No. 74 of 2022
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.04/2022 Tahun 2022 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.04/2022 Tahun 2022 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes provisions for delaying excise tax payments for manufacturers and importers of excise goods who settle payments through the affixing of excise stamps. It aims to provide legal certainty and improve services in the excise sector.
The regulation affects manufacturers (Pengusaha Pabrik) and importers (Importir) of excise goods, specifically those who utilize the method of affixing excise stamps for payment settlement.
- **Eligibility for Delay**: According to Pasal 2, manufacturers can receive a delay of up to 2 months, while importers can receive a delay of 1 month from the date of excise stamp order. Manufacturers in certain industrial centers may qualify for a 90-day delay (Pasal 2 ayat (2)). - **Conditions for Delay**: As per Pasal 5, applicants must not have outstanding excise debts or administrative sanctions, must not have received a warning letter in the past 12 months, and must have valid taxpayer status. - **Pagu Penundaan**: The maximum limit for the delay is calculated based on the average highest excise value from previous orders (Pasal 4). - **Application Process**: Applications for delays must be submitted to the Head of the Customs Office with specific documentation (Pasal 6). - **Payment Obligations**: Payments must be made by the due date, and failure to pay incurs penalties (Pasal 18).
- **Pengusaha Pabrik**: Manufacturer. - **Importir**: Importer. - **Pita Cukai**: Excise stamp. - **Penundaan**: Delay in payment. - **Pagu Penundaan**: Maximum limit for the delay. - **Jaminan Bank**: Bank guarantee. - **Surat Teguran**: Warning letter.
The regulation took effect 7 days after its promulgation on April 18, 2022, and it replaces the previous regulation No. 57/PMK.04/2017 and its amendments.
This regulation references several laws, including the Excise Law (Law No. 11 of 1995) and the amendments made by Law No. 7 of 2021. It also interacts with regulations concerning the Ministry of Finance and customs procedures.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Manufacturers can receive a delay of up to 2 months, while importers can receive a delay of 1 month from the date of excise stamp order (Pasal 2 ayat (2)).
Applicants must not have outstanding excise debts or administrative sanctions, must not have received a warning letter in the past 12 months, and must have valid taxpayer status (Pasal 5).
The maximum limit for the delay is calculated based on the average highest excise value from previous orders (Pasal 4).
Applications for delays must be submitted to the Head of the Customs Office with specific documentation (Pasal 6).
Payments must be made by the due date, and failure to pay incurs penalties (Pasal 18).
Full text extracted from the official PDF (80K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 74/PMK.04/2022 TENTANG PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK ATAU IMPORfIR BARANG KENA CUKAI YANG MELAKSANAKAN PELUNASAN . DENGAN CARA PELEKATAN PITA CUKAI Menimbang DEN GAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57 /PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.04/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai; www.jdih.kemenkeu.go.id -- 1 of 65 -- Mengingat b. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan di bidang cukai, perlu menyesuaikan kembali ketentuan mengenai penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7A ayat (9) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, perlu menetapkan· Peraturan Menteri Keuangan tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai; 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Kementerian Negara (Lembaran Negara tentang Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 4. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); www.jdih.kemenkeu.go.id -- 2 of 65 -- Menetapkan 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 18/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PENUNDAAN- PEMBAYARAN CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK ATAU IMPOITTIR BARANG KENA CUKAI YANG MELAKSANAKAN PELUNASAN DENGAN CARA PELEKATAN PITA CUKAI. BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan barang kena cukai dan/ atau untuk mengemas barang kena cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran. 2. Orang adalah orang pribadi atau badan hukum. 3. Pengusaha Pabrik adalah Orang yang mengusahakan Pabrik. 4. Importir adalah Orang yang memasukkan barang kena cukai ke dalam daerah pabean. 5. Penundaan Pembayaran Cukai yang selanjutnya disebut Penundaan adalah kemudahan pembayaran dalam bentuk penangguhan pembayaran cukai tanpa dikenai bunga. 6. Pita Cukai adalah dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai dalam bentuk kertas yang memiliki sifat/unsur sekuriti dengan spesifikasi dan desain tertentu. 7. Jatuh Tempo Penundaan yang selanjutnya disebut Jatuh Tempo adalah tanggal batas waktu pembayaran atas pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 3 of 65 -- 8. Pagu Penundaan adalah batasan tertinggi nilai cukai atas pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan. 9. Jaminan Bank adalah garansi dalam bentuk warkat yang diterbitkan oleh bank yang mewajibkan pihak bank membayar kepada pihak yang menerima garansi apabila pihak yang dijamin cidera janji (wanprestasi). 10. J aminan dari Perusahaan Asuransi adalah sertifikat jaminan yang diterbitkan oleh penjamin yang memberikan jaminan pembayaran kewajiban cukai kepada terjamin- dalam hal terjamin gagal memenuhi pembayaran kewajiban cukai sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. 11. Jaminan Perusahaan adalah surat pemyataan tertulis dari pengusaha yang berisi kesanggupan untuk membayar seluruh utang cukainya kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk sehubungan dengan penundaan dalam jangka waktu yang ditentukan dengan menjaminkan seluruh aset perusahaannya. 12. Laporan Keuangan adalah suatu laporan yang disusun secara teratur dan disajikan secara ringkas atas transaksi keuangan dari Orang, sekurang-kurangnya meliputi neraca dan laporan laba rugi. 13. Surat Teguran di Bidang Cukai (STCK-2) yang selanjutnya disebut Surat Teguran adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk menegur atau memperingatkan penanggung cukai untuk melunasi utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/ atau bunga. 14. Pengangsuran adalah pemberian kemudahan kepada pengusaha pabrik dalam melakukan pembayaran tagihan utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, dan/ atau sanksi administrasi berupa denda dengan cara beberapa kali pembayaran secara teratur sampai batas waktu yang ditetapkan. 15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 4 of 65 -- 16. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 17. Kantor Direktorat J enderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor Bea dan Cukai adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban berdasarkan ketentuan undang-undang kepabeanan dan undang-undang cukai. 18. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu- untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan undang- undang kepabeanan dan undang-undang cukai. BAB II PEMBERIAN PENUNDAAN Pasal 2 ( 1) Penundaan dapat diberikan kepada Pengusaha Pabrik atau Importir yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan Pita Cukai. (2) Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam jangka waktu: a. 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal pemesanan Pita· Cukai, untuk Pengusaha Pabrik; b. 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal pemesanan Pita Cukai, untuk Importir; atau c. 90 (sembilan puluh} hart terhitung sejak tanggal pemesanan Pita Cukai untuk Pengusaha Pabrik yang: 1. berada di dalam sentra atau kawasan tempat pemusatan kegiatan industri barang kena cukai sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai sentra industri barang kena cukai atau kawasan industri barang kena cukai; atau www.jdih.kemenkeu.go.id -- 5 of 65 -- 2. telah mengekspor barang kena cuk.ai yang jumlahnya lebih besar dari jumlah barang kena cukai yang dijual di dalam negeri selama 1 (satu) tahun sebelum tahun anggaran berjalan. Pasal 3 (1) Direktur Jenderal dapat melakukan perubahan jangka waktu Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan huruf b sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. (2) Perubahan jangka waktu Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan· mempertimbangkan perekonomian negara dan setelah mendapatkan izin prinsip dari Menteri. Pasal 4 Pagu Penundaan diberikan berdasarkan perhitungan sebagai berikut: a. untuk Pengusaha Pabrik yang mendapatkan Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, Pagu Penundaan diberikan sebesar 3 (tiga) kali dari rata- rata nilai cukai paling tinggi berdasarkan pemesanan Pita Cukai dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir atau 3 (tiga) bulan terakhir; b. untuk Importir yang mendapatkan Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, Pagu Penundaan diberikan sebesar 2 (dua) kali dari rata- rata nilai cukai paling tinggi berdasarkan pemesanan Pita Cukai dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir atau 3 (tiga) bulan terakhir; atau c. untuk Pengusaha Pabrik yang mendapatkan Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, Pagu Penundaan diberikan sebesar 4,5 (empat koma lima) kali dari rata-rata nilai cukai paling tinggi berdasarkan pemesanan Pita Cukai dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir atau 3 (tiga) bulan terakhir. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 6 of 65 -- Pasal 5 Pengusaha Pabrik atau Importir dapat diberikan Penundaan_ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan persyaratan sebagai berikut: a. tidak sedang mempunyai tunggakan utang cukai, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/ atau bunga di bidang cukai, kecuali sedang diajukan keberatan atau mendapatkan Pengangsuran; b. selama kurun waktu 12 (dua belas) bulan terakhir tidak mendapatkan Surat Teguran; dan c. memiliki konfirrnasi status wajib pajak dengan status valid. Pasal 6 ( 1) Untuk mendapatkan Penundaan sebagaimana dimaksud- dalam Pasal 2 ayat (1), Pengusaha Pabrik atau Importir hams mengajukan permohonan pemberian Penundaan dilengkapi dengan perhitungan Pagu Penundaan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantun1 dalam Lampiran huruf A dan huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Untuk mendapatkan Penundaan dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hams dilengkapi dengan: a. salinan atau fotokopi keputusan mengenai izin penyelenggaraan sentra atau kawasan tempaf pemusatan kegiatan industri barang kena cukai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sentra industri barang kena cukai atau kawasan industri barang kena cukai; atau b. rekapitulasi ekspor barang kena cukai yang jumlahnya lebih besar dari jumlah barang kena cukai yang dijual di dalam negeri selama 1 (satu) tahun sebelum tahun anggaran berjalan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum www.jdih.kemenkeu.go.id -- 7 of 65 -- dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dart Peraturan Menteri ini. Pasal 7 (1) Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan penelitian atas persyaratan Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan perhitungan Pagu Penundaan serta kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (2) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Kepala Kantor Bea dan Cukai memberikan: a. persetujuan dengan menerbitkan keputusan pemberian Penundaan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dart Peraturan Menteri ini; atau b. penolakan dengan menerbitkan surat penolakan- disertai alasan, dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hart kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. (3) Keputusan pemberian Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri. BAB III PENYERAHAN JAMINAN DAN PERSYARATAN PENGGUNAAN JAMINAN Pasal 8 Pengusaha Pabrik atau Importir yang telah mendapatkan keputusan pemberian Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dapat melakukan pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan, setelah menyerahkan jaminan. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 8 of 65 -- Pasal 9 (1) Jaminan yang dapat digunakan dalam rangka Penundaan berupa: a. Jaminan Bank; b. Jaminan dari Perusahaan Asuransi; atau c. Jaminan Perusahaan. (2) Jaminan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat digunakan oleh: a. Pengusaha Pabrik berisiko tinggi, menengah, atau rendah; b. Pengusaha Pabrik berisiko tinggi, menengah, atau rendah yang berada di dalam sentra atau kawasan tempat pemusatan kegiatan industri barang kena cukai sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai sentra industri barang kena cukai atau kawasan industri barang kena cukai; atau c. Importir berisiko rendah. (3) Jaminan Bank atau Jaminan dari Perusahaan Asuransi- sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dapat digunakan oleh Pengusaha Pabrik berisiko menengah atau rendah. (4) Jaminan Bank, Jaminan Perusahaan Asuransi, atau Jaminan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat digunakan oleh Pengusaha Pabrik berisiko rendah dan memiliki kinerja keuangan yang baik. Pasal 10 (1) Untuk dapat menggunakan Jaminan Bank atau Jaminan dari Perusahaan Asuransi, Pengusaha Pabrik atau Importir harus mengajukan permohonan penggunaan jaminan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 9 of 65 -- (2) Pengusaha Pabrik atau Importir yang mengajukan permohonan sebagain1ana dimaksud pada ayat (1) harus menyerahkan Jaminan Bank atau Jaminan dari Perusahaan Asuransi yang akan digunakan dalam rangka Penundaan pada saat pengajuan permohonan. (3) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan konfirmasi penerbitan jaminan kepada bank penjamin atau perusahaan asuransi penjamin dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. (4) Kepala Kantor Bea dan Cukai: a. menerima jaminan dengan menerbitkan bukti penerimaan jaminan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atau b. menolak jaminan dengan menerbitkan surat penolakan disertai dengan alasan, dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil konfirmasi jaminan- sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Penerimaan atau penolakan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan memperhatikan: a. keabsahan jaminan; b. persyaratan Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan c. persyaratan penggunaan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. Pasal 11 (1) Untuk dapat menggunakan Jaminan Perusahaan, Pengusaha Pabrik hams mengajukan permohonan penggunaan jaminan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalan1 Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dart Peraturan Menteri ini. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 10 of 65 -- (2) Pengusaha Pabrik yang mengajukan permohonan sebagaimana dilnaksud pada ayat (1) harus menyerahkan: a. Jaminan Perusahaan yang telah ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan dan dibuatkan akta otentik oleh notaris; b. salinan akta otentik atas Jaminan Perusahaan; dan c. Laporan Keuangan perusahaan periode 2 (dua) tahun buku terakhir, pada saat pengajuan permohonan. (3) Laporan Keuangan perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian. (4) Kepala Kantor Bea dan Cukai: a. menerima jaminan dengan menerbitkan bukti penerimaan jaminan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atau b. menolak jaminan dengan menerbitkan surat penolakan disertai dengan alasan, dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. (5) Penerimaan atau penolakan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan dengan mempertimbangkan: a. keabsahanjaminan; b. persyaratan Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan c. persyaratan penggunaan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. Pasal 12 Ketentuan mengenai jaminan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai jaminan. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 11 of 65 -- BAB IV PERUBAHAN PAGU PENUNDAAN Pasal 13 ( 1) Pengusaha Pabrik atau Importir yang telah mendapatkan keputusan pemberian Penundaan sebagairnana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dapat mengajukan permohonan perubahan Pagu Penundaan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dart Peraturan Menteri ini, dalam hal terjadi: a. perubahan tarif cukai; atau b. perubahan nilai cukai atas pemesanan Pita Cukai. (2) Permohonan sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan perhitungan Pagu Penundaan berdasarkan: a. perubahan tarif cukai sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) huruf a dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dart Peraturan Menteri ini; atau b. perubahan nilai cukai atas pemesanan Pita Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufb dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum· dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dart Peraturan Menteri ini. (3) Dalam hal Pengusaha Pabrik mendapatkan Penundaan dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hart sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c angka 2, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hams dilengkapi dengan rekapitulasi ekspor barang kena cukai yangjumlahnya lebih besar dartjumlah barang kena cukai yang dijual di dalam negeri selama 1 (satu) tahun sebelum tahun anggaran berjalan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum www.jdih.kemenkeu.go.id -- 12 of 65 -- dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Dalam hal Pengusaha Pabrik mendapatkan Penundaan dengan menggunakan Jaminan Perusahaan, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) hams dilengkapi dengan Laporan Keuangan perusahaan periode 2 (dua) tahun buku terakhir. (5) Laporan Keuangan perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian. (6) Atas permohonan yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik atau Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Bea dan Cukai memberikan: a. persetujuan dengan menerbitkan keputusan pemberian Penundaan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atau b. penolakan dengan menerbitkan surat penolakan disertai alasan, dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. (7) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberikan dengan memperhatikan: a. persyaratan Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; b. perhitungan Pagu Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); c. rekapitulasi ekspor barang kena cukai yang jumlahnya lebih besar dari jumlah barang kena cukai yang dijual di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3), khusus untuk Pengusaha Pabrik mendapatkan Penundaan dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hart sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c angka 2; dan www.jdih.kemenkeu.go.id -- 13 of 65 -- d. Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), khusus untuk Pengusaha Pabrik yang mendapatkan Penundaan dengan menggunakan Jaminan Perusahaan. (8) Keputusan pemberian Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri. BABV PERUBAHANJANGKAWAKTUPENUNDMN Pasal 14 (1) Pengusaha Pabrik yang telah mendapatkan Penundaan dalamjangka waktu 2 (dua) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, dapat mengajukan permohonan perubahan jangka waktu Penundaan menjadi 90 (sembilan puluh) hari dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dalam hal: a. Pengusaha Pabrik masuk ke dalam sentra atau kawasan tempat pemusatan kegiatan industri barang kena cukai karena telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c angka 1; atau b. Pengusaha Pabrik telah mengekspor barang kena cukai yang jumlahnya lebih besar dari jumlah barang kena cukai yang dijual di dalam negeri selama 1 (satu) tahun sebelum tahun anggaran berjalan karena telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c angka 2. (2) Ketentuan mengenai prosedur permohonan Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, berlaku secara mutatis mutandis terhadap permohonan perubahan jangka waktu Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). www.jdih.kemenkeu.go.id -- 14 of 65 -- BAB VI PERUBAHAN DAN PEMBARUAN JAMINAN Pasal 15 ( 1) Pengusaha Pabrik yang telah mendapatkan keputusan pemberian Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dapat mengajukan permohonan perubahan bentuk jaminan dengan mempertimbangkan persyaratan penggunaan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dart Peraturan Menteri ini. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hams dilampiri dengan bentuk jaminan yang akan digunakan. (3) Ketentuan mengenai penyerahan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11, berlaku secara mutatis mutandis terhadap permohonan perubahan bentukjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 16 ( 1) Dalam hal Kepala Kantor Bea dan Cukai telah menetapkan_ perubahan Pagu Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan/atau perubahan jangka waktu Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14: a. Pengusaha Pabrik yang menggunakan Jaminan Bank atau Jaminan dart Perusahaan Asuransi; atau b. Importir yang menggunakan Jaminan Bank, hams melakukan pembaman besaran nilai jaminan dan/ atau masa berlaku jaminan. (2) Dalam hal jaminan telah habis masa berlaku, Pengusaha Pabrik atau Importir hams melakukan pembaman jaminan. (3) Ketentuan mengenai penyerahan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11, berlaku secara· mutatis mutandis terhadap pembaman jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2). www.jdih.kemenkeu.go.id -- 15 of 65 -- - 16 ~ Pasal 17 Atas perubahan bentuk jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan pembaruan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, besaran nilai jaminan hams mencakup nilai cukai atas pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan yang belum dilakukan pembayaran sebelum J atuh Tempo, dalam hal terdapat pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan yang belum dilakukan pembayaran sebelum Jatuh Tempo. BAB VII PEMBAYARAN DAN PENCAIRAN JAMINAN Pasal 18 (1) Pengusaha Pabrik atau Importir yang melakukan pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan, wajib membayar cukai yang mendapat Penundaan, paling lambat pada saat Jatuh Tempo. (2) Dalam hal Jatuh Tempo sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) 1nerupakan hart libur, hart yang diliburkan, atau bukan hart kerja dart Bank Persepsi, Bank Devisa Persepsi, atau Pos Persepsi, yang mengakibatkan tidak dapat dilakukan pembayaran, Pengusaha Pabrtk atau Importir wajib membayar cukai paling lambat pada hart kerja sebelum Jatuh Tempo. (3) Dalam hal Pengusaha Pabrtk atau Importir tidak membayar cukai yang mendapat Penundaan sampai dengan Jatuh Tempo, Pengusaha Pabrtk atau Importir: a. wajib membayar cukai yang mendapat Penundaan yang tidak dibayar sampai dengan Jatuh Tempo; dan b. dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan perundang-undangan di bidang cukai sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai cukai yang mendapat Penundaan yang tidak dibayar sampai dengan Jatuh Tempo. (4) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penagihan, dalam hal Pengusaha Pabrtk atau Importir tidak membayar cukai yang mendapat Penundaan sampai dengan Jatuh Tempo. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 16 of 65 -- Pasal 19 (1) Pengusaha Pabrik atau Importir yang tidak membayar cukai yang mendapat Penundaan sampai dengan Jatuh Tempo dan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3), tidak dapat mengajukan pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan. (2) Pengusaha Pabrik atau Importir yang tidak dapat mengajukan pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dapat mengajukan kembali pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan, setelah: a. membayar cukai yang mendapat Penundaan yang tidak dibayar sampai dengan Jatuh Tempo dan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3); b. mendapatkan persetujuan Pengangsuran terhadap cukai yang mendapat Penundaan yang tidak dibayar sampai dengan Jatuh Tempo dan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3); c. mendapatkan persetujuan Pengangsuran terhadap cukai yang mendapat Penundaan yang tidak dibayar sampai dengan Jatuh Tempo, dan telah membayar sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3); d. membayar cukai yang mendapat Penundaan yang tidak dibayar sampai dengan Jatuh Tempo, dan mendapatkan persetujuan Pengangsuran atas pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3); e. membayar cukai yang mendapat Penundaan yang tidak dibayar sampai dengan Jatuh Tempo, dan mengajukan keberatan atas pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud- dalam Pasal 18 ayat (3); atau www.jdih.kemenkeu.go.id -- 17 of 65 -- f. mendapatkan persetujuan Pengangsuran terhadap cukai yang mendapat Penundaan yang tidak dibayar sampai dengan Jatuh Tempo, dan mengajukan keberatan atas pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3). Pasal 20 (1) Dalam hal Pengusaha Pabrik atau Importir yang mendapatkan Penundaan dengan Jaminan Bank atau Jaminan dari Perusahaan Asuransi tidak membayar cukai yang mendapat Penundaan sampai dengan Jatuh Tempo, Pejabat Bea dan Cukai mencairkan Jaminan Bank atau Jaminan dari Perusahaan Asuransi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pencairan jaminan di bidang cukai. (2) Dalam hal Pengusaha Pabrik yang mendapatkan Penundaan dengan Jaminan Perusahaan tidak membayar cukai yang mendapat Penundaan sampai dengan Jatuh Tempo, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penagihan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara penagihan di bidang cukai. BAB VIII PENCABUTAN PEMBERIAN PENUNDAAN Pasal 21 ( 1) Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri menerbitkan keputusan pencabutan Penundaan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dalam hal Pengusaha Pabrik atau Importir yang mendapatkan Penundaan: a. mengajukan permohonan pencabutan keputusan pemberian Penundaan; atau b. mendapatkan Surat Teguran. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 18 of 65 -- (2) Dalam hal keputusan pemberian Penundaan di_cabut, · Pengusaha Pabrik atau Importir wajib membayar seluruh cukai yang mendapat Penundaan dan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3), sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. BAB IX MONITORING DAN EVALUASI Pasal 22 ( 1) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan monitoring dan evaluasi atas pemenuhan persyaratan Penundaan dan penggunaan bentuk jaminan terhadap Pengusaha Pabrik atau Importir yang mendapatkan Penundaan sesuai lingkup wilayah kerja masing-masing. (2) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara periodik menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) kepada Direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang cukai dengan tembusan Kepala Kantor Bea dan Cukai. (3) Direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang cukai menindaklanjuti hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan melakukan penelitian lebih lanjut berdasarkan ketentuan yang diatur_ dalam Peraturan Menteri ini. BABX MEKANISME PERMOHONAN SECARA ELEKTRONIK (1) Pengusaha Pabrik permohonan: Pasal 23 atau Importir mengajukan a. pemberian Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1); www.jdih.kemenkeu.go.id -- 19 of 65 -- b. penggunaan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (l); c. perubahan Pagu Penundaan sebagaimana dimaksud· dalam Pasal 13 ayat (l); d. perubahan jangka waktu Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1); e. perubahan bentuk jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (l); dan f. pencabutan keputusan pemberian Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a, secara elektronik melalui sistem aplikasi di bidang cukai. (2) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk tulisan di atas formulir dalam hal: a. belum tersedianya sarana pada sistem aplikasi di bidang cukai; atau b. . sistem aplikasi di bidang cukai mengalami gangguan. BAB XI PELIMPAHAN WEWENANG Pasal 24 ( 1) Kepala Kantor Bea dan Cukai yang menerima pelimpahan wewenang dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), Pasal 13 ayat (8), dan Pasal 21 ayat (1): a. wajib memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. bertanggung jawab secara substansi atas pelaksanaan pelimpahan wewenang yang diberikan kepada yang bersangkutan; dan c. tidak dapat melimpahkan kembali pelimpahan kewenangan yang diterima kepada pejabat lain. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 20 of 65 -- (2) Dalam hal Kepala Kantor Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan sementara atau tetap, wewenang yang diterima dapat dilakukan oleh pejabat pelaksana harian (Plh.) atau pejabat pelaksana tugas (Plt.) yang ditunjuk. (3) Pejabat pelaksana harian (Plh.) atau pejabat pelaksana tugas (Plt.) yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab secara substansi atas pelaksanaan pelimpahan wewenang yang diberikan kepada yang bersangkutan. BAB XII PENETAPAN PETUNJUK TEKNIS Pasal 25 Petunjuk teknis mengenai: a. perubahan jangka waktu Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; b. tata cara pemberian Penundaan; c. tata cara monitoring dan evaluasi atas pemberian Penundaan dan penggunaan bentuk jaminan; dan d. perubahan contoh format dalam rangka Penundaan; dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal. BAB XIII KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 26 (1) Ketentuan mengenai jangka waktu Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dikecualikan bagi Pengusaha Pabrik yang melakukan pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan yang diajukan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Oktober 2022. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 21 of 65 -- (2) Terhadap Pengusaha Pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dapat diberikan Penundaan dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari, setelah: a. Kepala Kantor Bea dan Cukai menetapkan keputusan pemberian Penundaan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf M yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, berdasarkan permohonan dan perhitungan Pagu Penundaan yang diajukan Pengusaha Pabrik dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J dan huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan b. Pengusaha Pabrik melakukan pembaruan jaminan berdasarkan keputusan pemberian Penundaan sebagaimana dimaksud pada huruf a. (3) Perhitungan Pagu Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sebesar 4,5 (empat koma lima) kali dari rata-rata nilai cukai paling tinggi berdasarkan pemesanan Pita Cukai dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir atau 3 (tiga) bulan terakhir. (4) Atas pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang Jatuh Tempo melewati tanggal 31 Desember 2022, Jatuh Tempo ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2022. BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN Pasal 27 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: 1. Keputusan pemberian Penundaan yang telah diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat J enderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Bea dan Cukai berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57 /PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang www.jdih.kemenkeu.go.id -- 22 of 65 -- Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir. dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.04/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57 /PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. keputusan pemberian Penundaan dimaksud tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku keputusan, sepanjang tidak ada keputusan pemberian Penundaan yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri ini; b. pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan yang telah· diajukan berdasarkan keputusan pemberian Penundaan dimaksud wajib dilakukan pembayaran sampai dengan Jatuh Tempo; dan c. jaminan yang telah diserahkan berdasarkan keputusan pemberian Penundaan dimaksud tetap berlaku untuk menjamin pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan sebagaimana dimaksud pada hurufb. 2. Keputusan pemberian Penundaan sebagaimana dimaksud pada angka I (satu) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, dalam hal terdapat keputusan pemberian Penundaan yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri ini, dengan ketentuan sebagai berikut: a. jaminan wajib dilakukan pembaruan berdasarkan keputusan pemberian Penundaan yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan b. besaran nilai jaminan sebagaimana dimaksud huruf a hams mencakup nilai cukai atas pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan yang belum dilakukan pembayaran sebelum Jatuh Tempo, dalam hal terdapat pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan www.jdih.kemenkeu.go.id -- 23 of 65 -- yang belum dilakukan pembayaran sebelum Jatuh Tempo. 3. Permohonan pemberian Penundaan yang telah diajukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/201 7 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.04/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57 /PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai dan belum mendapatkan keputusan, diselesaikan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. BABXV KETENTUAN PENUTUP Pasal 28 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57 /PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 201 7 Nomor 650) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.04/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57 /PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 798), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 24 of 65 -- Pasal 29 Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 25 of 65 -- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2022 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2022 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 407 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b . Kepala Bagian Aclministrasi Kementerian www.jdih.kemenkeu.go.id -- 26 of 65 -- LAMPIRAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 74/PMK.04/2022 TENTANG PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK ATAU IMPORrIR BARANG KENA CUKAI YANG MELAKSANAKAN PELUNASAN DENGAN CARA PELEKATAN PITACUKAI A. CONTOH FORMAT PERMOHONAN PEMBERIAN PENUNDAAN (KOPSURAT) : ......... (1) ........ . ......... (2) .•....... : •.....•.. (3) .•.•..•.. Nomor Lampiran Hal : Permohonan Pemberian Penundaan Pembayaran Cukai Yth. Kepala Kantor ......... (4) ........ . di ......... (5) .....••.. .Kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama Jabatan Alamat : ...•..••. (6) •........ : .....•.•. (7) ........ . : ......... (8) ........ . bertindak selaku pemilik/ penanggung jawab /kuasa*) dari: Nama Pabrik/Importir*) NPPBKC NPWP Alamat Pabrik/Importir*) : ....•...• (9) .....••.. : ......... (10) ........ . : ......... (11) ........ . : ......... (12) ........ . dengan ini mengajukan permohonan pemberian penundaan pembayaran cukai dalam jangka waktu ......... (13) ......... sejak tanggal pemesanan pita cukai, dengan pagu penundaan sebesar Rp ......... (14) ......... (......... (15) ......... ). Sebagai kelengkapan permohonan, berikut ini kami lampirkan: 1. perhitungan pagu penundaan 2. . ........ (16) ........ . Demikian permohonan ini kami sampaikan. Pemohon, IMcterru I ......... (17) ........ . Tembusan: ......... (18) ........ . *) pilih yang diperlukan www.jdih.kemenkeu.go.id -- 27 of 65 -- Angka (1) Angka (2) Angka (3) Angka (4) Angka (5) Angka (6) Angka (7) Angka (8) Angka (9) Angka (10) Angka (11) Angka (12) Angka (13) Angka (14) Angka (15) Angka (16) Angka (17) PETUNJUK PENGISIAN diisi nomor surat permohonan. diisi tempat dan tanggal dibuatnya surat permohonan. diisi jumlah lampiran surat permohonan. diisi nama Kantor Bea dan Cukai tempat pengajuan permohonan. diisi nama kota/kabupaten lokasi Kantor Bea dan Cukai tempat pengajuan permohonan. diisi nama lengkap pemohon. diisi jabatan pemohon. diisi alamat lengkap pemohon. diisi nama Pabrik atau Importir yang mengajukan permohonan. diisi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) Pabrik atau Importir yang mengajukan permohonan. diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pabrik atau Importir yang mengajukan permohonan. diisi alamat lengkap Pabrik atau Importir yang mengajukan permohonan. diisi jangka waktu Penundaan sesuai ketentuan, misalnya 2 (dua) bulan, 1 (satu) bulan, atau 90 (sembilan puluh) hart. diisi Pagu Penundaan yang dimohonkan berdasarkan perhitungan, dalam angka. diisi Pagu Penundaan yang dimohonkan berdasarkan perhitungan, dalam huruf. diisi kelengkapan permohonan lainnya dalam hal Pabrik memenuhi persyaratan untuk dapat diberikan penundaan dalam jangka waktu 90 hart, misalnya rekapitulasi ekspor barang kena cukai yang jumlahnya lebih besar dart jumlah penjualan barang kena cukai dalam negert atau fotokopi salinan keputusan mengenai izin penyelenggaraan sentra atau kawasan tempat pemusatan kegiatan industri barang kena cukai. diisi tanda tangan dan nama lengkap pemohon, serta cap/stempel Pabrik atau Importir. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 28 of 65 -- Angka (18) diisi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang membawahi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan - Cukai tempat pengajuan permohonan. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 29 of 65 -- B. CONTOH FORMAT PERHITUNGAN PAGU PENUNDAAN PERBITUNGAN PAGU PENUNDAAN Nama Pemohon Nama Pabrik/Importir*) NPPBKC NPWP Alamat Pabrik/Importir*) : ......... (1) ........ . : ......... (2) ...•.••.• : ....••..• (3) ...•..•.. : ......•.. (4) ...••.•.. : ......... (5) ........ . Rekapitulasi nilai cukai atas pemesanan pita cukai dalam kurun waktu ......... (6) ........ . bulan terakhir: No. Bulan Jumlah Jumlah Dokumen Nilai Cukai (Rp) (7) (8) (9) (10) Total Nilai Cukai (Rp) (11) Rata-Rata Nilai Cukai (Rp) (12) Perhitungan pagu penundaan yang dimohonkan berdasarkan rata-rata nilai cukai atas pemesanan pita cukai dalam kurun waktu ......... (6) ......... bulan terakhir: ..... (13) ..... x Rp ............... (12) ............... = Rp ............... (14) .............. . Pemohon, ......... (15) ........ . www.jdih.kemenkeu.go.id -- 30 of 65 -- Angka (1) Angka (2) Angka (3) Angka (4) Angka (5) Angka (6) Angka (7) Angka (8) Angka (9) Angka (10) Angka (11) Angka (12) Angka (13) Angka (14) Angka (15) PETUNJUK PENGISIAN diisi nama lengkap pemohon. diisi nama Pabrik atau Importir yang mengajukan permohonan. diisi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) Pabrik atau Importir yang mengajukan permohonan. diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pabrik atau Importir yang mengajukan permohonan. diisi alamat lengkap Pabrik atau Importir yang mengajukan permohonan. diisi 6 (enam) atau 3 (tiga). diisi nomor urut. diisi nama bulan dan tahun dalam kurun waktu 6 (enam) bulan atau 3 (tiga) bulan terakhir sebelum pengajuan permohonan. diisi jumlah dokumen pemesanan Pita Cukai yang telah diajukan per bulan dalam kurun waktu 6 (enam) bulan atau 3 (tiga) bulan terakhir sebelum pengajuan permohonan. diisi jumlah nilai cukai per bulan dalam kurun waktu 6 (enam) bulan atau 3 (tiga) bulan terakhir sebelum pengajuan permohonan. diisi total nilai cukai dari hasil penjumlahan Angka (10). diisi hasil rata-rata Angka (10). diisi angka pengali sesuai ketentuan perhitungan Pagu Penundaan, misalnya 2, 3, atau 4,5. diisi Pagu Penundaan yang dimohonkan berdasarkan hasil perkalian Angka (13) dan Angka (12). diisi tanda tangan dan nama lengkap pemohon, serta cap/stempel Pabrik atau Importir. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 31 of 65 -- C. CONTOH FORMATREKAPITUIASI EKSPOR BARANG KENA CUKAI YANG JUMIAHNYA LEBIH BESAR DARI JUMIAH BARANG KENA CUKAI YANG DIJUAL DI DAIAM NEGERI SEIAMA 1 (SATU) TAHUN SEBELUM TAHUN ANGGARAN BERJAIAN REKAPITULASI EKSPOR BARANG KENA CUKAI YANG JUMLAHNYA LEBIH BESAR DARI JUMLAH BARANG KENA CUKAI YANG DIJUAL DI DAI.AM NEGERI PADA TAHUN ... (1) ... Nama Pemohon Nama Pabrik/Importir*) NPPBKC NPWP : .....•... (2) .....•... : ......... (3) •......•. : ...•...•. (4) ........ . : ......... (5) ........ . Alamat Pabrik/Importir*) : ......... (6) ........ . Realisasi Ekspor No. Bulan Jumlah Jumlah Dokumen (btg/ gr /ml/ltr)*) CK-5 Ekspor (7) (8) (9) (10) Total (13) (14) *) pilih yang diperlukan Penjualan Dalam Negeri Jumlah Jumlah Dokumen (btg/ gr /ml/ltr)*) CK-1/CK-lA*) (ll) (12) (15) (16) Pemohon, ......... (17) ........ . www.jdih.kemenkeu.go.id -- 32 of 65 -- Angka (1) Angka (2) Angka (3) Angka (4) Angka (5) Angka (6) Angka (7) Angka (8) Angka (9) Angka (10) Angka (11) Angka (12) Angka (13) Angka (14) Angka (15) Angka (16) Angka (17) PETUNJUK PENGISIAN diisi tahun, sebelum tahun pengajuan permohonan. diisi nama lengkap pemohon. diisi nama Pabrik atau Importir yang mengajukan permohonan. diisi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) Pabrik atau Importir yang mengajukan permohonan. diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pabrik atau Importir yang mengajukan permohonan. diisi alamat lengkap Pabrik atau Importir yang mengajukan • permohonan. diisi nomor urut. diisi nama bulan dan tahun dalam 12 (dua belas) bulan selama 1 (satu) tahun takwim sebelum tahun pengajuan permohonan. diisi jumlah dokumen CK-5 ekspor per bulan yang telah diajukan dalam 12 (dua belas) bulan pada tahun takwim sebelum tahun pengajuan permohonan. diisi jumlah barang·kena cukai yang telah diekspor dalam satuan batang/gram/mililiter/liter per bulan berdasarkan CK-5 ekspor yang telah diajukan dalam 12 (dua belas) bulan pada tahun takwim sebelum tahun pengajuan permohonan. diisi jumlah dokumen CK-1 /CK-IA per bulan yang telah diajukan dalam 12 (dua belas) bulan pada tahun takwim sebelum tahun pengajuan permohonan. diisi jumlah barang kena cukai yang dijual di dalam negeri per bulan dalam satuan batang/ gram/mililiter /liter berdasarkan CK-1/CK-lA yang telah diajukan dalam 12 (dua belas) bulan pada tahun takwim sebelum tahun pengajuan permohonan. diisi total dokumen dari hasil penjumlahan Angka (9). diisi total barang kena cukai dari hasil penjumlahan Angka (10). diisi total dokumen dari hasil penjumlahan Angka (11). diisi total barang kena cukai dari hasil penjumlahan Angka (12). diisi tanda tangan dan nama lengkap pemohon, serta cap/stempel Pabrik atau Importir. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 33 of 65 -- D. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN PEMBERIAN PENUNDAAN: 1. UNTUK PENGUSAHA PABRIK ATAU IMPORTIR YANG BELUM MENDAPATKANPENUNDAAN KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR ......... (1) ......... TENTANG PEMBERIAN PENUNDMN PEMBAYARAN CUKAI ATAS PEMESANAN PITA CUKAI Menimbang Mengingat Menetapkan PERTAMA ......... (2) ......... KEPADA ......... (3) ......... DI ......... (4) ....... .. MENTER! KEUANGAN, a. bahwa persyaratan untuk mendapatkan penundaan pembayaran cukai telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor .. ./PMK.04/20... tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara · Pelekatan Pita Cukai; b. bahwa ......... (3) ......... di ......... (4) ......... telah ......... (5) ......... dan memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur pada huruf a; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Penundaan Pembayaran Cukai atas Pemesanan Pita Cukai ......... (2)......... kepada ......... (3) ......... di ......... (4) ......... ; 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... /PMK.04/20 ... tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan • Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai; MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN PENUNDMN PEMBAYARAN CUKAI ATAS PEMESANAN PITA CUKAI ......... (2) ......... KEPADA ......... (3) ......... DI ......... (4) ........ . (1) Kepada ......... (3) ......... di ......... (4) ......... NPPBKC ......... (6) ....... .. NPWP ......... (7)......... diberikan penundaan pembayaran cukai dalamjangka waktu ......... (8) ......... sejak tanggal pemesanan pita cukai ......... (2) ......... , dengan pagu penundaan sebesar ......... (9) ......... ( ............ (10) ............ ); (2) ......... (3) ......... di ......... (4) ......... wajib menyerahkan jaminan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor .. ./PMK.04/20... tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 34 of 65 -- KEDUA KETIGA (1) ......... (3)......... di ......... (4) ......... wajib membayar cukai yang mendapat penundaan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERrAMA, paling lambat pada tanggal jatuh tempo sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... /PMK.04/20... tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai; (2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana pada ayat (1), dikenai sanksi administrasi dan sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ......... (11) ........ . Salinan Keputusan ini disampaikan kepada: 1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai; 2. Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis; 3. . ........ (12) ......... ; 4. Pimpinan ......... (3) ......... di ......... (4) ........ . Ditetapkan di ......... (13) ........ . pada tanggal ......... (14) ........ . a.n MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA KANTOR ......... (15) ......... , ......... (16) ........ . www.jdih.kemenkeu.go.id -- 35 of 65 -- Angka (1) Angka (2) Angka (3) Angka (4) Angka (5) Angka (6) Angka (7) Angka (8) Angka (9) Angka (10) Angka (11) Angka (12) Angka (13) Angka (14) Angka (15) Angka (16) PETUNJUK PENGISIAN diisi nomor keputusan. diisi jenis barang kena cukai. diisi nama Pabrik a tau Importir. diisi nama kota/kabupaten lokasi Pabrik atau Importir. diisi misalnya mengajukan surat permohonan nomor ... tanggal . . . untuk mendapatkan pemberian penundaan pembayaran cukai. diisi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) Pabrik atau Importir. diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pabrik atau Importir. diisi jangka waktu Penundaan sesuai ketentuan, misalnya 2 (dua) bulan, 1 (satu) bulan, atau 90 (sembilan puluh) hari. diisi Pagu Penundaan, dalam angka. diisi Pagu Penundaan, dalam huruf. diisi tanggal mulai berlakunya keputusan. diisi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang membawahi, dalam hal keputusan pemberian Penundaan ditandatangani Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. diisi nama kota/kabupaten dimana keputusan diterbitkan. diisi tanggal keputusan diterbitkan. diisi nama Kantor Bea dan Cukai yang menerbitkan keputusan. diisi nama Kepala Kantor Bea dan Cukai yang menandatangani keputusan. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 36 of 65 -- 2. UNTUK PENGUSAHA PABRIK ATAU IMPORTIR YANG TEI.AH MENDAPATKANPENUNDAAN KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR ......... (1) ........ . TENTANG PEMBERIAN PENUNDMN PEMBAYARAN CUKAI ATAS PEMESANAN PITA CUKAI Menimbang Mengingat ......... (2) ......... KEPADA ......... (3) ......... DI ......... (4) ....... .. MENTER! KEUANGAN, a. bahwa persyaratan untuk mendapatkan penundaan pembayaran cukai telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor .. ./PMK.04/20... tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai; b. bahwa ......... (3) ......... di ......... (4) ......... telah ......... (5) ......... dan memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur pada huruf a; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Penundaan Pembayaran Cukai atas Pemesanan Pita Cukai ......... (2)......... kepada ......... (3) ......... di ......... (4) ......... ; 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... /PMK.04/20 ... tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai; MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN PENUNDMN PEMBAYARAN CUKAI ATAS PEMESANAN PITA CUKAI PERfAMA ......... (2) ......... KEPADA ......... (3) ......... DI ......... (4) ........ . (1) Kepada ......... (3) ......... di ......... (4) ......... NPPBKC ......... (6) ......... . NPWP ......... (7)......... diberikan penundaan pembayaran cukai dalamjangka waktu ......... (8) .•....... sejak tanggal pemesanan pita cukai ......... (2) ......... , dengan pagu penundaan sebesar ......•.. (9) .•..•..•• ( ..•..•..•... (10) ............ ); (2) ......... (3)......... di ......... (4) ......... wajib menyerahkan jaminan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... /PMK.04/20... tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 37 of 65 -- KEDUA KETIGA KEEMPAT - 38 .. (1) ......... (3)......... di ......... (4) ......... wajib membayar cukai yang mendapat penundaan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, paling lambat pada tanggal jatuh tempo sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... /PMK.04/20... tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai; (2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana pada ayat (1), dikenai sanksi administrasi dan sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pada saat Keputusan ini berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor ......... (11) ......... tentang Pemberian Penundaan Pembayaran Cukai atas Pemesanan Pita Cukai ......... (2)......... kepada ......... (3)......... di ......... (4)......... dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ......... (12) ........ . Salinan Keputusan ini disampaikan kepada: 1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai; 2. Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis; 3. . ........ (13) ......... ; 4. Pimpinan ......... (3) ......... di ......... (4) ........ . Ditetapkan di ......... (14) ........ . pada tanggal ......... (15) ........ . a.n MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA KANTOR ......... (16) ......... , ......... (17) ........ . www.jdih.kemenkeu.go.id -- 38 of 65 -- Angka (1) Angka (2) Angka (3) Angka (4) Angka (5) Angka (6) Angka (7) Angka (8) Angka (9) Angka (10) Angka (11) Angka (12) Angka (13) Angka (14) Angka (15) Angka (16) Angka (17) PETUNJUK PENGISIAN diisi nomor keputusan. diisi jenis barang kena cukai. diisi nama Pabrik a tau Importir. diisi nama kota/kabupaten lokasi Pabrik atau Importir. diisi misalnya mengajukan surat permohonan nomor tanggal . . . untuk mendapatkan pemberian penundaan pembayaran cukai. diisi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) Pabrik a tau Importir. diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pabrik atau Importir. diisi jangka waktu Penundaan sesuai ketentuan, misalnya 2 (dua) bulan, 1 (satu) bulan, atau 90 (sembilan puluh) hari. diisi Pagu Penundaan, dalam angka. diisi Pagu Penundaan, dalam huruf. diisi nomor keputusan yang sedang berlaku dan perlu dicabut. diisi tanggal mulai berlakunya keputusan. diisi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang membawahi, dalam hal keputusan pemberian Penundaan ditandatangani Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. diisi nama kota/kabupaten dimana keputusan diterbitkan. diisi tanggal keputusan diterbitkan. diisi nama Kantor Bea dan Cukai yang menerbitkan keputusan. diisi nama Kepala Kantor Bea dan Cukai yang menandatangani keputusan. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 39 of 65 -- E. CONTOH FORMAT PERMOHONAN PENGGUNAAN JAMINAN (KOPSURAT) Nomor Lampiran Hal : ......... (1) ........ . : ..••..... (3) ........ . : Permohonan Penggunaan Jaminan ......... (4) ........ . Yth. Kepala Kantor ......... (5) ....... .. di ......... (6) ........ . Kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama Jabatan Alamat : ......... (7) ....... .. : .•....... (8) ........ . : ......... (9) ........ . bertindak selaku pemilik/penanggungjawab/kuasa*) dari: Nama Pabrik/Importir*) NPPBKC NPWP Alamat Pabrik/Importir*) : ......... (10) ........ . : ......... (11) ....... .. : ......... (12) ....... .. : ......... (13) ........ . ......... (2) ........ . dengan ini mengajukan permohonan penggunaanjaminan ......... (4) ......... dalam rangka penundaan pembayaran cukai berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor ......... (14) ......... tentang Pemberian Penundaan Pembayaran Cukai atas Pemesanan Pita Cukai ......... (15) ......... kepada ......... (10) ......... di ......... (16) ......... , dengan besaran nilai jaminan sebesar Rp ......... (17) ......... (......... (18) ......... ) dan masa berlaku jaminan sampai dengan tanggal ......... (19) ......... . Sebagai kelengkapan permohonan, berikut ini kami serahkan: 1. jaminan ......... (4) ......... nomor ......... (20) ......... tanggal ......... (21) ........ . 2. fotokopi Salinan Keputusan Menteri Keuangan nomor ......... (14) ........ . 3. . ........ (22) ........ . Demikian permohonan ini kami sampaikan. Pemohon, ......... (23) ........ . Tembusan: ......... (24) ....... .. *) pilih yang diperlukan www.jdih.kemenkeu.go.id -- 40 of 65 -- Angka (1) Angka (2) Angka (3) Angka (4) Angka (5) Angka (6) Angka (7) Angka (8) Angka (9) Angka (10) Angka (11) Angka (12) Angka (13) Angka (14) Angka (15) Angka (16) Angka (17) Angka (18) Angka (19) Angka (20) Angka (21) Angka (22) Angka (23) PETUNJUK PENGISIAN diisi nomor surat permohonan. diisi tempat dan tanggal dibuatnya surat permohonan. diisi jumlah lampiran surat permohonan. diisibentukjaminan. diisi nama Kantor Bea dan Cukai tempat pengajuan permohonan. diisi nama kota/kabupaten lokasi Kantor Bea dan Cukai tempat pengajuan permohonan. diisi nama lengkap pemohon. diisi jabatan pemohon. diisi alamat pemohon. diisi nama Pabrik atau Importir yang mengajukan permohonan. diisi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) Pabrik atau Importir yang mengajukan permohonan. diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pabrik atau Importir yang mengajukan permohonan. diisi alamat lengkap Pabrik atau Importir yang mengajukan permohonan. diisi nomor keputusan pemberian Penundaan yang berlaku. diisi jenis barang kena cukai. diisi nama kota/kabupaten lokasi Pabrik atau Importir. diisi besaran nilai jaminan yang diserahkan, dalam angka. diisi besaran nilai jaminan yang diserahkan, dalam huruf. diisi tanggal berakhirnya jaminan. diisi nomor jaminan yang diserahkan. diisi tanggal jaminan yang diserahkan. diisi kelengkapan permohonan lainnya dalam hal menyerahkan Jaminan Perusahaan misalnya salinan akta otentik atas Jaminan Perusahaan dan Laporan Keuangan perusahaan periode 2 (dua) tahun buku terakhir. diisi tanda tangan dan nama lengkap pemohon, serta cap/stempel Pabrik atau Importir. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 41 of 65 -- Angk.a (24) diisi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang membawahi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat pengajuan permohonan. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 42 of 65 -- F. CONTOH FORMAT BUKTI PENERIMAAN JAMINAN KEMENTERIAN KEUANGAN RI Direktorat Jenderal Bea dan Cukai BUKTI PENERIMAAN JAMINAN (BPJ) Nania Kantor : ............................... (1) NOMOR: .................................... (3) Kode Kantor : ............................... (2) Jenis Identitas Nomor Identitas Nama Alamat Bentuk Jaminan Nomor Tanggal Penjamin Alamat Penjamin Besaran Nilai Jaminan Dengan Huruf :□ NPWP □ NPPBKC □ KTP □ Paspor : ...........•.............................•..........•...........................•................... (4) : ····································································································(5) : ····································································································(6) : ····································································································(7) : ····································································································(8) : ····································································································(9) : ··································································································(10) : ··································································································(11) : Rp .............................................................................................. (12) ..................................................•...........•.........•.........................(13) Dokumen Sumber Penyerahan Jaminan : ........................................................................ (14) Nomor : .................................................................................................. (15) Tanggal : .................................................................................................. (16) Catatan Pejabat Bea dan Cukai / Bendahara Penerimaan *) : ................................................................. (17) Yang menyerahkan jaminan, ................................................................. (21) ................................................................. (22) *) pilih yang diperlukan ............... (18), .................... , ................. (19) Pejabat Bea dan Cukai / Bendahara Penerimaan *) ............................................................. (20) www.jdih.kemenkeu.go.id -- 43 of 65 -- Angka (1) Angka (2) Angka (3) Angka (4) Angka (5) Angka (6) Angka (7) Angka (8) Angka (9) Angka (10) Angka (11) Angka (12) Angka (13) Angka (14) Angka (15) Angka (16) Angka (17) Angka (18) Angka (19) Angka (20) PETUNJUK PENGISIAN diisi nama Kantor Bea dan Cukai tempat pemenuhan kewajiban kepabeanan/ cukai atau Direktorat yang memberikan fasilitas atau pelayanan khusus di bidang kepabeanan/ cukai. diisi kode Kantor Bea dan Cukai tempat pemenuhan kewajiban kepabeanan/ cukai atau Direktorat yang memberikan fasilitas atau pelayanan khusus di bidang kepabeanan/ cukai. diisi nomor bukti penerimaan jaminan. diisi nomor identitas Pabrik atau Importir yang menyerahkan jaminan. diisi nama Pabrik atau Importir yang menyerahkan jaminan. diisi alamat lengkap Pabrik atau Importir yang menyerahkan jaminan. diisi bentuk jaminan yang diserahkan diisi nomor jaminan yang diserahkan. diisi tanggal jaminan yang diserahkan. diisi nama penjamin. diisi alamat lengkap penjamin. diisi besaran nilai jaminan yang diserahkan, dalam angka. diisi besaran nilai jaminan yang diserahkan, dalam huruf. diisi jenis dokumen sumber yang menjadi dasar penyerahan jaminan. diisi nomor dokumen sumber yang menjadi dasar penyerahan jaminan. diisi tanggal dokumen sumber yang menjadi dasar penyerahan jaminan. diisi catatan yang diperlukan Pejabat Bea dan Cukai atau bendahara penerimaan. diisi tempat penandatanganan bukti penerimaan jaminan. diisi tanggal penandatanganan bukti penerimaan jaminan. diisi nama Pejabat Bea dan Cukai atau bendahara penerimaan yang ditunjuk untuk menandatangani bukti penerimaan jaminan. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 44 of 65 -- Angka (21) Angka (22) dnsi nama orang yang menyerahkan langsung jaminan yakni terjamin atau orang yang diberikan kuasa oleh terjamin. diisi jabatan orang yang menyerahkan jaminan. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 45 of 65 -- G. CONTOH FORMAT PERMOHONAN PERUBAHAN PAGU PENUNDAAN (KOPSURAT) : ......... (1) ........ . ......... (2) ........ . : ......... (3) ........ . Nomor Lampiran Hal : Permohonan Perubahan Pagu Penundaan Pembayaran Cukai Yth. Kepala Kantor ......... (4) ........ . di ......... (5) •...•..•. Kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama Jabatan Alamat : ......... (6) ........ . : ......... (7) ........ . : ......... (8) ........ . bertindak selaku pemilik/penanggungjawab/kuasa *) dart: Nama Pabrik/Importir*) NPPBKC NPWP Alamat Pabrik/Importir*) : •..•..•.. (9) ••..•..•. : ......... (10) ........ . : ......... (11) ........ . : ......... (12) ........ . dengan ini mengajukan permohonan perubahan pagu penundaan yang telah diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor ......... (13) ......... tentang Pemberian Penundaan Pembayaran Cukai atas Pemesanan Pita Cukai ......... (14) ......... kepada ......... (9) ......... di ......... (15) ......... , sebesar Rp ......... (16) ......... (......... (17) ......... ) menjadi sebesar Rp ......... (18) ......... (......... (19) ......... ). Sebagai kelengkapan permohonan, berikut ini kami lampirkan: 1. perhitungan pagu penundaan berdasarkan ......... (20) ........ . 2. fotokopi Salinan Keputusan Menteri Keuangan nomor ......... (13) ........ . 3. . ........ (21) ........ . Demikian permohonan ini kami sampaikan. Pemohon, I Merenu I ......... (22) ........ . Tembusan: ......... (23) ........ . *) pilih yang diperlukan www.jdih.kemenkeu.go.id -- 46 of 65 -- Angka (1) Angka (2) Angka (3) Angka (4) Angka (5) Angka (6) Angka (7) Angka (8) Angka (9) Angka (10) Angka (11) Angka (12) Angka (13) Angka (14) Angka (15) Angka (16) Angka (17) Angka (18) Angka (19) Angka (20) PETUNJUK PENGISIAN diisi nomor surat permohonan. diisi ternpat dan tanggal dibuatnya. surat permohonan. diisi jumlah lampiran surat permohonan. diisi nama Kantor Bea dan Cukai tempat pengajuan permohonan. diisi nama kota/kabupaten lokasi Kantor Bea dan Cukai tempat pengajuan permohonan. diisi nama lengkap pemohon. diisi jabatan pemohon. diisi alamat pemohon. diisi nama Pabrik atau Importir yang mengajukan permohonan. diisi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) Pabrik atau Importir yang mengajukan permohonan. diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pabrik atau lmportir yang mengajukan permohonan. diisi alamat lengkap Pabrik atau Importir yang mengajukan permohonan. diisi nomor keputusan pemberian Penundaan yang berlaku. diisi jenis barang kena cukai. diisi nama kota/kabupaten lokasi Pabrik atau Importir. diisi Pagu Penundaan berdasarkan keputusan pemberian Penundaan yang berlaku, dalam angka. diisi Pagu Penundaan berdasarkan keputusan pemberian Penundaan yang berlaku, dalam huruf. diisi perubahan Pagu Penundaan yang dimohonkan berdasarkan perhitungan, dalam angka. diisi perubahan Pagu Penundaan yang dimohonkan berdasarkan perhitungan, dalam huruf. diisi dasar perubahan pagu penundaan sesuai ketentuan, misalnya perubahan tarif cukai atau perubahan nilai cukai atas pemesanan pita cukai. rtwww.jdih.kemenkeu.go.id -- 47 of 65 -- Angka (21) Angka (22) Angka (23) diisi kelengkapan permohonan lainnya sesuai yang dipersyaratkan, misalnya Laporan Keuangan perusahaan periode 2 (dua) tahun buku terakhir atau rekapitulasi ekspor barang kena cukai yang jumlahnya lebih besar dari jumlah penjualan barang kena cukai dalam negeri. diisi tanda tangan dan nama lengkap pemohon, serta cap/ stempel Pabrik a tau Importir. diisi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang membawahi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat pengajuan permohonan. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 48 of 65 -- H. CONTOH FORMAT PERHITUNGAN PAGU PENUNDAAN BERDASARKAN PERUBAHAN TARIF CUKAI PERHITUNGAN PAGU PENUNDAAN BERDASARKAN PERUBAIIAN TARIF CUKAJ Nama Pemohon Nama Pabrik/Importir*) NPPBKC NPWP Alamat Pabrik/Importir*) Perhitungan: : ......... (1) ........ . : ·········(2) ........ . : ......... (3) ....•.... : ·········(4) ........ . : ·········(5) ........ . a. Berdasarkan Keputusan Menter! Keuangan Nomor ......... (6) ......... tentang Pemberian Penundaan Pembayaran Cukai atas Pemesanan Pita Cukai ......... (7) ......... kepada ......... (2) ......... di ......... (8) ......... , telah diberikan pagu penundaan sebesar Rp ......... (9) ......... (......... (10) ......... ). b. Rekapitulasi jumlah cukai untuk setiap jenis dan golongan barang kena cukai berdasarkan pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir sebelum perubahan tarif cukai: Jumlah Cukai (Rp) No. Bulan (11) (11) (11) (11) dst. (12) (13) (14) (14) (14) (14) dst. Total (15) (15) (15) (15) dst. c. Perhitungan pagu penundaan berdasarkan perubahan tarif cukai: Jumlah Cukai berdasarkan Selisih Nilai Jenis Tarif Tarif Kenaikan Pemesanan Cukai Setelah No. & Cukai Cukai Tarif Pita Cukai Kenaikan Tartf Golongan (Lama) (Baru) Cukai dalam 6 (Enam) Cukai Bulan Terakhir (Rp) (Rp) (16) (17) (18) (19) (20) (21) (22) Total (23) (24) Persentase Perubahan Nilai Cukai (25) Selisih pagu penundaan: .... (25) .... % x Rp ......... (9) ......... = Rp ......... (26) ........ . Perubahan pagu penundaan: Rp ......... (9) ......... + Rp ......... (26) ......... = Rp .....•... (27) •........ Pemohon, ..•...... (28) ....••... www.jdih.kemenkeu.go.id -- 49 of 65 -- Angka (1) Angka (2) Angka (3) Angka (4) Angka (5) Angka (6) Angka (7) Angka (8) Angka (9) Angka (10) Angka (11) Angka (12) Angka (13) Angka (14) Angka (15) Angka (16) Angka (17) PETUNJUK PENGISIAN diisi nama lengkap pemohon. diisi nama Pabrik atau Importir yang mengajukan permohonan. diisi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) Pabrik atau Importir yang mengajukan permohonan. diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pabrik atau Importir yang mengajukan permohonan. diisi alamat lengkap Pabrik atau Importir yang mengajukan permohonan. diisi nomor keputusan pemberian Penundaan yang berlaku. diisi jenis barang kena cukai. diisi nama kota/kabupaten lokasi Pabrik atau Importir. diisi Pagu Penundaan yang diberikan berdasarkan keputusan pemberian Penundaan yang berlaku, dalam angka. diisi Pagu Penundaan yang diberikan berdasarkan keputusan pemberian Penundaan yang berlaku, dalam huruf. diisi jenis dan golongan barang kena cukai yang diproduksi, misalnya SKT Golongan II, SKM Golongan I, MMEA Golongan B, dan sebagainya diisi nomor urut. diisi nama bulan dan tahun dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir sebelum perubahan tarif cukai. diisi nilai cukai per bulan dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir sesuai jenis dan golongan barang kena cukai yang diproduksi sebagaimana dimaksud pada Angka (11). diisi total cukai dari hasil penjumlahan Angka (14) dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir sebelum perubahan tarif cukai sesuai jenis dan golongan barang kena cukai yang diproduksi sebagaimana dimaksud pada Angka (11). diisi nomor urut. diisi jenis dan golongan barang kena cukai yang diproduksi, misalnya SKT Golongan II, SKM Golongan I, MMEA Golongan B, dan sebagainya. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 50 of 65 -- Angka (18) Angka (19) Angka (20) Angka (21) Angka (22) Angka (23) Angka (24) Angka (25) Angka (26) Angka (27) Angka (28) diisi tarif cukai lama layer tertinggi sesuai jenis dan golongan barang kena cukai yang diproduksi sebagaimana dimaksud pada Angka (17). diisi tarif cukai barn layer tertinggi sesuai jenis dan golongan barang kena cukai yang diproduksi sebagaimana dimaksud pada Angka (17). diisi persentase perubahan dart tarif cukai lama sebagaimana dimaksud pada Angka (18) menjadi tarif cukai barn sebagaimana dimaksud pada Angka (19). diisi jumlah nilai cukai sebagaimana dimaksud pada Angka (15) berdasarkan pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir sebelum perubahan tarif cukai untuk setiap jenis dan golongan barang kena cukai yang diproduksi sebagaimana dimaksud pada Angka (17). diisi selisih nilai cukai setelah perubahan tarif cukai yang dihitung berdasarkan hasil perkalian dart Angka (20) dan Angka (21). diisi total cukai dart hasil penjumlahan Angka (21). diisi total selisih cukai dart hasil penjumlahan dart Angka (22). diisi persentase hasil perhitungan dart Angka (24) dibagi Angka (23) dikali seratus persen. diisi selisih Pagu Penundaan berdasarkan hasil perkalian Angka (25) dan Angka (9). diisi perubahan Pagu Penundaan berdasarkan hasil penjumlahan dart Angka (9) dan Angka (26) diisi tanda tangan dan nama lengkap pemohon, serta cap/stempel Pabrik atau Importir. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 51 of 65 -- I. CONTOH FORMAT PERHITUNGAN PAGU PENUNDAAN BERDASARKAN PERUBAHAN NILAI CUKAI ATAS PEMESANAN PITA CUKAI PERHITUNGAN PAGU PENUNDAAN BERDASARKAN PERUBAHAN NII.Al CUKAI ATAS PEMESANAN PITA CUKAI Nama Pemohon Nama Pabrik/Importir*) NPPBKC NPWP Alamat Pabrik/Importir*) Perhitungan: : ......... (1) ........ . : •.....•.. (2) ........ . : ......... (3) ........ . : ......... (4) ........ . : ......... (5) ........ . a. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor ......... (6) ......... tentang Pemberian Penundaan Pembayaran Cukai atas Pemesanan Pita Cukai ......... (7) ......... kepada ......... (2)......... di ......... (8) ......... , telah diberikan pagu penundaan sebesar Rp ......... (9) ......... (............ (10) ............ ). b. Rekapitulasi perubahan nilai cukai atas pemesanan pita cukai dalam kurun waktu ..... (11) ..... bulan terakhir: No. Bulan Jumlah Jumlah Dokumen Nilai Cukai (Rp) (12) (13) (14) (15) Total Nilai Cukai (Rp) (16) Rata-Rata Nilai Cukai (Rp) (17) c. Pagu penundaan berdasarkan perubahan nilai cukai atas pemesanan pita cukai dalam kurung waktu ..... (11) ..... bulan terakhir: ..... (18) ..... x Rp ......... (17) ......... = Rp ......... (19) ........ . Pemohon, ......... (20) ........ . www.jdih.kemenkeu.go.id -- 52 of 65 -- Angka (1) Angka (2) Angka (3) Angka (4) Angka (5) Angka (6) Angka (7) Angka (8) Angka (9) Angka (10) Angka (11) Angka (12) Angka (13) Angka (14) Angka (15) Angka (16) Angka (17) Angka (18) Angka (19) Angka (20) PETUNJUK PENGISIAN diisi nama lengkap pemohon. diisi nama Pabrik atau Importir yang mengajukan permohonan. diisi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) Pabrik atau Importir yang mengajukan permohonan. diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pabrik atau Importir yang mengajukan permohonan. diisi alamat lengkap Pabrik atau Importir yang mengajukan permohonan. diisi nomor keputusan pemberian Penundaan yang berlaku. diisi jenis barang kena cukai. diisi nama kota/kabupaten lokasi Pabrik atau Importir. diisi Pagu Penundaan yang diberikan berdasarkan keputusan pemberian Penundaan yang berlaku, dalam angka. diisi Pagu Penundaan yang diberikan berdasarkan keputusan pemberian Penundaan yang berlaku, dalam huruf. diisi 6 (enam) bulan atau 3 (tiga) bulan. diisi nomor urut. diisi nama bulan dan tahun dalam kurun waktu 6 (enam) bulan atau 3 (tiga) bulan terakhir sebelum pengajuan permohonan. diisi jumlah dokumen pemesanan Pita Cukai yang telah diajukan per bulan dalam kurun waktu 6 (enam) bulan atau 3 (tiga) bulan terakhir sebelum pengajuan permohonan. diisi jumlah nilai cukai per bulan dalam kurun waktu 6 (enam) bulan atau 3 (tiga) bulan terakhir sebelum pengajuan permohonan. diisi total nilai cukai dari hasil penjumlahan Angka (15). diisi hasil rata-rata Angka (15). angka pengali sesuai ketentuan perhitungan Pagu Penundaan, misalnya 3, 2, atau 4,5. diisi Pagu Penundaan berdasarkan hasil perkalian dari Angka (18) dan Angka (1 7) diisi tanda tangan dan nama lengkap pemohon, serta cap/stempel Pabrik atau Importir. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 53 of 65 -- J. CONTOH FORMAT PERMOHONAN PERUBAHAN JANGKA WAKTU PENUNDAAN (KOPSURAT) : ......... (1) ........ . . ........ (2) ........ . : ·········(3) ........ . Nomor Lampiran Hal : Permohonan Perubahan Jangka Waktu Penundaan Pembayaran Cukai ¥th. Kepala Kantor ......... (4) ........ . di ......... (5) ........ . Kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama Jabatan Alamat : ......... (6) ........ . : ......... (7) ........ . : ......... (8) ........ . bertindak selaku pemilik/penanggungjawab/kuasa *) dari: Nama Pabrik/Importir*) NPPBKC NPWP Alamat Pabrik/Importir*} : ......... (9) ........ . : ......... (10) ........ . : ......... (11) ........ . : ......... (12) ........ . dengan ini mengajukan permohonan perubahan jangka waktu penundaan yang telah diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor ......... (13) ......... tentang Pemberian Penundaan Pembayaran Cukai atas Pemesanan Pita Cukai ......... (14) ........ . kepada ......... (9) ......... di ......... (15) ......... , dalamjangka waktu ......... (16) ......... menjadi ......... (17) ......... terhitung sejak tanggal pemesanan pita cukai, karena ......... (18) ......... . Sebagai kelengkapan permohonan, berikut ini kami lampirkan: 1. perhitungan pagu penundaan. 2. fotokopi Salinan Keputusan Menteri Keuangan Nomor ......... (13) ........ . 3. . ........ (19) ........ . Demikian permohonan ini kami sampaikan. Pemohon, I Meterffi I ·········(20) ........ . Tembusan: ·········(21) ........ . www.jdih.kemenkeu.go.id -- 54 of 65 -- Angka (1) Angka (2) Angka (3) Angka (4) Angka (5) Angka (6) Angka (7) Angka (8) Angka (9) Angka (10) Angka (11) Angka (12) Angka (13) Angka (14) Angka (15) Angka (16) Angka (17) Angka (18) PETUNJUK PENGISIAN diisi nomor surat permohonan. diisi tempat dan tanggal dibuatnya surat permohonan. diisi jumlah lampiran surat permohonan. diisi nama Kantor Bea dan Cukai tempat pengajuan permohonan. diisi nama kota/kabupaten lokasi Kantor Bea dan Cukai tempat pengajuan permohonan. diisi nama lengkap pemohon. diisi jabatan pemohon. diisi alamat pemohon. diisi nama Pabrik atau Importir yang mengajukan permohonan. diisi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) Pabrik atau Importir yang mengajukan permohonan. diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pabrik atau Importir yang· mengajukan permohonan. diisi alamat lengkap Pabrik atau Importir yang mengajukan permohonan. diisi nomor keputusan pemberian Penundaan yang berlaku. diisi jenis barang kena cukai. diisi nama kota/kabupaten lokasi Pabrik atau Importir. diisi jangka waktu Penundaan yang diberikan keputusan pemberian Penundaan yang berlaku. diisi jangka waktu Penundaan yang dimohonkan. diisi sebab permohonan perubahan jangka waktu Penundaan, misalnya: a. berada di dalam sentra atau kawasan tempat pemusatan kegiatan industri barang kena cukai; b. telah mengekspor barang kena cukai yang jumlahnya lebih besar dari jumlah barang kena cukai yang dijual di dalam negeri selama 1 (satu) tahun sebelum tahun anggaran berjalan; atau www.jdih.kemenkeu.go.id -- 55 of 65 -- Angka (19) Angka (20) Angka (21) c. kebijakan relaksasi perubahan jangka waktu Penundaan 90 (sembilan puluh) hari berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... /PMK.04/20 ... atau Peraturan Direktur Jenderal Nomor .. ./BC.04/20 ... diisi kelengkapan permohonan lainnya dalam hal dipersyaratkan, misalnya rekapitulasi eks
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.04/2022 Tahun 2022 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai
tentang BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 74/PMK.04/2022/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
The regulation took effect 7 days after its promulgation on April 18, 2022, and it replaces the previous regulation No. 57/PMK.04/2017 and its amendments.
The Head of the Customs Office is responsible for monitoring compliance with the provisions of this regulation (Pasal 22).
Text truncated at ~80K characters to fit the page. For the complete document, see the official PDF.