No. 72 of 2023
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2023 tentang Penyusutan Harta Berwujud Dan/Atau Amortisasi Harta Tak Berwujud
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2023 tentang Penyusutan Harta Berwujud Dan/Atau Amortisasi Harta Tak Berwujud
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes guidelines for the depreciation of tangible assets and the amortization of intangible assets for tax purposes in Indonesia. It aims to provide legal certainty, fairness, and ease in calculating depreciation and amortization, aligning with regulatory simplification programs.
The regulation affects taxpayers, including individuals and entities engaged in various sectors such as manufacturing, agriculture, forestry, and services. It applies to those who own and utilize tangible and intangible assets for income generation.
- Taxpayers must apply the specified depreciation rates for tangible assets based on their useful life as outlined in Pasal 2 and Pasal 3. - Depreciation for tangible assets begins in the month the asset is acquired, with specific provisions for assets under construction (Pasal 5). - Taxpayers can choose to amortize intangible assets over their useful life, starting from the month of expenditure (Pasal 9). - Taxpayers must submit requests for approval regarding the classification of asset groups and the start of depreciation to the Director General of Taxes (Pasal 19). - Taxpayers are required to maintain proper documentation and submit annual tax returns (Pasal 20).
- Wajib Pajak (Taxpayer): Individuals or entities with tax obligations. - Masa Manfaat (Useful Life): The period over which an asset is expected to be used. - Surat Pemberitahuan (Notification Letter): A document used by taxpayers to report tax calculations and payments.
The regulation was enacted on July 13, 2023, and came into effect on July 17, 2023. It replaces previous regulations regarding depreciation and amortization, specifically revoking PMK No. 248/PMK.03/2008, PMK No. 249/PMK.03/2008, and PMK No. 96/PMK.03/2009.
The regulation interacts with the Income Tax Law (UU No. 7/1983) and other related tax regulations, ensuring compliance with the broader tax framework in Indonesia. It also aligns with the provisions of Government Regulation No. 55 of 2022 regarding income tax adjustments. This regulation is crucial for foreign investors to understand the depreciation and amortization processes in Indonesia, ensuring compliance with local tax laws and optimizing their financial reporting.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Taxpayers must apply depreciation rates based on the asset's useful life, as specified in Pasal 2, which categorizes tangible assets into four groups with varying rates.
Depreciation begins in the month the asset is acquired, with specific rules for assets under construction and those not yet generating income (Pasal 5).
Taxpayers can amortize intangible assets over their useful life, starting from the month of expenditure, as outlined in Pasal 9.
Taxpayers must submit requests for asset classification and depreciation start dates to the Director General of Taxes (Pasal 19).
Taxpayers are required to maintain proper documentation and submit annual tax returns, as stated in Pasal 20.
Full text extracted from the official PDF (80K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN jdih.kemenkeu.go.id PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 72 TAHUN 2023_ TENT ANG PENYUSUTAN HARTA BERWUJUD DAN/ATAU AMORTISASI HARTA TAK BERWUJUD DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menirnbang Mengingat a. b. 1. 2. 3. 4. bahwa untuk lebih rnernberikan kepastian hukurn, keadilan, dan kernudahan penghitungan penyusutan harta berwujud dan/ atau arnortisasi harta tak berwujud untuk keperluan perpajakan serta selaras dengan program simplifikasi regulasi, perlu diatur ketentuan rnengenai penyusutan harta berwujud dan/ atau arnortisasi harta tak berwujud; bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagairnana dirnaksud dalarn huruf a dan untuk rnelaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (10) dan Pasal 22 ayat (5) Peraturan Pernerintah Nornor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, perlu rnenetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyusutan Harta Berwujud dan/ atau Arnortisasi Harta Tak Berwujud; Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nornor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nornor 50, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 3263) sebagairnana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nornor 7 Tahun 2021 tentang Harrnonisasi Peraturan Perpajakan (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nornor 246, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 6736); Undang-Undang Nornor 39 Tahun 2008 tentang Kernenterian Negara (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nornor 166, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 4916); Peraturan Pernerintah Nornor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun;07 -- 1 of 76 -- jdih.kemenkeu.go.id Menetapkan . Nomor 231, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6836); 5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PENYUSUTAN HARTA BERWUJUD DAN/ATAU AMORTISASI HARTA TAK BERWUJUD. BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7, Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 2. Pajak Penghasilan adalah Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. 3. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 4. Wajib Pajak Berstatus Pusat adalah Wajib Pajak yang dalam administrasi perpajakan memiliki kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan. 5. Tahun Pajak adalahjangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. 6. Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/ atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/ atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 7. Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak. 8. Perangkat Lunak adalah satu atau sekumpulan program komputer, prosedur, dan/ atau dokumentasi yang terkait dalam pengoperasian sistem elektronik. JI -- 2 of 76 -- jdih.kemenkeu.go.id 9. Program Aplikasi Umum adalah program yang dapat dipergunakan oleh pengguna umum untuk memproses berbagai pekerjaan dengan komputer. 10. Program Aplikasi Khusus adalah program yang dirancang khusus untuk keperluan otomatisasi sistem administrasi, pekerjaan atau kegiatan usaha tertentu yang bukan merupakan bagian integral dari perangkat kerasnya. 11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. BAB II PENYUSUTAN HARTA BERWUJUD Bagian Kesatu Umum oenyusu an ar a erwuju 1 e ap an se agar en u: Tarif Penyusutan Kelompok Harta Masa se bagaimana Berwujud Manfaat dimaksud pada Avat (1) Avat (2) I. Bukan Bangunan Kelompok 1 4 tahun 25% 50% Kelompok 2 8 tahun 12,5% 25% ·Kelompok 3 16 tahun 6,25% 12,5% Kelompok 4 20 tahun 5% 10% II. Ban gun an Perman en 20 tahun 5% Tidak Permanen 10 tahun 10% Pasal 2 (1) Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut. (2) Penyusutan atas pengeluaran harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain bangunan, dapat juga dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat asas. (3) Untuk menghitung penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (2), masa manfaat dan tarif t h t b . d dit t k b . b ik t Bagian Kedua J enis Harta yang Termasuk dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan // -- 3 of 76 -- jdih.kemenkeu.go.id Pasal 3 (1) Untuk keperluan penyusutan, masa manfaat harta berwujud bukan bangunan dikelompokkan menjadi kelompok 1 (satu), kelompok 2 (dua), kelompok 3 (tiga), dan kelompok 4 (empat). (2) Jenis harta berwujud bukan bangunan pada kelompok 1 (satu), kelompok 2 (dua), kelompok 3 (tiga), dan kelompok 4 (empat) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 4 (1) Jenis harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), untuk keperluan penyusutan Wajib Pajak menggunakan masa manfaat dalam kelompok 3 (tiga) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3). (2) Dalam hal Wajib Pajak tidak menggunakan masa manfaat dalam kelompok 3 (tiga) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Wajib Pajak harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk memperoleh penetapan masa manfaat dalam kelompok 1 (satu), kelompok 2 (dua), atau kelompok 4 (empat). (3) Direktur Jenderal Pajak menetapkan masa manfaat yang diajukan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan mempertimbangkan kelompok masa manfaat yang terdekat dari masa manfaat yang sebenarnya atas harta berwujud bukan bangunan. Bagian Ketiga Saat Mulainya Penyusutan untuk Harta Berwujud (1) (2) (3) Pasal 5 Penyusutan atas harta berwujud dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud tersebut, kecuali: a. untuk harta berwujud yang masih dalam proses pengerjaan, dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta; b. untuk harta berwujud yang belum pernah digunakan atau belum menghasilkan, dimulai pada bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta yang bersangkutan mulai menghasilkan, dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak; atau c. untuk harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam bidang usaha tertentu. Saat mulainya penyusutan harta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Saat mulai menghasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan saat mulai berproduksi tanpa mempertimbangkan saat diterima atau diperolehnya penghasilan. -- 4 of 76 -- jdih.kemenkeu.go.id (4) Dalam hal Wajib Pajak melakukan penyusutan yang dimulai pada bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk memperoleh penetapan saat mulainya penyusutan. (5) Direktur Jenderal Pajak menetapkan saat mulainya · penyusutan yang diajukan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan mempertimbangkan bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau bulan harta yang bersangkutan mulai menghasilkan. Bagian Keempat Penyusutan Harta Berwujud Berupa Bangunan Pasal 6 (1) Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud berupa bangunan permanen dan bangunan tidak permanen, yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3). (2) Apabila bangunan permanen mempunyai masa manfaat melebihi 20 (dua puluh) tahun, penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bagian yang sama besar dengan masa manfaat: a. 20 (dua puluh) tahun; atau b. sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak, dengan syarat dilakukan secara taat asas. (3) Wajib Pajak yang telah melakukan penyusutan atas bangunan permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. yang dimiliki dan digunakan sebelum Tahun Pajak 2022;dan b. disusutkan sesuai masa manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dapat memilih · melakukan penyusutan sesuai masa manfaat yang sebenarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat akhir Tahun Pajak 2022. (4) Dalam hal Wajib Pajak memilih untuk melakukan penyusutan dengan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak dan belum menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Wajib Pajak dapat menyampaikan pemberitahuan paling lambat 30 April 2024. (5) Bagi Wajib Pajak yang telah menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), penghitungan penyusutan bangunan permanen mulai Tahun Pajak 2022 dilakukan dalam bagian yang sama besar selama sisa masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak berdasarkan nilai sisa buku fiskal pada akhir Tahun Pajak 2021. ;I -- 5 of 76 -- jdih.kemenkeu.go.id (6) Penghitungan penyusutan atas bangunan permanen sesuai masa manfaat sebenamya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan sesuai dengan contoh penghitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Kelima Penyusutan atas Biaya Perbaikan Harta Berwujud Pasal 7 ( 1) Bia ya perbaikan atas harta berwujud yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dibebankan melalui penyusutan. (2) Biaya perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan pada nilai sisa buku fiskal harta berwujud terse but. (3) Dalam hal perbaikan tidak menambah masa manfaat harta berwujud, penghitungan penyusutan atas hasil penjumlahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai sisa masa manfaat fiskal harta berwujud terse but. (4) Dalam hal perbaikan menambah masa manfaat harta berwujud, penghitungan penyusutan atas hasil penjumlahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan: a. sesuai sisa masa manfaat fiskal harta berwujud tersebut ditambah dengan tambahan masa manfaat akibat perbaikan; dan b. paling lama sesuai masa manfaat kelompok harta berwujud tersebut, kecuali untuk bangunan permanen bagi Wajib Pajak yang melakukan penyusutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dan/ atau Pasal 6 ayat (5) dapat sesuai masa manfaat yang sebenarnya. (5) Penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran untuk perbaikan harta berwujud tersebut, kecuali untuk harta berwujud yang masih dalam proses pengerjaan perbaikan, penyusutan dimulai pada bulan selesainya pengerjaan perbaikan harta berwujud tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a . . (6) Penghitungan penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan sesuai dengan contoh penghitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan · Men teri ini. Bagian Keenam Penggantian Asuransi Pasal 8 ( 1) Apabila terjadi pengalihan atau penarikan harta yang mendapatkan penggantian asuransi berlaku ketentuan sebagai berikut: /- / -- 6 of 76 -- jdih.kemenkeu.go.id a. jumlah nilai sisa buku fiskal harta yang dialihkan atau ditarik dibebankan sebagai kerugian; dan b. jumlah harga jual dan/ atau penggantian asuransi yang diterima atau diperoleh, dibukukan atau diakui se bagai penghasilan, pada tahun terjadinya penarikan harta tersebut. (2) Nilai sisa buku fiskal harta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan nilai sisa buku harta berwujud pada akhir bulan terjadinya peristiwa yang mendasari penggantian asuransi. (3) Apabila hasil penggantian asuransi yang akan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b jumlahnya baru dapat diketahui dengan pasti di masa kemudian, jumlah nilai sisa buku fiskal harta yang dibebankan sebagai kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibukukan sebagai beban pada Tahun Pajak diterimanya hasil penggantian asuransi dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak. (4) Untuk memperoleh persetujuan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Wajib Pajak harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal · Pajak. (5) Direktur Jenderal Pajak memberikan persetujuan atas permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan mempertimbangkan Tahun Pajak diterimanya penggantian asuransi. (6) Dalam hal atas harta yang dimintakan penggantian asuransi telah dijual atau dialihkan sebelum diterimanya penggantian asuransi, jumlah nilai sisa buku fiskal harta yang dibebankan sebagai kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau ayat (3) diperhitungkan terlebih dahulu dengan harga jual atas pengalihan harta terse but. (7) Penghitungan pembebanan kerugian dan pengakuan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan contoh penghitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB III AMORTISASI HARTA TAK BERWUJUD Bagian Kesatu Um um Pasal 9 (1) Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, dan muhibah yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar atau dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapki tar/ -- 7 of 76 -- jdih.kemenkeu.go.id erwuju 1 e ap an se agar en u: Kelompok Tarif Amortisasi berdasarkan Masa metode Harta Tak Berwujud Manfaat Sal do Garis Lurus Menurun Kelompok 1 4 tahun 25% 50% Kelompok 2 8 tahun 12,5% 25% Kelompok 3 16 tahun 6,25% 12,5% Kelompok 4 20 tahun 5% 10% amortisasi atas pengeluaran tersebut atau atas nilai sisa buku dan pada akhir masa manfaat diamortisasi sekaligus dengan syarat dilakukan secara taat asas. (2) Amortisasi dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk bidang usaha tertentu. (3) Untuk menghitung amortisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa manfaat dan tarif amortisasi harta tak b . d dit t k b . b ik t (4) Apabila harta tak berwujud mempunyai masa manfaat melebihi 20 (dua puluh) tahun, amortisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan .sesuai dengan masa manfaat: a. harta tak berwujud kelompok 4 (empat) sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau b. sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Paja:k, dengan syarat dilakukan secara taat asas. (5) Wajib Pajak yang telah melakukan amortisasi harta tak berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (4): a. yang dimiliki dan digunakan sebelum Tahun Pajak 2022;dan b. diamortisasi sesuai masa manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, dapat memilih melakukan amortisasi sesuai masa manfaat yang sebenarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak paling · lambat akhir Tahun Pajak 2022. (6) Dalam hal Wajib Pajak memilih untuk melakukan amortisasi dengan masa manfaat yang sebenamya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak dan belum menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Wajib Pajak dapat menyampaikan pemberitahuan paling lambat 30 April 2024. (7) Bagi Wajib Pajak yang telah menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), penghitungan amortisasi harta tak berwujud mulai Tahun Pajak 2022 dilakukan menggunakan metode garis lurus atau metode saldo menurun selama sisa masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak berdasarkan nilai sisa buku fiskal pada akhir Tahun Pajak 2021. (8) Penghitungan amortisasi sesuai masa manfaat yang sebenarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan sesuai dengan contoh penghitungan 1/ -- 8 of 76 -- jdih.kemenkeu.go.id sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Kedua Pengeluaran Untuk Memperoleh Perangkat Lunak Pasal 10 (1) Pembebanan pengeluaran untuk memperoleh Perangkat Lunak berupa Program Aplikasi Khusus yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dilakukan melalui amortisasi harta tak berwujud dalamkelompok 1 (satu) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3). (2) Program Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa program aplikasi di bidang perbankan, pasar modal, perhotelan, rumah sakit, atau penerbangan. (3) Dalam hal dilakukan peningkatan kapasitas sumber daya terhadap Program Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut: a. pengeluaran untuk meningkatkan kapasitas Program Aplikasi Khusus tersebut ditambahkan pada nilai sisa buku fiskal Program Aplikasi Khusus tersebut; dan b. hasil penjumlahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diamortisasi dalam kelompok 1 (satu) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) mulai bulan dilakukan peningkatan kapasitas Program Aplikasi Khusus tersebut. Pasal 11 (1) Pengeluaran untuk memperoleh dan meningkatkan kapasitas sumber daya Perangkat Lunak berupa Program Aplikasi Umum yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, diakui sebagai pengeluaran atau biaya operasional rutin yang dibebankan sekaligus pada tahun bersangkutan. (2) Dalam hal Program Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk dalam harga pembelian perangkat keras, pembebanan pengeluaran untuk memperoleh Program Aplikasi Umum dimaksud diperhitungkan dalam penyusutan perangkat keras terse but. BAB IV PENYUSUTAN HARTA BERWUJUD DAN/ATAU AMORTISASI HARTA TAK BERWUJUD YANG DIMILIKI DAN DIGUNAKAN DALAM BIDANG USAHA TERTENTU Bagian Kesatu Bidang Usaha Tertentu I/ -- 9 of 76 -- jdih.kemenkeu.go.id Pasal 12 Bidang usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat ( 1) huruf c dan Pasal 9 ayat (2) terdiri atas: a. bidang usaha kehutanan, yaitu bidang usaha hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang tanamannya dapat berproduksi berkali-kali dan baru menghasilkan setelah ditanam lebih dari 1 (satu) tahun; b. bidang usaha perkebunan tanaman keras, yaitu bidang usaha perkebunan yang tanamannya dapat berproduksi berkali-kali dan baru menghasilkan setelah ditanam lebih dari 1 (satu) tahun; c. bidang usaha peternakan, yaitu bidang usaha peternakan yang meliputi: 1. bidang usaha peternakan yang ternaknya dapat berproduksi berkali-kali dan baru menghasilkan . setelah dipelihara lebih dari 1 (satu) tahun; atau 2. bidang usaha peternakan yang ternaknya dapat berproduksi berkali-kali dan sudah menghasilkan setelah dipelihara kurang dari atau sampai dengan 1 (satu) tahun. Bagian Kedua Penyusutan Harta Berwujud yang Dimiliki dan Digunakan dalam Bidang Usaha Tertentu yang Baru Menghasilkan Setelah Ditanam atau Dipelihara Lebih dari 1 (Satu) Tahun Pasal 13 (1) Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf c angka 1 melakukan penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat harta terse but. (2) Harta berwujud yang dimiliki dan digunakan serta merupakan komoditas pokok dalam bidang usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu: a. tanaman kehutanan untuk bidang usaha kehutanan; b. tanaman keras untuk bidang usaha perkebunan tanaman keras, termasuk tanaman rempah dan penyegar; atau c. ternak untuk bidang usaha peternakan, termasuk ternak pejantan. (3) Penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pada bulan produksi komersial atas harta berwujud. (4) Bulan produksi komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan bulan mulai dilakukan penjualan. (1) (2) Pasal 14 Pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) termasuk biaya pembelian bibit serta biaya untuk membesarkan dan memelihara bibit. Tidak termasuk sebagai pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya yang berhubungan dengan tenaga kerja. ;/ -- 10 of 76 -- jdih.kemenkeu.go.id Pasal 15 (1) Harta berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) untuk: a. bidang usaha kehutanan, dikelompokkan dalam kelompok 4 (empat); b. bidang usaha perkebunan tanaman keras, dikelompokkan dalam kelompok 4 (empat); dan c. bidang usaha peternakan, dikelompokkan dalam kelompok 2 (dua), sesuai dengan masa manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3). (2) Wajib Pajak dapat menggunakan kelompok masa manfaat selain kelompok masa manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan masa manfaat yang sebenarnya atas harta berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat ( 1). (3) Dalam hal Wajib Pajak tidak menggunakan masa manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Wajib Pajak harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk memperoleh penetapan kelompok masa manfaat selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Direktur Jenderal Pajak menetapkan masa manfaat yang diajukan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan mempertimbangkan kelompok masa manfaat yang terdekat dari masa manfaat yang sebenarnya atas harta berwujud tersebut. Bagian Ketiga Penyusutan Harta Berwujud yang Dimiliki dan Digunakan dalam Bidang Usaha Tertentu yang Sudah Menghasilkan Setelah Dipelihara Kurang Dari atau Sampai Dengan 1 (Satu) Tahun Pasal 16 (1) (2) (3) Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c angka 2 melakukan: a. pembebanan sekaligus atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang memiliki masa manfaat kurang dari atau sampai dengan 1 (satu) tahun; b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat harta tersebut. Harta berwujud yang dimiliki dan digunakan serta merupakan komoditas pokok dalam bidang usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu ternak yang dapat berproduksi berkali-kali dan sudah menghasilkan setelah dipelihara kurang dari atau sampai dengan 1 (satu) tahun, dapat berupa ayam petelur dan bebek petelur. Penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dimulai pada tahun dilakukannya pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud tersebut. -- 11 of 76 -- jdih.kemenkeu.go.id (4) Penghitungan penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan contoh penghitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 17 (1) Pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) termasuk biaya pembelian bibit serta biaya untuk membesarkan dan memelihara bibit. (2) Tidak termasuk sebagai pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya yang berhubungan dengan tenaga kerja. Bagian Keempat Saat Mulainya Amortisasi Harta Tak Berwujud yang Dimiliki dan Digunakan dalam Bidang Usaha Tertentu Pasal 18 (1) Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya untuk bidang usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud tersebut atau pada bulan produksi komersial. (2) Bulan produksi komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bulan mulai dilakukan penjualan. BABV TATA CARA PERMOHONAN PERSETUJUAN DAN/ATAU PEMBERITAHUAN KEPADA DIREKTUR JENDERAL PAJAK Bagian Kesatu Tata Cara Permohonan Persetujuan (1) (2) Pasal 19 Wajib Pajak Berstatus Pusat mengajukan permohonan: a. kelompok masa manfaat penyusutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); b. saat mulainya penyusutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4); c. persetujuan penundaan pembebanan kerugian atas pengalihan atau penarikan harta yang mendapatkan penggantian asuransi untuk dibukukan sebagai beban masa kemudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4); atau d. kelompok masa manfaat penyusutan untuk bidang usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak Berstatus Pusat terdaftar. Permohonan se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diajukan: a. secara langsung; -- 12 of 76 -- jdih.kemenkeu.go.id b. melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau c. secara elektronik. (3) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan dalam hal sistem sudah tersedia. (4) Tata cara pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c sesuai dengan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan serta penerbitan, penandatanganan, dan pengiriman keputusan atau ketetapan pajak secara elektronik. Pasal 20 (1) Wajib Pajak yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. telah menyampaikan: 1. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir; dan 2. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir, yang telah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; b. tidak mempunyai utang pajak atau mempunyai utang pajak namun atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan c. tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan dan/ atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana di bidang perpajakan yaitu pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, penyidikan, atau penuntutan. (2) Wajib Pajak yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c harus memenuhi ketentuan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Bagian Kedua Isi, Batas Waktu, dan Bentuk Permohonan (1) Pasal 21 Permohonan kelompok masa manfaat penyusutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) paling sedikit memuat: a. identitas Wajib Pajak; b. nama harta berwujud; c. tanggal perolehan; d. nilai perolehan; I/ -- 13 of 76 -- jdih.kemenkeu.go.id e. masa manfaat menurut Wajib Pajak; dan f. kelompok penyusutan menurut Wajib Pajak; (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan: a. penjelasan terperinci Wajib Pajak mengenai harta berwujud yang paling sedikit memuat: 1. nama harta berwujud; 2. asal perolehan harta berwujud; 3. jumlah harta berwujud; 4. nilai perolehan harta berwujud; 5. alasan/ dasar pertimbangan perkiraan masa manfaat; dan 6. kelompok penyusutan menurut Wajib Pajak; b. spesifikasi harta berwujud dari produsen; c. dokumen perkiraan umur harta berwujud/masa manfaat ekonomis dari penilai publik sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penilai pu blik; dan d. keputusan penetapan kelompok harta berwujud bukan bangunan untuk keperluan penyusutan, dalam hal pernah memperoleh penetapan untuk harta lainnya. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan paling lama 1 ( satu) bulan setelah akhir Tahun Pajak diperolehnya harta berwujud. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan contoh bentuk permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 22 (1) Permohonan saat mulainya penyusutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) paling sedikit memuat: a. identitas Wajib Pajak; b. nama harta berwujud; c. jumlah unit; d. harga perolehan; e. tanggal perolehan; f. bulan saat mulai digunakan; g. bulan saat mulai menghasilkan; dan h. bulan saat mulainya penyusutan menurut Wajib Pajak. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan: a. penjelasan terperinci Wajib Pajak mengenai harta berwujud yang paling sedikit memuat: 1. nama harta berwujud; 2. asal perolehan harta berwujud; 3. jumlah harta berwujud; 4. nilai perolehan harta berwujud; dan 5. rencana saat mulainya penggunaan harta berwujud; b. bukti pendukung atas saat pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan/ atau saat selesainya pengerjaan harta berwujud; dan -- 14 of 76 -- jdih.kemenkeu.go.id c. penjelasan mengenai saat harta berwujud mulai digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan a tau saat mulai menghasilkan. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan paling lama 1 (satu) bulan setelah akhir Tahun Pajak diperolehnya harta berwujud. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan contoh bentuk permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal23 (1) Permohonan persetujuan penundaan pembebanan kerugian atas pengalihan atau penarikan harta yang mendapatkan penggantian asuransi untuk dibukukan sebagai beban masa kemudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) paling sedikit memuat: a. identitas Wajib Pajak; b. nama harta berwujud; c. · nilai sisa buku harta; d. nilai penggantian asuransi; e. tanggal terjadinya kerugian; dan f. tanggal diterimanya penggantian asuransi. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri paling sedikit: a. polis asuransi; b. berita acara peristiwa yang mendasari klaim asuransi; dan c. surat keterangan penggantian asuransi atau bukti pembayaran dari perusahaan asuransi; (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan paling lama 1 ( satu) bulan setelah akhir Tahun Pajak diterimanya penggantian asuransi. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan contoh bentuk permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan 'Menteri ini. (1) (2) Pasal 24 Permohonan kelompok masa manfaat penyusutan untuk bidang usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) paling sedikit memuat: a. identitas Wajib Pajak; b. nama harta berwujud; c. tanggal perolehan; d. nilai perolehan; e. bulan produksi komersial; f. masa manfaat menurut Wajib Pajak; dan g. kelompok penyusutan menurut Wajib Pajak. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan: a. penjelasan terperinci Wajib Pajak mengenai harta berwujud yang paling sedikit memuat: 1. nama harta berwujud; 2. asal perolehan harta berwujud; /I -- 15 of 76 -- jdih.kemenkeu.go.id 3. jumlah harta berwujud; 4. nilai perolehan harta berwujud; 5. alasan/ dasar pertimbangan perkiraan masa manfaat; dan 6. kelompok penyusutan menurut Wajib Pajak; b. kajian mengenai perkiraan umur harta berwujud/masa manfaat ekonomis; dan c. keputusan penetapan kelompok masa manfaat yang sebenarnya, dalam hal pernah diperoleh penetapan untuk harta lainnya. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan paling lama 1 (satu) bulan setelah akhir Tahun Pajak dilakukan produksi komersial atas harta berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dan ayat (4). (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan contoh bentuk permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Ketiga Tindak Lanjut atas Permohonan Pasal 25 ( 1) Atas permohonan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian dan pen eta pan. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. penelitian kelengkapan dokumen; dan b. penelitian substansi. (3) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas penetapan: a. kelompok masa manfaat penyusutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3); b. saat mulainya penyusutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5); c. persetujuan penundaan pembebanan kerugian atas pengalihan atau penarikan harta yang mendapatkan penggantian asuransi untuk dibukukan sebagai beban masa kemudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5); dan d. kelompok masa manfaat penyusutan untuk bidang usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4). (4) Kewenangan melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penetapan kelompok masa manfaat penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan kelompok masa manfaat penyusutan untuk bidang usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, didelegasikan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. (5) Kewenangan melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penetapan saat mulainya penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan persetujuan penundaan pembebanan kerugian at/ / -- 16 of 76 -- jdih.kemenkeu.go.id pengalihan atau penarikan harta yang mendapatkan penggantian asuransi untuk dibukukan sebagai beban masa kemudian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, didelegasikan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak. Bagian Keempat Penelitian Kelengkapan Dokumen Pasal 26 (1) Atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, atau Pasal 24, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak melakukan penelitian kelengkapan dokumen. (2) Atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 atau Pasal 24 yang diajukan melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak meneruskan permohonan dimaksud kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. (3) Berdasarkan penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam: a. Pasal 21 tidak dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2); b. Pasal 22 tidak dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2); c. Pasal 23 tidak dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat(2); atau d. Pasal 24 tidak dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyampaikan surat permintaan kelengkapan kepada Wajib Pajak sesuai dengan contoh bentuk surat sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan. (4) Permintaan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak dikirimnya surat permintaan kelengkapan. (5) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi permintaan kelengkapan dalamjangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyampaikan surat pemberitahuan permohonan tidak dipertimbangkan kepada Wajib Pajak dengan menggunakan contoh bentuk surat sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dan dokumen permohonan Wajib Pajak dimaksud dikembalikan. (6) Wajib Pajak yang permohonannya tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat mengajukan permohonan kembali secara lengkap dengan 1/- -- 17 of 76 -- jdih.kemenkeu.go.id memperhatikan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3), Pasal 22 ayat (3), Pasal 23 ayat (3) a tau Pasal 24 ayat (3). Bagian Kelima Penelitian Substansi Pasal 27 (1) Atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, atau Pasal 24 yang telah dilakukan penelitian kelengkapan dokumen dan diterima secara lengkap, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak melakukan penelitian substansi, (2) Penelitian substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penelitian kesesuaian atas isi dokumen yang dilampirkan dengan permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak. (3) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus memberikan: a. keputusan persetujuan; b. keputusan persetujuan sebagian; atau c. keputusan penolakan, paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dengan menggunakan contoh bentuk keputusan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Apabila dalamjangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak belum menerbitkan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap disetujui. (5) Terhadap permohonan yang dianggap disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan keputusan persetujuan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlampaui. Pasal 28 ( 1) Dalam hal sistem informasi secara otomatis telah tersedia, untuk persetujuan penundaan pembebanan kerugian atas pengalihan atau penarikan harta yang mendapatkan penggantian asuransi untuk dibukukan sebagai beban masa kemudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), penelitian dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak. (2) Berdasarkan hasil penelitian secara otomatis se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Direktur J enderal Pajak: a. menerbitkan keputusan persetujuan dalam hal permohonan Wajib Pajak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23; atau // -- 18 of 76 -- jdih.kemenkeu.go.id b. memberikan notifikasi tidak dapat diproses dalam hal permohonan Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, melalui laman yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak. Pasal 29 (1) Dalam hal di kemudian hari terdapat data dan/atau informasi yang berbeda dengan kenyataan di lapangan terhadap keputusan persetujuan atas: a. saat mulainya penyusutan; atau b. persetujuan penundaan pembebanan kerugian atas pengalihan atau penarikan harta yang mendapatkan penggantian asuransi untuk dibukukan sebagai beban masa kemudian, Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan keputusan yang membetulkan keputusan sebelumnya. (2) Dalam hal di kemudian hari terdapat data dan/ atau informasi yang berbeda dengan kenyataan di lapangan terhadap keputusan persetujuan atas: a. kelompok masa manfaat penyusutan; atau b. kelompok masa manfaat penyusutan untuk bidang usaha tertentu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan keputusan yang membetulkan keputusan sebelumnya. (3) Atas selisih biaya penyusutan akibat penerbitan keputusan yang membetulkan keputusan persetujuan sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), diakui: a. sebagai beban, dalam hal saat mulai penyusutan menjadi lebih awal atau masa manfaat menjadi lebih pendek, dan biaya penyusutan tahun-tahun sebelumnya lebih kecil dibebankan; atau b. sebagai penghasilan, dalam hal saat mulai penyusutan menjadi lebih lama atau masa manfaat menjadi lebih panjang, dan biaya penyusutan tahun- tahun sebelumnya lebih besar dibebankan, pada Tahun Pajak dilakukannya penerbitan keputusan penetapan yang membetulkan keputusan persetujuan penetapan sebelumnya tersebut. Bagian Keenam Tata Cara Pemberitahuan Pasal 30 ( 1) Wajib Pajak Berstatus Pusat yang memilih melakukan penyusutan atau amortisasi sesuai masa manfaat yang sebenarnya menyampaikan: a. pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) atau ayat (4); atau b. pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) a tau ayat (6), secara elektronik dan disampaikan melalui aplikasi atau sistem yang ditentukan dan/ atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. 1/ -- 19 of 76 -- jdih.kemenkeu.go.id � 20 - (2) Dalam hal aplikasi atau sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diakses, pemberitahuan dapat disampaikan secara tertulis melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak Berstatus Pusat terdaftar. (3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan: a. secara langsung; atau b. melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. (4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat: a. identitas Wajib Pajak; b. nama harta berwujud; c. tanggal perolehan atau selesainya pengerjaan; d. nilai perolehan; e. masa manfaat menurut Wajib Pajak; dan f. lokasi bangunan. (5) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat: a. identitas Wajib Pajak; b. nama harta tak berwujud; c. tanggal perolehan atau selesainya pengerjaan; d. nilai perolehan; e. masa manfaat menurut Wajib Pajak; dan f. asal perolehan harta. (6) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan contoh bentuk pemberitahuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 31 Terhadap permohonan: a. penetapan masa manfaat atas harta berwujud bukan bangunan yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); b. penetapan saat mulainya penyusutan harta berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4); dan/atau c. penetapan masa manfaat harta berwujud bidang usaha tertentu yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), yang telah diajukan sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan telah diterima secara lengkap, diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku pada saat permohonan diajukan secara lengkap. Pasal 32 Terhadap permohonan: a. penetapan masa manfaat atas harta berwujud bukan bangunan yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); -- 20 of 76 -- jdih.kemenkeu.go.id b. penetapan saat mulainya penyusutan harta berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4); dan/atau c. penetapan masa manfaat harta berwujud bidang usaha tertentu yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), yang telah diajukan sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum diterima secara lengkap, diproses lebih lanjut dengan menggunakan Peraturan Menteri 1n1. Pasal 33 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, untuk keperluan perhitungan penyusutan, berlaku ketentuan se bagai beriku t: 1. terhadap pengeluaran harta berwujud bukan bangunan yang telah disusutkan sesuai masa manfaat kelompok 1 (satu), kelompok 2 (dua), kelompok 3 (tiga), dan/atau kelompok 4 (empat) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009 tentang Jenis-Jenis Harta yang Termasuk dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 105), masa manfaat penyusutannya tetap berlaku sampai habis masa manfaatnya. 2. dikecualikan dari ketentuan pada angka 1, terhadap jenis harta berwujud bukan bangunan yang diperoleh sebelum Tahun Pajak berlakunya Peraturan Menteri ini dan tidak tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009 tentang Jenis-Jenis Harta yang Termasuk dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 105) serta tidak diterbitkan surat keputusan penetapan masa manfaat tetapi tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini: a. dalam hal disusutkan belum melebihi masa manfaat kelompok 2 (dua) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, sisa masa manfaat fiskal pada akhir Tahun Pajak 2022 disesuaikan dengan masa manfaat kelompok sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri ini dan nilai sisa buku fiskal pada akhir Tahun Pajak 2022 disusutkan sesuai sisa masa manfaat yang telah disesuaikan tersebut; atau b. dalam hal telah disusutkan melebihi masa manfaat kelompok 2 (dua) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, nilai sisa buku fiskal pada akhir Tahun Pajak 2022 disusutkan sekaligus di Tahun Pajak 2023. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 34 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.03/2008 tentang Amortisasi atas Pengeluaran untuk Mempero/ -- 21 of 76 -- jdih.kemenkeu.go.id Harta Tak Berwujud dan Pengeluaran Lainnya untuk Bidang Usaha Tertentu; b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.03/2008 tentang Penyusutan atas Pengeluaran untuk Memperoleh Harta Berwujud yang Dimiliki dan Digunakan dalam Bidang Usaha Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.011/2012 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.03/2008 tentang Penyusutan atas Pengeluaran untuk Memperoleh Harta Berwujud yang Dimiliki dan Digunakan dalam Bidang Usaha Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 782); dan c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009 tentang Jenis-jenis Harta yang Termasuk dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 105), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 35 Peraturan Menteri mi mulai berlaku pada tanggal diundangkan. I -- 22 of 76 -- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Juli 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juli 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 546 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian Ditandatangani secara elektronik DEWI SURIANI HASLAM DISTRIBUSI II jdih.kemenkeu.go.id -- 23 of 76 -- jdih.kemenkeu.go.id LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 72 TAHUN 2023 TENTANG PENYUSUTAN HARTA BERWUJUD DAN/ATAU AMORTISASI HARTA TAK BERWUJUD A. JENIS HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK 1 (SATU) No. Jenis Usaha Jenis Barta 1 Semua jenis usaha a. Mebel dan peralatan dari kayu atau rotan termasuk meja, bangku, kursi, lemari, dan sejenisnya yang bukan bagian dari bangunan. b. Mesin kantor seperti mesin tik, mesin hitung, duplikator, mesin fotokopi, mesin akunting/pembukuan, laptop, komputer, printer, scanner, dan sejenisnya termasuk peranti elektronik lainnya. c. Perlengkapan lainnya seperti amplifier, tape/ cassette, video recorder, televisi, dan sejenisnya termasuk peranti elektronik lainnya. d. Sepeda motor, sepeda, dan becak. e. Alat perlengkapan khusus (tools) bagi industri/jasa yang bersangku tan. f. Alat dapur untuk memasak makanan dan minuman. g. Dies, jigs, dan cetakan (mould). h. Alat-alat komunikasi seperti pesawat telepon, faksimile, telepon seluler, dan sejenisnya .. 2 Pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perikanan Alat yang digerakkan bukan dengan mesin seperti cangkul, garu, dan lain-lain. 3 lndustri makanan dan minuman Mesin ringan yang dapat dipindah-pindahkan seperti huler, pemecah kulit, penyosoh, pengering, pallet, dan sejenisnya. 4 Transportasi dan Pergudangan Mobil taksi, bus, dan truk yang digunakan sebagai angkutan umum. 5 Industri konduktor semi Flash memory tester, writer machine, bipolar test system, elimination (PE8- l), dan pose checker. 6 Jasa Persewaan Peralatan Tambat Air Dalam Anchor, Anchor Chains, Polyester Rope, Steel Buoys, Steel Wire Ropes, dan Mooring Accessoris. 7 Jasa Telekomunikasi Seluler Base Station Controller. B. JENIS HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN YANG TERMASUK DALAM ;7 KELOMPOK 2 (DUA) No. Jenis Usaha Jenis Barta 1 Semuajenis . a. Mebel dan per ala tan dari logam termasuk meja, us aha bangku, kursi, lemari, dan sejenisnya yang bukan merupakan bagian dari bangunan. Alat pengatur udara, seperti AC, kipas angin, dan sejenisnya. -- 24 of 76 -- jdih.kemenkeu.go.id b. Mobil, bus, truk, speed boat, dan sejenisnya. c. Container dan sejenisnya. 2 Pertanian, a. Mesin pertanian/perkebunan, seperti traktor dan perkebunan, mesin bajak, penggaruk, penanaman, penebar benih, peternakan, dan sejenisnya. perikanan b. Mesin yang mengolah atau menghasilkan atau memproduksi bahan atau barang pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan. 3 Industri makanan a. Mesin yang mengolah produk asal binatang, unggas dan minuman dan perikanan, misalnya pabrik susu dan pengalengan ikan. b. Mesin yang mengolah produk nabati, misalnya mesin minyak kelapa, margarin, penggilingan kopi, kembang gula, mesin pengolah biji-bijian, seperti penggilingan beras, gandum, tapioka. c. Mesin yang menghasilkan/memproduksi minuman dan bahan-bahan minuman segalajenis. d. Mesin yang menghasilkan/memproduksi bahan- bahan makanan dan makanan segalajenis. 4 lndustri Mesin yang menghasilkan/memproduksi hasil olahan pengolahan tembakau, seperti mesin rajang tembakau, mesin linting tembakau rokok, dan sejenisnya. 5 Industri mesin 6 Perkayuan, kehutanan 7 Konstruksi Mesin yang menghasilkan/memproduksi mesin ringan (misalnya mesin jahit, pompa air). a. Mesin dan peralatan penebangan kayu. b. Mesin yang mengolah atau menghasilkan atau memproduksi bahan atau barang kehutanan. Peralatan konstruksi yang dipergunakan, seperti truk berat, dump truck, crane buldozer, dan sejenisnya. 8 Transportasi dan a. Truk kerja untuk pengangkutan dan bongkar muat, Pergudangan truk peron, truk ngangkang, dan sejenisnya. b. Kapal penumpang, kapal barang, kapal khusus dibuat untuk pengangkutan barang tertentu (misalnya gandum, batu-batuan, biji tambang, dan sebagainya) termasuk kapal pendingin, kapal tangki, kapal penangkap ikan , dan sejenisnya, yang mempunyai berat sampai dengan 100 DWT. c. Kapal yang dibuat khusus untuk menghela atau mendorong kapal-kapal suar, kapal pemadam kebakaran, kapal keruk, keran terapung, dan sejenisnya yang mempunyai b<?rat sampai dengan 100 DWT. d. Perahu layar pakai atau tanpa motor yang mempunyai berat sampai dengan 250 DWT. e. Kapa! balon. 9 Telekomunikasi a. Perangkat pesawat telepon. b. Pesawat telegraf termasuk pesawat pengiriman dan penerimaan radio telegraf dan radio telepon. 10 lndustri konduktor semi Auto Frame Loader, Automatic Logic Handler, Baking Oven, Ball Shear Tester, Bipolar Test Handler (Automatic), Cleaning Machine, Coating Machine, Curing Oven, Cutting Press, Dambar Cut Machine, Dicer, Die Bonder, Die Shear Test, Dynamic Bum-in System Oven, Dynamic Test Handler, Eliminator (PGE-01 ), Full Automatic Handler, Full Automatic Mark, Hand Maker, Individual Mark, Ins;er 1 -- 25 of 76 -- jdih.kemenkeu.go.id Remover Machine, Laser Marker (FUM A-01), Logic Test System, Marker (Mark}, Memory Test System, Molding, Mounter, MPS Automatic, MPS Manual, 0/ S Tester Manual, Pass Oven, Pose Checker, Re-form Machine, SMD Stocker, Taping Machine, Tiebar Cut Press, Trimming/ Forming Machine, Wire Bonder, Wire Pull Tester. 11 Jasa Persewaan Spooling Machines, Metocean Data Collector. Peralatan Tambat Air Dalam 12 Jasa Telekomunikasi Seluler Mobile Switching Center, Home Location Register, Visitor Location Register, Authentication Center, Equipment Identity Register, Intelligent Network Service Control Point, Intelligent Network Service Management Point, Radio Base Station, Transceiver Unit, Terminal SDH/ Mini Link, Antena. C. JENIS HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK 3 (TIGA) No. Jenis Usaha Jenis Harta 1 Pertambangan Mesin-mesin yang dipakai dalam bidang selain minyak pertambangan, termasuk mesin-mesin yang dan gas mengolah produk pelikan. 2 · Permintalan, pertenunan dan pencelupan a. Mesin yang mengolah/menghasilkan produk- produk tekstil (misalnya kain katun, sutra, serat- serat buatan, wol dan bulu hewan lainnya, linen rami, permadani, kain-kain bulu, tule). b. Mesin untuk yang preparation, bleaching, dyeing, printing, finishing, texturing, packaging, dan sejenisnya. 3 Perkayuan a. Mesin yang mengolah/menghasilkan produk- produk kayu, barang-barang dari jerami, rumput, dan bahan anyaman lainnya. b. Mesin dan peralatan penggergajian kayu. 4 Industri Kimia a. Mesin peralatan yang mengolah/menghasilkan produk industri kimia dan industri yang ada hubungannya dengan industri kimia (misalnya bahan kimia anorganis, persenyawaan organis dan anorganis dan logam mulia, elemen radio aktif, isotop, bahan kimia organis, produk farmasi, pupuk, obat celup, obat pewarna, cat, pernis, minyak eteris dan resinoida-resinonida wangi-wangian, obat kecantikan dan obat rias, sabun, detergent dan bahan organis pembersih lainnya, zat albumina, perekat, bahan peledak, produk piroteknik, korek api, alloy piroforis, barang fotografi, dan sinematografi). b. Mesin yang mengolah/menghasilkan produk industri lainnya (misalnya damar tiruan, bahan plastik, ester dan eter dari selulosa, karet sintetis, karet tiruan, kulit samak, jangat, dan kulit mentah). )/ -- 26 of 76 -- jdih.kemenkeu.go.id 5 lndustri mesin Mesin yang menghasilkan/memproduksi mesin menengah dan berat (misalnya mesin mobil, mesin kapal). 6 Transportasi dan Pergudangan a. Kapal penumpang, kapal barang, kapal khusus dibuat untuk pengangkutan barang-barang tertentu (misalnya gandum, batu-batuan, biji tambang, dan sejenisnya) termasuk kapal pendingin dan kapal tangki, kapal penangkapan ikan dan sejenisnya, yang mempunyai berat di atas 100 DWT sampai dengan 1.000 DWT. b. Kapal dibuat khusus untuk menghela atau mendorong kapal, kapal �uar, kapal pemadam kebakaran, kapal keruk, keran terapung, dan sejenisnya, yang mempunyai berat di atas 100 DWT sampai dengan 1.000 DWT. c. Dok terapung. d. Perahu layar pakai atau tanpa motor yang mempunyai berat di atas 250 DWT. e. Pesawat terbang dan helikopter-helikopter segala jems. 7 Telekomunikasi Perangkat radio navigasi, radar, dan kendalijarak jauh. D. JENIS HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK 4 (EMPAT) No. Jenis Usaha 1 Konstruksi 2 Transportasi dan Pergudangan Jenis Harta Mesin berat untuk konstruksi. a. Lokomotif uap dan tender atas rel. b. Lokomotif listrik atas rel, dijalankan dengan batere atau dengan tenaga listrik dari sumber luar. c. Lokomotif atas rel lainnya. d. Kereta, gerbong penumpang dan barang, termasuk kontainer khusus dibuat dan diperlengkapi untuk ditarik dengan satu alat atau beberapa alat pengangkutan. e. Kapal penumpang, kapal barang, kapal khusus dibuat untuk pengangkutan barang-barang tertentu (misalnya gandum, batu-batuan, biji tambang, dan sejenisnya) termasuk kapal pendingin dan kapal tangki, kapal penangkap ikan, dan sejenisnya, yang mempunyai berat di atas 1.000 DWT. f. Kapal dibuat khusus untuk menghela atau mendorong kapal, kapal suar, kapal pemadam kebakaran, kapal keruk, keran-keran terapung, dan sebagainya, yang mempunyai berat di atas 1.000 DWT. g. Dok-dok terapung. )/ -- 27 of 76 -- jdih.kemenkeu.go.id E. CONTOH BENTUK PERMOHONAN UNTUK PENETAPAN KELOMPOK MASA MANFAAT ATAS HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN <KOP SURAT WAJIB PAJAK> Nomor Sifat Lampiran Hal : (1) , (2) : (3) : (4) Permohonan Penetapan Kelompok Masa Manfaat atas Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan Yth. Kepala Kantor Wilayah DJP (5) .............................................................. (6) erwuju u an angunan un u eper uan pen yusu an, se agar en u: No Nama Tanggal Nilai Masa Kelompok Nomor Izin Keterangan Harta Perolehan Perolehan Manfaat Penyusutan Usaha Berwujud (Rp) Menurut Menurut Kantor Jasa WP WP Penilai Publik (16) (17) (18) (19) (20) (21) (22) (23) 1. 2. 3. dst. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor .... Tahun 2023 ten tang Penyusutan Harta Berwujud dan/ atau Amortisasi Harta Tak Berwujud, yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : (7) NPWP : (8) Alamat : (9) Jabatan : : (10) bertindak untuk kepentingan dan atas nama: Nama Wajib Pajak : (11) NPWP : (12) Alamat : (13) Jenis Usaha : (14) Telepon : (15) mengajukan permohonan untuk penetapan kelompok masa manfaat atas harta b . d b k b t k k I t b . b ik t Sebagai bahan pertimbangan, terlampir disampaikan:*) D penjelasan terperinci mengenai harta berwujud; D spesifikasi harta berwujud dari produsen; dokumen perkiraan umur harta berwujud/masa manfaat ekonomis dari Penilai D Publik; D keputusan penetapan kelompok harta berwujud bukan bangunan untuk keperluan penyusu tan;**) D surat kuasa khusus dalam hal permohonan disampaikan oleh kuasa Wajib Pajak. Demikian permohonan ini kami sampaikan. Pemohon, (24) ..................... (25) Keterangan: *) beri tanda X pada C=1 yang sesuai; **) wajib dilampirkan bagi Wajib Pajak yang sudah pernah memperoleh keputusan penetapan kelompok harta berwujud bukan bangunan untuk keperluan penyusutan, sebelum permohonan ini diajukan. // -- 28 of 76 -- jdih.kemenkeu.go.id PETUNJUK PENGISIAN PERMOHONAN UNTUK PENETAPAN KELOMPOK MASA MANFAAT ATAS HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) Nomor (16) Nomor (17) Nomor (18) Nomor (19) Nomor (20) Nomor (21) Nomor (22) Nomor (23) Nomor (24) Nomor (25) diisi dengan nomor Surat Permohonan Penetapan Kelompok Masa Manfaat atas Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan (Surat Permohonan) diisi dengan kota dan tanggal Surat Permohonan dibuat diisi dengan sifat Surat Permohonan menurut Wajib Pajak diisi dengan jumlah lampiran yang disertakan pada Surat Permohonan menurut Wajib Pajak diisi nama Kantor Wilayah DJP yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar diisi dengan alamat Kantor Wilayah DJP yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar diisi dengan nama pengurus/kuasa Wajib Pajak diisi dengan NPWP pengurus/kuasa Wajib Pajak diisi dengan alamat pengurus/kuasa Wajib Pajak diisi denganjabatan pengurus/kuasa Wajib Pajak diisi dengan nama Wajib Pajak diisi dengan NPWP Wajib Pajak diisi dengan alamat Wajib Pajak diisi dengan jenis usaha Wajib Pajak diisi dengan nomor telepon Wajib Pajak diisi dengan nomor urut diisi dengan nama harta berwujud diisi dengan tanggal perolehan masing-masing harta berwujud diisi dengan nilai perolehan masing-masing harta berwujud diisi dengan masa manfaat masing-masing harta berwujud menurut Wajib Pajak diisi dengan kelompok penyusutan masing-masing harta berwujud menurut Wajib Pajak diisi dengan nomor izin usaha kantor jasa penilai publik diisi dengan keterangan/informasi tambahan yang diperlukan diisi dengan tanda tangan pengurus/kuasa Wajib Pajak dan cap perusahaan Wajib Pajak diisi dengan nama jelas pengurus/kuasa Wajib Pajak yang menandatangani surat. Dalam hal yang menandatangani surat adalah kuasa Wajib Pajak maka harus dilampirkan surat kuasa // -- 29 of 76 -- jdih.kemenkeu.go.id F. CONTOH BENTUK PERMOHONAN PENETAPAN SAAT MULAINYA PENYUSUTAN HARTA BERWUJUD PADA BULAN DIGUNAKAN ATAU BULAN MULAI MENGHASILKAN <KOP SURAT WAJIB PAJAK> Nomor ·Sifat Lampiran Hal : (1) , (2) : (3) : (4) : Permohonan Penetapan Saat Mulainya Penyusutan Harta Berwujud pada Bulan Digunakan atau Bulan Mulai Menghasilkan Yth. Kepala Kantor Pelayanan Pajak (5) .............................................................................. (6) erwutu pa a uan izuna an atau u an mu ai meng ast an, se agar en ut: No NamaHarta Jumlah Harga Tanggal Bulan Saat Bulan Saat Bulan Saat Berwujud Unit Perolehan Perolehan Mulai Mulai Mulainya Digunakan Menghasilkan PenyusutanMenurutWP (16) (17) (18) (19) (20) (21) (22) (23) 1. 2. 3. dst. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... Tahun 2023 ten tang Penyusutan Harta Berwujud dan/ atau Amortisasi Harta Tak Berwujud, yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : (7) NPWP : _ (8) · Alamat : (9) Jabatan : (10) bertindak untuk kepentingan dan atas nama: Nama Wajib Pajak : (11) NPWP : (12) Alamat : (13) Jenis Industri : (14) Telepon : : (15) mengajukan permohonan untuk penetapan saat mulainya penyusutan harta b . d d b 1 di k b 1 1 . h ilk b . b ik Sebagai bahan pertimbangan, terlampir disampaikan: *) D penjelasan terperinci mengenai harta berwujud; ·(24) D bukti-bukti pendukung atas saat pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan/atau saat selesainya pengerjaan harta berwujud; D penjelasan mengenai saat harta berwujud mulai digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau saat mulai menghasilkan; (25) D surat kuasa khusus dalam hal permohonan disampaikan oleh kuasa Wajib Pajak. Demikian permohonan ini kami sampaikan. Pemohon, (26) ..................... (27) Keterangan: *) beri tanda X pada c:::=J yang sesuai. -- 30 of 76 -- jdih.kemenkeu.go.id PETUNJUK PENGISIAN PERMOHONAN PENETAPAN SAAT MULAINYA PENYUSUTAN HARTA BERWUJUD PADA BULAN DIGUNAKAN ATAU BULAN MULAI MENGHASILKAN Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) .Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) Nomor (16) Nomor (17) Nomor (18) Nomor (19) Nomor (20) Nomor (21) Nomor (22) Nomor (23) Nomor (24) Nomor (25) Nomor (26) Nomor (27) diisi dengan nomor Surat Permohonan Penetapan Saat Mulainya Penyusutan Harta Berwujud pada Bulan Digunakan atau Bulan Mulai Menghasilkan (Surat Permohonan) diisi dengan kota dan tanggal Surat Permohonan dibuat diisi dengan sifat Surat Permohonan menurut Wajib Pajak diisi dengan jumlah lampiran yang disertakan pada Surat Permohonan menurut Wajib Pajak diisi nama Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar diisi dengan alamat Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar diisi dengan nama pengurus/kuasa Wajib Pajak diisi dengan NPWP pengurus/kuasa Wajib Pajak diisi dengan alamat pengurus/kuasa Wajib Pajak diisi denganjabatan pengurus/kuasa Wajib Pajak diisi dengan nama Wajib Pajak diisi dengan NPWP Wajib Pajak diisi dengan alamat Wajib Pajak diisi dengan jenis industri Wajib Pajak· diisi dengan nomor telepon Wajib Pajak diisi dengan nomor urut diisi dengan nama harta berwujud diisi dengan jumlah unit harta berwujud diisi dengan harga perolehan harta berwujud diisi dengan tanggal perolehan harta berwujud, yaitu nilai ·perolehan berdasarkan bukti-bukti pembelian, misalnya tanggal faktur pembelian atau tanggal penandatanganan berita acara serah terima penyelesaian pekerjaan harta berwujud diisi dengan bulan dan tahun saat harta berwujud mulai digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan diisi dengan bulan dan tahun saat mulai menghasilkan diisi dengan bulan saat mulainya penyusutan menurut Wajib Pajak, yaitu salah satu dari isian pada nomor (21) a tau nomor (22) paling sedikit memuat nama harta berwujud, asal harta berwujud (impor, pembelian dalam negeri, atau dibuat sendiri), jumlah harta berwujud, nilai perolehan harta berwujud, dan rencana saat mulainya penggunaan harta berwujud paling sedikit memuat bulan saat mulai digunakan dan alasan belum digunakan diisi dengan tanda tangan pengurus/kuasa Wajib Pajak dan cap perusahaan Wajib Pajak diisi dengan nama jelas pengurus/kuasa Wajib Pajak yang menandatangani surat. Dalam hal yang menandatangani surat adalah kuasa Wajib Pajak maka harus dilampirkan surat kuasa -- 31 of 76 -- jdih.kemenkeu.go.id G. CONTOH BENTUK PERMOHONAN PENUNDAAN PEMBEBANAN KERUGIAN ATAS PENGALIHAN ATAU PENARIKAN HARTA YANG MENDAPATKAN PENGGANTIAN ASURANSI UNTUK DIBUKUKAN SEBAGAI BEBAN MASA KEMUDIAN <KOP SURAT WAJIB PAJAK> Nomor Sifat Lampiran Hal : (1) , (2) : (3) : (4) : Permohonan Penundaan Pembebanan Kerugian atas Pengalihan atau Penarikan Harta yang Mendapatkan Penggantian Asuransi untuk Dibukukan sebagai Beban Masa Kemudian Yth. Kepala Kantor Pelayanan Pajak (5) .................................................................... (6) Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor .... Tahun 2023 tentang Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortisasi Harta Tak Berwujud, yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : (7) NPWP : (8) Alamat : (9) Jabatan : ( 10) bertindak untuk kepentingan dan atas nama: Nama Wajib Pajak : (11) NPWP : (12) Alamat : (13) Jenis Usaha : (14) Telepon : ( 15.) mengajukan permohonan penundaan pembebanan kerugian atas pengalihan atau penarikan harta yang mendapatkan penggantian asuransi untuk dibukukan sebagai b b k di b . b ik e an masa emu tan, se agar en ut: No Nama Nilai Sisa Nilai Tanggal Tanggal Keterangan Harta Buku Penggantian Terjadinya Diterima Berwujud Harta Asuransi Kerugian Penggantian Asuransi (16) (17) (18) (19) (20) (21) (22) 1. 2. 3. dst D D D D Sebagai bahan pertimbangan, terlampir disampaikan:*) polis asuransi; berita acara peristiwa yang mendasari klaim asuransi; surat keterangan penggantian asuransi atau bukti pembayaran dari perusahaan asuransi; surat kuasa khusus dalam hal permohonan disampaikan oleh kuasa Wajib Pajak. Demikian permohonan ini kami sampaikan. Pemohon, (23) ..................... (24) Keterangan: *) beri tanda X pada C:=J yang sesuai. // -- 32 of 76 -- jdih.kemenkeu.go.id PETUNJUK PENGISIAN PERMOHONAN PENUNDAAN PEMBEBANAN KERUGIAN ATAS PENGALIHAN ATAU PENARIKAN HARTA YANG MENDAPATKAN PENGGANTIAN ASURANSI UNTUK DIBUKUKAN SEBAGAI BEBAN MASA KEMUDIAN Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) Nomor (16) Nomor (17) Nomor (18) Nomor (19) Nomor (20) Nomor (21) Nomor (22) Nomor (23) Nomor (24) diisi dengan nomor Surat Permohonan Penundaan Pembebanan Kerugian atas Pengalihan atau Penarikan Harta yang Mendapatkan Penggantian Asuransi untuk Dibukukan sebagai Behan Masa Kemudian (Surat Permohonan) diisi dengan kota dan tanggal Surat Permohonan dibuat diisi dengan sifat Surat Permohonan menurut Wajib Pajak diisi dengan jumlah lampiran yang disertakan pada Surat Permohonan menurut Wajib Pajak diisi nama Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar diisi dengan alamat Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar diisi dengan nama pengurus/kuasa Wajib Pajak diisi dengan NPWP pengurus/kuasa Wajib Pajak diisi dengan alamat pengurus/kuasa Wajib Pajak diisi denganjabatan pengurus/kuasa Wajib Pajak diisi dengan nama Wajib Pajak diisi dengan NPWP Wajib Pajak diisi dengan alamat Wajib Pajak diisi denganjenis usaha Wajib Pajak diisi dengan nomor telepon Wajib Pajak diisi dengan nomor urut diisi dengan nama harta berwujud yang mendapat penggantian asuransi diisi dengan nilai sisa buku harta diisi dengan nilai penggan tian asuransi diisi dengan tanggal terjadinya peristiwa yang mendasari penggantian asuransi diisi dengan tanggal di terima penggan tian asuransi diisi dengan keterangan/informasi tambahan yang diperlukan diisi dengan tanda tangan pengurus/kuasa Wajib Pajak dan cap perusahaan Wajib Pajak diisi dengan nama jelas pengurus/kuasa Wajib Pajak yang menandatangani surat. Dalam hal yang menandatangani surat adalah kuasa Wajib Pajak maka harus dilampirkan surat kuasa -- 33 of 76 -- jdih.kemenkeu.go.id H. CONTOH BENTUK PERMOHONAN PENETAPAN KELOMPOK MASA MANFAAT YANG SEBENARNYA ATAS HARTA BERWUJUD YANG DIMILIKI DAN DIGUNAKAN DALAM BIDANG USAHA TERTENTU <KOP SURAT WAJIB PAJAK> Norn or Sifat Lampiran Hal : (1) , (2) : (3) : (4) Permohonan Penetapan Kelompok Masa Manfaat atas Harta Berwujud Dalam Bidang U saha Tertentu Yth. Kepala Kantor Wilayah DJP (5) .............................................................. (6) erwutu aam 1 anz us a er en u, se agar en u: No Nama Tanggal Nilai Bulan Masa Kelompok Keterangan Harta Perolehan Perolehan Produksi Manfaat Penyusutan Berwujud (Rp) Komersial Menurut Menurut WP WP (16) (17) (18) (19) (20) (21) (22) (23) 1. 2. -3. dst. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor .... Tahun 2023 tentang Penyusutan Harta Berwujud dan/ atau Amortisasi Harta Tak Berwujud, yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : (7) NPWP : (8) Alamat : (9) Jabatan : (10) bertindak untuk kepentingan dan atas nama: Nama Wajib Pajak : (11) NPWP : (12) Alamat : (13) Jenis Usaha : (14) Telepon : (15) mengajukan permohonan untuk penetapan kelompok masa manfaat atas harta b . d d 1 bid ah t t t b . b ik t Sebagai bahan pertimbangan, terlampir disampaikan:*) D penjelasan terperinci mengenai harta berwujud; D D D kajian mengenai perkiraan umur harta berwujud/masa manfaat ekonomis; keputusan perietapan masa manfaat yang sebenarnya atas harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam bidang usaha tertentu;**) · surat kuasa khusus dalam hal permohonan disampaikan oleh kuasa Wajib Pajak. Demikian permohonan ini kami sampaikan. Pemohon, (24) ..................... (25) Keterangan: *) beri tanda X pada [==:] yang sesuai **) wajib dilampirkan bagi Wajib Pajak yang sudah pernah memperoleh keputusan penetapan masa manfaat yang sebenarnya atas harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam bidang usaha tertentu, sebelum permohonan ini diajukan. ); -- 34 of 76 -- jdih.kemenkeu.go.id PETUNJUK PENGISIAN PERMOHONAN PENETAPAN KELOMPOK MASA MANFAAT YANG SEBENARNYA ATAS HARTA BERWUJUD YANG DIMILIKI DAN DIGUNAKAN DALAM BIDANG USAHA TERTENTU Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) Nomor (16) Nomor (17) Nomor (18) Nomor (19) Nomor (20) Nomor (21) Nomor (22) Nomor (23) Nomor (24) Nomor (25) diisi dengan nomor Surat Permohonan Penetapan Masa Manfaat atas Harta Berwujud Dalam Bidang Usaha Tertentu (Surat Permohonan) diisi dengan kota dan tanggal Surat Permohonan dibuat diisi dengan sifat Surat Permohonan menurut Wajib Pajak diisi dengan jumlah lampiran yang disertakan pada Surat Permohonan menurut Wajib Pajak diisi nama Kantor Wilayah DJP yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar diisi dengan alamat Kantor Wilayah DJP yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar diisi dengan nama pengurus/kuasa Wajib Pajak diisi dengan NPWP pengurus/kuasa Wajib Pajak diisi dengan alamat pengurus/kuasa Wajib Pajak diisi dengan jabatan pengurus/kuasa Wajib Pajak diisi dengan nama Wajib Pajak diisi dengan NPWP Wajib Pajak diisi dengan alamat Wajib Pajak diisi dengan jenis usaha Wajib Pajak diisi dengan nomor telepon Wajib Pajak diisi dengan nomor urut · diisi dengan nama harta berwujud diisi dengan tanggal perolehan masing-masing harta berwujud diisi dengan harga atau nilai perolehan masing-masing harta berwujud diisi dengan bulan produksi komersial masing-masing harta berwujud diisi dengan masa manfaat masing-masing harta berwujud menurut Wajib Pajak diisi dengan kelompok penyusutan masing-masing harta berwujud menurut Wajib Pajak diisi dengan keterangan/informasi tambahan yang diperlukan diisi dengan tanda tangan pengurus/kuasa Wajib Pajak dan cap perusahaan Wajib Pajak diisi dengan nama jelas pengurus/kuasa Wajib Pajak yang menandatangani surat. Dalam hal yang menandatangani surat adalah kuasa Wajib Pajak maka harus dilampirkan surat kuasa -- 35 of 76 -- jdih.kemenkeu.go.id I. CONTOH . BENTUK PEMBERITAHUAN MASA MANFAAT YANG SEBENARNYA ATAS HARTA BERWUJUD BERUPA BANGUNAN PERMANEN <KOP SURAT WAJIB PAJAK> Nomor Sifat Lampiran Hal : (1) , (2) : (3) : (4) : Pemberitahuan Masa Manfaat yang Sebenamya atas Harta Berwujud Berupa Bangunan Permanen Yth. Kepala Kantor Pelayanan Pajak ........ (5) ................................................................ (6) Untuk melaksanakan Pasal 21 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : (7) NPWP : (8) Alamat : (9) Jabatan : (10) bertindak untuk kepentingan dan atas nama: Nama Wajib Pajak : (11) NPWP : (12) Alamat : (13) Jenis Usaha : (14) Telepon : (1_5) menyampaikan pemberitahuan masa manfaat yang sebenamya atas harta berwujud b b b . b ik erupa anaunan 1 permanen, se agar en ut: No. Nama Tanggal Nilai Mas a Lokasi Keterangan Harta Perolehan/ Perolehan Manfaat Bangunan Berwujud Selesai (Rp) Menurut Pengerjaan WP (16) (17) (18) (19) (20) (21) (22) 1. 2. 3. dst. Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan. W ajib Pajak, (23) ..................... (24) -- 36 of 76 -- jdih.kemenkeu.go.id PETUNJUK PENGISIAN PEMBERITAHUAN MASA MANFAAT YANG SEBENARNYA ATAS HARTA BERWUJUD BERUPA BANGUNAN PERMANEN Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) Nomor (16) Nomor (17) Nomor (18) Nomor (19) Nomor (20) Nomor (21) Nomor (22) Nomor (23) Nomor (24) diisi dengan nomor Surat Pemberitahuan Masa Manfaat yang Sebenarnya atas Harta Berwujud Berupa Bangunan Permanen (Surat Pemberitahuan) diisi dengan kota dan tanggal Surat Pemberitahuan dibuat diisi dengan sifat Surat Pemberitahuan menurut Wajib Pajak diisi dengan jumlah lampiran yang disertakan pada Surat Pemberitahuan menurut Wajib Pajak diisi nama Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar diisi dengan alamat Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar diisi dengan nama pengurus/kuasa Wajib Pajak diisi dengan NPWP pengurus/kuasa Wajib Pajak diisi dengan alamat pengurus/kuasa Wajib Pajak diisi dengan jabatan pengurus/kuasa Wajib Pajak diisi dengan nama Wajib Pajak diisi dengan NPWP Wajib Pajak diisi dengan alamat Wajib Pajak diisi dengan jenis usaha W ajib Pajak diisi dengan nomor telepon Wajib Pajak diisi dengan nomor urut diisi dengan nama harta berwujud diisi dengan tanggal perolehan atau tanggal selesai pengerjaan masing-masing harta berwujud diisi dengan nilai perolehan masing-masing harta berwujud diisi dengan masa manfaat masing-masing harta berwujud menurut Wajib Pajak diisi dengan lokasi atau alamat bangunan diisi dengan keterangan/informasi tambahan yang diperlukan diisi dengan tanda tangan pengurus/kuasa Wajib Pajak dan cap perusahaan Wajib Pajak diisi dengan nama jelas pengurus/kuasa Wajib Pajak yang menandatangani surat. Dalam hal yang menandatangani surat adalah kuasa Wajib Pajak maka harus dilampirkan surat kuasa -- 37 of 76 -- jdih.kemenkeu.go.id J. CONTOH BENTUK PEMBERITAHUAN MASA SEBENARNYA ATAS HARTA TAK BERWUJUD MANFAAT YANG <KOP SURAT WAJIB PAJAK> Nomor Sifat Lampiran Hal : (1) , · (2) : (3) : (4) : Pemberitahuan Masa Manfaat yang Sebenamya atas Harta Tak Berwujud Yth. Kepala Kantor Pelayanan Pajak (5) ................................................................ (6) Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : (7) NPWP : (8) Alamat : (9) Jabatan : (10) bertindak untuk kepentingan dan atas nama: Nama Wajib Pajak : (11) NPWP : � (12) Alamat : (13) Jenis Usaha : (14) Telepon : (15) menyampaikan pemberitahuan masa manfaat yang sebenarnya atas harta tak berwujud, b . b ik se azai en ut: No. Nama Tanggal Nilai Masa Asal Keterangan Harta Tak Perolehan/ Perolehan Manfaat Perolehan Berwujud Selesai (Rp) Menurut Harta Pengeriaan WP (16) (17) (18) (19) (20) (21) (22) 1. 2. 3. dst. Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan. W ajib Pajak, (23) ..................... (24) -- 38 of 76 -- jdih.kemenkeu.go.id PETUNJUK PENGISIAN PEMBERITAHUAN MASA MANFAAT YANG SEBENARNYA ATAS HARTA TAK BERWUJUD Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) Nomor (16) Nomor (17) Nomor (18) Nomor (19) Nomor (20) Nomor (21) Nomor (22) Nomor (23) Nomor (24) diisi dengan nomor Surat Pemberitahuan Masa Manfaat yang Sebenarnya atas Harta Tak Berwujud (Surat Pemberitahuan) diisi dengan kota dan tanggal Surat Pemberitahuan dibuat diisi dengan sifat Surat Pemberitahuan menurut Wajib Pajak diisi dengan jumlah lampiran yang disertakan pada Surat Pemberitahuan menurut Wajib Pajak diisi nama Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar diisi dengan alamat Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar diisi dengan nama pengurus/kuasa Wajib Pajak diisi dengan NPWP pengurus/kuasa Wajib Pajak diisi dengan alamat pengurus/kuasa Wajib Pajak diisi denganjabatan pengurus/kuasa Wajib Pajak diisi dengan nama Wajib Pajak diisi dengan NPWP Wajib Pajak diisi dengan alamat Wajib Pajak diisi dengan jenis usaha Wajib Pajak diisi dengan nomor telepon Wajib Pajak diisi dengan nomor urut diisi dengan nama
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2023 tentang Penyusutan Harta Berwujud Dan/Atau Amortisasi Harta Tak Berwujud
tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 72/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
The regulation replaces previous regulations and includes transitional provisions for ongoing depreciation calculations (Pasal 31-33).
This regulation aligns with the Income Tax Law and other tax regulations, ensuring compliance with the broader tax framework in Indonesia.
Text truncated at ~80K characters to fit the page. For the complete document, see the official PDF.