a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 172 huruf a Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan an tara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah, Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2003 tentang Pengendalian .Jurnlah Kumulatif Defisit
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, serta Jumlah Kumulatif
Pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pasal
86 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pasal 11 ayat (6)
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, Menteri Keuangan
mempunyai kewenangan untuk menetapkan batas
maksimal kumulatif defisit anggaran pendapatan dan
belanja daerah, batas maksimal defisit anggaran
pendapatan dan belanja daerah masing-masing daerah
yang dibiayai dari pembiayaan utang daerah, dan jumlah
kumulatif pembiayaan utang daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pengendalian
Jumlah Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, serta Jumlah Kumulatif Pinjaman Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah, Menteri Keuangan
memantau perkembangan defisit anggaran pendapatan
dan belan j a daerah dan pinj aman pemerin tah daerah serta
menetapkan pedoman pelaksanaan dan mekanisme
pemantauan dimaksud;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Batas Maksimal Kumulatif
Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas
Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja
MENTERI KEUANGANREPUBLIKINDONESIA,
DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA
Menimbang:
PERATURANMENTERI KEUANGANREPUBLIK INDONESIA
NOMOR 75 TAHUN2024
TENTANG
BATASMAKSIMALKUMULATIFDEFISIT ANGGARANPENDAPATANDAN
BELANJA DAERAH, BATAS MAKSIMALDEFISIT ANGGARANPENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH, DAN BATASMAKSIMALKUMULATIF
PEMBIAYAANUTANG DAERAHTAHUNANGGARAN2025
SALINAN
MENTERIKEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 1 of 19 --
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BATAS
MAKSIMAL KUMULATIF DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH, BATAS MAKSIMAL DEFISIT
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, DAN
BATAS MAKSIMAL KUMULATIF PEMBIAYAAN UTANG
DAERAHTAHUNANGGARAN2025.
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan an tara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003 tentang
Pengendalian .Jumlah Kumulatif Defisit Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, serta Jumlah Kumulatif
Pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4287);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6909);
7. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118jPMK.01j2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
135jPMK.01j2023 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118jPMK.01j2019
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 977);
Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang
Daerah Tahun Anggaran 2025;
Menetapkan
Mengingat
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 2 of 19 --
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
2. Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara adalah jumlah maksimal defisit
seluruh anggaran pendapatan dan belanja daerah dalam
suatu tahun anggaran.
3. Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah adalah jumlah maksimal defisit anggaran
pendapatan dan belanja daerah masing-masing daerah
dalam suatu tahun anggaran.
4. Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah
adalah jumlah total pembiayaan utang seluruh Daerah
pada tahun anggaran tertentu.
5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah reneana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat APBD adalah rene ana keuangan
tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan
Daerah.
7. Defisit APBD adalah selisih kurang antara pendapatan
Daerah dan belanja Daerah pada tahun anggaran yang
sarna yang dibiayai dari pembiayaan utang Daerah.
8. Kapasitas Fiskal Daerah adalah kemampuan keuangan
masing-masing Daerah yang dihitung berdasarkan
formula yang ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan untuk berbagai kepentingan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui
sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode
tahun anggaran yang bersangkutan.
10. Pembiayaan Utang Daerah adalah setiap penerimaan
Daerah yang harus dibayar kernbali, baik pada tahun
anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun
anggaran berikutnya.
11. Pinjaman Daerah adalah Pembiayaan Utang Daerah yang
diikat dalam suatu perjanjian pinjaman dan bukan dalam
bentuk surat berharga, yang mengakibatkan Daerah
menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang
bernilai uang dari pihak lain, sehingga Daerah tersebut
dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
12. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU
adalah bagian dari transer ke Daerah yang dialokasikan
dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan
keuangan dan layanan publik antar-Daerah.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 3 of 19 --
Pasa14
Batas Maksimal Defisit APBD tahun anggaran 2025
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) menjadi
pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menetapkan APBD
tahun anggaran 2025.
Pasa13
(1) Batas Maksimal Defisit APBD tahun anggaran 2025
ditetapkan berdasarkan kategori Kapasitas Fiskal Daerah
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. sebesar 3,75% (tiga koma tujuh lima persen) dari
perkiraan Pendapatan Daerah tahun anggaran 2025
untuk kategori sangat tinggi;
b. sebesar 3,65% (tiga koma enam lima persen) dari
perkiraan Pendapatan Daerah tahun anggaran untuk
kategori tinggi;
c. sebesar 3,55% (tiga koma lima lima persen) dari
perkiraan Pendapatan Daerah tahun anggaran 2025
untuk kategori sedang;
d. sebesar 3,45% (tiga koma empat lima persen) dari
perkiraan Pendapatan Daerah tahun anggaran 2025
untuk kategori rendah; dan
e. sebesar 3,35% (tiga koma tiga lima persen) dari
perkiraan Pendapatan Daerah tahun anggaran 2025
untuk kategori sangat rendah.
(2) Kategori Kapasitas Fiskal Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sesuai dengan kategori Kapasitas Fiskal
Daerah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri
mengenai peta Kapasitas Fiskal Daerah.
Pasa12
Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBDtahun anggaran 2025
ditetapkan sebesar 0,20% (no1 koma dua nol persen) dari
proyeksi PDB yang digunakan dalam penyusunan APBNtahun
anggaran 2025.
13. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah
bagian dari transer ke Daerah yang dialokasikan
berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam
APBNdan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada Daerah
penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan
fiskal an tara pemerintah pusat dan Daerah, serta kepada
Daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi
eksternalitas negatif darr/ atau meningkatkan pemerataan
dalam satu wilayah.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerin tahan di bidang keuangan negara.
15. Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah.
16. Produk Domestik Bruto yang selanjutnya disingkat PDB
adalah total nilai akhir seluruh barang dan jasa yang
dihasilkan di Indonesia dalam tahun tertentu yang
dihitung menurut harga pasar oleh Badan Pusat Statistik.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 4 of 19 --
Pasal7
(1) Pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD terjadi dalam
hal rencana Defisit APBDlebih besar dari Batas Maksimal
Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1).
(2) Pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan
dari Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan.
(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
diberikan berdasar kan:
a. Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBDyang dibiayai
dari Pembiayaan Utang Daerah sebesar 0,20% (noI
koma dua nol persen) dari proyeksi PDB sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 tidak terlampaui;
b. Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah
sebesar 0,20% (noI koma dua nol persen) dari
proyeksi PDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1) tidak terlampaui;
c. Pembiayaan Utang Daerah yang dilaksanakan
melebihi sisa mas a jabatan kepala Daerah telah
mendapat pertimbangan dari Menteri, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam
negeri, dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional;
d. rencana Pinjaman Daerah yang bersumber dari
pemerintah pusat yang diberikan melalui Menteri
telah mendapat pertimbangan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam
negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional;
Pasal6
Batas Maksimal Defisit APBD tahun anggaran 2025
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Batas Maksimal
Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah tahun anggaran 2025
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 menjadi dasar
pengendalian atas Defisit APBD dalam evaluasi rancangan
peraturan Daerah mengenai APBD oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri atau
gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal5
(1) Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah
tahun anggaran 2025 ditetapkan sebesar 0,20% (nol koma
dua nol persen) dari proyeksi PDB yang digunakan dalam
penyusunan APBNtahun anggaran 2025.
(2) Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) termasuk Pembiayaan Utang Daerah yang
digunakan untuk mendanai pengeluaran pembiayaan.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 5 of 19 --
Pasal8
(1) Dalam hal terdapat rencana defisit APBDyang melampaui
Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1), Kepala Daerah menyampaikan
surat permohonan pelampauan Batas Maksimal Defisit
APBD kepada Menteri melalui Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan sebelum rancangan Peraturan
Daerah mengenai APBD dievaluasi oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri
atau gubernur.
(2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik danj atau
dokumen fisiko
(3) Penyampaian surat permohonan pelampauan Batas
Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilampiri dengan dokumen sebagai berikut:
a. laporan realisasi anggaran laporan keuangan
pemerintah Daerah tahun anggaran 2023 audited
sampai dengan akun subrincian (level6);
b. laporan realisasi anggaran laporan keuangan
pemerintah Daerah tahun anggaran 2024 audited
sampai dengan akun subrincian (level6);
c. laporan realisasi anggaran laporan keuangan
pemerintah Daerah tahun anggaran 2024 unaudited
sampai dengan akun subrincian (level 6), dalam hal
laporan realisasi anggaran laporan keuangan
e. rencana Pinjaman Daerah yang bersumber dari
pemerintah pusat yang dilakukan melalui penugasan
lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan
bukan bank yang telah mendapat pertimbangan dari
Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri, dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional;
f. Pinjaman Daerah yang bersumber dari pemerintah
pusat yang diberikan melalui Menteri telah disetujui
oleh Menteri;
g. rencana penerbitan obligasi Daerah dan sukuk
Daerah yang telah mendapat persetujuan dari
Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri;
h. rasio kemampuan keuangan Daerah dalam
mengembalikan Pembiayaan Utang Daerah paling
sedikit 2,5 (dua koma lima); dan
1. jumlah sisa Pembiayaan Utang Daerah dan jumlah
Pembiayaan Utang Daerah yang akan ditarik tidak
melampaui 75% (tujuh puluh lima persen) dari
jumlah pendapatan APBD tahun sebelumnya yang
tidak ditentukan penggunaannya.
(4) Ketentuan mengenai penghitungan rasio kemampuan
keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf h tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 6 of 19 --
pemerintah Daerah tahun anggaran 2024 audited
sebagaimana dimaksud pada huruf b belum tersedia;
d. rancangan peraturan Daerah mengenai APBDtahun
2025 sampai dengan akun subrincian (level6), dalam
hal laporan realisasi anggaran laporan keuangan
pemerintah Daerah tahun anggaran 2024 audited
sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan laporan
realisasi anggaran laporan keuangan pemerintah
Daerah tahun anggaran 2024 unaudited sebagaimana
dimaksud dalam huruf c belum tersedia;
e. rencana penarikan Pembiayaan Utang Daerah yang
diusulkan, termasuk jadwal pembayaran kembali
yang disusun sesuai dengan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
f. laporan posisi kumulatif Pembiayaan Utang Daerah
dan kewajiban pembayaran kembali Pembiayaan
Utang Daerah yang disusun sesuai dengan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini;
g. salinan surat pertimbangan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerin tahan dalam
negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional untuk Pembiayaan Utang Daerah yang
dilaksanakan melebihi sisa mas a jabatan kepala
Daerah;
h. salin an surat pertimbangan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam
negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional untuk Pinjaman Daerah yang bersumber
dari pemerintah pusat yang diberikan melalui
Menteri;
1. salinan surat pertimbangan Menteri, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam
negeri, dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional untuk Pinjaman Daerah yang bersumber
dari pemerintah pusat yang dilakukan melalui
penugasan lembaga keuangan bank atau lembaga
keuangan bukan bank; dan
J. rencana penerbitan obligasi Daerah dan sukuk
Daerah yang telah mendapat persetujuan dari
Menteri dan telah mendapat pertimbangan dari
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri.
(4) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 7 of 19 --
Pasal 11
(1) Dalam rangka pemantauan Defisit APBD tahun anggaran
2025, Pemerintah Daerah menyampaikan laporan berupa:
a. rencana Defisit APBDtahun anggaran 2025;
b. realisasi Defisit APBD semester I tahun anggaran
2025; dan
c. realisasi Defisit APBD semester II tahun anggaran
2025,
kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan.
(2) Penyampaian laporan berupa rencana Defisit APBDtahun
anggaran 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dalam rangka penyusunan APBD,Pemerintah Daerah
melaporkan rencana defisit APBD untuk tahun
anggaran berikutnya kepada Menteri dan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam
negeri, paling lambat bulan September tahun
anggaran berjalan; dan
b. dalam rangka penyusunan perubahan APBD,
Pemerintah Daerah melaporkan rencana defisit
perubahan APBD kepada Menteri dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam
negeri, paling lambat bulan Agustus tahun anggaran
berkenaan.
(3) Realisasi Defisit APBD semester I tahun anggaran 2025
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan
realisasi defisit dalam APBDperiode bulan Juni 2025.
Pasal 10
Persetujuan atau penolakan atas pelampauan Batas Maksimal
Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1)
menjadi salah satu dasar dalam proses evaluasi rancangan
Peraturan Daerah mengenai APBD oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri atau
gubernur.
Pasal9
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
memberikan persetujuan atau penolakan atas
permohonan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan paling lama 14 (empat belas) hari kerja
terhitung sejak diterimanya surat permohonan dari kepala
Daerah secara lengkap dan benar.
(3) Dalam hal Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan memberikan penolakan atas permohonan
pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8, kepala Daerah dapat
mengajukan kembali permohonan pelampauan Batas
Maksimal Defisit APBD dengan melengkapi dan/ atau
menyesuaikan persyaratan yang tercantum dalam surat
penolakan.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 8 of 19 --
Pasal13
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
melakukan pemantauan terhadap Pemerintah Daerah
yang menganggarkan penerimaan Pembiayaan Utang
Daerah untuk membiayai Defisit APBD dan/ atau untuk
membiayai pengeluaran pembiayaan.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertujuan untuk memastikan kepatuhan Pemerintah
Pasal12
(1) Dalam rangka pemantauan Pembiayaan Utang Daerah,
Pemerintah Daerah melaporkan POS1Sl kumulatif
Pembiayaan Utang Daerah dan kewajiban pembayaran
kembali Pembiayaan Utang Daerah kepada Menteri
melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
dalam negeri setiap semester dalam tahun anggaran yang
berjalan.
(2) Laporan posisi kumulatif Pembiayaan Utang Daerah dan
kewajiban pembayaran kembali Pembiayaan Utang
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
(3) Laporan posisi kumulatif Pembiayaan Utang Daerah dan
kewajiban pembayaran kembali Pembiayaan Utang
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)disampaikan
paling lambat:
a. tanggal 31 Juli 2025 untuk semester I tahun 2025;
dan
b. tanggal 31 Januari 2026 untuk semester II tahun
2025.
(4) Pemerintah Daerah yang tidak menyampaikan laporan
posisi kumulatif Pembiayaan Utang Daerah dan kewajiban
pembayaran kembali Pembiayaan Utang Daerah sampai
dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat dikenai sanksi penundaan penyaluran DAU
dan/ atau DBH sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang- undangan.
(4) Realisasi Defisit APBD semester II tahun anggaran 2025
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan
realisasi defisit dalam realisasi APBD periode bulan
Desember 2025.
(5) Tata cara penyampaian laporan rencana dan realisasi
defisit APBD tahun anggaran sebagaimana pada ayat (1)
huruf b dan huruf c dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata
cara penyampaian informasi keuangan Daerah, laporan
data bulanan, dan laporan Pemerintah Daerah lainnya.
(6) Ketentuan mengenai laporan berupa rencana Defisit APBD
tahun anggaran 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 9 of 19 --
Pasal15
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Pasal 14
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.07/2022 tentang Batas
Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan
Utang Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 1278), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Daerah atas pengaturan Batas Maksimal Kumulatif Defisit
APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Batas
Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1), dan Batas Maksimal Kumulatif
Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1).
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 10 of 19 --
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Oktober 2024
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2024
PLT. DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 765
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
PURNOMO
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 11 of 19 --
Pendapatan Provinsi yang tidak ditentukan penggunaannya mencakup
pendapatan yang tidak ditentukan penggunaannya berdasarkan
keten tuan pera turan perundang -undangan serta mem pertim bangkan
belanja tertentu yang tidak menjadi hak pemerintah Provinsi, yaitu:
= Pendapatan Asli Daerah
= Dana Alokasi Umum
= Dana Bagi Hasil
= Dana Otonomi Khusus
= Pendapatan Transfer Antar Daerah
= Lain-Lain Pendapatan yang Sah
= Belanja Bagi Hasil
= Belanja Jasa Ketersediaan Layanan (Availability Payment)
= Belanja Pegawai
= Pokok Pinjaman
= Belanja Bunga darr/ at au imbalan termasuk Biaya Lain
terkait Pembiayaan Utang Daerah
PP + BB
[PAD + DAU + DBH + Otsus + PTAD + LLPS + BBH - AP] - BP
PAD
DAU
DBH
Otsus
PTAD
LLPS
BBH
AP
BP
PP
BB
Keterangan:
DSCR
Provinsi =
yang dijabarkan sebagai berikut:
1. Formula Perhitungan DSCR Provinsi
Formula perhitungan DSCR Provinsi secara lebih rinci adalah sebagai
berikut:
Pokok Pinjaman + Bunga + Biaya Lain
Belanja
Pegawai
Pendapatan yang Tidak Ditentukan
Penggunaannya
DSCR =
A. FORMULA PENGHITUNGAN RASIa KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH
(DEBT SERVICE COVERAGE RATIO/DSCR)
Rasio kemampuan keuangan Daerah untuk mengembalikan Pembiayaan
Utang Daerah menunjukkan rasio kemampuan membayar kembali
Pembiayaan Utang Daerah yang dikenal dengan istilah Debt Service Coverage
Ratio (DSCR), yang dihitung dengan formula sebagai berikut:
LAMPIRAN
PERATURANMENTERI KEUANGANREPUBLIK INDONESIA
NOMOR 75 TAHUN2024
TENTANG
BATAS MAKSIMAL KUMULATIF DEFISIT ANGGARAN
PENDAPATANDAN BELANJA DAERAH, BATAS MAKSIMAL
DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
DAERAH, DAN BATAS MAKSIMAL KUMULATIF
PEMBIAYAANUTANGDAERAHTAHUN ANGGARAN2025
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 12 of 19 --
1) Pendapatan Asli Daerah (PAD),tidak termasuk:
a) 10% (sepuluh persen) pajak kendaraan bermotor, setelah
dikurangi bagian bagi hasil untuk kabupaten Zkota, yang
dialokasikan untuk pembangunan dan/ atau pemeliharaan jalan
serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum; dan
b) 50% (lima puluh persen) pajak rokok, setelah dikurangi bagian bagi
hasil untuk kabupaten Zkota, yang dialokasikan untuk mendanai
pelayanan kesehatan untuk masyarakat dan penegakan hukum;
dan
c) Pendapatan Badan Layanan Umum Daerah.
2) Dana Alokasi Umum (DAU), tidak termasuk DAU yang sudah
ditentukan penggunaannya, yaitu:
a) DAUdukungan penggajian pegawai pemerintah dengan perjanjian
kerja;
b) DAU dukungan pembangunan sarana dan prasarana,
pemberdayaan masyarakat di kelurahan;
c) DAUdukungan bidang pendidikan;
d) DAUdukungan bidang kesehatan; dan
e) DAUdukungan bidang pekerjaan umum.
3) Dana Bagi Hasil (DBH),tidak termasuk DBH yang sudah ditentukan
penggunaannya, yaitu:
a) DBH cukai hasil tembakau;
b) DBH sumber daya alam kehutanan dana reboisasi;
c) tambahan DBH minyak dan gas bumi dalam rangka otonomi
khusus;dan
d) DBH perkebunan sawit.
4) Dana Otonomi Khusus (Otsus) merupakan dana otonomi khusus
provinsi-provinsi Papua yang bersifat umum.
5) Lain-Lain Pendapatan yang Sah (LLPS)tidak termasuk hibah dari
pemerintah pusat dan pendapatan dana kapitasi jaminan kesehatan
nasional.
6) Belanja Pegawai (BP) merupakan belanja pegawai yang sumber
dananya bukan berasal dari:
a) DAUdukungan penggajian pegawai pemerintah dengan perjanjian
kerja;
b) Dana Alokasi Khusus (DAK)Nonfisik tambahan penghasilan guru
pegawai negeri sipil daerah;
c) DAKNonfisik tunjangan profesi guru pegawai negeri sipil daerah;
dan
d) DAKNonfisik tunjangan khusus guru pegawai negeri sipil daerah.
7) Pokok Pinjaman (PP)merupakan pembayaran cicilan pokok pinjaman
yang jatuh tempo di tahun bersangkutan, pembayaran pembentukan
dana cadangan obligasi daerah, dan Zatau sukuk daerah, pembayaran
pokok obligasi Daerah dan/ atau sukuk Daerah yang melebihi
pencairan dana cadangan, dan Zatau perkiraan cicilan pinjaman
daerah dan/ atau perkiraan dana cadangan obligasi daerah dan/ atau
sukuk daerah yang diusulkan.
8) Belanja Bunga (BB)merupakan bunga dan/ atau imbalan yang jatuh
tempo di tahun bersangkutan ditambah perkiraan bunga dan/ atau
imbalan atas Pembiayaan Utang Daerah yang diusulkan.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 13 of 19 --
Pendapatan kabupatenjkota yang tidak ditentukan penggunaannya
mencakup pendapatan yang tidak ditentukan penggunaannya
berdasarkan keten tuan peraturan perundang -undangan serta
mempertimbangkan belanja tertentu yang tidak menjadi hak pemerintah
kabupatenjkota, yaitu:
1) Pendapatan Asli Daerah (PAD),tidak termasuk:
a) 10% (sepuluh persen) pajak air tanah yang dialokasikan untuk
pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan pencemaran
danjatau kerusakan lingkungan hidup yang berdampak terhadap
kualitas dan kuantitas Air Tanah;
b) 10% (sepuluh persen) pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga
lisrik atau pajak penerangan jalan yang dialokasikan untuk
penyediaan penerangan jalan umum;
c) 10% (sepuluh persen) opsen pajak kendaraan bermotor yang
dialokasikan untuk pembangunan danj atau pemeliharaan jalan
serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum; dan
d) Pendapatan Badan Layanan Umum Daerah.
2) Dana Alokasi Umum (DAU) tidak termasuk DAU yang sudah
ditentukan penggunaannya, yaitu:
a) DAU dukungan penggajian pegawai pemerintah dengan perjanjian
kerja;
b) DAU dukungan pembangunan sarana dan prasarana,
pemberdayaan masyarakat di kelurahan;
c) DAUdukungan bidang pendidikan;
d) DAUdukungan bidang kesehatan; dan
e) DAUdukungan bidang pekerjaan umum.
3) Dana Bagi Hasil (DBH),tidak termasuk DBH yang sudah ditentukan
penggunaannya, yaitu:
a) DBH cukai hasil tembakau;
= Pendapatan Asli Daerah
= Dana Alokasi Umum
= Dana Bagi Hasil
= Dana Otonomi Khusus
= Pendapatan Transfer Antar Daerah
= Lain-Lain Pendapatan yang Sah
= Belanja Bagi Hasil
= Belanja Jasa Ketersediaan Layanan (Availability Payment)
= Alokasi Dana Desa
= Belanja Pegawai
= Pokok Pinjaman
= Belanja Bunga danj atau imbalan termasuk biaya lain
terkait Pembiayaan Utang Daerah
PAD
DAU
DBH
Otsus
PTAD
LLPS
BBH
AP
ADD
BP
PP
BB
Keterangan:
DSCR [PAD + DAU + DBH + Otsus + PTAD + LLPS + BBH - AP - ADD] - BP
Kabupatenj =
Kota PP + BB
2. Formula Perhitungan DSCR KabupatenjKota
Formula perhitungan DSCR kabupatenjkota secara lebih rinci adalah
sebagai berikut:
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 14 of 19 --
3. Data Perhitungan DSCR
a. Perhitungan DSCR dilakukan dengan menggunakan data realisasi
APBD dan realisasi transfer ke daerah untuk tahun 2024 yang telah
diaudit.
b. Dalam hal data realisasi APBDdan realisasi transfer ke daerah untuk
tahun 2024 yang telah diaudit tidak tersedia, maka dapat digunakan
data realisasi APBD dan realisasi transfer ke daerah untuk tahun
2024 yang belum diaudit, data APBDdan alokasi transfer ke daeraah
tahun 2024, atau data APBD dan alokasi transfer ke daerah tahun
2025.
b) tambahan DBH minyak dan gas bumi dalam rangka otonomi
khusus;dan
c) DBH perkebunan sawit.
4) Otsus merupakan dana otonomi khusus kabupatenjkota yang berada
di provinsi-provinsi Papua yang bersifat umum.
5) Pendapatan Transfer Antar Daerah (PTAD),tidak termasuk:
a) 10% (sepuluh persen) pendapatan bagi hasil pajak kendaraan
bermotor dari pemerintah provinsi yang dialokasikan
pembangunan danj atau pemeliharaan jalan serta peningkatan
moda dan sarana transportasi umum; dan
b) 50% (lima puluh persen) pendapatan bagi hasil pajak rokok dari
pemerintah provinsi yang dialokasikan untuk mendanai pelayanan
kesehatan untuk masyarakat dan penegakan hukum.
6) Lain-lain Pendapatan yang Sah (LLPS)tidak termasuk hibah dari
pemerintah pusat dan pendapatan dana kapitasi jaminan kesehatan
nasional.
7) Alokasi Dana Desa (ADD)dihitung sebesar 10% (sepuluh persen) dari
jumlah DBH yang tidak ditentukan penggunaannya dan DAU sesuai
dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara Penundaan
danjatau Pemotongan DAU danjatau DBH Terhadap Daerah Yang
Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa.
8) Be1anja Pegawai (BP) merupakan belanja pegawai yang sumber
dananya bukan berasal dari:
a) DAUdukungan penggajian pegawai pemerintah dengan perjanjian
kerja;
b) DAK Nonfisik tambahan penghasilan guru pegawai negeri sipil
daerah;
c) DAKNonfisik tunjangan profesi guru pegawai negeri sipil daerah;
dan
d) DAKNonfisik tunjangan khusus guru pegawai negeri sipil daerah.
9) Pokok Pinjaman (PP)merupakan pembayaran cicilan pokok pinjaman
yang jatuh tempo di tahun bersangkutan, pembentukan dana
cadangan obligasi daerah danjatau sukuk daerah, pembayaran pokok
obligasi Daerah danjatau sukuk Daerah yang melebihi pencairan
dana cadangan, danj atau perkiraan cicilan pinjaman daerah
danjatau perkiraan dana cadangan obligasi daerah danjatau sukuk
daerah yang diusulkan.
10)Belanja Bunga (BB)merupakan bunga danj atau imbalan yang jatuh
tempo di tahun bersangkutan ditambah perkiraan bunga danj atau
imbalan atas Pembiayaan Utang Daerah yang diusulkan.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 15 of 19 --
Tembusan:
1. Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah
2. Menteri Dalam Negeri dan Zatau Menteri Pereneanaan Pembangunan Nasional/Bappenas
(sepanjang dipersyaratkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan)
3. Gubernur *)
*) jika PembiayaanUtang Daerah diajukan oleh bupati/walikota
[tanda tangan & cap dinas]
[nama kepala daerah]
Kepala Daerah .
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.
Mengingat jumlah rene ana Pembiayaan Utang Daerah tersebut melebihi ketentuan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Batas Maksimal
Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan
Utang Daerah TA2025, dengan ini disampaikan permohonan pelampauan batas maksimal
defisit APBDTA 2025 yang dibiayai dari Pembiayaan Utang Daerah.
Sebagai bahan pertimbangan, terlampir disampaikan:
1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA)Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)TA
2023 audited sampai dengan akun subrineian (level6);
2. LRALKPDTA 2024 audited atau LRALKPDTA 2024 unaudited atau APBD TA 2025
sampai dengan akun subrincian (level6);
3. Reneana penarikan dan jadwal pembayaran Pembiayaan Utang Daerah yang
diusulkan;
4. Laporan posisi kumulatif Pembiayaan Utang Daerah dan kewajiban pembayaran
kembali Pembiayaan Utang Daerah; dan
5. Salinan surat pertimbangan Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri darr/atau
Menteri Pereneanaan Pembangunan Nasional/Bappenas (sepanjang dipersyaratkan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan].
Dengan ini disampaikan bahwa kami menganggarkan penerimaan Pembiayaan
Utang Daerah dalam rangka membiayai defisit APBD tahun anggaran (TA)2025 sebesar
Rp (sejumlah Pembiayaan Utang Daerah) yang bersumber dari (pemberi
PembiayaanUtang Daerah) dengan jangka waktu (usulan jangka waktu PembiayaanUtang Daerah)
termasuk masa tenggang (masa tenggang Pembiayaan Utang Daerah yang diusulkan),
perkiraan bunga sebesar ....% (sebutkan perkiraan bunga PembiayaanUtang Daerah), dan biaya provisi
sebesar % akan digunakan untuk .
Selain penerimaan pembiayaan utang daerah tersebut, kami juga mereneanakan
untuk membayar cicilan pokok pembiayaan utang daerah (termasuk pembentukan dana
eadangan Sukuk Daerah dan Obligasi Daerah) yang jatuh tempo dan/ atau tertunggak
sampai dengan TA 2025 sebesar Rp (sejumlah cicilan pokok PembiayaanUtang Daerah yang jatuh tempo
danj'atau tertunggak sampai dengan TA2025).
Yth.
Menteri Keuangan
melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
Di Jakarta
[kota], [tanggal, bulan, tahun] [nomor surat]
[sifat surat]
.......... Berkas
: Permohonan Pelampauan Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD)yang dibiayai dari Pembiayaan Utang Daerah
Nomor
Sifat
Lampiran
Hal
KOP SURAT
PEMERINTAHPROVINSI/KABUPATEN/KOTA
B. CONTOH FORMAT SURAT PERMOHONAN PELAMPAUAN BATAS MAKSIMAL
DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA TAHUN ANGGARAN 2025
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 16 of 19 --
Catatan:
*) wajib diisi per kegiatarr/proyek/program dalam pinjaman yang diusulkan, misal: Pembangunan Jalan Baru, Pembangunan RSUD atau lainnya
**)diisi sesuai nilai masing-masing kegiatan/proyek/program,
***) total pinjaman sesuai nilai kegiatarr/prcyek/program dan reneana penarikan Pembiayaan Utang Daerah.
****) diisi berdasarkan rene ana penarikan Pembiayaan Utang Daerah, misal: per semester, per tahun, dan seterusnya
*****) apabila penarikan Pembiayaan Utang Daerah dilakukan per tahun, makajudul kolom diganti dengan tahun
[nama kepala daerah]
Kepala Daerah .
[tanda tangan & cap dinas]
No. Sumber Tujuan Nilai Kegiatanf Total Rencana Penarikan Pembiayaan Utang Daerah ****
Pembiayaan Penggunaan ProyekfProgram** Pembiayaan
Utang Daerah Pembiayaan Utang Utang Daerah 6)
Daerah* *** 1***** 2 3 4
(1) (2) (3) (4) (5)
1.
2.
3.
dst.
TOTAL
RENCANA PENARlKAN PEMBIAYAAN UTANG DAERAH YANG DIUSULKAN
KOP SURAT
PEMERINTAH PROVINSIjKABUPATENjKOTA
Surat Permohonan Pelampauan Batas
Maksimal Defisit APBD yang dibiayai dari
Pembiayaan Utang Daerah
Lampiran
C. CONTOH FORMAT RENCANA PENARlKAN PEMBIAYAAN UTANG DAERAH YANG DIUSULKAN
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 17 of 19 --
[nama kepala daerah]
[tanda tangan & cap din as]
Kepala Daerah .
No Sumber No. dan Tanggal Tujuan Penarikan Pembayaran Saldo Pokok Pokok PUD Pokok PUD Bunga dan Bunga dan
Pembiayaan Surat Perjanjian Penggunaan Pokok PUD PUDTA Tertunggak Jatuh Biaya Lain Biaya Lain
Utang Daerah s.d. TA 2024 2024 s.d. TA 2024 TempoTA Jatuh Tempo Tertunggak
(PUD) 2025 TA 2025
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) = (5) - (6) (8) (9) (10) (11)
l.
2.
3.
dst.
LAPORAN POSISI KUMULATIF PEMBIAYAAN UTANG DAERAH DAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN KEMBALI PEMBIAYAAN UTANG DAERAH
KOP SURAT
PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA
D. CONTOH FORMAT LAPORAN POSISI KUMULATIF PEMBIAYAAN UTANG DAERAH DAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN KEMBALI
PEMBIAYAAN UTANG DAERAH
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 18 of 19 --
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
sebagaimana diatur dalam PMK
*) tidak perlu dilampirkan jika defisit APBD TA 2025 tidak melampaui Batas Maksimal Defisit APBD TA 2025
[nama kepala daerah1
[tanda tangan & cap dinas1
Kepala Daerah .
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.
Sebagai bahan pertimbangan, terlampir disampaikan Ringkasan Rancangan APBD
TA 2025. *)
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan
Dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah Tahun
Anggaran 2025, dengan ini kami laporkan rencana Defisit APBD TA 2025 sebesar
Rp Defisit APBD tersebut disebabkan karena [sebutkan alasan].
Yth.
Menteri Keuangan
melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
di Jakarta
I!]r I!]
:;::
.r
l!l
....
~. ~~D
S'
: [nomorsurat] [kota], [tanggal,bulan, tahun]
: [sifatsurat]
: Berkas
: Laporan Rencana Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Tahun Anggaran (TA)2025
Nomor
Sifat
Lampiran
Hal
KOP SURAT
PEMERINTAHPROVINSI/KABUPATEN/KOTA
E. CONTOH FORMAT SURAT LAPORAN RENCANA DEFISIT ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
PURNOMO
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 19 of 19 --