No. 76 of 2023
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersifat Volatil Yang Berlaku Pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersifat Volatil Yang Berlaku Pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the types and tariffs of volatile non-tax revenues applicable to the Ministry of Education, Culture, Research, and Technology in Indonesia. It aims to provide a clear framework for the collection of these revenues, which include various services and fees associated with educational institutions.
This regulation primarily affects public educational institutions (Perguruan Tinggi Negeri) and non-university work units (Satuan Kerja Non Perguruan Tinggi Negeri) within the Ministry of Education, Culture, Research, and Technology. It pertains to entities involved in providing training services, laboratory testing, and other educational services.
- Article 1 outlines the types of volatile non-tax revenues, which include training services and laboratory services from both non-university and university work units. Specific services listed include training, laboratory testing, royalties from intellectual property licenses, and various educational services (Pasal 1). - Article 2 states that tariffs for these services can be set based on contracts, and the nominal value must be specified in these contracts (Pasal 2). - Article 5 mandates that all non-tax revenues collected must be deposited into the state treasury (Kas Negara) (Pasal 5). - Article 4 allows for the possibility of setting tariffs to zero under certain conditions (Pasal 4).
- Penerimaan Negara Bukan Pajak (Non-Tax Revenue): Revenue collected by the government that is not derived from taxes. - Satuan Kerja Non Perguruan Tinggi Negeri (Non-University Work Unit): Government units that provide services outside of the university system. - Perguruan Tinggi Negeri (Public University): State-funded universities in Indonesia.
The regulation came into effect on August 15, 2023. It recognizes previous non-tax revenues collected before this date as valid under the new regulation and allows existing contracts to remain in effect until their expiration (Pasal 6).
This regulation references several laws and regulations, including Government Regulation No. 69 of 2020 regarding the determination of tariffs for non-tax revenues and Ministerial Regulation No. 113/PMK.02/2021 on the procedures for proposing and evaluating non-tax revenue types and tariffs. It is important for investors to be aware of these related regulations to ensure compliance.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Article 1 specifies that volatile non-tax revenues include services from both non-university and university work units, such as training services, laboratory testing, and royalties from intellectual property licenses.
According to Article 2, tariffs for services can be established through contracts, with the nominal value outlined in these agreements.
Article 5 mandates that all collected non-tax revenues must be deposited into the state treasury, ensuring proper financial management.
Article 4 allows for the possibility of setting tariffs to zero under specific conditions, providing flexibility in revenue management.
Article 6 states that previously collected non-tax revenues and existing contracts remain valid under this new regulation, ensuring continuity in operations.
Full text extracted from the official PDF (8K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA No.628, 2023 KEMENKEU. PNBP. Volatil. PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 76 TAHUN 2023 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, dalam hal tertentu tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil dapat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat Volatil yang Berlaku pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6584); www.peraturan.go.id -- 1 of 5 -- 2023, No.628 - - 5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Penyusunan Usulan, Evaluasi Usulan, dan Penetapan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 970); 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI. Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa tarif bersifat volatil yang berlaku pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi meliputi: a. Jasa Pelayanan Satuan Kerja Non Perguruan Tinggi Negeri; dan b. Jasa Pelayanan Satuan Kerja Perguruan Tinggi Negeri. (2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. jasa pelatihan; b. jasa pelayanan pengujian laboratorium; dan c. royalti atas lisensi kekayaan intelektual. (3) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. jasa pelatihan/kursus; b. jasa pelayanan laboratorium/studio/bengkel/ lapangan; c. jasa layanan seminar; d. barang/jasa hasil praktik; e. layanan desain, teknologi informasi, dan/atau komunikasi; f. layanan percetakan dan/atau penerbitan; g. layanan terjemahan; h. tes bahasa asing; i. layanan perpustakaan; www.peraturan.go.id -- 2 of 5 -- 2023, No.628 - - j. jasa konsultasi dan analisis; dan k. jasa publikasi ilmiah. (4) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 2 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a berupa jasa pelatihan selain tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) berupa jasa pelatihan/kursus, jasa pelayanan laboratorium/ studio/bengkel/lapangan, barang/jasa hasil praktik, layanan desain, teknologi informasi, dan/atau komunikasi, layanan percetakan dan/atau penerbitan, dan jasa konsultasi dan analisis selain tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. (4) Penyusunan kontrak kerjasama yang diperoleh dari barang/jasa hasil praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan harga pasar, kualitas hasil barang/jasa hasil praktik, dan harga perkiraan sendiri. Pasal 3 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a dan jasa pelatihan/kursus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf a tidak termasuk biaya konsumsi, akomodasi, dan transportasi. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa pelayanan laboratorium/studio/ bengkel/lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) yang pengerjaannya dilakukan di luar wilayah Perguruan Tinggi Negeri, tidak termasuk biaya konsumsi, akomodasi, dan transportasi operator dan/atau petugas. (3) Biaya konsumsi, akomodasi, transportasi, transportasi operator dan/atau petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan pada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.peraturan.go.id -- 3 of 5 -- 2023, No.628 - - Pasal 4 (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil yang berlaku pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5 Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi wajib disetor ke Kas Negara. Pasal 6 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa pelayanan satuan kerja non Perguruan Tinggi Negeri berupa jasa pelatihan, jasa pelayanan pengujian laboratorium, dan royalti atas lisensi kekayaan intelektual dan jasa pelayanan satuan kerja Perguruan Tinggi Negeri berupa jasa pelatihan/kursus, yang telah dipungut dan telah disetorkan ke kas negara sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, diakui sebagai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini; dan b. kontrak kerja sama yang telah dilakukan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa kontrak kerja sama. Pasal 7 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id -- 4 of 5 -- 2023, No.628 - - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA www.peraturan.go.id -- 5 of 5 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersifat Volatil Yang Berlaku Pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
tentang PNBP / PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 76/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.