No. 78 of 2023
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeaan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeaan
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the framework for conducting post-clearance audits in customs, aimed at enhancing compliance and ensuring the smooth flow of goods in support of economic activities. It outlines the procedures for re-evaluating customs declarations for imports and exports based on risk management principles.
The regulation affects importers, exporters, and customs officials. It applies to all entities involved in the import and export of goods within Indonesia, including individuals and legal entities.
- Pasal 2 grants the Director General of Customs the authority to conduct post-clearance audits. - Pasal 3 specifies that audits on import declarations can focus on tariffs and customs values, with a two-year timeframe for conducting these audits. - Pasal 4 outlines that audits on export declarations can assess export duties, export prices, types of exported goods, and quantities, also within a two-year period. - Pasal 8 mandates that importers and exporters must provide requested data, documents, and samples within seven working days of the request. Failure to comply may lead to warnings and potential access restrictions to customs systems (Pasal 9 and Pasal 10).
- Penelitian Ulang (Post-Clearance Audit): The process of reviewing customs declarations after goods have cleared customs. - Pemberitahuan Pabean Impor (Import Declaration): A statement made by the importer to fulfill customs obligations. - Pemberitahuan Pabean Ekspor (Export Declaration): A statement made by the exporter to fulfill customs obligations.
The regulation comes into effect 60 days after its promulgation, which was on August 22, 2023. It does not explicitly replace any previous regulations but establishes new procedures for customs audits.
This regulation refers to various laws and regulations, including the Customs Law (Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995) and the Government Regulation on Export Duties (Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008), ensuring that the new audit procedures align with existing legal frameworks.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 2 grants the Director General of Customs the authority to conduct post-clearance audits based on risk management principles.
Pasal 3 specifies that audits on import declarations can focus on tariffs and customs values, with a two-year timeframe for conducting these audits.
Pasal 4 outlines that audits on export declarations can assess export duties, export prices, types of exported goods, and quantities, also within a two-year period.
Pasal 8 mandates that importers and exporters must provide requested data, documents, and samples within seven working days of the request.
Pasal 9 and Pasal 10 detail the consequences for failing to submit required information, including warnings and potential access restrictions to customs systems.
Full text extracted from the official PDF (47K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
MENTERIKEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NO MOR
78 TAHUN 2023
TENTANG
Menimbang
Mengingat
PENELITIAN ULANG DI BIDANG KEPABEANAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
a. bahwa untuk mewujudkan kelancaran arus barang
sebagai bentuk dukungan terhadap aktivitas
perekonomian, dibutuhkan penguatan peran pengujian
kepatuhan pengguna jasa setelah barang keluar dari
kawasan pabean (post clearance contron melalui
mekanisme penelitian ulang berdasarkan manajemen
risiko;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan ketentuan Pasal 12
ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008
tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor,
Direktur Jenderal Bea dan Cukai dapat menetapkan
kembali perhitungan bea masuk dan perhitungan bea
keluar melalui penelitian ulang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Penelitian Ulang di Bidang
Kepabeanan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995
tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
SALINAN
jdih.kemenkeu.go.id
-- 1 of 31 --
jdih.kemenkeu.go.id
Menetapkan
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang ·
Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 116,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4886);
5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 954);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENELITIAN.
ULANG DI BIDANG KEPABEANAN.
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penelitian Ulang adalah kegiatan penelitian dokumen
dalam rangka penetapan kembali oleh Direktur Jenderal
Bea dan Cukai terhadap pemberitahuan pabean impor
dan/atau pemberitahuan pabean ekspor.
2. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
3. Importir adalah orang perseorangan, lembaga, atau badan
usaha, baik yang berbentuk badan hukum, maupun
bukan badan hukum yang melakukan kegiatan
memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
4. Eksportir adalah orang perseorangan, lembaga, atau
badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum,
maupun bukan badan hukum yang melakukan kegiatan ·
mengeluarkan barang dari daerah pabean.
5. Pemilik Barang adalah Importir, Eksportir, atau Orang
yang meminta Importir mengimpor barang atau Eksportir
mengekspor barang untuk dan atas kepentingannya dan
diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor atau
pemberitahuan pabean ekspor.
6. Pemberitahuan Pabean Impor adalah pernyataan yang
dibuat oleh Importir dalam rangka melaksanakan
kewajiban pabean di bidang impor, dalam bentuk dan
syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang
Kepabeanan.
7. Pemberitahuan Pabean Ekspor adalah pernyataan yang
dibuat oleh Eksportir dalam rangka melaksanakan
kewajiban pabean di bidang ekspor, dalam bentuk dan
rf
-- 2 of 31 --
jdih.kemenkeu.go.id
syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang
Kepabeanan.
8. Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang
kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi
ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
9. Pajak Dalam Rangka Impor yang selanjutnya disingkat
PDRI adalah Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan
atas Barang Mewah, dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 22
Impor.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
11. Direktur J enderal adalah Direktur J enderal Bea dan
Cukai.
12. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu
untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-
Undang Kepabeanan.
BAB II
PENELITIAN ULANG DI BIDANG KEPABEANAN
Bagian Kesatu
Ruang Lingkup Penelitian Ulang
Pasal 2
(1) Direktur Jenderal berwenang untuk melaksanakan
Penelitian Ulang.
(2) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ·
dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk
dan/atau sistem komputer pelayanan secara selektif
berdasarkan manajemen risiko.
(3) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap Pemberitahuan Pabean Impor dan
Pemberitahuan Pabean Ekspor yang telah lebih dari 30
{tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pendaftaran.
Bagian Kedua
Penelitian Ulang terhadap Pemberitahuan Pabean Impor
Pasal 3
(1) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (3) dilakukan terhadap Pemberitahuan Pabean Impor
atas:
a. tarif; dan/ atau
b. nilai pabean.
(2) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung
sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Impor.
Bagian Ketiga
Penelitian Ulang terhadap Pemberitahuan Pabean Ekspor
Pasal 4
(1) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (3) dilakukan terhadap Pemberitahuan Pabean
Ekspor atas:
-- 3 of 31 --
jdih.kemenkeu.go.id
a. tarif bea keluar;
b. harga ekspor;
c. jenis barang ekspor; dan/ atau
d. jumlah barang ekspor.
(2) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung
sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor.
BAB III
KEGIATAN PENELITIAN ULANG
Bagian Kesatu
Kegiatan Penelitian Ulang
Pasal 5
Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
meliputi kegiatan:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan; dan
c. monitoring, evaluasi, dan penjaminan kualitas.
Bagian Kedua
Perencanaan Penelitian Ulang
Pasal 6
( 1) Kegiatan perencanaan se bagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf a merupakan proses penentuan objek
Penelitian Ulang yang dilakukan secara selektif
berdasarkan manajemen risiko.
(2) Dalam melaksanakan kegiatan perencanaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai yang
ditunjuk dapat meminta data kepada:
a. unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai; dan/ atau
b. instansi di luar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(3) Hasil dari kegiatan perencanaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dituangkan dalam laporan analisis objek
Penelitian Ulang yang menjadi dasar penerbitan nomor
penugasan Penelitian Ulang.
Bagian Ketiga
Pelaksanaan Penelitian Ulang
Paragraf 1
Pelaksanaan Penelitian Ulang
Pasal 7
(1) Penelitian Ulang dilaksanakan sesuai dengan surat tugas
yang diterbitkan berdasarkan nomor penugasan Penelitian
Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).
(2) Dalam rangka pelaksanaan Penelitian Ulang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, Pejabat Bea dan Cukai
yang ditunjuk berwenang untuk:
a. meminta data dan/ atau dokumen;
b. meminta keterangan lisan dan/ atau keterangan
tertulis;
-- 4 of 31 --
jdih.kemenkeu.go.id
c. meminta contoh barang; dan/atau
d. melakukan pengujian laboratorium terhadap contoh
barang untuk kepentingan identifikasi barang.
(3) Dalam rangka permintaan data dan/ atau dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Pejabat Bea
dan Cukai yang ditunjuk dapat meminta data dan/ atau
dokumen kepada:
a. unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai; dan/ atau
b. instansi di luar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(4) Permintaan data, dokumen, keterangan lisan, keterangan
tertulis, dan/ atau contoh barang sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c disampaikan
kepada:
a. Importir;
b. Eksportir; dan/ a tau
c. Pemilik Barang melalui Importir atau Eksportir.
(5) Permintaan data dan/ atau dokumen sebagaimana ·
dimaksud pada ayat (2) huruf a dan permintaan contoh
barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c,
dituangkan dalam surat permintaan data, dokumen,
dan/atau contoh barang yang dibuat dengan
menggunakan contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Permintaan keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dituangkan
dalam surat permintaan keterangan lisan dan/atau
tertulis yang dibuat dengan menggunakan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(7) Penyampaian surat permintaan data, dokumen, dan/ atau
contoh barang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan
surat permintaan keterangan lisan dan/atau tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Importir,
Eksportir, dan/ atau Pemilik Barang melalui Importir atau ·
Eksportir dilakukan:
a. secara langsung;
b. melalui jasa pengiriman;
c. melalui media elektronik; atau
d. melalui sistem komputer pelayanan.
Pasal 8
( 1} Atas permintaan data dan/ a tau dokumen sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dan permintaan
contoh barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) huruf c, Importir, Eksportir, dan/ atau Pemilik Barang
wajib:
a. menyerahkan data dan/ atau dokumen; dan/ atau
b. menyerahkan contoh barang.
(2) Atas permintaan keterangan lisan dan/atau keterangan
tertulis se bagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2)
huruf b, Importir, Eksportir, dan/ atau Pemilik Barang
wajib menyarnpaikan keterangan lisan dan/atau
keterangan tertulis.
rt
-- 5 of 31 --
jdih.kemenkeu.go.id
(3) Penyerahan data dan/atau dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan penyampaian
keterangan lisan dan/ atau keterangan tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan:
a. secara langsung;
b. melalui jasa pengiriman;
c. melalui media elektronik; atau
d. melalui sistem komputer pelayanan.
(4) Penyerahan contoh barang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dilakukan.
a. secara langsung; atau
b. melalui jasa pengiriman.
{5) Penyerahan data dan/atau dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan penyerahan contoh
barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
wajib dilampiri dengan surat pernyataan kebenaran data,
dokumen, dan/ atau contoh barang yang dibuat dengan
menggunakan contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Penyampaian keterangan lisan dan/ atau keterangan ·
tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
dilampiri dengan:
a. berita acara konsultasi dan/ atau permintaan
keterangan/ informasi yang dibuat dengan
menggunakan contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dalam
hal keterangan diberikan secara lisan; atau
b. surat pernyataan kebenaran keterangan tertulis yang
dibuat dengan menggunakan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri mi, dalam hal keterangan
diberikan secara tertulis.
(7) Dalam hal contoh barang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b tidak dapat diserahkan, Importir,
Eksportir, dan/atau Pemilik Barang wajib menyampaikan
surat pernyataan tidak dapat menyerahkan barang contoh
yang dibuat dengan menggunakan contoh format·
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(8) Dalam hal Importir, Eksportir, dan/ atau Pemilik Barang
tidak melengkapi dokumen berupa:
a. surat pernyataan kebenaran data, dokumen,
dan/atau contoh barang sebagaimana dimaksud
pada ayat (5);
b. berita acara konsultasi dan/ atau permintaan
keterangan/informasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) huruf a;
c. surat pernyataan kebenaran keterangan tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b;
dan/atau
d. surat pernyataan tidak dapat menyerahkan barang
contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (7),
-- 6 of 31 --
jdih.kemenkeu.go.id
Importir, Eksportir, dan/atau Pemilik Barang dianggap
tidak menyerahkan data, dokumen, dan/ a tau contoh
barang se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan tidak
menyampaikan keterangan lisan dan/atau keterangan
tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 9
(1) Data, dokumen, dan/atau contoh barang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1} dan keterangan lisan
dan/atau keterangan tertulis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (2) diserahkan paling lambat 7 (tujuh)
hari kerja terhitung sejak tanggal dikirimnya surat
permintaan data, dokumen, dan/ atau contoh barang
dan/atau surat permintaan keterangan lisan dan/atau
tertulis.
(2) Tanggal dikirimnya surat permintaan data, dokumen,
dan/atau contoh barang dan/atau surat permintaan
keterangan lisan dan/ a tau tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) menggunakan tanggal bukti
pengiriman surat permintaan data, dokumen, dan/ a tau
contoh barang dan/atau surat permintaan keterangan
lisan dan/ atau tertulis yang diserahkan secara langsung,
melalui jasa pengiriman, a tau media elektronik.
(3) Dalam hal Importir, Eksportir, dan/ atau Pemilik Barang: ·
a. tidak menyerahkan data, dokumen, keterangan lisan,
keterangan tertulis, dan/ atau contoh barang yang
diminta dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1); atau
b. dianggap tidak menyerahkan data, dokumen,
keterangan lisan, keterangan tertulis, dan/ atau
contoh barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (8), .
Importir, Eksportir, dan/ a tau Pemilik Barang diberikan
surat peringatan pertama (SPl} yang dibuat dengan
menggunakan contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Dalam hal Importir, Eksportir, dan/ atau Pemilik Barang
tidak menyerahkan:
a. data, dokumen, dan/ a tau contoh barang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)
dan/ atau keterangan lisan dan/ a tau keterangan
tertulis se bagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat ·
(2); dan/ atau
b. dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(8),
yang diminta dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga)
hari kerja setelah tanggal dikirimnya surat peringatan
pertama (SPl) sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Importir, Eksportir, dan/ atau Pemilik Barang diberikan
surat peringatan kedua . (SP2} yang dibuat dengan
menggunakan contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5} Dalam hal Importir, Eksportir, dan/ a tau Pemilik Barang
tidak menyerahkan:
-- 7 of 31 --
jdih.kemenkeu.go.id
a. data, dokumen, clan/ a tau contoh barang
se bagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat ( 1)
dan/ a tau keterangan lisan dan/ a tau keterangan
tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(2}; dan/ atau
b. dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(8},
yang diminta dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) ·
hari kerja setelah tanggal dikirimnya surat peringatan
kedua (SP2} sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pejabat
Bea dan Cukai yang ditunjuk membuat berita acara tidak
menyerahkan data, dokumen, keterangan lisan,
keterangan tertulis, dan/atau contoh barang yang dibuat
dengan menggunakan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6} Dalam hal batas waktu penyerahan data, dokumen,
keterangan lisan, keterangan tertulis, dan/ atau contoh
barang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak
dipenuhi, Direktur Jenderal melakukan pemblokiran
akses kepabeanan.
(7) Pemblokiran akses kepabeanan se bagaimana dimaksud
pada ayat (6) dan pembukaan blokir akses kepabeanan
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai registrasi kepabeanan.
Paragraf 2
Tindak Lanjut Hasil Penelitian Ulang
Pasal 10
(1) Dalam hal hasil Penelitian Ulang atas tarif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a mengakibatkan:
a. kekurangan pembayaran bea masuk; atau
b. kelebihan pembayaran bea masuk,
Direktur Jenderal menetapkan kembali perhitungan bea
masuk dan PDRI dengan menerbitkan surat penetapan
kembali tarif dan/atau nilai pabean.
(2) Dalam hal hasil Penelitian Ulang atas nilai pabean
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b
mengakibatkan:
a. kekurangan pembayaran bea masuk; atau
b. kelebihan pembayaran bea masuk,
Direktur Jenderal menetapkan kembali perhitungan bea
masuk, PDRI, dan sanksi administrasi berupa denda
dengan menerbitkan surat penetapan kembali tarif
dan/ a tau nilai pabean.
(3) Dalam hal hasil Penelitian Ulang atas tarif bea keluar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a
dan/atau harga ekspor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat ( 1) huruf b mengakibatkan:
a. kekurangan pembayaran bea keluar; atau
b. kelebihan pembayaran bea keluar,
Direktur Jenderal menetapkan kembali perhitungan bea
keluar dengan menerbitkan surat penetapan kembali
perhitungan bea keluar.
-- 8 of 31 --
jdih.kemenkeu.go.id
(4) Dalam hal hasil Penelitian Ulang atas jenis barang ekspor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c
dan/atau jumlah barang ekspor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat ( 1) huruf d mengakibatkan:
a. kekurangan pembayaran bea keluar; atau
b. kelebihan pembayaran bea keluar,
Direktur Jenderal menetapkan kembali perhitungan bea
keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda
dengan menerbitkan surat penetapan kembali
perhitungan bea keluar.
Pasal 11
(1) Penerbitan dan penyampaian surat ·penetapan kembali
tarif dan/ atau nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (2) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai tata cara penetapan tarif, nilai pabean, dan
sanksi administrasi, serta penetapan Direktur J enderal
Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai.
(2) Penerbitan dan penyampaian surat penetapan kembali
perhitungan bea keluar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (4) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai pemungutan bea keluar.
Bagian Ketiga
Monitoring, Evaluasi, dan Penjaminan Kualitas
Penelitian Ulang
Pasal 12
(1) Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang
ditunjuk melakukan monitoring, evaluasi, dan
penjaminan kualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 huruf c terhadap kegiatan Penelitian Ulang.
(2) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara
sistematis dan berkesinambungan untuk mengetahui
tingkat penyelesaian atas surat tindak lanjut hasil
Penelitian Ulang.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
kegiatan yang dilakukan untuk menilai hasil Penelitian
Ulang dengan sasaran penilaian terkait pemenuhan
prosedur pelaksanaan Penelitian Ulang.
(4) Penjaminan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan rangkaian kegiatan pengendalian atas
kualitas pada seluruh proses bisnis kegiatan Penelitian
Ulang untuk memberikan keyakinan yang memadai sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BABIV
PENETAPAN PETUNJUK TEKNIS
Pasal 13
Ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan dalam kegiatan
Penelitian Ulang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
-- 9 of 31 --
jdih.kemenkeu.go.id
BABV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh)
hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
- r ff
-- 10 of 31 --
DISTRIBUSI II
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Agustus 2023
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Agustus 2023
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 647
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
DEWI SURIANI HASLAM
jdih.kemenkeu.go.id
-- 11 of 31 --
LAMPIRAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 78 TAHUN 2023
TENTANG
PENELITIAN ULANG DI BIDANG KEPABEANAN
A. CONTOH FORMAT SURAT PERMINTAAN DATA, DOKUMEN, DAN/ATAU
CONTOH BARANG
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAJ
Nomor
Hal
..... ( 1 ) .....
..... (2) .....
Permintaan Data, Dokumen, dan/atau Contoh Barang
Dalam Rangka Penelitian Ulang
Yth. Pimpinan ..... (4).....
. .... (3) .....
Berdasarkan Surat Tugas Nomor ... (5)... tanggal ... (6)... tentang Penelitian Ulang atas
P b .ah S d b .ah k d em ent uan Pabean vani au ara ent u an alam:
Jenis Kode Nomor Tanggal
No. Dokumen Kantor Pendaftaran Pendaftaran
(7) (9) (10)
Importir /Eksportir No. Seri
&
Pemilik Baran" Barang
(11) (12)
dengan ini dimintakan bantuan kepada Saudara untuk memberikan data, dokumen,
dan/atau contoh barang serta catatan dan surat menyurat yang berkaitan dengan kegiatan ·
impor dan/atau ekspor sebagaimana terlampir.
Data, dokumen, dan/atau contoh barang serta catatan dan surat menyurat tersebut
harus diserahkan secara lengkap paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal diterimanya
surat permintaan data, dokumen, dan/atau contoh barang.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian Saudara dan atas kerja samanya
diucapkan terima kasih.
Diterima tanggal
Nama penerima
Jabatan
Tanda tangan
& tanda cap perusahaan
. .... (13) .... .
..... (14) .....
..... (15) .... .
..... (16) .....
..... (17) .... .
..... (18) .... .
.....(19) .... .
1.
(8)
2. a .
..
.
....
....
b.
··
···
··
·
··
·
dst.
ffjdih.kemenkeu.go.id
-- 12 of 31 --
jdih.kemenkeu.go.id
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAJ
..... (1) .....
DAFTAR PERMINTAAN DATA, DOKUMEN, DAN/ATAU CONTOH BARANG
I No. I
ILi Jenis
... (20) ...
Jumlah
... (21) ...
Satuan
. .. (22) ...
Keterangan
. .. (23) ...
Diserahkan oleh:
Tanggal ... (24) ...
... (25) ...
... (26}. .•
Diterima oleh:
Tanggal ... (27) ...
... (28) ...
NIP ... (29} ...
Dikembalikan oleh:
Tanggal ... (30) ...
. .. (31) ...
NIP ... (32). ..
Diterima oleh:
Tanggal ... (33) ...
. .. (34) ...
. .. {35l...
-- 13 of 31 --
jdih.kemenkeu.go.id
Nomor (1)
Nomor (2)
Nomor (3)
Nomor (4)
Nomor (5)
Nomor (6)
Nomor (7)
Nomor (8)
Nomor (9)
Nomor (10)
Nomor (11)
Nomor (12)
Nomor (13)
Nomor (14)
Nomor (15)
Nomor (16)
Nomor (17)
Nomor (18)
Nomor (19)
Nomor (20)
Nomor (21)
Nomor (22)
Nomor (23)
Nomor (24)
Nomor (25)
Nomor (26)
Nomor (27)
Nomor (28)
Nomor {29)
Nomor (30)
Nomor (31)
PETUNJUK PENGISIAN
diisi kop surat Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai/Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai/Kantor Pelayanan
Utama Bea dan Cukai.
diisi nomor surat.
diisi tanggal surat.
diisi nama perusahaan Importir/Eksportir dan ditambah nama
Pemilik Barang apabila berbeda dengan nama Importir /
Eksportir.
diisi nomor surat tugas Penelitian Ulang.
diisi tanggal surat tugas Penelitian Ulang.
diisi jenis dokumen pemberitahuan pabean.
diisi kode Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai/
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai tempat dokumen
pemberitahuan pabean didaftarkan.
diisi nomor pendaftaran dokumen pemberitahuan pabean.
diisi tanggal pendaftaran dokumen pemberitahuan pabean.
diisi nama Importir, Eksportir, dan/atau Pemilik Barang.
a. Nama Importir /Eksportir.
b. Nama Pemilik Barang.
diisi nomor seri barang dalam dokumen pemberitahuan
pabean.
diisi jabatan Pejabat Bea dan Cukai.
diisi nama Pejabat Bea dan Cukai.
diisi NIP Pejabat Bea dan Cukai.
diisi tanggal diterimanya surat permintaan.
diisi nama penerima surat permintaan.
diisi jabatan penerima surat permintaan.
diisi tanda tangan penerima surat permintaan dan tanda cap
perusahaan.
diisi jenis data, dokumen, dan/atau contoh barang yang
diminta, misalnya Invoice, Packing List, Bill of Lading, Rekening
Koran, Sales Contract, Bukti Pembayaran, Brosur, Material
Safety Data Sheet (MSDS), atau data lainnya yang diperlukan.
diisi jumlah data, dokumen, dan/ atau contoh barang yang
diminta.
diisi satuan jumlah data, dokumen, dan/ atau contoh barang
yang diminta.
diisi keterangan terkait data, dokumen, dan/ atau contoh
barang yang diminta.
diisi tanggal penyerahan data, dokumen, clan/atau contoh
barang.
diisi nama yang menyerahkan data, dokumen, dan/ atau
contoh barang.
diisi jabatan yang menyerahkan data, dokumen, dan/ atau
contoh barang.
diisi tanggal penerimaan data, dokumen, clan/ atau contoh
barang.
diisi nama Pejabat Bea dan Cukai yang menerima data,
dokumen, dan/ atau contoh barang.
diisi NIP Pejabat Bea dan Cukai yang menerima data, dokumen,
clan/ atau contoh barang.
diisi tanggal pengembalian data, dokumen, dan/ a tau contoh
barang.
diisi nama Pejabat Bea dan Cukai yang mengembalikan data,
r f
-- 14 of 31 --
jdih.kemenkeu.go.id
Nomor (32)
Nomor (33)
Nomor (34)
Nomor (35)
dokumen, dan/atau contoh barang.
diisi NIP Pejabat Bea dan Cukai yang mengembalikan data,
dokumen, dan/ a tau contoh barang.
diisi tanggal penerimaan atas pengembalian data, dokumen,
dan/atau contoh barang.
diisi nama yang menerima atas pengembalian data, dokumen,
dan/ atau contoh barang.
diisi jabatan yang menerima atas pengembalian data,
dokumen, dan/ a tau contoh barang.
-- 15 of 31 --
jdih.kemenkeu.go.id
B. CONTOH FORMAT SURAT PERMINTAAN KETERANGAN LISAN DAN/ATAU
TERTULIS
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
..... (1) .....
Nomor
Hal
..... (2) .....
Permintaan Keterangan Lisan dan/ a tau
Tertulis Dalam Rangka Penelitian Ulang
.. ... (3) .....
Yth. Pimpinan ... (4) ...
em enta uan pa ean yang Saudara bentahu an alam:
Jenis Kode Nomor Tanggal Importir /Eksportir No.
No. & Seri
Dokumen Kantor Pendaftaran Pendaftaran Pemilik Baranz Barang
Berdasarkan Surat Tugas Nomor ... (5) .•. tanggal ... (6) ... tentang Penelitian Ulang atas
p beritah b . k d
(7) (9) (10)
I�: (11) (12)
dengan ini diminta kepada Saudara atau yang diberi kuasa untuk hadir dalam rangka
memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis terkait dengan kegiatan-kegiatan ·
kepabeanan yang Saudara lakukan.
Keterangan lisan dan/atau tertulis tersebut dilaksanakan pada:
Hari/ tanggal : (13) .
Pukul : (14) .
Tempat : (15) .
dengan Pejabat Bea dan Cukai:
Nama (16) .
NIP : (17) .
Jabatan : (18) .
Telepon : (19) .
Demikian untuk menjadi perhatian Saudara dan atas kerja samanya diucapkan
terima kasih.
. .... (20) .
..... (21) .
..... (22) .
Diterima tanggal
Nama penerima
Jabatan
Tanda tangan
& stempel perusahaan :
..... (23) .
..... (24) ..
..... (25) .
..... (26) .
-- 16 of 31 --
jdih.kemenkeu.go.id
Nomor { 1)
Nomor (2)
Nomor (3)
Nomor (4)
Nomor (5)
Nomor (6)
Nomor (7)
Nomor (8)
Nomor (9)
Nomor (10)
Nomor (11)
Nomor (12)
Nomor (13)
Nomor (14)
Nomor (15)
Nomor (16)
Nomor (17)
Nomor (18)
Nomor (19)
Nomor (20)
Nomor (21)
Nomor (22)
Nomor (23}
Nomor (24)
Nomor (25)
Nomor (26)
PETUNJUK PENGISIAN
diisi kop surat Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai/Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai/Kantor Pelayanan
Utama Bea dan Cukai.
diisi nomor surat.
diisi tanggal surat.
diisi nama perusahaan Importir / Eksportir dan di tambah nama.
Pemilik Barang apabila berbeda dengan nama Importir /
Eksportir.
diisi nomor surat tugas Penelitian Ulang.
diisi tanggal surat tugas Penelitian Ulang.
diisi jenis dokumen pemberitahuan pabean.
diisi kode Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan
Cukai/Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai tempat
dokumen pemberitahuan pabean didaftarkan.
diisi nomor pendaftaran dokumen pemberitahuan pabean.
diisi tanggal pendaftaran dokumen pemberitahuan pabean.
diisi nama Importir, Eksportir, dan/atau Pemilik Barang.
a. Nama Importir/Eksportir.
b. Nama Pemilik Barang.
diisi nomor seri barang dalam dokumen pemberitahuan
pa bean.
diisi hari/tanggal konsultasi.
diisi jam konsultasi.
diisi tempat konsultasi.
diisi nama Pejabat Bea dan Cukai.
diisi NIP Pejabat Bea dan Cukai.
diisi jabatan Pejabat Bea dan Cukai.
diisi nomor telepon kantor.
diisi jabatan Pejabat Bea dan Cukai.
diisi nama Pejabat Bea dan Cukai.
diisi NIP Pejabat Bea dan Cukai.
diisi tanggal diterimanya surat permintaan.
diisi nama penerima surat permin taan.
diisi jabatan penerima surat permintaan.
diisi tanda tangan penerima surat permintaan dan tanda
cap/ stempel perusahaan.
-- 17 of 31 --
jdih.kemenkeu.go.id
C. CONTOH FORMAT SURAT PERNYATAAN KEBENARAN DATA, DOKUMEN,
DAN/ATAU CONTOH BARANG
SURAT PERNYATAAN KEBENARAN DATA, DOKUMEN,
DAN/ATAU CONTOH BARANG
Yang bertanda tangan di bawah ini, kami:
Nama (1) .
Pekerjaan/Jabatan (2) .
Alamat (3) .
Dalam hal ini bertindak selaku: *)
....._ [ Kuasa dari Perusahaan *) Pimpinan .____ _JI Wakil
Nama (4) .
NPWP (5) .
Alamat (6) .
telah menyerahkan data, dokumen, dan/ a tau contoh barang dalam rangka pelaksanaan
penelitian ulang kepada Tim Penelitian Ulang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai
dengan Surat Tugas Nomor: ... (7) ... tanggal ... (8) ...
Dengan ini menyatakan bahwa seluruh data, dokumen, dan/ a tau contoh barang
yang diserahkan berupa salinan/Joto copy/ data elektronik adalah benar dan sesuai
dengan aslinya, sehingga kebenaran data dapat kami pertanggungjawabkan.
Surat pernyataan ini dibuat dan ditandatangani dengan penuh kesadaran tanpa paksaan
dari siapa pun serta bersedia bertanggung jawab atas segala akibat hukum yang timbul
dari pernyataan ini.
..... (9) .....
Yang membuat pernyataan,
..... (1) .
..... (2) ..
Catatan:
*) berilah tanda X pada kotak sesuai kedudukan Saudara.
rt
-- 18 of 31 --
jdih.kemenkeu.go.id
Nomor ( 1)
Nomor (2)
Nomor (3)
Nomor (4)
Nomor (5)
Nomor (6)
Nomor (7)
Nomor (8)
Nomor (9)
PETUNJUK PENGISIAN
diisi nama pimpinan/wakil/kuasa perusahaan yang membuat
surat pernyataan.
diisi jabatan pimpinan/wakil/kuasa perusahaan yang
membuat surat pernyataan.
diisi alamat pimpinan/wakil/kuasa perusahaan yang membuat
surat pernyataan.
diisi nama perusahaan.
diisi NPWP perusahaan.
diisi alamat perusahaan.
diisi nomor surat tugas Penelitian Ulang.
diisi tanggal surat tugas Penelitian Ulang.
diisi tempat clan tanggal surat pernyataan dibuat.
-- 19 of 31 --
jdih.kemenkeu.go.id
D. CONTOH FORMAT BERITA ACARA KONSULTASI DAN/ ATAU PERMINTAAN
KETERANGAN /INFORMASI
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
..... ( 1 ) .....
SERITA ACARA KONSULTASI DAN/ ATAU
PERMINTAAN KETERANGAN/INFORMASI
0 men nem en uan pa ean:
Jenis Kade Nomor Tanggal Im portir / Eksportir No.
No. & Seri
Dokumen Kantor Pendaftaran Pendaftaran Pemilik Barang Barang
Pada hari ini ... (2) ... tanggal ... (3) ... Bulan ... (4) ... Tahun ... (5) ... pada ... (6) ...
berdasarkan Surat Konsultasi dan/atau Permintaan Keterangan dalam rangka Penelitian
Ulang Nomor: ... (7) tanggal ... (8) ... , Pejabat Bea dan Cukai yang tersebut di bawah ini:
Nama : (9) .
NIP : (10) .
Jabatan : (11) .
telah melakukan konsultasi dengan Importir/Eksportir/Pemilik Barang atau kuasanya:
Nama (12) .
No. Identitas : (13) .
Alamat : (14) .
Jabatan : (15) .
Konsultasi tersebut dilakukan berkaitan dengan ... (16) ... yang diberitahukan dalam
d ku b itah b
(17) (19) (20) I a. : 12_11
b .
(22)
Dalam konsultasi ini Importir/Eksportir /Pemilik Barang atau kuasanya telah
menyerahkan bukti berupa:
1. (23) .
2. . .
3. . .
4. dst.
Dalam konsultasi mi, Pejabat Bea dan Cukai memberikan pertanyaan dan
Importir/Eksportir/Pemilik Barang atau kuasanya menjawab sebagai berikut:
1. Pertanyaan (24) .
Jawaban (25) .
2. Pertanyaan (24) .
Jawaban (25) .
3. dst.
4. Apakah semua informasi yang berkaitan dengan transaksi impor/ekspor yang
diberitahukan dalam dokumen pabean yang dilakukan penelitian ulang tersebut
sudah Saudara berikan?
Jawaban ..... (26) .....
Dengan ini dinyatakan bahwa importir bertanggungjawab terhadap kebenaran data,
dokumen, dan/ atau pernyataan yang diserahkan dalam rangka penelitian ulang.
Demikian Berita Acara Konsultasi dan/atau permintaan keterangan/informasi ini
dibuat dan ditandatangani dengan sadar dan tanpa ada tekanan dari pihak mana pun.
Pihak Perusahaan, Pejabat Bea dan Cukai,
... (27) .
... (28) .
. .. (29) .
. .. (30) .
-- 20 of 31 --
jdih.kemenkeu.go.id
Nomor (1)
Nomor (2)
Nomor {3)
Nomor (4)
Nomor (5)
Nomor (6)
Nomor (7)
Nomor (8)
Nomor (9)
Nomor (10)
Nomor ( 11)
Nomor (12)
Nomor (13)
Nomor (14)
Nomor (15)
Nomor (16)
Nomor (17)
Nomor (18)
Nomor (19)
Nomor (20)
Nomor (21)
Nomor (22)
Nomor (23)
Nomor (24)
Nomor (25)
Nomor (26)
Nomor (27)
Nomor (28)
Nomor (29)
Nomor (30)
PETUNJUK PENGISIAN
diisi kop nota dinas Direktorat Audit Kepabeanan dan
Cukai/Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai/Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai.
diisi hari pelaksanaan konsultasi.
diisi tanggal pelaksanaan konsultasi.
diisi bulan pelaksanaan konsultasi.
diisi tahun pelaksanaan konsultasi.
diisi kantor tempat pelaksanaan. konsultasi.
diisi nomor surat konsultasi dan/ atau permintaan keterangan.
diisi tanggal surat konsultasi dan/atau permintaan keterangan.
diisi nama Pejabat Bea dan Cukai.
diisi NIP Pejabat Bea dan Cukai.
diisijabatan Pejabat Bea dan Cukai.
diisi nama Importir/Eksportir/Pemilik Barang atau kuasanya.
diisi nomor identitas Importir/Eksportir/Pemilik Barang atau
kuasanya.
diisi alamat Importir/Eksportir/Pemilik Barang atau kuasanya.
diisijabatan Importir/Eksportir/Pemilik Barang atau kuasanya.
diisi dengan alasan dilakukannya Penelitian Ulang, contoh:
kesalahan tarif, kesalahan nilai, dan sebagainya.
diisi jenis dokumen pemberitahuan pabean.
diisi kode Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan
Cukai/Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai tempat
dokumen pemberitahuan pabean didaftarkan.
diisi nomor pendaftaran dokumen pemberitahuan pabean.
diisi tanggal pendaftaran dokumen pemberitahuan pabean.
diisi nama Importir, Eksportir, dan/atau Pemilik Barang.
a. Nama Importir/Eksportir.
b. Nama Pemilik Barang.
diisi nomor seri barang dalam dokumen pemberitahuan
pa bean.
diisi dokumen yang diserahkan oleh Importir /Eksportir /
Pemilik Barang atau kuasanya.
diisi pertanyaan Pejabat Bea dan Cukai.
diisi jawaban Importir/Eksportir/Pemilik Barang atau
kuasanya.
diisi YA atau TIDAK sesuai jawaban Importir/Eksportir/
Pemilik Barang atau kuasanya.
diisi nama Importir/Eksportir/Pemilik Barang atau kuasanya.
diisijabatan Importir/Eksportir/Pemilik Barang atau kuasanya.
diisi nama Pejabat Bea dan Cukai.
diisi NIP Pejabat Bea dan Cukai.
r tf .
-- 21 of 31 --
jdih.kemenkeu.go.id
E. CONTOH FORMAT SURAT PERNYATAAN KEBENARAN KETERANGAN
TERTULIS
SURAT PERNYATMN KEBENARAN
KETERANGAN TERTULIS
Yang bertanda tangan di bawah ini, kami:
Nama (1) .
Pekerjaan/Jabatan (2) .
Alamat (3) .
Dalam hal ini bertindak selaku: *)
....._____.I Pimpinan .___________.! wakil Kuasa dari Perusahaan *)
Nama (4) ..
NPWP (5) .
Alamat (6) .
telah menyerahkan keterangan tertulis dalam rangka pelaksanaan penelitian ulang kepada
Tim Penelitian Ulang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan Surat Tugas nomor:
... (7) ... tanggal ... (8) ...
Dengan ini menyatakan bahwa keterangan tertulis yang diserahkan adalah benar
dan sesuai dengan aslinya, sehingga kebenaran data dapat kami pertanggungjawabkan,
Surat pernyataan ini dibuat dan ditandatangani dengan penuh kesadaran tanpa
paksaan dari siapa pun serta bersedia bertanggung jawab atas segala akibat hukum yang
timbul dari pernyataan ini.
..... (9) .....
Yang membuat pemyataan,
..... (1) .
..... (2) .
Catatan:
*) berilah tanda X pada kotak sesuai kedudukan Saudara.
r (f
-- 22 of 31 --
jdih.kemenkeu.go.id
Nomor { 1)
Nomor (2)
Nomor (3)
Nomor (4)
Nomor (5)
Nomor (6)
Nomor (7)
Nomor (8)
Nomor (9)
PETUNJUK PENGISIAN
diisi nama pimpinan/wakil/kuasa perusahaan yang membuat
surat pernyataan.
diisi jabatan pimpinan/wakil/kuasa perusahaan yang
membuat surat pernyataan.
diisi alamat pimpinan/wakil/kuasa perusahaan yang membuat
surat pernyataan.
diisi nama perusahaan.
diisi NPWP perusahaan.
diisi alamat perusahaan.
diisi nomor surat tugas Penelitian Ulang.
diisi tanggal surat tugas Penelitian Ulang.
diisi tempat dan tanggal surat pernyataan dibuat.
-- 23 of 31 --
jdih.kemenkeu.go.id
F. CONTOH FORMAT SURAT PERNYATAAN TIDAK DAPAT MENYERAHKAN
BARANG CONTOH
SURAT PERNYATAAN TIDAK DAPAT
MENYERAHKAN BARANG CONTOH
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama (1) .
Pekerjaan/Jabatan : (2) ..
Alamat (3) .
Dalam hal ini bertindak selaku:
Pimpinan 1.- I Wakil Kuasa dari Pemilik Barang*)
Nama (4) .
NPWP (5) .
Alamat (6) ..
dalam rangka melaksanakan penelitian ulang oleh Tim Penelitian Ulang Direktorat
Jenderal Bea Cukai sesuai dengan Surat Tugas Nomor: ... (7) ... tanggal ... (8) ... , dengan ini
menyatakan tidak dapat menyerahkan barang contoh yang diminta dengan pertimbangan
..... (9) .....
Surat pernyataan ini dibuat dan ditandatangani dengan penuh kesadaran tanpa
paksaan dari siapa pun serta kami bersedia bertanggung jawab atas segala akibat hukum
yang timbul dari pemyataan ini.
..... (10) .....
Yang membuat pernyataan,
Meterai
Rpl0.0000,00
..... (11) .....
Catatan:
*) Berilah tanda X pada kotak sesuai kedudukan Saudara.
r ff
-- 24 of 31 --
jdih.kemenkeu.go.id
Nomor (1)
Nomor (2)
Nomor (3)
Norn or (4)
Nomor (5)
Nomor (6)
Nomor (7)
Nomor (8)
Nomor (9)
Nomor {10)
Nomor (11)
PETUNJUK PENGISIAN
diisi narna pimpinan dari Importir/Eksportir/Pemilik Barang
atau kuasanya.
diisi jabatan pimpinan dari Importir /Eksportir /Pemilik Barang
atau kuasanya.
diisi alarnat pimpinan dari Importir /Eksportir /Pemilik Barang
atau kuasanya.
diisi nama perusahaan.
diisi NPWP perusahaan.
diisi alarnat perusahaan.
diisi nomor surat tugas Penelitian Ulang.
diisi tanggal surat tugas Penelitian Ulang.
diisi alasan tidak dapat menyerahkan barang contoh yang
diminta.
diisi tempat dan tanggal penandatanganan surat.
diisi dengan narna dan tanda tangan pimpinan
Importir/Eksportir/Pemilik Barang atau kuasanya.
-- 25 of 31 --
jdih.kemenkeu.go.id
G. CONTOH FORMAT SURAT PERINGATAN PERTAMA (SPl)
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
..... (1) .....
Nomor
Sifat
Hal
..... (2)..... . .... (3) .....
Segera
Peringatan I atas Penyerahan Data, Contoh Barang, dan Keterangan
Yth. Pimpinan ..... (4) .....
Sebagai pelaksanaan dari Surat Togas Nomor ... (5) ... tanggal ... (6) ... , Saudara
diminta untuk menyerahkan data, dokumen, dan/atau contoh barang serta keterangan
lisan yang berkaitan dengan impor / ekspor atau bukti terkait lainnya dengan surat Nomor:
... (7) ... tanggal ... (8) ... , namun sampai dengan tanggal ... (9) ... , Saudara:
D sama sekali tidak memberikan
D memberikan sebagian
data, contoh barang, atau keterangan sebagaimana tercantum dalam daftar permintaan
data dan/atau contoh barang, atau lembar konsultasi dan/atau permintaan keterangan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara diminta agar melengkapinya paling
lambat pada hari ... (10) ... tanggal ... (11) ...
Dalam hal Saudara tidak menyerahkan data, contoh barang, atau keterangan tersebut
secara lengkap atau tidak mengindahkan Surat Peringatan ini, Saudara akan diberikan
Surat Peringatan II.
Atas perhatian dan kerja sama Saudara diucapkan terima kasih .
... (12) ...
... (13) ...
... (14) ...
Diterima tanggal
Nama Penerima
Jabatan
Tanda tangan
& tanda cap perusahaan
..... (15) .
..... (16) .
..... (17) .
..... (18) .
rf
-- 26 of 31 --
jdih.kemenkeu.go.id
Nomor (1)
Nomor (2)
Nomor (3)
Nomor (4)
Nomor (5)
Nomor (6)
Nomor (7)
Nomor (8)
Nomor (9)
Nomor (10)
Nomor ( 11)
Nomor (12)
Nomor (13)
Nomor (14)
Nomor (15)
Nomor (16)
Nomor (17)
Nomor (18)
PETUNJUK PENGISIAN
diisi kop surat Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai/Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai/Kantor Pelayanan
Utama Bea dan Cukai.
diisi nomor surat.
diisi tanggal surat.
diisi nama perusahaan.
diisi nomor surat tugas Penelitian Ulang.
diisi tanggal surat tugas Penelitian Ulang.
diisi nomor surat permintaan data dan/ atau contoh barang,
dan/ atau surat konsultasi dan/ atau permintaan keterangan.
diisi tanggal surat permintaan data dan/ a tau contoh barang,
dan/ atau surat konsultasi dan/ atau permintaan keterangan.
diisi tanggal jatuh tempo penyerahan data dan/atau contoh
barang, dan/ atau pelaksanaan konsultasi dan/ atau permintaan
keterangan.
diisi hari jatuh tempo Surat Peringatan I.
diisi tanggal jatuh tempo Surat Peringatan I.
diisi jabatan Pejabat Bea dan Cukai.
diisi nama Pejabat Bea dan Cukai.
diisi NIP Pejabat Bea dan Cukai.
diisi tanggal diterimanya surat peringatan.
diisi nama penerima surat peringatan.
diisi jabatan penerima surat peringatan.
diisi tanda tangan penerima surat peringatan dan tanda cap
perusahaan.
-- 27 of 31 --
jdih.kemenkeu.go.id
H. CONTOH FORMAT SURAT PERINGATAN KEDUA (SP2)
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
..... (1) ....•
Nomor
Sifat
Hal
..... (2)..... .. ... (3) .....
Segera
Peringatan II atas Penyerahan Data, Contoh Barang, dan Keterangan
Yth. Pimpinan ... (4) ...
Sebagai pelaksanaan dari Surat Tugas Nomor ... (5) ... tanggal ... (6) ... , Saudara
diminta untuk menyerahkan data, dokumen, dan/atau contoh barang serta keterangan
lisan yang berkaitan dengan impor / ekspor atau bukti terkait lainnya dengan surat Nomor:
... (7) ... tanggal ... (8) ... , namun sampai dengan tanggal ... (9) ... , Saudara:
D sama sekali tidak memberikan
D memberikan sebagian
data, contoh barang, atau keterangan sebagaimana tercantum dalam daftar permintaan
data dan/atau contoh barang, atau lembar konsultasi dan/atau permintaan keterangan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara diminta agar melengkapinya paling
lambat pada hari ... (10) ... tanggal ... (11) ...
Dalam hal Saudara tidak menyerahkan data, contoh barang, atau keterangan tersebut
secara lengkap atau tidak mengindahkan Surat Peringatan ini, Tim Penelitian Ulang akan
menetapkan kembali tarif dan/atau nilai pabean dalam pemberitahuan pabean Saudara
berdasarkan data yang tersedia, dan terhadap perusahaan Saudara akan ·
direkomendasikan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih.
. .. (12) .
... (13) .
... (14) ...
Diterima tanggal
Nama Penerima
Jabatan
Tanda tangan
& tanda cap perusahaan
..... (15) .
.. . .. ( 16) .
..•.. (17) .
..... (18) .
-- 28 of 31 --
jdih.kemenkeu.go.id
Nomor (1)
Nomor (2)
Nomor (3)
Nomor (4)
Nomor (5)
Nomor {6)
Nomor {7)
Nomor (8)
Nomor (9)
Nomor (10)
Nomor (11)
Nomor (12)
Nomor (13)
Nomor (14)
Nomor (15)
Nomor (16)
Nomor (17)
Nomor (18)
PETUNJUK PENGISIAN
diisi kop surat Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai/Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai/Kantor Pelayanan
Utama Bea dan Cukai.
diisi nomor surat.
diisi tanggal surat.
diisi nama perusahaan.
diisi nomor surat tugas Penelitian Ulang.
diisi tanggal surat tugas Penelitian Ulang.
diisi nomor surat permintaan data dan/ atau contoh barang,
dan/ atau surat konsultasi dan/ atau permintaan keterangan. .
diisi tanggal surat permintaan data dan/ atau contoh barang,
dan/ a tau surat konsultasi dan/ atau permintaan keterangan.
diisi tanggal jatuh tempo penyerahan data dan/ atau contoh
barang, dan/ atau pelaksanaan konsultasi dan/ atau permintaan
keterangan.
diisi hari jatuh tempo Surat Peringatan II.
diisi tanggal jatuh tempo Surat Peringatan II.
diisi jabatan Pejabat Bea dan Cukai.
diisi nama Pejabat Bea dan Cukai.
diisi NIP Pejabat Bea dan Cukai.
diisi tanggal diterimanya surat peringatan.
diisi nama penerima surat peringatan.
diisi jabatan penerima surat peringatan.
diisi tanda tangan penerima surat peringatan dan tanda cap
perusahaan.
-- 29 of 31 --
jdih.kemenkeu.go.id
I. CONTOH FORMAT BERITA ACARA TIDAK MENYERAHKAN DATA,
DOKUMEN, KETERANGAN LISAN, KETERANGAN TERTULIS, DAN/ATAU
CONTOH BARANG
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
..... (1) .....
BERITA ACARA
TIDAK MENYERAHKAN DATA, DOKUMEN, KETERANGAN LISAN,
KETERANGAN TERTULIS, DAN/ ATAU CONTOH BARANG
Pada hari ini ... (2) tanggal ... (3) ... Bulan ... (4) .•. Tahun ... (5) ... , sesuai Surat Tugas
Penelitian Ulang Nomor: tanggal (6) ... , kami Tim Penelitian Ulang yang ditugaskan untuk
melakukan enelitian ulan terhada emberitahuan abean:
No. Jenis
Dokumen
Kode Nomor
Kantor Pendaftaran
Tanggal
Pendaftaran
Importir / Eksportir
&
Pemilik Baran
No.
Seri
Baran
(7) (9) (10)
I
a. ·······(·1-11
: b .
(12)
Dalam pelaksanaan penelitian ulang tersebut, perusahaan diwakili oleh
pimpinan/wakil/kuasa/pegawai *):
Nama : (13) .
Jabatan : (14) .
Demikian berita acara ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan,
kemudian ditutup dan ditandatangani oleh Tim Penelitian Ulang.
Tim Penelitian Ulang,
Jabatan ..... (15) ..... **)
........... (16) .
NIP ..... (17) .
Keterangan:
*} dipilih sesuai kondisi.
**) diisi sesuai susunan Tim Penelitian Ulang.
-- 30 of 31 --
Nomor (1)
Nomor (2)
Nomor (3)
Nomor (4)
Nomor (5)
Nomor (6)
Nomor (7)
Nomor (8)
Nomor (9)
Nomor (10)
Nomor (11)
Nomor (12)
Nomor (13)
Nomor (14)
Nomor (15)
Nomor (16)
Nomor (17)
PETUNJUK PENGISIAN
diisi kop nota dinas Direktorat Audit Kepabeanan dan
Cukai/Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai/Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai.
diisi hari ditandatanganinya berita acara.
diisi tanggal ditandatanganinya berita acara.
diisi bulan ditandatanganinya berita acara.
diisi tahun ditandatanganinya berita acara.
diisi nomor dan tanggal surat tugas Penelitian Ulang.
diisi jenis dokumen pemberitahuan pabean.
diisi kode Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan
Cukai/Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai tempat
dokumen pemberitahuan pabean didaftarkan.
diisi nomor pendaftaran dokumen pemberitahuan pabean.
diisi tanggal pendaftaran dokumen pemberitahuan pabean.
diisi nama Importir, Eksportir, dan/atau Pemilik Barang.
a. Nama Importir/Eksportir.
b. Nama Pemilik Barang.
diisi nomor seri barang dalam dokumen pemberitahuan
pabean.
diisi nama yang mempunyai hubungan usaha dengan Importir,
Eksportir, dan/atau Pemilik Barang atau kuasanya.
diisi jabatan yang mempunyai hubungan usaha dengan
Importir, Eksportir, dan/atau Pemilik Barang atau kuasanya.
diisi jabatan Tim Penelitian Ulang.
diisi nama Tim Penelitian Ulang.
diisi NIP Tim Penelitian Ulang.
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
r ()-
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
DEWI SURIANI HASLAM
jdih.kemenkeu.go.id
II
..
"•[!]
,:r:
.
.
.
[!]
. .
.
-- 31 of 31 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeaan
tentang BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 78/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 12 establishes the need for monitoring, evaluation, and quality assurance of the audit processes to ensure compliance with regulations.
Pasal 13 states that the Director General will issue guidelines for the implementation of the audit activities.