No. 73 of 2022
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.05/2022 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Angkatan Laut dr. Ramelan pada Kementerian Pertahanan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.05/2022 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Angkatan Laut dr. Ramelan pada Kementerian Pertahanan
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the service tariffs for the Public Service Agency (Badan Layanan Umum, BLU) of the Naval Hospital dr. Ramelan under the Ministry of Defense. It aims to standardize the fees charged for various medical services provided to the public and other stakeholders, ensuring transparency and consistency in healthcare pricing.
This regulation affects the Naval Hospital dr. Ramelan, which serves both the general public and various guarantors, including the central government, local governments, and other insurance companies that cover healthcare costs for patients. The regulation is relevant to healthcare providers, patients, and insurance entities involved in health service financing.
- Pasal 1 outlines that the service tariffs are compensation for services provided by the Naval Hospital to users, which include the general public and guarantors (Pasal 1). - Pasal 2 specifies that the tariffs consist of class-based and non-class-based services, as well as pharmaceutical tariffs. - Pasal 5 details the classification of services into different classes (III, II, I, and VIP/WIP) with specific tariff percentages relative to class II (Pasal 5). - Pasal 18 allows for certain patients or conditions to receive services at no charge, particularly for those affected by disasters or from low-income families (Pasal 18). - Pasal 19 states that existing agreements prior to this regulation will remain valid until their expiration.
- Badan Layanan Umum (BLU): Public Service Agency responsible for providing public services, including healthcare. - Tarif: Tariff or fee charged for services rendered. - Pihak penjamin: Guarantor, referring to entities that cover healthcare costs for patients.
The regulation is effective 15 days after its promulgation, which occurred on April 12, 2022. It does not explicitly replace any previous regulations but establishes a new framework for tariff determination for the Naval Hospital.
The regulation references several laws and regulations, including Government Regulation No. 23 of 2005 on the Financial Management of Public Service Agencies and its amendments, as well as various Ministerial Regulations that guide the management and operation of public service agencies. These interactions ensure that the tariff-setting process aligns with broader financial management principles in Indonesia.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 2 outlines that service tariffs consist of class-based tariffs, non-class-based tariffs, and pharmaceutical tariffs, ensuring a comprehensive pricing structure for various healthcare services.
Pasal 5 specifies that class-based tariffs are differentiated into classes III, II, I, and VIP/WIP, with specific percentages applied to class II tariffs for different patient categories.
Pasal 18 allows for certain patients, such as disaster victims and low-income families, to receive services at no charge, promoting equitable access to healthcare.
Pasal 19 states that any agreements made prior to this regulation will remain in effect until they naturally expire, ensuring continuity for existing service contracts.
Pasal 8 mandates that the tariff application considers the complexity of services, consumables, and competitor pricing, ensuring that tariffs are competitive and reflective of service quality.
Full text extracted from the official PDF (28K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 73 /PMK.05/2022 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT PUSAT ANGKATAN LAUT DR. RAMELAN PADA KEMENTERIAN PERTAHANAN Menimbang DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, tarif layanan instansi yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/pimpinan lembaga; b. bahwa Menteri Pertahanan melalui surat nomor B/548/ 15/24/23/DJKUAT tanggal 18 Maret 2021 hal Permohonan Pengesahan Tarif BLU di RSPAL dr. Ramelan, telah menyampaikan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Angkatan Laut dr. Ramelan pada Kementerian Pertahanan; www.jdih.kemenkeu.go.id -- 1 of 26 -- Mengingat c. bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Angkatan Laut dr. Ramelan pada Kementerian Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam hurufb, telah dibahas dan dikaji oleh tim penilai; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Angkatan Laut dr. Ramelan pada Kementerian Pertahanan; 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar -Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340); 5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); www.jdih.kemenkeu.go.id -- 2 of 26 -- 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1046); 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 18/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031); MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT PUSAT ANGKATAN LAUT DR. RAMELAN PADA KEMENTERIAN PERTAHANAN. Pasal 1 (1) Tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Angkatan Laut dr. Ramelan pada Kementerian Pertahanan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Angkatan Laut dr. Ramelan pada Kementerian Pertahanan kepada pengguna jasa. (2) Pengguna jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari masyarakat umum dan pihak penjamin. (3) Pihak penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan penjamin lainnya yang menjamin/menanggung biaya pelayanan kesehatan kepada pasien yang menjadi pihak tertanggungnya. Pasal 2 Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: a. tarif layanan berdasarkan kelas; b. tarif layanan tidak berdasarkan kelas; dan c. tarif farmasi. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 3 of 26 -- Pasal 3 Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a. tarif rawat inap; dan b. tarif tindakan medis operatif dan invasif. Pasal 4 Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: a. tarif administrasi; b. tarif visite dan konsultasi; c. tarif akomodasi rawat; d. tarif tindakan rawat jalan; e. tarif instalasi gawat darurat; f. tarif penunjang medis; g. tarif penggunaan lahan, ruangan, wisma, dan gedung; h. tarif penggunaan peralatan dan mesin; i. tarif penggunaan sarana transportasi; j. tarif bimbingan, pendidikan dan pelatihan, dan penelitian dan pengembangan; k. tarif dukungan kesehatan; 1. tarif instalasi pusat sterilisasi (central sterile supply departmen~; dan m. tarif instalasi sanitasi, jasa boga (catering), penatu (laundry), dan pemeliharaan sarana prasarana rumah sakit. Pasal 5 (1) Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dibedakan berdasarkan kelas III, kelas II, kelas I, dan kelas VIP /WIP. (2) Tarif kelas II dikenakan kepada pasien masyarakat umum sebesar sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 4 of 26 -- (3) Tarif kelas III dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling tinggi sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Tarif kelas I dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling rendah sebesar 110% (seratus sepuluh persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Tarif kelas VIP/WIP dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling rendah sebesar 120% (seratus dua puluh persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Pasal 6 Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif kelas III, tarif kelas I, dan tarif kelas VIP /WIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) sampai dengan ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Angkatan Laut dr. Ramelan pada Kementerian Pertahanan. Pasal 7 (1) Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sampai dengan huruf f, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan kepada pasien masyarakat umum. Pasal 8 ( 1) Pengenaan tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempertimbangkan kompleksitas tindakan, bahan medis habis pakai, dan/ atau tarif kompetitor. <y www.jdih.kemenkeu.go.id -- 5 of 26 -- (2) Ketentuan lebih lanJut mengenai tata cara pengenaan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Angkatan Laut dr. Ramelan pada Kementerian Pertahanan. Pasal 9 Tarif penggunaan lahan, ruangan, wisma, dan gedung, tarif penggunaan peralatan dan mesin, tarif penggunaan sarana transportasi, tarif bimbingan, pendidikan dan pelatihan, dan penelitian dan pengembangan, tarif dukungan kesehatan, tarif instalasi pusat sterilisasi (central sterile supply department), dan tarif instalasi sanitasi, jasa boga (catering), penatu (laundry), dan pemeliharaan sarana prasarana rumah sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g sampai dengan huruf m ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Angkatan Laut dr. Ramelan pada Kementerian Pertahanan. Pasal 10 Tarif penggunaan lahan, ruangan, wisma, dan gedung dan tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g dan huruf h memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan harga pasar setempat. Pasal 11 Tarif penggunaan sarana transportasi se bagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan bakar, alat transportasi, tenaga kerja, dan/ atau harga pasar setempat. Pasal 12 Tarif bimbingan, pendidikan dan pelatihan, dan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf j memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling ~ www.jdih.kemenkeu.go.id -- 6 of 26 -- sedikit meliputi bahan habis pakai, akomodasi, transportasi, dan/ atau instruktur pendamping/tenaga ahli. Pasal 13 Tarif dukungan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf k memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling s~dikit meliputi bahan habis pakai, akomodasi, transportasi, dan/atau tenaga kerja/tenaga ahli. Pasal 14 Tarif instalasi pusat sterilisasi (central sterile supply department) dan tarif instalasi sanitasi, jasa boga (catering), penatu (laundry), dan pemeliharaan sarana prasarana rumah sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf 1 dan huruf m memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, biaya operasional, dan/atau tenaga kerja. Pasal 15 (1) Tarif farmasi kepada pasien masyarakat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, ditetapkan paling tinggi sebesar harga eceran tertinggi. (2) Tarif farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhitungkan harga neto apotek, pajak pertambahan nilai, biaya pelayanan kefarmasian, dan/ atau margin. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Angkatan Laut dr. Ramelan pada Kementerian Pertahanan. Pasal 16 (1) Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Angkatan Laut dr. Ramelan pada Kementerian Pertahanan dapat memberikan jasa layanan di bidang kesehatan kepada q, www.jdih.kemenkeu.go.id -- 7 of 26 -- pihak penjamin dan/ atau pengguna jasa berdasarkan kebutuhan dari pihak penjamin dan/ atau pengguna jasa melalui kontrak kerja sama. (2) Jasa layanan di bidang kesehatan · dengan pihak penjamin dan/atau pengguna jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kerja sama layanan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Jaminan Kesehatan Daerah, perusahaan asuransi lain, dan bentuk kerja sama layanan kesehatan dengan pihak penjamin dan/ atau pengguna jasa lainnya. (3) Tarif layanan atas jasa layanan di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Angkatan Laut dr. Ramelan pada Kementerian Pertahanan dengan pihak penjamin dan/ atau pengguna jasa. Pasal 17 (1) Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Angkatan Laut dr. Ramelan pada Kementerian Pertahanan dapat melakukan kerja sama operasional dan/ atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang kesehatan. (2) Tarif layanan untuk kerja sama operasional dan/ atau kerja sama manajemen dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Angkatan Laut dr. Ramelan pada Kementerian Pertahanan dengan pihak lain. Pasal 18 (1) Terhadap pasien atau kondisi tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Pasien atau kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: www.jdih.kemenkeu.go.id -- 8 of 26 -- a. korban terdampak kondisi kahar; b. korban kecelakaan tanpa identitas; c. pasien masyarakat umum yang berasal dari keluarga miskin serta bukan merupakan pasien pihak penjamin; d. pasien dari keluarga besar Tentara Nasional Indonesia; dan/ atau e. kegiatan sosial. (3) Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Angkatan Laut dr. Ramelan pada Kementerian Pertahanan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Angkatan Laut dr. Ramelan pada Kementerian Pertahanan. Pasal 19 Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Angkatan Laut dr. Ramelan pada Kementerian Pertahanan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya peraturan menteri ini, dinyatakan tetap berlaku,sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama. Pasal 20 Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 9 of 26 -- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri 1n1 dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2022 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 April 2022 DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 390 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. Kepala Bagian Admin1i _ral:?i-Kemen terian ' I / I \ ( - . ' . // MAS SOEHARTO~ ./, NIP 19690922 199 (mt 1' 001 www.jdih.kemenkeu.go.id -- 10 of 26 -- No A. LAMPIRAN I PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 73/PMK.05/2022 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT PUSAT ANGKATAN LAUT DR. RAMELAN PADA KEMENTERIAN PERTAHANAN TARIF LAYANAN BERDASARKAN KELAS BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT PUSAT ANGKATAN LAUT DR. RAMELAN PADA KEMENTERIAN PERTAHANAN TARIF KELAS II Jenis Layanan Satu.an Tarif (Rp) Rawat Inap 1. Konsultasi/Pemeriksaan Per 75.000,00 s.d. Dokter Kunjungan 110.000,00 2. Visite Dokter Per 150.000,00 s.d. Kunjungan 300.000,00 3. Asuhan Keperawatan Per Hari 80.000,00 s.d. 100.000,00 4. Ruang Rawat Inap Per Harl 300.000,00 s.d. 400.000,00 5. Tindakan Rawat Inap a. Kecil Per Tindakan 30.000,00 s.d. 290.000,00 b. Sedang Per Tindakan 310.000,00 s.d. 2.180.000,00 c. Besar Per Tindakan 3.110.000,00 s.d. 9.550.000,00 d. Khusus Per Tindakan 10.600.000,00 s.d. 22.090.000,00 www.jdih.kemenkeu.go.id -- 11 of 26 -- No Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) B. Tindakan Medis Operatif dan Invasif 1. Tindakan Umum a. Normal 1) Kecil Per Tindakan 40.000,00 s.d. 230.000,00 2) Sedang Per Tindakan 450.000,00 s.d. 1.960.000,00 b. Cito 1) Kecil Per Tindakan 50.000,00 s.d. 290.000,00 2) Sedang Per Tindakan 562.000,00 s.d. 3.062.500,00 2. Bedah Umum a. Normal 1) Sedang Per Tindakan 3.800.000,00 s.d. 13.200.000,00 2) Besar Per Tindakan 8.420.000,00 s.d. 42.300.000,00 b. Cito 1) Sedang Per Tindakan 4.850.000,00 s.d. 16.500.000,00 2) Besar Per Tindakan 10.525.000, 00 s.d. 52.875.000,00 3. Anestesi a. Normal 1) Kecil Per Tindakan 30.000,00 s.d. 340.000,00 2) Sedang Per Tindakan 1.240.000,00 s.d. 9.450.000,00 b. Cito 1) Kecil Per Tindakan 43.000,00 s.d. 425.000,00 www.jdih.kemenkeu.go.id -- 12 of 26 -- No J enis Layanan Satuan Tarif (Rp) 2) Sedang Per Tindakan 1.550.000,00 s.d. 11.820.000,00 4. Tindakan pada Kamar Operasi a. Normal 1) Sedang Per Tindakan 380.000,00 s.d. 1.630.000,00 2) Besar Per Tindakan 1.400.000,00 s.d. 1.970.000,00 3) Khusus Per Tindakan 2.240.000,00 s.d. 3.290.000,00 b. Cito 1) Sedang Per Tindakan 4 70.000,00 s.d. 2.040.000,00 2) Besar Per Tindakan 1. 750.000,00 s.d. 2.470.000,00 3) Khusus Per Tindakan 2.800.000,00 s.d. 4.120.000,00 5. Bedah/ OK Central Telinga, Hidung,dan Tenggorokan a. Normal Per Tindakan 8.290.000,00 s.d. 40.138.000,00 b. Cito Per Tindakan 10.360.000,00 s.d. 40.137.500,00 6. Bedah/ OK Kandungan a. Normal 1) Kecil Per Tindakan 580.000,00 s.d. 6.360.000,00 2) Sedang Per Tindakan 2.500.000,00 s.d. 7.480.000,00 3) Besar Per Tindakan 16.027.000,00 s.d. 24.992.000,00 4) Khusus Per Tindakan 24.536.000,00 s.d. 28.424.000,00 www.jdih.kemenkeu.go.id -- 13 of 26 -- No J enis Layanan Satuan Tarif (Rp) 5) Canggih Per Tindakan 14.290.000,00 s.d. 46.893.000,00 b. Cito 1) Kecil Per Tindakan 725.000,00 s.d. 7.950.000,00 2) Sedang Per Tindakan 3.125.000,00 s.d. 9.350.000,00 3) Besar Per Tindakan 20.030.000,00 s.d. 31.240.000,00 4) Khusus Per Tindakan 30.670.000,00 s.d. 35.530.000,00 5) Canggih Per Tindakan 17.860.000,00 s.d. 58.620.000,00 7. Bedah Mulut a. Normal 1) Kecil Per Tindakan 2.710.000,00 s.d. 8.310.000,00 2) Sedang Per Tindakan 2.800.000,00 s.d. 15.110.000,00 3) Besar Per Tindakan 2.950.000,00 s.d. 24.640.000,00 4) Khusus Per Tindakan 11.350.000,00 s.d. 33.260.000,00 5) Canggih Per Tindakan 12.190.000,00 s.d. 35.730.000,00 b. Cito 1) Kecil Per Tindakan 3.380.000,00 s.d. 10.390.000,00 2) Sedang Per Tindakan 3.500.000,00 s.d. 18.890.000,00 3) Besar Per Tindakan 3.650.000,00 s.d. 30.800.000,00 4) Khusus Per Tindakan 14.180.000,00 s.d. 41.580.000,00 www.jdih.kemenkeu.go.id -- 14 of 26 -- No Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) 5) Canggih Per Tindakan 15.230.000,00 s.d. 44.670.000,00 8. Bedah Orthopedi dan Traumatologi a. Normal 1) Sedang Per Tindakan 14.400.000,00 s.d. 15.420.000,00 2) Besar Per Tindakan 15.400.000,00 s.d. 19 .430.000,00 3) Khusus Per Tindakan 18.550.000,00 s.d. 39.220.000,00 b. Cito 1) Sedang Per Tindakan 18.000.000,00 s.d. 19.280.000,00 2) Besar Per Tindakan 19.250.000,00 s.d. 24.290.000,00 3) Khusus Per Tindakan 23.180.000,00 s.d. 49.030.000,00 9. Bedah Thorax Kardio Vasculer (Tanpa BMHP Khusus) , a. Normal 1) Sedang Per Tindakan 4.170.000,00 s.d. 16.480.000,00 2) Besar Per Tindakan 14.460.000,00 s.d. 46.480.000,00 3) Khusus Per Tindakan 52.130.000,00 s.d. 94.230.000,00 4) Canggih Per Tindakan 68.310.000,00 s.d. 155.650.000,00 b. Cito 1) Sedang Per Tindakan 5.210.000,00 s.d. 20.600.000,00 2) Besar Per Tindakan 18.070.000,00 s.d. 58.100.000,00 www.jdih.kemenkeu.go.id -- 15 of 26 -- No J enis Layanan Satuan Tarif (Rp) 3) Khusus Per Tindakan 65.160.000,00 s.d. 117.790.000,00 4) Canggih Per Tindakan 85.380.000,00 s.d. 194.570.000,00 10. Bedah Saraf a. Normal 1) Khusus Per Tindakan 7.020.000,00 s.d. 56.970.000,00 2) Canggih Per Tindakan 38.460.000,00 s.d. 56.520.000,00 b. Cito 1) Khusus Per Tindakan 8. 770.000,00 s.d. 71.220.000,00 2) Canggih Per Tindakan 48.070.000,00 s.d. 70.650.000,00 11. Bedah Plastik a. Normal Per Tindakan 18.600.000,00 s.d. 88.210.000,00 b. Cito Per Tindakan 23.250.000,00 s.d. 110.270.000,00 12. Bedah Anak a. Normal 1) Sedang Per Tindakan 7.610.000,00 s.d. 18.130.000,00 2) Besar Per Tindakan 7.650.000,00 s.d. 25.710.000,00 3) Khusus Per Tindakan 19. 780.000,00 s.d. 40.4 70.000,00 b. Cito 1) Sedang Per Tindakan 9.510.000,00 s.d. 22.670.000,00 2) Besar Per Tindakan 9.560.000,00 s.d. 32.140.000,00 www.jdih.kemenkeu.go.id -- 16 of 26 -- No J enis Layanan Satuan Tarif (Rp) 3) Khusus Per Tindakan 23.475.00,00 s.d. 50.590.000,00 13. Bedah Digestif a. Normal 1) Sedang Per Tindakan 7.680.000,00 s.d. 9.970.000,00 2) Besar Per Tindakan 13.680.000,00 s.d. 20.270.000,00 3) Khusus Per Tindakan 23.740.000,00 s.d. 30.900.000,00 b. Cito 1) Sedang Per Tindakan 9.600.000,00 s.d. 12.460.000,00 2) Besar Per Tindakan 17.100.000,00 s.d. 25.340.000,00 3) Khusus Per Tindakan 29.670.000,00 s.d. 38.630.000,00 14. Bedah Onkologi a. Normal 1) Sedang Per Tindakan 9.520.000,00 s.d. 13.590.000,00 2) Besar Per Tindakan 16.290.000,00 s.d. 18.800.000,00 3) Khusus Per Tindakan 16.540.000,00 s.d. 23.610.000,00 b. Cito 1) Sedang Per Tindakan 11. 900.000,00 s.d. 16.980.000,00 2) Besar Per Tindakan 20.360.000,00 s.d. 23.500.000,00 3) Khusus Per Tindakan 20.670.000,00 s.d. 29.520.000,00 www.jdih.kemenkeu.go.id -- 17 of 26 -- No J enis Layanan 15. Bedah Urologi a. Normal 1) Besar 2) Khusus b. Cito 1) Besar 2) Khusus Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum Satuan Tarif (Rp) Per Tindakan 6.320.000,00 s.d . 18.550.000,00 Per Tindakan 11.850.000,00 s.d. 26.560.000,00 Per Tindakan 7.900.000,00 s.d. 23.180.000,00 Per Tindakan 14.810.000,00 s.d. 33.200.000,00 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI u.b. -- Kepala Bagian f dm'n.i strasi "~ ~menterian > ---- , I ~ - . .. \ · } --MAS SOEHART"o~ ---- NIP 19690922 199U01 1 001 www.jdih.kemenkeu.go.id -- 18 of 26 -- LAMPIRAN II PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 73/PMK.05/2022 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT PUSAT ANGKATAN LAUT DR. RAMELAN PADA KEMENTERIAN PERTAHANAN TARIF LAYANAN TIDAK BERDASARKAN KELAS BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT PUSAT ANGKATAN LAUT DR. RAMELAN PADA KEMENTERIAN PERTAHANAN No Jenis Layanan Satu.an Tarif (Rp) A. Administrasi 1. Pendaftaran dan Kunjungan Per Kunjungan 15.000,00 s.d. 50.000,00 2. Visum Fisik Luar Per Kunjungan 200.000,00 3. Resume Medis Per Resume 200.000,00 B. Visite dan Konsultasi 1. Konsultasi/Pemeriksaan Per Konsultasi 150.000,00 s.d. Dokter 400.000,00 2. Layanan Kedokteran Jarak Per Konsultasi 100.000,00 s.d. ' Jauh 350.000,00 3. Visite Dokter Spesialis / Sub Per Konsultasi 200.000,00 s.d. Spesialis 500.000,00 C. Akomodasi Rawat 1. RuangRawat Per Hari 600.000,00 s.d. 1.000.000,00 2. Day Care Per Harl 450.000,00 s.d. 650.000,00 3. Ruang Rawat Bayi Per Hari 100.000,00 s.d. 200.000,00 www.jdih.kemenkeu.go.id -- 19 of 26 -- No J enis Layanan Satuan Tarif (Rp) 4. Asuhan Keperawatan Per Hari 200.000,00 s.d. 250.000,00 D. Tindakan Rawat J alan 1. Pemeriksaan Keperawatan Per Tindakan 50.000,00 s.d. 650.000,00 2. Poli Bedah Per Tindakan 90.000,00 s.d. 560.000,00 3. Poli Fetomatemal Per Tindakan 150.000,00 s.d. 1.880.000,00 4. Poli Anak Per Tindakan 90.000,00 s.d. 310.000,00 5. Poli Spesialis Obgyn Per Tindakan 150.000,00 s.d. 960.000,00 6. Poli Onkologi Kandungan Per Tindakan 240.000,00 s.d. 630.000,00 7. Klinik Endokrin-Metabolik- Per Tindakan 200.000,00 s.d. Diabet 250.000,00 8. Hepatologi Per Tindakan 200.000,00 s.d. 300.000,00 9. Ginjal dan Hipertensi · Per Tindakan 230.000,00 s.d. 350.000,00 10. Klinik Tropik dan Infeksi Per Tindakan 290.000,00 s.d. 400.000,00 11. Klinik Alergi Imunologi Per Tindakan 200.000,00 s.d. 300.000,00 12. Klinik Voluntary Counselling Per Tindakan 70.000,00 s.d. and Testing 100.000,00 13. Klinik Rematologi Per Tindakan 180.000,00 s.d. 280.000,00 14. Klinik Gastroenterologi Per Tindakan 170.000,00 s.d. 300.000,00 15. Klinik Hematologi Onkologi Per Tindakan 140.000,00 s.d. Medik 200.000,00 www.jdih.kemenkeu.go.id -- 20 of 26 -- No Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) 16. Klinik Geriatri Per Tindakan 340.000,00 s.d. 1.500.000,00 17. Poli Paru Per Tindakan 250.000,00 s.d. 800.000,00 18. Poli Jantung Per Tindakan 90.000,00 s.d. 1.200.000,00 19. Klinik Andrologi Per Tindakan 410.000,00 s.d. 500.000,00 20. Klinik Endoscopy a. Kecil Per Tindakan 40.000,00 s.d. 200.000,00 b. Sedang Per Tindakan 4.380.000,00 s.d. 9.000.000,00 c. Besar Per Tindakan 12.000.000,00 s.d. 20.000.000,00 21. Poli Kulit dan Kelamin Per Tindakan 390.000,00 s.d. 1.500.000,00 22. Poli Telinga, Hidung, dan Tenggorokan a. Kecil Per Tindakan 210.000,00 s.d. 2.000.000,00 b. Sedang Per Tindakan 2.100.000,00 s.d. 6.750.000,00 23. Poli Mata a. Kecil Per Tindakan 300.000,00 s.d. 4.020.000,00 b. Sedang Per Tindakan 1.320.000,00 s.d. 6.250.000,00 C. Besar Per Tindakan 4.500.000,00 s.d. 9.380.000,00 d. Canggih Per Tindakan 13.080.000,00 s.d. 15.700.000,00 e. Pemeriksaan Diagnostik Per Tindakan 50.000,00 s.d. 430.000,00 www.jdih.kemenkeu.go.id -- 21 of 26 -- No Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) 24. Klinik Estetika a. Kecil Per Tindakan 120.000,00 s.d. 1.200.000,00 b. Sedang Per Tindakan 1.250.000,00 s.d. 12.000.000,00 C. Besar Per Tindakan 14.000.000,00 s.d. 40.000.000,00 25. Poli Jala Puspa Per Tindakan 300.000,00 s.d. 2.400.000,00 26. Poli Saraf Per Tindakan 470.000,00 s.d. 1.000.000,00 27. Poli Jiwa Per Tindakan 60.000,00 s.d. 400.000,00 28. Poli Akupuntur Per Tindakan 125.000,00 s.d. 200.000,00 29. Angiografi Jantung a. Sedang Per Tindakan 7.670.000,00 s.d. 16.100.000,00 b. Besar Per Tindakan 24.460.000,00 s.d. 40.390.000,00 c. Khusus Per Tindakan 48.370.000,00 s.d. 77.860.000,00 d. Canggih 81.920.000,00 s.d. 177.130.000,00 30. Hemodialisis Per Tindakan 150.000,00 s.d. 1.270.000,00 31. Poli Psikologi Klinis Per Tindakan 260.000,00 s.d. 500.000,00 32. Poli Bedah Mulut a. Kecil Per Tindakan 150.000,00 s.d. 1.450.000,00 b. Sedang Per Tindakan 1.200.000,00 s.d. 3.500.000,00 C. Besar Per Tindakan 4.000.000,00 s.d. 15.750.000,00 www.jdih.kemenkeu.go.id -- 22 of 26 -- No Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) 33. Poli Periodonsa a. Kecil Per Tindakan 150.000,00 s.d. 1.360.000,00 b. Sedang Per Tindakan 1.300.000,00 s.d. 3.920.000,00 C. Besar Per Tindakan 4.200.000,00 s.d. 17.110.000,00 34. Poli Konservasi Gigi a. Kecil Per Tindakan 75.000,00 s.d. 750.000,00 b. Sedang Per Tindakan 800.000,00 s.d. 3.500.000,00 35. Poli Prosthodonsia a. Kecil Per Tindakan 200.000,00 s.d. 1.470.000,00 b. Sedang Per Tindakan 2.020.000,00 s.d. 3.430.000,00 36. Poli Pedodonsia Per Tindakan 150.000,00 s.d. 900.000,00 37. Poli Orthodonsia a. Kecil Per Tindakan 100.000,00 s.d. 570.000,00 b. Sedang Per Tindakan 1.000.000,00 s.d. 5.000.000,00 C. Besar Per Tindakan 7.000.000,00 s.d. 14.120.000,00 38. Poli Penyakit Mulut Per Tindakan 290.000,00 s.d. 410.000,00 39. Farmasi Per Tindakan 80.000,00 s.d. 250.000,00 40. Kemoterapi Per Tindakan 105.000,00 s.d. 450.000,00 E. Instalasi Gawat Darurat 1. Tindakan Kecil Per Tindakan 30.000,00 s.d. 380.000,00 www.jdih.kemenkeu.go.id -- 23 of 26 -- No Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) 2. Tindakan Sedang Per Tindakan 400.000,00 s.d. 3.710.000,00 3. Tindakan Besar Per Tindakan 3.850.000,00 s.d. 10.120.000,00 4. Tindakan Khusus Per Tindakan 10.220.000,00 s.d. 51.680.000,00 F. Penunjang Medis 1. Laboratorium Patologi Anatomi a. Normal Per Tindakan 160.000,00 s.d. 1.370.000,00 b. Cito Per Tindakan 200.000,00 s.d. 1.720.000,00 2. Laboratorium Patologi Klinik a. Normal 1) Kecil Per Tindakan 35.000,00 s.d. 325.000,00 2) Sedang Per Tindakan 340.000,00 s.d. 2.250.000,00 3) Besar Per Tindakan 2.160.000,00 s.d. 8.000.000,00 b. Cito 1) Kecil Per Tindakan 40.000,00 s.d. 400.000,00 2) Sedang Per Tindakan 420.000,00 s.d. 2.820.000,00 3) Besar Per Tindakan 2.700.000,00 s.d. 10.000.000,00 3. Radiologi a. Normal 1) Kecil Per Tindakan 190.000,00 s.d. 1.840.000,00 2) Sedang Per Tindakan 2.630.000,00 s.d. 6.700.000,00 www.jdih.kemenkeu.go.id -- 24 of 26 -- No Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) b. Cito 1) Kecil Per Tindakan 230.000,00 s.d. 2.300.000,00 2) Sedang Per Tindakan 3.280.000,00 s.d. 8.380.000,00 4. Radiologi Intervensi a. Normal Per Tindakan 3.550.000,00 s.d. 17.410.000,00 b. Cito Per Tindakan 4.400.000,00 s.d. 21. 770.000,00 5. Radioterapi a. Normal Per Tindakan 2.000.000,00 s.d. 12.000.000,00 b. Cito Per Tindakan 2.500.000,00 s.d. 15.000.000,00 6. Rehabilitasi Medik a. Normal 1) Kecil Per Tindakan 50.000,00 s.d. 500.000,00 2) ·sedang Per Tindakan 520.000,00 s.d. 3.800.000,00 3) Besar Per Tindakan 5.000.000,00 s.d. 30.000.000,00 b. Cito 1) Kecil Per Tindakan 62.500,00 s.d. 625.000,00 2) Sedang Per Tindakan 650.000,00 s.d. 4. 750.000,00 3) Besar Per Tindakan 6.250.000,00 s.d. 37 .500.000,00 7. Perawatan Jenazah Per Tindakan 700.000,00 s.d. 4. 750.000,00 8. Gizi a. Asuhan/Konseling Per Tindakan 70.000,00 s.d. 110.000,00 www.jdih.kemenkeu.go.id -- 25 of 26 -- No Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) b. Pelayanan Makan/Diet Per Hari 20.000,00 s .d. 90.000,00 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. - Kepala Bagian Kdministtasi Kementerian ,/ l.. <;~t ~ f .. \;_ I '~ '"' \ MAS .SOEHAR\ o~ •• / NIP 19690922 199b0 rl. 001 SRI MULYANI INDRAWATI www.jdih.kemenkeu.go.id -- 26 of 26 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.05/2022 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Angkatan Laut dr. Ramelan pada Kementerian Pertahanan
tentang BADAN LAYANAN UMUM
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 73/PMK.05/2022/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 17 allows the Naval Hospital to enter into operational and management cooperation with other parties to enhance healthcare services, with tariffs set through contracts.
Pasal 15 establishes that pharmaceutical tariffs for the general public are capped at the highest retail price, ensuring affordability and transparency in medication pricing.
Pasal 4 details various non-class-based service categories, including administrative fees, outpatient services, and emergency services, providing a detailed breakdown of healthcare costs.