SALINAN
74 TAHUN 2023
I
MENTERIKEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN
NOMOR 10/PMK.010/2021 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK
TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK KARPET
DAN TEKSTIL PENUTUP LANTAI LAINNYA
Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 10/PMK.010/2021 tentang Peng enaa n Bea Masuk
Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Karpet
dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Keuanga n Nomor
33/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.010 /202 1 tentang
Pengenaan Bea Masu k Tindakan Pengamanan terhadap
Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lant ai
Lainnya, telah ditetapkan b esaran tarif bea masuk
tindakan pengamanan terhadap baran g impor b erupa
produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya;
b. bahwa hasil evaluasi Komite Pengamanan Perdagangan
Indonesia terhadap perkembangan volume impor produk
karpet dan tekstil penutup lantai lainnya pada Oktober
2021 sampai dengan September 2022, terj ad i kenaikan
pangsa impor dari Vietnam, Malays ia, dan Thailand
secara signifikan, sedangkan pangsa impo r dari Korea
Selatan mengalami penurunan;
c. bahwa untuk menjamin efektivitas pengenaan bea ma suk
tindakan pengamanan dalam rangka keberlangsungan
usaha industri dalam negeri produsen karpet dan tekstil
p e nutup lantai lainnya, Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 10/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk
Tindakan Pengamanan terhad ap Impor Produk Karpet
dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
33/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Keu a n gan Nomor 10 / PMK.010 /2021 te ntan g
Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap
Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya
perlu diubah;
jdih.kemenkeu.go.id
-- 1 of 9 --
Mengingat
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 10/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk
Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Karpet
dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomoi 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang
Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan
Pengamanan Perdagangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5225);
5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.010/2021
tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan
terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup
Lantai Lainnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 88) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.010/2022
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 10/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk
Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Karpet
dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 333);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
jdih.kemenkeu.go.id
-- 2 of 9 --
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN
KEDUA ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR
10/PMK.010/2021 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK
TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK
KARPET DAN TEKSTIL PENUTUP LANTAI LAINNYA.
Pasa!I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 10/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk
Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Karpet dan
Tekstil Penutup Lantai Lainnya (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 88) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
33/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 10/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea
Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Karpet
dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 333), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 3
Pengenaan Bea Masuk Tindakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
tambahan dari:
Pengamanan
1 merupakan
a. bea masuk umum (Most Favoured Nation); atau
b. bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau
kesepakatan internasional,
yang telah dikenakan.
2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 4
(1) Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap
importasi produk karpet dan tekstil penutup lantai
lainnya dari semua negara.
(2) Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan
terhadap importasi produk karpet dan tekstil
penutup lantai lainnya yang berasal dari negara
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
3. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 5 diubah,
dan Pasal 5 ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (4) dan
ayat (5), sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Terhadap impor produk karpet dan tekstil penutup
lantai lainnya yang berasal dari negara yang
dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan
jdih.kemenkeu.go.id
-- 3 of 9 --
Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (2), importir wajib menyerahkan dokumen surat
keterangan asal (certificate of origin).
(2) Dalam hal importasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menggunakan surat keterangan asal
(certificate of origin) preferensi, barang impor wajib
memenuhi ketentuan asal barang berdasarkan
perjanjian atau kesepakatan internasional.
(3) Ketentuan asal barang sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) harus memenuhi:
a. kriteria asal barang (origin criteria);
b. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan
c. ketentuan prosedural (procedural provisions).
(4) Penelitian terhadap surat keterangan asal (certificate
of origin) preferensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai pengenaan tarif bea masuk atas barang
impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan
internasional.
(5) Dalam hal surat keterangan asal (certificate of origin)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan
surat keterangan asal (certificate of origin) non
preferensi, penelitian surat keterangan asal
(certificate of origin) dilakukan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perdagangan.
4. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 5A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5A
(1) Dalam hal importasi produk karpet dan tekstil
penutup lantai lainnya berasal dari negara yang
dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan
Pengamanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4
ayat (2) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5, atas importasi tersebut
dipungut Bea Masuk Tindakan Pengamanan.
(2) Dalam hal surat keterangan asal sebagaimana
dimaksud pada Pasal 5 ayat (2) sedang dilakukan
permintaan retroactive check, atas importasi produk
karpet dan tekstil penutup lantai lainnya yang
berasal dari negara yang dikecualikan dari
pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan
sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2),
dipungut Bea Masuk Tindakan Pengamanan.
5. Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor
10/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk
Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Karpet
dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 88) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
33/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.010/2021 tentang
jdih.kemenkeu.go.id
-- 4 of 9 --
Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap
Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
333), diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 10 (sepuluh) hari
kerja terhitung sejak tanggal diundangkan.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 5 of 9 --
DISTRIBUSI II
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Agustus 2023
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Agustus 2023
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 645
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
DEWI SURIANI HASLAM
jdih.kemenkeu.go.id
-- 6 of 9 --
LAMPIRAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 74 TAHUN 2023
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN
NOMOR 10/PMK.010/2021 TENTANG PENGENAAN BEA
MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK
KARPET DAN TEKSTIL PENUTUP LANTAI LAINNYA
DAFTAR NEGARA YANG DIKECUALIKAN
DARI PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR
PRODUK KARPET DAN TEKSTIL PENUTUP LANTAI LAINNYA
NO. NAMANEGARA NO. NAMA NEGARA --
1. Afghanistan 25. Congo
2. Albania 26. Costa Rica
3. Angola 27. Cote d'Ivoire
4. Antigua and Barbuda 28. Cuba
5. Argentina 29. Democratic Republic of the
Congo
6. Armenia 30. Djibouti
7. Bahrain, Kingdom of 31. Dominica
8. Bangladesh 32. Dominican Republic
9. Barbados 33. Ecuador
10. Belize 34. Egypt
11. Benin 35. El Salvador
12. Bolivia, Plurinational State of 36. Eswatini
13. Botswana 37. Fiji
14. Brazil 38. Gabon
15. Brunei Darussalam 39. Gambia
16. Burkina Faso 40. Georgia
17. Burundi 41. Ghana
18. Caba Verde 42. Grenada
19. Cambodia 43. Guatemala
20. Cameroon 44. Guinea
21. Central African Republic 45. Guinea-Bissau
22. Chad 46. Guyana
23. Chile 47. Haiti
24. Colombia 48. Honduras
jdih.kemenkeu.go.id
-- 7 of 9 --
NO. NAMANEGARA NO. NAMANEGARA
49. Hong Kong, China 84. Panama
50. India 85. Papua New Guinea
51. Israel 86. Paraguay
52. Jamaica 87. Peru
53. Jordan 88. Philippines
54. Kazakstan 89. Qatar
55. Kenya 90. Russian Federation
56. Korea, Republic of 91. Rwanda
57. Kuwait, the State of 92. Saint Kitts and Nevis
58. Kyrgyz Republic 93. Saint Lucia
59. Lao People's Democratic 94. Saint Vincent & the
Reoublic Grenadines
60. Lesotho 95. Samoa
61. Liberia 96. Saudi Arabia, Kingdom of
62. Liechtenstein 97. Senegal
63. Macao, China 98. Seychelles
64. Madagascar 99. Sierra Leone
65. Malawi 100. Singapore
66. Maldives 101. Solomon Islands
67. Mali 102. South Africa
68. Mauritania 103. Sri Lanka
69. Mauritius 104. Suriname
70. Mexico 105. Chinese Taipei
71. Moldova, Republic of 106. Tajikistan
72. Mongolia 107. Tanzania
73. Montenegro 108. The former Yugoslav Republic
of Macedonia (FYROM)
74. Morocco 109. Togo
75. Mozambique 110. Tonga
76. Myanmar 111. Trinidad and Tobago
77. Namibia 112. Tunisia
78. Nepal 113. Uganda
79. Nicaragua 114. Ukraine
80. Niger 115. United Arab Emirates
81. Nigeria 116. Uruguay
82. Oman 117. Vanuatu
83. Pakistan 118 Venezuela, Bolivarian
Reoublic of
jdih.kemenkeu.go.id
-- 8 of 9 --
NO. NAMA NEGARA NO. NAMA NEGARA
119. Yemen 121. Zimbabwe
120. Zambia
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
DEWI SURIANI HASLAM
jdih.kemenkeu.go.id
-- 9 of 9 --