No. 73 of 2021
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.04/2021 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.04/2021 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the procedures for applying import tariffs on goods based on the Economic Partnership Agreement between Indonesia and Japan. It aims to provide legal certainty and streamline customs services for imports from Japan, replacing previous regulations to accommodate the dynamics of the partnership.
The regulation affects importers, customs brokers, and businesses operating in Free Trade Zones (Kawasan Perdagangan Bebas), Bonded Zones (Tempat Penimbunan Berikat), and Special Economic Zones (Kawasan Ekonomi Khusus). It applies to all entities involved in the importation of goods from Japan.
- Article 2 outlines that imported goods may be subject to preferential tariffs, which differ from the Most Favoured Nation (MFN) rates, provided they meet specific criteria (Pasal 2). - Importers must submit the original Certificate of Origin (SKA Form JIEPA) to benefit from these preferential tariffs (Pasal 9). - The regulation specifies that importers must comply with rules of origin and provide documentation proving the origin of the goods (Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5). - Customs officials are empowered to conduct audits and checks on the SKA Form JIEPA to ensure compliance with the rules of origin (Pasal 11, Pasal 12).
- SKA Form JIEPA: Certificate of Origin for goods imported under the Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement. - Tariff Preferensi: Preferential tariff rates applicable to qualifying imports. - Daerah Pabean: Customs territory of Indonesia. - Kawasan Bebas: Free Trade Zone. - TPB: Bonded Warehouse. - KEK: Special Economic Zone.
This regulation takes effect 30 days after its promulgation, replacing the previous regulation (No. 229/PMK.04/2017) regarding import tariffs under the Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (Pasal 28).
The regulation interacts with various laws and regulations, including the Customs Law (Law No. 10 of 1995) and the Economic Partnership Agreement between Indonesia and Japan, ensuring that the procedures align with international trade agreements and domestic customs laws.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Article 2 states that imported goods may be subject to preferential tariffs, which differ from the MFN rates, provided they meet specific criteria set forth in the regulation.
Article 9 mandates that importers must submit the original SKA Form JIEPA to customs to benefit from preferential tariffs, ensuring compliance with the rules of origin.
Article 3 outlines the criteria for determining the origin of goods, which must be met for preferential tariffs to apply, including specific production and sourcing requirements.
Article 11 empowers customs officials to conduct audits and checks on the SKA Form JIEPA to ensure compliance with the rules of origin and the accuracy of tariff applications.
Article 28 states that this regulation replaces the previous regulation (No. 229/PMK.04/2017) and takes effect 30 days after its promulgation.
Full text extracted from the official PDF (80K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
MENTERIKEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 73/PMK.04/2021
TENTANG
TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR
BERDASARKAN PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANG
MENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI
Menimbang
DEN GAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
a. bahwa ketentuan mengenai tata cara pengenaan tarif bea
masuk atas barang impor sebagai pelaksanaan. dart
Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang
mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, telah diatur dalan1
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017
tentang Tata Cara Pengenaan. Tarif Bea Masuk atas
Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan
Internasional sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
124/PMK.04/2019 tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017
tentang Tata Cara Pengenaan Taiif Bea Masuk atas
Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan
Intemasional;
b. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum dalam
memberikan pelayanan kegiatan kepabeanan atas impor
barang dari J epang guna mengakomodasi dinamika
Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 1 of 69 --
Mengingat
mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, perlu melakukan
penyempumaan terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Tata Cara Pengenaaii. Tarif Bea Masuk
atas Ba.rang Impor Berdasarkan Persetujuan antara
Republik Indonesia dan Jepang Mengeriai Suatu
Kemitraan Ekonomi;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1995 Nomor 75, Tan1bahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomo~ 10 Tahun 1995
tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Le1nbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2008 tentang
Pengesahan Agreement between the Republic of Indonesia
and Japan for an Economic Partnership (Persetujuan
antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu
Kemitraan Ekonomi) (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 74);
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 2 of 69 --
Menetapkan
5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahu·n 2020 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.01/2018
tentang Organisasi dan Tata Kerja Keme.nterian Keuangan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
1862) sebagain1ana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.01/2018
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
1745);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TATA CARA
PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR
BERDASARKAN PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK
INDONESIA DAN JEPANG MENGENAI SUATU KEMITRAAN
EKONOMI.
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud .dengan:
1. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang
meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di
atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi
Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku
Undang-Undang Kepabeanan.
2. Kawasan yang Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut
Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang berada
dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 3 of 69 --
bebas dart pengenaan bea niasuk, Pajak Pertambahan
Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan cukai.
3. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat
KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam
wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi
perekonomian dan memperoleh fasilitas. tertentu.
4. Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya disingkat
TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan, yang
memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk
menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan
mendapatkan penangguhan bea masuk.
5. Pusat Logistik Berikat yang selanjutnya disingkat PLB
adalah TPB untuk menimbun barang asal luar Daerah
Pabean dan/ a tau barang yang berasal. dart tempat lain
dalam daerah pabean, dapat disertai dengan 1 (satu) atau
lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu
untuk dikeluarkan kembali.
6. Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang selanjutnya
disingkat TLDDP adalah Daerah Pabean selain Kawasan
Bebas dan TPB.
7. Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum
yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam
Daerah Pabean.
8. Penyelenggara/Pengusaha TPB adalah:
a. penyelenggara kawasan berikat;
b. penyelenggara kawasan berikat sekaligus pengusaha
kawasan berikat;
c. pengusaha di kawasan berikat merangkap
penyelenggara di kawasan berikat;
d. penyelenggara gudang berikat;
e. penyelenggara gudang berikat sekaligus pengusaha
gudang berikat; atau
f. pengusaha di gudang berikat merangkap
penyelenggara di gudang berikat.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 4 of 69 --
9. Penyelenggara/Pengusaha PLB adalah:
a. penyelenggara PLB;
b. penyelenggara PLB sekaligus pengusaha PLB; atau
c. pengusaha di PLB n1erangkap sebagai penyelenggara
di PLB.
10. Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK adalah:
a. Badan Usaha KEK;
b. Pelaku Usaha dj KEK; atau
c. Badan Usaha KEK sekaligus Pelaku Usaha di KEK.
11. Tarif Preferensi adalah tarif bea 111asuk berdasarkan
Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang
111engenai Suatu Kemitraan Ekonmni yang besarannya
ditetapkan dalarn Peraturan Menteri 111engenai penetapan
tarif bea nmsuk dalmn rangka Persetujuan antara
Republik Indonesia dan Jepang 1nengenai Suatu
Kemitraan Ekon0111i.
12. PPFTZ dengan Kode 01 yang selanjutnya disebut PPFTZ-
01 adalah pe1nberitahuan pabean untuk pen1asukan dan
pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas dari dan
ke luar Daerah Pabean, dan pengeluaran barang dari
Kawasan Bebas ke TLDDP.
13. Harmonized Commodity Description and Coding System
yang selanjutnya disebut Harmonized System (HS) adalah
standar internasional atas sisten1 · penan1aan dan
penon1oran yang digunakan untuk pengklasifikasian
produk perdagangan dan turunannya yang dikelola oleh
World Customs OrganizaUon (WCO).
14. Penelitian Ulang adalah penelitian ke1nbali atas tarif
dan/ atau nilai pabean yang diberitahukan dalam
dokmnen pe1nberitahuan pabean in1por clan penelitian
kembali atas tarif, harga, jenis, dan/atau jurn1ah barang
yang diberitahukan da1am dokumen pen1beritahuan
pabean ekspor melalui pengujian dengan data, infonnasi
dan doku1nen lain terkait.
15. Audit Kepabeanan adalah kegiatan pemeriksaan laporan
keuangan, buku, catatan, dan dokumen yang n1enjadi
bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 5 of 69 --
kegiatan usaha terrnasuk data elektronik, surat yang
berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan,
dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
kepabeanan.
16. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat. dipenuhinya
kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang
Kepabeanan.
17. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat
SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor
Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan
kepabeanan.
18. Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) yang selanjutnya
disebut Ketentuan Asal Barang adalah ketentuan khusus
yang ditetapkan berdasarkan Persetujuan antara
Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu
Kemitraan Ekonomi untuk menentukan negara asal
barang.
19. Negara Anggota adalah negara yang menandatangani
Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang
mengenai Suatu Kemitraan Ekon01ni.
20. Bahan Originating adalah bahan yang memenuhi
Ketentuan Asal Barang berdasarkan Persetujuan antara
Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu
Kemitraan Ekonomi.
21. Barang Originating adalah barang yang memenuhi
Ketentuan Asal Barang berdasarkan Persetujuan antara
Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu
Kemitraan Ekonomi.
22. Bahan Non-Originating adalah bahan yang berasal dart
luar Negara Anggota atau bahan yang· tidak memenuhi
Ketentuan Asal Barang berdasarkan Persetujuan antara
Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu
Kenlitraan Ekonomi.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 6 of 69 --
23. Aturan Khusus Produk (Product Specifk Rules) yang
selanjutnya disebut PSR adalah aturan yang merinci
mengenai:
a. barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi
di 1 (satu) Negara Anggota (wholly obtained atau
produced);
b. proses produksi suatu barang yang menggunakan
Bahan Non-Originating, dan Bahan Non-Originating
tersebut harus mengalami perubahan klasifikasi
atau Change in Tariff Classification (CTC);
c. barang yang proses produksinya menggunakan
Bal~an Non-Originating yang memenuhi krite1ia
kandungan bilateral sejumlah nilai tertentu yang
dinyatakan dalam persentase;
d. barang yang mengalami suatu proses pabrikasi atau
proses operasional tertentu; atau
e. kombinasi dari setiap kriteria tersebut.
24. Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal yang selanjutnya
disebut Instansi Penerbit SKA adalah instansi pemerintah
atau institusi yang ditunjuk pe1nerintah di Negara
Anggota pengekspor yang diberi kewenangan untuk
menerbitkan SKA Form JIEPA atas barang yang akan
diekspor.
25. Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Persetujuan
antara Republik Indonesia dan J epang mengenai Suatu
Kemitraan Ekonomi yang selanjutnya disebut SKA Form
JIEPA adalah dokumen pelengkap pabean yang
diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA yang akan
digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi.
26. Overleaf Notes adalah halaman sebalik SKA Form JIEPA
yang berisi ketentuan mengenai pengisian SKA Form
JIEPA dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari SKA Form JIEPA.
27. Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen
yang digunakan sebagai pelengkap pemberitahuan
pabean, misalnya invoice, packing list, bill of
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 7 of 69 --
lading I airway bm, manifest, dan dokumen lainnya yang
dipersyaratkan.
28. Surat Keterangan Asal Elektronik Form D yang
selanjutnya disebut e-Form D adalah SKA Form D yang
disusun sesuai dengan e-ATIGA Form D Process
Specification and Message Implementation Guideline, clan
dikiri111 secara elektronik antar Negara Anggota.
29. Invoice dari Pihak Ketiga yang selanjutnya disebut Third
Party Invoice adalah invoice yang diterbitkan oleh
perusahaan lain yang berlokasi di negara ketiga (selain
Negara Anggota) atau yang berlokasi di negara yang san1a
dengan negara ten1pat diterbitkannya SKA ForrnJIEPA.
30. Surat Keterangan Asal Back-to-Back yang selanjutnya
disebut SKA Back-to-Back adalah SKA yang diterbitkan
oleh Negara Anggota pengekspor kedua berdasarkan SKA
yang diterbitkan oleh Negara Ar1ggota pengekspor
pertama.
31. Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi adalah
tanggal bill of lading untuk 1noda pengangkutan laut,
tanggal airway bill untuk 111oda pengangkutan udara,
atau tanggal doktnnen pengangkutan darat untuk moda
pengangkutan darat.
32. Permintaan Retroactive Check adalah 'permintaan yang
dilakukan oleh pejabat bea dan cukai kepada Instansi
Penerbit SKA untuk n1endapatkan informasi 1nengenai
pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/atau keabsahan
SKA Form JIEPA.
33. Verification Visit adalah kegiatan yang dilakukan oleh
pejabat bea dan cukai di Negara Anggota penerbit SKA
Form JIEPA untuk 1nemperoleh data atau informasi
1nengenai pemenuhan Ketentuan Asal Barang clan/ atau
keabsahan SKA Form JIEPA.
34. Menteri adalah 1nenteri yang 1nenyelenggarakan urusan
pernerintahan di bidang keuangan.
35. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan
Cukai.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 8 of 69 --
36. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalan1 Jabatan
tertentu untuk n1elaksanakan tugas tertentu
berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
BAB II
TARIF PREFERENSI DAN KETENTUAN ASAL BARANG
(RULES OF ORIGIN)
Bagian Kesatu
Taiif Preferensi
Pasal 2
(1) Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang
besarnya dapat berbeda dari tarif bea n1asuk yang
berlaku un1u1n (Most Favoured Nation/MFN).
(2) Besaran tarif bea n1asuk sebagain1ana din1aksud pada
ayat (1), ditetapkan dalan1 Peraturan Menteri 111engenai
penetapan tarif bea 1nasuk dalain rangka Persetujuan
antara Republik Indonesia dan Jepang 1nengenai Suatu
Kernitraan Ekonomi.
(3) Tarif Preferensi sebagaimana dilnaksud pada ayat ( l)
dikenakan terhadap:
a. in1por barang untuk dipakai yang n1enggunakan
pen1beritahuan pabean in1por berupa Pernberitahuan
Impor Barang (PIB);
b. impor barang untuk dipakai yang n1enggunakan
pemberitahuan pabean ilnpor berupa pen1beritahuan
impor barang dari TPB, yang pada saat pernasukan
barang ke TPB telah 1nendapatkan persetujuan
untuk n1enggunakan Tarif Preferensi;
c. irnpor barang untuk dipakai yang n1enggunakan
pemberitahuan pabean in1por berupa pe1nberitahuan
impor barang dari PLB, yang pada saat pemasukan
barang ke PLB telah n1endapatkan persetujuan
untuk n1enggunakan Tarif Preferensi;
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 9 of 69 --
d. pengeluaran barang hasil produ~si dari Kawasan
Bebas ke TLDDP, sepanjang:
1. bahan baku dan/ atau bahan penolong berasal
dari luar Daerah Pabean;
2. pada saat pemasukan barang ke Kawasan
Bebas telah mendapat persetujuan penggunaan
Tarif Preferensi; dan
3. dilakukan oleh pengusaha di Kawasan Bebas
yang telah memenuhi persyaratan sebagai
pengusaha yang dapat menggunakan Tarif
Preferensi; atau
e. pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP, yang pada
saat pemasukan barang ke KEK telah mendapatkan
persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferensi.
(4) Pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf d angka 3, harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki izin usaha dart Badan Pengusahaan
Kawasan;
b. melakukan pemasukan bahan baku dan/atau
bahan penolong, dan sekaligus melakukan
pengeluaran barang hasil produksi ke TLDDP;
c. memiliki dan menerapkan sistem informasi
persediaan berbasis komputer (IT Inventory) yang
dapat diakses oleh Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai secara online dan realtime, dengan
persetujuan Kepala Kantor Pabean yang mengawasi;
d. memiliki akses kepabeanan; dan.
e. menyampaikan konversi bahan baku menjadi
barang hasil produksi dan blueprint proses produksi
yang telah mendapat persetujuan qari Kepala Kantor
Pabean yang mengawasi, pada saat barang akan
dikeluarkan ke TLDDP ..
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 10 of 69 --
Pasal 3
(1) Ketentuan Asal Barang terdiri dari:
a. kriteria asal barang (origin criteria);
b. kriteria pengirilnan (consignment criteria); dan
c. ketentuan prosedural (procedural provisions).
(2) Rincian lebih lanjut mengenai Ketentuan Asal Barang
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1). tercantum dalam
Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kedua
Kriteria Asal Barang
(Origin Criteria)
Pasal 4
Kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, meliputi:
a. barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1
(satu) Negara Anggota (wholly obtained atau produced);
b. barang yang diproduksi di Negara Anggota dengan hanya
menggunakan Bahan Originating berasal dari 1 (satu)
atau lebih Negara Anggota (produced exclusively); atau
c. barang yang termasuk dalam daftar PSR sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam Annex 2 Persetujuan antara
Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu
Kemitraan Ekonomi.
Bagian Ketiga
Kriteria Pengiriman
(Consignment Criteria)
Pasal 5
(1) Kriteria pengiriman (consignment criteria) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1) huruf b, meliputi:
a. barang impor dikirim langsung dari Negara Anggota
yang menerbitkan SKA Form JIEPA ke dalam Daerah
Pabean; atau
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 11 of 69 --
b. barang impor dikirim 1nelalui 1 (satu) atau lebih
negara selain Negara Anggota.
(2) Barang impor dapat dikirim dari Negara Anggota yang
menerbitkan SKA Form JIEPA melalui 1 (satu) atau lebih
negara selain Negara Anggota sebaga,imana dimaksud
pada ayat (1) huruf b, untuk tujuan transit dan/atau
transhipment atau penimbunan sementara, dengan
ketentuan barang impor tidak mengalami proses selain
bongkar, muat dan kegiatan lain yang diperlukan untuk
menjaga agar barang tetap dalam kondisi baik.
Pasal 6
Dalam hal pengiriman barang impor dilakukan dari Negara
Anggota yang menerbitkan SKA Form JIEPA melalui 1 (satu)
atau lebih negara selain Negara Anggota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Pejabat Bea dan Cukai
dapat meminta Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB,
Penyelenggara/ Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka
3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, untuk
menyerahkan dokumen berupa:
a. copy through bill of lading/airway bill; atau
b. dokumen atau informasi lainnya yang diberikan oleh
otoritas pabean dari negara transit atau entitas relevan
lainnya, yang membuktikan pemenuhan ketentuan
sebagaimana din1aksud dala1n Pasal 5 ayat (2).
Bagian Keempat
Ketentuan Prosedural
(Procedural Provisions)
Pasal 7
(1) Ketentuan prosedural (procedural provisions)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c
terkait dengan penerbitan SKA Form JIEPA, berlaku
ketentuan sebagai berikut:
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 12 of 69 --
a. diterbitkan dalam bahasa Inggris pada keii.as
ukuran ISO A4 dengan bentuk dan fonnat SKA Fonn
JIEPA sesuai dengan format yang tercantu1n dalan1
Lan1piran huruf A angka \l1 yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini,
termasuk halarnan depan clan Overlecif Notes;
b. men1uat n01nor referensi SKA Form LJIEPA;
c. n1en1uat tanda tangan pejabat yang berwenang clan
stempel resrni dari Instansi Penerbit SKA secara
manual atau dicetak (printed);
d. ditandatangani oleh pen1ohon (eksportir atau pihak
lain atas nan1a eksportir yang bersangkutan) secara
manual atau dicetak (printed);
e. diterbitkan sebelu1n, pada saat, atau sainpai dengan
paling lan1bat 3 (tiga) hari sejak Tanggal Pengapalan
atau Tanggal Eksportasi;
f. 1nencantumkan kriteria asal barang (origin criteria)
untuk setiap uraian barang dalam hal SKA Form
JIEPA 1nencantumkan lebih dari 1 (satu) uraian
barang;
g. kolon1 pada SKA Form JIEPA diisi sesuai dengan
ketentuan pengisian pada Overleaf Notes;
h. SKA Forn1 JIEPA berlaku selaina 12 (dua belas)
bulan terhitung sejak tanggal penerbitan;
i. mencantumkan klasifikasi barang dalam 6 (enam)
digit Harmonized System (HS) 2002 dalam SKA Form
JIEPA dan deskripsi barang dalan1 SKA Form JIEPA
harus secara substansial san1a dengan deskripsi
dalmn invoice dan, apabila 1nemungkinkan, san1a
dengan deskripsi dalan1 Harmonized System (HS)
untuk barang tersebut; dan
j. SKA Form JIEPA dapat terdili dari 2 (dua) atau lebih
invoice, tetapi harus tetap dikirimkan dalam 1 (satu)
pengirirnan/ pengapalan.
(2) Instansi Penerbit SKA dapat menerbitkan SKA Forrn
JIEPA lebih dari 3 (tiga) hari sejak Tanggal Pengapalan
atau Tanggal Eksportasi, nan1un tidak n1elebihi jangka
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 13 of 69 --
waktu 12 (dua belas) bulan sejak Tanggal Pengapalan
atau Tanggal Eksportasi, dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. memberikan tanda/tulisan/cap "ISSUED
RETROACTWELY' pada kolom 8 SKA Form JIEPA;
dan
b. mencantumkan Tar1ggal Pengapalan atau Tanggal
Eksportasi pada SKA Form JIEPA.
(3) Dalam hal SKA Form JIEPA hilang atau rusak, dapat
digunakan SKA Form JIEPA baru, dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. diterbitkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2);
b. digunakan nomor referensi baru;
c. dicantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form
JIEPA yang hilang atau rusak pada kolmn 8 SKA
FormJIEPA baru; dan
d. masa berlaku SI{A Form JIEPA baru sama dengan
masa berlaku SKA Form JIEPA yang hilang atau
rusak.
(4) Dalain hal terdapat kesalahan pengisian SKA Form
JIEPA, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. SKA Form JIEPA dapat dilakukan koreksi melalui
penerbitan ulang SKA Form JIEPA, dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3); dan
b. koreksi berupa penghapusan, penan1bahan
dan/ atau perubahan lainnya pada SKA Form JIEPA
tidak diperbolehkan.
(5) Dalam hal pada bill of lading atau dokumen
penga11.gkutan lainnya terdapat tanggal penerbitan dan
tanggal dimuatnya barang ke sarana pengangkut,
Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi ditentukan
pada saat tanggal dimuatnya barang ke sarana
pengangkut.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 14 of 69 --
Pasal 8
(1) Perusahaan lain yang berlokasi di negara ketiga (selain
Negara Anggota) atau perusahaan lain yang berlokasi di
negara yang sarna dengan negara ternpat diterbitkannya
SKA Form JIEPA, dapat rnenerbitkan Third Party Invoice.
(2) SKA Form JIEPA yang rnenggunakan Third Party Invoice
yang diterbitkan di negara ketiga (selain Negara Anggota)
sebagairnana dirnaksud pada ayat (1), harus rnernenuhi
ketentuan sebagai berikut:
a. rnencanturnkan nomor dan tanggal Third Party
Invoice pada kolorn 7 SKA Form JIEPA;
b. rnencanturnkan narna dan alarnat perusahaan yang
rnenerbitkan Third Party Invoice pada kolorn 8 SKA
FormJIEPA; dan
c. dalarn hal Third Party Invoice belurn diterbitkan,
rnaka:
1. rnencanturnkan nornor dan ta:nggal invoice asal
barang pada kolorn 7 SKA Form JIEPA; dan
2. rnencanturnkan narna dan alarnat perusahaan
yang akan rnenerbitkan Third Party Invoice pada
kolorn 8 SKA Form JIEPA.
Pasal 9
(1) Untuk dapat rnenggunakan Tarif Preferensi sebagairnana
dirnaksud dalarn Pasal 2, Irnportir wajib:
a. rnenyerahkan lernbar asli SKA Form JIEPA;
b. rnencanturnkan kode fasilitas Persetujuan antara
Republik Indonesia dan Jepang rnengenai Suatu
Kernitraan Ekonorni pada Pernberitahuan Irnpor
Barang (PIB) secara benar; dan
c. rnencanturnkan nornor referensi dan tanggal SKA
Form JIEPA pada Pernberitahuan Irnpor Barang (PIB)
secara benar.
(2) Untuk Irnportir sebagairnana dirnaksud pada ayat (1)
yang terrnasuk dalarn kategori jalur kuning atau jalur
rnerah, penyerahan lernbar asli SKA Form JIEPA ke
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 15 of 69 --
Kantor Pabean dilaksanakan dengan ketentuan. sebagai
berikut:
a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai
Kantor Pabean yang memberikan pelayanan
kepabeanan selama 24 (dua puluh ·empat) jam sehari
dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli SKA Form
JIEPA wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan
Cukai di Kantor Pabean paling lambat pada pukul
12.00 pada hari berikutnya; atau
b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai
Kantor Pabean yang memberikan pelayanan
kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari
dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli SKA Form
JIEPA wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan
Cukai di Kantor Pabean paling lan1bat pada pukul
12.00 pada hari kerja berikutnya,
terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
mendapatkan Surat Pemberitahuan Jalur Kuning (SPJK)
atau Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM).
(3) Untuk Importir sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
yang termasuk dalam kategori jalur hijau, penyerahan
lembar asli SKA Form JIEPA ke Kantor Pabean
dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai
kantor Pabean yang memberikan pelayanan
kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari
dan 7 (tujuh) haii seminggu, lembar asli SKA Form
JIEPA wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan
Cukai di Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari;
atau
b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai
Kantor Pabean yang memberikan pelayanan
kepabeanan selama 24 (dua puluh e1npat) jam sehari
dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli SKA Form
JIEPA wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan
Cukai di Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari
kerja,
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 16 of 69 --
terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang
(SPPB).
(4) Untuk Importir sebagaimana dilnaksud pada ayat (1)
yang telah ~itetapkan sebagai mitra utama kepabeanan
atau Authorized Economic Operator (AEO), lembar asli
SKA Form JIEPA wajib diserahkan kepada Pejabat Bea
dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat 5 (lima) hari
kerja terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang
(SPPB).
(5) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana
dimaksud dalain Pasal 2, Penyelenggara/Pengusaha TPB
wajib:
a. menyerahkan lembar asli SKA Form JIEPA kepada
Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang
mengawasi TPB, paling lambat 3 (tiga) hari kerja
terhitung sejak pemberitahuan pabean impor untuk
ditimbun di TPB mendapatkan Surat Persetujuan
Pengeluaran Barang (SPPB);
b. menyerahkan lembar asli SKA Form JIEPA kepada
Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang
1nengawasi TPB, paling lambat 5 (lima) hari ke1ja
terhitung sejak pemberitahuan pabean ilnpor untuk
ditimbun di TPB mendapatkan Surat Persetujuan
Pengeluaran Barang (SPPB) ,' dalam hal
Penyelenggai·a/Pengusaha TPB telah ditetapkan
sebagai mitra utama kepabeanan . atau Authorized
Economic Operator (AEO);
c. mencantu1nkan kode fasilitas Persetujuan antara
Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu
Kemitraan Ekonomi pada pemberitahuan pabean
impor untuk ditimbun di TPB secara benar; dan
d. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA
Form JIEPA pada pemberitahuan pabean impor
untuk ditimbun di TPB secara benar.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 17 of 69 --
(6) Untuk dapat n1enggunakan Tarif Preferensi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Penyelenggara/Pengusaha PLB
wajib:
a. menyeralumn lembar asli SKA Form JIEPA kepada
Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang
mengawasi PLB, paling lambat 3 (tiga) hari kerja
terhitung sejak pemberitahuan pabean impor untuk
ditimbun di PLB mendapatkan Surat Persetujuan
Pengeluaran Barang (SPPB);
b. menyerahkan lembar asli SKA Form JIEPA kepada
Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang
mengawasi PLB, paling lambat 5 (lima) hari kerja
terhitung sejak pemberitahuan pabean impor untuk
ditimbun di PLB mendapatkan Surat Persetujuan
Pengeluaran Barang (SPPB), dalam hal
Penyelenggara/Pengusaha PLB telah ditetapkan
sebagai mitra utama kepabeanan' atau Authorized
Economic Operator (AEO);
c. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan antara
Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu
Kemitraan Ekonomi pada pemb~ritahuan pabean
impor untuk ditimbun di PLB secara benar; dan
d. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA
Form JIEPA pada pemberitahuan pabean impor
untuk ditimbun di PLB secara benar.
(7) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagailnana
din1aksud dalam Pasal 2, pengusaha di Kawasan Bebas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d
angka 3, wajib:
a. menyerahkan lembar asli SKA Form JIEPA dan hasil
cetak dokumen PPITZ-01 pemasukan barang ke
Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, kepada
Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang
melakukan penelitian dokumen, .paling lan1bat 3
(tiga} hari kerja terhitung sejak PPITZ-01
pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 18 of 69 --
·- 19 -
Daerah Pabean n1endapatkan Surat Persetujuan
Pengeluaran Baran.g (SPPB);
b. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan antara
Republik Indonesia dan Jepang _n1engenai Suatu
Kemitraan Ekonomi pada PPFTZ-01 pe1nasukan
barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean
secara benar; dan
c. mencantumkan nmnor referensi clan tanggal SK.-'\
Form JIEPA pada PPFTZ-01 pen1asukan barang ke
Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean secara
benar.
(8) Untuk dapat 1nenggunakan Tarif Preferensi sebagaimana
din1aksud dalam Pasal 2, Badan Usaha/Pelaku Usaha
KEK berpedoman pada ketentuan sebagaimana dinmksud
pada ayat (5).
(9) Dalan1 hal telah ditetapkan dokumen pemberitahuan
pabean k.husus untuk KEK, untuk dapat n1enggunakan
Tarif Preferensi sebagain1ana din1aksud dalan1 Pasal 2,
Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, wajib:
a. menyerahkan lembar asli SKA Form JIEPA kepada
Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang
rnelakukan penelitian, paling larnbat 3 (tiga) hari
ke1ja terhitung sejak pemberitahuan pabean
pernasukan barang dari luar Daerah Pabean ke KEK
mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran
Barang (SPPB);
b. 111enyerahkan lerr1bar asli SKA Form JIEPA kepada
Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang
1nelakukan penelitian, paling lan1bat 5 (lilna) hari
ke1ja terhitung sejak pemberitahuan pabean
pen1asukan barang dari luar Daerah Pabean ke KEK
mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran
Barang (SPPB), dalam hal Badan Usaha/Pelaku
U saha KEK telah ditetapkan sebagai 1nitra utan1a
kepabeanan atau Authorized Economic Operator
(AEO);
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 19 of 69 --
c. mencantu1nkan kode fasilitas Persetujuan antara
Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu
Kemitraan Ekonomi pada pemberitahuan pabean
pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke KEK
secara benar; dan
d. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form
JIEPA pada pemberitahuan pabean pemasukan
barang dari luar Daerah Pabean ke KEK secara benar.
(10) Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/
Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d
angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK,
menyerahkan Dokumen Pelengkap Pabean dengan
berpedoman pada peraturan perundang-undangan di
bidang kepabeanan.
(11) Dalam hal penyerahan dokumen secara elektronik telah
tersedia dalam SKP, Dokumen Pelengkap Pabean
sebagai.mana dimaksud pada ayat (10) dapat diserahkan
secara elektronik.
(12) Lembar asli SKA Fom1 JIEPA sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) sampai dengan ayat (9) meliputi:
a. lembar asli SKA Form JIEPA atas barang yang diimpor;
b. lembar asli SKA Form JIEPA ISSUED
RE1ROACTNELY, dalam hal SKA Form JIEPA
diterbitkan lebih dari 3 (tiga) hari sejak Tanggal
Pengapalan atau Tanggal Eksportasi;
c. lembar asli SKA Form JIEPA baru sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dalam hal SKA Form
JIEPA asli hilang atau rusak; atau
d. lembar asli SKA Form JIEPA sebagain1ana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, atau huruf c, yang telah
dikoreksi sebagaimana dimaksud dalain Pasal 7 ayat
(4).
(13) SKA Form JIEPA sebagaimana din1aksud pada ayat (2)
sampai dengan ayat (9) hams masih berlaku pada saat:
a. Pe1nberitahuan Impor Barang (PIB);
b. pe1nberitahuan pabeai-1 impor untuk ditilnbun di TPB;
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 20 of 69 --
c. pemberttahuan pabean impor untuk ditimbun di PLB;
ct. PPFTZ-01 peniasukan barang ke Kawasan Bebas dart
luar Daerah Pabean; atau
e. pemberttahuan pabean pemasukan barang ke KEK
dart luar Daerah Pabean,
rnendapat nomor pendaftaran dart Kantor Pabean.
Pasal 10
(1) SKA Form JIEPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
dapat disampaikan secara elektronik oleh Instansi
Penerbit SKA kepada Kantor Pabean sesuai dengan:
a. mekanisme e-Form D, sebagaimana diatur dalam
Peraturan Mentert 1nengenai tata cara pengenaan
tartf bea masuk atas barang impor berdasarkan
Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN; atau
b. hasil kesepakatan Negara Anggota ..
(2) Dalam hal SKA Form JIEPA disampaikan secara
elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pemenuhan kewajiban penyerahan lembar asli SKA Form
JIEPA sebagairnana dimaksud dalam Pasal 9,
dikecualikan untuk Importir, Penyelenggara/Pengusaha
TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di
Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku
UsahaKEK.
(3) Tata cara importasi dan penelitian atas penggunaan SKA
Form JIEPA yang disampaikan secara elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan:
a. tata cara importasi dan penelitian atas penggunaan
e-Form D, sebagaimana diatur dalam Peraturan
Mentert mengenai tata cara pengenaan tartf bea
masuk atas barang impor berdascirkan Persetujuan
Perdagangan Barang ASEAN; atau
b. tata cara importasi dan penelitian yang diatur
berdasarkan hasil kesepakatan Negara Anggota.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 21 of 69 --
BAB III
PENELITIAN DAN PENGENAAN TARIF PREFERENSI
Bagian Kesatu
Penelitian SKA Form JIEPA
Pasal 11
( 1) Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean melakukan
penelitian terhadap SKA Form JIEPA untuk pengenaan
Tarif Preferensi.
(2) Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta informasi kepada
Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/
Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d
angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang kepabeanan.
(3) Terhadap pengenaan Tarif Preferensi atas barang yang
diimpor dengan menggunakan SKA Form JIEPA
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan
Penelitian Ulang atau Audit Kepabeanan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
kepabeanan.
Pasal 12
(1) Penelitian terhadap SKA Form JIEPA untuk pengenaan
Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11,
meliputi:
a. pemenuhan kriteria asal barang (origin criteria)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
b. pemenuhan kriteria pengiriman (consignment
criteria) sebagailnana dimaksud dalam Pasal 5 dan
Pasal 6;
c. pemenuhan ketentuan prosedural (procedural
provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
sampai dengan Pasal 10;
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 22 of 69 --
d. jenis, jumlah, dan klasifikasi barang yang
mendapatkan Tarif Preferensi;
e. besaran tarif bea masuk yang diberitahukan
berdasarkan Tarif Preferensi yang ditetapkan dalam
Peraturan Menteri mengenai penetapan tarif bea
masuk dalam rangka Persetujuan antara Republik
Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan
Ekonomi;
f. kesesuaian antara data pada pemberitahuan pabean
impor dan/ a tau Dokumen Pelengkap Pabean dengan
data pada SKA FormJIEPA; dan
g. kesesuaian antara fisik barang dengari uraian
barang yang diberitahukan pada pemberitahuan
pabean impor, SKA Form JIEPA, dan/atau Dokumen
Pelengkap Pabean, dalam hal barang impor
dilakukan pe1neriksaan fisik.
(2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c menunjukkan
bahwa barang impor tidak memenuhi I (satu) atau lebih
ketentuan dalam Ketentuan Asal Barang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (I), SKA FormJIEPA ditolak
dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea
1nasuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).
(3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (I) huruf d sampai dengan huruf g menunjukkan:
a. total jumlah barang yang tercantum dalan1
pembe1itahuan pabean impor lebih besar dart
jumlah barang yang tercantum dalam SKA Form
JIEPA, atas kelebihan jumlah barang tersebut
dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum
(Most Favoured Nation/MFN);
b. Tarif Preferensi yang diberitahukan berbeda dengan
yang seharusnya dikenakan, Pejabat Bea dan Cukai
menetapkan tarif bea masuk atas barang impor
sesuai dengan tarif bea n1asuk yang tercantum
dalam Peraturan Menteri mengenai penetapan tarif
bea masuk dalam rangka Persetujuan antara
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 23 of 69 --
Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu
Kemitraan Ekonomi;
c. spesifikasi barang yang tercantum dalam
pemberitahuan pabean impor berbeda dengan
spesifikasi barang yang tercantum dalam SKA Fonn
JIEPA, atas barang impor yang berbeda tersebut
dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum
(Most Favoured Nation/MFN);
d. ketidaksesuaian antara fisik barang dengan uraian
barang yang diberitahukan dalam pemberitahuan
pabean impor, SKA Fonn JIEPA dan/atau Dokumen
Pelengkap Pabean, atas barang impor tersebut
dikenakan tarif bea masuk yang berlaku urnum
(Most Favoured Nation/MFN); atau
e. klasifikasi barang yang tercantum dalam SKA Form
JIEPA berbeda dengan klasifikasi barang yang
ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai, berlaku
ketentuan sebagai berikut:
1. klasifikasi barang yang digunakan sebagai
dasar pengenaan Tarif Preferensi yakni hasil
penetapan. Pejabat Bea dan Cukai;
2. penelitian krite1ia asal barang (origin criteria)
yang terdapat dalam daftar PSR menggunakan
klasifikasi barang hasil penetapan Pejabat Bea
dan Cukai; dan
3. Tarif Preferensi tetap dapat diberikan terhadap
barang impor yang telah memenuhi Ketentuan
Asal Barang, sepanjang klasif~kasi barang yang
ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai
tercantum. dalam Peraturan Menteri mengenai
penetapan tarif bea masuk dalam rangka
Persetujuan antara Republik Indonesia dan
J epang n1engenai Suatu Kemitraan Ekonomi.
(4) SKA Fonn JIEPA diragukan keabsahan dan kebenaran
isinya, apabila berdasarkan hasil penelitian terdapat:
a. keraguan berkaitan dengan pemenuhan kriteria asal
barang (origin criteria);
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 24 of 69 --
b. keraguan berkaitan. dengan pemenuhan kriteria
pengiriman (consignment criteria);
c. ketidaksesuaian antara tanda tangan pejabat yang
menandatangani SKA Form JIEPA dan/atau stempel
pada SKA Form JIEPA dengan spesimen yang
menimbulkan keraguan;
d. ketidaksesuaian informasi lainnya antara SKA Form
JIEPA dengan Dokumen Pelengkap Pabean;
e. keraguan berkaitan dengan pemenuhan ketentuan
prosedual (procedural provision) lainnya; dan/ a tau
f. ketidaksesuaian lainnya antara SKA Form JIEPA
dengan informasi relevan lainnya.
(5) Dalam hal SKA Form JIEPA terdiri dari beberapa jenis
barang, penolakan terhadap salah satu jenis barang tidak
membatalkan pengenaan Tarif Preferensi atas jenis barang
lain yang memenuhi Ketentuan Asal Barang.
Pasal 13
(1) SKA Form JIEPA tetap sah dalam hal terdapat perbedaan
yang bersifat minor (minor discrepancies).
(2) Perbedaan yang bersifat minor sebagaimana dimaksud pada
ayat {l) meliputi:
a. kesalahan pengetikan dan/ atau ejaan pada SKA Form
JIEPA, sepanjang dapat diketahui kebenarannya
melalui Dokumen Pelengkap Pabean;
b. perbedaan kecil antara tanda tangan pada SKA Form
JIEPA dengan spesimen;
c. perbedaan satuan pengukuran (antara lain: satuan
berat, satuan panjang) pada SKA Form JIEPA dengan
Dokumen Pelengkap Pabean;
d. perbedaan kecil pada ukuran kertas yang digunakan;
e. perbedaan kecil pada warna tinta yang digunakan
dalam pengisian SKA FormJIEPA; dan/atau
f. kesalahan kecil pada penulisan uraian barang antara
SKA Form JIEPA dengan Dokumen Pelengkap Pabean,
sepanjang dapat dibuktikan bal~wa barang tersebut
merupakan barang yang sama.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 25 of 69 --
Bagian Kedua
Retroactive Check dan Verification Visit
Pasal 14
(1) Terhadap SKA Form JIEPA yang diragukan keabsahan
dan kebenaran isinya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (4), dilakukan Permintaan Retroactive
Check kepada Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, dan
atas barang impor tersebut dikenakan tarif bea masuk
yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).
(2) Permintaan Retroactive Check sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dilampiri dengan copy atau pindaian SKA
Form JIEPA, dengan menyebutkan alasan keraguan, dan
disertai dengan:
a. permintaan penjelasan keabsahan dan kebenaran isi
SKA Form JIEPA; dan/ atau
b. permintaan informasi, catatan, bukti dan/ atau data
pendukung terkait.
(3) Permintaan Retroactive Check sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan oleh:
a. direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di
bidang Audit Kepabeanan dan Penelitian Ulang;
b. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai;
c. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;
d. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan
Cukai; atau
e. Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
(4) Permintaan Retroactive Check dapat dilakukan lebih dari
1 (satu) kali apabila jawaban tidak disertai dengan bukti
pendukung atau jawaban tidak memberikan keyakinan
yang cukup bagi Pejabat Bea dan Cukai, dengan
memperhatikan jangka waktu yang telah disepakati
sesuai dengan Persetujuan antara Republik Indonesia
dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 26 of 69 --
(5) Dalam hal 1nasih dibutuhkan informasi tambahan atas
jawaban Permintaan Retroactive Check,, Pejabat Bea dan
Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
meminta informasi tambahan kepada Kedutaan Besar
J epang di Indonesia.
(6) SKA Form JIEPA ditolak dan Tarif Preferensi tidak
diberi.kan jika:
a. jawaban atas Permintaan Retroactive Check
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 6
(enam) bulan setelah tanggal diteri1nanya
Permintaan Retroactive Check;
b. informasi tambahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) tidak disampaikan dalam jangka waktu
paling lambat 4 (empat) bulan, setelah tanggal
diterimanya permintaan informasi tambahan; atau
c. jawaban atas Permintaan Retroactive Check
dan/ atau informasi tainbahan tldak mencukupi
untuk membuktikan pemenuhan Ketentuan Asal
Barang dan/atau keabsahan SKA F01mJIEPA.
(7) Keputusan mengenai diterima atau ditolaknya SKA Form
JIEPA atas Permintaan Retroactive Check harus
disampaikan secara tertulis disertai dengan fakta dan
dasar hukum keputusan tersebut kepada Kedutaan
Besar Jepang di Indonesia.
Pasal 15
(1) Direktur Jenderal atau Pejabat Bea 'dan Cukai yang
ditunjuk dapat melakukan Verification Visit jika jawaban
atas Permintaan Retroactive Check sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 diragukan kebenarannya,
dan/ atau tidak mencukupi untuk membuktikan
pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/ atau keabsahan
SKA FormJIEPA.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 27 of 69 --
(2) Verification Visit sebagain1ana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan selama periode dilakukannya
Permintaan Retroactive Check atau tanpa didahului
Permintaan Retroactive Check.
(3) Dalam rangka pelaksanaan Verification Visit, Direktur
Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk
menyampaikan permintaan tertulis kepada Kedutaan
Besar J epang di Indonesia paling lambat 40 (empat
puluh) hari sebelum tanggal pelaksanaan Verification
Visit.
(4) Permintaan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
mencantumkan informasi antara lain:
a. nama dan alamat Kantor Pabean yang menerbitkan
permintaan Verification Visit;
b. nama eksportir atau produs~n yang akan
dikunjungi;
c. rencana tanggal dan tempat pelaksanaan Verification
Visit;
d. tujuan dan ruang lingkup Verification Visit, termasuk
referensi atas barang yang akan diverifikasi; dan
e. nama dan jabatan pejabat yang akan. melaksanakan
Verification Visit.
(5) Verification Visit dilaksanakan setel<;1-h mendapatkan
persetujuan tertulis dari Instansi Penerbit SKA.
(6) SKA Form JIEPA ditolak dan Tarif Preferensi tidak
diberikan apabila:
a. jawaban atas permintaan tertulis sebagain1ana
dimaksud pada ayat (3) tidak disampaikan dalam
jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan
tertulis atau memuat penolakan pelaksanaan
Verification Visit;
b. informasi mengenai pemenuhan Ketentuan Asal
Barang yang diminta selama pelaksanaan
Verification Visit tidak disampaikan dalam jangka
waktu paling lambat 45 (em pat puluh lima) hari a tau
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 28 of 69 --
dalam jangka waktu yang disetujui sejak hari
terakhir pelaksanaan Verification Visit; atau
c. hasil Verification Visit rnenunjukkan. bahwa:
1. barang yang diirnpor tidak rnernenuhi
Ketentuan Asal Barang; dan/ a tau
2. data atau inforrnasi yang , diperoleh tidak
rnencukupi untuk rnernbuktikan pernenuhan
Ketentuan Asal Barang dan/ a tau keabsal1.an
SKA Form JIEPA.
(7) Keputusan rnengenai diterhna atau ditolaknya SKA Form
JIEPA atas pelaksanaan Verification Visit, harus
disarnpaikan secara tertulis disertai dengan fakta dan
dasar hukurn keputusan tersebut kepada Kedutaan
Besar J epang di Indonesia.
(8) Pelaksanaan Verification Visit dapat n1.elibatkan
kernenterian dan/ atau lernbaga terkait.
Pasal 16
(1) Pihak yang terlibat dalarn proses Perrnintaan Retroactive
Check dan pelaksanaan Verification Visit harus rnenjaga
kerahasiaan inforrnasi.
(2) Inforrnasi sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) hanya
dapat diungkapkan oleh instansi yang berwenang
rnelakukan penelitian dan penindakan terkait Ketentuan
Asal Barang.
Pasal 17
(1) Dalarn hal jawaban atas Perrnintaan Retroactive Check,
SKA Form JIEPA diduga palsu atau dipalsukan, Pejabat
Bea dan Cukai rnelakukan penelitian lebih lanjut
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang kepabeanan.
(2) Terhadap Irnportir, Penyelenggara/Pengusaha TPB,
Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan
Bebas sebagairnana din1.aksud dalarn Pasal 2 ayat (3)
huruf d angka 3, atau Badan Usaha/P.elaku Usaha KEK
yang rnenggunakan SKA Form JIEPA sebagain1ana
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 29 of 69 --
dirnaksud pada ayat (1), dilakukan pemutakhiran profil dan
koordinasi dengan Negara Anggota pe'nerbit SKA Form
JIEPA terkait dengan penyelesaian hal tersebut sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam Persetujuan antara
Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan.
Ekonomi.
(3) Dalam hal hasil penelitian sebagain1ana dimaksud pada
ayat (1) ditemukan bukti yang cukup adanya dugaan
pelanggaran tindak pidana di bidang kepabeanan, Pejabat
Bea dan Cukai melakukan _ penyidikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 18
Dalam hal hasil koordinasi sebagaimana dirnaksud dalam Pasal
1 7 ayat (2) menyatakan bahwa eksportir terlibat dalam SKA
Form JIEPA sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 17 ayat (1),
terhadap irnportasi yang berasal dart eksportir yang
bersangkutan tidak diberikan Tarif Preferensi selama 2 (dua)
tahun terhitung sejak eksportir dinyatakan terlibat oleh Negara
Anggota penerbit SKA Form JIEPA.
BAB IV
MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 19
(1) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
atau Kepala Kantor Pelayanan Utama. Bea dan Cukai
melakukan monitoring dan/ atau evaluasi terhadap
pemanfaatan SKA Form JIEPA di wilayah kerja masing-
masing secara periodik.
(2) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai
menyampaikan hasil 1nonitoring dan/ a tau evaluasi
sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) kepada direktur yang
melaksanakan tugas dan fungsi di bidang kerja sama
kepabeanan internasional sebagai bal1an evaluas~
kebijakan pe1nanfaatan SKA Form JIEPA.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 30 of 69 --
BABV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 20
(1) Barang impor yang berasal dari Negara Anggota
pengekspor dengan nilai Cost Insurance Freight (CIF)
tidak melebihi US$200.00 (dua ratus United States
Dollar), dapat dikenakan Tarif Preferensi tanpa harus
melampirkan SKA Form JIEPA.
(2) Pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) dapat diberikan, sepanjang importasi terse but
bukan merupakan bagian dari 1 (satu) atau lebih
importasi lainnya yang bertujuan untuk menghindaii
kewajiban penyerahan SKA Form JIEPA.
(3) Pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana diniaksud pada
ayat (1), hanya diberikan terhadap barang impor yang
menggunakan dokumen Pemberitahuan Impor Barang
(PIB).
Pasal 21
( 1) Penelitian Ketentuan Asal Barang untuk pengenaan Tarif
Preferensi:
a. atas impor barang untuk dipakai dari TPB dan PLB;
dan
b. atas pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke
TLDDP,
dilaksanakan sesuai dengan ketentual?- yang terca11.tun1
dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagia11 tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Penelitian Ketentuan Asal Barang untuk pengenaan Taiif
Preferensi atas pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum
dalam Lampiran huruf B angka I yang 111erupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam hal telah ditetapkan dokumen pemberitahuan
pabean khusus untuk KEK, penelitian Ketentuan Asal
Barang untuk pengenaan Tarif Preferensi atas
9~www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 31 of 69 --
pengeluaran barang clari KEK ke TLDDP dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalain
Larnpiran huruf B angka IV yang 111erupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 22
Dalam hal SKA Form JIEPA dibatalkan oleh Instansi Penerbit
SKA, Tarif Preferensi tidak diberikan.
Pasal 23
Tata cara penyerahan SKA Form JIEPA beserta Dokumen
Pelengkap Pabean selan1a Pande111i Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri
rn.engenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal bese1ia
Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal
dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor
berdasarkan pe1janjian atau kesepakatan internasional
selan1a pandenli Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Pasal 24
( 1) Dalan1 hal te1jacli keaclaan kahar (force mqjeure), Menteri
dapat n1enetapkan proseclur pen1berian Tarif Preferensi.
(2) Penetapan prosedur pe111berian Tarif Preferensi
sebagaimana din1aksucl pada ayat (1) dilimpahkan
kewenangannya kepada Direktur J enderal untuk dan
atas nama Menteri.
(3) Direktur Jenderal yang menerhna pelirnpahan wewenang
dari Menteri sebagain1ana din1aksud pacla ayat (2):
a. wajib n1e111perhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. bertanggung jawab secara substansi atas
pelaksanaan pelimpahan wewenang yang diberikan
kepada yang bersangkutan; clan
c. ticlak dapat melin1pahkan kembali pelilnpahan
kewenangan yang ditelin1a kepada pihak lainnya.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 32 of 69 --
Pasal 25
Petunjuk teknis mengenai tata cara pengenaan tarif bea
masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan antara
Republik Indonesia dan Jepang mengenai suatu Ken1itraan
Ekonomi, dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap
barang impor yang dokun1en pe1nberitahuan pabeannya telah
mendapat nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean
tempat dipenuhinya kewajiban pabean terhitung sejak tanggal
berlakunya Peraturan Menteri ini.
Pasal 27
Pada saat Peraturan Menteri ini n1ulai berlaku, ketentuan
n1engenai tata cara pengenaan tarif bea n1asuk atas barang
impor berdasarkan skema Indonesia - Japan Econornic
Partnership Agreement (IJEPA) sebagailnana diatur dala1n
Peraturan Menteri Keuangan Nmnor 229/PMK.04/2017
tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang
Ilnpor Berdasarkan Pe1janjian atau Kesepakatan Internasional
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 l 7 Non1or 1980)
sebagain1ana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.04/2019
ten.tang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan
Non1or 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif
Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau
Kesepakatan Internasional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nmnor 985), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 28
Peraturan Menteri ini rnulai berlaku setelah 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 33 of 69 --
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juni 2021
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juni 2021
KEPALA BADAN
PEMBINAAN HUKUM NASIONAL
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 722
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
u.b.
Kepala Bagiap.,' Kementerian,.,
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 34 of 69 --
LAMPIRAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 73/PMK.04/2021
TENTANG
TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS
BARANG IMPOR BERDASARKAN PERSETUJUAN ANTARA
REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANG MENGENAI SUATU
KEMITRAAN EKONOMI
A. KETENTUAN ASAL BARANG BERDASARKAN PERSETUJUAN ANTARA
REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANG MENGENAI SUATU KEMITRAAN
EKONOMI
I. KRITERIA ASAL BARANG
Kriteria asal barang skema Persetujuan antara Republik Indonesia
dan Jepang mengenai Suatu Kenlitraan Ekononli meliputi:
1. Barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 (satu)
Negara Anggota (wholly obtained atau produced).
Barang-barang yang dikategorikan sebagai wholly obtained atau
produced yakni sebagai berikut:
a. binatang hidup yang lahir dan dibesarkan di satu Negara
Anggota;
b. hewan hasil perburuan, pemasangan perangkap,
pemancingan, pengumpulan atau penangkapan yang
dilakukan di satu Negara Anggota;
c. barang yang diperoleh dart binatang hidup di satu Negara
Anggota;
d. tanaman dan produk tanan1an, yang dipanen, dipetik, atau
dikumpulkan di satu Negara Anggota;
e. mineral dan produk alam lainnya, tidak termasuk dalam
huruf a san1pai dengan huruf d, yang diekstraksi atau
diambil di satu Negara Anggota;
f. hasil penangkapan ikan di laut dan produk lain yang
diambil oleh kapal yang terdaftar di Negara Anggota dari
laut di luar wilayah perairan Negara Anggota lainnya;
g. produk yang dibuat di kapal pengolahan hasil laut (factory
ship) yang terdaftar di Negara Anggota di luar wilayah
Negara Anggota lainnya dari barang sebagailnana dimaksud
dalam huruf f;
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 35 of 69 --
h. barang yang dian1bil dari dasar laut atau lapisan tanah di
bawahnya yang berada di luar wilayah Negara Anggota,
dengan ketentuan Negara Anggota tersebut 1nen1iliki hak
eksploitasi atas dasar laut atau lapisan tanah di bawah
dasar laut tersebut;
i. barang yang dikumpulkan di satu Negara Anggota, yang
tidak dapat lagi berfungsi sesuai fungsi semula, tidak dapat
dikembalikan kepada fungsi semula maupun diperbaiki dan
hanya cocok untuk dibuang atau untuk din1anfaatkan
kembali bagian atau bahan bakunya;
j. sisa dan scrap yang berasal dari proses produksi a tau
pengolahan atau konsumsi di satu Negara Anggota dan
hanya cocok untuk dibuang atau din1anfaatkan ken1bali
bahan bakunya;
k. bagian atau bahan baku yang dinmnfaatkan ke1nbali di
satu Negara Anggota dari barang yang tidak dapat berfungsi
sesuai fungsi se1nula atau tidak dapat dike1nbalikan
kondisinya maupun diperbaiki kembali; dan/ atau
l. barang yang diproduksi atau diperoleh di satu Negara
Anggota hanya dari barang sebagaimana dimaksud dalan1
huruf a sampai dengan huruf k.
2. Barang yang diproduksi di Negara Anggota dengan hanya
menggunakan Bah.an Originating berasal dari 1 (satu) atau lebih
Negara Anggota (produced exclusively).
3. Barang yang tern1asuk dalam daftar PSR sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalain Annex 2 Persetujuan antara
Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kerr1itraan
Ekonon1i, 1neliputi:
a. Qualifying Value Content (QVC)
Barang yang proses produksinya menggunakan Bah.an Non-
Originating dengan hasil akhir memiliki kandungan nilai
bilateral atau QVC paling sedikit sejumlah nilai tertentu
dari Free-on-Board (FOB) barang yang dihasilkan yang
dinyatakan dalain persentase, dan dihitung dengan
n1enggunakan rumus:
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 36 of 69 --
(FOB-VNM)
QVC = ----- X 100
FOB
Keterangan:
1) QVC adalah besaran qualifying value content suatu
barang yang dinyatakan dalam persentase;
2) FOB adalah nilai free-on-board suatu barang yang
dibayar oleh pembeli kepada penju~l tanpa melihat
mode pengiriman, tidak termasuk pengurangan,
pembebasan maupun pengembalian pajak pada saat
barang diekspor; dan
3) VNM adalah nilai Bahan Non-originating yang
digunakan dalam produksi barang.
b. Change in Tariff Classification (CTC)
Barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-
Originating dan seluruh Bahan Non-Originating tersebut
mengalami perubahan klasifikasi atau Change in Tariff
Classification (CTC) yang meliputi:
1) Change in Chapter (CC), yaitu perubahan bab atau
perubahan pada 2 (dua) digit pertama Hannonized
System (HS);
2) Change in Tariff Heading (CTH), yaitu perubahan pos
atau perubahan pada 4 (empat) digit pertama
Harmonized System (HS); atau
3) Change in Sub Tariff Heading (CTSH), yaitu perubahan
subpos atau perubahan pada 6 (enam) digit pertama
Harmonized System (HS).
c. Specific Manufacturing or Processing Operation
Barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-
Originating dan seluruh Bahan Non-Originating tersebut
harus mengalami suatu proses pab1ikasi atau operasional
tertentu.
J enis kriteria asal barang dalam daftar PSR terdiri dari:
a. tunggal, yaitu suatu subpos tarif hanya ·memiliki 1 (satu)
kriteria asal barang.
Contoh : 9605.00 (CC);
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 37 of 69 --
b. alternatif, yaitu suatu subpos tarif yang 111emiliki lebih dari
l (satu) kriteria asal barang yang harus dipilih salah satu.
Contoh : 7405.00 (CTSH or QVC40);
c. kombinasi, yaitu suatu subpos tarif yang n1emiliki lebih dart 1
(satu) krite1ia asal barang yang han1s dipenuhi seluruhnya.
Contoh : 2309.10 (CC provided there is QVC40);
d. alternatif dan kombinasi, yaitu suatu subpos tarif yang
memiliki lebih dari 1 (satu) kriteria asal barang, yang
111erupakan gabungan dari alternatif dan kmnbinasi yang
harus dipilih salah satu.
Contoh 3004.10 (CTH except from heading 30.03;
QVC40; or No required CTC provided that non-
originating materials used undergo a chemical
reaction, purijkation, isomer separation or
Biotechnological processes in a Party).
II. KETENTUAN PROSEDURAL
SKA Back-to-Back tidak berlaku untuk skema Persetujuan antara
Republik Indonesia dan Jepang 1nengenai Suatu Kemitraan Ekonorni.
III. KETENTUAi'\T PENGISIAN PEMBERlTAHUAN PABEAN IMPOR
1. Pengisian Pen1beritahuan In1por Barang (BC 2.0)
Untuk tujuan pengenaan Tarif Preferensi, pada Pe111beritahuan
In1por Barang (PIB) diisikan kode fasilitas, nornor referensi clan
tanggal SKA Form JIEPA sebagai berikut:
a. dalam hal Pernbe1itahuan In1por Barang (PIB) hanya
menggunakan ske1na Persetujuan antara Republik
Indonesia clan Jepang mengenai Suatu Kernitraan Ekonomi,
kode fasilitas 56, nmnor referensi, dan tanggal SKA Form
JIEPA, wajib dicantumkan secara benar pada kolon1 19
dan/atau kolorn. 33 Pe111beritahuan In1por Barang (PIB);
b. dalam hal Pen1beritahuan Impor Barang (PIB) n1enggunakan
skenra Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang
n1engenai Suatu Kemitraan Ekonmni dan fasilitas lainnya:
1) kode fasilitas 56 wajib dicantumkan secara benar pada
kolmn 19 Pen1beritahuan hnpor Barang (PIB), serta diisi
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 38 of 69 --
"Norn.or referensi dan tanggal SKA Form JIEPA, lihat
le1nbar lanjutan"; dan
2) kode fasilitas 56 wajib dicantumkan secara benar pada
kolom 33 Pen1beritahuan Impor Barang (PIB),
sedangkan nmnor referensi dan tanggal SKA Form
JIEPA wajib dicantun1kan secara benar pada Len1bar
Lanjutan Dokumen dan Pernenuhan
Persyaratan/Fasilitas In1por Pemberitahuan hnpor
Barang (PIB).
2. Pengisian pada Pemberitahuan In1por Barang Untuk Ditiinbun di
TPB dan Pe1nberitahuan Impor Barang dmi TPB diatur tersendiri
dalam Lampiran huruf B angka I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
3. Pengisian pada Pen1beritahuan Pabean Penilnbunan Barang
In1por di PLB dan Pemberitahuan In1por Barang dari PLB diatur
tersendiri dalam Larnpiran huruf B angka II yang rnerupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
4. Pengisian pada PPFI'Z-01 diatur tersendiri dalmn La1npiran
huruf B angka III yang n1erupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
5. Pengisian pada pen1beritahuan pabean pen1asukan barang ke
KEK dari luar Daerah Pabean dan pen1beritahuan pabean
pengeluaran barang dari KEK diatur tersendiri dalmn Lampiran
huruf B angka IV yang 1nerupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
IV. KETENTUAN LAIN TERKAIT KETENTUAN ASAL BARANG
1. Aku1nulasi
a. Dalarn penghitungan pe1nenuhan Ketentuan Asal Barang,
Barang Originating dari Negara Anggota yang digunakan
sebagai bah.an baku untuk rne1nproduksi barang jadi di
Negara Anggota lain, dianggap sebagai Bab.an Originating
Negara Anggota te1npat dilakukan proses produksi.
b. Dala1n perhitungan Qualifying Value Content, untuk
1nenentukan nilai Bahan Non-Originating yang digunakan
dalam produksi barang jadi, nilai yang diperhitungkan
dibatasi hanya dari nilai Bab.an Non-Originating yang
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 39 of 69 --
digunakan dalam produksi barang jadi tersebut sepanjang
memenuhi kriteria asal barang.
c. Dalam hal Akumulasi atau accumulation cligunakan.
tanda/tulisan/ cap "ACU" harus dicantumkan pada kolom 5
SKA Form JIEPA.
2. Proses yang Tidak Men1enuhi Kualifikasi (Non-qualifying
Operations)
Suatu barang tidak dianggap men1enuhi ketentuan CTC atau
perubahan n1elalui proses pabrikasi atau operasional tertentu
(specific mamifacturing or processing operation) sebagain1ana
diatur dalain Annex 2 Persetujuan antara Republik Indonesia
dan Jepang n1engenai Suatu Ken1itraan Ekonomi, jika hanya
mengalan1i proses sebagai berikut:
a. proses untuk n1e1nastikan barang dalam kondisi baik
selan1a pengangkutan dan penyin1panan (misalnya
pengeringan, peinbekuan, penyimpanan dalan1 air asin) dan
proses sejenis lainnya;
b. perubahan pengen1as, pen1bongkaran, dan penyusunannya
ke111bali;
c. penguraian;
d. pengen1asan dalam botol, peti, kotak dan proses
pengen1asan sederhana lainnya;
e. pengu111pulan/penggabungan bagian-bagian dan
kon1ponen-komponen yang diklasifikasikan sebagai suatu
barang jadi sesuai Ketentuan Umum Untuk
Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) 2 (a);
f. sen1ata-mata n1engumpulkan barang n1enjadi satu set; atau
g. kornbinasi dari proses sebagailnana dimaksud pada huruf a
sampai dengan huruf f.
3. De Minimis
a. Dalan1 hal suatu barang menggunakan kriteria asal barang
CTC, Bahan Non-Originating yang dapat · tidak n1engalan1i
perubahan klasifikasi barang adalah:
1) untuk barang dari Bab 28 san1pai dengan Bab 49 dan
Bab 64 san1pai dengan Bab 97, nilainya tidak n1elebihi
10% (sepuluh persen) dari FOB;
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 40 of 69 --
2) untuk barang dart Bab 50 · sampai dengan Bab 63,
beratnya tidak melebihi 7% (tujuh persen) berat barang
jadinya.
b. Dalam hal barang menggunakan kriteria asal barang QVC,
nilai Bahan Non-Originating sebagaimana dimaksud pada
huruf a harus tetap diperhitungkan.
c. Dalam hal De Minimis digunakan, tanda/tulisan/ cap "DMI"
harus dicantumkan pada kolom 5 SKA Form JIEPA.
4. Bahan Pengemas dan Wadah untuk Penjualan Eceran
a. Dalani rangka penentuan apakah semua Bahan Non-
Originating yang digunakan dalam proses produksi
mengalami perubahan klasifikasi atau suatu pabrikasi atau
operasional tertentu sebagaimana yang telah ditentukan
dalam PSR, bahan pengemas dan wadah untuk penjualan ·
eceran yang diklasifikasikan dengan barang sesuai
KUMHS 5, harus diabaikan.
b. Dalam hal barang jadi menggunakan kriteria asal barang
QVC, maka nilai bahan pengemas dan wadah untuk
penjualan eceran harus diperhitungkan berdasarkan
·keasalannya.
5. Bahan Pengemas dan Wadah untuk Pengiriman
a. Dalam rangka penentuan apakah semua Bahan Non-
Originating yang digunakan dalam proses produksi
mengalami perubahan klasifikasi atau suatu pabrikasi atau
operasional tertentu sebagaimana yang telah ditentukan
dalam PSR, bahan pengemas dan wadah untuk pengirtman,
harus diabaikan.
b. Dalam hal barang jadi menggunakan kriteria asal barang
QVC, maka nilai bahan pengemas d<l? wadah untuk
pengiriman diperhitungkan dalam penentuan keasalan
barang dan dianggap sebagai Bahan Originating Negara
Anggota yang memproduksi barang jadi.
6. Aksesoris, Spare Part, dan Peralatan
a. Dalam rangka penentuan apakah semua Bahan Non-
Originating yang digunakan dalam proses produksi
mengalami perubahan klasifikasi atau suatu pabrikasi atau
operasional tertentu sebagaimana yang telah ditentukan
~ rwww.jdih.kemenkeu.go.id
-- 41 of 69 --
dalain PSR, aksesoris, spare parts, atau peralatan yang
dikirinlkan bersan1a dengan barang jadi yang 1nerupakan
aksesoris, spare part, atau peralatan standar dari barang
tersebut harus diabaikan, sepanjang:
1) aksesoris, spare part atau peralatan tidak dalan1
invoice yang terpisah dengan bai·angnya; tanpa
me1npertin1bangkan apakah aksesoris, spare part, atau
perlatan tersebut dirinci terpisah dalan1 invoice-n.ya;
dan
2) jumlah dan nilai aksesoris, spare part, atau peralatan
tersebut umu1n disajikan bersan1a barangnya.
b. Dalam hal barang jadi menggunakan kriteria asal barang
QVC, maka nilai aksesoris, spare part, atau peralatan,
harus diperhitungkan berdasarkan keasalannya.
7. Bahan Baku Tidak Langsung (Indirect Materials)
Dalain menentukan apakah suatu barang n1erupakan Barang
Originating, bahan baku tidak langsung dibawah ini harus
dianggap Bahan Originating di Negara Anggota tempat produksi
barang, yaitu:
a. bahan bakar dan energi;
b. tools, dies, dan n1oulds;
c. spare part dan barang yang digunakan untuk pen1eliharaan
peralatan dan gedung;
d. pelumas, gemuk, bahan kompon dan barang lain yang
digunakan dalam proses produksi atau digunakan untuk
n1engoperasikan peralatan dan gedung;
e. sarung tangan, kaca 111ata, alas kaki, pakaian, serta
perlengkapan dan peralatan keamanan;
f. perlengkapan, perangkat dan peralatan yang digunakan
untuk n1enguji atau me1neriksa barang;
g. katalisator dan pelarut;
h. barang lain yang tidak tergabung dengan barang tetapi
digunakan dalam produksi barang tersebut, yang cukup
dapat ditujukkan sebagai bagian dalain produksi.
8. Barang Behun Dirakit atau Terurai
a. Dalam hal barang 1nemenuhi kriteria asal barang,
Akurnulasi, De Mini.mis, Proses yang T'idak Me1nenuhi
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 42 of 69 --
Kualifikasi dan diin1por ke satu Negara An,ggota dari Negara
Anggota lain dalan1 bentuk behn11 dirakit atau terurai tetapi
diklasifikasikan sebagai satu kesatuan barang sesuai
KUMHS 2 (a), barang tersebut harus dianggap sebagai
Barang Originating Negara A11ggota ten1pat barang tersebut
berasal.
b. Suatu barang yang dirakit di satu Negara Anggota daii
barang yang belun1 dirakit atau terurai yang diimpor dan
diklasifikasikan sebagai satu kesatuan barang sesuai
KUMHS 2 (a) harus dianggap sebagai Barang Originating
dari Negara Anggota tersebut sepanjang men1enuhi kriteria
asal barang, Akumulasi, De Minimis, Proses yang Tidak
Memenuhi Kualifikasi, yang masing-masing Bah.an Non-
Originating di antara barang yang belurn dirakit atau terurai
diin1por ke Negara Anggota secara terpisah dan tidak da1arn
bentuk belum dirakit atau terurai.
9. Barang dan Bah.an Baku Identik dan Dapat Dipertukarkan
a. Untuk tujuan penentuan keasalan barang, dalan1 hal
Bahan Originating maupun Bah.an Non-Originating identik
dan dapat dipertukarkan, tercan1pur dalan1
penyin1panan/persediaan dan digunakan dalan1 proses
produksi suatu barang, keasalan bah.an baku dapat
ditentukan sesuai clengan metode manajen1en persediaan
berdasarkan standar akuntansi yang berlaku di Negara
Anggota tersebut.
b. Dalan1 hal Bah.an Originating n1aupun Bah.an Non-
Originating identik dan dapat dipertukarkan, tercan1pur
dalan1 penyimpanan/persediaan dan sebelum eksportasi
tidak mengalarni proses produksi atau kegiatan lainnya di
Negara Anggota di ten1pat barang tersebut tercainpur, selain
kegiatan bongkar, n1uat, dan kegiatan lainnya untuk
menjaga kualitas barang, keasalan barang tersebut dapat
ditentukan sesuai dengan n1etode n1anajen1en persediaan
berdasarkan standar akuntansi yang berlaku di Negara
Anggota tersebut.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 43 of 69 --
- 44 ·-
c. Dalain hal Barang dan Bahan Baku Identik dan Dapat
Dipertukarkan digunakan, tanda/tulisan/ cap "FGM" harus
dicantumkan pada kolmn 5 SKA Form JIEPA.
V. KETENTUAN LAIN-LAIN
1. Pe1nberian keputusan atas hasil penelitian SKA Form JIEPA
sebagain1ana dilnaksud dalan1 Pasal 12 Peraturan Menteri ini,
yang dilakukan tanpa Perrn.intaan Retroactive Check dan/ a tau
Verification Visit, tidak disampaikan kepada Kedutaan Besar
J epang di Indonesia.
2. Pennintaan Retroactive Check, pern1intaan inforn1asi tainbahan,
Ver{fication Visit, dan pe1nberitahuan SKA Form JIEPA yang
diterima dan ditolak at.as h.asil Pern1intaan RelToactive Check
dan/atau Verification Visit disainpaikan kepada Kedutaan Besar
Jepang di Indonesia, sebagai berikut:
Embassy of Japan in Indonesia
Economic Section
Jalan M.H. Thamrin No. 24, Jakarta 10350
Tel
Fax
: +62-21 3192-4308
: +62-21 3192-5460 dan +62-21 315-7156
Surel : i;epa-20080701@eo;.ntt.net.id
3. Dalam hal Instansi Penerbit SKA 1nenetapkan website untuk
melakukan pengecekan validitas SKA Form JIEPA, informasi atas
website tersebut diberitahukan dengan n1enggunakan
mekanisme sebagailnana din1aksud dalan1 Pasal 25 Peraturan
Menteri ini.
twww.jdih.kemenkeu.go.id
-- 44 of 69 --
VI. BENTUK DAN FORMAT SKA FORM JIEPA
1. ~\ r.!Ullie, ~-~
~ B~ ~ AJl.'D l'HE: llPU!ll.l(; QI
11--------------------~FORANECONOMiC.l~
4. ItEm ~ w ~ mrks. :mat~ m~ -~ mkini !Ji·~ a~ e.~ l:&t~
~of~HS id~~ ~ w~ n•ba'ii!J
-~
l(t~- i>.:Dtec:mab,1huxpo1ter:
tlhll~~that: k i:; ~~ tlllfiielwiii;.i:twnm:il~Ol.lt, Mtiw ~n
-fiie~~~~-~-~- ~fiie~ii.~
• th!!~ ~ llbo~ nlffl th!!~ ~ tor d!.e ~~~er~~
~ d tis~
•d!.e ~ci~afthe~ ~aww,B __ Siim1p
Imwa: __________
~'----------
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 45 of 69 --
~
7c:::>.-l>r-
r
f "If. HU I Cl >iel lh} . · I
·. ' .. - ·.. . Q.ll.' - ,; It ·. . . ~ . ·. ill .... ., . IP
, u ~ 11l I 1- ;ii I! 1 l J t .1 1 11 11 . l iii, i r ~
1,tfPJ 1111 I j 1111 if h I :I·' Pl i,I ,1 II d! hIfill! ,!I r t • h! ... 11,l Li dt ~ ·11
I!Rlilfai ii! I I ! Ll fl( ~ 1 f J J ll'
.- 11 ~. it ;· ii II lf ~J"' 1~g. i
.f4.Q. • ~ I t t ii tt: I' I : ~ 1J I t 1
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 46 of 69 --
B. KETENTUAN PROSEDURAL TERKAIT TATA CARA PENGENAAN TARIF
PREFERENSI UNTUK TPB, PLB, KAWASAN BEBAS, DAN KEK
I. KETENTUAN PROSEDURAL TERKAIT TATA CARA PENGENAAN
TARIF PREFERENSI UNTUK TPB
1. KETENTUAN PEMASUKAN BARANG KE TPB YANG
MENGGUNAKAN SKA FORM JIEPA
a. Ketentuan pengisian Pemberitahuan Impor Barang Untuk
Ditimbun di TPB (BC 2.3), serta penyerahan SKA Form
JIEPA, dokumen BC 2.3, dan Dokumen Pelengkap Pabean:
1) untuk mendapatkan Tarif Preferensi, Penyelenggara/
Pengusaha TPB:
a) dalam hal BC 2.3 hanya menggunakan skema
Persetujuan antara Republik Indonesia dan
Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi,
wajib mencantumkan secara benar kode fasilitas
56, nomor referensi, dan tanggal SKA Fo,m JIEPA
pada kolom 17 dan/atau kolom 34 BC 2.3;
b} dalam hal BC 2.3 menggunakan skema
Persetujuan antara Republik Indonesia dan
Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi dan
fasilitas lainnya, wajib mencantumkan secara
benar:
(1) kode fasilitas 99 pada kolom 17 BC 2.3, serta
diisi "lihat Lainpiran"; dan
(2) kode fasilitas 56 pada kolom 34 BC 2.3, serta
nomor referensi dan tanggal SKA Form JIEPA
pada kolom 34 BC 2.3 dan pada Lembar
Lampiran BC 2.3 untuk Dokumen dan
Skep /Persetujuan,
2} Penyelenggara/Pengusaha TPB sebagaimana dimaksud
pada angka 1}:
a} wajib menyerahkan lembar asli SKA Form JIEPA
dan hasil cetak dokumen BC 2.3 kepada Pejabat
Bea dan Cukai di Kantor Pabea~ yang melakukan
penelitian dokumen BC 2.3 paling lambat 3 (tiga}
hart kerja terhitung sejak tanggal Surat
Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB} BC 2.3;
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 47 of 69 --
b) khusus Penyelenggara/Pengusaha TPB yang telah
ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan atau
Authorized Economic Operator (AEO), wajib
menyerahkan lembar asli SKA Form JIEPA kepada
Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yan.g
melakukan. penelitian dokumen BC 2.3 paling
lan1bat 5 (lima) hart kerja sejak tanggal Surat
Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) BC 2.3,
3) Penyelenggara/Pengusaha TPB sebagaimana dimaksud
pada angka 1) menyerahkan Dokumen Pelengkap
Pa.bean dengan berpedoman pada ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang kepabeanan;
4) dalain hal Penyelenggara/Pengusaha TPB sebagaimana
dimaksud pada angka 1) tidak menyerahkan lembar
asli SKA Form JIEPA kepada Pejabat Bea dan Cukai di
Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen
BC 2.3 dalan1 jangka waktu paling la:m.bat 3 (tiga) haii
kerja sebagaimana dimaksud pada angka 2) huruf a),
SKA Form JIEPA ditolak dan Tarif Preferensi tidak
diberikan; dan
5) dalam hal Penyelenggara/Pengusaha TPB sebagaimana
dimaksud pada angka 1) yang telah ditetapkan sebagai
mitra utama kepabeanan atau Authorized Economic
Operator (AEO) tidak 1nenyerahkan lembar asli SKA
Form JIEPA kepada Pejabat Bea da11. Cukai di Kantor
Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.3
dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hart kerja
sebagain1ana dimaksud pada angka 2) huruf b), SKA
Form JIEPA ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan.
b. Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean · yang melakukan
penelitian dokumen BC 2.3, melakukan penelitian terhadap
SKA Form JIEPA, hasil cetak dokumen BC 2.3, dan/atau
Dokumen Pelengkap Pabea11..
c. Dalan1 hal Pejabat Bea dan Cukai me1nutuskan untuk:
1) menerima SKA Form JIEPA, P~jabat Bea dan Cukai di
Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen
BC 2.3 n1emberikan catatan pada dokumen BC 2.3
9t www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 48 of 69 --
dan/ atau SKP yang n1enerangkan bahwa SKA Form
JIEPA memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif
Preferensi; atau
2) menolak SKA Form JIEPA, Pejabat Bea dan Cukai di
Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen
BC 2.3 memberikan catatan pada doku1nen BC 2.3
dan/ atau SKP yang menerangkan bahwa SKA Form
JIEPA tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan
Tarif Preferensi, serta memberikan informasi keputusan
tersebut kepada Penyelenggara/Pengusaha TPB.
d. Dalam hal SKA Form JIEPA diragukan, Kepala Kantor
Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk
melakukan Permintaan Retroactive Check sebagaimana
diatur dalam Pasal 14 Peraturan Menteri ini, serta
memberikan catatan status konfirmasi pada dokumen BC
2.3 dan/atau SKP.
e. Apabila jawaban Permintaan Retroactive Check dari
Kedutaan Besar J epang di Indonesia memberikan
keyakinan yang cukup, maka:
1) Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang
melakukan penelitian dokun1en BC 2.3 memberikan
catatan pada dokun1en BC 2.3 dan/atau SKP yang
menerangkan bahwa SKA Form JIEPA memenuhi
ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi; dan
2) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang
ditunjuk mengirimkan pemberitahuan keputusan atas
SKA Form JIEPA secara tertulis kepada Kedutaan Besar
J epang di Indonesia.
f. SKA Form JIEPA ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan
jika:
1) jawaban atas Permintaan Retroactive Check tidak
disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 6
(enam) bulan setelah tanggal diterimanya Permintaan
Retroactive Check;
2) informasi tambahan tidak disampaikan dalam jangka
waktu paling lmnbat 4 (empat) bulan setelah tanggal
diterimanya permintaan informasi tambahan; atau
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 49 of 69 --
3) jawaban atas Pem1intaan Retroactive Check dan/ atau
informasi ta1nbahan tidak mencukupi untuk
membuktikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang
dan/atau keabsahan SKA FormJIEPA.
g. Dalan1 hal SKA Form JIEPA ditolak dan Tarif Preferensi tidak
diberikan sebagaimana dimaksud pada huruf f:
1) Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang
melakukan penelitian BC 2.3 membe1~kan catatan pada
dokumen BC 2.3 dan/atau SKP yang menerangkan
bahwa SKA Form JIEPA tidak memenuhi ketentuan
untuk mendapatkan Tarif Preferensi, serta n1emberikan
informasi keputusan terse but kepada
Penyelenggara/Pengusaha TPB; dan ·
2) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai
yang ditunjuk mengirimkan pemberitahuan penolakan
SKA FormJIEPA secara tertulis kepada Kedutaan Besar
J epang di Indonesia.
2. KETENTUAN PENGELUARAN BARANG YANG PEMASUKANNYA
MENGGUNAKAN SKA FORM JIEPA DARI TPB KE TPB LAINNYA
Ketentuan Pengisian Pemberitahuan Pengeluar,an Barang Untuk
Diangkut dari TPB ke TPB Lainnya (BC 2.7) dan Penyerahan
Dokumen BC 2.3.
Untuk mendapatkan Tarif Preferensi, Penyelenggara/Pengusaha
TPB wajib:
a. mencantumkan secara benar nomor dan tanggal BC 2.3
yang tefah mencantumkan norn.or referensi dan tanggal SKA
Form JIEPA pada kolom 15b BC 2.7 dan pada kolom 2
Lembar Lampiran Data Barang dan/ a tau Bahan Impor BC
2.7;
b. mengisi "pindah tangan" pada Tujuan Pengiriman di Header
BC 2. 7 Huruf D;
c. mencantumkan secara benar nomor referensi dan tanggal
SKA Form JIEPA pada kolom 4 Lembar Lainpiran Data
Barang dan/atau Bahan Impor BC 2.7;
d. menyerahkan dokumen BC 2.3 yang telah diberi catatan
oleh Pejabat BeFor compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.04/2021 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi
tentang BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 73/PMK.04/2021/2021. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Article 19 requires periodic monitoring and evaluation of the use of SKA Form JIEPA by customs authorities to ensure compliance and effectiveness of the tariff application process.
Article 24 allows the Minister to establish procedures for granting preferential tariffs in cases of force majeure, delegating authority to the Director General for implementation.
Article 13 allows SKA Form JIEPA to remain valid despite minor discrepancies, provided they can be verified through supporting documents.
Text truncated at ~80K characters to fit the page. For the complete document, see the official PDF.