PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 73 TAHUN 2025
TENTANG
TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN
PERTANGGUNGJAWABAN DANA KOMPENSASI ATAS KEKURANGAN
PENERIMAAN BADAN USAHA AKIBAT KEBIJAKAN PENETAPAN HARGA
JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN TARIF TENAGA LISTRIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk memberikan pedoman tata kelola
dana kompensasi atas biaya yang telah dikeluarkan
oleh Badan Usaha Milik Negara atas penugasan
yang secara finansial tidak menguntungkan,
termasuk margin yang diharapkan sepanjang dalam
tingkat kewajaran sesuai dengan penugasan yang
diberikan pemerintah, perlu menyusun pengaturan
mengenai tata cara penyediaan, penghitungan,
pembayaran, dan pertanggungjawaban dana
kompensasi atas kekurangan penerimaan badan
usaha akibat kebijakan penetapan harga jual eceran
bahan bakar minyak dan tarif tenaga listrik;
b. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor
159/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Penyediaan,
Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana
Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan
Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual
Eceran Bahan Bakar Minyak dan Tarif Tenaga
Listrik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.02/2022
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 159/PMK.02/2021 tentang Tata Cara
Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban
Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan
Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga
Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Tarif Tenaga
Listrik perlu penyesuaian kebijakan pengaturan
kelebihan dan/atau kekurangan penerimaan badan
usaha penerima penugasan sebagai akibat dari
penetapan harga jual eceran bahan bakar minyak,
sehingga harus dilakukan penggantian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta
sesuai ketentuan Pasal 16A Peraturan Presiden
Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan,
Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar
Minyak sebagaimana telah beberapa kali diubah
-- 1 of 60 --
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 117
Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan
Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan,
Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan
Bakar Minyak, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan,
Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban
Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan
Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga
Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Tarif Tenaga
Listrik;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50
Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6267);
4. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang
Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran
Bahan Bakar Minyak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 399) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191
Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan
Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 294);
5. Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
250/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pencairan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Bagian
atas Beban Anggaran Bendahara Umum Negara pada
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 662);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023
tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan
Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
-- 2 of 60 --
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 472) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2024
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan
Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi
dan Pelaporan Keuangan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 1082);
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 1063);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA
PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN
PERTANGGUNGJAWABAN DANA KOMPENSASI ATAS
KEKURANGAN PENERIMAAN BADAN USAHA AKIBAT
KEBIJAKAN PENETAPAN HARGA JUAL ECERAN BAHAN
BAKAR MINYAK DAN TARIF TENAGA LISTRIK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Dana Kompensasi adalah dana kompensasi harga jual
eceran bahan bakar minyak dan dana kompensasi
tarif tenaga listrik.
2. Dana Kompensasi Harga Jual Eceran Bahan Bakar
Minyak yang selanjutnya disebut Dana Kompensasi
BBM adalah Dana Kompensasi yang dibayarkan oleh
Pemerintah kepada badan usaha atas kekurangan
penerimaan badan usaha akibat selisih antara harga
jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu
dan/atau jenis bahan bakar minyak khusus
penugasan berdasarkan perhitungan formula dan
harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu
dan/atau jenis bahan bakar minyak khusus
penugasan tidak berdasarkan perhitungan formula
yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber
daya mineral sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
3. Dana Kompensasi Tarif Tenaga Listrik yang
selanjutnya disebut Dana Kompensasi Listrik adalah
Dana Kompensasi yang dibayarkan oleh Pemerintah
kepada badan usaha atas kekurangan penerimaan
badan usaha akibat penetapan tarif tenaga listrik
nonsubsidi tidak berdasarkan perhitungan formula
yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber
daya mineral sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
4. Badan Usaha adalah badan usaha yang mendapatkan
penugasan dari Pemerintah untuk melakukan
penyediaan dan pendistribusian jenis bahan bakar
-- 3 of 60 --
minyak tertentu dan/atau jenis bahan bakar minyak
khusus penugasan serta tenaga listrik sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh
Dewan Perwakilan Rakyat.
6. Subbagian Anggaran Bendahara Umum Negara
Belanja Lainnya (999.08) yang selanjutnya disebut
Sub BA BUN 999.08 adalah subbagian anggaran
bendahara umum negara untuk membiayai kegiatan
yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan
berulang, seperti penanggulangan bencana alam,
bencana sosial, dan pengeluaran tidak terduga
lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka
penyelenggaraan pemerintah pusat/daerah.
7. Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disingkat PA BUN adalah Menteri
Keuangan selaku pejabat yang diberikan tugas untuk
melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
8. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum
Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah
unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan
yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan
bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang
berasal dari bagian anggaran bendahara umum
negara.
9. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara
yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat
pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN
baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau
satuan kerja di kementerian negara/lembaga yang
memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk
melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab
pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian
anggaran bendahara umum negara.
10. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya
disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan
kewenangan pengguna anggaran/kuasa pengguna
anggaran untuk mengambil keputusan dan/atau
tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran
anggaran belanja negara.
11. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar
yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat
yang diberi kewenangan oleh pengguna
anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk
melakukan pengujian atas permintaan pembayaran
dan menerbitkan perintah pembayaran.
12. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang
selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi
vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang
memperoleh kuasa dari bendahara umum negara
untuk melaksanakan sebagian fungsi kuasa
bendahara umum negara.
13. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum
Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah
dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh
KPA BUN.
-- 4 of 60 --
14. Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya
disingkat SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan
oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang
bersumber dari daftar isian pelaksanaan anggaran
dalam rangka pembayaran tagihan kepada
penerima hak/bendahara pengeluaran.
15. Asersi Manajemen adalah pernyataan tanggung jawab
manajemen atas nilai yang disajikan sebagai bagian
dari laporan keuangan tahunan.
16. Inspektur Jenderal adalah pejabat yang berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri
Keuangan, yang mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern atas pelaksanaan tugas di
lingkungan Kementerian Keuangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
serta pelaksanaan koordinasi pengawasan atas
pelaksanaan anggaran bagian bendahara umum
negara pada kementerian negara/lembaga.
17. Inspektur adalah pejabat yang berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Inspektur Jenderal
Kementerian Keuangan, yang mempunyai tugas
melaksanakan penyusunan kebijakan teknis
pengawasan, pelaksanaan pengawasan, dan
penyusunan laporan hasil pengawasan intern dan
pengawasan bagian anggaran bendahara umum
negara terkait bidang penerimaan negara bukan
pajak, penganggaran, dan perimbangan keuangan.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai tata cara
penyediaan, penghitungan, pembayaran, dan
pertanggungjawaban Dana Kompensasi untuk:
a. kekurangan penerimaan Badan Usaha akibat
kebijakan penetapan harga jual eceran bahan bakar
minyak; dan
b. kekurangan penerimaan Badan Usaha akibat
kebijakan penetapan tarif tenaga listrik nonsubsidi.
BAB II
PENGALOKASIAN DANA KOMPENSASI
DAN PEJABAT PERBENDAHARAAN
Pasal 3
(1) Dalam APBN dialokasikan anggaran Dana
Kompensasi pada Sub BA BUN 999.08.
(2) Tata cara pengalokasian anggaran Dana Kompensasi
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam
Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan
anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi
dan pelaporan keuangan.
Pasal 4
(1) Menteri Keuangan selaku PA BUN menetapkan
Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber
Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan,
Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan
sebagai KPA BUN Dana Kompensasi.
-- 5 of 60 --
(2) Dalam hal KPA BUN Dana Kompensasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berhalangan, Menteri
Keuangan menetapkan Direktur Penerimaan Negara
Bukan Pajak Kementerian/Lembaga, Direktorat
Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan sebagai
pelaksana tugas KPA BUN Dana Kompensasi.
(3) Dalam hal pelaksana tugas KPA BUN Dana
Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berhalangan, Menteri Keuangan menetapkan
Sekretaris Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian
Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Dana
Kompensasi.
(4) Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3) merupakan suatu keadaan yang
menyebabkan pejabat definitif yang ditetapkan
sebagai KPA BUN Dana Kompensasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) atau pejabat yang ditetapkan
sebagai pelaksana tugas KPA BUN Dana Kompensasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a. tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan;
dan/atau
b. masih terisi namun pejabat definitif yang
ditetapkan sebagai KPA BUN Dana Kompensasi
tidak dapat melaksanakan tugas.
(5) Penetapan pelaksana tugas KPA BUN Dana
Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (3) berakhir dalam hal:
a. KPA BUN Dana Kompensasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) telah terisi kembali oleh
pejabat definitif; dan/atau
b. pejabat definitif kembali dapat melaksanakan
tugas.
(6) Pelaksana tugas KPA BUN Dana Kompensasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang sama
dengan KPA BUN Dana Kompensasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
Pasal 5
(1) KPA BUN Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) menerbitkan surat keputusan
untuk menetapkan PPK dan PPSPM.
(2) Salinan surat keputusan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala KPPN mitra
kerja.
BAB III
FORMULA DAN PERHITUNGAN DANA KOMPENSASI
Bagian Kesatu
Formula Perhitungan Dana Kompensasi BBM
Pasal 6
(1) Dana Kompensasi BBM terdiri atas:
a. Dana Kompensasi untuk jenis bahan bakar
minyak tertentu minyak solar (gas oil); dan
b. Dana Kompensasi untuk jenis bahan bakar
minyak khusus penugasan.
-- 6 of 60 --
(2) Dana Kompensasi BBM jenis bahan bakar minyak
tertentu minyak solar (gas oil) sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dihitung dengan formula sebagai
berikut:
DK BBMsolar = SHsolar x Vsolar
Keterangan:
DK BBMsolar = Dana Kompensasi BBM jenis bahan
bakar minyak tertentu minyak solar
(gas oil).
SHsolar = selisih antara harga jual eceran jenis
bahan bakar minyak tertentu minyak
solar (gas oil) berdasarkan
perhitungan formula dan harga
jual eceran jenis bahan bakar minyak
tertentu minyak solar (gas oil)
tidak berdasarkan perhitungan
formula yang ditetapkan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi dan
sumber daya mineral sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Vsolar = volume bahan bakar minyak jenis
bahan bakar minyak tertentu minyak
solar (gas oil).
(3) Dana Kompensasi BBM jenis bahan bakar minyak
khusus penugasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dihitung dengan formula sebagai
berikut:
DK BBMJBKP = SHJBKP x VJBKP
Keterangan:
DK BBMJBKP = Dana bahan Kompensasi BBM jenis
bakar minyak khusus penugasan.
SHJBKP = selisih antara harga jual eceran jenis
bahan bakar minyak khusus
penugasan berdasarkan perhitungan
formula dan harga jual eceran jenis
bahan bakar minyak khusus
penugasan tidak berdasarkan
perhitungan formula yang ditetapkan
oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang
energi dan sumber daya mineral
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
VJBKP = volume bahan bakar minyak jenis
bahan bakar minyak khusus
penugasan.
(4) Harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu
minyak solar (gas oil) dan jenis bahan bakar minyak
khusus penugasan yang ditetapkan tidak
berdasarkan perhitungan formula sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sudah termasuk
pajak pertambahan nilai dan pajak bahan bakar
kendaraan bermotor.
(5) Volume jenis bahan bakar minyak tertentu minyak
solar (gas oil) dan jenis bahan bakar minyak khusus
penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
-- 7 of 60 --
ayat (3) didasarkan pada volume penyaluran kepada
konsumen pengguna melalui ujung selang (nozzle).
(6) Dalam hal perhitungan volume penyaluran belum
dapat dilakukan melalui ujung selang (nozzle)
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), volume
didasarkan pada perhitungan material balance.
(7) Perhitungan material balance sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) didasarkan pada perhitungan stok awal
ditambah volume penerimaan bahan bakar minyak
dikurangi stok akhir penyalur.
(8) Volume penyaluran melalui ujung selang (nozzle)
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan volume yang
didasarkan pada perhitungan material balance
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sesuai dengan
hasil verifikasi perhitungan volume yang dilakukan
oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi.
(9) Kriteria dan tata cara perhitungan volume penyaluran
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6)
dilaksanakan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan
Gas Bumi.
(10) Perhitungan Dana Kompensasi BBM dilakukan
berdasarkan pada hasil pemeriksaan dan/atau reviu
perhitungan oleh auditor yang berwenang
berdasarkan formula sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3).
(11) Perhitungan Dana Kompensasi BBM sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) terdiri atas:
a. harga dasar atas kekurangan penerimaan Badan
Usaha;
b. pajak pertambahan nilai sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai perpajakan; dan
c. pajak bahan bakar kendaraan bermotor atas
kekurangan penerimaan Badan Usaha.
(12) Pajak bahan bakar kendaraan bermotor atas
kekurangan penerimaan Badan Usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (11) huruf c tidak termasuk objek
pajak daerah yang harus diselesaikan sesuai dengan
ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi
daerah.
(13) Contoh perhitungan Dana Kompensasi BBM
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(14) Hasil verifikasi volume penyaluran jenis bahan bakar
minyak tertentu minyak solar (gas oil) dan/atau
jenis bahan bakar minyak khusus penugasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disampaikan
kepada KPA BUN Dana Kompensasi setiap bulan
paling lambat tanggal 18 bulan berikutnya.
-- 8 of 60 --
Bagian Kedua
Perhitungan Proyeksi Dana Kompensasi BBM
Periode Tahunan
Pasal 7
(1) Badan Usaha dapat menyampaikan perhitungan
proyeksi Dana Kompensasi BBM untuk periode
tahunan kepada KPA BUN Dana Kompensasi.
(2) Perhitungan proyeksi Dana Kompensasi BBM
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan
formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2)
dan ayat (3) dengan parameter yang ditetapkan
dalam APBN atau hasil perhitungan Badan Usaha.
(3) Parameter sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
paling sedikit meliputi:
a. harga jual eceran jenis bahan bakar minyak
tertentu minyak solar (gas oil) dan jenis bahan
bakar minyak khusus penugasan berdasarkan
perhitungan formula dalam perhitungan proyeksi
Dana kompensasi BBM untuk periode tahunan
menggunakan harga minyak mentah Indonesia
dan nilai tukar rupiah yang ditetapkan dalam
APBN;
b. volume jenis bahan bakar minyak tertentu
minyak solar (gas oil) dan jenis bahan bakar
minyak khusus penugasan dalam perhitungan
proyeksi Dana kompensasi BBM untuk periode
tahunan menggunakan kuota volume yang
ditetapkan dalam APBN dan hasil sidang komite
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi; dan
c. rata-rata selisih harga minyak mentah Indonesia
dengan harga perolehan produk bahan bakar
minyak yang diatur oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang energi dan sumber daya mineral.
(4) Perhitungan proyeksi Dana Kompensasi BBM
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
kepada KPA BUN Dana Kompensasi pada awal tahun
anggaran berjalan.
Pasal 8
(1) KPA BUN Dana Kompensasi menyampaikan
perhitungan proyeksi Dana Kompensasi BBM yang
disusun oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (1) kepada Direktur Jenderal
Anggaran.
(2) Perhitungan proyeksi Dana Kompensasi BBM
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
Direktur Jenderal Anggaran kepada Inspektur
Jenderal untuk dilakukan reviu perhitungan proyeksi
Dana Kompensasi BBM.
(3) Laporan hasil reviu perhitungan proyeksi Dana
Kompensasi BBM sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disusun sesuai dengan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
-- 9 of 60 --
(4) Inspektur Jenderal menyampaikan laporan hasil
reviu perhitungan proyeksi Dana Kompensasi BBM
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktur
Jenderal Anggaran paling lama 5 (lima) hari kerja
sejak permintaan reviu perhitungan proyeksi Dana
Kompensasi BBM.
(5) Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan hasil
reviu perhitungan proyeksi Dana Kompensasi BBM
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Menteri
Keuangan.
(6) Berdasarkan hasil reviu perhitungan proyeksi
Dana Kompensasi BBM sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), Menteri Keuangan menetapkan
kebijakan proyeksi Dana Kompensasi BBM
setelah berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
energi dan sumber daya mineral dan
menteri/pemimpin lembaga yang menyelenggarakan
tugas pemerintahan di bidang pengaturan badan
usaha milik negara.
(7) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dilaksanakan secara dalam jaringan atau luar
jaringan.
(8) Kebijakan proyeksi Dana Kompensasi BBM
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling sedikit
meliputi:
a. besaran proyeksi Dana Kompensasi BBM untuk
periode tahunan dalam rangka penganggaran;
b. pembayaran Dana Kompensasi BBM setiap bulan
sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari hasil reviu
perhitungan Dana Kompensasi BBM bulanan;
c. Menteri Keuangan dapat melakukan
penyesuaian besaran persentase sebagaimana
dimaksud pada huruf b sesuai kemampuan
keuangan negara; dan
d. kebijakan pembayaran Dana Kompensasi BBM
berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa
Keuangan atas Dana Kompensasi BBM tahun
anggaran sebelumnya.
(9) Kebijakan proyeksi Dana Kompensasi BBM
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dituangkan
dalam surat Menteri Keuangan kepada Badan Usaha.
(10) Kebijakan proyeksi Dana Kompensasi BBM dalam
surat Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (9) didasarkan atas:
a. harga dasar atas kekurangan penerimaan Badan
Usaha, yang dibayarkan kepada Badan Usaha;
b. pajak pertambahan nilai atas kekurangan
penerimaan Badan Usaha yang diselesaikan
sesuai dengan ketentuan mengenai perpajakan
dan tidak dibayarkan kepada Badan Usaha; dan
c. pajak bahan bakar kendaraan bermotor atas
kekurangan penerimaan Badan Usaha, bukan
termasuk objek pajak daerah yang diselesaikan
sesuai dengan ketentuan mengenai pajak daerah
dan retribusi daerah dan tidak dibayarkan
kepada Badan Usaha.
-- 10 of 60 --
(11) Kebijakan proyeksi Dana Kompensasi BBM dalam
surat Menteri Keuangan yang disampaikan kepada
Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (9)
terdiri atas harga dasar dan pajak pertambahan
nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf a
dan huruf b.
Bagian Ketiga
Formula Perhitungan Dana Kompensasi Listrik
Pasal 9
(1) Dana Kompensasi Listrik dihitung dengan formula
sebagai berikut:
DK Listrik = - [TTL – BPP (1 + m)] x V
Keterangan:
DK Listrik = Dana Kompensasi Listrik
TTL = tarif tenaga listrik rata-rata
(Rp/kWh) dari masing-masing
golongan tarif nonsubsidi
BPP = biaya pokok penyediaan tenaga
listrik pada tegangan di masing-
masing golongan tarif nonsubsidi
m = margin (%)
V = volume penjualan tenaga listrik dari
masing-masing golongan tarif
nonsubsidi
(2) Ketentuan mengenai perhitungan biaya pokok
penyediaan tenaga listrik dan margin sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan
dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata
cara penyediaan, penghitungan, pembayaran, dan
pertanggungjawaban subsidi listrik.
(3) Perhitungan Dana Kompensasi Listrik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran
huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kelima
Perhitungan Proyeksi Dana Kompensasi Listrik
Periode Tahunan
Pasal 10
(1) Badan Usaha dapat menyampaikan perhitungan
proyeksi Dana Kompensasi Listrik untuk periode
tahunan kepada KPA BUN Dana Kompensasi.
(2) Perhitungan proyeksi Dana Kompensasi Listrik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan
formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1)
dengan didasarkan pada harga minyak mentah
Indonesia, nilai tukar rupiah, inflasi, dan parameter.
(3) Parameter sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan
Menteri Keuangan mengenai tata cara penyediaan,
penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban
subsidi listrik.
(4) Perhitungan proyeksi Dana Kompensasi Listrik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
-- 11 of 60 --
kepada KPA BUN Dana Kompensasi pada awal
tahun anggaran berjalan.
Pasal 11
(1) KPA BUN Dana Kompensasi menyampaikan
perhitungan proyeksi Dana Kompensasi Listrik yang
disusun oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (1) kepada Direktur Jenderal
Anggaran.
(2) Perhitungan proyeksi Dana Kompensasi Listrik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
Direktur Jenderal Anggaran kepada Inspektur
Jenderal untuk dilakukan reviu perhitungan proyeksi
Dana Kompensasi Listrik.
(3) Laporan hasil reviu perhitungan proyeksi Dana
Kompensasi Listrik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disusun sesuai dengan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
(4) Inspektur Jenderal menyampaikan laporan hasil reviu
perhitungan proyeksi Dana Kompensasi Listrik
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktur
Jenderal Anggaran paling lama 5 (lima) hari kerja
sejak permintaan reviu perhitungan proyeksi Dana
Kompensasi Listrik.
(5) Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan hasil
reviu perhitungan proyeksi Dana Kompensasi
Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada
Menteri Keuangan.
(6) Berdasarkan hasil reviu perhitungan proyeksi
Dana Kompensasi Listrik sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), Menteri Keuangan menetapkan
kebijakan proyeksi Dana Kompensasi Listrik
setelah berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
energi dan sumber daya mineral dan
menteri/pemimpin lembaga yang menyelenggarakan
tugas pemerintahan di bidang pengaturan badan
usaha milik negara.
(7) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dilaksanakan secara dalam jaringan atau luar
jaringan.
(8) Kebijakan proyeksi Dana Kompensasi Listrik
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling sedikit
meliputi:
a. besaran proyeksi Dana Kompensasi Listrik untuk
periode tahunan dalam rangka penganggaran;
b. pembayaran Dana Kompensasi Listrik setiap
bulan sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari
hasil reviu perhitungan Dana Kompensasi Listrik
bulanan;
c. Menteri Keuangan dapat melakukan
penyesuaian besaran persentase sebagaimana
dimaksud pada huruf b sesuai kemampuan
keuangan negara; dan
d. kebijakan pembayaran Dana Kompensasi Listrik
berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa
-- 12 of 60 --
Keuangan atas Dana Kompensasi Listrik tahun
anggaran sebelumnya.
(9) Kebijakan proyeksi Dana Kompensasi Listrik
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dituangkan
dalam surat Menteri Keuangan kepada Badan Usaha.
BAB IV
PENGANGGARAN DANA KOMPENSASI
Pasal 12
(1) Berdasarkan penetapan kebijakan proyeksi Dana
Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (9) dan Pasal 11 ayat (9), KPA BUN Dana
Kompensasi mengusulkan anggaran Dana
Kompensasi kepada pemimpin PPA BUN Pengelola
Belanja Lainnya (999.08).
(2) Dalam rangka penyampaian usulan anggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA BUN
Dana Kompensasi menyampaikan Rencana Kerja
dan Anggaran Bendahara Umum Negara kepada
pemimpin PPA BUN Pengelola Belanja Lainnya
(999.08) dengan dilampiri dokumen pendukung paling
sedikit sebagai berikut:
a. kerangka acuan kerja;
b. rincian anggaran belanja yang memuat jumlah
Dana Kompensasi yang akan dibayarkan;
c. surat pernyataan bahwa telah dilakukan
penelitian kelengkapan dokumen pendukung;
d. hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan
untuk periode tahunan, dan/atau laporan hasil
reviu perhitungan Dana Kompensasi Inspektorat
Jenderal Kementerian Keuangan untuk periode
tahunan dan/atau periode koreksi pembayaran;
e. surat Menteri Keuangan mengenai kebijakan
proyeksi Dana Kompensasi; dan
f. hasil reviu Inspektorat Jenderal Kementerian
Keuangan atas usulan penggunaan anggaran
Dana Kompensasi.
(3) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c disusun dan
ditandatangani oleh KPA BUN Dana Kompensasi.
(4) Tata cara usulan anggaran dan/atau penggunaan
anggaran, penyusunan, dan pengesahan DIPA BUN
dalam rangka penganggaran Dana Kompensasi sesuai
dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai
perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta
akuntansi dan pelaporan keuangan.
BAB V
REVIU DAN PEMBAYARAN DANA KOMPENSASI
Bagian Kesatu
Perhitungan dan Reviu Dana Kompensasi BBM
Periode Bulanan
Pasal 13
(1) Setelah pelaksanaan penyaluran BBM dalam
jangka waktu 1 (satu) bulan Badan Usaha dapat
-- 13 of 60 --
menyampaikan perhitungan realisasi bulanan
kepada KPA BUN Dana Kompensasi, setelah bulan
berkenaan berakhir.
(2) Perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berdasarkan formula sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3).
(3) Perhitungan Dana Kompensasi BBM periode bulanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi
paling sedikit dengan data dukung sebagai berikut:
a. penetapan besaran harga dasar jenis bahan
bakar minyak tertentu minyak solar (gas oil)
dan/atau jenis bahan bakar minyak khusus
penugasan berdasarkan surat menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang energi dan sumber daya mineral;
b. perhitungan harga jual eceran jenis bahan bakar
minyak tertentu minyak solar (gas oil) dan/atau
jenis bahan bakar minyak khusus penugasan
berdasarkan formula yang ditetapkan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi dan sumber daya
mineral;
c. penetapan besaran harga jual eceran jenis bahan
bakar minyak tertentu minyak solar (gas oil)
dan/atau jenis bahan bakar minyak khusus
penugasan tidak berdasarkan perhitungan
formula yang ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang energi dan sumber daya mineral sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
d. volume penyaluran jenis bahan bakar minyak
tertentu minyak solar (gas oil) dan/atau jenis
bahan bakar minyak khusus penugasan hasil
verifikasi yang dilakukan oleh Badan Pengatur
Hilir Minyak dan Gas Bumi.
(4) Perhitungan Dana Kompensasi BBM periode bulanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. harga dasar atas kekurangan penerimaan Badan
Usaha, yang dibayarkan kepada Badan Usaha;
b. pajak pertambahan nilai atas kekurangan
penerimaan Badan Usaha yang diselesaikan
sesuai dengan ketentuan mengenai perpajakan
dan tidak dibayarkan kepada Badan Usaha; dan
c. pajak bahan bakar kendaraan bermotor atas
kekurangan penerimaan Badan Usaha, bukan
termasuk objek pajak daerah yang diselesaikan
sesuai dengan ketentuan mengenai pajak daerah
dan retribusi daerah dan tidak dibayarkan
kepada Badan Usaha.
Pasal 14
(1) Berdasarkan perhitungan Dana Kompensasi BBM
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1),
KPA BUN Dana Kompensasi meminta Inspektur untuk
melakukan reviu perhitungan Dana Kompensasi
BBM.
-- 14 of 60 --
(2) Inspektur melakukan reviu perhitungan Dana
Kompensasi BBM sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(3) Laporan hasil reviu perhitungan Dana Kompensasi
BBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Inspektur menyampaikan laporan hasil reviu
perhitungan Dana Kompensasi BBM sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) kepada KPA BUN Dana
Kompensasi paling lama 5 (lima) hari kerja sejak
permintaan reviu perhitungan Dana Kompensasi BBM
dan data dukung diterima secara lengkap.
Pasal 15
(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil reviu Inspektur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4)
terdapat selisih kurang antara:
a. harga jual eceran jenis bahan bakar minyak
tertentu minyak solar (gas oil) berdasarkan
perhitungan formula dan harga jual eceran jenis
bahan bakar minyak tertentu minyak solar (gas
oil) tidak berdasarkan perhitungan formula yang
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang energi dan
sumber daya mineral sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. harga jual eceran jenis bahan bakar minyak
khusus penugasan berdasarkan perhitungan
formula dan harga jual eceran jenis bahan bakar
minyak khusus penugasan tidak berdasarkan
perhitungan formula yang ditetapkan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi dan sumber daya
mineral sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan,
selisih kurang dapat dibayarkan dengan
memperhatikan anggaran yang tersedia dalam DIPA
BUN.
(2) Dalam hal berdasarkan laporan hasil reviu Inspektur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4)
terdapat kelebihan penerimaan Badan Usaha,
kebijakan penyelesaian atas kelebihan penerimaan
Badan Usaha dimaksud dapat berupa:
a. pengurangan pembayaran Dana Kompensasi
BBM periode berikutnya; dan/atau
b. penyetoran kelebihan penerimaan dari harga
dasar oleh Badan Usaha ke kas negara.
(3) Kebijakan penyelesaian pajak pertambahan nilai atas
kelebihan penerimaan Badan Usaha, dapat berupa:
a. pengurangan pembayaran pajak pertambahan
nilai Dana Kompensasi BBM periode berikutnya;
dan/atau
b. pemindahbukuan dari rekening penerimaan
pajak ke rekening kas negara.
(4) Dalam hal tidak terdapat pembayaran Dana
Kompensasi periode berikutnya, Badan Usaha
-- 15 of 60 --
melakukan penyetoran atas kelebihan penerimaan
dari harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah
pemberitahuan hasil reviu Inspektur dari KPA BUN
Dana Kompensasi diterima oleh Badan Usaha.
Bagian Kedua
Perhitungan dan Reviu Dana Kompensasi Listrik
Periode Bulanan
Pasal 16
(1) Setelah pelaksanaan penyaluran tenaga listrik
dalam jangka waktu 1 (satu) bulan Badan Usaha
dapat menyampaikan perhitungan realisasi bulanan
kepada KPA BUN Dana Kompensasi, setelah bulan
berkenaan berakhir.
(2) Perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berdasarkan formula sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1).
(3) Perhitungan Dana Kompensasi Listrik periode
bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilengkapi dengan data dukung sebagai berikut:
a. realisasi penjualan tenaga listrik yang memuat
antara lain data realisasi penjualan per golongan
tarif nonsubsidi;
b. biaya pokok penyediaan tenaga listrik per
tegangan di masing-masing golongan tarif
nonsubsidi sesuai dengan perhitungan biaya
pokok penyediaan tenaga listrik per tegangan
yang ditetapkan oleh direktur jenderal yang
membidangi ketenagalistrikan atas nama menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang energi dan sumber daya mineral; dan
c. surat penetapan tarif tenaga listrik.
Pasal 17
(1) Berdasarkan perhitungan Dana Kompensasi Listrik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1),
KPA BUN Dana Kompensasi meminta Inspektur
untuk melakukan reviu perhitungan Dana
Kompensasi Listrik.
(2) Inspektur melakukan reviu perhitungan Dana
Kompensasi Listrik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(3) Laporan hasil reviu perhitungan Dana Kompensasi
Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Inspektur menyampaikan laporan hasil reviu
perhitungan Dana Kompensasi Listrik sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) kepada KPA BUN
Dana Kompensasi paling lama 5 (lima) hari kerja sejak
permintaan reviu perhitungan Dana Kompensasi
Listrik dan data pendukung diterima secara lengkap.
-- 16 of 60 --
Pasal 18
(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil reviu Inspektur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4)
terdapat selisih kurang antara tarif tenaga listrik
rata-rata (Rp/kWh) dari masing-masing golongan tarif
nonsubsidi dan biaya pokok penyediaan tenaga listrik
pada tegangan di masing-masing golongan tarif
nonsubsidi, selisih kurang dapat dibayarkan
dengan memperhatikan anggaran yang tersedia
dalam DIPA BUN.
(2) Dalam hal berdasarkan laporan hasil reviu Inspektur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4)
terdapat kelebihan penerimaan Badan Usaha,
kebijakan penyelesaian atas kelebihan penerimaan
Badan Usaha dimaksud dapat berupa:
a. pengurangan pembayaran Dana Kompensasi
Listrik periode berikutnya; dan/atau
b. penyetoran kelebihan penerimaan dari harga
dasar oleh Badan Usaha ke kas negara.
(3) Dalam hal tidak terdapat pembayaran Dana
kompensasi periode berikutnya, Badan Usaha
melakukan penyetoran atas kelebihan penerimaan
dari harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah
pemberitahuan hasil reviu Inspektur dari KPA BUN
Dana Kompensasi diterima oleh Badan Usaha.
Bagian Ketiga
Pembayaran Dana Kompensasi
Pasal 19
(1) Dalam rangka pembayaran Dana Kompensasi, Direksi
Badan Usaha mengajukan surat tagihan kepada KPA
BUN Dana Kompensasi.
(2) Surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilampiri dengan:
a. kuitansi tagihan penyaluran Dana Kompensasi
yang disusun sesuai dengan format tercantum
dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. faktur pajak dan surat setoran pajak atas
penyerahan jenis bahan bakar minyak tertentu
minyak solar (gas oil) dan/atau jenis bahan bakar
minyak khusus penugasan;
c. berita acara hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa
Keuangan untuk periode tahunan, dan/atau
laporan hasil reviu perhitungan Dana
Kompensasi Inspektorat Kementerian Keuangan
untuk periode bulanan;
d. surat Menteri Keuangan mengenai kebijakan
proyeksi Dana Kompensasi; dan
e. nomor rekening untuk pembayaran Dana
Kompensasi.
Pasal 20
(1) Berdasarkan DIPA BUN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (4), KPA BUN Dana Kompensasi
-- 17 of 60 --
melakukan pembayaran Dana Kompensasi kepada
Badan Usaha.
(2) Pembayaran Dana Kompensasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebijakan
proyeksi Dana Kompensasi BBM sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (9) dan kebijakan
proyeksi Dana Kompensasi Listrik Pasal 11 ayat (9)
dalam surat Menteri Keuangan.
(3) Pembayaran Dana Kompensasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersifat sementara.
(4) Pembayaran Dana Kompensasi kepada Badan Usaha
dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap
sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Pasal 21
(1) Pembayaran Dana Kompensasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dapat dilakukan
dalam mata uang rupiah dan/atau valuta asing.
(2) Pembayaran dalam bentuk valuta asing
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
untuk pembayaran tagihan Dana Kompensasi mulai
Tahun Anggaran 2025.
(3) Ketentuan mengenai pembayaran Dana Kompensasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Pasal 22
Pemungutan pajak pertambahan nilai atas pembayaran
Dana Kompensasi BBM dilakukan dengan cara
pemotongan langsung dari tagihan Badan Usaha pada
SPM-LS berkenaan.
Pasal 23
Tata cara pembayaran Dana Kompensasi sesuai dengan
ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai
tata cara pencairan anggaran pendapatan dan belanja
negara atas beban bagian anggaran bendahara umum
negara pada kantor pelayanan perbendaharaan negara.
BAB VI
KOREKSI PEMBAYARAN DANA KOMPENSASI BULANAN
Pasal 24
(1) Dalam rangka koreksi atas pembayaran bulanan
Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (2), Badan Usaha dapat mengajukan
perhitungan Dana Kompensasi kepada KPA BUN
Dana Kompensasi.
(2) Perhitungan Dana Kompensasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menggunakan formula
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan
ayat (3), Pasal 9 ayat (1), dan dilengkapi dengan
data dukung.
(3) Data dukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
untuk:
a. Dana Kompensasi BBM merupakan data dukung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3);
dan
-- 18 of 60 --
b. Dana Kompensasi Listrik merupakan data
dukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (3).
(4) Selain dilengkapi data dukung sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b, pengajuan
penghitungan Dana Kompensasi Listrik dilengkapi
data dukung berupa realisasi biaya pokok penyediaan
tenaga listrik per tegangan di masing-masing
golongan tarif nonsubsidi, realisasi susut jaringan,
dan realisasi specific fuel consumption.
(5) Dalam hal realisasi susut jaringan dan realisasi
specific fuel consumption sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) belum ditetapkan oleh kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang energi dan sumber daya mineral pada saat
Badan Usaha mengajukan perhitungan Dana
Kompensasi Listrik, susut jaringan dan/atau specific
fuel consumption yang digunakan dalam reviu
perhitungan Dana Kompensasi Listrik merupakan
susut jaringan dan/atau specific fuel consumption
yang digunakan dalam penetapan jumlah Subsidi
Listrik dalam APBN dan/atau perubahan APBN.
(6) Perhitungan Dana Kompensasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mencakup perhitungan
realisasi pembayaran bulanan dan proyeksi
pembayaran sampai dengan akhir tahun yang
dihitung berdasarkan formula sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 9
ayat (1) dengan didasarkan pada realisasi Dana
Kompensasi pembayaran bulanan dan proyeksi harga
minyak mentah Indonesia, nilai tukar rupiah, inflasi,
dan parameter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
dan Pasal 10 untuk periode sisa tahun berjalan.
(7) Perhitungan Dana Kompensasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah semester
pertama pada tahun anggaran berjalan.
Pasal 25
(1) KPA BUN Dana Kompensasi menyampaikan
perhitungan Dana Kompensasi yang disusun oleh
Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
ayat (1) kepada Direktur Jenderal Anggaran.
(2) Berdasarkan perhitungan Dana Kompensasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur
Jenderal Anggaran meminta Inspektur Jenderal
melakukan reviu perhitungan Dana Kompensasi.
(3) Inspektur Jenderal melakukan reviu perhitungan
Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(4) Dalam melakukan reviu perhitungan Dana
Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
Inspektur Jenderal melakukan pengujian ke lapangan
dan pengawasan kepada Badan Usaha.
(5) Laporan hasil reviu perhitungan Dana Kompensasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai
dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
-- 19 of 60 --
(6) Inspektur Jenderal menyampaikan laporan hasil reviu
perhitungan Dana Kompensasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) kepada Direktur Jenderal
Anggaran paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak
permintaan reviu perhitungan Dana Kompensasi
dan data pendukung diterima secara lengkap.
(7) Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan hasil
reviu perhitungan Dana Kompensasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) kepada Menteri Keuangan.
(8) Berdasarkan hasil reviu perhitungan Dana
Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7),
Menteri Keuangan menetapkan kebijakan Dana
Kompensasi setelah berkoordinasi dengan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang energi dan sumber daya mineral dan
menteri/pemimpin lembaga yang menyelenggarakan
tugas pemerintahan di bidang pengaturan badan
usaha milik negara.
(9) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
dilaksanakan secara dalam jaringan atau luar
jaringan.
(10) Kebijakan Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (8) paling sedikit meliputi:
a. kebijakan penyelesaian atas selisih kurang atau
lebih pembayaran Dana Kompensasi periode
bulanan;
b. kebijakan Dana Kompensasi untuk sisa tahun
berjalan; dan
c. kebijakan nilai final Dana Kompensasi sesuai
hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan
untuk periode tahun sebelumnya.
(11) Kebijakan Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (8) dituangkan dalam surat Menteri
Keuangan kepada Badan Usaha.
(12) Kebijakan Dana Kompensasi BBM dalam surat
Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (11) didasarkan atas:
a. harga dasar atas kekurangan penerimaan Badan
Usaha, yang dibayarkan kepada Badan Usaha;
b. pajak pertambahan nilai atas kekurangan
penerimaan Badan Usaha yang diselesaikan
sesuai dengan ketentuan mengenai perpajakan
dan tidak dibayarkan kepada Badan Usaha; dan
c. pajak bahan bakar kendaraan bermotor atas
kekurangan penerimaan Badan Usaha, bukan
termasuk objek pajak daerah yang diselesaikan
sesuai dengan ketentuan mengenai pajak daerah
dan retribusi daerah dan tidak dibayarkan
kepada Badan Usaha.
(13) Kebijakan Dana Kompensasi BBM dalam surat
Menteri Keuangan yang disampaikan kepada Badan
Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (11)
didasarkan atas harga dasar dan pajak pertambahan
nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf a
dan huruf b.
-- 20 of 60 --
Pasal 26
(1) Dalam hal terdapat selisih kurang pembayaran Dana
Kompensasi periode pembayaran bulanan antara
yang telah dibayar kepada Badan Usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 dengan penetapan
kebijakan Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 ayat (11), KPA BUN membayarkan
selisih kurang pembayaran Dana Kompensasi.
(2) Pembayaran selisih kurang pembayaran Dana
Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memperhatikan anggaran yang tersedia dalam
DIPA BUN.
(3) Dalam hal anggaran dalam DIPA BUN tidak
mencukupi atau belum tersedia, berdasarkan
penetapan kebijakan Dana Kompensasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 ayat (11), KPA BUN
Dana Kompensasi dapat mengusulkan anggaran
Dana Kompensasi kepada pemimpin PPA BUN
Pengelola Belanja Lainnya (999.08).
(4) Dalam hal terdapat perubahan perhitungan proyeksi
Dana Kompensasi tahun berjalan antara penetapan
kebijakan proyeksi Dana Kompensasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (9) dan Pasal 11 ayat (9)
dengan penetapan kebijakan Dana Kompensasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (11),
KPA BUN Dana Kompensasi dapat mengusulkan
perubahan anggaran Dana Kompensasi kepada
pemimpin PPA BUN Pengelola Belanja Lainnya
(999.08).
(5) Ketentuan mengenai penganggaran Dana
Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
dan ketentuan pembayaran Dana Kompensasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sampai
dengan Pasal 23 berlaku secara mutatis mutandis
terhadap penganggaran dan pembayaran Dana
Kompensasi untuk periode bulanan, dan tahunan
yang ditetapkan pada tahun berjalan.
(6) Dalam hal terdapat selisih lebih pembayaran
Dana Kompensasi antara yang telah dibayar kepada
Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
dengan penetapan kebijakan Dana Kompensasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (11),
penyelesaian selisih lebih pembayaran Dana
Kompensasi, dapat berupa:
a. pengurangan pembayaran utang Dana
Kompensasi; dan/atau
b. penyetoran ke kas negara oleh Badan Usaha
sebagai penerimaan kembali belanja lain-lain
tahun anggaran yang lalu.
(7) Kebijakan penyelesaian pajak pertambahan nilai atas
kelebihan penerimaan Badan Usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (6), dapat berupa:
a. pengurangan pembayaran utang pajak
pertambahan nilai Dana Kompensasi BBM;
dan/atau
b. pemindahbukuan dari rekening penerimaan
pajak ke rekening kas negara.
-- 21 of 60 --
(8) Dalam hal Menteri Keuangan tidak menetapkan
kebijakan penyelesaian kelebihan pembayaran Dana
Kompensasi yang diterima Badan Usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) huruf a, Badan Usaha
melakukan penyetoran atas kelebihan penerimaan
dari harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
huruf b paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah
surat Menteri Keuangan diterima oleh Badan Usaha.
BAB VII
PERHITUNGAN DAN ASERSI MANAJEMEN
Bagian Kesatu
Perhitungan dan Asersi Manajemen Badan Usaha
Periode Tahunan
Pasal 27
(1) Dalam hal berdasarkan perhitungan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3),
serta Pasal 9 ayat (1) terdapat kekurangan dan/atau
kelebihan penerimaan Badan Usaha pada tahun
anggaran berjalan, Badan Usaha dapat
menyampaikan perhitungan Dana Kompensasi dan
Asersi Manajemen untuk periode tahunan kepada
KPA BUN Dana Kompensasi.
(2) Perhitungan Dana Kompensasi dan Asersi Manajemen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi
paling sedikit dengan data dukung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), Pasal 16 ayat (3),
dan Pasal 24 ayat (4).
(3) Perhitungan Dana Kompensasi dan Asersi Manajemen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. perhitungan Dana Kompensasi periode sampai
dengan bulan September tahun anggaran
berjalan disampaikan paling lambat pada tanggal
1 Desember tahun anggaran berjalan; dan
b. Asersi Manajemen dan perhitungan Dana
Kompensasi periode sampai dengan bulan
Desember tahun anggaran berjalan disampaikan
paling lambat pada tanggal 20 Januari tahun
anggaran berikutnya.
(4) Perhitungan Dana Kompensasi dan Asersi Manajemen
Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
memperhitungkan hasil reviu Inspektorat Jenderal
Kementerian Keuangan atas perhitungan Dana
Kompensasi Badan Usaha pada periode sebelumya.
(5) Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) merupakan hari libur atau hari
yang diliburkan, batas waktu penyampaian Asersi
Manajemen dimajukan ke hari kerja sebelumnya.
(6) Asersi Manajemen Badan Usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b disusun sesuai
dengan format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Dalam hal data volume penyaluran jenis bahan bakar
minyak tertentu minyak solar (gas oil) dan/atau jenis
-- 22 of 60 --
bahan bakar minyak khusus penugasan hasil
verifikasi yang dilakukan oleh Badan Pengatur Hilir
Minyak dan Gas Bumi untuk bulan Desember tahun
anggaran berjalan dan triwulan keempat tahun
anggaran berjalan belum tersedia, perhitungan Dana
Kompensasi dapat menggunakan data volume
penyaluran dari Badan Usaha.
(8) KPA BUN Dana Kompensasi menyampaikan
perhitungan Dana Kompensasi dan Asersi Manajemen
yang disusun oleh Badan Usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) kepada Direktur Jenderal
Anggaran.
Pasal 28
(1) Berdasarkan perhitungan Dana Kompensasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3)
huruf a, Direktur Jenderal Anggaran meminta
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
untuk melakukan reviu perhitungan Dana
Kompensasi 1 (satu) tahun.
(2) Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan Asersi
Manajemen dan perhitungan Dana Kompensasi
periode sampai dengan bulan Desember
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3)
huruf b sebagai kelengkapan reviu tahunan kepada
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Hasil reviu perhitungan Dana Kompensasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lama
10 (sepuluh) hari kerja sejak Asersi Manajemen
dan perhitungan Dana Kompensasi periode sampai
dengan bulan Desember sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diterima oleh Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan.
(4) Laporan hasil reviu perhitungan Dana Kompensasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun sesuai
dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kedua
Asersi Manajemen KPA BUN Dana Kompensasi
Periode Tahunan
Pasal 29
(1) KPA BUN Dana Kompensasi menyusun Asersi
Manajemen KPA BUN Dana Kompensasi setelah
berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
energi dan sumber daya mineral dan
menteri/pemimpin lembaga yang menyelenggarakan
tugas pemerintahan di bidang pengaturan badan
usaha milik negara berdasarkan laporan hasil reviu
Asersi Manajemen dan perhitungan Dana Kompensasi
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3).
-- 23 of 60 --
(2) KPA BUN Dana Kompensasi menyampaikan Asersi
Manajemen KPA BUN Dana Kompensasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Anggaran
Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan
dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara
selaku PPA BUN Pengelola Belanja Lainnya (999.08)
paling lambat tanggal 31 Januari tahun anggaran
berikutnya.
(3) Dalam hal laporan hasil reviu Asersi Manajemen dan
perhitungan Dana Kompensasi Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 ayat (2) belum diterima sampai dengan
batas waktu yang ditentukan, KPA BUN Dana
Kompensasi menyusun Asersi Manajemen KPA BUN
Dana Kompensasi berdasarkan Asersi Manajemen
Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
ayat (3) huruf b.
(4) Asersi Manajemen KPA BUN Dana Kompensasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai
dengan format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Berdasarkan Asersi Manajemen KPA BUN Dana
Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah melakukan pencatatan Dana Kompensasi
dalam laporan keuangan unaudited.
BAB VIII
PEMERIKSAAN DANA KOMPENSASI
Pasal 30
(1) Pembayaran Dana Kompensasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 26
ayat (5) diperiksa oleh pemeriksa yang berwenang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Besaran Dana Kompensasi dalam 1 (satu) tahun
anggaran berdasarkan hasil pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final.
(3) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan
berkoordinasi secara dalam jaringan atau luar
jaringan dengan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber
daya mineral dan menteri/pimpinan lembaga yang
menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang
pengaturan badan usaha milik negara untuk
menyusun kebijakan Dana Kompensasi.
(4) Koordinasi tingkat menteri sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dapat dilaksanakan bersamaan dengan
pelaksanaan koordinasi tingkat menteri dalam
Pasal 25 ayat (8).
(5) Kebijakan Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dituangkan dalam surat Menteri
Keuangan kepada Badan Usaha.
(6) Berdasarkan penetapan kebijakan Dana Kompensasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pemerintah
-- 24 of 60 --
melakukan pemutakhiran Dana Kompensasi dalam
laporan keuangan audited.
(7) Dalam hal kebijakan Dana Kompensasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) belum ditetapkan sampai
dengan batas waktu penyusunan laporan keuangan
pemerintah pusat audited, pencatatan Dana
Kompensasi oleh Pemerintah dalam laporan keuangan
audited didasarkan atas hasil pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(8) Dalam hal dokumen hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) belum diterima sampai
dengan batas waktu penyusunan laporan keuangan
pemerintah pusat audited, pencatatan Dana
Kompensasi oleh Pemerintah dalam laporan keuangan
audited didasarkan pada pencatatan Dana
Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
ayat (5).
Pasal 31
(1) Dalam hal terdapat selisih kurang pembayaran Dana
Kompensasi antara yang telah dibayar kepada Badan
Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1)
dengan penetapan kebijakan Dana Kompensasi sesuai
surat Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 ayat (5), selisih kurang pembayaran
Dana Kompensasi tersebut dibayarkan kepada
Badan Usaha setelah dianggarkan dalam APBN.
(2) Dalam hal terdapat selisih lebih pembayaran Dana
Kompensasi antara yang telah dibayar kepada Badan
Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1)
dengan penetapan kebijakan Dana Kompensasi sesuai
surat Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 ayat (5), penyelesaian selisih lebih
pembayaran Dana Kompensasi, dapat berupa:
a. pengurangan pembayaran utang Dana
Kompensasi; dan/atau
b. penyetoran ke kas negara oleh Badan Usaha
sebagai penerimaan kembali belanja lain-lain
tahun anggaran yang lalu.
(3) Dalam hal Menteri Keuangan tidak menetapkan
kebijakan penyelesaian kelebihan pembayaran
Dana Kompensasi yang diterima Badan Usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a,
Badan Usaha melakukan penyetoran ke kas negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling
lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak surat Menteri
Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
ayat (5) diterima oleh Badan Usaha.
(4) Penyelesaian pajak pertambahan nilai atas kelebihan
pembayaran Dana Kompensasi BBM yang diterima
Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dapat berupa:
a. pengurangan pembayaran utang pajak
pertambahan nilai Dana Kompensasi BBM;
dan/atau
b. pemindahbukuan dari rekening penerimaan
pajak ke rekening kas negara.
-- 25 of 60 --
(5) Besaran final selisih kurang dan/atau selisih lebih
pembayaran Dana Kompensasi ditetapkan
berdasarkan surat Menteri Keuangan mengenai
kebijakan Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 ayat (5).
BAB IX
PERTANGGUNGJAWABAN DANA KOMPENSASI
Pasal 32
KPA BUN Dana Kompensasi bertanggung jawab secara
formal atas penyaluran Dana Kompensasi kepada
Badan Usaha.
Pasal 33
(1) Direksi Badan Usaha selaku penanggung jawab
kegiatan bertanggung jawab secara formal dan
material terhadap:
a. kuitansi tagihan Dana Kompensasi;
b. faktur pajak dan surat setoran pajak atas
penyerahan jenis bahan bakar minyak tertentu
dan/atau jenis bahan bakar minyak khusus
penugasan;
c. perhitungan kekurangan penerimaan Badan
Usaha; dan
d. penyusunan laporan pertanggungjawaban
penggunaan Dana Kompensasi.
(2) Laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana
Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d disusun sesuai dengan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB X
AKUNTANSI DAN PELAPORAN
Pasal 34
(1) KPA BUN Dana Kompensasi melaksanakan akuntansi
dan pelaporan sesuai dengan Peraturan Menteri
Keuangan mengenai perencanaan anggaran,
pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan
pelaporan keuangan.
(2) Dalam rangka pelaksanaan akuntansi dan pelaporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA BUN Dana
Kompensasi dapat meminta data, dokumen, dan/atau
laporan kepada Badan Usaha.
BAB XI
PENGHITUNGAN DANA KOMPENSASI UNTUK
ANAK PERUSAHAAN BADAN USAHA
Pasal 35
(1) Dalam hal penugasan dilaksanakan oleh anak
perusahaan Badan Usaha, maka:
a. perhitungan, penagihan, penerimaan
pembayaran, dan penyusunan Asersi Manajemen
Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam
-- 26 of 60 --
Pasal 7, Pasal 10, Pasal 13, Pasal 16, Pasal 19,
Pasal 20, Pasal 24 dan Pasal 27;
b. penyelesaian kelebihan penerimaan pembayaran
Dana Kompensasi dan kewajiban perpajakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 18,
Pasal 26, dan Pasal 31; dan
c. pertanggungjawaban Dana Kompensasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33,
dilakukan oleh anak perusahaan Badan Usaha.
(2) Badan Usaha bertanggung jawab atas kelancaran
pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian jenis
bahan bakar minyak tertentu minyak solar (gas oil)
dan/atau jenis bahan bakar minyak khusus
penugasan serta tenaga listrik yang dilaksanakan
oleh anak perusahaan Badan Usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
BAB XII
DATA, DOKUMEN, DAN LAPORAN
Pasal 36
(1) Badan Usaha menyampaikan data, dokumen,
dan/atau laporan yang diperlukan kepada Inspektorat
Jenderal Kementerian Keuangan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
data transaksi elektronik yang disampaikan melalui
sistem layanan data Kementerian Keuangan secara
bulanan.
(3) Dalam hal data sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
belum dapat dialirkan, dapat disampaikan melalui
media pertukaran data elektronik lainnya.
(4) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
diatur dengan Perjanjian Kerja Sama antara
Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan
Badan Usaha.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 37
Perhitungan Dana Kompensasi untuk periode triwulan
pertama sampai dengan triwulan ketiga tahun 2025
dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.02/2021 tentang Tata
Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban
Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan
Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran
Bahan Bakar Minyak dan Tarif Tenaga Listrik sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 159/PMK.02/2022 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.02/2021
tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan
Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan
Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan
Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Tarif
Tenaga Listrik.
-- 27 of 60 --
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 38
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku,
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.02/2021
tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan
Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan
Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan
Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Tarif Tenaga
Listrik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 1277) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.02/2022 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
159/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Penyediaan,
Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi
atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat
Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar
Minyak dan Tarif Tenaga Listrik (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 1139), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 39
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
-- 28 of 60 --
Ditandatangani secara elektronik
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 November 2025
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
PURBAYA YUDHI SADEWA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
-- 29 of 60 --
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 73 TAHUN 2025
TENTANG
TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN,
DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA KOMPENSASI ATAS
KEKURANGAN PENERIMAAN BADAN USAHA AKIBAT
KEBIJAKAN PENETAPAN HARGA JUAL ECERAN BAHAN
BAKAR MINYAK DAN TARIF TENAGA LISTRIK
A. CONTOH PERHITUNGAN DANA KOMPENSASI BBM
1. JENIS BBM TERTENTU MINYAK SOLAR (GAS OIL) DALAM HAL
TERDAPAT KEKURANGAN PENERIMAAN BADAN USAHA
Dana Kompensasi BBM Jenis BBM Tertentu Minyak Solar (Gas Oil)
dihitung dengan formula sebagai berikut:
DK BBMSolar = SHSolar x VSolar
Keterangan:
DK BBMSolar = Dana Kompensasi BBM Jenis BBM Tertentu
Minyak Solar (Gas Oil)
SHSolar = Selisih antara harga jual eceran jenis bahan
bakar minyak tertentu minyak solar (Gas Oil)
berdasarkan formula perhitungan dan harga jual
eceran jenis bahan bakar minyak tertentu minyak
solar (Gas Oil) tidak berdasarkan formula
perhitungan yang ditetapkan pemerintah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan
VSolar = Volume BBM Jenis BBM Tertentu Minyak Solar
(Gas Oil)
Apabila harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu
Minyak Solar (Gas Oil) tidak berdasarkan formula perhitungan yang
ditetapkan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan adalah sebesar Rp6.800,00 per liter dan pada
periode tersebut diketahui bahwa: (1) harga dasar Jenis Bahan
Bakar Minyak Tertentu Minyak Solar (Gas Oil) sebesar Rp7.000,00
per liter; (2) Tarif PPN sebesar 11%; (3) Tarif PBBKB sebesar 5%; dan
(4) volume penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Minyak
Solar (Gas Oil) sebesar 1.000 liter, maka:
a. Harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Minyak
Solar (Gas Oil) berdasarkan formula perhitungan yang
ditetapkan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan adalah sebesar Rp7.074,00 per liter,
dengan perhitungan sebagai berikut:
b. Selisih antara harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak
Tertentu Minyak Solar (Gas Oil) berdasarkan formula
-- 30 of 60 --
perhitungan dan harga jual eceran Jenis Bahan Bakar
Minyak Tertentu Minyak Solar (Gas Oil) tidak berdasarkan
formula perhitungan yang ditetapkan pemerintah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (SHSolar)
adalah sebesar Rp274,00 per liter, dengan perhitungan
sebagai berikut:
Keterangan:
A = Harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak
Tertentu Minyak Solar (Gas Oil) berdasarkan formula
perhitungan yang ditetapkan pemerintah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
B = Harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak
Tertentu Minyak Solar (Gas Oil) tidak berdasarkan
formula perhitungan yang ditetapkan pemerintah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan
C = Selisih antara harga jual eceran Jenis Bahan Bakar
Minyak Tertentu Minyak Solar (Gas Oil) berdasarkan
formula perhitungan dan harga jual eceran Jenis
Bahan Bakar Minyak Tertentu Minyak Solar (Gas Oil)
tidak berdasarkan formula perhitungan yang
ditetapkan pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan (SHSolar)
* = PPN sebesar Rp644,83 telah dibayarkan Badan
Usaha sesuai ketentuan perundang-undangan
** = PBBKB sebesar Rp293,10 telah dibayarkan Badan
Usaha sesuai ketentuan perundang-undangan
*** = Badan Usaha menagihkan pokok dan PPN (seperti
halnya subsidi), yaitu sebesar Rp262,19 (Rp236,21 +
Rp25,98)
**** = PPN sebesar Rp25,98 merupakan hak Ditjen Pajak,
dengan proses pemotongan PPN oleh KPA.
***** = PBBKB sebesar Rp11,81 bukan merupakan hak
Badan Usaha
c. Dana Kompensasi BBM Jenis BBM Tertentu Minyak Solar
(Gas Oil) (DK BBMSolar) adalah sebesar Rp274.000,00 dengan
rincian perhitungan sebagai berikut:
SHSolar x VSolar = Rp274,00 per liter x 1.000 liter
DK BBMSolar = Rp274.000,00
-- 31 of 60 --
2. JENIS BBM TERTENTU MINYAK SOLAR (GAS OIL) DALAM HAL
TERDAPAT KELEBIHAN PENERIMAAN BADAN USAHA
Dana Kompensasi BBM Jenis BBM Tertentu Minyak Solar (Gas Oil)
dihitung dengan formula sebagai berikut:
DK BBMSolar = SHSolar x VSolar
Keterangan:
DK BBMSolar = Dana Kompensasi BBM Jenis BBM Tertentu
Minyak Solar (Gas Oil)
SHSolar = Selisih antara harga jual eceran Jenis Bahan
Bakar Minyak Tertentu Minyak Solar (Gas Oil)
berdasarkan formula perhitungan dan harga jual
eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu
Minyak Solar (Gas Oil) tidak berdasarkan formula
perhitungan yang ditetapkan pemerintah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan
VSolar = Volume BBM Jenis BBM Tertentu Minyak Solar
(Gas Oil)
Apabila harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu
Minyak Solar (Gas Oil) tidak berdasarkan formula perhitungan
yang ditetapkan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan adalah sebesar Rp6.800,00 per liter dan
pada periode tersebut diketahui bahwa: (1) harga dasar Jenis
Bahan Bakar Minyak Tertentu Minyak Solar (Gas Oil) sebesar
Rp6.000,00 per liter; (2) Tarif PPN sebesar 11%; (3) Tarif PBBKB
sebesar 5%; dan (4) volume penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak
Tertentu Minyak Solar (Gas Oil) sebesar 1.000 liter, maka:
a. Harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu
Minyak Solar (Gas Oil) berdasarkan formula perhitungan
yang ditetapkan pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan adalah sebesar Rp5.914,00
per liter, dengan perhitungan sebagai berikut:
b. Selisih (lebih) antara harga jual eceran Jenis Bahan Bakar
Minyak Tertentu Minyak Solar (Gas Oil) berdasarkan formula
perhitungan dan harga jual eceran Jenis Bahan Bakar
Minyak Tertentu Minyak Solar (Gas Oil) tidak berdasarkan
formula perhitungan yang ditetapkan pemerintah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (SHSolar)
adalah sebesar Rp(886,00) per liter, dengan perhitungan
sebagai berikut:
Keterangan:
A = harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak
Tertentu Minyak Solar (Gas Oil) berdasarkan formula
-- 32 of 60 --
perhitungan yang ditetapkan pemerintah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
B = harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak
Tertentu Minyak Solar (Gas Oil) tidak berdasarkan
formula perhitungan yang ditetapkan pemerintah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan
C = Selisih (lebih) antara harga jual eceran Jenis Bahan
Bakar Minyak Tertentu Minyak Solar (Gas Oil)
berdasarkan formula perhitungan dan harga jual
eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Minyak
Solar (Gas Oil) tidak berdasarkan formula
perhitungan yang ditetapkan pemerintah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
(SHSolar)
* = PPN sebesar Rp644,83 telah dibayarkan Badan
Usaha sesuai ketentuan perundang-undangan
** = PBBKB sebesar Rp293,10 telah dibayarkan Badan
Usaha sesuai ketentuan perundang-undangan
*** = Bagian selisih lebih penerimaan Badan Usaha yang
disetor/set-off sebesar Rp763,79.
**** = Badan Usaha lebih setor PPN sebesar Rp84,02 ke
Ditjen Pajak.
***** = Badan Usaha lebih setor PBBKB sebesar Rp38,19 ke
Pemda.
c. Dana Kompensasi BBM Jenis BBM Tertentu Minyak Solar
(Gas Oil) (DK BBMSolar) adalah sebesar Rp(886.000,00) dengan
rincian perhitungan sebagai berikut:
SHSolar x VSolar = Rp(886,00) per liter x 1.000 liter
DK BBMSolar = Rp(886.000,00)
3. JENIS BBM KHUSUS PENUGASAN DALAM HAL TERDAPAT
KEKURANGAN PENERIMAAN BADAN USAHA
Dana Kompensasi BBM Jenis BBM Khusus Penugasan dihitung
dengan formula sebagai berikut:
DK BBMJBKP = SHJBKP x VJBKP
Keterangan:
DK BBMJBKP = Dana Kompensasi BBM Jenis BBM Khusus
Penugasan
SHJBKP = Selisih antara harga jual eceran Jenis Bahan
Bakar Minyak Khusus Penugasan berdasarkan
formula perhitungan dan harga jual eceran Jenis
Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan tidak
berdasarkan formula perhitungan yang
ditetapkan pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan
VJBKP = Volume BBM Jenis BBM Khusus Penugasan
-- 33 of 60 --
Apabila harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus
Penugasan tidak berdasarkan formula perhitungan yang
ditetapkan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan adalah sebesar Rp10.000,00 per liter dan
pada periode tersebut diketahui bahwa: (1) harga dasar Jenis
Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan sebesar Rp9.000,00 per
liter; (2) Tarif PPN sebesar 11%; (3) Tarif PBBKB sebesar 5%; dan
(4) volume penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus
Penugasan sebesar 1.000 liter, maka:
a. Harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus
Penugasan berdasarkan formula perhitungan yang
ditetapkan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan adalah sebesar Rp10.544,00 per liter,
dengan perhitungan sebagai berikut:
b. Selisih antara harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak
Khusus Penugasan berdasarkan formula perhitungan dan
harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus
Penugasan tidak berdasarkan formula perhitungan yang
ditetapkan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan (SHJBKP) adalah sebesar Rp544,00
per liter, dengan perhitungan sebagai berikut:
Keterangan:
A = Harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak
Khusus Penugasan berdasarkan formula
perhitungan yang ditetapkan pemerintah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
B = Harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak
Khusus Penugasan tidak berdasarkan formula
perhitungan yang ditetapkan pemerintah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
C = Selisih antara harga jual eceran Jenis Bahan Bakar
Minyak Khusus Penugasan berdasarkan formula
perhitungan dan harga jual eceran Jenis Bahan
Bakar Minyak Khusus Penugasan tidak
berdasarkan formula perhitungan yang ditetapkan
pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan (SHJBKP)
* = PPN sebesar Rp948,28 telah dibayarkan Badan
Usaha sesuai ketentuan perundang-undangan
** = PBBKB sebesar Rp431,03 telah dibayarkan Badan
Usaha sesuai ketentuan perundang-undangan
*** = Badan Usaha menagihkan pokok dan PPN (seperti
halnya subsidi), yaitu sebesar Rp520,55 (Rp468,97
+ Rp51,58)
-- 34 of 60 --
**** = PPN sebesar Rp51,58 merupakan hak Ditjen Pajak,
dengan proses pemotongan PPN oleh KPA.
***** = PBBKB sebesar Rp23,45 bukan merupakan hak
Badan Usaha
c. Dana Kompensasi BBM Jenis BBM Khusus Penugasan (DK
BBMJBKP) adalah sebesar Rp544.000,00 dengan rincian
perhitungan sebagai berikut:
SHJBKP x VJBKP = Rp544,00 per liter x 1.000 liter
DK BBMJBKP = Rp544.000,00
4. JENIS BBM KHUSUS PENUGASAN DALAM HAL TERDAPAT
KELEBIHAN PENERIMAAN BADAN USAHA
Dana Kompensasi BBM Jenis BBM Khusus Penugasan dihitung
dengan formula sebagai berikut:
DK BBMJBKP = SHJBKP x VJBKP
Keterangan:
DK BBMJBKP = Dana Kompensasi BBM Jenis BBM Khusus
Penugasan
SHJBKP = Selisih antara harga Jenis Bahan Bakar Minyak
Khusus Penugasan berdasarkan formula
perhitungan dan harga jual eceran Jenis Bahan
Bakar Minyak Khusus Penugasan tidak
berdasarkan formula perhitungan yang
ditetapkan pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan
VJBKP = Volume BBM Jenis BBM Khusus Penugasan
Apabila harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus
Penugasan tidak berdasarkan formula perhitungan yang
ditetapkan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan adalah sebesar Rp10.000,00 per liter dan
pada periode tersebut diketahui bahwa: (1) harga dasar Jenis
Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan sebesar Rp8.000,00 per
liter; (2) Tarif PPN sebesar 11%; (3) Tarif PBBKB sebesar 5%; dan
(4) volume penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus
Penugasan sebesar 1.000 liter, maka:
a. Harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus
Penugasan berdasarkan formula perhitungan yang
ditetapkan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan adalah sebesar Rp9.384,00 per liter,
dengan perhitungan sebagai berikut:
b. Selisih (lebih) antara harga jual eceran Jenis Bahan Bakar
Minyak Khusus Penugasan berdasarkan formula perhitungan
dan harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus
Penugasan tidak berdasarkan formula perhitungan yang
ditetapkan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
-- 35 of 60 --
perundang-undangan (SHJBKP) adalah sebesar Rp(616,00) per
liter, dengan perhitungan sebagai berikut:
Keterangan:
A = harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak
Khusus Penugasan berdasarkan formula
perhitungan yang ditetapkan pemerintah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
B = harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak
Khusus Penugasan tidak berdasarkan formula
perhitungan yang ditetapkan pemerintah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
C = Selisih (lebih) antara harga jual eceran Jenis Bahan
Bakar Minyak Khusus Penugasan berdasarkan
formula perhitungan dan harga jual eceran Jenis
Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan tidak
berdasarkan formula perhitungan yang ditetapkan
pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan (SHJBKP)
* = PPN sebesar Rp948,28 telah dibayarkan Badan
Usaha sesuai ketentuan perundang-undangan
** = PBBKB sebesar Rp431,03 telah dibayarkan Badan
Usaha sesuai ketentuan perundang-undangan
*** = Bagian selisih lebih penerimaan Badan Usaha yang
disetor/set-off sebesar Rp531,03.
**** = Badan Usaha lebih setor PPN sebesar Rp58,42 ke
Ditjen Pajak.
***** = Badan Usaha lebih setor PBBKB sebesar Rp26,55 ke
Pemda.
c. Dana Kompensasi BBM Jenis BBM Khusus Penugasan (DK
BBMJBKP) adalah sebesar Rp(616.000,00) dengan rincian
perhitungan sebagai berikut:
SHJBKP x VJBKP = Rp(616,00) per liter x 1.000 liter
DK BBMJBKP = Rp(616.000,00)
5. CONTOH PERHITUNGAN SET-OFF DALAM HAL TERJADI
KELEBIHAN PENERIMAAN BADAN USAHA DENGAN UTANG
DANA KOMPENSASI BBM TAHUN-TAHUN SEBELUMNYA
Pada tahun 2019 terdapat kekurangan penerimaan Badan Usaha
akibat penyaluran Jenis BBM Tertentu Minyak Solar (Gas Oil)
sebesar Rp1.250,00 Miliar. Selanjutnya, pada tahun 2020
terdapat kekurangan penerimaan Badan Usaha akibat penyaluran
Jenis BBM Khusus Penugasan sebesar Rp600,00 Miliar.
Sementara itu, pada tahun 2021 terdapat kelebihan penerimaan
Badan Usaha akibat penyaluran Jenis BBM Khusus Penugasan
sebesar Rp550,00 Miliar. Atas kekurangan penerimaan Badan
Usaha tahun 2019 dan 2020, Pemerintah belum membayarkan
dana kompensasi BBM.
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka saldo utang kompensasi
BBM Pemerintah kepada Badan Usaha pada akhir tahun 2021
-- 36 of 60 --
adalah sebesar Rp1.300,00 Miliar, dengan perhitungan sebagai
berikut:
(Rp Miliar)
Keterangan:
• Kelebihan penerimaan di tahun 2021 diperhitungkan dengan
utang kompensasi pada tahun-tahun sebelumnya.
• PBBKB tidak terutang.
B. CONTOH FORMAT LAPORAN HASIL REVIU PERHITUNGAN PROYEKSI
DANA KOMPENSASI
No. Uraian Jumlah
1.
Hasil Reviu Perhitungan Inspektorat
Jenderal Kementerian Keuangan / Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Rp….……….…….(1)
a. ………………
b. ………………
2. Dana Kompensasi berdasarkan
perhitungan Badan Usaha Rp………….….….(2)
a. ………………
b. ………………
3. Selisih (1-2) Rp………….….….(3)
a. ………………
b. ………………
..................., ..……. ......….. (4),
.............................................(5)
.............................................(6)
-- 37 of 60 --
PETUNJUK PENGISIAN
LAPORAN HASIL REVIU PERHITUNGAN PROYEKSI DANA KOMPENSASI
No. Uraian
(1) s.d. (3) Diisi nominal jumlah dan dapat dirinci sesuai
kebutuhan
(4) Diisi dengan tempat dan tanggal penerbitan surat.
(5) Diisi tanda tangan Pejabat Inspektorat Jenderal
Kementerian Keuangan / Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan disertai dengan stempel
dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(6) Diisi nama lengkap Pejabat Inspektorat Jenderal
Kementerian Keuangan.
-- 38 of 60 --
RINCIAN LAPORAN HASIL REVIU PERHITUNGAN DANA
KOMPENSASI BBM
1. Dana Kompensasi BBM Jenis BBM Tertentu Minyak Solar (Gas Oil)
Keterangan Bulan (1) Jan-
Des …… …… …… …… ……
1. Harga jual
eceran jenis
BBM tertentu
minyak solar
(gas oil)
berdasarkan
formula
perhitungan
(Rp/liter)
a. Harga
dasar
b. PPN
c. PBBKB
(2)
2. Harga jual
eceran jenis
BBM tertentu
minyak solar
(gas oil) tidak
berdasarkan
formula
perhitungan
(Rp/liter)
a. Harga
dasar
b. PPN
c. PBBKB
(3)
3. Selisih (1-2)
(Rp/liter)
a. Harga
dasar
b. PPN
c. PBBKB
(4)
4. Volume (KL) (5)
5. Dana
Kompensasi
BBM jenis
BBM
Tertentu
minyak solar
(gas oil) (Rp)
a. Harga
dasar
b. PPN
c. PBBKB
(6)
-- 39 of 60 --
2. Dana Kompensasi BBM Jenis BBM Khusus Penugasan
Keterangan Bulan (1) Jan-
Des …… …… …… …… ……
1. Harga jual
eceran jenis
BBM Khusus
Penugasan
berdasarkan
formula
perhitungan
(Rp/liter)
a. Harga
dasar +
biaya
Tambahan
Penugasan
dari harga
dasar
b. PPN
c. PBBKB
(2)
2. Harga jual
eceran jenis
BBM Khusus
Penugasan
tidak
berdasarkan
formula
perhitungan
(Rp/liter)
a. Harga
dasar
b. PPN
c. PBBKB
(3)
3. Selisih (1-2)
(Rp/liter)
a. Harga
dasar
b. PPN
c. PBBKB
(4)
4. Volume (KL)
a. Jamali
b. NonJamali
(5)
-- 40 of 60 --
5. Dana
Kompensasi
BBM Jenis
BBM Khusus
Penugasan (Rp)
a. Harga
dasar
b. PPN
c. PBBKB
• Jamali
a. Harga
dasar
b. PPN
c. PBBKB
• Non Jamali
a. Harga
dasar
b. PPN
c. PBBKB
(6)
-- 41 of 60 --
PETUNJUK PENGISIAN
RINCIAN LAPORAN HASIL REVIU PERHITUNGAN DANA
KOMPENSASI BBM
No. Uraian
(1) Diisi proyeksi dan/atau realisasi periode bulan
(2) s.d. (4) Diisi nilai dan dapat dirinci sesuai kebutuhan
(5) Diisi jumlah volume Dana Kompensasi dan dapat
dirinci sesuai kebutuhan
(6) Diisi nilai dan dapat dirinci sesuai kebutuhan
-- 42 of 60 --
C. PERHITUNGAN DANA KOMPENSASI LISTRIK
Dana Kompensasi Listrik dihitung dengan formula sebagai berikut:
DK Listrik = - [TTL – BPP (1 + m)] x V
Keterangan:
DK Listrik = Dana Kompensasi Listrik.
TTL = tarif tenaga listrik rata-rata (Rp/kWh) dari masing-
masing golongan tarif nonsubsidi.
BPP = Biaya Pokok Penyediaan pada tegangan di masing-
masing golongan tarif nonsubsidi.
M = margin (%).
V = Volume penjualan tenaga listrik dari masing-masing
golongan tarif nonsubsidi.
Golongan tarif nonsubsidi adalah golongan tarif tenaga listrik yang
sudah menerapkan mekanisme penyesuaian tarif sebagaimana
dimaksud dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Biaya Pokok Penyediaan Tenaga Listrik yang selanjutnya disebut BPP
Tenaga Listrik adalah biaya penyediaan tenaga listrik oleh PT PLN
(Persero) untuk melaksanakan kegiatan operasi sampai dengan
penyaluran tenaga listrik ke konsumen. Ketentuan mengenai
perhitungan biaya-biaya yang diperhitungkan dan yang tidak
diperhitungkan dalam komponen BPP Tenaga Listrik mengacu pada
ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara
penyediaan, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban
subsidi listrik.
Data Biaya Pokok Penyediaan Tenaga Listrik merupakan data Biaya
Pokok Penyediaan Ten