No. 73 of 2023
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73 Tahun 2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administrasi Atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor Dari Kegiatan Pengusahaan Pengelolaan Dan/Atau Pengolahan Sumber Daya Alam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73 Tahun 2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administrasi Atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor Dari Kegiatan Pengusahaan Pengelolaan Dan/Atau Pengolahan Sumber Daya Alam
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the framework for imposing and revoking administrative sanctions related to violations of foreign exchange regulations concerning export proceeds from the management and/or processing of natural resources. It aims to ensure compliance with the legal requirements for the repatriation of export earnings and to streamline the administrative processes involved.
The regulation primarily affects exporters engaged in the sectors of mining, agriculture, forestry, and fisheries. It applies to both individuals and legal entities involved in exporting natural resource products.
- Pasal 2 mandates exporters to deposit their foreign exchange earnings (DHE SDA) into the Indonesian financial system. This includes placing DHE SDA into a Special Account at either the Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia or banks authorized to operate in foreign currency. - Pasal 3 outlines that DHE SDA can be used for various payments, including export duties, loans, imports, and dividends, while adhering to specific placement timeframes. - Pasal 5 states that the Directorate General of Customs can impose administrative sanctions, such as Export Service Suspension, based on the oversight results from Bank Indonesia regarding compliance with DHE SDA placement. - Pasal 6 allows for the revocation of such sanctions if exporters fulfill their obligations as verified by Bank Indonesia or OJK.
- Devisa (foreign exchange): Financial assets used in international transactions. - Devisa Hasil Ekspor (DHE SDA): Foreign exchange earnings from the export of natural resource products. - Rekening Khusus DHE SDA (Special Account for DHE SDA): A dedicated account for receiving and storing DHE SDA. - Penangguhan Pelayanan Ekspor (Export Service Suspension): A sanction that blocks exporters' access to customs services.
The regulation is effective from August 1, 2023. It replaces and revokes the previous regulations outlined in Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.04/2019 and its amendments.
This regulation interacts with several laws and regulations, including the Government Regulation No. 36 of 2023 concerning export proceeds from natural resource management, and it references the oversight roles of Bank Indonesia and OJK in ensuring compliance with the foreign exchange regulations.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 2 requires exporters to deposit their foreign exchange earnings (DHE SDA) into the Indonesian financial system, specifically into a Special Account at designated financial institutions.
Pasal 3 specifies that DHE SDA can be utilized for payments related to export duties, loans, imports, and dividends, while adhering to specific timeframes for placement.
Pasal 5 allows the Directorate General of Customs to impose sanctions such as Export Service Suspension based on compliance oversight results from Bank Indonesia.
Pasal 6 states that sanctions can be revoked if exporters meet their obligations, as verified by Bank Indonesia or OJK.
Pasal 7 mandates the use of an integrated information system for monitoring DHE SDA and the imposition and revocation of sanctions.
Indonesian business classifications explicitly referenced or governed by this regulation.
Click a code to see the full KBLI profile — risk, foreign-ownership, licensing, and setup cost.
Full text extracted from the official PDF (16K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 3 TAHUN 2023 TENT ANG PENGENAAN DAN PENCABUTAN SANKS! ADMINISTRATIF ATAS PELANGGARAN KETENTUAN DEVISA HASIL EKSPOR DARI KEGIATAN PENGUSAHAAN, PENGELOLAAN, DAN/ATAU PENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa ketentuan mengenai tarif atas sanksi administratif berupa denda dan tata cara pengenaan, pemungutan, dan penyetoran sanksi administratif berupa denda atas pelanggaran ketentuan devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/ atau pengolahan sumber daya alam telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.04/2019 tentang Tarif atas Sanksi Administratif Berupa Denda dan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Sanksi Administratif Berupa Denda atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/ atau Pengolahan Sumber Daya Alam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.04/2019 tentang Tarif atas Sanksi Administratif Berupa Denda dan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Sanksi Administratif Berupa Denda atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/ atau Pengolahan Sumber Daya Alam; b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/ atau Pengolahan Sumber Daya Alam dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap pengenaan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan .devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/ a tau pengolahan sumber daya alam, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pengenaan dan pencabutan sanksi administratif atas pelanggaran r I -- 1 of 8 -- jdih.kemenkeu.go.id Mengingat Menetapkan ketentuan devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/ a tau pengolahan sumber daya alam; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/ atau Pengolahan Sumber Daya Alam; 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); 3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3844); 4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/ atau Pengolahan Sumber Daya Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6882); 6. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PENGENAAN DAN PENCABUTAN SANKS! ADMINISTRATIF ATAS PELANGGARAN KETENTUAN DEVISA HASIL EKSPOR DARI KEGIATAN PENGUSAHAAN, PENGELOLAAN, DAN/ATAU PENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM. r I -- 2 of 8 -- jdih.kemenkeu.go.id Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Devisa adalah aset dan kewajiban finansial yang digunakan dalam transaksi internasional. 2. Devisa Hasil Ekspor dari Barang Ekspor Sumber Daya Alam yang selanjutnya disingkat DHE SDA adalah Devisa hasil kegiatan ekspor barang yang berasal dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/ atau pengolahan sumber daya alam. 3. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. 4. Eksportir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Ekspor. 5. Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 6. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan. 7. Rekening Khusus DHE SDA adalah rekening Eksportir di Lembaga Pembiayaan Eksportir Indonesia dan/ atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing yang ditujukan khusus untuk menerima dan menyimpan DHE SDA. 8. Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing adalah bank yang memperoleh persetujuan dari OJK untuk melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, namun tidak termasuk kantor cabang luar negeri dari bank yang berkantor pusat di Indonesia. 9. Pemberitahuan Pabean Ekspor yang selanjutnya disingkat PPE adalah pernyataan yang dibuat oleh perseorangan atau badan hukum untuk melaksanakan kewajiban pabean Ekspor dalam bentuk dan syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan. 10. Penangguhan Pelayanan Ekspor adalah pemblokiran terhadap akses yang diberikan kepada Eksportir untuk berhubungan dengan sistem pelayanan kepabeanan ekspor baik yang menggunakan teknologi informasi maupun manual. 11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. 12. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan. Pasal 2 (1) Eksportir wajib memasukkan dan menempatkan Devisa berupa DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia. (2) DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari hasil barang Ekspor pada sektor: r I -- 3 of 8 -- jdih.kemenkeu.go.id a. pertambangan; b. perkebunan; c. kehutanan; dan d. perikanan. (3) Jenis barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan Menteri berdasarkan masukan dan/ atau hasil rapat koordinasi kementerian/lembaga terkait. (4) Kewajiban Eksportir untuk memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan melalui penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA pada: a. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; dan/ a tau b. Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta A sing. Pasal 3 (1) DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), digunakan untuk pembayaran: a. bea keluar dan pungutan lain di bidang Ekspor; b. pinjaman; c. impor; d. keuntungan/ dividen; dan/ atau e. keperluan lain dari penanam modal sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. (2) Penggunaan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan penempatan DHE SDA dalam jangka waktu tertentu. Pasal4 (1) Dalam hal pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan melalui escrow account, Eksportir · wajib membuka escrow account tersebut pada: a. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; dan/ atau b. Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta A sing. (2) Dalam hal escrow account sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) telah dibuka di luar negeri, Eksportir wajib memindahkan escrow account pada: a. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; dan/ atau b. Bank yang Melakukan Kegiatan U saha dalam Valuta A sing, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5 ( 1) Hasil pengawasan Bank Indonesia atas kewajiban pemasukan ke dalam Rekening Khusus DHE SDA dan penempatan DHE SDA dalam instrumen penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, menjadi dasar bagi Direktorat J enderal Bea dan Cukai un tuk mengenakan sanksi administratif berupa Penangguhan · Pelayanan Ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan. (2) Hasil pengawasan OJK atas kewajiban pembuatan atau pemindahan escrow account se bagaimana dimaksud r I -- 4 of 8 -- jdih.kemenkeu.go.id dalam Pasal 4, menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mengenakan sanksi administratif berupa Penangguhan Pelayanan Ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan. (3) Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan pemberitahuan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (2) kepada: a. Eksportir; dan b. kementerian dan/atau lembaga teknis terkait, untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 (1) Hasil pengawasan Bank Indonesia dan/atau OJK yang menunjukkan Eksportir telah memenuhi kewajiban se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mencabut pengenaan sanksi administratif berupa Penangguhan Pelayana.n Ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan. (2) Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan pemberitahuan pencabutan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) kepada: a. Eksportir; dan b. kementerian dan/atau lembaga teknis terkait, untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 (1) Hasil pengawasan DHE SDA serta penyampaian pengenaan dan pencabutan sanksi administratif se bagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pas al 6 dilakukan dengan menggunakan sistem informasi yang terintegrasi. (2) Dalam hal sistem informasi yang terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia atau mengalami gangguan, hasil pengawasan dapat disampaikan melalui media lain secara elektronik. Pasal 8 (1) Pengenaan dan pencabutan sanksi administratif berupa Penangguhan Pelayanan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 6 ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undarigan mengenai kepabeanan. (2) Hasil pengawasan Bank Indonesia dan/atau OJK yang menjadi dasar pengenaan atau pencabutan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 6 ayat (1) dipersamakan sebagai: a. rekomendasi Penangguhan Pelayanan Ekspor; dan b. rekomendasi pencabutan Penangguhan Pelayanan Ekspor, r I -- 5 of 8 -- jdih.kemenkeu.go.id sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai kepabeanan. Pasal 9 (1) Dalam hal Eksportir dikenai sanksi administratif berupa Penangguhan Pelayanan Ekspor se bagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat ( 1) dan ayat (2) dan Eksportir memiliki bukti telah memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4, Eksportir menyampaikan informasi tersebut kepada Pejabat Bea dan Cukai. (2) Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) kepada Bank Indonesia dan/ a tau O,JK untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. (3) Penelitian lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi penelitian atas pemenuhan kewajiban se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4. (4) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 6 ayat ( 1). Pasal 10 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. terhadap PPE yang telah mendapatkan nomor pendaftaran sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, berlaku ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.04/2019 tentang Tarif atas Sanksi Administratif Berupa Denda dan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Sanksi Administratif Berupa Denda atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/ a tau Pengolahan Sumber Daya Alam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 721) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.04/2019 tentang Tarif atas Sanksi Administratif Berupa Denda dan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Sanksi Administratif Berupa Denda atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/ a tau Pengolahan Sumber Daya Alam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1114); dan b. pengenaan sanksi terhadap PPE sebagaimana dimaksud pada huruf a, diselesaikan berdasarkan Peraturan · Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.04/2019 tentang Tarif atas Sanksi Administratif Berupa Denda dan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Sanksi Administratif Berupa Denda atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/ atau Pengolahan Sumber Daya Alam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 721) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Men teri Keuangan N omor 135 / PMK. 04 / 202 1 ten tang ff -- 6 of 8 -- jdih.kemenkeu.go.id Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.04/2019 tentang Tarif atas Sanksi Administratif Berupa Denda dan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Sanksi Administratif Berupa Denda atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/ a tau Pengolahan Sumber Daya Alam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 721). Pasal 11 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.04/2019 tentang Tarif atas Sanksi Administratif Berupa Denda dan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Sanksi Administratif Berupa Denda atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/ a tau Pengolahan Sumber Daya Alam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nornor 721) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.04/2019 tentang Tarif atas Sanksi Administratif Berupa Denda dan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Sanksi Administratif Berupa Denda atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/ a tau Pengolahan Sumber Daya Alam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1114), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 12 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2023. r1 -- 7 of 8 -- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Juli 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Juli 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 565 Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian Ditandatangani secara elektronik DEWI SURIANI HASLAM jdih.kemenkeu.go.id -- 8 of 8 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73 Tahun 2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administrasi Atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor Dari Kegiatan Pengusahaan Pengelolaan Dan/Atau Pengolahan Sumber Daya Alam
tentang SUMBER DAYA ALAM
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 73/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 10 outlines that existing registrations prior to the regulation's enactment will continue under the previous regulations until resolved.