MENTERIKEUANGAN
REPUBLIK !NDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 76/PMK.05/2021
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
57 /PMK.05/2020 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT PADA
KEMENTERIAN KEUANGAN
Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
a. bahwa ketentuan mengenai tarif layanan Badan
Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan
Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan telah diatur
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
57 /PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan
Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan
Kela pa Sawit pada Kementerian Keuangan
sebagaimana telah diubah denga:n Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 191/PMK.05/2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
57 /PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan
Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan
Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan;
b. bahwa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
selaku Ketua Komite Pengarah Badan Layanan Umum
Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 1 of 11 --
Kementerian Keuangan melalui surat yang ditujukan
kepada Menteri Keuangan Nomor
TAN.03.0l/135/M.EKON/06/2021 tanggal 2 Juni
2021, telah menyampaikan hasil kesepakatan dan
keputusan rapat Komite Pengarah pada tanggal 27 Mei
2021 yang antara lain berupa usulan kepada Menteri
Keuangan untuk melakukan perubahan tarif layanan
Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana
Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian
Keuangan, dan Direktur Utama Badan Layanan
Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa
Sawit pada Kementerian Keuangan melalui Surat
Nomor S-588/DPKS/2021 tanggal 2 Juni 2021 juga
telah menyampaikan usulan perubahan tarif layanan
dimaksud kepada Menteri Keuangan;
c. bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana
dimaksud dalam huruf b, Menteri Keuangan melalui
Surat Nomor S-39/MK.5/2021 tanggal 7 Juni 2021
hal Permohonan Perubahan Tarif Layanan Badan
Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan
Kelapa Sawit (BLU BPDPKS}, telah menyampaikan
usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan
Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa
Sawit pada Kementerian Keuangan;
d. bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum
Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada
Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf c, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai yang
dikoordinasikan oleh Direktorat J enderal
Perbendaharaan;
e. bahwa berkenaan dengan huruf b, huruf c, dan huruf
d, perlu melakukan penyesuaian tarif layanan Badan
Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan
Kela pa Sawit pada Kementerian Keuangan
sebagaimana diatur dalam ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a;
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 2 of 11 --
Mengingat
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 57 /PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan
Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan
Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran
Indonesia Tahun 2008 Nomor
Negara Republik
166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5340);
5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
217 /PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 3 of 11 --
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57 /PMK.05/2020
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan
Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada
Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 542) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
191/PMK.05/2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 57 /PMK.05/2020 tentang
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola
Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian
Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 1431);
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan
Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1046);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN
KEDUA ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR
57 /PMK.05/2020 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN
LAYANAN UMUM BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN
KELAPA SAWIT PADA KEMENTERIAN KEUANGAN.
Pasal I
Mengubah Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor
57 /PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan
Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
pada Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 542) sebagaimana telah
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 4 of 11 --
diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
191/PMK.05/2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 57 /PMK.05/2020 tentang Tarif
Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana
Perkebunan Kelapa. Sawit pada Kementerian Keuangan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1431), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 7 {tujuh) hari
terhitung sejak tanggal diundangkan.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 5 of 11 --
Agar setiap orang mengetahuinya, memerin tahkan
pengundangan Peraturan Menteri m1 dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juni 2021
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juni 2021
KEPALA BADAN
PEMBINAAN HUKUM NASIONAL
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 728
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
u.b.
Kepala Bagian ministrasi Kementerian
RIA SYAB 'M
NIP 0213·~1:9,9?03 1 001
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 6 of 11 --
No.
1.
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 76/PMK. 05/2021
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTER!
KEUANGAN NOMOR 57 /PMK.05/2020 TENTANG TARIF
LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN PENGELOLA
DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT PADA KEMENTERIAN.
KEUANGAN
TARIF PUNGUTAN DANA PERKEBUNAN ATAS EKSPOR KELAPA SAWIT, CRUDE PALM OIL (CPO), DAN PRODUK TURUNANNYA
Tarif Berdasarkan Harga Crude Palm Oil
Termasuk di bawah di atas di atas di atas di atas di atas di atas
J enis Layanan dalam Pos Satuan atau sama US$ US$ US$ US$ US$ US$
Tarif dengan 750/ton 800/ton 850/ton 900/ton 950/ton 1000/ton
US$ s.d. US$ s.d. US$ s.d. US$ s.d. US$ s.d. US$
750/ton 800/ton 850/ton 900/ton 950/ton 1000/ton
Tandan Buah Segar 1207.99.50 Per Ton 0 0 0 0 0 0 0
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 7 of 11 --
Tarif Berdasarkan Harga Crude Palm Oil
Termasuk dibawah di atas di atas di atas di atas di atas di atas
No. J enis Layanan dalam Pos Satuan atau sama US$ US$ US$ US$ US$ US$
Tarif dengan 750/ton 800/ton 850/ton 900/ton 950/ton 1000/ton
US$ s.d. US$ . s.d. US$ s.d. US$ s.d. US$ s.d. US$
750/ton 800/ton 850/ton 900/ton 950/ton 1000/ton
2. Biji Sawit, dan Kernel Kelapa 1207.10.10 Per Ton 25 25 25 25 25 25 25
Sawit 1207.10.30
1207.10.90
Buah Sawit ex 1207.99.90
3. Bungkil (Oil Cake) dan residu ex 2306.60.10 Per Ton 25 25 25 25 25 25 25
padat lainnya dari Buah Sawit ex 2306.60.90
dan Kernel Sawit ex 2306.90.90
4. Tandan Buah Kosong dari Kelapa 1404.90.92 Per Ton 15 15 15 15 15 15 15
Sawit
5. Cangkang Kernel Sawit dalam ex 1404.90.91 Per Ton 3 3 3 3 3 3 3
bentuk serpih; dan bubuk dengan
ukuran partikel ~ 50 mesh
6. Crude Palm Oil (CPO) 1511.10.00 Per Ton 55 75 95 115 135 155 175
7. Crude Palm Kernel Oil (CPKO) 1513.21.10 Per Ton 55 75 95 115 135 155 175
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 8 of 11 --
Tarif Berdasarkan Harga Crude Palm Oil
Termasuk di bawah di atas di atas di atas di atas di atas di atas
No. Jenis Layanan dalam Pos Satuan atau sama US$ US$ US$ US$ US$ US$
Tarif dengan 750/ton 800/ton 850/ton 900/ton 950/ton 1000/ton
US$ s.d. US$ s.d. US$ s.d. US$ s.d. US$ s.d. US$
750/ton 800/ton 850/ton 900/ton 950/ton 1000/ton
8. Crude Palm Olein 1511.90.42 Per Ton 55 75 95 115 135 155 175
1511.90.49
9. Crude Palm Stearin 1511.90.41 Per Ton 55 75 95 115 135 155 175
10. Crude Palm Kernel Olein 1513.29.13 Per Ton 55 75 95 115 135 155 175
11. Crude Palm Kernel Stearin 1513.29.11 Per Ton 55 75 95 115 135 155 175
12. Palm Fatty Acid Distillate (PFAD) 3823.19.20 Per Ton 45 61 77 93 109 125 141
13. Palm Kernel Fatty Acid Distillate 3823.19.30 Per Ton 45 61 77 93 109 125 141
(PKFAD)
14. Split Fatty Acid dari Crude Palm ex 3823.19.90 Per Ton 35 51 67 83 99 115 131
Oil, Crude Palm Kernel Oil,
dan/ atau fraksi mentahnya
dengan kandungan asam lemak
bebas ~ 2%
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 9 of 11 --
Tarif Berdasarkan Harga Crude Palm Oil
Termasuk di bawah di atas di atas di atas di atas di atas di atas
No. Jenis Layanan dalam Pos Satuan atau sama US$ US$ US$ US$ US$ US$
Tarif dengan 750/ton 800/ton 850/ton 900/ton 950/ton 1000/ton
US$ s.d. US$ s.d. US$ s.d. US$ s.d. US$ s.d. US$
750/ton 800/ton 850/ton 900/ton 950/ton 1000/ton
15. Split Palm Fatty Acid Distillate ex 3823.19. 90 Per Ton 35 51 67 83 99 115 131
(SPFAD) dengan kandungan asam
lemak bebas ~ 70%
16. Split Palm Kernel Fatty Acid ex 3823.19.90 Per Ton 35 51 67 83 99 115 131
Distillate (SPKFAD) dengan
kandungan asam lemak bebas ~
70%
17. Refined, Bleached, and 1511.90.36 Per Ton 35 51 67 83 99 115 131
Deodorized (RBD) Palm Olein 1511.90.37
1511.90.39
18. RBD Palm Oil 1511.90.20 Per Ton 25 41 57 73 89 105 121
19. RBD Palm Stearin 1511.90.31 Per Ton 25 41 57 73 89 105 121
1511.90.32
20. RBD Palm Kernel Oil 1513.29.95 Per Ton 25 41 57 73 89 105 121
21. RBD Palm Kernel Olein 1513.29.94 Per Ton 25 41 57 73 89 105 121
1www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 10 of 11 --
Termasuk
No. J enis Layanan dalam Pos
Tarif
22. RBD Palm Kernel Stearin 1513.29.91
23. RBD Palm Olein dalarn kemasan ex 1511.90.36
bermerek dan dikemas dengan
berat netto ~ 25 Kg
24. Biodiesel dari Minyak Sawit ex 3826.00.21
dengan Kandungan Metil Ester ex 3826.00.22
lebih dari 96,5% - volume ex 3826.00.90
Tarif Berdasarkan Harga Crude Palm Oil
di bawah di atas di atas di atas di atas di atas di atas
Satuan atau sama US$ US$ US$ US$ US$ US$
dengan 750/ton 800/ton 850/ton 900/ton 950/ton 1000/ton
US$ s.d. US$ s.d . US$ s.d. US$ s.d . US$ s.d. US$
750/ton 800/ton 850/ton 900/ton 950/ton 1000/ton
Per Ton 25 41 57 73 89 105 121
Per Ton 20 36 52 68 84 100 116
Per Ton 25 41 57 73 89 105 121
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
SRI MULYANI INDRAWATI
u.b. ✓ ... ·,
Kepala Bagicμi ,.J'-rirt nistrasi Kementerian
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 11 of 11 --