalam bentuk uang berupa bantuan
pendidikan untuk tenaga kesehatan non pegawai negeri
sipil.
(4) Sarana prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c diberikan dalam bentuk barang yang dapat
berupa sarana prasarana medis/nonmedis, peralatan
kesehatan, alat pengolah data untuk instansi Pemerintah
Pusat atau instansi Pemerintah Daerah.
-- 7 of 11 --
(5) Bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan
Pemerintah yang ditetapkan oleh PA sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan dalam bentuk
barang yang dapat berupa makanan tambahan, obat,
perbekalan kesehatan, bahan medis habis pakai untuk
instansi Pemerintah Pusat/instansi Pemerintah
Daerah/masyarakat/perseorangan sedangkan vaksin dan
reagen untuk instansi Pemerintah Pusat atau instansi
Pemerintah Daerah.
BAB VI
MEKANISME PEMBERIAN BANTUAN
Pasal 6
(1) Bantuan Pemerintah diberikan secara langsung kepada
penerima bantuan.
(2) Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan petunjuk teknis yang
dibuat oleh Penanggung Jawab Program.
(3) Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
memuat:
a. dasar hukum pemberian Bantuan Pemerintah;
b. tujuan penggunaan Bantuan Pemerintah;
c. pemberi Bantuan Pemerintah;
d. persyaratan penerima Bantuan Pemerintah;
e. bentuk Bantuan Pemerintah;
f. rincian jumlah Bantuan Pemerintah;
g. tata kelola pencairan dana Bantuan Pemerintah;
h. penyaluran dana Bantuan Pemerintah;
i. pertanggungjawaban Bantuan Pemerintah;
j. ketentuan perpajakan; dan
k. sanksi.
(4) Pemberian Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan melalui mekanisme sebagai
berikut:
-- 8 of 11 --
a. calon penerima Bantuan Pemerintah mengajukan
surat/proposal dalam bentuk manual maupun
elektronik;
b. surat/ proposal diverifikasi oleh penanggung jawab
program untuk mendapatkan persetujuan;
c. surat/proposal yang telah disetujui mendapatkan
penetapan oleh Penanggung Jawab Program;
d. Penanggung Jawab Program memberikan Bantuan
Pemerintah kepada penerima Bantuan Pemerintah
yang dibuktikan dengan berita acara penerimaan;
dan
e. penerima Bantuan Pemerintah melakukan proses
pemenuhan persyaratan hibah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pengalokasian, penyediaan barang dan penyaluran
Bantuan Pemerintah kepada penerima Bantuan
Pemerintah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB VII
KEWAJIBAN PENERIMA BANTUAN
Pasal 7
Penerima Bantuan Pemerintah harus memelihara bantuan
yang telah diterima dan menggunakan bantuan sesuai dengan
peruntukannya dan mempertanggungjawabkan
penggunaannya.
BAB VIII
PERUBAHAN DAN PENGHENTIAN BANTUAN
Pasal 8
Menteri dapat melakukan perubahan atau penghentian
bantuan kepada penerima bantuan yang tidak memenuhi
ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
-- 9 of 11 --
BAB IX
PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PENGAWASAN
Pasal 9
(1) Penanggung Jawab Program melaksanakan pemantauan
dan evaluasi terhadap pemberian Bantuan Pemerintah
dan pemanfaatannya.
(2) Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota
melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap
pemberian Bantuan Pemerintah dan pemanfaatannya di
lingkungan pemerintah daerah masing - masing.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
ayat (2) dilaporkan kepada Penanggung Jawab Program.
(4) Dalam rangka pengendalian bantuan, berdasarkan hasil
pemantauan dan evaluasi serta pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) maka
Penanggung Jawab Program dapat memberikan
peringatan lisan, peringatan tertulis, atau penarikan
kembali Bantuan Pemerintah.
Pasal 10
(1) Inspektur Jenderal melaksanakan pengawasan terhadap
pemanfaatan bantuan baik secara berkala maupun
sewaktu - waktu.
(2) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaporkan kepada Menteri dengan tembusan kepada
Penanggung Jawab Program yang memberikan Bantuan
Pemerintah.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1
Januari 2017.
-- 10 of 11 --
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2016
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
NILA FARID MOELOEK
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Januari 2017
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 133
Kepala Biro Hukum
dan Organisasi
Kepala Biro
Perencanaan dan
Anggaran
Sekretaris Jenderal
Kementerian Kesehatan
Tanggal Tanggal Tanggal
Paraf Paraf Paraf
-- 11 of 11 --