MENTER! KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NO MOR 71/PMK.04/2021
TENTANG
TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR
BERDASARKAN PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI MENYELURUH
ANTAR NEGARA-NEGARA ANGGOTA PERHIMPUNAN
BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA DAN JEPANG
Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
a. bahwa ketentuan 1nengenai tata cara pengenaan tarif bea
1nasuk atas barang impor sebagai pelaksanaan dari
Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar
Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa
Asia Tenggara clan Jepang, telah diatur dalan1 Peraturan
Menteri Keuangan Nornor 229/PMK.04/2017 tentang
Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang In1por
Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional
sebagairnana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.04/2019
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara
Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor
Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional;
t 2www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 1 of 78 --
Mengingat
b. bahwa untuk lebih 1nemberikan kepastian hukum clalam
n1en1berikan pelayanan kegiatan kepabeanan atas impor
barang dari negara anggota Perhilnpunan Bangsa-Bangsa
Asia Tenggara dan ,.J epang guna n1engak01nodasi
dinan1ika Persetujuan Ken1itraan Ekonmni Menyeluruh
antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-
Bangsa Asia Tenggara dan Jepang, perlu melakukan
penyen1purnaan terhadap ketentuan sebagailnana
din1aksud dalan1 huruf a;
c. bahwa berdasarkan pertin1bangan sebagaimana
climaksud dalam huruf a · dan huruf b, serta untuk
1nelaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 1 7 Tahun 2006 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk
atas Barang In1por Berdasarkan Persetujuan Ken1itraan
Ekonmni Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota
Perhin1punan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang;
l. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nmnor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan (Lernbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tan1bahan Len1baran Negara
Republik Indonesia Nomor 3612) sebagain1ana telah
diubah dengan Undang Undang Nomor 1 7 Tahun 2006
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nmnor 10
Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Non1or 93, Tainbahan
Lem.baran Negara Republik Indonesia Non1or 4661);
3. Undano"-Undano" Nomor 39 Tahun 2008 tentane: b b '-'
Ke1nente1ian Negara (Len1baran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Non1or 166, Tainbahan Len1baran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2009 tentang
Pengesahan Agreement on Comprehensive Economic
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 2 of 78 --
Menetapkan
Partnership among Member States of the Association of
Southeast Asian Nations and Japan (Persetujuan
Kernitraan Ekor10mi Menyeluruh antar Negara-Negara
An.ggota Perhhnpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan
Jepang) (Len1baran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 174);
5. Peraturan Presiden Nornm· 57 Tahun 2020 tentang
Kernenterian Keuangan (Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nornor 98);
6. Peraturan Menteri Keuangan Nornor 217 /PMK.01/2018
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Non1or 1862) sebagairnana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nornor
229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Keuangan Non1or 2_17 /PMK.01/2018
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Non1or 1745);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA
PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR
BERDASARKAN PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI
MENYELURUH ANTAR NEGARA-NEGARA ANGGOTA
PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA DAN
JEPANG.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalmn Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang
rneliputi wilayah clarat, perairan, dan ruang udara di
atasnya, serta ten1pat-ten1pat tertentu di Zona Ekonorni
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 3 of 78 --
Eksklusif dan landas kontinen yang di dalan1nya berlaku
Undang-Undang Kepabeanan.
2. Kawasan yang Ditetapkan. sebagai Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut
Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang berada
dalan1 wilayah huku1n Negara Kesatuan Repu.blik
Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga
bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertainbahan
Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan cukai.
3. Kawasan Ekonon1i Khusus yang selanjutnya disingkat
KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dala1n
wilayah huku1n Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang ditetapkan untuk n1enyelenggarakan fungsi
perekonomian dan n1en1peroleh fasilitas tertentu.
4. Ten1pat Penimbunan Berikat yang selanjutnya disingkat
TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan, yang
n1en1enuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk
menin1bun barang dengan tujuan tertentu dengan
n1endapatkan penangguhan bea n1asuk.
5. Pusat Logistik Berikat yang selanjutnya disingkat PLB
adalah TPB untuk menin1bun barang asal luar Daerah
Pabean dan/ atau barang yang berasal dari tempat lain
dalan1 daerah pabean, dapat disertai dengan l (satu) atau
lebih kegiatan sederhana dalan1 jangka waktu tertentu
untuk dikeluarkan ke1nbali.
6. Tempat Lain Dalan1 Daerah Pabean yang selanjutnya
disingkat TLDDP adalah Daerah Pabean selain Kawasan.
Bebas dan TPB.
7. Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum
yang rnelakukan kegiatan 1nemasukkan barang ke dalan1
Daerah Pabean.
8. Penyelenggara/Pengusaha TPB adalah:
a. penyelenggara kawasan berikat;
b. penyelenggara kawasan berikat sekaligus pengusaha
kawasan berikat;
c. pengusaha di kawasan berikat merangkap
penyelenggara di kawasan berikat; .
twww.jdih.kemenkeu.go.id
-- 4 of 78 --
d. penyelenggara gudang berikat;
e. penyelenggara gudang berikat sekaligus pengusaha
gudang berikat atau
f. pengusaha di gudang berikat 1nerangkap
penyelenggara di gudang berikat.
9. Penyelenggara/Pengusaha PLB adalah:
a. penyelenggara PLB;
b. penyelenggara PLB sekaligus pengusaha PLB; atau
c. pengusaha di PLB merangkap sebagai penyelenggara
di PLB.
10. Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK adalah:
a. Badan Usaha KEK;
b. Pelaku Usaha di KEK; atau
c. Badan Usaha KEK sekaligus Pelaku Usaha di KEK.
11. Tarif Preferensi adalah tmif bea 1nasuk berdasarkan
Persetujuan Ke1nitraan Ekonon1i Menyeluruh an.tar
Negara-Negara Anggota Perhin1punan Bangsa-Bangsa
Asia Tenggara dan J epang yang besarannya clitetapkan
dalam Peraturan Menteri n1engenai penetapan tarif bea
masuk dalam rangka ASEAN - Japan Comprehensive
Economic Partnership.
12. PPITZ dengan Kade 01 yang selanjutnya disebut PPFTZ-
01 adalah pen1beritahuan pabean untuk pe1nasukan dan
pengeluaran barang ke clan clari Kawasan Bebas dari clan
ke luar Daerah Pabean, clan pengeluaran barang dari
Kawasan Bebas ke TLDDP.
13. Harmonized Commodity Description and Coding System
yang selanjutnya clisebut Harmonized System (HS) adalah
stanclar inten1asional atas sisten1 penan1aan clan
penmnoran yang cligunakan untuk pengklasifikasian
procluk perdagangan clan turunannya yang dikelola oleh
World Customs Organization (\VCO).
14. Penelitian Ulang adalah penelitian ken1bali atas tarif
clan/atau nilai pabean yang cliberitahukan clalam
cloku1nen pen1beritahuan pabean impor clan penelitian
kembali atas tarif, harga, jenis, dan/ atau jurnlah barang
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 5 of 78 --
yang diberitahukan dalam dokun1en pen1beritahuan
pabean ekspor melalui pengujian dengan data, informasi
dan doku1nen lain terkait.
15. Audit Kepabeanan adalah kegiatan pen1eriksaan laporan
keuangan, buku, catatan, dan dokun1en yang 111enjadi
bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan
kegiatan usaha tennasuk data elektronik, surat yang
berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan,
dan/atau sediaan barang dala111 rangka pelaksanaan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
kepabeanan.
16. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya
kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang
Kepabeanan.
1 7. Sisten1 Kmnputer Pelayanan yang selai1jutnya disingkat
SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor
Pabean dalan1 rangka pengawasan dan pelayanan
kepabeanan.
18. Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) yang selanjutnya
disebut Ketentuan Asal Barang adalah ketentuan khusus
yang ditetapkan berdasarkan Persetujuan Ken1itraan
Ekon01ni Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota
Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang
untuk n1enentukan negara asal barang.
19. Negara Anggota adalah negara yang menandatangani
Persetujuan Kemitraan Ekonon1i Menyeluruh an.tar
Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa
Asia Tenggara dan J epang.
20. Bahan Originating adalah
Ketentuan Asal Barang
bahan yang n1en1enuhi
berdasarkan Persetujuan
Kemitraan Ekon01ni Menyeluruh an.tar Negara-Negara
Anggota Perhilnpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan
Jepang.
twww.jdih.kemenkeu.go.id
-- 6 of 78 --
21. Barang Originating adalah
Ketentuan Asal Barang
barang yang n1em.enuhi
berdasarkan Persetujuan
K.em.itraan Ekonorni Menyeluruh antar Negara-Negara
Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan
Jepang.
22. Bahan Non-Originating adalah bahan yang berasal dari
luar Negara Anggota atau bah.an yang tidak n1ei11enuhi
K.etentuan Asal Barang berdasarkan Persetujuan
K.emitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara
Anggota Perhi1npunan Bangsa- Bangsa Asia Tenggara dan
Jepang.
23. Aturan K.husus Produk (Product Specific Rules) yang
selanjutnya disebut PSR adalah aturan yang 1nerinci
111engenai:
a. barang yang seluruhnya diperoleh a.tau diproduksi
di 1 (satu) Negara Anggota (wholly obtained atau
produced);
b. proses produksi suatu barang yang menggunakan
Bah.an Non-O1iginating, dan Bah.an Non-Originating
tersebut han1s mengalami perubahan klasiilkasi
atau Change in Tarif.f Classification (CTC);
C. barang
Bah.an
yang proses produksinya menggunakan
Non-Originating yang n1en1enuhi k1iteria
kandungan regional sejuntlah nilai tertentu yang
dinyatakan dalam persentase;
cl. barang yang n1engalam.i suatu proses pabrikasi at.au
proses operasional tertentu; atau
e. kombinasi dari setiap kriteria tersebut.
24. Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal yang selanjutnya
disebut Instansi Penerbit SKA adalah instansi pen1erintah
atau institusi yang ditunjuk pe1nerintah di Negara
An.ggota pengekspor yang diberi kewenangan untuk
n1enerbitkan SKA Form AJ atas barang yang akan
diekspor.
twww.jdih.kemenkeu.go.id
-- 7 of 78 --
25. Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Persetujuan
Kemitraan Ekonorni Menyeluruh antar Negara-Negara
Ar1ggota Perhimpunan Bangsa- Bangsa Asia Tenggara dan
Jepang yang selanjutnya disebut SKA Fonn AJ adalah
dokun1en pelengkap pabean yang diterbitkan oleh
Instansi Penerbit SKA yang akan digunakan sebagai
dasar pemberian Tarif Preferensi.
26. Overleaf Notes adalah halan1an sebalik SKA Forrn AJ yang
berisi ketentuan 111engenai pengisian SKA Form AJ dan
n1erupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SKA Form
AJ.
27. Dokun1en Pelengkap Pabean adalah semua dokun1en
yang digunakan sebagai pelengkap pembe1itahuan
pabean, n1isalnya invoice, packing list, bill of lading l
ainvay bill, manifest, dan dokumen lainnya yang
dipersyaratkan.
28. Surat Keterangan Asal Elektronik Form D yang
selanjutnya disebut e-Form D adalah SKA Form D yang
clisusun sesuai dengan e-ATIGA Form D Process
Specification and Message Implementation Guideline, dan
dikirin1 secara elektronik antar Negara Anggota.
29. Invoice dari Negara Ketiga yang selanjutnya disebut Third
Country Invoice adalah invoice yang diterbitkan oleh
perusahaan lain yang berlokasi di negara ketiga (Negara
Anggota atau selain Negara Anggota) atau yang berlokasi
di negara yang san1a dengan negara ten:1pat
diterbitkannya SKA Form AJ.
30. Surat Keterangan Asal Back-to-Back yang selanjutnya
disebut SKA Back-to-Back adalah SKA Form AJ yang
diterbitkan oleh Negara Anggota pengekspor kedua
berdasarkan SKA Form AJ yang diterbitkan oleh Negara
Anggota pengekspor pertan1a.
31. Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi adalah
tanggal bill of lading untuk moda pengangkutan laut,
tanggal airway bill untuk n1oda pengangkutan udara,
atau tanggal doku1nen pengangkutan darat untuk 1noda
pengangkutan darat.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 8 of 78 --
32. Permintaan Retroactive Check adalah permintaan yang
dilakukan oleh pejabat bea clan cukai kepada Instansi
Penerbit SKA untuk n1endapatkan informasi n1engenai
pen1enuhan Ketentuan Asal Barang clan/ atau keabsahan
SKAB'ormAJ.
33. Verification Visit adalah kegiatan yang dilakukan oleh
pejabat bea dan cukai di Negara An.ggota penerbit SKA
Form AJ untuk memperoleh data atau infonnasi
n1engenai pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/atau
keabsahan SKA Form AJ.
34. Menteri adalah rnente1i yang 1nenyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
35. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea clan
Cukai.
36. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalmn jabatan
tertentu untuk 1nelaksanakan tugas tertentu
berdasarkan Un dang- U ndang Kepabeanan.
BAB II
TARIF PREFERENSI DAN KETENTUAN ASAL BARANG
(RULES OF ORIGIN)
Bagian Kesatu
Tarif Preferensi
Pasal 2
(1) Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang
besan1ya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang
berlaku un1un1 (Most Favoured Nation/MFN).
(2) Besaran tarif bea n1asuk sebagain1ana dilnaksud pada
ayat (1), ditetapkan dalan1 Peraturan Menteri mengenai
penetapan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN - Japan
Comprehensive Economic Partnership.
(3) Tmif Preferensi sebagain1ana din1aksud pada ayat ( 1)
dikenakan terhadap:
twww.jdih.kemenkeu.go.id
-- 9 of 78 --
a. impor barang untuk dipakai yang n1enggunakan
pemberitahuan pabean in1por berupa Pemberitahuan
hnpor Barang (PIB);
b. in1por barang untuk dipakai yang 1nenggunakan
pemberitahuan pabean impor berupa pe1nberitahuan
in1por barang dari TPB, yang pada saat pen1asukan
barang ke TPB telah mendapatkan persetujuan
untuk n1enggunakan Tarif Preferensi;
c. impor barang untuk dipakai yang menggunakan
pemberitahuan pabean impor berupa pe1nberitahuan
in1por barang dari PLB, yang pada saat pe1nasukan
barang ke PLB telah mendapatkan persetujuan
untuk menggunakan Tarif Preferensi;
d. pengeluaran barang hasil produksi dari Kawasan
Bebas ke TLDDP, sepanjang:
1. bahan baku dan/ atau bahan penolong berasal
dari luar Daerah Pabean;
2. pada saat pe1nasukan barang ke Kawasan
Bebas telah mendapat persetujuan penggunaan
Tarif Preferensi; dan
3. dilakukan oleh pengusaha di Kawasan Bebas
yang telah 1ne1nenuhi persyaratan sebagai
pengusaha yang dapat menggunakan Tarif
Preferensi; atau
e. pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP, yang pada
saat pe1nasukan barang ke KEK telah mendapatkan
persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferensi.
(4) Pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana din1aksud
pada ayat (3) huruf d angka 3, harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. 1nemiliki izin usaha dari Badan Pengusahaan
Kawasan;
b. 1nelakukan pen1asukan bahan baku dan/ atau
bahan penolong, dan sekaligus melakukan
pengeluaran barang hasil produksi ke TLDDP;
c. me1niliki dan n1enerapkan sistem infonnasi
persediaan berbasis kmnputer (IT Inventory) yang
twww.jdih.kemenkeu.go.id
-- 10 of 78 --
dapat diakses oleh Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai secara online dan realtime, dengan
persetujuan Kepala Kantor Pabean yang n1engawasi;
d. 1nemiliki akses kepabeanan; dan
e. menymnpaikan konversi bahan baku menjadi
barang hasil produksi dan blueprint proses produksi
yang telah n1endapat persetujuan dari Kepala Kantor
Pabean yang n1engawast, pada saat barang akan
dikeluarkan ke TLDDP.
Pasal 3
(1) Ketentuan Asal Barang terdiri dari:
a. kriteria asal barang (origin criteria);
b. kriteria pengirilnan (consignment criteria); dan
c. ketentuan prosedural (procedural provisions).
(2) Rincian lebih lanjut n1engenai Ketentuan Asal Barang
sebagaimana din1aksud pada ayat (1), tercantu1n dalarn
Larnpiran huruf A yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kedua
Kriteria Asal Barang
(Origin Criteria)
Pasal 4
(1) Kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana
dinmksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, 111eliputi:
a. barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi
di 1 (satu) Negara Anggota (wholly obtained atau
produced);
b. barang yang diproduksi di Negara Anggota dengan
hanya n1enggunakan Bahan Origiriating berasal dari
1 (satu) atau lebih Negara Anggota (produced
exclusively); a tau
c. barang yang tidak seluruhnya diperoleh atau
diproduksi di 1 (satu) Negara Anggota (not wholly
obtained atau produced).
twww.jdih.kemenkeu.go.id
-- 11 of 78 --
(2) Kriteria asal barang (origin criteria) sebagainiana
dilnaksud pada ayat (1) huruJ c, meliputi:
a. barang yang proses produksinya n1enggunakan
Bahan Non-Originating dengan h.asil akhir me1niliki
kandungan nilai regional atau Regional Value
Content (RVC) yang mencapai nilai persentase paling
sedikit 40% (empat puluh persen) dari nilai Free-on-
Board (FOB);
b. barang yang proses produksinya menggunakan
Bahan Non-Originating dan seluruh Bahan Non-
Originating tersebut. harus 1nengalaini perubahan
klasifikasi atau Change in Tariff Classification (CTC)
pada 4 (en1pat) digit pertama Harmonized System
(HS) yang selanjutnya disebut Change in Tart{f
Heading (CTH); atau
c. barang yang termasuk dalan1 daftar PSR sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalan1 Annex 2
Persetujuan Kenlitraan Ekonon1i Menyeluruh antar
Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-
Bangsa Asia Tenggara dan Jepang.
(3) Dalan1 hal klasifikasi barang termasuk dalam daftar PSR
sebagain1ana dimaksud pada ayat (2) huruf c, kriteria
asal barang (origin criteria) harus ditetapkan berdasarkan
daftar PSR din1aksud, walaupun kriteria yang terdapat
pada ayat (2) huruf a atau huruf b telah terpenuhi.
Bagian Ketiga
KrHeria Pengirin1an
(Consignment Criteria)
Pasal 5
(1) Kriteria pengirin1an (consignment criteria) sebagain1ana
dimaksud dala111 Pasal 3 ayat (1) huruf b, meliputi:
a. barang ilnpor dikiriin langsung dari Negara Anggota
yang 1nenerbitkan SKA Form AJ ke dala1n Daerah
Pabean; atau
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 12 of 78 --
b. barang irnpor dikirirn n1elalui 1 {satu) atau lebih
Negara Anggota seiain Negara Anggota pengekspor
dan Negara Anggota pengimpor, atau n1elalui selain
Negara Anggota.
(2) Barang ilnpor dapat dikirin1 rnelalui l (satu) atau lebih
Negara Anggota selain Negara Anggota pengekspor dan
Negara Anggota pengin1por atau rnelalui selain Negara
Anggota, sebagain1ana din1aksud pada ayat (1) huruf b,
dengan ketentuan
kegiatan selain
bahwa barang tidak 1nengalan1i
transit dan/atau transhipment,
penirnbunan sen1entara, bongkar, 1nuat, dan tindakan
lain yang diperlukan untuk rnenjaga agar barang tetap
dalarn kondisj baik.
Pasal 6
Dalarn hal pengirin1an barang in1por dilakukan rnelalui I
(satu) atau lebih Negara Anggota selain Negara Anggota
pengekspor dan Negara Anggota pengimpor, atau 1nelalui
selain Negara Anggota, sebagaimana dilnaksud dalarn Pasal 5
ayat (2), Pejabat Bea dan Cukai dapat n1eminta Irnportir,
Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha
PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagain1ana dilnaksud
dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka, 3, atau Badan
Usaha/Pelaku Usaha KEK, untuk 1nenyerahkan dokurnen
berupa:
a. copy through bill of lading/ airway biU; a tau
b. dokumen atau infonnasi lainnya yang diberikan oleh
otoritas pabean daii negara transit atau entitas relevan
lainnya, yang n1embuktikan pemenuhan ketentuan
sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
twww.jdih.kemenkeu.go.id
-- 13 of 78 --
Bagian Keempat
Ketentuan Prosedural
(Procedural Provisions)
Pasal 7
( 1) Ketentuan prosedural (procedural provisions)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c
terkait dengan penerbitan SKA Form AJ, berlaku
ketentuan sebagai bertkut:
a. diterbitkan dalam bahasa Inggrts pada kertas
ukuran A4 dengan bentuk dan format SKA Form AJ
sesuai dengan format yang tercantt.im dalam:
1. Lampiran huruf A angka VI untuk SKA Form AJ
yang diterbitkan oleh Negara Anggota ASEAN;
atau
2. Lampiran huruf A angka VII. untuk SKA Form
AJ yang diterbitkan oleh Jepang,
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dart
Peraturan Menteri ini, termasuk halaman depan dan
Overleaf Notes;
b. memuat nomor referensi SKA FormAJ;
c. memuat tanda tangan pejabat yang berwenang
secara manual atau dicetak (printed), dan stempel
resmi dart Instansi Penerbit SKA;
d. ditandatangani · oleh pemohon (eksportir) secara
manual atau dicetak (printed);
'
e. diterbitkan sebelum, pada saat, atau sainpai dengan
paling lambat 3 (tiga) hari sejak Tanggal Pengapalan
atau Tanggal Eksportasi;
f. mencantumkan kriteria asal barang (origin criteria)
untuk setiap uraian barang, dalam hal SKA Form AJ
mencantumkan lebih dart 1 (satu) uraian barang;
g. memuat informasi paling sedikit mengenai informasi
sebagaimana tercantum dalam Minimum Data
Requirement pada Lampiran huruf A yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Mentert ini;
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 14 of 78 --
h. kolorn pada SKA Form AJ diisi sesuai ketentuan
pengisian pada Overleaf Notes;
i. SKA Form AJ berlaku selama 1 (satu) tahun
terhitung sejak tanggal penerbitan;
j. mencantu1nkan klasifikasi barang dalam 6 (enan1)
digit Harmonized System (HS) dalam SKA Fonn AJ
dan deskripsi barang dalam SKA Form AJ harus
secara substansial sama dengan deskripsi dalam
invoice dan, apabila memungkinkan, sama dengan
deskripsi dalam Hamwnized System (HS) untuk
barang tersebut; dan
k. SKA Form AJ dapat terdiri dari 2 (dua) atau lebih
invoice, tetapi harus tetap dikirimkan dalam 1 (satu)
pengiriman/pengapalan.
(2) Instansi Penerbit SKA dapat menerbitkan SKA Form AJ
lebih dari 3 (tiga) hari sejak Tanggal Pengapalan atau
Tanggal Eksportasi, namun tidak melebihi jangka waktu
12 (dua belas) bulan sejak Tanggal Pengapalan atau
Tanggal Eksportasi dengan n1emberikan tanda ( ✓ ) atau
( X ) pada kolom 13 kotak "ISSUED RETROACTNELY'
untuk SKA Form AJ yang diterbitkan oleh Negara Anggota
ASEAN atau kolom 9 untuk SKA Form AJ yang
diterbitkan oleh Jepang.
(3) Dalarn hal SKA Form AJ hilang atau rusak, Instansi
Penerbit SKA dapat:
a. menerbitkan SKA Form AJ baru, dengan ketentuan
sebagai berikut:
1. diterbitkan sesuai ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2);
2. digunakan nomor referensi baru;
3. dicantumkan nomor referensi dan tanggal SKA
Form AJ yang hilang atau rusak, pada kolom 12
untuk SKA Form AJ yang · diterbitkan oleh
Negara Anggota ASEAN atau kolom 9 untuk
SKA Form AJ yang diterbitkan oleh J epang; dan
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 15 of 78 --
4. niasa berlaku SKA Fonn AJ barn sama dengan
masa berlaku SKA Form AJ yang hilang atau
1usak: atau
b. menerbitkan SKA pengganti Fonn AJ, dengan.
ketentuan sebagai berikut:
1. diterbitkan sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2);
2. diberikan tanda/tulisan/cap "CERTIFIED TRUE
COPY' pada SKA Fonn AJ pengganti. Dalain hal
SKA Fonn AJ pengganti diterbitkan oleh Negara
Anggota ASEAN, tanda/tulisan/ cap "CERTIFIED
TRUE COPY' diberikan pada kolom 12 SKA
Form AJ pengganti;
3. dicantumkan tanggal penerbitan SKA Form AJ
yang hilang atau rusak;
4. diterbitkan dalam jangka waktu paling lama
1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan
SKA FonnAJ ym1g hilang atau rnsak; dan
5. masa berlaku SKA Fonn AJ. pengganti sama
dengan masa berlaku SKA Fonn AJ yang hilang
atau rnsak.
(4) Dalam hal terdapat kesalahan pengisian SKA Fonn AJ,
/ koreksi atas pengisian dilakukan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. menerbitkan SKA Fonn AJ barn, dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3); atau
b. melakukan perbaikan, dengan ketentuan sebagai
berikut:
1. mencoret data yang salah;
2. menambahkan data yang benar; dan
3. menandasahkan perbaikan tersebut oleh pejabat
yang beiwenang dari Instansi Penerbit SKA.
(5) Dalam hal pada bill of lading atau dokumen
pengangkutan lainnya terdapat tanggal penerbitan dan
tanggal dimuatnya barang ke sarana pengangkut,
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 16 of 78 --
Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi ditentukan
pada saat tanggal clin1uatnya barang ke sarana
pengangkut.
Pasal 8
( 1) Negara Anggota pengekspor kedua dapat n1enerbitkan
SKA Back-to-Bade berdasarkan SKA Form AJ yang
diterbitkan oleh Negara Anggota pengekspor pertama.
(2) SKL\ Back-to-Back sebagairnana diniaksud pada ayat (1)
harus rnemenuhi ketentuan sebagai be1ikut:
a. n1en1enuhi ketentuan penerbitan SKA Form AJ
sebagain1ana diatur dalan1 Pasal 7;
b. berisi infonnasi yang sama dengan SKA Fonn A.J
yang diterbitkan oleh Negara Anggota pengekspor
pertama, kecuali jumlah barang dan nilai Free-on-
Board (FOB);
c. total ju1nlah barang yang tercantum pada SKA Back-
to-Badc tidak boleh n1elebihi jumlah barang yang
tercantum pada SKA Form AJ yang diterbitkan oleh
Negara Anggota pengekspor pertama;
d. n1asa berlaku SKA Back-to-Back tidak boleh 1nelebihi
1nasa berlaku SKA Form AJ yang diterbitkan oleh
Negara Anggota pengekspor pertmna;
e. pencantun1an non1or referensi dan tanggal SKA Form
AJ yang diterbitkan oleh Negara Anggota pengekspor
pertama pada SKA Back-to-Back. Dalam hal SKA
Back-to-Back diterbitkan oleh Negara Anggota
ASEAN, nomor referensi dan tanggal SKA Form AJ
yang diterbitkan oleh Negara Anggota pengekspor
pertama dicantumkan pada kolom 7;
f. nan1a eksportir yang tercantmn dalam SKA Back-to-
Back harus sama dengan nama In1portir yang
tercantun1 dalan1 SKA Form A.J yang diterbitkan oleh
Negara Anggota pengekspor perta1na; dan
g. pe1nberian tanda I ✓) atau ( X) pada kotak "Back-to-
Back CO" di kolom 13 SKA Back-to-Bade yang
diterbitkan oleh Negara Anggota ASEAN.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 17 of 78 --
(3) Dalam hal infonnasi pada SKA Back-to-Back diragukan
atau tidak lengkap, Pejabat Bea dan Cukai dapat
meminta Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB,
Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan
Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelalru Usaha KEK,
untuk menyerahkan copy atau pindaian SKA Form AJ
dari Negara Anggota pengekspor pertama.
Pasal 9
(1) Perusahaan lain yang berlokasi di negara ketiga atau
perusahaan lain yang berlokasi di negara yang sama
dengan negara tempat diterbitkannya SKA Form AJ,
dapat menerbitkan 11-1ird Country Invoice.
(2) SKA Form AJ yang menggunakan Third Country Invoice
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi
ketentuan sebagai berikut:
a. rnencantumkan narn.a dan alamat perusahaan yang
menerbitkan Third Country Invoice pada kolom 7 SKA
Form AJ yang diterbitkan oleh Negara Anggota
ASEAN atau pada kolom 9 SKA Form AJ yang
diterbitkan oleh J epang;
b. mencantumkar1 nomor dan tanggal Third Country
Invoice pada kolom 10 SKA Form AJ yang diterbitkan
oleh Negara Anggota ASEAN atau pada kolom 8 SKA
Form AJ yang diterbitkan oleh J epang;
c. dalam hal Third Country Invoice belum diterbitkan
maka:
l} mencantumkan nomor dan tanggal invoice asal
barang pada kolom 10 SKA Form AJ yang
diterbitkan oleh Negara Anggota ASEAN atau
pada kolom 8 SKA Form AJ. yang diterbitkan
oleh Jepang;. dan
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 18 of 78 --
2) 1nencantu1nkan naina dan alan1at pen1sahaan
yang akan menerbitkan Third Country Invoice
pada kolom 7 SKA Form AJ yang diterbitkan
oleh Negara Anggota ASEAN atau pada kolon1 9
SKA Form AJ yang diterbitkan oleh J epang; dan
d. dalan1 hal Third Country Invoice diterbitkan di negara
yang berbeda dengan negara tempat diterbitkannya
SKA Fonn AJ, tanda ( ✓ ) atau ( X ) harus
dicantun1kan dalam kotak "Third Country Invoicing",
pada kolom 13 SKA Fonn AJ yang diterbitkan oleh
Negara Anggota ASEAN atau pada kolon1 9 SKA Form
AJ yang diterbitkan oleh Jepang.
Pasal 10
(1) Untuk dapat 1nenggunakan Tarif Preferensi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, hnportir wajib:
a. 1nenyerahkan le1nbar asli SKA Form AJ;
b. mencantu1nkan kode fasilitas Persetujuan Ken1itraan
Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota
Perhirnpunan Bangsa- Bangsa Asia Tenggara dan
J epang pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
secara benar; dan
c. n1encanturnkan non1or referensi dan tanggal SKA
Form AJ pada Pe1nberitahuan Irnpor Barang (PIB)
secara benar.
(2) Untuk In1portir sebagailnana din1aksud pada ayat (1)
yang tennasuk dalan1 kategori jalur kuning atau jalur
n1erah, penyerahan le1nbar asli SKA Fom1 AJ ke Kantor
Pabean dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai
Kantor Pabean yang n1en1berikan pelayanan
kepabeanan selan1a 24 (dua puluh empat) jam sehari
dan 7 (tujuh) hari sen1inggu, lembar asli SKA Form
AJ wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai
di Kantor Pabean paling larnbat pada pukul 12.00
pada hari berikutnya; atau
twww.jdih.kemenkeu.go.id
-- 19 of 78 --
b. untuk Kantor Pabean yang belun1 ditetapkan sebagai
Kantor Pabean yang mernberikan pelayanan
kepabeanan selaina 24 (dua puluh e1npat) jain sehari
dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli SKA Forrn
AJ wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai
di Kantor Pabean paling lan1bat pada pukul 12.00
pada hari kerja berikutnya,
terhitung sejak Pen1beritahuan Impor Barang (PIB)
mendapatkan Surat Pemberitahuan Jalur Kuning (SPJK)
atau Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM).
(3) Untuk hnportir sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
yang termasuk dalam kategori jalur hijau, penyerahan
SKA Form AJ ke Kantor Pabean dilaksanakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai
Kantor Pabean yang me1nberikan pelayanan
kepabeanan selan1a 24 (dua puluh en1pat) jam sehari
dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli SKA Form
AJ wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai
di Kantor Pabean paling lan1bat 3 (tiga) hari; atau
b. untuk Kantor Pabean yang belun1 ditetapkan sebagai
Kantor Pabean yang me1nberikan pelayanan
kepabeanan selama 24 (dua puluh en1pat) ja1n sehari
dan 7 (tujuh) hari sen1inggu, len1bar asli SKA Form
AJ wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai
di Kantor Pabean paling larnbat 3 (tiga) hari kerja,
terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
111endapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang
(SPPB).
(4) Untuk hnportir sebagain1ana din1aksud pada ayat (l)
yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan
atau Authorized Economic Operator (AEO), lembar asli
SKA Form AJ wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan
Cukai di Kantor Pabean paling lambat 5 (lin1a) hari ke1ja
terhitung sejak Pe1nberitahuan In1por Barang (PIB)
mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang
(SPPB).
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 20 of 78 --
(5) Untuk dapat nienggunakan Tarif Preferensi sebagaimana
dimaksud dalain Pasal 2, Penyelenggara/Pengusaha TPB
wajib:
a. menyerahkan lembar asH SKA Form AJ kepada
Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang
mengawasi TPB, paling lambat 3 (tiga) hari kerja
terhitung sejak pemberitahuan pabean impor untuk
ditimbun di TPB 1nendapatkan Surat Persetujuan
Pengeluaran Barang (SPPB);
b. menyerahkan lembar asli SKA Form AJ kepada
Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang
mengawasi TPB, paling lambat 5 (lin1a) hari kerja
terhitung sejak pen1beritahuan pabean impor untuk
ditimbun di TPB n1endapatkan Surat Persetujuan
Pengeluaran Barang (SPPB); dalam hal
Penyelenggara/Pengusaha TPB telah ditetapkan
sebagai mitra utama kepabeanan atau Authorized
Economic Operator (AEO);
c. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan Ken1itraan
Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota
Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan
J epang pada pemberitahuan pabean impor untuk
ditimbun di TPB secara benar; dan ·
d. 1nencantumkan non10r referensi dan tanggal SKA
Form AJ pada pemberitahuan pabean impor untuk
ditimbun di TPB secara benar.
(6) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Penyelenggara/Pengusaha PLB
wajib:
a. menyerahkan . lembar asli SKA Form AJ kepada
Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang
mengawasi PLB, paling lambat 3 (tiga) hari kerja
terhitung sejak pemberitahuan pabean impor untuk
ditimbun di PLB mendapatkan Surat Persetujuan
Pengeluaran Barang (SPPB);
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 21 of 78 --
b. menyerahkan lembar asli SKA Fonn AJ kepada
Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang
mengawasi PLB, paling lambat 5 (lirna) hari kerja
terhitung sejak pemberitahuan pabean impor untuk
ditimbun di PLB mendapatkan Surat Persetujuan
Pengeluaran Barang (SPPB),' dalam hal
Penyelenggara/Pengusaha PLB telah ditetapkan
sebagai mitra utama kepabeanan atau Authorized
Economic Operator (AEO);
c. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan Kemitraan
Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota
Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan
Jepang pada pemberitahuan pabean impor untuk
ditimbun di PLB secara benar; dan
d. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA
Form AJ pada pemberitahuan pabean impor untuk
ditilnbun di PLB secara benar.
(7) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, pengusaha di Kawasan Bebas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d
angka 3, wajib:
a. menyerahkan lembar asli SKA Form AJ dan hasil
cetak dokumen PPITZ-01 pemasukan barang ke
Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, kepada
Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang
melakukan penelitian dokumen, paling lan1bat 3
(tiga) hari kerja terhitung sejak PPITZ-01
pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar
Daerah Pabean mendapatkan Surat Persetujuan
Pengeluaran Barang (SPPB);
b. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan Kemitraan
Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota
Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan
J epang pada PPITZ-01 pemasukan barang ke
Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean secara
benar; dan
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 22 of 78 --
c. mencantumkan n01nor referensi ~an tanggal SKA
Form AJ pada PPFTZ-01 pemasukan barang ke
Kawasan Bebas dart luar Daerah Pabean secara
benar.
(8) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Badan Usaha/Pelaku Usaha
KEK berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5).
(9) Dalam hal telah ditetapkan dokumen pemberitahuan
pabean khusus untuk KEK, untuk dapat menggunakan
Tartf Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, wajib:
a. menyerahkan lembar asli SKA Form AJ kepada
Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang
melakukan penelitian, paling lambat 3 (tiga) hart
kerja terhitung sejak pemberitahuan pabean
pe1nasukan barang dart luar Daerah Pabean ke KEK
mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran
Barang (SPPB);
b. 1nenyerahkan lembar asli SKA Form AJ kepada
Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang
melakukan penelitian, paling lambat 5 (lima) hari
kerja terhitung sejak pemberttahuan pabean
pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke KEK
mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran
Barang (SPPB), dalam hal Badan Usaha/Pelaku
Usaha KEK telah ditetapkan sebagai mitra utama
kepabeanan atau Authorized Economic Operator
(AEO);
c. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan Kemitraan
Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota
Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan
Jepang pada pemberttahuan pabean pemasukan
barang dart luar Daerah Pabean ke KEK secara
benar; dan
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 23 of 78 --
d. n1encantumkan non1or referensi dan tanggal SKA Form
AJ pada pemberttal1.uan pa.bean pemasukan ha.rang
dart luar Daeral1 Pabean ke KEK secara benar.
(10) In1portir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/
Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas
sebagainiana dirnaksud dalain Pasal 2 ayat (3) huruf d
angka 3, atau Badan U saha/Pelaku U saha KEK,
menyerahkan Dokun1en Pelengkap Pa.bean dengan
berpedonian pada ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang kepabeanan.
(11) Dalan1. hal penyerahan dokrnnen secara elektronik telah
tersedia dalan1 SKP, Dokmnen Pelengkap Pa.bean
sebagailnana dirnaksud pada ayat (10) dapat diserahkan
secara elektronik.
(12) Len1bar asli SKA Form AJ sebagaimana din1aksud pada
ayat (2) sampai dengan ayat (9) n1eliputi:
a. lembar asli dari SKA Form AJ atas barang yang
diin1por;
b. len1bar asli SKA Back-to-Back;
c. lembar asli SKA Form AJ ISSUED RETROACTIVELY,
dalan1 hal SKA Form AJ diterbitkan lebih dari 3 (tiga)
hari sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal
Eksportasi;
d. le1nbar asli SKA Form AJ baru a.tau le1nbar asli SKA
Form AJ pengganti (Certified True Copy)
sebagaimana din1aksud dalam Pasal 7 ayat (3)
dalan1 hal SKA Form AJ asli hilang a.tau rusak; a.tau
e. lembar asli SKA Form AJ sebagaimana din1aksud
dalan1 huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d, yang
telah dikoreksi sebagain1ana dimaksud dalan1
Pasal 7 ayat (4).
(13) SKA Form AJ sebagain1ana din1aksud pada ayat (2)
sampai dengan ayat (9) harus masih berlaku pada saat:
a. Pemberitahuan In1por Ba.rang (PIB);
b. pemberitahuan pa.bean impor untuk ditin1bun di
TPB;
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 24 of 78 --
c. pe1nberitahuan pabean impor untuk ditirnbun di
PLB;
d. PPFTZ-01 pernasukan barang ke Kawasan Be bas
dari luar Daerah Pabean; atau
e. pen1beritahuan pabean pen1asukau barang ke KEK
dari luar Daerah Pabean,
n1endapat nmnor pendaftaran dari Kantor Pabean.
Pasal 11
(1) SKA Form AJ sebagaimana dimaksud dalan1 Pasal 10
dapat disampaikan secara elektronik oleh Instansi
Penerbit SKA kepada Kantor Pabean, sesuai dengan:
a. n1ekanisn1e e-Form D sebagairnana diatur dalam
Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan
tarif bea 1nasuk atas barang ilnpor berdasarkan
Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN; atau
b. hasil kesepakatan Negara Anggota.
(2) Dalan1 hal SKA Form AJ disampaikan ·secara elektronik
sebagaimana din1aksud pada ayat (1), pen1enuhan
kewajiban penyerahan len1bar asl:i SKA Form AJ
sebagain1ana din1aksud dalan1 Pasal 10, dikecualikan
untuk hnportir, Penyelenggara/Pengusaha TPB,
Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan
Bebas sebagailnana dilnaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK.
(3) Tata cara importasi dan penelitian atas penggunaan SKA
Form AJ yang disampaikan secara elektronik
sebagailnana din1aksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan:
a. tata cara in1portasi dan penelitian atas penggunaan
e-Form D, sebagailnana diatur dalmn Peraturan
Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif bea
n1asuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan
Perdagangan Barang ASEAN; atau
b. tata cara hnportasi clan penelitian yang diatur
berdasarkan hasil kesepakatan Negara Anggota.
twww.jdih.kemenkeu.go.id
-- 25 of 78 --
BAB III
PENELITIAN DAN PENGENAAN TARIF PREFERENSI
Bagian Kesatu
Penelitian SKA Form AJ
Pasal 12
( 1) Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean 1nelakukan
penelitian terhadap SKA Form AJ untuk pengenaan Tarif
Preferensi.
(2) Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta informasi kepada
Importir, P~nyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/
Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d
angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang kepabeanan.
(3) · Terhadap pengenaan Tarif Preferensi atas barang yang
diimpor dengan menggunakan SKA Form AJ sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan Penelitian
Ulang atau Audit Kepabeanan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Pasal 13
(1) Penelitian terhadap SKA Form AJ untuk pengenaan Tarif
Preferensi sebagaimana dilnaksud dalam Pasal 12,
meliputi:
a. pemenuhan kriteria asal barang (origin criteria)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
b. pemenuhan kriteria pengirin1an (consignment
criteria) sebagai1nana dimaksud dalam Pasal 5 dan
Pasal 6;
c. pemenuhan ketentuan prosedural (procedural
provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
sampai dengan Pasal 11;
d. jenis, jumlah, dan klasifikasi barang yang
mendapatkan Tarif Preferensi;
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 26 of 78 --
e. besaran tarif bea masuk yang diberitahukan
berdasarkan Tarif Preferensi yang ditetapkan dalain
Peraturan Menteri mengenai penetapan tarif bea
rnasuk dalan1 rangka ASEAN - .Japan Comprehensive
Economic Partnership;
f. kesesuaian antara data pada pemberitahuan pabean
impor dan/ atau Dokumen Pelengkap Pabean dengan
data pada SKA Fonn AJ; dan
g. kesesuaian antara fisik barang, dengan uraian
barang yang diberitahukan pada pernberitahuan
pabean impor, Sl{A. Form AJ, dan/atau Dokumen
Pelengkap Pabean, dalam hal barang impor
dilakukan pe1neriksaan fisik.
(2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimalrnud pada
ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c 111.enunjukkan
bahwa barang impor tidak memenuhi 1 (satu) atau lebih
ketentuan dalan1 Ketentuan Asal Barang sebagailnana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), SKA Fonn AJ ditolak
dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea
masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).
(3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d sampai dengan huruf g menunjukkan:
a. total jurnlah barang yang tercantum dalam
pemberitahuan pabean impor lebih besar dari
jumlah barang yang tercantum dalam SKA Fonn AJ,
atas kelebihan jurnlah barang tersebut dikenakan
tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured
Nation/MFN);
b. Tarif Preferensi yang diberitahukan berbeda dengan
yang seharusnya dikenakan, Pejabat Bea dan Cukai
menetapkan tarif bea masuk atas barang impor
sesuai dengan tarif bea masuk yang tercantum
dalam Peraturan Menteri mengenai penetapan tarif
bea masuk dalam rangka ASEAN-.Japan
Comprehensive Economic Partnership;
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 27 of 78 --
c. spesifikasi barang yang tercantum dalam
pemberitahuan pabean impor berbeda dengan
spesifikasi barang yang tercantum dalam SKA Form
AJ, atas barang impor yang berbeda terse but
dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum
(Most Favoured Nation/MFN);
d. ketidaksesuaian antara fisik barang dengan uraian
barang yang diberitahukan dalarn pemberitahuan
pabean ilnpor, SKA Form AJ dan/atau Dokumen
Pelengkap Pabean, atas barang impor tersebut
dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum
(Most Favoured Nation/MFN); atau
e. klasifikasi barang yang tercantum dalam SKA Form
AJ berbeda dengan klasifikasi barang yang
ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai, berlaku
ketentuan sebagai berikut:
1. klasifikasi barang yang digunakan sebagai
dasar pengenaan Tarif Preferensi yakni hasil
penetapan Pejabat Bea dan Cukai;
2. penelitian kriteria asal barang (origin criteria)
yang terdapat dalam daftar PSR n1enggunakan
klasifikasi barang hasil penetapan Pejabat Bea
dan Cukai; dan
3. Tarif Preferensi tetap dapat diberikan terhadap
barang impor yang telah memenuhi Ketentuan
Asal Barang, sepanjang klasifikasi barang yang
ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai
tercantum dalam Peraturan Menteri mengenai
penetapan tarif bea masuk dalam rangka
ASEAN - Japan Comprehensive Economic
Partnership.
(4) SKA Form AJ diragukan keabsahan dan kebenaran
isinya, apabila berdasarkan hasil penelitian. terdapat:
a. keraguan berkaitan dengan pemenuhan kriteria asal
barang (origin criteria);
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 28 of 78 --
b. keraguan berkaitan dengan pernenuhan kriteria
pengirin1an (consignment criteria);
c. ketidaksesuaian antara tanda tangan pejabat yang
n1enandatangani SKA Form AJ dan/ a tau ste111pel
pada SKA .Form AJ clengan spesin1en yang
n1enilnbulkan keraguan;
cl. keraguan atas informasi pacla SKA Back-to-Back;
e. ketidakn1ainpuan In1portir, Penyelenggara/
Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB,
pengusaha di Kawasan Bebas sebagairnana
dirnaksud dalain Pasal 2 ayat (3) huruf cl angka 3,
atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, untuk
1nenyerahkan lembar copy atau pindaian SKA Form
AJ dari Negara .A.nggota pengekspor pertan1a
sebagailnana dirnaksud dala111 Pasal 8 ayat (3);
f. ketidaksesuaian informasi lainnya antara SI{A Form
AJ dengan Dokumen Pelengkap Pabean;
g. keraguan berkaitan dengan pemenuhan ketentuan
prosedural (procedural provision) lainnya; dan/ a tau
h. ketidaksesuaian lainnya antara Sl{A Form AJ dengan
informasi relevan lainnya.
(5) Dalan1 hal Sl{A Form AJ terdiri dari beberapa jenis
barang, penolakan terhaclap salah satu jenis barang tidak
n1embatalkan pengenaan Tarif Preferensi atas jenis
barang lain yang n:1e1nenuhi Ketentuan Asal Barang.
Pasal 14
(1) SKA Form AJ tetap sah dalan1 hal terdapat perbedaan
yang bersifat minor (minor discrepancies).
(2) Perbedaan yang bersifat n1inor sebagain1ana din1aksud
pada ayat (1) meliputi:
a. kesalahan pengetikan dan/ atau ejaan pada SKA
Forrn AJ, sepanjang dapat cliketahui kebenarannya
n1elalui Dokrnnen Pelengkap Pabean;
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 29 of 78 --
b. perbeclaan penggunaan centang atau silang (baik
1nanual ataupun tercetak) pada kotak dalam SKA
Form AJ, serta perbedaan ukuran centang a tau
silang tersebut;
c. perbedaan kecil antara tanda tangan pada SKA Form
AJ dengan spesin1en;
d. perbedaan satuan pengukuran (antara lain: satuan
berat, satuan panjang) pada SKA Form AJ den.gan
Dokumen Pelengkap Pabean;
e. perbedaan kecil pada ukuran kertas yang
digunakan;
f. perbedaan kecil pada warna tinta yang digunakan
dalam pengisian SKA Form AJ; dan/ atau
g. kesalahan keen pada penulisan urai.an barang
antara SKA Form AJ dengan Dokurn.en Pelengkap
Pabean, sepanjang dapat dibuktikan bahwa barang
tersebut merupakan barang yang sama.
Bagian Kedua
Retroactive Check dan Verification Visit
Pasal 15
(1) Terhadap SKA Form AJ yang diragukan keabsahan dan
kebenaran isinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (4), dilakukan Permintaan ReiToactive Check kepada
Instansi Penerbit SKA melalui contact point, dan atas
barang impor tersebut dikenakan tarif bea n1asuk yang
berlaku u1num (Most Favoured Nation/MFN).
(2) Pennintaan Retroactive Check sebagaimana din1aksud
pada ayat (l) dapat dilakukan secara acak (random).
(3) Pennintaan Retroactive Check sebagaimana diniaksud
pada ayat (1) dan ayat (2), dilainpiri dengan copy atau
pindaian SKA Form AJ, dengan menyebutkan alasan, dan
disertai dengan:
a. perrnintaan pertjelasan keabsahan dan kebenaran isi
SKA Form AJ; dan/ atau
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 30 of 78 --
b. permintaan infonnasi, catatan, bukti dan/ atau data
pendukung terkait.
(4) Permintaan Retroactive Check sebagairnana dimaksud
pada ayat ( 1) dan ayat (2) disarn.paikan oleh:
a. direktur pada Direktorat J enderal Bea dan Cukai
yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang
Audit Kepabeanan dan Penelitian Ulang;
b. Kepala Kantor \JVilayah Direktorat ,.Jenderal Bea dan
Cukai;
c. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;
d. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan
Cukai; atau
e. Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
(5) Pennintaan Retroactive Check dapat dilakukan lebih dari
1 (satu) kali apabila jawaban tidak disertai dengan bukti
pendukung atau jawaban tidak n1e1nberikan keyakinan
yang cukup bagi Pejabat Bea dan Cukai, dengan
n1en1perhatikan jangka ·vvaktu yang telah di.sepakati
sesuai dengan Persetujuan Perdagangan Barang clalan1
Persetujuan Kemitraan Ekonon1i Menyeluruh an.tar
Negara-Negara Anggota Perhin1punan Bangsa-Bangsa
Asia Tenggara dan Jepan.g.
(6) Dalam hal rnasih dibutuhkan informasi tarnbahan alas
jawaban Pennintaan Retroactive Check, Pejabat Bea dan
Cukai sebagaiJnana dj_rnaksud pada ayat (4) dapat
n1erninta inforrnasi tambahan kepada Instansi Penerbit
SKA rnelalui contact point.
(7) SKA Form AJ ditolak clan Tarif Preferensi tidak diberHrnn
jika:
a. jawaban atas Permintaan Retroactive Check
sebagaimana din1aksud pada ayat (1) tidak
dtsan1paikan dalan1 jangka waktu paling larnbat 3
(tiga) bulan setelah tanggal diterirnanya Permintaan
Retroactive Check;
twww.jdih.kemenkeu.go.id
-- 31 of 78 --
b.- informasi tambaban sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) ticlak disainpaikan dalam jangka waktu
paling larnbat 3 (tiga) bulan setelah tanggal
diterirnanya penru.ntaan inforrnasi tambahan; atau
c. jawaban atas Pem1intaan Retroactive Check
clan/atau inforrnasi tambahan ticlak mencukupi
untuk membuktikan pernenuhan Ketentuan Asal
Barang dan/atau keabsahan SKA FonnAJ.
(8) Keputusan mengenai cliterima atau clitolaknya SKA Form
AJ harus clisampaikan secara tertulis disertai dengan
fakta clan clasar hukum keputusan tersebut kepacla
Instansi Penerbit SKA melalui contact point, paling lambat
30 (tiga puluh) hart setefah tanggal diterimanya:
a. jawaban Permintaan Retroactive Check; atau
b. informasi tambahan, dalam hal dilakukan
permintaan informasi tambahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6).
Pasal 16
(1) Direktur Jencleral atau Pejabat Bea dan Cukai yang
ditunjuk dapat melakukan Verification Visit jika jawaban
atas Permintaan Retroactive Check sebagaimana
dimaksucl clalam Pasal 15 cliragukan kebenarannya
clan/ atau tidak mencukupi untuk membuktikan
pernenuhai1. Ketentuan Asal Barang clan/ atau keabsahan
SKAFormAJ.
(2) Verification Visit sebagaimana climaksud pacla ayat (1)
clapat dilakukan selama periode dilakukannya
Permintaan Retroactive Check atau tanpa cliclahului
Permintaan Retroactive Check.
(3) Dalam rangka pelaksanaan Verification Visit, Direktur
Jencleral atau Pejabat Bea dan Cukai yang clitunjuk
menyampaikai1 permintaan tertulis kepacla Instansi
Penerbit SKA melalui contact point, paling lambat 60
(enam puluh) haii sebelum tanggal pelaksanaan
Verification Visit.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 32 of 78 --
(4) Permintaan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
mencantun1kan inforrnasi antara lain: . .
a. nama dan alamat Kantor Pabean yang menerbitkan
permintaan Verification Visit;
b. nama eksportir dan/ atau produsen yang akan
dikunjungi;
c. rencana tanggal dan tempat pelaksanaan Verification
Visit;
d. tujuan dan ruang lingkup Verification Visit, termasuk
referensi atas barang yang akan diverifikasi; dan
e. nama dan jabatan pejabat yang akan melaksanakan
Verification Visit.
(5) Verification Visit dilaksanakan setelah mendapatkan
persetujuan tertulis dari Instansi Penerbit SKA.
(6) SKA Form AJ ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan
apabila:
a. jawaban atas permintaan tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tidak disampaikan dalam
jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan
tertulis atau 1ne1nuat penolakan pelaksanaan
Verification Visit;
b. informasi mengenai pe1nenuhan Ketentuan Asal
Barang yang diminta selama pelaksanaan
Verification Visit tidak disampaikan dala1n jangka
waktu paling lambat 45 (empat puluh lima) hari a tau
dalam jangka waktu yang disetujui sejak hari
terakhir pelaksanaan Verification Visit; atau
c. hasil Verification Visit menunjukkan bahwa:
1. barang yang diimpor tidak men1enuhi
Ketentuan Asal Barang; dan/ atau
2. data atau informasi yang diperoleh tidak
mencukupi untuk membukt~kan pemenuhan
Ketentuan Asal Barang dan/ atau keabsahan
SKAFormAJ.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 33 of 78 --
-34-·
(7) Keputusan akhir rnengenai diterima atau ditolaknya SKA
Form AJ harus disampaikan secara tertulis disertai
dengan fakta dan dasar hukun1 keputusan tersebut
kepada Instansi Penerbit SKA melalui contact point,
dalain jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari
setelah hari terakhir pelaksanaan Verykation Visit.
(8) Pelaksanaan Ver{fkation Visit dapat rn.elibatkan
kementerian dan/ a tau le1nbaga terkait.
Pasal 17
(1) Pihak yang terlibat dalan.1 proses Permintaan Retroactive
Check dan pelaksanaan Verification Visit han...1s n1enjaga
kerahasiaan informasi.
(2) Infonnasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) hanya
dapat diungkapkan oleh instansi yang berwenang
1nelakukan penelitian dan penindakan terkait Ketentuan
Asal Barang.
Pasal 18
( 1) Dalan1 hal jawaban atas Pennintaan Retroactive Check,
SKA Form AJ diduga palsu atau clipalsukan, Pejabat Bea
dan Cukai melakukan penelitian lebih lanjut berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
kepabeanan.
(2) Terhadap In1portir, Penyelenggara/Pengusaha TPB,
Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan
Bebas sebagaimana diniaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK
yang n1enggunakan SKA Form AJ sebagain1ana dilnaksud
pada ayat (1), dilakukan pen1utakhiran profil dan
koordinasi dengan Negara Anggota penerbit SKA Form AJ
terkait dengan penyelesaian hal tersebut sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam Persetujuan Ken1itraan
Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota
Perhin1punan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 34 of 78 --
(3) Dalam hal hasil penelitian sebagain1ana din1aksud pada
ayat (1) ditemukan bukti yang cukup adanya dugaan
pelanggaran tindak pidana di bidang kepabeanan,
Pejabat Bea dan Cukai n1elakukan penyidikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 19
Dalain hal hasil koordinasi sebagain1ana diinaksud dalan1
Pasal 18 ayat (2) menyatakan bahwa eksportir terlibat dalam
SKA Form AJ sebagain1ana dirnaksud dalam Pasal 18 ayat (1).
terhadap irnportasi yang berasal dari , eksportir yang
bersangkutan tidak diberikan Tarif Preferensi selama 2 (dua)
tahun terhitung sejak eksportir dinyatakan terlibat oleh
Negara Anggota penerbit SKA FormAJ.
BABN
MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 20
(1) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utania Bea dan
Cukai 1nelakukan monitoring clan/ atau evaluasi terhadap
pernanfaatan SKA Form AJ di wilayah kerja niasing-
niasing secara periodik.
(2) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea clan
Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utarna Bea clan
Cukai n1enyampaikan hasil 1nonitoring dan/ atau evaluasi
sebagain1ana dimaksucl pada ayat (1) kepada direktur
yang rnelaksanakan tugas clan fungsi di bidang ke1ja
sama kepabeanan internasional sebagai bah.an evaluasi
kebijakan pernanfaatan SKA FormAJ.
twww.jdih.kemenkeu.go.id
-- 35 of 78 --
BABV
KETENTUANLAIN-LAIN ,·,-
Pasal 21
(1) Barang impor yang berasal dari Negara Anggota
pengekspor dengan nilai Free-on-Board (FOB) ti.dak
rn.elebihi US$200.00 (dua ratus United States Dollar),
dapat dikenakan Tarif Preferensi tanpa harus
melampirkan SKA Form AJ.
(2) Pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana diinaksud pada
ayat (1) dapat diberikan, sepanjang importasi tersebut
bukan rnerupakan bagian dari 1 (satu) atau lebih
importasi lainnya yang bertujuan untuk mengh.indari
kewajiban penyerahan SKA Form AJ.
(3) Pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), hanya diberikan terhadap barang impor yang
menggunakan dokurr1en Pemberitahuan Impor Barang
(PIB).
Pasal 22
(1) Penelitian Ketentuan Asal Barang untuk pengenaan Tarif
Preferensi:
a. atas impor barang untuk dipakai dari TPB dan PLB;
dan
b. atas pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke
TLDDP,
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum
dalam La1npiran huruf B yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Penelitian Ketentuan Asal Barang untuk pengenaan Tarif
Preferensi atas pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP
dilaksanak.an sesuai dengan ketentuan yang tercantum
dalam Larr1piran huruf B angka I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam hal telah ditetapkan doku1nen pemberitahuan
pabean khusus untuk KEK, penelitian Ketentuan Asal
Barang untuk pengenaan Tarif Preferensi atas
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 36 of 78 --
pengeluaran barang dari KEK ke 1LDDP dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan yang tcrcantum dalan1
Lan1piran huruf B angka IV yang rnerupakan bagian
tidak terpisahkan dart Peraturan Menteri ini.
Pasal 23
Dalain hal SKA Form AJ dibatalkan oleh Instansi Penerbit
SKA, Tarif Preferensi tidak diberikan.
Pasal 24
Tata cara penyerahan SffJ\ Forrn AJ beserta Doku1nen
Pelengkap Pabean selarna Panden1i Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri
mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal beserta
Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal
dalan1 rangka pengenaan tarif bea ITiasuk atas barang irnpor
berdasarkan pe1janjian atau kesepakatan internasional
selarna panderni Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Pasal 25
(1) Dalam hal te1jadi keadaan kahar (force mqjeure), Menteri
dapat n1enetapkan prosedur pemberian Tarif PreferensL
(2) Perietapan prosedur pe111berian Tarif Preferensi
sebagairnana dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan
kewenangannya kepada Direktur J enderal untuk dan
atas nan1a Menteri.
(3) Direktur Jenderal yang 111enerima pelhnpahan wewenang
dari Menteri sebagain1ana din1aksud pada ayat (2):
a. wajib 1nemperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. bertanggung jmvab secara substansi atas
pelaksanaan pelirnpahan wewenang yang diberikan
kepada yang bersangkutan; dan
c. tidak dapat melirnpahkan ke111bali pelin1pahan
kewenangan yang diterima kepada pihak lainnya.
twww.jdih.kemenkeu.go.id
-- 37 of 78 --
Pasal 26
Petunjuk teknis mengenai tata cara pengenaan tarif bea
masuk atas barang ilnpor berdasarkan Persetujuan Kemitraan
Ekonomi Menyelun1h antar Negara-Negara Anggota
Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang,
dapat ditetapkan oleh Direktur J enderal.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap
barang impor yang dokumen pe1nberitahuan pabeannya telah
rn.endapat nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean
tempat dipenuhinya kewajiban pabean terhitung sejak tanggal
berlakunya Peraturan Menteri ini.
Pasal 28
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan
mengenai Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas barang
impor berdasarkan skema ASEAN - Japan Comprehensive
Economic Partnership (AJCEP) sebagaimana di atur dalan1
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017
tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang
Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Intemasional
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1980)
sebagai1nana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.04/2019
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif
Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau
Kesepakatan Intemasional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 985), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 29
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 38 of 78 --
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juni 2021
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juni 2021
KEPALA BADAN
PEMBINAAN HUKUM NASIONAL
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 720
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
u.b. -
Kepala · i Kementerian
~, r , •
13-199703::::'1 001
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 39 of 78 --
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 71/PMK.04/2021
TENTANG
TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARAL'JG
IMPOR BERDASARKAN PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI
MENYELURUH ANTAR NEGARA-NEGARA ANGGOTA
PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA DAN
LJEPANG
A. KETENTUAN ASAL BARANG BERDASARKAN PERSETUJUAN KEMITRAAN
EKONOMI MENYELURUH ANTAR NEGARA-NEGARA ANGGOTA
PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA DAN ,JEPANG
I. KRITERIA ASAL BARANG
Kriteria asal barang skema Persetujuan Kemitraan Ekon01ni
Menyeluruh antar Negara-Negara An.ggota Perhimpunan Bangsa-
Bangsa Asia Tenggara dan Jepang meliputi:
1. Barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di satu
Negara An.ggota (wholly obtained atau produced).
Barang-barang yang dikategorikan sebagai wholly obtained atau
produced yakni sebagai berikut:
a. tanainan, yaitu seluruh tanaman hidup meliputi buah-
buahan, bunga, sayur-sayuran, pohon-pohonan, rumput
laut, ja111ur, dan tanan1an hidup lain, dan produk tanaman,
yang ditumbuhkan dan dipanen, dipetik atau diperoleh di
satu Negara Anggota;
b. binatang hidup, termasuk n1amalia, burung/unggas, ikan,
krustasea, n1oluska, reptil, bakteri, dan virus, lahir dan
dibesarkan di satu Negara Anggota;
c. produk yang diperoleh dari binatang hichip di satu Negara
Anggota;
d. h.asil perburuan, pe111asangan perangkap, pen1ancingan,
pengu111pulan atau penangkapan yang dilakukan di satu
Negara Anggota;
e. mineral dan produk alam lainnya, selain huruf a sampai
dengan huruf d, diekstrasi atau diambil dari tanah,
perairan, dasar laut, atau di bawah dasar laut di satu
Negara Anggota;
twww.jdih.kemenkeu.go.id
-- 40 of 78 --
f. barang yang diambil dari perairan, dasar laut atau di bawah
dasar laut di luar wilayah perairan teritorial Negara
Anggota, sepanjang Negara Anggota memiliki hak untuk
mengeksploitasi perairan, dasar laut, dan di bawah dasar
laut sesuai dengan hukum internasional;
g. basil penangkapan ikan di laut dan produk laut lainnya
dari laut lepas oleh kapal yang terdaftar di Negara Anggota
di luar wilayah laut Negara Anggota;
h. produk yang di proses dan/ a tau dibuat di kapal pengolahan
basil laut (factory ship) yang terdaftar di Negara Anggota,
hanya dari produk sebagaimana dimaksud pada huruf g;
i. barang yang dikum.pulkan, tidak dapat lagi berfungsi sesuai
fungsinya semula atau tidak dapat dikerr1balikan kepada
fungsi semula atau tidak dapat diperbaiki dan hanya cocok
untuk dibuang atau dimanfaatkan seba,gai suku ca.dang
atau bahan baku, atau untuk tujuan daur ulang;
j. sisa dan scrap yang dihasilkan dari proses produksi atau
pengolahan termasuk pertambangan, pertanian, konstruksi,
penyulingan, pengolahan, proses insenerasi dan pengolahan
lirr1bah atau dart konsum.si di satu Negara Anggota dan
hanya cocok untuk dibuang atau di1nanfaatkan kembali
bahan bakunya; dan
k. barang yang diperoleh atau diproduksi, di satu Negara
Anggota dengan menggunakan bahan atau barang
sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan
hurufj.
2. Barang yang diproduksi di Negara Anggota dengan hanya
menggunakan Bahan Originating berasal dari 1 (satu) atau lebih
Negara Anggota (produced exclusively).
3. Barang yang tidak seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1
(satu) Negara Anggota (not wholly obtained atau produced).
Kriteria asal barang (origin criteria) not wholly obtained atau
produced, meliputi:
a. Regional Val.ue Content {RVC)
Regional Value Content (RVC) yang memenuhi kriteria asal
barang (origin criteria) berdasarkan Persetujuan Kemitraan
Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 41 of 78 --
Perhirnpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara clan J epang
adalah kandungan nilai regional paling sedikit 40% (ernpat
puluh persen) dari Free-on-Board (FOB) barang yang
dihasilkan, yang dihJtung dengan n1enggunakan n1etode:
FOB··· VNM
RVC ~ X 100
Keterangan:
a) RVC merupakan besaran regional value content suatu
barang yang dinyatakan dalarn. persentase;
b} FOB 1nerupakan nilai free-on-board suatu barang
termasuk biaya pengangkutan dari produsen ke
pelabuhan a.tau teIT1pat pengapalan akhir di luar
negeri; dan
c) VNM (Value of Non-Originating Material) merupakan
nHai Bahan Non-Originating.
b. Change in TarijJHeading (CTH)
Barang yang proses produksinya n1enggunakan Bahan Non-
Originating dan seluruh Bahan Non-01iginating tersebut
harus n1engalarn.i perubahan klasifikasi atau Change in
Tarrr{ Classification (CTC) pada 4 (empat) digit pertarna
Harmonized System (HS) atau Change in Tart{[ Heading
(CTH).
c. Product Spectfic Rules (PSR)
Barang yang tennasuk dalam daftar PSR sebagaimana
diatur dalam Annex 2 Persetujuan Ke1nitraan Ekonomi
Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan
Bangsa - Bangsa Asia Tenggara clan J epang, yang terdiri dari:
1) wholly obtained atau produced
Barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1
(satu) Negara Anggota.
2) Regional Value Content (RVC)
Barang yang proses produksinya menggunakan Bahan
Non-Originating dengan hasil akhir men1iliki
kandungan nilai regional atau Regional Vah.i.e Content
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 42 of 78 --
(RVC) paling sedikit sejumlah nilai persentase tertentu
dari Free-on-Board (FOB) barang yang dihasilkan dan
dihitung dengan metode sebagaimaria diatur pada
angka 3 huruf a.
3) Change in Tariff Classification (CTC)
Barang yang proses produksinya menggunakan Bahan
Non-Originating dan seluruh Bahan Non-Originating
tersebut mengalami perubahan klasifikasi atau Change
in Tariff Classification (CTC) yang meliputi:
a) Change in Chapter (CC), yaitu perubahan bab atau
perubahan pada 2 (dua) digit pertama Harmonized
System (HS);
b) Change in Tariff Heading (CTH), yaitu perubahan
pos atau perubahan pada 4 (empat) digit pertama
Harmonized System (HS); atau
c) Change in Sub Tariff Heading (CTSH), yaitu
perubahan subpos atau perubahan pada 6 (en.am)
digit pertama Harmonized System (HS).
4) Specific Manufacturing or Processing Operation
Barang yang proses produksinya menggunakan Bahan
Non-Originating dan seluruh Bahan Non-Originating
tersebut harus mengalaini suatu proses pabrikasi atau
operasional tertentu.
Jen.is kriteria asal barang dalam daftar PSR terdiri dari:
1) tunggal, yaitu suatu bab yang terbagi dalan1 subpos
tarif hanya memiliki 1 (satu) kriteria asal barang.
Contoh : 0905.00 : Vanilla (CC).
2) altematif, yaitu suatu subpos tarif yang memiliki lebih
dari 1 (satu) kriteria asal barang yang harus dipilih
salah satu.
Contoh 2208.30 Whiskies (RVC 40% or CTH
exceptjrom heading 22.07).
3) kombinasi, yaitu suatu subpos tarif yang memiliki lebih
dari 1 (satu) kriteria asal barang yang hams dipenuhi
seluruhnya.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 43 of 78 --
Contoh 52.04 Cotton sewing thread, whether or
not put up for retail sale (CTH
outside heading 52.04 through
52.07, provided that, where non-
01iginating materials of heading
52.03 are used, each of the non-
originating materials is carded or
combed entirely in one or more of
the Parties)
4) alternatif dan kmnbinasi, yaitu suatu subpos tarif yang
n1emiliki lebih dari 1 (satu) krite1ia asal barang, yang
meru pakan gabungan da1i alternatif dan kombinasi
yang harus dipilih salah satu.
Contoh : 5113.00 - 1,Voven fabrics of coarse animal.
hair or of horsehair (CTH outside
heading 51.11 through 51.13
II. KETENTUAN PROSEDURAL
provided that, where
nonoriginating materials of
heading 51. 06 through 51.10 are
used, each of the non01iginating
materials is spun, or dyed or
p1int:ed entirely in one or more of
the Parties; 01~ No required CTC,
provided that the good is dyed or
p1inted entirely and that the
non01iginaiing mate1ial of
heading 51.11 through 51.13 is
woven entirely in one or more of
the Parties).
SKA Form AJ n1e1nuat sekurang-kurangnya inforn1asi dalam Minimum
Data Requirement for Certificate of Origin sebagai berikut:
1. nama dan alamat eksportir, dan Negara Anggota pengekspor;
2. nan1a dan alamat hnportir, atau jika ada, nan1a dan alan1at
consignee, dan Negara Anggota pengin1por;
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 44 of 78 --
3. non1or referensi SKA Form AJ;
4. negara asal barang;
5. nomor dan tanggal invoice;
6. rincian pengirin1an ijika diketahui);
7. kode Harmonized Syst.em (HS);
8. tanda, non1or, jumlah dan jenis pengemas, uraian barang;
9. jumlah (unit);
10. kriteria asal barang (termasuk inforn1asi CTC, RVC, dan
Akun1ulasi);
11. pernyataan ekspmiir; dan
12. penandasahan Instansi Penerbit SKA.
III. KETENTUAN PENGISIAN PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR
1. Pengisian Pen1beritahuan In1por Barang (BC 2.0)
Untuk tujuan pengenaan Tarif Preferensi, pada Pe111beritahuan
In1por Barang (PIB) diisikan kode fasilitas, nomor referensi dan
tanggal SKA Form AJ sebagai berikut:
a. dalan1 hal Pen1beritahuan ln1por Barang (PIB) hanya
menggunakan ske1na Persetujuan Ke1nitraan Ekonon1i
Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhhnpunan
Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan J epang, kocle fasilitas 61,
nomor referensi, dan tanggal SKA Form AJ, wajib
dicantumkan secara benar pada kolom 19 clan/ atau kolom
33 PIB;
b. dalarn hal Pernberitahuan Ilnpor Barang (PIB) 1nenggunakan
sken1a Persetujuan Kernitraan Ekonomi Menyeluruh an.tar
Negara-Negara Anggota Perhilnpunan Bangsa-Bangsa Asia
Tenggara clan J epang dan fasilitas lainnya:
1) kode fasilitas 61 wajib dicantumkan secara benar pada
kolon1 19 Pen1beritahuan Impor Barang (PIB), serta
diisi "Non1or referensi dan tanggal SKA Form AJ, lihat
le1nbar lanjutan"; dan
2) kode fasilitas 61 wajib dicanturnkan secara benar pada
kolorn 33 Pernberitahuan Ilnpor Barang (PIB),
sedangkan nmnor referensi dan tanggal SKA Form AJ
wajib dicantu1nkan secara benar pada Le1nbar
twww.jdih.kemenkeu.go.id
-- 45 of 78 --
Lan.ju.tan Dokumen dan Pemenuhan
Persyaratan/Fasilitas hnpor Pemberitahuan Impor
Barang (PIB).
2. Pengisian pada Pen1belitahuan Impor Ba.rang untuk ditimbun di
TPB dan Pembe1itahuan Impor Barang dari TPB diatur tersendiri
dalam Lampiran huruf B angka I yang 1nerupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
3. Pengisian pada Pemberitahuan Pabean Penimbunan Barang
Impor di PLB dan Pemberitahuan Impor Barang dari PLB diatur
tersendiri dalam Lampiran huruf B angka II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
4. Pengisian pada PPFTZ-01 diatur tersendiri dalam Lampiran
huruf B angka III yang 1nerupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
5. Pengisian pada perriberitahuan pabean pemasukan barang ke
KEK dari luar Daerah Pabean dan pemberitahuan pabean
pengeluaran barang dari KEK diatur tersendili dalam Lampiran
huruf B angka IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
IV. KETENTUAN LAIN TERKAIT KETENTUAN ASAL BARANG
1. Pengerjaan yang Tidak Diperhitungkan (Non-Qualifying
Operations)
Suatu barang tidak dianggap memenuhi ketentuan CTC atau
perubahan melalui proses pabrikasi atau operasional tertentu
(specific manufacturing or processing operation), jika hanya
mengalami proses sebagai berikut:
a. proses untuk memastikan barang dalan1 kondisi baik
selama pengangkutan dan penyimpanan (misalnya
pengeringan, pembekuan, penyimpanan dalam air asin) dan
proses sejenis lainnya;
b. perubahan ke1nasan, pembongkaran, dan penyu.sunannya
kembali;
c. penguraian;
d. pengemasan dalam botol, peti, kotak dan proses
pengemasan sederhana lainnya;
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 46 of 78 --
E'.
pengun1pulan/ penggabungan bagian -· bagian dan
kon1ponen-kornponen yang diklasifikasikan sebagai suatu
barang jadi sesuai Ketentuan Un1um Untuk
Menginterpretasi Hurmonized System (KUMHS) 2 (a);
f. sen1ata-1nata mengumpulkan barang rnenjach satu set; atau
g. kombinasi dari proses sebagaimana di1T1aksud pada huruf a
sampai dengan huruf f.
2. Perlakuan terhaclap Pengemas
a. Pengen1as dan kontainer yang khusus digunakan untuk
tujuan pengangkutan dan pengapalan suatu barang tidak
diperhitungkan da1am 111enentukan keasalan suatu barang.
b. Penge1nas untuk penjualan eceran, apabila diklasifikasikan
dalan1 satu pos tarif dengan barangnya, tidak
diperhitungkan dalain menentukan asal barang sepanjang
lu-iteria asal barang yang digunakan adalah CTC.
c. Dalan1 hal barang 1nenggunakan kriteria asal barang RVC,
nilai pengen1as untuk penjualan eceran harus ikut
diperhitungkan sebagai Bahan Originating rnaupun Bahan
Non-Originating dalam pen.ghitungan RVC.
3. De Minimis
a. Dalan1 hal barang n1enggunakan kriteria asal barang CTC,
nilai Bahan Non-Originating yang tidak wajib mengalmni
perubah.an klasifikasi adalah:
1) untuk barang pada Bab 16, Bab 19, Bab 20, Bab 22,
Bab 23, Bab 28 sampai dengan Bab 49, dan Bab 64
san1pai dengan Bab 97, keseluruhan nilai Bahan Non-
Originating yang digunakan dala1n produksi barang
yang tidak 1nemenuhi CTC yang dipersyaratkan, tidak
111elebihi 10% (sepuluh persen) dart FOB;
2) untuk barang tertentu pada Bab 18 dan Bab 21,
keseluruhan nilai Bahan Non-Originating yang
digunakan dalan1 produksi barang yang tidak
1ne1T1enuhi CTC yang dipersyaratkan, tidak melebihi
10% (sepuluh persen) atau 7% (tujuh persen) dari FOB,
twww.jdih.kemenkeu.go.id
-- 47 of 78 --
sesuai daftar PSR sebagai1nana diatur dalan1 Annex 2
Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar
Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa
Asia Tenggara dan J epang; a tau
3) untuk barang pada Bab 50 sampai dengan Bab 63,
berat seluruh Bahan Non-Originating yang digunakan
dalmn produksi barang yang tidak n1en1enuhi CTC
yang dipersyaratkan, tidak melebihi 10% (sepuluh
persen) dari keseluruhan berat barang,
dengan syarat seluruh kriteria lainnya dalam Ketentuan
Asal Barang terpenuhi.
b. Dalan1 hal barang 1nenggunakan kliteria asal barang RVC,
nilai Bahan Non-Originating sebagailnana dilnaksud pada
huruf a harus tetap diperhitungkan.
c. Dalam hal De Minimis digunakan, tanda/tulisan/ cap "DMI"
hm-us dicantumkan pada kolom 8 SKA Form AJ yang
diterbitkan oleh Negara Anggota ASEAN atau pada kolon1 6
SKA FormAJ yang diterbitkan oleh Jepang.
4. Akumulasi
a. Bah.an Originating dari Negara Anggota yang digunakan
sebagai bahan baku untuk suatu barang jadi di Negara
Anggota lain, harus dianggap sebagai Bahan Originating
Negara Anggota ten1pat proses produksi dilakukan.
b. Dalan1 hal Akun1ulasi atau Accumulation digunakan,
tanda/tulisan/ cap "ACU" harus dicantun1kan pada kolom 8
SKA Form AJ yang diterbitkan oleh Negara Anggota ASEAN
atau pada kolom 6 SKA Form AJ yang diterbitkan oleh
Jepang.
5. Aksesoris, Spare Part, Peralatan dan Petunjuk/Manual atau
Inforn1asi Lainnya
a. Dalmn hal suatu barang 1nenggunakan kriteria asal barang
CTC atau proses pabrikasi atau operasional tertentu,
keasalan dari aksesoris, spare part, peralatan, clan
petunjuk/Inanual atau inforn1asi lainnya yang disertakan
dengan barang tersebut tidak diperhitungkan dalan1
111enentukan keasalan barang apabila:
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 48 of 78 --
1) aksesoris, spare r>art, peralatan dan petunjuk/manual
atau inforniasi lainnya tersebut tidak dalain invoice
yang terpisah dengan barangnya; dan
2) jumlah dan nilai aksesmis, spare part, peralatai1-, dan
instruksional atau manual informasi lainnya tersebut
wajar.
b. Dalan1 hal suatu bai·ang 1nenggunakan klite1ia asal barang
RVC, nilai dart aksesmis, spare part, peralatan, dan
petunjuk/n1anual atau infom1asi lainnya han1s
diperhitungkan sesuai dengan klite1ia asal barang masing-
1nasing.
6. Bahan Baku Tidak Langsung (Indirect Materials)
Dalain menentukan apakah suatu barang n1erupakan Barang
Originating, bahan baku tidak langsung dibawah ini harus
dianggap sebagai Bahan Originating di negara tempat produksi
barang, yaitu:
a. bahan bakar clan energi;
b. tools, dies, dan moulds;
c. spare part clan barang yang digunakan untuk pemeliharaan
peralatan clan gedung;
d. pelun1as, genmk, bahan ko1npon, dan barang lain yang
cligunakan dalam proses produksi atau digunakan untuk
n1engoperasikan peralatan dan gedung;
e. sarung tangan, kaca 1nata, alas kaki, pakaian, serta
perlengkapan dan peralatan keamanan;
f. perlengkapan, perangkat, dan peralatan yang digunakan
untuk n1enguji atau 1nen1eriksa barang;
g. katalisator dan pelarut; dan
h. barang lain yang tidak tergabung dengan barang tetapi
digunakan dalam produksi barang tersebut, yang cukup
dapat ditujukkan sebagai bagian dalain produksi.
rwww.jdih.kemenkeu.go.id
-- 49 of 78 --
V. KETENTUAN LAIN-LAIN
1. Pen1berian keputusan atas hasil penelitian SKA Form AJ
sebagain1ana din1aksud dalan1 Pasal 13 Peraturan Menteri ini,
yang dilakukan tanpa Permintaan Retroactive Check dan/atau
Verification Visit, tidak disarnpaikan kepada Instansi Penerbit
SKA.
2. Contact point untuk n1elakukan Perrnintaan Retroactive Check,
pennintaan infonnasi tan1bahan, Verification Visit, dan
pe1nberitahuan SKA Form AJ yang diterilna .dan ditolak atas
basil Pennintaan Retroactive Check dan/ atau Verification Visit:
a. untuk Negara Anggota ASEAN adalah contact point sesuai
dengan daftar spesin1en; dan
b. untuk Jepang adalah sebagai berikut:
1) _Ministry of Economy, Trade and Industry
Origin Certification Policy OJJice
Trade Control Policy Division
Trade and Econornic Cooperation Bureau
1-3-1 Kasumigaseki. Chiyoda-ku, Tokyo 100-890 l
Japan
Tel
Fax
Email
: +81-3-3501-0539
: +81-3-3501-5896
: gensanti-syoumei@meti.goJp
2) Embassy of Japan in Indonesia
Economic Section
Jalan M.H. Than1rin No. 24, Jakarta 10350
Tel : +62-21 3192-4308
Fax
Email
: +62-21 3192-5460 dan +62-21 315- 7156
: fjepa-20080701@eoj.ntt.net.id
3. Dalan1 hal Instansi Penerbit SI<A menetapkan website untuk
rnelaku