PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 76 TAHUN 2025
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
129/PMK.05/2020 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN BADAN LAYANAN
UMUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat dan memberikan pedoman pengelolaan
badan layanan umum, perlu dilakukan penyesuaian
pengaturan pedoman pengelolaan badan layanan
umum;
b. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor
202/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang
Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum belum
menyesuaikan pengaturan persyaratan, penetapan dan
pencabutan badan layanan umum, rencana strategis
bisnis, pendapatan dan belanja, dewan pengawas, dan
remunerasi serta hibah pada badan layanan umum,
sehingga perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman
Pengelolaan Badan Layanan Umum;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
-- 1 of 57 --
Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5340);
5. Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020
tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1046) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2022 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan
Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 1300);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2024 Nomor 1063);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN
KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
129/PMK.05/2020 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN
BADAN LAYANAN UMUM.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan
Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 1046) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2022
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan
Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 1300) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 10 diubah, dan di
antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat,
yakni ayat (2a), sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai
berikut:
-- 2 of 57 --
Pasal 10
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga mengusulkan Satker
yang memenuhi persyaratan substantif,
persyaratan teknis, dan persyaratan administratif
untuk ditetapkan sebagai Satker yang
menerapkan PPK-BLU kepada Menteri Keuangan.
(2) Pengusulan Satker yang menerapkan PPK-BLU
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
pengusulan kolektif.
(2a) Pengusulan Satker yang menerapkan PPK-BLU
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi
dengan hasil reviu Menteri/Pimpinan Lembaga.
(3) Pengusulan Satker yang menerapkan PPK-BLU
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
menggunakan format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
2. Ketentuan ayat (2) Pasal 22 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 22
(1) Satker yang telah dicabut penerapan PPK-BLU nya
oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 huruf a dan huruf b diberikan
masa transisi dalam rangka peralihan menjadi
Satker yang tidak menerapkan PPK-BLU.
(2) Hal-hal yang diselesaikan dalam masa transisi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
sebagai berikut:
a. pembentukan penanggung jawab likuidasi;
b. penyelesaian likuidasi terhadap status
kepegawaian, dokumen pelaksanaan
anggaran, dan struktur organisasi Satker
pasca pencabutan penerapan PPK-BLU;
c. penyelesaian hak dan kewajiban Satker,
termasuk hak dan kewajiban Satker terkait
dengan kerja sama dengan pihak ketiga;
d. penyusunan laporan keuangan atas
penyelesaian hak dan kewajiban sampai
dengan penyajian aset dan kewajiban pada
neraca bersaldo nihil;
e. penutupan rekening BLU; dan
f. penyampaian usulan jenis dan tarif atas jenis
penerimaan negara bukan pajak dalam hal
berubah status menjadi Satker penerimaan
negara bukan pajak.
(3) Masa transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan paling lama 1 (satu) tahun terhitung
sejak tanggal Keputusan Menteri Keuangan
mengenai penetapan pencabutan penerapan PPK-
BLU Satker berkenaan ditetapkan.
-- 3 of 57 --
3. Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 47B diubah,
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 47B
(1) Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal
Perbendaharaan melakukan analisis terhadap
RBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47A.
(2) Analisis terhadap RBA sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mempertimbangkan aspek paling
sedikit meliputi:
a. produktivitas meliputi perbandingan antara
keluaran yang dicapai (output) dengan sumber
daya yang digunakan (input), peningkatan
kualitas dan kuantitas layanan, target
pendapatan, serta rasio sumber daya
manusia;
b. efisiensi meliputi kebijakan untuk
mengoptimalkan belanja dibandingkan
dengan keluaran (output) layanan, proporsi
pendapatan operasional dan belanja
operasional, serta proporsi per jenis belanja;
c. inovasi meliputi adanya ide/gagasan untuk
meningkatkan layanan utama dan
penunjang, optimalisasi aset, penggunaan
teknologi informasi, serta modernisasi BLU;
dan
d. keselarasan/kesesuaian meliputi kesesuaian
dengan RSB dan prioritas pembangunan.
(3) Dalam melakukan analisis RBA, Direktorat
Jenderal Perbendaharaan melibatkan Direktorat
Jenderal Anggaran serta dapat melibatkan
Kementerian Negara/Lembaga dan/atau BLU.
(4) Hasil analisis RBA memuat paling sedikit meliputi:
a. besaran target penerimaan negara bukan
pajak BLU;
b. besaran rencana belanja; dan
c. informasi kesesuaian RBA dengan RSB dan
prioritas pembangunan.
(5) Hasil analisis RBA sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) disampaikan kepada Direktorat Jenderal
Anggaran, Kementerian Negara/Lembaga, dan
BLU, serta dijadikan sebagai dasar penyusunan
alokasi anggaran BLU termasuk penentuan target
penerimaan negara bukan pajak BLU.
4. Ketentuan ayat (2) Pasal 63 dihapus, sehingga Pasal 63
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 63
(1) Pendapatan yang diperoleh oleh BLU sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45 ayat (8) huruf b dapat
dikelola dan digunakan langsung untuk
membiayai pengeluaran BLU sesuai dengan RBA
Definitif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55
ayat (1).
(2) Dihapus.
-- 4 of 57 --
5. Ketentuan ayat (1) huruf b Pasal 69 diubah dan ayat (6)
Pasal 69 dihapus, serta ditambahkan 6 (enam) ayat,
yakni ayat (7) sampai dengan ayat (12) sehingga Pasal
69 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 69
(1) Pendapatan BLU, terdiri atas:
a. pendapatan yang diperoleh dari layanan yang
diberikan kepada masyarakat;
b. hibah tidak terikat dan/atau hibah terikat;
c. hasil kerja sama BLU dengan pihak lain
dan/atau hasil usaha lainnya;
d. penerimaan lainnya yang sah; dan/atau
e. penerimaan anggaran yang bersumber dari
anggaran pendapatan dan belanja negara
(rupiah murni).
(2) Hasil usaha lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c paling sedikit meliputi pendapatan
jasa lembaga keuangan, hasil penjualan aset tetap,
dan pendapatan sewa.
(3) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a sampai dengan huruf d dilaporkan sebagai
penerimaan negara bukan pajak Kementerian
Negara/Lembaga.
(4) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a sampai dengan huruf d dilakukan
pertanggungjawaban pendapatan BLU berupa
pengesahan pendapatan kepada KPPN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64.
(5) Pengesahan pendapatan kepada KPPN
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak
diperlukan untuk hibah yang diterima dalam
bentuk barang, jasa, dan/atau surat berharga.
(6) Dihapus.
(7) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b merupakan:
a. pendapatan dalam bentuk uang, barang, jasa,
dan/atau surat berharga yang diterima oleh
BLU dari masyarakat, badan lain atau entitas
di luar pemerintah pusat;
b. tanpa diikuti adanya kewajiban bagi BLU
untuk menyerahkan uang/barang/jasa
kepada pemberi hibah; dan
c. hibah yang dilaksanakan tanpa melalui
mekanisme perencanaan sebagaimana
dimaksud pada ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai tata cara
pengadaan pinjaman luar negeri dan
penerimaan hibah.
(8) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dapat berasal dari:
a. luar negeri; atau
b. dalam negeri.
(9) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
dilakukan registrasi dengan ketentuan:
-- 5 of 57 --
a. pemberian nomor register hibah dari luar
negeri dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal
Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q.
Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan
Setelmen; dan
b. pemberian nomor register hibah dari dalam
negeri dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal
Perbendaharaan c.q. Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(10) Hibah terikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b harus diperlakukan sesuai dengan
peruntukannya.
(11) Hibah tidak terikat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dipergunakan untuk kegiatan
operasional layanan.
(12) Penggunaan hibah tidak terikat sebagaimana
dimaksud pada ayat (11) tidak dapat digunakan
untuk pembayaran remunerasi.
6. Di antara Pasal 69 dan Pasal 70 disisipkan 3 (tiga)
pasal, yakni Pasal 69A, Pasal 69B, dan Pasal 69C
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 69A
(1) Hibah yang akan diterima BLU dikonsultasikan
terlebih dahulu kepada Menteri Keuangan c.q.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(2) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan pada:
a. Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum untuk hibah yang
bersumber dari luar negeri; dan
b. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Perbendaharaan untuk hibah yang
bersumber dari dalam negeri.
(3) Dalam melakukan konsultasi hibah yang
bersumber dari luar negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a, Direktorat Pembinaan
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
dapat melibatkan Direktorat Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko.
(4) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengacu pada ketentuan hibah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 69 ayat (7).
(5) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dalam hal:
a. penerimaan hibah untuk pertama kalinya
dan/atau tidak berulang; dan
b. tidak sama dengan penerimaan hibah
sebelumnya.
(6) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan melalui:
a. tatap muka;
b. rapat; dan/atau
c. komunikasi melalui sarana elektronik.
-- 6 of 57 --
(7) Hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dituangkan dalam berita acara hasil konsultasi.
Pasal 69B
(1) Hibah dituangkan dalam perjanjian
hibah/dokumen lain yang dipersamakan.
(2) Perjanjian hibah/dokumen lain yang
dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat:
a. identitas pemberi hibah dan penerima hibah;
b. tanggal perjanjian hibah/penandatanganan
perjanjian hibah;
c. jumlah hibah;
d. periode hibah;
e. peruntukan hibah; dan
f. ketentuan dan persyaratan.
(3) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku pembina
teknis dapat memberikan kuasa/pendelegasian
kewenangan untuk menandatangani perjanjian
hibah/dokumen lain yang dipersamakan kepada
Pemimpin BLU yang ditetapkan dalam bentuk
surat kuasa/pendelegasian kewenangan.
(4) Dalam hal terdapat perubahan terhadap perjanjian
hibah/dokumen lain yang dipersamakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan
melalui kesepakatan tertulis antara Pemimpin BLU
dan pemberi hibah dengan merujuk pada
ketentuan perjanjian hibah/dokumen lain yang
dipersamakan sebelumnya.
(5) Atas perubahan terhadap perjanjian hibah
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dokumen
asli perubahan perjanjian hibah atau salinan
perubahan perjanjian hibah yang telah dilegalisir
penerima hibah disampaikan kepada:
a. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan
dan Risiko c.q. Direktur Evaluasi, Akuntansi,
dan Setelmen untuk hibah yang bersumber
dari luar negeri; dan
b. Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Perbendaharaan untuk hibah yang
bersumber dari dalam negeri,
untuk dilakukan pemutakhiran data.
Pasal 69C
(1) Untuk mendapatkan nomor register sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 69 ayat (9), Pemimpin BLU
mengajukan permohonan nomor register atas:
a. hibah yang bersumber dari luar negeri kepada
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan
dan Risiko c.q. Direktur Evaluasi, Akuntansi,
dan Setelmen; dan
b. hibah yang bersumber dari dalam negeri
kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan
c.q. Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Perbendaharaan.
-- 7 of 57 --
(2) Permohonan nomor register sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilampiri dokumen paling
sedikit berupa:
a. perjanjian hibah/dokumen lain yang
dipersamakan;
b. ringkasan hibah; dan
c. surat kuasa/pendelegasian kewenangan
dalam hal Menteri/Pimpinan Lembaga
memberikan kuasa/pendelegasian kepada
Pemimpin BLU untuk menandatangani
perjanjian hibah.
(3) Permohonan nomor register sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai contoh
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
(4) Atas dasar permohonan nomor register
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan
verifikasi oleh:
a. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan
dan Risiko c.q. Direktur Evaluasi, Akuntansi,
dan Setelmen untuk hibah yang bersumber
dari luar negeri; dan
b. Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Perbendaharaan untuk hibah yang
bersumber dari dalam negeri.
(5) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilaksanakan dengan cara:
a. menguji kelengkapan dokumen permohonan
nomor register sebagaimana dimaksud pada
ayat (2); dan
b. menguji kesesuaian permohonan register
dengan dokumen sebagaimana dimaksud
pada ayat (2).
(6) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), dilakukan penerbitan
surat penetapan nomor register hibah.
(7) Penerbitan surat penetapan nomor register hibah
sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dilaksanakan dalam rangka administrasi hibah.
(8) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) tidak sesuai, surat permohonan
nomor register dan lampiran dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dikembalikan kepada Pemimpin BLU.
7. Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 76 disisipkan 1
(satu) ayat, yakni ayat (2a), sehingga Pasal 76 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 76
(1) Penerimaan yang berasal dari pendapatan dari
jasa layanan, hasil investasi, hibah, dan sumber
penerimaan lainnya yang sah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf a, huruf
-- 8 of 57 --
b, huruf c, dan huruf f disetorkan langsung ke
Rekening Operasional Penerimaan BLU.
(2) Dalam hal BLU hanya menerapkan 1 (satu) jenis
rekening operasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 74 ayat (3), penerimaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disetorkan langsung ke
Rekening Operasional BLU.
(2a) Untuk menampung penerimaan hibah dalam
bentuk uang, dibuka rekening operasional BLU
tersendiri dengan nama RPL [KODE KPPN] BLU
[NAMA SATKER] UNTUK OPS HIBAH.
(3) Penerimaan yang berasal dari Pinjaman dan
anggaran pendapatan dan belanja negara (rupiah
murni) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75
ayat (1) huruf d dan huruf e khusus alokasi bagian
anggaran bendahara umum negara pengelolaan
investasi Pemerintah bagi BLU tertentu disetorkan
ke Rekening Dana Kelolaan BLU.
(4) Dalam hal penerimaan BLU diterima oleh fungsi
kasir, fungsi kasir menyetorkan penerimaan paling
lambat setiap akhir hari kerja saat penerimaan
diterima ke rekening sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) atau ayat (2).
(5) Penyetoran penerimaan dapat dilakukan pada hari
berikutnya dalam hal penerimaan diterima:
a. pada hari libur atau diliburkan; atau
b. setelah jam operasional bank berakhir.
(6) Pemimpin BLU menetapkan batas waktu (cut-off)
penerimaan untuk disetorkan pada hari yang
sama dengan memperhatikan waktu jam
operasional bank berakhir dan waktu yang
dibutuhkan untuk melakukan penyetoran.
8. Ketentuan ayat (1) Pasal 205 diubah dan ketentuan
ayat (2) dan ayat (3) Pasal 205 dihapus, sehingga Pasal
205 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 205
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga dapat membentuk
Dewan Pengawas BLU paling sedikit berdasarkan
pertimbangan:
a. Nilai Omzet atau Nilai Aset; dan
b. analisis kemampuan keuangan BLU pada
periode jabatan Dewan Pengawas.
(2) Dihapus.
(3) Dihapus.
9. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 206 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 206
(1) Jumlah anggota Dewan Pengawas ditetapkan
sebanyak 3 (tiga) orang atau 5 (lima) orang
berdasarkan pertimbangan Nilai Omzet atau Nilai
Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205.
-- 9 of 57 --
(2) Salah seorang di antara anggota Dewan Pengawas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
sebagai Ketua Dewan Pengawas.
(3) Jumlah anggota Dewan Pengawas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebanyak 3
(tiga) orang untuk BLU yang memiliki:
a. realisasi Nilai Omzet menurut laporan
realisasi anggaran tahun terakhir, sebesar
sampai dengan Rp60.000.000.000,00 (enam
puluh miliar rupiah); atau
b. Nilai Aset menurut neraca tahun terakhir
sebesar sampai dengan
Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar
rupiah).
(4) Jumlah anggota Dewan Pengawas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebanyak 5
(lima) orang untuk BLU yang memiliki:
a. realisasi Nilai Omzet menurut laporan
realisasi anggaran tahun terakhir, lebih dari
Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar
rupiah); atau
b. Nilai Aset menurut neraca tahun terakhir,
lebih dari Rp200.000.000.000,00 (dua ratus
miliar rupiah).
10. Di antara Pasal 206 dan Pasal 207 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 206A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 206A
(1) Dalam rangka peningkatan kinerja keuangan,
peningkatan kinerja layanan, peningkatan tata
kelola, dan penguatan fungsi pengawasan pada
BLU, jumlah keanggotaan Dewan Pengawas dapat
dikecualikan dari ketentuan dalam Pasal 206
dengan persetujuan Menteri Keuangan.
(2) Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan
usulan jumlah keanggotaan Dewan Pengawas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
menyertakan analisis pemenuhan kriteria sebagai
berikut:
a. memiliki kemampuan untuk meningkatkan
kinerja keuangan dan layanan;
b. memenuhi kriteria Nilai Omzet menurut
laporan realisasi anggaran tahun terakhir
lebih dari Rp90.000.000.000,00 (sembilan
puluh miliar rupiah) atau Nilai Aset menurut
neraca tahun terakhir lebih dari
Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah);
c. melaksanakan mandat layanan yang berasal
lebih dari 1 (satu) Kementerian
Negara/Lembaga;
d. memiliki lebih dari satu jenis bidang
pelayanan umum;
e. memiliki cakupan pelayanan yang bersifat
strategis nasional; dan
-- 10 of 57 --
f. memiliki kemampuan keuangan untuk
membentuk Dewan Pengawas.
11. Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) diubah, dan diantara
ayat (2a) dan ayat (3) Pasal 208 disisipkan 1 (satu) ayat
yakni ayat (2b) sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 208
(1) Komposisi keanggotaan Dewan Pengawas yang
berjumlah 3 (tiga) orang, terdiri atas:
a. 1 (satu) orang berasal dari unsur pejabat
Kementerian Negara/Lembaga;
b. 1 (satu) orang berasal dari unsur pejabat
Kementerian Keuangan; dan
c. 1 (satu) orang berasal dari unsur tenaga ahli.
(2) Komposisi keanggotaan Dewan Pengawas yang
berjumlah 5 (lima) orang, terdiri atas:
a. 2 (dua) orang berasal dari unsur pejabat
Kementerian Negara/Lembaga;
b. 2 (dua) orang berasal dari unsur pejabat
Kementerian Keuangan; dan
c. 1 (satu) orang berasal dari unsur tenaga ahli.
(2a) Dalam hal BLU melaksanakan mandat layanan
yang berasal lebih dari 1 (satu) Kementerian
Negara/Lembaga, komposisi keanggotaan Dewan
Pengawas dapat dikecualikan dari ketentuan pada
ayat (2) dengan persetujuan Menteri Keuangan.
(2b) Dalam hal jumlah keanggotaan Dewan Pengawas
yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 206A berjumlah lebih dari 5 (lima) orang,
komposisi keanggotaan Dewan Pengawas terdiri
atas:
a. paling sedikit 2 (dua) orang berasal dari unsur
pejabat Kementerian Negara/Lembaga;
b. paling sedikit 2 (dua) orang berasal dari unsur
pejabat Kementerian Keuangan; dan
c. paling sedikit 1 (satu) orang berasal dari
unsur tenaga ahli,
dengan persetujuan Menteri Keuangan.
(3) Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mengusulkan/
menetapkan pihak lain sebagai anggota Dewan
Pengawas mewakili unsur Kementerian
Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a, dan ayat (2b)
huruf a.
(4) Menteri Keuangan dapat
mengusulkan/menetapkan pihak lain sebagai
anggota Dewan Pengawas mewakili unsur
Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b, ayat (2) huruf b, dan ayat
(2b) huruf b.
(5) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dan ayat (4) harus memiliki kapasitas untuk
menjadi anggota Dewan Pengawas berdasarkan
pengalaman dan keahlian.
-- 11 of 57 --
12. Ketentuan ayat (4) Pasal 209 diubah dan ketentuan
ayat (6) Pasal 209 dihapus, sehingga Pasal 209 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 209
(1) Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh
Menteri/Pimpinan Lembaga atas persetujuan
Menteri Keuangan.
(2) Masa jabatan Dewan Pengawas ditetapkan selama
5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk
paling banyak 1 (satu) kali masa jabatan
berikutnya.
(3) Anggota Dewan Pengawas diangkat dari orang
perseorangan yang memenuhi persyaratan umum
dan persyaratan khusus.
(4) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) meliputi:
a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa;
b. memiliki integritas, dedikasi, itikad baik, dan
rasa tanggung jawab;
c. dapat menyediakan waktu yang cukup untuk
melaksanakan tugasnya;
d. bukan pengurus partai politik;
e. bukan calon anggota legislatif dan/atau
anggota legislatif;
f. bukan calon kepala/wakil kepala daerah atau
kepala/wakil kepala daerah;
g. bukan Pegawai pada BLU bersangkutan atau
tidak sedang menjabat sebagai Pejabat
Pengelola pada BLU;
h. tidak sedang menjadi tersangka atau
terdakwa dalam proses peradilan;
i. tidak sedang menjadi terpidana sesuai
dengan keputusan pengadilan yang
mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
j. cakap melakukan perbuatan hukum dan
tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi
anggota direksi/komisaris/Dewan Pengawas
yang dinyatakan bersalah sehingga
menyebabkan suatu badan usaha pailit atau
dihukum karena melakukan tindak pidana
yang merugikan Keuangan Negara; dan
k. tidak memiliki hubungan keluarga sedarah
dan semenda sampai derajat ketiga baik
menurut garis lurus maupun garis ke
samping dengan Pejabat Pengelola maupun
dengan anggota Dewan Pengawas lainnya.
(5) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) meliputi:
a. sehat jasmani dan rohani (tidak sedang
menderita suatu penyakit yang dapat
menghambat pelaksanaan tugas sebagai
Dewan Pengawas); dan
-- 12 of 57 --
b. memiliki pengetahuan dan/atau kompetensi
di bidang yang berkaitan dengan kegiatan
BLU.
(6) Dihapus.
(7) Pemenuhan persyaratan umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dibuktikan dengan surat
pernyataan yang ditandatangani oleh calon
anggota Dewan Pengawas.
(8) Pemenuhan persyaratan khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dibuktikan dengan
dokumen yang sah dan relevan dengan
persyaratan khusus berkenaan.
(9) Surat pernyataan yang ditandatangani oleh calon
anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) disusun sesuai dengan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
13. Di antara Pasal 209 dan Pasal 210 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 209A sehingga berbunyi berikut:
Pasal 209A
(1) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 209 ayat (4) huruf d dapat dikecualikan
dalam hal calon anggota Dewan Pengawas
merupakan Wakil Menteri/Wakil Pimpinan
Lembaga.
(2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 209 ayat (4) huruf f dapat dikecualikan
dalam hal calon anggota Dewan Pengawas berada
pada lokasi yang sama dengan BLU.
(3) Menteri/Pimpinan Lembaga mengusulkan calon
Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan pernyataan
urgensi pengangkatan anggota Dewan Pengawas
dimaksud.
14. Ketentuan Pasal 211 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 211
(1) Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 205 ayat (1),
Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan surat
usulan pembentukan Dewan Pengawas kepada
Menteri Keuangan untuk mendapatkan
persetujuan.
(2) Surat usulan pembentukan Dewan Pengawas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat
usulan jumlah, komposisi, dan nama calon
anggota Dewan Pengawas yang telah lulus
pengujian pemenuhan persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 210 ayat (1).
(3) Surat usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilampiri dengan:
-- 13 of 57 --
a. analisis kemampuan keuangan BLU;
b. surat pernyataan Menteri/Pimpinan Lembaga
mengenai kebutuhan peran pengawasan BLU
dalam rangka peningkatan kinerja keuangan
dan kinerja layanan, perbaikan tata kelola,
serta peningkatan akuntabilitas BLU;
c. informasi kompetensi anggota Dewan
Pengawas yang memuat paling sedikit berupa
daftar riwayat hidup dan surat pernyataan
memenuhi persyaratan umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 209 ayat (7);
d. surat pernyataan bahwa Menteri/Pimpinan
Lembaga akan menetapkan Dewan Pengawas
yang telah disetujui oleh Menteri Keuangan,
paling lambat 14 (empat belas) hari kerja
sejak tanggal surat Menteri Keuangan
mengenai persetujuan usulan Dewan
Pengawas.
(4) Dalam hal usulan jumlah anggota Dewan
Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
206A dan komposisi anggota Dewan Pengawas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 ayat (2b),
surat usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
juga dilampiri dengan:
a. analisis pemenuhan kriteria; dan
b. kajian kebutuhan bidang layanan.
(5) Dalam hal calon anggota Dewan Pengawas yang
diusulkan merupakan Wakil Menteri/Wakil
Pimpinan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 209A ayat (1), surat usulan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) juga dilampiri dengan
pernyataan urgensi pengangkatan Dewan
Pengawas.
(6) Surat usulan pembentukan Dewan Pengawas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan lampiran
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan
ayat (5) disusun sesuai dengan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
15. Di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat
yakni ayat (1a) sehingga Pasal 213 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 213
(1) Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal
Perbendaharaan melakukan penilaian terhadap
usulan anggota Dewan Pengawas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 211.
(1a) Penilaian terhadap usulan anggota Dewan
Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan kertas kerja penilaian
usulan anggota Dewan Pengawas sebagaimana
tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan
-- 14 of 57 --
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
(2) Dalam hal usulan Dewan Pengawas belum
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 209 dan Pasal 211, Direktur Jenderal
Perbendaharaan meminta kepada
Menteri/Pimpinan Lembaga untuk melengkapi
dan/atau memperbaiki usulan anggota Dewan
Pengawas.
(3) Dalam hal usulan anggota Dewan Pengawas telah
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 209 dan Pasal 211, Direktur Jenderal
Perbendaharaan mengajukan rekomendasi
persetujuan anggota Dewan Pengawas kepada
Menteri Keuangan.
16. Ketentuan ayat (3) dan ayat (5) Pasal 231 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 231
(1) Dewan Pengawas dapat membentuk Komite Audit
yang terdiri dari ketua dan anggota.
(1a) Komite Audit dapat dibentuk apabila BLU
memenuhi syarat minimum realisasi Nilai Omzet
menurut laporan realisasi anggaran tahun
terakhir, lebih besar dari Rp175.000.000.000,00
(seratus tujuh puluh lima miliar rupiah).
(2) Ketua Komite Audit dipilih dari salah satu anggota
Dewan Pengawas berdasarkan kesepakatan para
anggota Dewan Pengawas dengan
mempertimbangkan kepemimpinan, integritas,
pemahaman fungsi Komite Audit, dan diutamakan
berasal dari unsur tenaga ahli.
(3) Anggota Komite Audit berasal dari
pejabat/pegawai Kementerian Keuangan,
pejabat/pegawai Kementerian Negara/Lembaga,
dan/atau profesional/tenaga ahli.
(4) Ketua dan anggota Komite Audit diangkat dan
diberhentikan dengan Keputusan Dewan
Pengawas.
(5) Khusus untuk anggota Komite Audit yang berasal
dari pejabat/pegawai Kementerian Keuangan,
pejabat/pegawai Kementerian Negara/Lembaga,
atau professional/tenaga ahli, berdasarkan
Keputusan Dewan Pengawas sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), Pemimpin BLU
menetapkan pengangkatan dan pemberhentian
anggota Komite Audit dari pejabat/pegawai
Kementerian Keuangan, pejabat/pegawai
Kementerian Negara/Lembaga, atau
profesional/tenaga ahli untuk keperluan
pembayaran remunerasi dan hak-hak lainnya.
(6) Anggota Komite Audit yang merupakan anggota
Dewan Pengawas berhenti dengan sendirinya
apabila masa jabatannya sebagai anggota Dewan
Pengawas berakhir.
-- 15 of 57 --
(7) Dalam hal terdapat anggota Dewan Pengawas yang
menjabat sebagai ketua Komite Audit berhenti
sebagai anggota Dewan Pengawas, maka ketua
Komite Audit wajib diganti sementara oleh anggota
Dewan Pengawas lainnya dalam waktu paling
lambat 30 (tiga puluh) hari sampai dengan
diangkatnya Dewan Pengawas definitif.
(8) Pembentukan Komite Audit sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan
pada BLU yang telah memiliki penetapan
remunerasi oleh Menteri Keuangan dengan tetap
memperhatikan kemampuan keuangan BLU.
17. Ketentuan ayat (1) Pasal 232 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 232
(1) Komite Audit beranggotakan 3 (tiga) orang
termasuk ketua dengan komposisi keanggotaan
terdiri dari 1 (satu) orang berasal dari unsur
Dewan Pengawas sebagai ketua Komite Audit dan
2 (dua) orang anggota yang terdiri atas:
a. unsur pejabat/pegawai Kementerian
Keuangan;
b. unsur pejabat/pegawai Kementerian
Negara/Lembaga; atau
c. unsur profesional/tenaga ahli.
(2) Komite Audit bekerja secara kolektif dalam
melaksanakan tugasnya membantu Dewan
Pengawas.
(3) Komite Audit bersifat mandiri dalam pelaksanaan
tugas dan pelaporan, serta bertanggung jawab
langsung kepada Dewan Pengawas.
18. Ketentuan Pasal 247 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 247
(1) Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal
Perbendaharaan melakukan monitoring terhadap
proses penetapan Dewan Pengawas oleh
Menteri/Pimpinan Lembaga.
(2) Monitoring terhadap proses penetapan Dewan
Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit dilakukan satu kali sepanjang
periode jabatan Dewan Pengawas.
(3) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk memastikan kesesuaian jumlah
anggota Dewan Pengawas berdasarkan:
a. Nilai Omzet menurut laporan realisasi
anggaran tahun anggaran terakhir; dan
b. Nilai Aset menurut neraca tahun anggaran
terakhir.
(4) Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) menjadi pertimbangan bagi Menteri
Keuangan dalam memberikan persetujuan terkait
-- 16 of 57 --
usulan jumlah anggota Dewan Pengawas periode
berikutnya.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil monitoring
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terhadap
Dewan Pengawas beranggotakan 5 (lima) orang
berupa:
a. Nilai Omzet menurut laporan realisasi
anggaran tahun anggaran terakhir sebesar
kurang dari Rp60.000.000.000,00 (enam
puluh miliar rupiah); atau
b. Nilai Aset menurut neraca tahun anggaran
terakhir sebesar kurang dari
Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar
rupiah),
Menteri/Pimpinan Lembaga tetap dapat
mengusulkan anggota Dewan Pengawas berjumlah
5 (lima) orang dengan melampirkan kajian
mengenai potensi peningkatan layanan yang akan
meningkatkan omzet dan/atau aset dalam periode
masa jabatan Dewan Pengawas yang akan datang.
(6) Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dan ayat (5) disampaikan oleh Menteri
Keuangan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga.
19. Ketentuan Pasal 274 ditambahkan (5) ayat, yakni ayat
(6) sampai dengan ayat (10), sehingga Pasal 274
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 274
(1) Pembayaran remunerasi di BLU berdasarkan
capaian kinerja yang tertuang dalam kontrak
kinerja antara Pemimpin BLU dengan Menteri
Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(2) Dihapus.
(3) Pembayaran remunerasi kepada Pejabat Pengelola
dan Pegawai didasarkan pada perhitungan capaian
kinerja atas kontrak kinerja masing-masing
Pejabat dan Pegawai dengan atasannya yang
dihasilkan dari sistem penilaian kinerja
memperhatikan keterkaitan dengan kontrak
kinerja Pemimpin BLU sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
(4) Dihapus.
(5) Pemimpin BLU mengembangkan dan mengelola
sistem penilaian kinerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (3).
(6) Kontrak Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan untuk periode 1 (satu) tahun
anggaran.
(7) Dalam hal BLU baru ditetapkan, Kontrak Kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
untuk periode sejak tanggal penetapan BLU
sampai dengan 31 Desember tahun Kontrak
Kinerja bersangkutan.
(8) Kontrak Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun dengan mengacu pada:
-- 17 of 57 --
a. Rencana Strategis unit eselon I pada
Kementerian Negara/Lembaga sebagai
pembina teknis;
b. Indikator Kinerja unit eselon I pada
Kementerian Negara/Lembaga sebagai
pembina teknis;
c. Rencana Strategis Bisnis BLU; dan
d. Rencana Bisnis Anggaran BLU,
pada periode bersangkutan.
(9) Kontrak Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merepresentasikan kinerja Pemimpin BLU
secara menyeluruh.
(10) Kontrak Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat pernyataan
kesanggupan, nama, trajektori, target, dan aspek
Indikator Kinerja, serta dilengkapi Definisi
Operasional Indikator Kinerja.
20. Ketentuan ayat (2) Pasal 280 diubah dan ditambahkan
1 (satu) ayat, yakni ayat (4), sehingga Pasal 280
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 280
(1) Dalam hal capaian kinerja Pejabat
Pengelola/Pegawai melebihi target yang ditetapkan
dalam kontrak kinerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 279 ayat (2), Pemimpin BLU dapat
memberikan Insentif kinerja atas kelebihan
capaian kinerja.
(2) Dalam hal capaian kinerja Pemimpin BLU melebihi
target yang ditetapkan dalam kontrak kinerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 279 ayat (2),
dapat diberikan insentif kinerja atas kelebihan
capaian kinerja setelah mendapat persetujuan
Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal
Perbendaharaan.
(3) Dihapus.
(4) Dalam memberikan persetujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Menteri Keuangan
c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan
mempertimbangkan waktu penyampaian
kontrak kinerja Pemimpin BLU.
21. Ketentuan Lampiran I, Lampiran III, dan Lampiran IV
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020
tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 202/PMK.05/2022 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan
Badan Layanan Umum diubah sehingga menjadi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran
III, dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
-- 18 of 57 --
Pasal II
1. Pelaksanaan register hibah atas perjanjian hibah BLU
yang masih berlaku, mengikuti ketentuan registrasi
hibah yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
-- 19 of 57 --
Ditandatangani secara elektronik
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 November 2025
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
PURBAYA YUDHI SADEWA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
-- 20 of 57 --
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 76 TAHUN 2025
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR 129/PMK.05/2020 TENTANG PEDOMAN
PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM
PENETAPAN DAN PENCABUTAN
A. PERSYARATAN PENETAPAN PENERAPAN PPK-BLU
1. PERSYARATAN SUBSTANTIF
Persyaratan substantif terpenuhi apabila Satker menyelenggarakan
pelayanan umum berupa:
a. Penyediaan barang dan/atau jasa pelayanan umum yang dapat
berupa bidang kesehatan, bidang pendidikan, dan bidang
lainnya.
1) penyediaan barang dan/atau jasa pelayanan umum di
bidang kesehatan yang memenuhi persyaratan substantif,
yang dapat berupa rumah sakit, balai besar laboratorium
kesehatan, dan balai kesehatan masyarakat.
2) penyediaan barang dan/atau jasa pelayanan umum di
bidang pendidikan yang memenuhi persyaratan substantif,
yang dapat berupa perguruan tinggi.
3) penyediaan barang dan/atau jasa pelayanan umum di
bidang lainnya yang memenuhi persyaratan substantif, yang
dapat berupa lembaga/badan riset/penelitian, perbenihan/
pembibitan, telekomunikasi, ilmu pengetahuan dan
teknologi, dan pengujian.
b. Pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan
meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum
yang dapat berupa badan pengusahaan kawasan, otorita, dan
kawasan pengembangan ekonomi terpadu.
c. Pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi
dan/atau pelayanan kepada masyarakat yang dapat berupa
lembaga/badan pengelolaan dana investasi, dana bergulir, dan
dana abadi pendidikan.
2. PERSYARATAN TEKNIS
Persyaratan teknis terpenuhi apabila Satker memenuhi ketentuan
sebagai berikut:
a. Kinerja pelayanan umum layak dikelola dan ditingkatkan
pencapaiannya melalui penetapan sebagai BLU yang dibuktikan
dengan adanya rekomendasi dari Menteri/Pimpinan Lembaga.
Rekomendasi paling kurang mempertimbangkan:
1) indeks kepuasan masyarakat sebagaimana diatur dalam
peraturan menteri yang bertanggung jawab di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi
mengenai pedoman umum penyusunan indeks kepuasan
masyarakat;
2) peluang peningkatan kinerja pelayanan;
3) peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ada
kondusif atau mendukung bagi peluang peningkatan kinerja
layanan; dan
4) profesionalitas sumber daya manusia.
-- 21 of 57 --
b. Rekomendasi disusun sesuai dengan format sebagai berikut:
FORMAT REKOMENDASI MENTERI/PIMPINAN LEMBAGA
LOGO
KEMENTERIAN
NEGARA/ LEMBAGA
KOP KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Nomor : …………………(1) ……………(2)
Lampiran : …………………(3)
Hal : Rekomendasi Kelayakan Satker Untuk
Menerapkan PPK-BLU
Yth. Menteri Keuangan RI
Gedung Djuanda I Lantai 3
Jl. Wahidin Raya No. 1
Jakarta Pusat 10710
Dalam rangka pemenuhan syarat penetapan penerapan PPK-
BLU, dengan ini kami menyatakan bahwa Satker .................... (4)
kinerja pelayanan umumnya layak dikelola dan ditingkatkan
pencapaiannya melalui penetapan sebagai BLU dengan indikasi sebagai
berikut:
1. indeks kepuasan masyarakat sesuai dengan peraturan menteri
yang membidangi pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi mengenai pedoman umum penyusunan indeks kepuasan
masyarakat;
2. kinerja pelayanan berpeluang untuk ditingkatkan;
3. peraturan perundangan dan kebijakan yang ada kondusif atau
mendukung bagi peluang peningkatan kinerja pelayanan;
4. sumber daya manusia yang ada profesional, antara lain didukung
dengan:
a. pengalaman kerja;
b. latar belakang pendidikan.
Demikian rekomendasi ini kami sampaikan, atas perhatian dan
kerja sama Saudara kami ucapkan terima kasih.
Menteri/Pimpinan Lembaga …. (5)
………………………………(6)
……………………………………(7)
PETUNJUK PENGISIAN REKOMENDASI MENTERI/PIMPINAN
LEMBAGA
(1) Diisi dengan nomor surat.
(2) Diisi dengan tanggal surat.
(3) Diisi dengan jumlah lampiran surat.
(4) Diisi dengan nama Satker yang direkomendasikan untuk
menerapkan PPK-BLU.
(5) Diisi dengan nama Kementerian Negara/Lembaga.
(6) Diisi dengan tanda tangan Menteri/Pimpinan Lembaga.
(7) Diisi dengan nama Menteri/Pimpinan Lembaga.
c. Kinerja keuangan sehat paling kurang mempertimbangkan:
1) peningkatan realisasi penerimaan negara bukan pajak
dalam 2 (dua) tahun terakhir dan/atau proyeksi penerimaan
negara bukan pajak dalam 5 (lima) tahun ke depan;
2) rasio realisasi atau proyeksi belanja pegawai dengan
penerimaan negara bukan pajak paling kurang tidak
meningkat; dan
3) data realisasi proyeksi rasio keuangan.
-- 22 of 57 --
3. PERSYARATAN ADMINISTRATIF
Persyaratan administratif terpenuhi apabila Satker dapat menyajikan
seluruh dokumen sebagai berikut:
a. Pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja
pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat. Pernyataan
kesanggupan disusun sesuai dengan format sebagai berikut:
FORMAT PERNYATAAN KESANGGUPAN UNTUK
MENINGKATKAN KINERJA
LOGO KEMENTERIAN NEGARA/
LEMBAGA
KOP KEMENTERIAN
NEGARA/LEMBAGA
PERNYATAAN KESANGGUPAN UNTUK MENINGKATKAN KINERJA
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : …………………………………………………… (1)
Jabatan : …………………………………………………… (2)
Bertindak untuk
dan atas nama
: …………………………………………………… (3)
Alamat : …………………………………………………… (4)
Telepon/Fax : …………………………………………………… (5)
E-mail : …………………………………………………… (6)
Menyatakan dengan sebenarnya bahwa ………………….. (7) sanggup
untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
1. meningkatkan kinerja pelayanan bagi masyarakat;
2. meningkatkan kinerja keuangan; dan
3. meningkatkan manfaat bagi masyarakat, melalui penetapan
sebagai Satker yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum.
Demikian pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya, dengan penuh
kesadaran dan rasa tanggung jawab serta tidak ada unsur paksaan dari
pihak mana pun
………….,…………. (8)
Menyetujui
Menteri/ Pimpinan Lembaga
……..…………….……(13)
Pemimpin Satker……….. (9)
……………………………...(10)
………………………… (14)
…………………………. (15)
…………………………….. (11)
NIP…………………………..(12)
PETUNJUK PENGISIAN PERNYATAAN KESANGGUPAN UNTUK
MENINGKATKAN KINERJA
(1) Diisi dengan nama pemimpin Satker yang diusulkan untuk
menerapkan PPK-BLU.
(2) Diisi dengan jabatan pemimpin Satker yang diusulkan untuk
menerapkan PPK-BLU.
(3) Diisi dengan nama Satker yang diusulkan untuk menerapkan
PPK-BLU.
(4) Diisi dengan alamat Satker yang diusulkan untuk
menerapkan PPK-BLU.
(5) Diisi dengan nomor telepon dan nomor faksimile Satker yang
diusulkan untuk menerapkan PPK-BLU.
(6) Diisi dengan alamat email Satker yang diusulkan untuk
menerapkan PPK-BLU.
(7) Diisi dengan nama Satker yang diusulkan untuk menerapkan
PPK-BLU.
(8) Diisi dengan tempat dan tanggal penandatanganan
Materai
Tanggal dan
Cap Instansi
-- 23 of 57 --
(9) Diisi dengan nama Satker yang diusulkan untuk menerapkan
PPK-BLU.
(10) Diisi dengan tanda tangan pemimpin Satker yang diusulkan
untuk menerapkan PPK-BLU.
(11) Diisi dengan nama pemimpin Satker yang diusulkan untuk
menerapkan PPK-BLU.
(12) Diisi dengan NIP pemimpin Satker yang diusulkan untuk
menerapkan PPK-BLU.
(13) Diisi dengan nama Kementerian/Lembaga.
(14) Diisi dengan tanda tangan Menteri/Pimpinan Lembaga.
(15) Diisi dengan nama Menteri/Pimpinan Lembaga.
b. Pola tata kelola dengan ketentuan:
1) Pola tata kelola merupakan peraturan internal yang yang
dapat berupa penetapan organisasi dan tata laksana,
akuntabilitas, dan transparansi.
2) Peraturan internal terkait organisasi dan tata laksana
termasuk memuat struktur organisasi, serta pengangkatan
dan pemberhentian Pejabat Pengelola dan Pegawai dengan
mengikuti ketentuan mengenai pengangkatan dan
pemberhentian Pejabat Pengelola dan Pegawai sebagaimana
diatur pada BAB VI Tata Kelola.
3) Struktur organisasi berpedoman pada ketentuan yang
ditetapkan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
c. RSB mengikuti ketentuan mengenai RSB sebagaimana diatur
pada BAB V Pengelolaan Keuangan BLU.
d. Laporan keuangan pokok dengan ketentuan:
1) Laporan keuangan pokok terdiri atas:
a) laporan realisasi anggaran, yaitu laporan yang
menyajikan ikhtisar sumber, alokasi, dan pemakaian
sumber daya keuangan yang dikelola oleh Pemerintah/
pemerintah daerah, yang menggambarkan
perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam
satu periode pelaporan;
b) neraca, yaitu laporan yang menggambarkan posisi
keuangan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada
tanggal tertentu;
c) laporan operasional, yaitu laporan yang menyajikan
ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas
dan penggunaannya yang dikelola oleh Pemerintah
untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam
satu periode pelaporan; dan
d) catatan atas laporan keuangan, yaitu dokumen yang
menyajikan informasi tentang kebijakan akuntansi,
penjelasan per pos laporan keuangan, baik berupa
penjelasan naratif, rincian, dan/atau grafik dari angka
yang disajikan dalam laporan realisasi anggaran dan
neraca, disertai informasi mengenai kinerja keuangan.
2) Laporan keuangan pokok berupa laporan keuangan tahun
terakhir sebelum pengusulan untuk menerapkan PPK-BLU
dan tahun berjalan.
3) Laporan keuangan disusun berdasarkan Standar Akuntansi
Pemerintahan.
-- 24 of 57 --
4) Untuk Satker yang baru dibentuk, laporan keuangan pokok
berupa prognosa laporan keuangan tahun berjalan atau
berikutnya.
e. Standar pelayanan minimum mengikuti ketentuan mengenai
standar pelayanan minimum sebagaimana diatur pada BAB IV
Standar dan Tarif Layanan.
f. Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit
secara independen dengan ketentuan:
1) Laporan audit terakhir merupakan laporan auditor tahun
terakhir sebelum Satker yang bersangkutan diusulkan
untuk menerapkan PPK-BLU.
2) Pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen
dibuat oleh Satker yang telah maupun belum diaudit secara
independen.
3) Pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen
disusun sesuai dengan format sebagai berikut:
FORMAT PERNYATAAN BERSEDIA UNTUK DIAUDIT
SECARA INDEPENDEN
LOGO KEMENTERIAN
NEGARA/ LEMBAGA
KOP KEMENTERIAN
NEGARA/LEMBAGA
PERNYATAAN BERSEDIA UNTUK DIAUDIT SECARA
INDEPENDEN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ……………………………………………… (1)
Jabatan : ……………………………………………… (2)
Bertindak
untuk dan
atas nama
: ……………………………………………… (3)
Alamat : ……………………………………………… (4)
Telepon/Fax : ……………………………………………… (5)
E-mail : ……………………………………………… (6)
Menyatakan dengan sebenarnya bahwa untuk memenuhi salah
satu persyaratan administratif dalam rangka penetapan sebagai
Satker yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012,
Satker..................(7) bersedia untuk diaudit secara
independen.
Demikian pernyataan ini kami buat dengan penuh
kesadaran dan rasa tanggung jawab serta tidak ada unsur
paksaan dari pihak mana pun.
…….…….,……………… (8)
Menyetujui
Menteri/Pimpinan
Lembaga
…………….………(13)
Pemimpin Satker…….(9)
(10)
…………………… (14) ..………………………(11)
…………………… (15) NIP…………………… (12)
Materai dan
Cap Instansi
-- 25 of 57 --
PETUNJUK PENGISIAN PERNYATAAN BERSEDIA UNTUK
DIAUDIT SECARA INDEPENDEN
(1) Diisi dengan nama pemimpin Satker yang diusulkan untuk
menerapkan PPK-BLU.
(2) Diisi dengan jabatan pemimpin Satker yang diusulkan
untuk menerapkan PPK-BLU.
(3) Diisi dengan nama Satker yang diusulkan untuk
menerapkan PPK-BLU.
(4) Diisi dengan alamat Satker yang diusulkan untuk
menerapkan PPK-BLU.
(5) Diisi dengan nomor telepon dan nomor faksimile Satker
yang diusulkan untuk menerapkan PPK-BLU.
(6) Diisi dengan alamat email Satker yang diusulkan untuk
menerapkan PPK-BLU.
(7) Diisi dengan nama Satker yang diusulkan untuk
menerapkan PPK-BLU.
(8) Diisi dengan tempat dan tanggal penandatanganan.
(9) Diisi dengan nama Satker yang diusulkan untuk
menerapkan PPK-BLU.
(10) Diisi dengan tanda tangan pemimpin Satker yang diusulkan
untuk menerapkan PPK-BLU.
(11) Diisi dengan nama pemimpin Satker yang diusulkan untuk
menerapkan PPK-BLU.
(12) Diisi dengan NIP pemimpin Satker yang diusulkan untuk
menerapkan PPK-BLU.
(13) Diisi dengan nama Kementerian/Lembaga.
(14) Diisi dengan tanda tangan Menteri/Pimpinan Lembaga.
(15) Diisi dengan nama Menteri/Pimpinan Lembaga.
B. PENGUSULAN PENERAPAN PPK-BLU
Menteri/Pimpinan Lembaga mengusulkan Satker yang memenuhi
persyaratan subtantif, persyaratan teknis, dan persyaratan administratif
untuk ditetapkan sebagai Satker yang menerapkan PPK-BLU kepada
Menteri Keuangan.
Dokumen usulan dilampiri dengan:
1. hasil reviu dari Menteri/Pimpinan Lembaga mengenai pemenuhan
persyaratan substantif, persyaratan teknis, dan persyaratan
administratif;
2. penetapan Menteri/Pimpinan Lembaga mengenai organisasi dan tata
kerja Satker; dan
3. dokumen persyaratan administratif.
Usulan penetapan dan hasil reviu dari Menteri/Pimpinan Lembaga disusun
sesuai dengan format:
FORMAT USULAN PENETAPAN PENERAPAN PPK-BLU
LOGO KEMENTERIAN NEGARA/
LEMBAGA
KOP KEMENTERIAN
NEGARA/LEMBAGA
Nomor : …………………(1) …………………(2)
Lampiran : …………………(3)
Hal : Permohonan Penetapan Penerapan PPK-BLU
Yth. Menteri Keuangan RI
Gedung Djuanda I Lantai 3
Jl. Wahidin Raya No. 1
Jakarta Pusat 10710
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah
-- 26 of 57 --
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, dengan ini kami
mengusulkan agar …………………………(4) dapat ditetapkan sebagai Satker
yang menerapkan PPK-BLU.
Sesuai hasil reviu yang telah kami lakukan, kami merekomendasikan
bahwa………..(5) telah memenuhi persyaratan substantif, persyaratan teknis,
dan persyaratan adminisitratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan Nomor ………………..(6).
Sebagai bahan pertimbangan, terlampir kami sampaikan dokumen
sebagai berikut:
1. hasil reviu dari Menteri/Pimpinan Lembaga mengenai pemenuhan
persyaratan substantif, persyaratan teknis, dan persyaratan
administratif;
2. penetapan Menteri/Pimpinan Lembaga mengenai organisasi dan tata
kerja Satker;
3. dokumen persyaratan administratif:
a. nama Satker :…………………………………………………..(7)
b. alamat lengkap :…………………………………………………..(8)
Telp : ………………Fax :……………………..(9)
Demikian usulan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama
Saudara kami ucapkan terima kasih.
Menteri/Pimpinan Lembaga ……. (10)
……………………………………………(11)
……………………………………………(12)
PETUNJUK PENGISIAN FORMAT USULAN PENETAPAN PENERAPAN PPK-
BLU
(1) Diisi dengan nomor surat.
(2) Diisi dengan tanggal surat.
(3) Diisi dengan jumlah lampiran surat.
(4) Diisi dengan nama Satker yang direkomendasikan untuk menerapkan
PPK-BLU.
(5) Diisi dengan nama Satker yang direkomendasikan untuk menerapkan
PPK-BLU.
(6) Diisi dengan nomor dan judul Peraturan Menteri Keuangan mengenai
Penetapan dan Pencabutan Penerapan PPK-BLU.
(7) Diisi dengan nama Satker yang diusulkan untuk menerapkan PPK-BLU.
(8) Diisi dengan alamat Satker yang diusulkan untuk menerapkan PPK-
BLU.
(9) Diisi dengan nomor telepon dan nomor faksimile Satker yang diusulkan
untuk menerapkan PPK-BLU.
(10) Diisi dengan nama Kementerian Negara/Lembaga.
(11) Diisi dengan tanda tangan Menteri/Pimpinan Lembaga.
(12) Diisi dengan nama Menteri/Pimpinan Lembaga.
FORMAT HASIL REVIU OLEH KEMENTERIAN/LEMBAGA
LOGO KEMENTERIAN NEGARA/
LEMBAGA KOP KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
HASIL REVIU
PERSYARATAN SUBSTANTIF, TEKNIS, DAN ADMINISTRATIF
DALAM RANGKA PENGUSULAN PENETAPAN
SEBAGAI SATKER YANG MENERAPKAN PPK-BLU
Nama Satker : ……………………………………………… (1)
Alamat : ……………………………………………… (2)
I. REVIU PERSYARATAN SUBSTANTIF
-- 27 of 57 --
No. Pokok-pokok Penilaian Hasil Penilaian
1. Jenis Pelayanan Umum ………………………………….. (3)
2. Kelompok Pelayanan Umum ………………………………….. (4)
3. Pelayanan umum bersifat
operasional (bukan sebagai
regulator)*
Ya Tidak
KESIMPULAN: Satker …………………… (5) telah memenuhi persyaratan
substantif, dengan penjelasan ………………………………………….. (6)
II. REVIU PERSYARATAN TEKNIS
No. Pokok-pokok Penilaian Hasil Penilaian
1. Rekomendasi
Menteri/Pimpinan Lembaga
bahwa pelayanan umum
layak dikelola dan
ditingkatkan pencapaiannya
melalui penetapan sebagai
BLU
………………………………….. (7)
2. Jumlah nominal realisasi
PNBP dalam 2 (dua) tahun
anggaran terakhir
Tahun …………: Rp ……….. (8)
Tahun …………: Rp ……….. (8)
3. Jumlah nominal proyeksi
PNBP dalam 5 (lima) tahun
anggaran ke depan
Tahun …………: Rp ……….. (9)
Tahun …………: Rp ……….. (9)
Tahun …………: Rp ……….. (9)
Tahun …………: Rp ……….. (9)
Tahun …………: Rp ……….. (9)
4. Rasio realisasi belanja
pegawai dengan PNBP 2 (dua)
tahun anggaran terakhir
Tahun …………: …………..%(10)
Tahun………….: …………..%(10)
5. Rasio proyeksi belanja
pegawai dengan PNBP 5 (lima)
tahun anggaran ke depan
Tahun …………: …………..%(11)
Tahun………….: …………..%(11)
6. Rasio realisasi pendapatan
operasional dengan beban
operasional 2 (dua) tahun
anggaran terakhir
Tahun …………: …………..%(12)
Tahun………….: …………..%(12)
7. Rasio proyeksi pendapatan
operasional dengan beban
operasional 5 (lima) tahun
anggaran ke depan
Tahun …………: …………..%(13)
Tahun………….: …………..%(13)
Tahun …………: …………..%(13)
Tahun………….: …………..%(13)
Tahun …………: …………..%(13)
KESIMPULAN: Satker ……………………… (14) telah memenuhi
persyaratan teknis, dengan penjelasan
…………………………………………….. (15)
III. REVIU PERSYARATAN ADMINISTRATIF
1. Dokumen persyaratan administratif telah disusun sesuai
ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan
………………………………………….. (16)
2. Adapun rincian penilaian adalah sebagai berikut:
No. Pokok-pokok Penilaian
Hasil Penilaian
(disusun sesuai PMK, lengkap
dan format sesuai, serta
kesesuaian data antar dokumen
telah terpenuhi)
1. Pola Tata Kelola Ya* Tidak*
-- 28 of 57 --
2. Rencana Strategis Bisnis Ya* Tidak*
3. Laporan Keuangan Pokok Ya* Tidak*
4. Standar Pelayanan
Minimum Ya* Tidak*
5. Pernyataan Kesanggupan
Meningkatkan Kinerja Ya* Tidak*
6.
Laporan Audit Terakhir atau
Pernyataan Bersedia untuk
Diaudit Ya* Tidak*
KESIMPULAN: Satker ……………………… (17) telah memenuhi
persyaratan administratif, dengan penjelasan
…………………………………………….. (18)
………….,………………………………. (19)
Menteri/Pimpinan Lembaga ……... (20)
………………………………….. (21)
………………………………….. (22)
PETUNJUK PENGISIAN HASIL REVIU OLEH KEMENTERIAN/LEMBAGA
(1) Diisi dengan nama satker yang diusulkan untuk menerapkan PPK-BLU.
(2) Diisi dengan alamat satker yang diusulkan untuk menerapkan PPK-BLU.
(3) Diisi dengan salah satu bidang/jenis jenis pelayanan umum, yaitu:
a. Bidang kesehatan: rumah sakit/balai besar laboratorium
kesehatan/ balai kesehatan masyarakat;
b. Bidang Pendidikan: perguruan tinggi/ balai Pendidikan dan
pelatihan;
c. Bidang lainnya: riset/penelitian/perbenihan/pembibitan/
telekomunikasi/penyiaran publik/ilmu pengetahuan dan
teknologi/pengujian;
d. Pengusahaan Kawasan/otorita/Kawasan Pengembangan Ekonomi
Terpadu; atau
e. Dana investasi/dana bergulir/pengelolaan dana Pendidikan.
(4) Diisi dengan salah satu kelompok pelayanan umum, yaitu:
a. Penyediaan barang dan/atau jasa pelayanan umum;
b. Pengelolaan wilayah/Kawasan tertentu untuk abadi tujuan
meningkatkan perekonomian masyarakat atau pelayanan umum;
atau
c. Pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi
dan/atau pelayanan kepada masyarakat.
(5) Diisi dengan nama satker yang diusulkan untuk menerapkan PPK-BLU.
(6) Diisi dengan penjelasan yang diperlukan mengenai pemenuhan
persyaratan substantif.
(7) Diisi dengan nomor dan tanggal surat rekomendasi dari
Menteri/Pimpinan Lembaga bahwa satker yang diusulkan untuk
menerapkan PPK-BLU layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya
melalui penetapan sebagai BLU.
(8) Diisi dengan jumlah nominal realisasi PNBP dalam 2 (dua) tahun
anggaran terakhir.
(9) Diisi dengan jumlah nominal proyeksi PNBP dalam 5 (lima) tahun
anggaran ke depan.
(10) Diisi dengan persentase rasio realisasi belanja pegawai dengan PNBP
dalam 2 (dua) tahun anggaran terakhir.
(11) Diisi dengan persentase rasio proyeksi belanja pegawai dengan PNBP
dalam 5 (lima) tahun anggaran ke depan.
-- 29 of 57 --
(12) Diisi dengan persentase rasio realisasi pendapatan operasional dengan
beban operasional dalam 2 (dua) tahun anggaran terakhir.
(13) Diisi dengan rasio proyeksi pendapatan operasional dengan beban
operasional dalam 5 (lima) tahun anggaran ke depan.
(14) Diisi dengan nama satker yang diusulkan untuk menerapkan PPK-BLU.
(15) Diisi dengan penjelasan yang diperlukan mengenai pemenuhan
persyaratan teknis.
(16) Diisi dengan nomor dan judul Peraturan Menteri Keuangan mengenai
penetapan dan pencabutan penerapan PPK-BLU.
(17) Diisi dengan nama satker yang diusulkan untuk menerapkan PPK-BLU.
(18) Diisi dengan penjelasan yang diperlukan mengenai pemenuhan
persyaratan administrative.
(19) Diisi dengan tempat dan tanggal penandatanganan.
(20) Diisi dengan jabatan Menteri/Pimpinan Lembaga.
(21) Diisi dengan tanda tangan Menteri/Pimpinan Lembaga.
(22) Diisi dengan nama Menteri/Pimpinan Lembaga.
C. PENILAIAN USULAN PENERAPAN PPK-BLU
1. Pengujian pemenuhan persyaratan subtantif oleh Direktur Jenderal
Perbendaharaan dilakukan dengan membandingkan kriteria jenis
pelayanan umum dengan hasil penilaian dari Menteri/Pimpinan
Lembaga mengenai pemenuhan persyaratan substantif dan penetapan
Menteri/Pimpinan Lembaga mengenai organisasi dan tata kerja Satker.
2. Pengujian pemenuhan persyaratan teknis oleh Direktur Jenderal
Perbendaharaan dilakukan dengan membandingkan kriteria persyaratan
teknis dengan hasil penilaian dari Menteri/Pimpinan Lembaga mengenai
pemenuhan persyaratan teknis.
3. Pengujian persyaratan administratif oleh Direktur Jenderal
Perbendaharaan dilakukan dengan memperhatikan kelengkapan
dokumen, kesesuaian format dokumen, dan data antar dokumen.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PURBAYA YUDHI SADEWA
-- 30 of 57 --
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 76 TAHUN 2025
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR 129/PMK.05/2020 TENTANG
PEDOMAN PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM
STANDAR DAN TARIF LAYANAN
Tetap.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PURBAYA YUDHI SADEWA
-- 31 of 57 --
LAMPIRAN III
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 76 TAHUN 2025
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR 129/PMK.05/2020 TENTANG PEDOMAN
PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM
PENGELOLAAN KEUANGAN
A. PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
Format RSB RENCANA STRATEGIS BISNIS
BADAN LAYANAN UMUM ……..
TAHUN ANGGARAN XXXX s.d. XXX5
RINGKASAN EKSEKUTIF
BAB I PENDAHULUAN (maksimal 4 halaman)
a. Resume Renstra K/L dan/atau Surat Menteri/Pimpinan Lembaga tentang
kebijakan strategis Kementerian Negara/Lembaga
Menuangkan Visi K/L dan Eselon I
- Misi K/L yang diamanahkan ke BLU atau yang terkait tugas dan fungsi
BLU
- Arah kebijakan K/L atau nasional
b. Visi dan Misi BLU
- Penuangan visi BLU dan misi yang akan dilakukan dan penjabaran
keterkaitan dengan visi dan misi atau arah kebijakan K/L
- Tugas dan Fungsi BLU.
c. Target RSB
Menjelaskan tujuan yang akan dicapai BLU dari penyusunan RSB
BAB II ANALISIS DAN STRATEGI (maksimal 8 halaman)
a. Evaluasi Kinerja BLU
Evaluasi capaian RSB periode sebelumnya dan hambatan (untuk BLU baru
mengacu kinerja RSB 5 tahun sebelumnya) atau pelaksanaan tugas dan fungsi
sebelumnya.
b. Analisis SWOT/BSC/FISHBONE
BLU melakukan analisis atas kondisi internal dan eksternal, hambatan,
tantangan dan peluang.
c. Inisiatif Strategis
Strategi bisnis (sasaran strategis) yang akan dilakukan berdasarkan hasil
analisis.
BAB III RENSTRA BISNIS 5 TAHUN (maksimal 6 halaman)
Memuat:
a. Program K/L
b. Strategi bisnis BLU
c. Kegiatan dan indikator
Kegiatan yang akan dilakukan untuk mencapai sasaran strategis antara lain yang
berkaitan dengan Layanan, Keuangan, SDM, Sarana dan Prasarana, Inovasi, dan
Investasi.
Setiap kegiatan harus mencantumkan indikator/target capaian.
Disusun dengan format sebagai berikut:
Rincian Renstra Bisnis Selama 5 Tahun
Program : …….
No.
Sasaran
Strategi
Bisnis
Tahun ke-
1 2 3 4 5
1. Kegiatan
dan
Indikator
Kegiatan
dan
Indikator
Kegiatan
dan
Indikator
Kegiatan
dan
Indikator
Kegiatan
dan
Indikator
BAB IV PENUTUP (maksimal 2 halaman)
Simpulan dan hal-hal penting yang perlu mendapat perhatian
LAMPIRAN
Catatan : Maksimal jumlah halaman untuk RSB Bab I s.d. Bab IV sebanyak 20 halaman,
dan hal-hal lain sebagai pendukung data dimasukkan sebagai lampiran.
-- 32 of 57 --
B. DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN
-
C. PENDAPATAN DAN BELANJA
Format Surat Permohonan Nomor Register Hibah
<KOP SURAT SATUAN KERJA>
Nomor : …………………(1)
Sifat : …………………(2)
Lampiran : …………………(3)
Hal : Permohonan Penerbitan Nomor Register Hibah
Yth. …………………….(4) …………………….
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor:
……….(5) tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum, dengan ini kami
mengajukan permohonan penerbitan nomor register hibah untuk
proyek/kegiatan ……(6) …… yang berasal dari .............(7) .............
Sebagai syarat permintaan nomor register terlampir kami sampaikan:
1. dokumen perjanjian Hibah/ dokumen lain yang dipersamakan;
2. ringkasan Hibah;
3. Berita Acara Hasil Konsultasi; dan
4. dokumen pendelegasian kewenangan untuk menandatangani perjanjian
Hibah.
Untuk memudahkan dalam penyampaian persetujuan nomor register,
persetujuan tersebut dapat disampaikan kepada ......................................... (8)
....................................
Demikian disampaikan untuk dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Atas
kerjasamanya yang baik diucapkan terima kasih.
.........(9)....,......(10).................
................(11)……………………
………..(12)……………………….
NIP …………(12)……………
Tembusan:
……..(13)……………
PETUNJUK PENGISIAN PERMOHONAN PENERBITAN NOMOR REGISTER
HIBAH
(1) Diisi dengan nomor surat
(2) Diisi dengan sifat surat
(3) Diisi dengan jumlah lampiran yang dilampirkan dalam surat
(4) Diisi Direktur Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen untuk hibah langsung luar
negeri atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Provinsi ....... untuk hibah langsung dalam negeri
(5) Diisi dengan nomor dan judul Peraturan Menteri Keuangan mengenai
Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum
-- 33 of 57 --
(6) Diisi nama proyek/kegiatan hibah sesuai perjanjian hibah atau dokumen
yang dipersamakan
(7) Diisi nama Negara/Lembaga pemberi hibah
(8) Diisi nama dan alamat instansi beserta nomor telepon/fax pemohon nomor
register Hibah
(9) Diisi lokasi pemohon nomor register hibah
(10) Diisi tanggal surat permohonan nomor register hibah
(11) Diisi jabatan penandatangan surat permohonan nomor register hibah,
dapat diisi Pemimpin BLU atau KPA
(12) Diisi nama dan NIP pejabat penandatangan surat permohonan nomor
register hibah
(13) Diisi pihak-pihak yang mendapat tembusan surat permohonan nomor
register hibah, termasuk kepada unit pada K/L yang memiliki tugas dan
fungsi menyusun Laporan Keuangan K/L
D. PENGELOLAAN KAS
1. SUMBER PENERIMAAN BLU
a. Pendapatan dari jasa layanan merupakan pendapatan yang
diperoleh dari layanan yang berhubungan langsung dengan tugas
dan fungsi BLU.
b. Hasil investasi merupakan pendapatan yang berasal dari bagi
hasil pengelolaan kas, bunga, dan/atau imbal hasil investasi.
c. Hibah berupa hibah yang diterima dari masyarakat dan/atau
badan lainnya dari dalam negeri atau luar negeri.
d. Pinjaman merupakan Pinjaman untuk memenuhi kebutuhan
dana BLU.
e. Anggaran pendapatan dan belanja negara (rupiah murni)
merupakan alokasi dana melalui bagian anggaran Kementerian
Negara/Lembaga atau bagian anggaran bendahara umum
negara.
f. Sumber penerimaan lainnya yang sah merupakan penerimaan
yang diperoleh dari Pemanfaatan Aset, sewa-menyewa, dan usaha
lainnya yang tidak berhubungan langsung dengan tugas pokok
dan fungsi BLU serta penerimaan selain penerimaan
sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf e
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. INVESTASI JANGKA PENDEK
a. Kebijakan investasi jangka pendek paling sedikit memuat:
1) batas maksimum proporsi kas BLU yang dapat ditempatkan
pada satu pihak;
2) sistem pengawasan dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan
investasi jangka pendek; dan
3) pembatasan wewenang transaksi investasi jangka pendek
untuk setiap level manajemen dan pertanggungjawabannya.
b. Rencana investasi jangka pendek tahunan paling sedikit memuat:
1) data histori saldo kas;
2) proyeksi penerimaan dan pengeluaran kas BLU; dan
3) sasaran tingkat hasil investasi yang diharapkan, termasuk
tolok ukur hasil investasi (yield’s benchmark) dengan rata-
rata bunga/imbal hasil deposito over the counter bank
BUMN.
c. Penyajian data dan informasi pelaksanaan investasi jangka
pendek memuat seluruh instrumen investasi jangka pendek dan
rekening-rekening bank yang dimiliki.
-- 34 of 57 --
Format:
LAPORAN PENGELOLAAN REKENING DAN INVESTASI JANGKA PENDEK
BADAN LAYANAN UMUM ... (1)
untuk Triwulan ... (2) Tahun ... (3)
No
. Nama Bank Nomor
Rekening
Nama
Rekening
Saldo per
....
(akhir
triwulan)
Bunga/
Imbal
Hasil
(Rate)
(%)
Pendapatan
Bunga/Imbal
Hasil
Triwulan Ini
*Khusus
Deposito/Investasi
Jangka Pendek
Tanggal
Penempatan
Tenor
(bulan)
(4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12)
A Rekening Operasional Penerimaan BLU
1 Bank ... xxx.xxx.xxx x.xx
2 Bank ... xxx.xxx.xxx x.xx
3 dst. … xxx.xxx.xxx x.xx
JUMLAH A xxx.xxx.xxx
B Rekening Operasional Pengeluaran BLU
1 Bank ... xxx.xxx.xxx x.xx
2 Bank ... xxx.xxx.xxx x.xx
3 dst. … xxx.xxx.xxx x.xx
JUMLAH B xxx.xxx.xxx
C Rekening Dana Kelolaan BLU
1 Bank ... xxx.xxx.xxx x.xx
2 Bank ... xxx.xxx.xxx x.xx
3 dst. … xxx.xxx.xxx x.xx
JUMLAH C xxx.xxx.xxx
D Rekening Pengelolaan Kas BLU (Deposito)
1 Bank ... xxx.xxx.xxx x.xx
2 Bank ... xxx.xxx.xxx x.xx
3 dst. … xxx.xxx.xxx x.xx
JUMLAH D xxx.xxx.xxx
E Rekening Pengeluaran dan Rekening Pengeluaran Pembantu (RM APBN)
1 Bank ... xxx.xxx.xxx x.xx
2 Bank ... xxx.xxx.xxx x.xx
3 dst. … xxx.xxx.xxx x.xx
JUMLAH E xxx.xxx.xxx
F Total Saldo Rekening dan Kas Tunai
1 Kas Tunai xxx.xxx.xxx
2 Giro Bank xxx.xxx.xxx
3 Deposito xxx.xxx.xxx
JUMLAH
TOTAL
DANA
(F1+F2+F3)
xxx.xxx.xxx
Pemimpin BLU….(13)
(14)
…………………. (15)
PETUNJUK PENGISIAN LAPORAN PORTOFOLIO INVESTASI
(1) Diisi dengan nama BLU.
(2) Diisi dengan triwulan pelaporan.
(3) Diisi dengan tahun anggaran pelaporan.
(4) Diisi dengan nomor urut.
(5) Diisi dengan nama bank.
(6) Diisi dengan nomor rekening.
(7) Diisi dengan nama rekening.
(8) Diisi dengan saldo akhir triwulan.
(9) Diisi dengan rate bunga/imbal hasil.
(10) Diisi dengan jumlah pendapatan bunga/imbal hasil yang diperoleh pada
triwulan berkenaan.
(11) Diisi dengan tanggal penempatan Deposito/Investasi Jangka Pendek.
(12) Diisi dengan tenor deposito/investasi Jangka Pendek.
(13) Diisi dengan nama BLU.
(14) Diisi dengan tanda tangan Pemimpin BLU.
(15) Diisi dengan nama Pemimpin BLU.
E. PENGELOLAAN PIUTANG DAN UTANG
1. PENGELOLAAN PIUTANG
a. Pemimpin BLU melakukan penghapusan secara bersyarat
terhadap Piutang BLU dengan menerbitkan surat keputusan
penghapusan yang disusun sesuai format sebagai berikut:
-- 35 of 57 --
KEPUTUSAN ..... (1)
NOMOR ................... (2)
TENTANG
PENGHAPUSAN SECARA BERSYARAT TERHADAP PIUTANG
BADAN LAYANAN UMUM ...(3) ATAS NAMA ... (4)
.................... (5)
Menimbang : a. bahwa piutang negara atas nama .... (6), telah diurus secara
optimal oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara/Menteri/Pimpinan Lembaga dan
telah dinyatakan sebagai Piutang Negara Untuk Sementara
Belum Dapat Ditagih (PSBDT)/Pernyataan Piutang Negara
Telah Optimal (PPNTO) sesuai ketentuan mengenai
penghapusan piutang negara;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2005 jo. Peraturan Menteri Keuangan
Nomor ....../ PMK.05/2020, piutang Badan Layanan Umum
.... (7) atas nama ....(8) telah memenuhi ketentuan untuk
dihapuskan secara bersyarat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan
....... (9) tentang Penghapusan Secara Bersyarat Terhadap
Piutang Badan Layanan Umum .....(10) Atas Nama .......(11)
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia
Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2104);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata
Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4388) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Tahun 83, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4652);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.06/2020
tentang Pengelolaan Piutang Negara Pada Kementerian
Negara/Lembaga, Bendahara Umum Negara Dan
Pengurusan Sederhana Oleh Panitia Urusan Piutang
Negara;
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor .... /PMK.05/2020
tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum;
Memperhati-
kan
: Persetujuan Dewan Pengawas .... (12)/Pejabat yang ditunjuk
....(13) Nomor .... tanggal .... tentang ....(14)
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN ....(15) TENTANG PENGHAPUSAN SECARA
BERSYARAT TERHADAP PIUTANG BADAN LAYANAN UMUM
....(16) ATAS NAMA ....(17).
-- 36 of 57 --
PERTAMA : Menetapkan Penghapusan Secara Bersyarat Terhadap Piutang
Badan Layanan Umum ....(18) atas nama Penanggung Hutang
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ....(19) ini.
KEDUA : Penghapusan Secara Bersyarat Terhadap Piutang Badan
Layanan Umum ....(20) sebagaimana dimaksud dalam Diktum
PERTAMA tidak menghapuskan hak tagih Negara terhadap
Piutang Negara atas nama Penanggung Utang sampai dengan
ditetapkannya Penghapusan Secara Mutlak Piutang Negara.
KETIGA : Keputusan .... (21) ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan .... (22) ini disampaikan kepada:
1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia;
2. Menteri Keuangan;
3. ....... (23) (Menteri/Pimpinan Lembaga);
4. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
5. Sekretaris Jenderal Kementerian Negara/Lembaga .... (24) ;
6. Inspektur Jenderal Kementerian Negara/Lembaga .... (25);
7. Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian
Keuangan;
8. Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan.
Ditetapkan di ..... (26)
pada tanggal.............(27)
………….(28)
............................ (29)
KEPUTUSAN ....... (30)
NOMOR ...... TANGGAL ...... (31)
TENTANG PENGHAPUSAN
SECARA BERSYARAT
TERHADAP PIUTANG BADAN
LAYANAN UMUM ...... (32) ATAS
NAMA ...... (33)
DAFTAR PIUTANG BADAN LAYANAN UMUM ....... (34)
YANG DIHAPUSKAN SECARA BERSYARAT
No.
Nama
Penanggung
Utang
Nilai yang
Dihapuskan
(35)
Surat Pernyataan PSBDT KPKNL
(Rp) Nomor Tanggal
(1) (2) (3) (5) (6) (7)
1. ..... (Nama).....
....(No.
Identitas) ....
Kantor/Alamat
.... (36)
dst.....
00,00 KPKNL
...............
(37)
Jumlah
.............. (38)
……………….(39)
PETUNJUK PENGISIAN:
(1) Diisi nama jabatan Pemimpin BLU yang berwenang menghapuskan piutang
secara bersyarat
(2) Diisi nomor surat keputusan berkenaan
(3) Diisi nama BLU berkenaan
(4) Diisi nama Penanggung Utang berkenaan
Apabila jumlah Penanggung Utang lebih dari 1 (satu) diisi nama Penanggung
Utang dkk. ( ..... jumlah Penanggung Utang)
(5) Diisi nama jabatan Pemimpin BLU yang berwenang menghapuskan piutang
secara bersyarat
(6) Diisi nama Penanggung Utang berkenaan
-- 37 of 57 --
Apabila jumlah Penanggung Utang lebih dari 1 (satu) diisi nama Penanggung
Utang, dkk. ( .... jumlah Penanggung Utang)
(7) Diisi nama BLU berkenaan
(8) Diisi nama Penanggung Utang berkenaan
Apabila jumlah Penanggung Utang lebih dari 1 (satu) diisi nama Penanggung
Utang, dkk. (....jumlah Penanggung Utang)
(9) Diisi nama jabatan Pemimpin BLU yang berwenang menghapuskan piutang
secara bersyarat
(10) Diisi nama BLU berkenaan
(11) Diisi nama Penanggung Utang berkenaan
Apabila jumlah Penanggung Utang lebih dari 1 (satu) diisi nama Penanggung
Utang, dkk. (.... jumlah Penanggung Utang)
(12) Diisi nama BLU berkenaan
Catatan: Diisi sepanjang nilai penghapusan di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus
juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per
penanggung utang.
(13) Diisi nama jabatan pejabat yang ditunjuk oleh Menteri/Pimpinan Lembaga yang
bersangkutan menghapuskan piutang secara bersyarat (dalam hal BLU
berkenaan belum mempunyai Dewan Pengawas).
Catatan: Diisi sepanjang nilai penghapusan di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus
juta rupiah) sampai dengan 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per
Penanggung Utang.
(14) Diisi nomor, tanggal, dan perihal surat persetujuan dari Pemimpin BLU atau
pejabat yang ditunjuk oleh Menteri/Pimpinan Lembaga yang bersangkutan
menghapuskan piutang secara bersyarat (dalam hal BLU berkenaan belum
mempunyai Dewan Pengawas).
Catatan: Diisi sepanjang nilai penghapusan di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus
juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per
Penanggung Utang.
(15) Diisi nama jabatan Pemimpin BLU yang berwenang menghapuskan piutang
secara bersyarat
(16) Diisi nama BLU berkenaan
(17) Diisi nama Penanggung Utang berkenaan
Apabila jumlah Penanggung Utang lebih dari 1 (satu) diisi nama Penanggung
Utang, dkk. (.... jumlah Penanggung Utang)
(18) Diisi nama BLU berkenaan
(19) Diisi nama jabatan Pemimpin BLU yang berwenang menghapuskan piutang
secara bersyarat
(20) Diisi nama BLU berkenaan
(21) Diisi nama jabatan Pemimpin BLU yang berwenang menghapuskan piutang
secara bersyarat
(22) Diisi nama jabatan Pemimpin BLU yang berwenang menghapuskan piutang
secara bersyarat
(23) Diisi nama Kementerian Negara/Lembaga yang membawahi BLU berkenaan
(24) Diisi nama Kementerian Negara/Lembaga yang membawahi BLU berkenaan
(25) Diisi nama Kementerian Negara/Lembaga yang membawahi BLU berkenaan
(26) Diisi nama kota tempat BLU berkedudukan
(27) Diisi tanggal surat keputusan penghapusan piutang secara bersyarat dari
Pemimpin BLU
(28) Diisi nama jabatan Pemimpin BLU yang berwenang menghapuskan piutang
secara bersyarat
(29) Diisi nama pejabat Pemimpin BLU yang berwenang menandatangani surat
keputusan penghapusan piutang secara bersyarat.
(30) Diisi nama jabatan Pemimpin BLU yang berwenang menghapuskan piutang
secara bersyarat.
(31) Diisi nomor dan tanggal surat keputusan penghapusan piutang secara bersyarat
dari Pemimpin BLU
(32) Diisi nama BLU berkenaan
(33) Diisi nama Penanggung Utang berkenaan
Apabila jumlah Penanggung Utang lebih dari 1 (sate) diisi nama Penanggung
Utang, dkk. (.... jumlah Penanggung Utang)
(34) Diisi nama BLU berkenaan
(35) Diisi nilai uang piutang yang dihapuskan secara bersyarat
(36) Diisi nama, nomor identitas, dan kantor/alamat Penanggung Utang
(37) Diisi KPKNL setempat yang membawahi pengurusan piutang berkenaan
(38) Diisi nama jabatan Pemimpin BLU yang berwenang menghapuskan piutang
secara bersyarat
(39) Diisi nama pejabat Pemimpin BLU yang berwenang menandatangani surat
keputusan penghapusan piutang secara bersyarat
-- 38 of 57 --
2. PENGELOLAAN UTANG
-
F. INVESTASI
-
G. PENGELOLAAN BARANG
a. Analisis dan evaluasi aspek teknis, aspek keuangan, dan aspek
hukum.
1) Analisis dan evaluasi dari aspek teknis termasuk berupa
spesifikasi teknis/kualifikasi dan/atau kegiatan terkait objek
Pemanfaatan Aset dan/atau KSM.
2) Analisis dan evaluasi dari aspek keuangan termasuk proyeksi
pendapatan dan biaya yang timbul dari pelaksanaan
Pemanfaatan Aset dan/atau KSM.
3) Analisis dan evaluasi dari aspek hukum termasuk kelengkapan
bukti kepemilikan aset, risiko, dan/atau rekam jejak Mitra.
4) Analisis dan evaluasi dari aspek sosial termasuk dampak
terhadap peningkatan taraf hidup masyarakat sekitar,
penciptaan lapangan kerja, dll.
b. Naskah perjanjian paling sedikit memuat:
1) para pihak dalam perjanjian;
2) objek Pemanfaatan Aset atau KSM;
3) bentuk Pemanfaatan Aset atau KSM;
4) jangka waktu Pemanfaatan Aset atau KSM;
5) volume kegiatan;
6) besaran kompensasi tetap, imbal hasil, dan/atau bentuk imbalan
lainnya;
7) jadwal pembayaran kompensasi tetap, imbal hasil dan/atau
imbalan lainnya;
8) hak dan kewajiban para pihak yang terikat dalam perjanjian;
9) terminasi (klausul mengenai pengakhiran kontrak lebih awal);
10) sanksi;
11) force majeur; dan
12) penyelesaian perselisihan.
Penjelasan:
Kewajiban para pihak paling sedikit meliputi kewajiban
Mitra menyerahkan objek Pemanfaatan Aset atau KSM berupa
Aset BLU dalam keadaan baik/layak fungsi dan menjamin bebas
dari segala tuntutan hukum dan hak-hak pihak ketiga, kepada
Pemimpin BLU.
Dalam hal Pemanfaatan Aset Tanah dan Bangunan dalam bentuk
BGS/BSG, kewajiban para pihak paling sedikit meliputi
kewajiban Mitra menyerahkan objek Pemanfaatan Aset berupa
bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya dengan
ketentuan sebagai berikut:
a) diserahkan dalam keadaan baik/layak fungsi dan menjamin
bebas dari segala tuntutan hukum dan hak-hak pihak ketiga;
dan
b) disertai dengan laporan hasil pemeriksaan teknis terhadap
bangunan dan berita acara serah terima bangunan.
H. PENYELESAIAN KERUGIAN
-
I. AKUNTANSI, PELAPORAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN
-
J. AKUNTABILITAS KINERJA
-
-- 39 of 57 --
K. SURPLUS DAN DEFISIT
Penerbitan SKTB oleh KPPN:
a. Pemimpin BLU menyampaikan permintaan penerbitan SKTB kepada
KPPN mitra kerja atas setoran Surplus Anggaran dan/atau Dana
Kelolaan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah penyetoran.
b. Penyetoran sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilampiri dengan
fotokopi bukti penerimaan negara.
c. Berdasarkan permintaan penerbitan SKTB, KPPN mitra
kerja melakukan penelitian untuk memastikan setoran
Surplus Anggaran dan/atau Dana Kelolaan telah dibukukan
oleh KPPN.
d. Dalam hal setoran Surplus Anggaran dan/atau Dana Kelolaan telah
dibukukan, KPPN mitra kerja menerbitkan SKTB untuk selanjutnya
disampaikan kepada Pemimpin BLU.
e. Penerbitan SKTB dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah
permintaan SKTB diterima secara lengkap.
f. SKTB dibuat dalam 4 (empat) rangkap, dengan ketentuan sebagai
berikut:
1) lembar ke-1 disampaikan kepada Direktur Jenderal
Perbendaharaan c.q. Direktur Pembinaan Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum;
2) lembar ke-2 disampaikan kepada BLU;
3) lembar ke-3 disampaikan kepada KPPN Khusus Penerimaan; dan
4) lembar ke-4 sebagai pertinggal.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PURBAYA YUDHI SADEWA
-- 40 of 57 --
LAMPIRAN IV
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 76 TAHUN 2025
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR 129/PMK.05/2020 TENTANG PEDOMAN
PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM
TATA KELOLA
A. KELEMBAGAAN, PEJABAT PENGELOLA, DAN KEPEGAWAIAN
1. KELEMBAGAAN
-
2. PEJABAT PENGELOLA
-
3. KEPEGAWAIAN
-
B. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
1. PEMBINA BLU
-
2. DEWAN PENGAWAS
a. Surat usulan anggota Dewan Pengawas disusun sesuai format.
LOGO KEMENTERIAN NEGARA/
LEMBAGA
KOP KEMENTERIAN