MENTER!KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 72/PMK.04/2021
TENTANG
TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR
BERDASARKAN MEMORANDUM SALING PENGERTIAN
ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH NEGARA
PALESTINA TENTANG FASILITASI PERDAGANGAN UNTUK PRODUK
TERTENTU YANG BERASAL DARI WILAYAH PALESTINA
Menilnbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
a. bahwa ketentuan mengenai tata cara pengenaan tarif bea
masuk atas barang impor sebagai pelaksanaan dari
Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Palestina
tentang Fasilitasi Perdagangan untuk Produk Tertentu
yang Berasal dari Wilayah Palestina, telah diatur dalan1
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017
tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas
Barang Impor Berdasarkan Perjanjian c;1..tau Kesepakatan
Internasional sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Mente1i Keuangan Nom01·
124/PMK.04/2019 tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Menteli Keuangan Nomor 229/PMK.04/201 7
tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas
Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan
Internasional;
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 1 of 68 --
Mengingat
b. bahwa untuk lebih 1nemberikan kepastian hukmn dala1n
men1berikan pelayanan kegiatan kepabeanan atas ilnpor
barang dari wilayah Palestina guna n1engakon1odasi
dinamik:a Memorandum Saling Pengertian antara
Pen1erintah Republik: Indonesia dan Pemerintah Negara
Palestina tentang Fasilitasi Perdagangan untuk Produk
Tertentu yang Berasal dari Wilayah Palestina, . perlu
melakuk:an penye1npurnaan terhadap ketentuan
sebagaimana dimak:sud dalan1 huruf a;
c. bahwa berdasark:an pertimbangan sebagailnana
dimak:sud dalan.1 huruf a dan huruf b, serta untuk
1nelak:sanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang~
Undang Non1or 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas
Un.dang-Un.dang Non1or 10 Tahun 1995 ten.tang
Kepabeanan, perlu 1nenetapkan Peraturan Mente1i
Keuangan tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk
atas Barang Ilnpor Berdasark:an Memorandtn11 Saling
Pengertian antara Pen1erintah Republik Indonesia dan
Pen1erintah Negara Palestina ten tang Fasilitasi
Perdagangan untuk Produk Tertentu yang Berasal dari
Wilayah Palestina;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan (Len1baran Negara Republik Indonesia Tahun
1995 Non1or 75, Tambahan Le1nbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3612) sebagailnana telah diubah dengan
Undang Undang Nmnor 1 7 Tahun 2006 tentang
Perubahan atas Un.dang-Un.dang Nmnor 10 Tahun 1995
tentang Kepabeanan (Len1baran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nmnor 93, Tainbahan Len1baran
Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
3. Undang-Undang Non1or 39 Tahun 2008 tentang
Ke1nenterian Negara (Le1nbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Len1baran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 2 of 68 --
Menetapkan
4. Peraturan Presiden Non1or 34 Tahun 2018 tentang
Men1orandun1 Saling Pengertian antara Pen1erintah
Republik Indonesia dan Pe1nerintah Negara Palestina
tentang Fasilitasi Perdagangan untuk Produk Tertentu
yang Berasal dari Wilayah Palestina ,(Memorandum of
Understanding between the Government of the Republ.ic
of Indonesia and the Government of the State of Pal.es tine
on Trade Facilitation for Certain Products Originating
from Palestinian Territories) (Len1baran Negara Republtk
Indonesia Tahun 2018 Non1or 58);
5. Peraturan Presiden No1nor 57 Tahun 2020 ten.tang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Non1or 98);
6. Peraturan Menteri Keuangan Nmnor 217 /PMK.01/2018
tentang Organisasi dan Tata Kerja Ke1nenterian
Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nmnor 1862) sebagailnana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Non1or
217 /PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Ke1ja
Ke1nenterian Keuangan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TATA CARI\
PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR
BERDASARKAN MEMORANDUM SALING PENGERTIAN
ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN
PEMERINTAH NEGARA PALESTINA TENTANG FASILITASI
PERDAGANGAN UNTUK PRODUK TERTENTU YANG BERASAL
DARI WILAYAH PALESTINA.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 3 of 68 --
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang
1neliputi wilayah darat, perairan, clan ruang udara di
atasnya, serta tempat-te1npat tertentu di Zona Ekonmni
Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku
Undang-Undang Kepabeanan.
2. Kawasan yang Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut
Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang berada
dalan1 wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga
bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertan1bahan
Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan cukai.
3. Kawasan Ekonmni Khusus yang selanjutnya disingkat
KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam
wilayah hukun1 Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi
perekonomian dan n1e111peroleh fasilitas tertentu.
4. Ten1pat Penimbunan Berikat yang selanjutnya disingkat
TPB adalah bangunan, ten1pat, atau kawasan, yang
memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk
menin1bun barang dengan tujuan ,tertentu dengan
mendapatkan penangguhan bea masuk.
5. Pusat Logistik Berikat yang selanjutnya disingkat PLB
adalah TPB untuk menilnbun barang asal luar Daerah
Pabean dan/ atau barang yang berasal dari te111pat lain
dalam daerah pabean, dapat disertai dengan 1 (satu) atau
lebih kegiatan sederhana dalan1 jangka waktu tertentu
untuk dikeluarkan kembali.
6. Tempat Lain Dalan1 Daerah Pabean yang selanjutnya
disingkat TLDDP adalah Daerah Pabean selain Kawasan
Bebas dan TPB.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 4 of 68 --
7. Importir adalah orang perseorangan a tau badan hukum
yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam
Daerah Pabean.
8. Penyelenggara/Pengusaha TPB adalah:
a. penyelenggara kawasan berikat;
b. penyelenggara kawasan berikat sekaligus pengusaha
kawasan berikat;
c. pengusaha di kawasan berikat merangkap
penyelenggara di kawasan berikat;
d. penyelenggara gudang berikat;
e. penyelenggara gudang berikat sekaligus pengusaha
gudang berikat; atau
f. pengusaha di gudang berikat merangkap
penyelenggara di gudang berikat.
9. Penyelenggara/Pengusaha PLB adalah:
a. penyelenggara PLB;
b. penyelenggara PLB sekaligus pengusaha PLB; atau
c. pengusaha di PLB merangkap sebagai penyelenggara
di PLB.
10. Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK adalah:
a. Badan Usaha KEK;
b. Pelaku Usaha di KEK; atau
c. Badan Usaha KEK sekaligus Pelaku Usaha di KEK.
11. Tarif Preferensi adalah tarif bea masuk berdasarkan
Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah · Negara Palestina
tentang Fasilitasi Perdagangan untuk Produk Tertentu yang
Berasal dari Wilayah Palestina yang besarannya ditetapkan
dalam Peraturan Menteri mengenai penetapan tarif bea
masuk dalam rangka Fasilitasi Perdagangan untuk Produk
Tertentu yang Berasal dari Wilayah Palestina.
12. PPFfZ dengan Kode 01 yang selanjutnya disebut PPFfZ-
01 adalah pemberitahuan pabean untuk pemasukan dan
pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas dari dan
ke luar Daerah Pabean, dan pengeluaran barang dari
Kawasan Bebas ke TLDDP.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 5 of 68 --
- 6 -·
13. Harmonized Commodity Description and Coding Systern
yang selanjutnya disebut Harmonized System (HS) adalah
standar internasional atas siste1n penarnaan dan
penornoran yang digunakan untuk pengklasifikasian
produk perdagangan dan turunannya yang dikelola oleh
World Customs Organization (WCO).
14. Penelitian Ulang adalah penelitian ken1bali atas tarif
dan/ a tau nilai pa bean yang diberitahukan dalmn
doku1nen pe1nberitahuan pabean in1por dan peneHtian
kembali atas tarif, harga, jenis, dan/atau jun1lah barang
yang diberitahukan dala1n dokumen pen1beritahuan
pabean ekspor n1elalui pengujian dengan data, inforn1asi
dan dokumen lain terkait.
15. Audit Kepabeanan adalah kegiatan pen1eriksaan laporan
keuangan, buku, catatan, dan dokurnen yang menjadi
bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan
kegiatan usaha termasuk data elektronik, surat ya11.g
berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan,
dan/ atau sediaan barang dalain rangka pelaksanaan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
kepabeanan.
16. Kantor Pabean adalah kantor dalan1 lingkungan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai te111pat dipenuhinya
kewajiban pabean sesuai dengan Un.dang-Un.dang
Kepabeanan.
1 7. Sisten1 Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat
SKP adalah sisten1 komputer yang digunakan oleh Kantor
Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan
kepabeanan.
18. Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin), yang selanjutnya
disebut Ketentuan Asal Barang adalah ketentuan khusus
yang ditetapkan berdasarkan Me1norandun1 Saling
Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pen1erintah Negara Palestina ten tang Fasilitasi
Perdagangan untuk Produk Tertentu yang Berasal dari
Wilayah Palestina untuk menentukan negara asal barang.
twww.jdih.kemenkeu.go.id
-- 6 of 68 --
19. Negara Anggota adalah negara yang n1enandatangani
Memorandurn Saling Pengertian antara Pen1erintah
Republik Indonesia clan Pen1erintah Negara Palestina.
ten.tang Fasilitasi Perdagangan untuk Prociuk Tertentu
yang Berasal dari Wilayah Palestina.
20. Bahan Originating adalah bahan yang n1en1enuhi
Ketentuan Asal Barang berdasarkan Men1orandun1 Saling
Pengertian antara Pernerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Negara Palestina ten tang FasHitasi
Perdagangan untuk Produk Tertentu yang Berasal dari
Wilayah Palestina.
21. Barang Originating adalah barang yang 1nen1enuhi
Ketentuan Asal Barang berdasarkan Me1norandu1n Saling
Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia clan
Pe1nerintah Negara Palestina tentang Fasilitasi
Perdagangan untuk Produk Tertentu yang Berasal dari
Wilayah Palestina.
22. Bahan Non-Originating adalah bahan yang berasal dari
luar Wilayah Palestina atau bahan yang tidak 111e1nenuhi
Ketentuan Asal Barang berclasarkan Men1orandmn Saling
Pengertian antara Pen1erintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Negara Palestina ten tang Fasilitasi
Perdagangan untuk Produk Tertentu yang Berasal dari
Wilayah Palestina.
23. Aturan Khusus Produk (Product Specific Rules) yang
selanjutnya disebut PSR adalah aturan yang 1T1erinci
1nengenai:
a. barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di
\Vilayah Palestina (wholly obtained atau produced);
b. proses produksi suatu barang yang 1nenggunakan
Bahan Non-Originating, dan Bahan Non-Originating
tersebut harus n1engalan1i perubahan klasifikasi
atau Change in Tariff Classification (CTC);
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 7 of 68 --
- 8 --
c. barang yang proses produksinya 1nenggunakan
Bahan Non-Originating yang n1en1enuhi kriteria
kandungan sejun1lah nilai tertentu yang dinyatakan
dalain persentase;
d. barang yang mengalanli suatu proses pabrikasi atau
proses operasional tertentu; atau
e. kombinasi dari setiap kriteria tersebut.
24. Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal yang selanjutnya
disebut Instansi Penerbit Sl{A adalah instansi pen1erintah
atau institusi yang ditunjuk pen1erintah di Negara
Anggota pengekspor yang diberi kewenangan untuk
n1enerbitkan SKA Form P atas barang yang akan
diekspor.
25. Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Me1norandu1n
Saling Pengertian antara Pen1erintah Republik Indonesia
dan Pen1erintah Negara Palestina tentang Fasilitasi
Perdagangan untuk Produk Tertentu yang Berasal dari
Wilayah Palestina yang selanjutnya disebut SKA Form P
adalah dokumen pelengkap pabean yang diterbitkan oleh
Instansi Penerbit SKA yang akan digunakan sebagai
dasar pe1nberian Tarif Preferensi.
26. Overleaf Notes adalah halaman sebalik SKA Form P yang
berisi ketentuan 1nengenai pengisian SKA Form P dan
n1erupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SKA
FormP.
27. Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen
yang digunakan sebagai pelengkap pen1beritahuan
pabean, n1isalnya invoice, packing list, bm of
lading/ airway bill, manifest, clan doku1nen lainnya yang
dipersyaratkan.
28. Surat Keterangan Asal Elektronik Form D yang
selanjutnya disebut e-Form D adalah SKA Form D yang
disusun sesuai dengan e-ATIGA Form D Process
Specification and IHessage Implementation Guideline, dan
dikirin1 secara elektronik antar Negara Anggota.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 8 of 68 --
29. Invoice dari Negara/Pihak Ketiga yang selanjutnya
disebut Third Country Invoice/Third Party Invoice adalah
invoice yang diterbitkan oleh perusahaan lain yang
berlokasi di Negara/pihak ketiga (baik Negara An.ggota
atau selain Negara A11ggota) atau yang berlokasi di negara
yang sama dengan negara ten1pat diterbitkannya SKA.
30. Surat Keterangan Asal Back-to-Back yang selanjutnya
disebut SKA Back-to-Back adalah SKA yang diterbitkan
oleh Negara Anggota pengekspor kedua berdasarkan SKA
yang diterbitkan oleh Negara An.ggota pengekspor pertarna.
31. Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi adalah
tanggal bill of lading untuk 1noda pengangkutan laut,
tanggal airway bill untuk moda pengangkutan udara,
atau tanggal dokumen pengangkutan darat untuk n1oda
pengangkutan darat.
32. Pern1intaan Retroactive Check adalah pern1intaan yang
dilakukan oleh pejabat bea dan cukai kepada Instansi
Penerbit SKA untuk 1nendapatkan infonnasi mengenai
pern.enuhan Ketentuan Asal Barang dan/ atau keabsal1.an
SKAFormP.
33. Verification Visit adalah kegiatan yang clilakukan oleh
pejabat bea clan cukai di Negara Anggota penerbit SKA
Form P untuk me1nperoleh data atau inforniasi n1engenai
pe1nenuhan Ketentuan Asal Barang clan/ atau keabsahan
SKAFormP.
34. Menteri adalah n1enteri yang 1nenyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
35. Direktur Jencleral adalah Direktur Jenderal Bea clan
Cukai.
36. Pejabat Bea clan Cukai adalah pegawai Direktorat
Jenderal Bea clan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan
tertentu untuk rnelaksanakan tugas tertentu berdasarkan
Undang-U ndang Kepabeanan.
fIwww.jdih.kemenkeu.go.id
-- 9 of 68 --
- 10 ·-
BAB II
TARIF PREFERENSI DAN KETENTUAN ASAL BARANG
(RULES OF ORIGIN)
Bagian Kesatu
Tarif Preferensi
Pasal 2
(1) Barang ilnpor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang
besarnya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang
berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).
(2) Besaran tarif bea masuk sebagaiman~ din1aksud pada
ayat (1), ditetapkan dalan1 Peraturan Menteri rnengenai
penetapan tarif bea 1nasuk dalam rangka Fasilitasi
Perdagangan untuk Produk Tertentu yang Berasal dari
Wilayah Palestina.
(3) Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenakan terhadap:
a. in1por barang untuk dipakai yang n1enggunakan
pemberitahuan pabean ilnpor berupa Pen1beritahuan
Impor Barang (PIB);
b. in1por barang untuk dipakai yang menggunakan
pe1nberitahuan pabean irnpor berupa pernberitahuan
impor barang dari TPB, yang pada saat pen1asukan
barang ke TPB telah n1endapatkan persetujuan
untuk n1enggunakan Tarif Preferensi;
c. in1por barang untuk dipakai yang 1nenggunakan
pen1beritahuan pabean ilnpor berupa pemberitahuan
in1por barang dari PLB, yang pada saat pen1asukan
barang ke PLB telah n1endapatkan persetujuan
untuk 111enggunakan Tarif Preferensi;
d. pengeluaran barang hasil produksi dari Kawasan
Bebas ke TLDDP, sepanjang:
1. bahan baku dan/ atau bahan penolong berasal
dari luar Daerah Pabean;
twww.jdih.kemenkeu.go.id
-- 10 of 68 --
2. pada saat pemasukan barang ke Kawasan
Bebas telah mendapat persetujuan penggunaan
Tarif Preferensi; dan
3. dilakukan oleh pengusaha di Kawasan Bebas
yang telah memenuhi persyaratan sebagai
pengusaha yang dapat n1enggunakan Tarif
Preferensi; atau
e. pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP, yang pada
saat pen1asukan barang ke KEK telah mendapatkan
persetujuan untuk n1enggunakan Tarif PreferensL
(4) Pengusaha di Kawasan Bebas sebagain1ana dimaksud
pada ayat (3) huruf d angka 3, harus me111enuhi
persyaratan sebagai be1ikut:
a. 111e111iliki izin usaha dari Badan Pengusahaan
Kawasan;
b. 1nelakukan pen1asukan bahan baku dan/atau bahan
penolong, dan sekaligus 1nelakukan pengeluaran
barang hasil produksi ke TLDDP;
c. me111iliki dan 111enerapkan sistem inforn1asi
persediaan berbasis kmnputer (IT Inventory) yang
dapat diakses oleh Direktorat J enderal Bea dan
Cukai secara online dan realtime, dengan
persetujuan Kepala Kantor Pabean yang mengawasi;
d. men1iliki akses kepabeanan; dan
e. menyampaikan konversi bahan baku n1enjadi barang
h.asil produksi dan blueprint proses produksi yang
telah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor
Pabean yang 1nengawasi, pada saat barang akan
dikeluarkan ke TLDDP.
Pasal 3
(1) Ketentuan Asal Barang terdiri dari:
a. kriteria asal barang (origin criteria);
b. kriteria pengirirnan (consignrnent criteria); dan
c. ketentuan prosedural (procedural provisions).
rwww.jdih.kemenkeu.go.id
-- 11 of 68 --
(2) Rincian lebih lanjut mengenai Ketentuan Asal Barang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam
Lampiran huruf A yang merupakan bagian ti,c;l~~
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kedua
Kriteria Asal Barang
(Origin Criteria)
Pasal 4
( 1) Kriteria asal barang (origin criteria) sebagaiman~
dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1) huruf a, meliputi:
a. barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di
Wilayah Palestina (wholly obtained atau produced);
atau
b. · barang yang tidak seluruhnya diperoleh ,atqu
diproduksi di Wilayah Palestina (not wholly obtained
atau produced).
(2) Kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hurufb, meliputi:
a. barang yang proses produksinya menggunakan Bahan
Non-Originating dengan total nilai tidak lebih dari 16,q%
(enam puluh lima persen) dari nilai ex-works;
b. barang yang proses produksinya menggunakan
Bahan Non-Originating dan seluruh Bahan Non-
Originating tersebut hams mengalami perubahan
klasifikasi atau Change in Tariff Classification (CTC)
pada 4 (empat) digit pertama Harmonized System
(HS) yang selanjutnya disebut Change in Tariff
Heading (CTH); atau
c. barang yang termasuk dalam daftar PSR, sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam Attachment B
Pengaturan Pelaksanaan Memorandum Saling
Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia
dan Pemerintah Negara Palestina tentang Fasilitasi
Perdagangan untuk Produk Tertentu yang Berasal
dari Wilayah Palestina.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 12 of 68 --
(3) Dalan1 hal klasifikasi barang tern1asuk dalan1 daftar PSR
sebagain1ana din1aksud pada ayat (2) huruf c, kriterh1
asal barang (origin criteria) harus ditetapkan berdasarkan
daftar PSR dimaksud, walaupun kriteria yang terdapat
pada ayat (2) huruf a atau huruf b telah terpenuhi.
Bagian Ketiga
Kriteria Pengirilnan
(Consignment Criteria)
Pasal 5
(1) Kiiteria pengirilnan (consignment criteria) sebagain1ana
dimaksud dala1n Pasal 3 ayat ( 1) huruf b meliputi:
a. barang in1por dikirin1 langsung tanpa n1elewati
wilayah selain Negara Anggota ke dalan1 Daerah
Pabean; atau
b. barang ilnpor dikirin1 melalui 1 .(satu) atau lebih
negara selain Negara Anggota, baik dengan atau
tanpa transhipment atau penin1bunan sen1entara.
(2) Barang ilnpor dapat dikirim melalui 1 (satu) atau lebih
negara selain Negara Anggota, sebagain1ana di111aksud
pada ayat (1) huruf b, untuk tujuan transit dan/atau
transhipment atau penilnbunan sen1entara, dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. ditujukan untuk alasan geografis atau pertimbangan
khusus terkait persyaratan pengangkutan;
b. tidak diperdagangkan atau dikonsun1si di negara
tujuan transit dan/ atau iTanshipment atau
penimbunan sen1entara; dan
c. tidak rn.engalami proses produksi selain bongkar,
muat, dan kegiatan lain yang diperlukan untuk
1nenjaga agar barang tetap dalan1 kondisi baik.
twww.jdih.kemenkeu.go.id
-- 13 of 68 --
Pasal 6
Dalan1 hal pengirilnan barang impor dilakukan 1nelalui
1 (satu) atau lebih negara selain Negara Anggota sebagaimana
din1aksud dalan1 Pasal 5 ayat (2), Importir, Penyelenggara/
Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di
Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalan1 Pasal 2 ayat (3)
huruf d angka 3, atau Badan U saha/Pelaku U saha KEK,
harus menyerahkan dokun1en berupa:
a. through bill of lading atau dokmnen pengangkutan lainnya
yang diterbitkan di Palestina; atau
b. dokun1en atau infonnasi lainnya yang diberikan oleh
otoritas pabean dari negara transit atau entitas relevan
lainnya, yang 1nen1buktikan bahwa barang tidak
1nengalarni kegiatan selain bongkar, muat, dan kegiataq
lainnya untuk menjaga kualitas barang di negara transit,
kepada Pejabat Bea dan Cukai.
Bagian Keernpat
Ketentuan Prosedural
(Procedural Provisions}
Pasal 7
(1) Ketentuan prosedural (procedural provisions)
sebagainiana dilnaksud dalarn Pasal 3 ayat (1) huruf c
terkait dengan penerbitan SKA Form P, berlaku ketentuan
sebagai berikut:
a. diterbitkan dalam bahasa Inggris pada ukuran
kertas ISO A4 dengan bentuk dan format SEA
Form P sesuai dengan forn1at yang tercanturn dalan1
Lampiran huruf A angka VI yang 1nerupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini,
tennasuk halarnan depan dan Overleaf Notes;
b. rnemuat non10r referensi SKA Form P, tanda tangan
pejabat yang berwenang, dan ste1npel resmi dali
Instansi Penerbit SKA;
c. ditandatangani oleh pen10hon (eksportir ata u
produsen);
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 14 of 68 --
d. diterbitkan sebehnn, pada saat, atau sampai dengan
paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Tanggal
Pengapalan atau Tanggal Eksportasi;
e. 1nencantumkan kriteria asal barang (origin criteria)
untuk setiap uraian barang, dala1n hal SKA Form P
1nencantun1kan lebih dari 1 (satu) uraian barang;
f. kolon1 pada SKA Form P diisi sesuai dengan
ketentuan pengisian pada Overleaf Notes; dan
g. SKA Form P berlaku selama 12 (dua belas) bulan
terhitung sejak tanggal penerbitan.
(2) Instansi Penerbit SKA dapat menerbitkan SKA Form P
lebih dari 3 (tiga) hari ke1ja setelah Tanggal Pengapalan
atau Tanggal Eksportasi, nan1un tidak n1elebihi jangka
waktu 12 (dua belas) bulan sejak Tanggal Pengapalan
a tau Tanggal Eksportasi dengan n1en1berikan
tanda/tulisan/ cap "ISSUED RETROSPECTNELY' pada
kolon1 11 SKA Form P.
(3) Dalan1 hal SKA Form P hilang atau rusak, dapat
digunakan SKA Form P pengganti, dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. diterbitkan sesuai dengan ketentuan sebagain1ana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2);
b. diberikan tanda/tulisan/cap "CERTIFIED TRUE
COPY' pada kolom 13 SKA Fonn P pengganti;
c. diterbitkan dalan1 jangka waktu paling laina 12 (dua
belas) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan SKA
Form P yang hilang atau nlSak; dan
d. dicantumkan tanggal penerbitan SKA Form P yang
hilang atau rusak.
(4) Dalam hal terdapat kesalahan pada saat pengisian SKA
Form P, koreksi atas pengisian dilakukan dengan cara
melakukan perbaikan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. mencoret data yang salah;
b. menambahkan data yang benar; dan
c. menandasahkan perbaikan tersebut oleh pejabat
yang be1wenang dari Instansi Penerbit SKA.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 15 of 68 --
(5) Dalarn hal pada bill of lading atau dokurn.en
pengangkutan lainnya terdapat tanggal penerbitan dan
tanggal din:1uatnya barang ke saran.a pengang~ut,
'
Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi ditentukan
pada saat tanggal din1uatnya barang ke saran.a
pengangkut.
Pasal 8
(1) Untuk dapat n1enggunakan Tarif Preferensi sebagairnaμa
dirnaksud dalain Pasal 2, In1portir wajib:
a. rnenyerahkan le1nbar asli SKA Form P;
b. mencantun1kan kode fasilitas Me1norandum Saling
Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia
dan Pemerintah Negara Palestina tentang Fasilitasi
Perdagangan untuk Produk Tertentu yang Berasal
dari Wilayah Palestina pada Pe1nberitahuan In1por
Barang (PIB) secara benar; dan
c. n1encantumkan nomor referensi dan tanggal SKA
Form P pada Pen1beritahuan In1por Barang (PIB)
secara benar.
(2) Untuk In1portir sebagainiana din1aksud pada ayat (1)
yang tennasuk dalan1 kategori jalur kuning atau jalur
n1erah, penyerahan len1bar asli SKA Form P ke Kantor
Pabean dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai
Kantor Pabean yang memberikan pelayanan
kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jan1 sehari
dan 7 (tujuh) hari sen1inggu, le1nbar asli SI{A Form P
wajib diserahkan kepada Pejabat 6ea dan Cukai di
Kantor Pabean paling lambat pada pukul 12.00 pada
hari berikutnya; atau
b. untuk Kantor Pabean yang belu1n ditetapkan sebagai
Kantor Pabean yang memberikan pelayanan
kepabeanan selan1a 24 (dua puluh en1pat) jan1 sehari
clan 7 (tujuh) hari sen1inggu, len1bar asli SKA Form P
iwww.jdih.kemenkeu.go.id
-- 16 of 68 --
wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di
Kantor Pabean paling lambat pada pukul 12.00 pada
hari kerja berikutnya,
terhitung sejak Pemberitahuan In1por Barang (PIB)
1nendapatkan Surat Pen1beritahuan Jalur Kuning (SP,JK)
atau Surat Pen1beritahuan Jalur Merah (SPJM).
(3) Untuk hnportir sebagain1ana dilnaksud pada ayat (1)
yang termasuk dalain kategori jalur hijau, penyerah.an
le1nbar asli SKA Form P ke Kantor Pabean dilaksanakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai
kantor Pabean yang 1nernberikan pelayanan
kepabeanan sela1na 24 (dua puluh en1pat) jan1 sehari
dan 7 (tujuh) hari seminggu, lernbar asli SKA Form P
wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di
Kantor Pabean paling lainbat 3 (tiga) hari; atau
b. untuk Kantor Pabean yang belun1 ditetapkan sebagai
Kantor Pabean yang me111berikan pelayanan
kepabeanan sela1na 24 (dua puluh en1pat) jan1 sehari
dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli SKA Form P
wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di
Kantor Pabean paling la1nbat 3 (tiga) hari ke1ja,
terhitung sejak Pen1beritahuan In1por Barang (PIB)
1nendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang
(SPPB).
(4) Untuk Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
telah ditetapkan sebagai mitra utan1a kepabeanan atau
Authorized Economic Operator (AEO), lembar asli SKA
Fonn P wajib diserahkai1 kepada Pejabat Bea dan Cukai di
Kantor Pabean paling lan1bat 5 (lin1a) hari ke1ja terhitung
sejak Pemberitahuan In1por Barang (PIB) 111endapatkai1
Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 17 of 68 --
(5) Untuk dapat n1enggunakan Tarif Preferensi sebagain1ana
dilnaksud dalan1 Pasal 2, Penyelenggara/Pengusaha TPB
wajib:
a. menyerahkan lembar asli SKA Form P kepada
Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang
mengawasi TPB, paling lambat 3 (tiga) hari kerj 4
terhitung sejak pemberitahuan pabean in1por untuk
ditin1bun di TPB mendapatkan Surat Persetujuan
Pengeluaran Barang (SPPB);
b. 1nenyerahkan lembar asli SKA Form P kepada
Pejabat Bea clan Cukai di Kantor Pabean yang
mengawasi TPB, paling lambat 5. (li1na) hari ke1ja
terhitung sejak pen1beritahuan pabean hnpor untuk
ditin1bun di TPB n1endapatkan Surat Persetujuan
Pengeluaran Barang (SPPB), dalam hal
Penyelenggara/Pengusaha TPB telah ditetapkan
sebagai n1itra utama kepabeanan atau Authorized
Economic Operator (AEO);
c. mencantun1kan kode fasilitas Memorandum Saling
Pengertian antara Pen1erintah Republik Indonesia
clan Pen1erintah Negara Palestina tentang Fasilitasi
Perdagangan untuk Produk Tertentu yang Berasal
dari Wilayah Palestina pada pemberitahuan pabean
impor untuk ditin1bun di TPB secara benar; clan
d. n1encanturnkan nomor referensi clan tanggal SKA
Form P pada pembe1itahuan pabean ilnpor untuk
ditin1bun di TPB secara benar.
(6) Untuk dapat n1enggunakan Tarif Preferensi sebagahnana
dilnaksud dalarn Pasal 2, Penyelenggara/Pengusaha PLB
wajib:
a. menyerahkan lernbar asli SKA Form P kepada
Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang
111engawasi PLB, paling lan1bat 3, (tiga) hari kerja
terhitung sejak pen1beritahuan pabean in1por untuk
ditirnbun di PLB 111endapatkan Surat Persetujuan
Pengeluaran Barang (SPPB);
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 18 of 68 --
b. rnenyerahkan lembar asli SKA Form P kepada
Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang
n1engawasi PLB, paling lmnbat 5. (lin1a) hari ke1ja
terhitung sejak pemberitahuan pabean in1por untuk
ditin1bun di PLB mendapatkan Surat Persetujuan
Pengeluaran Barang (SPPB), dalam hal
Penyelenggara/Pengusaha PLB telah ditetapkan
sebagai n1itra utama kepabeanan atau Authorized
Economic Operator (AEO);
c. 1nencantu1nkan kode fasilitas Me1norandu1n Si.lling
Pengertian antara Pe1nerintah Republik Indonesia
dan Pen1erintah Negara Palestina tentang Fasilitasi
Perdagangan untuk Produk Tertentu yang Berasal
dari Wilayah Palestina pada pen1beritahuan pabean
impor untuk ditin1bun di PLB secara benar; dan
d. mencantun1kan nomor referensi dan tanggal SKA
Form P pada pemberitahuan pabean in1por untuk
ditimbun di PLB secara benar.
(7) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagain1ana
dimaksud dalan1 Pasal 2, pengusaha di Kawasan Bebas
sebagain1ana din1aksud dalarn Pasal 2 ayat (3) huruf d
angka 3, wajib:
a. rnenyerahkan lernbar asli SKA Form P dan hasil
cetak dokun1en PPFfZ-01 pen1asukan barang ke
Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, kepada
Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang
melakukan penelitian dokumen, paling lmnbat
3 (tiga) hari kerja terhitung sejak PPFTZ·-01
pen1asukan barang ke Kawasan Bebas dari luar
Daerah Pabean n1endapatkan Surat Persetujuan
Pengeluaran Barang (SPPB);
b. mencanturnkan kode fasilitas Mernorandu1n Saling
Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia
dan Pemerintah Negara Palestina tentang Fasilitasi
Perdagangan untuk Produk Tertentu yang Berasal
dari Wilayah Pa1estina pada PPFTZ-01 pe1nasukan
twww.jdih.kemenkeu.go.id
-- 19 of 68 --
barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean
secara benar; dan
c. mencantumkan non1or referensi dan tanggal SKA
Form P pada PPFTZ-0 l pe1nasukan barang ke
Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean secara
benar.
(8) Untuk dapat n1enggunakan Tarif Preferensi sebagain1ana
dirnaksud dalan1 Pasal 2, Badan Usaha/Pelaku Usaha
KEK berpedon1an pada ketentuan sebagailnana dimaksud
pada ayat (5).
(9) Dalain hal telah ditetapkan dokun1en pe1nberitahuan
pabean khusus untuk KEK, untuk dapat n1enggunakan
Tarif Preferensi sebagain1ana din1aksud dalam Pasal 2,
Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, wajib:
a. 1nenyerahkan le1nbar asli SKA Form P kepada
Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang
1nelakukan penelitian, paling lambat 3 (tiga) hari
kerja terhitung sejak pe1nberitahuan pabean
pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke KEK
1nendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran
Barang (SPPB);
b. menyerahkan lembar asli SKA Form P kepada
Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang
1nelakukan penelitian, paling lanipat 5 (li1na) hari
kerja terhitung sejak pe1nberitahuan pabean
pen1asukan barang dari luar Daerah Pabean ke KEK
mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran
Barang (SPPB), dalam hal Badan U saha/Pelaku
U saha KEK telah ditetapkan sebagai 111itra utaina
kepabeanan atau Authorized Economic Operator
(AEO);
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 20 of 68 --
c. n1encantumkan kode fasilitas Men1orandum Sqling
Pengertian an.tarn Pemerintah Republik Indonesia
dan Pemerintah Negara Palestina tentang Fasilitasi
Perdagangan untuk Produk Tertentu yang Berasal
dari Wilayah Palestina pada pen1beritahuan pabean
pernasukan barang dari luar Daerah Pabean ke KEK
secara benar; dan
d. 1nencantun1kan nmnor referensi dan tanggal SKA
Form P pada pe1nberitahuan pabean pen1asukan
barang dari luar Daerah Pabean ke KEK secara
benar.
(10) Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/
Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas
sebagain1ana diinaksud dalarn Pasal 2 ayat (3) huruf d
angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK,
1nenyerahkan Dokm11en Pelengkap Pabean dengan
berpedon1an pada peraturan perundang-undangan di
bidang kepabeanan.
(11) Dalam hal penyerahan doku1nen secara elektronik telah
tersedia dalam SKP, Dokumen Pelengkap Pabean
sebagain1ana dilnaksud pada ayat ( 10) dapat diserahkan
secara elektronik.
( 12) Len1bar asli SKA Form P sebagaimana din1aksud pada
ayat (2) sampai dengan ayat (9) meliputi:
a. lernbar asli dari SKA Form P atas barang yang
diilnpor;
b. le1nbar asli SKA Fonn P ISSUED RETROSPECTNELY,
dala1n hal SKA Form P diterbitkan lebih dari 3 (tiga)
hari kerja setelah Tanggal Pengapalan atau Tanggal
Eksportasi;
c. le1nbar asli SKA Form P pengganti (CERTIFIED TRUE
COPY), dalain hal SKA Form P asli hilang atau rusak;
atau
d. len1bar asli SKA Form P sebagahnana din1aksud
dalain huruf a, huruf b, atau huruf c, yang telah
dikoreksi sebagailnana dimaksud dalan1 Pasal 7
ayat (4).
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 21 of 68 --
(13) SKA Form P sebagain1ana diniaksud pada ayat (2) sampai
dengan ayat (9) harus n1asih berlaku pada saat:
a. Pemberitahuan In1por Barang (PIB) ;'
b. pen1beritahuan pabean in1por untuk ditin1bu:n di
TPB;
c. pe1nberitahuan pabean impor untuk ditilnbun di
PLB;
d. PPFfZ-01 pe1nasukan barang ke Kawasan Be bas
dari luar Daerah Pabean; atau
e. pen1be1itahuan pabean pe1nasukan barang ke KEK
dari luar Daerah Pabean,
1nendapat nornor pendaftaran dari Kantor Pabean.
Pasal 9
( 1) SKA Form P sebagaimana din1aksud dalam Pasal 8 dapat
disarnpaikan secara elektronik oleh Instansi PenerbH SKA
kepada Kantor Pabean sesuai dengan:
a. mekanis1ne e-Form D, sebagain1ana diatur dalarn
Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan
tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan
Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN; atau
b. hasil kesepakatan Negara Anggota.
(2) Dala1n hal SKA Form P disan1paikan secara elektronik
sebagain1ana din1aksud pada ayat (1), pen1enuhan
kewajiban penyerahan lembar asli SKA Form P
sebagainiana dirnaksud dalan1 Pasal 8, dikecualikan
untuk hnportir, Penyelenggara/Pengusaha TPB,
Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan
Bebas sebagahnana din1aksud dalam Pasal 2 ayat (3)
huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK.
(3) Tata cara hnportasi dan penelitian atas penggunaan SKI\
Form P yang disan1paikan secara elektronik sebagain1ana
dirnaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan:
a. tata cara importasi dan penelitian atas penggunaan
e-Form D sebagain1ana diatur dalan1 Peraturan
Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif bea
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 22 of 68 --
1nasuk atas barang in1por berdasarkan Persetujuan
Perdagangan Barang A.SEAN; a tau
b. tata cara itnportasi dan penelitian yang diatur
berdasarkan hasil kesepakatan Negara Anggota.
BAB III
PENELITIAN DAN PENGENAAN TARIF PREFERENSI
Bagian Kesatu
Penelitian SKA Form P
Pasal 10
(1) Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean n1elakukan
penelitian terhadap SKA Form P untuk pengenaan Tarif
Preferensi.
(2) Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta infonnasi kepada
Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/
Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas
sebagaimana dhnaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d
angka 3, atau Badan U saha/Pelaku U saha KEK, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang kepabeanan.
(3) Terhadap pengenaan Tarif Preferensi atas barang yang
diirnpor dengan 1nenggunakan SKA Form P sebagahnana
dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan Penelitian Ulang
atau Audit Kepabeanan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Pasal 11
(1) Penelitian terhadap SKA Form P untuk pengenaan Tarif
Preferensi sebagailnana dimaksud dalan1 Pasal 10,
1neliputi:
a. pe1nenuhan kriteria asal barang (origin criteria)
sebagain1ana dilnaksud dalan1 Pasal 4;
b. pemenuhan kriteria pengiriman (consignment criteria)
sebagaimana dimaksud dalan1 Pasal 5 dan Pasal 6;
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 23 of 68 --
c. pemenuhan ketentuan prosedural (procedural
provisions) sebagain1ana dhnaksud dalan1 dalam
Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9;
d. jenis, jumlah, dan klasifikasi barang yang
mendapatkan Tarif Preferensi;
e. besaran tarif bea niasuk yang diberitahukan
berdasarkan Tarif Preferensi yang ditetapkan dalan1
Peraturan Menteri rnengenai penetapan tarif bea
rnasuk dalam rangka Fasilitasi Perdagangan untuk
Produk Tertentu yang Berasal dari Wilayah
Palestina;
f. kesesuaian antara data pada pen1beritahuan pabean
impor dan/ atau Dokun1en Pelengkap Pabean dengan
data pada SKA Form P; dan
g. kesesuaian antara fisik barang dengan uraian
barang yang diberitahukan pada pemberitahuan
pabean in1por, SKA Form P, dan/atau Dokurnen
Pelengkap Pabean, dalam hal barang impor
dilakukan pen1eriksaan fisik.
(2) Dalain hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) huruf a, huruf b, dan huruf c n1enunjukkan
bahwa barang in1por tidak n1en1enuhi 1 (satu) atau lebih
ketentuan dalain Ketentuan Asal Barang sebagailnana
din1aksud dalain Pasal 3 ayat (1), SKA Form P ditolak dan
atas barang impor din1aksud dikenakan tarif bea masuk
yang berlaku umun1 (Most Favoured Nation/MFN).
(3) Dalan1 hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d sainpai dengan huruf g 1nenunjukkan:
a. total jun1lah barang yang tercantun1 dalmn
pemberitahuan pabean ilnpor lebih besar dari
jumlah barang yang tercantun1 dalan1 SKA Form P,
atas kelebihan jun1lah barang tersebut dikenakan
tarif bea masuk yang berlaku un1un1 (Most Favoured
Nation/MFN);
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 24 of 68 --
b. Tarif Preferensi yang diberitahukan berbeda dengan
yang seharusnya dikenakan, Pejabat Bea dan Cukai
n1enetapkan tarif bea masuk atas barang in1por
sesuai dengan tarif bea 111asuk yang tercanturn
dalan1 Peraturan Menteri n1engenai penetapan tr1-rif
bea 1nasuk dalan1 rangka Fasilitasi Perdagangan
untuk Produk Tertentu yang Berasal dari Wilayah
Palestina;
c. spesifikasi barang yang tercantum dalan1
pe1nberitahuan pabean impor berbeda dengan
spesifikasi barang yang tercantun1 dalarn SKA
Form P, atas barang in1por yang berbeda tersebut
dikenakan tarif bea 1nasuk yang berlaku un1un1
(Most Favoured Nation/MFN);
d. ketidaksesuaian antara fisik barang dengan uraian
barang yang diberitahukan dalam pen1beritahuan
pabean hnpor, SKA Form P dan/ atau Dokumen
Pelengkap Pabean, atas barang in1por tersebut
dikenakan tarif bea masuk yang berlaku un1un1
(Most Favoured Nation/MFN); atau
e. klasifikasi barang yang tercantun1 dalan1 SKA Form P
berbeda dengan klasifikasi barang yang ditetapkan
oleh Pejabat Bea dan Cukai, berlaku ketentuan
sebagai be1ikut:
1. klasiflkasi barang yang digunakan sebagai
dasar pengenaan Tarif Preferensi yakni hasil
penetapan Pejabat Bea dan Cukai;
2. penelitian kriteria asal barang (origin criteria)
yang terdapat dalain daftar PSR n1enggunakan
klasifikasi barang hasil penetapan Pejabat Bea
dan Cukai; dan
3. Tarif Preferensi tetap dapat diberikan terhadap
barang in1por yang telah n1emenuhi Ketentuan
Asal Barang, sepanjang klasifikasi barang yang
ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai
tercantum dalan1 Peraturan Menteri mengenai
penetapan tarif bea n1asuk dalain rangka
twww.jdih.kemenkeu.go.id
-- 25 of 68 --
Fasilitasi Perdagangan untuk Produk Tertentu
yang Berasal dari Wilayah Palestina.
(4) SKA Form P diragukan keabsahan dan kebenaran isinya,
apabila berdasarkan hasil penelitian terdapat:
a. keraguan berkaitan dengan pemenuhan kriteria asal
barang (origin criteria);
b. keraguan berkaitan dengan pemenuhan kriteria
pengirilnan (consignment criteria);
c. ketidaksesuaian antara tanda tangan pejabat yang
menandatangani SKA Form P dan/ atau stempel pada
SKA Form P dengan spesin1en yang n1enin1bulkan
keraguan;
d. ketidaksesuaian inforn1asi lainnya antara SKA Form
P dengan Doku1nen Pelengkap Pabean;
e. keraguan berkaitan dengan pe1nenuhan ketentuan
prosedural (procedural provision) lainnya; clan/ atau
f. ketidaksesuaian lainnya antara SKA Form P dengan
infor111asi relevan lainnya.
(5) Dalam hal SKA Form P terdiri dari beberapa jenis barang,
penolakan terhadap salah satu jenis barang tidak
men1batalkan pengenaan Tarif Preferensi atas jenis
barang lain yang 1nernenuhi Ketentuan Asal Barang.
Pasal 12
( 1) SKA Form P tetap sah dalan1 hal terdapat perbedaan yang
bersifat 111inor (minor discrepancies).
(2) Perbedaan yang bersifat n1inor sebagaimana dilr1aksud
pada ayat (1) 111eliputi:
a. kesalahan pengetikan dan/ atau ejaan pada SKA
Form P, sepanjang dapat diketahui kebenarannya
melalui Doku1nen Pelengkap Pabean;
b. perbedaan kecil antara tanda tangan pada SRA
Form P dengan spesin1en;
c. perbedaan satuan pengukuran (antara lain: satuan
berat, satuan panjang) pada SKA Form P dengan
Dokurnen Pelengkap Pabean;
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 26 of 68 --
cl. perbedaan kecil pada ukuran kertas yang
digunakan;
e. perbedaan kecil pada warna tinta yang digunakan
dalarn pengisian SKA Form P; clan/ atau
f. kesalahan kecil pada penulisan uraian barang
antara SKA Form P dengan Dokurnen Pelengkap
Pabean, sepanjang dapat dibuktikan bahwa barang
tersebut n1erupakan barang yang sarna.
Bagian Kedua
Retroactive Check clan Verification Visit
Pasal 13
(1) Terhadap SKA Fonn P yang diragukan keabsahan dan
kebenaran isinya sebagairnana din1aksud dalain Pasal 11
ayat (4), dilakukan Pennintaan Retroactive Check kepada
Instansi Penerbit SKA, clan atas barang irnpor tersebut
dikenakan tarif bea n1asuk yang berlaku un1u1n (Most
Favoured Nation/MFN).
(2) Pennintaan Ret.roactive Check sebagain1ana dirnaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan secara acak (random).
(3) Pern1intaan Retroactive Check sebagailnana dilnaksud
pada ayat ( 1) dan ayat (2), dilan1piri dengan copy atau
pindaian SKA Form P, dengan rnenyebutkan alasan, dan
disertai dengan:
a. pennintaan penjelasan keabsahan clan kebenaran isi
SKA Form P; dan/ atau
b. pern1intaan inforn1asi, catatan, bukti dan/ atau data
pendukung terkait.
(4) Pennintaan Retroactive Check sebagain1ana dimaksud
pada ayat ( 1) dan ayat (2) disan1paikan oleh:
a. direktur di lingkungan Direktorat J enderal Bea dan
Cukai yang n1elaksanakan tugas dan fungsi di
bidang Audit Kepabeanan dan Penelitian Ulang;
b. Kepala Kantor \Vilayah Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai;
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 27 of 68 --
c. Kepala Kantor Pelayanan Utan1a Bea dan Cukai;
d. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan
Cukai; atau
e. Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
(5) Pen11intaan Retroactive Check dapat dilakukan lebih dari
1 (satu) kali jika jawaban tidak disertai dengan bukti
pendukung atau jawaban tidak 111emberikan keyakinan
yang cukup bagi Pejabat Bea dan Cukai, dengan
111en1perhatikan jangka waktu yang telah disepakati
sesuai dengan Memorandun1 Saling Pengertian antara
Pei11e1intah Republik Indonesia dan Pen1erintah Negara
Palestina tentang Fasilitasi Perdagangan untuk Produk
Tertentu yang Berasal dari Wilayah Palestina.
(6) SKA Form P ditolak dan Tarif Preferem;;i tidak diberikan
jika jawaban atas Permintaan Retroactive Check tidak
disan1paikan dalarnjangka waktu paling lan1bat 60 (enam
puluh) hari setelah tanggal diterilnanya Permintaan
Retroactive Check, dan/atau tidak n1encukupi untuk
111embuktikan pen1enuhan Ketentuan Asal Barang
dan/atau keabsahan SKA Form P.
Pasal 14
(1) Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang
ditunjuk dapat 1nelakukan Verification Visit jika jawaban
atas Pennintaan Retroactive Check sebagaimana
dimaksud dalan1 Pasal 13 diragukap kebenarannya,
dan/ atau tidak 1nencukupi untuk men1buktikan
pen1enuhan Ketentuan Asal Barang dan/ atau keabsahan
SKAFormP.
(2) Dalam rangka pelaksanaan Verification Visit, Direktur
Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk
menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Instansi
Penerbit SKA.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 28 of 68 --
(3) Berdasarkan pen1beritahuan sebagaimana diniaksud
pada ayat (2), Negara Anggota pengilnpor dan Instansi
Penerbit SKA n1enyepakati bersan1a atas rencana
pelaksanaan Verification Visit.
(4) Verification Visit harus dilakukan dalam jangka waktu
paling lainbat 60 (enan1 puluh) hari setelah tanggal
diterhnanya pernberitahuan sebagain1ana din1aksud pada
ayat (2).
(5) SKA Form P ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan
apabila:
a. jawaban atas pembe1itahuan
sebagaimana dimaksud pada
Verification
ayat (2)
Visit
dan
kesepakatan bersarna atas pelaksanaan Verification
Visit sebagain1ana dilnaksud pada ayat (3) tidak
diterin1a dalain jangka waktu paling lan1bat 60
(enam puluh) hari setelah tanggal diterin1anya
pemberitahuan sebagairnana dimaksud pada ayat
(4); atau
b. hasil Verification Visit 1nenunjukkan bahwa:
1. barang yang diin1por tidak 1nen1enuhi
Ketentuan Asal Barang; clan/ atau
2. data atau inforn1asi yang diperoleh tidak
1nencukupi untuk mernbuktikan pen1enuhan
Ketentuan Asal Bai·ang clan/ atau keabsahan
SK:AFormP.
(6) Keseluruhan proses verifikasi, tennasuk proses
Permintaan Retroactive Check dan pelaksanaan
Verification Visit, penetapan hasil verifikasi, dan
penyampaian diterin1a atau ditolaknya SKA Form P, harus
dilakukan dalan1 jangka waktu paling lan1a 180 (seratus
delapan puluh) hari setelah diterimanya Permintaan
Retroactive Check.
Pasal 15
( 1) Pihak yang terlibat dalain proses Pennjntaan Retroactive
Check dan pelaksanaan Verification Visit harus menjaga
kerahasiaan informasi.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 29 of 68 --
(2) Informasi sebagaimana dilnaksud pada ayat (1) hanya
dapat diungkapkan oleh instansi yang berwenang
n1elakukan penelitian dan penindakan terkait Ketentuan
Asal Barang.
Pasal 16
(1) Dalam hal jawaban atas permintaan Retroactive Check,
SKA Form P diduga palsu atau dipalsukan, Pejabat Bea
dan Cukai 1nelakukan penelitian lebih lanjut berdasarkan
ketentuan peraturan pen1ndang-undangan di bidang
kepabeanan.
(2) Terhadap In1portir, Penyelenggara/Pengusaha TPB,
Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan
Bebas sebagaimana dirr1aksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf
d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK yang
n1enggunakan SKA Fonn P sebagai111ana dimaksud pada
ayat (1), dilakukan pe1nutakhiran profil dan koordinasi
dengan Negara Anggota penerbit SKA Form P terkait dengan
penyelesaian hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang
diatur dalam Me1norandum Saling Pengertian antara
Pe1nerrntal1 Republik Indonesia dan Pernerintal1 Negara
Palestina tentang Fasilitasi Perdagangan untuk Produk
Tertentu yang Berasal dart Wilayah Palestina.
(3) Dalain hal h.asil penelitian sebagaimana dilnaksud pada
ayat (1) dite1nukan bukti yang cukup adanya dugaan
pelanggaran tindak pidana di bidang kepabeanan, Pejabat
Bea dan Cukai melakukan penyidikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 17
Dalan1 hal hasil koordinasi sebagaimana 'dilnaksud dalam.
Pasal 16 ayat (2) 1nenyatakan bahwa eksportir terlibat dalan1
SKA Form P sebagaimana dimaksud dalain Pasal 16 ayat (1),
terhadap ilnportasi yang berasal dari eksportir yang
bersangkutan tidak diberikan Tarif Preferensi selan1a 2 (dua)
tahun terhitung sejak eksportir dinyatakan terlibat oleh
Negara Anggota penerbit SKA Fonn P.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 30 of 68 --
BABN
MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 18
(1) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utan1a Bea dan
Cukai 1nelakukan n1onitoring dan/ atau evaluasi terhadap
pemanfaatan SKA Form P di wilayah ke1ja n1asing-masing
secara periodik.
(2) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utaina Bea dan
Cukai n1enyan1paikan hasil 1nonit01ing dan/ a tau evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) kepada direktur
yang melaksanakan tugas dan fungsi' di bidang ke1ja
sama kepabeanan internasional sebagai bahan evaluasi
kebijakan pe1nanfaatan SKA Form P.
BABV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 19
(1) Barang ilnpor yang berasal dari Wilayah Palestina dengan
nilai ex-works tidak 1nelebihi US$200.00 (dua ratus
United States Dollar), dapat dikenakan Tarif Preferensi
tanpa harus n1elmnpirkan SKA Form P.
(2) Pengenaan Tarif Preferensi sebagailnana dimaksud pada
ayat (1) dapat diberikan, sepanjang importasi tersebut:
a. bukan rnerupakan bagian dari 1 (satu) atau lebih
in1portasi lainnya yang bertujuan untuk
menghindari kewajiban penyerahan SKA Form P; dan
b. dibuktikan dengan pern.yataan dart eksportir yang
n1enerangkan bahwa barang rnerupakan Barang
Originating dari Negara Anggota pengekspor.
(3) Pengenaan Tarif Preferensi sebagain1ana dimaksud pada
ayat (1), hanya diberikan terhadap barang in1por yang
menggunakan dokun1en Pe1nberitahuan hnpor Barang
(PIB).
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 31 of 68 --
Pasal 20
( 1) Penelitian Ketentuan Asal Barang untuk pengenaan Tarif
Preferensi:
a. atas irnpor barang untuk dipakai dari TPB dan PLB;
dan
b. atas pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke
TLDDP,
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tercantun1
dalam Lan1piran huruf B yang merupa,kan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Penelitian Ketentuan Asal Barang untuk pengenaan Tarif
Preferensi atas pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tercanturn
dalan1 Lan1piran hun1f B angka I yang n1erupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Dalan1 hal telah ditetapkan dokun1en pen1beritahuan
pabean khusus untuk KEK, penelitian Ketentuan Asal
Barang untuk pengenaan Tarif Preferensi atas
pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalain
Lainpiran huruf B angka N yang 1nerupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 21
Dalam hal SKA Fonn P dibatalkan oleh Instansi Penerbit SKA,
Tarif Preferensi tidak diberikan.
Pasal 22
Tata cara penyerahan SKA Form P beserta Dokun1en
Pelengkap Pabean selaina Panden1i Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri
mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal beserta
Dokurnen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal
dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor
berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional
selan1a panden1i Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19).
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 32 of 68 --
Pasal 23
(1) Dalan1 hal terjadi keadaan kahar (force mqjeure), Menteri
dapat 1nenetapkan prosedur pernberian Tarif Preferensi.
(2) Penetapan prosedur pernberian Tarif Preferensi
sebagain1ana dirnaksud pada ayat · (1) dilirnpahkan
kewenangannya kepada Direktur J enderal untuk dan
atas naina Mente1i.
(3) Direktur Jenderal yang 1nenerirna pelirnpahan wewenang
dari Mente1i sebagain1ana dimaksud pada ayat (2):
a. wajib 1nernperhatikan ketentuan peraturan
pen.1ndang- undangan;
b. bertanggung jawab secara substansi atas
pelaksanaan pelirnpahan wewenang yang diberikan
kepada yang bersangkutan; dan
c. tidak dapat 1nelin1pahkan ken1bali pelimpahan
kewenangan yang diterin1a kepada pihak lainnya.
Pasal 24
Petunjuk teknis 1nengenai tata cara pengenaan tarif bea
n1asuk atas barang in1por berdasarkan Men1orandu1n Saling
Pengertian antara Pernerintah Republik Indonesia dan
Pern.erintah Negara Palestina ten.tang Fasilitasi Perdagangan
untuk Produk Tertentu yang Berasal dari Wilayah Palestina,
dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25
Ketentuan dalan1 Peraturan Menteri ini t>erlaku terhadap
barang ilnpor yang dokun1en pen1beritahuan pabeannya telah
n1endapat nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean
ten1pat dipenuhinya kewajiban pabean terhitung sejak tanggal
berlakunya Peraturan Menteri ini.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 33 of 68 --
Pasal 26
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan
n1engenai tata cara pengenaan tarif bea 1nasuk atas barang
in1por berdasarkan sken1a Memorandum of Understanding
between the Government of the Republic of Indonesia and the
Government of the State of Palestine on Trade Facilitation for
Certain Products Originating from Palestinian Territories
sebagain1ana diatur dala111 Peraturan Menteri Keuangan
No1nor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif
Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau
Kesepakatan Internasional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nmnor 1980) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Non1or
124/PMK.04/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata
Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Ilnpor
Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 985),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 27
Peraturan Menteri ini 1nulai berlaku setelah 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 34 of 68 --
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juni 2021
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juni 2021
KEPALA BADAN
PEMBINAAN HUKUM NASIONAL
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 721
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
u.b. ,, '
Kepala Bagian . - mirlistrasi Kementerian
\
• V ,v, Ill
YAI;I (M_
13 - 199 ,'7 0.S, ! 001
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 35 of 68 --
LAMPIRAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 72/PMK.04/2021
TENTANG
TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG
IMPOR BERDASARKAN MEMORANDUM SALING PENGERTIAN
ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN
PEMERINTAH NEGARA PALESTINA TENTANG FASILITASI
PERDAGANGAN UNTUK PRODUK TERTENTU YANG BERASAL
DARI WILAYAH PALESTINA
A. KETENTUAN ASAL BARANG BERDASARKAN MEMORANDUM SALING
PENGERTIAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN
PEMERINTAH NEGARA PALESTINA TENTANG FASILITASI
PERDAGANGAN UNTUK PRODUK TERTENTU YANG BERASAL DARI
WILAYAH PALESTINA
I. KRITERIA ASAL BARANG
Kriteria asal barang skema Men1orandun1 Saling Pengertian antara
Pe1nerintah Republik Indonesia dan Pen1erintah Negara Palestina
tentang Fasilitasi Perdagangan untuk Produk Tertentu yang Berasal
dari Wilayah Palestina n1eliputi:
1. Barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di Wilayah
Palestina (wholly obtained atau produced).
Barang-barang yang dikategorikan sebagai wholly obtained atau
produced yakni sebagai berikut:
a. tanainan atau produk tanan1an yang dipanen, dipetik atau
dikumpulkan di Wilayah Palestina;
b. binatang hidup yang lahir dan dibesarkan di Vvilayah
Palestina;
c. produk yang diperoleh dari binatang hidup sebagaimana
dimaksud pada huruf b di atas;
d. hasil perburuan, peniasangan perangkap, pe111ancingan,
budidaya air, pengu1npulan, atau penangkapan yang
dilakukan di Wilayah Palestina;
e. mineral dan produk alam lainnya, selain huruf a sampai
dengan huruf d, diekstraksi atau diambil dari tanah,
perairan, dasar laut, atau di bawahnya di Wilayah Palestina;
t www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 36 of 68 --
f. produk yang diarnbil dari perairan, dasar laut, atau di
bawah dasar laut di luar wilayah perairan Palestina, dengan
ketentuan bahwa Palestina 1nemiliki hak untuk
n1engeksploitasi perairan, dasar laut, dan bawah laut
tersebut sesuai dengan hukum internasional;
g. hasil penangkapan ikan di laut dan produk laut lainnya
dari laut lepas oleh kapal yang terdaftar di Wilayah
Palestina atau 1nemiliki hak untuk menggunakan bendera
Palestina;
h. produk yang diproses dan/ atau dibuat di kapal pengolahan
hasil laut (factory ship) yang terdaftar di Wilayah Palestina
atau memiliki hak untuk 111enggunakan bendera Palestina,
hanya dari produk sebagahnana din1aksud pada huruf g di
atas;
i. barang yang diku1npulkan di \Vilayah Palestina dari barang
yang tidak dapat berfungsi sesuai fungsi sen11.lla atau tidak
dapat dikembalikan kondisinya n1aupun diperbaiki ken1bali
dan hanya cocok untuk dibuang atau dimanfaatkan
kembali bahan bakunya atau untuk tujuan daur ulang;
dan/atau
j. barang yang diproduksi atau diperoleh di Wilayah Palestina
atas produk sebagaimana din1aksud pada huruf a smnpai
dengan huruf i.
2. Barang yang tidak seluruhnya diperoleh atau diproduksi di
Wilayah Palestina (not wholly obtained atau produced).
Kriteria asal barang (origin criteria) not wholly obtained atau
produced, 1neliputi:
a. barang yang proses produksinya 111enggunakan Bahan Non-
Originating dengan total nilai tidak lebih dari 65% (ena1n
puluh lima persen) dari nilai ex-works, yang dihitung
dengan n1enggunakan fonnula sebagai berikut:
Nilai Bah.an Baku Non-Originating
---------------- X 100% ::; 65%
Nilai ex-works
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 37 of 68 --
Keterangan:
1) Ex-works adalah harga barang yang dibayarkan atau
1nen1ang wajib dibayar kepada pabrik pen1buat di
Palestina yang melakukan pekerjaan atau pemrosesan
paling akhir, dengan syarat bahwa harga sudah
1nencakup nilai sen1ua n1aterial yang digunakan, tetapi
tidak tern1asuk pajak internal yang, atau dapat
dilunasi ketika barang yang diperoleh tersebut
diekspor;
2) Nilai Bah.an Baku Non-Originating adalah:
a) nilai CIF pada saat ilnportasi bah.an baku; atau
b) harga pasti yang pertan1a dibayarkan untuk
bahan baku yang tidak dapat ditentukan
keasalannya di Wilayah Palestina di n1ana barang
tersebut dikerjakan atau diproses.
b. Change in Tarijj Heading (CTH)
Barang yang proses produksinya 1nenggunakan Bah.an Non-
Originating clan seluruh Bahan Non-Originating tersebut
n1engalami perubahan klasifikasi barang, yaitu perubahan
pada 4 (empat) digit pertan1a Harmonized System (HS)
(CTH).
c. Product Specific Criteria
Barang yang tennasuk dalan1 daftar PSR sebagain1ana
diatur dala1n Attachment B Pengaturan Pelaksanaan
Men1orandu1n Saling Pengertian antara Pen1erintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Palestina
tentang Fasilitasi Perdagangan untuk Produk Tertentu yang
Berasal dari Wilayah Palestina.
II. KETENTUAN PROSEDURAL
1. SKA Back-to-Back tidak berlaku untuk sken1a Men1orandun1
Saling Pengertian antara Pe1nerintah Republik Indonesia dan
Pen1erintah Negara Palestina tentang Fasilitasi Perdagangan
untuk Produk Tertentu yang Berasal dari Wilayah Palestina.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 38 of 68 --
2. Third Country Invoice/Third ParttJ Invoice tidak berlaku untuk
sken1a Me1norandun1 Saling Pengertian antara Pen1erintah
Republik Indonesia dan Pernerintah Negara Palestina tentang
Fasilitasi Perdagangan untuk Produk Tertentu 'yang Berasal dari
Wilayah Palestina.
III. KETENTUAN PENGISIAN PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR
1. Pengisian Pen1beritahuan In1por Barang (BC 2.0)
Untuk tujuan pengenaan Tarif Preferensi, pada Pemberitahuan
Impor Barang (PIB) diisikan kode fasilitas, non1or referensi dan
tanggal SKA Form P sebagai berikut:
a. dalam hal Pen1beritahuan Impor Barang (PIB) hanya
n1enggunakan sken1a Me1norandu1n Saling Penge1iian
antara Pemerintah Republik Indonesia. dan Pe1nerintah
Negara Palestina tentang Fasilitasi Perdagangan untuk
Produk Tertentu yang Berasal dari Wilayah Palestina, kode
fasilitas 62, nomor referensi, dan tanggal SKA Form P, wajib
dicantumkan secara benar pada kolom 19 dan/ atau kolmn
33 Pernberitahuan Impor Barang (PIB);
b. dalan:1 hal Pen1beritahuan In1por Barang (PIB) 1nenggunakan
sken1a Me1norandun1 Saling Pengertian antara Pen1erintah
Republik Indonesia dan Pen1erintah Negara Palestina
tentang Fasilitasi Perdagangan untuk Produk Tertentu yang
Berasal dari Wilayah Palestina dan fasilitas lainnya:
1) kode fasilitas 62 wajib dicanturnkan secara benar pada
kolon1 19 Pe1nberitahuan In1por Barang (PIB), serta
diisi "Non1or referensi dan tanggal SKA Form P, lihat
len1bar lanjutan"; dan
2) kode fasilitas 62 wajib dicantu111kan secara benar pada
kolorn 33 Pen1beritahuan Impor Barang (PIB),
sedangkan nomor referensi dan tanggal SKA Form P
wajib dicantun1kan secara benar pada Lembar
Lanjutan Dokun1en dan Pen1enuhan Persyaratan/
Fasilitas Irnpor Pe1nberitahuan In1por Barang (PIB).
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 39 of 68 --
2. Pengisian pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB} untuk
ditimbun di TPB dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB} dari
TPB diatur tersendiri dalam Lampiran huruf B angka I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dart Peraturan Menteri ini.
3. Pengisian pada Pemberitahuan Pabean Penimbunan Barang
Impor di PLB dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dari PLB
diatur tersendiri dalam Lampiran huruf B angka II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
4. Pengisian pada PPFfZ-01 diatur tersendiri dalam Lampiran
huruf B angka III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dart
Peraturan Menteri ini.
5. Pengisian pada pemberitahuan pabean pemasukan barang ke
KEK dart luar Daerah Pabean dan pemberitahuan pabean
pengeluaran barang dart KEK diatur tersendiri dalam Lampiran
huruf B angka N yang merupakan bagian tidak terpisahkan dart
Peraturan Menteri ini.
N. KETENTUAN IAIN TERKAIT KETENTUAN ASAL BARANG
1. Proses dan Pengerjaan Minimal
Proses atau pengerjaan di bawah ini, baik secara tunggal atau
kombinasi, harus dianggap sebagai proses minimal dan tidak
diperhitungkan dalam penentuan keasalan barang, yaitu:
a. pengawetan produk untuk menjaganya dalam kondisi baik
untuk keperluan pengangkutan atau penyimpanan;
b. perubahan kemasan, atau penguraian dan perakitan
kemasan;
c. pembersihan sederhana, termasuk penghilangan oksida,
minyak, cat, atau pelapisan lainnya;
d. pengecatan dan pemolesan sederhana;
e. kalibrasi atau tes sederhana;
f. pengupasan, pemutihan sebagian 1naupun seluruhnya,
pemolesan dan pengglasiran serealia dan beras;
g. penajaman, penggilingan, pengirisan atau pemotongan
sederhana;
h. pengemasan dalam botol, kaleng, termos, tas, koper, kotak,
pemasangan pada kartu atau papan dan proses
pengemasan sederhana lainnya;
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 40 of 68 --
i. pencetakan atau pemasangan tanda, label, logo dan tanda
pe1nbeda lainnya pada produk atau kemasannya;
j. pencampuran produk secara sederhana, baik yang sejenis
n1aupun tidak; dan/atau
k. perakitan sederhana bagian dari produk untuk membentuk
suatu produk jadi.
2. De Minimis
a. Dalan1 hal barang menggunakan kriteria asal barang CTC,
Bahan Non-Originating yang nilainya tidak melebihi 10%
(sepuluh persen) nilai Ex-works barang jadinya, tidak wajib
n1engalami perubahan klasifikasi barang.
b. Dalan1 hal suatu barang n1enggunakan kriteria nilai
tan1bah, nilai Bah.an Non-Originating sebagain1ana pada
huruf a harus tetap diperhitungkan.
3. Perlakuan terhadap Kemasan dan Bahan Pengemas
a. Dalam hal barang menggunakan kriteria nilai tambah, nilai
pengemas dan bahan penge1nas untuk penjualan eceran
harus diperhitungkan dalam n1enilai keasalan barang,
dalan1 hal ke1nasan tersebut dianggap sebagai pembentuk
keseluruhan barang.
b. Dalam hal ketentuan pada huruf a tidak diterapkan,
kemasan dan bahan pengemas tidak diperhitungkan dalan1
penentuan keasalan barang.
c. Kontainer dan bahan pengen1as yang khusus digunakan
untuk tujuan pengangkutan tidak diperhitungkan dala1n
penentuan keasalan barang.
4. Aksesoris, Spare Parts, dan Peralatan
Keasalan aksesoris, spare parts, peralatan dan buku petunjuk
atau informasi lainnya yang disertakan bersama dengan barang
utamanya tidak diperhitungkan dalam penentuan keasalan
barang, sepanjang aksesoris, spare parts, peralatan dan buku
petunjuk atau informasi lainnya tersebut diklasifikasikan dan
dikenakan bea n1asuk berdasarkan barang utamanya.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 41 of 68 --
5. Bahan Baku Tidak Langsung (Indirect Materials)
Untuk menentukan keasalan suatu barang, bahan baku tidak
langsung di bawah ini, yang digunakan dalam proses produksi
barang harus dianggap sebagai Bahan Originating, yaitu:
a. bahan bakar, energi, katalisator, dan pelarut;
b. perlengkapan, perangkat dan peralatan yang digunakan
untuk menguji atau memeriksa barang;
c. sarung tangan, kaca mata, alas kaki, pakaian, serta
perlengkapan dan peralatan keamanan;
d. tools, dies, dan moulds;
e. spare part dan bahan yang digunakan untuk pemeliharaan
peralatan dan gedung;
f. pelumas, gemuk, bahan kompon dan bahan lain ya;ng
digunakan dalam proses produksi atau digunakan untu~
mengoperasikan peralatan dan gedung; dan
g. barang lain yang tidak tergabung dengan barang . yang
diproduksi namun penggunaannya dapat ditunjukkan
secara wajar sebagai bagian dart produksi parang tersebut.
V. KETENTUAN LAIN-LAIN
1. Pemberian keputusan atas hasil penelitian SKA Form P
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Peraturan Menteri ini,
yang dilakukan tan pa Permintaan Retroactive Check dan/ atau
Verification Visit, tidak disampaikan kepada Instansi Penerbit
SKA.
2. Dalain hal Instansi Penerbit SKA menetapkan website untuk
melakukan pengecekan validitas SKA Form P, informasi atas
website tersebut diberitahukan dengan menggunakan
mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Peraturan
Menteri ini.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 42 of 68 --
VI. BENTUK DAN FORMAT SKA FORM P
Original (Duplicate/Triplicate)
! 1 Exporter's Name and Address ICERTIFICATE NO
' I Implementing Arrangement of the
i Memorandum of Understanding between the
L_ ___________________J Government of the Republic of Indonesia
· 2. Consignee's Name and Address and the Government of the State of
3. Producer's Name and Address
Palestine on Trade Facilitation for Certain
Products Originating from Palestinian
Territories
CERTIFICATE OF ORIGIN
(Combined Declaration and Certificate)
Form P
fssued in Palestine i
See Overleaf Notes '
4. Means of tr_a_n-sp_o_rt_a_n_d_r_o_u-te--(a_s_.-fa-r-1-5.::...-F.:..o...:r-O..;;.f_fi_.::..c.:..ia:..;l:..:.Ll.::.s:.c:e..;::O_n_ly_____ ····----..-------........-...,._..I
as known} lD Tariffs Elimination Treatment Given : Departure Date:
Vessel /Flight No,:
Port of loading:
lD Tariffs Elimination Treatment Not Given t
!.f:!easA ,.t,:,t., reasons)
Port of discharge: Signature of Auihorized Signatory of the
Im ortina Countrv
!--·-----~-------------.,-....---'--"-.......-~...;.....--~-----··--------·6. Item 7. Marks and numbers 8. Origin j 9, Gross Weight, 10. Number
number on packages; Number Criterion I Quantity and Ex- and date of
and kind of packages; ! Works Price value (if invoices
description of products; , use value added
HS code of the , I criteria) ·
exporting country l l.......---·----1-------------l------l----------+------------·..-•·-·,I i
1--------<------------'------·!---------···.....................................................;
11, Remarks
12, Declaration by the Exporter
The undersigned hereby declares that the
above details and statement are correct; that all
the products were produced in
Palestine
and that they comply with the origin
requirements specified for these goods in the
Rules of Origin under Implementing
Arrangement of the t11iemorandum of
Understanding between the Government of the
Republic of Indonesia and the Government of
the State of Palestine on Trade Facilitation for
Certain Products Originating from Palestinian
Territories for the products exported to
......................... :~~~~-~~~~......................... I
I
·-----· I
Place and date, signature of authorized
'-------··--· signatory -..
13. Certifica.tlon
a is hereby certified, on the basis of control
carried out, that the declaration by the
exporter is correct
Place and date, signature and stamp of
Competent Governmental Authority
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 43 of 68 --
OVERLEAF NOTES
B<">X 1: State the full legal name, address {induding ccuntry) of the exporter.
Box 2: State the full legal name, address (including country) of the consignee.
Box 3. State the full legal name, address (inc!:Jdir.g country) of the producer. If more than one
producer of product is included in the certificate, list the additionai producers, including
name, address (including country} If me exporter or tile producer wishes t1·1e
information to be confidential, it is acceptable to state #Available to Custorns upon
request". If the producer and the exporter are the same, complete field with "SAME".
Box 4: Complete the means of transport and route and spocify the departure date, transport
vehicle No., port of loading and discharge.
Box 5, The Customs Authonty of Indonesia must indicate in the relevant boxes whether or not
tariffs elimination treatment is accc,rded.
Box 6: State the item number
Box 7 Provide a full description of each product. The description should be sufficiently
detailed to enable the products to be identified by the Customs Officers exar'1irnng
then, and relate it to the invoice description and to the HS description of the product
Shipping Marks and numbers on the packages, number and kind of '1acf,age shall alsCI
be specified. For eacl1 product, identify the correct HS tariff classification, using tr1e
HS tariff classification of the exporting country.
Box 8: For exports from Palestine to Indonesia to be eligible for tariffs e!lmination treatment,
the origin criteria must be indicated in Box 8, in the manners shown in the fo!low:ng
table:
;circumstances·ofp.roductiori·ur·manutactt.irelnthel
first country named in Box 12 o! this fonn l
(a} .. The-·producfa- ·w11oily obtained. in-· Palestine as
defined in Rule 3 of the Rules of Origin
(b} Products satisfied with rule 4 (A) (i)
.. .ic} Products satisfied with ru"i11:"4 (a)°{ii)°
.<ct)...Products····satistieci. with. ruTe· ·s (Prociud ·specHfof
Rules)
Insert in Box. R
"WO"
· Percentage of Paiestint::l
Box 9; Gross weight in Kilos should be st1own i1ere. Other units volume
or numb1;1r of items which w,;:iuld indicate exact quantities rnay be used when
..::ustornary; the Ex-Works Price value shall b11 th,'; invoiced value declared by exporte.-
to the Competent Governmental Authority if use val:1e added criteria.
Box 10: Invoice number and date of invoices shall be snown here.
Box 11: Issued retrospectively, Customer's Order Nurnber, Lettf:Jr of Credit Number, and ate.
may be included if required.
Box 12: The field must be completed, signed and dated by !hti axporier. Insert. the place. date
of signature.
Box 13: The field must be completed, signed, dated and stamped by the authorized person of
the certifying authority.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 44 of 68 --
B. KETENTUAN PROSEDURAL TERKA1T TATA CARA PENGENAAN Tt\.RIF
PREFERENSI UNTUK TPB, PLB, KAWASAt'J BEBAS, DAN KEK
I. KETENTUAN PROSEDURAL TERKA1T TATA CARA PENGENAAN
TARIF PREFERENSI UNTUK TPB
1. KETENTUAN PEMASUKAN BARANG KE TPB YANG
MENGGUNAKAN SKA FORM P
a. Ketentuan pengisian Pe1nberitahuan Impor Barang Untuk
Ditimbun di TPB {BC 2.3), serta penyerahan SKA Form P,
dokun1en BC 2.3, dan Dokumen Pelengkap Pabean:
1) untuk n1endapatkan Tarif Preferensi, Penyelenggara/
Pengusaha TPB:
a) dalam hal BC 2.3 hanya n1enggunakan sken1a
Men1orandun1 Saling Pengertian antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Negara Palestina tentang Fasilitasi Perdagangan
untuk Produk Tertentu yang Berasal dari WHayah
Palestina, wajib mencantu1nkan secara benar kode
fasilitas 62, non1or referensi, dan tanggal SKA
Form P pada kolon1 17 dan/atau kolon1 34 BC 2.3;
b) dalam hal BC 2.3 menggunakan ske111a
Memorandum Saling Pengertian antara
Pen1erintah Republik Indonesia dan Pen1e1intah
Negara Palestina tentang Fasilitasi Perdagangan
untuk Produk Tertentu yang Berasal dali Wilayah
Palestina dan fasilitas lainnya, wajib
mencantun1kan secara benar:
(1) kode fasilitas 99 pada kolon1 17 BC 2.3, serta
diisi "lihat Lan1piran"; dan
(2) kode fasilitas 62 pada kolmn 34 BC 2.3, serta
nomor referensi dan tanggal SKA Form P pada
kol01n 34 BC 2.3 dan pada Len1bar Lan1piran
BC 2.3 untuk Dokun1en dan Skep/
Persetujuan,
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 45 of 68 --
2) Penyelenggara/Pengusaha TPB sebagailnana dirn.aksud
pada angka 1):
a) wajib menyerahkan le1nbar asli SKA Form P dan
basil cetak doku1nen BC 2.3 kepada Pejabat Bea
dan Cukai di Kantor Pabean .yang melakukan
penelitian dokun1en BC 2.3 paling lan1bat 3 (tiga)
hari ke1ja terhitung sejak tanggal Surat
Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) BC 2.3;
b) khusus Penyelenggara/Pengusaha TPB yang telah
ditetapkan sebagai n1itra utaina kepabeanan atau
Authorized Economic Operator (AEO), wajib
menyerahkan len1bar asli SKA Form P kepada
Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang
melakukan penelitian dokumen BC 2. 3 paling
lainbat 5 (lima) hari ke1ja sejak tanggal Surat
Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) BC 2.3,
3) Penyelenggara/Pengusaha TPB sebagaimana din1aksud
pada angka 1) 111enyerahkan Doku1nen Pelengkap
Pabean dengan berpedoman pada ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang kepabeanan;
4) dalan1 hal Penyelenggara/Pengusaha TPB sebagaimana
dimaksud pada angka 1) tidak menyerahkan lernbar
asli SKA Fom1 P kepada Pejabat Bea dan Cukai di
Kantor Pabean yang 111elakukan penelitian dokumen
BC 2.3 dalam jangka waktu paling lan1bat 3 (tiga) haii
ke1ja sebagahnana dilnaksud pada angka 2) huruf a),
SKA Form P ditolak dan Tarif Preferensi tidak
diberikan; dan
5) dalan1 hal Penyelenggara/Pengusaha TPB sebagaimana
dimaksud pada angka 1) yang telah ditetapkan sebagai
1nitra utan1a kepabeanan atau Authorized Economic
Operator (AEO) tidak 111enyerahkan SKA Form P kepada
Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang
n1elakukan penelitian dokun1en BC 2.3 dalan1 jangka
waktu paling lambat 5 (lin1a) hari ke1ja sebagailnana
dilnaksud pada angka 2) huruf b), SKA Form P ditolak
dan Tarif Preferensi tidak diberikan.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 46 of 68 --
b. Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang 1nelakukan
penelitian dokumen BC 2.3, 1nelakukan penelitian terhadap
SKA Form P, hasil cetak dokurnen BC 2.3, dan/atau
Dokumen Pelengkap Pabean.
c. Dalain hal Pejabat Bea dan Cukai n1en1utuskan untuk:
1) menerima SKA Form P, Pejabat Bea clan Cukai di
Kantor Pabean yang n1elakukan penelitian dokun1en
BC 2.3 n1embe1ikan catatan pada dokun1en BC 2.3
dan/ a tau SKP yang n1enerangkan bahwa SKA Form P
n1emenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif
Preferensi; atau
2) 1nenolak SKA Form P, Pejabat Bea dan Cukai di Kantor
Pabean yang melakukan penelitian dokun1en BC 2.3
n1ernberikan catatan pada dokun1en BC 2.3 dan/atau
SKP yang menerangkan bahwa SKA Form P tidak
mernenuhi ketentuan untuk n1endapatkan Tarif
Preferensi, serta n1ei11berikan informasi keputusan
tersebut kepada Penyelenggara/Pengusaha TPB.
d. Dalan1 hal SKA Form P diragukan, Kepala Kantor Pabean
atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk n1elakukan
Permintaan Reiroactive Check sebagaimana diatur dalan1
Pasal 13 Peraturan Menteri ini, serta n1en1berikan catatan
status konfirmasi pada dokumen BC 2.3 dan/atau SKP.
e. Apabila jawaban atas Pern1intaan Retroactive Check dari
Instansi Penerbit SKA n1emberikan keyakinan yang cukup,
nmka:
1) Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang
melakukan penelitian dokumen BC 2.3 n1en1berikan
catatan pada doku1nen BC 2.3 dan/ a tau SKP yang
menerangkan bahwa SKA Form P memenuhi ketentuan
untuk 1nendapatkan Tarif Preferensi; dan
2) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea clan Cukai
yang ditunjuk 1nengirilnkan pe1nberitahuan keputusan
atas SKA Form P kepada Instansi Penerbit SKA.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 47 of 68 --
f. SKA Form P ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan
apabila jawaban atas Permintaan Retroactive Check tidak
disampaikan dalarn jangka waktu paling lainbat 60 (enain
puluh) hari setelah tanggal diterin1anya Permintaan
Retroactive Check, dan/atau tidak 111encukupi untuk
n1en1buktikan pen1enuhan Ketentuan Asal Barang dan/ a tau
keabsahan SKA Form P.
g. Dalam hal SKA Fonn P ditolak dan Tarif Preferensi tidak
dibe1ikan sebagainiana dimaksud pada huruf f:
1) Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang
n1elakukan penelitian BC 2.3 me1nbe1ikan catatan
pada dokumen BC 2.3 dan/atau SKP yang
n1enerangkan bahwa SKA Form P tidak rnen1enuhi
ketentuan untuk 1nendapatkan Tarif Preferensi, serta
men1berikan informasi keputusan tersebut kepada
Penyelenggara/Pengusaha TPB; dan
2) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai
yang ditunjuk mengirirnkan pen1beritahuan penolakan
SKA Form P secara tertulis kepada Instansi Penerbit
SKA.
2. KETENTUAN PENGELUARAN BARANG YANG PEMASUKANNYA
MENGGUNAKAN SKA FORM P DARI TPB KE TPB LAINNYA
Ketentuan Pengisian Pe1nberitahuan Pengeluaran Barang untuk
Diangkut dari TPB ke TPB Lainnya (BC 2.7) dan Penyerahan
Dokumen BC 2.3.
Untuk mendapatkan Tarif Preferensi, Penyelenggara/Pengusaha
TPB wajib:
a. 111encantumkan secara benar nomor dan tanggal BC 2.3
yang telah 111encantmnkan nmnor referensi dan tanggal SKA
Form P pada kolmn 15b BC 2.7 dan pada kolon1 2 Len1bar
Lampiran Data Barang dan/atau Bah.an In1por BC 2.7;
b. mengisi "pindah tangan" pada Tujuan Pengiriman di Header
BC 2. 7 huruf D;
twww.jdih.kemenkeu.go.id
-- 48 of 68 --
c. n1encantumkan secara benar non1or referensi dan tanggal
SKA Form P pada kolmn 4 Len1bar Lampiran Data Barang
dan/atau Bahan Impor BC 2.7;
d. menyerahkan doku1nen BC 2.3 yang telah diberi catatan
oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang
melakukan penelitian dokun1en BC 2.3 kepada Pejabat Bea
dan Cukai di Kantor Pabean yang 111elakukan penelitian
dokun1en BC