MENTER!KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1
70/PMK. 04/2021
TENTANG
TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR
BERDASARKAN PERJANJIAN PERDAGANGAN PREFERENSIAL
ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
DAN PEMERINTAH REPUBLIK ISLAM PAKISTAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
a. bahwa ketentuan mengenai tata cara pengenaan tarif bea
masuk atas barang hnpor sebagai pelaksanaan dari
Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pe1nerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islan1
Pakistan, telah diatur dalain Peraturan Menteri Keuangan
Nmnor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan
Tarif Bea Masuk atas Barang In1por Berdasarkan
Perjanjian atau Kesepakatan Internasional sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.04/2019 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan
N01nor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan
Tarif Bea Masuk atas Barang In1por Berdasarkan
Perjanjian atau Kesepakatan Internasional;
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 1 of 63 --
Mengingat
b. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum dalain
n1emberikan pelayanan kegiatan kepabeanan atas irnpor
barang dari Republik Islam 'Pakistan guna
111engakon1odasi dinamika Pe1janjian Perdagangan
Preferensial antara Pe1nerintah Republik Indonesia dan
Pen1erintah Republik Islain Pakistan, perlu n1elakukan
penyen1purnaan terhadap ketentuan sebagaimana
dhnaksud dalain huruf a;
c. bahwa berdasarkan pertin1bangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk
1nelaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-
Undang Nomm- 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk
atas Barang hnpor Berdasarkan Perjanjian Perdagangan
Preferensial antara Peinerintah Republik Indonesia dan
Pen1erintah Republik Islam Pakistan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Un.dang-Un.dang Non1or 10 Tahun 1995 ten.tang
Kepabeanan (Len1baran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tan1bahan Len1baran Negara
Republik Indonesia Nmnor 3612) sebagainiana telah
diubah dengan Undang Un.dang Nmnor 1 7 Tahun 2006
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1995 ten.tang Kepabeanan (Len1baran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Non1or 93, Tainbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Non1or 4661);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 ten.tang
Ken1enterian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Le1nbaran
Negara Republik Indonesia Nmnor 4916);
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 2 of 63 --
Menetapkan
4. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2012 tentang
Pengesahan Perjanjian Perdagangan Preferensial antara
Pern.erintah Republik Indonesia dan Pen1erintah Republik
Islan1 Pakistan (Preferential Trade Agreement Between the
Government of the Republic of Indonesia and the
Government of the Islamic Republic of Pakistan) (Len1baran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Non1or 236);
5. Peraturan Presiden Non1or 57 Tahun 2020 ten.tang
Kementerian Keuangan (Le1nbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Non1or 98);
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.01/2018
tentang Organisasi dan Tata Ke1ja Kementerian
Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Norn.or 1862) sebagain1ana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.01/2018
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 1745);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TATA CARA
PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR
BERDASARKAN PERJANJIAN PE RDAGAN GAN
PREFERENSIAL ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK ISLAM PAKISTAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalain Peraturan Menteri ini yang din1aksud dengan:
1. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang
meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di
atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonon1i
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 3 of 63 --
Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku
Undang-Undang Kepabeanan.
2. Kawasan yang Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut
Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang berada
dalain wilayah hukun1 Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga
bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan
Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan cukai.
3. Kawasan Ekonon1i Khusus yang selanjutnya disingkat
KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dala1n
wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang ditetapkan untuk 1nenyelenggarakan fungsi
perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
4. Te1npat Penin1bunan Berikat yang selanjutnya disingkat
TPB adalah bangunan, ten1pat, atau kawasan, yang
n1en1enuhi persyaratan te1i.entu yang digunakan untuk
n1enimbun barang dengan tujuan tertentu dengan
mendapatkan penangguhan bea masuk..
5. Pusat Logistik Berikat yang selanjutnya disingkat PLB
adalah TPB untuk rnenimbun barang asal luar Daerah
Pabean dan/ atau barang yang berasal dari tempat lain
dalan1 daerah pabean, dapat disertai dengan 1 (satu) atau
lebih kegiatan sederhana dalan1 jangka waktu tertentu
untuk dikeluarkan ke1nbali.
6. Ternpat Lain Dalam Daerah Pabean yang selanjutnya
disingkat TLDDP adalah Daerah Pabean selain Kawasan
Bebas dan TPB.
7. hnportir adalah orang perseorangan atau badan hukum
yang n1elakukan kegiatan rnen1asukkan barang ke dala1n
Daerah Pabean.
8. Penyelenggara/Pengusaha TPB adalah:
a. penyelenggara kawasan berikat;
b. penyelenggara kawasan berikat sekaligus pengusaha
kawasan berikat;
c. pengusaha di kawasan berikat n1erangkap
penyelenggara di kawasan berikat;
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 4 of 63 --
d. penyelenggara gudang berikat;
e. penyelenggara gudang berikat sekaligus pengusaha
gudang berikat; atau
f. pengusaha di. gudang berikat merangkap
penyelenggara di gudang bertkat.
9. Penyelenggara/Pengusaha PLB adalah:
a. penyelenggara PLB;
b. penyelenggara PLB sekaligus pengusaha PLB; atau
c. pengusaha di PLB merangkap sebagai penyelenggara
di PLB.
10. Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK adalah:
a. Badan Usaha KEK;
b. Pelaku Usaha di KEK; atau
c. Badan Usaha KEK sekaligus Pelaku Usaha di KEK.
11. Tarif Preferensi adalah tartf bea masuk berdasarkan
Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam
Pakistan yang besarannya ditetapkan dalam Peraturan
Mentert mengenai penetapan tarif bea masuk dalam
rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial antara
Pemertntah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik
Islam Pakistan.
12. PPITZ dengan Kode O1 yang selanjutnya disebut PPITZ-
01 adalah pemberitahuan pabean untuk pemasukan dan
pengeluaran barang ke dan dart Kawasan Bebas dart dan
ke luar Daerah Pabean, dan pengeluaran barang dart
Kawasan Bebas ke TLDDP.
13. Harmonized Commodity Description and Coding System
yang selanjutnya disebut Harmonized System (HS) adalah
standar internasional atas sistem penamaan dan
penomoran yang digunakan untuk pengklasifikasian
produk perdagangan dan turunannya yang dikelola oleh
World Customs Organization (WCO).
14. Penelitian Ulang adalah penelitian kembali atas tartf
dan/ atau nilai pabean yang diberttahukan dalam
dokumen pemberttahuan pabean impor dan penelitian
kembali atas tartf, harga, jenis, dan/ atau jumlah barang
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 5 of 63 --
yang diberitahukan dalam dokumen pe1nbe1itahuan
pabean ekspor melalui pengujian dengan data, informasi
dan dokumen lain terkait.
15. Audit Kepabeanan adalah kegiatan pemeriksaan laporan
keuangan, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi
bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan
kegiatan usaha termasuk data elektronik, surat yang
berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan,
dan/ atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
kepabeanan.
16. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan
Direktorat J enderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya
kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang
Kepabeanan.
1 7. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat
SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor
Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan
kepabeanan.
18. Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) yang selanjutnya
disebut Ketentuan Asal Barang adalah ketentuan khusus
yang ditetapkan berdasarkan Perjanjian Perdagangan
Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Islam Pakistan untuk menentukan
negara asal barang.
19. Negara Anggota adalah negara yang menandatangani
Pe1janjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah · Republik Islan1
Pakistan.
20. Bahan Originating adalah bahan yang me1nenuhi
Ketentuan Asal Barang berdasarkan Perjanjian
Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan.
21. Barang Originating adalah barang yang memenuhi
Ketentuan Asal Barang berdasarkan Perjanjian.
Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan.
r}www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 6 of 63 --
22. Bahan Non-Originating adalah bahan yang berasal dari
luar Negara An_ggota atau bahan yang tidak 1nemenuhi
Ketentuan Asal Barang berdasarkan Perjanjian
Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pen1erintah Republik Islam Pakistan.
23. Aturan Khusus Produk (Product Specific Rules) yang
selanjutnya disebut PSR adalah aturan yang 1nerinci
1nengenai:
a. barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi
di 1 (satu) Negara Anggota (wholly obtained atau
produced);
b. proses produksi suatu barang yang menggunakan
Bahan Non-Originating, dan Bahan Non-Originating
tersebut harus 1nengalami perubahan klasifikasi
atau Change in Tariff Classification (CTC);
c. barang yang proses produksinya menggunakan
Bahan Non-Originating yang 1nemenuhi kriteria
kandungan bilateral sejumlah nilai tertentu yang
dinyatakan dalam persentase;
d. barang yang 1nengalami suatu proses pabrikasi atau
proses operasional tertentu; atau
e. k01nbinasi dari setiap kriteria tersebut.
24. Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal yang selanjutnya
disebut Instansi Penerbit SKA adalah instansi pe1nerintah
atau institusi yang ditunjuk pemerintah di Negara
Anggota pengekspor yang diberi kewenangan untuk
menerbitkan SKA Form IP atas barang yang akan
diekspor.
25. Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Perjanjian
Perdagangan Preferensial antara Penierintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan yang
selanjutnya disebut SKA Form IP adalah dokun1en
pelengkap pabean yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit
SKA yang akan digunakan sebagai dasar pen1berian Tarif
Preferensi.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 7 of 63 --
26. Overleaf Notes adalah halaman sebalik SKA Form IP yang
berisi ketentuan mengenai pengisian SKA Form IP dan
1nerupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SKA
Form IP.
27. Dokun1en Pelengkap Pabean adalah sen1ua dokurnen
yang digunakan sebagai pelengkap pen1beritahuan
pabean, misalnya invoice, packing list, bill of lading/
airway bill, manifest. dan dokun1en lainnya yang
dipersyaratkan.
28. Surat Keterangan Asal Elektronik Form D yang
selanjutnya disebut e-Form D adalah SKA Form D yang
disusun sesuai dengan e-ATIGA Fonn D Process
Specification and Message Implementation Guideline, dan
dikirim secara elektronik antar Negara ~nggota.
29. Invoice dari Negara/Pihak Ketiga yang selanjutnya
disebut Third Country Invoice/Third Party Invoice adalah
invoice yang diterbitkan oleh perusahaan lain yang
berlokasi di negara ketiga (selain Negara An.ggota) atau
yang berlokasi di negara yang san1a dengan negara
ten1pat diterbitkannya SKA.
30. Surat Keterangan Asal Back-to-Back yang selanjutnya
disebut SKA Back-to-Back adalah SKA yang diterbitkan
oleh Negara Anggota pengekspor kedua berdasarkan SKA
yang diterbitkan oleh Negara Anggota pengekspor
pertan1a.
31. Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi adalah
tanggal biU of lading untuk n1oda pengangkutan laut,
tanggal airway bill untuk moda pengangkutan udara,
atau tanggal dokumen pengangkutan darat untuk n1oda
pengangkutan darat.
32. Pern1intaan RelToactive Check adalah permintaan yang
dilakukan oleh pejabat bea dan cukai kepada Instansi
Penerbit SKA untuk mendapatkan informasi n1engenai
pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/atau keabsahan
SKA Form IP.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 8 of 63 --
33. Verification Visit adalah kegiatan yang dilakukan oleh
pejabat bea dan cukai di Negara Anggota penerbit SKA
untuk memperoleh data atau informasi mengenai
pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/ atau keabsahan
SKA.
34. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
35. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan
Cukai.
36. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan
tertentu untuk melaksanakan tu gas tertentu
berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
BAB II
TARIF PREFERENSI DAN KETENTUAN ASAL BARANG
(RULES OF ORIGIN)
Bagian Kesatu
Tarif Preferensi
Pasal 2
(1) Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang
besarnya dapat berbeda dart tarif bea masuk yang
berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).
(2) Besaran tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ditetapkan dalam Peraturan Mente1i mengenai
penetapan tarif bea masuk dalam rangka Perjanjian
Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan.
(3) Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenakan terhadap:
a. impor barang untuk dipakai yang menggunakan
pemberitahuan pabean impor berupa Pemberitahuan
Impor Barang (PIB);
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 9 of 63 --
b. in1por barang untuk dipakai yang menggunakan
pemberitahuan pabean ilnpor berupa pemberitahuan
irn.por barang dari TPB, yang pada saat peinasukan
barang ke TPB telah mendapatkan persetujuan
untuk 1nenggunakan Tarif Preferensi;
c. ilnpor barang untuk dipakai yang n1enggunakan
pemberitahuan pabean ilnpor berupa pen1beritahuan
irnpor barang dari PLB, yang pada saat pe1nasukan
barang ke PLB telah n1endapatkan persetujuan
untuk rnenggunakan Tarif Preferensi;
d. pengeluaran barang hasil produksi dari Kawasan
Bebas ke TLDDP, sepanjang:
1. bahan baku dan/ atau bahan penolong berasal
dari luar Daerah Pabean;
2. pada saat pen1asukan barang ke Kawasan
Bebas telah 111endapat persetujuan penggunaan
Tarif Preferensi; dan
3. dilakukan oleh pengusaha di Kawasan Bebas
yang telah rnemenuhi persyaratan sebagai
pengusaha yang dapat menggunakan Tarif
Preferensi; atau
e. pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP, yang pada
saat pemasukan barang ke KEK telah mendapatkan
persetujuan untuk 111enggunakan Tarif PreferensL
(4) Pengusaha di Kawasan Bebas sebagain1ana din1aksud
pada ayat (3) huruf d angka 3, harus men1enuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. n1en1iliki izin usaha dari Badan Pengusahaan
Kawasan;
b. n1elakukan pernasukan bahan baku dan/ atau
bahan penolong, dan sekaligus melakukan
pengeluaran barang hasil produksi ke TLDDP;
c. n1emiliki dan n1enerapkan sistein infonnasi
persediaan berbasis kon1puter (IT Inventory) yang
dapat diakses oleh Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai secara online dan realtime, dengan·
persetujuan Kepala Kantor Pabean yang 1nengawasi;
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 10 of 63 --
cl. 1ne1niliki akses kepabeanan; clan
e. n1enymnpaikan konversi bahan baku menjadi
barang h.asil produksi dan blueprint proses produksi
yang telah 111endapat persetujuan dari Kepala Kantor
Pabean yang n1engawasi, pada saat barang akan
dikeluarkan ke TLDDP.
Pasal 3
( 1) Ketentuan Asal Barang terdiri dari:
a. kriteria asal barang (origin criteria);
b. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan
c. ketentuan prosedural (procedural provisions).
(2) Rincian lebih lanjut n1engenai Ketentuan Asal Barang
sebagahnana diniaksud pada ayat ( 1), 'tercantun1 dala1n
Lampiran huruf A yang n1erupakan bagian tidak
terpisahkan clari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kedua
Kriteria Asal Barang
(01igin Criteria)
Pasal 4
(1) Kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana
dimaksucl dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, n1eliputi:
a. barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi
di 1 (satu) Negara Anggota (wholly obtained atau
produced); atau
b. barang yang tidak seluruhnya diperoleh atau
diproduksi di 1 (satu) Negara Anggota (not wholly
obtained atau produced).
(2) Kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana
clhnaksud pada ayat (1) huruf b, 1neliputi:
a. barang yang proses produksinya menggunakan
Bahan Non-Originating dengan nilai tidak lebih dari
60% (enan1 puluh persen) dari nilai Free-on-Board
(FOB), sepanjang proses akhir produksi dilakukan di
wilayah Negara Anggota pengekspor;
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 11 of 63 --
b. Barang Originating dari Negarc;t Anggota yang
digunakan sebagai bahan baku untuk memproduksi
barang jadi di Negara Anggota lain, dianggap sebagai
Bahan Originating Negara Anggota tempat dilakukan
proses produksi, sepanjang barang jadi memiliki
kandungan nilai bilateral yang mencapai nilai
persentase paling sedikit 40% (empat puluh persen)
dari nilai Free-on-Board (FOB); atau
c. barang yang termasuk dalam d<;1ftar PSR sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam Attachment B
Pe1janjian Perdagangan Preferensial antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Republik Islam Pakistan.
(3) Dalam hal klasifikasi barang termasuk dalam daftar PSR
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, kriteria
asal barang (origin criteria) harus ditetapkan berdasarkan
daftar PSR dimaksud, walaupun kriteria yang terdapat
pada ayat (2) huruf a atau huruf b telah terpenuhi.
Bagian Ketiga
Kriteria Pengiriman
(Consignment Criteria)
Pasal 5
(1) Kriteria pengiriman (consignment criteria) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, meliputi:
a. barang impor dikirim langsung dari Negara Anggota
yang menerbitkan SKA Form IP ke dalam Daeral1
Pabean; atau
b. barang impor dikirim melalui 1 (satu) atau lebih ·
negara selain Negara Anggota.
(2) Barang inipor dapat dikirim dari Negara Anggota yang
menerbitkan SKA Form IP melalui 1 (satu) atau lebih
negara selain Negara Anggota, sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b, untuk tujuan 'transit dan/atau
transhipment atau penimbunan sementara, dengan
ketentuan sebagai berikut:
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 12 of 63 --
a. sen1ata-mata ditujukan untuk a1asan geografis atau
pertin1bangan khusus terkait persyaratan
pengangkutan;
b. tidak diperdagangkan atau dikonsun1si di negara
tujuan transit dan/atau transhipment atau
penilnbunan sen1entara; clan
c. tidak n1engalan1i proses produksi selain bongkar,
1nuat, atau kegiatan lain yang diperlukan untuk
menjaga agar barang tetap dalan1 kondisi baik.
Bagian Keempat
Ketentuan Prosedural
(Procedural Provisions)
Pasal 6
( 1) Ketentuan prosedural (procedural provisions)
sebagaimana dimaksud dalan1 Pasal 3 ayat (1) huruf c
terkait dengan penerbitan SKA Form IP, berlaku
ketentuan sebagai berikut:
a. diterbitkan dalam bahasa Inggris pada kertas
ukuran ISO A4 dengan bentuk dan forn1at SKA Fonn
IP sesuai dengan format yang tercantum dalan1
Lampiran huruf A angka VI yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Mente1i ini,
termasuk halaman depan dan Overleaf Notes;
b. 111en1uat non1or referensi SKA Form IP, tanda tangan
pejabat yang berwenang, dan sten1pel res1ni da1i
Instansi Penerbit SKA;
c. ditandatangani oleh pe1nohon (eksportir);
d. diterbitkan sebelum, pada saat, atau san1pai dengan
paling lan1bat 3 (tiga) hari setelah Tanggal
Pengapalan atau Tanggal Eksportasi;
e. n1encantun1kan kriteria asal barang (origin criteria)
untuk setiap uraian barang, dalain hal SKA Form IP
n1encantun1kan lebih dari 1 (satu) uraian barang;
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 13 of 63 --
f. kolmn pada SKA Form IP diisi sesuai dengan
ketentuan pengisian pada Overleaf Notes; dan
g. SKA Form IP berlaku selan1a 12 (dua belas) bulan
terhitung sejak tanggal penerbitan.
(2) Instansi Penerbit SKA dapat menerbitkan SKA Fonn IP
lebih dari 3 (tiga) hari setelah Tanggal Pengapalan atau
Tanggal Eksportasi, nm.nun tidak 1nelebihi jangka waktu
180 (seratus delapan puluh) hm.i sejak Tanggal Pengapalm.1
atau Tanggal Eksportasi dengan ketentuan 1nen1be1ikan
tanda/tulisan/cap "ISSUED RETROSPECTIVELY' pada
kolon1 11 SKA Fonn IP.
(3) Dalam hal SKA Form IP hilang atau rusak, dapat
digunakan SKA Form IP pengganti, dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. diterbitkan sesuai dengan ketentuan sebagain1ana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2);
b. diberikan tanda/tulisan/cap "CERTIFIED TRUE
COPY' pada kolon1 13 SKA Form IP pengganti;
c. diterbitkan dalan1 jangka waktu paling laina 12 (dua
belas) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan SKA
Form IP yang hilang atau rusak; dan
d. 1nencantu1nkan tanggal penerbitan SKA Form IP
yang hilang atau rusak.
(4) Dalam hal terdapat kesalahan pada saat pengisian SKA
Form IP, koreksi atas pengisian dilakukan dengan cara
n1elakukan perbaikan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. 1nencoret data yang salah;
b. n1enambahkan data yang benar; dan
c. n1enandasahkan perbaikan tersebut oleh pejabat
yang berwenang dari Instansi Penerbit SKA.
(5) Dalam hal pada bill of lading atau dokumen
pengangkutan lainnya terdapat tanggal penerbitan dan
tanggal din1uatnya barang ke sarana pengangkut,
Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi ditentukan
pada saat tanggal dimuatnya barang ke sarana
pengangkut.
twww.jdih.kemenkeu.go.id
-- 14 of 63 --
Pasal 7
(1) Untuk dapat rnenggunakan Tarif Preferensi sebagairnana
dirnaksud dalan:1 Pasal 2, Importir wajib:
a. 1nenyerahkan le1nbar asli SKA Form IP;
b. rn.encanturnkan kode fasilitas Perjanjian
Perdagangan Preferensial antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pernerintah Republik Islam
Pakistan pada Pernberitahuan Irnpor Barang (PIB)
secara benar: dan
c. mencantu1nkan nornor referensi dan tanggal SKA
Fo1m IP pada Pernberitahuan In1por Barang (PIB)
secara benar.
(2) Untuk In1portir sebagain1ana dilnaksud pada ayat ( 1)
yang terrnasuk dalan1 kategori jalur kuning atau jalur
merah, penyerahan lembar asli SKA Form IP ke Kantor
Pabean dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai
Kantor Pabean yang men1berikan pelayanan
kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jan1 sehari
dan 7 (tujuh) hari senlinggu, lembar asli SKA Form
IP wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai
di Kantor Pabean paling lambat pada pukul 12.00
pada hari berikutnya; atau
b. untuk Kantor Pabean yang belun1 ditetapkan sebagai
Kantor Pabean yang 1ne111berikan pelayanan
kepabeanan selarna 24 (dua puluh ernpat) ja1n sehari
dan 7 (tujuh) hari sen1inggu, len1bar asli SKA Form
IP wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai
di Kantor Pabean paling la1nbat pada pukul 12. 00
pada hari ke1ja berikutnya,
terhitung sejak Pemberitahuan llnpor Barang (PIB)
rnendapatkan Surat Pen1beritahua11 Jalur Kuning (SPJK)
atau Surat Pe1nberitahuan Jalur Merah (SPJM).
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 15 of 63 --
(3) Untuk Ilnportir sebagahnana dirnaksud pada ayat ( 1)
yang termasuk dalan1 kategori jalur hijau, penyerahan
lembar asli SKA Fom1 IP ke Kantor Pabean dilaksanakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai
kantor Pabean yang men1berikan pelayanan
kepabeanan sela111a 24 (dua puluh e1npat) jan1 sehari
dan 7 (tujuh) hari seminggu, le1nbar asli SKA Form
IP wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai
di Kantor Pabean paling lan1bat 3 (tiga) hari; atau
b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai
Kantor Pabean yang n1emberikan pelayanan
kepabeanan selaina 24 (dua puluh empat) jan1 sehari
dan 7 (tujuh) hari seminggu, le1nbar asli SKA Form
IP wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai
di Kantor Pabean paling la1nbat 3 (tiga) hari ke1ja,
terhitung sejak Peinberitahuan Impor Barang (PIB)
n1endapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang
(SPPB).
(4) Untuk In1portir sebagailnana dimaksud pada ayat (1)
yang telah ditetapkan sebagai n1itra utama kepabeanan
atau Authorized Economic Operator (AEO), len1bar asli
SKA Form IP wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan
Cukai di Kantor Pabean paling lainbat 5 (li111a) hari ke1ja
terhitung sejak Pen1beritahuan hnpor Barang (PIB)
n1endapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang
(SPPB).
(5) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagain1ana
dilnaksud dalain Pasal 2, Penyelenggara/Pengusaha TPB
wajib:
a. menyerahkan lembar asli SKA Form IP kepada
Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang
mengawasi TPB, paling lan1bat 3 (tiga) hari kerja
terhitung sejak pen1beritahuan pabean hnpor untuk
ditimbun di TPB n1endapatkan Surat Persetujuan
Pengeluaran Barang (SPPB);
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 16 of 63 --
b. n1enyerahkan le1nbar asli SKA Fann IP kepada
Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang
1nengawasi TPB, paling lambat 5 (lilna) hari ke1ja
terhitung sejak pe1nberitahuan pabean ilnpor untuk
ditimbun di TPB mendapatkan Surat Persetujuan
Pengeluaran Barang (SPPB), dalan1 hal
Penyelenggara/Pengusaha TPB telah ditetapkan
sebagai mitra utania kepabeanan atau Authorized
Economic Operator (AEO);
c. 111encantumkan kode fasilitas Perjanjian
Perdagangan Preferensial antara Pen1erintah
Republik Indonesia dan Pen1erintah Republik Islan1
Pakistan pada pen1beritahuan pabean impor untuk
ditimbun di TPB secara benar; dan
d. 1nencantu111kan non1or referensi dan tanggal SKA
Form IP pada pen1beritahuan pabean ilnpor untuk
ditimbun di TPB secara benar.
(6) Untuk dapat 1nenggunakan Tarif Preferensi sebagain1ana
dimaksud dalarn Pasal 2, Penyelenggara/Pengusaha PLB
wajib:
a. menyerahkan le1nbar asli SKA Form IP kepada
Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang
n1engawasi PLB, paling lambat 3 (tiga) hari kerja
terhitung sejak pen1beritahuan pabean in1por untuk
ditimbun di PLB n1endapatkan Surat Persetujuan
Pengeluaran Barang (SPPB);
b. n1enyerahkan le1nbar asli SKA Form IP kepada
Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang
n1engawasi PLB, paling lambat 5 (lin1a) hari kerja
terhitung sejak pernberitahuan pabean impor untuk
ditimbun di PLB n1endapatkan Surat Persetujuan
Pengeluaran Barang (SPPB), dalan1 hal
Penyelenggara/Pengusaha PLB telah ditetapkan
sebagai mitra utan1a kepabeanan atau Authorized
Economic Operator (AEO);
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 17 of 63 --
c. n1encantun1kan kode fasilitas Pe1janjian
Perdagangan Preferensial antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam
Pakistan pacla pen1beritahuan pabean in1por untuk
clitilnbun di PLB secara benar; dan
d. 1nencantun1kan nomor referensi dan tanggal SKA
Form IP pada pen1beritahuan pabean ilnpor untuk
ditin1bun di PLB secara benar.
(7) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagain1ana
din1aksud dalan1 Pasal 2, pengusaha di Kawasan Bebas
sebagain1ana dilnaksud dalan1 Pasal 2 ayat (3) huruf d
angka 3, wajib:
a. n1enyerahkan len1bar asli SKA Fonn IP dan hasil
cetak dokumen PPFTZ-01 pe1nasukan barang ke
Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, kepada
Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang
melakukan penelitian dokumen, paling larnbat
3 (tiga) hali ke1ja terhitung sejak PPFTZ-01
pe1nasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar
Daerah Pabean 1nendapatkan Surat Persetujuan
Pengeluaran Barang (SPPB);
b. n1encantun1kan kode fasilitas Perjanjian Perdagangan
Preferensial antara Pen1erintah Republik Indonesia
dan Pen1erintah Republik Islam Pakistan pada
PPFfZ-01 pe1nasukan barang ke Kawasan Bebas dari
luar Daerah Pabean secara benar; dan
c. 111encantu1nkan nomor referensi dan tan.ggal SKA Form
IP pada PPFfZ-01 pemasukan barang ke Kawasan
Bebas dart luar Daerah Pabean secara benar.
(8) Untuk dapat n1enggunakan Tarif Preferensi sebagain1ana
din1aksud dalam Pasal 2, Badan Usaha/Pelaku Usaha
KEK berpedon1an pada ketentuan sebagaimana dilnaksud
pada ayat (5).
(9) Dalam hal telah ditetapkan dokumen pen1beritahuan
pabean khusus untuk KEK, untuk dapat 1nenggunakan
Tarif Preferensi sebagain1ana dimaksud dalain Pasal 2,
Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, wajib:
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 18 of 63 --
a. n1enyerahkan lembar asli SKA Form IP kepada
Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang
1nelakukan penelitian, paling lainbat 3 (tiga) hari
kerja terhitung sejak pen1beritahuan pabean
pe111asukan barang dari luar Daerah Pabean ke KEK
mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran
Barang (SPPB);
b. n1enyerahkan lembar asli SKA Fom1 IP kepada Pejabat
Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang 1nelakukan
penelitian, paling lan1bat 5 (lin1a) hari ke1ja terhitung
sejak pen1beritahuan pabean pemasukan barang dari
luar Daerah Pabean ke KEK mendapatkan Surat
Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), dalam hal
Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK telah ditetapkan
sebagai rnitra utan1a kepabeanan atau Authorized
Economic Operator (AEO);
c. mencantumkan kode fasilitas Perjanjiai1
Perdagangan Preferensial antara Pen1erintal1
Republik Indonesia dan Pen1erintah Republik Islan1
Pakistan pada pemberitahuan pabean pen1asukan
barang dari luar Daerah Pabean ke KEK secara
benar; dan
d. n1encantu1nkan nomor referensi dan tanggal SKA
Form IP pada pemberitahuan pabean pen1asukan
barang dari luar Daerah Pabean ke KEK secara
benar.
(10) Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/
Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas
sebagain1ana din1aksud dalain Pasal 2, ayat (3) huruf d
angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK,
n1enyerahkan Dokun1en Pelengkap Pabean dengan
berpedmnan pada ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang kepabeanan.
(11) Dalam hal penyerahan dokumen secara elektronik telah
tersedia dalan1 SKP, Dokun1en Pelengkap Pabean
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 10) dapat diserahkan
secara elektronik.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 19 of 63 --
- 20.:.
(12) Lembar asli SKA Form IP sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) sampai dengan ayat (9) meliputi:
a. lembar asli dari SKA Form IP atas barang yang
diimpor;
b. lembar asli SKA Form IP ISSUED RETROSPECTIVELY,
dalan~ hal SKA Form IP diterbitkan lebih dari 3 (tiga)
hari setelah Tanggal Pengapalan atau Tanggal
Eksportasi;
c. lembar asli SKA Form IP pengganti (Certified True
Copy), dalam hal SKA Form IP asli hilang atau rusak;
atau
d. lembar asli SKA Form IP sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, atau huruf c, yang telah
dikoreksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (4).
(13) SKA Form IP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai
dengan ayat (9) hams masih berlaku pada saat:
a. Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
b. pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di
TPB;
c. pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di
PLB;
d. PPFfZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas
dart luar Daerah Pabean; atau
e. pemberttahuan pabean pen~asukan barang ke KEK
dart luar Daerah Pabean,
mendapat nomor pendaftaran dart Kantor Pabean.
Pasal 8
(1) SKA Form IP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat
disampaikan secara elektronik oleh Instansi Penerbit SKA
kepada Kantor Pabean sesuai dengan:
a. mekanisme e-Form D, sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan
tartf bea masuk atas barang impor berdasarkan
Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN; atau
b. hasil kesepakatan Negara Anggota.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 20 of 63 --
(2) Dalan1 hal SKA Form IP disampaikan secara elektronik
sebagaimana din1aksud pada ayat (1), pemenuhan
kewajiban penyerahan lembar asli SKA Form IP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dikecualikan
untuk Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB,
Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan
Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK.
(3) Tata cara importasi dan penelitian atas penggunaan SKA
Form IP yang disampaikan secara elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan:
a. tata cara importasi dan penelitian. atas penggunaan
e-Form D, sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif bea
masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan
Perdagangan Barang ASEAN; atau
b. tata cara importasi dan penelitian yang diatur
berdasarkan hasil kesepakatan Negara Anggota.
BAB III
PENELITIAN DAN PENGENAAN TARIF PREFERENSI
Bagian Kesatu
Penelitian SKA Form IP
Pasal 9
( 1) Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean melakukan
penelitian terhadap SKA Form IP untuk pengenaan Tarif
Preferensi.
(2) Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta informasi kepada
Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/
Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ayat (3) huruf d
angka 3, atau Badan U saha/Pelaku U saha KEK, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang kepabeanan.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 21 of 63 --
(3) Terhadap pengenaan Tarif Preferensi atas barang yang
diin1por dengan rnenggunakan SKA Form IP sebagain1ana
climaksud pada ayat (1), dapat dilals:ukan Penelitian
Ulang atau Audit Kepabeanan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Pasal 10
( 1) Penelitian terhaclap SKA Form IP untuk pengenaan Tarif
Preferensi sebagain1ana diinaksud dalan1 Pasal 9,
n1eliputi:
a. pen1enuhan kriteria asal barang (origin criteria)
sebagaimana din1aksud dalam Pasal 4;
b. pemenuhan kliteria pengiriman (consignment
criteria) sebagaimana din1aksud dalain Pasal 5;
c. pen1enuhan ketentuan prosedural (procedural
provisions) sebagain1ana dimaksud clalan1 Pasal 6,
Pas al 7, clan Pasal 8;
d. jenis, ju1nlah, clan klasifikasi barang yang
1nendapatkan Tarif Preferensi;
e. besaran tarif bea masuk yang diberitahukan
berdasarkan Tarif Preferensi yang ditetapkan dalan1
Peraturan Menteri n1engenai penetapan tarif bea
1nasuk dalain rangka Perjanjian Perdagangan
Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia
clan Pemerintah Repu blik Islam Pakistan;
f. kesesuaian antara data pada pemberitahuan pabean
impor clan/ atau Doku1nen Pelengkap Pabean dengan
data pada SKA Form IP; clan
g. kesesuaian antara fisik barang dengan uraian
barang yang diberitahukan pada pemberitahuan
pabean in1por, SKA Form IP, dan/atau Dok1n11en
Pelengkap Pabean, dalam hal barang impor
dilakukan pemeriksaan fisik.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 22 of 63 --
(2) Dalam hal hasil penelitian sebagailnana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c menunjukkan
bahwa barang impor tidak memenuhi 1 (satu) atau lebih
ketentuan dalam Ketentuan Asal Barang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), SKA Form IP ditQlak
dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea
masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN);
(3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d sampai dengan huruf g menunjukkan:
a. total jumlah barang yang tercantu1n dalam
pembe1itahuan pabean impor lebih besar dari
jumlah barang yang tercantum dalam SKA Form IP,
atas kelebihan jumlah barang tersebut dikenalran
tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoure4
Nation/MFN);
b. Tarif Preferensi yang diberitahukan berbeda dengan
yang seharusnya dikenakan, Pejabat Bea dan Cukai
menetapkan tarif bea masuk atas barang impor
sesuai dengan tarif bea masuk yang tercantum
dalam Peraturan Menteri mengenai penetapan tarif
bea masuk dalam rangka Perjanjian Perdagangan
Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia
dan Pemerintah Republik Islan1 Pakistan;
c. spesifikasi barang yang te:i;cantum dalam
pemberitahuan pabean impor berbeda dengan
spesifikasi barang yang tercantum dalam SKA
Form IP, atas barang impor yang berbeda tersebut
dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum
(Most Favoured Nation/MFN);
d. ketidaksesuaian antara fisik barang dengan uraian
barang yang diberitahukan dalan1 pemberitahuail
pabean impor, SKA Form IP dan/atau Dokumen
Pelengkap Pabean, atas barang impor tersebut
dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umun:i
(Most Favoured Nation/MFN); atau
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 23 of 63 --
e. klasifikasi barang yang tercantu1n dalam SKA
Form IP berbeda dengan klasifikasi barang yang
ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai, berlaku
ketentuan sebagai berikut:
1. klasifikasi barang yang digunakan sebagai
dasar pengenaan Tarif Preferensi yakni hasil
penetapan Pejabat Bea dan Cukai;
2. penelitian kriteria asal barang (origin criteria)
yang terdapat dalam daftar PSR menggunakan
klasifikasi barang hasil penetapan Pejabat Bea
dan Cukai; dan
3. Tarif Preferensi tetap dapat diberikan terhadap
barang impor yang telah memenuhi Ketentuan
Asal Barang, sepanjang klasifikasi barang yang
ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai
tercantum dalam Peraturan Menteri mengenai
penetapan tarif bea masuk dalam rangka
Perjanjian Perdagangan Preferensial antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Republik Islam Pakistan.
(4) SKA Form IP diragukan keabsahan dan kebenaran isinya,
jika berdasarkan hasil penelitian terdapat:
a. keraguan berkaitan dengan pemenuhan kriteria asal
barang (origin criteria);
b. keraguan berkaitan dengan pemenuhan kriteria
pengiriman (consignment criteria);
c. ketidaksesuaian antara tanda tangan pejabat yang
menandatangani SKA Form IP dan/ atau stempel
antara SKA Form IP dengan spesimen yang
menimbulkan keraguan;
d. ketidaksesuaian informasi lainnya antara SKA
Form IP dengan Dokumen Pelengkap Pabean;
e. keraguan berkaitan dengan pemenuhan ketentuan
prosedural (procedural provision) lainnya; dan/ atau
f. ketidaksesuaian lainnya antara SKA Form IP dengan
informasi relevan lainnya.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 24 of 63 --
(5) Dalan1 hal SKA Form IP terdiri dari beberapajenis barang,
penolakan terhadap salah satu jenis barang tidak
n1en1batalkan pengenaan Tarif Preferensi atas jenis
barang lain yang n1e1nenuhi Ketentuan Asal Barang.
Pasal 11
(1) SKA Fonn IP tetap sah dalan1 hal terdapat perbedaan
yang bersifat minor (minor discrepancies).
(2) Perbedaan yang bersifat 1ninor sebagailnana din1aksud
pada ayat (1) 111eliputi:
a. kesalahan pengetikan dan/ atau ejaan pada SKA
Form IP, sepanjang dapat diketahui kebenarannya
n1elalui Dokun1en Pelengkap Pabean;
b. perbedaan kecil antara tanda tangan pada SKA
Form IP dengan spesimen;
c. perbedaan satuan pengukuran (antara lain: satuan
berat, satuan panjang) pada SKA Fonn IP dengan
Doku1nen Pelengkap Pabean;
d. perbedaan kecil pada ukuran kertas yang
digunakan;
e. perbedaan kecil pada warna tinta yang digunakan
dalarn pengisian SKA Form IP; dan/ atau
f. kesalahan kecil pada penulisan uraian barang
antara SKA Form IP dengan Dokun1en Pelengkap
Pabean, sepanjang dapat dibuktikan bahwa barang
tersebut n1erupakan barang yang sama.
Bagian Kedua
Retroactive Check
Pasal 12
(1) Terhadap SKA Form IP yang diragukan keabsahan dan
kebenaran isinya sebagain1ana dilnaksud dalan1 Pasal 10
ayat (4), dilakukan Pern1intaan Retroactive Check kepada
Instansi Penerbit SKA, dan atas barang ilnpor tersebut
dikenakan tarif bea rnasuk yang berlaku u1nun1 (Most
Favoured Nation/MFN).
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 25 of 63 --
(2) Permintaan RelToactive Check sebagaimana dirnaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan secara acak (random).
(3) Pennintaan Retroactive Check sebagain1ana dimaksud
pada ayat ( 1) dan ayat (2). dilampiri dengan copy a tau
pindaian SKA Form IP, dengan n1enyebutkan alasan, dan
disertai dengan:
a. permintaan penjelasan keabsahan dan kebenaran isi
SKA Form IP; dan/ a tau
b. permintaan informasi, catatan, bukti dan/ a tau data
pendukung terkait.
(4) Pen11intaan Retroactive Check sebagaimana dilnaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan oleh:
a. direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di
bidang Audit Kepabeanan dan Penelitian Ulang;
b. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea clan
Cukai;
c. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea clan Cukai;
d. Kepala Kantor Pengawasan clan Pelayanan Bea dan
Cukai; atau
e. Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
(5) Pernuntaan RelToactive Check dapat dilakukan lebih dali
1 (satu) kali apabila jawaban tidak disertai dengan bukti
pendukung atau jawaban tidak n1e1nberikan keyakinan
yang cukup bagi Pejabat Bea dan Cukai, dengan
1ne1nperhatikan jangka waktu yang telah disepakati
sesuai dengan Perjanjian Perdagangan Preferensial
antara Pen1erintah Republik Indonesia dan Pen1erintah
Republik Islan1 Pakistan.
(6) SKA Form IP ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan
jika jawaban atas Permintaan Retroactive Check tidak
disan1paikan dala1n jangka waktu paling lan1bat 6 (enan1)
bulan setelah tanggal diterimanya Pern1intaan Retroactive
Check, dan/atau jawaban tidak mencukupi untuk
membuktikan pen1enuhan Ketentuan Asal Barang
dan/atau keabsahan SKA Form IP.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 26 of 63 --
Pasal 13
(1) Pihak yang terlibat dalain proses Permintaan Retroactive
Check harus menjaga kerahasiaan informasi.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) h<jlnya
dapat diungkapkan oleh instansi yang berwenang
melakukan penelitian dan penindakan terkait Ketentuqn
Asal Barang.
Pasal 14
( l} Dalam hal jawaban atas Permintaan Retroactive Check,
SKA Form IP diduga palsu atau dipalsukan, Pejabat Bea
dan Cukai melakukan penelitian lebih lanjut berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
kepabeanan.
(2) Terhadap Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB,
Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan
Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK
yang menggunakan SKA Form IP sebag~imana dimaksud
pada ayat (1), dilakukan pemutakhiran profil dan
koordinasi dengan Negara Anggota penerbit SKA Form IP
terkait dengan penyelesaian hal tersebut sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perdagangan
Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Islam Pakistan.
(3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat ( l} ditemukan bukti yang cukup adanya dugaan
pelanggaran tindak pidana di bidang kepabeanan,
Pejabat Bea dan Cukai melakukan penyidikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yp.I1g
,,
berlaku.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 27 of 63 --
Pasal 15
Dalam hal hasil koorclinasi sebagaimana .dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (2) menyatakan bahwa eksportir terlibat dalam
SKA Form IP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat ( 1),
terhadap importasi yang berasal dari eksportir yang
bersangkutan tidak diberikan Tarif Preferensi selama 2 (dua)
tahun terhitung sejak eksportir dinyatakan terlibat oleh
Negara Anggota penerbit SKA Form IP.
BABN
MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 16
(1) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan · Utama Bea dan
Cukai melakukan monitoring dan/ atau evaluasi terhadap
pemanfaatan SKA Form IP di wilayah kerja masing-
masing secara periodik.
(2) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan
Cukai menyampaikan hasil monitoring dan/ atau evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada direktur
yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang kerja
sama kepabeanan intemasional sebagai bahan evaluasi
kebijakan pemanfaatan SKA Form IP.
BABV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 17
(1) Barang impor yang berasal dari Negara Anggota
pengekspor dengan nilai Free-on-Board (FOB) tidak
melebihi US$200.00 (dua ratus United States Dollar),
dapat dikenakan Tarif Preferensi tanpa harus
melampirkan SKA Form IP.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 28 of 63 --
(2) Pengenaan Tarif Preferensi sebagahnana dimaksud pada
ayat (1) dapat diberikan, sepanjang in1portasi tersebut:
a. bukan n1erupakan bagian dari 1 (satu) atau lebih
importasi lainnya yang bertujuan untuk
menghinda1i kewajiban penyerahan SKA Form IP;
clan
b. dibuktikan dengan pernyataan dari eksportir yang
1nenerangkan bahwa barang 1nerupakan Barang
Originating dari Negara Ar1ggota pengekspor.
(3) Pengenaan Tarif Preferensi sebagain1ana dimaksud pada
ayat ( 1), hanya dibe1ikan terhadap barang impor yang
n1enggunakan doku1nen Pemberitahuan In1por Barang
(PIB).
Pasal 18
(1) Penelitian Ketentuan Asal Barang untuk pengenaan Tarif
Preferensi:
a. atas impor barang untuk dipakai dari TPB dan PLB;
dan
b. atas pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke
TLDDP,
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum
dalan1 Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Penelitian Ketentuan Asal Barang untuk pengenaan Tarif
Preferensi atas pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tercantu1n
dalain Lan1piran huruf B angka I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam hal telah ditetapkan dokumen pemberitahuan
pabean khusus untuk KEK, penelitian Ketentuan Asal
Barang untuk pengenaan Tarif Preferensi atas
pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan yang tercantun1 dalam
Lampiran huruf B angka N yang 1nerupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Mented ini.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 29 of 63 --
Pasal 19
Dalam hal SKA Form IP dibatalkan oleh Instansi Penerbit SKA,
Tarif Preferensi tidak diberikan.
Pasal 20
Tata cara penyerahan SKA Form IP beserta Dokumen
Pelengkap Pabean selama Pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri
mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal beserta
Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal
dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor
berdasarkan perjanjian atau kesepakatan intemasional
selama pan demi Corona Virus Disease 2019 (COV!D-19).
Pasal 21
(1) Dalam hal terjadi keadaan kahar (force mqjeure), Menteri
dapat menetapkan prosedur pemberian Tarif Preferensi.
(2) Penetapan prosedur pemberian Tarif Preferensi
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilimpahkan
kewenangannya kepada Direktur Jenderal untuk dan
atas nama Menteri.
(3) Direktur Jenderal yang menerima pelimpahan wewenang
dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a. wajib memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. bertanggung jawab secara substansi atas
pelaksanaan pelimpahan wewenang yang diberikan
kepada yang bersangkutan; dan
c. tidak dapat melimpahkan kembali pelimpahan
kewenangan yang diterima kepada pihak lainnya.
Pasal 22
Petunjuk teknis mengenai tata cara pengenaan tarif bea
masuk atas barang impor berdasarkan Perjanjian
Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan, dapat
ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 30 of 63 --
BAB VI
KETENTUANPENUTUP
Pasal 23
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap
barang impor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah
mendapat nomor dan tanggal pendaftaran dart Kantor Pabean
tempat dipenuhinya kewajiban pabean terhitung sejak tanggal
berlakunya Peraturan Menteri ini.
Pasal 24
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan
mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang
impor berdasarkan skema Indonesia Pak.istan Preferential
'Irade Agreement sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara
Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan
Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 201 7 Nomor 1980} sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 124/PMK.04/2019 tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Ta1if Bea
Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau
Kesepakatan Inten~asional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 985}, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 25
Peraturan Mente1i ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh}
hart terhitung sejak tanggal diundangkan.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 31 of 63 --
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juni 2021
KEPALA BADAN
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juni 2021
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
PEMBINAAN HUKUM NASIONAL
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 719
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 32 of 63 --
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 70/PMK.04/2021
TENTANG
TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG
IMPOR BERDASARKAN PERJANJIAN PERDAGANGAN
PREFERENSIAL ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN PEMERINTAH REPUBLIK ISLAM PAKISTAN.
A. KETENTUAN ASAL BARANG BERDASARKAN PERJANJIAN PERDAGANGAN
PREFERENSIAL ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN
PEMERINTAH REPUBLIK ISLAM PAKISTAN
I. KRITERIA ASAL BARANG
Krite1ia asal barang ske1na Perjanjian Perdagangan Preferensial
antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik
Islam Pakistan meliputi:
1. Barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di satu
Negara Anggota (wholly obtained atau produced).
Barang-barang yang dikategorikan sebagai wholly obtained atau
produced yakni sebagai berikut:
a. tanaman atau produk tanaman yang dipanen, dipetik atau
dikumpulkan di satu Negara Anggota;
b. binatang hidup yang lahir dan dibesarkan di satu Negara
Anggota;
c. produk yang diperoleh dari binatang hidup sebagaimana
dimaksud pada huruf b di atas;
d. produk yang diperoleh dari hasil perburuan, pemasangan
perangkap, pemancingan, budidaya air, pengumpulan, atau
penangkapan yang dilakukan di satu Negara Anggota;
e. mineral dan produk alam lainnya, selain huruf a sampai
dengan huruf d, diekstraksi atau diambil dari tanah,
perairan, dasar laut, atau di bawahnya di satu Negara
Anggota;
f. produk yang diambil dari perairan, dasar laut, atau di
bawah dasar laut di luar wilayah perairan Negara Anggota,
dengan ketentuan bahwa Negara Anggota memiliki hak
untuk mengeksploitasi perairan, dasar laut, dan bawah laut
tersebut sesuai dengan hukum intemasional;
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 33 of 63 --
g. produk dari hasil penangkapan ikan di laut dan produk laut
lainnya dari laut lepas oleh kapal yang terdaftar di Negara
Anggota atau merniliki hak untuk menggunakan bendera
Negara Anggota tersebut;
h. produk yang diproses dan/ atau dibuat di kapal pengolahan
hasil laut (factory ship) yang terdaftar di Negara Anggota
atau merniliki hak untuk menggunakan bendera Negara
Anggota tersebut, hanya dari produk sebagaimana
dimaksud pada huruf g;
i. barang yang dikumpulkan di satu Negara Anggota dari
barang yang tidak dapat berfungsi sesuai fungsi semula
atau tidak dapat dikembalikan kondisinya maupun
diperbaiki kembali dan hanya cocok untuk dibuang atau
dimanfaatkan kembali bahan bakunya atau untuk tujuan
daur ulang; dan/ atau
j. barang yang diperoleh atau diproduksi di satu Negara
Anggota atas produk sebagaimana dimaksud dalam huruf a
sampai dengan huruf i.
2. Barang yang tidak seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1
(satu) Negara Anggota (not wholly obtained atau producedJ.
Kriteria asal barang (origin criteria) not wholly obtained a tau
produced, meliputi:
a. Barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-
Originating dengan nilai tidak lebih dari 60% (enam puluh
persen) dari nilai Free-on-Board (FOB), sepanjang proses
akhir produksi dilakukan di wilayah , Negara Anggota
pengekspor, yang dihitung dengan menggunakan formula
sebagai berikut:
Nilai Bahan Nilai Bahan Baku
Baku Non + Yang Asalnya Tidak
IPPTA Dapat Ditentukan
----------------- X 100% :::; 60%
Nilai Free-on-Board (FOB)
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 34 of 63 --
Keterangan:
Nilai Bahan Non-Originating adalah:
1) nilai CIF pada saat importasi bahan baku atau
pembuktian importasi; atau
2) harga pasti yang pertama dibayarkan untuk bahan
baku yang tidak dapat ditentukan keasalannya di
wilayah Negara Anggota tempat barang tersebut
dikerjakan atau diproses.
b. Kumulasi
Barang Originating dari Negara Anggota yang digunakan
sebagai bahan baku untuk memproduksi barang jadi di
Negara Anggota lain, dianggap sebagai Bahan Originating
Negara Anggota tempat dilakukan proses produksi,
sepanjang barang jadi memiliki kandungan nilai bilateral
yang mencapai nilai persentase paling sedikit 40% (empat
puluh persen) dari nilai Free-on-Board (FOB).
c. Product Specific Rules (PSR)
Barang yang termasuk dalam daftar PSR sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam Attachment B Perjanjian
Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan.
II. KETENTUAN PROSEDURAL
1. SKA Back-to-Back tidak berlaku untuk skema Perj~njian
Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia
dan Pemerintah Republik Islam Pakistan.
2. Third Country Invoice/Third Party Invoice tidak berlaku untuk
skema Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan.
III. KETENTUAN PENGISIAN PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR
1. Pengisian Pemberitahuan Impor Barang (BC 2.0)
Untuk tujuan pengenaan Tarif Preferensi, pada Pemberitahuan
Impor Barang (PIB) diisikan kode fasilitas, nomor referensi dan
tanggal SKA Form IP sebagai berikut:
a. dalam hal Pemberitahuan Impor Barang (PIB) hanya
menggunakan skema Perjanjian Perdagangan Preferensial
r ~www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 35 of 63 --
antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Republik Islam Pakistan, kode fasilitas 59, nomor refe:i;-ensi,
dan tanggal SKA Fonn IP, wajib dicantumkan secara b~nar
pada kolom 19 dan/ atau kolom 33 Pemberitahuan Impor
Barang (PIB);
b. dalam hal Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mengguna}{an
skema Perjanjian Perdagangan Preferensial antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Rep~1plik
Islam Pakistan dan fasilitas lainnya:
1) kode fasilitas 59 wajib dicantumkan secara benar pada
kolom 19 Pembe1itahuan Impor Barang (PIB), serta
diisi "Nomor referensi dan tanggal SKA Fonn IP, lihat
lembar lanjutan"; dan
2) kode fasilitas 59 wajib dicantumkan secara benar ,Pada
kolom 33 Pemberitahuan Impor Barang (PIB),
sedangkan nomor referensi dan tanggal SKA Fo7r1 IP
wajib dicantumkan secara benar pada Lembar
Lanjutan Dokumen dan Pemenuhan
Persyaratan/Fasilitas Impor Pemberitahuan Impor
Barang (PIB).
2. Pengisian pada Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di
TPB, dan Pemberitahuan Impor Barang dari TPB diatur
tersendiri dalam Lampiran huruf B angka I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Mente1i ini.
3. Pengisian pada Pemberitahuan Pabean Penimbunan Barang
Impor di PLB dan Pemberitahuan Impor Barang dari PLB diatur
tersendiri dalam Lampiran huruf B angka II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
4. Pengisian pada PPFI'Z-01 diatur tersendiri dalam Lampiran
huruf B angka III yang merupakan bagian tida¼: terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
5. Pengisian pada pemberitahuan pabean pemasukan barang ke
KEK dari luar Daerah Pabean dan pemberitahuan pabean
pengeluaran barang dari KEK diatur tersendiri dalam Lampiran
huruf B angka N yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 36 of 63 --
IV. KETENTUAN LAIN TERKAIT KETENTUAN ASAL BARANG
1. Proses dan Pengerjaan Minimal
Proses atau penge1jaan di bawah ini, secara tunggal atau
kombinasi, harus dianggap sebagai proses minimal dan tidak
diperhitungkan dala1n penentuan asal barang, yaitu:
a. pengawetan produk untuk menjaganya dalam kondisi baik
untuk keperluan pengangkutan atau penyimpanan;
b. perubahan kemasan, atau penguraian dan perakitan
kemasan;
c. pembersihan sederhana, termasuk penghilangan oksida,
minyak, cat, atau pelapisan lainnya;
d. pengecatan dan pemolesan sederhana;
e. kalibrasi atau tes sederhana;
f. pengupasan, pemutihan sebagian maupun seluruhnya,
pe1nolesan dan pengglasiran serealia dan beras;
g. penajaman, penggilingan, pengirisan atau pemotongan
sederhana;
h. pengemasan dalam botol, kaleng, termos, tas, koper, kotak,
pemasangan pada kartu atau papan dan proses
pengemasan sederhana lainnya;
i. pencetakan atau pemasangan tanda, label, logo dan tanda
pembeda lainnya pada produk atau kemasannya;
j. pencampuran produk secara sederhana, baik yang sejenis
maupun tidak; dan/ a tau
k. perakitan sederhana bagian dart produk untuk membentuk
suatu produk jadi.
2. Perlakuan terhadap Kemasan dan Bahan Pengemas
a. Dalam hal barang menggunakan kriteria nilai tan1bah, nilai
pengemas dan bahan pengemas untuk penjualan eceran
harus diperhitungkan dalam menilai keasalan barang jadi,
dalam hal kemasan tersebut dianggap sebagai pembentuk
keseluruhan barang jadi.
b. Dalam hal ketentuan dalam huruf a tidak diterapkan,
kemasan dan bahan pengemas tidak diperhitungkan dalam
penentuan keasalan barang jadi.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 37 of 63 --
c. Kontainer dan bahan pengemas yang khusus digunakan
untuk tujuan pengangkutan tidak diperhitungkan dalam
penentuan keasalan barang jadi.
3. Aksesoris, Spare Parts, dan Peralatan
Keasalan aksesoris, spare parts, peralatan dan buku petunjuk
atau informasi lainnya yang disertakan bersama dengan barang
utan1anya tidak diperhitungkan dalam penentuan keasalan
barang, sepanjang aksesoris, spare parts, peralatan dan buku
petunjuk atau informasi lainnya tersebut diklasifikasikan dan
dikenakan bea masuk berdasarkan barang utama di Negara
Anggota pengimpor.
4. Bahan Baku Tidak Langsung (Indirect Materials)
Untuk menentukan keasalan suatu barang, bahan baku tidak
langsung di bawah ini, yang digunakan dalam proses produksi
barang harus dianggap sebagai Bahan Originating, yaitu:
a. bahan bakar, energi, katalisator, dan pelarut;
b. perlengkapan, perangkat dan peralatan yang digunakan
untuk menguji atau memeriksa barang;
c. sarung tangan, kaca mata, alas kaki, pakaian, serta
perlengkapan dan peralatan keamanan;
d. tools, dies dan moulds;
e. spare part dan bahan yang digunakan untuk pemeliharaan
peralatan dan gedung;
f. pelumas, gemuk, bahan kompon dan bahan lain yang
digunakan dalam proses produksi atau digunakan untuk
mengoperasikan peralatan dan gedung; dan
g. barang lain yang tidak tergabung dengan barang yang
diproduksi namun penggunaannya dapat ditunjukkan
secara wajar sebagai bagian dart produksi barang tersebut.
V. KETENTUAN LAIN-LAIN
1.
2.
Keputusan atas hasil penelitian SKA Form IP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 Peraturan Menteri ini, tidak
disampaikan kepada Instansi Penerbit SKA.
Verification Visit tidak berlaku untuk skema Perjanjian
Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia
dan Pemerintah Republil{: Islam Pakistan.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 38 of 63 --
3. Dalam hal Instansi Penerbit SKA 1nenetapkan website untuk
melakukan pengecekan validitas SKA Form IP, informasi atas
website tersebut diberitahukan dengan menggunakan
mekanisme sebagaimana dilnaksud dalam Pa,sal 22 Peraturan
Menteri ini.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 39 of 63 --
VI. BENTUK DAN FORMAT SKA FORM IP
. flllltU!& PAIIIISf
~JUIJl~Iefl61
(Co_.fSlEfS!~)
!!tmn!!
3. Pr~t• ~·and•~
,ii,
•umtn .........._.__
(~)
·-~
4. Means Of •~ and mtde. (a far•• 1.,orOftk:lat UileOnlJ
fmo\lm)
VMH1·1FligNNo,
~OflNdlng
Portdf~
·Pllilclilt·Mlf..............,.~
of·~-~ ·•
D ~-t~mwn~fftA
D ~TfUll'mmt.Not·Given.U_,IPPl'il\
(PfeausMorea...) ·
..........1":.-.·,i.,;-••·--••·..,····............,...................................
............ __...-.-~·-- ~.., .
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 40 of 63 --
~
·;,·~>\ :>
If If f,;;,; ;:; !9
111u11r i:,1.1...I 1.1 .. .··.1•.. a·. I.··... ·.. · ·
.!' '··.·.t.··"'·.· •. f ,,..,.·. ,,,. ' 1
· t?- f J• 1 1 t l
Jt hJl.' I
.I·,· t..·•.·. I. I.·...···..·t·.•.'·.··I.. '···.•
1.t , .... , i
f1 rf,;!J I
!i if f ,1
it i 1-
11 ' Lt I!1 .. t·"" li
"• 11 ,~ p
I·.· I "":=. ,. -' [l,.
'1·.. ·1·· i. ;. i 1·,, , J.
'< '. ; I:;; uq I ff/'
. . r ,, .. r
~1
•· ..1-.h ...·. ·.,~ 1·-11i1·.,,.1. :1:,i·.. r.~·.i..•.,·.
1... li;··i!t..:·.. ,;·. i-.1 ii·.:.il\.
'ti l ,141. 1dJ1· 1·' 1•111 ft •
'·..·~ ..·.··... /.•,.·.. ..l·i.'·1··· .· ....1,.·.. ·.·.·•1·•·...r·.·..: ..,...t'.•.··'.•':s....1•.1 '···. i .".·.•· ... 1
·..·.·'.1,......'··1······.1.· II 1.11 1--11f ,,11,.r l ·JJ,11 1. 1111:~
....."...·• .•·'...1·....·. t .·;.... t.·t ....·i ·.! 1•..·.•..···.·i .·.·.'... I~ '··..··.1.··'I.··..~ ..··•··'···· •·.. ·.·,i.t ..·-·1'.· '.•.·.•.. .' ..··.···· .' ..I;.._·.'..•·.• .• ·....,.·.···'· ..1 .. 1 ..··.
111 I· 1 'f"'l'I•' ~!1&t,1u t , Hff -11
!I j ! 1111111• t~tuu1111Jn!if11
J•·.·. . ··' .····'· '····.·I.··..1 ..•.,..,.. 1. 1'1·1·.r ..·.·•(·.,... , .•.1 ...... , .. . I .
1
.tt.'··1.·•t•.1=·...
.~ J·. 1· ·1··' ·i·11· .·' 1-t ep I I f·· l I'.·'"··. ,. • · · "air Ii · · ·· r ~'i''. . . . . . . ... . - .... .,..,
I 411 • ,lrrr~,' ;t:111' tliJ • '''Ji'!
~u ll,IHi ff!Ji Jl!l i11.!tlfl
:!.·.· i..1·!1 ...· ..:nl.I.·. ·i ...! ..! ...···n.11·.l .. is 1,·•· 1'·! .... ·..•.i.t ..i ..li Pff"' r ( ii. fl·' .l t f ~•~f
.. Ir I ;dun: I r!;;l iili t tfJ•I I I. f 1,t 2..•.·~... i S,.··.~..• '·.•...,.1....•1 ... 1.~... 1·.. ·.....· ~·.l··.1·.·..I:·. , ~ i f1.I· ,,.,,..,.. •rt• .. ftlii)!
1 f 1: iil 'i e, ;;;, ft s·.it·, t·.~.· ··I .~
~It I tl1f I! t~l .... g' f ti.'
I
~
......
I
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 41 of 63 --
B. KETENTUAN PROSEDURAL TERKAIT TATA CARA PENGENAAN TARIF
PREFERENSI UNTUK TPB, PLB, KAWASAN BEBAS, DAN KEK
I. KETENTUAN PROSEDURAL TERKAIT TATA CARA PENGENAAN
TARIF PREFERENSI UNTUK TPB
1. KETENTUAN PEMASUKAN BARANG KE TPB YANG
MENGGUNAKAN SKA FORM IP
a. Ketentuan pengisian Pen1beritahuan In1por Barang Untuk
Ditin1bun di TPB (BC 2.3), serta penyerahan SKA Form IP,
dokumen BC 2.3, dan Dokumen Pelengkap Pabean:
1) untuk 1nendapatkan Tarif Preferensi, Penyelenggara/
Pengusaha TPB:
a) dalan1 hal BC 2.3 hanya 111enggunakan sken1a
Perjanjian Perdagangan Preferensial antara
Pen1erintah Republik Indonesia dan Pen1erintah
Republik Islan1 Pakistan, wajib mencantun1kan
secara benar kode fasilitas 59, nomor referensi,
dan tanggal SKA Form IP pada kolom 1 7 dan/ atau
kolon1 34 BC 2.3;
b) dalain hal BC 2.3 menggunakan skema Perjanjian
Perdagangan Preferensial antara Pen1erintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Republik
Islan1 Pakistan dan fasilitas lainnya, wajib
mencantumkan secara benar:
(1) kode fasilitas 99 pada kolon1 17 BC 2.3, serta
diisi "lihat Lan1piran"; dan
(2) kode fasilitas 59 pada kolon1 34 BC 2.3, serta
non1or referensi dan tanggal SKA Fonn IP
pada kolon1 34 BC 2.3 dan pada Le1nbar
Lampiran BC 2.3 untuk Dokumen dan
Skep/Persetujuan;
2) Penyelenggara/Pengusaha TPB sebagailnana diniaksud
pada angka 1):
a) wajib menyerahkan len1bar asli SKA Form IP dan
hasil cetak dokun1en BC 2.3 kepada Pejabat Bea
dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 42 of 63 --
penelitian dokumen BC 2.3 paling lambat 3 (tigc1.)
hari kerja terhitung sejak tanggal Surat
Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) BC 2.3;
b) khusus Penyelenggara/Pengusaha TPB yang telah
ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan atau
Authorized Economic Operator (AEO), wajib
menyerahkan lembar asli SKA Form IP kepada
Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang
melakukan penelitian dokumen BC 2.3 galtng
lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal Surat
Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) BC 2.3;
3) Penyelenggara/Pengusaha TPB sebagaimana dimaksud
pada angka 1) menyerahkan Dokumen Pelengkap
Pabean dengan berpedoman pada ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang kepabeanan;
4) dalam hal Penyelenggara/Pengusaha TPB sebagaimana
dimaksud pada angka 1) tidak menyerahkan lembar
asli SKA Form IP kepada Pejabat Bea dan Cukai di
Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen
BC 2.3 dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari
kerja sebagaimana dimaksud pada angka 2) huruf a),
SKA Form IP ditolak dan Tarif Preferensi tidak
diberikan; dan
5) dalam hal Penyelenggara/Pengusaha TPB sebagainiana
dimaksud pada angka 1) yang telah ditetapkan sebagai
mitra utama kepabeanan atau Authorized Economic
Operator (AEO) tidak menyerahkan lembar asli SKA
Form IP kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor
Pabean yang melakukan penelitian .dokumen BC 2.3
-~,/
dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja
.)
sebagaimana dimaksud pada angka 2) huruf b),i SKA
Form IP ditolak dan Tarif Preferensi tidak dibe1ikan.·1
b. Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakμkan
penelitian Dokumen BC 2.3, melakukan penelitian terhkdap
SKA Form IP, hasil cetak dokumen BC 2.3, dan/atau
Dokumen Pelengkap Pabean.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 43 of 63 --
c. Dalam hal Pejabat Bea dan Cukai memutuskan untuk:
1) menerima SKA Form IP, Pejabat Bea dan Cukai di
Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen
BC 2.3 memberikan catatan pada dokumen BC 2.3
dan/ atau SKP yang menerangkan bahwa SKA Form IP
memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif
Preferensi; atau
2) menolak SKA Form IP, Pejabat Bea dan Cukai di Kantor
Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.3
memberikan catatan pada dokumen BC 2.3 dan/atau
SKP yang menerangkan bahwa SKA Form IP tidak
memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif
Preferensi, serta memberikan informasi keputusan
tersebut kepada Penyelenggara/Pengusaha TPB.
d. Dalam hal SKA Form IP diragukan, Kepala Kantor Pabean
atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan
Permintaan Retroactive Check sebagain1ana diatur dalam
Pasal 12 Peraturan Menteri ini, serta memberikan catatan
status konfirmasi pada dokumen BC 2.3 dan/atau SKP.
e. Apabila jawaban Permintaan Retroactive Check dari Instansi
Penerbit SKA memberikan keyakinan yang cukup, maka
Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang 1nelakukan
penelitian dokumen BC 2.3 memberikan catatan pada
dokumen BC 2.3 dan/atau SKP yang menerangkan bahwa
SKA Form IP memenuhi ketentuan untuk mendapatkan
Tarif Preferensi.
f. SKA Form IP ditolak dan Taiif Preferensi tidak diberikan
apabila jawaban atas Permintaan Retroactive Check tidak
disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam)
bulan setelah tanggal diterimanya Permintaan Retroactive
Check, dan/atau tidak mencukupi untuk membuktikan
pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/ atau keabsahan
SKA Form IP.
g. Dalam hal SKA Form IP ditolak dan Tarif Preferensi tidak
diberikan sebagaimana dimaksud pada huruf f, Pejabat Bea
dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian BC .
2.3 memberikan catatan pada dokumen BC 2.3 dan/atau
t~ www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 44 of 63 --
SKP yang menerangkan bahwa .SKA. Fonn IP tidak
memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Preferensi,
serta memberikan informasi keputusan tersebut kepada
Penyelenggara/ Pengusaha TPB.
2. KETENTUAN PENGELUARAN BARANG YANG PEMASUKANNYA
MENGGUNAKAN SKA FORM IP DARI TPB KE TPB LAINNYA
Ketentuan Pengisian Pemberitahuan Pengeluaran Barang Untuk
Diangkut dari TPB ke TPB Lainnya (BC 2.7) dan Penyerahan
Dokumen BC 2.3.
Untuk mendapatkan Tarif Preferensi, Penyelenggara/Pengusaha
TPB wajib:
a. mencantumkan secara benar nomor dan tanggal BC 2.3
yang telah mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA
Fonn IP pada kolom 15b BC 2. 7 dan pada kolom 2 Lembar
Lampiran Data Barang dan/atau Bahan Impor BC 2.7;
b. mengisi "pindah tangan" pada Tujuan Pengiriman di Header
BC 2.7 huruf D;
c. mencantumkan secara benar nomor referensi dan tanggal
SKA Form IP pada kolom 4 Lembar Lampiran Data Barang
dan/atau Bahan Impor BC 2.7;
d. menyerahkan dokumen BC 2.3 yang telah diberi catatan
oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang
melakukan penelitian dokumen BC 2.3 kepada Pejabat Bea
dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian
dokumen BC 2.7, pada tanggal yang sama dengan
pengajuan dokumen BC 2.7; dan
e. dalam hal Penyelenggara/Pengusaha TPB tidak
menyerahkan dokumen BC 2.3 yang telah diberi catatan
oleh Pejabat Bea dan Cukai di . Kantor Pabean yang
melakukan penelitian dokumen BC 2.3 kepada Pejabat Bea
dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian
dokumen BC 2. 7 sebagaimana dimaksud pada huruf d,
Tarif Preferensi tidak diberikan.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 45 of 63 --
3. KETENTUAN PENGELUARAN BARANG YANG PEMASUKANNYA
MENGGUNAKAN SKA FORM IP DARI TPB KE TLDDP (IMPOR
UNTUK DIPAKAI)
Ketentuan pengisian Pemberitahuan Impor Barang dari TPB
untuk Diimpor untuk Dipakai (BC 2.5) dan penyerahan
dokumen BC 2.3:
a. untuk mendapatkan Tarif Preferensi, Penyelenggara/
Pengusaha TPB:
1) dalam hal BC 2.5 hanya menggunakan skema
Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam
Pakistan, wajib 1nencantumkan secara benar kode
fasilitas 59, n01nor referensi, dan tanggal SKA Form IP
pada kolom 17 dan/atau kolom 29 BC 2.5;
2) dalam hal BC 2.5 menggunakan skema Perjanjian
Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan dan ·
fasilitas lainnya, wajib mencantumkan secara benar:
a) kode fasilitas 99 pada kolom 17 BC 2.5, serta diisi
" ..... (angka dan huruf) SKEP Fasilitas Impor, lihat
lembar lanjutan"; dan
b) kode fasilitas 59, serta nomor referensi dan
tanggal SKA Form IP pada kolom 29 BC 2.5, pada
Lembar Lanjutan Dokumen Pelengkap BC 2.5,
dan pada Lembar Lampiran Data Penggunaan
Barang dan/atau Bahan Impor BC 2.5,
b. Penyelenggara/Pengusaha TPB sebagaimana dimaksud
pada huruf a wajib menyerahkan dokumen BC 2.3 yang
telah diberi catatan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor
Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.3 kepada
Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan
penelitian dokumen BC 2.5, pada tanggal yang sama
dengan pengajuan dokumen BC 2.5; dan
c. dalam hal Penyelenggara/Pengusaha TPB sebagaimana
dimaksud pada huruf a tidak menyerahkan dokumen
BC 2.3 yang telah diberi catatan oleh Pejabat Bea dan
Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 46 of 63 --
dokumen BC 2.3 kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor
Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.5
sebagaimana dimaksud pada huruf b, Tarif Preferensi tidak
diberikan.
II. KETENTUAN PROSEDURAL TERKAIT TATA CARA PENGENAAN
TARIF PREFERENSI U:NTUK PLB
1. KETENTUAN PEMASUKAN BARANG KE PLB YANG
MENGGUNAKAN SKA FORM IP
a. Ketentuan pengisian Pembe1itahuan Pabean Penimbunan
Barang Impor di PLB (BC 1. 6), serta penyerahan SKA
Form IP, dokumen BC 1.6, dan Dokumen Pelengkap
Pabean:
1) untuk mendapatkan Tarif Preferensi, Penyelenggara/
Pengusaha PLB:
a) dalam hal BC 1.6 hanya menggunakan skema
Perjanjian Perdagangan Preferensial antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Republik. Islam Pakistan, wajib mencantumkan
secara benar kode fasilitas 59, nomor referensi,
dan tanggal SKA Form IP pada kolom 25 dan/ atau
kolom 35 BC 1.6;
b) dala1n hal BC 1.6 menggunakan skema Perjanjian
Perdagangan Preferensial antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Republik
Islam Pakistan dan fasilitas lainnya:
(1) tidak perlu mencantumkan kode fasilitas
pada kolom 25 BC 1.6, serta diisi " ..... (angka
dan huruf) dokumen lainnya, lihat lembar
lanjutan"; dan
(2) wajib rnencantumkan secara benar kode
fasilitas 59, serta nomor referensi dan tanggal
SKA Form IP pada kolom 35 BC 1. 6 serta
pada Lembar Lanjutan Dokumen Pelengkap
Pabean BC 1.6,
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 47 of 63 --
2) Penyelenggara/Pengusaha PLB sebagain1ana dimaksud
pada angka 1):
a) wajib menyerahkan lembar asli SKA Form IP dan
hasil cetak dokumen BC 1.6 kepada Pejabat Bea
dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan
penelitian dokumen BC 1.6 paling lambat 3 (tiga)
hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan
Pengeluaran Barang (SPPB) BC 1.6;
b) khusus Penyelenggara/Pengusaha PLB yang telah
ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan atau
Authorized Economic Operator (AEO), wajib
menyerahkan lembar asli SKA Form IP kepada
Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang
melakukan penelitian dokumen BC 1. 6 paling
lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal Surat
Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) BC 1.6,
3) Penyelenggara/Pengusaha PLB sebagaimana dimaksud
pada angka 1) menyerahkan Dokumen Pelengkap
Pabean dengan berpedoman pada ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang kepabeanan;
4) dalam hal Penyelenggara/Pengusaha PLB sebagaimana
dimaksud pada angka 1) tidak menyerahkan lembar
asli SKA Form IP kepada Pejabat Bea dan Cukai di
Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen
BC 1.6 dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari
kerja sebagaimana dimaksud pada angka 2) huruf a),
SKA Form IP ditolak dan Tarif Preferensi tidak
diberikan; dan
5) dalam hal Penyelenggara/Pengusaha PLB sebagaimana
dimaksud pada angka 1) yang telah ditetapkan sebagai
mitra utama kepabeanan atau Authorized Economic
Operator (AEO) tidak menyerahkan lembar asli SKA
Form IP kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor
Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 1. 6
dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari ke1ja
sebagaimana dimaksud pada angka 2) huruf b), SKA
Form IP ditolak dan Taiif Preferensi tidak diberikan.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 48 of 63 --
b. Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan
penelitian dokumen BC 1.6, melakukan penelitian terhadap
SKA Form IP, hasil cetak dokumen BC 1.6, dan/atau
Dokumen Pelengkap Pabean.
c. Dalam hal Pejabat Bea dan Cukai memutuskan untuk:
1) menerima SKA Form IP, Pejabat Bea dan Cukai di
Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen
BC 1. 6 memberikan ca tatan pada dokumen BC 1. 6
dan/ a tau SKP yang menerangkan bahwa SKA Form IP
memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif
Preferensi; atau
2) menolak SKA Form IP, Pejabat Bea dan Cukai di Kantor
Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 1. 6
memberikan catatan pada dokumen BC 1.6 dan/atau
SKP yang menerangkan bahwa SKA Form IP tidak
memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif
Preferensi, serta memberikan informasi keputusan
tersebut kepada Penyelenggara/Pengusaha PLB.
d. Dalam hal SKA Form IP diragukan, Kepala Kantor Pabean
atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan
Permintaan Retroactive Check sebagaimana diatur dalam
Pasal 12 Peraturan Menteri ini serta memberikan catatan
status konfirmasi pada dokumen BC 1.6 dan/atau SKP.
e. Apabila jawaban Permintaan Retroactive Check dart Instansi
Penerbit SKA memberikan keyakinan yang cukup, maka
Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan
penelitian dokumen BC 1. 6 memberikan catatan pada
dokumen BC 1. 6 dan/ atau SKP yang menerangkan bahwa
SKA Form IP memenuhi ketentuan untuk Tarif Preferensi.
f. SKA Form IP ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan
apabila jawaban atas Permintaan Retroactive Check tidak
disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam)
bulan setelah diterimanya Permintaan Retroactive Check,
dan/ atau tidak mencukupi untuk membuktikan
pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/ atau keabsahan
SKA Form IP.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 49 of 63 --
g. Dalam hal SKA Form IP ditolak dan Tarif Preferensi tidak
diberikan sebagain1ana dimaksud pada huruf f, Pejabat Bea
dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian
dokumen BC 1. 6 me1nberikan ca ta tan pada dokumen BC
1. 6 dan/ a tau SKP yang menerangkan bahwa SKA Form IP
tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif
Preferensi, serta memberikan informasi keputusan tersebut
kepada Penyelenggara/Pengusaha PLB.
2. KETENTUAN PENGELUARAN BARANG YANG PEMASUKANNYA
MENGGUNAKAN SKA FORM IP DARI PLB KE PLB LAINNYA
Ketentuan Pengisian Pemberitahuan Pengeluaran Barang Untuk
Diangkut dari PLB ke PLB Lainnya (BC 2. 7) dan Penyerahan
Dokumen BC 1.6.
Untuk mendapatkan Tarif Preferensi, Penyelenggara/Pengusaha
PLB wajib:
a. mencantumkan secara benar nomor dan tanggal BC 1. 6
yang telah mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA
Form IP pada kolom 15b BC 2.7 dan pad~ kolom 2 Lembar
Lampiran Data Barang dan/atau Bahan Impor BC 2.7;
b. mengisi "pindah tangan" pada Tujuan Pengiriman di Header
BC 2.7 hurufD;
c. mencantumkan secara benar non1or referensi dan tanggal
SKA Form IP secara benar pada kolom 4 Lembar Lampiran
Data Barang dan/atau Bahan Impor BC 2.7;
d. menyerahkan dokumen BC 1.6 yang telah diberi catatan
oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang
melakukan penelitian dokumen BC 1.6, kepada Pejabat Bea
dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian
dokumen BC 2. 7 pada tanggal yang sama dengan
pengajuan dokumen BC 2. 7; dan
e. dalam hal Penyelenggara/Pengusaha PLB tidak
menyerahkan doku1nen BC 1. 6 yang telah diberi catatan
oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang
melakukan penelitian dokumen BC 1.6 kepada Pejabat Bea
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 50 of 63 --
dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian
dokumen BC 2. 7 sebagaimana dimaksu.d pada huruf d,
Tarif Preferensi tidak diberikan.
3. KETENTUAN PENGELUARAN BARANG YANG PEMASUKANNYA
MENGGUNAKAN SKA FORM IP DARI PLB KE TLDDP