No. 75 of 2023
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75 Tahun 2023 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Evaporator Tipe Roll Bond dan Tipe Fin
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75 Tahun 2023 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Evaporator Tipe Roll Bond dan Tipe Fin
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation, issued by the Minister of Finance of the Republic of Indonesia, establishes import duties as a safeguard measure on evaporator products of the roll bond and fin types. It aims to protect the domestic industry from serious injury caused by imports and provides a timeframe for local industries to adjust structurally.
This regulation primarily affects importers of evaporator products categorized under tariff heading ex8418.99.10, specifically those involved in the refrigeration and freezing equipment sector. It applies to all importers regardless of their country of origin, with specific exemptions noted.
- According to Pasal 1, import duties are imposed on evaporator products of roll bond and fin types. - As stated in Pasal 2, the safeguard duties will be in effect for three years, starting at 12.5% in the first year, 9.5% in the second year, and continuing with a specified percentage in the third year. - Pasal 3 clarifies that these duties are additional to any existing general or preferential import duties. - Pasal 4 mandates that the safeguard duties apply to imports from all countries, with exceptions listed in the annex of the regulation. - Importers from exempt countries must provide a certificate of origin as per Pasal 5. - Pasal 6 outlines that if the certificate of origin is not provided or does not meet the requirements, the safeguard duties will be applied. - Pasal 7 specifies that the duties apply to imports that have been registered with customs.
- 'Bea Masuk Tindakan Pengamanan' (Safeguard Import Duty): A duty imposed to protect domestic industries from serious injury due to increased imports. - 'Surat Keterangan Asal' (Certificate of Origin): A document required to prove the origin of the imported goods, which may affect duty rates.
The regulation takes effect 10 working days after its promulgation, which occurred on August 22, 2023. It replaces the previous regulation on the same subject, ensuring continued protection for the domestic industry.
This regulation references several laws and regulations, including the Customs Law (Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995) and the Government Regulation on Trade Safeguards (Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011), ensuring that it aligns with existing legal frameworks governing customs and trade.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 states that safeguard duties are imposed on imports of evaporator products of roll bond and fin types, classified under tariff heading ex8418.99.10.
According to Pasal 2, the safeguard duties will be in effect for three years, starting at 12.5% in the first year, 9.5% in the second year, and a specified rate in the third year.
Pasal 3 clarifies that the safeguard duties are additional to any general or preferential import duties already in place.
Pasal 4 mandates that the duties apply to imports from all countries, with specific exemptions listed in the annex. Importers from exempt countries must provide a certificate of origin as per Pasal 5.
Pasal 6 outlines that if the certificate of origin is not provided or does not meet the requirements, the safeguard duties will be applied.
Full text extracted from the official PDF (11K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 75 TAHUN 2023 TENTANG PENGENMN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK EVAPORATOR TIPE ROLL BOND DAN TIPE FIN Menimbang DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa pengenaan bea masuk tindakan pengamanan terhadap impor produk evaporator tipe roll bond dan tipe fin telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.010/2020 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap lmpor Produk Evaporator Tipe Roll Bond dan Tipe Fin; b. bahwa sesuai dengan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia masih diperlukan pengenaan bea masuk tindakan pengarnanan terhadap produk evaporator tipe roll bond dan tipe fin untuk memulihkan kerugian serius yang dialami oleh industri dalam negeri dan memberikan tambahan waktu bagi industri dalam negeri untuk menyelesaikan penyesuaian struktural; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Evaporator Tipe Roll Bond dan Tipe Fin; SALINAN jdih.kemenkeu.go.id -- 1 of 9 -- jdih.kemenkeu.go.id Mengingat Menetapkan 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 ten tang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5225); 5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK EVAPORATOR TIPE ROLL BOND DAN TIPE FIN. Pasal 1 Terhadap barang impor berupa evaporator: a. tipe roll bond; dan b. tipe fin, yang merupakan bagian dari lemari pendingin, lemari pembeku, dan perlengkapan pendingin atau pembeku lainnya, yang termasuk dalam pos tarif ex8418. 99. 10, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan. Pasal 2 Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan ketentuan sebagai berikut: -- 2 of 9 -- jdih.kemenkeu.go.id Besaran Bea Masuk No. Peri ode Tindakan Pengamanan dalam Persentase (%) - 1. Tahun pertama, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal 12,5 berlakunya Peraturan Menteri ini. 2. Tahun kedua, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung setelah tanggal 11 berakhirnya tahun pertama. 3. Tahun ketiga, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung setelah tanggal 9,5 berakhirnya tahun kedua. Pasal 3 Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tambahan dari: a. bea masuk umum (Most Favoured Nation); atau b. bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, yang telah dikenakan. Pasal4 ( 1) Bea Masuk Tindakan Pengamanan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi produk evaporator tipe roll bond dan tipe fin dari semua negara. (2) Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1), dikecualikan terhadap importasi produk evaporator tipe roll bond dan tipe fin yang berasal dari negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 5 (1) Terhadap impor produk evaporator tipe roll bond dan tipe fin yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), importir wajib menyerahkan dokumen surat keterangan asal ( certificate of origin) . (2) Dalam hal importasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) menggunakan surat keterangan asal ( certificate of origin) preferensi, barang impor wajib memenuhi ketentuan asal barang berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. -- 3 of 9 -- jdih.kemenkeu.go.id (3) Ketentuan asal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi: a. kriteria asal barang (origin criteria); b. kriteria pengiriman ( consignment criteria); dan c. ketentuan prosedural (procedural provisions). (4) Penelitian terhadap surat keterangan asal ( certificate of origin) preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. (5) Dalam hal surat keterangan asal ( certificate of origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan surat keterangan asal ( certificate of origin) non preferensi, penelitian surat keterangan asal ( certificate of origin) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan. Pasal 6 (1) Dalam hal importasi produk evaporator tipe roll bond dan tipe fin berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, atas importasi tersebut dipungut Bea Masuk Tindakan Pengamanan. (2) Dalam hal surat keterangan asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) sedang dilakukan permintaan retroactive check, atas importasi produk evaporator tipe roll bond dan tipe fin yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipungut Bea Masuk Tindakan Pengamanan. Pasal 7 ( 1) Be saran Bea Masuk Tindakan Pengamanan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku terhadap barang impor produk evaporator tipe roll bond dan tipe fin yang: a. dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan dengan pengajuan pemberitahuan pabean; atau b. tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean. (2) Terhadap pemasukan dan/ atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus. -- 4 of 9 -- jdih.kemenkeu.go.id Pasal8 Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan. -- 5 of 9 -- DISTRIBUSI II Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 646 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian Ditandatangani secara elektronik DEWI SURIANI HASLAM jdih.kemenkeu.go.id -- 6 of 9 -- LAMPIRAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 75 TAHUN 2023 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK EV APORATOR TIPE ROLL BOND DAN TIPE FIN DAFTAR NEGARA YANG DIKECUALIKAN DARI PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK EVAPORATOR TIPE ROLL BOND DAN TIPE FIN NO. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. NAMA NEGARA Afghanistan Albania Angola Antigua and Barbuda Argentina Armenia Bahrain, Kingdom of Bangladesh Barbados Belize Benin --- - Bolivia, Plurinational State of Botswana Brazil Brunei Darussalam Burkina Faso Burundi Cabo Verde Cambodia Cameroon Central African Republic Chad Chile NO. NAMA NEGARA 24. Colombia 25. Congo 26. Costa Rica 27. Cote d 'lvoire 28. Cuba 29. Democratic Republic of the Congo 30. Djibouti 31. Dominica 32. Dominican Republic 33. Ecuador 34. El Salvador 35. Eswatini 36. Fiji 37. Gabon 38. Gambia 39. Georgia 40. Ghana 41. Grenada 42. Guatemala 43. Guinea 44. Guinea-Bissau 45. Guyana 46. Haiti jdih.kemenkeu.go.id -- 7 of 9 -- jdih.kemenkeu.go.id NO. NAMANEGARA I N0.1 NAMA NEGARA 47. Honduras 82. Oman 48. Hong Kong, China 83. Pakistan 49. India 84. Panama 50. Israel 85. Papua New Guinea 51. Jamaica 86. Paraguay 52. Jordan 87. Peru 53. Kazakhstan 88. Philippines 54. Kenya 89. Qatar 55. Korea, Republic of 90. Russian Federation 56. Kuwait, the State of 91. Rwanda 57. Kyrgyz Republic 92. Saint Kitts and Nevis 58. Lao People's Democratic 93. Saint Lucia Republic 59. Lesotho 94. Saint Vincent and the Grenadines 60. Liberia 95. Samoa 61. Macao, China 96. Saudi Arabia, Kingdom of 62. Madagascar 97. Senegal 63. Malawi 98. Seychelles 64. Malaysia 99. Sierra Leone 65. Maldives 100. Singapore 66. Mali 101. Solomon Islands 67. Mauritania 102. South Africa 68. Mauritius 103. Sri Lanka 69. Mexico 104. Suriname 70. Moldova, Republic of 105. Chinese Taipei 71. Mongolia 106. Tajikistan 72. Montenegro 107. Tanzania 73. Morocco 108. Togo 74. Mozambique 109. Tonga 75. Myanmar 110. Trinidad and Tobago 76. Namibia 111. Tunisia 77. Nepal 112. Turkiye 78. Nicaragua 113. Uganda 79. Niger 114. Ukraine 80. Nigeria 115. United Arab Emirates 81. North Macedonia 116. Uruguay -- 8 of 9 -- I N0.1 NAMA NEGARA I N0.1 NAMA NEGARA 117. Vanuatu 120. Yemen 118. Venezuela, Bolivarian 121. Zambia Republic of 119. Viet Nam 122. Zimbabwe MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, tt d . SRI MULYANI INDRAWATI Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian Ditandatangani secara elektronik DEWI SURIANI HASLAM jdih.kemenkeu.go.id --- -- 9 of 9 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75 Tahun 2023 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Evaporator Tipe Roll Bond dan Tipe Fin
tentang BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 75/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 7 specifies that the duties apply to imports that have been registered with customs, ensuring compliance with customs regulations.