No. 71 of 2023
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 Tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 Tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation, No. 71 of 2023, amends the previous regulation No. 39/PMK.010/2022 regarding the determination of export goods subject to export duties and tariffs. The changes aim to support the development of domestic mineral processing facilities and promote the downstream industry for certain metal commodities such as copper, iron, lead, and zinc.
This regulation affects exporters of specific mineral products, particularly those involved in the processing of metals. It is relevant to businesses in the mining and mineral processing sectors, as well as those exporting cocoa beans and palm oil products.
- Article 11 outlines the types of export goods subject to duties, specifically processed mineral products as detailed in the annexes (Pasal 11 ayat (1)). - The export duty rates for processed mineral products are specified in the annex (Pasal 11 ayat (2)). - Export duties will be based on the physical progress of mineral processing facilities, requiring at least 50% completion for certain tariff rates to apply (Pasal 11 ayat (4)). - The physical progress stages are defined in Pasal 11 ayat (5), which includes three stages of completion, each with specific percentage thresholds. - The export recommendation issued by the Minister of Energy and Mineral Resources must include the physical progress of the processing facilities (Pasal 11 ayat (6)). - The export approval letter from the Minister of Trade must reference the physical progress as a basis for the export duty (Pasal 11 ayat (7)).
- "Konsentrat" (concentrate): Refers to the processed form of minerals that contain a high percentage of the desired metal. - "Bea Keluar" (export duty): A tax imposed on goods exported from Indonesia. - "Lampiran" (annex): Refers to the attached documents that detail specific tariff rates and classifications.
This regulation takes effect three days after its promulgation, which occurred on July 14, 2023. It amends and replaces previous provisions in regulation No. 39/PMK.010/2022 and its amendments.
This regulation references several laws and regulations, including the Customs Law (Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995) and various ministerial regulations that govern customs and export duties. It also interacts with regulations concerning energy and mineral resources, as the physical progress of processing facilities is tied to export duty rates.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Article 11 specifies that export goods subject to duties include processed mineral products, as detailed in the annexes. This includes copper, iron, lead, and zinc concentrates.
The export duty rates for processed mineral products are outlined in Article 11 ayat (2), with specific percentages detailed in the annex.
Article 11 ayat (4) states that the export duty rates are contingent upon the physical progress of mineral processing facilities, requiring at least 50% completion.
Article 11 ayat (5) defines three stages of physical progress for processing facilities, which determine the applicable export duty rates.
According to Article 11 ayat (6), the physical progress of processing facilities must be included in the export recommendation issued by the Minister of Energy and Mineral Resources.
Indonesian business classifications explicitly referenced or governed by this regulation.
Click a code to see the full KBLI profile — risk, foreign-ownership, licensing, and setup cost.
Full text extracted from the official PDF (21K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 71 TAHON 2023 TENT ANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 39/PMK.010/2022 TENTANG PENETAPAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa jenis barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar; b. bahwa untuk mendorong penyelesaian pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam di dalam negeri serta mendukung kebijakan hilirisasi industri mineral logam berupa komoditas tembaga, besi, timbal, dan seng, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 /PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar perlu diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar; -- 1 of 15 -- jdih.kemenkeu.go.id\ Mengingat Menetapkan 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N omor 4661); 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4886); 5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954); 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 316); 8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 339) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 752); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 39/PMK.010/2022 TENTANG PENETAPAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARlF BEA KELUAR. -- 2 of 15 -- jdih.kemenkeu.go.id Pasall Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 339) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 752), diubah se bagai beriku t: 1. Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut: Pasal 11 (1) Jenis barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Besaran tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku sampai dengan jangka waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang energi dan sumber daya mineral. (4) Penetapan tarif Bea Keluar atas ekspor produk hasil pengolahan mineral logam sebagaimana dimaksud pada ayat (2), didasarkan atas kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian yang telah mencapai paling sedikit 50% (lima puluh persen). (5) Tahapan kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), terdiri dari 3 (tiga) tahap sebagai berikut: a. tahap I, dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan � 50% (lebih dari atau sama dengan lima puluh persen) sampai dengan < 70% (kurang dari tujuh puluh persen) dari total pembangunan; b. tahap II, dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan � 70% (lebih dari atau sama dengan tujuh puluh persen) sampai dengan < 90% (kurang dari sembilan puluh persen) dari total pembangunan; dan c. tahap III, dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan � 90% (lebih dari atau sama dengan sembilan puluh persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dari total pembangunan. /I -- 3 of 15 -- jdih.kemenkeu.go.id (6) Tahapan kemajuan fisik pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dicantumkan dalam rekomendasi ekspor yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. (7) Tahapan kemajuan fisik pembangunan yang tercantum dalam rekomendasi ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dicantumkan dalam surat persetujuan ekspor yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dan menjadi dasar dalam pengenaan tarif Bea Keluar. 2. Lampiran huruf E dan huruf F Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 339) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. /1 -- 4 of 15 -- DISTRIBUSI II Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 539 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. Kepala Bagian Administrasi Kementerian Ditandatangani secara elektronik DEWI SURIANI HASLAM Plt. jdih.kemenkeu.go.id -- 5 of 15 -- jdih.kemenkeu.go.id LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 71 TAHUN 2023 TENT ANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 39/PMK.010/2022 TENTANG PENETAPAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR A. BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR BERUPA KULIT DAN KAYU NO. URAIAN TERMASUK DALAM POS TARIF TARIF BEA KELUAR (%) I KULIT A. Jangat dan Kulit Mentah/ Pickled, dari hewan: a. Sapi dan Kerbau b. Biri-biri c. Kambing 8. Kulit disamak ( Wet Blue) dari hewan: a. Sapi dan Kerbau b. Biri-biri c. Kambing ex 4101.20.00 ex 4101.50.00 ex 4101.90.10 ex 4101.90.90 4102.10.00 4102.21.00 4102.29.00 ex 4103.90.00 ex 4 1 04. 11. 10 ex 4104. 11. 90 ex 4104.19.00 ex 4105.10.00 ex 4106.21.00 25 25 25 15 15 15 II KAYU A. Veneer 2 5 ex 4408.10.10 ex 4408.10.90 4408.39.10 ex 4408.39.90 ex 4408.90.90 Lembaran ti pis kayu yang diperoleh dengan cara ex 4408. l 0.10 mengupas atau menyayat kayu bundar atau kayu ex 4408.10.30 gergajian dengan ketebalan tidak lebih dari 6 mm. ex 4408.10.90 ex 4408.31.00 ex 4408.39.20 ex 4408.39.90 ex 4408.90.10 ex 4408.90.90 ex 4408.39.20 ex 4408.39.90 ex 4408.90.10 ex 4408.90.90 Wooden Sheet for Packaging Box yaitu veneer kering kayu sengon yang telah dihaluskan pada kedua sisi lebar dengan ukuran tebal tidak lebih dari 5 mm, lebar tidak lebih dari 300 mm, dan panjang tidak lebih dari 1.250 mm, yang digunakan untuk pembuatan kemasan Dikecualikan dari pengenaan Bea Keluar yaitu Slat Kayu/ Slat Pensil, yaitu lembaran tipis kayu yang diperoleh dengan mengolah kayu gergajian menjadi slat yang dipergunakan sebagai bahan baku pensil dengan ukuran tebal tidak lebih dari 6 mm, lebar tidak lebih dari 80 mm, dan panjang tidak lebih dari 300 mm. I; -- 6 of 15 -- jdih.kemenkeu.go.id NO. URAIAN B. Serpih Kayu Kayu dalam bentuk keping atau pecahan (wood in chips or particle) Kepingan kayu ( chipwood) C. Kayu Olahan Produk kayu olahan yang diratakan keempat sisinya sehingga permukaannya menjadi rata dan halus dengan ketentuan luas penampang 1.000 mm- s/ d 4.000 mms TERMASUK DALAM POS TARIF 4401.21.00 4401.22.00 ex 4401.39.00 ex 4401.49.00 ex 4404.10.00 4404.20.10 ex 4404.20. 90 ex 4407.11.10 ex 4407.11.90 ex 4407.12.00 ex 4407.13.00 ex 4407.14.00 ex 4407.19.10 ex 4407.19.90 ex 4407.21.10 ex 4407.21.90 ex 4407.22.10 ex 4407.22.90 ex 4407.23.10 ex 4407.23.20 ex 4407.23.90 ex 4407.25.12 ex 4407.25.13 ex 4407 .25.19 ex 4407.25.21 ex 4407.25.29 ex 4407.26.20 ex 4407.26.30 ex 4407.26.90 ex 4407 .27 .20 ex 4407 .27 .30 ex 4407.27.90 ex 4407 .28.10 ex 4407.28.90 ex 4407.29.12 ex 4407.29.13 ex 4407.29.19 ex 4407.29.22 ex 4407.29.23 ex 4407.29.29 ex 4407.29.32 ex 4407.29.33 ex 4407.29.39 ex 4407.29.42 ex 4407.29.43 ex 4407.29.49 ex 4407.29.51 ex 4407.29.59 ex 4407.29.72 ex 4407.29.73 ex 4407.29.79 ex 4407.29.82 ex 4407.29.83 ex 4407.29.89 ex 4407.29.91 ex 4407.29.92 ex 4407.29.94 ex 4407.29.95 ex 4407.29.96 ex 4407.29.97 ex 4407.29.98 ex 4407.29.99 ex 4407.91.20 ex 4407.91.30 TARIF BEA KELUAR (%) 5 5 5 !; -- 7 of 15 -- jdih.kemenkeu.go.id NO. URAIAN Produk kayu olahan yang diratakan keempat sisinya sehingga permukaannya menjadi rata dan halus dari jenis kayu merbau, meranti putih, dan meranti kuning dengan ketentuan luas penampang lebih dari 4.000 mm- s/ d 10.000 mm'' Produk kayu olahan yang diratakan keempat sisinya sehingga permukaannya menjadi rata dan halus dari jenis kayu merbau, meranti putih dan meranti kuning dengan ketentuan luas penampang lebih dari 10000 mm2 s/d 15000 mm2 Dikecualikan dari pengenaan Bea Keluar yaitu kayu olahan yang diperoleh dengan menyambung kayu gergajian dengan ketentuan ukuran setiap keping yang disambungkan luas penampangnya tidak lebih dari 4.000 mm? dan panjang tidak lebih dari 1.000 mm. TERMASUK DALAM POS TARIF ex 4407.91.90 ex 4407.92.10 ex 4407.92.90 ex 4407.93.10 ex 4407.93.90 ex 4407.94.10 ex 4407.94.90 ex 4407.95.10 ex 4407.95.90 ex 4407.96.10 ex 4407.96.90 ex 4407.97.10 ex 4407.97.90 ex 4407.99.10 ex 4407.99.90 ex 4407.26.20 ex 4407.26.30 ex 4407.26.90 ex 4407.29.91 ex 4407.29.92 ex 4407.26.20 ex 4407.26.30 ex 4407.26.90 ex 4407.29.91 ex 4407 .29. 92 ex 4407.11.10 ex 4407.11.90 ex 4407.12.00 ex 4407.13.00 ex 4407.14.00 ex 4407.19.10 ex 4407.19.90 ex 4407.21.10 ex 4407.21.90 ex 4407.22.10 ex 4407.22.90 ex 4407.23.10 ex 4407.23.20 ex 4407.23.90 ex 4407.25.12 ex 4407.25.13 ex 4407.25.19 ex 4407.25.21 ex 4407.25.29 ex 4407 .26.20 ex 4407 .26.30 ex 4407.26.90 ex 4407.27.20 ex 4407.27.30 ex 4407.27.90 ex 4407 .28.10 ex 4407.28.90 ex 4407.29.12 ex 4407.29.13 ex 4407. 29. 19 ex 4407.29.22 ex 4407.29.23 ex 4407.29.29 ex 4407.29.32 ex 4407.29.33 ex 4407.29.39 ex 4407.29.42 ex 4407.29.43 ex 4407.29.49 ex 4407.29.51 ex 4407.29.59 ex 4407.29.72 ex 4407.29.73 TARIF BEA KELUAR (%) 10 15 �I -- 8 of 15 -- jdih.kemenkeu.go.id TARIF TERMASUK BEA NO. URAIAN DALAM KELUAR POS TARIF (%) ex 4407.29.79 ex 4407.29.82 ex 4407.29.83 ex 4407.29.89 ex 4407.29.91 ex 4407.29.92 ex 4407.29.94 ex 4407.29.95 ex 4407.29.96 ex 4407.29.97 ex 4407.29.98 ex 4407.29.99 ex 4407.91.20 ex 4407.91.30 ex 4407.91.90 ex 4407.92.10 ex 4407.92.90 ex 4407.93.10 ex 4407.93.90 ex 4407.94.10 ex 4407.94.90 ex 4407.95.10 ex 4407.95.90 ex 4407.96.10 ex 4407.96.90 ex 4407.97.10 ex 4407.97.90 ex 4407.99.10 ex 4407.99.90 B. BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR BERUPA BIJI KAKAO TERMASUK TARIF BEA KELUAR (%) NO. URAIAN DALAM POS TARIF Kol om Kol om Kolom Kolom 1 2 3 4 1. Biji Kakao 1801.00.10 0 5 10 15 1801.00.90 ); -- 9 of 15 -- jdih.kemenkeu.go.id C. BARANG EKSPOR BERUPA KELAPA SAWIT, CRUDE PALM OIL (CPO), DAN PRODUK TURUNANNYA YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR l:Jil TARIF BEA KELUAR (US$/MT) t:El t"4 TERMASUK 0 NO. URAIAN DALAM a:: "ti POS TARIF 0 l:Jil 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 1. Tandan Buah Segar 1207.99.50 65 79 92 105 118 132 145 158 171 185 198 211 211 211 211 211 211 Biji Sawit, dan Kernel 1207.10.10 1207.10.30 2. Kelapa Sawit 1207.10.90 45 59 72 85 98 112 125 138 151 165 178 191 191 191 191 191 191 Ia Buah Sawit ex 1207.99.90 Bungkil (Oil Cake) dan ex 2306.60.10 3. residu padat lainnya dari ex 2306.60.90 1 2 4 5 7 8 10 11 12 14 15 17 17 17 17 17 17 Buah Sawit dan Kernel ex 2306.90.90 Sawit 4. Tandan Buah Kosong dari 1404.90.92 6 8 10 12 14 15 17 19 21 23 25 27 27 27 27 27 27 Kelapa Sawit lb Cangkang Kernel Sawit 5. dalam bentuk serpih; dan ex 1404.90.91 3 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 13 13 13 13 13 bubuk dengan ukuran partikel � 50 mesh 6. Crude Palm Oil (CPO) 1511.10.00 0 3 18 33 52 74 124 148 178 201 220 240 250 260 270 280 288 II Crude Palm Kernel Oil 294 331 343 353 7. (CPKO) 1513.21.10 0 1 21 49 85 95 147 195 224 241 262 306 319 8. Crude Palm Olein 1511.90.42 0 0 0 0 0 14 60 78 99 119 138 142 148 153 159 165 170 1511.90.49 9. Crude Palm Stearin 1511.90.41 0 0 0 0 0 10 53 64 88 116 134 137 143 148 154 160 164 10. Crude Palm Kernel Olein 1513.29.13 0 0 0 0 17 25 69 98 124 142 164 176 184 191 198 206 212 III 11. Crude Palm Kernel Stearin 1513.29.11 0 0 0 0 17 25 69 98 124 142 164 176 184 191 198 206 212 12. Palm Fatty Acid Distillate 3823.19.20 0 0 0 0 5 13 59 64 81 115 132 132 141 150 160 169 181 (PFAD) 13. Palm Kernel Fatty Acid 3823.19.30 0 0 0 0 5 13 59 64 81 115 132 132 141 150 160 169 181 Distillate (PKFAD) -- 10 of 15 -- jdih.kemenkeu.go.id ::,:: TARIF BEA KELUAR (US$/MT) � TERMASUK 0 NO. URAIAN DALAM a: "a POS TARIF 0 ::,:: 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 Split Fatty Acid dari Crude Palm Oil, Crude Palm 14. Kernel Oil, dan/atau fraksi ex 3823.19.90 0 21 36 51 69 92 142 163 184 205 222 250 268 286 304 322 344 mentahnya dengan kandungan asam lemak bebas <! 2% III Split Palm Fatty Acid 15. Distillate (SPFAD) dengan ex3823.19.90 0 15 23 33 43 54 98 112 128 144 164 175 187 200 212 225 240 kandungan asam lemak bebas <! 70% Split Palm Kernel Fatty Acid 16. Distillate (SPKFAD) dengan ex 3823.19.90 0 20 39 68 103 112 164 212 241 258 279 314 336 358 381 403 431 kandungan asam lemak bebas <! 70% 1511.90.36 17. RBD Palm Olein 1511.90.37 0 0 0 2 12 26 71 88 104 118 137 140 150 160 170 180 192 1511.90.39 18. RBD Palm Oil 1511.90.20 0 0 0 0 5 17 61 76 91 105 108 110 118 126 134 142 151 IV 19. RBD Palm Stearin 1511.90.31 0 0 0 0 4 15 56 67 84 103 105 108 114 122 129 137 146 1511.90.32 20. RBD Palm Kernel Oil 1513.29.95 0 0 0 1 17 27 69 95 117 130 147 148 159 170 180 191 204 21. RBD Palm Kernel Olein 1513.29.94 0 0 0 0 14 24 66 89 105 119 125 132 141 150 160 169 181 22. RBD Palm Kernel Stearin 1513.29.91 0 0 0 4 21 38 85 115 139 155 175 185 199 212 225 238 255 RBD Palm Olein dalam 23. kemasan bermerk dan ex 1511.90.36 0 0 0 0 0 0 31 33 48 61 63 65 68 71 73 75 81 dikemas dengan berat netto v ::;;25kg Biodiesel dari Minyak Sawit ex 3826.00.21 24. dengan Kandungan Metil ex 3826.00.22 0 0 0 0 0 0 32 35 37 71 73 77 82 88 93 98 105 Ester lebih dari 96,5%- ex 3826.00. 90volume !1 -- 11 of 15 -- jdih.kemenkeu.go.id D. BARANG EKSPOR BERUPA CAMPURAN CRUDE PALM OIL (CPO) DAN PRODUK TURUNANNYA YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR URAIAN TERMASUK DALAM POSTARIF 1. Campuran dari minyak nabati atau fraksinya yang berbeda yang mengandung bahan utama minyak kelapa sawit ex 1517.90.50 atau minyak kernel kelapa sawit atau fraksinya dalam bentuk padat. ex 1517.90.62 2. Campuran dari minyak nabati yang berbeda dengan bahan utama minyak kelapa sawit dalam bentuk cair. ex 1517.90.63 ex 1517.90.64 3. Campuran dari minyak nabati yang berbeda dengan bahan utama minyak kernel kelapa sawit dalam bentuk cair. ex 1517.90.65 4. Campuran dari minyak nabati yang berbeda dengan bahan utama olein kernel kelapa sawit dalam bentuk cair. ex 1517.90.66 5. Campuran dalam bentuk cair dengan bahan utama dari jenis yang tertera dalam Lampiran I huruf C Peraturan ex 1517.90.69 Menteri ini dengan selain bahan utama pada nomor 1 (satu) sampai dengan nomor 4 (empat) lampiran ini. Campuran yang tidak dapat dimakan dari lemak atau minyak nabati atau dari fraksi lemak atau minyak yang ex 1518.00.32 6. berbeda dari minyak kelapa sawit (termasuk kernel kelapa sawit). ex 1518.00.38 -- 12 of 15 -- jdih.kemenkeu.go.id E. BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR BERUPA PRODUK HASIL PENGOLAHAN MINERAL LOGAM TERMASUK NO. URAIAN DALAM POS TARIF 1. Konsentrat tembaga dengan kadar ;::: 15% Cu ex 2603.00.00 ex2601.ll.10 2. Konsentrat besi laterit (gutit,hematit,magnetit) dengan kadar ;::: 50% Fe dan kadar (Ab03+Si02) ;::: 10% ex 2601.11.90 ex 2601.12.10 ex 2601.12.90 3. Konsentrat timbal dengan kadar ;::: 56% Pb ex 2607.00.00 4. Konsentrat seng dengan kadar ;::: 51 % Zn ex 2608.00.00 -- 13 of 15 -- jdih.kemenkeu.go.id F. BESARAN TARIF BEA KELUAR BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR BERUPA PRODUK HASIL PENGOLAHAN MINERAL LOGAM 1. Tarif Bea Keluar terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 TERMASUK Tarif Bea Keluar (%) NO. URAIAN DALAM POSTARIF Tahap I Tahap II Tahap Ill 1. Konsentrat tembaga dengan kadar � 15% Cu ex 2603.00.00 10 7,5 5 ex 2601.11.10 2. Konsentrat besi laterit (gutit,hematit,magnetit) dengan kadar � 50% Fe dan ex 2601.11.90 kadar (Ab03+Si02) � 10% ex 2601.12.10 7,5 5 2,5 ex 2601.12. 90 3. Konsentrat timbal dengan kadar � 56% Pb ex 2607.00.00 7,5 5 2,5 4. Konsentrat seng dengan kadar � 51 % Zn ex 2608.00.00 7,5 5 2,5 2. Tarif Bea Keluar terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31 Mei 2024 TERMASUK Tarif Bea Keluar (%) NO. URAIAN DALAM POSTARIF Tahap I Tahap II Tahap Ill 1. Konsentrat tembaga dengan kadar � 15% Cu ex 2603.00.00 15 10 7,5 ex 260 1.11. 10 2. Konsentrat besi laterit (gutit,hematit,magnetit) dengan kadar � 50% Fe dan ex 2601.11.90 kadar (Ab03+Si02) � 10% ex 2601.12.10 10 7,5 5 ex 2601.12.90 3. Konsentrat timbal dengan kadar � 56% Pb ex 2607.00.00 10 7,5 5 4. Konsentrat seng dengan kadar � 51 % Zn ex 2608.00.00 10 7,5 5 -- 14 of 15 -- G. BESARAN TARIF BEA KELUAR BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR BERUPA PRODUK MINERAL LOGAM DENGAN KRITERIA TERTENTU TERMASUK TARIF NO. URAIAN DALAM BEA KELUAR POS TARIF (%) 1. Nikel dengan kadar < 1, 7% Ni ex 2604.00.00 10 2. Bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite) dengan kadar � 42% Ab03 ex 2606.00.00 10 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. Kepala Bagian Administrasi Kementerian Ditandatangani secara elektronik DEWI SURIANI HASLAM Plt. jdih.kemenkeu.go.id I' I I l I I I 1 - -- 15 of 15 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 Tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
tentang BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 71/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Article 11 ayat (7) requires that the export approval letter from the Minister of Trade reference the physical progress of the processing facilities as a basis for the export duty.
This regulation is effective three days after its promulgation on July 14, 2023, and amends previous regulations regarding export duties.